Back to announcement
20260513_SSIA_Laporan Informasi dan Fakta Material_32091280_lamp2.pdf
Other Text extracted SSIASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT SURYA SEMESTA INTERNUSA TBK (“PERSEROAN”)
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK
TERLEBIH DAHULU (“PMTHMETD”) DALAM RANGKA PROGRAM KEPEMILIKAN SAHAM
MANAJEMEN DAN KARYAWAN / MANAGEMENT AND EMPLOYEE STOCK OPTION PLAN
(“PROGRAM MESOP”)
Keterbukaan Informasi (“Keterbukaan Informasi’) ini disampaikan dalam rangka memenuhi Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan
Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah oleh Peraturan
OJK Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK Nomor 32/POJK.04/2015 tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
PT SURYA SEMESTA INTERNUSA TBK
Berkedudukan di Jakarta Selatan
Kegiatan Usaha:
Pengembangan kawasan industri, properti komersial, jasa konstruksi dan perhotelan melalui penyertaan
pada entitas anak
Kantor Pusat:
Gedung Tempo Scan Tower Lt. 20
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 3-4
Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan
Telp: (021) 526 2121, 5272121
Fax: (021) 526 7878
Situs Web: http://www.suryainternusa.com/
Email: inquiry@suryainternusa.com
Keterbukaan Informasi ini diumumkan dalam situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia
(“BEI”) sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan PMTHMETD dalam rangka selain
perbaikan posisi keuangan melalui penerbitan saham dalam rangka Program MESOP (“Rencana
Transaksi”), yang mana untuk melakukannya diperlukan persetujuan dari para Pemegang Saham
Independen yang akan dimintakan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang
akan diselenggarakan pada hari Jumat, tanggal 19 Juni 2026 (“RUPSLB”), sebagaimana telah
diumumkan bersamaan dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini melalui situs web Perseroan, situs web
BEI, dan situs web Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”).
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bertanggung jawab penuh atas kebenaran
informasi yang tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini, yang dibuat setelah melakukan pemeriksaan
yang wajar, dan juga menegaskan bahwa setiap informasi material terkait Rencana Transaksi yang
terdapat dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak terdapat fakta material lain yang tidak
diungkapkan dan/atau dihilangkan yang dapat mengakibatkan informasi dalam Keterbukaan Informasi
ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 13 Mei 2026
1
Page 2
DEFINISI
Grup Perseroan : berarti perusahaan-perusahaan yang dikendalikan baik secara
langsung maupun tidak langsung oleh Perseroan.
Hak Opsi : berarti hak opsi yang diberikan kepada Peserta Program MESOP untuk
membeli atau mengambil bagian atas Saham Baru yang akan
dikeluarkan oleh Perseroan dalam rangka Program MESOP.
Hari Bursa : berarti hari di mana BEI atau badan hukum yang menggantikannya
menyelenggarakan kegiatan bursa efek menurut peraturan perundang-
undangan yang berlaku di bidang pasar modal di Republik Indonesia
dan hari di mana ketentuan-ketentuan bursa efek tersebut dan bank
dapat melakukan kliring.
Hari Kalender : berarti tiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius
tanpa kecuali, termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang
ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan
hari kerja yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan hari kerja biasa atau hari
libur.
Hari Kerja : berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
atau hari libur lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Komite Program : memiliki arti sebagaimana diberikan pada Bagian III Keterbukaan
Informasi ini.
Menkum : berarti Menteri Hukum Republik Indonesia (sebelumnya dikenal dengan
nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau
Menteri Kehakiman Republik Indonesia)
Otoritas Jasa : berarti lembaga yang independen sebagaimana dimaksud dalam UU
Keuangan atau OJK OJK (sebagaimana didefinisikan di bawah ini), yang tugas dan
wewenangnya meliputi pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa
keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana
pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya, di mana
sejak tanggal 31 Desember 2012, OJK merupakan lembaga yang
menggantikan dan menerima hak dan kewajiban untuk melakukan
fungsi pengaturan dan pengawasan dari Badan Pengawas Pasar Modal
dan Lembaga Keuangan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan
Pasal 55 UU OJK.
Pemegang Saham : berarti pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham-saham
Perseroan yang disimpan dan diadministrasikan dalam rekening efek
pada KSEI, yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan
yang diadministrasikan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro
Administrasi Efek Perseroan.
Pemegang Saham : berarti pemegang saham yang tidak mempunyai kepentingan ekonomis
Independen pribadi sehubungan dengan Rencana Transaksi, dan:
a. bukan merupakan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
pemegang saham utama, dan pengendali dari Perseroan; atau
b. bukan merupakan afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan
Komisaris, pemegang saham utama, dan pengendali dari
Perseroan.
2
Page 3
Peraturan No. I-A : berarti Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00045/BEI/03-2026 perihal
Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham Dan Efek
Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan
Tercatat yang menggantikan Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-
00101/BEI/12-202 beserta Lampirannya.
Peserta Program : berarti para manajemen dan karyawan kunci Perseroan dan Grup
MESOP Perseroan yang memegang posisi strategis dalam Perseroan.
POJK No. 15/2020 : berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka.
POJK No. 32/2015 : berarti Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan
Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK No.
14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK No.
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, terkait
dengan rencana Perseroan melaksanakan PMTHMETD dalam rangka
selain perbaikan posisi keuangan melalui penerbitan saham dalam
rangka Program MESOP.
Program MESOP : berarti program pemberian Hak Opsi kepemilikan saham kepada
Peserta Program MESOP yang akan dimintakan persetujuan melalui
RUPSLB Perseroan.
Rencana Transaksi : berarti rencana Perseroan untuk melakukan PMTHMETD dalam rangka
Program MESOP.
RUPS : berarti Rapat Umum Pemegang Saham.
RUPSLB : berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan, yang
akan diselenggarakan pada hari Jumat, 19 Juni 2026.
UU OJK : berarti Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan sebagaimana diubah sebagian dengan Undang-Undang No.
4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan.
3
Page 4
I. ALASAN DAN TUJUAN PROGRAM MESOP
Perseroan merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pengembangan kawasan industri, properti
komersial, jasa konstruksi dan perhotelan melalui penyertaan pada entitas anak. Perseroan berkeyakinan
bahwa peningkatan kinerja secara konsisten dari tahun ke tahun dapat tercapai karena adanya komitmen
dari manajemen dan karyawan. Perseroan akan terus melaksanakan strategi-strategi yang tepat untuk
menghasilkan kinerja yang maksimal bagi Perseroan dan mempertahankan pertumbuhan yang
berkesinambungan. Untuk itu, Perseroan memandang perlu memiliki suatu program pemberian insentif
sebagai bagian dari implementasi program retensi untuk mempertahankan manajemen dan karyawan yang
berkinerja tinggi.
Adapun tujuan Perseroan melaksanakan Program MESOP adalah sebagai berikut:
1. Meningkatkan rasa memiliki Perseroan sehingga karyawan dapat berpartisipasi aktif yang akan
meningkatkan kinerja masing-masing peserta Program MESOP untuk mendukung upaya
Perseroan meraih pertumbuhan berkelanjutan (sustainable growth)
2. Tercapainya keselarasan kepentingan Perseroan dengan kepentingan peserta Program MESOP.
3. Memberikan penghargaan dan insentif terhadap kontribusi peserta Program MESOP sehingga
dapat memacu kinerja manajemen dan karyawan kunci Perseroan dan Grup Perseroan.
4. Meningkatkan loyalitas peserta Program MESOP serta meningkatkan kinerja Perseroan dan Grup
Perseroan di kemudian hari dengan membangun program yang transparan, terukur serta memiliki
kepastian implementasinya.
5. Mendorong dan memberikan motivasi kepada karyawan untuk mencapai target Perseroan dan
Grup Perseroan.
6. Menarik dan mempertahankan karyawan/manajemen yang berprestasi dalam Perseroan dan Grup
Perseroan.
Merujuk kepada ketentuan POJK No. 32/2015, Perseroan berencana untuk melakukan PMTHMETD dalam
rangka melaksanakan Program MESOP dengan menerbitkan saham baru kepada Peserta Program
MESOP, yaitu sebanyak-banyaknya sebesar 235.262.472 (Dua ratus tiga puluh lima juta dua ratus enam
puluh dua ribu empat ratus tujuh puluh dua) saham (“Saham Baru”) atau setara dengan 5% (lima persen)
dari modal ditempatkan dan disetor dalam Perseroan.
Berdasarkan Akta No. 16 tanggal 16 Agustus 2021, yang dibuat di hadapan Kumala Tjahjani Widodo, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0444046 tanggal 3
September 2021, serta didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0150329.AH.01.11.TAHUN
2021 tanggal 3 September 2021, jumlah saham Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh
adalah sebanyak 4.705.249.440 (empat miliar tujuh ratus lima juta dua ratus empat puluh sembilan ribu
empat ratus empat puluh) saham atau mewakili sebesar 73,50% (tujuh puluh tiga koma lima kosong
persen) dari jumlah seluruh modal dasar Perseroan.
Selain dari yang telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, tidak terdapat ketentuan peraturan
lain yang harus dipenuhi selain dari peraturan-peraturan OJK dan BEI, serta tidak terdapat persetujuan dari
pemerintah, badan, atau institusi lain yang perlu diperoleh Perseroan maupun melakukan pemberitahuan
kepada pihak ketiga manapun, termasuk atas kreditur Perseroan, sehubungan dengan pelaksanaan
Rencana Transaksi.
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, Perseroan tidak sedang terlibat dalam perkara atau sengketa yang
material, baik di pengadilan maupun di luar pengadilan, yang mungkin dapat berpengaruh secara negatif
terhadap kelangsungan usaha Perseroan serta pelaksanaan Rencana Transaksi.
4
Page 5
II. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
A. Riwayat Singkat
Perseroan didirikan pada tahun 1971 dengan nama PT Multi Investments berdasarkan Akta No. 37,
tanggal 15 Juni 1971, yang dibuat di hadapan Umi Sutamto, S.H., bedasarkan Penetapan Ketua
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 569/1971 P, tanggal 7 Juni 1971, sebagai pengganti dari Subagio
Reksodipuri, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri
Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Penetapan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No.
J.A. 5/150/16 tanggal 8 September 1971, serta telah didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta
di bawah No. 2617 tanggal 16 September 1971, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 458 tanggal 5 Oktober 1971, Tambahan No. 80.
Perseroan telah mengganti namanya menjadi PT Surya Semesta Internusa berdasarkan Akta No. 54
tanggal 24 November 1995, dibuat di hadapan Rukmasanti Harjasatya, S.H., Notaris di Jakarta, yang
disetujui oleh Kementerian Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2-
16603.HT.01.04.TH.95 tanggal 18 Desember 1995, serta telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan di bawah No. 164/A. Not/HKM/1996/PN.JAK.SEL. tanggal 22 Januari 1996.
Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, sebagaimana terakhir kali
diubah melalui Akta No. 14 tanggal 12 Juli 2024, dibuat di hadapan Kumala Tjahjani Widodo, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah disetujui oleh Menkum dengan Surat Keputusan No. AHU-
0049208.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 8 Agustus 2024 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
bawah No. AHU-0165183.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 8 Agustus 2024, antara lain sehubungan
dengan perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan (“Anggaran Dasar”).
Perseroan berdomisili di Jakarta Selatan dengan alamat kantor di Gedung Tempo Scan Towet Lt. 20,
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 3-4, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.
B. Kegiatan Usaha
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam
bidang:
1. Aktivitas Keuangan dan Asuransi;
2. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan
dan Penunjang Usaha;
3. Jasa (Aktivitas profesional, ilmiah dan teknis);
4. Konstruksi;
5. Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum;
6. Perdagangan;
7. Real Estat;
8. Kesenian, Hiburan dan Rekreasi;
9. Pengangkutan dan Pergudangan;
10. Informasi dan Komunikasi;
11. Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor;
12. Pertanian, Kehutanan dan Perikanan.
Kegiatan usaha yang dijalankan Perseroan saat ini adalah pengembangan kawasan industri, properti
komersial, jasa konstruksi dan perhotelan melalui penyertaan pada entitas anak.
5
Page 6
C. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan dan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 30 April
2026 yang disusun oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, berikut adalah
struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan:
Nilai Nominal Rp125,00 per saham
Nama Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 6.400.000.000 800.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT Henan Putihrai 536.219.300 67.027.412.500 11,4
- PT Dwimuria 482.000.000 60.250.000.000 10,24
- PT Arman Investment 400.826.144 50.103.268.000 8,52
- GSI S/A Intrepid Investments 386.015.600 48.251.950.000 8,2
Limited
- DDBS Bank Ltd SG S/A PT 369.188.000 46.148.500.000 7,85
Persada Capital Investama
- Masyarakat 2.531.000.396 316.375.049.500 53,79
Jumlah Modal Ditempatkan dan 4.705.249.440 588.156.180.000 100
Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam Portepel 1.694.750.560 211.843.820.000 -
D. Kepengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta No. 5 tanggal 7 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Kumala Tjahjani Widodo, S.H.,
M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0087331
tanggal 4 Juli 2023 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data No. AHU-AH.01.09-
0134779 tanggal 4 Juli 2023, serta didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0125542.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 4 Juli 2023 juncto Akta No. 24 tanggal 13 Juni 2025, yang
dibuat di hadapan yang dibuat di hadapan Kumala Tjahjani Widodo, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta Pusat yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0309222 tanggal 10 Juli
2025 dan di daftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0154760.AH.01.11.TAHUN 2025
tanggal 10 Juli 2025, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris (Independen) : Hagianto Kumala
Wakil Presiden Komisaris : Crescento Hermawan
Komisaris : Frans Bedjo Wiantono
Komisaris : Steen Dahl Poulsen
Komisaris (Independen) : Irawan Chandra
Direksi
Presiden Direktur : Johannes Suriadjaja
Wakil Presiden Direktur : The Jok Tung
Direktur : Wilson Effendy
Direktur : Sonny Satia Negara
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tidak sedang terlibat
dalam perkara atau sengketa yang material, baik di pengadilan maupun di luar pengadilan, yang
mungkin dapat berpengaruh secara negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan serta
pelaksanaan Rencana Transaksi.
6
Page 7
III. KETERANGAN TENTANG PROGRAM MESOP
Program MESOP yang dimaksud dalam Keterbukaan Informasi ini adalah program penawaran Saham
Baru Perseroan kepada peserta yang memenuhi persyaratan sebagai Peserta Program MESOP untuk
memiliki saham Perseroan melalui penerbitan Saham Baru, yang mana harga pelaksanaannya akan
ditetapkan oleh Direksi Perseroan dengan persetujuan Komite Program MESOP Perseroan (“Komite
Program”) , sesuai dengan ketentuan Butir V.2 Lampiran II Peraturan No. I-A.
A. Peserta Program MESOP
Dalam Rencana Transaksi ini, yang dimaksud dengan Peserta Program MESOP adalah manajemen
dan karyawan kunci Perseroan dan Grup Perseroan berdasarkan kriteria dan persyaratan teknis yang
akan ditentukan kemudian oleh Komite Program.
B. Periode Pembagian Saham
Dengan merujuk kepada ketentuan POJK No. 32/2015, Program MESOP akan dilaksanakan dalam
jangka waktu maksimal 5 (lima) tahun sejak tanggal RUPSLB yang menyetujui Program MESOP.
Saham Baru akan dibagikan kepada Peserta Program MESOP dalam beberapa tahap yang akan
ditentukan oleh Direksi Perseroan dengan persetujuan terlebih dahulu dari Komite Program. Komite
Program akan melakukan perhitungan Saham Baru yang akan dialokasikan kepada Peserta Program
MESOP yang memenuhi syarat.
C. Penetapan Harga Pelaksanaan Saham Baru
Penetapan harga pelaksanaan Saham Baru dalam Program MESOP akan ditetapkan oleh Direksi
dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Komite Program, serta mengacu kepada ketentuan
Butir V.2 Lampiran II Peraturan No. I-A, yang mana harga pelaksanaan Saham Baru akan ditetapkan
paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari rata-rata harga penutupan saham Perseroan selama
kurun waktu 25 (dua puluh lima) Hari Bursa berturut-turut di pasar reguler sebelum permohonan
pencatatan saham hasil Program MESOP dilakukan.
Sumber pendanaan untuk melaksanakan Program MESOP berasal dari masing-masing Peserta
Program MESOP.
Pada saat melaksanakan Rencana Transaksi sehubungan dengan Program MESOP, Perseroan
berkomitmen untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk
untuk memenuhi dan/atau mematuhi segala bentuk kewajiban pajak yang timbul dari pelaksanaan
Program MESOP.
D. Status Saham Program MESOP
Saham Baru yang akan diterbitkan sehubungan dengan Program MESOP ini memiliki hak, kedudukan,
dan derajat yang sama dalam segala hal dengan saham-saham lain yang telah ditempatkan dan disetor
penuh ke dalam Perseroan, termasuk dalam hal perolehan hak atas dividen dan pengeluaran hak
suara dalam RUPS dan aksi korporasi lainnya yang akan dilaksanakan oleh Perseroan.
Saham Baru merupakan saham yang baru dikeluarkan dari portepel Perseroan dan dalam hal ini akan
dicatatkan di BEI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
E. Periode Penerbitan Saham Baru dan Pelaksanaan Program MESOP
Periode penerbitan dan pelaksanaan Program MESOP akan ditentukan dengan memperhatikan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang berlaku.
Jumlah alokasi Saham Baru pada tahapan pelaksanaan dan setiap tanggal pelaksanaan akan
ditentukan kemudian oleh Komite Program dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di bidang pasar modal.
7
Page 8
F. Persyaratan Program MESOP
Dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, Program MESOP ini dapat dilakukan dengan
terlebih dahulu memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Perseroan telah memperoleh persetujuan Pemegang Saham Independen dalam RUPSLB untuk
melaksanakan Program MESOP;
2. Perseroan telah memperoleh persetujuan BEI atas permohonan pra-pencatatan saham tambahan
yang berasal dari Program MESOP; dan
3. syarat-syarat lain yang akan ditetapkan oleh Direksi lebih lanjut setelah mendapatkan rekomendasi
dari Komite Program.
G. Pencatatan Saham Baru
Sesuai dengan Peraturan No. I-A, Perseroan akan mengajukan Permohonan Pencatatan saham
tambahan ke BEI paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sebelum tanggal dimulainya setiap tahapan
pelaksanaan Program MESOP.
H. Rincian Struktur Modal Saham Perseroan Sehubungan Dengan Pelaksanaan Program MESOP
Dengan merujuk kepada Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 30 April 2026 dari PT
Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, berikut adalah rincian struktur modal
saham sebelum dan proforma sesudah penerbitan Saham Baru dengan asumsi seluruh Saham Baru
telah dikeluarkan dan disetor penuh oleh Peserta Program MESOP:
Sebelum Pelaksanaan Program MESOP Setelah Pelaksanaan Program MESOP
Keterangan Jumlah Nilai Nominal Jumlah Nilai Nominal
% %
Saham (Rp) Saham (Rp)
Modal Dasar 6.400.000.000 800.000.000.000 6.400.000.000 800.000.000.000
Modal
Ditempatkan dan
Disetor Penuh
- PT Henan 536.219.300 67.027.412.500 11,4 536.219.300 67.027.412.500 10,85
Putihrai
- PT Dwimuria 482.000.000 60.250.000.000 10,24 482.000.000 60.250.000.000 9,76
- PT Arman 400.826.144 50.103.268.000 8,52 400.826.144 50.103.268.000 8,11
Investment
- GSI S/A Intrepid 386.015.600 48.251.950.000 8,2 386.015.600 48.251.950.000 7,81
Investments
Limited
- DDBS Bank Ltd 369.188.000 46.148.500.000 7,85 369.188.000 46.148.500.000 7,47
SG S/A PT
Persada Capital
Investama
- Masyarakat 51,23
(kepemilikan 53,79
2.531.000.396 316.375.049.500 2.531.000.396 316.375.049.500
masing-masing
di bawah 5%)
- Pemegang 235.262.472 29.407.809.000 4,77
Saham Baru
- - -
hasil Program
Mesop
Jumlah Modal
Ditempatkan dan 4.705.249.440 588.156.180.000 100 4.952.894.147 619.111.768.375 100
Disetor Penuh
Jumlah Saham 1.694.750.560 211.843.820.000 1.447.105.853 180.888.231.625
- -
dalam Portepel
8
Page 9
Adapun jumlah saham Perseroan yang dimiliki oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 30 April 2026 adalah sebagai berikut:
No Persentase
Nama Jabatan Jumlah Saham
. (%)
1. Hagianto Kumala Presiden Komisaris - -
2. Crescento Hermawan Wakil Presiden - -
Komisaris
3. Frans Bedjo Wiantono Komisaris - -
4. Steen Dahl Poulsen Komisaris - -
5. Irawan Chandra Komisaris - -
6. Johannes Suriadjaja Presiden Direktur 16.722.400 0,36
7. The Jok Tung Wakil Presiden Direktur 2.223.100 0,05
8. Wilson Effendy Direktur 2.337.900 0,05
9. Sonny Satia Negara Direktur 3.293.500 0,07
I. Risiko dan Dampak Pelaksanaan Program MESOP
Saham Baru yang dikeluarkan dalam rangka Program MESOP akan dilakukan dengan harga
pelaksanaan ditentukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di pasar modal.
Dengan adanya Saham Baru yang dikeluarkan dalam rangka Program MESOP, Pemegang Saham
Perseroan saat ini, akan mengalami dilusi maksimal sebesar 5% (lima persen) dari persentase
kepemilikannya saat ini.
J. Rencana Penggunaan Dana
Dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seluruh dana
yang diterima Perseroan dari pelaksanaan Program MESOP, setelah dikurangi biaya-biaya terkait
Program MESOP, akan digunakan oleh Perseroan untuk memperkuat permodalan dan pertumbuhan
usaha Perseroan serta Entitas Anak Perseroan.
IV. ANALISIS DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN MENGENAI KONDISI KEUANGAN SEBELUM
DAN SESUDAH PMTHMETD DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROGRAM MESOP
Rencana Perseroan melaksanakan PMTHMETD dalam rangka Program MESOP akan berdampak
terhadap bertambahnya modal Perseroan sehubungan dengan tambahan dana yang berasal dari
pengeluaran Saham Baru. Di sisi lain, Program MESOP akan berdampak terhadap beban karyawan pada
saat pemberian Hak Opsi. Tambahan beban karyawan tersebut akan dicatat menggunakan Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang berlaku. Dengan demikian setelah dilaksanakan PMTHMETD
untuk Program MESOP, maka beban karyawan meningkat sesuai dengan tahap pelaksanaan Program
MESOP.
V. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Informasi yang diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan, yang bertanggung jawab atas keabsahan seluruh informasi yang diungkapkan. Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan dengan ini menyatakan bahwa semua informasi material dan pendapat
yang diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan dan
tidak ada informasi lain yang belum diungkapkan yang dapat menyebabkan informasi yang tidak benar
atau menyesatkan. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah meninjau Rencana Transaksi, termasuk
menilai risiko dan manfaat bagi Perseroan dan seluruh Pemegang Saham. Oleh karena itu, berdasarkan
kepercayaan dan keyakinan bahwa Rencana Transaksi merupakan pilihan terbaik untuk mencapai manfaat
bagi Perseroan, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan merekomendasikan kepada Pemegang Saham
untuk menyetujui Rencana Transaksi sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini.
9
Page 10
VI. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Rencana Transaksi ini akan
dimintakan persetujuannya melalui RUPSLB Perseroan yang akan diselenggarakan pada:
Hari/tanggal : Jumat, 19 Juni 2026
Waktu : Pukul 14.00 WIB – selesai
Pelaksanaan : Hybrid – Offline & Online Elektronik (eASY.KSEI)
Tempat : Ruang Legian - Hotel Gran Melià
Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X-0 Kuningan, Jakarta 12950
Mata Acara RUPSLB yang berkaitan dengan Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:
Mata Acara Tunggal
Persetujuan atas rencana Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
dalam rangka pelaksanaan program Management and Employee Stock Option Program (MESOP) kepada
manajemen dan karyawan Perseroan dengan jumlah sebanyak-banyaknya 235.262.472 (Dua ratus tiga
puluh lima juta dua ratus enam puluh dua ribu empat ratus tujuh puluh dua) saham atau sebesar 5% (lima
persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan
Selanjutnya, Perseroan telah melakukan Pengumuman RUPSLB melalui situs web BEI yakni
https://www.idx.co.id, situs web eASY.KSEI yakni https://akses.ksei.co.id serta situs web Perseroan yakni
http://www.suryainternusa.com/, masing-masing pada tanggal 13 Mei 2026.
Merujuk kepada Pasal 8A ayat (2) POJK No. 32/2015 dan Pasal 17 ayat 8a Anggaran Dasar Perseroan,
ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum persetujuan sehubungan dengan Rencana Transaksi yang
disyaratkan di dalam RUPSLB adalah sebagai berikut:
1. RUPSLB dapat dilangsungkan jika RUPSLB dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen dan
pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan perusahaan terbuka, anggota
Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, dan pengendali.
2. Keputusan RUPSLB sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh
Pemegang Saham Independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
perusahaan terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, dan
pengendali.
3. Dalam hal kuorum RUPSLB pertama tidak tercapai, maka RUPSLB kedua dapat dilangsungkan jika
RUPSLB dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen dan pemegang saham yang bukan merupakan
pihak terafiliasi dengan perusahaan terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang
saham utama, dan pengendali.
4. Keputusan RUPSLB kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen dan
pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan perusahaan terbuka, anggota
Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, dan pengendali.
5. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPSLB kedua tidak tercapai, maka RUPSLB ketiga dapat
dilangsungkan dengan ketentuan RUPSLB ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri
oleh Pemegang Saham Independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi
dengan perusahaan terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama,
dan pengendali dari saham dengan hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh
OJK atas permohonan perusahaan terbuka.
10
Page 11
6. Keputusan RUPSLB ketiga adalah sah jika disetujui oleh Pemegang Saham Independen dan
pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan perusahaan terbuka, anggota
Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, dan pengendali yang mewakili lebih dari
50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen dan pemegang
saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan perusahaan terbuka, anggota Direksi, anggota
Dewan Komisaris, pemegang saham utama, dan pengendali yang hadir dalam RUPSLB.
7. Penyelenggaraan RUPSLB wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK
No. 15/2020 dan Anggaran Dasar Perseroan.
VI. INFORMASI TAMBAHAN
Bagi Pemegang Saham yang memerlukan informasi lebih lanjut sehubungan dengan Keterbukaan
Informasi ini, mengenai hal-hal tersebut di atas dapat menghubungi Perseroan pada Hari Kerja di alamat
sebagai berikut:
Kantor Pusat:
Gedung Tempo Scan Tower Lt. 20
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 3-4
Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan
Telp: (021) 526 2121, 5272121
Fax: (021) 526 7878
Situs Web: http://www.suryainternusa.com/
Email:corpsec1@suryainternusa.com
Jakarta, 13 Mei 2026
PT Surya Semesta Internusa Tbk
Direksi
11
Names mentioned 37 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Republik Indonesia
p.2
unresolved
person
Kumala Tjahjani Widodo
· Notaris
p.4 ×7
unresolved
org
PT Multi Investments
p.5
unresolved
person
Umi Sutamto
p.5
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.5
unresolved
person
Subagio Reksodipuri
p.5
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. J.A.
p.5
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.5
unresolved
person
Rukmasanti Harjasatya
· Notaris
p.5
unresolved
org
Kementerian Kehakiman Republik Indonesia
p.5
unresolved
org
PT Henan
p.8
unresolved
org
PT Arman
p.8
unresolved
org
Investments Limited
p.8
unresolved
person
Hagianto Kumala
· Presiden Komisaris
p.9
unresolved
person
Frans Bedjo Wiantono
· Komisaris
p.9
unresolved
person
Steen Dahl Poulsen
· Komisaris
p.9
unresolved
person
Irawan Chandra
· Komisaris
p.9
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.