Skip to content
Back to announcement

20240530_POWR_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31644543_lamp2.pdf

Other Text extracted POWR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
           PEMBERITAHUAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM                                                   ANNOUNCEMENT TO THE SHAREHOLDERS OF
                    PT CIKARANG LISTRINDO TBK                                                                PT CIKARANG LISTRINDO TBK
      TENTANG PEMBAGIAN DIVIDEN FINAL TUNAI TAHUN BUKU 2023                                ON FINAL CASH DIVIDEND DISTRIBUTION FOR THE FISCAL YEAR OF 2023

Direksi PT Cikarang Listrindo Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini        The Board of Directors of PT Cikarang Listrindo Tbk (hereinafter referred to as "the
memberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa berdasarkan                 Company") hereby announces to its shareholders that pursuant to the resolution of
keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang telah dilaksanakan pada              the Annual General Meeting of Shareholders which was held on May 29, 2024
tanggal 29 Mei 2024 (“Rapat”), telah diputuskan antara lain pembayaran sisa dividen   (“Meeting”), it is resolved, among others, to distribute the remaining final cash
tunai final (“Dividen”) Tahun Buku 2023 sebesar AS$43.127.955.                        dividend (“Dividend”) for Fiscal Year of 2023 amounting to US$43,127,955.

Jadwal pelaksanaan Dividen adalah sebagai berikut:                                    Dividend distribution schedule is as follows:

                              Keterangan                                    Tanggal/Date                                         Description
 Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi                               6 Juni / June 2024                          Cum Dividends at Regular and Negotiations Market
 Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi                                7 Juni / June 2024                             Ex Dividends at Regular and Negotiations Market
 Cum Dividen di Pasar Tunai                                               10 Juni / June 2024                                             Cum Dividends at Cash Markets
 Ex Dividen di Pasar Tunai                                                11 Juni / June 2024                                                Ex Dividends at Cash Markets
 Recording Date (tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak                10 Juni / June 2024              Recording Date (Date of the Shareholder List entitled to dividend
 menerima dividen (“Pemegang Saham yang Berhak”))                                                                                              (“Entitled Shareholders”))
 Pembayaran Dividen                                                       25 Juni / June 2024                                                            Dividend Payment

Tata cara pembagian Dividen:                                                          Dividend distribution procedures:
1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan                 1. This announcement constitutes as an official notification from the Company and
    Perseroan tidak mengeluarkan surat pemberitahuan khusus kepada para                   the Company does not issue any specific announcement to the shareholders.
    pemegang saham.

2.   Dividen akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam         2.    The Dividend will be distributed to the shareholders whose names are listed in the
     Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 10 Juni 2024 dan/atau                     Company’s Shareholders Register on June 10, 2024 and/or shareholders listed in
     pemegang saham Perseroan yang tercatat pada sub rekening efek di                       the sub-securities account in PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (Indonesian
     PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan                Central Securities Depository/"KSEI") at the close of trading day on June 10, 2024
     pada tanggal 10 Juni 2024 (“Recording Date”).                                          (“Recording Date”).
Page 2
3.   Pembagian Dividen kepada Pemegang Saham yang Berhak akan dilakukan               3.   Dividend Distribution to the Entitled Shareholders will be made in Rupiah by using
     dalam Rupiah dengan mengacu pada kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal              reference to Bank Indonesia middle rate on the date of the Meeting, which is US$1
     Rapat, yaitu AS$1 = Rp16.095.                                                         = Rp16,095.

     Dengan demikian, jumlah Dividen yang akan dibayarkan kepada seluruh                   Accordingly, the amount of Dividend to be paid to all shareholders after taking
     pemegang saham setelah dikurangi dengan saham yang dibeli kembali oleh                into account the buyback shares by the Company, in the amount of 281,362,030
     Perseroan, yakni sebanyak 281.362.030 saham, pada tanggal pembayaran                  shares, on the payment date denominated in Rupiah is amounting to
     Dividen dalam mata uang Rupiah adalah sejumlah Rp694.144.435.725 (enam                Rp694,144,435,725 (six hundred ninety four billion one hundred forty four million
     ratus sembilan puluh empat miliar seratus empat puluh empat juta empat ratus          four hundred and thirty five thousand seven hundred and twenty five Rupiah), of
     tiga puluh lima ribu tujuh ratus dua puluh lima Rupiah), dimana besarnya              which the amount of Dividend per share is Rp43.91709 (forty three point nine one
     Dividen per saham adalah sebesar Rp43,91709 (empat puluh tiga koma sembilan           seven zero nine Rupiah).
     satu tujuh nol sembilan Rupiah).

4.   Bagi Pemegang Saham yang Berhak yang sahamnya dimasukkan dalam                   4.   For those Entitled Shareholders whose shares are registered in the collective
     penitipan kolektif KSEI, pembayaran Dividen akan dilaksanakan melalui KSEI dan        custody at KSEI, the payment of Dividend will be made through KSEI and will be
     akan didistribusikan pada tanggal 25 Juni 2024 ke dalam Rekening Dana                 distributed on June 25, 2024 to the shareholders’ securities account (Rekening
     Nasabah (“RDN”) pada perusahaan efek atau bank kustodian di mana                      Dana Nasabah/”RDN”) on their securities company and/or custodian bank where
     Pemegang Saham yang Berhak membuka sub rekening efek. Sedangkan bagi                  the Entitled Shareholder opened their sub securities account. Whereas for those
     Pemegang Saham yang Berhak yang sahamnya tidak dimasukkan dalam                       Entitled Shareholders whose shares are not kept in the collective custody of KSEI,
     penitipan kolektif KSEI, maka pembayaran Dividen akan ditransfer ke rekening          such Dividend payments will be transferred to each Entitled Shareholders’ account.
     setiap Pemegang Saham yang Berhak.

5.   Pembayaran Dividen tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan         5.   The Dividend payment will be subject to tax in accordance with the prevailing
     perundang-undangan yang berlaku.                                                      taxation regulations.

6.   Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen        6.   Based on the prevailing tax laws and regulations, cash dividend will be exempted
     tunai tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang         from tax objects if it is received by domestic corporate taxpayer shareholder
     saham wajib pajak badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak              (“Domestic Corporate Taxpayer”) and the Company does not deduct Income
     melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan             Tax on cash dividends paid to the Domestic Corporate Taxpayer. Cash dividends
     kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang                received by domestic individual taxpayer shareholder (“Domestic Individual
     saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan            Taxpayer”) will be exempted from tax objects as long as the dividend is invested
     dari objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara          in the territory of the Republic of Indonesia. For Domestic Individual Taxpayer who
     Kesatuan Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan               does not meet the investment requirements as mentioned above, the dividends
     investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang        received by the pertaining person will be subject to Income Tax in accordance with
     bersangkutan akan dikenakan Pajak Penghasilan (“PPh”) sesuai dengan                   the provisions of the applicable laws, and such Income Tax must be paid by the
     ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor             pertaining Domestic Individual Taxpayer in accordance with the provisions of
     sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan
Page 3
     Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung           Government Regulation No. 9 of 2021 regarding Tax Treatment to Support Ease
     Kemudahan Berusaha, berikut perubahannya.                                          of Doing Business and its amendments.

7.   Pemegang saham dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui         7.   Shareholders may obtain confirmation of dividend payment through securities
     perusahaan efek dan atau bank kustodian dimana pemegang saham membuka              companies and/or custodian banks where the shareholders opened their securities
     rekening efek. Lebih lanjut, pemegang saham wajib bertanggung jawab                account. The shareholders also must be responsible for reporting the dividend
     melakukan pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam pelaporan pajak             received in the tax reporting for the tax year concerned in accordance with the
     pada tahun pajak yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan             prevailing tax laws and regulations.
     perpajakan yang berlaku.

8.   Bagi Pemegang Saham yang Berhak yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri        8.   Entitled Shareholders who are Foreign Taxpayers and intend to use the tariff based
     yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan            on the Avoidance of Double Taxation Approval (Persetujuan Penghindaran Pajak
     Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) wajib memenuhi persyaratan Peraturan           Berganda/”P3B”) are obliged to comply with Regulation of the Directorate
     Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan             General of Taxation No. PER-25/PJ/2018 regarding the Implementation Procedure
     Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dengan menyampaikan dokumen                for the Avoidance of Double Taxation Approval and submit a documentary proof
     bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman                 of record or receipt of DGT/SKD which has been uploaded to the website of the
     Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau Biro Administrasi Efek Perseroan        Directorate General of Taxation to KSEI or the Securities Administration Bureau of
     yakni PT Datindo Entrycom sesuai dengan peraturan dan ketentuan KSEI. Tanpa        the Company namely PT Datindo Entrycom in accordance with KSEI rules and
     adanya dokumen dimaksud, Dividen yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal          regulations. In the absence of such document, the Dividend paid will be subject to
     26 sebesar 20%.                                                                    Income Tax Article 26 at the rate of 20%.



                                Jakarta, 30 Mei 2024                                                                 Jakarta, May 30, 2024

                                   DIREKSI                                                                      THE BOARD OF DIRECTORS OF
                         PT CIKARANG LISTRINDO TBK                                                              PT CIKARANG LISTRINDO TBK

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.13 MB
Published30 May 2024
Pages3
Characters12,237
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org CIKARANG LISTRINDO TBK p.1 ×17
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved org Bank Indonesia p.2 ×2
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.3
unresolved org Directorate General of Taxation p.3
unresolved org PT Datindo Entrycom p.3 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result