Skip to content
Back to announcement

20240530_MBMA_Pemanggilan RUPS_31644378_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted MBMA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                         PEMANGGILAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
                            RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK (“Perseroan”)

Dengan ini, Direksi Perseroan mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) Perseroan yang akan diselenggarakan secara daring (online) pada:


 Hari, Tanggal                          :   Jumat, 21 Juni 2024
 Waktu                                  :   10.00 pagi Waktu Indonesia Barat s/d selesai
 Lokasi Penyelenggaraan RUPST           :   Mengakses fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
                                            eASY.KSEI (“eASY.KSEI”) dalam tautan https:akses.ksei.co.id/
                                            yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
                                            (KSEI)
 Tanggal Daftar Pemegang Saham          :   29 Mei 2024
 (DPS) yang berhak hadir dalam RUPS
 (Recording Date)

RUPST dilaksanakan secara elektronik sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No. 15/POJK.04/2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan POJK No.
16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.
Pemimpin RUPST, Notaris, dan Lembaga Profesi Penunjang telah berkoordinasi dalam rangka pelaksanaan RUPST
secara elektronik di Jakarta, Indonesia.

Mata Acara RUPST adalah sebagai berikut:

1.   Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2023 dan pengesahan Laporan Keuangan konsolidasian
     Perseroan serta entitas anak untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023:
     1.1 Persetujuan laporan tahunan Perseroan untuk tahun buku 2023 yang telah ditelaah oleh Dewan Komisaris
         Perseroan;
     1.2 Persetujuan laporan pengawasan Dewan Komisaris;
     1.3 Pengesahan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan entitas anak untuk tahun buku yang berakhir
         pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik KAP Tanubrata Sutanto
         Fahmi Bambang & Rekan; dan
     1.4 Pemberian pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada
         Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
         pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama tahun buku 2023.

     Penjelasan: Perseroan akan memberikan penjelasan kepada para pemegang saham atau kuasanya mengenai
     pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan
     keadaan keuangan Perseroan sebagaimana tercantum dalam laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan
     entitas anak untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sesuai dengan ketentuan
     sebagaimana diatur dalam Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
     sebagaimana diubah dari waktu ke waktu (“UUPT”), serta ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 11
     Anggaran Dasar Perseroan. Lebih lanjut, sejalan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat
     (6) Anggaran Dasar Perseroan, persetujuan laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan oleh RUPST
     berarti memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada
     para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan
     dalam tahun buku 2023, sejauh tindakan tersebut tercermin jelas dalam laporan tahunan dan laporan keuangan.
     Perseroan telah mengunggah Laporan Tahunan 2023 pada situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web
     Perseroan di www.merdekabattery.com.




                                                                                                              1
Page 2
  2.       Persetujuan atas penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2023

           Penjelasan: Mata Acara RUPST ini dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 70 dan Pasal 71 UUPT
           serta ketentuan Pasal 11 ayat (4) huruf c dan Pasal 24 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan terkait penggunaan
           laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.

  3.       Persetujuan atas penunjukan akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik yang akan melakukan audit
           laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan entitas anak untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
           Desember 2024

           Penjelasan: Mata Acara RUPST ini dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 11 ayat (4) Anggaran
           Dasar Perseroan, Pasal 68 ayat (1) huruf c UUPT serta Pasal 59 Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang
           Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.


  4.       Penetapan gaji dan tunjangan serta fasilitas lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
           untuk tahun buku 2024

           Penjelasan: Mata Acara RUPST ini dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 96 dan 113 UUPT
           serta Pasal 17 ayat (15) dan 20 ayat (8) Anggaran Dasar Perseroan terkait penentuan gaji serta tunjangan
           untuk Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2024.

  5.       Penyampaian laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan Tahun
           2023 serta Penawaran Umum Obligasi I Perseroan Tahun 2024

           Penjelasan: Mata Acara RUPST ini dilaksanakan dalam rangka memenuhi ketentuan pada Pasal 6 ayat (1)
           dan (2) serta Pasal 7 ayat (1) Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan
           Dana Hasil Penawaran Umum dimana Perseroan berencana untuk menyampaikan realisasi penggunaan dana
           hasil Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan Tahun 2023 dan Penawaran Umum Obligasi I Perseroan
           Tahun 2024 yang telah selesai dilakukan. Mata Acara ini tidak memerlukan persetujuan dari para pemegang
           saham Perseroan.

  6.       Persetujuan atas perubahan Pasal 4 ayat (1) anggaran dasar Perseroan mengenai modal dasar Perseroan

           Penjelasan: Mata Acara RUPST ini diselenggarakan dalam rangka mengubah Anggaran Dasar Perseroan
           sehubungan dengan akan dilakukannya penambahan modal Perseroan dengan memberikan Hak Memesan
           Efek Terlebih Dahulu kepada para pemegang saham Perseroan melalui mekanisme Penambahan Modal
           dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu kepada para pemegang saham Perseroan I, maka
           Perseroan perlu meningkatkan modal dasar Perseroan dengan mengubah Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar
           Perseroan.

  7.       Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan penambahan modal dengan memberikan hak memesan
           efek terlebih dahulu melalui mekanisme Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
           Dahulu kepada para pemegang saham Perseroan I (“PMHMETD I”)

           Penjelasan: Mata Acara RUPST ini dilaksanakan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (3)
           Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan
           Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK
           No. 14/POJK.04/2019 dimana PMHMETD I akan mengubah Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan.

  8.       Penegasan atas status Perseroan sebagai perusahaan penanaman modal dalam negeri

           Penjelasan: Mata Acara RUPST ini dilaksanakan dalam rangka penegasan atas status Perseroan sebagai
           perusahaan penanaman modal dalam negeri. Penegasan atas status ini bukan merupakan perubahan atas
           Anggaran Dasar Perseroan.




Catatan:

                                                                                                                    2
Page 3
1.   Pengumuman RUPST telah diumumkan oleh Perseroan pada tanggal 15 Mei 2024.

2.   Perseroan tidak akan mengirimkan undangan tersendiri kepada masing-masing para pemegang saham
     Perseroan, sehingga pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi para pemegang saham Perseroan.

3.   Pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPST, adalah pemegang saham Perseroan yang namanya
     tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemilik saham Perseroan pada sub rekening efek
     di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada hari penutupan perdagangan saham di Bursa Efek
     Indonesia pada tanggal 29 Mei 2024.

4.   Bahan yang terkait RUPST telah tersedia dan dapat diakses melalui situs web Perseroan di
     www.merdekabattery.com dan eASY.KSEI pada link easy.ksei.co.id, sejak tanggal pemanggilan sampai
     dengan tanggal RUPST. Salinan dokumen fisik dapat diberikan kepada pemegang saham Perseroan atas
     permintaan tertulis kepada Sekretaris Perusahaan.

5.   Kuasa Kehadiran

     Perseroan mengimbau kepada para pemegang saham yang berhak untuk hadir dalam RUPST untuk
     memberikan kuasa atas kehadiran dan pengambilan suaranya kepada penerima kuasa independen yang
     ditunjuk oleh Perseroan, dengan mengacu pada ketentuan sebagai berikut:

     Perseroan menyiapkan 2 (dua) jenis kuasa kepada pemegang saham individual, yaitu (i) Surat Kuasa Elektronik
     (e-Proxy) yang dapat diakses secara elektronik di platform eASY.KSEI melalui www.ksei.co.id dan (ii) Surat
     Kuasa Konvensional.

         (i)      e-Proxy melalui eASY.KSEI – suatu sistem pemberian kuasa yang disediakan oleh KSEI untuk
                  memfasilitasi dan mengintegrasikan surat kuasa dari pemegang saham tanpa warkat (scripless)
                  yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif KSEI kepada kuasanya secara elektronik.
                  Penerima kuasa yang tersedia di eASY.KSEI adalah pihak independen yang ditunjuk oleh
                  Perseroan. Informasi mengenai penerima kuasa independen yang ditunjuk Perseroan dapat
                  diperoleh melalui platform eASY.KSEI melalui www.ksei.co.id. Pemberian kuasa secara
                  elektronik/ e-Proxy wajib tunduk pada prosedur, syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI.
                  Sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana
                  Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, pemberian kuasa
                  tersebut harus dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan RUPST.

         (ii)     Surat Kuasa Konvensional – formulir yang mencakup pemilihan suara. Surat Kuasa yang telah
                  dilengkapi dan ditandatangani oleh pemegang saham berikut dengan dokumen pendukungnya
                  wajib disampaikan kepada Perseroan paling lambat pada tanggal 14 Juni 2024 pukul 15.00 WIB
                  melalui e-mail ke corsec@merdekabattery.com atau disampaikan secara langsung kepada PT
                  Datindo Entrycom, Biro Administrasi Efek yang ditunjuk oleh Perseroan yang beralamat di Jl.
                  Hayam Wuruk No. 28, Jakarta 10210, Indonesia.

                  Formulir surat kuasa dan informasi mengenai penerima kuasa independen yang ditunjuk
                  Perseroan dapat diperoleh melalui situs web Perseroan di www.merdekabattery.com atau dapat
                  menghubungi Sekretaris Perusahaan melalui e-mail corsec@merdekabattery.com atau pada PT
                  Datindo Entrycom, Biro Administrasi Efek Perseroan di alamat Jl. Hayam Wuruk No. 28, Jakarta
                  10210, Indonesia.

     Hanya Surat Kuasa yang tervalidasi sebagaimana yang diberikan oleh pemegang saham Perseroan yang
     berhak hadir dengan Surat Kuasa dalam RUPST dan akan dihitung sebagai kuorum untuk pengambilan
     keputusan.


                                                                                                               3
Page 4
6.   Perseroan mengimbau agar pemegang saham untuk menghadiri RUPST secara elektronik dengan
     menggunakan sistem KSEI yaitu melalui aplikasi eASY.KSEI. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI,
     pemegang saham dapat mengakses menu eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas
     AKSes (https://akses.ksei.co.id/).

7.   Bagi pemegang saham Perseroan yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat
     menyampaikan pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI. Batas waktu untuk memberikan kuasa dan
     suara dalam aplikasi eASY.KSEI adalah pukul 12.00 siang WIB pada tanggal 20 Juni 2024, yakni 1 (satu) hari
     kerja sebelum tanggal RUPST.


8.   Notaris, dibantu dengan Biro Administrasi Efek Perseroan, akan melakukan pemeriksaan dan perhitungan
     suara setiap mata acara RUPST dalam setiap pengambilan keputusan RUPST yang memerlukan persetujuan
     dari para pemegang saham Perseroan.


                                       Jakarta, 30 Mei 2024
                               PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
                                              Direksi




                                                                                                             4

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.19 MB
Published30 May 2024
Pages4
Characters13,167
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved org Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan p.1
unresolved org Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang p.1
unresolved org PT Datindo Entrycom p.3 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result