Back to announcement
20240529_TCID_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31643719_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review TCIDSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1 OCR 0.922
AMBIATI, SH NOTARIS & PPAT KOTA BEKASI KOMPLEK DUTA PERMAI BLOK C2 No. 4 JL. KALIMALANG - BEKASI TELP. (021) 88852119 FAX. (021) 88860147 SURAT KETERANGAN No. 12/AGS/V/2024 -Yang bertanda tangan di bawah ini : AMBIATI, S.H. Notaris di Kota Bekasi -Dengan ini menerangkan : — Bahwa pada hari ini, Selasa, tanggal 28 Mei 2024, bertempat di Factory 1, Kawasan Industri , MM 2100, Jalan Irian Blok PP, Bekasi 17520, telah dilangsungkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) PT MANDOM INDONESIA Tbk (“Perseroan”), berkedudukan di Kabupaten Bekasi, yang dimulai pada pukul 10.22 WIB dan ditutup pada pukul 11.10 WIB dengan mata acara Rapat sebagai berikut: 1. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan. 2. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. 3. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2023. Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. 5. Penetapan besarnya gaji dan tunjangan dan/atau penghasilan lain dari anggota Direksi dan gaji/honorarium dan tunjangan lain dari anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2024. 6. Penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. — Bahwa dalam Rapat tersebut dihadiri oleh: a. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yaitu hadir secara fisik sebagai berikut : DEWAN KOMISARIS Presiden Komisaris : SHINICHIRO KOSHIBA Komisaris 1 KEN NISHIMURA Komisaris 1 LIE HARJONO Komisaris Independen : HERI MARTONO Komisaris Independen : SANYATA ADI SAPUTRA DIREKSI Presiden Direktur/CEO 1 MASAHIRO UEDA Direktur Senior : TIURMA RONDANG SARI 7 1
Page 2 OCR 0.948
AMBIATI, SH NOTARIS & PPAT KOTA BEKASI KOMPLEK DUTA PERMAI BLOK C2 No. 4 JL. KALIMALANG - BEKASI TELP. (021) 88852119 FAX. (021) 88860147 Direktur Senior 1 HIROKAZU KAGAMI Direktur : LIANDHAJANI Direktur 1 HIDEKI NAKAMURA b. Direksi Perseroan yaitu hadir secara virtual sebagai berikut: Wakil Presiden Direktur 1 YASUMASA YOSHIDA Direktur Senior : NORIHITO AZUMA c. Para pemegang saham Perseroan yang hadir atau diwakili sebesar 350.712.558 (tiga ratus lima puluh juta tujuh ratus dua belas ribu lima ratus lima puluh delapan) saham atau mewakili 87,213Yo (delapan puluh tujuh koma dua satu tiga persen) dari seluruh saham yang telah dikeluarkan dan disetor penuh oleh Perseroan yaitu sebesar 402.133.334 (empat ratus dua juta seratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh empat) saham. Bahwa sesuai dengan tata tertib Rapat dalam Rapat tersebut, para pemegang saham/kuasa yang sah, diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan mata acara Rapat. Bahwa dalam Rapat tersebut ada pemegang saham/kuasanya yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat. Semua keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dan dalam hal keputusan musyawarah mufakat tidak tercapai maka keputusan diambil dengan suara terbanyak dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam Rapat ini. Keputusan diambil melalui perhitungan suara yang telah disampaikan oleh pemegang saham melalui Electronic General Meeting System KSEI atau eASY KSEI dalam tautan https://easy.ksei.co.id yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“eASY KSEI”), dan suara yang diberikan melalui pemberian kuasa kepada petugas yang ditunjuk oleh Biro Administrasi Efek Perseroan yakni PT RAYA SAHAM REGISTRA dan dengan perhitungan suara dari pemegang saham yang hadir secara fisik dalam Rapat, yang dilaksanakan dengan cara sebagai berikut : a. Pemegang saham/kuasanya, yang akan memberikan suara abstain di mohon untuk mengangkat tangan dan menyerahkan kartu suara. b. Pemegang saham/kuasanya, yang akan memberikan suara tidak setuju di mohon untuk mengangkat tangan dan menyerahkan kartu suara. Bahwa dalam pengambilan keputusan untuk seluruh mata acara Rapat yaitu: Pemegang saham/kuasanya yang memberikan suara TIDAK SETUJU sebesar 0 (nol) suara, suara ABSTAIN sebesar 165.656 (seratus enam puluh lima ribu enam ratus lima puluh enam) suara, dan suara SETUJU sebesar 350.546.902 (tiga ratus lima puluh juta lima ratus empat puluh z 2
Page 3 OCR 0.952
AMBIATI, SH NOTARIS & PPAT KOTA BEKASI KOMPLEK DUTA PERMAI BLOK C2 No. 4 JL. KALIMALANG - BEKASI TeLp. (021) 88852119 FAX. (021) 38860147 enam ribu sembilan ratus dua) saham. Dengan demikian pemegang saham yang ABSTAIN dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan kelompok suara pemegang saham dengan jumlah suara terbanyak, sehuingga jumlah total suara SETUJU adalah 350.712.558 (tiga ratus lima puluh juta tujuh ratus dua belas ribu lima ratus lima puluh delapan) saham atau sebesar 100” (seratus persen). — Adapun keputusan-keputusan yang telah diambil dalam Rapat Perseroan adalah sebagai berikut: 1. Mata Acara Rapat Pertama : 1, » Menyetujui perubahan Pasal 48 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan untuk mengakomodir perubahan jumlah anggota Direksi sehingga selanjutnya berbunyi sebagai berikut: Direksi Pasal 48 1. Perseroan diurus dan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari sedikit-dikitnya 4 (empat) anggota Direksi dengan susunan sebagai berikut: a. 1 (satu) orang Presiden Direktur, b. 1 (satu) orang Wakil Presiden Direktur atau lebih, jika ada, dan c. 1 (satu) orang Direktur atau lebih. Menyetujui untuk memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dan/atau pihak lain yang ditunjuk, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan hak substitusi, untuk melakukan perubahan, penyusunan, serta menyatakan kembali isi keseluruhan Pasal 48 Anggaran Dasar Perseroan tersebut dalam suatu akta tersendiri di hadapan Notaris, termasuk mengajukan permohonan persetujuan dan/atau pemberitahuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan instansi yang berwenang lainnya, mendaftarkan serta melakukan tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut di atas. 2. Mata Acara Rapat Kedua: k Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Dewan Komisaris Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian dan Neraca serta perhitungan laba rugi untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Menyetujui untuk memberikan pembebasan dan pelepasan kepada anggota Direksi dari tanggung jawab atas tindakan pengurusan Perseroan dan kepada anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan, sepanjang seluruh tindakan tersebut terdapat pada Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 (acguit et de charge) dan tidak bertentangan z
Page 4 OCR 0.939
AMBIATI, SH NOTARIS & PPAT KOTA BEKASI KOMPLEK DUTA PERMAI BLOK C2 No. 4 JL. KALIMALANG - BEKASI TELP. (021) 88852119 FAX. (021) 88860147 dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bukan merupakan tindakan pidana. 3. Mata Acara Rapat Ketiga : Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2023 sebesar Rp38.116.002.992 (tiga puluh delapan miliar seratus enam belas juta dua ribu sembilan ratus sembilan puluh dua Rupiah) dengan rincian sebagai berikut: 1. a. sebesar Rp.37.800.533.396,- (tiga puluh tujuh miliar delapan ratus juta lima ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus sembilan puluh enam Rupiah) atau Rp.94,- (sembilan puluh empat Rupiah) per saham dibagikan sebagai dividen tunai tahun buku 2023 kepada para pemegang saham Perseroan, b. memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk mengatur lebih lanjut mengenai tata cara pembagian dividen tersebut dengan memperhatikan peraturan Bursa Efek Indonesia, dan 2. sisanya sebesar Rp.315.469.596,- (tiga ratus lima belas juta empat ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus sembilan puluh enam Rupiah) akan dibukukan sebagai laba ditahan. Perseroan tidak menyisihkan laba bersih tahun buku 2023 sebagai cadangan mengingat persyaratan minimum cadangan wajib sebagaimana diatur dalam Pasal 70 UUPT telah terpenuhi. 4. Mata Acara Rapat Keempat : 1. Menyetujui pemberhentian dengan hormat sehubungan dengan telah berakhirnya masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan di bawah ini yaitu: MASAHIRO UEDA, selaku Presiden Direktur/CEO Perseroan, YASUMASA YOSHIDA, selaku Wakil Presiden Direktur Perseroan: NORIHITO AZUMA, selaku Direktur Senior Perseroan: TIURMA RONDANG SARI, selaku Direktur Senior Perseroan, HIROKAZU KAGAMI, selaku Direktur Senior Perseroan: LIANDHAJANI, selaku Direktur Perseroan, HIDEKI NAKAMURA, selaku Direktur Perseroan, SOSEI ITO, selaku Direktur Perseroan: SANYATA ADI SAPUTRA, selaku Komisaris Independen Perseroan, teihiirtng sejak ditutupnya Rapat ini serta memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab (acguit et de charge) sepenuhnya atas seluruh tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan oleh mereka sepanjang hal tersebut tercermin dalam buku-buku Perseroan yang telah disampaikan dan disetujui dalam RUPS Tahunan. Pp MP App
Page 5 OCR 0.917
AMBIATI, SH NOTARIS & PPAT KOTA BEKASI KOMPLEK DUTA PERMAI BLOK C2 No. 4 JL. KALIMALANG - BEKASI TeLp. (021) 88852119 FAX. (021) 88860147 » Menyetujui untuk mengangkat kembali anggota Dewan Komisaris Perseroan di bawah ini yaitu: a. SHINICHIRO KOSHIBA, selaku Presiden Komisaris Perseroan: b. KEN NISHIMURA, selaku Komisaris Perseroan: c. LIE HARJONO, selaku Komisaris Perseroan: d. HERI MARTONO, selaku Komisaris Independen Perseroan: terhitung sejak ditutupnya Rapat ini untuk jangka waktu masing-masing 1 (satu) tahun sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan pada tahun 2025. 3. Menyetujui untuk mengangkat anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang baru di bawah ini yaitu: a. KOICHI WATANABE, selaku Presiden Direktur/CEO Perseroan: b. TEINI IZAWA, selaku Direktur/SEO Perseroan: c. TORU ONISHI, selaku Direktur/SEO Perseroan, d. SANYATA ADI SAPUTRA, selaku Direktur Perseroan, e. BOWO PRIYATNO, selaku Komisaris Independen Perseroan, terhitung sejak ditutupnya Rapat ini untuk jangka waktu 1 (satu) tahun sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan pada tahun 2025. 4. Menyetujui untuk mengangkat TIURMA RONDANG SARI sebagai Komisaris Independen Perseroan terhitung sejak tanggal 28 November 2024 untuk jangka waktu 1 (satu) tahun sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan pada tahun 2025. 5. Menyetujui untuk selanjutnya susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini untuk jangka waktu masing-masing 1 (satu) tahun sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan pada tahun 2025, menjadi sebagai berikut: DIREKSI Presiden Direktur/CEO : KOICHI WATANABE Direktur/SEO : TENI IZAWA Direktur/SEO : TORU ONISHI Direktur : SANYATA ADI SAPUTRA DEWAN KOMISARIS Presiden Komisaris : SHINICHIRO KOSHIBA Komisaris : KEN NISHIMURA Komisaris : LIE HARJONO Komisaris Independen : HERI MARTONO Komisaris Independen 1 BOWO PRIYATNO 6. Menyetujui untuk memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dan/atau pihak lain yang ditunjuk, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan hak substitusi, untuk menyatakan keputusan RUPS Tahunan mengenai pengangkatan anggota Direksi dan 5
Page 6 OCR 0.952
AMBIATI, SH NOTARIS & PPAT KOTA BEKASI KOMPLEK DUTA PERMAI BLOK C2 No. 4 JL. KALIMALANG - BEKASI Teup. (021) 88852119 FAX. (021) 88860147 — anggota Dewan Komisaris Perseroan tersebut dalam suatu akta tersendiri di hadapan Notaris, termasuk mengajukan permohonan persetujuan dan/atau pemberitahuan atas pengangkatan sanggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan instansi yang berwenang lainnya, mendaftarkan serta melakukan tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut di atas. Mata Acara Rapat Kelima : 1. Melimpahkan wewenang penetapan jumlah gaji dan tunjangan dan/atau penghasilan lain bagi seluruh anggota Direksi untuk tahun buku 2024. 2. Menetapkan besarnya gaji/honorarium dan tunjangan lain untuk tahun buku 2024 untuk semua anggota Dewan Komisaris setelah dipotong pajak adalah maksimum sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah) serta memberikan wewenang kepada Presiden Komisaris untuk menetapkan pembagian jumlah gaji tersebut diantara para anggota Dewan Komisaris. Mata Acara Rapat Keenam : Menyetujui untuk mendelegasikan wewenang kepada Dewan Komisaris terkait dengan hal-hal sebagai berikut: 1. Penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, dalam rangka memenuhi ketentuan yang berlaku dan memperoleh Akuntan Publik yang sesuai, dengan ketentuan kriteria dan batasan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang dapat ditunjuk adalah merujuk pada ketentuan dalam POJK 9/2023. 2. Penetapan Akuntan Publik pengganti dalam hal Akuntan Publik yang telah ditunjuk sesuai Keputusan Rapat karena alasan apapun tidak dapat menyelesaikan/melaksanakan audit laporan keuangan konsolidasian 31 Desember 2024, termasuk menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya yang wajar bagi Akuntan Publik tersebut..
Page 7 OCR 0.931
AMBIATI, SH NOTARIS & PPAT KOTA BEKASI KOMPLEK DUTA PERMAI BLOK C2 No. 4 JL. KALIMALANG - BEKASI TELP. (021) 88852119 FAX. (021) 88860147 — Bahwa sehubungan dengan keputusan-keputusan tersebut di atas dituangkan pula dalam akta Berita Acara Rapat Perseroan, tanggal 28 Mei 2024 Nomor 118, yang dibuat oleh saya, Notaris dan untuk salinan akta Berita Acara Rapat Perseroan tersebut masih dalam proses penyelesaian Demikianlah Surat Keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Bekasi, 28 Mei 2024 Notaris di Kota Bekasi
Names mentioned 23 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
AMBIATI
p.1 ×8
unresolved
person
LIANDHAJANI
· Direktur
p.2 ×2
unresolved
person
NORIHITO AZUMA
· Direktur Senior
p.2 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
PT RAYA SAHAM REGISTRA
p.2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3 ×2
unresolved
—
MASAHIRO UEDA
· Presiden Direktur
p.4
unresolved
—
YASUMASA YOSHIDA
· Wakil Presiden Direktur
p.4
unresolved
—
HIDEKI NAKAMURA
· Direktur
p.4
unresolved
—
SOSEI ITO
· Direktur
p.4
unresolved
—
TEINI IZAWA
· Direktur
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.444
177 ms
13 Sep 2026 16:29
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-05-28',
'meeting_type': 'AGM',
'time_start': '10:22:00'}