Skip to content
Back to announcement

20240530_AISA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31644625_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review AISA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 14

Page 1 OCR 0.950
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN ATAS
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT FKS FOOD SEJAHTERA TBK.

DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
NO.17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN
USAHA

FKS

PT FKS FOOD SEJAHTERA TBK.
(“Perseroan”)

Bergerak di bidang Perdagangan Besar atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak dan Aktivitas
Perusahaan Holding

Berkedudukan di Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia
Menara Astra Lantai 29
Jalan Jend. Sudirman Kav. 5-6
Jakarta Pusat 10220
Tel: 021 5088 9898 Fax 021 5088 9838
Email corporate.secretary@fksfs.co.id
Website www.fksfs.co.id

JIKA ANDA KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA
PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU
PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KELENGKAPAN DAN
KEBENARAN SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIKEMUKAKAN
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL
YANG TIDAK DIKEMUKAKAN YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI MATERAL DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.

Rapat Umum Pemegang Saham untuk menyetujui Perubahan Kegiatan Usaha akan
diselenggarakan pada tanggal 31 Mei 2024.

DEFINISI

Kegiatan Usaha 1 berarti kegiatan usaha yang tercantum dalam anggaran dasar
Perseroan dan telah dijalankan.

Page 2 OCR 0.951
Laporan Keuangan
31 Desember 2023

OJK

Perseroan

POJK 15/2020

POJK 17/2020

Rencana Perubahan
Kegiatan Usaha

RUPS

1. PENDAHULUAN, AN DAN LATAR BELAKANG

Laporan Keuangan 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja
sebagaimana ternyata dalam Laporan Auditor Independen No.
00377/2.1032/AU.1/04/0698-1/1/111/2024 tanggal 27 Maret
2024 yang ditandatangani oleh Ibu Ratnawati Setiadi.

Otoritas Jasa Keuangan, berarti lembaga yang mempunyai fungsi,
tugas, dan wewenang peraturan, pengawasan, pemeriksaan, dan
penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan sebagaimana diubah sebagian dengan Undang-Undang
No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan (“UU No. 21/2011”). Sejak tanggal 31 Desember 2012,
fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan
kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, beralih dari
Bapepam dan LK ke OJK, sesuai dengan Pasal 55 UU No. 21/2011.

PT FKS Food Sejahtera Tbk.
Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan

Terbuka.

Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material
dan Perubahan Kegiatan Usaha.

Rencana penambahan kegiatan usaha oleh Perseroan
sebagaimana diuraikan pada Bagian I Keterbukaan Informasi ini.

Rapat Umum Pemegang Saham.

Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan
penambahan Kegiatan Usaha, yakni sebagai berikut:

Nomor KBLI

1. 146329

Keterangan

Perdagangan Besar Bahan | Kegiatan usaha ini masih
Makanan dan Minuman Hasil | dalam tahap pengembangan.
Peternakan dan Perikanan | Namun demikian, Perseroan
Lainnya memandang perlu untuk
menambahkan KBLI ini agar
sesuai dengan KBLI yang
terdapat pada entitas anak
usaha dimana pada akhirnya
kegiatan usaha sebagaimana
dimaksud dalam KBLI ini
nantinya akan dilakukan
oleh entitas anak usaha.

Page 3 OCR 0.945
2. 146339 Perdagangan Besar Makanan dan | Perdagangan atas makanan
Minuman Lainnya ringan dan makanan dasar
yang merupakan hasil
produksi entitas anak usaha
3. | 46331 Perdagangan Besar Gula, Coklat | Perdagangan atas kembang
dan Kembang Gula gula dengan merek dagang
Gulas
4. | 52101 Pergudangan dan Penyimpanan Pergudangan dan
penyimpanan untuk
menunjang aktivitas
perdagangan
5. | 10793 Industri Makanan Dari Kedele | Pengolahan makanan ringan
Dan Kacang-kacangan Lainnya | berbahan dasar  kedele
Bukan Kecap, Tempe Dan Tahu dengan merek dagang Taro
Tempe
6. | 10734 Industri Kembang Gula Pengolahan kembang gula
dengan merek dagang Gulas

(“Rencana Perubahan Kegiatan Usaha”).

Sehubungan dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha, maka kegiatan usaha yang nantinya
akan dijalankan oleh Perseroan adalah Perdagangan Besar atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau
Kontrak, Aktivitas Perusahaan Holding, Perdagangan Besar Bahan Makanan dan Minuman Hasil
Peternakan dan Perikanan Lainnya: Perdagangan Besar Makanan dan Minuman Lainnya:
Perdagangan Besar Gula, Coklat dan Kembang Gula, Pergudangan dan Penyimpanan, Industri
Makanan dari Kedele dan Kacang-kacangan Lainnya Bukan Kecap, Tempe dan Tahu, serta
Industri Kembang Gula.

Sesuai Pasal 22 ayat (1) huruf a POJK 17/2020, Rencana Perubahan Kegiatan Usaha wajib terlebih
dahulu memperoleh persetujuan RUPS.

Latar belakang yang dijadikan pertimbangan Perseroan untuk menambah kegiatan usaha baru
adalah upaya sentralisasi atas aktivitas perdagangan yang dilakukan oleh Perseroan dan entitas
anak.

Sehubungan dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha, selain dari (i) persetujuan RUPS
Perseroan sebagaimana diwajibkan berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat 1 huruf a POJK 17/2020
dan (ii) pemberitahuan tertulis kepada Bank DBS yang dilaksanakannya dalam jangka waktu 30
(tiga puluh) hari sejak RUPS Perseroan sebagaimana disyaratkan dalam Perjanjian Fasilitas
Kredit tertanggal 07 Agustus 2023, tidak diperlukan persetujuan dan/atau perizinan dan/atau
pemberitahuan dari pemerintah atau badan atau institusi lain atau pihak ketiga lainnya.

Kegiatan usaha saat ini yg telah benar benar dijalankan adalah adalah Perdagangan Besar atas
Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak dan Aktivitas Perusahaan Holding, sedangkan Kegiatan usaha
yang nantinya akan dijalankan Perseroan adalah Perdagangan Besar atas Dasar Balas Jasa (Fee)
atau Kontrak, Aktivitas Perusahaan Holding: Perdagangan Besar Bahan Makanan dan Minuman
Hasil Peternakan dan Perikanan Lainnya, Perdagangan Besar Makanan dan Minuman Lainnya,
Perdagangan Besar Gula, Coklat dan Kembang Gula, Pergudangan dan Penyimpanan, Industri
Makanan dari Kedele dan Kacang-kacangan Lainnya Bukan Kecap, Tempe dan Tahu, serta
Industri Kembang Gula.

Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, tidak terdapat keberatan dari pihak-pihak
tertentu terkait dengan rencana penambahan kegiatan usaha oleh Perseroan.
Page 4 OCR 0.939
MENGENAI PERSEROAN

Riwayat Singkat

Perseroan didirikan pertama kali dengan nama PT Asia Intiselera berdasarkan Akta No.
143 tanggal 26 Januari 1990, dibuat di hadapan Winanto Wiryomartani, S.H., Notaris di
Jakarta (“Akta Pendirian”). Akta Pendirian tersebut telah memperoleh persetujuan dari
Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-
1827.HT.01.01.th.91 tanggal 31 Mei 1991.

Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan perubahan
terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Akta No. 20 tanggal 26 Februari 2021,
dibuat di hadapan Emmyra Fauzia Kariana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang isinya
sehubungan dengan perubahan nama Perseroan, domisili dan penyesuaian anggaran dasar
dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dimana akta
perubahan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia melalui surat keputusan No.  AHU-
0017810.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 23 Maret 2021 dan telah diterima dan dicatat oleh
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-AH.01.03-0184863 tanggal 23 Maret 2021.

Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha

Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar yang
dimuat dalam Akta No. 20 tanggal 26 Februari 2021 dibuat di hadapan Emmyra Fauzia
Kariana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0017810.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 23 Maret 2021 dan KBLI 2020 adalah berusaha
dalam bidang perdagangan besar dan eceran, industri pengolahan, pertanian, pengadaan
listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin: aktivitas profesional, ilmiah dan teknis dan
aktivitas keuangan dan asuransi.

Sehubungan dengan kegiatan usaha di atas, bidang usaha yang saat ini dijalankan oleh
Perseroan adalah bergerak dalam kategori produk makanan ringan (snacking food) dan
makanan dasar (consumer staple food). Makanan dasar merupakan jenis produk yang harus
diolah terlebih dahulu sebelum dikonsumsi, biasanya banyak digunakan oleh ibu rumah
tangga serta pedagang yang menggunakannya sebagai bahan masakan yang akan mereka
sajikan kepada konsumen akhir dan contohnya adalah mie kering dan bihun kering.
Sedangkan makanan ringan dimana adalah produk makanan yang dapat dikonsumsi
langsung oleh konsumen akhir. Adapun produk-produk Perseroan sebagai berikut:

Makanan dasar Makanan ringan
Mie Kering Mie Instan (Snack
ki Superior . Mie Kremezz
. Ayam 2 Telor
LJ Filtra
Gi Kurma
s Spider
Bihun Bihun Instan
. Sounku 5 Bihunku

4
Page 5 OCR 0.885
Cc.

3 Tanam Jagung
. Panen Jagung
" Pilihan Bunda

Wafer Stick dan Snack Ekstrusi

Taro
Bravo
Pio

Biskuit

Growie

Permen

Gulas

Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan

Susunan Pemegang saham Perseroan adalah sebagaimana tercantum dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan per tanggal 30 April 2024 yang dibuat oleh PT Sinartama
Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan adalah sebagai berikut:

Pemegang Jumlah Saham mlah Nominal Persentase
Modal Dasar ?
Saham Seri A - 135.000.000 67.500.000.000

Nominal Rp500,-

Saham Seri B -
Nominal Rp200,-

18.662.500.000

3.732.500.000.000

Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh

Saham Seri A

Masyarakat | 135.000.000 | 67.500.000.000 | 14599
Saham Seri B
PT Pangan 5.410.105.300 1.082.021.060.000 58,10Yo
Sejahtera
Investama
PT Asta Askara 1.441.374.472 288.274.894.400 15,48Y9
Sentosa
Masyarakat «5Y9 2.325.320.228 465.064.045.600 24,97Yo
Jumlah Modal 9.311.800.000 1.902.860.000.000 100Y6
Ditempatkan dan
Disetor Penuh

5
Page 6 OCR 0.850
Chandy Kusuma
1001
Black River Food 2 FKS International Ooi May Ling
Pte. ttd Investment Pte. Ltd. Angeline
Oragon Enterprises FKS Food and Agri
Limited? Pte. Lte Manny asa
| aasan omar
PT FKS Food and PT EKS Corporindo
Ingrodients Indonesia!
PT Asta Askara
PT Pangan Sejahtera Sentorat
Investama
Is.ax
s1.10x
Kepemilikan
Masyarakat di bawah
Ea
PT FKS Food Sejahtera
Tok.

Catatan:

1Black River Food 2 Pte. Ltd. adalah suatu fund yang dikelola oleh Proterra Investment Partners yang merupakan
perusahaan private eguity.

2Dragon Enterprises Limited dimiliki 10094 oleh FKS Food and Agri Pte. Ltd.

3Berikut struktur pemegang saham PT FKS Corporindo:

Persentase
1 PT FKS Food and Agri Pte. Ltd. 93,267Y0
2 Freddi Sumadi Hiu 3,700Y6
3 Yundi Lowana 0,006Y6
4 Chandy Kusuma 3,026Y4
Total 10090

#Berdasarkan pengecekan kami terbatas pada Sistem Ditjen AHU Online, berikut struktur pemegang saham PT
Asta Askara Sentosa:

No. Nama Pemegang Saham Persentase
1 | Wellington Limited 19,583599
2 Hawthorn Capital Investment Pte. Ltd. 49,5835Y9
3 | Trophy 2014 Investor Limited 0,833096

Total 10096

Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini dibuat, Perseroan tidak memiliki informasi lain selain yang
Perseroan sajikan di atas.

Bahwa Pengendali Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka dan Peraturan OJK No.
Page 7 OCR 0.933
3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pasar Modal adalah Bapak Chandy
Kusuma.

Pengurusan dan Pengawasan

Susunan Dewan Komisaris Dan Direksi Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 49 tanggal 26 Januari 2024, yang telah
diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui suratnya No.
AHU-AH.01.09-0046144 tertanggal 01 Februari 2024 adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Komisaris Utama : Lim Aun Seng

Komisaris : Grant R. Lutz

Komisaris Independen : Komjen (Purn). Dr. Ito Sumardi D.S., S.H., M.H., MBA., M.M.
Komisaris Independen : Ir. R. Benny Wachjudi, MBA.

Direksi

Direktur Utama : Gerry Mustika

Direktur : Sukawati Wijaya

Ikhtisar Data Keuangan Penting (dalam Jutaan Rupiah)

Data Keuangan Penting berdasarkan Laporan Keuangan 31 Desember 2023 yang telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja sebagaimana ternyata
dalam Laporan Auditor Independen No. 00377/2.1032/AU.1/04/0698-1/1/111/2024
tanggal 27 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Ibu Ratnawati Setiadi, sebagai berikut:

POSISI KEUANGAN Desember 2023 Desember 2022

Aset

Aset lancar 496.669 558.960

Aset tidak lancar 1.353.335 1.267.390
Jumlah Aset 1.850.004 1.826.350
Liabilitas dan ekuitas

Liabilitas jangka pendek 659.907 827.907

Liabilitas jangka panjang 221.899 220.582

Jumlah liabilitas 881.806 1.048.489

Ekuitas 968.198 777.861
Jumlah liabilitas dan 1.850.004 1.826.350
ekuitas

LAPORAN LABA RUGI Desember 2023 Desember 2022
Penjualan Bersih 1.704.013 1.835.284
(Beban) Pokok Penjualan (1.138.415) (1.355.222)
Laba Kotor 565.598 480.062
Pendapatan (Beban) dan (514.835) (536.549)
Lain-Lain - Bersih
Laba (rugi) sebelum pajak 50.763 (56.487)
penghasilan

7
Page 8 OCR 0.934
(Laba (rugi) tahun berjalan | 18.796 | (62.359) )

III. ' RINGKASAN STUDI KELAYAKAN RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN USA.

Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Suwendho Rinaldy dan Rekan (“KJPP
SRR”), sebagai penilai independen untuk melakukan studi kelayakan atas Rencana Perubahan
Kegiatan Usaha. Penilai yang bertanggung jawab atas studi kelayakan atas Rencana Perubahan
Kegiatan Usaha adalah Ocky Rinaldy, MAPPI (Cert).

Berikut ini adalah ringkasan laporan studi kelayakan dari KJPP SRR melalui laporan No.
240524.001/SRR-JK/LP-S/AISA/OR tanggal 24 Mei 2024 (“Laporan Studi Kelayakan”).

A. Maksud dan Tujuan

Tujuan studi kelayakan adalah untuk memberikan penilaian tentang kelayakan dari
Rencana Perubahan Kegiatan Usaha dalam rangka memenuhi ketentuan-ketentuan dari
POJK 17/2020. Obyek studi kelayakan adalah Rencana Perubahan Kegiatan Usaha.

B. Asumsi dan Kondisi Pembatas

Tanggal batas pisah studi kelayakan adalah tanggal 31 Desember 2023 dengan mengacu
kepada laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro & Surja
dengan opini wajar yang menjadi dasar penyusunan laporan studi kelayakan.

C. Pendapat atas Kelayakan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha

Dalam mempersiapkan studi kelayakan, KJPP SRR menggunakan asumsi dan kondisi
pembatas sebagai berikut:

a) Laporan studi kelayakan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha bersifat non-disclaimer
opinion.

b) KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
dalam proses studi kelayakan.

c) Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
keakuratannya.

d) KJPP SRR menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh Perseroan.

e)  KJPP SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan laporan studi kelayakan
dan kewajaran proyeksi keuangan.

? Laporan studi kelayakan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali
terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional
Perseroan.

8)  KJPP SRR bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan, termasuk kesimpulan
dalam laporan studi kelayakan.

|
Page 9 OCR 0.951
h)

KJPP SRR telah memperoleh informasi atas syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
dalam perjanjian-perjanjian yang terkait dengan Rencana Perubahan Kegiatan
Usaha.

Metode dan Prosedur Penyusunan Laporan Studi Kelayakan

Dalam memberikan pendapat atas kelayakan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha, KJPP
SRR melakukan analisis atas faktor-faktor sebagai berikut:

AP ON

Analisis kelayakan pasar.

Analisis kelayakan teknis.

Analisis kelayakan pola bisnis.
Analisis kelayakan model manajemen.
Analisis kelayakan keuangan.

Ringkasan Hasil Studi Kelayakan

Berikut adalah ringkasan atas laporan studi kelayakan:

a)

b)

0)

ka)

2)

Analisis Kelayakan Pasar

Dengan memperhatikan potensi pasar dan kondisi perekonomian Indonesia yang
sedang tumbuh, maka Rencana Perubahan Kegiatan Usaha secara pasar layak untuk
dilaksanakan.

Analisis Kelayakan Teknis
Dengan memperhatikan fasilitas yang disediakan Perseroan, maka Rencana
Perubahan Kegiatan Usaha secara teknis layak untuk dilaksanakan.

Analisis Kelayakan Pola Bisnis

Dengan memperhatikan pola bisnis yang akan diterapkan oleh Perseroan dalam
Rencana Perubahan Kegiatan Usaha, maka Rencana Perubahan Kegiatan Usaha
secara pola bisnis layak untuk dilaksanakan.

Analisis Kelayakan Model Manajemen

Struktur organisasi Perseroan saat ini telah mendukung operasional kerja
perusahaan dalam Rencana Perubahan Kegiatan Usaha dan Rencana Perubahan
Kegiatan Usaha secara model manajemen layak untuk dilaksanakan.

Analisis Kelayakan Keuangan

Pendekatan yang digunakan dalam menganalisa kelayakan keuangan Rencana
Perubahan Kegiatan Usaha adalah pendekatan pendapatan (income-based approach)
dengan menggunakan metode diskonto arus kas (discounted cash flow (DCF)
method), yang mengacu pada net present value (NPV), dimana Rencana Perubahan
Kegiatan Usaha dikatakan layak atau menguntungkan apabila NPV sama dengan atau
lebih besar daripada 0. Dari aspek keuangan dari Rencana Perubahan Kegiatan Usaha
adalah layak untuk dilaksanakan. Hal ini dapat dilihat dari nilai kriteria investasi,
yaitu NPV sebesar Rp 2.016.768 juta (entitas induk).

Kesimpulan

Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah kami terima terkait
Rencana Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan dan dengan mempertimbangkan semua
faktor yang relevan, SRR berpendapat bahwa Rencana Perubahan Kegiatan Usaha adalah
layak. Hal ini dapat dilihat dari nilai kriteria investasi, yaitu NPV sebesar Rp 2.016.768 juta
(entitas induk).
Page 10 OCR 0.954
IV. KETERSEDIAAN TENAGA AHLI BERKAITAN DENGAN RENCANA PERUBAHAN
KEGIATAN USAHA

Perseroan telah mempersiapkan tenaga kerja yang dapat mendukung Rencana Perubahan
Kegiatan Usaha, dimana tenaga kerja tersebut akan direkrut oleh Perseroan secara bertahap.
Rencana penambahan pekerja diantaranya adalah untuk bagian sales & marketing (36 orang),
finance & accounting (8 orang), supply chain (2 orang), internal audit (2 orang), dan human
resources department (1 orang). Namun, sehubungan dengan tenaga ahli profesional, Perseroan
tidak memerlukan ahli profesional yang spesifik

V. PENGARUH RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA PADA KONDISI KEUANGAN
PERSEROAN

Perubahan kegiatan usaha akan memberikan dampak yang positif bagi kelangsungan usaha
Perseroan dan tentunya akan berdampak pula terhadap kondisi keuangan Perseroan (entitas
induk). Dengan adanya perubahan kegiatan usaha ini, pendapatan usaha Perseroan (entitas
induk) akan mengalami peningkatan dan diharapkan ekuitas Perseroan semakin membaik di
tahun-tahun yang akan datang. Hal ini diharapkan pula dapat memberikan nilai tambah bagi para
Pemegang Saham Perseroan.

A. Analisis terkait dampak Rencana Perubahan Kegiatan Usaha dengan mengacu pada
pos-pos laporan keuangan yang diproyeksikan mengalami peningkatan serta
asumsi dan dasar penyusunan proyeksi tersebut

Dengan adanya Rencana Perubahan Kegiatan Usaha, pos laporan keuangan Perseroan
(entitas induk) yang terdampak dari Rencana Perubahan Kegiatan Usaha sepanjang tahun
proyeksi (2024-2028) antara lain pendapatan naik dari Rp 12,60 miliar menjadi antara Rp
2.151,19 miliar sampai Rp 3.225,02 miliar, laba kotor naik dari Rp 12,6 miliar menjadi
antara Rp 632,50 miliar sampai Rp 963,50 miliar, dan laba bersih naik dari -Rp 13,15 miliar
sampai dengan -Rp 9,97 miliar menjadi antara Rp 70,56 miliar sampai Rp 186,28 miliar.
Rencana Perubahan Kegiatan Usaha hanya berdampak pada kinerja keuangan entitas
induk, sementara secara konsolidasi terdapat proses eliminasi sehingga dampak dari
Rencana Perubahan Kegiatan Usaha tidak tercermin dalam proyeksi keuangan konsolidasi.
Selain itu, dalam Rencana Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan hanya akan melakukan
kegiatan perdagangan yang semula dilakukan oleh entitas anak kepada pelanggan.

Asumsi dan dasar penyusunan proyeksi keuangan (konsolidasi) adalah sebagai berikut:

1. Pertumbuhan pendapatan: Perseroan mempertimbangkan compounding growth dari
market size tiap-tiap kategori produk, dengan juga mempertimbangkan target
ekspansi dari masing-masing produk.

2. Biaya produksi: Perseroan menggunakan asumsi harga material rata-rata saat ini.

3. Biaya operasional: Perseroan menggunakan asumsi inflasi sebesar 3-5y9 dan juga

pertambahan biaya-biaya operasional (biaya karyawan, biaya pemasaran, biaya
distribusi) yang dibutuhkan untuk mendukung pertumbuhan pendapatan Perseroan.

"
Page 11 OCR 0.960
PT FKS Food Sejahtera Tbk (Konsolidasi)
Proyeksi Laporan Laba (Rugi) Tahun 2024-2028
Dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha

(Rp Miliar)

Uraian 2025

Penjualan
Beban Pokok Penjualan

Laba Kotor

Beban Usaha

Laba Usaha

(Beban) Penghasilan Lain-Lain
Laba Sebelum Pajak

Beban Pajak Penghasilan

Laba (Rugi) Bersih Setelah Pajak

PT FKS Food Sejahtera Tbk (Konsolidasi)

Proyeksi Laporan Posisi Keuangan Tahun 2024-2028
Dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha

(Rp Miliar)

Uraian 2025

Aset Tidak Lancar

Jumlah Aset
Liabilitas dan Ekuitas

Liabilitas Lancar
Liabilitas Tidak Lancar
Ekuitas

Jumlah Liabilitas dan Ekuitas

11
Page 12 OCR 0.959
PT FKS Food Sejahtera Tbk (Entitas Induk)
Proyeksi Laporan Laba (Rugi) Tahun 2024-2028
Dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha

(Rp Miliar)

Uraian

Penjualan
Beban Pokok Penjualan

Laba Kotor

Beban Usaha

Laba Usaha

(Beban) Penghasilan Lain-Lain

Laba Sebelum Pajak
Beban Pajak Penghasilan
Laba (Rugi) Bersih Setelah Pajak

PT FKS Food Sejahtera Tbk (Entitas Induk)

Proyeksi Laporan Posisi Keuangan Tahun 2024-2028
Dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha

(Rp Miliar)

Uraian 2025 2027

Aset

Aset Lancar
Aset Tetap
Aset Tidak Lancar

Jumlah Aset
Liabilitas dan Ekuitas

Liabilitas Lancar
Liabilitas Tidak Lancar
Ekuitas

Jumlah Liabilitas dan Ekuitas

Analisis dampak Rencana Perubahan Kegiatan Usaha pada rasio keuangan
Perseroan

Dengan membandingkan proyeksi laporan laba (rugi) Perseroan (entitas induk) tanpa
Rencana Perubahan Kegiatan Usaha dan dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha,
terlihat bahwa terdapat perubahan pada rasio profitabilitas Perseroan (entitas induk) yang
ditunjukkan dengan adanya kenaikan pada proyeksi margin laba usaha dan margin laba
bersih.

12
Page 13 OCR 0.943
PT FKS Food Sejahtera Tbk (Konsolidasi)
Proyeksi Rasio Profitabilitas Dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha

Uralan

Pendapatan (Rp Juta)
Pertumbuhan Pendapatan

Laba Usaha (Rp Juta)
Margin Laba Usaha

Laba Bersih (Rp Juta)
Margin Laba Bersih

ROA

ROE

PT FKS Food Sejahtera Tbk (Entitas Induk)
Proyeksi Rasio Profitabilitas Dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha

Uraian 2025 2026 2027 2028 Rata-Rata

Dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha
Pendapatan (Rp Miliar)
Pertumbuhan Pendapatan
Laba Usaha (Rp Miliar)
Margin Laba Usaha
Laba Bersih (Rp Miliar)
Margin Laba Bersih
ROA
ROE

VI. RUPS

Mengingat Pasal 22 ayat 1 huruf a POJK 17/2020 maka Perseroan wajib memperoleh persetujuan
dari RUPS, oleh karena itu Perseroan telah menetapkan tanggal-tanggal penting pelaksanaan
RUPS sebagai berikut:

Keterangan Tanggal

Pemberitahuan rencana penyelenggaraan 16 April 2024
RUPS kepada OJK
Pengumuman RUPS 23 April 2024
Keterbukaan Informasi 23 April 2024
Recording Date RUPS 7 Mei 2024
Panggilan RUPS 8 Mei 2024
Penyelenggaraan RUPS 31 Mei 2024

Mata Acara RUPS yang berkaitan dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha:

Persetujuan atas rencana penambahan kegiatan usaha Perseroan, yang merupakan perubahan
kegiatan usahan sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 (“Perubahan Kegiatan Usaha”), dan
perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan terkait dengan maksud dan tujuan serta kegiatan
usaha Perseroan sehubungan dengan Perubahan Kegiatan Usaha termasuk Pembahasan Studi
Kelayakan atas Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan.

Sesuai dengan Pasal 42 POJK 15/2020, RUPS dapat dilaksanakan dengan ketentuan:

a RUPS dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya yang sah yang mewakili paling sedikit
2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan oleh

"|
Page 14 OCR 0.953
Perseroan dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh lebih dari 2/3 (duaper tiga) bagian
dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam RUPS.

b. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS pertama di atas tidak tercapai, maka RUPS kedua
dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari
jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah
dan disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan
dengan sah dalam RUPS.

Cc. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan
dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh
pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan
kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.

VII. PIHAK INDEPENDEN YANG D
USAHA

NJUK DALAM RENC

PERUBAHAN KEG

Pihak-pihak independen yang berperan sehubungan dengan Rencana Perubahan Kegiatan

Usahan dan telah ditunjuk oleh Perseroan adalah:

1s Makes and Parners Law Firm, Konsultan Hukum yang membantu Perseroan dalam
rangka mempersiapkan Keterbukaan Informasi ini, yang diwakili oleh Iwan Setiawan.

2. Kantor Jasa Penilai Publik Suwendho Rinaldy & Rekan, Penilai Independen yang
melakukan studi kelayakan dan pendapat atas kelayakan Rencana Perubahan Kegiatan
Usaha, yang diwakili oleh Ocky Rinaldy, MAPPI (Cert).

VIII. INFORMASI TAMBAHAN

Kepada para pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi secara lebih terperinci
mengenai Keterbukaan Informasi ini, diharapkan dapat menghubungi Corporate Secretary pada
setiap hari dan jam kerja Perseroan pada pukul 08.00 - 17.00 WIB, di:

PT FKS FOOD SEJAHTERA TBK.

Menara Astra Lantai 29
Jalan Jend. Sudirman Kav. 5-6
Jakarta Pusat 10220

Tel: 021 5088 9898 Fax 021 5088 9838

Email corporate.secretary@fksfs.co.id
Website www.fksfs.co.id

Jakarta, 30 Mei 2024
Direksi

Gerry Mustika Wi
Direktur Utama

14

File

File Open PDF
Source IDX
Size5.29 MB
Published30 May 2024
Pages14
Characters26,317
Text sourceOCR
OCR confidence0.936

Names mentioned 42 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org FKS FOOD SEJAHTERA TBK. p.1 ×30
linked org Sejahtera Investama p.5
linked org PT Asta Askara p.5 ×4
linked org FKS Food and Agri p.6 ×3
linked org Pangan Sejahtera p.6
linked org PT FKS Corporindo p.6
linked org Hawthorn Capital p.6
linked person Ir. R. Benny Wachjudi · Komisaris Independen p.7 ×2
linked person Gerry Mustika · Direktur Utama p.7 ×2
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×4
possible org Bank DBS p.3
possible org Wellington Limited p.6
possible person Dr. Ito Sumardi D.S. p.7 ×2
possible person Iwan Setiawan. p.14
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwantono p.2 ×2
unresolved person Ratnawati Setiadi. p.2 ×2
unresolved org Bapepam p.2 ×2
unresolved org PT Asia Intiselera p.4
unresolved person Winanto Wiryomartani · Notaris p.4
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.4
unresolved person Emmyra Fauzia Kariana · Notaris p.4 ×3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.4 ×2
unresolved org Agri Limited p.6 ×3
unresolved org PT FKS Food p.6 ×2
unresolved org PT EKS Corporindo Ingrodients Indonesia p.6
unresolved org PT Pangan Sejahtera Sentorat Investama Is. p.6
unresolved org PT FKS Food Sejahtera Tok. Catatan p.6
unresolved org Pte. Ltd. p.6
unresolved org PT Asta Askara Sentosa p.6
unresolved org Hawthorn Capital Investment Pte. Ltd. p.6
unresolved person Chandy Kusuma. Pengurusan p.7
unresolved person Lim Aun Seng · Komisaris Utama p.7
unresolved person Grant R. Lutz · Komisaris p.7
unresolved person MBA. p.7
unresolved person Sukawati Wijaya · Direktur p.7
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Suwendho Rinaldy dan Rekan p.8
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Suwendho Rinaldy p.8 ×2
unresolved org KJPP SRR p.8 ×9
unresolved person Ocky Rinaldy p.8 ×2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Suwendho Rinaldy & Rekan p.14

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 778 ms 13 Sep 2026 16:31
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result