Skip to content
Back to announcement

20240529_ASLC_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_31644025_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review ASLC

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1
                       TOBING PANUTURI DAN REKAN                                                                                            Kantor Pusat:
                                                                                                                 Rukan The Walk No. 38, Jakarta Garden City,
                                         KANTOR JASA PENILAI PUBLIK                                                     Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan
                                          Property and Business Valuation                                          Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta 13910,
                                      NIU. 2.20.0171 – Kep. Menkeu No. 387/KM.1/2020                                      Email: topaz-admin@kjpp-topaz.id
                                                                                                                                      kjpptopaz@gmail.com;
                                              Wilayah Kerja: Seluruh Indonesia                                                           Telp (021) 4614889
Kantor Cabang :
Banjarmasin (PS) : Jl. Meranti III, Komp. Madinah No. 23, RT. 036, D.h 15a, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Email: topaz_banjarmasin@kjpp-topaz.id,
topazbjm.kjpp@gmail.com; Telp (0511) 4247394, Medan (P) : Kompleks Perumahan Villa Malina Indah, Jl. Deli Bunga No. 3, Medan, Sumatera Utara 20132, Email:
topazmdn.kjpp@gmail.com; Telp (061) 8216806, Surabaya (P) : Ruko 9M-APT Puncak CBD, Jl. Kramat I, Surabaya, Jawa Timur 60229, Email: surabaya@kjpp-topaz.id;
Telp (031) 99429111, Balikpapan (PS) : Jalan Angkasa 3B RT. 57, Balikpapan, Kalimantan Timur 76115, Email: kjpptopazbpn@gmail.com; Telp 0858 5252 3005,
Jayapura (PS) : Perumahan Yapis Entrop, Jalan Beringin I No. 10, Jayapura, Papua 99224, Email: topazjyp.kjpp@gmail.com; Telp (0967) 5782084


                No. File: 00502/2.0171-00/BS-FS/V/2024
                Jakarta, 21 Mei 2024

                Kepada Yth.
                PT Autopedia Sukses Lestari Tbk
                Kuningan City Lt. UG 56,
                Jl. Prof. Dr. Satrio Kav 18,
                Jakarta Selatan 12940


                Perihal       : Studi Kelayakan Atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perdagangan Eceran
                                Sepeda Motor Bekas PT Autopedia Sukses Lestari Tbk (“ASLC”)


                Dengan Hormat,

                KANTOR JASA PENILAI PUBLIK TOBING PANUTURI DAN REKAN (“TOPAZ”) ditunjuk oleh
                PT Autopedia Sukses Lestari Tbk (“ASLC”) berdasarkan persetujuan atas Surat Penawaran Jasa Studi
                Kelayakan No. 0303/MK.PB/KJPP-TOPAZ/III/2024 tanggal 19 Maret 2024 untuk memberikan studi
                kelayakan atas proyek penambahan kegiatan usaha perdagangan eceran sepeda motor bekas (KBLI
                2020 No. 45404) dan Rencana Transaksi ini terkait POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang transaksi
                material dan perubahan kegiatan usaha.

                Laporan ini merupakan revisi atas Laporan sebelumnya No. 00401/2.0171-00/IV/2024 Tanggal
                22 April 2024. Poin- poin yang merupakan alasan dan penjelasan diterbitkannya revisi Laporan Studi
                Kelayakan adalah sebagai berikut:

                      1.  Penyajian mengenai laporan studi kelayakan disesuaikan dengan POJK No. 35/2020 dan
                          poin V SEOJK No. 17/SEOJK.04/2020 (SEOJK 17/2020).
                      2. Penambahan pengungkapan atas periode tahun dimulainya kegiatan usaha baru.
                      3. Penghapusan pengungkapan terkait dengan relaksasi.
                      4. Pengungkapan tidak terdapat asumsi khusus dalam Laporan Studi Kelayakan
                      5. Pengungkapan bahwa Laporan studi kelayakan ini dapat diakses oleh publik sesuai dengan
                          keperluan atas Rencana Transaksi tersebut.
                      6. Penambahan Pengungkapan atas Konfirmasi bahwa Studi Kelayakan dilakukan
                          berdasarkan POJK No. 35/2020 dan SEOJK No. 17/2020.
                      7. Pengungkapan bahwa metodologi Studi Kelayakan dilakukan berdasarkan POJK
                          No. 35/2020 dan SEOJK No. 17/2020 dan melakukan analisis kelayakan penambahan
                          kegiatan usaha yang mengacu pada Pasal V SEOJK No. 17/SEOJK.04/2020 .
                      8. Pengungkapan kesimpulan Studi Kelayakan berdasarkan POJK No. 35/2020 dan SEOJK
                          No. 17/2020.
                      9. Penambahan Pengungkapan pada Pernyataan Penilai bahwa Laporan Studi Kelayakan
                          dilakukan berdasarkan POJK No. 35/2020 dan SEOJK No. 17/2020.
                      10. Penambahan sub bab data dan informasi laporan keuangan ASLC dan analisis historis
                          ASLC.
                      11. Penambahan pengungkapan dalam bentuk sub bab atas kondisi pasar, seperti pangsa
                          pasar, kesinambungan (sustainability), potensi pasar, sasaran, dan potensi nilai pasar,
Page 2
         pesaing usaha, dan strategi pemasaran atas kegiatan usaha baru pada analisis aspek
         pasar.
     12. Penambahan dalam bentuk sub bab pengungkapan mengenai rincian lokasi penambahan
         kegiatan usaha, analisis teknis kegiatan usaha baru dan analisis pola bisnis kegiatan usaha
         baru pada analisis aspek teknis.
     13. Penambahan sub bab Keunggulan Kompetitif ASLC, Kemampuan Pesaing Untuk Meniru
         Produk ASLC; Kemampuan Untuk Menciptakan Nilai Penambahan Kegiatan Usah pada
         aspek pola bisnis.
     14. Penambahan dalam bentuk sub bab pengungkapan mengenai ketersediaan tenaga kerja,
         manajemen kekayaan intelektual, manajemen risiko, kapasitas dan kemampuan
         manajemen, dan kesesuaian struktur organisasi dan manajemen pada analisis aspek
         Model Manajemen.
     15. Penambahan sub bab Biaya Pendirian (Start Up Costs), Modal Kerja, Sumber Pembiayaan,
         Pembelian, Biaya Operasional dan Beban Usaha, Analisis titik Impas (Break Even Analysis)
         dan Analisis Profitabilitas (Overall Profitability) dan Tingkat Balikan Investasi (Overall
         Return on Investment) pada aspek keuangan.
     16. Revisi atas pengungkapan periode proyeksi.
     17. Penyajian pada bab aspek keuangan Laporan Studi Kelayakan dilakukan berdasarkan
         SEOJK No. 17/2020.
     18. Pengungkapan atas rincian perhitungan analisa NPV, IRR, Profitability Index, Payback
         Period dan Pengungkapan mengenai rincian analisis dan perhitungan atas analisis
         kelayakan investasi.
     19. Penghapusan sub bab saran pada bab kesimpulan.


1.   Status Penilai

     Penilai adalah partner dari TOPAZ dengan kualifikasi sebagai berikut:

     Nama Penilai       : Lidia, S.T., M.M., MAPPI (Cert)
     No. Ijin Penilai   : B-1.17.00481
     No. STTD           : STTD.PB-04/PJ-1/PM.223/2023
     No. MAPPI          : 12-S-03723
     Klasifikasi Izin   : Penilai Bisnis (B)

     TOPAZ adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dan Pasar
     Modal serta memiliki kompetensi untuk melakukan penugasan ini.

     Dalam mempersiapkan laporan studi kelayakan ini kami bertindak secara profesional tanpa
     adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan pemberi tugas, objek studi
     kelayakan ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan pemberi tugas dan objek studi
     kelayakan. TOPAZ juga tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait dengan
     penugasan ini.

     Laporan studi kelayakan ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau merugikan
     pihak manapun. Imbalan jasa yang kami terima sama sekali tidak dipengaruhi oleh nilai yang
     dihasilkan.
Page 3
2.   Identifikasi Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan

     Nama Perusahaan              : PT Autopedia Sukses Lestari Tbk
     Alamat                       : Kuningan City Lt. UG 56, Jl. Prof. Dr. Satrio Kav 18,
                                    Jakarta Selatan 12940
     Website                      : www.autopedia.id


3.   Objek Studi Kelayakan

     Bahwa objek studi kelayakan sesuai dengan informasi yang diberikan oleh pemberi tugas
     adalah penambahan kegiatan usaha perdagangan eceran sepeda motor bekas (KBLI 2020
     No. 45404) terkait POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang transaksi material dan perubahan
     kegiatan usaha.


4.   Jenis Mata Uang yang Digunakan

     Laporan studi kelayakan ini dinyatakan dalam mata uang Rupiah. TOPAZ tidak bertanggung
     jawab atas penggunaan Nilai Tukar selain yang tercantum pada laporan ini.


5.   Maksud dan Tujuan Studi Kelayakan

     Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan Kajian Studi Kelayakan atas proyek
     penambahan kegiatan usaha perdagangan eceran sepeda motor bekas (KBLI 2020 No. 45404).
     Studi Kelayakan ini ditujukan untuk keperluan pemberi tugas terkait POJK No.17/POJK.04/2020
     tentang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha.

     Laporan ini disusun sebagai bahan pertimbangan bagi pihak ASLC dalam rangka kepentingan
     usahanya. Laporan tidak digunakan di luar konteks atau tujuan tersebut dan bukan untuk
     kepentingan pajak.


6.   Tanggal Studi Kelayakan

     Tanggal efektif studi kelayakan adalah 31 Desember 2023, dimana batas tersebut diambil atas
     dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan studi kelayakan.


7.   Tingkat Kedalaman Investigasi

     Dalam studi kelayakan ini, kami telah melakukan investigasi dan diskusi untuk mendapatkan
     keyakinan yang memadai diantaranya dengan melakukan wawancara, baik dengan
     manajemen ataupun pihak yang mewakilinya dan pihak-pihak lain yang terkait. Berikut adalah
     pihak yang diwawancarai dalam hubungannya dengan objek studi kelayakan, yaitu :

        Pihak yang Diwawancarai                     Jabatan                          Perusahaan
      Bapak Armeza Umar                        Chief Financial Officer                      ASLC
      Bapak Ali Chandra                   Finance & Accounting Div. Head                    ASLC
Page 4
        Pihak yang Diwawancarai                   Jabatan                      Perusahaan
      Bapak Rudolph Adventures
                                     Accounting Tax and Budget Dept. Head          ASLC
      Manusama



8.   Sifat dan Sumber Informasi yang Dapat Diandalkan

     Dalam melakukan studi kelayakan ini, TOPAZ juga menggunakan informasi dari beberapa
     sumber informasi yang relevan dan handal, yaitu :

      • Data internal perusahaan terkait dengan studi kelayakan.
      • Proyeksi keuangan atas penambahan kegiatan usaha.
      • Data-data yang diperoleh dari S&P Capital IQ dan Damodaran.
      • Data-data ekonomi baik yang bersifat makro ataupun mikro yang diperoleh dari instansi
        terkait, seperti Bank Indonesia.
      • Data-data lain sebagai informasi pendukung.

     TOPAZ telah menerima proyeksi keuangan dimana proyeksi keuangan merupakan data yang
     diverifikasi terlebih dahulu yakni melakukan analisis kewajaran atas proyeksi yang
     disampaikan.


9.   Asumsi dan Kondisi Pembatas

     1.   Laporan studi kelayakan penambahan kegiatan usaha bersifat non-disclaimer opinion.
     2.   Topaz telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses studi
          kelayakan penambahan kegiatan usaha.
     3.   Dalam menyusun laporan ini, TOPAZ mengandalkan keakuratan dan kelengkapan
          informasi yang disediakan oleh manajemen ASLC dan/atau data yang diperoleh dari
          informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami
          anggap relevan. TOPAZ tidak terlibat dan tidak melakukan audit ataupun verifikasi atas
          informasi yang disediakan tersebut.
     4.   Laporan ditujukan untuk kepentingan manajemen ASLC terkait POJK No.
          17/POJK.04/2020 tentang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha.
     5.   TOPAZ tidak memiliki kepentingan atau hal-hal lainnya yang dapat menyebabkan TOPAZ
          memberikan pendapat yang bias sehubungan dengan informasi yang dibahas dalam
          laporan ini.
     6.   Pemberi tugas telah membebaskan TOPAZ dari setiap klaim yang dapat dan akan timbul
          dari kesalahan ataupun kekurangan dalam bahan atau informasi yang disediakan
          Manajemen, konsultan atau pihak ketiga, kepada TOPAZ dalam penyusunan laporan ini.
     7.   Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penilaian
          ekuitas telah diungkapkan seluruhnya kepada TOPAZ dan tidak ada pengurangan atas
          fakta-fakta yang penting.
     8.   TOPAZ tidak memiliki kepentingan pribadi atau kecenderungan untuk berpihak berkenaan
          dengan subjek dari laporan ini maupun pihak-pihak yang terlibat didalamnya.
     9.   Analisis, opini dan kesimpulan telah dibuat, dan laporan ini telah disusun sesuai dengan
          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) Nomor 35/POJK.04/2020 dan SEOJK
          No.17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
          Modal dan Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) serta Standar Penilaian Indonesia (“SPI”)
          Edisi VII Tahun 2018 dan SPI 330 Edisi Revisi Tahun 2020.
Page 5
    10. TOPAZ menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh ASLC serta telah
        disesuaikan sehingga mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dengan kemampuan
        pencapaiannya (fiduciary duty).
    11. TOPAZ bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan nilai akhir yang
        dihasilkan.
    12. TOPAZ telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari pemberi
        tugas.
    13. Laporan keuangan dan informasi lainnya yang disampaikan oleh ASLC atau wakilnya
        dalam rangka penugasan ini, telah diterima tanpa dilakukan verifikasi lebih lanjut,
        dianggap sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, dianggap lengkap dan
        benar dalam mencerminkan kondisi kegiatan usaha dan operasi ASLC untuk masing-
        masing periode yang disajikan.
    14. TOPAZ tidak melaksanakan pemeriksaan terhadap legalitas aset yang dimiliki oleh ASLC.
        TOPAZ berasumsi bahwa tidak ada masalah legalitas berkenaan dengan aset-aset ASLC,
        baik saat ini maupun di masa yang akan datang.
    15. TOPAZ berasumsi bahwa ASLC telah dan akan memenuhi kewajiban berkenaan dengan
        perpajakan, retribusi, pungutan-pungutan lainnya dan kewajiban-kewajian lainnya sesuai
        dengan peraturan yang berlaku.
    16. TOPAZ tidak bertanggung jawab terhadap kerugian sebagai akibat dari kesalahan opini
        atau kesimpulan yang terjadi karena adanya data atau informasi dari ASLC yang relevan
        dan signifikan pengaruhnya terhadap opini atau kesimpulan TOPAZ, yang tidak dan atau
        belum TOPAZ terima dari ASLC.
    17. Tanda tangan pimpinan dan cap perusahaan yang resmi merupakan syarat mutlak sahnya
        Certificate of Appraisal ini dan laporan studi kelayakan yang terlampir.


10. Persyaratan atas Persetujuan untuk Publikasi

    Laporan studi kelayakan ini ditujukan terkait POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang transaksi
    material dan perubahan kegiatan usaha yang dihasilkan sehingga untuk setiap publikasi
    terhadap keseluruhan atau sebagian dari laporan, atau referensi yang dipublikasikan,
    termasuk referensi mengenai laporan keuangan perusahaan/objek studi kelayakan, dan/atau
    laporan direksi/pimpinan perusahaan/objek studi kelayakan, dan/atau pernyataan atau kajian
    lainnya atau pernyataan/edaran apapun dari perusahaan/objek studi kelayakan dapat diakses
    oleh publik sesuai dengan keperluan atas Rencana Transaksi tersebut. Tanda tangan Penilai
    Publik dan cap TOPAZ yang resmi merupakan syarat mutlak laporan studi kelayakan yang
    dihasilkan.


11. Konfirmasi Bahwa Studi Kelayakan dilakukan berdasarkan OJK, SPI dan KEPI

    Studi kelayakan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) Nomor
    35/POJK.04/2020 dan SEOJK No.17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
    Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) serta Standar Penilaian
    Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018 dan Edisi Revisi Tahun 2020.


12. Metodologi

    Metodologi yang digunakan dalam menyusun laporan studi kelayakan berdasarkan POJK
    No. 35/POJK.04/2020 dan SEOJK No. 17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian
Page 6
Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) serta Standar
Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018 dan Edisi Revisi Tahun 2020 ini adalah:

Pengumpulan Data

 • Pengumpulan data-data primer atas rencana penambahan kegiatan usaha meliputi data-
   data rencana investasi dan rencana usaha serta data-data lainnya yang relevan. Data-data
   primer ini diperoleh secara langsung melalui wawancara dengan berbagai pihak, terutama
   dari manajemen ASLC pada saat dilakukan investigasi lapangan.
 • Pengumpulan data sekunder yang diperoleh dari berbagai instansi atau pihak ketiga
   dalam bentuk angka-angka statistik dan berbagai data pendukung yang relevan dengan
   tujuan penugasan seperti analisis makro ekonomi, analisis industri dan analisis
   manajemen risiko, untuk mengevaluasi pengaruh dari faktor tersebut di masa
   mendatang.

Analisis Kelayakan

Melakukan analisis kelayakan penambahan kegiatan usaha yang mengacu pada Pasal V SEOJK
No.17/SEOJK.04/2020 meliputi:

a. Kelayakan Pasar

    Analisis kelayakan pasar dilakukan terhadap analisis kondisi pasar, seperti pangsa pasar,
    kesinambungan (sustainability), potensi pasar, sasaran, dan potensi nilai pasar, pesaing
    usaha, dan strategi pemasaran.

b. Kelayakan Teknis

    Analisis kelayakan teknis dilakukan terhadap analisis Ketersediaan dan Kualitas Sumber
    Daya; Proses Bisnis Kegiatan Usaha Baru.

c. Kelayakan Pola Bisnis

    Analisis kelayakan pola bisnis dilakukan terhadap analisis Keunggulan Kompetitif ASLC,
    Kemampuan Pesaing Untuk Meniru Produk ASLC; Kemampuan Untuk Menciptakan Nilai
    Penambahan Kegiatan Usaha.

d. Kelayakan Model Manajemen

    Analisis kelayakan model manajemen dilakukan terhadap analisis ketersediaan tenaga
    kerja, manajemen kekayaan intelektual, manajemen risiko, kapasitas dan kemampuan
    manajemen, dan kesesuaian struktur organisasi dan manajemen.

e. Kelayakan Keuangan

    Analisis kelayakan keuangan dilakukan terhadap analisis keuangan seperti analisis titik
    impas (Break Even Analysis), Analisis Profitabilitas (Overall Profitability), Tingkat Balikan
    Investasi (Overall Return on Investment), Analisis Kelayakan Finansial dengan Net Present
    Value (“NPV”), Internal Rate of Return (“IRR”), Payback Period, Profitability Index dan
    analisis sensitivitas.
Page 7
13. Kesimpulan

   a.   Kelayakan Pasar

        i. Kondisi pasar penjualan motor untuk pasar domestik di Indonesia sepanjang tahun
             2023 telah mencapai lebih dari 6 juta unit.
        ii. Potensi pasar industri penjualan motor bekas sangat besar, didukung oleh peningkatan
             permintaan dari kota-kota tier-2 untuk mobilitas pribadi.
        iii. Persaingan di industri perdagangan eceran sepeda motor bekas bersifat tinggi, ASLC
             senantiasa meninjau kinerja di lapangan untuk mempertahankan kondisi positif dan
             meningkatkan brand awareness dan brand image.
        iv. pesaing dalam industri ini adalah dealer motor bekas.
        v. Strategi ASLC dalam melakukan pemasaran adalah dengan mengembangkan usaha
             berbasis teknologi, meningkatkan kualitas pelayanan, membangun platform
             rekomendasi harga, memperluas jaringan pemasok, menyediakan solusi jual beli yang
             transparan, dan perluasan servis kepada konsumen.

        Berdasarkan kajian dan evaluasi terhadap kondisi pasar, seperti pangsa pasar,
        kesinambungan (sustainability), potensi pasar, sasaran, dan potensi nilai pasar, pesaing
        usaha, dan strategi pemasaran atas kegiatan usaha baru disimpulkan bahwa penambahan
        kegiatan usaha dari aspek pasar yang akan dilakukan oleh ASLC adalah layak.

   b.   Kelayakan Teknis

        i. Lokasi kegiatan usaha baru yang akan dijalankan ASLC merupakan area yang sudah
             dimiliki oleh ASLC yaitu di Jl. Ciputat Raya No. 14, RT.4/RW.1, Pd. Pinang, Kec.
             Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
        ii. ASLC telah memiliki sumber daya manusia yang cukup memadai.
        iii. Proses bisnis kegiatan usaha baru ASLC mengikuti proses bisnis penjualan mobil bekas,
             dimana ASLC akan melakukan pembelian motor bekas yang telah dikumupulkan dalam
             slot tertentu oleh vendor, kemudian menggunakan JBA untuk proses lelang penjualan.

        Berdasarkan kajian dan evaluasi terhadap kapasitas, Ketersediaan dan Kualitas Sumber
        Daya; Proses Bisnis Kegiatan Usaha Baru, maka dapat disimpulkan bahwa penambahan
        kegiatan usaha dari aspek teknis yang akan dilakukan oleh ASLC adalah layak.

   c.   Kelayakan Pola Bisnis

        i. ASLC merupakan bagian dari ASSA Group, memiliki bidang usaha otomotif mulai dari
             lelang mobil dan motor dan jual beli mobil online.
        ii. Perdagangan eceran sepeda motor bekas memiliki barrier to entry yang mudah dan
             tingkat persaingan yang tinggi. Namun, ASLC mampu melakukan mitigasi risiko akibat
             pesaing yang ada, yaitu dengan brand image yang dibangun bersama JBAI sebagai
             lelang otomotif nomor 1 di Indonesia.
        iii. Dengan penambahan kegiatan usaha, ASLC akan memiliki potensi nilai tambah dari sisi
             pendapatan dan laba, serta peluang besar untuk keberlangsungan bisnis ASLC.

        Berdasarkan kajian dan evaluasi terhadap Keunggulan Kompetitif ASLC, Kemampuan
        Pesaing untuk Meniru Produk ASLC; Kemampuan Untuk Menciptakan Nilai Penambahan
        Kegiatan Usaha, maka disimpulkan bahwa penambahan kegiatan usaha dari aspek pola
        bisnis yang akan dilakukan oleh ASLC adalah layak.
Page 8
d.   Kelayakan Model Manajemen

     i. ASLC akan memanfaatkan resource yang telah dimiliki untuk mendukung kegiatan
          usaha baru. Saat ini, ASLC telah memiliki sumber daya manusia yang kompeten. ASLC
          memiliki 7 pelatihan internal dan 24 pelatihan eksternal.
     ii. ASLC dapat menggunakan platform yang telah ada untuk kegiatan usaha perdagangan
          eceran sepeda motor bekas.
     iii. ASLC telah memperhitungkan atas penambahan kegiatan usaha akan membutuhkan
          tenaga kerja pada tahun 2024 terdapat 3 tenaga kerja yaitu 1 orang appraisal, 1 orang
          kepala unit dan 1 orang sales, untuk tahun 2025 dan 2026 masing-masing terdapat
          penambahan 1 orang tenaga appraisal.

     Berdasarkan kajian dan evaluasi terhadap ketersediaan tenaga kerja, manajemen
     kekayaan intelektual, manajemen risiko, kapasitas dan kemampuan manajemen, dan
     kesesuaian struktur organisasi dan manajemen, maka disimpulkan bahwa penambahan
     kegiatan usaha dari aspek model manajemen yang akan dilakukan oleh ASLC adalah layak.

e.   Kelayakan Keuangan

     i. Analisis titik Impas (Break Even Analysis)
        Berdasarkan perhitungan BEP, diketahui BEP dalam unit adalah 2.449 unit dan BEP
        dalam pendapatan adalah Rp10.020 Juta pada tahun 2024 (dimana jumlah bulan
        operasional adalah 6 bulan) hingga Rp41.793 Juta pada tahun 2033. Berdasarkan hal
        ini diketahun pada tahun 2027, kegiatan usaha perdagangan eceran sepeda motor
        bekas ASLC akan membukukan laba usaha positif karena total penjualan pada tahun
        2027 melebihi BEP unit yakni 2.449 unit sepeda motor bekas.

     ii. Analisis Profitabilitas (Overall Profitability) dan Tingkat Balikan Investasi (Overall
         Return on Investment)
         Berdasarkan hasil analisis diketahui bahwa rasio profitabilitas dan tingkat balikan
         investasi menunjukkan rasio positif mulai tahun 2027. GPM terproyeksi stabil di 5%
         sementara OPM dan NPM terproyeksi sebesar 2,35% dan 1,83% di tahun 2033. Untuk
         ROI terproyeksi mencapai 57,92% di tahun 2033, nilai rasio yang besar merupakan
         hasil perhitungan atas pembagian laba bersih Rp1.448 juta terhadap investasi awal
         sebesar Rp2.500 Juta.

     iii. Analisis Kelayakan Finansial dengan Net Present Value (“NPV”), Internal Rate of Return
          (“IRR”), Payback Period dan Profitability Index

          1.   Net Present Value (NVP) sebesar Rp3.263 Juta;
          2.   Internal Rate of Return (IRR) sebesar 29%; dan
          3.   Payback Period adalah selama 12 tahun;
          4.   Profitability Index sebesar 2,83.

        Dengan hasil analisis tersebut, kegiatan usaha perdagangan eceran sepeda motor
        bekas ASLC layak dilakukan karena NPV positif, IRR lebih besar dari tingkat diskonto,
        payback period yang tidak terlalu panjang dan PI yang lebih besar dari 1.
Page 9
         iv. Analisis Sensitivitas
             Berdasarkan hasil analisis sensitivitas menunjukkan bahwa rencana penambahan
             kegiatan usaha bersifat sensitif terhadap kenaikan discount factor, penurunan jumlah
             penjualan dan kenaikan beban beban operasional.

         Berdasarkan kajian, evaluasi terhadap analisis keuangan, seperti analisis titik impas (Break
         Even Analysis), Analisis Profitabilitas (Overall Profitability), Tingkat Balikan Investasi
         (Overall Return on Investment), Analisis Kelayakan Finansial dengan Net Present Value
         (“NPV”), Internal Rate of Return (“IRR”), Payback Period, Profitability Index dan analisis
         sensitivitas. Maka disimpulkan bahwa penambahan kegiatan usaha perdagangan eceran
         sepeda motor bekas yang akan dilakukan oleh ASLC adalah layak.

    Berdasarkan kajian, evaluasi terhadap aspek pasar, aspek teknis, aspek pola bisnis, aspek
    model manajemen, dan aspek keuangan dengan syarat seluruh aspek tersebut terpenuhi.
    Maka disimpulkan bahwa penambahan kegiatan usaha perdagangan eceran sepeda motor
    bekas yang akan dilakukan oleh ASLC adalah layak.




Demikian hasil studi kelayakan ASLC yang kami lakukan dengan tetap mengacu pada standar
penilaian dan kode etik yang berlaku.




Hormat kami,
KJPP TOBING PANUTURI DAN REKAN




Lidia S.T., MM., MAPPI (Cert)
Partner

Klasifikasi Izin : Penilai Bisnis (B)
Ijin Penilai     : B-1.17.00481
STTD Pasar Modal : STTD.PB-04/PJ-1/PM.223/2023
MAPPI            : 12-S-03723
IKNB             : 158/NB.122/STTD-P/2019

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.39 MB
Published29 May 2024
Pages9
Characters26,585
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Autopedia Sukses Lestari Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×11
possible person Prof. Dr. Satrio p.1 ×2
possible person Ali Chandra p.3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.4 ×2
unresolved person Lidia p.2
unresolved org Kementerian Keuangan dan Pasar Modal p.2
unresolved person Armeza Umar p.3
unresolved person Rudolph Adventures Accounting Tax p.4
unresolved org Bank Indonesia p.4
unresolved org KJPP TOBING PANUTURI DAN REKAN Lidia S.T. p.9
unresolved person Lidia S.T., MM., MAPPI (Cert) · Partner p.9

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.182 3627 ms 12 Sep 2026 23:03
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': 'Lidia, S.T., M.M., MAPPI (Cert)',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result