Skip to content
Back to announcement

20240528_WSKT_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31643484_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review WSKT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1 OCR 0.941
ASHOYA RATAM, SH, MKn.

NOTARIS & P.P.A.T KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN

Jl. Suryo No. 54, Kebayoran Baru, Jakarta 12180, Telp. 021-29236060, Fax: 021-29236070 Email: notaris@ashoyaratam.com

Nomor
Perihal

Jakarta, 22 Mei 2024

1 86/V/2024
: Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
“PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT WASKITA KARYA Tbk”
atau disingkat “PT WASKITA KARYA (PERSERO) Tbk”

Kepada Yth.
“PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT WASKITA KARYA Tbk”
atau disingkat “PT WASKITA KARYA (PERSERO) Tbk”

Di Jakarta

Dengan hormat,

Bersama ini kami sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya
disingkat “Rapat”) dari “PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT WASKITA
KARYA Tbk” atau disingkat “PT WASKITA KARYA (PERSERO) Tbk”, berkedudukan dan
berkantor pusat di Kota Jakarta Timur (selanjutnya disingkat “Perseroan”), yang telah

diselenggarakan pada:

A. Hari/tanggal : Rabu, 22 Mei 2024
Waktu 5 Pukul 15.40 WIB s/d 17.01 WIB
Tempat : Gedung Waskita Heritage, Lantai 11

Jl. MT Haryono No. 10, Cipinang Cempedak, Jatinegara
Jakarta Timur

B. Mata Acara Rapat yaitu:

1

»

Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan, Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta
Pengesahan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil
(PUMK) Tahun Buku 2023 sekaligus Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab
Sepenuhnya (volledig acguit et de charge) kepada Direksi atas Tindakan Pengurusan
Perseroan dan Dewan Komisaris atas Tindakan Pengawasan Perseroan yang Telah
Dijalankan Selama Tahun Buku 2023.

Penunjukkan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan Audit Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan dan Laporan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha
Kecil (PUMK) Tahun Buku 2024.

3. Penetapan Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan untuk Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan Tahun Buku 2024, serta Tantiem/Insentif
Kinerja/Insentif Khusus untuk Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas Kinerja
Tahun Buku 2023.

4. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penambahan Modal dengan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu melalui Penawaran Umum Terbatas II tahun 2021.

5. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi IV dan Sukuk
Mudharabah I Waskita Karya Tahun 2022.

6. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.

C. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat:
DEWAN KOMISARIS:
Komisaris Utama merangkap
Komisaris Independen : HERU WINARKO
Komisaris Independen : MUHAMAD SALIM
Komisaris Independen : MURADI

Komisaris Independen : ADDIN JAUHARUDIN
Page 2 OCR 0.946
Komisaris : DEDI SYARIF USMAN

Komisaris : T. ISKANDAR

DIREKSI:

Direktur Utama : MUHAMMAD HANUGROHO
Direktur Keuangan : WIWI SUPRIHATNO

Direktur Pengembangan Bisnis : RUDI PURNOMO

Direktur Human Capital Management,

Pengembangan Sistem, dan Legal : RATNA NINGRUM

Direktur Operasi I dan Ouality,

Safety, Health dan Environment 1 I KETUT PASEK SENJAYA PUTRA
Direktur Operasi II : DHETIK ARIYANTO

Sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat 1 huruf (a) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 37
ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka ("POJK
15/2020”), Rapat dipimpin oleh HERU WINARKO selaku Komisaris Utama merangkap
Komisaris Independen Perseroan berdasarkan Surat Penunjukan tertanggal 8 Mei 2024
Nomor 153/WK/DK/2024.

Pemberitahuan, Pengumuman dan Pemanggilan untuk Rapat telah dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan Pasal 23 ayat (4), ayat (5), dan ayat (7) Anggaran Dasar Perseroan, serta
Pasal 4, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 17 POJK 15/2020, yaitu sebagai berikut:

- Pemberitahuan mengenai rencana akan diselenggarakan Rapat telah disampaikan
oleh Direksi kepada Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dengan
Surat tertanggal 28 Maret 2024 nomor 408/WK/DIR/2024 serta Revisi Pemberitahuan
Rencana Penyelenggaraan Rapat tertanggal 5 April 2024 nomor 443/WK/DIR/2024.

- Pengumuman Rapat kepada para Pemegang Saham telah dilakukan melalui situs web
@ASY.KSEI, situs web Bursa Efek Indonesia (“BEP”) dan situs web Perseroan pada
tanggal 5 April 2024.

- Pemanggilan Rapat kepada para Pemegang Saham telah dilakukan melalui situs web
@ASY.KSEI, situs web BEI dan situs web Perseroan pada tanggal 26 April 2024.

Kuorum kehadiran dan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:

- Mata Acara Rapat Pertama dan Kedua:
Sesuai Pasal 25 ayat (1) butir a Anggaran Dasar juncto Pasal 41 ayat (1) butir a dan
butir c POJK 15/2020, mensyaratkan kehadiran para pemegang saham dan/atau wakil
mereka yang sah yang bersama-sama mewakili lebih dari 1/2 bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah.
Keputusan adalah sah jika disetujui oleh para pemegang saham dan/atau wakil mereka
yang sah yang bersama-sama mewakili lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat.

- Mata Acara Rapat Ketiga dan Keenam:

Sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (4) butir a Anggaran Dasar juncto Pasal 41 ayat (1) butir
a dan butir c POJK 15/2020, mensyaratkan kehadiran pemegang saham Seri A
Dwiwarna dan para pemegang saham lainnya dan/atau wakil mereka yang sah yang
bersama-sama mewakili lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara yang sah.

Keputusan adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna dan para
pemegang saham lainnya dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama-sama mewakili
lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir
dalam Rapat.

Dalam Rapat dihadiri dan/atau diwakili pemegang saham Perseroan baik hadir dalam ruang
Rapat maupun melalui eASY.KSEI sebanyak 22.821.869.491 saham atau merupakan
79,2238775Yo dari jumlah keseluruhan saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan sampai dengan hari Rapat, yaitu berjumlah 28.806.807.016 saham yang terdiri
dari 1 saham seri A Dwiwarna dan 28.806.807.015 saham seri B, dengan memperhatikan
Page 3 OCR 0.952
Daftar Pemegang Saham per tanggal 25 April 2024. Dengan demikian kuorum yang
disyaratkan dalam Pasal 25 ayat (1) butir a dan Pasal 25 ayat (4) butir a Anggaran Dasar
Perseroan serta Pasal 41 ayat (1) butir a POJK 15/2020 telah terpenuhi dan Rapat ini adalah
sah dan berhak untuk mengambil keputusan yang sah dan mengikat mengenai hal-hal yang
dibicarakan sesuai dengan mata acara Rapat, yaitu:

- Pemerintah Republik Indonesia cg. Menteri Badan Usaha Milik Negara, selaku
pemegang/Pemilik 21.705.633.362 saham yang diwakili oleh ANINDITA EKA
WIBISONO, selaku Asisten Deputi Bidang Jasa Infrastruktur, berdasarkan surat kuasa
tanggal 21 Mei 2024 nomor SKU-58/MBU/05/2024.

- Masyarakat, selaku pemegang/pemilik 1.116.236.129 saham.

Penjelasan materi Rapat disampaikan sebagai berikut:
1. Mata Acara Pertama

- Laporan Tahunan Perseroan dan Laporan Keuangan Konsolidasian serta Laporan
Keuangan Pelaksanaan Program PUMK untuk Tahun Buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023 oleh MUHAMMAD HANUGROHO selaku Direktur
Utama dan melalui tayangan video,

- Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan Ola DEDI SYARIF
USMAN selaku Komisaris,
. Mata Acara Kedua oleh MUHAMAD SALIM selaku Komisaris Independen:
. Mata Acara Ketiga oleh HERU WINARKO selaku Komisaris Utama merangkap
Komisaris Independen:
4. Mata Acara Keempat dan Kelima oleh WIWI SUPRIHATNO selaku Direktur
Keuangan,
5. Mata Acara Keenam pembacaan Surat Pemegang Saham Seri A Dwiwarna perihal
Usulan Perubahan Pengurus oleh HERU WINARKO selaku Pimpinan Rapat.

»

Dalam setiap mata acara Rapat telah diberikan kesempatan kepada pemegang saham
dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan/menyampaikan tanggapan.
Jumlah penanya/pemegang saham yang menyampaikan adalah sebagai berikut:

- Mata Acara Rapat Pertama terdapat 1 tanggapan dari Pemegang Saham Seri A Dwiwarna
dan 4 pertanyaan dari pemegang saham seri B. Sesuai dengan pokok Tata Tertib Rapat:
“Direktur Utama menjawab 1 pertanyaan pemegang saham/kuasanya, sedangkan 3
pertanyaan lainnya yang tidak dibacakan oleh Pimpinan Rapat akan dijawab secara
tertulis paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah pelaksanaan Rapat.”

- Mata Acara Rapat Kedua terdapat 1 tanggapan dari pemegang saham seri B namun tidak
relevan dengan Mata Acara Rapat.

Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:

- Berdasarkan Pasal 25 ayat (15) Anggaran Dasar Perseroan, keputusan Rapat diambil
secara musyawarah untuk mufakat, namun dengan memperhatikan Pasal 28 POJK
15/2020, Pemegang Saham dapat mencantumkan pilihan suara dalam pemberian kuasa
secara elektronik melalui eASY.KSEI, dengan demikian pengambilan keputusan dalam
Rapat dilakukan dengan cara pemungutan suara (voting).

- Berdasarkan Pasal 25 ayat (10) Anggaran Dasar Perseroan, Pemegang Saham yang hadir
dan memiliki hak suara yang sah memilih abstain (tidak memberikan suara) dalam Rapat,
maka Pemegang Saham tersebut dianggap memberikan suara yang sama dengan suara
mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara.

Dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan, yaitu sebagaimana termuat dalam akta
“Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PERUSAHAAN PERSEROAN
(PERSERO) PT WASKITA KARYA Tbk atau disingkat PT WASKITA KARYA
(PERSERO) Tbk tertanggal 22 Mei 2024 nomor 48, yang dibuat oleh saya, Notaris (untuk
selanjutnya disebut “Risalah Rapat”), yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:

Dalam Mata Acara Rapat Pertama:

Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui
@ASY.KSEI adalah sebagai berikut:
Page 4 OCR 0.944
Suara Tidak Setuju : 205.964 — 0,0009025 Yo

Suara Abstain $ 63.397.454 — 02777926 Ya
Suara Setuju 1 22.758.266.073 5 99,7213050 Yo
Total Suara Setuju : 22.821.663.527 — 99,9990975 Yo

Dengan demikian “Rapat dengan suara terbanyak sejumlah 22.821.663.527 saham
atau merupakan 99,9990975y6 dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
telah dikeluarkan Perseroan memutuskan:

1.

Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan
Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2023 dan Laporan Pelaksanaan Program
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, serta mengesahkan Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2023, yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik (KAP) HERTANTO, GRACE, KARUNAWAN sesuai
dengan Laporan Auditor Independen Nomor: 00092/2.1000/AU.1/03/0912-
2/1/111/2024 tanggal 27 Maret 2024 dengan opini “Wajar, dalam semua hal yang
material, posisi keuangan Grup tanggal 31 Desember 2023, serta kinerja
keuangan konsolidasian dan arus kas konsolidasiannya untuk tahun yang
berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di
Indonesia”, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
(volledig acguit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
atas tindakan pengurusan dan pengawasan Perusahaan yang telah dijalankan
dalam Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sepanjang
tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan/atau melanggar
ketentuan perundang-undangan dan prosedur hukum yang berlaku, tercermin
dalam buku-buku laporan Perseroan, dan tidak menimbulkan kerugian bagi
Perseroan dan entitas anak.

Direksi dan Dewan Komisaris diminta menyelesaikan dengan tuntas hal-hal
yang menjadi penyebab pencatatan kerugian pada Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2023 dan senantiasa konsisten
menjalankan tugas dan fungsinya dengan cermat dan hati-hati untuk
mengoptimalkan seluruh sumber daya yang dimiliki Grup Perusahaan PT
Waskita Karya (Persero) Tbk dalam rangka penyelesaian secara tuntas
restrukturisasi perusahaan, perbaikan dan peningkatan kinerja, serta
penyehatan keuangan Grup Perusahaan PT Waskita Karya (Persero) Tbk,
guna menjaga keberlangsungan usaha Grup Perusahaan.

Mengesahkan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha
Kecil Tahun Buku 2023 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang
menjadi bagian dari Laporan Tahunan Program Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan (TJSL) sebagaimana yang telah diaudit oleh oleh Kantor Akuntan
Publik (KAP) HERTANTO, GRACE, KARUNAWAN sesuai dengan Laporan
Auditor Independen Nomor: 00014/2.1000/TJSL/03/0912/1/111/2024 tanggal
27 Maret 2024 dengan opini “wajar, dalam semua hal yang material, posisi
keuangan Perusahaan tanggal 31 Desember 2023, serta laporan aktivitas dan
arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik di
Indonesia”, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
sepenuhnya (volledig acguit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan Program Pendanaan
Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan/atau
melanggar ketentuan perundang-undangan dan prosedur hukum yang berlaku,
dan tercermin dalam buku-buku laporan Perseroan.”

Dalam Mata Acara Rapat Kedua:

Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui
@ASY.KSEI adalah sebagai berikut:
Page 5 OCR 0.930
Suara Tidak Setuju s 40.895.262 — 0,1791933 Yo

Suara Abstain : 51.382.920 5 0,2251477 Yo
Suara Setuju 1 22.729.591.309 5 99,5956590 Yo
Total Suara Setuju 1 22.780.974.229 — 99,8208067 Yo

Dengan demikian “Rapat dengan suara terbanyak sejumlah 22.780.974.229 saham
atau merupakan 99,8208067Yo dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
telah dikeluarkan Perseroan memutuskan:

1.

Menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) HELIANTONO & REKAN (Parker
Russell International) untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2024 dan Laporan Pelaksanaan Program
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, serta Laporan Keuangan Program
Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) periode Tahun Buku 2024.
Memberikan pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk
menetapkan besaran imbalan jasa audit, penambahan/penyesuaian ruang
lingkup lainnya selain sebagaimana keputusan tersebut di atas, termasuk
penetapan Akuntan Publik, dan persyaratan penunjukan lainnya yang wajar
bagi KAP tersebut.

Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih
dahulu mendapatkan persetujuan tertulis Pemegang Saham Seri A Dwiwarna
untuk menetapkan KAP Pengganti dalam hal KAP HELIANTONO & REKAN
(Parker Russell International) karena sebab apapun, tidak dapat menyelesaikan
audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan Pelaksanaan
Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, serta Laporan Keuangan
Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) untuk Tahun
Buku 2024, termasuk menetapkan besaran imbalan jasa audit dan persyaratan
lainnya bagi KAP Pengganti tersebut.”

Dalam Mata Acara Rapat Ketiga:

Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui
@ASY.KSEI adalah sebagai berikut:

Suara Tidak Setuju s 2.988.764 — 0,0130961 Yo
Suara Abstain $ 51.390.920 — 0,2251828 Yo
Suara Setuju 1 22.767.489.807 5 99,7617212 Yo
Total Suara Setuju 1 22.818.880.727 5 99,9869039 Yo

Dengan demikian “Rapat dengan suara terbanyak termasuk Pemegang Saham Seri A
sejumlah 22.818.880.727 saham atau merupakan 99,9869039Y6 dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan Perseroan memutuskan:

1.

Memberikan wewenang dan kuasa kepada Pemegang Saham Seri A Dwiwarna
untuk menetapkan besarnya tantiem/insentif kinerja/insentif khusus untuk
Tahun Buku 2023, serta menetapkan honorarium, tunjangan, dan fasilitas bagi
anggota Dewan Komisaris untuk tahun 2024.

Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih
dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Seri A
Dwiwarna untuk menetapkan besarnya tantiem/insentif kinerja/insentif khusus
untuk Tahun Buku 2023, serta menetapkan gaji, tunjangan dan fasilitas bagi
Direksi untuk tahun 2024.”

Dalam Mata Acara Rapat Keempat:

Page 6 OCR 0.943
“Rapat menerima laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penambahan Modal
dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu melalui Penawaran Umum Terbatas II
Tahun 2021.”

Dalam Mata Acara Rapat Kelima:

“Rapat menerima laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Obligasi IV dan Sukuk Mudharabah I Waskita Karya Tahun 2022.”

Dalam Mata Acara Rapat Keenam:

Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui
@ASY.KSEI adalah sebagai berikut:

Suara Tidak Setuju 3 1.055.710.652 5 4,6258728 Yo
Suara Abstain 5 51.382.920 5 0,2251477 Yo
Suara Setuju 1 21.714.775.919 5 95,1489795 Yo
Total Suara Setuju 1 21.766.158.839 5 95,3741272 Yo

Dengan demikian “Rapat dengan suara terbanyak termasuk Pemegang Saham Seri A
sejumlah 21.766.158.839 saham atau merupakan 95,3741272Y6 dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan Perseroan memutuskan:-

1. Memberhentikan dengan hormat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai
Pengurus Perseroan:

a. Sdr. I KETUT PASEK SENJAYA PUTRA sebagai Direktur Operasi I dan
Ouality, Safety, Health & Environment,

b. Sdr. RATNA NINGRUM sebagai Direktur Human Capital Management,
Pengembangan Sistem, dan Legal,

yang diangkat masing-masing berdasarkan Keputusan RUPS Tahunan Tahun

Buku 2020 tanggal 16 April 2021 jo. RUPS Tahunan Tahun Buku 2021 tanggal

16 Juni 2022 dan RUPS Tahunan Tahun Buku 2022 tanggal 25 Mei 2023,

terhitung sejak ditutupnya RUPS ini, dengan ucapan terima kasih atas

sumbangan tenaga dan pikiran yang diberikan selama menjabat sebagai Pengurus

Perseroan.

2. Mengubah nomenklatur jabatan anggota-anggota Direksi Perseroan sebagai
berikut:

1) Semula Direktur Human Capital Management, Pengembangan Sistem, dan
Legal menjadi Direktur Risk Management, Legal, dan Ounality, Safety, Health
& Environment,

2) Semula Direktur Pengembangan Bisnis menjadi Direktur Business Strategic,
Portfolio, dan Human Capital,

3) Semula Direktur Operasi I dan Ouality, Safety, Health & Environment menjadi
Direktur Operasi I,

3. Mengalihkan penugasan Sdr. RUDI PURNOMO semula sebagai Direktur
Pengembangan Bisnis Perseroan menjadi Direktur Business Strategic, Portfolio,
and Human Capital yang diangkat berdasarkan Keputusan RUPS LB Tahun 2023
tanggal 14 Februari 2023, dengan masa jabatan meneruskan sisa masa jabatan
berdasarkan RUPS pengangkatan yang bersangkutan.

4. Mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai Pengurus Perseroan:

a. Sdr. ANTON RIJANTO sebagai Direktur Risk Management, Legal, dan
Ouality, Safety, Health & Environment,
b. Sdr. ARI ASMOKO sebagai Direktur Operasi I,

5. Masa jabatan anggota-anggota Direksi yang diangkat sebagaimana dimaksud
pada angka 4 sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan
tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
Page 7 OCR 0.951
6. Dengan adanya pemberhentian, perubahan nomenklatur jabatan, pengalihan
tugas, dan pengangkatan Pengurus Perseroan sebagaimana dimaksud pada angka
1, angka 2, angka 3, dan angka 4, maka susunan Pengurus Perseroan menjadi
sebagai berikut:

a. DIREKSI
1) MUHAMMAD HANUGROHO : Direktur Utama
2) WIWI SUPRIHATNO : Direktur Keuangan
3) ANTON RIJANTO : Direktur Risk Management,
Legal, and Ouality, Safety,
Health & Environment
4) RUDI PURNOMO : Direktur Business Strategic,
Portfolio, dan Human Capital
5) ARI ASMOKO : Direktur Operasi I
6) DHETIK ARIYANTO : Direktur Operasi II
b. DEWAN KOMISARIS
1) HERU WINARKO : Komisaris Utama merangkap
Komisaris Independen
2) T. ISKANDAR : Komisaris
3) DEDI SYARIF USMAN : Komisaris
4) MUHAMAD SALIM : Komisaris Independen
5) ADDIN JAUHARUDIN : Komisaris Independen
6) MURADI : Komisaris Independen

7. Anggota-anggota Direksi yang diangkat sebagaimana dimaksud pada angka 4
yang masih menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-
undangan untuk dirangkap dengan jabatan anggota Direksi Badan Usaha Milik
Negara, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan
dari jabatannya tersebut.

8. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk
menyatakan yang diputuskan RUPS ini dalam bentuk Akta Notaris serta
menghadap Notaris atau pejabat yang berwenang, dan melakukan penyesuaian
atau perbaikan-perbaikan yang diperlukan apabila dipersyaratkan oleh pihak
yang berwenang untuk keperluan pelaksanaan isi keputusan rapat”

Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang segera
akan saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.89 MB
Published28 May 2024
Pages7
Characters20,405
Text sourceOCR
OCR confidence0.944

Names mentioned 23 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person HERU WINARKO · Komisaris Independen p.1 ×8
linked person MUHAMAD SALIM · Komisaris Independen p.1 ×4
linked person ADDIN JAUHARUDIN · Komisaris Independen p.1 ×2
linked person MUHAMMAD HANUGROHO · Direktur Utama p.2 ×4
linked person WIWI SUPRIHATNO · Direktur Keuangan p.2 ×4
linked person RUDI PURNOMO p.2 ×3
linked person RATNA NINGRUM · Direktur p.2 ×2
linked person I KETUT PASEK SENJAYA PUTRA · Direktur p.2 ×2
linked person DHETIK ARIYANTO p.2 ×2
linked person ANTON RIJANTO · Direktur p.6 ×2
linked person ARI ASMOKO · Direktur p.6 ×2
possible org WASKITA KARYA Tbk p.1 ×31
possible person MURADI · Komisaris Independen p.1
possible person T. ISKANDAR · Komisaris p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved person ASHOYA RATAM p.1
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara p.3
unresolved — Ola DEDI SYARIF USMAN · Komisaris p.3 ×4
unresolved org HELIANTONO & REKAN p.5 ×2
unresolved org HELIANTONO p.5
unresolved org Milik Negara p.7

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.500 179 ms 13 Sep 2026 16:29

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'chair_name': 'HERU WINARKO',
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-05-22',
 'meeting_type': 'AGM',
 'time_end': '17:01:00',
 'time_start': '15:40:00',
 'venue': 'Gedung Waskita Heritage, Lantai 11 Jl. MT Haryono No. 10, Cipinang '
          'Cempedak, Jatinegara Jakarta Timur B.'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result