Back to announcement
20240530_BCAP_Pemanggilan RUPS_31644191_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted BCAPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PT MNC KAPITAL INDONESIA TBK
("Perseroan")
Berkedudukan di Jakarta Pusat
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Dengan ini Direksi Perseroan mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) Perseroan, yang akan diselenggarakan pada:
Hari / Tanggal : Jumat / 21 Juni 2024
Jam : 14.30 WIB - selesai
Tempat : iNews Tower Lantai 3
MNC Center, Jl. Kebon Sirih No. 17 – 19, Jakarta Pusat 10340
Dengan mata acara Rapat sebagai berikut :
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) :
1. Persetujuan Laporan Tahunan Direksi termasuk didalamnya Laporan Keberlanjutan Perseroan, dan Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
2. Persetujuan dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas
tindakan pengawasan dan pengurusan yang mereka lakukan dalam Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 (acquit et de charge).
3. Persetujuan atas penggunaan keuntungan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
4. Persetujuan perubahan susunan pengurus Perseroan.
5. Penunjukan Akuntan Publik Independen untuk mengaudit buku-buku Perseroan untuk Tahun Buku yang akan berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024.
6. Penyampaian realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III MNC Kapital Indonesia Tahap II
Tahun 2023 dan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2023 sesuai Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.04/2015.
Penjelasan mata acara RUPST :
Mata acara RUPST ke-1 sampai dengan ke-3 dan ke-5 merupakan agenda rutin dalam RUPST Perseroan untuk memenuhi
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Mata acara RUPST ke-4 diadakan apabila adanya kebutuhan Perseroan untuk mengubah susunan pengurus Perseroan
sesuai dengan perkembangan Perseroan saat ini.
Mata acara RUPST ke-6 diadakan untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.04/2015.
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (”RUPSLB”) :
Persetujuan penambahan modal Perseroan melalui mekanisme Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
sebanyak-banyaknya sebesar 10% dari modal disetor dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dibidang pasar modal khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.32/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015
tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.14/POJK.04/2019 tanggal 29 April 2019.
Penjelasan mata acara RUPSLB :
Untuk meminta persetujuan kepada para Pemegang Saham Independen guna memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No.32/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.14/POJK.04/2019 tanggal 29 April 2019.
CATATAN :
1. Untuk keperluan Rapat, Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada Pemegang Saham. Pemanggilan ini
merupakan undangan resmi bagi Pemegang Saham Perseroan.
Page 2
2. Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah :
a. Untuk saham-saham Perseroan yang belum dimasukkan ke dalam Penitipan Kolektif, hanyalah Pemegang Saham atau
kuasanya yang sah, dan nama-namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham yang diterbitkan oleh Biro Administrasi
Efek (“BAE”) Perseroan yaitu PT BSR Indonesia pada tanggal 29 Mei 2024 selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB.
b. Untuk saham-saham Perseroan yang berada di dalam Penitipan Kolektif, hanyalah para Pemegang Saham rekening atau
kuasanya yang sah dan nama-namanya tercatat pada pemegang rekening atau bank kustodian di PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia (“KSEI”) pada tanggal 29 Mei 2024 selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB.
3. Perseroan memberikan 2 (dua) alternatif pemberian kuasa yang dapat digunakan oleh Pemegang Saham, yaitu dengan
menggunakan:
i. Surat Kuasa Konvensional – surat kuasa yang sah sebagaimana ditentukan oleh Direksi Perseroan, dengan ketentuan
anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa Pemegang Saham
Perseroan dalam Rapat, namun suara yang mereka keluarkan sebagai kuasa dari Pemegang Saham dalam Rapat tidak
diperhitungkan dalam pemungutan suara. Bagi Pemegang Saham yang alamatnya terdaftar di luar negeri, Surat Kuasa
Konvensional harus dilegalisasi oleh Notaris atau pejabat berwenang dan Kedutaan Besar Republik Indonesia setempat.
Formulir Surat Kuasa Konvensional dapat diperoleh pada waktu kerja di kantor BAE Perseroan:
PT BSR Indonesia
Gedung Sindo Lt.3
Jl.Wahid Hasyim No. 38, Menteng, Jakarta Pusat
Telepon : (021) 80864722
Email : adm.efek@bsrindonesia.com
Semua Surat Kuasa Konvensional sudah harus diterima oleh Direksi Perseroan pada alamat sebagaimana tercantum di
atas selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat yaitu pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sampai
dengan pukul 16.00 WIB.
ii. Surat Kuasa Elektronik atau e-Proxy yang dapat diakses melalui situs resmi KSEI: https://akses.ksei.co.id/ (“AKSes.KSEI”)-
suatu sistem pemberian kuasa elektronik yang disediakan oleh KSEI untuk memfasilitasi dan mengintegrasikan surat
kuasa dari Pemegang Saham tanpa warkat yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif KSEI kepada kuasanya secara
elektronik melalui AKSes.KSEI paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat yakni pada hari Kamis tanggal 20
Juni 2024 pada pukul 12.00 WIB. Bagi Pemegang Saham yang akan menggunakan e-Proxy melalui AKSes.KSEI dapat
mengunduh panduan penggunaan pada link berikut: https://www.ksei.co.id/data/download-data-and-user-guide
(pada menu Panduan eASY.KSEI-Pemegang Saham).
4. Pemegang saham dapat menghadiri pelaksanaan Rapat secara elektronik melalui AKSes.KSEI yang disediakan oleh KSEI.
5. Pemegang saham atau kuasanya yang sah yang akan menghadiri Rapat diwajibkan sebelum memasuki ruang Rapat untuk
mendaftarkan diri kepada petugas pendaftaran Perseroan dengan menyerahkan fotokopi:
i. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal yang berlaku lainnya; dan
ii. Surat Kolektif Saham atau bagi Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif, Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”)
(yang dapat diperoleh melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian);
Persyaratan tambahan bagi Pemegang Saham yang merupakan suatu badan hukum seperti perseroan terbatas, koperasi,
yayasan atau dana pensiun diwajibkan untuk membawa dan menyerahkan fotokopi:
iii. Anggaran dasarnya yang lengkap; dan
iv. Akta pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris atau pengurus terakhir.
6. Bahan-bahan Rapat tersedia di situs resmi Perseroan http://www.mncfinancialservices.com/ sejak tanggal Pemanggilan
Rapat ini.
7. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya yang sah diminta dengan hormat
untuk hadir di tempat Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
Jakarta, 30 Mei 2024
PT MNC KAPITAL INDONESIA TBK
DIREKSI
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT BSR Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.