Back to announcement
20240528_DIGI_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_31643555_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review DIGISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS
KETERBUKAAN INFORMASI
PT ARKADIA DIGITAL MEDIA, TBK
(Perseroan)
Bidang Usaha:
Portal Web dan Konten Multimedia Melalui Entitas Anak
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Gedung Sahid Sudirman Center Lantai 19 Unit B-C
Jalan Jend. Sudirman No. 86, Jakarta 10220, Indonesia
Telepon: +62 21 7241888
Fax: +62 21 7241887
investor@arkadiacorp.com
www.arkadiacorp.com
KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI MATERIAL
Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi kepada pemegang saham ini
disampaikan oleh Perseroan dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi ini merupakan perubahan
dan/atau tambahan dan seluruhnya menggantikan Keterbukaan Informasi yang telah diterbitkan
pada tanggal 21 Mei 2024.
Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan informasi ini dibuat sehubungan dengan
penandatanganan Adendum Perjanjian CPD (“Transaksi”).
Transaksi merupakan transaksi material, dimana Transaksi melebihi dari 25% (dua puluh lima
persen) total aset Perseroan. Nilai Transaksi adalah kurang lebih 61,42% (enam puluh satu koma
empat dua persen) dari total aset Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan telah dilakukan audit atas laporan
keuangan tersebut oleh Kantor Akuntan Publik Doli, Bambang, Sulistiyanto, Dadang, dan Ali.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta Pusat pada tanggal 28 Mei 2024
Page 2
I. DEFINISI DAN SINGKATAN
Adendum Perjanjian CPD adalah suatu perjanjian yang berjudul Adendum Kedua Terhadap
Perubahan Kedua dan Pernyataan Kembali Atas Perjanjian Convertible Performance Debenture
antara Perseroan dengan EMOF I tertanggal tertanggal 20 Mei 2024 dan Adendum Ketiga
Terhadap Perubahan Kedua dan Pernyataan Kembali Atas Perjanjian Convertible Performance
Debenture antara Perseroan dengan EMOF I tertanggal 22 Mei 2024, dimana perjanjian ini
adalah adendum ketiga Terhadap Perjanjian CPD, yang memperpanjang tanggal jatuh tempo
pelunasan pada Perjanjian CPD hingga 31 Juli 2027 dan mengubah tata cara pelunasan dimana
sebelumnya dalam Perjanjian CPD pelunasan utang adalah dengan melakukan konversi utang
menjadi menjadi saham Perseroan, berubah menjadi Perseroan akan membayar utang dalam 36
(tiga puluh enam) kali angsuran bulanan yang dimulai pada tanggal 31 Agustus 2024 dan
berakhir pada tanggal jatuh tempo yaitu pada tanggal 31 Juli 2027 dengan bunga sebesar 3%
(tiga persen) per tahun.
EMOF I adalah Emerging Media Opportunity Fund I, LP, merupakan suatu perusahaan yang
didirikan berdasarkan dan tunduk pada hukum Amerika Serikat dan berkedudukan di
Wilmington, Delaware.
Keterbukaan Informasi adalah Keterbukaan Informasi yang telah diterbitkan Perseroan pada
tanggal 21 Mei 2024, yang disampaikan kepada pemegang saham Perseroan dalam rangka
pemenuhan POJK 17/2020.
Nilai Transaksi adalah nilai yang dibayarkan oleh Perseroan kepada EMOF I sehubungan
dengan Transaksi, yaitu sebesar Rp 11.562.000.000 (sebelas miliar lima ratus enam puluh dua
juta Rupiah).
OJK adalah Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara berdasarkan Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2011, merupakan lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan
pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan,
pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang.
Perjanjian CPD adalah Perjanjian Convertible Performance Debenture dengan EMOF I
tertanggal 23 Maret 2020 sebagaimana telah diubah dengan Amendment of Convertible
Debenture Agreement tertanggal 7 Juni 2020 (selanjutnya disebut “ACDA I”) dan Second
Amendment and Restatement of Convertible Performance Debenture Agreement tertanggal 6
Juli 2020 (selanjutnya disebut “ACDA II”), sehubungan dengan fasilitas pinjaman sebesar
USD 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu Dolar Amerika Serikat), dengan bunga sebesar 10%
(sepuluh persen) per tahun, dimana atas pinjaman tersebut wajib dikonversikan menjadi saham
biasa Perseroan dengan menggunakan nilai tukar sebesar Rp14.050 per 1 USD atau dengan
harga konversi sebesar Rp1.400 per saham Perseroan dengan bunga sebesar 10% (sepuluh
persen) per tahun dan akan jatuh tempo pada 30 Juni 2023 atau tanggal lainnya sebagaimana
diberitahukan oleh pemegang surat utang kepada Perseroan, atau tanggal lain dimana utang
pokok menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar sesuai ketentuan yang diatur dalam surat uang
ini, baik itu karena pernyataan percepatan atau hal lainnya, dan kemudian sebagaimana diubah
melalui Addendum to the Amendment and Restatement of Convertible Performance Debenture
Agreement tertanggal 30 Juni 2023.
2
Page 3
Perseroan adalah PT Arkadia Digital Media, Tbk suatu perseroan terbuka yang sahamnya
tercatat pada Bursa Efek Indonesia, didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia, memiliki
alamat terdaftar di Gedung Sahid Sudirman Center Lantai 19 Unit B-C, Jalan Jend. Sudirman
No. 86, Jakarta 10220, Indonesia.
POJK No. 17/2020 adalah Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK No. 42/2020 adalah Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi
dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Rp atau Rupiah adalah Rupiah Indonesia, yang merupakan mata uang sah Republik Indonesia.
RUPS adalah Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
Transaksi adalah penandatanganan Addendum Perjanjian CPD.
Transaksi Material adalah setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
perusahaan terkendali yang memenuhi batasan nilai sebagaimana diatur dalam POJK No.
17/2020.
Transaksi Pinjaman adalah sebagaimana dimaksud dalam bagian III. 3 Penjelasan,
Pertimbangan dan Alasan serta Pengaruh Transaksi.
USD atau Dolar Amerika Serikat adalah mata uang sah dari negara Amerika Serikat.
II. PENDAHULUAN
Sebagaimana diatur dalam ketentuan POJK 17/2020, Perubahan dan/atau Tambahan Informasi
Atas Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada masyarakat sehubungan dengan
Transaksi. Sebagai perusahaan terbuka, Perseroan wajib untuk mengumumkan dan
menyampaikan Keterbukaan Informasi kepada masyarakat baik melalui situs web Perseroan
dan Bursa Efek Indonesia.
Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi ini merupakan perubahan
dan/atau tambahan dan seluruhnya menggantikan Keterbukaan Informasi yang telah diterbitkan
pada tanggal 21 Mei 2024.
Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi ini ditujukan untuk
memberikan informasi dan gambaran kepada masyarakat mengenai Transaksi dengan
memberikan penjelasan, pertimbangan dan alasan yang komprehensif dilakukannya Transaksi.
Transaksi ini merupakan Transaksi Material dikarenakan Perseroan mempunyai ekuitas negatif
dan Nilai Transaksi melebihi dari 25% (dua puluh lima persen) total aset Perseroan. Nilai
Transaksi adalah kurang lebih 61,42% (enam puluh satu koma empat dua persen) dari total aset
Perseroan sebesar Rp 18.823.642.544 (delapan belas miliar delapan ratus dua puluh tiga juta
enam ratus empat puluh dua ribu lima ratus empat puluh empat Rupiah) berdasarkan laporan
keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
3
Page 4
dan telah dilakukan audit atas laporan keuangan tersebut oleh Kantor Akuntan Publik Doli,
Bambang, Sulistiyanto, Dadang, dan Ali. Namun demikian sesuai dengan laporan keuangan
konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan
memiliki modal kerja bersih negatif dan ekuitas negatif, maka Transaksi ini dikecualikan dari
ketentuan untuk menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar objek Transaksi dan/atau
kewajaran Transaksi dan juga dikecualikan untuk memperoleh persetujuan RUPS berdasarkan
Pasal 11 huruf (g) POJK No.17/2020.
III. KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI
1. Objek Transaksi
Objek Transaksi adalah Adendum Perjanjian CPD dimana Perseroan dan EMOF I setuju
untuk melakukan perubahan atas Perjanjian CPD dimana memperpanjang tanggal jatuh
tempo pelunasan pada Perjanjian CPD hingga 31 Juli 2027 dan mengubah tata cara
pelunasan dimana sebelumnya dalam Perjanjian CPD pelunasan utang adalah dengan
melakukan konversi utang menjadi menjadi saham Perseroan, berubah menjadi Perseroan
akan membayar utang dalam 36 (tiga puluh enam) kali angsuran bulanan yang dimulai pada
tanggal 31 Agustus 2024 dan berakhir pada tanggal jatuh tempo yaitu pada tanggal 31 Juli
2027 dengan bunga sebesar 3% (tiga persen) per tahun.
2. Nilai Transaksi
Nilai Transaksi adalah USD 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu Dolar Amerika Serikat)
atau setara dengan Rp 11.562.000.000 (sebelas miliar lima ratus enam puluh dua juta
Rupiah) dihitung berdasarkan nilai tukar Rp 15.416 (lima belas ribu empat ratus enam belas
Rupiah) per Dolar Amerika Serikat.
3. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan serta Pengaruh Transaksi
Sebelumnya, pada tanggal 23 Maret 2020, Perseroan dan EMOF I telah menandatangani
Perjanjian CPD, sebagaimana telah diubah dengan ACDA I pada tanggal 7 Juni 2020,
ACDA II pada tanggal 6 Juli 2020, dimana Perseroan telah memperoleh fasilitas pinjaman
konversi dari EMOF sebesar USD 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu Dollar Amerika
Serikat). Pinjaman tersebut wajib dikonversikan menjadi saham biasa Perseroan, kecuali
konversi tersebut tidak diperbolehkan berdasarkan Perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia dengan menggunakan nilai tukar sebesar Rp 14.070 (empat belas ribu tujuh puluh
Rupiah) per USD 1 (satu Dollar Amerika Serikat) atau dengan harga konversi sebesar Rp
1.400 (seribu empat ratus Rupiah) per saham dengan bunga 10% (sepuluh persen) per tahun
dan akan jatuh tempo pada tanggal 30 Juni 2023 atau jangka waktu lain yang disepakati
para pihak atau karena alasan lainnya, kecuali dalam hal terdapat pernyataan percepatan
(selanjutnya disebut “Transaksi Pinjaman”).
Selanjutnya, guna efisiensi bisnisnya Perseroan berupaya untuk melakukan perubahan atas
Transaksi Pinjaman tersebut dengan menandatangani Adendum Perjanjian CPD yang telah
disepakati bahwa jatuh tempo fasilitas pinjaman sebesar USD 750.000 (tujuh ratus lima
puluh ribu Dollar Amerika Serikat) tersebut akan diperpanjang hingga 31 Juli 2027 dan
mengubah tata cara pelunasan dimana sebelumnya dalam Perjanjian CPD pelunasan utang
4
Page 5
adalah dengan melakukan konversi utang menjadi menjadi saham Perseroan, berubah
menjadi Perseroan akan membayar utang dalam 36 (tiga puluh enam) kali angsuran bulanan
yang dimulai pada tanggal 31 Agustus 2024 dan berakhir pada tanggal jatuh tempo yaitu
pada tanggal 31 Juli 2027 dengan bunga sebesar 3% (tiga persen) per tahun. Hal ini akan
memberikan Perseroan jangka waktu yang lebih panjang untuk dapat melakukan
pembayaran kembali atas Transaksi Pinjaman kepada EMOF I.
Setelah menandatangani Adendum Perjanjian CPD, dengan pengaturan skema pembayaran
pokok maupun bunga yang telah disetujui Perseroan dan EMOF I, Perseroan
mengharapkan dapat meningkatkan rasio likuiditas Perseroan pada masa yang akan datang.
Dengan melakukan Transaksi, Perseroan mengharapkan dapat melakukan restrukturisasi
Transaksi Pinjaman antara lain agar dapat menghindari gagal bayar (default) atas Transaksi
Pinjaman, yang dapat memberikan dampak pada kelangsungan usaha Perseroan serta
proses hukum lainnya yang mungkin dapat berdampak pada penguasaan aset Perseroan
yang pada akhirnya dapat mempengaruhi kepentingan seluruh pemegang saham Perseroan.
Selanjutnya, Perseroan mengharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan konsolidasian
Perseroan pada masa mendatang dengan penurunan beban keuangan dengan tingkat bunga
Transaksi Pinjaman yang lebih rendah, yang diharapkan dapat meningkatkan nilai bagi
seluruh pemegang saham Perseroan.
4. Pihak-Pihak yang Terlibat Dalam Transaksi
a. Keterangan Mengenai Perseroan
Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 5 tanggal 6 Maret 2012, dibuat di
hadapan Arianly Triutomo, S.H., Notaris di Kabupaten Tangerang, sebagaimana telah
disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
13641.AH.01.01.TAHUN 2012 tanggal 14 Maret 2012 serta telah didaftarkan pada
Daftar Perseroan No. AHU-0022688.AH.01.09.TAHUN 2012 tanggal 14 Maret 2012.
Pada awalnya Perseroan bernama “PT Bukit Irama”, kemudian diubah menjadi “PT
Arkadia Digital Media” berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
Saham No. 02 tanggal 08 Februari 2018, dibuat di hadapan Oscar Fredyan Iqbal Utama,
S.H., M.Kn., Notaris di Cirebon, sebagaimana telah disetujui oleh Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0003212.AH.01.02.TAHUN 2018 tanggal 10
Februari 2018 serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0019749.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 10 Februari 2018 dan telah diberitahukan
kepada Kemenkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0062705 tanggal 10 Februari 2018 serta telah
didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0019749.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal
10 Februari 2018 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.03-0062712 tanggal 10 Februari 2018, serta telah didaftarkan pada Daftar
Perseroan No. AHU-0019749.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 10 Februari 2018.
Selanjutnya, dalam rangka Penawaran Umum, nama Perseroan diubah menjadi “PT
Arkadia Digital Media Tbk” berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
Saham No. 127 tanggal 25 Mei 2018, dibuat di hadapan Elizabeth Karina Leonita, S.H.,
5
Page 6
M.Kn., Notaris di Bogor, sebagaimana telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan
Surat Keputusan No. AHU-0011731.AH.01.02.TAHUN 2018 tanggal 28 Mei 2018
serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0074062.AH.01.11.TAHUN
2018 tanggal 28 Mei 2018, dan telah diberitahukan kepada Kemenkumham
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0210075 tanggal 28 Mei 2018 serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan
No. AHU-0074062.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 28 Mei 2018 dan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0210076
tanggal 28 Mei 2018, serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0074062.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 28 Mei 2018 (“Akta No.127/2018”).
Setelah Perseroan melakukan Penawaran Umum, Perseroan melakukan penyesuaian
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan sesuai dengan Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2017 berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Rapat No. 15 tanggal 24 Juni 2019, dibuat dihadapan Miki Tanumiharja, S.H., Notaris
di Jakarta Selatan, sebagaimana telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0039476.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 19 Juli 2019, dan telah
diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0300725 tanggal 19 Juli 2019, serta
telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0115163.AH.01.11.Tahun 2019
tanggal 19 Juli 2019 (“Akta No. 15/2019”).
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 35 tanggal 23 Oktober 2020 yang
dibuat dihadapan Miki Tanumiharja, S.H., Notaris di Jakarta Selatan sebagaimana telah
diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0403802 tanggal 4 November 2020,
serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0183978.AH.01.11.Tahun
2020 tanggal 4 November 2020 (“Akta No. 35/2020”), struktur permodalan Perseroan
adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp70.000.000.000,- (terbagi atas 3.500.000.000
saham yang masing-masing bernilai Rp20,-)
Modal Ditempatkan dan Disetor : Rp32.500.000.000,- (terbagi atas 1.625.000.000
saham yang masing-masing bernilai Rp20,-)
Berdasarkan Akta No. 35/2020 dan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang
diterbitkan oleh PT Bima Registra selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, susunan
pemegang saham Perseroan per tanggal 30 April 2024 adalah sebagai berikut:
No. Pemegang Saham Jumlah Nominal Persentase
Saham (Rp) (%)
1. PT Harvest Capital 499.322.000 9.986.440.000 30,73
International
2. Iwa Sukresno Karunia 397.706.300 7.954.126.000 24,47
3. Suwarjono 86.184.800 1.723.696.000 5,30
4. Masyarakat non warkat 641.786.900 12.835.738.000 39,50
Jumlah 1.625.000.000 32.500.000.000 100,00
6
Page 7
Susunan Pengurus Perseroan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 121 tanggal 23 Juni 2023 yang
dibuat dihadapan Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan
sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0139254 tanggal 11
Juli 2023, serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0131317.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 11 Juli 2023, susunan Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Suwarjono
Direktur : Fastabiqul Khair Algatot
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Stephen K. Sulistyo
Komisaris : Iwa Sukresno Karunia
Komisaris Independen : Ariyo Ali Suprapto
Kegiatan Usaha Perseroan
Perseroan bergerak dalam bidang perdagangan umum, pembangunan, perindustrian,
percetakan, multimedia melalui perangkat satelit dan perangkat telekomunikasi
lainnya, jasa, dan investasi.
b. Keterangan Mengenai EMOF I
Riwayat Singkat
EMOF I adalah suatu kemitraan terbatas yang dikelola dan diatur berdasarkan hukum
Negara Bagian Delaware, Amerika Serikat, yang memiliki kantor terdaftar di 2711
Centerville Road, Suite 400, Wilmington, Delaware, 19808, Amerika Serikat.
Kegiatan Usaha
Memberikan permodalan yang terjangkau dan pendanaan dengan skema mezzanine,
dan bantuan teknis dan jasa konsultansi khusus bagi media independen.
Susunan Pengurus
Management Board : Harlan M. Mandel
Supervisory Board :
- Sheila Coronel
- Alexej Fulmek
- Yakare-Oule (Nani) Jansen-Reventlow
- Adriaan Stoop
- James Egan
- Richard Atterbury
- Maria Teresa Ronderos
- Yuen-Ying Chan
- Harlan M. Mandel
7
Page 8
Kontak
Alamat : 37 West 20th Street, Suite 804, New York, New York 10011, USA
Telepon : (1 212) 807 1304
Faksimili : (1 212) 807 0540
IV. PENGARUH PELAKSANAAN TRANSAKSI TERHADAP KEUANGAN PERSEROAN
Dari sudut pandang strategi bisnis, Perseroan menilai pelaksanaan rencana Transaksi sebagai
mitigasi ketidakmampuan pemenuhan kewajiban atas transaksi pinjaman serta untuk
memperpanjang masa jatuh tempo transaksi pinjaman. Dengan jangka waktu yang lebih
panjang, diharapkan dapat meningkatkan rasio likuiditas Perseroan di masa yang akan datang.
Pelaksanaan rencana Transaksi juga sekaligus berarti menghindari atau mengurangi risiko
gagal bayar yang dapat berdampak pada kelangsungan usaha serta proses hukum lainnya bagi
Perseroan. Lebih jauh, melalui Transaksi ini, Perseroan berharap dapat meningkatkan kinerja
keuangan konsolidasian di masa mendatang dengan penurunan beban keuangan dengan tingkat
suku bunga yang rendah, sehingga memberikan nilai bagi seluruh pemegang saham.
Adapun pengaruh pelaksanaan transaksi terhadap keuangan Perseroan disajikan dalam laporan
keuangan proforma sebagai berikut:
2023 Audited 2023 Audited
(Dengan Rencana Transaksi) (Tanpa Rencana Transaksi)
NERACA
Total Aset Lancar 10.307.136.731 10.307.136.731
Total Aset Tidak Lancar 8.516.505.813 8.516.505.813
TOTAL ASET 18.823.642.544 18.823.642.544
Total Liabilitas Jangka Pendek 11.131.673.406 10.985.858.406
Total Liabilitas Jangka Panjang 15.694.319.870 4.132.319.870
Total Liabilitas 26.825.993.276 15.118.178.276
Total Ekuitas (8.002.350.732) 3.705.464.268
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 18.823.642.544 18.823.642.544
LABA RUGI
Pendapatan 57.893.788.442 57.893.788.442
Laba Kotor 22.218.198.294 22.218.198.294
Laba Usaha (1.608.273.141) (1.608.273.141)
Pendapatan (Beban) Lain-lain (1.813.308.379) (1.667.493.379)
Laba (Rugi) Sebelum Pajak
Penghasilan (3.421.581.520) (3.275.766.520)
Laba (Rugi) Tahun Berjalan (4.105.498.606) (3.959.683.606)
8
Page 9
V. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
1. Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi ini bukan merupakan suatu transaksi
afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.
2. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan bertanggung jawab penuh atas kebenaran semua
informasi yang dimuat dalam pengumuman ini dan menegaskan bahwa setelah
mengadakan pemeriksaan yang cukup, dan sepanjang yang diketahui dan diyakininya,
semua informasi yang dimuat dalam pengumuman ini adalah benar dan tidak terdapat
informasi penting dan relevan lainnya yang belum diungkapkan sehingga menyebabkan
informasi yang diberikan dalam pengumuman ini menjadi tidak benar dan/atau
menyesatkan.
3. Selanjutnya, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi yang
dilakukan Perseroan tersebut:
a. merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud POJK No. 17/2020.
b. tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
42/2020.
VI. INFORMASI TAMBAHAN
Apabila pemegang saham memerlukan informasi lebih lanjut terkait Transaksi, maka dapat
menghubungi Perseroan di:
PT ARKADIA DIGITAL MEDIA TBK
Gedung Sahid Sudirman Center Lantai 19 Unit B-C
Jalan Jend. Sudirman No. 86, Jakarta 10220, Indonesia
Telepon: +62 21 7241888
Fax: +62 21 7241887
investor@arkadiacorp.com
www.arkadiacorp.com
U.P : Sekretaris Perusahaan
28 Mei 2024
Hormat kami,
Direksi Perseroan
9
Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Doli
p.1 ×2
unresolved
person
Arianly Triutomo
· Notaris
p.5
unresolved
org
PT Bukit Irama
p.5
unresolved
person
Oscar Fredyan Iqbal
· Notaris
p.5
unresolved
person
Elizabeth Karina Leonita
· Notaris
p.5 ×2
unresolved
person
Miki Tanumiharja
· Notaris
p.6 ×3
unresolved
org
PT Bima Registra
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
3286 ms
12 Sep 2026 23:03
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None, 'category': 'OTHER', 'description': 'dan/atau'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'dan/atau',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '61.42'}