Back to announcement
20240530_AISA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31644625_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review AISASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 14
Page 1 OCR 0.950
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN ATAS KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM PT FKS FOOD SEJAHTERA TBK. DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO.17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA FKS PT FKS FOOD SEJAHTERA TBK. (“Perseroan”) Bergerak di bidang Perdagangan Besar atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak dan Aktivitas Perusahaan Holding Berkedudukan di Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia Menara Astra Lantai 29 Jalan Jend. Sudirman Kav. 5-6 Jakarta Pusat 10220 Tel: 021 5088 9898 Fax 021 5088 9838 Email corporate.secretary@fksfs.co.id Website www.fksfs.co.id JIKA ANDA KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA. DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KELENGKAPAN DAN KEBENARAN SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIKEMUKAKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIKEMUKAKAN YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI MATERAL DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN. Rapat Umum Pemegang Saham untuk menyetujui Perubahan Kegiatan Usaha akan diselenggarakan pada tanggal 31 Mei 2024. DEFINISI Kegiatan Usaha 1 berarti kegiatan usaha yang tercantum dalam anggaran dasar Perseroan dan telah dijalankan.
Page 2 OCR 0.951
Laporan Keuangan 31 Desember 2023 OJK Perseroan POJK 15/2020 POJK 17/2020 Rencana Perubahan Kegiatan Usaha RUPS 1. PENDAHULUAN, AN DAN LATAR BELAKANG Laporan Keuangan 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja sebagaimana ternyata dalam Laporan Auditor Independen No. 00377/2.1032/AU.1/04/0698-1/1/111/2024 tanggal 27 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Ibu Ratnawati Setiadi. Otoritas Jasa Keuangan, berarti lembaga yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang peraturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU No. 21/2011”). Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, beralih dari Bapepam dan LK ke OJK, sesuai dengan Pasal 55 UU No. 21/2011. PT FKS Food Sejahtera Tbk. Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Rencana penambahan kegiatan usaha oleh Perseroan sebagaimana diuraikan pada Bagian I Keterbukaan Informasi ini. Rapat Umum Pemegang Saham. Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan penambahan Kegiatan Usaha, yakni sebagai berikut: Nomor KBLI 1. 146329 Keterangan Perdagangan Besar Bahan | Kegiatan usaha ini masih Makanan dan Minuman Hasil | dalam tahap pengembangan. Peternakan dan Perikanan | Namun demikian, Perseroan Lainnya memandang perlu untuk menambahkan KBLI ini agar sesuai dengan KBLI yang terdapat pada entitas anak usaha dimana pada akhirnya kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam KBLI ini nantinya akan dilakukan oleh entitas anak usaha.
Page 3 OCR 0.945
2. 146339 Perdagangan Besar Makanan dan | Perdagangan atas makanan Minuman Lainnya ringan dan makanan dasar yang merupakan hasil produksi entitas anak usaha 3. | 46331 Perdagangan Besar Gula, Coklat | Perdagangan atas kembang dan Kembang Gula gula dengan merek dagang Gulas 4. | 52101 Pergudangan dan Penyimpanan Pergudangan dan penyimpanan untuk menunjang aktivitas perdagangan 5. | 10793 Industri Makanan Dari Kedele | Pengolahan makanan ringan Dan Kacang-kacangan Lainnya | berbahan dasar kedele Bukan Kecap, Tempe Dan Tahu dengan merek dagang Taro Tempe 6. | 10734 Industri Kembang Gula Pengolahan kembang gula dengan merek dagang Gulas (“Rencana Perubahan Kegiatan Usaha”). Sehubungan dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha, maka kegiatan usaha yang nantinya akan dijalankan oleh Perseroan adalah Perdagangan Besar atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak, Aktivitas Perusahaan Holding, Perdagangan Besar Bahan Makanan dan Minuman Hasil Peternakan dan Perikanan Lainnya: Perdagangan Besar Makanan dan Minuman Lainnya: Perdagangan Besar Gula, Coklat dan Kembang Gula, Pergudangan dan Penyimpanan, Industri Makanan dari Kedele dan Kacang-kacangan Lainnya Bukan Kecap, Tempe dan Tahu, serta Industri Kembang Gula. Sesuai Pasal 22 ayat (1) huruf a POJK 17/2020, Rencana Perubahan Kegiatan Usaha wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS. Latar belakang yang dijadikan pertimbangan Perseroan untuk menambah kegiatan usaha baru adalah upaya sentralisasi atas aktivitas perdagangan yang dilakukan oleh Perseroan dan entitas anak. Sehubungan dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha, selain dari (i) persetujuan RUPS Perseroan sebagaimana diwajibkan berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat 1 huruf a POJK 17/2020 dan (ii) pemberitahuan tertulis kepada Bank DBS yang dilaksanakannya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak RUPS Perseroan sebagaimana disyaratkan dalam Perjanjian Fasilitas Kredit tertanggal 07 Agustus 2023, tidak diperlukan persetujuan dan/atau perizinan dan/atau pemberitahuan dari pemerintah atau badan atau institusi lain atau pihak ketiga lainnya. Kegiatan usaha saat ini yg telah benar benar dijalankan adalah adalah Perdagangan Besar atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak dan Aktivitas Perusahaan Holding, sedangkan Kegiatan usaha yang nantinya akan dijalankan Perseroan adalah Perdagangan Besar atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak, Aktivitas Perusahaan Holding: Perdagangan Besar Bahan Makanan dan Minuman Hasil Peternakan dan Perikanan Lainnya, Perdagangan Besar Makanan dan Minuman Lainnya, Perdagangan Besar Gula, Coklat dan Kembang Gula, Pergudangan dan Penyimpanan, Industri Makanan dari Kedele dan Kacang-kacangan Lainnya Bukan Kecap, Tempe dan Tahu, serta Industri Kembang Gula. Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, tidak terdapat keberatan dari pihak-pihak tertentu terkait dengan rencana penambahan kegiatan usaha oleh Perseroan.
Page 4 OCR 0.939
MENGENAI PERSEROAN Riwayat Singkat Perseroan didirikan pertama kali dengan nama PT Asia Intiselera berdasarkan Akta No. 143 tanggal 26 Januari 1990, dibuat di hadapan Winanto Wiryomartani, S.H., Notaris di Jakarta (“Akta Pendirian”). Akta Pendirian tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2- 1827.HT.01.01.th.91 tanggal 31 Mei 1991. Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan perubahan terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Akta No. 20 tanggal 26 Februari 2021, dibuat di hadapan Emmyra Fauzia Kariana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang isinya sehubungan dengan perubahan nama Perseroan, domisili dan penyesuaian anggaran dasar dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dimana akta perubahan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui surat keputusan No. AHU- 0017810.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 23 Maret 2021 dan telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0184863 tanggal 23 Maret 2021. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar yang dimuat dalam Akta No. 20 tanggal 26 Februari 2021 dibuat di hadapan Emmyra Fauzia Kariana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU- 0017810.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 23 Maret 2021 dan KBLI 2020 adalah berusaha dalam bidang perdagangan besar dan eceran, industri pengolahan, pertanian, pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin: aktivitas profesional, ilmiah dan teknis dan aktivitas keuangan dan asuransi. Sehubungan dengan kegiatan usaha di atas, bidang usaha yang saat ini dijalankan oleh Perseroan adalah bergerak dalam kategori produk makanan ringan (snacking food) dan makanan dasar (consumer staple food). Makanan dasar merupakan jenis produk yang harus diolah terlebih dahulu sebelum dikonsumsi, biasanya banyak digunakan oleh ibu rumah tangga serta pedagang yang menggunakannya sebagai bahan masakan yang akan mereka sajikan kepada konsumen akhir dan contohnya adalah mie kering dan bihun kering. Sedangkan makanan ringan dimana adalah produk makanan yang dapat dikonsumsi langsung oleh konsumen akhir. Adapun produk-produk Perseroan sebagai berikut: Makanan dasar Makanan ringan Mie Kering Mie Instan (Snack ki Superior . Mie Kremezz . Ayam 2 Telor LJ Filtra Gi Kurma s Spider Bihun Bihun Instan . Sounku 5 Bihunku 4
Page 5 OCR 0.885
Cc. 3 Tanam Jagung . Panen Jagung " Pilihan Bunda Wafer Stick dan Snack Ekstrusi Taro Bravo Pio Biskuit Growie Permen Gulas Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan Susunan Pemegang saham Perseroan adalah sebagaimana tercantum dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 30 April 2024 yang dibuat oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan adalah sebagai berikut: Pemegang Jumlah Saham mlah Nominal Persentase Modal Dasar ? Saham Seri A - 135.000.000 67.500.000.000 Nominal Rp500,- Saham Seri B - Nominal Rp200,- 18.662.500.000 3.732.500.000.000 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Saham Seri A Masyarakat | 135.000.000 | 67.500.000.000 | 14599 Saham Seri B PT Pangan 5.410.105.300 1.082.021.060.000 58,10Yo Sejahtera Investama PT Asta Askara 1.441.374.472 288.274.894.400 15,48Y9 Sentosa Masyarakat «5Y9 2.325.320.228 465.064.045.600 24,97Yo Jumlah Modal 9.311.800.000 1.902.860.000.000 100Y6 Ditempatkan dan Disetor Penuh 5
Page 6 OCR 0.850
Chandy Kusuma 1001 Black River Food 2 FKS International Ooi May Ling Pte. ttd Investment Pte. Ltd. Angeline Oragon Enterprises FKS Food and Agri Limited? Pte. Lte Manny asa | aasan omar PT FKS Food and PT EKS Corporindo Ingrodients Indonesia! PT Asta Askara PT Pangan Sejahtera Sentorat Investama Is.ax s1.10x Kepemilikan Masyarakat di bawah Ea PT FKS Food Sejahtera Tok. Catatan: 1Black River Food 2 Pte. Ltd. adalah suatu fund yang dikelola oleh Proterra Investment Partners yang merupakan perusahaan private eguity. 2Dragon Enterprises Limited dimiliki 10094 oleh FKS Food and Agri Pte. Ltd. 3Berikut struktur pemegang saham PT FKS Corporindo: Persentase 1 PT FKS Food and Agri Pte. Ltd. 93,267Y0 2 Freddi Sumadi Hiu 3,700Y6 3 Yundi Lowana 0,006Y6 4 Chandy Kusuma 3,026Y4 Total 10090 #Berdasarkan pengecekan kami terbatas pada Sistem Ditjen AHU Online, berikut struktur pemegang saham PT Asta Askara Sentosa: No. Nama Pemegang Saham Persentase 1 | Wellington Limited 19,583599 2 Hawthorn Capital Investment Pte. Ltd. 49,5835Y9 3 | Trophy 2014 Investor Limited 0,833096 Total 10096 Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini dibuat, Perseroan tidak memiliki informasi lain selain yang Perseroan sajikan di atas. Bahwa Pengendali Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka dan Peraturan OJK No.
Page 7 OCR 0.933
3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pasar Modal adalah Bapak Chandy Kusuma. Pengurusan dan Pengawasan Susunan Dewan Komisaris Dan Direksi Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 49 tanggal 26 Januari 2024, yang telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui suratnya No. AHU-AH.01.09-0046144 tertanggal 01 Februari 2024 adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris Komisaris Utama : Lim Aun Seng Komisaris : Grant R. Lutz Komisaris Independen : Komjen (Purn). Dr. Ito Sumardi D.S., S.H., M.H., MBA., M.M. Komisaris Independen : Ir. R. Benny Wachjudi, MBA. Direksi Direktur Utama : Gerry Mustika Direktur : Sukawati Wijaya Ikhtisar Data Keuangan Penting (dalam Jutaan Rupiah) Data Keuangan Penting berdasarkan Laporan Keuangan 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja sebagaimana ternyata dalam Laporan Auditor Independen No. 00377/2.1032/AU.1/04/0698-1/1/111/2024 tanggal 27 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Ibu Ratnawati Setiadi, sebagai berikut: POSISI KEUANGAN Desember 2023 Desember 2022 Aset Aset lancar 496.669 558.960 Aset tidak lancar 1.353.335 1.267.390 Jumlah Aset 1.850.004 1.826.350 Liabilitas dan ekuitas Liabilitas jangka pendek 659.907 827.907 Liabilitas jangka panjang 221.899 220.582 Jumlah liabilitas 881.806 1.048.489 Ekuitas 968.198 777.861 Jumlah liabilitas dan 1.850.004 1.826.350 ekuitas LAPORAN LABA RUGI Desember 2023 Desember 2022 Penjualan Bersih 1.704.013 1.835.284 (Beban) Pokok Penjualan (1.138.415) (1.355.222) Laba Kotor 565.598 480.062 Pendapatan (Beban) dan (514.835) (536.549) Lain-Lain - Bersih Laba (rugi) sebelum pajak 50.763 (56.487) penghasilan 7
Page 8 OCR 0.934
(Laba (rugi) tahun berjalan | 18.796 | (62.359) ) III. ' RINGKASAN STUDI KELAYAKAN RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN USA. Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Suwendho Rinaldy dan Rekan (“KJPP SRR”), sebagai penilai independen untuk melakukan studi kelayakan atas Rencana Perubahan Kegiatan Usaha. Penilai yang bertanggung jawab atas studi kelayakan atas Rencana Perubahan Kegiatan Usaha adalah Ocky Rinaldy, MAPPI (Cert). Berikut ini adalah ringkasan laporan studi kelayakan dari KJPP SRR melalui laporan No. 240524.001/SRR-JK/LP-S/AISA/OR tanggal 24 Mei 2024 (“Laporan Studi Kelayakan”). A. Maksud dan Tujuan Tujuan studi kelayakan adalah untuk memberikan penilaian tentang kelayakan dari Rencana Perubahan Kegiatan Usaha dalam rangka memenuhi ketentuan-ketentuan dari POJK 17/2020. Obyek studi kelayakan adalah Rencana Perubahan Kegiatan Usaha. B. Asumsi dan Kondisi Pembatas Tanggal batas pisah studi kelayakan adalah tanggal 31 Desember 2023 dengan mengacu kepada laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro & Surja dengan opini wajar yang menjadi dasar penyusunan laporan studi kelayakan. C. Pendapat atas Kelayakan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha Dalam mempersiapkan studi kelayakan, KJPP SRR menggunakan asumsi dan kondisi pembatas sebagai berikut: a) Laporan studi kelayakan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha bersifat non-disclaimer opinion. b) KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses studi kelayakan. c) Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya. d) KJPP SRR menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh Perseroan. e) KJPP SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan laporan studi kelayakan dan kewajaran proyeksi keuangan. ? Laporan studi kelayakan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan. 8) KJPP SRR bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan, termasuk kesimpulan dalam laporan studi kelayakan. |
Page 9 OCR 0.951
h) KJPP SRR telah memperoleh informasi atas syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian-perjanjian yang terkait dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha. Metode dan Prosedur Penyusunan Laporan Studi Kelayakan Dalam memberikan pendapat atas kelayakan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha, KJPP SRR melakukan analisis atas faktor-faktor sebagai berikut: AP ON Analisis kelayakan pasar. Analisis kelayakan teknis. Analisis kelayakan pola bisnis. Analisis kelayakan model manajemen. Analisis kelayakan keuangan. Ringkasan Hasil Studi Kelayakan Berikut adalah ringkasan atas laporan studi kelayakan: a) b) 0) ka) 2) Analisis Kelayakan Pasar Dengan memperhatikan potensi pasar dan kondisi perekonomian Indonesia yang sedang tumbuh, maka Rencana Perubahan Kegiatan Usaha secara pasar layak untuk dilaksanakan. Analisis Kelayakan Teknis Dengan memperhatikan fasilitas yang disediakan Perseroan, maka Rencana Perubahan Kegiatan Usaha secara teknis layak untuk dilaksanakan. Analisis Kelayakan Pola Bisnis Dengan memperhatikan pola bisnis yang akan diterapkan oleh Perseroan dalam Rencana Perubahan Kegiatan Usaha, maka Rencana Perubahan Kegiatan Usaha secara pola bisnis layak untuk dilaksanakan. Analisis Kelayakan Model Manajemen Struktur organisasi Perseroan saat ini telah mendukung operasional kerja perusahaan dalam Rencana Perubahan Kegiatan Usaha dan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha secara model manajemen layak untuk dilaksanakan. Analisis Kelayakan Keuangan Pendekatan yang digunakan dalam menganalisa kelayakan keuangan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha adalah pendekatan pendapatan (income-based approach) dengan menggunakan metode diskonto arus kas (discounted cash flow (DCF) method), yang mengacu pada net present value (NPV), dimana Rencana Perubahan Kegiatan Usaha dikatakan layak atau menguntungkan apabila NPV sama dengan atau lebih besar daripada 0. Dari aspek keuangan dari Rencana Perubahan Kegiatan Usaha adalah layak untuk dilaksanakan. Hal ini dapat dilihat dari nilai kriteria investasi, yaitu NPV sebesar Rp 2.016.768 juta (entitas induk). Kesimpulan Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah kami terima terkait Rencana Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan dan dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan, SRR berpendapat bahwa Rencana Perubahan Kegiatan Usaha adalah layak. Hal ini dapat dilihat dari nilai kriteria investasi, yaitu NPV sebesar Rp 2.016.768 juta (entitas induk).
Page 10 OCR 0.954
IV. KETERSEDIAAN TENAGA AHLI BERKAITAN DENGAN RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA Perseroan telah mempersiapkan tenaga kerja yang dapat mendukung Rencana Perubahan Kegiatan Usaha, dimana tenaga kerja tersebut akan direkrut oleh Perseroan secara bertahap. Rencana penambahan pekerja diantaranya adalah untuk bagian sales & marketing (36 orang), finance & accounting (8 orang), supply chain (2 orang), internal audit (2 orang), dan human resources department (1 orang). Namun, sehubungan dengan tenaga ahli profesional, Perseroan tidak memerlukan ahli profesional yang spesifik V. PENGARUH RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN Perubahan kegiatan usaha akan memberikan dampak yang positif bagi kelangsungan usaha Perseroan dan tentunya akan berdampak pula terhadap kondisi keuangan Perseroan (entitas induk). Dengan adanya perubahan kegiatan usaha ini, pendapatan usaha Perseroan (entitas induk) akan mengalami peningkatan dan diharapkan ekuitas Perseroan semakin membaik di tahun-tahun yang akan datang. Hal ini diharapkan pula dapat memberikan nilai tambah bagi para Pemegang Saham Perseroan. A. Analisis terkait dampak Rencana Perubahan Kegiatan Usaha dengan mengacu pada pos-pos laporan keuangan yang diproyeksikan mengalami peningkatan serta asumsi dan dasar penyusunan proyeksi tersebut Dengan adanya Rencana Perubahan Kegiatan Usaha, pos laporan keuangan Perseroan (entitas induk) yang terdampak dari Rencana Perubahan Kegiatan Usaha sepanjang tahun proyeksi (2024-2028) antara lain pendapatan naik dari Rp 12,60 miliar menjadi antara Rp 2.151,19 miliar sampai Rp 3.225,02 miliar, laba kotor naik dari Rp 12,6 miliar menjadi antara Rp 632,50 miliar sampai Rp 963,50 miliar, dan laba bersih naik dari -Rp 13,15 miliar sampai dengan -Rp 9,97 miliar menjadi antara Rp 70,56 miliar sampai Rp 186,28 miliar. Rencana Perubahan Kegiatan Usaha hanya berdampak pada kinerja keuangan entitas induk, sementara secara konsolidasi terdapat proses eliminasi sehingga dampak dari Rencana Perubahan Kegiatan Usaha tidak tercermin dalam proyeksi keuangan konsolidasi. Selain itu, dalam Rencana Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan hanya akan melakukan kegiatan perdagangan yang semula dilakukan oleh entitas anak kepada pelanggan. Asumsi dan dasar penyusunan proyeksi keuangan (konsolidasi) adalah sebagai berikut: 1. Pertumbuhan pendapatan: Perseroan mempertimbangkan compounding growth dari market size tiap-tiap kategori produk, dengan juga mempertimbangkan target ekspansi dari masing-masing produk. 2. Biaya produksi: Perseroan menggunakan asumsi harga material rata-rata saat ini. 3. Biaya operasional: Perseroan menggunakan asumsi inflasi sebesar 3-5y9 dan juga pertambahan biaya-biaya operasional (biaya karyawan, biaya pemasaran, biaya distribusi) yang dibutuhkan untuk mendukung pertumbuhan pendapatan Perseroan. "
Page 11 OCR 0.960
PT FKS Food Sejahtera Tbk (Konsolidasi) Proyeksi Laporan Laba (Rugi) Tahun 2024-2028 Dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha (Rp Miliar) Uraian 2025 Penjualan Beban Pokok Penjualan Laba Kotor Beban Usaha Laba Usaha (Beban) Penghasilan Lain-Lain Laba Sebelum Pajak Beban Pajak Penghasilan Laba (Rugi) Bersih Setelah Pajak PT FKS Food Sejahtera Tbk (Konsolidasi) Proyeksi Laporan Posisi Keuangan Tahun 2024-2028 Dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha (Rp Miliar) Uraian 2025 Aset Tidak Lancar Jumlah Aset Liabilitas dan Ekuitas Liabilitas Lancar Liabilitas Tidak Lancar Ekuitas Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 11
Page 12 OCR 0.959
PT FKS Food Sejahtera Tbk (Entitas Induk) Proyeksi Laporan Laba (Rugi) Tahun 2024-2028 Dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha (Rp Miliar) Uraian Penjualan Beban Pokok Penjualan Laba Kotor Beban Usaha Laba Usaha (Beban) Penghasilan Lain-Lain Laba Sebelum Pajak Beban Pajak Penghasilan Laba (Rugi) Bersih Setelah Pajak PT FKS Food Sejahtera Tbk (Entitas Induk) Proyeksi Laporan Posisi Keuangan Tahun 2024-2028 Dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha (Rp Miliar) Uraian 2025 2027 Aset Aset Lancar Aset Tetap Aset Tidak Lancar Jumlah Aset Liabilitas dan Ekuitas Liabilitas Lancar Liabilitas Tidak Lancar Ekuitas Jumlah Liabilitas dan Ekuitas Analisis dampak Rencana Perubahan Kegiatan Usaha pada rasio keuangan Perseroan Dengan membandingkan proyeksi laporan laba (rugi) Perseroan (entitas induk) tanpa Rencana Perubahan Kegiatan Usaha dan dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha, terlihat bahwa terdapat perubahan pada rasio profitabilitas Perseroan (entitas induk) yang ditunjukkan dengan adanya kenaikan pada proyeksi margin laba usaha dan margin laba bersih. 12
Page 13 OCR 0.943
PT FKS Food Sejahtera Tbk (Konsolidasi) Proyeksi Rasio Profitabilitas Dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha Uralan Pendapatan (Rp Juta) Pertumbuhan Pendapatan Laba Usaha (Rp Juta) Margin Laba Usaha Laba Bersih (Rp Juta) Margin Laba Bersih ROA ROE PT FKS Food Sejahtera Tbk (Entitas Induk) Proyeksi Rasio Profitabilitas Dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha Uraian 2025 2026 2027 2028 Rata-Rata Dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha Pendapatan (Rp Miliar) Pertumbuhan Pendapatan Laba Usaha (Rp Miliar) Margin Laba Usaha Laba Bersih (Rp Miliar) Margin Laba Bersih ROA ROE VI. RUPS Mengingat Pasal 22 ayat 1 huruf a POJK 17/2020 maka Perseroan wajib memperoleh persetujuan dari RUPS, oleh karena itu Perseroan telah menetapkan tanggal-tanggal penting pelaksanaan RUPS sebagai berikut: Keterangan Tanggal Pemberitahuan rencana penyelenggaraan 16 April 2024 RUPS kepada OJK Pengumuman RUPS 23 April 2024 Keterbukaan Informasi 23 April 2024 Recording Date RUPS 7 Mei 2024 Panggilan RUPS 8 Mei 2024 Penyelenggaraan RUPS 31 Mei 2024 Mata Acara RUPS yang berkaitan dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha: Persetujuan atas rencana penambahan kegiatan usaha Perseroan, yang merupakan perubahan kegiatan usahan sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 (“Perubahan Kegiatan Usaha”), dan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan terkait dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan sehubungan dengan Perubahan Kegiatan Usaha termasuk Pembahasan Studi Kelayakan atas Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan. Sesuai dengan Pasal 42 POJK 15/2020, RUPS dapat dilaksanakan dengan ketentuan: a RUPS dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya yang sah yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan oleh "|
Page 14 OCR 0.953
Perseroan dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh lebih dari 2/3 (duaper tiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam RUPS. b. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS pertama di atas tidak tercapai, maka RUPS kedua dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam RUPS. Cc. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan. VII. PIHAK INDEPENDEN YANG D USAHA NJUK DALAM RENC PERUBAHAN KEG Pihak-pihak independen yang berperan sehubungan dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usahan dan telah ditunjuk oleh Perseroan adalah: 1s Makes and Parners Law Firm, Konsultan Hukum yang membantu Perseroan dalam rangka mempersiapkan Keterbukaan Informasi ini, yang diwakili oleh Iwan Setiawan. 2. Kantor Jasa Penilai Publik Suwendho Rinaldy & Rekan, Penilai Independen yang melakukan studi kelayakan dan pendapat atas kelayakan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha, yang diwakili oleh Ocky Rinaldy, MAPPI (Cert). VIII. INFORMASI TAMBAHAN Kepada para pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi secara lebih terperinci mengenai Keterbukaan Informasi ini, diharapkan dapat menghubungi Corporate Secretary pada setiap hari dan jam kerja Perseroan pada pukul 08.00 - 17.00 WIB, di: PT FKS FOOD SEJAHTERA TBK. Menara Astra Lantai 29 Jalan Jend. Sudirman Kav. 5-6 Jakarta Pusat 10220 Tel: 021 5088 9898 Fax 021 5088 9838 Email corporate.secretary@fksfs.co.id Website www.fksfs.co.id Jakarta, 30 Mei 2024 Direksi Gerry Mustika Wi Direktur Utama 14
Names mentioned 42 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.2 ×2
unresolved
person
Ratnawati Setiadi.
p.2 ×2
unresolved
org
Bapepam
p.2 ×2
unresolved
org
PT Asia Intiselera
p.4
unresolved
person
Winanto Wiryomartani
· Notaris
p.4
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.4
unresolved
person
Emmyra Fauzia Kariana
· Notaris
p.4 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.4 ×2
unresolved
org
Agri Limited
p.6 ×3
unresolved
org
PT FKS Food
p.6 ×2
unresolved
org
PT EKS Corporindo Ingrodients Indonesia
p.6
unresolved
org
PT Pangan Sejahtera Sentorat Investama Is.
p.6
unresolved
org
PT FKS Food Sejahtera Tok. Catatan
p.6
unresolved
org
Pte. Ltd.
p.6
unresolved
org
PT Asta Askara Sentosa
p.6
unresolved
org
Hawthorn Capital Investment Pte. Ltd.
p.6
unresolved
person
Chandy Kusuma. Pengurusan
p.7
unresolved
person
Lim Aun Seng
· Komisaris Utama
p.7
unresolved
person
Grant R. Lutz
· Komisaris
p.7
unresolved
person
MBA.
p.7
unresolved
person
Sukawati Wijaya
· Direktur
p.7
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Suwendho Rinaldy dan Rekan
p.8
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Suwendho Rinaldy
p.8 ×2
unresolved
org
KJPP SRR
p.8 ×9
unresolved
person
Ocky Rinaldy
p.8 ×2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Suwendho Rinaldy & Rekan
p.14
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
778 ms
13 Sep 2026 16:31
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}