Back to announcement
20240528_WSKT_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31643484_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review WSKTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1 OCR 0.941
ASHOYA RATAM, SH, MKn. NOTARIS & P.P.A.T KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN Jl. Suryo No. 54, Kebayoran Baru, Jakarta 12180, Telp. 021-29236060, Fax: 021-29236070 Email: notaris@ashoyaratam.com Nomor Perihal Jakarta, 22 Mei 2024 1 86/V/2024 : Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan “PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT WASKITA KARYA Tbk” atau disingkat “PT WASKITA KARYA (PERSERO) Tbk” Kepada Yth. “PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT WASKITA KARYA Tbk” atau disingkat “PT WASKITA KARYA (PERSERO) Tbk” Di Jakarta Dengan hormat, Bersama ini kami sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat “Rapat”) dari “PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT WASKITA KARYA Tbk” atau disingkat “PT WASKITA KARYA (PERSERO) Tbk”, berkedudukan dan berkantor pusat di Kota Jakarta Timur (selanjutnya disingkat “Perseroan”), yang telah diselenggarakan pada: A. Hari/tanggal : Rabu, 22 Mei 2024 Waktu 5 Pukul 15.40 WIB s/d 17.01 WIB Tempat : Gedung Waskita Heritage, Lantai 11 Jl. MT Haryono No. 10, Cipinang Cempedak, Jatinegara Jakarta Timur B. Mata Acara Rapat yaitu: 1 » Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Tahun Buku 2023 sekaligus Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig acguit et de charge) kepada Direksi atas Tindakan Pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas Tindakan Pengawasan Perseroan yang Telah Dijalankan Selama Tahun Buku 2023. Penunjukkan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan Audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Tahun Buku 2024. 3. Penetapan Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan untuk Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan Tahun Buku 2024, serta Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus untuk Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas Kinerja Tahun Buku 2023. 4. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu melalui Penawaran Umum Terbatas II tahun 2021. 5. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi IV dan Sukuk Mudharabah I Waskita Karya Tahun 2022. 6. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan. C. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat: DEWAN KOMISARIS: Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen : HERU WINARKO Komisaris Independen : MUHAMAD SALIM Komisaris Independen : MURADI Komisaris Independen : ADDIN JAUHARUDIN
Page 2 OCR 0.946
Komisaris : DEDI SYARIF USMAN
Komisaris : T. ISKANDAR
DIREKSI:
Direktur Utama : MUHAMMAD HANUGROHO
Direktur Keuangan : WIWI SUPRIHATNO
Direktur Pengembangan Bisnis : RUDI PURNOMO
Direktur Human Capital Management,
Pengembangan Sistem, dan Legal : RATNA NINGRUM
Direktur Operasi I dan Ouality,
Safety, Health dan Environment 1 I KETUT PASEK SENJAYA PUTRA
Direktur Operasi II : DHETIK ARIYANTO
Sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat 1 huruf (a) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 37
ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka ("POJK
15/2020”), Rapat dipimpin oleh HERU WINARKO selaku Komisaris Utama merangkap
Komisaris Independen Perseroan berdasarkan Surat Penunjukan tertanggal 8 Mei 2024
Nomor 153/WK/DK/2024.
Pemberitahuan, Pengumuman dan Pemanggilan untuk Rapat telah dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan Pasal 23 ayat (4), ayat (5), dan ayat (7) Anggaran Dasar Perseroan, serta
Pasal 4, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 17 POJK 15/2020, yaitu sebagai berikut:
- Pemberitahuan mengenai rencana akan diselenggarakan Rapat telah disampaikan
oleh Direksi kepada Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dengan
Surat tertanggal 28 Maret 2024 nomor 408/WK/DIR/2024 serta Revisi Pemberitahuan
Rencana Penyelenggaraan Rapat tertanggal 5 April 2024 nomor 443/WK/DIR/2024.
- Pengumuman Rapat kepada para Pemegang Saham telah dilakukan melalui situs web
@ASY.KSEI, situs web Bursa Efek Indonesia (“BEP”) dan situs web Perseroan pada
tanggal 5 April 2024.
- Pemanggilan Rapat kepada para Pemegang Saham telah dilakukan melalui situs web
@ASY.KSEI, situs web BEI dan situs web Perseroan pada tanggal 26 April 2024.
Kuorum kehadiran dan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
- Mata Acara Rapat Pertama dan Kedua:
Sesuai Pasal 25 ayat (1) butir a Anggaran Dasar juncto Pasal 41 ayat (1) butir a dan
butir c POJK 15/2020, mensyaratkan kehadiran para pemegang saham dan/atau wakil
mereka yang sah yang bersama-sama mewakili lebih dari 1/2 bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah.
Keputusan adalah sah jika disetujui oleh para pemegang saham dan/atau wakil mereka
yang sah yang bersama-sama mewakili lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat.
- Mata Acara Rapat Ketiga dan Keenam:
Sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (4) butir a Anggaran Dasar juncto Pasal 41 ayat (1) butir
a dan butir c POJK 15/2020, mensyaratkan kehadiran pemegang saham Seri A
Dwiwarna dan para pemegang saham lainnya dan/atau wakil mereka yang sah yang
bersama-sama mewakili lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara yang sah.
Keputusan adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna dan para
pemegang saham lainnya dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama-sama mewakili
lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir
dalam Rapat.
Dalam Rapat dihadiri dan/atau diwakili pemegang saham Perseroan baik hadir dalam ruang
Rapat maupun melalui eASY.KSEI sebanyak 22.821.869.491 saham atau merupakan
79,2238775Yo dari jumlah keseluruhan saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan sampai dengan hari Rapat, yaitu berjumlah 28.806.807.016 saham yang terdiri
dari 1 saham seri A Dwiwarna dan 28.806.807.015 saham seri B, dengan memperhatikan
Page 3 OCR 0.952
Daftar Pemegang Saham per tanggal 25 April 2024. Dengan demikian kuorum yang disyaratkan dalam Pasal 25 ayat (1) butir a dan Pasal 25 ayat (4) butir a Anggaran Dasar Perseroan serta Pasal 41 ayat (1) butir a POJK 15/2020 telah terpenuhi dan Rapat ini adalah sah dan berhak untuk mengambil keputusan yang sah dan mengikat mengenai hal-hal yang dibicarakan sesuai dengan mata acara Rapat, yaitu: - Pemerintah Republik Indonesia cg. Menteri Badan Usaha Milik Negara, selaku pemegang/Pemilik 21.705.633.362 saham yang diwakili oleh ANINDITA EKA WIBISONO, selaku Asisten Deputi Bidang Jasa Infrastruktur, berdasarkan surat kuasa tanggal 21 Mei 2024 nomor SKU-58/MBU/05/2024. - Masyarakat, selaku pemegang/pemilik 1.116.236.129 saham. Penjelasan materi Rapat disampaikan sebagai berikut: 1. Mata Acara Pertama - Laporan Tahunan Perseroan dan Laporan Keuangan Konsolidasian serta Laporan Keuangan Pelaksanaan Program PUMK untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 oleh MUHAMMAD HANUGROHO selaku Direktur Utama dan melalui tayangan video, - Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan Ola DEDI SYARIF USMAN selaku Komisaris, . Mata Acara Kedua oleh MUHAMAD SALIM selaku Komisaris Independen: . Mata Acara Ketiga oleh HERU WINARKO selaku Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen: 4. Mata Acara Keempat dan Kelima oleh WIWI SUPRIHATNO selaku Direktur Keuangan, 5. Mata Acara Keenam pembacaan Surat Pemegang Saham Seri A Dwiwarna perihal Usulan Perubahan Pengurus oleh HERU WINARKO selaku Pimpinan Rapat. » Dalam setiap mata acara Rapat telah diberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan/menyampaikan tanggapan. Jumlah penanya/pemegang saham yang menyampaikan adalah sebagai berikut: - Mata Acara Rapat Pertama terdapat 1 tanggapan dari Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dan 4 pertanyaan dari pemegang saham seri B. Sesuai dengan pokok Tata Tertib Rapat: “Direktur Utama menjawab 1 pertanyaan pemegang saham/kuasanya, sedangkan 3 pertanyaan lainnya yang tidak dibacakan oleh Pimpinan Rapat akan dijawab secara tertulis paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah pelaksanaan Rapat.” - Mata Acara Rapat Kedua terdapat 1 tanggapan dari pemegang saham seri B namun tidak relevan dengan Mata Acara Rapat. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut: - Berdasarkan Pasal 25 ayat (15) Anggaran Dasar Perseroan, keputusan Rapat diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun dengan memperhatikan Pasal 28 POJK 15/2020, Pemegang Saham dapat mencantumkan pilihan suara dalam pemberian kuasa secara elektronik melalui eASY.KSEI, dengan demikian pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan dengan cara pemungutan suara (voting). - Berdasarkan Pasal 25 ayat (10) Anggaran Dasar Perseroan, Pemegang Saham yang hadir dan memiliki hak suara yang sah memilih abstain (tidak memberikan suara) dalam Rapat, maka Pemegang Saham tersebut dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara. Dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan, yaitu sebagaimana termuat dalam akta “Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT WASKITA KARYA Tbk atau disingkat PT WASKITA KARYA (PERSERO) Tbk tertanggal 22 Mei 2024 nomor 48, yang dibuat oleh saya, Notaris (untuk selanjutnya disebut “Risalah Rapat”), yang pada pokoknya adalah sebagai berikut: Dalam Mata Acara Rapat Pertama: Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui @ASY.KSEI adalah sebagai berikut:
Page 4 OCR 0.944
Suara Tidak Setuju : 205.964 — 0,0009025 Yo Suara Abstain $ 63.397.454 — 02777926 Ya Suara Setuju 1 22.758.266.073 5 99,7213050 Yo Total Suara Setuju : 22.821.663.527 — 99,9990975 Yo Dengan demikian “Rapat dengan suara terbanyak sejumlah 22.821.663.527 saham atau merupakan 99,9990975y6 dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan Perseroan memutuskan: 1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2023 dan Laporan Pelaksanaan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, serta mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2023, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) HERTANTO, GRACE, KARUNAWAN sesuai dengan Laporan Auditor Independen Nomor: 00092/2.1000/AU.1/03/0912- 2/1/111/2024 tanggal 27 Maret 2024 dengan opini “Wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Grup tanggal 31 Desember 2023, serta kinerja keuangan konsolidasian dan arus kas konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia”, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (volledig acguit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan Perusahaan yang telah dijalankan dalam Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan/atau melanggar ketentuan perundang-undangan dan prosedur hukum yang berlaku, tercermin dalam buku-buku laporan Perseroan, dan tidak menimbulkan kerugian bagi Perseroan dan entitas anak. Direksi dan Dewan Komisaris diminta menyelesaikan dengan tuntas hal-hal yang menjadi penyebab pencatatan kerugian pada Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2023 dan senantiasa konsisten menjalankan tugas dan fungsinya dengan cermat dan hati-hati untuk mengoptimalkan seluruh sumber daya yang dimiliki Grup Perusahaan PT Waskita Karya (Persero) Tbk dalam rangka penyelesaian secara tuntas restrukturisasi perusahaan, perbaikan dan peningkatan kinerja, serta penyehatan keuangan Grup Perusahaan PT Waskita Karya (Persero) Tbk, guna menjaga keberlangsungan usaha Grup Perusahaan. Mengesahkan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil Tahun Buku 2023 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang menjadi bagian dari Laporan Tahunan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) sebagaimana yang telah diaudit oleh oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) HERTANTO, GRACE, KARUNAWAN sesuai dengan Laporan Auditor Independen Nomor: 00014/2.1000/TJSL/03/0912/1/111/2024 tanggal 27 Maret 2024 dengan opini “wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Perusahaan tanggal 31 Desember 2023, serta laporan aktivitas dan arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik di Indonesia”, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acguit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan/atau melanggar ketentuan perundang-undangan dan prosedur hukum yang berlaku, dan tercermin dalam buku-buku laporan Perseroan.” Dalam Mata Acara Rapat Kedua: Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui @ASY.KSEI adalah sebagai berikut:
Page 5 OCR 0.930
Suara Tidak Setuju s 40.895.262 — 0,1791933 Yo Suara Abstain : 51.382.920 5 0,2251477 Yo Suara Setuju 1 22.729.591.309 5 99,5956590 Yo Total Suara Setuju 1 22.780.974.229 — 99,8208067 Yo Dengan demikian “Rapat dengan suara terbanyak sejumlah 22.780.974.229 saham atau merupakan 99,8208067Yo dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan Perseroan memutuskan: 1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) HELIANTONO & REKAN (Parker Russell International) untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2024 dan Laporan Pelaksanaan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, serta Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) periode Tahun Buku 2024. Memberikan pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besaran imbalan jasa audit, penambahan/penyesuaian ruang lingkup lainnya selain sebagaimana keputusan tersebut di atas, termasuk penetapan Akuntan Publik, dan persyaratan penunjukan lainnya yang wajar bagi KAP tersebut. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk menetapkan KAP Pengganti dalam hal KAP HELIANTONO & REKAN (Parker Russell International) karena sebab apapun, tidak dapat menyelesaikan audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan Pelaksanaan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, serta Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) untuk Tahun Buku 2024, termasuk menetapkan besaran imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi KAP Pengganti tersebut.” Dalam Mata Acara Rapat Ketiga: Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui @ASY.KSEI adalah sebagai berikut: Suara Tidak Setuju s 2.988.764 — 0,0130961 Yo Suara Abstain $ 51.390.920 — 0,2251828 Yo Suara Setuju 1 22.767.489.807 5 99,7617212 Yo Total Suara Setuju 1 22.818.880.727 5 99,9869039 Yo Dengan demikian “Rapat dengan suara terbanyak termasuk Pemegang Saham Seri A sejumlah 22.818.880.727 saham atau merupakan 99,9869039Y6 dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan Perseroan memutuskan: 1. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk menetapkan besarnya tantiem/insentif kinerja/insentif khusus untuk Tahun Buku 2023, serta menetapkan honorarium, tunjangan, dan fasilitas bagi anggota Dewan Komisaris untuk tahun 2024. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk menetapkan besarnya tantiem/insentif kinerja/insentif khusus untuk Tahun Buku 2023, serta menetapkan gaji, tunjangan dan fasilitas bagi Direksi untuk tahun 2024.” Dalam Mata Acara Rapat Keempat:
Page 6 OCR 0.943
“Rapat menerima laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu melalui Penawaran Umum Terbatas II Tahun 2021.” Dalam Mata Acara Rapat Kelima: “Rapat menerima laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi IV dan Sukuk Mudharabah I Waskita Karya Tahun 2022.” Dalam Mata Acara Rapat Keenam: Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui @ASY.KSEI adalah sebagai berikut: Suara Tidak Setuju 3 1.055.710.652 5 4,6258728 Yo Suara Abstain 5 51.382.920 5 0,2251477 Yo Suara Setuju 1 21.714.775.919 5 95,1489795 Yo Total Suara Setuju 1 21.766.158.839 5 95,3741272 Yo Dengan demikian “Rapat dengan suara terbanyak termasuk Pemegang Saham Seri A sejumlah 21.766.158.839 saham atau merupakan 95,3741272Y6 dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan Perseroan memutuskan:- 1. Memberhentikan dengan hormat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai Pengurus Perseroan: a. Sdr. I KETUT PASEK SENJAYA PUTRA sebagai Direktur Operasi I dan Ouality, Safety, Health & Environment, b. Sdr. RATNA NINGRUM sebagai Direktur Human Capital Management, Pengembangan Sistem, dan Legal, yang diangkat masing-masing berdasarkan Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2020 tanggal 16 April 2021 jo. RUPS Tahunan Tahun Buku 2021 tanggal 16 Juni 2022 dan RUPS Tahunan Tahun Buku 2022 tanggal 25 Mei 2023, terhitung sejak ditutupnya RUPS ini, dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikiran yang diberikan selama menjabat sebagai Pengurus Perseroan. 2. Mengubah nomenklatur jabatan anggota-anggota Direksi Perseroan sebagai berikut: 1) Semula Direktur Human Capital Management, Pengembangan Sistem, dan Legal menjadi Direktur Risk Management, Legal, dan Ounality, Safety, Health & Environment, 2) Semula Direktur Pengembangan Bisnis menjadi Direktur Business Strategic, Portfolio, dan Human Capital, 3) Semula Direktur Operasi I dan Ouality, Safety, Health & Environment menjadi Direktur Operasi I, 3. Mengalihkan penugasan Sdr. RUDI PURNOMO semula sebagai Direktur Pengembangan Bisnis Perseroan menjadi Direktur Business Strategic, Portfolio, and Human Capital yang diangkat berdasarkan Keputusan RUPS LB Tahun 2023 tanggal 14 Februari 2023, dengan masa jabatan meneruskan sisa masa jabatan berdasarkan RUPS pengangkatan yang bersangkutan. 4. Mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai Pengurus Perseroan: a. Sdr. ANTON RIJANTO sebagai Direktur Risk Management, Legal, dan Ouality, Safety, Health & Environment, b. Sdr. ARI ASMOKO sebagai Direktur Operasi I, 5. Masa jabatan anggota-anggota Direksi yang diangkat sebagaimana dimaksud pada angka 4 sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
Page 7 OCR 0.951
6. Dengan adanya pemberhentian, perubahan nomenklatur jabatan, pengalihan tugas, dan pengangkatan Pengurus Perseroan sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, angka 3, dan angka 4, maka susunan Pengurus Perseroan menjadi sebagai berikut: a. DIREKSI 1) MUHAMMAD HANUGROHO : Direktur Utama 2) WIWI SUPRIHATNO : Direktur Keuangan 3) ANTON RIJANTO : Direktur Risk Management, Legal, and Ouality, Safety, Health & Environment 4) RUDI PURNOMO : Direktur Business Strategic, Portfolio, dan Human Capital 5) ARI ASMOKO : Direktur Operasi I 6) DHETIK ARIYANTO : Direktur Operasi II b. DEWAN KOMISARIS 1) HERU WINARKO : Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen 2) T. ISKANDAR : Komisaris 3) DEDI SYARIF USMAN : Komisaris 4) MUHAMAD SALIM : Komisaris Independen 5) ADDIN JAUHARUDIN : Komisaris Independen 6) MURADI : Komisaris Independen 7. Anggota-anggota Direksi yang diangkat sebagaimana dimaksud pada angka 4 yang masih menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang- undangan untuk dirangkap dengan jabatan anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya tersebut. 8. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan yang diputuskan RUPS ini dalam bentuk Akta Notaris serta menghadap Notaris atau pejabat yang berwenang, dan melakukan penyesuaian atau perbaikan-perbaikan yang diperlukan apabila dipersyaratkan oleh pihak yang berwenang untuk keperluan pelaksanaan isi keputusan rapat” Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang segera akan saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
Names mentioned 23 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
ASHOYA RATAM
p.1
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara
p.3
unresolved
—
Ola DEDI SYARIF USMAN
· Komisaris
p.3 ×4
unresolved
org
HELIANTONO & REKAN
p.5 ×2
unresolved
org
HELIANTONO
p.5
unresolved
org
Milik Negara
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
179 ms
13 Sep 2026 16:29
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'chair_name': 'HERU WINARKO',
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-05-22',
'meeting_type': 'AGM',
'time_end': '17:01:00',
'time_start': '15:40:00',
'venue': 'Gedung Waskita Heritage, Lantai 11 Jl. MT Haryono No. 10, Cipinang '
'Cempedak, Jatinegara Jakarta Timur B.'}