Back to announcement
20240531_DNAR_Perubahan Profesi Penunjang_31644729_lamp4.pdf
Other Text extracted DNARSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1
SURAT PERJANJIAN KERJA
JASA AKUNTAN PUBLIK UNTUK AUDIT LAPORAN KEUANGAN
PT BANK OKE INDONESA TBK
PER 31 DESEMBER 2024
ANTARA
PT BANK OKE INDONESIA TBK
DENGAN
KANTOR AKUNTAN PUBLIK PAUL HADIWINATA, HIDAJAT, ARSONO,
RETNO, PALILINGAN & REKAN
NOMOR PIHAK PERTAMA : 241/DIR/BOI/V/2024
NOMOR PIHAK KEDUA : E035.V/FS/2024
Pada hari ini, Kamis tanggal tiga puluh bulan Mei tahun dua ribu dua puluh empat (30-05-2024), Surat
Perjanjian Kerja telah dibuat untuk menunjuk Jasa Kantor Akuntan Publik untuk Audit Laporan Keuangan PT
Bank Oke Indonesia Tbk per tanggal 31 Desember 2024 (selanjutnya disebut sebagai “PERJANJIAN”), oleh
dan antara:
1. PT Bank Oke Indonesia Tbk : berkedudukan di Jakarta Pusat dan beralamat
di Jl. Ir. H. Juanda No. 12, Jakarta 10120,
dalam hal ini diwakili oleh Hendra Lie dalam
kedudukannya selaku Wakil Direktur Utama,
dari dan karenanya sah mewakili Direksi dan
selaku demikian untuk dan atas nama
perseroan terbatas tersebut, yang selanjutnya
disebut “PIHAK PERTAMA”.
2. KAP Paul Hadiwinata, Hidajat, : berkedudukan di Jakarta Pusat dan beralamat
Arsono, Retno, Palilingan di UOB Plaza lantai 30 & 42, Jl. M.H. Thamrin
& Rekan Lot 8-10, Jakarta Pusat 10230, dalam hal ini
diwakili oleh Frendy Susanto dalam
kedudukannya selaku Partner, yang
selanjutnya disebut “PIHAK KEDUA”.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut dengan “PARA PIHAK” dan secara
sendiri-sendiri disebut dengan “PIHAK”;
Sebelumnya PARA PIHAK dengan ini menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
1. PARA PIHAK sepakat mengadakan PERJANJIAN mengenai General Audit atas Laporan Keuangan
PIHAK PERTAMA untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;
2. PIHAK PERTAMA menugaskan kepada PIHAK KEDUA untuk melaksanakan pekerjaan
pemeriksaan/audit pada PIHAK PERTAMA untuk laporan keuangan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024;
3. Bahwa PIHAK KEDUA menyatakan menerima penugasan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.
Berdasarkan keterangan tersebut diatas, maka PARA PIHAK sepakat untuk mengikatkan diri pada
PERJANJIAN ini sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Page 2
Pasal 1
Ruang Lingkup Penugasan
Melaksanakan audit berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia. Standar
tersebut mengharuskan untuk merencanakan dan melaksanakan audit agar diperoleh keyakinan memadai
bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material. Suatu audit meliputi pemeriksaan, atas dasar pengujian,
bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan.
Audit juga meliputi penilaian atas prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh
manajemen, serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan sesuai dengan ketentuan
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Serta hal-
hal lain sebagaimana dimaksud pasal 10 ayat 3 mengenai ruang lingkup audit dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) Nomor 9 Tahun 2023 tanggal 11 Juli 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan
Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK)
No. 18/SEOJK.03/2023 tanggal 6 November 2023 tentang Tata Cara Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan
Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan, yaitu sekurang-kurangnya mencakup:
a. penelaahan atas asersi manajemen mengenai:
1. penilaian dan penetapan kualitas aset produktif serta perhitungan Penyisihan Penilaian Kualitas Aset
(PPKA) sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kualitas aset bank umum;
2. penilaian terhadap Agunan yang Diambil Alih (AYDA) sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
mengenai penilaian kualitas aset bank umum;
3. rincian pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) atau Batas Maksimum Penyaluran
Dana (BMPD) sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai batas maksimum pemberian
kredit dan penyediaan dana besar bagi bank umum, yang meliputi nama debitur atau nasabah, kualitas
penyediaan atau penyaluran dana, persentase, dan jumlah pelanggaran BMPK atau BMPD;
4. rincian pelampauan BMPK atau BMPD sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai
batas maksimum pemberian kredit dan penyediaan dana besar bagi bank umum, yang meliputi nama
debitur atau nasabah, kualitas penyediaan atau penyaluran dana, persentase, dan jumlah pelampauan
BMPK atau BMPD;
5. jumlah dan kualitas penyediaan atau penyaluran dana kepada pihak terkait sesuai dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan mengenai batas maksimum pemberian kredit dan penyediaan dana besar bagi
bank umum;
6. perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum, untuk masing-masing risiko;
7. perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum; dan
8. rasio Posisi Devisa Neto (PDN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
posisi devisa neto bank umum;
b. penelaahan atas pengungkapan manajemen mengenai kewajaran transaksi dengan pihak-pihak berelasi
maupun transaksi yang dilakukan dengan perlakuan khusus;
c. penelaahan nilai wajar transaksi spot dan transaksi derivatif serta pengungkapannya;
d. keandalan sistem informasi pelaporan keuangan bank umum;
e. hal-hal lain yang ditentukan berdasarkan hasil komunikasi Otoritas Jasa Keuangan dengan AP dan/atau
KAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 POJK AP dan KAP; dan
f. hal-hal lain yang diatur dalam standar akuntansi keuangan (SAK) dan peraturan terkait akuntansi yang
diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan antara lain Buku Panduan Akuntansi Perbankan bagi Bank Umum
Konvensional (BPAK), termasuk catatan atas laporan keuangan.
Dengan demikian, ruang lingkup yang akan dicapai meliputi audit laporan keuangan PIHAK PERTAMA
untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2024.
(selanjutnya disebut sebagai ”Audit”)
Page 3
Pasal 2
Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan Audit adalah untuk memberikan pendapat secara menyeluruh atas kewajaran penyajian
laporan keuangan PIHAK PERTAMA untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2024. Kewajaran
penyajian laporan keuangan ini sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Pasal 3
Obyek Audit
Obyek Audit meliputi transaksi-transaksi, dokumen keuangan dan perpajakan, rapat umum pemegang saham,
kebijakan Bank serta hal-hal yang berpengaruh terhadap laporan keuangan dan hasil usaha untuk tahun yang
berakhir tanggal 31 Desember 2024.
Pasal 4
Jadwal Pelaksanaan
1. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimasud dalam Pasal 1 akan berakhir pada tanggal 31
Maret 2025.
2. Dalam hal terjadi keterlambatan dalam waktu penyelesaian maka PIHAK KEDUA diharuskan
menyampaikan pemberitahuan secara tertulis disertai alasan/sebab keterlambatan kepada PIHAK
PERTAMA, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum jangka waktu berlakunya surat
PERJANJIAN kerja ini berakhir.
3. Dalam hal terjadi keterlambatan dalam waktu penyelesaian pekerjaan yang disebabkan oleh kesalahan
PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA dikenakan sanksi sebesar 0,1% / hari dari nilai PERJANJIAN
dengan maksimal denda 5% dari nilai PERJANJIAN.
Pasal 5
Laporan Hasil Audit
Semua temuan-temuan akan dituangkan dalam draft laporan yang mana draft tersebut akan didiskusikan
terlebih dahulu dengan PIHAK PERTAMA, untuk menentukan apakah perlu atau tidak diadakan penyesuaian
terhadap laporan keuangan.
Hasil dari penugasan ini, PIHAK KEDUA akan menerbitkan laporan yang meliputi:
1. Laporan Audit atas Laporan Keuangan PIHAK PERTAMA untuk tahun yang berakhir tanggal 31
Desember 2024, dalam bahasa Indonesia-Inggris;
2. Surat kepada manajemen (Management Letter) mengenai hal-hal yang perlu dibenahi (jika ada) terutama
menyangkut masalah operasional dan akuntansi, dalam bahasa Indonesia-Inggris.
PIHAK KEDUA menyediakan jumlah laporan untuk masing-masing laporan tersebut diatas sebanyak 5 (lima)
salinan. Jika PIHAK PERTAMA meminta tambahan salinan laporan, dari jumlah tersebut akan dikenakan
biaya administrasi sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per salinan dan menjadi beban PIHAK
PERTAMA.
Page 4
Pasal 6
Pembebanan Biaya dan Cara Pembayaran
1. Berdasarkan lingkup serta jadwal penugasan tersebut diatas maka besarnya fee Audit yang telah disepakai
sebesar Rp. 245.000.000,- (dua ratus empat puluh lima juta rupiah), belum termasuk Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) sebesar 11% dan akan dibayarkan sesuai dengan jadwal sebagai berikut:
Pembayaran I : sebesar Rp. 98.000.000,- dibayar pada saat surat PERJANJIAN kerja ini
ditandatangani.
Pembayaran II : sebesar Rp. 98.000.000,- dibayar pada saat pelaksanaan Audit.
Pembayaran III : sebesar Rp. 49.000.000,- dibayar pada saat draft laporan Audit diserahkan, yaitu draft
laporan Audit untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
2. PIHAK PERTAMA akan memotong pajak penghasilan (PPh pasal 23) atas jasa Audit sebesar 2% dari
total fee sebelum ditambah PPN sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk memenuhi syarat dan ketentuan penagihan yang telah ditetapkan
oleh PIHAK PERTAMA dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut :
a. Invoice resmi (lengkap dengan stempel perusahaan dan bermaterai serta ditandatangani)
b. Faktur Pajak
4. Dalam hal PIHAK PERTAMA terlambat melakukan pembayaran, maka PIHAK PERTAMA akan
dikenakan denda keterlambatan sebesar 0,1%/ hari dari nilai invoice dengan maksimal denda 5% dari
nilai invoice. PIHAK PERTAMA tidak bertanggung jawab apabila terjadi keterlambatan pembayaran
disebabkan karena keterlambatan PIHAK KEDUA dalam memenuhi lampiran dokumen yang
disyaratkan tersebut pada ayat 3 Pasal ini.
5. PIHAK KEDUA akan melakukan koreksi-koreksi atas ketidakakuratan penagihan kepada PIHAK
PERTAMA.
6. Biaya transportasi dan akomodasi ke kantor Cabang, transportasi di dalam kota Jakarta dan konsumsi
untuk pemeriksaan menjadi beban PIHAK PERTAMA. Untuk di dalam kota biaya konsumsi sebesar
Rp30.000 (tiga puluh ribu rupiah) per hari per orang dan transportasi sebesar Rp40.000 (empat puluh ribu
rupiah) per hari per orang. Untuk di luar kota reimbursement berdasarkan aktual dokumen pendukung.
7. Biaya yang dikeluarkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA akan dibayarkan melalui
rekening yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan yang tertera pada tagihan.
Pasal 7
Kewajiban Pihak Pertama
Kewajiban PIHAK PERTAMA
(1) Menyediakan tempat dan sarana kerja termasuk konsumsi kepada PIHAK KEDUA selama
melaksanakan tugas-tugasnya.
(2) Menyediakan dan memberikan informasi data-data yang diperlukan, serta memberikan kesempatan
yang wajar dan terbuka/transparan untuk melakukan pemeriksaan dokumen serta memberikan
penjelasan kepada PIHAK KEDUA dalam rangka Audit atas laporan keuangan untuk tahun yang
berakhir tanggal 31 Desember 2024.
(3) Menyerahkan surat pernyataan manajemen (management representation letter) bahwa seluruh
data/informasi yang diberikan mencakup kelengkapan dan kewajaran data, catatan, pernyataan serta
informasi berkaitan dengan penugasan Audit dan bahwa bukti kompeten telah diberikan seluruhnya dan
tidak ada yang disembunyikan.
Page 5
(4) Menunjuk counterpart sebagai pendamping auditor dalam penugasan untuk membantu memberikan
penjelasan rinci mengenai sistem operasional, administrasi dan akuntansi Bank serta memberikan data
dan informasi yang diperlukan.
Pasal 8
Kewajiban Pihak Kedua
1. Kewajiban PIHAK KEDUA
a. Melakukan pemeriksaan terhadap transaksi, dokumen keuangan dan perpajakan, RUPS, kebijakan
Bank serta hal-hal yang berpengaruh terhadap laporan keuangan dan hasil usaha periode 1 Januari
2024 sampai dengan 31 Desember 2024 secara bertahap.
b. Menyerahkan laporan audit final paling lambat 31 Maret 2025 dan surat kepada manajemen mengenai
hal-hal yang perlu diperbaiki sebanyak 5 salinan.
2. Jika diperlukan PIHAK PERTAMA dapat meminta atau memberi kuasa kepada PIHAK KEDUA atau
diharuskan oleh Peraturan Pemerintah, panggilan pengadilan, atau proses hukum lainnya untuk
memberikan dokumentasinya atau personilnya sebagai saksi berkaitan dengan perikatannya dengan
PIHAK PERTAMA dan beban yang timbul berkaitan dengan hal tersebut yang antara lain meliputi biaya
profesional, serta honorarium dan biaya untuk penasihat hukum yang ditugaskan dalam menanggapi
permintaan tersebut sepanjang PIHAK KEDUA tidak dalam persidangan dimana informasi tersebut
diminta, menjadi beban PIHAK PERTAMA.
Pasal 9
Jangka Waktu Perjanjian
PERJANJIAN ini berlaku sejak tanggal ditandatanganinya sampai dengan terbitnya laporan final PIHAK
KEDUA yaitu selambat-lambatnya tanggal 31 Maret 2025.
Pasal 10
Force Majeure
1. Yang dimaksud dengan Force Majeure adalah segala keadaan atau peristiwa yang terjadi di luar
kekuasaan PARA PIHAK, termasuk akan tetapi tidak terbatas pada huru-hara, kebakaran, banjir, gempa
bumi, pemogokan, perang, faktor-faktor eksternal yang terus-menerus mengganggu jalannya penugasan
tersebut dan kebijakan pemerintah di bidang moneter dan hukum, yang mempunyai efek langsung
terhadap penugasan, keputusan pemerintah yang secara langsung dan material menghalangi PARA
PIHAK untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya sesuai dengan PERJANJIAN ini; faktor-faktor
eksternal yang terus-menerus mengganggu jalannya penugasan tersebut dan kebijakan pemerintah di
bidang moneter dan hukum, yang mempunyai efek langsung terhadap penugasan.
2. Dalam hal terjadinya salah satu atau beberapa kejadian dan/atau peristiwa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) Pasal ini, PIHAK yang terkena Force Majeure berkewajiban untuk memberitahukan secara
tertulis kepada PIHAK yang lainnya selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak terjadinya
peristiwa tersebut.
3. Kejadian-kejadian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini dapat dijadikan dasar perpanjangan
waktu pelaksanaan kewajiban oleh PIHAK yang mengalami Force Majeure dan karenanya membebaskan
PIHAK yang mengalami Force Majeure tersebut dari sanksi keterlambatan dalam melaksanakan
kewajiban yang semestinya dipenuhi.
Page 6
4. Semua kerugian dan biaya yang diderita oleh salah satu PIHAK sebagai akibat terjadinya Force Majeure
merupakan tanggung jawab PIHAK yang bersangkutan.
5. Apabila Force Majeure berlangsung lebih dari 3 (tiga) bulan, maka salah satu PIHAK dapat mengakhiri
PERJANJIAN ini dengan memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK yang mengalami Force
Majeure dan PERJANJIAN ini menjadi berakhir sejak diterimanya pemberitahuan tersebut oleh PIHAK
yang mengalami Force Majeure.
6. Dalam hal PARA PIHAK tidak memberitahukan secara tertulis mengenai terjadinya peristiwa Force
Majeure kepada PIHAK lainnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tersebut di
atas maka peristiwa tersebut tidak dinyatakan sebagai peristiwa Force Majeure dan PARA PIHAK tetap
wajib melaksanakan PERJANJIAN ini.
7. Dalam hal PIHAK lainnya tidak memberikan tanggapan atas pemberitahuan PIHAK yang terkena Force
Majeure sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari
kalender sejak diterimanya pemberitahuan tersebut, maka Pihak lainnya dianggap mengakui terjadinya
peristiwa Force Majeure tersebut.
Pasal 11
Pengakhiran Perjanjian dan Peristiwa Kelalaian
1. PERJANJIAN ini dapat diakhiri sewaktu-waktu apabila PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA
menyalahi ketentuan dan atau tidak melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan dalam PERJANJIAN
ini.
2. PERJANJIAN ini dapat berakhir lebih awal dari jangka waktu PERJANJIAN ini dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Diakhiri oleh salah satu Pihak, baik PIHAK PERTAMA maupun PIHAK KEDUA yang
menghendaki berakhirnya PERJANJIAN, dan Pihak yang menginginkan pengakhiran dimaksud
menyampaikan maksudnya tersebut secara tertulis kepada Pihak lainnya dalam waktu selambat-
lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelumnya.
b. Diakhiri dengan segera oleh salah satu Pihak dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada
Pihak lainnya dalam hal:
(i) izin usaha salah satu Pihak dicabut oleh pemerintah;
(ii) terdapat kebijakan pemerintah yang melarang dilakukannya kerjasama berdasarkan
PERJANJIAN ini;
(iii) Pihak lain melanggar ketentuan yang telah ditetapkan berdasarkan Regulasi yang berlaku,
atau melanggar ketentuan dari PERJANJIAN ini;
(iv) Terjadinya pelanggaran terhadap sebagian dan/atau seluruh ketentuan PERJANJIAN ini oleh
Pihak lain, dan Pihak yang tidak melakukan pelanggaran telah menyampaikan pemberitahuan
pelanggaran secara tertulis kepada Pihak yang melakukan pelanggaran dan apabila Pihak yang
melakukan pelanggaran gagal untuk memperbaiki pelanggaran dalam jangka waktu tiga puluh
(30) hari kalender. Dalam hal Pihak yang melakukan pelanggaran telah memperbaiki
pelanggaran dalam periode tiga puluh (30) hari kalender di atas, PERJANJIAN ini dapat
dilanjutkan;
(v) Terjadinya peristiwa Force Majeure berdasarkan ketentuan Pasal 18 PERJANJIAN ini.
Page 7
3. PARA PIHAK dengan ini sepakat untuk mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-
undang Hukum Perdata, apabila bermaksud melakukan pemutusan atas PERJANJIAN ini.
4. Apabila sampai dengan berakhirnya atau terjadinya pemutusan PERJANJIAN ini masih terdapat hak-
hak dan kewajiban-kewajiban yang telah timbul dan belum dilaksanakan oleh PARA PIHAK, maka
berakhirnya atau pemutusan PERJANJIAN tidak membebaskan masing-masing Pihak atas kewajiban
yang belum dilaksanakan tersebut sampai kewajiban tersebut dinyatakan selesai secara tertulis dan
ditandatangani oleh masing-masing Pihak dalam PERJANJIAN ini. Kewajiban mana harus diselesaikan
selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak berakhirnya atau diputuskannya
PERJANJIAN ini.
Pasal 12
Penyelesaian Perselisihan
1. PARA PIHAK sepakat dalam hal terjadi perbedaan pendapat dan perselisihan dalam melaksanakan
penugasan tersebut diatas pertama-tama diupayakan penyelesaian dengan secara musyawarah.
2. Apabila secara musyawarah untuk mencapai mufakat tersebut tidak tercapai, maka PARA PIHAK
sepakat untuk menyelesaikan segala perselisihan yang timbul melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pasal 13
Kerahasiaan
1. PARA PIHAK wajib menjaga dan menyimpan segala informasi data kerahasiaan, termasuk tetapi tidak
terbatas pada informasi, keterangan dan dokumen penting lainnya yang berkaitan dengan penugasan ini
(selanjutnya disebut “Informasi Rahasia”) yang diperoleh dalam rangka pelaksanaan PERJANJIAN ini
sebagai rahasia yang tidak boleh diberitahukan kepada pihak ketiga atau badan/orang lain yang tidak
berhak dengan maksud atau tujuan apapun selama dan sesudah berlakunya PERJANJIAN ini, kecuali ada
persetujuan tertulis dari PIHAK pemilik informasi data atau dalam rangka memenuhi ketentuan
perundang-undangan yang berlaku. PIHAK KEDUA akan dikecualikan dari kewajiban untuk menjaga
kerahasiaan dan keamanan informasi PIHAK PERTAMA, untuk mematuhi Undang-Undang dan
Peraturan Pemerintah yang berlaku, seperti untuk kepentingan pengawasan oleh Kementerian Keuangan
seperti yang diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia No.5 Tahun 2011 tentang
Akuntan Publik, Surat Edaran No. SE-6/PPPK/2024 tentang Tata Cara Pendaftaran LAI melalui Sistem
Elektronik dan untuk kepentingan pemeriksaan pajak, penagihan pajak atau penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan, atas permintaan tertulis dari Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal
35 Undang-Undang Republik Indonesia No.6 Tahun 1983 yang kemudian diamandemen dengan Undang-
Undang Republik Indonesia No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
2. PIHAK PERTAMA menyatakan memberikan persetujuan kepada PIHAK KEDUA untuk mengirimkan
laporan keuangan auditan PIHAK KEDUA kepada Pusat Pembinaan Profesi Keuangan sebagaimana
diatur dalam PMK 186/2021 Pasal 39, ayat 4, huruf c dan SE-6/PPPK/2024 poin 4 dan juga untuk
memberikan akses kertas kerja perikatan audit atas laporan keuangan ini kepada pihak-pihak yang
memiliki kewenangan dalam rangka menjalankan ketentuan dalam Undang-Undang yang berlaku.
Page 8
3. PIHAK KEDUA dan tim tidak akan melakukan penggandaan dan/atau menyebarluaskan informasi
rahasia kepada pihak manapun dan dengan cara apapun juga, kecuali apabila informasi rahasia tersebut
merupakan dokumen publik/umum.
4. PIHAK KEDUA dan tim wajib memenuhi segala ketentuan seperti yang diatur dalam Kode Etik Profesi.
Pelanggaran dari ketentuan dalam pasal ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan hukum dan regulasi
yang berlaku. PIHAK KEDUA juga akan bertanggungjawab sepenuhnya atas akibat yang timbul dari
pelanggaran ketentuan dalam pasal ini yang disebabkan oleh PIHAK KEDUA dan tim.
5. Dalam hal PIHAK KEDUA dan tim melakukan pelanggaran ketentuan dalam Pasal ini, PIHAK KEDUA
dan tim menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya
2x24 jam kepada PIHAK PERTAMA yang memuat paling sedikit keterangan (i) Informasi Rahasia yang
terungkap; (ii) Kapan dan bagaimana Informasi Rahasia terungkap; dan (iii) Upaya penanganan dan
pemulihan atas terungkapnya Informasi Rahasia oleh PIHAK KEDUA. Keterlambatan untuk
menyampaikan pemberitahuan secara tertulis, maka PIHAK KEDUA dikenakan sanksi sebesar 0,1%/
hari keterlambatan dari nilai invoice dengan maksimal denda 5% dari nilai invoice.
Pasal 14
Pemberitahuan
1. PARA PIHAK wajib untuk memberikan pemberitahuan dan korespondensi secara tertulis pada alamat
yang tercantum di bawah ini
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
PT Bank Oke Indonesia Tbk KAP Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno,
Palilingan & Rekan
Jl. Ir. H. Juanda No.12, Jakarta Pusat 10120 UOB Plaza Lantai 30 & 42, Jl. M.H. Thamrin Lot 8-
10, Jakarta Pusat 10230
Telp. 021 2312633 Telp. 021 30007879
Fax. 021 2312604 Fax. 021 30007898
2. Perubahan alamat yang tercantum dalam ayat (1) pasal ini harus diberitahukan oleh PIHAK satu kepada
PIHAK lain secara tertulis dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah perubahan alamat.
3. Setiap pemberitahuan dan korespondensi dikirimkan ke alamat yang tertera di ayat (1) pasal ini
dianggap telah diterima atau dikirim:
a. Dalam hari yang sama apabila dikirimkan langsung yang dibuktikan oleh tandatangan tanda terima
pada buku pengiriman surat (ekspedisi) atau tanda terima lain yang diterbitkan oleh pengirim;
b. Dalam hari ke-5 (lima), apabila dikirimkan per pos dan dibuktikan dengan tanda terima pengiriman
pos tercatat;
c. Dalam hari yang sama apabila dikirimkan melalui faximile dengan hasil yang bagus;
d. Dalam hari yang sama apabila dikirimkan via e-mail, kecuali penerima e-mail mengkonfirmasi lain
dalam waktu 2 (dua) hari kerja.
Page 9
Pasal 15
Perubahan
Setiap perubahan dan hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam PERJANJIAN ini sebagai
langkah penyempurnaan pelaksanaan PERJANJIAN ini akan ditetapkan kemudian secara musyawarah oleh
PARA PIHAK serta akan dituangkan dalam Addendum dan/atau Amandemen yang merupakan satu kesatuan
dan bagian yang tidak dapat terpisahkan dari PERJANJIAN ini.
Pasal 16
Pernyataan dan Jaminan
1. PARA PIHAK dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa pihak-pihak yang menandatangani
PERJANJIAN ini adalah sah dan berwenang sesuai dengan ketentuan anggaran dasar yang diwakilinya
dari dan karenanya PARA PIHAK saling membebaskan atas terjadinya tuntutan dari PIHAK lain
mengenai penandatanganan PERJANJIAN ini.
2. PARA PIHAK adalah lembaga berbadan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik
Indonesia dan mempunyai hak penuh untuk menandatangani PERJANJIAN ini.
3. PERJANJIAN ini tidak bertentangan dengan anggaran dasar masing-masing PIHAK serta tidak
melanggar peraturan, regulasi dan/atau ketentuan perundang-undangan yang wajib ditaati oleh masing-
masing PIHAK.
Pasal 17
Lain-lain
1. Sehubungan dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
No.55/PMK.01/2017 tanggal 17 April 2017 tentang Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Akuntan dan
Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
No.155/PMK.01/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No.55/PMK.01/2017 tentang
Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Akuntan dan Akuntan Publik tanggal 6 November 2017 dan Surat
Edaran No.SE-7/PPPK/2019 tentang Panduan Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Akuntan
dan Akuntan Publik tanggal 29 November 2019, yang mewajibkan Akuntan Publik untuk menerapkan
Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ), bersama ini PIHAK KEDUA menginformasikan bahwa
PIHAK KEDUA akan menerapkan prosedur PMPJ sesuai dengan peraturan tersebut. Karena itu dengan
ini PIHAK PERTAMA menyatakan persetujuan untuk PIHAK KEDUA menerapkan dan melaksanakan
prosedur PMPJ.
2. Sehubungan dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
No.186/PMK.01/2021 tentang Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik dan Surat Edaran No.SE-
6/PPPK/2024 poin 4 huruf a nomor 1, dimana Akuntan Publik diwajibkan untuk mengkomunikasikan
kepada entitas klien bahwa Laporan Keuangan Auditan wajib diunggah pada saat melakukan pendaftaran
Laporan Auditor Independen melalui aplikasi Pelita. Karena itu dengan ini PIHAK PERTAMA
menyatakan bahwa PIHAK PERTAMA telah menerima informasi dari PIHAK KEDUA mengenai
kewajiban pengunggahan LKA, dan berkenaan dengan hal tersebut PIHAK PERTAMA menyetujui LKA
sebagaimana dimaksud diunggah dalam proses pendaftaran Laporan Auditor Independen.
3. Apabila terdapat salah satu pasal atau ayat dari PERJANJIAN ini dinyatakan batal demi hukum atau cacat
hukum oleh Pengadilan, maka hal tersebut tidak berpengaruh atas validitas atau keabsahan berlakunya
Page 10
ayat-ayat dan atau pasal-pasal lain dalam PERJANJIAN ini, sehingga ketentuan-ketentuan lain dalam
PERJANJIAN ini tetap berlaku dan mengikat.
4. PARA PIHAK sepakat untuk menterjemahkan PERJANJIAN ini ke dalam bahasa Inggris sebagaimana
tercantum dalam Lampiran 1 PERJANJIAN ini. Jika terdapat perbedaan penafsiran kata, frasa, atau
kalimat dalam PERJANJIAN ini antara Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, maka yang berlaku adalah
bahasa Indonesia.
5. PARA PIHAK sepakat untuk tidak menawarkan atau memberi hadiah berupa apapun kepada karyawan,
setiap perwakilan, PIHAK lainnya atau pihak ketiga yang bertindak atas nama PIHAK lainnya atau
menerima hadiah berupa apapun, atau menyetujui untuk menerima dari setiap karyawan, perwakilan
PIHAK lainnya atau pihak ketiga yang bertindak atas nama PIHAK lainnya.
6. PIHAK KEDUA bersedia sewaktu-waktu diperiksa oleh internal PIHAK PERTAMA, Bank
Indonesia/OJK atau pihak eksternal yang ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA maupun oleh Bank
Indonesia/OJK berkaitan dengan PERJANJIAN ini.
7. PIHAK KEDUA adalah kantor anggota dari PKF International Limited jaringan kantor yang independen
secara hukum. Tidak satupun dari kantor-kantor lain atau kantor-kantor koresponden yang tergabung
dalam jaringan PKF atau PKF International Limited bertanggung jawab atau menerima kewajiban untuk
pekerjaan yang PIHAK KEDUA berikan kepada kliennya, dan dengan mengikatkan diri dengan kantor
ini, PIHAK PERTAMA mengakui dan menerima bahwa kantor-kantor lain dan kantor-kantor
koresponden dan PKF International Limited tidak memiliki kewajiban apapun kepada PIHAK PERTAMA
dalam hubungannya dengan pekerjaan dari waktu ke waktu yang PIHAK KEDUA berikan kepada PIHAK
PERTAMA atau yang wajib diberikan kepada PIHAK PERTAMA. PKF International Limited sendiri
tidak memberikan jasa kepada klien.
PERJANJIAN ini dibuat dan ditandatangani di Jakarta pada hari, tanggal, bulan dan tahun tersebut pada awal
PERJANJIAN ini, dalam rangkap 2 (dua) asli, masing-masing dibubuhi materai secukupnya dan mempunyai
kekuatan hukum yang sama bagi PARA PIHAK, 1 (satu) rangkap untuk PIHAK PERTAMA dan 1 (satu)
rangkap untuk PIHAK KEDUA.
Jakarta, 30 Mei 2024
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Hendra Lie Frendy Susanto
Wakil Direktur Utama Partner
Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
BANK OKE INDONESA TBK
p.1 ×2
unresolved
org
PALILINGAN & REKAN
p.1 ×2
unresolved
person
Ir. H. Juanda
p.1 ×2
unresolved
org
Paul Hadiwinata
p.1 ×2
unresolved
org
M.H. Thamrin & Rekan
p.1
unresolved
person
H. Thamrin
p.1
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
p.7
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.7
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.7
unresolved
person
H. Thamrin Lot
p.8
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.9 ×3
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.9
unresolved
org
Bank Indonesia
p.10 ×2
unresolved
org
PKF International Limited
p.10 ×3
unresolved
org
PIHAK PERTAMA. PKF International Limited
p.10
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.