Back to announcement
20240531_GRPH_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31644731_lamp4.pdf
RUPS minutes Needs review GRPHSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.944
NOTARIS RINI YULIANTI, SH. SK. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : AHU-13.AH.02.02-Tahun 2010 tanggal 22 Februari 2010 Jakarta, 30 Mei 2024 Nomor : 049/NOT/V/2024 Kepada Yth. Perihal : Ringkasan Risalah Rapat Direksi Umum Pemegang Saham PT GRIPTHA PUTRA PERSADA Tbk Tahunan Jl. AKBP R. Agil Kusumadya No.100 Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah — 59346 Dengan hormat, Dengan ini disampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) PT GRIPTHA PUTRA PERSADA Tbk, berkedudukan di Kabupaten Kudus (“Perseroan”). Rapat diselenggarakan pada hari Rabu, tanggal 29 Mei 2024, bertempat di Gedung Ascott Kuningan Lantai 10, Jalan Prof. Dr. Satrio No.1, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Rapat dibuka pada pukul 10.15 WIB dan ditutup pada pukul 10.57 WIB. A. Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut : 1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan Laporan Keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. 2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan Untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023: 3. Penunjukkan Kantor Akuntan Publik untuk Mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, 4. Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan: Laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum: Persetujuan Perubahan susunan Direksi Perseroan, Persetujuan Perubahan Pasal 17 Anggaran Dasar Perseroan disesuaikan dengan Peraturan OJK No. 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik dan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik. ' Nu B. Rapat dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi sebagai berikut : Y
Page 2 OCR 0.952
1. Bapak Antanius Feliks Santoso Komisaris Utama 2. Ibu Ivarianie Virgiana Komisaris Independen 3. Ibu Oei, Selima Ivena Wijaya Direktur C. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham. Rapat dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir dan/atau diwakili baik melalui cASY.KSEI maupun hadir secara fisik dalam Rapat sebanyak 796.099.400 saham yang merupakan 79,41 Yo dari 1.000.000.000 saham yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan atau ditempatkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal Rapat, karenanya ketentuan mengenai kuorum Rapat sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) huruf (a) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 41 ayat 1 huruf (a) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No.15/2020”), telah terpenuhi. D. Kesempatan Tanya Jawab. Kepada pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat maupun secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan, pendapat, usul dan/atau saran yang berhubungan dengan mata acara RUPS yang dibicarakan. Dengan mekanisme bagi pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat dengan cara mengangkat tangan dan menyerahkan formulir pertanyaan, sedangkan untuk pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara elektronik dengan cara menulis dalam fitur chat "Electronic Opinions". Tidak ada pemegang saham yang hadir secara fisik maupun melalui aplikasi @ASY.KSEI dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan. E. Mekanisme Pengambilan Keputusan. Mekanisme pengambilan keputusan dilakukan secara lisan dengan meminta kepada pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat untuk mengangkat tangan bagi yang memberikan suara tidak setuju dan abstain, yang memberikan suara setuju tidak diminta mengangkat tangan. Untuk pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara elektronik dapat memberikan suaranya melalui Layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas para pemegang saham yang mengeluarkan suara. F. Keputusan Rapat. 1. Mata Acara Rapat Pertama
Page 3 OCR 0.956
Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan: 1. Menerima baik dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 termasuk Laporan Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan selama tahun buku 2023. 2. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Maurice Ganda Nainggolan dan Rekan sesuai dengan Laporannya Nomor 00010/2.1104/AU.1/05/1292-1/1/111/2024 tanggal 15 Maret 2024 dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material serta memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acguit et decharge) kepada seluruh Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2023, sepanjang bukan merupakan tindak pidana atau melanggar ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku serta tercatat pada laporan keuangan Perseroan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. II. Mata Acara Rapat Kedua Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan: Menyetujui penggunaaan Laba Bersih Tahun Berjalan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp1.270.559.523,- sebagai berikut: 1. Sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta Rupiah) ditetapkan sebagai Dana Cadangan Perseroan sesuai Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas: 2. Tidak membagikan dividen kepada pemegang saham untuk tahun buku 2023 dan sisa laba bersih tahun berjalan yang diperoleh Perseroan selama tahun buku 2023 digunakan untuk menutupi saldo laba negatif. III. Mata Acara Rapat Ketiga Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan: Menyetujui mendelegasikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di' OJK yang akan mengaudit buku Perseroan tahun buku 2024 dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan kriteria Kantor Akuntan 3K
Page 4 OCR 0.946
VI. Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024 tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya bagi Kantor Akuntan Publik tersebut. Mata Acara Rapat Keempat Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan: Menyetujui melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan gaji Direksi dan honorarium Dewan Komisaris serta tunjangan lainnya bagi Direksi dan Dewan Komisaris dengan memperhatikan usul dan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi untuk selanjutnya ditetapkan oleh Dewan Komisaris. Mata Acara Rapat Kelima Sehubungan Mata Acara Rapat Kelima yaitu Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum maka tidak dilakukan pengambilan keputusan. Mata Acara Rapat Keenam Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan: Ii Menyetujui memberhentikan dengan hormat : bi Bapak ALEXIUS KENNY PUTRA WIJAYA dan ba Ibu YELINA IVONE CHANDRA, masing-masing dari jabatanya selaku Direktur Utama dan Direktur Perseroan, terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, dengan ucapan terima kasih atas kontribusi dan pemikirannya selama masa jabatannya sebagai anggota Direksi Perseroan dan memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acguit et decharge) atas tindakan pengurusan yang telah dilakukannya terhitung sejak tanggal 01 Januari 2024 sampai dengan tanggal penutupan Rapat ini, sepanjang tindakannya tersebut tercermin dalam laporan keuangan Perseroan. 2. Menyetujui mengangkat Bapak OEI, AULIA JEMMY PRIYANTO sebagai Direktur Utama Perseroan yang baru untuk sisa masa jabatan anggota Direksi yang digantikannya. 3: Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang baru terhitung sejak tanggal ditutupnya Rapat ini sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan "k
Page 5 OCR 0.954
VII. Perseroan yang diselenggarakan pada tahun 2028, menjadi sebagai berikut : DIREKSI - Direktur Utama Bapak OEI, AGULIA JEMMY PRIYANTO - Direktur Ibu OEI, SELIMA IVENA WIJAYA DEWAN KOMISARIS - Komisaris Utama Bapak ANTANIUS FELIKS SANTOSO - Komisaris Bapak WIRA TJAHAJA - Komisaris Independen Ibu IVARIANIE VIRGIANA Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak subtitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan perubahan susunan Direksi Perseroan tersebut, tanpa ada yang dikecualikan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Mata Acara Rapat Ketujuh Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan: 1. Menyetujui perubahan Pasal 17 Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan POJK No. 29/POJK.04/2016 dan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2022: Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut, tanpa ada yang dikecualikan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Berita Acara Rapat Perseroan tersebut dimuat dalam akta saya, Notaris tertanggal 29 Mei 2024 Nomor 46. Demikian Ringkasan Risalah Rapat ini saya sampaikan, untuk memenuhi Pasal 49 ayat (1) POJK No.15/2020. Hormat saya,
Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
RINI YULIANTI
p.1
unresolved
org
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI
p.1
unresolved
person
Antanius Feliks Santoso
p.2 ×2
unresolved
person
Oei
p.2 ×4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Maurice Ganda Nainggolan dan Rekan
p.3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Maurice Ganda Nainggolan
p.3
unresolved
person
ALEXIUS KENNY PUTRA WIJAYA
p.4
unresolved
person
YELINA IVONE CHANDRA
p.4
unresolved
—
AULIA JEMMY PRIYANTO
· Direktur Utama
p.4
unresolved
person
WIRA TJAHAJA
p.5
unresolved
person
IVARIANIE VIRGIANA Memberikan
p.5 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.444
162 ms
13 Sep 2026 16:29
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-05-29',
'meeting_type': 'AGM',
'time_start': '10:15:00'}