Back to announcement
20260513_SMDR_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_32091316_lamp1.pdf
Other Text extracted SMDRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 29
Page 1
INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
INFORMASI INI MERUPAKAN INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS YANG TELAH DIPUBLIKASIKAN PADA TANGGAL 23 APRIL 2026.
OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI
TAMBAHAN RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PT SAMUDERA INDONESIA TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK IJARAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA,
ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT SUKUK TAHAP KE-3 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I YANG TELAH MENJADI
EFEKTIF.
PT SAMUDERA INDONESIA Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Jasa Pelayaran dan Logistik Terpadu melalui Perusahaan Anak
Berkedudukan di Jakarta Barat, Indonesia
Kantor Pusat Kantor Operasional
Gedung Samudera Indonesia Perseroan memiliki 77 wilayah operasi melalui anak perusahan di Indonesia yang tersebar di
Jalan Letjen S. Parman Kav. 35 beberapa daerah antara lain Bali, Balikpapan, Bandar Lampung, Bandung, Banjarmasin, Bangkalan,
Jakarta Barat 11480 Indonesia Bantaeng, Batam, Bekasi, Bengkulu, Bintuni, Bitung, Bontang, Cikampek, Cilegon, Cirebon, Dumai,
Telepon: (021) 5480088 Gresik, Jakarta, Jambi, Jember, Kendari, Kuala Tanjung, Makassar, Medan, Padang, Palaran,
Website: www.samudera.id Palembang, Pekanbaru, Pontianak, Probolinggo, Samarinda, Semarang, Solo, Subang, Surabaya dan
Email: corporate.secretary@samudera.id Tarakan. Perseroan juga memiliki 17 wilayah operasi melalui anak perusahaan di luar Indonesia di
beberapa negara seperti Australia, India, Malaysia, Singapura, Thailand, Uni Emirat Arab dan Vietnam.
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I SAMUDERA INDONESIA
DENGAN TARGET DANA SEBESAR Rp2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH)
(“SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I”)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN:
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I SAMUDERA INDONESIA TAHAP I TAHUN 2023
DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp550.000.000.000,- (LIMA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I SAMUDERA INDONESIA TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
(“SUKUK IJARAH”)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I SAMUDERA INDONESIA TAHAP III TAHUN 2026
DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp700.000.000.000,- (TUJUH RATUS MILIAR RUPIAH)
(“SUKUK IJARAH”)
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk
kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp700.000.000.000,- (tujuh ratus miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan ijarah sebesar Rp57.750.000.000,- (lima puluh tujuh
miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah) per tahun yang dihitung dari Sisa Imbalan Ijarah atau setara sebesar Rp82.500.000,- (delapan puluh dua juta lima ratus ribu Rupiah) untuk setiap kelipatan
Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana
Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dilakukan pada tanggal 21 Agustus 2026, sedangkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Kembali Sisa
Imbalan Ijarah akan dibayarkan pada tanggal 21 Mei 2029. Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I SAMUDERA INDONESIA TAHAP IV DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
SUKUK IJARAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU JAMINAN KHUSUS SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN, NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN,
BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN
1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG SUKUK IJARAH ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG
ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN
YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS CICILAN IMBALAN IJARAH YANG DIPEROLEH PEMEGANG SUKUK IJARAH.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUYBACK) SUKUK IJARAH 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI
UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH SUKUK IJARAH SEBELUM TANGGAL PEMBAYARAN KEMBALI SISA IMBALAN IJARAH. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN
KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PEMBAYARAN KEMBALI SISA IMBALAN IJARAH UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN
PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILIHAT PADA BAB I PERIHAL PENAWARAN UMUM
DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK IJARAH DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN
DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO SEBAGAI PERUSAHAAN INDUK. PENURUNAN KINERJA PERUSAHAAN ANAK DAPAT MEMPENGARUHI KINERJA PERSEROAN
MENGINGAT ADANYA KETERGANTUNGAN TERHADAP PENDAPATAN DARI PERUSAHAAN ANAK. RISIKO USAHA LAINNYA YANG MUNGKIN DIHADAPI PERSEROAN DAPAT DILIHAT PADA BAB V
INFORMASI TAMBAHAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI SUKUK IJARAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN
KARENA TUJUAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
Dalam rangka penerbitan Sukuk Ijarah ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari
PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo):
idA+(sy) (Single A Plus Syariah)
Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
PENCATATAN ATAS SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN INI AKAN DILAKUKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
Para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Sukuk yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan kesanggupan penuh (full
commitment) terhadap Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini.
PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK IJARAH
PT MANDIRI SEKURITAS PT SUCOR SEKURITAS
WALI AMANAT
PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk
Informasi Tambahan dan/atau Perbaikan atas Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2026
Page 2
JADWAL
Tanggal Efektif : 25 Juli 2023
Masa Penawaran Umum : 18 – 19 Mei 2026
Tanggal Penjatahan : 20 Mei 2026
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 20 Mei 2026
Tanggal Distribusi Sukuk Ijarah secara Elektronik : 21 Mei 2026
Tanggal Pencatatan pada PT Bursa Efek Indonesia : 22 Mei 2026
PENAWARAN UMUM
KETERANGAN TENTANG SUKUK IJARAH YANG DITERBITKAN
NAMA SUKUK IJARAH
Nama Sukuk Ijarah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan ini adalah ”Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
Samudera Indonesia Tahap III Tahun 2026”.
HARGA PENAWARAN
100,00% (seratus persen) dari Sisa Imbalan Ijarah.
JUMLAH SISA IMBALAN IJARAH, CICILAN IMBALAN IJARAH DAN JATUH TEMPO SUKUK IJARAH
Seluruh nilai Sisa Imbalan Ijarah yang akan dikeluarkan sebesar Rp700.000.000.000,- (tujuh ratus miliar Rupiah) dengan
Cicilan Imbalan ijarah sebesar Rp57.750.000.000,- (lima puluh tujuh miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah) per tahun yang
dihitung dari Sisa Imbalan Ijarah atau setara sebesar Rp82.500.000,- (delapan puluh dua juta lima ratus ribu Rupiah) untuk
setiap kelipatan Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan
Ijarah pertama akan dilakukan pada tanggal 19 Agustus 2026, sedangkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terakhir
sekaligus Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah akan dibayarkan pada tanggal 19 Mei 2029. Pembayaran Kembali
Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Cicilan Imbalan Ijarah
dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan. Cicilan Imbalan Ijarah
tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang terlewat berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan
1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas nama KSEI sebagai bukti
kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus
persen) dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah dan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment).
Sukuk Ijarah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang tertulis pada Konfirmasi
Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah dan ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Jadwal pembayaran Sisa Imbalan Ijarah untuk Sukuk Ijarah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Cicilan Imbalan Ijarah Ke- Tanggal
1 21 Agustus 2026
2 21 November 2026
3 21 Februari 2027
4 21 Mei 2027
5 21 Agustus 2027
6 21 November 2027
7 21 Februari 2028
8 21 Mei 2028
9 21 Agustus 2028
10 21 November 2028
11 21 Februari 2029
12 21 Mei 2029
Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku
Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian
Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran
2
Page 3
Cicilan Imbalan Ijarah dan Sisa Imbalan Ijarah sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada
hari yang bukan Hari Kerja, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.
JENIS SUKUK IJARAH
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
KSEI sebagai bukti kewajiban untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dan didaftarkan pada
tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Ijarah bagi
Pemegang Sukuk Ijarah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK IJARAH
Satuan pemindahbukuan Sukuk Ijarah adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN SUKUK IJARAH
Perdagangan Sukuk Ijarah dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam
peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Sukuk Ijarah di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta
Rupiah) dan kelipatannya.
OBJEK IJARAH
Hak manfaat atas aset tetap berupa:
1. tanah dan bangunan untuk Depo Container, Gudang & Pusat Distribusi serta Cold Logistic milik SSLog yang beralamat
di:
a. Tanah untuk Depo Container Semper: Jalan Cakung Cilincing Raya No. 15, Komplek Ritra RT 012 RW 003, Kelurahan
Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta
b. Tanah untuk Depo Container Surabaya: Jalan Greges Jaya II, Kelurahan Tambak Sarioso, Kecamatan Asemrowo,
Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur
2. tanah dan bangunan milik Perseroan yang berlokasi di Jakarta yang beralamat di:
a. Gedung Kantor Samudera Indonesia Slipi: Jalan Letjend S. Parman No. 35, Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan
Palmerah, Provinsi DKI Jakarta
Nomor Sertifikat Hak Guna
Luas Lahan Pihak yang Nilai Aset
Objek Ijarah Bangunan Penilaian
(m2) melakukan Penilaian (Rp)
(“SHGB”)
SHGB No. 804/Semper Timur 4,323
SHGB No. 805/Semper Timur 4,160
SHGB No. 806/Semper Timur 1,638
SHGB No. 807/Semper Timur 4,500
SHGB No. 808/Semper Timur 4,954
SHGB No. 809/Semper Timur 4,740
Lahan SHGB No. 810/Semper Timur 17,005
Semper Timur, SHGB No. 811/Semper Timur 4,480
Cilincing, Jakarta
SHGB No. 812/Semper Timur 4,381
Utara
SHGB No. 908/Semper Timur 3,948
SHGB No. 1671/Semper April 2026
1,247
Timur KJPP Budi, Edy, 478,442,700,000
SHGB No. 1672/Semper Saptono & Rekan
117
Timur
SHGB No. 819/Semper Timur 1,202
SHGB No. 1614/Semper
11,230
Timur
Total Semper Timur 67,925
Lahan SHGB No. 44/Tambak Sarioso 22,300
Tambak Sarioso,
Asemrowo, SHGB No. 209/Tambak
27,170 141,587,800,000
Surabaya Sarioso
Total Tambak Sarioso 49,470
3
Page 4
Nomor Sertifikat Hak Guna
Luas Lahan Pihak yang Nilai Aset
Objek Ijarah Bangunan Penilaian
(m2) melakukan Penilaian (Rp)
(“SHGB”)
Gedung
KJPP Munir, Wisnu,
Slipi, Jakarta SHGB No. 1265/Jakarta Barat 3,574 311,629,900,000
Heru & Rekan
Barat
Total 931,660,400,000
Aset yang menjadi objek Ijarah tidak sedang dijaminkan sebagaimana tercantum pada Surat Pernyataan Perseroan kepada
Wali Amanat (BSI) No. SR 26.04.043/CSC/SI tanggal 15 April 2026.
HASIL PEMERINGKATAN SUKUK IJARAH
Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Sukuk Ijarah ini, Perseroan telah
memperoleh hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang dari Pefindo.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo No. RC-0386/PEF-DIR/III/2026
tanggal 11 Maret 2026 perihal Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Sukuk Ijarah Berkelanjutan I PT Samudera
Indonesia Tbk Periode 10 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027, dengan peringkat:
idA+ (sy) (Single A Plus Syariah)
senilai maksimum Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) yang akan diterbitkan selama 3 tahun sejak efektifnya
Pernyataan Pendaftaran (25 Juli 2023) sampai dengan 25 Juli 2026.
Perusahaan pemeringkat dalam penawaran umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan perseroan baik langsung
maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Sukuk Ijarah yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban
atas efek tersebut belum dibayar kembali, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020.
RATING RATIONALE
PEFINDO memberikan peringkat idA+ (Single A Plus) dengan prospek stabil kepada Perseroan.
Peringkat tersebut mencerminkan posisi pasar Perseroan yang kuat di industri pengiriman kontainer, bisnis pelayaran yang
beragam dan terintegrasi di bisnis pelayaran, serta perlindungan arus kas dan fleksibilitas keuangan yang kuat. Namun,
peringkat ini dibatasi oleh paparan terhadap kondisi makroekonomi dan leverage keuangan yang moderat.
Peringkat dapat dinaikkan jika Perseroan berhasil mengembangkan bisnis pelayaran non-kontainer sehingga menghasilkan
pendapatan yang tidak terlalu bergejolak, dengan tetap mempertahankan profil keuangan yang konservatif. Namun, di sisi
lain, peringkat dapat diturunkan jika kualitas pendapatan Perseroan memburuk, yang disebabkan oleh penurunan volume
yang signifikan, tarif pengangkutan, atau harga bahan bakar bunker yang lebih tinggi dari yang diperkirakan, sehingga
melemahkan profil keuangannya. Peringkat juga dapat mengalami tekanan jika Perseroan menerapkan kebijakan keuangan
yang lebih agresif untuk ekspansinya dengan menaikkan utang seccara substansial melebihi proyeksi tanpa diimbangi dengan
prospek pendapatan yang lebih kuat.
Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.
DANA PEMBAYARAN KEMBALI SUKUK IJARAH (SINKING FUND)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Sukuk Ijarah dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum.
4
Page 5
WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini, PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk bertindak sebagai Wali Amanat
sesuai dengan ketentuan dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, dengan tegas menyatakan tidak mempunyai
hubungan afiliasi dengan Perseroan, baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal
1 angka I UUPM. Selain itu, PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk juga tidak memiliki hubungan kredit melebihi 25% dari
jumlah utang dan/atau kewajiban yang di waliamanatkan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
Alamat Wali Amanat:
PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk
Capital Market Business Department
International & Financial Institution Group
The Tower building Lantai 25
Jl. Gatot Subroto No. 27
Jakarta 12930
Telepon: (021) 3040 5999
Faksimili: (021) 3042 1888
e-mail: maillist_capitalmarketbusiness@bankbsi.co.id
Website: www.bankbsi.co.id
Up.: Hario Pratomo – Capital Market Business Department Head
HAK SENIORITAS ATAS SUKUK IJARAH
Pemegang Sukuk Ijarah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah paripassu tanpa hak
preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari,
kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun
yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Perseroan mempunyai utang senioritas yang mempunyai hak keutamaan atau preferen sesuai laporan keuangan per tanggal
31 Desember 2025 sebesar USD 202.864.663 (dua ratus dua juta delapan ratus enam puluh empat ribu enam ratus enam
puluh tiga Dolar Amerika Serikat).
Batasan atas penerbitan tambahan utang dengan senioritas (hak keutamaan atau Preferen) adalah selama Perseroan
menjaga rasio keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.3.8 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah terkait
pembatasan-pembatasan dan kewajiban Perseroan.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Selama jangka waktu Sukuk Ijarah dan seluruh jumlah Sisa Imbalan Ijarah belum seluruhnya dibayar kembali dan/atau
seluruh jumlah Cicilan Imbalan Ijarah serta kewajiban pembayaran lainnya (jika ada) belum seluruhnya dibayar menurut
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri:
1. Bahwa Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut :
a. Memberikan jaminan perusahaan (corporate guarantee) kepada pihak lain dengan ketentuan jumlah kumulatif
keseluruhan dari nilai pemberian jaminan perusahaan tersebut setiap waktu melebihi 50% (lima puluh persen) dari
total ekuitas Perseroan, kecuali:
i. Jaminan Perusahaan tersebut diberikan sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah.
ii. Jaminan Perusahaan tersebut diberikan berkaitan dengan kegiatan usaha utama Perseroan dan/atau
Perusahaan Anak dan/atau kegiatan usaha pendukung Perseroan dan/atau Perusahaan Anak; atau
iii. Jaminan perusahaan tersebut dilakukan berdasarkan praktek usaha yang wajar.
iv. Jaminan perusahaan (corporate guarantee) tersebut dilakukan berdasarkan penugasan dari Pemerintah
Republik Indonesia.
b. Melakukan perubahan bidang usaha utama.
c. Mengurangi modal dasar dan modal disetor Perseroan;
d. Mengadakan penggabungan dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan atau yang akan
mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan kecuali semua syarat dan kondisi Sukuk Ijarah
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat
sepenuhnya perusahaan penerus (surviving company) dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan
penerus maka seluruh kewajiban dalam Sukuk Ijarah telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus dan
perusahaan penerus tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai untuk menjamin pembayaran Sukuk
Ijarah.
5
Page 6
e. Melakukan penjualan atau pengalihan aktiva kepada pihak lain, baik sebagian maupun seluruhnya/melebihi 50%
(lima puluh persen) dari total aset Perseroan dan Perusahaan Anak berdasarkan laporan keuangan terakhir yang
telah diaudit, dalam satu transaksi atau gabungan transaksi dalam 1 (satu) tahun berjalan, kecuali:
1) Penjualan atau pengalihan aset tetap yang merupakan kegiatan usaha utama Perseroan. Yang dimaksud
dengan kegiatan usaha utama dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah adalah kegiatan usaha utama
sesuai dengan anggaran dasar Perseroan.
2) Penggantian atau pembaharuan aktiva yang telah usang karena pemakaian.
f. Memberi pinjaman kepada pihak lain, kecuali dilakukan kepada Perusahaan Anak, perusahaan Afiliasi atau
dilakukan sehubungan dengan kegiatan yang sesuai dengan bidang usahanya dilakukan dalam kegiatan sehari-hari
atau sehubungan dengan pembangunan fasilitas usahanya atau sehubungan dengan pembangunan fasilitas usaha
Perseroan dan pinjaman kepada anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, karyawan, koperasi dan yayasan
karyawan Perseroan.
g. membayar atau membuat atau distribusi pembayaran lain pada tahun buku Perseroan selama Perseroan lalai
dalam melakukan pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah atau Perseroan tidak melakukan
pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah berdasarkan ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan Pengakuan Atas Kewajiban Dalam Sukuk Ijarah, kecuali pembayaran yang
dilakukan dalam rangka kegiatan operasional sehari-hari dan belanja modal Perseroan.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 di atas akan diberikan oleh Wali Amanat dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen pendukung
lainnya dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen
pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut
Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya
dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
c. jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan wajib
diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung lainnya
tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut
Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah
memberikan persetujuan.
3. Perseroan berkewajiban untuk:
1) Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan perjanjian lain yang berkaitan
dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
2) Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau
pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang jatuh tempo selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja (in good funds)
sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah ke
rekening yang ditunjuk oleh KSEI untuk keperluan tersebut, dan salinan bukti transfer harus disampaikan kepada
Wali Amanat pada hari yang sama.
3) Apabila sampai Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan
Ijarah, Perseroan lalai menyetorkan jumlah dana tersebut di atas, maka atas kelalaian tersebut Perseroan wajib
membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas jumlah dana yang wajib dibayar. Jumlah Kompensasi
Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat yang dihitung sejak tidak dibayarnya
dana tersebut atau menurut ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan ketentuan bahwa 1 (satu) tahun
adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari kalender sampai
dengan jumlah dana dan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang harus dibayar tersebut di atas dibayar
kembali.
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk
Ijarah akan dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Ijarah yang
dimilikinya.
4) Menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien dan tidak bertentangan dengan praktek-praktek
kegiatan usaha yang umum.
5) Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan pernyataan standar akuntansi keuangan dan
memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan
keuangan Perseroan dan hasil operasinya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang secara umum diterima di
Indonesia dan diterapkan secara terus menerus.
6) Segera memberitahukan kepada Wali Amanat keterangan-keterangan tentang setiap kejadian atau keadaan yang
dapat memberikan dampak material kepada kegiatan usaha atas usaha-usaha atau operasi Perseroan.
7) Membayar semua kewajiban pajak dan seluruh kewajiban Perseroan kepada pemerintah sebagaimana mestinya.
8) Selama Perseroan masih mempunyai kewajiban pembayaran berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah dan perjanjian lainnya sehubungan dengan Emisi Sukuk Ijarah, Perseroan diwajibkan memenuhi kewajiban
keuangan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian tahunan terakhir yang telah diaudit oleh kantor Akuntan
Publik yang terdaftar di OJK dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
6
Page 7
i) Memelihara perbandingan total Pinjaman dengan Total Ekuitas (debt to equity ratio) tidak lebih dari 2,5 (dua
koma lima) kali. Yang dimaksud dengan debt to equity ratio adalah total utang Perseroan yang menimbulkan
beban bunga dan/atau bagi hasil (syariah) dibagi total ekuitas;
ii) Memelihara perbandingan antara EBITDA dengan Beban Pokok Pinjaman dan Beban Bunga Pinjaman dalam
1 (satu) tahun tidak kurang dari dari 1,10 (satu koma satu nol) kali; Yang dimaksud EBITDA adalah laba operasi
ditambah depresiasi dan Amortisasi. Yang dimaksud Beban Pokok Pinjaman adalah bagian lancar atas liabilitas
jangka Panjang yang menimbulkan beban bunga atau bagi hasil dan tertera pada Laporan Keuangan
audit tahun buku.
9) Menyampaikan kepada Wali Amanat:
a. laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di OJK
disampaikan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tiap tahun buku berakhir
atau dalam jangka waktu yang lebih lama apabila ditetapkan lain oleh OJK atau pada saat penyerahan laporan-
keuangan kepada OJK yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang telah terdaftar di OJK, mana yang lebih
dahulu.
b. laporan keuangan tengah tahunan disampaikan selambat-lambatnya dalam waktu:
- 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai laporan Akuntan
Publik ; atau
- 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku jika disertai laporan Akuntan Publik
yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas; atau
- 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai laporan Akuntan
Publik yang telah terdaftar di OJK yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan
secara keseluruhan; atau
- pada saat penyerahan laporan keuangan Perseroan tersebut kepada OJK, mana yang lebih dahulu;
c. Menyerahkan juga kepada Wali Amanat surat yang ditandatangani direksi Perseroan yang menyatakan bahwa
Perseroan pada tanggal laporan keuangan tersebut telah memenuhi seluruh pembatasan-pembatasan dan
kewajiban-kewajiban sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah ini dan perjanjian-perjanjian
lain sehubungan dengan Emisi Sukuk Ijarah.
10) Memberi izin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat, pada saat jam kerja untuk
melakukan peninjauan lapangan dan meminta dokumen dan informasi yang diperlukan dari Perseroan dalam
rangka menjalankan tugas pemantauan perkembangan pengelolaan perusahaan dan pengawasan pelaksanaan
kewajiban-kewajiban yang wajib dipenuhi Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ketentuan Wali Amanat terlebih dahulu
memberitahukan secara tertulis kepada Perseroan selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sebelumnya tentang
maksudnya tersebut.
11) Mempertahankan dan menjaga semua hak-hak dan izin-izin yang sekarang dimiliki oleh Perseroan dan segera
memperpanjang izin-izin yang telah berakhir atau memperoleh izin baru jika diperlukan untuk menjalankan
usahanya.
12) Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Ijarah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor: 49 yang wajib dipatuhi oleh
Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan berikut perubahannya dan/atau pengaturan lainnya yang wajib
dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan.
13) Memelihara harta kekayaan Perseroan yang material dan semua asetnya yang material agar tetap dalam keadaan
baik dan senantiasa mengansuransikannya kepada perusahaan asuransi dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan sebagaimana lazimnya dalam penutupan asuransi.
14) Menyampaikan salinan dokumen asuransi atas objek ijarah kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 2 (dua) Hari
Kerja setelah dokumen asuransi diterima oleh Perseroan.
15) Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat, setiap perubahan anggaran dasar serta perubahan susunan
anggota direksi dan dewan komisaris Perseroan, perubahan-perubahan mana diterima oleh Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan didaftarkan pada Daftar Perusahaan serta diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
16) Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah kepada KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk
Ijarah serta menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang baru kepada KSEI untuk ditukarkan dengan Sertifikat
Jumbo yang lama apabila Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Ijarah dengan tujuan untuk pembayaran
kembali Sukuk Ijarah dan salinannya diserahkan kepada Wali Amanat .
17) Memberitahukan kepada Wali Amanat dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah terjadinya utang baru yang
dibuat Perseroan kepada pihak lain, kecuali utang yang terjadi dalam rangka kegiatan usaha Perseroan atau untuk
kegiatan usahanya sehari-hari atau kepada pihak afiliasi Perseroan.
18) Segera memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah mengenai perkara pidana, perdata, tata
usaha negara, dan hubungan industrial yang dihadapi Perseroan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap
serta yang dapat memberikan dampak material kepada kegiatan usaha Perseroan.
19) Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah tentang terjadinya kelalaian
sebagaimana tersebut dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah atau adanya pemberitahuan
mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan tertulis tersebut wajib disampaikan
kepada Wali Amanat paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak timbulnya kelalaian tersebut.
7
Page 8
20) Menyampaikan kepada Wali Amanat mengenai laporan kesiapan Perseroan untuk membayar jumlah Sisa Imbalan
Ijarah dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) selambat-
lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran.
21) Memberikan data, keterangan dan penjelasan yang sewaktu-waktu diminta Wali Amanat sehubungan dengan
pelaksanakan tugas Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
22) Memantau perkembangan pengelolaan kegiatan Perseroan berdasarkan data dan/atau informasi yang diperoleh
baik langsung maupun tidak langsung.
23) Dalam hal Sisa Imbalan Ijarah telah jatuh tempo, maka Perseroan bersedia dan diwajibkan untuk bertanggung
jawab secara finansial dan hukum mengenai pembayaran kembali keseluruhan atas Sisa Imbalan Ijarah dan Cicilan
Imbalan Ijarah.
24) Memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal dan semua syarat dan ketentuan dalam Dokumen Emisi sehubungan
dengan penerbitan Sukuk Ijarah.
25) Menyampaikan pernyataan kepada Wali Amanat, setiap 6 (enam) bulan sekali sejak Tanggal Emisi yang
menyatakan bahwa:
a. Perseroan selalu memenuhi ketentuan Akad Syariah;
b. Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
26) Dalam hal terjadi kondisi dimana Sukuk Ijarah menjadi utang Piutang sebagaimana diatur dalam Pasal 5.11.F
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, maka Perseroan wajib menyelesaikan kewajibannya atas utang piutang
kepada Pemegang Sukuk Ijarah, kecuali diatur lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
27) Menyampaikan laporan daftar Objek Ijarah kepada Wali Amanat per tahun yang disampaikan selambat-lambatnya
30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal akhir periode laporan tersebut.
28) Memastikan bahwa ijin usaha Perseroan tidak dicabut oleh Instansi yang berwenang sesuai dengan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
29) Mempertahankan agar tidak terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht).
30) Mempertahankan agar Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang tidak menyita atau mengambil alih
dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau mengambil tindakan yang
dapat menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga berpengaruh
secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban kewajibannya dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
31) Memastikan tidak ada perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) yang
mengharuskan Perseroan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan
berpengaruh secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang
ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
32) Segala biaya dan/atau pembayaran yang diperlukan, termasuk namun tidak terbatas kepada biaya-biaya yang
wajar atau ongkos-ongkos lain yang diperlukan yang berkaitan pemantauan/pemeriksaan Wali Amanat tersebut
pada 6.3.10 ayat Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah menjadi beban Perseroan.
KELALAIAN PERSEROAN
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari kejadian-
kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini :
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Sisa Imbalan Ijarah
pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah pada Tanggal Pembayaran
Kembali Sisa Imbalan Ijarah; atau
b. Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan
keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
c. Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh salah satu atau lebih
krediturnya (cross default) dimana jumlah atau nilai yang harus dibayarkan akibat kelalaian tersebut melebihi 30%
(tiga puluh persen) dari ekuitas Perseroan dan Perusahaan Anak, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan
ada di kemudian hari dan karenanya mengakibatkan jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian
utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur
yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali).
d. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan yang
berwenang.
e. Apabila Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah.
2. Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu:
Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Butir 1. huruf a dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lama 14 (empat belas) Hari
Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa
diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan
tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b. Butir 1 huruf c (selain pelanggaran terkait dengan ketentuan Pasal 6.3.28 sampai dengan Pasal 6.3.31 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah), dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lama 60
8
Page 9
(enam puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian
yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
c. Butir 1 huruf b dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh
Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran
tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Sukuk
Ijarah dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, atas biaya Perseroan, dan Wali Amanat berhak memanggil RUPSI menurut tata cara yang
ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Dalam RUPSI tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan
kelalaiannya tersebut. Apabila RUPSI tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka akan
dilaksanakan RUPSI berikutnya untuk membahas Langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan
sehubungan dengan Sukuk Ijarah.
Jika RUPSI berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Sukuk Ijarah
sesuai dengan keputusan RUPSI menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan
sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSI itu harus melakukan penagihan
kepada Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan
yang bersangkutan.
d. Butir 1 huruf d dan e yaitu khusus pelanggaran terkait dengan ketentuan Pasal 6.3.28) sampai dengan Pasal 6.3.31
maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPSI bertindak mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dan
mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Sukuk Ijarah dan untuk itu Wali Amanat
dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Sukuk Ijarah. Dalam hal ini Sukuk menjadi jatuh
tempo dengan sendirinya.
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
1. Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Ijarah maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) pembelian kembali Sukuk Ijarah ditujukan sebagai pembayaran kembali atau disimpan untuk kemudian dijual
kembali dengan harga pasar;
2) pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Ijarah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3) pembelian kembali Sukuk Ijarah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4) pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
5) pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
6) pembelian kembali Sukuk Ijarah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada Pihak yang tidak ter Afiliasi;
7) rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari
Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah tersebut di surat kabar;
8) pembelian kembali Sukuk Ijarah, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah;
9) rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud dalam butir 7) dan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam butir 8), paling sedikit memuat informasi tentang:
a) periode penawaran pembelian kembali;
b) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
c) kisaran jumlah Sukuk Ijarah yang akan dibeli kembali;
d) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah;
e) tata cara penyelesaian transaksi;
f) persyaratan bagi Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan penawaran jual;
g) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Ijarah;
h) tata cara pembelian kembali Sukuk Ijarah; dan hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Ijarah.
10) Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap pihak yang
melakukan penjualan Sukuk Ijarah apabila jumlah Sukuk Ijarah yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Sukuk
Ijarah melebihi jumlah Sukuk Ijarah yang dapat dibeli kembali.
11) Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh
Pemegang Sukuk Ijarah;
12) Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Ijarah tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam butir 8) dengan ketentuan:
a) jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk Ijarah untuk masing-masing
Sukuk Ijarah yang beredar (outstanding) dalam periode 1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan;
9
Page 10
b) Sukuk Ijarah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
c) Sukuk Ijarah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat pada akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian
kembali Sukuk Ijarah;
13) Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Efek Sukuk Ijarah kepada OJK dan
Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya
pembelian kembali Sukuk Ijarah;
14) pembelian kembali Efek Sukuk Ijarah dilakukan dengan mendahulukan Sukuk Ijarah yang tidak dijamin jika terdapat
lebih dari satu sukuk ijarah yang diterbitkan Perseroan;
15) pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu Sukuk Ijarah yang tidak dijamin;
16) pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali
Sukuk Ijarah tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Sukuk Ijarah; dan
17) pembelian kembali Sukuk Ijarah oleh Perseroan mengakibatkan:
a) hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPSI, hak
suara, dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah serta manfaat lain dari Sukuk Ijarah yang dibeli kembali jika
dimaksudkan untuk pembayaran kembali; atau
b) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, meliputi hak
menghadiri RUPSI, hak suara, dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah serta manfaat lain dari Sukuk Ijarah
yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan dan dijual kembali.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir (1) angka 5) di atas, butir ini dikecualikan jika telah memperoleh
persetujuan RUPSI.
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud butir (1) angka 6) di atas, dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan
atau penyertaan modal oleh pemerintah.
4. Pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud pada butir (1) angka 7) dan angka 8) di
atas wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai,
Perseroan yang sahamnya tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui:
1) situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan
paling sedikit bahasa Inggris; dan
2) situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
5. Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada butir (1) angka 13) di atas paling sedikit:
1) jumlah Sukuk Ijarah yang telah dibeli oleh Perseroan;
2) rincian jumlah Sukuk Ijarah yang telah dibeli kembali untuk pembayaran kembali atau disimpan untuk dijual
kembali;
3) harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
4) jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah.
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK IJARAH (RUPSI)
Untuk penyelenggaraan RUPSI, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-
ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
1) RUPSI diadakan untuk tujuan antara lain:
a) mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah mengenai perubahan
jangka waktu Sukuk Ijarah, Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata cara atau periode
pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, dan ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, dengan
memperhatikan POJK No. 20/2020.
b) menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali
Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah serta akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c) memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat sesuai dengan ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
d) mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama pemegang Sukuk Ijarah termasuk dalam penentuan
potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan dalam POJK No. 20/2020; dan
e) mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f) Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah untuk melakukan
perubahan jenis Akad Syariah, isi Akad Ijarah, dan/atau aset tertentu yang mendasari penerbitan Sukuk Ijarah.
2) RUPSI dapat diselenggarakan atas permintaan:
a) Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
puluh persen) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum di bayar kembali (tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan);
b) Perseroan;
10
Page 11
c) Wali Amanat; atau
d) OJK.
3) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a), huruf b) dan huruf d) wajib disampaikan secara tertulis
kepada Wali Amanat dengan melampirkan KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta,
dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah yang
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Ijarah yang tercantum
dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
secara tertulis dari Wali Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya surat permintaan
tersebut, Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPSI.
4) Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk Ijarah atau Perseroan untuk mengadakan RUPSI, maka
Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan
kepada OJK, paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSI, dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Pengumuman RUPSI wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan.
b) pemanggilan RUPSI dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari sebelum RUPSI, melalui paling sedikit 1 (satu) surat
kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional;
c) pemanggilan untuk RUPSI kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari sebelum RUPSI kedua atau ketiga
dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSI sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
d) panggilan harus memuat rencana RUPSI dan mengungkapkan informasi paling sedikit:
(i) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSI;
(ii) agenda RUPSI;
(iii) pihak yang mengajukan usulan RUPSI;
(iv) Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSI; dan
(v) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSI.
e) RUPSI kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lama 21 (dua
puluh satu) Hari Kalender terhitung sejak RUPSI sebelumnya.
6) Tata cara RUPSI, dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Pemegang Sukuk Ijarah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPSI dan
menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Ijarah yang dimilikinya;
b) Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan
dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah;
c) Sebelum pelaksanaan RUPSI:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan Daftar Pemegang Sukuk Ijarah yang merupakan Afiliasinya
kepada Wali Amanat.
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki
oleh Perseroan dan Afiliasinya;
- Pemegang Sukuk Ijarah atau kuasa Pemegang Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI berkewajiban untuk
membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Sukuk Ijarah memiliki atau tidak
memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
d) RUPSI dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali
Amanat;
e) RUPSI dipimpin oleh Wali Amanat;
f) Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSI termasuk materi RUPSI dan menunjuk Notaris untuk membuat
berita acara RUPSI;
g) dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau pemegang Sukuk Ijarah RUPSI, RUPSI dipimpin
oleh Perseroan atau wakil pemegang Sukuk Ijarah yang meminta diadakannya RUPSI tersebut;
h) Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah yang meminta diadakannya RUPSI tersebut sebagaimana dimaksud pada
huruf g) diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSI dan materi RUPSI;
i) Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dalam RUPSI adalah Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPSI kecuali ditentukan lain oleh KSEI;
j) Pemegang Sukuk Ijarah yang menghadiri RUPSI wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat;
k) seluruh Sukuk Ijarah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Ijarah tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSI sampai dengan
tanggal berakhirnya RUPSI yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah
memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Sukuk Ijarah yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-
tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPSI;
l) setiap Sukuk Ijarah sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSI dengan
demikian setiap Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk
Ijarah yang dimilikinya;
m) suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali Amanat
memutuskan lain;
11
Page 12
7) Kuorum dan Pengambilan Keputusan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Dalam hal RUPSI bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
sebagaimana dimaksud dalam butir.1) diatur sebagai berikut:
(1) Apabila RUPSI dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam
RUPSI (tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Afiliasi dan/atau Perseroan).
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPSI yang kedua.
(c) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali (tidak termasuk
Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang
hadir dalam RUPSI (tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPSI yang ketiga.
(e) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali (tidak termasuk
Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang
hadir dalam RUPSI (tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
(2) Apabila RUPSI dimintakan oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali (tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan
dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI (tidak termasuk Sukuk
Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPSI yang kedua.
(c) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit
2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali (tidak termasuk
Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang
hadir dalam RUPSI (tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPSI yang ketiga;
(e) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit
2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali (tidak termasuk
Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang
hadir dalam RUPSI (tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
(3) Apabila RUPSI dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali (tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan
dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI (tidak termasuk Sukuk
Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPSI yang kedua.
(c) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali (tidak termasuk
Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang
hadir dalam RUPSI (tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPSI yang ketiga.
(e) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali (tidak termasuk
Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang
hadir dalam RUPSI (tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
12
Page 13
b) RUPSI yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, dapat
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
Ijarah yang masih belum dibayar kembali (tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI (tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki
oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
(2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (1) tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPSI kedua.
(3) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4
(tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali (tidak termasuk Sukuk
Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI
(tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
(4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (3) tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPSI yang ketiga.
(5) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4
(tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali kewajiban (tidak termasuk
Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
(6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (5) tidak tercapai, maka dapat diadakan
RUPSI yang keempat;
(7) RUPSI keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan
kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Wali Amanat; dan
(8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSI keempat wajib memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam butir 5);
8) Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSI menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lama 7
(tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat.
9) Penyelenggaraan RUPSI wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh notaris yang terdaftar di OJK.
10) Keputusan RUPSI mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Ijarah, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Perseroan, Wali
Amanat, dan Pemegang Sukuk Ijarah wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPSI. Keputusan
RUPSI mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan
dengan Sukuk Ijarah, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Sukuk Ijarah. Jika dilakukan perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah maka Para Pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dengan menambahkan perjanjian perwaliamanatan sukuk ijarah yang baru dan jika
dilakukan perubahan Pengakuan Atas Kewajiban Dalam Sukuk Ijarah maka Para Pihak berkewajiban menyesuaikan
definisi Pengakuan Atas Kewajiban Dalam Sukuk Ijarah dengan menambahkan pengakuan atas kewajiban dalam sukuk
ijarah yang baru.
11) Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSI dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPSI tersebut wajib ditanggung oleh
Perseroan.
12) Apabila RUPSI yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Sisa Imbalan Ijarah, perubahan
tingkat Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata cara pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, dan perubahan jangka waktu
Sukuk Ijarah dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
Hari Kalender sejak keputusan RUPSI atau tanggal lain yang diputuskan RUPSI (jika RUPSI memutuskan suatu tanggal
tertentu untuk penandatanganan perubahan perjanjian perwaliamanatan sukuk ijarah dan/atau perjanjian lainnya
tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Imbalan Ijarah kepada Perseroan tanpa
terlebih dahulu menyelenggarakan RUPSI.
13) Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSI dapat dibuat dan bila perlu
kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14) Penyedia e-RUPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor: 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik yang ditetapkan pada tanggal 20-04-2020 (dua puluh
April dua ribu dua puluh) dan diundangkan pada tanggal 21-04-2020 (dua puluh satu April dua ribu dua puluh)
(selanjutnya disebut “Peraturan OJK Nomor: 16”), dapat menyediakan dan mengelola penyelenggaraan rapat lain selain
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
Selain RUPSI sebagaimana dimaksud dalam POJK 20/2020, Perseroan dapat melaksanakan RUPSI secara elektonik
menggunakan e-RUPSI yang disediakan oleh penyedia e-RUPSI sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 5
Peraturan OJK Nomor: 16.
13
Page 14
15) Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSI ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.
HAK-HAK PEMEGANG SUKUK IJARAH
1. Menerima pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dari Perseroan yang
dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa
Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang
Rekening. Sisa Imbalan Ijarah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang
tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah pada Tanggal Pembayaran kembali Sisa
Imbalan Ijarah.
2. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah kecuali
ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Sukuk Ijarah
dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, Pemegang Sukuk Ijarah yang
menerima pengalihan Sukuk Ijarah tersebut tidak berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah pada periode Cicilan Imbalan Ijarah
yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
3. Apabila sampai Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah,
Perseroan lalai menyetorkan jumlah dana sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan, maka atas kelalaian tersebut
Perseroan wajib membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas jumlah dana yang wajib dibayar. Jumlah
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut dihitung sejak tidak dibayarnya dana tersebut atau menurut
ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan ketentuan bahwa 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh)
hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari sampai dengan jumlah dana dan Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan yang harus dibayar tersebut di atas dibayar kembali. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang
dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah akan dibayar kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara
proporsional sesuai dengan besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
4. Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
puluh persen) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum dibayar kembali (tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
Pemerintah. Wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis
dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Ijarah yang
dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh
KSEI sejumlah Sukuk Ijarah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya
dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) hari
setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut, Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPSI.
PERUBAHAN DAN/ATAU PENAMBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan sebelum Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif, maka
perubahan dan/atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut harus dibuat dalam suatu perjanjian tertulis
yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan dengan memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Nomor:
IX.A.2, dan setelah perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan kepada OJK dengan tidak mengurangi ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dilakukan pada dan/atau setelah Tanggal Emisi, maka
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari RUPSI dan
perubahan dan/atau penambahan tersebut dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali
Amanat dan Perseroan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan/perundangan yang berlaku, atau apabila dilakukan
penyesuaian/perubahan terhadap perjanjian perwaliamanatan berdasarkan peraturan baru yang berkaitan dengan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
TIM AHLI SYARIAH
Berdasarkan Nomor U-0239/DSN-MUI/III/2026 tertanggal 23 Ramadhan 1447 H bertepatan tanggal 23 Maret 2026 tentang
Rekomendasi Penunjukan Tim Ahli Syariah, DSN-MUI menugaskan kepada nama-nama di bawah ini sebagai Tim Ahli Syariah
yang bertugas memberikan pendampingan dalam penerbitan Sukuk Ijarah dan memberikan opini syariah, sebagai berikut:
No. Nama Jabatan Izin Ahli Syariah Pasar Modal
1. Wahju Rohmanti Ketua KEP-03/PM.223/PJ-ASPM/2023 tanggal 17 Januari 2023
2. Suryadi Anggota KEP-03/PM.021/PJ-ASPM/2024 tanggal 22 Januari 2024
PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK IJARAH DALAM PENAWARAN UMUM DARI TIM AHLI SYARIAH
Berdasarkan Opini Syariah No. 01/TAS/SMDR/PUB1-T3/IV/2026 pada tanggal 29 Syawal 1447H/17 April 2026M, Tim Ahli
Syariah menetapkan bahwa Perjanjian dan Akad yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
14
Page 15
Berkelanjutan I Samudera Indonesia Tahap III Tahun 2026 tidak bertentangan dengan prinsip syariah sesuai fatwa-fatwa
Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah dapat dilaksanakan oleh Perseroan dengan memenuhi ketentuan dalam
POJK No. 3/2018 dan POJK No. 36/2014, sebagai berikut:
i. Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah akan dilaksanakan dalam periode 3 (tiga) tahun dengan ketentuan
pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah terakhir disampaikan kepada OJK paling
lambat pada ulang tahun ketiga sejak Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif;
ii. Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 1 (satu) tahun;
iii. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Informasi Tambahan
dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan dengan Surat Pernyataan Tidak Pernah Mengalami Gagal Bayar yang
telah ditandatangani Perseroan pada tanggal 23 April 2026. Gagal bayar berarti kondisi dimana Perseroan tidak mampu
memenuhi kewajiban keuangan terhadap kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma
lima persen) dari modal disetor;
iv. Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat)
peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh perusahaan
pemeringkat efek.
Keterangan selengkapnya mengenai Penawaran Umum Berkelanjutan ini dapat dilihat pada Informasi Tambahan Bab I
Penawaran Umum Berkelanjutan.
PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh Dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah setelah dikurangi biaya-biaya Emisi seluruhnya akan dipergunakan
Perseroan dengan rincian
a. Sekitar 65,71% (enam puluh lima koma tujuh satu persen) akan digunakan Perseroan untuk memberikan
pembiayaan kepada Perusahaan Anak yaitu PT Samudera Perkapalan Indonesia (“SPKLI”), dengan sistem bagi hasil
dan proyeksi tingkat imbal hasil setara dengan suku bunga penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”)
ditambah margin keuntungan untuk selanjutnya akan digunakan oleh SPKLI untuk pembangunan 2 unit kapal
chemical tanker.
b. Sisanya akan digunakan oleh Perseroan untuk pembangunan 1 unit kapal container sebesar Rp222.898.000.000
(dua ratus dua puluh dua miliar delapan ratus sembilan puluh delapan juta Rupiah) dan biaya-biaya pra-operasi
peluncuran kapal container sebesar Rp15.326.000.000 (lima belas miliar tiga ratus dua puluh enam juta Rupiah).
Apabila dana yang dipinjamkan telah dikembalikan oleh SPKLI kepada Perseroan, maka Perseroan akan menggunakan dana
tersebut sebagai modal kerja dalam rangka mendukung kegiatan usaha Perseroan. Modal kerja tersebut akan lebih
difokuskan pada bisnis non-container shipping, selaras dengan strategi Perseroan untuk mempercepat pertumbuhan bisnis
lainnya seperti di sektor pelabuhan dan logistik yang ada saat ini.
Apabila dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai dengan arus kas internal
Perseroan dan/atau pinjaman dari perbankan atau lembaga keuangan lainnya.
Penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar
Modal sebagaimana diatur dalam POJK No. 18/2015.
Keterangan selengkapnya mengenai penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini dapat dilihat pada Informasi Tambahan
Bab II Penggunaan Dana Yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum.
15
Page 16
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan laporan
keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan tersebut yang tidak tercantum dalam Informasi Tambahan.
Tabel berikut ini adalah ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang bersumber dari Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 yang tercantum
dalam Informasi Tambahan ini, yang telah diaudit oleh KAP Purwanto, Susanti & Surja (firma anggota Ernst & Young Global
Limited), berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), yang tercantum dalam
laporan auditor independen No. 00350/2.1505/AU.1/06/1294-4/1/III/2026 tanggal 30 Maret 2026 dan ditandatangani oleh
Said Amru (Registrasi Akuntan Publik No.: AP.1294) dengan Opini Audit Tanpa Modifikasian.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam Dolar US)
31 Desember
KETERANGAN
2025 2024
Aset Lancar 623.631.151 610.551.560
Aset Tidak Lancar 802.672.811 678.138.195
Jumlah Aset 1.426.303.962 1.288.689.755
Liabilitas Jangka Pendek 288.773.821 224.669.907
Liabilitas Jangka Panjang 364.041.425 336.806.803
Jumlah Liabilitas 652.815.246 561.476.710
Jumlah Ekuitas 773.488.716 727.213.045
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 1.426.303.962 1.288.689.755
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam Dolar US)
31 Desember
KETERANGAN
2025 2024
Pendapatan Jasa 801.694.731 737.405.211
Biaya Jasa (654.405.328) (587.997.004)
Laba Bruto 147.289.403 149.408.207
Keuntungan (kerugian) lain-lain, neto (2.024.089) (558.347)
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 86.339.902 84.707.837
Laba (Rugi) Periode/Tahun Berjalan 79.084.613 76.979.315
Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan 69.948.655 69.626.347
Laba (Rugi) Per Saham Dasar 0,003 0,003
DATA ARUS KAS KONSOLIDASIAN
(dalam Dolar US)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Kas Bersih Diperoleh dari Aktivitas Operasi 151.675.516 137.159.977
Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas Investasi (95.210.119) (148.535.100)
Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas Pendanaan (71.958.065) (43.588.197)
Penurunan Bersih Kas dan Setara Kas (15.492.668) (54.963.320)
Kas dan Setara Kas Awal Tahun 333.175.004 387.822.048
Pengaruh perubahan kurs mata uang asing 53.494 316.276
Kas dan Setara Kas Akhir Tahun 317.735.830 333.175.004
RASIO KEUANGAN KONSOLIDASIAN
31 Desember
KETERANGAN
2025 2024
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan Jasa 8,72% -4.53%
Biaya Jasa 11,29% -4.95%
Laba Bruto -1,42% -2,83%
EBITDA 18,29% -31,26%
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 1,93% -28,55%
Laba Periode Berjalan 2,73% -45,41%
Jumlah Aset 10,68% 2,52%
Jumlah Liabilitas 16,27% -1,75%
Jumlah Ekuitas 6,36% 6,08%
16
Page 17
31 Desember
KETERANGAN
2025 2024
Rasio Usaha (%)
Laba Bruto / Pendapatan Jasa 18,37% 20,26%
Laba Periode Berjalan / Pendapatan Jasa 9,86% 10,44%
Laba Periode Berjalan / Beban Usaha 12,08% 13,09%
Laba Periode Berjalan / Ekuitas (ROE) 10,22% 10,59%
Laba Periode Berjalan / Aset (ROA) 5,54% 5,97%
Rasio Keuangan (x)
Aset / Liabilitas 2,18 2,30
Liabilitas / Ekuitas 0,84 0,77
Liabilitas / Aset 0,46 0,44
Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek (Current Ratio) 2,16 2,72
Interest Coverage Ratio (ICR) (EBITDA / Beban Bunga Pinjaman) 6,76 6,53
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) 2,11 1,89
Asset Turnover 0,56 0,57
ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen ini harus dibaca bersama dengan Ikhtisar Data Keuangan Penting, laporan
keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian terkait, dan
informasi keuangan lainnya, yang seluruhnya tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Laporan keuangan konsolidasian
tersebut telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Tabel berikut ini adalah ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang bersumber dari Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 yang tercantum
dalam Informasi Tambahan ini, yang telah diaudit oleh KAP Purwanto, Susanti & Surja (firma anggota Ernst & Young Global
Limited), berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), yang tercantum dalam
laporan auditor independen No. 00350/2.1505/AU.1/06/1294-4/1/III/2026 tanggal 30 Maret 2026 dan ditandatangani oleh
Said Amru (Registrasi Akuntan Publik No.: AP.1294) dengan Opini Audit Tanpa Modifikasian.
ANALISA KEUANGAN KONSOLIDASIAN
POSISI KEUANGAN
Aset
Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024
Jumlah Aset Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami kenaikan sebesar USD 137.614.207
atau 10,68% menjadi USD 1.426.303.962 bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar USD
1.288.689.755. kenaikan pada jumlah aset dapat menggambarkan upaya Perseroan dalam menjaga performa agar tetap
positif, dan sejalan dengan strategi Perusahaan dalam berinvestasi.
Jumlah Aset Lancar Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami kenaikan sebesar USD
13.079.591 atau 2,14% menjadi USD 623.631.151 bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar USD
610.551.560. Kenaikan pada jumlah aset lancar dapat tergambar dari kenaikan pada pos atas aset keuangan lancer lainnya
dan piutang usaha.
Jumlah Aset Tidak Lancar Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami kenaikan sebesar USD
124.534.616 atau 18,36% menjadi USD 802.672.811 bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar USD
678.138.195. Kenaikan pada jumlah aset tidak lancar dapat tergambar dari kenaikan pada pos aset hak guna atas
penambahan jumlah sewa kapal serta akuisisi aset tetap seperti kapal, perbaikan kapal, dan lainnya.
Liabilitas
Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024
Jumlah Liabilitas Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami kenaikan sebesar
USD91.338.536 atau 16,27% menjadi USD652.815.246 bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar
USD561.476.708. Liabilitas Perseroan mengalami kenaikan sebagai gambaran upaya Perseroan dalam menjaga performa
agar tetap positif dan sejalan dengan strategi Perusahaan dalam berinvestasi.
17
Page 18
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami kenaikan
sebesar USD64.103.914 atau 28,53% menjadi USD288.773.821 bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024 yang
sebesar USD224.669.905. Hal ini terutama disebabkan karena kenaikan Liabilitas sewa atas sewa hak guna kapal dan lainnya.
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami kenaikan
sebesar USD27.234.622 atau 8,09% menjadi USD364.041.425 bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024 yang
sebesar USD336.806.803. Hal ini terutama disebabkan karena kenaikan atas utang sukuk.
Ekuitas
Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024
Jumlah Ekuitas Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami kenaikan sebesar USD
46.275.671 atau 6,36% menjadi USD 773.488.716 bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar USD
727.213.045. Kenaikan ini disebabkan karena Sejalan dengan peningkatan performa Perseroan.
LAPORAN LABA RUGI KOMPEREHENSIF
Pendapatan Jasa
Tahun yang berakhir 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024
Pendapatan Jasa Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami
kenaikan sebesar USD 64.289.520 atau 8,72% menjadi USD 801.694.731 bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar USD 737.405.211. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan pendapatan jasa
angkutan dan pendapatan sewa berbasis waktu.
Pendapatan Jasa Perseroan dan Perusahaan Anak dari segmen Pendapatan dari jasa angkutan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami kenaikan sebesar USD 42.892.595 atau 8,80% menjadi USD 530.460.818 bila
dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar USD 487.568.223. Kenaikan ini
terutama disebabkan oleh kenaikan volume atas kegiatan angkutan.
Pendapatan Jasa Perseroan dan Perusahaan Anak dari segmen Pendapatan dari jasa keagenan, forwarding dan kegiatan
pelabuhan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami penurunan sebesar USD 2.233.089 atau
2,13% menjadi USD 102.744.112 bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang
sebesar USD 104.977.201. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan khususnya atas kegiatan forwarding.
Pendapatan Jasa Perseroan dan Perusahaan Anak dari segmen Pendapatan dari jasa penanganan peralatan peti kemas dan
muatan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami penurunan sebesar USD 2.680.744 atau
3,72% menjadi USD 69.327.982 bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar
USD 72.008.726. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan volume atas kegiatan penangan peti kemas dan
muatan.
Pendapatan Jasa Perseroan dan Perusahaan Anak dari segmen Pendapatan sewa kapal berbasis waktu untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami kenaikan sebesar USD 26.086.828 atau 51,52% menjadi USD 76.717.556
bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar USD 50.630.728. Kenaikan ini
terutama disebabkan oleh penambahan kapal di 2024 yang baru masuk di kuartal 3 dan 4.
Pendapatan Jasa Perseroan dan Perusahaan Anak dari segmen Pendapatan Lain-lain untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 mengalami kenaikan sebesar USD 223.930 atau 1,01% menjadi USD 22.444.263 bila dibandingkan dengan
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar USD 22.220.333. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh
kenaikan dari volume atau services lain-lain.
Biaya Jasa
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024
Biaya jasa Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami kenaikan
sebesar USD 66.408.323 atau 11,29% menjadi USD 654.405.328 bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 yang sebesar USD 587.997.005. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan beban pelayaran dan
kapal sejalan dengan kenaikan volume, beban bongkar muat dan beban penyusutan.
18
Page 19
Beban Umum dan Administrasi
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024
Beban Umum dan Administrasi Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
mengalami kenaikan sebesar USD 702.319 atau 1,33% menjadi USD 53.626.636 bila dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar USD 52.924.317. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh gaji, bonus
dan tunjangan dan biaya lain-lain.
Keuntungan (Kerugian) Lain-Lain, Neto
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024
Kerugian Lain-Lain, Neto Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
mengalami kenaikan sebesar USD 1.465.742 atau 262,51% menjadi USD 2.024.089 bila dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar USD 558.347. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh pencadangan
penurunan nilai piutang.
Beban Pajak Penghasilan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024
Beban Pajak Penghasilan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
mengalami penurunan sebesar USD 473.233 atau 6,12% menjadi USD 7.255.289 bila dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar USD 7.728.522. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan
pajak tangguhan anak perusahaan.
Laba (Rugi) Periode Berjalan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024
Laba Periode Berjalan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
mengalami kenaikan sebesar USD 2.105.298 atau 2,73%% menjadi USD 79.084.613 bila dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar USD 76.979.315. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan
bagian atas laba entitas asosiasi dan ventura bersama.
Jumlah Penghasilan (Kerugian) Komprehensif Lain Setelah Pajak
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024
Jumlah Penghasilan Komprehensif Lain Setelah Pajak Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami kenaikan sebesar USD 322.308 atau 0,46% menjadi USD 69.948.655
bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar USD 69.626.347.
Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan laba tahun berjalan.
Jumlah Penghasilan Komprehensif Periode Berjalan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024
Jumlah Penghasilan Komprehensif Periode Berjalan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 mengalami kenaikan sebesar USD 322.308 atau 0,46% menjadi USD 69.948.655 bila dibandingkan dengan
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar USD 69.626.347. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh
kenaikan laba tahun berjalan.
19
Page 20
ARUS KAS KONSOLIDASIAN
Rincian arus kas Perseroan dan Perusahaan Anak berdasarkan aktivitasnya adalah sebagai berikut:
(dalam Dolar US)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Kas Bersih Diperoleh dari Aktivitas Operasi 151.675.516 137.159.977
Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas Investasi (95.210.119) (148.535.100)
Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas Pendanaan (71.958.065) (43.588.197)
Penurunan Bersih Kas dan Setara Kas (15.492.668) (54.963.320)
Kas dan Setara Kas Awal Tahun 333.175.004 387.822.048
Pengaruh perubahan kurs mata uang asing 53.494 316.276
Kas dan Setara Kas Akhir Tahun 317.735.830 333.175.004
Arus Kas dari Aktivitas Operasi
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024
Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi tanggal 31 Desember 2025 mengalami kenaikan sebesar USD 14.515.539
atau 10,58%% menjadi USD 151.675.516 bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
yang sebesar USD 137.159.977. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan penerimaan kas dari pelanggan.
Arus Kas dari Aktivitas Investasi
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami penurunan sebesar USD
53.324.981 atau 35,90% menjadi USD 95.210.119) bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 yang sebesar USD 148.535.100). Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan penempatan aset keuangan lain-
lain.
Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan tanggal 31 Desember 2025 mengalami kenaikan sebesar USD
28.369.868 atau 65,09% menjadi USD 71.958.065 bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 yang sebesar USD 43.588.197. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh aktivitas pendanaan dari pinjaman bank.
Pola Arus Kas Dikaitkan dengan Karakteristik dan Siklus Bisnis Perseroan
Tidak terdapat pola arus kas khusus yang terkait dengan siklus bisnis Perseroan.
Belanja Modal
Tabel di bawah ini menyajikan belanja modal historis untuk periode-periode sebagai berikut:
(dalam Dolar US)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Pemilikan Langsung
Tanah dan hak atas tanah 70.156.114 72.135.728
Kapal dan tongkang 455.959.036 406.686.715
Perbaikan kapal 95.822.388 77.997.206
Dermaga, bangunan dan perbaikan
bangunan 111.433.111 108.819.937
Peralatan operasional dan kendaraan 82.213.179 81.252.001
Peralatan dan perlengkapan kantor 26.092.578 25.582.162
Aset dalam penyelesaian 8.200.664 3.330.266
Jumlah 849.877.070 775.804.015
Tidak terdapat investasi barang modal yang dipersyaratkan dalam memenuhi regulasi.
20
Page 21
Adapun belanja modal untuk aset hak guna di 31 Desember 2025 adalah sebesar USD 225,9 juta dan USD 154,4 juta pada 31
Desember 2024.
Adapun sumber dana untuk pembelanjaan modal Perseroan berasal dari kas internal dan pinjaman bank baik jangka panjang
maupun jangka pendek.
SOLVABILITAS
Solvabilitas adalah kemampuan Perseroan untuk membayar kembali liabilitas pinjaman jangka pendek maupun
jangka panjang yang sudah jatuh tempo. Dalam perhitungan solvabilitas ini dikenal rasio‑rasio keuangan seperti:
rasio liabilitas terhadap ekuitas (Solvabilitas ekuitas) dan rasio liabilitas terhadap jumlah aset (Solvabilitas Aset):
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Imbal hasil aset (Return On Asset) 3,65% 5,97%
Imbal hasil ekuitas (Return On Equity) 6,73% 10,59%
Tingkat imbal hasil aset menunjukkan kemampuan Perseroan dalam menghasilkan laba bersih dari aset yang
dimiliki Perseroan, yang diukur dari perbandingan antara laba bersih dengan jumlah aset yang dimiliki Perseroan.
Imbal hasil atas aset Perseroan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 berturut-
turut adalah sebagai berikut: 3,65% dan 3,93%.
Tingkat imbal hasil ekuitas menunjukkan kemampuan Perseroan dalam menghasilkan laba bersih dari ekuitas
yang ditanamkan, yang diukur dari perbandingan antara laba bersih dengan jumlah ekuitas. Imbal hasil ekuitas
Perseroan pada tahun yang berakhir pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024
berturut-turut adalah sebagai berikut: 6,73% dan 6,97%.
JUMLAH PINJAMAN YANG MASIH TERUTANG
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki pinjaman yang masih terutang sebesar USD660,1 juta.
Adapun pinjaman Perseroan yang masih terutang tersebut terdiri dari:
(dalam Dolar US)
Tingkat bunga Akan Jatuh Tempo Dalam
PINJAMAN YANG MASIH Jumlah
efektif rata-rata Kurang dari 1 1 - 5 Tahun Lebih dari 5
TERUTANG
tertimbang Tahun Tahun
Instrumen tanpa bunga
Biaya masih harus dibayar - 66.692.418 - - 66.692.418
Utang usaha - 55.238.808 - - 55.238.808
Utang lain-lain - 13.510.039 - - 13.510.039
Instrumen tingkat bunga tetap
Utang bank jangka pendek 8,00% 2.474.841 - - 2.474.841
Sukuk Ijarah 8,85% - 9,45% - 54.215.152 - 54.215.152
Instrumen tingkat bunga
mengambang
Utang bank jangka pendek 9,00% 9.381.020 - - 9.381.020
Pinjaman 5,71% 30.353.445 89.484.015 88.699.881 208.537.341
Liabilitas sewa 7,50% 93.435.107 151.452.128 5.195.705 250.082.940
Jumlah Pinjaman yang Masih 271.085.678 295.151.295 93.895.586 660.132.559
Terutang
Cara pemenuhan kewajiban-kewajiban untuk yang akan jatuh tempo:
• Perseroan akan menggunakan dana yang diperoleh dari aktivitas operasional yang dimiliki oleh Perseroan untuk
kewajiban yang masih terutang dan jatuh tempo dalam waktu kurang dari 1 tahun
• Perseroan akan menggunakan dana yang diperoleh dari aktivitas operasional dan cadangan kas, yang
pertumbuhannya juga didukung oleh realisasi investasi untuk kewajiban yang masih terutang dan jatuh tempo
dalam waktu 1-5 tahun
21
Page 22
• Perseroan akan menggunakan dana yang diperoleh dari aktivitas operasional dan cadangan kas, yang
pertumbuhannya juga didukung oleh realisasi investasi untuk kewajiban yang masih terutang dan jatuh tempo
dalam waktu lebih dari 5 tahun
Keterangan secara lengkap mengenai Analisis Pembahasan Manajemen dapat di lihat pada Bab IV Informasi Tambahan.
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
Berikut adalah kejadian penting setelah tanggal pelaporan keuangan yang berakhir pada 31 Desember 2025:
1. Pada tanggal 30 Januari 2026, Samudera Ship Holdings Pte Lte (“SSH PL”), entitas anak yang dimiliki melalui SSL,
menandatangani pinjaman berjangka untuk pembiayaan kapal sebesar USD30.000.000.
2. Pada tanggal 5 Februari 2026, Samudera Japan K.K. (“SJKK”), entitas anak yang dimiliki melalui SSL, telah mendirikan
entitas anak baru di Jepang, dengan nama Blue Ocean Shipping Co. Ltd ("BOS CL"). Selanjutnya, BOS CL telah
menandatangani perjanjian jual beli kapal untuk pembelian dua kapal kontainer yang telah diserahkan pada 17 Maret
2026.
Laporan keuangan telah diaudit oleh KAP Purwanto, Susanti & Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited),
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), yang tercantum dalam laporan
auditor independen No. 00350/2.1505/AU.1/06/1294-4/1/III/2026 tanggal 30 Maret 2026 dan ditandatangani oleh Said
Amru (Registrasi Akuntan Publik No.: AP.1294) dengan Opini Audit Tanpa Modifikasian sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan diterbitkan.
KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1. Perjanjian – Perjanjian Penting Perseroan dengan Pihak Afiliasi
Sejak Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan
ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan/tambahan informasi pada bagian ini.
2. Perjanjian – Perjanjian Penting Perseroan dengan Pihak Ketiga
Sejak Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan
ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan/tambahan informasi pada bagian ini.
3. Keterangan Mengenai Aset Tetap Perseroan dan Perusahaan Anak
Sejak Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan
ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan/tambahan informasi pada bagian ini.
4. Rincian Penyertaan Terhadap Perusahaan Anak Dan Perusahaan Asosiasi Perseroan
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan, Perseroan memiliki penyertaan pada Perusahaan Anak
dan Perusahaan Asosiasi yaitu sebagai berikut:
Kontribusi
Nama Kepemilikan Terhadap
Tahun Tahun Status
No. Perusahaan Kegiatan Usaha Saat ini Pendapatan
Pendirian Penyertaan Operasional
Anak (%) Konsolidasian
(%)
PERUSAHAAN ANAK
Kepemilikan secara langsung:
Pelayaran untuk angkutan peti
1. SSL 1993 1993 Beroperasi 65,141 75,5%
kemas
2. SPLI 2016 2016 Badan Usaha Pelabuhan Beroperasi 99,99 8,5%
3. SSLog 1991 1991 Angkutan multimoda Beroperasi 99,99 7,2%
Logistik dan Jasa Pengurusan
4. SKI 2003 2003 Beroperasi 99,99 2,6%
Transportasi
Logistik dan Jasa Pengurusan
5. MPC 1980 1980 Beroperasi 95,33 0,8%
Transportasi
Jasa konsultasi manajemen, jasa
6. SDM 2014 2014 penyedia dan penyalur tenaga Beroperasi 88,72 0,3%
kerja
1
Persentase kepemilikan saham di SSL menjadi 65,27% setelah memperhitungkan saham treasuri.
22
Page 23
Logistik dan Jasa Pengurusan
7. MST 2013 2013 Beroperasi 51,00 0,1%
Transportasi
Pelayaran, termasuk jasa
8. CUM 1975 1975 Beroperasi 99,98 0,3%
pengangkutan minyak dan gas
9. SAI 2016 2016 Kegiatan keagenan kapal Beroperasi 90,00 2,4%
10. SISM 1992 1992 Kegiatan keagenan awak kapal Beroperasi 99,93 0,3%
11. SPI 2016 2016 Jasa pengelolaan gedung Beroperasi 99,10 0,1%
Tidak
12. OS2 2007 2007 Kegiatan keagenan 100 0,0%
Beroperasi
Kepelayaran, termasuk jasa
13. SPKLI 1982 1982 Beroperasi 99,99 2,7%
pengangkutan minyak dan gas
14. ISTA 1949 1949 Kegiatan jasa biro perjalanan Beroperasi 56,09 0,8%
15. PSI 2016 2016 Kegiatan jasa IT Beroperasi 50,00 0,5%
16. SIMM 2016 2016 Kegiatan konsultasi manajemen Beroperasi 50,00 0,3%
Penyedia sumber daya manusia
17. SHI 2017 2017 dan manajemen sumber daya Beroperasi 67,56 1,4%
manusia
Pembuatan kapal bermotor dan
18. GSM 2016 2016 alat-alat apung serta perbaikan Beroperasi 99,04 0,0%
dan perawatan kapal
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perusahaan Anak tidak beroperasi sebagai berikut yang
disertai dengan latar belakang tidak beroperasinya:
- OS tidak beroperasi karena statusnya saat ini strike-off, yaitu tidak terdapat lagi nama perusahaan pada daftar
perusahaan yang dikelola oleh Registrar of Companies (RoC) di Singapura.
- SSS tidak beroperasi karena sudah tidak memiliki kapal.
- SNI belum beroperasi dan belum mempekerjakan karyawan.
- MKI belum beroperasi dan belum mempekerjakan karyawan.
5. Struktur Hubungan Pengurusan dan Pengawasan dalam Perseroan dan Pemegang Saham Utama serta Perusahaan
Anak
Berikut ini adalah diagram hubungan kepemilikan Perseroan sampai dengan Informasi ini diterbitkan:
2
Strike off di 2020
23
Page 24
24
Page 25
Catatan
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan pengendali Perseroan adalah PT Samudera Indonesia Tangguh. Untuk pemilik
manfaat Perseroan adalah Shanti Lasminingsih Poesposoetjipto, Dr. Ratna Djuwita Hatma, dan Chandraleika M. Mulia
sebagaimana dinyatakan Surat Pernyataan terkait Pemilik Manfaat yang dibuat oleh Direktur Utama Perseroan tanggal 26
Juni 2019 sesuai kriteria Pasal 4 ayat (1) huruf f Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 tentang
Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
6. Perkara Hukum Yang Dihadapi Perseroan, Perusahaan Anak, Komisaris Dan Direksi Perseroan, Serta Komisaris Dan
Direksi Perusahaan Anak.
Perseroan dan Perusahaan Anak
Berdasarkan pemeriksaan dokumen atas dokumen perkara yang diserahkan oleh Perseroan dan Surat Pernyataan Perseroan
dan atau Anak Perusahaan, Perseroan, anggota Direksi Perseroan dan/atau anggota Dewan Komisaris Perseroan dan atau
Perusahaan Anak saat ini tidak sedang terlibat sebagai Tergugat dan tidak ada ancaman terlibat dalam perkara kepailitan,
penundaan kewajiban pembayaran utang, hak kekayaan intelektual atau perkara-perkara lainnya di Pengadilan Negeri,
Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan Niaga, Pengadilan Pajak, Tata Usaha Negara dan pengadilan lainnya, Badan
Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) serta badan arbitrase di Indonesia maupun di luar negeri dan juga tidak pernah terlibat
dalam perkara baik perkara perdata, pidana, perpajakan, tata usaha negara maupun hubungan industrial atau perkara
lainnya di semua tingkat pengadilan di Indonesia yang dapat berpengaruh secara material terhadap kegiatan usaha
Perseroan. Perseroan berkeyakinan bahwa atas perkara yang sedang dihadapi oleh Entitas Anak Perseroan tidak memiliki
pengaruh secara material terhadap kelangsungan kegiatan usaha maupun harta kekayaan Perseroan.
Sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku mengenai pengungkapan informasi pada penawaran umum Sukuk,
pengungkapan terkait perkara yang dihadapi oleh Perseroan dan Perusahaan Anak, serta anggota Direksi dan Anggota
Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak adalah terbatas kepada pengungkapan yang mempunyai dampak material
terhadap kelangsungan usaha.
PERPAJAKAN
CALON PEMBELI SUKUK IJARAH DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN
KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PEMBELIAN, PEMILIKAN
MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN SUKUK IJARAH YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN
UMUM INI.
Keterangan secara lengkap mengenai Perpajakan dapat dilihat pada Bab VII dalam Informasi Tambahan.
PENJAMINAN EMISI SUKUK IJARAH
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, para Penjamin Emisi
Efek yang namanya tercantum di bawah ini, telah menyetujui untuk menawarkan Sukuk Ijarah kepada masyarakat secara
kesanggupan penuh (full commitment). Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, tidak ada lagi perjanjian yang dibuat antara
para pihak, yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek ini.
Susunan persentase porsi penjaminan dari Perusahaan Efek yang turut dalam Emisi Sukuk Ijarah ini adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah Jumlah Nominal Persentase (%)
PT Mandiri Sekuritas (terafiliasi) 350.000.000.000,- 50,00
PT Sucor Sekuritas 350.000.000.000,- 50,00
Total 700.000.000.000,- 100,00
Selanjutnya Para Penjamin Emisi Efek yang turut dalam Emisi Efek ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-
masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7.
PT Mandiri Sekuritas sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan
berdasarkan ketentuan UUPM. Hubungan afiliasi antara Perseroan dengan PT Mandiri Sekuritas disebabkan adanya anggota
dewan komisaris PT Mandiri Sekuritas yang sama dengan anggota dewan komisaris Perseroan. Sedangkan PT Sucor Sekuritas
dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.
0
Page 26
Penentuan Cicilan Imbalan Ijarah
Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin
Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dengan mempertimbangkan faktor dan parameter, yaitu hasi penawaran awal (bookbuilding),
kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh tempo Sukuk Ijarah, serta risk
premium yang disesuaikan dengan masing-masing pemeringkatan Sukuk Ijarah.
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Akuntan Publik : KAP Purwanto, Susanti & Surja
Konsultan Hukum : Ali Budiardjo, Nugroho, Reksodiputro (ABNR)
Notaris : Fathiah Helmi, S.H.
Wali Amanat : PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk
Agen Pembayaran : PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dengan ini menyatakan bahwa tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan
Perseroan, baik secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana ditentukan dalam UUPM.
Keterangan secara lengkap mengenai Lembaga Dan Profesi Penunjang Pasar Modal dapat dilihat pada Bab IX dalam Informasi
Tambahan.
TATA CARA PEMESANAN SUKUK IJARAH
1. Pendaftaran Sukuk Ijarah Ke Dalam Penitipan Kolektif
Sukuk Ijarah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Efek di KSEI. Dengan didaftarkannya Sukuk Ijarah tersebut di KSEI, maka atas Sukuk Ijarah yang
ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Sukuk Ijarah dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah
yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah akan
diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Sukuk Ijarah hasil Penawaran Umum
ini akan dikreditkan ke dalam rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 21 Mei 2026.
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan
Sukuk Ijarah dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Sukuk
Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek;
c. Pengalihan kepemilikan atas Sukuk Ijarah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang
selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
d. Pemegang Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak atas
pembayaran Imbal Hasil Sukuk Ijarah, pelunasan Dana Sukuk Ijarah, memberikan suara dalam RUPSI serta hak-hak
lainnya yang melekat pada Sukuk Ijarah;
e. Pembayaran Imbal Hasil Sukuk Ijarah dan pelunasan jumlah Dana Sukuk Ijarah akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal
pembayaran Imbal Hasil Sukuk Ijarah maupun pelunasan Dana Sukuk Ijarah yang ditetapkan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak atas Imbal Hasil Sukuk
Ijarah yang dibayarkan pada periode pembayaran Imbal Hasil Sukuk Ijarah yang bersangkutan adalah yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Sukuk Ijarah pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Imbal Hasil
Sukuk Ijarah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f. Hak untuk menghadiri RUPSI dilaksanakan oleh Pemegang Sukuk Ijarah dengan memperhatikan KTUR asli yang
diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Sukuk Ijarah yang disimpan di KSEI sehingga
Sukuk Ijarah tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Bursa sebelum tanggal penyelenggaraan
RUPSI (R-3) sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSI yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali
Amanat;
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Sukuk Ijarah wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek atau
Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
2. Pemesan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta
badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Sukuk Ijarah
sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
1
Page 27
3. Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah
Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah (“FPPSI”)
baik melalui softcopy formulir yang diemail maupun yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor
Penjamin Emisi Efek sebagaimana tercantum dalam Bab XII Informasi Tambahan ini, dan pemesanan yang telah diajukan
tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Ijarah yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan
tersebut di atas tidak dilayani.
4. Jumlah Minimum Pemesanan Sukuk Ijarah
Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan senilai
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
5. Masa Penawaran
Masa penawaran Sukuk Ijarah akan berlangsung selama 2 (dua) Hari Kerja pada tanggal sebagai berikut:
Masa Penawaran Umum Waktu Pemesanan
18 Mei 2026 09.00 – 16.00 WIB
19 Mei 2026 09.00 – 16.00 WIB
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Sukuk harus melakukan pemesanan pembelian Sukuk selama jam kerja
dengan mengajukan FPPSI kepada Penjamin Emisi yang ditunjuk, pada tempat dimana FPPSI diperoleh, baik dalam bentuk
hardcopy maupun softcopy melalui email.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Sukuk Ijarah
Para Penjamin Emisi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Sukuk akan menyerahkan kembali 1 (satu) tembusan
dari FPPSI yang telah ditandatanganinya, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email sebagai bukti tanda
terima pemesanan pembelian Sukuk. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk tersebut bukan merupakan jaminan
dipenuhinya pesanan.
8. Penjatahan Sukuk Ijarah
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Sukuk Ijarah yang dipesan melebihi
jumlah Sukuk yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Efek
sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 20 Mei 2026.
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan Sukuk Ijarah untuk
Penawaran Umum ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Sukuk Ijarah dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan
pemesanan Sukuk Ijarah melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum ini, baik secara langsung
maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan manajer penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir
pemesanan Sukuk Ijarah yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah kepada OJK paling lambat
5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan Peraturan IX.A.2.
Manajer penjatahan, dalam hal ini adalah PT Mandiri Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan
kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12, Lampiran
Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas
Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan IX.A.7 paling lambat 30 hari setelah
berakhirnya Masa Penawaran Umum.
2
Page 28
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Sukuk Ijarah, Pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang
dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Pelaksana Emisi Efek, selambat-lambatnya pada
tanggal 20 Mei 2026 (in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:
PT Mandiri Sekuritas PT Sucor Sekuritas
Bank Permata Syariah Bank Permata Syariah
Cabang Arteri Pondok Indah Jakarta Cabang Pondok Indah
No. Rekening: 00971134003 No. Rekening: 00702598524
Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas Atas Nama: PT Sucor Sekuritas
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika
persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Efek Sukuk Ijarah wajib menyetor kepada Perseroan pada rekening Perseroan pada
Tanggal Emisi selambat-lambatnya pada pukul 15.00 WIB, sebesar jumlah yang disetor oleh Penjamin Emisi Sukuk Ijarah
dikurangi imbalan jasa kepada Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah pada bank dan dalam rekening
Perseroan sebagai berikut:
Bank Syariah Indonesia
Cabang The Tower
No. Rekening: 7231256077
Atas nama: PT Samudera Indonesia Tbk
10. DISTRIBUSI SUKUK IJARAH SECARA ELEKTRONIK
Distribusi Sukuk secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 21 Mei 2026, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo
Sukuk Ijarah untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Sukuk Ijarah pada
Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian
Sukuk Ijarah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana
Emisi Efek memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Sukuk Ijarah dari Rekening Sukuk Ijarah Penjamin
Pelaksana Emisi Efek ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Efek sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan Penjamin
Emisi Efek menurut bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Sukuk Ijarah kepada
Penjamin Emisi Efek, maka tanggung jawab pendistribusian Sukuk Ijarah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin
Emisi Efek yang bersangkutan.
11. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN
Apabila pemesanan sukuk ditolak sebagian atau seluruhnya akibat dari penjatahan sukuk dan pesanan Sukuk telah
dibayarkan kepada Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk, maka Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk wajib bertanggung jawab untuk
mengembalikan uang pemesanan kepada pemesan Sukuk selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah tanggal penjatahan.
Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana Emisi Efek Sukuk Ijarah
wajib membayar kepada para pemesan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan. Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan tersebut sebesar-besarnya 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Cicilan Imbalan Ijarah paling tinggi dari
jumlah dana yang terlambat dibayar. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut di atas dihitung dengan ketentuan
1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Keterlambatan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan dikenakan sejak hari ke-3 (ketiga) setelah berakhirnya Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek yang dihitung secara harian.
Apabila uang pengembalian pemesanan Sukuk Ijarah sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk
mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum atau sejak
tanggal penjatahan, Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah tidak diwajibkan membayar Cicilan Imbalan
Ijarah dan/atau kompensasi kerugian akibat keterlambatan atas keterlambatan kepada para pemesan Sukuk Ijarah.
3
Page 29
Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan Penjamin
Emisi Sukuk Ijarah dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung
jawab Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah. Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan
Penjamin Emisi Sukuk Ijarah tidak bertanggung jawab dan karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan dari segala tuntutan
yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Perseroan.
Pengembalian uang tersebut dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui
instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau surat pengembalian yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang
bersangkutan pada Penjamin Emisi Efek dimana pemesanan diajukan dengan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan
Sukuk Ijarah.
12. LAIN-LAIN
Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Sukuk Ijarah secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
PENYEBARAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah dapat diperoleh pada pada Masa Penawaran Umum
yaitu tanggal 18 Mei 2026 jam 09.00 WIB sampai tanggal 19 Mei 2026 jam 16.00 WIB dari para Penjamin Pelaksana Emisi
dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah melalui email di bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK
PT Mandiri Sekuritas (terafiliasi) PT Sucor Sekuritas
Menara Mandiri Lt. 24-25 Sahid Sudirman Center Lantai 12
Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55 Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
Jakarta 12190 Jakarta 10220
Telepon: (021) 526 3445 Tel. (021) 8067 3000
Faksimili: (021) 527 5701 Fax. (021) 2788 9288
Website: www.mandirisekuritas.co.id Website: www.sucorsekuritas.com
Email: Divisi-FI@mandirisek.co.id Email: fi@sucorsekuritas.com
SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PENAWARAN
UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM INFORMASI TAMBAHAN
4
Names mentioned 40 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×5
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT SUCOR SEKURITAS WALI AMANAT
p.1
unresolved
org
Saptono & Rekan
p.3
unresolved
org
KJPP Munir
p.4
unresolved
org
Heru & Rekan
p.4
unresolved
org
Menteri
p.7
unresolved
—
Wahju Rohmanti
· Ketua
p.14
unresolved
person
KEP-
· Ketua
p.14 ×2
unresolved
org
Young Global Limited
p.16 ×3
unresolved
org
Blue Ocean Shipping Co. Ltd
p.22
unresolved
—
Pendirian
p.22
unresolved
person
Dr. Ratna Djuwita Hatma
p.25
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia
p.25
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas
p.25 ×2
unresolved
person
| KAP Purwanto, Susanti & Surja
· Akuntan Publik
p.26
unresolved
—
| Ali Budiardjo, Nugroho, Reksodiputro (ABNR)
· Konsultan Hukum
p.26
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.26
unresolved
person
H. Wali Amanat
p.26
unresolved
org
Bapepam
p.27 ×2
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas Bank Permata Syariah
p.28
unresolved
org
Bank Permata Syariah Cabang Arteri Pondok Indah
p.28
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas Semua
p.28
unresolved
org
Bank Syariah Indonesia Cabang The Tower No. Rekening
p.28
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas Menara Mandiri
p.29
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.