Back to announcement
20240530_POWR_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31644543_lamp2.pdf
Other Text extracted POWRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PEMBERITAHUAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM ANNOUNCEMENT TO THE SHAREHOLDERS OF
PT CIKARANG LISTRINDO TBK PT CIKARANG LISTRINDO TBK
TENTANG PEMBAGIAN DIVIDEN FINAL TUNAI TAHUN BUKU 2023 ON FINAL CASH DIVIDEND DISTRIBUTION FOR THE FISCAL YEAR OF 2023
Direksi PT Cikarang Listrindo Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini The Board of Directors of PT Cikarang Listrindo Tbk (hereinafter referred to as "the
memberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa berdasarkan Company") hereby announces to its shareholders that pursuant to the resolution of
keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang telah dilaksanakan pada the Annual General Meeting of Shareholders which was held on May 29, 2024
tanggal 29 Mei 2024 (“Rapat”), telah diputuskan antara lain pembayaran sisa dividen (“Meeting”), it is resolved, among others, to distribute the remaining final cash
tunai final (“Dividen”) Tahun Buku 2023 sebesar AS$43.127.955. dividend (“Dividend”) for Fiscal Year of 2023 amounting to US$43,127,955.
Jadwal pelaksanaan Dividen adalah sebagai berikut: Dividend distribution schedule is as follows:
Keterangan Tanggal/Date Description
Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 6 Juni / June 2024 Cum Dividends at Regular and Negotiations Market
Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 7 Juni / June 2024 Ex Dividends at Regular and Negotiations Market
Cum Dividen di Pasar Tunai 10 Juni / June 2024 Cum Dividends at Cash Markets
Ex Dividen di Pasar Tunai 11 Juni / June 2024 Ex Dividends at Cash Markets
Recording Date (tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak 10 Juni / June 2024 Recording Date (Date of the Shareholder List entitled to dividend
menerima dividen (“Pemegang Saham yang Berhak”)) (“Entitled Shareholders”))
Pembayaran Dividen 25 Juni / June 2024 Dividend Payment
Tata cara pembagian Dividen: Dividend distribution procedures:
1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan 1. This announcement constitutes as an official notification from the Company and
Perseroan tidak mengeluarkan surat pemberitahuan khusus kepada para the Company does not issue any specific announcement to the shareholders.
pemegang saham.
2. Dividen akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam 2. The Dividend will be distributed to the shareholders whose names are listed in the
Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 10 Juni 2024 dan/atau Company’s Shareholders Register on June 10, 2024 and/or shareholders listed in
pemegang saham Perseroan yang tercatat pada sub rekening efek di the sub-securities account in PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (Indonesian
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan Central Securities Depository/"KSEI") at the close of trading day on June 10, 2024
pada tanggal 10 Juni 2024 (“Recording Date”). (“Recording Date”).
Page 2
3. Pembagian Dividen kepada Pemegang Saham yang Berhak akan dilakukan 3. Dividend Distribution to the Entitled Shareholders will be made in Rupiah by using
dalam Rupiah dengan mengacu pada kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal reference to Bank Indonesia middle rate on the date of the Meeting, which is US$1
Rapat, yaitu AS$1 = Rp16.095. = Rp16,095.
Dengan demikian, jumlah Dividen yang akan dibayarkan kepada seluruh Accordingly, the amount of Dividend to be paid to all shareholders after taking
pemegang saham setelah dikurangi dengan saham yang dibeli kembali oleh into account the buyback shares by the Company, in the amount of 281,362,030
Perseroan, yakni sebanyak 281.362.030 saham, pada tanggal pembayaran shares, on the payment date denominated in Rupiah is amounting to
Dividen dalam mata uang Rupiah adalah sejumlah Rp694.144.435.725 (enam Rp694,144,435,725 (six hundred ninety four billion one hundred forty four million
ratus sembilan puluh empat miliar seratus empat puluh empat juta empat ratus four hundred and thirty five thousand seven hundred and twenty five Rupiah), of
tiga puluh lima ribu tujuh ratus dua puluh lima Rupiah), dimana besarnya which the amount of Dividend per share is Rp43.91709 (forty three point nine one
Dividen per saham adalah sebesar Rp43,91709 (empat puluh tiga koma sembilan seven zero nine Rupiah).
satu tujuh nol sembilan Rupiah).
4. Bagi Pemegang Saham yang Berhak yang sahamnya dimasukkan dalam 4. For those Entitled Shareholders whose shares are registered in the collective
penitipan kolektif KSEI, pembayaran Dividen akan dilaksanakan melalui KSEI dan custody at KSEI, the payment of Dividend will be made through KSEI and will be
akan didistribusikan pada tanggal 25 Juni 2024 ke dalam Rekening Dana distributed on June 25, 2024 to the shareholders’ securities account (Rekening
Nasabah (“RDN”) pada perusahaan efek atau bank kustodian di mana Dana Nasabah/”RDN”) on their securities company and/or custodian bank where
Pemegang Saham yang Berhak membuka sub rekening efek. Sedangkan bagi the Entitled Shareholder opened their sub securities account. Whereas for those
Pemegang Saham yang Berhak yang sahamnya tidak dimasukkan dalam Entitled Shareholders whose shares are not kept in the collective custody of KSEI,
penitipan kolektif KSEI, maka pembayaran Dividen akan ditransfer ke rekening such Dividend payments will be transferred to each Entitled Shareholders’ account.
setiap Pemegang Saham yang Berhak.
5. Pembayaran Dividen tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan 5. The Dividend payment will be subject to tax in accordance with the prevailing
perundang-undangan yang berlaku. taxation regulations.
6. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen 6. Based on the prevailing tax laws and regulations, cash dividend will be exempted
tunai tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang from tax objects if it is received by domestic corporate taxpayer shareholder
saham wajib pajak badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak (“Domestic Corporate Taxpayer”) and the Company does not deduct Income
melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan Tax on cash dividends paid to the Domestic Corporate Taxpayer. Cash dividends
kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang received by domestic individual taxpayer shareholder (“Domestic Individual
saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan Taxpayer”) will be exempted from tax objects as long as the dividend is invested
dari objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara in the territory of the Republic of Indonesia. For Domestic Individual Taxpayer who
Kesatuan Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan does not meet the investment requirements as mentioned above, the dividends
investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang received by the pertaining person will be subject to Income Tax in accordance with
bersangkutan akan dikenakan Pajak Penghasilan (“PPh”) sesuai dengan the provisions of the applicable laws, and such Income Tax must be paid by the
ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor pertaining Domestic Individual Taxpayer in accordance with the provisions of
sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan
Page 3
Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Government Regulation No. 9 of 2021 regarding Tax Treatment to Support Ease
Kemudahan Berusaha, berikut perubahannya. of Doing Business and its amendments.
7. Pemegang saham dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui 7. Shareholders may obtain confirmation of dividend payment through securities
perusahaan efek dan atau bank kustodian dimana pemegang saham membuka companies and/or custodian banks where the shareholders opened their securities
rekening efek. Lebih lanjut, pemegang saham wajib bertanggung jawab account. The shareholders also must be responsible for reporting the dividend
melakukan pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam pelaporan pajak received in the tax reporting for the tax year concerned in accordance with the
pada tahun pajak yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan prevailing tax laws and regulations.
perpajakan yang berlaku.
8. Bagi Pemegang Saham yang Berhak yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri 8. Entitled Shareholders who are Foreign Taxpayers and intend to use the tariff based
yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan on the Avoidance of Double Taxation Approval (Persetujuan Penghindaran Pajak
Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) wajib memenuhi persyaratan Peraturan Berganda/”P3B”) are obliged to comply with Regulation of the Directorate
Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan General of Taxation No. PER-25/PJ/2018 regarding the Implementation Procedure
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dengan menyampaikan dokumen for the Avoidance of Double Taxation Approval and submit a documentary proof
bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman of record or receipt of DGT/SKD which has been uploaded to the website of the
Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau Biro Administrasi Efek Perseroan Directorate General of Taxation to KSEI or the Securities Administration Bureau of
yakni PT Datindo Entrycom sesuai dengan peraturan dan ketentuan KSEI. Tanpa the Company namely PT Datindo Entrycom in accordance with KSEI rules and
adanya dokumen dimaksud, Dividen yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal regulations. In the absence of such document, the Dividend paid will be subject to
26 sebesar 20%. Income Tax Article 26 at the rate of 20%.
Jakarta, 30 Mei 2024 Jakarta, May 30, 2024
DIREKSI THE BOARD OF DIRECTORS OF
PT CIKARANG LISTRINDO TBK PT CIKARANG LISTRINDO TBK
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
Bank Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.3
unresolved
org
Directorate General of Taxation
p.3
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.3 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.