Skip to content
Back to announcement

20240530_APIC_Pemanggilan RUPS_31644320_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted APIC

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 11

Page 1
                                         PEMANGGILAN
                     RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN dan LUAR BIASA
                              PT PACIFIC STRATEGIC FINANCIAL TBK

Direksi PT Pacific Strategic Financial Tbk (“Perseroan) berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini
mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan dan Luar Biasa (“Rapat”) serta Publik Ekspose yang akan diselenggarakan pada :

         Hari / Tanggal           : Jum’at / 21 Juni 2024
         Pukul                    : 10.00 WIB s/d selesai
         Tempat                   : The Westin Hotel – Jakarta
                                    Medan Room 1 & 2, 1st Floor
                                    Jl. HR. Rasuna Said Kav C-22, Jakarta

Dengan mata acara Rapat sebagai berikut:

Rapat Tahunan :

    1.   Persetujuan Laporan Tahunan 2023, termasuk pengesahan Laporan Tugas Pengawasan Dewan
         Komisaris Perseroan, serta pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun
         buku 2023;
    2.   Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan tahun buku 2023;
    3.   Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit terhadap
         Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2024;
    4.   Persetujuan pemberian dan pendelegasian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan
         untuk menetapkan paket remunerasi berikut tunjangan, bonus dan fasilitas yang diberikan
         kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
         Desember 2024.

Rapat Luar Biasa :

    1.   Persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan
         jaminan utang atas kekayaan Perseroan baik sebagian maupun atau seluruhnya dalam satu
         transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain,
         untuk jangka waktu 1 (satu) tahun setelah RUPSLB ini, dalam rangka fasilitas keuangan (termasuk
         penerbitan efek bersifat utang dan/atau sukuk baik melalui penawaran umum atau tanpa melalui
         penawaran umum) yang diterima oleh Perseroan dan/atau Entitas anak, ataupun perpanjangan
         maupun refinancing (berikut seluruh penambahan dan/atau perubahannya).

Penjelasan Mata Acara Rapat:

    1.   Mata acara rapat Tahunan No. 1 sampai dengan No. 4 merupakan mata acara yang rutin
         diadakan dalam Rapat Tahunan Perseroan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran
         Dasar Perseroan dan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”).
    2.   Mata acara rapat Luar Biasa No. 1 dalam rangka fasilitas keuangan yang diterima oleh Perseroan
         dan/atau Entitas Anak, ataupun perpanjangan maupun refinancing (berikut seluruh penambahan
         dan/atau perubahannya).
Page 2
Catatan :

1.   Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada Pemegang Saham, karena Pemanggilan Rapat
     ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di laman Situs web Perseroan
     (www.apic.co.id), situs web Bursa Efek Indonesia (www.idx.co.id) dan aplikasi eASY.KSEI.

2.   Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di website Perseroan sejak tanggal dilakukannya
     Pemanggilan pada tanggal 30 Mei 2024 sampai dengan Rapat diselenggarakan pada tanggal 21 Juni
     2024, sesuai informasi Perseroan di atas.

3.   Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri dan/atau diwakili dalam Rapat adalah Para
     Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham tanggal
     29 Mei 2024 sampai dengan pukul 16.30 WIB, sedangkan untuk Pemegang Saham dalam Penitipan
     Kolektif Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sesuai dengan catatan saldo rekening efek pada
     penutupan tanggal 29 Mei 2024, pukul 16.30 WIB.

4.   Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
      a. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
      b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI; atau
      c. hadir melalui pemberian kuasa.

5.   Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan pada butir 4
     huruf b adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif
     KSEI.

6.   Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu eASY.KSEI yang
     berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).

7.   Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca ketentuan yang
     disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait pelaksanaan Rapat berdasarkan
     kewenangan yang ditetapkan oleh Perseroan. Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran
     dokumen pada fitur Meeting Info pada aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat
     pada laman situs Perseroan. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan
     dengan keikutsertaan pemegang saham atau penerima kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara
     fisik.

8.   Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau pemegang saham yang akan
     menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat menginformasikan kehadirannya atau
     menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.

9.   Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi eASY.KSEI
     adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.

10. Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat secara fisik
    diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan bukti identitas diri yang asli.

11. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam Rapat
    melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
Page 3
a. Proses Registrasi

   i.    Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau
         kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9 dan ingin menghadiri Rapat
         secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada
         tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup
         oleh Perseroan.

   ii.   Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi
         belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi
         eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik
         maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
         pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
         Perseroan.

  iii.   Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan
         oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative tetapi
         pemegang saham belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara
         Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9, maka penerima kuasa yang
         mewakili pemegang saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI
         pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik
         ditutup oleh Perseroan.

  iv.    Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
         partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan
         pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9, maka perwakilan
         penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi
         kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
         registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.

   v.    Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa
         kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau
         Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau
         ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu
         pada butir 9, maka pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi
         kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat.
         Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan
         suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.

  vi.    Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana
         dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan mengakibatkan pemegang saham
         atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan
         sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
Page 4
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik

   i.    Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk
         menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata acara
         Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat disampaikan secara
         tertulis oleh pemegang saham atau penerima kuasa dengan menggunakan fitur chat pada
         kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI.
         Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan
         Rapat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda item
         no. [ ]”.

   ii.   Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis melalui
         layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi setiap Perseroan
         dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
         aplikasi eASY.KSEI.

  iii.   Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan pertanyaan
         dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per mata acara Rapat
         berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar
         kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait.

c. Proses Pemungutan Suara/Voting

   i.    Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada menu E-
         meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.

   ii.   Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun belum
         memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud pada butir 11
         huruf a angka i – iii, maka pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan
         untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara melalui layar E-
         meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara
         secara elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu
         pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur maksimum selama 5 (lima)
         menit. Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status
         “Voting for agenda item no [ ] has started” pada kolom ‘General Meeting Flow Text’.
         Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk
         mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom
         ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item no [ ] has ended”,
         maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat yang
         bersangkutan.

  iii.   Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu standar
         yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat menetapkan kebijakan
         waktu pemungutan suara langsung secara elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan
         waktu maksimum adalah 5 (lima) menit per mata acara Rapat) dan akan dituangkan dalam
         Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
Page 5
    d. Tayangan RUPS

        i.    Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di eASY.KSEI paling lambat
              hingga batas waktu pada butir 9 dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang
              berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI (sub menu
              Tayangan RUPS) yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).

        ii.   Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan
              ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi pemegang saham atau penerima
              kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat
              melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham
              dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam
              aplikasi eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 11 huruf a angka i – v.

       iii.   Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat
              melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi
              eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 11 huruf a angka i – v, maka kehadiran pemegang
              saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam
              perhitungan kuorum kehadiran Rapat.

       iv.    Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
              Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan untuk mengajukan
              pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung.
              Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to talk, maka pemegang
              saham atau penerima kuasanya dapat menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat
              dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara
              Rapat menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan
              kewenangan setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata
              Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.

        v.    Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau
              Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan menggunakan
              peramban (browser) Mozilla Firefox.

12. Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat
    sehubungan dengan adanya kondisi dan perkembangan terkini yang belum disampaikan melalui
    Pemanggilan ini, selanjutnya akan diumumkan dalam situs Web Bursa Efek Indonesia, situs web
    KSEI/sistem eASY.KSEI dan situs web Perseroan.

13. Ketentuan Lainnya

    a. Perseroan dengan ini memberikan himbauan kepada Pemegang Saham untuk tidak hadir secara
       fisik namun dapat menghadiri Rapat secara elektronik atau memberikan kuasa melalui:

        i.    Surat Kuasa Konvensional: Formulir surat kuasa konvensional yang mencakup pemilihan
              suara yang akan diberikan serta pertanyaan atas setiap mata acara Rapat yang dapat
              diunduh melalui situs web Perseroan (www.apic.co.id). Scan copy Surat Kuasa yang telah
Page 6
         dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Saham berikut dengan dokumen
         pendukungnya disampaikan kepada Perseroan paling lambat tanggal 20 Juni 2024 melalui
         email corpsec@apic.co.id dan helpdesk1@sinartama.co.id. Asli surat kuasa wajib
         disampaikan secara langsung atau melalui surat tercatat kepada Biro Administrasi Efek
         Perseroan yaitu PT Sinartama Gunita paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal Rapat
         yakni 18 Juni 2024 pukul 15.00 WIB dengan alamat sebagai berikut:

                                           PT Sinartama Gunita
                                          Menara Tekno Lantai 7
                      Jl. Fachrudin No. 19 RT 01 RW 07 Kampung Bali, Tanah Abang
                                           Jakarta Pusat 10250
                               Telp. +6221-392-2332, Fax. +6221-392-3003

   ii.   E-proxy melalui eASY.KSEI adalah sistem pemberian kuasa yang disediakan oleh KSEI untuk
         memfasilitasi dan mengintegrasikan surat kuasa dari pemegang saham tanpa warkat yang
         sahamnya berada dalam penitipan kolektif KSEI kepada kuasanya secara elektronik.
         Penerima kuasa yang tersedia di eASY.KSEI adalah pihak Independen yang ditunjuk
         Perseroan, dapat diperoleh melalui situs web Perseroan. Bagi pemegang saham yang akan
         menggunakan eASY.KSEI dapat mengunduh panduan penggunaannya pada link berikut:
         https://www.ksei.co.id/ selambat-lambatnya tanggal 20 Juni 2024.

b. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang akan tetap hadir secara fisik dalam Rapat, harus
   memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

   i.    Setiap peserta Rapat, Pemegang Saham ataupun Kuasa mereka yang sah yang menyatakan
         akan hadir secara fisik akan diberlakukan metode first in first served, bagi yang menyatakan
         akan hadir secara fisik namun tidak memperoleh tempat berdasarkan metoda tersebut
         dapat tetap hadir secara elektronik sesuai dengan POJK 16/2020;

   ii.   Perseroan tidak menyediakan makanan dan minuman, laporan tahunan dalam bentuk
         hardcopy maupun softcopy dan souvenir. Bahan-bahan yang akan dibicarakan dalam Rapat
         dapat diunduh di website Perseroan (www.apic.co.id) dimulai sejak tanggal Pemanggilan ini.

  iii.   Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham Perseroan atau
         kuasanya dimohon dengan hormat hadir di tempat Rapat selambat-lambatnya 30 (tiga
         puluh) menit sebelum Rapat dimulai, bagi pemegang saham yang terlambat tidak
         diperkenankan untuk melakukan registrasi.


                                     Jakarta, 30 Mei 2024
                                PT Pacific Strategic Financial Tbk

                                             Direksi
Page 7
                                                NOTICE OF
                   THE ANNUAL AND EXTRAORDINARY GENERAL MEETINGS OF SHAREHOLDERS
                                   PT PACIFIC STRATEGIC FINANCIAL TBK

The Board of Directors of PT Pacific Strategic Financial Tbk ("the Company) domiciled in South Jakarta, hereby invites
the Company's shareholders to attend the Annual and Extraordinary General Meeting of Shareholders ("Meeting")
as well as the Public Expose which will be held on:

          Day / Date        : Friday / June 21 2024
          Time              : 10.00 WIB until finished
          Venue             : The Westin Hotel – Jakarta
                              Medan Rooms 1 & 2, 1st Floor
                              Jl. HR. Rasuna Said Kav C-22, Jakarta

With the following meeting agenda:

Annual Meeting:

     1.   Approval of the 2023 Annual Report, including ratification of the Supervisory Duties Report of the
          Company's Board of Commissioners, as well as ratification of the Company's Consolidated Financial Report
          for the 2023 financial year;
     2.   Determination of the use of the Company's Net Profit for the 2023 financial year;
     3.   Appointment of a Public Accountant and/or Public Accounting Firm to audit the Company's Financial Report
          for the 2024 financial year;
     4.   Approval of the granting and delegation of authority to the Company's Board of Commissioners to
          determine the remuneration package including allowances, bonuses and facilities provided to the
          Company's Board of Commissioners and Directors for the financial year ending December 31, 2024.

Extraordinary Meeting:

     1.   Approval to the Company's Directors to transfer, relinquish rights or make debt collateral for the Company's
          assets, either in part or in whole, in one transaction or several transactions that stand alone or are related
          to each other, for a period of 1 (one) year after this EGMS , in the context of financial facilities (including
          the issuance of debt securities and/or sukuk either through a public offering or without a public offering)
          received by the Company and/or Subsidiaries, or extension or refinancing (including all additions and/or
          changes there to).

Explanation of Meeting Agenda:

     1.   Annual meeting agenda no. 1 to No. 4 is an agenda item that is regularly held at the Company's Annual
          Meeting. This is in accordance with the provisions in the Company's Articles of Association and Law no. 40
          of 2007 concerning Limited Liability Companies ("UUPT").
     2.   Extraordinary meeting agenda no. 1 in the context of financial facilities received by the Company and/or
          Subsidiaries, or extension or refinancing (including all additions and/or changes).

Notes :

1.   The Company does not send special invitations to Shareholders, because this Meeting Invitation is valid as an
     official invitation. This summons can also be seen on the Company's website (www.apic.co.id), the Indonesia
     Stock Exchange website (www.idx.co.id) and the eASY.KSEI application.

2.   Materials related to the Meeting agenda are available on the Company's website from the date of the Invitation
     on 30 May 2024 until the Meeting is held on 21 June 2024, according to the Company information above.
Page 8
3.   Every shareholder who has the right to attend and/or be represented at the Meeting is the Company's
     Shareholders whose names are registered in the Register of Shareholders dated 29 May 2024 until 16.30 WIB,
     while for Shareholders in the Collective Custody of the Indonesian Central Securities Depository ("KSEI") in
     accordance with securities account balance records at closing on May 29 2024, at 16.30 WIB

4.   Shareholder participation in the Meeting can be carried out using the following mechanism:
     a. physically present at the Meeting; or
     b. attend the Meeting electronically via the eASY.KSEI application; or
     c. present through the granting of power of attorney.

5.   Shareholders who can attend directly electronically as mentioned in point 4 letter b are local individual
     shareholders whose shares are held in KSEI's collective custody.

6.   To use the eASY.KSEI application, shareholders can access the eASY.KSEI menu in the AKSes facility
     (https://akses.ksei.co.id/).

7.   Before determining their participation in the Meeting, shareholders are required to read the provisions
     conveyed through this invitation as well as other provisions related to the implementation of the Meeting
     based on the authority determined by the Company. Other provisions can be seen through the document
     attachment in the Meeting Info feature on the eASY.KSEI application and/or the invitation to the meeting on
     the Company's website. The Company has the right to determine other requirements regarding the
     participation of shareholders or their proxies who will be physically present at the Meeting.

8.   Shareholders who will be physically present at the Meeting or shareholders who will exercise their voting rights
     via the eASY.KSEI application, can inform their presence or appoint their proxies, and/or submit their voting
     choices in the eASY.KSEI application.

9.   The deadline for providing a declaration of presence or proxy and vote in the eASY.KSEI application is 12.00
     WIB 1 (one) working day before the Meeting date.

10. Before entering the Meeting room, shareholders or their proxies who are physically present at the Meeting are
    required to fill out the attendance list by showing original proof of identity.

11. Shareholders who will attend or provide power of attorney electronically at the Meeting via the eASY.KSEI
    application are required to pay attention to the following matters:

     a. Registration Process

         i.    Local individual shareholders who have not provided a declaration of presence or power of attorney in
               the eASY.KSEI application by the deadline in point 9 and wish to attend the Meeting electronically are
               required to register their attendance in the eASY.KSEI application on the date of the Meeting until the
               electronic Meeting registration period. closed by the Company.

        ii.    Local individual shareholders who have submitted a declaration of attendance but have not voted for
               at least 1 (one) Meeting agenda item in the eASY.KSEI application by the deadline in point 9 and wish
               to attend the Meeting electronically are required to register their attendance in the eASY application.
               KSEI on the date of the Meeting until the electronic registration period for the Meeting is closed by the
               Company.

        iii.   Shareholders who have given power of attorney to the recipient of the power of attorney provided by
               the Company (Independent Representative) or Individual Representative but the shareholder has not
Page 9
         provided a minimum vote for 1 (one) Meeting agenda item in the eASY.KSEI application until the
         deadline in point 9, then the recipient Proxies representing shareholders are required to register their
         attendance in the eASY.KSEI application on the date of the Meeting until the electronic Meeting
         registration period is closed by the Company.

  iv.    Shareholders who have given power of attorney to the participant/Intermediary proxy (Custodian Bank
         or Securities Company) and have cast their vote in the eASY.KSEI application until the deadline in point
         9, then the representative of the proxy who has registered in the eASY.KSEI application is obliged to
         do so. register attendance in the eASY.KSEI application on the date of the Meeting until the electronic
         Meeting registration period is closed by the Company.

   v.    Shareholders who have provided a declaration of attendance or given power of attorney to the proxy
         provided by the Company (Independent Representative) or Individual Representative and have cast a
         vote for at least 1 (one) or all Meeting agenda items in the eASY.KSEI application no later than the
         deadline time in point 9, the shareholder or proxy does not need to register their attendance
         electronically in the eASY.KSEI application on the date of the Meeting. Share ownership will
         automatically be counted as a quorum for attendance and the voting options that have been cast will
         automatically be taken into account in voting at the Meeting.

  vi.    Delays or failures in the electronic registration process as intended in numbers i – iv for any reason will
         result in shareholders or their proxies being unable to attend the Meeting electronically, and their
         share ownership will not be counted as a quorum for attendance at the Meeting.

b. Process for Submitting Questions and/or Opinions Electronically

   i.    Shareholders or proxies have 3 (three) opportunities to submit questions and/or opinions at each
         discussion session per Meeting agenda item. Questions and/or opinions per Meeting agenda can be
         submitted in writing by shareholders or proxies using the chat feature in the 'Electronic Opinions'
         column available on the E-meeting Hall screen in the eASY.KSEI application. Giving questions and/or
         opinions can be done as long as the Meeting status in the 'General Meeting Flow Text' column is
         "Discussion started for agenda item no. [ ]”.

   ii.   Determining the mechanism for carrying out discussions per Meeting agenda item in writing via the E-
         meeting Hall screen in the eASY.KSEI application is the authority of each Company and this will be
         stated by the Company in the Meeting Implementation Rules via the eASY.KSEI application.

  iii.   For proxy recipients who are present electronically and will submit questions and/or opinions from
         their shareholders during the discussion session per Meeting agenda item, they are required to write
         down the name of the shareholder and the size of their share ownership, followed by related questions
         or opinions.

c. Voting/Voting Process

   i.    The electronic voting process takes place in the eASY.KSEI application in the E-meeting Hall menu, Live
         Broadcasting sub menu.

   ii.   Shareholders who are present in person or represented by their proxies but have not yet cast their vote
         on the Meeting agenda as referred to in point 11 letter a numbers i – iii, then the shareholders or their
         proxies have the opportunity to convey their vote choices during the voting period via the E-screen.
         The meeting hall on the eASY.KSEI application was opened by the Company. When the electronic
         voting period per Meeting agenda begins, the system automatically runs the voting time by counting
         down for a maximum of 5 (five) minutes. During the electronic voting process, the status "Voting for
Page 10
              agenda item no [ ] has started" will appear in the 'General Meeting Flow Text' column. If shareholders
              or their proxies do not vote for a particular Meeting agenda item until the Meeting implementation
              status visible in the 'General Meeting Flow Text' column changes to "Voting for agenda item no [ ] has
              ended", then it will be deemed to have given an Abstain vote for the relevant agenda of the Meeting.

       iii.   Voting time during the electronic voting process is the standard time set in the eASY.KSEI application.
              Each Company can determine a policy on the timing of direct electronic voting per agenda item at the
              Meeting (with a maximum time of 5 (five) minutes per Meeting agenda item) and will be outlined in
              the Meeting Implementation Rules via the eASY.KSEI application.

     d. GMS broadcast

         i.   Shareholders or their proxies who have registered on eASY.KSEI no later than the deadline in point 9
              can watch the ongoing Meeting via Zoom webinar by accessing the eASY.KSEI menu (RUPS Impressions
              sub menu) located in the AKSes facility (https: //akses.ksei.co.id/).

        ii.   The GMS broadcast has a capacity of up to 500 participants, where the attendance of each participant
              will be determined on a first come first serve basis. Shareholders or their proxies who do not have the
              opportunity to witness the implementation of the Meeting via the GMS Broadcast are still considered
              legally present electronically and their share ownership and vote choices are taken into account at the
              Meeting, as long as they have been registered in the eASY.KSEI application as stipulated in point 11
              letter a number i – v.

       iii.   Shareholders or their proxies who only witnessed the implementation of the Meeting via the GMS
              Broadcast but were not registered to attend electronically on the eASY.KSEI application in accordance
              with the provisions in point 11 letters a numbers i – v, then the presence of the shareholders or their
              proxies is considered invalid and will not included in the calculation of the meeting attendance quorum.

       iv.    Shareholders or their proxies who witness the implementation of the Meeting via the GMS Broadcast
              have a raise hand feature which can be used to ask questions and/or opinions during the discussion
              session per Meeting agenda item. If the Company allows it by activating the allow to talk feature,
              shareholders or their proxies can convey questions and/or opinions by speaking directly. Determining
              the mechanism for carrying out discussions per Meeting agenda item using the allow to talk feature
              contained in the GMS Broadcast is the authority of each Company and this will be stated by the
              Company in the Meeting Implementation Rules via the eASY.KSEI application.

        v.    To get the best experience in using the eASY.KSEI application and/or GMS Impressions, shareholders
              or their proxies are advised to use the Mozilla Firefox browser.

12. If there are changes and/or additional information regarding the procedures for holding the Meeting in
    connection with the latest conditions and developments which have not been conveyed through this Invitation,
    they will then be announced on the Indonesian Stock Exchange website, the KSEI website/eASY.KSEI system
    and the website Company.

13. Other Provisions

     a. The Company hereby advises Shareholders not to attend physically but can attend the Meeting
        electronically or provide power of attorney through:

         i.   Conventional Power of Attorney: Conventional power of attorney form which includes the selection of
              votes to be cast as well as questions regarding each Meeting agenda item which can be downloaded
              via the Company's website (www.apic.co.id). A scanned copy of the Power of Attorney that has been
Page 11
         completed and signed by the Shareholder along with supporting documents shall be submitted to the
         Company no later than June 20 2024 via email corpsec@apic.co.id and helpdesk1@sinartama.co.id.
         The original power of attorney must be submitted in person or by registered letter to the Company's
         Securities Administration Bureau, namely PT Sinartama Gunita, no later than 3 (three) working days
         before the Meeting date, namely 18 June 2024 at 15.00 WIB at the following address:

                                           PT Sinartama Gunita
                                          Techno Tower Floor 7
                      Jl. Fachrudin No. 19 RT 01 RW 07 Kampung Bali, Tanah Abang
                                          Central Jakarta 10250
                                Tel. +6221-392-2332, Fax. +6221-392-3003

   ii.   E-proxy via eASY.KSEI is a power of attorney system provided by KSEI to facilitate and integrate power
         of attorney letters from scriptless shareholders whose shares are in KSEI's collective custody to their
         proxies electronically. The power of attorney available at eASY.KSEI is an independent party appointed
         by the Company, which can be obtained via the Company's website. Shareholders who will use
         eASY.KSEI can download the usage guide at the following link: https://www.ksei.co.id/ no later than
         June 20 2024.

b. Shareholders or their proxies who will remain physically present at the Meeting must pay attention to the
   following matters:

   i.    Every Meeting participant, Shareholder or their legal Proxy who states that they will be physically
         present will apply the first in first served method, for those who state that they will be physically
         present but do not get a place based on this method can still attend electronically in accordance with
         POJK 16/2020;

   ii.   The Company does not provide food and drinks, annual reports in hardcopy or softcopy and souvenirs.
         Materials to be discussed at the Meeting can be downloaded on the Company's website
         (www.apic.co.id) starting from the date of this Invitation.

  iii.   To facilitate the organization and orderliness of the Meeting, Company Shareholders or their proxies
         are kindly requested to be present at the Meeting venue no later than 30 (thirty) minutes before the
         Meeting starts, shareholders who are late are not permitted to register.


                                          Jakarta, 30 May 2024
                                     PT Pacific Strategic Financial Tbk

                                                 Directors

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.5 MB
Published30 May 2024
Pages11
Characters36,407
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PACIFIC STRATEGIC FINANCIAL TBK p.1 ×17
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Sinartama Gunita Menara Tekno p.6
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.7
unresolved org PT Sinartama Gunita Techno Tower p.11

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result