Skip to content
Back to announcement

20240531_IBFN_Pemanggilan RUPS_31644904_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted IBFN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                             PEMANGGILAN
                              RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                     PT INTAN BARU PRANA Tbk
                                           (“Perseroan”)

Direksi Perseroan dengan ini mengundang Para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan untuk Tahun Buku 2023 (selanjutnya disebut “Rapat”), yang akan diselenggarakan
secara fisik dan elektronik (e-RUPS) melalui aplikasi penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham secara
elektronik PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“eASY.KSEI”) pada:

Hari, Tanggal             :   Senin, 24 Juni 2024
Waktu                     :   14.00 WIB s.d selesai
Tempat                    :   Auditorium INTA Building - Lantai 5,
                              Jl. Raya Cakung Cilincing Km 3.5 Jakarta Utara

Dengan mata acara sebagai berikut :
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2023, termasuk di dalamnya Laporan
   Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris, serta Pengesahan Laporan Keuangan
   Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023;
2. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku
   2024;
3. Penetapan Gaji dan Tunjangan Lainnya bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku
   2024.

Dengan penjelasan sebagai berikut :

Mata Acara Rapat Pertama sampai dengan Ketiga merupakan mata acara Rapat yang rutin diadakan pada
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran dasar
Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para Pemegang Saham, karena Pemanggilan ini
    berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di laman situs Perseroan
    www.ibf.co.id, situs Bursa Efek Indonesia dan aplikasi eASY.KSEI.
2. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal dilakukannya
    Pemanggilan pada hari Jumat, tanggal 31 Mei 2024 sampai dengan Rapat diselenggarakan pada hari
    Senin, tanggal 24 Juni 2024 sesuai informasi Perseroan di atas.
3. Pemegang Saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para Pemegang Saham yang Namanya tercatat di
    Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam perdagangan Bursa Efek hari Kamis, tanggal 30
    Mei 2024.
4. Keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
    a. Hadir dalam Rapat secara fisik; atau
    b. Hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
5. Pemegang Saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan pada butir 4 huruf
    b adalah Pemegang Saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.
6. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu eASY.KSEI yang
    berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
7. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, Pemegang Saham wajib membaca ketentuan yang
    disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait pelaksanaan Rapat berdasarkan
    kewenangan yang ditetapkan oleh setiap Perseroan. Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran
    dokumen pada fitur Meeting Info pada aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat
    pada laman situs Perseroan terkait. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan
    dengan keikutsertaan Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara fisik.
8. Bagi Pemegang Saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau Pemegang Saham yang akan
    menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat menginformasikan kehadirannya atau
    menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.
9. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi eASY.KSEI
    adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.

                                                     1
Page 2
10. Sebelum memasuki ruang Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat secara fisik
    diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan bukti identitas diri yang asli dan
    memberikan 1 (satu) salinannya.
11. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam Rapat melalui
    aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
    a. Proses Registrasi
       i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa
            dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 8 dan ingin menghadiri Rapat secara
            elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
            pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
       ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum
            memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI
            hingga batas waktu pada butir 8 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib
            melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai
            dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
       iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh
            Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative tetapi pemegang saham
            belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi
            eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 8, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang
            saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
            Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
       iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa partisipan/Intermediary
            (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi
            eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 8, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar
            dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada
            tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
            Perseroan.
       v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa kepada
            penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
            Representative dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata
            acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 8, maka
            pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara
            elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan
            otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan
            otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
       vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud
            dalam angka i - iv dengan alasan apapun akan mengakibatkan pemegang saham atau penerima
            kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
            diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.

    b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
       i. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk menyampaikan
            pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata acara Rapat. Pertanyaan
            dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham
            atau penerima kuasa dengan menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang
            tersedia dalam layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau
            pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General Meeting Flow
            Text’ adalah “Discussion started for agenda item   no. [ ]”.
       ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis melalui layar E-
            Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi setiap Perseroan dan hal tersebut
            akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
       iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan pertanyaan dan/atau
            pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung, maka
            diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti
            dengan pertanyaan atau pendapat terkait.

    c. Proses Pemungutan Suara/Voting
       i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada menu E-
           Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
                                                     2
Page 3
      ii.  Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun belum
           memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud pada butir 10 huruf a
           angka i – iii, maka pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk
           menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara melalui layar E-Meeting Hall di
           aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per
           mata acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting
           time) dengan menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit. Selama proses pemungutan
           suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting for agenda item    no [ ] has
           started” pada kolom ‘General Meeting Flow Text’.
           Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk mata
           acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom ‘General Meeting
           Flow Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item no [ ] has ended”, maka akan dianggap
           memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat yang bersangkutan.
      iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu standar yang
           ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu
           pemungutan suara langsung secara elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu
           maksimum adalah 5 (lima) menit per mata acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib
           Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.

    d. Menyaksikan Pelaksanaan Rapat pada Tayangan RUPS
       i. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling lambat
            hingga batas waktu pada butir 8 dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung
            melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada
            pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
       ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan
            ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi pemegang saham atau penerima kuasanya
            yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan
            RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya
            diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
            ketentuan pada butir 10 huruf a angka i - v.
       iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
            Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai
            ketentuan pada butir 10 huruf a angka i - v, maka kehadiran pemegang saham atau penerima
            kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum
            kehadiran Rapat.
       iv. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
            Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan untuk mengajukan pertanyaan
            dan/atau pendapat selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung. Apabila Perseroan
            mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to talk, maka pemegang saham atau penerima
            kuasanya dapat menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara langsung.
            Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat menggunakan fitur allow to talk
            yang terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan kewenangan setiap Perseroan dan hal tersebut
            akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
       v. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau
            Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan menggunakan peramban
            (browser) Mozilla Firefox.

12. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang
    akan hadir secara fisik dalam Rapat dimohon dengan hormat telah berada di tempat Rapat selambat-
    lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.

                                          Jakarta, 31 Mei 2024




                                                    3

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.59 MB
Published31 May 2024
Pages3
Characters13,900
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org INTAN BARU PRANA Tbk p.1 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result