Skip to content
Back to announcement

20260513_SMDR_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_32091316_lamp1.pdf

Other Text extracted SMDR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 29

Page 1
 INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
INFORMASI INI MERUPAKAN INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS YANG TELAH DIPUBLIKASIKAN PADA TANGGAL 23 APRIL 2026.
OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI
TAMBAHAN RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PT SAMUDERA INDONESIA TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK IJARAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA,
ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT SUKUK TAHAP KE-3 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I YANG TELAH MENJADI
EFEKTIF.




                                                                          PT SAMUDERA INDONESIA Tbk
                                                                                      Kegiatan Usaha Utama:
                                                                    Jasa Pelayaran dan Logistik Terpadu melalui Perusahaan Anak
                                                                              Berkedudukan di Jakarta Barat, Indonesia
                                   Kantor Pusat                                                                         Kantor Operasional
                           Gedung Samudera Indonesia                               Perseroan memiliki 77 wilayah operasi melalui anak perusahan di Indonesia yang tersebar di
                          Jalan Letjen S. Parman Kav. 35                        beberapa daerah antara lain Bali, Balikpapan, Bandar Lampung, Bandung, Banjarmasin, Bangkalan,
                          Jakarta Barat 11480 Indonesia                          Bantaeng, Batam, Bekasi, Bengkulu, Bintuni, Bitung, Bontang, Cikampek, Cilegon, Cirebon, Dumai,
                              Telepon: (021) 5480088                                Gresik, Jakarta, Jambi, Jember, Kendari, Kuala Tanjung, Makassar, Medan, Padang, Palaran,
                            Website: www.samudera.id                            Palembang, Pekanbaru, Pontianak, Probolinggo, Samarinda, Semarang, Solo, Subang, Surabaya dan
                     Email: corporate.secretary@samudera.id                      Tarakan. Perseroan juga memiliki 17 wilayah operasi melalui anak perusahaan di luar Indonesia di
                                                                              beberapa negara seperti Australia, India, Malaysia, Singapura, Thailand, Uni Emirat Arab dan Vietnam.
                                                                        PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                                SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I SAMUDERA INDONESIA
                                                       DENGAN TARGET DANA SEBESAR Rp2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH)
                                                                         (“SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I”)
                                             DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN:
                                                       SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I SAMUDERA INDONESIA TAHAP I TAHUN 2023
                                            DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp550.000.000.000,- (LIMA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
                                                   SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I SAMUDERA INDONESIA TAHAP II TAHUN 2025
                                              DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                             (“SUKUK IJARAH”)
                                   DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
                                                       SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I SAMUDERA INDONESIA TAHAP III TAHUN 2026
                                                  DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp700.000.000.000,- (TUJUH RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                  (“SUKUK IJARAH”)
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk
kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp700.000.000.000,- (tujuh ratus miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan ijarah sebesar Rp57.750.000.000,- (lima puluh tujuh
miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah) per tahun yang dihitung dari Sisa Imbalan Ijarah atau setara sebesar Rp82.500.000,- (delapan puluh dua juta lima ratus ribu Rupiah) untuk setiap kelipatan
Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana
Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dilakukan pada tanggal 21 Agustus 2026, sedangkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Kembali Sisa
Imbalan Ijarah akan dibayarkan pada tanggal 21 Mei 2029. Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
                          SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I SAMUDERA INDONESIA TAHAP IV DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.
                                                                                   PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
 SUKUK IJARAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU JAMINAN KHUSUS SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN, NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN,
 BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN
 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG SUKUK IJARAH ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG
 ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN
 YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
 PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS CICILAN IMBALAN IJARAH YANG DIPEROLEH PEMEGANG SUKUK IJARAH.
 PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUYBACK) SUKUK IJARAH 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI
 UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH SUKUK IJARAH SEBELUM TANGGAL PEMBAYARAN KEMBALI SISA IMBALAN IJARAH. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN
 KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PEMBAYARAN KEMBALI SISA IMBALAN IJARAH UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN
 PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILIHAT PADA BAB I PERIHAL PENAWARAN UMUM
 DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
 PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK IJARAH DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN
 DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
 RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO SEBAGAI PERUSAHAAN INDUK. PENURUNAN KINERJA PERUSAHAAN ANAK DAPAT MEMPENGARUHI KINERJA PERSEROAN
 MENGINGAT ADANYA KETERGANTUNGAN TERHADAP PENDAPATAN DARI PERUSAHAAN ANAK. RISIKO USAHA LAINNYA YANG MUNGKIN DIHADAPI PERSEROAN DAPAT DILIHAT PADA BAB V
 INFORMASI TAMBAHAN.
 RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI SUKUK IJARAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN
 KARENA TUJUAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
                                        Dalam rangka penerbitan Sukuk Ijarah ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari
                                                                 PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo):
                                                                        idA+(sy) (Single A Plus Syariah)

                                                            Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
                                         PENCATATAN ATAS SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN INI AKAN DILAKUKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
                              Para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Sukuk yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan kesanggupan penuh (full
                                                                           commitment) terhadap Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini.
                                                                           PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK IJARAH




                                                         PT MANDIRI SEKURITAS                                         PT SUCOR SEKURITAS

                                                                                          WALI AMANAT
                                                                              PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk
                             Informasi Tambahan dan/atau Perbaikan atas Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2026
Page 2
                                                          JADWAL

 Tanggal Efektif                                                                 :                              25 Juli 2023
 Masa Penawaran Umum                                                             :                        18 – 19 Mei 2026
 Tanggal Penjatahan                                                              :                             20 Mei 2026
 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                             :                             20 Mei 2026
 Tanggal Distribusi Sukuk Ijarah secara Elektronik                               :                             21 Mei 2026
 Tanggal Pencatatan pada PT Bursa Efek Indonesia                                 :                             22 Mei 2026

                                                     PENAWARAN UMUM

KETERANGAN TENTANG SUKUK IJARAH YANG DITERBITKAN

NAMA SUKUK IJARAH
Nama Sukuk Ijarah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan ini adalah ”Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
Samudera Indonesia Tahap III Tahun 2026”.

HARGA PENAWARAN
100,00% (seratus persen) dari Sisa Imbalan Ijarah.

JUMLAH SISA IMBALAN IJARAH, CICILAN IMBALAN IJARAH DAN JATUH TEMPO SUKUK IJARAH
Seluruh nilai Sisa Imbalan Ijarah yang akan dikeluarkan sebesar Rp700.000.000.000,- (tujuh ratus miliar Rupiah) dengan
Cicilan Imbalan ijarah sebesar Rp57.750.000.000,- (lima puluh tujuh miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah) per tahun yang
dihitung dari Sisa Imbalan Ijarah atau setara sebesar Rp82.500.000,- (delapan puluh dua juta lima ratus ribu Rupiah) untuk
setiap kelipatan Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan
Ijarah pertama akan dilakukan pada tanggal 19 Agustus 2026, sedangkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terakhir
sekaligus Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah akan dibayarkan pada tanggal 19 Mei 2029. Pembayaran Kembali
Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

Dalam hal Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Cicilan Imbalan Ijarah
dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan. Cicilan Imbalan Ijarah
tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang terlewat berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan
1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas nama KSEI sebagai bukti
kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus
persen) dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah dan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment).

Sukuk Ijarah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang tertulis pada Konfirmasi
Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah dan ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

Jadwal pembayaran Sisa Imbalan Ijarah untuk Sukuk Ijarah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:

           Cicilan Imbalan Ijarah Ke-                                              Tanggal
                       1                                                       21 Agustus 2026
                       2                                                      21 November 2026
                       3                                                       21 Februari 2027
                       4                                                         21 Mei 2027
                       5                                                       21 Agustus 2027
                       6                                                      21 November 2027
                       7                                                       21 Februari 2028
                       8                                                         21 Mei 2028
                       9                                                       21 Agustus 2028
                      10                                                      21 November 2028
                      11                                                       21 Februari 2029
                      12                                                         21 Mei 2029

Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku
Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian
Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran



                                                              2
Page 3
Cicilan Imbalan Ijarah dan Sisa Imbalan Ijarah sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada
hari yang bukan Hari Kerja, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.

JENIS SUKUK IJARAH
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
KSEI sebagai bukti kewajiban untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dan didaftarkan pada
tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Ijarah bagi
Pemegang Sukuk Ijarah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK IJARAH
Satuan pemindahbukuan Sukuk Ijarah adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.

SATUAN PERDAGANGAN SUKUK IJARAH
Perdagangan Sukuk Ijarah dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam
peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Sukuk Ijarah di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta
Rupiah) dan kelipatannya.

OBJEK IJARAH
Hak manfaat atas aset tetap berupa:

1.    tanah dan bangunan untuk Depo Container, Gudang & Pusat Distribusi serta Cold Logistic milik SSLog yang beralamat
      di:
      a. Tanah untuk Depo Container Semper: Jalan Cakung Cilincing Raya No. 15, Komplek Ritra RT 012 RW 003, Kelurahan
          Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta
      b. Tanah untuk Depo Container Surabaya: Jalan Greges Jaya II, Kelurahan Tambak Sarioso, Kecamatan Asemrowo,
          Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur

2.    tanah dan bangunan milik Perseroan yang berlokasi di Jakarta yang beralamat di:
      a. Gedung Kantor Samudera Indonesia Slipi: Jalan Letjend S. Parman No. 35, Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan
          Palmerah, Provinsi DKI Jakarta

                        Nomor Sertifikat Hak Guna
                                                    Luas Lahan                        Pihak yang            Nilai Aset
     Objek Ijarah              Bangunan                              Penilaian
                                                       (m2)                       melakukan Penilaian          (Rp)
                               (“SHGB”)
                        SHGB No. 804/Semper Timur     4,323
                        SHGB No. 805/Semper Timur     4,160
                        SHGB No. 806/Semper Timur     1,638
                        SHGB No. 807/Semper Timur     4,500
                        SHGB No. 808/Semper Timur     4,954
                        SHGB No. 809/Semper Timur     4,740

 Lahan                  SHGB No. 810/Semper Timur    17,005
 Semper Timur,          SHGB No. 811/Semper Timur     4,480
 Cilincing, Jakarta
                        SHGB No. 812/Semper Timur     4,381
 Utara
                        SHGB No. 908/Semper Timur     3,948
                          SHGB No. 1671/Semper                       April 2026
                                                      1,247
                                 Timur                                              KJPP Budi, Edy,         478,442,700,000
                          SHGB No. 1672/Semper                                     Saptono & Rekan
                                                       117
                                 Timur
                        SHGB No. 819/Semper Timur     1,202
                          SHGB No. 1614/Semper
                                                     11,230
                                 Timur
 Total Semper Timur                                  67,925
 Lahan                SHGB No. 44/Tambak Sarioso     22,300
 Tambak Sarioso,
 Asemrowo,                SHGB No. 209/Tambak
                                                     27,170                                                 141,587,800,000
 Surabaya                       Sarioso

 Total Tambak Sarioso                                49,470



                                                                 3
Page 4
                    Nomor Sertifikat Hak Guna
                                                     Luas Lahan                          Pihak yang        Nilai Aset
   Objek Ijarah            Bangunan                                   Penilaian
                                                        (m2)                         melakukan Penilaian      (Rp)
                           (“SHGB”)
 Gedung
                                                                                     KJPP Munir, Wisnu,
 Slipi, Jakarta    SHGB No. 1265/Jakarta Barat          3,574                                              311,629,900,000
                                                                                        Heru & Rekan
 Barat
 Total                                                                                                     931,660,400,000


Aset yang menjadi objek Ijarah tidak sedang dijaminkan sebagaimana tercantum pada Surat Pernyataan Perseroan kepada
Wali Amanat (BSI) No. SR 26.04.043/CSC/SI tanggal 15 April 2026.


HASIL PEMERINGKATAN SUKUK IJARAH
Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Sukuk Ijarah ini, Perseroan telah
memperoleh hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang dari Pefindo.

Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo No. RC-0386/PEF-DIR/III/2026
tanggal 11 Maret 2026 perihal Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Sukuk Ijarah Berkelanjutan I PT Samudera
Indonesia Tbk Periode 10 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027, dengan peringkat:

                                                 idA+ (sy) (Single A Plus Syariah)


senilai maksimum Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) yang akan diterbitkan selama 3 tahun sejak efektifnya
Pernyataan Pendaftaran (25 Juli 2023) sampai dengan 25 Juli 2026.

Perusahaan pemeringkat dalam penawaran umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan perseroan baik langsung
maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.

Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Sukuk Ijarah yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban
atas efek tersebut belum dibayar kembali, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020.

RATING RATIONALE

PEFINDO memberikan peringkat idA+ (Single A Plus) dengan prospek stabil kepada Perseroan.

Peringkat tersebut mencerminkan posisi pasar Perseroan yang kuat di industri pengiriman kontainer, bisnis pelayaran yang
beragam dan terintegrasi di bisnis pelayaran, serta perlindungan arus kas dan fleksibilitas keuangan yang kuat. Namun,
peringkat ini dibatasi oleh paparan terhadap kondisi makroekonomi dan leverage keuangan yang moderat.

Peringkat dapat dinaikkan jika Perseroan berhasil mengembangkan bisnis pelayaran non-kontainer sehingga menghasilkan
pendapatan yang tidak terlalu bergejolak, dengan tetap mempertahankan profil keuangan yang konservatif. Namun, di sisi
lain, peringkat dapat diturunkan jika kualitas pendapatan Perseroan memburuk, yang disebabkan oleh penurunan volume
yang signifikan, tarif pengangkutan, atau harga bahan bakar bunker yang lebih tinggi dari yang diperkirakan, sehingga
melemahkan profil keuangannya. Peringkat juga dapat mengalami tekanan jika Perseroan menerapkan kebijakan keuangan
yang lebih agresif untuk ekspansinya dengan menaikkan utang seccara substansial melebihi proyeksi tanpa diimbangi dengan
prospek pendapatan yang lebih kuat.

Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.

DANA PEMBAYARAN KEMBALI SUKUK IJARAH (SINKING FUND)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Sukuk Ijarah dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum.




                                                                  4
Page 5
WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini, PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk bertindak sebagai Wali Amanat
sesuai dengan ketentuan dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, dengan tegas menyatakan tidak mempunyai
hubungan afiliasi dengan Perseroan, baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal
1 angka I UUPM. Selain itu, PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk juga tidak memiliki hubungan kredit melebihi 25% dari
jumlah utang dan/atau kewajiban yang di waliamanatkan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

                                                   Alamat Wali Amanat:
                                        PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk
                                           Capital Market Business Department
                                       International & Financial Institution Group
                                               The Tower building Lantai 25
                                                  Jl. Gatot Subroto No. 27
                                                        Jakarta 12930
                                                 Telepon: (021) 3040 5999
                                                 Faksimili: (021) 3042 1888
                                  e-mail: maillist_capitalmarketbusiness@bankbsi.co.id
                                               Website: www.bankbsi.co.id
                              Up.: Hario Pratomo – Capital Market Business Department Head


HAK SENIORITAS ATAS SUKUK IJARAH
Pemegang Sukuk Ijarah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah paripassu tanpa hak
preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari,
kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun
yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

Perseroan mempunyai utang senioritas yang mempunyai hak keutamaan atau preferen sesuai laporan keuangan per tanggal
31 Desember 2025 sebesar USD 202.864.663 (dua ratus dua juta delapan ratus enam puluh empat ribu enam ratus enam
puluh tiga Dolar Amerika Serikat).

Batasan atas penerbitan tambahan utang dengan senioritas (hak keutamaan atau Preferen) adalah selama Perseroan
menjaga rasio keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.3.8 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah terkait
pembatasan-pembatasan dan kewajiban Perseroan.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Selama jangka waktu Sukuk Ijarah dan seluruh jumlah Sisa Imbalan Ijarah belum seluruhnya dibayar kembali dan/atau
seluruh jumlah Cicilan Imbalan Ijarah serta kewajiban pembayaran lainnya (jika ada) belum seluruhnya dibayar menurut
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri:

1.   Bahwa Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut :
     a. Memberikan jaminan perusahaan (corporate guarantee) kepada pihak lain dengan ketentuan jumlah kumulatif
            keseluruhan dari nilai pemberian jaminan perusahaan tersebut setiap waktu melebihi 50% (lima puluh persen) dari
            total ekuitas Perseroan, kecuali:
         i.      Jaminan Perusahaan tersebut diberikan sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                 Ijarah.
        ii.      Jaminan Perusahaan tersebut diberikan berkaitan dengan kegiatan usaha utama Perseroan dan/atau
                 Perusahaan Anak dan/atau kegiatan usaha pendukung Perseroan dan/atau Perusahaan Anak; atau
       iii.      Jaminan perusahaan tersebut dilakukan berdasarkan praktek usaha yang wajar.
       iv.       Jaminan perusahaan (corporate guarantee) tersebut dilakukan berdasarkan penugasan dari Pemerintah
                 Republik Indonesia.
     b. Melakukan perubahan bidang usaha utama.
     c. Mengurangi modal dasar dan modal disetor Perseroan;
     d. Mengadakan penggabungan dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan atau yang akan
            mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan kecuali semua syarat dan kondisi Sukuk Ijarah
            dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat
            sepenuhnya perusahaan penerus (surviving company) dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan
            penerus maka seluruh kewajiban dalam Sukuk Ijarah telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus dan
            perusahaan penerus tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai untuk menjamin pembayaran Sukuk
            Ijarah.




                                                            5
Page 6
     e.  Melakukan penjualan atau pengalihan aktiva kepada pihak lain, baik sebagian maupun seluruhnya/melebihi 50%
         (lima puluh persen) dari total aset Perseroan dan Perusahaan Anak berdasarkan laporan keuangan terakhir yang
         telah diaudit, dalam satu transaksi atau gabungan transaksi dalam 1 (satu) tahun berjalan, kecuali:
         1) Penjualan atau pengalihan aset tetap yang merupakan kegiatan usaha utama Perseroan. Yang dimaksud
              dengan kegiatan usaha utama dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah adalah kegiatan usaha utama
              sesuai dengan anggaran dasar Perseroan.
         2) Penggantian atau pembaharuan aktiva yang telah usang karena pemakaian.
     f. Memberi pinjaman kepada pihak lain, kecuali dilakukan kepada Perusahaan Anak, perusahaan Afiliasi atau
         dilakukan sehubungan dengan kegiatan yang sesuai dengan bidang usahanya dilakukan dalam kegiatan sehari-hari
         atau sehubungan dengan pembangunan fasilitas usahanya atau sehubungan dengan pembangunan fasilitas usaha
         Perseroan dan pinjaman kepada anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, karyawan, koperasi dan yayasan
         karyawan Perseroan.
     g. membayar atau membuat atau distribusi pembayaran lain pada tahun buku Perseroan selama Perseroan lalai
         dalam melakukan pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah atau Perseroan tidak melakukan
         pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah berdasarkan ketentuan Perjanjian
         Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan Pengakuan Atas Kewajiban Dalam Sukuk Ijarah, kecuali pembayaran yang
         dilakukan dalam rangka kegiatan operasional sehari-hari dan belanja modal Perseroan.
2.   Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 di atas akan diberikan oleh Wali Amanat dengan
     ketentuan sebagai berikut:
     a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
     b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen pendukung
         lainnya dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen
         pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut
         Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya
         dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
     c. jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan wajib
         diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung lainnya
         tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut
         Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah
         memberikan persetujuan.
3.   Perseroan berkewajiban untuk:
     1) Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan perjanjian lain yang berkaitan
         dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
     2) Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau
         pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang jatuh tempo selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja (in good funds)
         sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah ke
         rekening yang ditunjuk oleh KSEI untuk keperluan tersebut, dan salinan bukti transfer harus disampaikan kepada
         Wali Amanat pada hari yang sama.
     3) Apabila sampai Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan
         Ijarah, Perseroan lalai menyetorkan jumlah dana tersebut di atas, maka atas kelalaian tersebut Perseroan wajib
         membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas jumlah dana yang wajib dibayar. Jumlah Kompensasi
         Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat yang dihitung sejak tidak dibayarnya
         dana tersebut atau menurut ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan ketentuan bahwa 1 (satu) tahun
         adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari kalender sampai
         dengan jumlah dana dan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang harus dibayar tersebut di atas dibayar
         kembali.
         Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk
         Ijarah akan dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Ijarah yang
         dimilikinya.
     4) Menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien dan tidak bertentangan dengan praktek-praktek
         kegiatan usaha yang umum.
     5) Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan pernyataan standar akuntansi keuangan dan
         memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan
         keuangan Perseroan dan hasil operasinya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang secara umum diterima di
         Indonesia dan diterapkan secara terus menerus.
     6) Segera memberitahukan kepada Wali Amanat keterangan-keterangan tentang setiap kejadian atau keadaan yang
         dapat memberikan dampak material kepada kegiatan usaha atas usaha-usaha atau operasi Perseroan.
     7) Membayar semua kewajiban pajak dan seluruh kewajiban Perseroan kepada pemerintah sebagaimana mestinya.
     8) Selama Perseroan masih mempunyai kewajiban pembayaran berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
         Ijarah dan perjanjian lainnya sehubungan dengan Emisi Sukuk Ijarah, Perseroan diwajibkan memenuhi kewajiban
         keuangan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian tahunan terakhir yang telah diaudit oleh kantor Akuntan
         Publik yang terdaftar di OJK dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:



                                                            6
Page 7
    i)   Memelihara perbandingan total Pinjaman dengan Total Ekuitas (debt to equity ratio) tidak lebih dari 2,5 (dua
         koma lima) kali. Yang dimaksud dengan debt to equity ratio adalah total utang Perseroan yang menimbulkan
         beban bunga dan/atau bagi hasil (syariah) dibagi total ekuitas;
    ii) Memelihara perbandingan antara EBITDA dengan Beban Pokok Pinjaman dan Beban Bunga Pinjaman dalam
         1 (satu) tahun tidak kurang dari dari 1,10 (satu koma satu nol) kali; Yang dimaksud EBITDA adalah laba operasi
         ditambah depresiasi dan Amortisasi. Yang dimaksud Beban Pokok Pinjaman adalah bagian lancar atas liabilitas
         jangka Panjang yang menimbulkan beban bunga atau bagi hasil dan tertera pada Laporan Keuangan
         audit tahun buku.
9) Menyampaikan kepada Wali Amanat:
    a. laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di OJK
         disampaikan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tiap tahun buku berakhir
         atau dalam jangka waktu yang lebih lama apabila ditetapkan lain oleh OJK atau pada saat penyerahan laporan-
         keuangan kepada OJK yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang telah terdaftar di OJK, mana yang lebih
         dahulu.
    b. laporan keuangan tengah tahunan disampaikan selambat-lambatnya dalam waktu:
         -     30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai laporan Akuntan
               Publik ; atau
         -     60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku jika disertai laporan Akuntan Publik
               yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas; atau
         -     90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai laporan Akuntan
               Publik yang telah terdaftar di OJK yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan
               secara keseluruhan; atau
         -     pada saat penyerahan laporan keuangan Perseroan tersebut kepada OJK, mana yang lebih dahulu;
    c. Menyerahkan juga kepada Wali Amanat surat yang ditandatangani direksi Perseroan yang menyatakan bahwa
         Perseroan pada tanggal laporan keuangan tersebut telah memenuhi seluruh pembatasan-pembatasan dan
         kewajiban-kewajiban sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah ini dan perjanjian-perjanjian
         lain sehubungan dengan Emisi Sukuk Ijarah.
10) Memberi izin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat, pada saat jam kerja untuk
    melakukan peninjauan lapangan dan meminta dokumen dan informasi yang diperlukan dari Perseroan dalam
    rangka menjalankan tugas pemantauan perkembangan pengelolaan perusahaan dan pengawasan pelaksanaan
    kewajiban-kewajiban yang wajib dipenuhi Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, sesuai
    dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ketentuan Wali Amanat terlebih dahulu
    memberitahukan secara tertulis kepada Perseroan selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sebelumnya tentang
    maksudnya tersebut.
11) Mempertahankan dan menjaga semua hak-hak dan izin-izin yang sekarang dimiliki oleh Perseroan dan segera
    memperpanjang izin-izin yang telah berakhir atau memperoleh izin baru jika diperlukan untuk menjalankan
    usahanya.
12) Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Ijarah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor: 49 yang wajib dipatuhi oleh
    Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan berikut perubahannya dan/atau pengaturan lainnya yang wajib
    dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan.
13) Memelihara harta kekayaan Perseroan yang material dan semua asetnya yang material agar tetap dalam keadaan
    baik dan senantiasa mengansuransikannya kepada perusahaan asuransi dengan syarat-syarat dan ketentuan-
    ketentuan sebagaimana lazimnya dalam penutupan asuransi.
14) Menyampaikan salinan dokumen asuransi atas objek ijarah kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 2 (dua) Hari
    Kerja setelah dokumen asuransi diterima oleh Perseroan.
15) Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat, setiap perubahan anggaran dasar serta perubahan susunan
    anggota direksi dan dewan komisaris Perseroan, perubahan-perubahan mana diterima oleh Menteri Hukum dan
    Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan didaftarkan pada Daftar Perusahaan serta diumumkan dalam Berita
    Negara Republik Indonesia.
16) Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah kepada KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk
    Ijarah serta menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang baru kepada KSEI untuk ditukarkan dengan Sertifikat
    Jumbo yang lama apabila Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Ijarah dengan tujuan untuk pembayaran
    kembali Sukuk Ijarah dan salinannya diserahkan kepada Wali Amanat .
17) Memberitahukan kepada Wali Amanat dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah terjadinya utang baru yang
    dibuat Perseroan kepada pihak lain, kecuali utang yang terjadi dalam rangka kegiatan usaha Perseroan atau untuk
    kegiatan usahanya sehari-hari atau kepada pihak afiliasi Perseroan.
18) Segera memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah mengenai perkara pidana, perdata, tata
    usaha negara, dan hubungan industrial yang dihadapi Perseroan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap
    serta yang dapat memberikan dampak material kepada kegiatan usaha Perseroan.
19) Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah tentang terjadinya kelalaian
    sebagaimana tersebut dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah atau adanya pemberitahuan
    mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan tertulis tersebut wajib disampaikan
    kepada Wali Amanat paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak timbulnya kelalaian tersebut.



                                                        7
Page 8
    20) Menyampaikan kepada Wali Amanat mengenai laporan kesiapan Perseroan untuk membayar jumlah Sisa Imbalan
        Ijarah dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) selambat-
        lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran.
    21) Memberikan data, keterangan dan penjelasan yang sewaktu-waktu diminta Wali Amanat sehubungan dengan
        pelaksanakan tugas Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
    22) Memantau perkembangan pengelolaan kegiatan Perseroan berdasarkan data dan/atau informasi yang diperoleh
        baik langsung maupun tidak langsung.
    23) Dalam hal Sisa Imbalan Ijarah telah jatuh tempo, maka Perseroan bersedia dan diwajibkan untuk bertanggung
        jawab secara finansial dan hukum mengenai pembayaran kembali keseluruhan atas Sisa Imbalan Ijarah dan Cicilan
        Imbalan Ijarah.
    24) Memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal dan semua syarat dan ketentuan dalam Dokumen Emisi sehubungan
        dengan penerbitan Sukuk Ijarah.
    25) Menyampaikan pernyataan kepada Wali Amanat, setiap 6 (enam) bulan sekali sejak Tanggal Emisi yang
        menyatakan bahwa:
        a. Perseroan selalu memenuhi ketentuan Akad Syariah;
        b. Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
    26) Dalam hal terjadi kondisi dimana Sukuk Ijarah menjadi utang Piutang sebagaimana diatur dalam Pasal 5.11.F
        Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, maka Perseroan wajib menyelesaikan kewajibannya atas utang piutang
        kepada Pemegang Sukuk Ijarah, kecuali diatur lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
    27) Menyampaikan laporan daftar Objek Ijarah kepada Wali Amanat per tahun yang disampaikan selambat-lambatnya
        30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal akhir periode laporan tersebut.
    28) Memastikan bahwa ijin usaha Perseroan tidak dicabut oleh Instansi yang berwenang sesuai dengan perundang-
        undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
    29) Mempertahankan agar tidak terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht).
    30) Mempertahankan agar Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang tidak menyita atau mengambil alih
        dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau mengambil tindakan yang
        dapat menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga berpengaruh
        secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban kewajibannya dalam Perjanjian
        Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
    31) Memastikan tidak ada perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) yang
        mengharuskan Perseroan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan
        berpengaruh secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang
        ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
    32) Segala biaya dan/atau pembayaran yang diperlukan, termasuk namun tidak terbatas kepada biaya-biaya yang
        wajar atau ongkos-ongkos lain yang diperlukan yang berkaitan pemantauan/pemeriksaan Wali Amanat tersebut
        pada 6.3.10 ayat Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah menjadi beban Perseroan.

KELALAIAN PERSEROAN
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari kejadian-
    kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini :
    a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Sisa Imbalan Ijarah
         pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah pada Tanggal Pembayaran
         Kembali Sisa Imbalan Ijarah; atau
    b. Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan
         keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
    c. Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh salah satu atau lebih
         krediturnya (cross default) dimana jumlah atau nilai yang harus dibayarkan akibat kelalaian tersebut melebihi 30%
         (tiga puluh persen) dari ekuitas Perseroan dan Perusahaan Anak, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan
         ada di kemudian hari dan karenanya mengakibatkan jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian
         utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur
         yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali).
    d. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan yang
         berwenang.
    e. Apabila Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
         Ijarah.
2. Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu:
    Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
    a. Butir 1. huruf a dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lama 14 (empat belas) Hari
         Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa
         diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan
         tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
    b. Butir 1 huruf c (selain pelanggaran terkait dengan ketentuan Pasal 6.3.28 sampai dengan Pasal 6.3.31 Perjanjian
         Perwaliamanatan Sukuk Ijarah), dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lama 60


                                                            8
Page 9
         (enam puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian
         yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
         menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
    c.   Butir 1 huruf b dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh
         Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran
         tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
         Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
         keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
         maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Sukuk
         Ijarah dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
         berperedaran nasional, atas biaya Perseroan, dan Wali Amanat berhak memanggil RUPSI menurut tata cara yang
         ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

         Dalam RUPSI tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan
         kelalaiannya tersebut. Apabila RUPSI tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka akan
         dilaksanakan RUPSI berikutnya untuk membahas Langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan
         sehubungan dengan Sukuk Ijarah.

         Jika RUPSI berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Sukuk Ijarah
         sesuai dengan keputusan RUPSI menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan
         sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSI itu harus melakukan penagihan
         kepada Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan
         yang bersangkutan.
    d.   Butir 1 huruf d dan e yaitu khusus pelanggaran terkait dengan ketentuan Pasal 6.3.28) sampai dengan Pasal 6.3.31
         maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPSI bertindak mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dan
         mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Sukuk Ijarah dan untuk itu Wali Amanat
         dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Sukuk Ijarah. Dalam hal ini Sukuk menjadi jatuh
         tempo dengan sendirinya.


PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
1. Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Ijarah maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
   1) pembelian kembali Sukuk Ijarah ditujukan sebagai pembayaran kembali atau disimpan untuk kemudian dijual
        kembali dengan harga pasar;
   2) pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Ijarah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
   3) pembelian kembali Sukuk Ijarah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
   4) pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
        memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
   5) pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
        sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
   6) pembelian kembali Sukuk Ijarah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada Pihak yang tidak ter Afiliasi;
   7) rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari
        Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah tersebut di surat kabar;
   8) pembelian kembali Sukuk Ijarah, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah;
   9) rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud dalam butir 7) dan pengumuman sebagaimana
        dimaksud dalam butir 8), paling sedikit memuat informasi tentang:
        a) periode penawaran pembelian kembali;
        b) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
        c) kisaran jumlah Sukuk Ijarah yang akan dibeli kembali;
        d) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah;
        e) tata cara penyelesaian transaksi;
        f) persyaratan bagi Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan penawaran jual;
        g) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Ijarah;
        h) tata cara pembelian kembali Sukuk Ijarah; dan hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Ijarah.
   10) Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap pihak yang
        melakukan penjualan Sukuk Ijarah apabila jumlah Sukuk Ijarah yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Sukuk
        Ijarah melebihi jumlah Sukuk Ijarah yang dapat dibeli kembali.
   11) Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh
        Pemegang Sukuk Ijarah;
   12) Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Ijarah tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
        dimaksud dalam butir 8) dengan ketentuan:
        a) jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk Ijarah untuk masing-masing
             Sukuk Ijarah yang beredar (outstanding) dalam periode 1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan;



                                                            9
Page 10
          b) Sukuk Ijarah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
          c) Sukuk Ijarah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali
          dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat pada akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian
          kembali Sukuk Ijarah;
     13) Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Efek Sukuk Ijarah kepada OJK dan
          Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya
          pembelian kembali Sukuk Ijarah;
     14) pembelian kembali Efek Sukuk Ijarah dilakukan dengan mendahulukan Sukuk Ijarah yang tidak dijamin jika terdapat
          lebih dari satu sukuk ijarah yang diterbitkan Perseroan;
     15) pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
          pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu Sukuk Ijarah yang tidak dijamin;
     16) pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali
          Sukuk Ijarah tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Sukuk Ijarah; dan
     17) pembelian kembali Sukuk Ijarah oleh Perseroan mengakibatkan:
          a) hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPSI, hak
               suara, dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah serta manfaat lain dari Sukuk Ijarah yang dibeli kembali jika
               dimaksudkan untuk pembayaran kembali; atau
          b) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, meliputi hak
               menghadiri RUPSI, hak suara, dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah serta manfaat lain dari Sukuk Ijarah
               yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan dan dijual kembali.
2.   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir (1) angka 5) di atas, butir ini dikecualikan jika telah memperoleh
     persetujuan RUPSI.
3.   Ketentuan sebagaimana dimaksud butir (1) angka 6) di atas, dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan
     atau penyertaan modal oleh pemerintah.
4.   Pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud pada butir (1) angka 7) dan angka 8) di
     atas wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai,
     Perseroan yang sahamnya tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui:
     1) situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan
          paling sedikit bahasa Inggris; dan
     2) situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
5.   Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada butir (1) angka 13) di atas paling sedikit:
     1) jumlah Sukuk Ijarah yang telah dibeli oleh Perseroan;
     2) rincian jumlah Sukuk Ijarah yang telah dibeli kembali untuk pembayaran kembali atau disimpan untuk dijual
          kembali;
     3) harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
     4) jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah.

RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK IJARAH (RUPSI)
Untuk penyelenggaraan RUPSI, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-
ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
1) RUPSI diadakan untuk tujuan antara lain:
    a) mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah mengenai perubahan
         jangka waktu Sukuk Ijarah, Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata cara atau periode
         pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, dan ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, dengan
         memperhatikan POJK No. 20/2020.
    b) menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali
         Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian
         Perwaliamanatan Sukuk Ijarah serta akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
    c) memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat sesuai dengan ketentuan Perjanjian
         Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
    d) mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama pemegang Sukuk Ijarah termasuk dalam penentuan
         potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian
         Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan dalam POJK No. 20/2020; dan
    e) mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
         Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    f) Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah untuk melakukan
         perubahan jenis Akad Syariah, isi Akad Ijarah, dan/atau aset tertentu yang mendasari penerbitan Sukuk Ijarah.
2) RUPSI dapat diselenggarakan atas permintaan:
    a) Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
         puluh persen) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum di bayar kembali (tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh
         Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan);
    b) Perseroan;



                                                             10
Page 11
     c) Wali Amanat; atau
     d) OJK.
3)   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a), huruf b) dan huruf d) wajib disampaikan secara tertulis
     kepada Wali Amanat dengan melampirkan KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta,
     dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah yang
     mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Ijarah yang tercantum
     dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
     secara tertulis dari Wali Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya surat permintaan
     tersebut, Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPSI.
4)   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk Ijarah atau Perseroan untuk mengadakan RUPSI, maka
     Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan
     kepada OJK, paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5)   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSI, dengan ketentuan sebagai berikut:
     a) Pengumuman RUPSI wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
          nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan.
     b) pemanggilan RUPSI dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari sebelum RUPSI, melalui paling sedikit 1 (satu) surat
          kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional;
     c) pemanggilan untuk RUPSI kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari sebelum RUPSI kedua atau ketiga
          dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSI sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
     d) panggilan harus memuat rencana RUPSI dan mengungkapkan informasi paling sedikit:
          (i) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSI;
          (ii) agenda RUPSI;
          (iii) pihak yang mengajukan usulan RUPSI;
          (iv) Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSI; dan
          (v) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSI.
     e) RUPSI kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lama 21 (dua
          puluh satu) Hari Kalender terhitung sejak RUPSI sebelumnya.
6)   Tata cara RUPSI, dengan ketentuan sebagai berikut:
     a) Pemegang Sukuk Ijarah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPSI dan
          menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Ijarah yang dimilikinya;
     b) Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan
          dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah;
     c) Sebelum pelaksanaan RUPSI:
          -     Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan Daftar Pemegang Sukuk Ijarah yang merupakan Afiliasinya
                kepada Wali Amanat.
          -     Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki
                oleh Perseroan dan Afiliasinya;
          -     Pemegang Sukuk Ijarah atau kuasa Pemegang Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI berkewajiban untuk
                membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Sukuk Ijarah memiliki atau tidak
                memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
     d) RUPSI dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali
          Amanat;
     e) RUPSI dipimpin oleh Wali Amanat;
     f) Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSI termasuk materi RUPSI dan menunjuk Notaris untuk membuat
          berita acara RUPSI;
     g) dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau pemegang Sukuk Ijarah RUPSI, RUPSI dipimpin
          oleh Perseroan atau wakil pemegang Sukuk Ijarah yang meminta diadakannya RUPSI tersebut;
     h) Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah yang meminta diadakannya RUPSI tersebut sebagaimana dimaksud pada
          huruf g) diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSI dan materi RUPSI;
     i) Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dalam RUPSI adalah Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya tercatat
          dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal
          penyelenggaraan RUPSI kecuali ditentukan lain oleh KSEI;
     j) Pemegang Sukuk Ijarah yang menghadiri RUPSI wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat;
     k) seluruh Sukuk Ijarah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Ijarah tersebut tidak dapat
          dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSI sampai dengan
          tanggal berakhirnya RUPSI yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah
          memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Sukuk Ijarah yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-
          tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPSI;
     l) setiap Sukuk Ijarah sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSI dengan
          demikian setiap Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk
          Ijarah yang dimilikinya;
     m) suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali Amanat
          memutuskan lain;



                                                           11
Page 12
7)   Kuorum dan Pengambilan Keputusan, dengan ketentuan sebagai berikut:
     a) Dalam hal RUPSI bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
         sebagaimana dimaksud dalam butir.1) diatur sebagai berikut:
         (1) Apabila RUPSI dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
             (a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
                  Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                  apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam
                  RUPSI (tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Afiliasi dan/atau Perseroan).
             (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan
                  RUPSI yang kedua.
             (c) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit
                  3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali (tidak termasuk
                  Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah
                  dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang
                  hadir dalam RUPSI (tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
             (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan
                  RUPSI yang ketiga.
             (e) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit
                  3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali (tidak termasuk
                  Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah
                  dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang
                  hadir dalam RUPSI (tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
         (2) Apabila RUPSI dimintakan oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan dengan
             ketentuan sebagai berikut:
             (a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
                  Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali (tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan
                  dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
                  sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI (tidak termasuk Sukuk
                  Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
             (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan
                  RUPSI yang kedua.
             (c) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit
                  2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali (tidak termasuk
                  Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah
                  dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang
                  hadir dalam RUPSI (tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
             (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan
                  RUPSI yang ketiga;
             (e) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit
                  2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali (tidak termasuk
                  Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah
                  dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang
                  hadir dalam RUPSI (tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
         (3) Apabila RUPSI dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
             (a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
                  Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali (tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan
                  dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
                  sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI (tidak termasuk Sukuk
                  Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
             (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan
                  RUPSI yang kedua.
             (c) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit
                  1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali (tidak termasuk
                  Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah
                  dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang
                  hadir dalam RUPSI (tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
             (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan
                  RUPSI yang ketiga.
             (e) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit
                  1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali (tidak termasuk
                  Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah
                  dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang
                  hadir dalam RUPSI (tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).



                                                           12
Page 13
    b)   RUPSI yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, dapat
         diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
         (1) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
               Ijarah yang masih belum dibayar kembali (tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
               Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
               empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI (tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki
               oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
         (2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (1) tidak tercapai, maka wajib diadakan
               RUPSI kedua.
         (3) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4
               (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali (tidak termasuk Sukuk
               Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
               apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI
               (tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
         (4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (3) tidak tercapai, maka wajib diadakan
               RUPSI yang ketiga.
         (5) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4
               (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali kewajiban (tidak termasuk
               Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
               mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
         (6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (5) tidak tercapai, maka dapat diadakan
               RUPSI yang keempat;
         (7) RUPSI keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili yang masih
               belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan
               kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Wali Amanat; dan
         (8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSI keempat wajib memenuhi ketentuan
               sebagaimana dimaksud dalam butir 5);
8) Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSI menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lama 7
    (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat.
9) Penyelenggaraan RUPSI wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh notaris yang terdaftar di OJK.
10) Keputusan RUPSI mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Ijarah, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Perseroan, Wali
    Amanat, dan Pemegang Sukuk Ijarah wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPSI. Keputusan
    RUPSI mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan
    dengan Sukuk Ijarah, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
    Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Sukuk Ijarah. Jika dilakukan perubahan
    Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah maka Para Pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Perjanjian
    Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dengan menambahkan perjanjian perwaliamanatan sukuk ijarah yang baru dan jika
    dilakukan perubahan Pengakuan Atas Kewajiban Dalam Sukuk Ijarah maka Para Pihak berkewajiban menyesuaikan
    definisi Pengakuan Atas Kewajiban Dalam Sukuk Ijarah dengan menambahkan pengakuan atas kewajiban dalam sukuk
    ijarah yang baru.
11) Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSI dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
    berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPSI tersebut wajib ditanggung oleh
    Perseroan.
12) Apabila RUPSI yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan
    Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Sisa Imbalan Ijarah, perubahan
    tingkat Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata cara pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, dan perubahan jangka waktu
    Sukuk Ijarah dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
    dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
    Hari Kalender sejak keputusan RUPSI atau tanggal lain yang diputuskan RUPSI (jika RUPSI memutuskan suatu tanggal
    tertentu untuk penandatanganan perubahan perjanjian perwaliamanatan sukuk ijarah dan/atau perjanjian lainnya
    tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Imbalan Ijarah kepada Perseroan tanpa
    terlebih dahulu menyelenggarakan RUPSI.
13) Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSI dapat dibuat dan bila perlu
    kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal
    dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14) Penyedia e-RUPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor: 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat
    Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik yang ditetapkan pada tanggal 20-04-2020 (dua puluh
    April dua ribu dua puluh) dan diundangkan pada tanggal 21-04-2020 (dua puluh satu April dua ribu dua puluh)
    (selanjutnya disebut “Peraturan OJK Nomor: 16”), dapat menyediakan dan mengelola penyelenggaraan rapat lain selain
    Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
    Selain RUPSI sebagaimana dimaksud dalam POJK 20/2020, Perseroan dapat melaksanakan RUPSI secara elektonik
    menggunakan e-RUPSI yang disediakan oleh penyedia e-RUPSI sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 5
    Peraturan OJK Nomor: 16.


                                                            13
Page 14
15) Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSI ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
    Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.

HAK-HAK PEMEGANG SUKUK IJARAH
1. Menerima pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dari Perseroan yang
    dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa
    Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang
    Rekening. Sisa Imbalan Ijarah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang
    tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah pada Tanggal Pembayaran kembali Sisa
    Imbalan Ijarah.
2. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya tercatat
    dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah kecuali
    ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Sukuk Ijarah
    dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, Pemegang Sukuk Ijarah yang
    menerima pengalihan Sukuk Ijarah tersebut tidak berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah pada periode Cicilan Imbalan Ijarah
    yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
3. Apabila sampai Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah,
    Perseroan lalai menyetorkan jumlah dana sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan, maka atas kelalaian tersebut
    Perseroan wajib membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas jumlah dana yang wajib dibayar. Jumlah
    Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut dihitung sejak tidak dibayarnya dana tersebut atau menurut
    ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan ketentuan bahwa 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh)
    hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari sampai dengan jumlah dana dan Kompensasi Kerugian Akibat
    Keterlambatan yang harus dibayar tersebut di atas dibayar kembali. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang
    dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah akan dibayar kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara
    proporsional sesuai dengan besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
4. Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
    puluh persen) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum dibayar kembali (tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh
    Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
    Pemerintah. Wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis
    dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Ijarah yang
    dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh
    KSEI sejumlah Sukuk Ijarah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya
    dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) hari
    setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut, Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPSI.

PERUBAHAN DAN/ATAU PENAMBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

1.     Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan sebelum Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif, maka
       perubahan dan/atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut harus dibuat dalam suatu perjanjian tertulis
       yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan dengan memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Nomor:
       IX.A.2, dan setelah perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan kepada OJK dengan tidak mengurangi ketentuan
       peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2.     Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dilakukan pada dan/atau setelah Tanggal Emisi, maka
       perubahan Perjanjian Perwaliamanatan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari RUPSI dan
       perubahan dan/atau penambahan tersebut dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali
       Amanat dan Perseroan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan/perundangan yang berlaku, atau apabila dilakukan
       penyesuaian/perubahan terhadap perjanjian perwaliamanatan berdasarkan peraturan baru yang berkaitan dengan
       Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

TIM AHLI SYARIAH
Berdasarkan Nomor U-0239/DSN-MUI/III/2026 tertanggal 23 Ramadhan 1447 H bertepatan tanggal 23 Maret 2026 tentang
Rekomendasi Penunjukan Tim Ahli Syariah, DSN-MUI menugaskan kepada nama-nama di bawah ini sebagai Tim Ahli Syariah
yang bertugas memberikan pendampingan dalam penerbitan Sukuk Ijarah dan memberikan opini syariah, sebagai berikut:

 No.     Nama                           Jabatan                  Izin Ahli Syariah Pasar Modal
  1.     Wahju Rohmanti                 Ketua                    KEP-03/PM.223/PJ-ASPM/2023 tanggal 17 Januari 2023
  2.     Suryadi                        Anggota                  KEP-03/PM.021/PJ-ASPM/2024 tanggal 22 Januari 2024



PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK IJARAH DALAM PENAWARAN UMUM DARI TIM AHLI SYARIAH
Berdasarkan Opini Syariah No. 01/TAS/SMDR/PUB1-T3/IV/2026 pada tanggal 29 Syawal 1447H/17 April 2026M, Tim Ahli
Syariah menetapkan bahwa Perjanjian dan Akad yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah



                                                            14
Page 15
Berkelanjutan I Samudera Indonesia Tahap III Tahun 2026 tidak bertentangan dengan prinsip syariah sesuai fatwa-fatwa
Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah dapat dilaksanakan oleh Perseroan dengan memenuhi ketentuan dalam
POJK No. 3/2018 dan POJK No. 36/2014, sebagai berikut:
i.   Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah akan dilaksanakan dalam periode 3 (tiga) tahun dengan ketentuan
     pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah terakhir disampaikan kepada OJK paling
     lambat pada ulang tahun ketiga sejak Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif;
ii. Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 1 (satu) tahun;
iii. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Informasi Tambahan
     dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan dengan Surat Pernyataan Tidak Pernah Mengalami Gagal Bayar yang
     telah ditandatangani Perseroan pada tanggal 23 April 2026. Gagal bayar berarti kondisi dimana Perseroan tidak mampu
     memenuhi kewajiban keuangan terhadap kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma
     lima persen) dari modal disetor;
iv. Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat)
     peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh perusahaan
     pemeringkat efek.

Keterangan selengkapnya mengenai Penawaran Umum Berkelanjutan ini dapat dilihat pada Informasi Tambahan Bab I
Penawaran Umum Berkelanjutan.

                        PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM

Seluruh Dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah setelah dikurangi biaya-biaya Emisi seluruhnya akan dipergunakan
Perseroan dengan rincian

     a.   Sekitar 65,71% (enam puluh lima koma tujuh satu persen) akan digunakan Perseroan untuk memberikan
          pembiayaan kepada Perusahaan Anak yaitu PT Samudera Perkapalan Indonesia (“SPKLI”), dengan sistem bagi hasil
          dan proyeksi tingkat imbal hasil setara dengan suku bunga penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”)
          ditambah margin keuntungan untuk selanjutnya akan digunakan oleh SPKLI untuk pembangunan 2 unit kapal
          chemical tanker.
     b.   Sisanya akan digunakan oleh Perseroan untuk pembangunan 1 unit kapal container sebesar Rp222.898.000.000
          (dua ratus dua puluh dua miliar delapan ratus sembilan puluh delapan juta Rupiah) dan biaya-biaya pra-operasi
          peluncuran kapal container sebesar Rp15.326.000.000 (lima belas miliar tiga ratus dua puluh enam juta Rupiah).

Apabila dana yang dipinjamkan telah dikembalikan oleh SPKLI kepada Perseroan, maka Perseroan akan menggunakan dana
tersebut sebagai modal kerja dalam rangka mendukung kegiatan usaha Perseroan. Modal kerja tersebut akan lebih
difokuskan pada bisnis non-container shipping, selaras dengan strategi Perseroan untuk mempercepat pertumbuhan bisnis
lainnya seperti di sektor pelabuhan dan logistik yang ada saat ini.

Apabila dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai dengan arus kas internal
Perseroan dan/atau pinjaman dari perbankan atau lembaga keuangan lainnya.

Penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar
Modal sebagaimana diatur dalam POJK No. 18/2015.

Keterangan selengkapnya mengenai penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini dapat dilihat pada Informasi Tambahan
Bab II Penggunaan Dana Yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum.




                                                            15
Page 16
                                                  IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan laporan
keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan tersebut yang tidak tercantum dalam Informasi Tambahan.

Tabel berikut ini adalah ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang bersumber dari Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 yang tercantum
dalam Informasi Tambahan ini, yang telah diaudit oleh KAP Purwanto, Susanti & Surja (firma anggota Ernst & Young Global
Limited), berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), yang tercantum dalam
laporan auditor independen No. 00350/2.1505/AU.1/06/1294-4/1/III/2026 tanggal 30 Maret 2026 dan ditandatangani oleh
Said Amru (Registrasi Akuntan Publik No.: AP.1294) dengan Opini Audit Tanpa Modifikasian.

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                                                                                              (dalam Dolar US)
                                                                                     31 Desember
                            KETERANGAN
                                                                          2025                               2024
 Aset Lancar                                                                  623.631.151                        610.551.560
 Aset Tidak Lancar                                                            802.672.811                        678.138.195
 Jumlah Aset                                                                1.426.303.962                      1.288.689.755
 Liabilitas Jangka Pendek                                                     288.773.821                        224.669.907
 Liabilitas Jangka Panjang                                                    364.041.425                        336.806.803
 Jumlah Liabilitas                                                            652.815.246                        561.476.710
 Jumlah Ekuitas                                                               773.488.716                        727.213.045
 Jumlah Liabilitas dan Ekuitas                                              1.426.303.962                      1.288.689.755

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN

                                                                                                              (dalam Dolar US)
                                                                                         31 Desember
                                 KETERANGAN
                                                                             2025                            2024
 Pendapatan Jasa                                                                801.694.731                      737.405.211
 Biaya Jasa                                                                   (654.405.328)                    (587.997.004)
 Laba Bruto                                                                     147.289.403                      149.408.207
 Keuntungan (kerugian) lain-lain, neto                                           (2.024.089)                       (558.347)
 Laba Sebelum Pajak Penghasilan                                                  86.339.902                       84.707.837
 Laba (Rugi) Periode/Tahun Berjalan                                              79.084.613                       76.979.315
 Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan                                  69.948.655                       69.626.347
 Laba (Rugi) Per Saham Dasar                                                           0,003                           0,003

DATA ARUS KAS KONSOLIDASIAN
                                                                                                             (dalam Dolar US)
                                                                              31 Desember
 Keterangan
                                                                  2025                                 2024
 Kas Bersih Diperoleh dari Aktivitas Operasi                              151.675.516                            137.159.977
 Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas Investasi                           (95.210.119)                         (148.535.100)
 Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas Pendanaan                           (71.958.065)                          (43.588.197)
 Penurunan Bersih Kas dan Setara Kas                                      (15.492.668)                          (54.963.320)
 Kas dan Setara Kas Awal Tahun                                            333.175.004                            387.822.048
 Pengaruh perubahan kurs mata uang asing                                        53.494                               316.276
 Kas dan Setara Kas Akhir Tahun                                           317.735.830                            333.175.004

RASIO KEUANGAN KONSOLIDASIAN

                                                                                               31 Desember
                                    KETERANGAN
                                                                                    2025                        2024
 Rasio Pertumbuhan (%)
 Pendapatan Jasa                                                                            8,72%                       -4.53%
 Biaya Jasa                                                                                11,29%                       -4.95%
 Laba Bruto                                                                                -1,42%                       -2,83%
 EBITDA                                                                                    18,29%                      -31,26%
 Laba Sebelum Pajak Penghasilan                                                             1,93%                      -28,55%
 Laba Periode Berjalan                                                                      2,73%                      -45,41%
 Jumlah Aset                                                                               10,68%                        2,52%
 Jumlah Liabilitas                                                                         16,27%                       -1,75%
 Jumlah Ekuitas                                                                             6,36%                        6,08%




                                                            16
Page 17
                                                                                           31 Desember
                                  KETERANGAN
                                                                                   2025                  2024
 Rasio Usaha (%)
 Laba Bruto / Pendapatan Jasa                                                             18,37%                20,26%
 Laba Periode Berjalan / Pendapatan Jasa                                                   9,86%                10,44%
 Laba Periode Berjalan / Beban Usaha                                                      12,08%                13,09%
 Laba Periode Berjalan / Ekuitas (ROE)                                                    10,22%                10,59%
 Laba Periode Berjalan / Aset (ROA)                                                        5,54%                 5,97%

 Rasio Keuangan (x)
 Aset / Liabilitas                                                                          2,18                  2,30
 Liabilitas / Ekuitas                                                                       0,84                  0,77
 Liabilitas / Aset                                                                          0,46                  0,44
 Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek (Current Ratio)                                     2,16                  2,72
 Interest Coverage Ratio (ICR) (EBITDA / Beban Bunga Pinjaman)                              6,76                  6,53
 Debt Service Coverage Ratio (DSCR)                                                         2,11                  1,89
 Asset Turnover                                                                             0,56                  0,57

                                       ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN

Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen ini harus dibaca bersama dengan Ikhtisar Data Keuangan Penting, laporan
keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian terkait, dan
informasi keuangan lainnya, yang seluruhnya tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Laporan keuangan konsolidasian
tersebut telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

Tabel berikut ini adalah ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang bersumber dari Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 yang tercantum
dalam Informasi Tambahan ini, yang telah diaudit oleh KAP Purwanto, Susanti & Surja (firma anggota Ernst & Young Global
Limited), berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), yang tercantum dalam
laporan auditor independen No. 00350/2.1505/AU.1/06/1294-4/1/III/2026 tanggal 30 Maret 2026 dan ditandatangani oleh
Said Amru (Registrasi Akuntan Publik No.: AP.1294) dengan Opini Audit Tanpa Modifikasian.

ANALISA KEUANGAN KONSOLIDASIAN

POSISI KEUANGAN

Aset

Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024

Jumlah Aset Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami kenaikan sebesar USD 137.614.207
atau 10,68% menjadi USD 1.426.303.962 bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar USD
1.288.689.755. kenaikan pada jumlah aset dapat menggambarkan upaya Perseroan dalam menjaga performa agar tetap
positif, dan sejalan dengan strategi Perusahaan dalam berinvestasi.

Jumlah Aset Lancar Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami kenaikan sebesar USD
13.079.591 atau 2,14% menjadi USD 623.631.151 bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar USD
610.551.560. Kenaikan pada jumlah aset lancar dapat tergambar dari kenaikan pada pos atas aset keuangan lancer lainnya
dan piutang usaha.

Jumlah Aset Tidak Lancar Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami kenaikan sebesar USD
124.534.616 atau 18,36% menjadi USD 802.672.811 bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar USD
678.138.195. Kenaikan pada jumlah aset tidak lancar dapat tergambar dari kenaikan pada pos aset hak guna atas
penambahan jumlah sewa kapal serta akuisisi aset tetap seperti kapal, perbaikan kapal, dan lainnya.

Liabilitas

Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024

Jumlah Liabilitas Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami kenaikan sebesar
USD91.338.536 atau 16,27% menjadi USD652.815.246 bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar
USD561.476.708. Liabilitas Perseroan mengalami kenaikan sebagai gambaran upaya Perseroan dalam menjaga performa
agar tetap positif dan sejalan dengan strategi Perusahaan dalam berinvestasi.




                                                                 17
Page 18
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami kenaikan
sebesar USD64.103.914 atau 28,53% menjadi USD288.773.821 bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024 yang
sebesar USD224.669.905. Hal ini terutama disebabkan karena kenaikan Liabilitas sewa atas sewa hak guna kapal dan lainnya.

Jumlah Liabilitas Jangka Panjang Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami kenaikan
sebesar USD27.234.622 atau 8,09% menjadi USD364.041.425 bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024 yang
sebesar USD336.806.803. Hal ini terutama disebabkan karena kenaikan atas utang sukuk.

Ekuitas

Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024

Jumlah Ekuitas Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami kenaikan sebesar USD
46.275.671 atau 6,36% menjadi USD 773.488.716 bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar USD
727.213.045. Kenaikan ini disebabkan karena Sejalan dengan peningkatan performa Perseroan.

LAPORAN LABA RUGI KOMPEREHENSIF

Pendapatan Jasa

Tahun yang berakhir 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024

Pendapatan Jasa Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami
kenaikan sebesar USD 64.289.520 atau 8,72% menjadi USD 801.694.731 bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar USD 737.405.211. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan pendapatan jasa
angkutan dan pendapatan sewa berbasis waktu.

Pendapatan Jasa Perseroan dan Perusahaan Anak dari segmen Pendapatan dari jasa angkutan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami kenaikan sebesar USD 42.892.595 atau 8,80% menjadi USD 530.460.818 bila
dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar USD 487.568.223. Kenaikan ini
terutama disebabkan oleh kenaikan volume atas kegiatan angkutan.

Pendapatan Jasa Perseroan dan Perusahaan Anak dari segmen Pendapatan dari jasa keagenan, forwarding dan kegiatan
pelabuhan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami penurunan sebesar USD 2.233.089 atau
2,13% menjadi USD 102.744.112 bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang
sebesar USD 104.977.201. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan khususnya atas kegiatan forwarding.

Pendapatan Jasa Perseroan dan Perusahaan Anak dari segmen Pendapatan dari jasa penanganan peralatan peti kemas dan
muatan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami penurunan sebesar USD 2.680.744 atau
3,72% menjadi USD 69.327.982 bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar
USD 72.008.726. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan volume atas kegiatan penangan peti kemas dan
muatan.

Pendapatan Jasa Perseroan dan Perusahaan Anak dari segmen Pendapatan sewa kapal berbasis waktu untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami kenaikan sebesar USD 26.086.828 atau 51,52% menjadi USD 76.717.556
bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar USD 50.630.728. Kenaikan ini
terutama disebabkan oleh penambahan kapal di 2024 yang baru masuk di kuartal 3 dan 4.

Pendapatan Jasa Perseroan dan Perusahaan Anak dari segmen Pendapatan Lain-lain untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 mengalami kenaikan sebesar USD 223.930 atau 1,01% menjadi USD 22.444.263 bila dibandingkan dengan
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar USD 22.220.333. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh
kenaikan dari volume atau services lain-lain.

Biaya Jasa

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024

Biaya jasa Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami kenaikan
sebesar USD 66.408.323 atau 11,29% menjadi USD 654.405.328 bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 yang sebesar USD 587.997.005. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan beban pelayaran dan
kapal sejalan dengan kenaikan volume, beban bongkar muat dan beban penyusutan.




                                                           18
Page 19
Beban Umum dan Administrasi

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024

Beban Umum dan Administrasi Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
mengalami kenaikan sebesar USD 702.319 atau 1,33% menjadi USD 53.626.636 bila dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar USD 52.924.317. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh gaji, bonus
dan tunjangan dan biaya lain-lain.

Keuntungan (Kerugian) Lain-Lain, Neto

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024

Kerugian Lain-Lain, Neto Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
mengalami kenaikan sebesar USD 1.465.742 atau 262,51% menjadi USD 2.024.089 bila dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar USD 558.347. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh pencadangan
penurunan nilai piutang.

Beban Pajak Penghasilan

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024

Beban Pajak Penghasilan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
mengalami penurunan sebesar USD 473.233 atau 6,12% menjadi USD 7.255.289 bila dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar USD 7.728.522. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan
pajak tangguhan anak perusahaan.

Laba (Rugi) Periode Berjalan

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024

Laba Periode Berjalan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
mengalami kenaikan sebesar USD 2.105.298 atau 2,73%% menjadi USD 79.084.613 bila dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar USD 76.979.315. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan
bagian atas laba entitas asosiasi dan ventura bersama.

Jumlah Penghasilan (Kerugian) Komprehensif Lain Setelah Pajak

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024

Jumlah Penghasilan Komprehensif Lain Setelah Pajak Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami kenaikan sebesar USD 322.308 atau 0,46% menjadi USD 69.948.655
bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar USD 69.626.347.
Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan laba tahun berjalan.

Jumlah Penghasilan Komprehensif Periode Berjalan

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024

Jumlah Penghasilan Komprehensif Periode Berjalan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 mengalami kenaikan sebesar USD 322.308 atau 0,46% menjadi USD 69.948.655 bila dibandingkan dengan
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar USD 69.626.347. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh
kenaikan laba tahun berjalan.




                                                         19
Page 20
ARUS KAS KONSOLIDASIAN

Rincian arus kas Perseroan dan Perusahaan Anak berdasarkan aktivitasnya adalah sebagai berikut:

                                                                                                         (dalam Dolar US)
                                                                                    31 Desember
 Keterangan
                                                                    2025                             2024
 Kas Bersih Diperoleh dari Aktivitas Operasi                                 151.675.516                      137.159.977
 Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas Investasi                              (95.210.119)                   (148.535.100)
 Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas Pendanaan                              (71.958.065)                    (43.588.197)
 Penurunan Bersih Kas dan Setara Kas                                         (15.492.668)                    (54.963.320)
 Kas dan Setara Kas Awal Tahun                                               333.175.004                      387.822.048
 Pengaruh perubahan kurs mata uang asing                                           53.494                         316.276
 Kas dan Setara Kas Akhir Tahun                                              317.735.830                      333.175.004

Arus Kas dari Aktivitas Operasi

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024

Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi tanggal 31 Desember 2025 mengalami kenaikan sebesar USD 14.515.539
atau 10,58%% menjadi USD 151.675.516 bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
yang sebesar USD 137.159.977. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan penerimaan kas dari pelanggan.

Arus Kas dari Aktivitas Investasi

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024

Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami penurunan sebesar USD
53.324.981 atau 35,90% menjadi USD 95.210.119) bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 yang sebesar USD 148.535.100). Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan penempatan aset keuangan lain-
lain.

Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024

Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan tanggal 31 Desember 2025 mengalami kenaikan sebesar USD
28.369.868 atau 65,09% menjadi USD 71.958.065 bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 yang sebesar USD 43.588.197. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh aktivitas pendanaan dari pinjaman bank.

Pola Arus Kas Dikaitkan dengan Karakteristik dan Siklus Bisnis Perseroan

Tidak terdapat pola arus kas khusus yang terkait dengan siklus bisnis Perseroan.

Belanja Modal

Tabel di bawah ini menyajikan belanja modal historis untuk periode-periode sebagai berikut:


                                                                                                         (dalam Dolar US)
                                                                           31 Desember
              Keterangan
                                                          2025                                    2024
 Pemilikan Langsung
 Tanah dan hak atas tanah                                              70.156.114                             72.135.728
 Kapal dan tongkang                                                   455.959.036                            406.686.715
 Perbaikan kapal                                                       95.822.388                             77.997.206
 Dermaga, bangunan dan perbaikan
 bangunan                                                            111.433.111                             108.819.937
 Peralatan operasional dan kendaraan                                  82.213.179                              81.252.001
 Peralatan dan perlengkapan kantor                                    26.092.578                              25.582.162
 Aset dalam penyelesaian                                               8.200.664                               3.330.266
 Jumlah                                                              849.877.070                             775.804.015


Tidak terdapat investasi barang modal yang dipersyaratkan dalam memenuhi regulasi.



                                                            20
Page 21
Adapun belanja modal untuk aset hak guna di 31 Desember 2025 adalah sebesar USD 225,9 juta dan USD 154,4 juta pada 31
Desember 2024.

Adapun sumber dana untuk pembelanjaan modal Perseroan berasal dari kas internal dan pinjaman bank baik jangka panjang
maupun jangka pendek.

SOLVABILITAS

Solvabilitas adalah kemampuan Perseroan untuk membayar kembali liabilitas pinjaman jangka pendek maupun
jangka panjang yang sudah jatuh tempo. Dalam perhitungan solvabilitas ini dikenal rasio‑rasio keuangan seperti:
rasio liabilitas terhadap ekuitas (Solvabilitas ekuitas) dan rasio liabilitas terhadap jumlah aset (Solvabilitas Aset):

                                                                                        31 Desember
                       Keterangan
                                                                           2025                                  2024
 Imbal hasil aset (Return On Asset)                                                      3,65%                               5,97%
 Imbal hasil ekuitas (Return On Equity)                                                  6,73%                              10,59%


Tingkat imbal hasil aset menunjukkan kemampuan Perseroan dalam menghasilkan laba bersih dari aset yang
dimiliki Perseroan, yang diukur dari perbandingan antara laba bersih dengan jumlah aset yang dimiliki Perseroan.
Imbal hasil atas aset Perseroan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 berturut-
turut adalah sebagai berikut: 3,65% dan 3,93%.

Tingkat imbal hasil ekuitas menunjukkan kemampuan Perseroan dalam menghasilkan laba bersih dari ekuitas
yang ditanamkan, yang diukur dari perbandingan antara laba bersih dengan jumlah ekuitas. Imbal hasil ekuitas
Perseroan pada tahun yang berakhir pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024
berturut-turut adalah sebagai berikut: 6,73% dan 6,97%.

JUMLAH PINJAMAN YANG MASIH TERUTANG

Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki pinjaman yang masih terutang sebesar USD660,1 juta.
Adapun pinjaman Perseroan yang masih terutang tersebut terdiri dari:

                                                                                                                     (dalam Dolar US)
                                           Tingkat bunga                   Akan Jatuh Tempo Dalam
      PINJAMAN YANG MASIH                                                                                               Jumlah
                                          efektif rata-rata   Kurang dari 1       1 - 5 Tahun     Lebih dari 5
            TERUTANG
                                            tertimbang           Tahun                              Tahun
 Instrumen tanpa bunga
  Biaya masih harus dibayar                               -      66.692.418                  -                   -       66.692.418
  Utang usaha                                             -      55.238.808                  -                   -       55.238.808
  Utang lain-lain                                         -      13.510.039                  -                   -       13.510.039
 Instrumen tingkat bunga tetap
  Utang bank jangka pendek                          8,00%         2.474.841                  -                   -        2.474.841
   Sukuk Ijarah                             8,85% - 9,45%                  -        54.215.152                   -       54.215.152
 Instrumen       tingkat    bunga
 mengambang
   Utang bank jangka pendek                         9,00%         9.381.020                  -                   -        9.381.020
  Pinjaman                                          5,71%        30.353.445         89.484.015        88.699.881        208.537.341
   Liabilitas sewa                                  7,50%        93.435.107        151.452.128         5.195.705        250.082.940
 Jumlah Pinjaman       yang    Masih                            271.085.678        295.151.295        93.895.586        660.132.559
 Terutang

Cara pemenuhan kewajiban-kewajiban untuk yang akan jatuh tempo:
     •  Perseroan akan menggunakan dana yang diperoleh dari aktivitas operasional yang dimiliki oleh Perseroan untuk
        kewajiban yang masih terutang dan jatuh tempo dalam waktu kurang dari 1 tahun
     •  Perseroan akan menggunakan dana yang diperoleh dari aktivitas operasional dan cadangan kas, yang
        pertumbuhannya juga didukung oleh realisasi investasi untuk kewajiban yang masih terutang dan jatuh tempo
        dalam waktu 1-5 tahun



                                                                  21
Page 22
          •    Perseroan akan menggunakan dana yang diperoleh dari aktivitas operasional dan cadangan kas, yang
               pertumbuhannya juga didukung oleh realisasi investasi untuk kewajiban yang masih terutang dan jatuh tempo
               dalam waktu lebih dari 5 tahun

Keterangan secara lengkap mengenai Analisis Pembahasan Manajemen dapat di lihat pada Bab IV Informasi Tambahan.

                                      KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN

Berikut adalah kejadian penting setelah tanggal pelaporan keuangan yang berakhir pada 31 Desember 2025:
1. Pada tanggal 30 Januari 2026, Samudera Ship Holdings Pte Lte (“SSH PL”), entitas anak yang dimiliki melalui SSL,
     menandatangani pinjaman berjangka untuk pembiayaan kapal sebesar USD30.000.000.
2. Pada tanggal 5 Februari 2026, Samudera Japan K.K. (“SJKK”), entitas anak yang dimiliki melalui SSL, telah mendirikan
     entitas anak baru di Jepang, dengan nama Blue Ocean Shipping Co. Ltd ("BOS CL"). Selanjutnya, BOS CL telah
     menandatangani perjanjian jual beli kapal untuk pembelian dua kapal kontainer yang telah diserahkan pada 17 Maret
     2026.

Laporan keuangan telah diaudit oleh KAP Purwanto, Susanti & Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited),
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), yang tercantum dalam laporan
auditor independen No. 00350/2.1505/AU.1/06/1294-4/1/III/2026 tanggal 30 Maret 2026 dan ditandatangani oleh Said
Amru (Registrasi Akuntan Publik No.: AP.1294) dengan Opini Audit Tanpa Modifikasian sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan diterbitkan.

              KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA

A.        KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

1. Perjanjian – Perjanjian Penting Perseroan dengan Pihak Afiliasi

Sejak Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan
ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan/tambahan informasi pada bagian ini.

2. Perjanjian – Perjanjian Penting Perseroan dengan Pihak Ketiga

Sejak Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan
ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan/tambahan informasi pada bagian ini.

3. Keterangan Mengenai Aset Tetap Perseroan dan Perusahaan Anak

Sejak Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan
ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan/tambahan informasi pada bagian ini.

4. Rincian Penyertaan Terhadap Perusahaan Anak Dan Perusahaan Asosiasi Perseroan
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan, Perseroan memiliki penyertaan pada Perusahaan Anak
dan Perusahaan Asosiasi yaitu sebagai berikut:

                                                                                                                      Kontribusi
                 Nama                                                                                 Kepemilikan     Terhadap
                              Tahun        Tahun                                          Status
     No.       Perusahaan                                      Kegiatan Usaha                           Saat ini     Pendapatan
                             Pendirian   Penyertaan                                     Operasional
                  Anak                                                                                    (%)       Konsolidasian
                                                                                                                         (%)
                                                               PERUSAHAAN ANAK
    Kepemilikan secara langsung:
                                                      Pelayaran untuk angkutan peti
     1.           SSL          1993        1993                                         Beroperasi      65,141         75,5%
                                                      kemas
     2.           SPLI         2016        2016       Badan Usaha Pelabuhan             Beroperasi       99,99          8,5%
     3.          SSLog         1991        1991       Angkutan multimoda                Beroperasi       99,99          7,2%
                                                      Logistik dan Jasa Pengurusan
     4.           SKI          2003        2003                                         Beroperasi       99,99          2,6%
                                                      Transportasi
                                                      Logistik dan Jasa Pengurusan
     5.           MPC          1980        1980                                         Beroperasi       95,33          0,8%
                                                      Transportasi
                                                      Jasa konsultasi manajemen, jasa
     6.          SDM           2014        2014       penyedia dan penyalur tenaga      Beroperasi       88,72          0,3%
                                                      kerja


1
    Persentase kepemilikan saham di SSL menjadi 65,27% setelah memperhitungkan saham treasuri.


                                                                       22
Page 23
                                            Logistik dan Jasa Pengurusan
      7.         MST     2013      2013                                       Beroperasi      51,00           0,1%
                                            Transportasi
                                            Pelayaran, termasuk jasa
      8.         CUM     1975      1975                                       Beroperasi      99,98           0,3%
                                            pengangkutan minyak dan gas
      9.          SAI    2016      2016     Kegiatan keagenan kapal           Beroperasi      90,00           2,4%
      10.        SISM    1992      1992     Kegiatan keagenan awak kapal      Beroperasi      99,93           0,3%
      11.         SPI    2016      2016     Jasa pengelolaan gedung           Beroperasi      99,10           0,1%
                                                                                Tidak
      12.         OS2    2007      2007     Kegiatan keagenan                                 100             0,0%
                                                                              Beroperasi
                                            Kepelayaran, termasuk jasa
      13.        SPKLI   1982      1982                                       Beroperasi      99,99           2,7%
                                            pengangkutan minyak dan gas
      14.         ISTA   1949      1949     Kegiatan jasa biro perjalanan     Beroperasi      56,09           0,8%
      15.          PSI   2016      2016     Kegiatan jasa IT                  Beroperasi      50,00           0,5%
      16.        SIMM    2016      2016     Kegiatan konsultasi manajemen     Beroperasi      50,00           0,3%
                                            Penyedia sumber daya manusia
      17.         SHI    2017      2017     dan manajemen sumber daya         Beroperasi      67,56           1,4%
                                            manusia
                                            Pembuatan kapal bermotor dan
      18.        GSM     2016      2016     alat-alat apung serta perbaikan   Beroperasi      99,04           0,0%
                                            dan perawatan kapal


Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perusahaan Anak tidak beroperasi sebagai berikut yang
disertai dengan latar belakang tidak beroperasinya:
-    OS tidak beroperasi karena statusnya saat ini strike-off, yaitu tidak terdapat lagi nama perusahaan pada daftar
     perusahaan yang dikelola oleh Registrar of Companies (RoC) di Singapura.
-    SSS tidak beroperasi karena sudah tidak memiliki kapal.
-    SNI belum beroperasi dan belum mempekerjakan karyawan.
-    MKI belum beroperasi dan belum mempekerjakan karyawan.


5. Struktur Hubungan Pengurusan dan Pengawasan dalam Perseroan dan Pemegang Saham Utama serta Perusahaan
   Anak

Berikut ini adalah diagram hubungan kepemilikan Perseroan sampai dengan Informasi ini diterbitkan:




2
    Strike off di 2020


                                                             23
Page 24
24
Page 25
Catatan
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan pengendali Perseroan adalah PT Samudera Indonesia Tangguh. Untuk pemilik
manfaat Perseroan adalah Shanti Lasminingsih Poesposoetjipto, Dr. Ratna Djuwita Hatma, dan Chandraleika M. Mulia
sebagaimana dinyatakan Surat Pernyataan terkait Pemilik Manfaat yang dibuat oleh Direktur Utama Perseroan tanggal 26
Juni 2019 sesuai kriteria Pasal 4 ayat (1) huruf f Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 tentang
Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

6. Perkara Hukum Yang Dihadapi Perseroan, Perusahaan Anak, Komisaris Dan Direksi Perseroan, Serta Komisaris Dan
   Direksi Perusahaan Anak.

Perseroan dan Perusahaan Anak

Berdasarkan pemeriksaan dokumen atas dokumen perkara yang diserahkan oleh Perseroan dan Surat Pernyataan Perseroan
dan atau Anak Perusahaan, Perseroan, anggota Direksi Perseroan dan/atau anggota Dewan Komisaris Perseroan dan atau
Perusahaan Anak saat ini tidak sedang terlibat sebagai Tergugat dan tidak ada ancaman terlibat dalam perkara kepailitan,
penundaan kewajiban pembayaran utang, hak kekayaan intelektual atau perkara-perkara lainnya di Pengadilan Negeri,
Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan Niaga, Pengadilan Pajak, Tata Usaha Negara dan pengadilan lainnya, Badan
Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) serta badan arbitrase di Indonesia maupun di luar negeri dan juga tidak pernah terlibat
dalam perkara baik perkara perdata, pidana, perpajakan, tata usaha negara maupun hubungan industrial atau perkara
lainnya di semua tingkat pengadilan di Indonesia yang dapat berpengaruh secara material terhadap kegiatan usaha
Perseroan. Perseroan berkeyakinan bahwa atas perkara yang sedang dihadapi oleh Entitas Anak Perseroan tidak memiliki
pengaruh secara material terhadap kelangsungan kegiatan usaha maupun harta kekayaan Perseroan.

Sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku mengenai pengungkapan informasi pada penawaran umum Sukuk,
pengungkapan terkait perkara yang dihadapi oleh Perseroan dan Perusahaan Anak, serta anggota Direksi dan Anggota
Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak adalah terbatas kepada pengungkapan yang mempunyai dampak material
terhadap kelangsungan usaha.


                                                      PERPAJAKAN

CALON PEMBELI SUKUK IJARAH DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN
KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PEMBELIAN, PEMILIKAN
MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN SUKUK IJARAH YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN
UMUM INI.

Keterangan secara lengkap mengenai Perpajakan dapat dilihat pada Bab VII dalam Informasi Tambahan.

                                           PENJAMINAN EMISI SUKUK IJARAH

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, para Penjamin Emisi
Efek yang namanya tercantum di bawah ini, telah menyetujui untuk menawarkan Sukuk Ijarah kepada masyarakat secara
kesanggupan penuh (full commitment). Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, tidak ada lagi perjanjian yang dibuat antara
para pihak, yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek ini.

Susunan persentase porsi penjaminan dari Perusahaan Efek yang turut dalam Emisi Sukuk Ijarah ini adalah sebagai berikut:

                                                                                   (dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
 Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah                                          Jumlah Nominal           Persentase (%)
 PT Mandiri Sekuritas (terafiliasi)                                            350.000.000.000,-                  50,00
 PT Sucor Sekuritas                                                            350.000.000.000,-                   50,00
 Total                                                                         700.000.000.000,-                  100,00

Selanjutnya Para Penjamin Emisi Efek yang turut dalam Emisi Efek ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-
masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7.

PT Mandiri Sekuritas sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan
berdasarkan ketentuan UUPM. Hubungan afiliasi antara Perseroan dengan PT Mandiri Sekuritas disebabkan adanya anggota
dewan komisaris PT Mandiri Sekuritas yang sama dengan anggota dewan komisaris Perseroan. Sedangkan PT Sucor Sekuritas
dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.


                                                            0
Page 26
Penentuan Cicilan Imbalan Ijarah
Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin
Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dengan mempertimbangkan faktor dan parameter, yaitu hasi penawaran awal (bookbuilding),
kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh tempo Sukuk Ijarah, serta risk
premium yang disesuaikan dengan masing-masing pemeringkatan Sukuk Ijarah.


                                  LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

 Akuntan Publik              :   KAP Purwanto, Susanti & Surja
 Konsultan Hukum             :   Ali Budiardjo, Nugroho, Reksodiputro (ABNR)
 Notaris                     :   Fathiah Helmi, S.H.
 Wali Amanat                 :   PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk
 Agen Pembayaran             :   PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)

Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dengan ini menyatakan bahwa tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan
Perseroan, baik secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana ditentukan dalam UUPM.

Keterangan secara lengkap mengenai Lembaga Dan Profesi Penunjang Pasar Modal dapat dilihat pada Bab IX dalam Informasi
Tambahan.

                                         TATA CARA PEMESANAN SUKUK IJARAH

1.   Pendaftaran Sukuk Ijarah Ke Dalam Penitipan Kolektif

Sukuk Ijarah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Efek di KSEI. Dengan didaftarkannya Sukuk Ijarah tersebut di KSEI, maka atas Sukuk Ijarah yang
ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Sukuk Ijarah dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah
     yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah akan
     diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Sukuk Ijarah hasil Penawaran Umum
     ini akan dikreditkan ke dalam rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 21 Mei 2026.
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan
     Sukuk Ijarah dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Sukuk
     Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek;
c. Pengalihan kepemilikan atas Sukuk Ijarah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang
     selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
d. Pemegang Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak atas
     pembayaran Imbal Hasil Sukuk Ijarah, pelunasan Dana Sukuk Ijarah, memberikan suara dalam RUPSI serta hak-hak
     lainnya yang melekat pada Sukuk Ijarah;
e. Pembayaran Imbal Hasil Sukuk Ijarah dan pelunasan jumlah Dana Sukuk Ijarah akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
     Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal
     pembayaran Imbal Hasil Sukuk Ijarah maupun pelunasan Dana Sukuk Ijarah yang ditetapkan dalam Perjanjian
     Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak atas Imbal Hasil Sukuk
     Ijarah yang dibayarkan pada periode pembayaran Imbal Hasil Sukuk Ijarah yang bersangkutan adalah yang namanya
     tercatat dalam Daftar Pemegang Sukuk Ijarah pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Imbal Hasil
     Sukuk Ijarah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f. Hak untuk menghadiri RUPSI dilaksanakan oleh Pemegang Sukuk Ijarah dengan memperhatikan KTUR asli yang
     diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Sukuk Ijarah yang disimpan di KSEI sehingga
     Sukuk Ijarah tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Bursa sebelum tanggal penyelenggaraan
     RUPSI (R-3) sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSI yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali
     Amanat;
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Sukuk Ijarah wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek atau
     Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.


2.   Pemesan Yang Berhak

Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta
badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Sukuk Ijarah
sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.


                                                            1
Page 27
3.   Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah

Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah (“FPPSI”)
baik melalui softcopy formulir yang diemail maupun yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor
Penjamin Emisi Efek sebagaimana tercantum dalam Bab XII Informasi Tambahan ini, dan pemesanan yang telah diajukan
tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Ijarah yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan
tersebut di atas tidak dilayani.

4.   Jumlah Minimum Pemesanan Sukuk Ijarah

Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan senilai
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

5.   Masa Penawaran

Masa penawaran Sukuk Ijarah akan berlangsung selama 2 (dua) Hari Kerja pada tanggal sebagai berikut:

                 Masa Penawaran Umum                                            Waktu Pemesanan
                      18 Mei 2026                                               09.00 – 16.00 WIB
                      19 Mei 2026                                               09.00 – 16.00 WIB

6.   Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah

Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Sukuk harus melakukan pemesanan pembelian Sukuk selama jam kerja
dengan mengajukan FPPSI kepada Penjamin Emisi yang ditunjuk, pada tempat dimana FPPSI diperoleh, baik dalam bentuk
hardcopy maupun softcopy melalui email.

7.   Bukti Tanda Terima Pemesanan Sukuk Ijarah

Para Penjamin Emisi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Sukuk akan menyerahkan kembali 1 (satu) tembusan
dari FPPSI yang telah ditandatanganinya, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email sebagai bukti tanda
terima pemesanan pembelian Sukuk. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk tersebut bukan merupakan jaminan
dipenuhinya pesanan.

8.   Penjatahan Sukuk Ijarah

Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Sukuk Ijarah yang dipesan melebihi
jumlah Sukuk yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Efek
sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 20 Mei 2026.

Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan Sukuk Ijarah untuk
Penawaran Umum ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Sukuk Ijarah dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan
pemesanan Sukuk Ijarah melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum ini, baik secara langsung
maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan manajer penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir
pemesanan Sukuk Ijarah yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.

Penjamin Pelaksana Emisi Efek akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah kepada OJK paling lambat
5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan Peraturan IX.A.2.

Manajer penjatahan, dalam hal ini adalah PT Mandiri Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan
kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12, Lampiran
Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas
Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan IX.A.7 paling lambat 30 hari setelah
berakhirnya Masa Penawaran Umum.




                                                          2
Page 28
9.   Pembayaran Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah

Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Sukuk Ijarah, Pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang
dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Pelaksana Emisi Efek, selambat-lambatnya pada
tanggal 20 Mei 2026 (in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:


                    PT Mandiri Sekuritas                                           PT Sucor Sekuritas

                   Bank Permata Syariah                                          Bank Permata Syariah
             Cabang Arteri Pondok Indah Jakarta                                  Cabang Pondok Indah
                No. Rekening: 00971134003                                     No. Rekening: 00702598524
              Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas                                Atas Nama: PT Sucor Sekuritas

Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika
persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Efek Sukuk Ijarah wajib menyetor kepada Perseroan pada rekening Perseroan pada
Tanggal Emisi selambat-lambatnya pada pukul 15.00 WIB, sebesar jumlah yang disetor oleh Penjamin Emisi Sukuk Ijarah
dikurangi imbalan jasa kepada Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah pada bank dan dalam rekening
Perseroan sebagai berikut:

                                                  Bank Syariah Indonesia
                                                     Cabang The Tower
                                                 No. Rekening: 7231256077
                                           Atas nama: PT Samudera Indonesia Tbk

10. DISTRIBUSI SUKUK IJARAH SECARA ELEKTRONIK

Distribusi Sukuk secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 21 Mei 2026, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo
Sukuk Ijarah untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Sukuk Ijarah pada
Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian
Sukuk Ijarah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana
Emisi Efek memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Sukuk Ijarah dari Rekening Sukuk Ijarah Penjamin
Pelaksana Emisi Efek ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Efek sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan Penjamin
Emisi Efek menurut bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Sukuk Ijarah kepada
Penjamin Emisi Efek, maka tanggung jawab pendistribusian Sukuk Ijarah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin
Emisi Efek yang bersangkutan.

11. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN

Apabila pemesanan sukuk ditolak sebagian atau seluruhnya akibat dari penjatahan sukuk dan pesanan Sukuk telah
dibayarkan kepada Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk, maka Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk wajib bertanggung jawab untuk
mengembalikan uang pemesanan kepada pemesan Sukuk selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah tanggal penjatahan.

Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana Emisi Efek Sukuk Ijarah
wajib membayar kepada para pemesan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan. Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan tersebut sebesar-besarnya 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Cicilan Imbalan Ijarah paling tinggi dari
jumlah dana yang terlambat dibayar. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut di atas dihitung dengan ketentuan
1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Keterlambatan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan dikenakan sejak hari ke-3 (ketiga) setelah berakhirnya Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek yang dihitung secara harian.

Apabila uang pengembalian pemesanan Sukuk Ijarah sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk
mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum atau sejak
tanggal penjatahan, Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah tidak diwajibkan membayar Cicilan Imbalan
Ijarah dan/atau kompensasi kerugian akibat keterlambatan atas keterlambatan kepada para pemesan Sukuk Ijarah.




                                                             3
Page 29
Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan Penjamin
Emisi Sukuk Ijarah dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung
jawab Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah. Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan
Penjamin Emisi Sukuk Ijarah tidak bertanggung jawab dan karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan dari segala tuntutan
yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Perseroan.

Pengembalian uang tersebut dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui
instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau surat pengembalian yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang
bersangkutan pada Penjamin Emisi Efek dimana pemesanan diajukan dengan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan
Sukuk Ijarah.

12. LAIN-LAIN

Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Sukuk Ijarah secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.


            PENYEBARAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH

Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah dapat diperoleh pada pada Masa Penawaran Umum
yaitu tanggal 18 Mei 2026 jam 09.00 WIB sampai tanggal 19 Mei 2026 jam 16.00 WIB dari para Penjamin Pelaksana Emisi
dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah melalui email di bawah ini:

                                          PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK

              PT Mandiri Sekuritas (terafiliasi)                                PT Sucor Sekuritas
                   Menara Mandiri Lt. 24-25                             Sahid Sudirman Center Lantai 12
                Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55                              Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
                         Jakarta 12190                                            Jakarta 10220
                    Telepon: (021) 526 3445                                    Tel. (021) 8067 3000
                   Faksimili: (021) 527 5701                                   Fax. (021) 2788 9288
             Website: www.mandirisekuritas.co.id                       Website: www.sucorsekuritas.com
              Email: Divisi-FI@mandirisek.co.id                          Email: fi@sucorsekuritas.com

     SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PENAWARAN
                  UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM INFORMASI TAMBAHAN




                                                          4

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.08 MB
Published13 May 2026
Pages29
Characters141,475
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 40 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SAMUDERA INDONESIA TBK p.1 ×19
linked org PT MANDIRI SEKURITAS p.1 ×17
linked org Bank Permata p.28 ×2
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×3
possible org BURSA EFEK INDONESIA p.1 ×2
possible org KJPP Budi p.3
possible org Negara Republik Indonesia p.7 ×5
possible — Suryadi · Anggota p.14
possible org Purwanto p.16 ×4
possible org Pelabuhan p.22
possible org PT Samudera Indonesia Tangguh. p.25
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×5
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia p.1
unresolved org PT SUCOR SEKURITAS WALI AMANAT p.1
unresolved org Saptono & Rekan p.3
unresolved org KJPP Munir p.4
unresolved org Heru & Rekan p.4
unresolved org Menteri p.7
unresolved — Wahju Rohmanti · Ketua p.14
unresolved person KEP- · Ketua p.14 ×2
unresolved org Young Global Limited p.16 ×3
unresolved org Blue Ocean Shipping Co. Ltd p.22
unresolved — Pendirian p.22
unresolved person Dr. Ratna Djuwita Hatma p.25
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia p.25
unresolved org PT Sucor Sekuritas p.25 ×2
unresolved person | KAP Purwanto, Susanti & Surja · Akuntan Publik p.26
unresolved — | Ali Budiardjo, Nugroho, Reksodiputro (ABNR) · Konsultan Hukum p.26
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.26
unresolved person H. Wali Amanat p.26
unresolved org Bapepam p.27 ×2
unresolved org PT Sucor Sekuritas Bank Permata Syariah p.28
unresolved org Bank Permata Syariah Cabang Arteri Pondok Indah p.28
unresolved org PT Sucor Sekuritas Semua p.28
unresolved org Bank Syariah Indonesia Cabang The Tower No. Rekening p.28
unresolved org PT Sucor Sekuritas Menara Mandiri p.29

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result