Skip to content
Back to announcement

20240529_SKRN_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31643860_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed SKRN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                          PT SUPERKRANE MITRA UTAMA Tbk.
                          CRANES | HEAVY LIFTING | EQUIPMENT RENTAL | CONSTRUCTIONS




                                           PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH

             RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (RUPST) TAHUN BUKU 2023

                                            PT SUPERKRANE MITRA UTAMA Tbk.
 Dengan ini Direksi PT Superkrane Mitra Utama Tbk (“Perseroan”) memberitahukan bahwa telah diselenggarakan
 Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Perseroan pada hari Rabu, tanggal 28 Mei 2024 jam 10:21 WIB di
 Pool 3 – PT Superkrane Mitra Utama Tbk. Jalan Pemadam Kebakaran No 1, RT 017/RW 01, Semper Barat, Cilincing,
 Jakarta Utara, Indonesia untuk penyelenggara rapat dan profesi penunjang BAE dan Notaris dan untuk pemegang
 saham lainnya on-site dengan jumlah terbatas dan secara online melalui easy KSEI dan akses KSEI dengan ringkasan
 risalah RUPST sebagai berikut :

      I.   Kehadiran Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
              Dewan Komisaris
              Komisaris Utama                    : Johannes Wargo
              Komisaris Independen               : Irjanto Ongko

                Direksi
                Presiden Direktur                            : Yafin Tandiono Tan
                Direktur                                     : Linayati (secara online)

      II. Kuorum Kehadiran
             RUPST dihadiri oleh Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham sejumlah 6.576.718.800 saham
             yang mewakili 92,40% suara dari total 7.117.999.826 lembar saham yang telah dikeluarkan perseroan
             dikurang saham treasuri.

      III. Kesempatan Tanya Jawab Dan/Atau Memberikan Pendapat
              Ketua Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk
              mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait melalui chat box easy KSEI dan juga on-
              site di ruang meeting.

                Tidak ada yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat untuk semua Mata Acara Rapat
                dalam RUPST.

      IV. Mekanisme Pengambilan Keputusan
             Keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun apabila pemegang saham dan/atau kuasa
             pemegang saham ada yang tidak setuju atau memberikan suara abstain, maka suara mereka bisa
             diberikan melalui E-Proxy ataupun E-Voting melalui easy KSEI saat Rapat berjalan dan juga secara
             langsung di ruang meeting.

      V. Keputusan RUPST

                Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
                                                                                                                                 1
                                                                                                                                 Page




Jl. Raya Cakung Cilincing No. 9B & 43, Jakarta Utara, Indonesia – 14130
Telp : 021 – 4413455 | Fax : 021 – 4408290                                                          www.superkrane.com
Email : info@superkrane.com                                                               “To Be Your Lifting Partners Always”
Page 2
                          PT SUPERKRANE MITRA UTAMA Tbk.
                          CRANES | HEAVY LIFTING | EQUIPMENT RENTAL | CONSTRUCTIONS




                1. Mata Acara ke-1:
                   Persetujuan dan pengesahan Laporan Terintegrasi Tahunan Perseroan tahun buku yang berakhir
                   pada tanggal 31 Desember 2023 termasuk Laporan Keuangan 2023, serta pembebasan tanggung
                   jawab sepenuhnya kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

                     Hasil Pemungutan            Setuju                   Abstain   Tidak Setuju
                     Suara
                                                 6.576.718.800            NIL       NIL
                                                 (100%)


                     Keputusan :

                     1. Menerima Menerima baik dan menyetujui Laporan Terintegrasi Perseroan untuk tahun buku
                        yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, laporan Direksi mengenai jalannya Perseroan
                        dan tata usaha keuangan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris,
                        serta mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
                        31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat,
                        Arsono, Retno, Palilingan & Rekan (PKF) sebagaimana ternyata dari Laporan Auditor Independen
                        tertanggal 27 Maret 2024 nomor: 00549/2.1133/AU.1/03/1655-1/1/III/2024 dengan pendapat
                        wajar.

                     2. Memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (Acquit et de Charge) kepada Direksi dan
                        Dewan Komisaris Perseroan atas segala tindakan kepengurusan dan pengawasan yang mereka
                        jalankan selama tahun buku 2023 sejauh tindakan-tindakan kepengurusan dan pengawasan
                        tersebut bukan merupakan tindak pidana dan tercermin dalam Laporan Terintegrasi Tahunan
                        dan Laporan Keuangan Perseroan

                2. Mata Acara ke-2:
                   Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
                   Desember 2023.

                     Hasil Pemungutan            Setuju                   Abstain   Tidak Setuju
                     Suara
                                                 6.576.718.800            NIL       NIL
                                                 (100%)


                     Keputusan :
                     1. Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2023 sebesar Rp. 219.848.914.224.-
                        untuk:
                             disisihkan sebagai dana cadangan sebesar Rp. 4.500.000.000,- sesuai yang disyaratkan
                                 dalam ketentuan Pasal 70 ayat 1 Undang-undang nomor 40 Tahun 2007 tentang
                                 Perseroan Terbatas;.
                             dan membagikan dividen sebesar Rp 10,- per saham dari yang diperoleh dari laba 2023
                                                                                                                                 2




                                 dan saldo laba ditahan kepada pemegang saham yang berhak menerimanya
                                                                                                                                 Page




Jl. Raya Cakung Cilincing No. 9B & 43, Jakarta Utara, Indonesia – 14130
Telp : 021 – 4413455 | Fax : 021 – 4408290                                                          www.superkrane.com
Email : info@superkrane.com                                                               “To Be Your Lifting Partners Always”
Page 3
                          PT SUPERKRANE MITRA UTAMA Tbk.
                          CRANES | HEAVY LIFTING | EQUIPMENT RENTAL | CONSTRUCTIONS




                     2. Mengenai tata cara dan jadwal pembagian dividen akan diumumkan sesuai dengan ketentuan
                        OJK.
                     3. Untuk pembayaran dividen dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang wajib
                        dipotong oleh Perseroan.
                     4. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala sesuatunya
                        sehubungan dengan pembagian dividen tersebut Dan melakukan segala tindakan yang
                        diperlukan sehubungan dengan pembagian deviden tersebut.


                3. Mata Acara ke-3:

                     Penunjukkan akuntan public yang akan mengaudit laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku
                     yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan pemberian wewenang untuk menetapkan
                     jumlah honorarium akuntan public tersebut serta persyaratan lainnya.


                     Hasil Pemungutan            Setuju                   Abstain   Tidak Setuju
                     Suara
                                                 6.576.718.800            NIL       NIL
                                                 (100%)


                     Keputusan :
                     Melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan memperhatikan rekomendasi
                     Komite Audit untuk memilih dan mengangkat Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik
                     Terdaftar untuk mengaudit pembukuan Perseroan tahun buku 2024 termasuk menetapkan Kantor
                     Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik pengganti dalam hal Kantor Akuntan Publik dan/atau
                     Akuntan Publik yang ditunjuk karena sebab apapun juga tidak dapat melakukan atau menyelesaikan
                     pekerjaannya, serta memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan
                     honorarium dan persyaratan lain pengangkatan tersebut.

                4. Mata Acara ke-4:
                   Persetujuan Pengangkatan Kembali / Perubahan Susunan Dewan Komisaris.

                     Hasil Pemungutan            Setuju                   Abstain   Tidak Setuju
                     Suara
                                                 6.576.718.800            NIL       NIL
                                                 (100%)


                     Keputusan :
                     1. Mengangkat Bapak Irjen Pol (P) Drs Anton Wahono sebagai Komisaris Independen Perseroan
                        untuk menggantikan Bapak Irjanto Ongko. Dengan demikian susunan anggota Dewan Komisaris
                        Perseroan sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan RUPS Tahunan untuk tahun buku 2027 yang
                        akan diselenggarakan di tahun 2028, namun dengan tidak mengurangi hak dari RUPS untuk
                        sewaktu-waktu dapat memberhentikan para anggota Komisaris sebelum masa jabatannya
                        berakhir adalah sebagai berikut:
                                                                                                                                 3
                                                                                                                                 Page




Jl. Raya Cakung Cilincing No. 9B & 43, Jakarta Utara, Indonesia – 14130
Telp : 021 – 4413455 | Fax : 021 – 4408290                                                          www.superkrane.com
Email : info@superkrane.com                                                               “To Be Your Lifting Partners Always”
Page 4
                          PT SUPERKRANE MITRA UTAMA Tbk.
                          CRANES | HEAVY LIFTING | EQUIPMENT RENTAL | CONSTRUCTIONS




                          Susunan anggota Komisaris Perseroan sejak ditutupnya Rapat ini adalah sebagai berikut :

                               DEWAN KOMISARIS :
                               Komisaris Utama                            : Johannes Wargo
                               Komisaris Independen                       : Irjen Pol (P) Drs Anton Wahono

                     2. Menyetujui pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan
                        kembali keputusan mengenai perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan tersebut dalam
                        akta pernyataan Keputusan Rapat di hadapan Notaris dan selanjutnya memberitahukannya
                        kepada Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-
                        undangan yang berlaku.

                     3. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besarnya gaji,
                        honorarium, tunjangan, dan fasilitas lainnya bagi anggota Direksi untuk Tahun Buku 2024 dan
                        memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi untuk menetapkan besarnya gaji, honorarium,
                        tunjangan, dan fasilitas lainnya bagi anggota Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2024.

                Rapat secara resmi berakhir pada pukul 10.48 WIB.

      VI. Jadwal dan tata cara pembayaran dividen tunai

                Jadwal Pembayaran Dividen Tunai:
                1. Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi                    : 5 Juni 2024
                2. Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi                     : 6 Juni 2024
                3. Cum Dividen di Pasar Tunai                                    : 7 Juni 2024
                4. Ex Dividen di Pasar Tunai                                     : 10 Juni 2024
                5. Recording Date yang berhak atas Dividen                       : 7 Juni 2024
                6. Pembayaran Dividen                                            : 26 Juni 2024

                Mekanisme Pembagian Dividen Final :

                a. Dividen Tunai akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar
                Pemegang Saham Perseroan (Recording Date) pada tanggal 7 Juni 2024 sampai pukul 16.15 WIB
                dan/atau pemilik saham Perseroan pada Sub Rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
                (“KSEI”) pada penutupan perdagangan pada tanggal 7 Juni 2024.

                b. Bagi pemegang saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran Dividen
                Tunai akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan ke dalam rekening Perusahaan Efek
                dan/atau Bank Kustodian pada tanggal 26 Juni 2024. Bukti pembayaran Dividen Tunai akan disampaikan
                oleh KSEI kepada pemegang saham melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dimana pemegang
                saham membuka rekeningnya.

                c. Bagi pemegang saham yang masih menggunakan warkat, maka pembayaran Dividen akan ditransfer
                langsung ke Rekening Bank pemegang saham pada tanggal 26 Juni 2024. Pemegang saham diminta
                untuk memberitahukan Nomor Rekening Banknya secara tertulis selambat – lambatnya tanggal 7 Juni
                                                                                                                                              4




                2024 kepada Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan PT Adimitra Jasa Korpora, Kirana Boutique Office
                                                                                                                                              Page




Jl. Raya Cakung Cilincing No. 9B & 43, Jakarta Utara, Indonesia – 14130
Telp : 021 – 4413455 | Fax : 021 – 4408290                                                                       www.superkrane.com
Email : info@superkrane.com                                                                            “To Be Your Lifting Partners Always”
Page 5
                          PT SUPERKRANE MITRA UTAMA Tbk.
                          CRANES | HEAVY LIFTING | EQUIPMENT RENTAL | CONSTRUCTIONS




                Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5 Kelapa Gading – Jakarta Utara, Telp : 021 29745222, Fax : 021
                29289961.

                d. Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif (“KSEI”) dan/atau
                pemegang saham dalam bentuk Warkat (Sertifikat Kolektif Saham), wajib menyampaikan NPWP kepada
                BAE Perseroan paling lambat 7 Juni 2024 pada pukul 16.00 WIB

                e. Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang – undangan
                perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan pemegang saham yang
                bersangkutan serta dipotong dari jumlah Dividen Tunai yang menjadi hak pemegang saham yang
                bersangkutan.

                f. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang berbentuk badan hukum yang
                belum menyampaikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diminta menyampaikan NPWP kepada KSEI
                atau BAE PT Adimitra Jasa Korpora, Kirana Boutique Office Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5 Kelapa
                Gading – Jakarta Utara, Telp : 021 29745222, Fax : 021 29289961 paling lambat tanggal 7 Juni 2024 pada
                pukul 16.00 WIB. Tanpa pencantuman NPWP, Dividen Tunai yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Dalam
                Negeri tersebut akan dikenakan PPh sebesar 30%.

                g. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan
                menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) wajib memenuhi
                pesyaratan pasal 28 Undang – undang Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008 serta menyampaikan Surat
                Keterangan Domisili (SKD) dan Form DGT yang telah dilegalisir Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan
                Masuk Bursa kepada KSEI dan/atau BAE dalam jangka waktu yang mengikuti ketentuan KSEI, tanpa
                adanya SKD dimaksud, Dividen Tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh pasal 26 sebesar 20%.


                Jakarta, 29 Mei 2024
                PT Superkrane Mitra Utama Tbk.
                Direksi Perseroan



                                                                                                                                   5
                                                                                                                                   Page




Jl. Raya Cakung Cilincing No. 9B & 43, Jakarta Utara, Indonesia – 14130
Telp : 021 – 4413455 | Fax : 021 – 4408290                                                            www.superkrane.com
Email : info@superkrane.com                                                                 “To Be Your Lifting Partners Always”

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.72 MB
Published29 May 2024
Pages5
Characters17,921
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held28 May 2024 · –
Present6,576,718,800 (92.40%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
6,576,718,800
100.00%
Against
0
—
Abstain
0
—
Agenda 2 approved
For
6,576,718,800
100.00%
Against
0
—
Abstain
0
—
Agenda 3 approved
For
6,576,718,800
100.00%
Against
0
—
Abstain
0
—
Agenda 4 approved
For
6,576,718,800
100.00%
Against
0
—
Abstain
0
—
RUPS detail

Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SUPERKRANE MITRA UTAMA Tbk. p.1 ×26
linked person Yafin Tandiono Tan p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata p.2
unresolved org Palilingan & Rekan p.2
unresolved person Drs Anton Wahono · Komisaris Independen p.3 ×2
unresolved person Irjanto Ongko. p.3
unresolved org Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia p.4
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.4
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.4 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.778 635 ms 12 Sep 2026 23:03
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_for': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '1. Menerima Menerima baik dan menyetujui '
                                'Laporan Terintegrasi Perseroan untuk tahun '
                                'buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember '
                                '2023, laporan Direksi mengenai jalannya '
                                'Perseroan dan tata usaha keuangan Perseroan '
                                'termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan '
                                'Komisaris, serta mengesahkan Laporan Keuangan '
                                'Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada '
                                'tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit '
                                'oleh Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, '
                                'Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan '
                                '(PKF) sebagaimana ternyata dari Laporan '
                                'Auditor Independen tertanggal 27 Maret 2024 '
                                'nomor: 00549/2.1133/AU.1/03/1655-1/1/III/2024 '
                                'dengan pendapat wajar. 2. Memberikan '
                                'pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (Acquit '
                                'et de Charge) kepada Direksi dan Dewan '
                                'Komisaris Perseroan atas segala tindakan '
                                'kepengurusan dan pengawasan yang mereka '
                                'jalankan selama tahun buku 2023 sejauh '
                                'tindakan-tindakan kepengurusan dan pengawasan '
                                'tersebut bukan merupakan tindak pidana dan '
                                'tercermin dalam Laporan Terintegrasi Tahunan '
                                'dan Laporan Keuangan Perseroan 2.',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '6576718800'},
            {'approved': True,
             'pct_for': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '1. Menyetujui penggunaan laba bersih '
                                'Perseroan tahun buku 2023 sebesar Rp. '
                                '219.848.914.224.- untuk: \uf0b7 disisihkan '
                                'sebagai dana cadangan sebesar Rp. '
                                '4.500.000.000,- sesuai yang disyaratkan dalam '
                                'ketentuan Pasal 70 ayat 1 Undang-undang nomor '
                                '40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;. '
                                '\uf0b7 dan membagikan dividen sebesar Rp 10,- '
                                'per saham dari yang diperoleh dari laba 2023 '
                                '2 dan saldo laba ditahan kepada pemegang '
                                'saham yang berhak menerimanya Page Jl. Raya '
                                'Cakung Cilincing No. 9B & 43, Jakarta Utara, '
                                'Indonesia – 14130 Telp : 021 – 4413455 | Fax '
                                ': 021 – 4408290 Email : info@superkrane.com '
                                'PT SUPERKRANE MITRA UTAMA Tbk. CRANES | HEAVY '
                                'LIFTING | EQUIPMENT RENTAL | CONSTRUCTIONS 2. '
                                'Mengenai tata cara dan jadwal pembagian '
                                'dividen akan diumumkan sesuai dengan '
                                'ketentuan OJK. 3. Untuk pembayaran dividen '
                                'dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang '
                                'berlaku yang wajib dipotong oleh Perseroan. '
                                '4. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan '
                                'untuk melaksanakan segala sesuatunya '
                                'sehubungan dengan pembagian dividen tersebut '
                                'Dan melakukan segala tindakan yang diperlukan '
                                'sehubungan dengan pembagian deviden tersebut. '
                                '3.',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '6576718800'},
            {'approved': True,
             'pct_for': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris '
                                'Perseroan dengan memperhatikan rekomendasi '
                                'Komite Audit untuk memilih dan mengangkat '
                                'Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik '
                                'Terdaftar untuk mengaudit pembukuan Perseroan '
                                'tahun buku 2024 termasuk menetapkan Kantor '
                                'Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik '
                                'pengganti dalam hal Kantor Akuntan Publik '
                                'dan/atau Akuntan Publik yang ditunjuk karena '
                                'sebab apapun juga tidak dapat melakukan atau '
                                'menyelesaikan pekerjaannya, serta memberikan '
                                'wewenang kepada Direksi Perseroan untuk '
                                'menetapkan honorarium dan persyaratan lain '
                                'pengangkatan tersebut. 4.',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '6576718800'},
            {'approved': True,
             'pct_for': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '1. Mengangkat Bapak Irjen Pol (P) Drs Anton '
                                'Wahono sebagai Komisaris Independen Perseroan '
                                'untuk menggantikan Bapak Irjanto Ongko. '
                                'Dengan demikian susunan anggota Dewan '
                                'Komisaris Perseroan sejak ditutupnya Rapat '
                                'ini sampai dengan RUPS Tahunan untuk tahun '
                                'buku 2027 yang akan diselenggarakan di tahun '
                                '2028, namun dengan tidak mengurangi hak dari '
                                'RUPS untuk sewaktu-waktu dapat memberhentikan '
                                'para anggota Komisaris sebelum masa '
                                'jabatannya berakhir adalah sebagai berikut: '
                                'Page Jl. Raya Cakung Cilincing No. 9B & 43, '
                                'Jakarta Utara, Indonesia – 14130 Telp : 021 – '
                                '4413455 | Fax : 021 – 4408290 Email : '
                                'info@superkrane.com PT SUPERKRANE MITRA UTAMA '
                                'Tbk. CRANES | HEAVY LIFTING | EQUIPMENT '
                                'RENTAL | CONSTRUCTIONS Susunan anggota '
                                'Komisaris Perseroan sejak ditutupnya Rapat '
                                'ini adalah sebagai berikut : DEWAN KOMISARIS '
                                ': Komisaris Utama : Johannes Wargo Komisaris '
                                'Independen : Irjen Pol (P) Drs Anton Wahono '
                                '2. Menyetujui pemberian kuasa kepada Direksi '
                                'Perseroan dengan hak substitusi untuk '
                                'menyatakan kembali keputusan mengenai '
                                'perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan '
                                'tersebut dalam akta pernyataan Keputusan '
                                'Rapat di hadapan Notaris dan selanjutnya '
                                'memberitahukannya kepada Menteri Hukum dan '
                                'HAM Republik Indonesia sesuai dengan '
                                'peraturan perundang- undangan yang berlaku. '
                                '3. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan '
                                'Komisaris untuk menetapkan besarnya gaji, '
                                'honorarium, tunjangan, dan fasilitas lainnya '
                                'bagi anggota Direksi untuk Tahun Buku 2024 '
                                'dan memberikan wewenang dan kuasa kepada '
                                'Direksi untuk menetapkan besarnya gaji, '
                                'honorarium, tunjangan, dan fasilitas lainnya '
                                'bagi anggota Dewan Komisaris untuk Tahun Buku '
                                '2024. Rapat secara resmi berakhir pada pukul '
                                '10.48 WIB. VI. Jadwal dan tata cara '
                                'pembayaran dividen tunai Jadwal Pembayaran '
                                'Dividen Tunai: 1. Cum Dividen di Pasar '
                                'Reguler dan Negosiasi : 5 Juni 2024 2. Ex '
                                'Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 3. Cum '
                                'Dividen di Pasar Tunai 4. Ex Dividen di Pasar '
                                'Tunai 5. Recording Date yang berhak atas '
                                'Dividen 6. Pembayaran Dividen Mekanisme '
                                'Pembagian Dividen Final : a. Dividen Tunai '
                                'akan dibagikan kepada pemegang saham yang '
                                'namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham '
                                'Perseroan (Recording Date) pada tanggal 7 '
                                'Juni 2024 sampai pukul 16.15 WIB dan/atau '
                                'pemilik saham Perseroan pada Sub Rekening '
                                'efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia '
                                '(“KSEI”) pada penutupan perdagangan pada '
                                'tanggal 7 Juni 2024. b. Bagi pemegang saham '
                                'yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan '
                                'kolektif KSEI, pembayaran Dividen Tunai akan '
                                'dilaksanakan melalui KSEI dan akan '
                                'didistribusikan ke dalam rekening Perusahaan '
                                'Efek dan/atau Bank Kustodian pada tanggal 26 '
                                'Juni 2024. Bukti pembayaran Dividen Tunai '
                                'akan disampaikan oleh KSEI kepada pemegang '
                                'saham melalui Perusahaan Efek atau Bank '
                                'Kustodian dimana pemegang saham membuka '
                                'rekeningnya. c. Bagi pemegang saham yang '
                                'masih menggunakan warkat, maka pembayaran '
                                'Dividen akan ditransfer langsung ke Rekening '
                                'Bank pemegang saham pada tanggal 26 Juni '
                                '2024. Pemegang saham diminta untuk '
                                'memberitahukan Nomor Rekening Banknya secara '
                                'tertulis selambat – lambatnya tanggal 7 Juni '
                                '4 2024 kepada Biro Administrasi Efek (“BAE”) '
                                'Perseroan PT Adimitra Jasa Korpora, Kirana '
                                'Boutique Office Page Jl. Raya Cakung '
                                'Cilincing No. 9B & 43, Jakarta Utara, '
                                'Indonesia – 14130 Telp : 021 – 4413455 | Fax '
                                ': 021 – 4408290 Email : info@superkrane.com '
                                'PT SUPERKRANE MITRA UTAMA Tbk. CRANES | HEAVY '
                                'LIFTING | EQUIPMENT RENTAL | CONSTRUCTIONS '
                                'Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5 Kelapa '
                                'Gading – Jakarta Utara, Telp : 021 29745222, '
                                'Fax : 021 29289961. d. Bagi pemegang saham '
                                'yang sahamnya tidak dimasukkan dalam '
                                'penitipan kolektif (“KSEI”) dan/atau pemegang '
                                'saham dalam bentuk Warkat (Sertifikat '
                                'Kolektif Saham), wajib menyampaikan NPWP '
                                'kepada BAE Perseroan paling lambat 7 Juni '
                                '2024 pada pukul 16.00 WIB e. Dividen tunai '
                                'tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan '
                                'peraturan perundang – undangan perpajakan '
                                'yang berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan '
                                'akan menjadi tanggungan pemegang saham yang '
                                'bersangkutan serta dipotong dari jumlah '
                                'Dividen Tunai yang menjadi hak pemegang saham '
                                'yang bersangkutan. f. Bagi Pemegang Saham '
                                'yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang '
                                'berbentuk badan hukum yang belum menyampaikan '
                                'Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diminta '
                                'menyampaikan NPWP kepada KSEI atau BAE PT '
                                'Adimitra Jasa Korpora, Kirana Boutique Office '
                                'Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5 Kelapa '
                                'Gading – Jakarta Utara, Telp : 021 29745222, '
                                'Fax : 021 29289961 paling lambat tanggal 7 '
                                'Juni 2024 pada pukul 16.00 WIB. Tanpa '
                                'pencantuman NPWP, Dividen Tunai yang '
                                'dibayarkan kepada Wajib Pajak Dalam Negeri '
                                'tersebut akan dikenakan PPh sebesar 30%. g. '
                                'Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib '
                                'Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya '
                                'akan menggunakan tarif berdasarkan '
                                'Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) '
                                'wajib memenuhi pesyaratan pasal 28 Undang – '
                                'undang Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008 '
                                'serta menyampaikan Surat Keterangan Domisili '
                                '(SKD) dan Form DGT yang telah dilegalisir '
                                'Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa '
                                'kepada KSEI dan/atau BAE dalam jangka waktu '
                                'yang mengikuti ketentuan KSEI, tanpa adanya '
                                'SKD dimaksud, Dividen Tunai yang dibayarkan '
                                'akan dikenakan PPh pasal 26 sebesar 20%. '
                                'Jakarta, 29 Mei 2024 PT Superkrane Mitra '
                                'Utama Tbk. Direksi Perseroan 5 Page Jl. Raya '
                                'Cakung Cilincing No. 9B & 43, Jakarta Utara, '
                                'Indonesia – 14130 Telp : 021 – 4413455 | Fax '
                                ': 021 – 4408290 Email : info@superkrane.com',
             'seq': 4,
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '6576718800'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-05-28',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '92.40',
 'record_date': '2024-06-07',
 'shares_present': '6576718800'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result