Skip to content
Back to announcement

20240531_DNAR_Perubahan Profesi Penunjang_31644729_lamp4.pdf

Other Text extracted DNAR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 10

Page 1
                                   SURAT PERJANJIAN KERJA

               JASA AKUNTAN PUBLIK UNTUK AUDIT LAPORAN KEUANGAN
                           PT BANK OKE INDONESA TBK
                              PER 31 DESEMBER 2024

                                  ANTARA
                         PT BANK OKE INDONESIA TBK
                                  DENGAN
           KANTOR AKUNTAN PUBLIK PAUL HADIWINATA, HIDAJAT, ARSONO,
                        RETNO, PALILINGAN & REKAN




                           NOMOR PIHAK PERTAMA               : 241/DIR/BOI/V/2024
                           NOMOR PIHAK KEDUA                 : E035.V/FS/2024


Pada hari ini, Kamis tanggal tiga puluh bulan Mei tahun dua ribu dua puluh empat (30-05-2024), Surat
Perjanjian Kerja telah dibuat untuk menunjuk Jasa Kantor Akuntan Publik untuk Audit Laporan Keuangan PT
Bank Oke Indonesia Tbk per tanggal 31 Desember 2024 (selanjutnya disebut sebagai “PERJANJIAN”), oleh
dan antara:

 1. PT Bank Oke Indonesia Tbk                            : berkedudukan di Jakarta Pusat dan beralamat
                                                           di Jl. Ir. H. Juanda No. 12, Jakarta 10120,
                                                           dalam hal ini diwakili oleh Hendra Lie dalam
                                                           kedudukannya selaku Wakil Direktur Utama,
                                                           dari dan karenanya sah mewakili Direksi dan
                                                           selaku demikian untuk dan atas nama
                                                           perseroan terbatas tersebut, yang selanjutnya
                                                           disebut “PIHAK PERTAMA”.

 2. KAP Paul Hadiwinata, Hidajat,                        : berkedudukan di Jakarta Pusat dan beralamat
    Arsono, Retno, Palilingan                              di UOB Plaza lantai 30 & 42, Jl. M.H. Thamrin
    & Rekan                                                Lot 8-10, Jakarta Pusat 10230, dalam hal ini
                                                           diwakili oleh Frendy Susanto dalam
                                                           kedudukannya      selaku     Partner,    yang
                                                           selanjutnya disebut “PIHAK KEDUA”.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut dengan “PARA PIHAK” dan secara
sendiri-sendiri disebut dengan “PIHAK”;

Sebelumnya PARA PIHAK dengan ini menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
   1. PARA PIHAK sepakat mengadakan PERJANJIAN mengenai General Audit atas Laporan Keuangan
       PIHAK PERTAMA untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;
   2. PIHAK PERTAMA menugaskan kepada PIHAK KEDUA untuk melaksanakan pekerjaan
       pemeriksaan/audit pada PIHAK PERTAMA untuk laporan keuangan tahun yang berakhir pada
       tanggal 31 Desember 2024;
   3. Bahwa PIHAK KEDUA menyatakan menerima penugasan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.

Berdasarkan keterangan tersebut diatas, maka PARA PIHAK sepakat untuk mengikatkan diri pada
PERJANJIAN ini sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Page 2
                                                Pasal 1
                                        Ruang Lingkup Penugasan

Melaksanakan audit berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia. Standar
tersebut mengharuskan untuk merencanakan dan melaksanakan audit agar diperoleh keyakinan memadai
bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material. Suatu audit meliputi pemeriksaan, atas dasar pengujian,
bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan.

Audit juga meliputi penilaian atas prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh
manajemen, serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan sesuai dengan ketentuan
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Serta hal-
hal lain sebagaimana dimaksud pasal 10 ayat 3 mengenai ruang lingkup audit dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) Nomor 9 Tahun 2023 tanggal 11 Juli 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan
Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK)
No. 18/SEOJK.03/2023 tanggal 6 November 2023 tentang Tata Cara Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan
Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan, yaitu sekurang-kurangnya mencakup:
a. penelaahan atas asersi manajemen mengenai:
   1. penilaian dan penetapan kualitas aset produktif serta perhitungan Penyisihan Penilaian Kualitas Aset
       (PPKA) sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kualitas aset bank umum;
   2. penilaian terhadap Agunan yang Diambil Alih (AYDA) sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
       mengenai penilaian kualitas aset bank umum;
   3. rincian pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) atau Batas Maksimum Penyaluran
       Dana (BMPD) sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai batas maksimum pemberian
       kredit dan penyediaan dana besar bagi bank umum, yang meliputi nama debitur atau nasabah, kualitas
       penyediaan atau penyaluran dana, persentase, dan jumlah pelanggaran BMPK atau BMPD;
   4. rincian pelampauan BMPK atau BMPD sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai
       batas maksimum pemberian kredit dan penyediaan dana besar bagi bank umum, yang meliputi nama
       debitur atau nasabah, kualitas penyediaan atau penyaluran dana, persentase, dan jumlah pelampauan
       BMPK atau BMPD;
   5. jumlah dan kualitas penyediaan atau penyaluran dana kepada pihak terkait sesuai dengan Peraturan
       Otoritas Jasa Keuangan mengenai batas maksimum pemberian kredit dan penyediaan dana besar bagi
       bank umum;
   6. perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
       mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum, untuk masing-masing risiko;
   7. perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
       Keuangan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum; dan
   8. rasio Posisi Devisa Neto (PDN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
       posisi devisa neto bank umum;
b. penelaahan atas pengungkapan manajemen mengenai kewajaran transaksi dengan pihak-pihak berelasi
   maupun transaksi yang dilakukan dengan perlakuan khusus;
c. penelaahan nilai wajar transaksi spot dan transaksi derivatif serta pengungkapannya;
d. keandalan sistem informasi pelaporan keuangan bank umum;
e. hal-hal lain yang ditentukan berdasarkan hasil komunikasi Otoritas Jasa Keuangan dengan AP dan/atau
   KAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 POJK AP dan KAP; dan
f. hal-hal lain yang diatur dalam standar akuntansi keuangan (SAK) dan peraturan terkait akuntansi yang
   diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan antara lain Buku Panduan Akuntansi Perbankan bagi Bank Umum
   Konvensional (BPAK), termasuk catatan atas laporan keuangan.

Dengan demikian, ruang lingkup yang akan dicapai meliputi audit laporan keuangan PIHAK PERTAMA
untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2024.

(selanjutnya disebut sebagai ”Audit”)
Page 3
                                              Pasal 2
                                         Maksud dan Tujuan

Maksud dan tujuan Audit adalah untuk memberikan pendapat secara menyeluruh atas kewajaran penyajian
laporan keuangan PIHAK PERTAMA untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2024. Kewajaran
penyajian laporan keuangan ini sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.


                                               Pasal 3
                                             Obyek Audit

Obyek Audit meliputi transaksi-transaksi, dokumen keuangan dan perpajakan, rapat umum pemegang saham,
kebijakan Bank serta hal-hal yang berpengaruh terhadap laporan keuangan dan hasil usaha untuk tahun yang
berakhir tanggal 31 Desember 2024.


                                              Pasal 4
                                         Jadwal Pelaksanaan

1. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimasud dalam Pasal 1 akan berakhir pada tanggal 31
   Maret 2025.

2. Dalam hal terjadi keterlambatan dalam waktu penyelesaian maka PIHAK KEDUA diharuskan
   menyampaikan pemberitahuan secara tertulis disertai alasan/sebab keterlambatan kepada PIHAK
   PERTAMA, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum jangka waktu berlakunya surat
   PERJANJIAN kerja ini berakhir.

3. Dalam hal terjadi keterlambatan dalam waktu penyelesaian pekerjaan yang disebabkan oleh kesalahan
   PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA dikenakan sanksi sebesar 0,1% / hari dari nilai PERJANJIAN
   dengan maksimal denda 5% dari nilai PERJANJIAN.


                                               Pasal 5
                                         Laporan Hasil Audit

Semua temuan-temuan akan dituangkan dalam draft laporan yang mana draft tersebut akan didiskusikan
terlebih dahulu dengan PIHAK PERTAMA, untuk menentukan apakah perlu atau tidak diadakan penyesuaian
terhadap laporan keuangan.

Hasil dari penugasan ini, PIHAK KEDUA akan menerbitkan laporan yang meliputi:
1. Laporan Audit atas Laporan Keuangan PIHAK PERTAMA untuk tahun yang berakhir tanggal 31
   Desember 2024, dalam bahasa Indonesia-Inggris;
2. Surat kepada manajemen (Management Letter) mengenai hal-hal yang perlu dibenahi (jika ada) terutama
   menyangkut masalah operasional dan akuntansi, dalam bahasa Indonesia-Inggris.

PIHAK KEDUA menyediakan jumlah laporan untuk masing-masing laporan tersebut diatas sebanyak 5 (lima)
salinan. Jika PIHAK PERTAMA meminta tambahan salinan laporan, dari jumlah tersebut akan dikenakan
biaya administrasi sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per salinan dan menjadi beban PIHAK
PERTAMA.
Page 4
                                             Pasal 6
                              Pembebanan Biaya dan Cara Pembayaran

1. Berdasarkan lingkup serta jadwal penugasan tersebut diatas maka besarnya fee Audit yang telah disepakai
   sebesar Rp. 245.000.000,- (dua ratus empat puluh lima juta rupiah), belum termasuk Pajak Pertambahan
   Nilai (PPN) sebesar 11% dan akan dibayarkan sesuai dengan jadwal sebagai berikut:
   Pembayaran I     : sebesar Rp. 98.000.000,- dibayar pada saat surat PERJANJIAN kerja ini
                       ditandatangani.
   Pembayaran II : sebesar Rp. 98.000.000,- dibayar pada saat pelaksanaan Audit.
   Pembayaran III : sebesar Rp. 49.000.000,- dibayar pada saat draft laporan Audit diserahkan, yaitu draft
                      laporan Audit untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

2. PIHAK PERTAMA akan memotong pajak penghasilan (PPh pasal 23) atas jasa Audit sebesar 2% dari
   total fee sebelum ditambah PPN sesuai dengan peraturan yang berlaku.

3. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk memenuhi syarat dan ketentuan penagihan yang telah ditetapkan
   oleh PIHAK PERTAMA dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut :
   a. Invoice resmi (lengkap dengan stempel perusahaan dan bermaterai serta ditandatangani)
   b. Faktur Pajak

4. Dalam hal PIHAK PERTAMA terlambat melakukan pembayaran, maka PIHAK PERTAMA akan
   dikenakan denda keterlambatan sebesar 0,1%/ hari dari nilai invoice dengan maksimal denda 5% dari
   nilai invoice. PIHAK PERTAMA tidak bertanggung jawab apabila terjadi keterlambatan pembayaran
   disebabkan karena keterlambatan PIHAK KEDUA dalam memenuhi lampiran dokumen yang
   disyaratkan tersebut pada ayat 3 Pasal ini.

5. PIHAK KEDUA akan melakukan koreksi-koreksi atas ketidakakuratan penagihan kepada PIHAK
   PERTAMA.

6. Biaya transportasi dan akomodasi ke kantor Cabang, transportasi di dalam kota Jakarta dan konsumsi
   untuk pemeriksaan menjadi beban PIHAK PERTAMA. Untuk di dalam kota biaya konsumsi sebesar
   Rp30.000 (tiga puluh ribu rupiah) per hari per orang dan transportasi sebesar Rp40.000 (empat puluh ribu
   rupiah) per hari per orang. Untuk di luar kota reimbursement berdasarkan aktual dokumen pendukung.

7. Biaya yang dikeluarkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA akan dibayarkan melalui
   rekening yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan yang tertera pada tagihan.


                                               Pasal 7
                                       Kewajiban Pihak Pertama

Kewajiban PIHAK PERTAMA
 (1) Menyediakan tempat dan sarana kerja termasuk konsumsi kepada PIHAK KEDUA selama
     melaksanakan tugas-tugasnya.
 (2) Menyediakan dan memberikan informasi data-data yang diperlukan, serta memberikan kesempatan
     yang wajar dan terbuka/transparan untuk melakukan pemeriksaan dokumen serta memberikan
     penjelasan kepada PIHAK KEDUA dalam rangka Audit atas laporan keuangan untuk tahun yang
     berakhir tanggal 31 Desember 2024.
 (3) Menyerahkan surat pernyataan manajemen (management representation letter) bahwa seluruh
     data/informasi yang diberikan mencakup kelengkapan dan kewajaran data, catatan, pernyataan serta
     informasi berkaitan dengan penugasan Audit dan bahwa bukti kompeten telah diberikan seluruhnya dan
     tidak ada yang disembunyikan.
Page 5
 (4) Menunjuk counterpart sebagai pendamping auditor dalam penugasan untuk membantu memberikan
     penjelasan rinci mengenai sistem operasional, administrasi dan akuntansi Bank serta memberikan data
     dan informasi yang diperlukan.


                                              Pasal 8
                                       Kewajiban Pihak Kedua

1. Kewajiban PIHAK KEDUA
   a. Melakukan pemeriksaan terhadap transaksi, dokumen keuangan dan perpajakan, RUPS, kebijakan
      Bank serta hal-hal yang berpengaruh terhadap laporan keuangan dan hasil usaha periode 1 Januari
      2024 sampai dengan 31 Desember 2024 secara bertahap.
   b. Menyerahkan laporan audit final paling lambat 31 Maret 2025 dan surat kepada manajemen mengenai
      hal-hal yang perlu diperbaiki sebanyak 5 salinan.

2. Jika diperlukan PIHAK PERTAMA dapat meminta atau memberi kuasa kepada PIHAK KEDUA atau
   diharuskan oleh Peraturan Pemerintah, panggilan pengadilan, atau proses hukum lainnya untuk
   memberikan dokumentasinya atau personilnya sebagai saksi berkaitan dengan perikatannya dengan
   PIHAK PERTAMA dan beban yang timbul berkaitan dengan hal tersebut yang antara lain meliputi biaya
   profesional, serta honorarium dan biaya untuk penasihat hukum yang ditugaskan dalam menanggapi
   permintaan tersebut sepanjang PIHAK KEDUA tidak dalam persidangan dimana informasi tersebut
   diminta, menjadi beban PIHAK PERTAMA.


                                               Pasal 9
                                       Jangka Waktu Perjanjian

PERJANJIAN ini berlaku sejak tanggal ditandatanganinya sampai dengan terbitnya laporan final PIHAK
KEDUA yaitu selambat-lambatnya tanggal 31 Maret 2025.


                                                Pasal 10
                                              Force Majeure

1.   Yang dimaksud dengan Force Majeure adalah segala keadaan atau peristiwa yang terjadi di luar
     kekuasaan PARA PIHAK, termasuk akan tetapi tidak terbatas pada huru-hara, kebakaran, banjir, gempa
     bumi, pemogokan, perang, faktor-faktor eksternal yang terus-menerus mengganggu jalannya penugasan
     tersebut dan kebijakan pemerintah di bidang moneter dan hukum, yang mempunyai efek langsung
     terhadap penugasan, keputusan pemerintah yang secara langsung dan material menghalangi PARA
     PIHAK untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya sesuai dengan PERJANJIAN ini; faktor-faktor
     eksternal yang terus-menerus mengganggu jalannya penugasan tersebut dan kebijakan pemerintah di
     bidang moneter dan hukum, yang mempunyai efek langsung terhadap penugasan.

2.   Dalam hal terjadinya salah satu atau beberapa kejadian dan/atau peristiwa sebagaimana dimaksud pada
     ayat (1) Pasal ini, PIHAK yang terkena Force Majeure berkewajiban untuk memberitahukan secara
     tertulis kepada PIHAK yang lainnya selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak terjadinya
     peristiwa tersebut.

3.   Kejadian-kejadian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini dapat dijadikan dasar perpanjangan
     waktu pelaksanaan kewajiban oleh PIHAK yang mengalami Force Majeure dan karenanya membebaskan
     PIHAK yang mengalami Force Majeure tersebut dari sanksi keterlambatan dalam melaksanakan
     kewajiban yang semestinya dipenuhi.
Page 6
4.   Semua kerugian dan biaya yang diderita oleh salah satu PIHAK sebagai akibat terjadinya Force Majeure
     merupakan tanggung jawab PIHAK yang bersangkutan.

5.   Apabila Force Majeure berlangsung lebih dari 3 (tiga) bulan, maka salah satu PIHAK dapat mengakhiri
     PERJANJIAN ini dengan memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK yang mengalami Force
     Majeure dan PERJANJIAN ini menjadi berakhir sejak diterimanya pemberitahuan tersebut oleh PIHAK
     yang mengalami Force Majeure.

6.   Dalam hal PARA PIHAK tidak memberitahukan secara tertulis mengenai terjadinya peristiwa Force
     Majeure kepada PIHAK lainnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tersebut di
     atas maka peristiwa tersebut tidak dinyatakan sebagai peristiwa Force Majeure dan PARA PIHAK tetap
     wajib melaksanakan PERJANJIAN ini.

7.   Dalam hal PIHAK lainnya tidak memberikan tanggapan atas pemberitahuan PIHAK yang terkena Force
     Majeure sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari
     kalender sejak diterimanya pemberitahuan tersebut, maka Pihak lainnya dianggap mengakui terjadinya
     peristiwa Force Majeure tersebut.



                                               Pasal 11
                           Pengakhiran Perjanjian dan Peristiwa Kelalaian

1.   PERJANJIAN ini dapat diakhiri sewaktu-waktu apabila PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA
     menyalahi ketentuan dan atau tidak melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan dalam PERJANJIAN
     ini.

2.   PERJANJIAN ini dapat berakhir lebih awal dari jangka waktu PERJANJIAN ini dengan ketentuan
     sebagai berikut:
     a. Diakhiri oleh salah satu Pihak, baik PIHAK PERTAMA maupun PIHAK KEDUA yang
         menghendaki berakhirnya PERJANJIAN, dan Pihak yang menginginkan pengakhiran dimaksud
         menyampaikan maksudnya tersebut secara tertulis kepada Pihak lainnya dalam waktu selambat-
         lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelumnya.
     b. Diakhiri dengan segera oleh salah satu Pihak dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada
         Pihak lainnya dalam hal:
            (i) izin usaha salah satu Pihak dicabut oleh pemerintah;
           (ii) terdapat kebijakan pemerintah yang melarang dilakukannya kerjasama berdasarkan
                PERJANJIAN ini;
         (iii) Pihak lain melanggar ketentuan yang telah ditetapkan berdasarkan Regulasi yang berlaku,
                atau melanggar ketentuan dari PERJANJIAN ini;
          (iv) Terjadinya pelanggaran terhadap sebagian dan/atau seluruh ketentuan PERJANJIAN ini oleh
                Pihak lain, dan Pihak yang tidak melakukan pelanggaran telah menyampaikan pemberitahuan
                pelanggaran secara tertulis kepada Pihak yang melakukan pelanggaran dan apabila Pihak yang
                melakukan pelanggaran gagal untuk memperbaiki pelanggaran dalam jangka waktu tiga puluh
                (30) hari kalender. Dalam hal Pihak yang melakukan pelanggaran telah memperbaiki
                pelanggaran dalam periode tiga puluh (30) hari kalender di atas, PERJANJIAN ini dapat
                dilanjutkan;
           (v) Terjadinya peristiwa Force Majeure berdasarkan ketentuan Pasal 18 PERJANJIAN ini.
Page 7
3.   PARA PIHAK dengan ini sepakat untuk mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-
     undang Hukum Perdata, apabila bermaksud melakukan pemutusan atas PERJANJIAN ini.

4.   Apabila sampai dengan berakhirnya atau terjadinya pemutusan PERJANJIAN ini masih terdapat hak-
     hak dan kewajiban-kewajiban yang telah timbul dan belum dilaksanakan oleh PARA PIHAK, maka
     berakhirnya atau pemutusan PERJANJIAN tidak membebaskan masing-masing Pihak atas kewajiban
     yang belum dilaksanakan tersebut sampai kewajiban tersebut dinyatakan selesai secara tertulis dan
     ditandatangani oleh masing-masing Pihak dalam PERJANJIAN ini. Kewajiban mana harus diselesaikan
     selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak berakhirnya atau diputuskannya
     PERJANJIAN ini.


                                                   Pasal 12
                                           Penyelesaian Perselisihan

1.   PARA PIHAK sepakat dalam hal terjadi perbedaan pendapat dan perselisihan dalam melaksanakan
     penugasan tersebut diatas pertama-tama diupayakan penyelesaian dengan secara musyawarah.

2.   Apabila secara musyawarah untuk mencapai mufakat tersebut tidak tercapai, maka PARA PIHAK
     sepakat untuk menyelesaikan segala perselisihan yang timbul melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


                                                   Pasal 13
                                                  Kerahasiaan

1.   PARA PIHAK wajib menjaga dan menyimpan segala informasi data kerahasiaan, termasuk tetapi tidak
     terbatas pada informasi, keterangan dan dokumen penting lainnya yang berkaitan dengan penugasan ini
     (selanjutnya disebut “Informasi Rahasia”) yang diperoleh dalam rangka pelaksanaan PERJANJIAN ini
     sebagai rahasia yang tidak boleh diberitahukan kepada pihak ketiga atau badan/orang lain yang tidak
     berhak dengan maksud atau tujuan apapun selama dan sesudah berlakunya PERJANJIAN ini, kecuali ada
     persetujuan tertulis dari PIHAK pemilik informasi data atau dalam rangka memenuhi ketentuan
     perundang-undangan yang berlaku. PIHAK KEDUA akan dikecualikan dari kewajiban untuk menjaga
     kerahasiaan dan keamanan informasi PIHAK PERTAMA, untuk mematuhi Undang-Undang dan
     Peraturan Pemerintah yang berlaku, seperti untuk kepentingan pengawasan oleh Kementerian Keuangan
     seperti yang diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia No.5 Tahun 2011 tentang
     Akuntan Publik, Surat Edaran No. SE-6/PPPK/2024 tentang Tata Cara Pendaftaran LAI melalui Sistem
     Elektronik dan untuk kepentingan pemeriksaan pajak, penagihan pajak atau penyidikan tindak pidana di
     bidang perpajakan, atas permintaan tertulis dari Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal
     35 Undang-Undang Republik Indonesia No.6 Tahun 1983 yang kemudian diamandemen dengan Undang-
     Undang Republik Indonesia No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

2.   PIHAK PERTAMA menyatakan memberikan persetujuan kepada PIHAK KEDUA untuk mengirimkan
     laporan keuangan auditan PIHAK KEDUA kepada Pusat Pembinaan Profesi Keuangan sebagaimana
     diatur dalam PMK 186/2021 Pasal 39, ayat 4, huruf c dan SE-6/PPPK/2024 poin 4 dan juga untuk
     memberikan akses kertas kerja perikatan audit atas laporan keuangan ini kepada pihak-pihak yang
     memiliki kewenangan dalam rangka menjalankan ketentuan dalam Undang-Undang yang berlaku.
Page 8
3.     PIHAK KEDUA dan tim tidak akan melakukan penggandaan dan/atau menyebarluaskan informasi
       rahasia kepada pihak manapun dan dengan cara apapun juga, kecuali apabila informasi rahasia tersebut
       merupakan dokumen publik/umum.

4.     PIHAK KEDUA dan tim wajib memenuhi segala ketentuan seperti yang diatur dalam Kode Etik Profesi.
       Pelanggaran dari ketentuan dalam pasal ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan hukum dan regulasi
       yang berlaku. PIHAK KEDUA juga akan bertanggungjawab sepenuhnya atas akibat yang timbul dari
       pelanggaran ketentuan dalam pasal ini yang disebabkan oleh PIHAK KEDUA dan tim.

5.     Dalam hal PIHAK KEDUA dan tim melakukan pelanggaran ketentuan dalam Pasal ini, PIHAK KEDUA
       dan tim menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya
       2x24 jam kepada PIHAK PERTAMA yang memuat paling sedikit keterangan (i) Informasi Rahasia yang
       terungkap; (ii) Kapan dan bagaimana Informasi Rahasia terungkap; dan (iii) Upaya penanganan dan
       pemulihan atas terungkapnya Informasi Rahasia oleh PIHAK KEDUA. Keterlambatan untuk
       menyampaikan pemberitahuan secara tertulis, maka PIHAK KEDUA dikenakan sanksi sebesar 0,1%/
       hari keterlambatan dari nilai invoice dengan maksimal denda 5% dari nilai invoice.

                                                 Pasal 14
                                              Pemberitahuan

1.       PARA PIHAK wajib untuk memberikan pemberitahuan dan korespondensi secara tertulis pada alamat
         yang tercantum di bawah ini
                      PIHAK PERTAMA                                    PIHAK KEDUA
     PT Bank Oke Indonesia Tbk                      KAP Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno,
                                                    Palilingan & Rekan
     Jl. Ir. H. Juanda No.12, Jakarta Pusat 10120   UOB Plaza Lantai 30 & 42, Jl. M.H. Thamrin Lot 8-
                                                    10, Jakarta Pusat 10230
     Telp. 021 2312633                              Telp. 021 30007879
     Fax. 021 2312604                               Fax. 021 30007898

2.     Perubahan alamat yang tercantum dalam ayat (1) pasal ini harus diberitahukan oleh PIHAK satu kepada
       PIHAK lain secara tertulis dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah perubahan alamat.

3.     Setiap pemberitahuan dan korespondensi dikirimkan ke alamat yang tertera di ayat (1) pasal ini
       dianggap telah diterima atau dikirim:
       a. Dalam hari yang sama apabila dikirimkan langsung yang dibuktikan oleh tandatangan tanda terima
           pada buku pengiriman surat (ekspedisi) atau tanda terima lain yang diterbitkan oleh pengirim;
       b. Dalam hari ke-5 (lima), apabila dikirimkan per pos dan dibuktikan dengan tanda terima pengiriman
           pos tercatat;
       c. Dalam hari yang sama apabila dikirimkan melalui faximile dengan hasil yang bagus;
       d. Dalam hari yang sama apabila dikirimkan via e-mail, kecuali penerima e-mail mengkonfirmasi lain
           dalam waktu 2 (dua) hari kerja.
Page 9
                                               Pasal 15
                                              Perubahan

Setiap perubahan dan hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam PERJANJIAN ini sebagai
langkah penyempurnaan pelaksanaan PERJANJIAN ini akan ditetapkan kemudian secara musyawarah oleh
PARA PIHAK serta akan dituangkan dalam Addendum dan/atau Amandemen yang merupakan satu kesatuan
dan bagian yang tidak dapat terpisahkan dari PERJANJIAN ini.

                                                Pasal 16
                                         Pernyataan dan Jaminan

1.   PARA PIHAK dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa pihak-pihak yang menandatangani
     PERJANJIAN ini adalah sah dan berwenang sesuai dengan ketentuan anggaran dasar yang diwakilinya
     dari dan karenanya PARA PIHAK saling membebaskan atas terjadinya tuntutan dari PIHAK lain
     mengenai penandatanganan PERJANJIAN ini.

2.   PARA PIHAK adalah lembaga berbadan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik
     Indonesia dan mempunyai hak penuh untuk menandatangani PERJANJIAN ini.

3.   PERJANJIAN ini tidak bertentangan dengan anggaran dasar masing-masing PIHAK serta tidak
     melanggar peraturan, regulasi dan/atau ketentuan perundang-undangan yang wajib ditaati oleh masing-
     masing PIHAK.

                                                  Pasal 17
                                                  Lain-lain

1. Sehubungan dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
   No.55/PMK.01/2017 tanggal 17 April 2017 tentang Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Akuntan dan
   Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
   No.155/PMK.01/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No.55/PMK.01/2017 tentang
   Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Akuntan dan Akuntan Publik tanggal 6 November 2017 dan Surat
   Edaran No.SE-7/PPPK/2019 tentang Panduan Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Akuntan
   dan Akuntan Publik tanggal 29 November 2019, yang mewajibkan Akuntan Publik untuk menerapkan
   Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ), bersama ini PIHAK KEDUA menginformasikan bahwa
   PIHAK KEDUA akan menerapkan prosedur PMPJ sesuai dengan peraturan tersebut. Karena itu dengan
   ini PIHAK PERTAMA menyatakan persetujuan untuk PIHAK KEDUA menerapkan dan melaksanakan
   prosedur PMPJ.

2. Sehubungan dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
   No.186/PMK.01/2021 tentang Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik dan Surat Edaran No.SE-
   6/PPPK/2024 poin 4 huruf a nomor 1, dimana Akuntan Publik diwajibkan untuk mengkomunikasikan
   kepada entitas klien bahwa Laporan Keuangan Auditan wajib diunggah pada saat melakukan pendaftaran
   Laporan Auditor Independen melalui aplikasi Pelita. Karena itu dengan ini PIHAK PERTAMA
   menyatakan bahwa PIHAK PERTAMA telah menerima informasi dari PIHAK KEDUA mengenai
   kewajiban pengunggahan LKA, dan berkenaan dengan hal tersebut PIHAK PERTAMA menyetujui LKA
   sebagaimana dimaksud diunggah dalam proses pendaftaran Laporan Auditor Independen.

3. Apabila terdapat salah satu pasal atau ayat dari PERJANJIAN ini dinyatakan batal demi hukum atau cacat
   hukum oleh Pengadilan, maka hal tersebut tidak berpengaruh atas validitas atau keabsahan berlakunya
Page 10
   ayat-ayat dan atau pasal-pasal lain dalam PERJANJIAN ini, sehingga ketentuan-ketentuan lain dalam
   PERJANJIAN ini tetap berlaku dan mengikat.

4. PARA PIHAK sepakat untuk menterjemahkan PERJANJIAN ini ke dalam bahasa Inggris sebagaimana
   tercantum dalam Lampiran 1 PERJANJIAN ini. Jika terdapat perbedaan penafsiran kata, frasa, atau
   kalimat dalam PERJANJIAN ini antara Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, maka yang berlaku adalah
   bahasa Indonesia.

5. PARA PIHAK sepakat untuk tidak menawarkan atau memberi hadiah berupa apapun kepada karyawan,
   setiap perwakilan, PIHAK lainnya atau pihak ketiga yang bertindak atas nama PIHAK lainnya atau
   menerima hadiah berupa apapun, atau menyetujui untuk menerima dari setiap karyawan, perwakilan
   PIHAK lainnya atau pihak ketiga yang bertindak atas nama PIHAK lainnya.

6. PIHAK KEDUA bersedia sewaktu-waktu diperiksa oleh internal PIHAK PERTAMA, Bank
   Indonesia/OJK atau pihak eksternal yang ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA maupun oleh Bank
   Indonesia/OJK berkaitan dengan PERJANJIAN ini.

7. PIHAK KEDUA adalah kantor anggota dari PKF International Limited jaringan kantor yang independen
   secara hukum. Tidak satupun dari kantor-kantor lain atau kantor-kantor koresponden yang tergabung
   dalam jaringan PKF atau PKF International Limited bertanggung jawab atau menerima kewajiban untuk
   pekerjaan yang PIHAK KEDUA berikan kepada kliennya, dan dengan mengikatkan diri dengan kantor
   ini, PIHAK PERTAMA mengakui dan menerima bahwa kantor-kantor lain dan kantor-kantor
   koresponden dan PKF International Limited tidak memiliki kewajiban apapun kepada PIHAK PERTAMA
   dalam hubungannya dengan pekerjaan dari waktu ke waktu yang PIHAK KEDUA berikan kepada PIHAK
   PERTAMA atau yang wajib diberikan kepada PIHAK PERTAMA. PKF International Limited sendiri
   tidak memberikan jasa kepada klien.

PERJANJIAN ini dibuat dan ditandatangani di Jakarta pada hari, tanggal, bulan dan tahun tersebut pada awal
PERJANJIAN ini, dalam rangkap 2 (dua) asli, masing-masing dibubuhi materai secukupnya dan mempunyai
kekuatan hukum yang sama bagi PARA PIHAK, 1 (satu) rangkap untuk PIHAK PERTAMA dan 1 (satu)
rangkap untuk PIHAK KEDUA.


                                                                       Jakarta, 30 Mei 2024

PIHAK PERTAMA                                              PIHAK KEDUA




Hendra Lie                                                 Frendy Susanto
Wakil Direktur Utama                                       Partner

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.18 MB
Published31 May 2024
Pages10
Characters32,080
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK OKE INDONESIA TBK p.1 ×11
linked person Hendra Lie p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×11
possible org Negara Republik Indonesia p.9
unresolved org BANK OKE INDONESA TBK p.1 ×2
unresolved org PALILINGAN & REKAN p.1 ×2
unresolved person Ir. H. Juanda p.1 ×2
unresolved org Paul Hadiwinata p.1 ×2
unresolved org M.H. Thamrin & Rekan p.1
unresolved person H. Thamrin p.1
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. p.7
unresolved org Kementerian Keuangan p.7
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.7
unresolved person H. Thamrin Lot p.8
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.9 ×3
unresolved org Menteri Keuangan p.9
unresolved org Bank Indonesia p.10 ×2
unresolved org PKF International Limited p.10 ×3
unresolved org PIHAK PERTAMA. PKF International Limited p.10

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result