Back to announcement
20240530_MBMA_Pemanggilan RUPS_31644378_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted MBMASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PEMANGGILAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK (“Perseroan”)
Dengan ini, Direksi Perseroan mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) Perseroan yang akan diselenggarakan secara daring (online) pada:
Hari, Tanggal : Jumat, 21 Juni 2024
Waktu : 10.00 pagi Waktu Indonesia Barat s/d selesai
Lokasi Penyelenggaraan RUPST : Mengakses fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
eASY.KSEI (“eASY.KSEI”) dalam tautan https:akses.ksei.co.id/
yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(KSEI)
Tanggal Daftar Pemegang Saham : 29 Mei 2024
(DPS) yang berhak hadir dalam RUPS
(Recording Date)
RUPST dilaksanakan secara elektronik sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No. 15/POJK.04/2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan POJK No.
16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.
Pemimpin RUPST, Notaris, dan Lembaga Profesi Penunjang telah berkoordinasi dalam rangka pelaksanaan RUPST
secara elektronik di Jakarta, Indonesia.
Mata Acara RUPST adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2023 dan pengesahan Laporan Keuangan konsolidasian
Perseroan serta entitas anak untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023:
1.1 Persetujuan laporan tahunan Perseroan untuk tahun buku 2023 yang telah ditelaah oleh Dewan Komisaris
Perseroan;
1.2 Persetujuan laporan pengawasan Dewan Komisaris;
1.3 Pengesahan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan entitas anak untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik KAP Tanubrata Sutanto
Fahmi Bambang & Rekan; dan
1.4 Pemberian pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada
Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama tahun buku 2023.
Penjelasan: Perseroan akan memberikan penjelasan kepada para pemegang saham atau kuasanya mengenai
pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan
keadaan keuangan Perseroan sebagaimana tercantum dalam laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan
entitas anak untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sesuai dengan ketentuan
sebagaimana diatur dalam Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
sebagaimana diubah dari waktu ke waktu (“UUPT”), serta ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 11
Anggaran Dasar Perseroan. Lebih lanjut, sejalan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat
(6) Anggaran Dasar Perseroan, persetujuan laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan oleh RUPST
berarti memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada
para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan
dalam tahun buku 2023, sejauh tindakan tersebut tercermin jelas dalam laporan tahunan dan laporan keuangan.
Perseroan telah mengunggah Laporan Tahunan 2023 pada situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web
Perseroan di www.merdekabattery.com.
1
Page 2
2. Persetujuan atas penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2023
Penjelasan: Mata Acara RUPST ini dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 70 dan Pasal 71 UUPT
serta ketentuan Pasal 11 ayat (4) huruf c dan Pasal 24 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan terkait penggunaan
laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
3. Persetujuan atas penunjukan akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik yang akan melakukan audit
laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan entitas anak untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024
Penjelasan: Mata Acara RUPST ini dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 11 ayat (4) Anggaran
Dasar Perseroan, Pasal 68 ayat (1) huruf c UUPT serta Pasal 59 Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
4. Penetapan gaji dan tunjangan serta fasilitas lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
untuk tahun buku 2024
Penjelasan: Mata Acara RUPST ini dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 96 dan 113 UUPT
serta Pasal 17 ayat (15) dan 20 ayat (8) Anggaran Dasar Perseroan terkait penentuan gaji serta tunjangan
untuk Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2024.
5. Penyampaian laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan Tahun
2023 serta Penawaran Umum Obligasi I Perseroan Tahun 2024
Penjelasan: Mata Acara RUPST ini dilaksanakan dalam rangka memenuhi ketentuan pada Pasal 6 ayat (1)
dan (2) serta Pasal 7 ayat (1) Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan
Dana Hasil Penawaran Umum dimana Perseroan berencana untuk menyampaikan realisasi penggunaan dana
hasil Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan Tahun 2023 dan Penawaran Umum Obligasi I Perseroan
Tahun 2024 yang telah selesai dilakukan. Mata Acara ini tidak memerlukan persetujuan dari para pemegang
saham Perseroan.
6. Persetujuan atas perubahan Pasal 4 ayat (1) anggaran dasar Perseroan mengenai modal dasar Perseroan
Penjelasan: Mata Acara RUPST ini diselenggarakan dalam rangka mengubah Anggaran Dasar Perseroan
sehubungan dengan akan dilakukannya penambahan modal Perseroan dengan memberikan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu kepada para pemegang saham Perseroan melalui mekanisme Penambahan Modal
dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu kepada para pemegang saham Perseroan I, maka
Perseroan perlu meningkatkan modal dasar Perseroan dengan mengubah Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar
Perseroan.
7. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan penambahan modal dengan memberikan hak memesan
efek terlebih dahulu melalui mekanisme Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu kepada para pemegang saham Perseroan I (“PMHMETD I”)
Penjelasan: Mata Acara RUPST ini dilaksanakan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (3)
Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan
Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK
No. 14/POJK.04/2019 dimana PMHMETD I akan mengubah Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan.
8. Penegasan atas status Perseroan sebagai perusahaan penanaman modal dalam negeri
Penjelasan: Mata Acara RUPST ini dilaksanakan dalam rangka penegasan atas status Perseroan sebagai
perusahaan penanaman modal dalam negeri. Penegasan atas status ini bukan merupakan perubahan atas
Anggaran Dasar Perseroan.
Catatan:
2
Page 3
1. Pengumuman RUPST telah diumumkan oleh Perseroan pada tanggal 15 Mei 2024.
2. Perseroan tidak akan mengirimkan undangan tersendiri kepada masing-masing para pemegang saham
Perseroan, sehingga pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi para pemegang saham Perseroan.
3. Pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPST, adalah pemegang saham Perseroan yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemilik saham Perseroan pada sub rekening efek
di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada hari penutupan perdagangan saham di Bursa Efek
Indonesia pada tanggal 29 Mei 2024.
4. Bahan yang terkait RUPST telah tersedia dan dapat diakses melalui situs web Perseroan di
www.merdekabattery.com dan eASY.KSEI pada link easy.ksei.co.id, sejak tanggal pemanggilan sampai
dengan tanggal RUPST. Salinan dokumen fisik dapat diberikan kepada pemegang saham Perseroan atas
permintaan tertulis kepada Sekretaris Perusahaan.
5. Kuasa Kehadiran
Perseroan mengimbau kepada para pemegang saham yang berhak untuk hadir dalam RUPST untuk
memberikan kuasa atas kehadiran dan pengambilan suaranya kepada penerima kuasa independen yang
ditunjuk oleh Perseroan, dengan mengacu pada ketentuan sebagai berikut:
Perseroan menyiapkan 2 (dua) jenis kuasa kepada pemegang saham individual, yaitu (i) Surat Kuasa Elektronik
(e-Proxy) yang dapat diakses secara elektronik di platform eASY.KSEI melalui www.ksei.co.id dan (ii) Surat
Kuasa Konvensional.
(i) e-Proxy melalui eASY.KSEI – suatu sistem pemberian kuasa yang disediakan oleh KSEI untuk
memfasilitasi dan mengintegrasikan surat kuasa dari pemegang saham tanpa warkat (scripless)
yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif KSEI kepada kuasanya secara elektronik.
Penerima kuasa yang tersedia di eASY.KSEI adalah pihak independen yang ditunjuk oleh
Perseroan. Informasi mengenai penerima kuasa independen yang ditunjuk Perseroan dapat
diperoleh melalui platform eASY.KSEI melalui www.ksei.co.id. Pemberian kuasa secara
elektronik/ e-Proxy wajib tunduk pada prosedur, syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, pemberian kuasa
tersebut harus dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan RUPST.
(ii) Surat Kuasa Konvensional – formulir yang mencakup pemilihan suara. Surat Kuasa yang telah
dilengkapi dan ditandatangani oleh pemegang saham berikut dengan dokumen pendukungnya
wajib disampaikan kepada Perseroan paling lambat pada tanggal 14 Juni 2024 pukul 15.00 WIB
melalui e-mail ke corsec@merdekabattery.com atau disampaikan secara langsung kepada PT
Datindo Entrycom, Biro Administrasi Efek yang ditunjuk oleh Perseroan yang beralamat di Jl.
Hayam Wuruk No. 28, Jakarta 10210, Indonesia.
Formulir surat kuasa dan informasi mengenai penerima kuasa independen yang ditunjuk
Perseroan dapat diperoleh melalui situs web Perseroan di www.merdekabattery.com atau dapat
menghubungi Sekretaris Perusahaan melalui e-mail corsec@merdekabattery.com atau pada PT
Datindo Entrycom, Biro Administrasi Efek Perseroan di alamat Jl. Hayam Wuruk No. 28, Jakarta
10210, Indonesia.
Hanya Surat Kuasa yang tervalidasi sebagaimana yang diberikan oleh pemegang saham Perseroan yang
berhak hadir dengan Surat Kuasa dalam RUPST dan akan dihitung sebagai kuorum untuk pengambilan
keputusan.
3
Page 4
6. Perseroan mengimbau agar pemegang saham untuk menghadiri RUPST secara elektronik dengan
menggunakan sistem KSEI yaitu melalui aplikasi eASY.KSEI. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI,
pemegang saham dapat mengakses menu eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas
AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
7. Bagi pemegang saham Perseroan yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat
menyampaikan pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI. Batas waktu untuk memberikan kuasa dan
suara dalam aplikasi eASY.KSEI adalah pukul 12.00 siang WIB pada tanggal 20 Juni 2024, yakni 1 (satu) hari
kerja sebelum tanggal RUPST.
8. Notaris, dibantu dengan Biro Administrasi Efek Perseroan, akan melakukan pemeriksaan dan perhitungan
suara setiap mata acara RUPST dalam setiap pengambilan keputusan RUPST yang memerlukan persetujuan
dari para pemegang saham Perseroan.
Jakarta, 30 Mei 2024
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
Direksi
4
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan
p.1
unresolved
org
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang
p.1
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.3 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.