Back to announcement
20240529_ASLC_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_31644025_lamp3.pdf
Asset transaction Needs review ASLCSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
TOBING PANUTURI DAN REKAN Kantor Pusat:
Rukan The Walk No. 38, Jakarta Garden City,
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan
Property and Business Valuation Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta 13910,
NIU. 2.20.0171 – Kep. Menkeu No. 387/KM.1/2020 Email: topaz-admin@kjpp-topaz.id
kjpptopaz@gmail.com;
Wilayah Kerja: Seluruh Indonesia Telp (021) 4614889
Kantor Cabang :
Banjarmasin (PS) : Jl. Meranti III, Komp. Madinah No. 23, RT. 036, D.h 15a, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Email: topaz_banjarmasin@kjpp-topaz.id,
topazbjm.kjpp@gmail.com; Telp (0511) 4247394, Medan (P) : Kompleks Perumahan Villa Malina Indah, Jl. Deli Bunga No. 3, Medan, Sumatera Utara 20132, Email:
topazmdn.kjpp@gmail.com; Telp (061) 8216806, Surabaya (P) : Ruko 9M-APT Puncak CBD, Jl. Kramat I, Surabaya, Jawa Timur 60229, Email: surabaya@kjpp-topaz.id;
Telp (031) 99429111, Balikpapan (PS) : Jalan Angkasa 3B RT. 57, Balikpapan, Kalimantan Timur 76115, Email: kjpptopazbpn@gmail.com; Telp 0858 5252 3005,
Jayapura (PS) : Perumahan Yapis Entrop, Jalan Beringin I No. 10, Jayapura, Papua 99224, Email: topazjyp.kjpp@gmail.com; Telp (0967) 5782084
No. File: 00502/2.0171-00/BS-FS/V/2024
Jakarta, 21 Mei 2024
Kepada Yth.
PT Autopedia Sukses Lestari Tbk
Kuningan City Lt. UG 56,
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav 18,
Jakarta Selatan 12940
Perihal : Studi Kelayakan Atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perdagangan Eceran
Sepeda Motor Bekas PT Autopedia Sukses Lestari Tbk (“ASLC”)
Dengan Hormat,
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK TOBING PANUTURI DAN REKAN (“TOPAZ”) ditunjuk oleh
PT Autopedia Sukses Lestari Tbk (“ASLC”) berdasarkan persetujuan atas Surat Penawaran Jasa Studi
Kelayakan No. 0303/MK.PB/KJPP-TOPAZ/III/2024 tanggal 19 Maret 2024 untuk memberikan studi
kelayakan atas proyek penambahan kegiatan usaha perdagangan eceran sepeda motor bekas (KBLI
2020 No. 45404) dan Rencana Transaksi ini terkait POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang transaksi
material dan perubahan kegiatan usaha.
Laporan ini merupakan revisi atas Laporan sebelumnya No. 00401/2.0171-00/IV/2024 Tanggal
22 April 2024. Poin- poin yang merupakan alasan dan penjelasan diterbitkannya revisi Laporan Studi
Kelayakan adalah sebagai berikut:
1. Penyajian mengenai laporan studi kelayakan disesuaikan dengan POJK No. 35/2020 dan
poin V SEOJK No. 17/SEOJK.04/2020 (SEOJK 17/2020).
2. Penambahan pengungkapan atas periode tahun dimulainya kegiatan usaha baru.
3. Penghapusan pengungkapan terkait dengan relaksasi.
4. Pengungkapan tidak terdapat asumsi khusus dalam Laporan Studi Kelayakan
5. Pengungkapan bahwa Laporan studi kelayakan ini dapat diakses oleh publik sesuai dengan
keperluan atas Rencana Transaksi tersebut.
6. Penambahan Pengungkapan atas Konfirmasi bahwa Studi Kelayakan dilakukan
berdasarkan POJK No. 35/2020 dan SEOJK No. 17/2020.
7. Pengungkapan bahwa metodologi Studi Kelayakan dilakukan berdasarkan POJK
No. 35/2020 dan SEOJK No. 17/2020 dan melakukan analisis kelayakan penambahan
kegiatan usaha yang mengacu pada Pasal V SEOJK No. 17/SEOJK.04/2020 .
8. Pengungkapan kesimpulan Studi Kelayakan berdasarkan POJK No. 35/2020 dan SEOJK
No. 17/2020.
9. Penambahan Pengungkapan pada Pernyataan Penilai bahwa Laporan Studi Kelayakan
dilakukan berdasarkan POJK No. 35/2020 dan SEOJK No. 17/2020.
10. Penambahan sub bab data dan informasi laporan keuangan ASLC dan analisis historis
ASLC.
11. Penambahan pengungkapan dalam bentuk sub bab atas kondisi pasar, seperti pangsa
pasar, kesinambungan (sustainability), potensi pasar, sasaran, dan potensi nilai pasar,
Page 2
pesaing usaha, dan strategi pemasaran atas kegiatan usaha baru pada analisis aspek
pasar.
12. Penambahan dalam bentuk sub bab pengungkapan mengenai rincian lokasi penambahan
kegiatan usaha, analisis teknis kegiatan usaha baru dan analisis pola bisnis kegiatan usaha
baru pada analisis aspek teknis.
13. Penambahan sub bab Keunggulan Kompetitif ASLC, Kemampuan Pesaing Untuk Meniru
Produk ASLC; Kemampuan Untuk Menciptakan Nilai Penambahan Kegiatan Usah pada
aspek pola bisnis.
14. Penambahan dalam bentuk sub bab pengungkapan mengenai ketersediaan tenaga kerja,
manajemen kekayaan intelektual, manajemen risiko, kapasitas dan kemampuan
manajemen, dan kesesuaian struktur organisasi dan manajemen pada analisis aspek
Model Manajemen.
15. Penambahan sub bab Biaya Pendirian (Start Up Costs), Modal Kerja, Sumber Pembiayaan,
Pembelian, Biaya Operasional dan Beban Usaha, Analisis titik Impas (Break Even Analysis)
dan Analisis Profitabilitas (Overall Profitability) dan Tingkat Balikan Investasi (Overall
Return on Investment) pada aspek keuangan.
16. Revisi atas pengungkapan periode proyeksi.
17. Penyajian pada bab aspek keuangan Laporan Studi Kelayakan dilakukan berdasarkan
SEOJK No. 17/2020.
18. Pengungkapan atas rincian perhitungan analisa NPV, IRR, Profitability Index, Payback
Period dan Pengungkapan mengenai rincian analisis dan perhitungan atas analisis
kelayakan investasi.
19. Penghapusan sub bab saran pada bab kesimpulan.
1. Status Penilai
Penilai adalah partner dari TOPAZ dengan kualifikasi sebagai berikut:
Nama Penilai : Lidia, S.T., M.M., MAPPI (Cert)
No. Ijin Penilai : B-1.17.00481
No. STTD : STTD.PB-04/PJ-1/PM.223/2023
No. MAPPI : 12-S-03723
Klasifikasi Izin : Penilai Bisnis (B)
TOPAZ adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dan Pasar
Modal serta memiliki kompetensi untuk melakukan penugasan ini.
Dalam mempersiapkan laporan studi kelayakan ini kami bertindak secara profesional tanpa
adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan pemberi tugas, objek studi
kelayakan ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan pemberi tugas dan objek studi
kelayakan. TOPAZ juga tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait dengan
penugasan ini.
Laporan studi kelayakan ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau merugikan
pihak manapun. Imbalan jasa yang kami terima sama sekali tidak dipengaruhi oleh nilai yang
dihasilkan.
Page 3
2. Identifikasi Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan
Nama Perusahaan : PT Autopedia Sukses Lestari Tbk
Alamat : Kuningan City Lt. UG 56, Jl. Prof. Dr. Satrio Kav 18,
Jakarta Selatan 12940
Website : www.autopedia.id
3. Objek Studi Kelayakan
Bahwa objek studi kelayakan sesuai dengan informasi yang diberikan oleh pemberi tugas
adalah penambahan kegiatan usaha perdagangan eceran sepeda motor bekas (KBLI 2020
No. 45404) terkait POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang transaksi material dan perubahan
kegiatan usaha.
4. Jenis Mata Uang yang Digunakan
Laporan studi kelayakan ini dinyatakan dalam mata uang Rupiah. TOPAZ tidak bertanggung
jawab atas penggunaan Nilai Tukar selain yang tercantum pada laporan ini.
5. Maksud dan Tujuan Studi Kelayakan
Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan Kajian Studi Kelayakan atas proyek
penambahan kegiatan usaha perdagangan eceran sepeda motor bekas (KBLI 2020 No. 45404).
Studi Kelayakan ini ditujukan untuk keperluan pemberi tugas terkait POJK No.17/POJK.04/2020
tentang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha.
Laporan ini disusun sebagai bahan pertimbangan bagi pihak ASLC dalam rangka kepentingan
usahanya. Laporan tidak digunakan di luar konteks atau tujuan tersebut dan bukan untuk
kepentingan pajak.
6. Tanggal Studi Kelayakan
Tanggal efektif studi kelayakan adalah 31 Desember 2023, dimana batas tersebut diambil atas
dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan studi kelayakan.
7. Tingkat Kedalaman Investigasi
Dalam studi kelayakan ini, kami telah melakukan investigasi dan diskusi untuk mendapatkan
keyakinan yang memadai diantaranya dengan melakukan wawancara, baik dengan
manajemen ataupun pihak yang mewakilinya dan pihak-pihak lain yang terkait. Berikut adalah
pihak yang diwawancarai dalam hubungannya dengan objek studi kelayakan, yaitu :
Pihak yang Diwawancarai Jabatan Perusahaan
Bapak Armeza Umar Chief Financial Officer ASLC
Bapak Ali Chandra Finance & Accounting Div. Head ASLC
Page 4
Pihak yang Diwawancarai Jabatan Perusahaan
Bapak Rudolph Adventures
Accounting Tax and Budget Dept. Head ASLC
Manusama
8. Sifat dan Sumber Informasi yang Dapat Diandalkan
Dalam melakukan studi kelayakan ini, TOPAZ juga menggunakan informasi dari beberapa
sumber informasi yang relevan dan handal, yaitu :
• Data internal perusahaan terkait dengan studi kelayakan.
• Proyeksi keuangan atas penambahan kegiatan usaha.
• Data-data yang diperoleh dari S&P Capital IQ dan Damodaran.
• Data-data ekonomi baik yang bersifat makro ataupun mikro yang diperoleh dari instansi
terkait, seperti Bank Indonesia.
• Data-data lain sebagai informasi pendukung.
TOPAZ telah menerima proyeksi keuangan dimana proyeksi keuangan merupakan data yang
diverifikasi terlebih dahulu yakni melakukan analisis kewajaran atas proyeksi yang
disampaikan.
9. Asumsi dan Kondisi Pembatas
1. Laporan studi kelayakan penambahan kegiatan usaha bersifat non-disclaimer opinion.
2. Topaz telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses studi
kelayakan penambahan kegiatan usaha.
3. Dalam menyusun laporan ini, TOPAZ mengandalkan keakuratan dan kelengkapan
informasi yang disediakan oleh manajemen ASLC dan/atau data yang diperoleh dari
informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami
anggap relevan. TOPAZ tidak terlibat dan tidak melakukan audit ataupun verifikasi atas
informasi yang disediakan tersebut.
4. Laporan ditujukan untuk kepentingan manajemen ASLC terkait POJK No.
17/POJK.04/2020 tentang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha.
5. TOPAZ tidak memiliki kepentingan atau hal-hal lainnya yang dapat menyebabkan TOPAZ
memberikan pendapat yang bias sehubungan dengan informasi yang dibahas dalam
laporan ini.
6. Pemberi tugas telah membebaskan TOPAZ dari setiap klaim yang dapat dan akan timbul
dari kesalahan ataupun kekurangan dalam bahan atau informasi yang disediakan
Manajemen, konsultan atau pihak ketiga, kepada TOPAZ dalam penyusunan laporan ini.
7. Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penilaian
ekuitas telah diungkapkan seluruhnya kepada TOPAZ dan tidak ada pengurangan atas
fakta-fakta yang penting.
8. TOPAZ tidak memiliki kepentingan pribadi atau kecenderungan untuk berpihak berkenaan
dengan subjek dari laporan ini maupun pihak-pihak yang terlibat didalamnya.
9. Analisis, opini dan kesimpulan telah dibuat, dan laporan ini telah disusun sesuai dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) Nomor 35/POJK.04/2020 dan SEOJK
No.17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
Modal dan Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) serta Standar Penilaian Indonesia (“SPI”)
Edisi VII Tahun 2018 dan SPI 330 Edisi Revisi Tahun 2020.
Page 5
10. TOPAZ menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh ASLC serta telah
disesuaikan sehingga mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dengan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty).
11. TOPAZ bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan nilai akhir yang
dihasilkan.
12. TOPAZ telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari pemberi
tugas.
13. Laporan keuangan dan informasi lainnya yang disampaikan oleh ASLC atau wakilnya
dalam rangka penugasan ini, telah diterima tanpa dilakukan verifikasi lebih lanjut,
dianggap sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, dianggap lengkap dan
benar dalam mencerminkan kondisi kegiatan usaha dan operasi ASLC untuk masing-
masing periode yang disajikan.
14. TOPAZ tidak melaksanakan pemeriksaan terhadap legalitas aset yang dimiliki oleh ASLC.
TOPAZ berasumsi bahwa tidak ada masalah legalitas berkenaan dengan aset-aset ASLC,
baik saat ini maupun di masa yang akan datang.
15. TOPAZ berasumsi bahwa ASLC telah dan akan memenuhi kewajiban berkenaan dengan
perpajakan, retribusi, pungutan-pungutan lainnya dan kewajiban-kewajian lainnya sesuai
dengan peraturan yang berlaku.
16. TOPAZ tidak bertanggung jawab terhadap kerugian sebagai akibat dari kesalahan opini
atau kesimpulan yang terjadi karena adanya data atau informasi dari ASLC yang relevan
dan signifikan pengaruhnya terhadap opini atau kesimpulan TOPAZ, yang tidak dan atau
belum TOPAZ terima dari ASLC.
17. Tanda tangan pimpinan dan cap perusahaan yang resmi merupakan syarat mutlak sahnya
Certificate of Appraisal ini dan laporan studi kelayakan yang terlampir.
10. Persyaratan atas Persetujuan untuk Publikasi
Laporan studi kelayakan ini ditujukan terkait POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang transaksi
material dan perubahan kegiatan usaha yang dihasilkan sehingga untuk setiap publikasi
terhadap keseluruhan atau sebagian dari laporan, atau referensi yang dipublikasikan,
termasuk referensi mengenai laporan keuangan perusahaan/objek studi kelayakan, dan/atau
laporan direksi/pimpinan perusahaan/objek studi kelayakan, dan/atau pernyataan atau kajian
lainnya atau pernyataan/edaran apapun dari perusahaan/objek studi kelayakan dapat diakses
oleh publik sesuai dengan keperluan atas Rencana Transaksi tersebut. Tanda tangan Penilai
Publik dan cap TOPAZ yang resmi merupakan syarat mutlak laporan studi kelayakan yang
dihasilkan.
11. Konfirmasi Bahwa Studi Kelayakan dilakukan berdasarkan OJK, SPI dan KEPI
Studi kelayakan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) Nomor
35/POJK.04/2020 dan SEOJK No.17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) serta Standar Penilaian
Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018 dan Edisi Revisi Tahun 2020.
12. Metodologi
Metodologi yang digunakan dalam menyusun laporan studi kelayakan berdasarkan POJK
No. 35/POJK.04/2020 dan SEOJK No. 17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian
Page 6
Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) serta Standar
Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018 dan Edisi Revisi Tahun 2020 ini adalah:
Pengumpulan Data
• Pengumpulan data-data primer atas rencana penambahan kegiatan usaha meliputi data-
data rencana investasi dan rencana usaha serta data-data lainnya yang relevan. Data-data
primer ini diperoleh secara langsung melalui wawancara dengan berbagai pihak, terutama
dari manajemen ASLC pada saat dilakukan investigasi lapangan.
• Pengumpulan data sekunder yang diperoleh dari berbagai instansi atau pihak ketiga
dalam bentuk angka-angka statistik dan berbagai data pendukung yang relevan dengan
tujuan penugasan seperti analisis makro ekonomi, analisis industri dan analisis
manajemen risiko, untuk mengevaluasi pengaruh dari faktor tersebut di masa
mendatang.
Analisis Kelayakan
Melakukan analisis kelayakan penambahan kegiatan usaha yang mengacu pada Pasal V SEOJK
No.17/SEOJK.04/2020 meliputi:
a. Kelayakan Pasar
Analisis kelayakan pasar dilakukan terhadap analisis kondisi pasar, seperti pangsa pasar,
kesinambungan (sustainability), potensi pasar, sasaran, dan potensi nilai pasar, pesaing
usaha, dan strategi pemasaran.
b. Kelayakan Teknis
Analisis kelayakan teknis dilakukan terhadap analisis Ketersediaan dan Kualitas Sumber
Daya; Proses Bisnis Kegiatan Usaha Baru.
c. Kelayakan Pola Bisnis
Analisis kelayakan pola bisnis dilakukan terhadap analisis Keunggulan Kompetitif ASLC,
Kemampuan Pesaing Untuk Meniru Produk ASLC; Kemampuan Untuk Menciptakan Nilai
Penambahan Kegiatan Usaha.
d. Kelayakan Model Manajemen
Analisis kelayakan model manajemen dilakukan terhadap analisis ketersediaan tenaga
kerja, manajemen kekayaan intelektual, manajemen risiko, kapasitas dan kemampuan
manajemen, dan kesesuaian struktur organisasi dan manajemen.
e. Kelayakan Keuangan
Analisis kelayakan keuangan dilakukan terhadap analisis keuangan seperti analisis titik
impas (Break Even Analysis), Analisis Profitabilitas (Overall Profitability), Tingkat Balikan
Investasi (Overall Return on Investment), Analisis Kelayakan Finansial dengan Net Present
Value (“NPV”), Internal Rate of Return (“IRR”), Payback Period, Profitability Index dan
analisis sensitivitas.
Page 7
13. Kesimpulan
a. Kelayakan Pasar
i. Kondisi pasar penjualan motor untuk pasar domestik di Indonesia sepanjang tahun
2023 telah mencapai lebih dari 6 juta unit.
ii. Potensi pasar industri penjualan motor bekas sangat besar, didukung oleh peningkatan
permintaan dari kota-kota tier-2 untuk mobilitas pribadi.
iii. Persaingan di industri perdagangan eceran sepeda motor bekas bersifat tinggi, ASLC
senantiasa meninjau kinerja di lapangan untuk mempertahankan kondisi positif dan
meningkatkan brand awareness dan brand image.
iv. pesaing dalam industri ini adalah dealer motor bekas.
v. Strategi ASLC dalam melakukan pemasaran adalah dengan mengembangkan usaha
berbasis teknologi, meningkatkan kualitas pelayanan, membangun platform
rekomendasi harga, memperluas jaringan pemasok, menyediakan solusi jual beli yang
transparan, dan perluasan servis kepada konsumen.
Berdasarkan kajian dan evaluasi terhadap kondisi pasar, seperti pangsa pasar,
kesinambungan (sustainability), potensi pasar, sasaran, dan potensi nilai pasar, pesaing
usaha, dan strategi pemasaran atas kegiatan usaha baru disimpulkan bahwa penambahan
kegiatan usaha dari aspek pasar yang akan dilakukan oleh ASLC adalah layak.
b. Kelayakan Teknis
i. Lokasi kegiatan usaha baru yang akan dijalankan ASLC merupakan area yang sudah
dimiliki oleh ASLC yaitu di Jl. Ciputat Raya No. 14, RT.4/RW.1, Pd. Pinang, Kec.
Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
ii. ASLC telah memiliki sumber daya manusia yang cukup memadai.
iii. Proses bisnis kegiatan usaha baru ASLC mengikuti proses bisnis penjualan mobil bekas,
dimana ASLC akan melakukan pembelian motor bekas yang telah dikumupulkan dalam
slot tertentu oleh vendor, kemudian menggunakan JBA untuk proses lelang penjualan.
Berdasarkan kajian dan evaluasi terhadap kapasitas, Ketersediaan dan Kualitas Sumber
Daya; Proses Bisnis Kegiatan Usaha Baru, maka dapat disimpulkan bahwa penambahan
kegiatan usaha dari aspek teknis yang akan dilakukan oleh ASLC adalah layak.
c. Kelayakan Pola Bisnis
i. ASLC merupakan bagian dari ASSA Group, memiliki bidang usaha otomotif mulai dari
lelang mobil dan motor dan jual beli mobil online.
ii. Perdagangan eceran sepeda motor bekas memiliki barrier to entry yang mudah dan
tingkat persaingan yang tinggi. Namun, ASLC mampu melakukan mitigasi risiko akibat
pesaing yang ada, yaitu dengan brand image yang dibangun bersama JBAI sebagai
lelang otomotif nomor 1 di Indonesia.
iii. Dengan penambahan kegiatan usaha, ASLC akan memiliki potensi nilai tambah dari sisi
pendapatan dan laba, serta peluang besar untuk keberlangsungan bisnis ASLC.
Berdasarkan kajian dan evaluasi terhadap Keunggulan Kompetitif ASLC, Kemampuan
Pesaing untuk Meniru Produk ASLC; Kemampuan Untuk Menciptakan Nilai Penambahan
Kegiatan Usaha, maka disimpulkan bahwa penambahan kegiatan usaha dari aspek pola
bisnis yang akan dilakukan oleh ASLC adalah layak.
Page 8
d. Kelayakan Model Manajemen
i. ASLC akan memanfaatkan resource yang telah dimiliki untuk mendukung kegiatan
usaha baru. Saat ini, ASLC telah memiliki sumber daya manusia yang kompeten. ASLC
memiliki 7 pelatihan internal dan 24 pelatihan eksternal.
ii. ASLC dapat menggunakan platform yang telah ada untuk kegiatan usaha perdagangan
eceran sepeda motor bekas.
iii. ASLC telah memperhitungkan atas penambahan kegiatan usaha akan membutuhkan
tenaga kerja pada tahun 2024 terdapat 3 tenaga kerja yaitu 1 orang appraisal, 1 orang
kepala unit dan 1 orang sales, untuk tahun 2025 dan 2026 masing-masing terdapat
penambahan 1 orang tenaga appraisal.
Berdasarkan kajian dan evaluasi terhadap ketersediaan tenaga kerja, manajemen
kekayaan intelektual, manajemen risiko, kapasitas dan kemampuan manajemen, dan
kesesuaian struktur organisasi dan manajemen, maka disimpulkan bahwa penambahan
kegiatan usaha dari aspek model manajemen yang akan dilakukan oleh ASLC adalah layak.
e. Kelayakan Keuangan
i. Analisis titik Impas (Break Even Analysis)
Berdasarkan perhitungan BEP, diketahui BEP dalam unit adalah 2.449 unit dan BEP
dalam pendapatan adalah Rp10.020 Juta pada tahun 2024 (dimana jumlah bulan
operasional adalah 6 bulan) hingga Rp41.793 Juta pada tahun 2033. Berdasarkan hal
ini diketahun pada tahun 2027, kegiatan usaha perdagangan eceran sepeda motor
bekas ASLC akan membukukan laba usaha positif karena total penjualan pada tahun
2027 melebihi BEP unit yakni 2.449 unit sepeda motor bekas.
ii. Analisis Profitabilitas (Overall Profitability) dan Tingkat Balikan Investasi (Overall
Return on Investment)
Berdasarkan hasil analisis diketahui bahwa rasio profitabilitas dan tingkat balikan
investasi menunjukkan rasio positif mulai tahun 2027. GPM terproyeksi stabil di 5%
sementara OPM dan NPM terproyeksi sebesar 2,35% dan 1,83% di tahun 2033. Untuk
ROI terproyeksi mencapai 57,92% di tahun 2033, nilai rasio yang besar merupakan
hasil perhitungan atas pembagian laba bersih Rp1.448 juta terhadap investasi awal
sebesar Rp2.500 Juta.
iii. Analisis Kelayakan Finansial dengan Net Present Value (“NPV”), Internal Rate of Return
(“IRR”), Payback Period dan Profitability Index
1. Net Present Value (NVP) sebesar Rp3.263 Juta;
2. Internal Rate of Return (IRR) sebesar 29%; dan
3. Payback Period adalah selama 12 tahun;
4. Profitability Index sebesar 2,83.
Dengan hasil analisis tersebut, kegiatan usaha perdagangan eceran sepeda motor
bekas ASLC layak dilakukan karena NPV positif, IRR lebih besar dari tingkat diskonto,
payback period yang tidak terlalu panjang dan PI yang lebih besar dari 1.
Page 9
iv. Analisis Sensitivitas
Berdasarkan hasil analisis sensitivitas menunjukkan bahwa rencana penambahan
kegiatan usaha bersifat sensitif terhadap kenaikan discount factor, penurunan jumlah
penjualan dan kenaikan beban beban operasional.
Berdasarkan kajian, evaluasi terhadap analisis keuangan, seperti analisis titik impas (Break
Even Analysis), Analisis Profitabilitas (Overall Profitability), Tingkat Balikan Investasi
(Overall Return on Investment), Analisis Kelayakan Finansial dengan Net Present Value
(“NPV”), Internal Rate of Return (“IRR”), Payback Period, Profitability Index dan analisis
sensitivitas. Maka disimpulkan bahwa penambahan kegiatan usaha perdagangan eceran
sepeda motor bekas yang akan dilakukan oleh ASLC adalah layak.
Berdasarkan kajian, evaluasi terhadap aspek pasar, aspek teknis, aspek pola bisnis, aspek
model manajemen, dan aspek keuangan dengan syarat seluruh aspek tersebut terpenuhi.
Maka disimpulkan bahwa penambahan kegiatan usaha perdagangan eceran sepeda motor
bekas yang akan dilakukan oleh ASLC adalah layak.
Demikian hasil studi kelayakan ASLC yang kami lakukan dengan tetap mengacu pada standar
penilaian dan kode etik yang berlaku.
Hormat kami,
KJPP TOBING PANUTURI DAN REKAN
Lidia S.T., MM., MAPPI (Cert)
Partner
Klasifikasi Izin : Penilai Bisnis (B)
Ijin Penilai : B-1.17.00481
STTD Pasar Modal : STTD.PB-04/PJ-1/PM.223/2023
MAPPI : 12-S-03723
IKNB : 158/NB.122/STTD-P/2019
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Lidia
p.2
unresolved
org
Kementerian Keuangan dan Pasar Modal
p.2
unresolved
person
Armeza Umar
p.3
unresolved
person
Rudolph Adventures Accounting Tax
p.4
unresolved
org
Bank Indonesia
p.4
unresolved
org
KJPP TOBING PANUTURI DAN REKAN Lidia S.T.
p.9
unresolved
person
Lidia S.T., MM., MAPPI (Cert)
· Partner
p.9
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.182
3876 ms
12 Sep 2026 23:03
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': 'Lidia, S.T., M.M., MAPPI (Cert)',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}