Skip to content
Back to announcement

20240531_GRPH_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31644731_lamp4.pdf

RUPS minutes Needs review GRPH

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1 OCR 0.944
NOTARIS

RINI YULIANTI, SH.

SK. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI
Nomor : AHU-13.AH.02.02-Tahun 2010 tanggal 22 Februari 2010

Jakarta, 30 Mei 2024

Nomor : 049/NOT/V/2024 Kepada Yth.

Perihal : Ringkasan Risalah Rapat Direksi
Umum Pemegang Saham PT GRIPTHA PUTRA PERSADA Tbk
Tahunan Jl. AKBP R. Agil Kusumadya No.100

Jati Wetan, Kecamatan Jati,
Kabupaten Kudus,

Jawa Tengah — 59346

Dengan hormat,

Dengan ini disampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(“Rapat”) PT GRIPTHA PUTRA PERSADA Tbk, berkedudukan di Kabupaten Kudus
(“Perseroan”).

Rapat diselenggarakan pada hari Rabu, tanggal 29 Mei 2024, bertempat di Gedung
Ascott Kuningan Lantai 10, Jalan Prof. Dr. Satrio No.1, Kuningan, Setiabudi, Jakarta
Selatan.

Rapat dibuka pada pukul 10.15 WIB dan ditutup pada pukul 10.57 WIB.
A. Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut :
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk di dalamnya
Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris

serta Pengesahan Laporan Keuangan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023.

2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan Untuk Tahun Buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023:
3. Penunjukkan Kantor Akuntan Publik untuk Mengaudit Laporan

Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024,
4. Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan:
Laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum:
Persetujuan Perubahan susunan Direksi Perseroan,
Persetujuan Perubahan Pasal 17 Anggaran Dasar Perseroan disesuaikan
dengan Peraturan OJK No. 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan
Emiten atau Perusahaan Publik dan Peraturan OJK No.
14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala
Emiten atau Perusahaan Publik. '

Nu

B. Rapat dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi sebagai

berikut :
Y
Page 2 OCR 0.952
1. Bapak Antanius Feliks Santoso Komisaris Utama
2. Ibu Ivarianie Virgiana Komisaris Independen
3. Ibu Oei, Selima Ivena Wijaya Direktur

C. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham.

Rapat dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir
dan/atau diwakili baik melalui cASY.KSEI maupun hadir secara fisik dalam
Rapat sebanyak 796.099.400 saham yang merupakan 79,41 Yo dari
1.000.000.000 saham yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan
atau ditempatkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal Rapat, karenanya
ketentuan mengenai kuorum Rapat sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat
(1) huruf (a) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 41 ayat 1 huruf (a)
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana
dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
(“POJK No.15/2020”), telah terpenuhi.

D. Kesempatan Tanya Jawab.

Kepada pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam
Rapat maupun secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI diberikan
kesempatan untuk mengajukan pertanyaan, pendapat, usul dan/atau saran
yang berhubungan dengan mata acara RUPS yang dibicarakan.

Dengan mekanisme bagi pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir
secara fisik dalam Rapat dengan cara mengangkat tangan dan menyerahkan
formulir pertanyaan, sedangkan untuk pemegang saham dan/atau kuasanya
yang hadir secara elektronik dengan cara menulis dalam fitur chat "Electronic
Opinions".

Tidak ada pemegang saham yang hadir secara fisik maupun melalui aplikasi
@ASY.KSEI dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.

E. Mekanisme Pengambilan Keputusan.
Mekanisme pengambilan keputusan dilakukan secara lisan dengan meminta
kepada pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam
Rapat untuk mengangkat tangan bagi yang memberikan suara tidak setuju dan
abstain, yang memberikan suara setuju tidak diminta mengangkat tangan.

Untuk pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara elektronik dapat
memberikan suaranya melalui Layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI.

Suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
mayoritas para pemegang saham yang mengeluarkan suara.

F. Keputusan Rapat.

1. Mata Acara Rapat Pertama
Page 3 OCR 0.956
Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan
demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan:

1. Menerima baik dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 termasuk Laporan Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan
Dewan Komisaris Perseroan selama tahun buku 2023.

2. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan
yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Maurice Ganda
Nainggolan dan Rekan sesuai dengan Laporannya Nomor
00010/2.1104/AU.1/05/1292-1/1/111/2024 tanggal 15 Maret
2024 dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material
serta memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab
sepenuhnya (volledig acguit et decharge) kepada seluruh
Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan
pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun
Buku 2023, sepanjang bukan merupakan tindak pidana atau
melanggar ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku serta
tercatat pada laporan keuangan Perseroan dan tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

II. Mata Acara Rapat Kedua

Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan
demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan:

Menyetujui penggunaaan Laba Bersih Tahun Berjalan Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp1.270.559.523,- sebagai berikut:

1. Sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta Rupiah) ditetapkan
sebagai Dana Cadangan Perseroan sesuai Pasal 70 ayat (1)
Undang-Undang Perseroan Terbatas:

2. Tidak membagikan dividen kepada pemegang saham untuk
tahun buku 2023 dan sisa laba bersih tahun berjalan yang
diperoleh Perseroan selama tahun buku 2023 digunakan untuk
menutupi saldo laba negatif.

III. Mata Acara Rapat Ketiga

Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan
demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan:

Menyetujui mendelegasikan wewenang kepada Dewan
Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik
yang terdaftar di' OJK yang akan mengaudit buku Perseroan
tahun buku 2024 dan pemberian wewenang kepada Dewan
Komisaris Perseroan untuk menetapkan kriteria Kantor Akuntan

3K
Page 4 OCR 0.946
VI.

Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk
tahun buku 2024 tersebut sesuai dengan ketentuan yang
berlaku, serta memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan
untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya bagi
Kantor Akuntan Publik tersebut.

Mata Acara Rapat Keempat

Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan
demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan:

Menyetujui melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris
Perseroan untuk menentukan gaji Direksi dan honorarium
Dewan Komisaris serta tunjangan lainnya bagi Direksi dan
Dewan Komisaris dengan memperhatikan usul dan rekomendasi
dari Komite Nominasi dan Remunerasi untuk selanjutnya
ditetapkan oleh Dewan Komisaris.

Mata Acara Rapat Kelima

Sehubungan Mata Acara Rapat Kelima yaitu Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum maka tidak dilakukan
pengambilan keputusan.

Mata Acara Rapat Keenam

Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan
demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan:

Ii Menyetujui memberhentikan dengan hormat :
bi Bapak ALEXIUS KENNY PUTRA WIJAYA dan
ba Ibu YELINA IVONE CHANDRA,
masing-masing dari jabatanya selaku Direktur Utama dan
Direktur Perseroan, terhitung sejak ditutupnya Rapat ini,
dengan ucapan terima kasih atas kontribusi dan pemikirannya
selama masa jabatannya sebagai anggota Direksi Perseroan dan
memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acguit et
decharge) atas tindakan pengurusan yang telah dilakukannya
terhitung sejak tanggal 01 Januari 2024 sampai dengan tanggal
penutupan Rapat ini, sepanjang tindakannya tersebut tercermin
dalam laporan keuangan Perseroan.

2. Menyetujui mengangkat Bapak OEI, AULIA JEMMY PRIYANTO
sebagai Direktur Utama Perseroan yang baru untuk sisa masa
jabatan anggota Direksi yang digantikannya.

3: Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang

baru terhitung sejak tanggal ditutupnya Rapat ini sampai
dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan

"k
Page 5 OCR 0.954
VII.

Perseroan yang diselenggarakan pada tahun 2028, menjadi
sebagai berikut :

DIREKSI

- Direktur Utama Bapak OEI, AGULIA JEMMY
PRIYANTO

- Direktur Ibu OEI, SELIMA IVENA WIJAYA

DEWAN KOMISARIS

- Komisaris Utama Bapak ANTANIUS FELIKS
SANTOSO

- Komisaris Bapak WIRA TJAHAJA

- Komisaris Independen Ibu IVARIANIE VIRGIANA

Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak subtitusi kepada
Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang
diperlukan sehubungan dengan perubahan susunan Direksi
Perseroan tersebut, tanpa ada yang dikecualikan sesuai dengan
peraturan perundangan yang berlaku.

Mata Acara Rapat Ketujuh

Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan
demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan:

1.

Menyetujui perubahan Pasal 17 Anggaran Dasar Perseroan
untuk disesuaikan dengan POJK No. 29/POJK.04/2016 dan
Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2022:

Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi
kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan
yang diperlukan sehubungan dengan perubahan Anggaran
Dasar Perseroan tersebut, tanpa ada yang dikecualikan sesuai
dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Berita Acara Rapat Perseroan tersebut dimuat dalam akta saya, Notaris tertanggal
29 Mei 2024 Nomor 46.

Demikian Ringkasan Risalah Rapat ini saya sampaikan, untuk memenuhi Pasal 49 ayat
(1) POJK No.15/2020.

Hormat saya,

File

File Open PDF
Source IDX
Size5.1 MB
Published31 May 2024
Pages5
Characters10,019
Text sourceOCR
OCR confidence0.950

Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org GRIPTHA PUTRA PERSADA Tbk p.1 ×5
linked person Maurice Ganda Nainggolan p.3
possible person Prof. Dr. Satrio p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
unresolved person RINI YULIANTI p.1
unresolved org Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI p.1
unresolved person Antanius Feliks Santoso p.2 ×2
unresolved person Oei p.2 ×4
unresolved org Kantor Akuntan Publik Maurice Ganda Nainggolan dan Rekan p.3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Maurice Ganda Nainggolan p.3
unresolved person ALEXIUS KENNY PUTRA WIJAYA p.4
unresolved person YELINA IVONE CHANDRA p.4
unresolved — AULIA JEMMY PRIYANTO · Direktur Utama p.4
unresolved person WIRA TJAHAJA p.5
unresolved person IVARIANIE VIRGIANA Memberikan p.5 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.444 162 ms 13 Sep 2026 16:29

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-05-29',
 'meeting_type': 'AGM',
 'time_start': '10:15:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result