Skip to content
Back to announcement

20240529_IRSX_Pemanggilan RUPS_31643760_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted IRSX

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                                  PEMANGGILAN
                     RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                            PT AVIANA SINAR ABADI Tbk
                                   (”Perseroan”)

Direksi Perseroan dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk
menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (”Rapat”) yang akan diselenggarakan
pada :
      Hari/Tanggal : Kamis / 20 Juni 2024
      Pukul        : 10.00 WIB s/d. selesai
      Tempat       : Hotel Amaris Tebet
                     Jl. Prof.DR.Seopomo SH No.33
                     Tebet Barat, Jakarta Selatan, Indonesia

Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut:
 1.   Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan
      Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan Laporan
      Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
      2023.
 2.   Persetujuan pengunaan Laba Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada
      tanggal 31 Desember 2023.
 3.   Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan
      tahun buku 2024.
 4.   Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya bagi Direksi dan Dewan
      Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2024.
 5.   Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum dan Konversi Waran
      Seri I.
 6.   Persetujuan Peningkatan Modal Dasar Perseroan.
 7.   Perubahan susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan


Catatan:
1.    Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para Pemegang Saham,
      karena Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat
      juga di laman situs Perseroan https://www.aviana.co.id/, situs Bursa Efek Indonesia
      dan aplikasi eASY.KSEI.
2.    Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di website Perseroan sejak tanggal
      dilakukannya Pemanggilan pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sampai dengan Rapat




                                                                                        1
Page 2
      diselenggarakan pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sesuai informasi Perseroan di
      atas.
3.    Setiap Pemegang Saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para Pemegang Saham
      yang Namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam
      perdagangan Bursa Efek hari Selasa tanggal 28 Mei 2024.
4.    Keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme
      sebagai berikut:
      a. Apabila Perusahaan Terbuka menyelenggarakan RUPS secara fisik, mekanisme
          keikutsertaan pemegang saham sebagai berikut:
              i. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
              ii. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
      b.      Apabila Perusahaan Terbuka tidak melaksanakan RUPS secara fisik,
      mekanisme keikutsertaan pemegang saham adalah hadir dalam Rapat secara
      elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
5.    Pemegang Saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana
      disebutkan pada butir 4 huruf a.ii dan 4 huruf b adalah Pemegang Saham individu lokal
      yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.
6.    Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu
      eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/)
7.    Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, Pemegang Saham wajib membaca
      ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait
      pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh setiap Perseroan.
      Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur Meeting Info
      pada aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs
      Perseroan terkait. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan
      dengan keikutsertaan Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang akan hadir
      dalam Rapat secara fisik.
8.    Bagi Pemegang Saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi
      eASY.KSEI, dapat menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau
      menyampaikan pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.
9.    Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam
      aplikasi eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal
      Rapat.
10.   Sebelum memasuki ruang Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir dalam
      Rapat secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan bukti
      identitas diri yang asli dan memberikan 1 copynya.
11.   Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke
      dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
      a.     Proses Registrasi
              i.       Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan
                       deklarasi kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas
                       waktu pada butir 8 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik
                       maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI
                       pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat
                       secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
              ii.      Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi
                       kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1


                                                                                         2
Page 3
            (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
            pada butir 8 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib
            melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada
            tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat
            secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
     iii.   Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima
            kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative)
            atau Individual Representative tetapi pemegang saham belum
            memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat
            dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 8, maka
            penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib melakukan
            registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
            pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
            elektronik ditutup oleh Perseroan.
     iv.    Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima
            kuasa partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek)
            dan telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga
            batas waktu pada butir 8, maka perwakilan penerima kuasa yang
            telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi
            kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
            sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
            Perseroan.
     v.     Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau
            memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh
            Perseroan      (Independent     Representative)    atau    Individual
            Representative dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1
            (satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI
            paling lambat hingga batas waktu pada butir 8, maka pemegang
            saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi
            kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
            pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis
            diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang
            telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan
            suara Rapat.
     vi.    Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara
            elektronik sebagaimana dimaksud dalam angka i - iv dengan alasan
            apapun akan mengakibatkan pemegang saham atau penerima
            kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta
            kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum
            kehadiran dalam Rapat.

b.   Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
     i.      Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali
             kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat
             pada setiap sesi diskusi per mata acara Rapat. Pertanyaan dan/atau
             pendapat per mata acara Rapat dapat disampaikan secara tertulis


                                                                                    3
Page 4
             oleh pemegang saham atau penerima kuasa dengan menggunakan
             fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar
             E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau
             pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada
             kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started for
             agenda item no. [ ]”.
     ii.     Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat
             secara tertulis melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI
             merupakan kewenangan bagi setiap Perseroan dan hal tersebut akan
             dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
             aplikasi eASY.KSEI.
     iii.    Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan
             menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya
             selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung, maka
             diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar
             kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat
             terkait.

c.   Proses Pemungutan Suara/Voting
     i.      Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi
             eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
     ii.     Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima
             kuasanya namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara
             Rapat sebagaimana dimaksud pada butir 10 huruf a angka i – iii, maka
             pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan
             untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan
             suara melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh
             Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per mata
             acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu
             pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur
             maksimum selama 5 (lima) menit. Selama proses pemungutan suara
             secara elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting for agenda
             item no [ ] has started” pada kolom ‘General Meeting Flow Text’.
             Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan
             pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga status
             pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow
             Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item no [ ] has ended”,
             maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara
             Rapat yang bersangkutan.
     iii.    Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik
             merupakan waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI.
             Setiap Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan
             suara langsung secara elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan
             waktu maksimum adalah 5 (lima) menit per mata acara Rapat) dan
             akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi
             eASY.KSEI.


                                                                                     4
Page 5
      d.    Menyaksikan Pelaksanaan Rapat pada Tayangan RUPS
            i.    Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di
                  aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 8
                  dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung
                  melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu
                  Tayangan       RUPS     yang     berada    pada     fasilitas  AKSes
                  (https://akses.ksei.co.id/).
            ii.   Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana
                  kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first
                  serve basis. Bagi pemegang saham atau penerima kuasanya yang tidak
                  mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat
                  melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik
                  serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam
                  Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI
                  sebagaimana ketentuan pada butir 10 huruf a angka i - v.
            iii.  Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan
                  pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi
                  hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada
                  butir 10 huruf a angka i - v, maka kehadiran pemegang saham atau
                  penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan
                  masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
            iv.   Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan
                  pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand
                  yang dapat digunakan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
                  pendapat selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung.
                  Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to
                  talk, maka pemegang saham atau penerima kuasanya dapat
                  menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara
                  langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara
                  Rapat menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan
                  RUPS merupakan kewenangan setiap Perseroan dan hal tersebut
                  akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat
                  melalui aplikasi eASY.KSEI.
            v.    Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan
                  aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau
                  penerima kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser)
                  Mozilla Firefox.

12.   Dalam hal Pemegang Saham tidak dapat mengakses System KSEI (eASY.KSEI)
      dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ dapat mengunduh surat kuasa yang terdapat
      dalam situs web Perseroan https://www.aviana.co.id/ untuk memberikan kuasa dan
      suaranya dalam Rapat.
13.   Para Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa dalam butir 12 di atas, dapat
      menyampaikan pertanyaan atas mata acara melalui email ke Perseroan
      dengan ditembuskan pada Ficomindo_br@yahoo.co.id dan Pertanyaan tersebut akan


                                                                                          5
Page 6
      disampaikan dalam Rapat oleh Penerima Kuasa dan dicatat dalam Risalah Rapat yang
      disusun oleh Notaris, dan jawaban atas pertanyaan tersebut akan disampaikan melalui
      email Pemegang Saham paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Rapat.
14.   Notaris dibantu dengan Biro Administrasi Efek, akan melakukan pengecekan dan
      perhitungan suara setiap mata acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan
      Rapat atas mata acara tersebut, termasuk yang berdasarkan suara yang telah
      disampaikan oleh pemegang saham melalui eASY.KSEI sebagaimana dimaksud dalam
      butir 11 diatas, maupun yang disampaikan dalam Rapat.
15.   Perseroan tidak menyediakan makanan/ minuman/ tanda terimakasih/ bingkisan/
      souvenir untuk pemegang saham saat Rapat.
16.   Mengingat adanya pembatasan jumlah Pemegang Saham atau kuasa Pemegang
      Saham yang hadir secara fisik dan dapat memasuki ruang Rapat, maka Perseroan
      telah menunjuk BAE (PT Ficomindo Buana Regsitra) sebagai pihak independen untuk
      menjadi penerima kuasa yang sah yang dapat dipilih oleh Pemegang Saham melalui
      eASY.KSEI;
17.   Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau
      kuasanya yang sah yang akan hadir secara fisik dalam Rapat dimohon dengan hormat
      telah berada di tempat Rapat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum
      Rapat dimulai.


                                     Jakarta, 29 Mei 2024
                                       Direksi Perseroan




                                                                                       6

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.26 MB
Published29 May 2024
Pages6
Characters17,135
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved org AVIANA SINAR ABADI Tbk p.1 ×2
unresolved org PT Ficomindo Buana Regsitra p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result