Skip to content
Back to announcement

20240528_DIGI_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_31643555_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review DIGI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1
      PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS
               KETERBUKAAN INFORMASI




                           PT ARKADIA DIGITAL MEDIA, TBK
                                     (Perseroan)

                                      Bidang Usaha:
                   Portal Web dan Konten Multimedia Melalui Entitas Anak
                            Berkedudukan di Jakarta, Indonesia

                       Gedung Sahid Sudirman Center Lantai 19 Unit B-C
                     Jalan Jend. Sudirman No. 86, Jakarta 10220, Indonesia
                                    Telepon: +62 21 7241888
                                      Fax: +62 21 7241887
                                   investor@arkadiacorp.com
                                     www.arkadiacorp.com


  KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI MATERIAL



Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi kepada pemegang saham ini
disampaikan oleh Perseroan dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi ini merupakan perubahan
dan/atau tambahan dan seluruhnya menggantikan Keterbukaan Informasi yang telah diterbitkan
pada tanggal 21 Mei 2024.

Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan informasi ini dibuat sehubungan dengan
penandatanganan Adendum Perjanjian CPD (“Transaksi”).

Transaksi merupakan transaksi material, dimana Transaksi melebihi dari 25% (dua puluh lima
persen) total aset Perseroan. Nilai Transaksi adalah kurang lebih 61,42% (enam puluh satu koma
empat dua persen) dari total aset Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan telah dilakukan audit atas laporan
keuangan tersebut oleh Kantor Akuntan Publik Doli, Bambang, Sulistiyanto, Dadang, dan Ali.


     Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta Pusat pada tanggal 28 Mei 2024
Page 2
I.   DEFINISI DAN SINGKATAN

     Adendum Perjanjian CPD adalah suatu perjanjian yang berjudul Adendum Kedua Terhadap
     Perubahan Kedua dan Pernyataan Kembali Atas Perjanjian Convertible Performance Debenture
     antara Perseroan dengan EMOF I tertanggal tertanggal 20 Mei 2024 dan Adendum Ketiga
     Terhadap Perubahan Kedua dan Pernyataan Kembali Atas Perjanjian Convertible Performance
     Debenture antara Perseroan dengan EMOF I tertanggal 22 Mei 2024, dimana perjanjian ini
     adalah adendum ketiga Terhadap Perjanjian CPD, yang memperpanjang tanggal jatuh tempo
     pelunasan pada Perjanjian CPD hingga 31 Juli 2027 dan mengubah tata cara pelunasan dimana
     sebelumnya dalam Perjanjian CPD pelunasan utang adalah dengan melakukan konversi utang
     menjadi menjadi saham Perseroan, berubah menjadi Perseroan akan membayar utang dalam 36
     (tiga puluh enam) kali angsuran bulanan yang dimulai pada tanggal 31 Agustus 2024 dan
     berakhir pada tanggal jatuh tempo yaitu pada tanggal 31 Juli 2027 dengan bunga sebesar 3%
     (tiga persen) per tahun.

     EMOF I adalah Emerging Media Opportunity Fund I, LP, merupakan suatu perusahaan yang
     didirikan berdasarkan dan tunduk pada hukum Amerika Serikat dan berkedudukan di
     Wilmington, Delaware.

     Keterbukaan Informasi adalah Keterbukaan Informasi yang telah diterbitkan Perseroan pada
     tanggal 21 Mei 2024, yang disampaikan kepada pemegang saham Perseroan dalam rangka
     pemenuhan POJK 17/2020.

     Nilai Transaksi adalah nilai yang dibayarkan oleh Perseroan kepada EMOF I sehubungan
     dengan Transaksi, yaitu sebesar Rp 11.562.000.000 (sebelas miliar lima ratus enam puluh dua
     juta Rupiah).

     OJK adalah Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara berdasarkan Undang-Undang
     Nomor 21 Tahun 2011, merupakan lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan
     pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan,
     pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang.

     Perjanjian CPD adalah Perjanjian Convertible Performance Debenture dengan EMOF I
     tertanggal 23 Maret 2020 sebagaimana telah diubah dengan Amendment of Convertible
     Debenture Agreement tertanggal 7 Juni 2020 (selanjutnya disebut “ACDA I”) dan Second
     Amendment and Restatement of Convertible Performance Debenture Agreement tertanggal 6
     Juli 2020 (selanjutnya disebut “ACDA II”), sehubungan dengan fasilitas pinjaman sebesar
     USD 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu Dolar Amerika Serikat), dengan bunga sebesar 10%
     (sepuluh persen) per tahun, dimana atas pinjaman tersebut wajib dikonversikan menjadi saham
     biasa Perseroan dengan menggunakan nilai tukar sebesar Rp14.050 per 1 USD atau dengan
     harga konversi sebesar Rp1.400 per saham Perseroan dengan bunga sebesar 10% (sepuluh
     persen) per tahun dan akan jatuh tempo pada 30 Juni 2023 atau tanggal lainnya sebagaimana
     diberitahukan oleh pemegang surat utang kepada Perseroan, atau tanggal lain dimana utang
     pokok menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar sesuai ketentuan yang diatur dalam surat uang
     ini, baik itu karena pernyataan percepatan atau hal lainnya, dan kemudian sebagaimana diubah
     melalui Addendum to the Amendment and Restatement of Convertible Performance Debenture
     Agreement tertanggal 30 Juni 2023.



                                                                                               2
Page 3
      Perseroan adalah PT Arkadia Digital Media, Tbk suatu perseroan terbuka yang sahamnya
      tercatat pada Bursa Efek Indonesia, didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia, memiliki
      alamat terdaftar di Gedung Sahid Sudirman Center Lantai 19 Unit B-C, Jalan Jend. Sudirman
      No. 86, Jakarta 10220, Indonesia.

      POJK No. 17/2020 adalah Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
      Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

      POJK No. 42/2020 adalah Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi
      dan Transaksi Benturan Kepentingan.

      Rp atau Rupiah adalah Rupiah Indonesia, yang merupakan mata uang sah Republik Indonesia.

      RUPS adalah Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.

      Transaksi adalah penandatanganan Addendum Perjanjian CPD.

      Transaksi Material adalah setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
      perusahaan terkendali yang memenuhi batasan nilai sebagaimana diatur dalam POJK No.
      17/2020.

      Transaksi Pinjaman adalah sebagaimana dimaksud dalam bagian III. 3 Penjelasan,
      Pertimbangan dan Alasan serta Pengaruh Transaksi.

      USD atau Dolar Amerika Serikat adalah mata uang sah dari negara Amerika Serikat.

II.   PENDAHULUAN

      Sebagaimana diatur dalam ketentuan POJK 17/2020, Perubahan dan/atau Tambahan Informasi
      Atas Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada masyarakat sehubungan dengan
      Transaksi. Sebagai perusahaan terbuka, Perseroan wajib untuk mengumumkan dan
      menyampaikan Keterbukaan Informasi kepada masyarakat baik melalui situs web Perseroan
      dan Bursa Efek Indonesia.

      Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi ini merupakan perubahan
      dan/atau tambahan dan seluruhnya menggantikan Keterbukaan Informasi yang telah diterbitkan
      pada tanggal 21 Mei 2024.

      Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi ini ditujukan untuk
      memberikan informasi dan gambaran kepada masyarakat mengenai Transaksi dengan
      memberikan penjelasan, pertimbangan dan alasan yang komprehensif dilakukannya Transaksi.

      Transaksi ini merupakan Transaksi Material dikarenakan Perseroan mempunyai ekuitas negatif
      dan Nilai Transaksi melebihi dari 25% (dua puluh lima persen) total aset Perseroan. Nilai
      Transaksi adalah kurang lebih 61,42% (enam puluh satu koma empat dua persen) dari total aset
      Perseroan sebesar Rp 18.823.642.544 (delapan belas miliar delapan ratus dua puluh tiga juta
      enam ratus empat puluh dua ribu lima ratus empat puluh empat Rupiah) berdasarkan laporan
      keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023

                                                                                                3
Page 4
       dan telah dilakukan audit atas laporan keuangan tersebut oleh Kantor Akuntan Publik Doli,
       Bambang, Sulistiyanto, Dadang, dan Ali. Namun demikian sesuai dengan laporan keuangan
       konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan
       memiliki modal kerja bersih negatif dan ekuitas negatif, maka Transaksi ini dikecualikan dari
       ketentuan untuk menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar objek Transaksi dan/atau
       kewajaran Transaksi dan juga dikecualikan untuk memperoleh persetujuan RUPS berdasarkan
       Pasal 11 huruf (g) POJK No.17/2020.

III.   KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI

       1. Objek Transaksi

           Objek Transaksi adalah Adendum Perjanjian CPD dimana Perseroan dan EMOF I setuju
           untuk melakukan perubahan atas Perjanjian CPD dimana memperpanjang tanggal jatuh
           tempo pelunasan pada Perjanjian CPD hingga 31 Juli 2027 dan mengubah tata cara
           pelunasan dimana sebelumnya dalam Perjanjian CPD pelunasan utang adalah dengan
           melakukan konversi utang menjadi menjadi saham Perseroan, berubah menjadi Perseroan
           akan membayar utang dalam 36 (tiga puluh enam) kali angsuran bulanan yang dimulai pada
           tanggal 31 Agustus 2024 dan berakhir pada tanggal jatuh tempo yaitu pada tanggal 31 Juli
           2027 dengan bunga sebesar 3% (tiga persen) per tahun.

       2. Nilai Transaksi

           Nilai Transaksi adalah USD 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu Dolar Amerika Serikat)
           atau setara dengan Rp 11.562.000.000 (sebelas miliar lima ratus enam puluh dua juta
           Rupiah) dihitung berdasarkan nilai tukar Rp 15.416 (lima belas ribu empat ratus enam belas
           Rupiah) per Dolar Amerika Serikat.

       3. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan serta Pengaruh Transaksi

           Sebelumnya, pada tanggal 23 Maret 2020, Perseroan dan EMOF I telah menandatangani
           Perjanjian CPD, sebagaimana telah diubah dengan ACDA I pada tanggal 7 Juni 2020,
           ACDA II pada tanggal 6 Juli 2020, dimana Perseroan telah memperoleh fasilitas pinjaman
           konversi dari EMOF sebesar USD 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu Dollar Amerika
           Serikat). Pinjaman tersebut wajib dikonversikan menjadi saham biasa Perseroan, kecuali
           konversi tersebut tidak diperbolehkan berdasarkan Perundang-undangan yang berlaku di
           Indonesia dengan menggunakan nilai tukar sebesar Rp 14.070 (empat belas ribu tujuh puluh
           Rupiah) per USD 1 (satu Dollar Amerika Serikat) atau dengan harga konversi sebesar Rp
           1.400 (seribu empat ratus Rupiah) per saham dengan bunga 10% (sepuluh persen) per tahun
           dan akan jatuh tempo pada tanggal 30 Juni 2023 atau jangka waktu lain yang disepakati
           para pihak atau karena alasan lainnya, kecuali dalam hal terdapat pernyataan percepatan
           (selanjutnya disebut “Transaksi Pinjaman”).

           Selanjutnya, guna efisiensi bisnisnya Perseroan berupaya untuk melakukan perubahan atas
           Transaksi Pinjaman tersebut dengan menandatangani Adendum Perjanjian CPD yang telah
           disepakati bahwa jatuh tempo fasilitas pinjaman sebesar USD 750.000 (tujuh ratus lima
           puluh ribu Dollar Amerika Serikat) tersebut akan diperpanjang hingga 31 Juli 2027 dan
           mengubah tata cara pelunasan dimana sebelumnya dalam Perjanjian CPD pelunasan utang

                                                                                                   4
Page 5
   adalah dengan melakukan konversi utang menjadi menjadi saham Perseroan, berubah
   menjadi Perseroan akan membayar utang dalam 36 (tiga puluh enam) kali angsuran bulanan
   yang dimulai pada tanggal 31 Agustus 2024 dan berakhir pada tanggal jatuh tempo yaitu
   pada tanggal 31 Juli 2027 dengan bunga sebesar 3% (tiga persen) per tahun. Hal ini akan
   memberikan Perseroan jangka waktu yang lebih panjang untuk dapat melakukan
   pembayaran kembali atas Transaksi Pinjaman kepada EMOF I.

   Setelah menandatangani Adendum Perjanjian CPD, dengan pengaturan skema pembayaran
   pokok maupun bunga yang telah disetujui Perseroan dan EMOF I, Perseroan
   mengharapkan dapat meningkatkan rasio likuiditas Perseroan pada masa yang akan datang.

   Dengan melakukan Transaksi, Perseroan mengharapkan dapat melakukan restrukturisasi
   Transaksi Pinjaman antara lain agar dapat menghindari gagal bayar (default) atas Transaksi
   Pinjaman, yang dapat memberikan dampak pada kelangsungan usaha Perseroan serta
   proses hukum lainnya yang mungkin dapat berdampak pada penguasaan aset Perseroan
   yang pada akhirnya dapat mempengaruhi kepentingan seluruh pemegang saham Perseroan.

   Selanjutnya, Perseroan mengharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan konsolidasian
   Perseroan pada masa mendatang dengan penurunan beban keuangan dengan tingkat bunga
   Transaksi Pinjaman yang lebih rendah, yang diharapkan dapat meningkatkan nilai bagi
   seluruh pemegang saham Perseroan.

4. Pihak-Pihak yang Terlibat Dalam Transaksi

   a. Keterangan Mengenai Perseroan

       Riwayat Singkat Perseroan
       Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 5 tanggal 6 Maret 2012, dibuat di
       hadapan Arianly Triutomo, S.H., Notaris di Kabupaten Tangerang, sebagaimana telah
       disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
       13641.AH.01.01.TAHUN 2012 tanggal 14 Maret 2012 serta telah didaftarkan pada
       Daftar Perseroan No. AHU-0022688.AH.01.09.TAHUN 2012 tanggal 14 Maret 2012.
       Pada awalnya Perseroan bernama “PT Bukit Irama”, kemudian diubah menjadi “PT
       Arkadia Digital Media” berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
       Saham No. 02 tanggal 08 Februari 2018, dibuat di hadapan Oscar Fredyan Iqbal Utama,
       S.H., M.Kn., Notaris di Cirebon, sebagaimana telah disetujui oleh Menkumham
       berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0003212.AH.01.02.TAHUN 2018 tanggal 10
       Februari 2018 serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
       0019749.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 10 Februari 2018 dan telah diberitahukan
       kepada Kemenkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
       Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0062705 tanggal 10 Februari 2018 serta telah
       didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0019749.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal
       10 Februari 2018 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
       AHU-AH.01.03-0062712 tanggal 10 Februari 2018, serta telah didaftarkan pada Daftar
       Perseroan No. AHU-0019749.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 10 Februari 2018.
       Selanjutnya, dalam rangka Penawaran Umum, nama Perseroan diubah menjadi “PT
       Arkadia Digital Media Tbk” berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
       Saham No. 127 tanggal 25 Mei 2018, dibuat di hadapan Elizabeth Karina Leonita, S.H.,

                                                                                           5
Page 6
M.Kn., Notaris di Bogor, sebagaimana telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan
Surat Keputusan No. AHU-0011731.AH.01.02.TAHUN 2018 tanggal 28 Mei 2018
serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0074062.AH.01.11.TAHUN
2018 tanggal 28 Mei 2018, dan telah diberitahukan kepada Kemenkumham
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0210075 tanggal 28 Mei 2018 serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan
No. AHU-0074062.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 28 Mei 2018 dan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0210076
tanggal 28 Mei 2018, serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0074062.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 28 Mei 2018 (“Akta No.127/2018”).

Setelah Perseroan melakukan Penawaran Umum, Perseroan melakukan penyesuaian
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan sesuai dengan Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2017 berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Rapat No. 15 tanggal 24 Juni 2019, dibuat dihadapan Miki Tanumiharja, S.H., Notaris
di Jakarta Selatan, sebagaimana telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0039476.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 19 Juli 2019, dan telah
diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0300725 tanggal 19 Juli 2019, serta
telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0115163.AH.01.11.Tahun 2019
tanggal 19 Juli 2019 (“Akta No. 15/2019”).

Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 35 tanggal 23 Oktober 2020 yang
dibuat dihadapan Miki Tanumiharja, S.H., Notaris di Jakarta Selatan sebagaimana telah
diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0403802 tanggal 4 November 2020,
serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0183978.AH.01.11.Tahun
2020 tanggal 4 November 2020 (“Akta No. 35/2020”), struktur permodalan Perseroan
adalah sebagai berikut:

Modal Dasar                   : Rp70.000.000.000,- (terbagi atas 3.500.000.000
                              saham yang masing-masing bernilai Rp20,-)
Modal Ditempatkan dan Disetor : Rp32.500.000.000,- (terbagi atas 1.625.000.000
                              saham yang masing-masing bernilai Rp20,-)

Berdasarkan Akta No. 35/2020 dan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang
diterbitkan oleh PT Bima Registra selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, susunan
pemegang saham Perseroan per tanggal 30 April 2024 adalah sebagai berikut:
 No.         Pemegang Saham            Jumlah          Nominal        Persentase
                                       Saham             (Rp)            (%)
  1.     PT      Harvest  Capital     499.322.000    9.986.440.000          30,73
         International
  2.     Iwa Sukresno Karunia         397.706.300    7.954.126.000          24,47

 3.    Suwarjono                       86.184.800      1.723.696.000          5,30
 4.    Masyarakat non warkat          641.786.900     12.835.738.000         39,50
       Jumlah                       1.625.000.000     32.500.000.000        100,00

                                                                                     6
Page 7
   Susunan Pengurus Perseroan
   Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 121 tanggal 23 Juni 2023 yang
   dibuat dihadapan Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan
   sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
   Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0139254 tanggal 11
   Juli 2023, serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
   0131317.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 11 Juli 2023, susunan Direksi dan Dewan
   Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:

   Direksi
   Direktur Utama         : Suwarjono
   Direktur               : Fastabiqul Khair Algatot

   Dewan Komisaris
   Komisaris Utama      : Stephen K. Sulistyo
   Komisaris            : Iwa Sukresno Karunia
   Komisaris Independen : Ariyo Ali Suprapto

   Kegiatan Usaha Perseroan
   Perseroan bergerak dalam bidang perdagangan umum, pembangunan, perindustrian,
   percetakan, multimedia melalui perangkat satelit dan perangkat telekomunikasi
   lainnya, jasa, dan investasi.

b. Keterangan Mengenai EMOF I

   Riwayat Singkat
   EMOF I adalah suatu kemitraan terbatas yang dikelola dan diatur berdasarkan hukum
   Negara Bagian Delaware, Amerika Serikat, yang memiliki kantor terdaftar di 2711
   Centerville Road, Suite 400, Wilmington, Delaware, 19808, Amerika Serikat.

   Kegiatan Usaha
   Memberikan permodalan yang terjangkau dan pendanaan dengan skema mezzanine,
   dan bantuan teknis dan jasa konsultansi khusus bagi media independen.

   Susunan Pengurus
   Management Board       : Harlan M. Mandel

   Supervisory Board     :
   -   Sheila Coronel
   -   Alexej Fulmek
   -   Yakare-Oule (Nani) Jansen-Reventlow
   -   Adriaan Stoop
   -   James Egan
   -   Richard Atterbury
   -   Maria Teresa Ronderos
   -   Yuen-Ying Chan
   -   Harlan M. Mandel


                                                                                   7
Page 8
              Kontak
              Alamat             : 37 West 20th Street, Suite 804, New York, New York 10011, USA
              Telepon            : (1 212) 807 1304
              Faksimili          : (1 212) 807 0540


IV.   PENGARUH PELAKSANAAN TRANSAKSI TERHADAP KEUANGAN PERSEROAN

      Dari sudut pandang strategi bisnis, Perseroan menilai pelaksanaan rencana Transaksi sebagai
      mitigasi ketidakmampuan pemenuhan kewajiban atas transaksi pinjaman serta untuk
      memperpanjang masa jatuh tempo transaksi pinjaman. Dengan jangka waktu yang lebih
      panjang, diharapkan dapat meningkatkan rasio likuiditas Perseroan di masa yang akan datang.

      Pelaksanaan rencana Transaksi juga sekaligus berarti menghindari atau mengurangi risiko
      gagal bayar yang dapat berdampak pada kelangsungan usaha serta proses hukum lainnya bagi
      Perseroan. Lebih jauh, melalui Transaksi ini, Perseroan berharap dapat meningkatkan kinerja
      keuangan konsolidasian di masa mendatang dengan penurunan beban keuangan dengan tingkat
      suku bunga yang rendah, sehingga memberikan nilai bagi seluruh pemegang saham.

      Adapun pengaruh pelaksanaan transaksi terhadap keuangan Perseroan disajikan dalam laporan
      keuangan proforma sebagai berikut:

                                                      2023 Audited                2023 Audited
                                               (Dengan Rencana Transaksi)   (Tanpa Rencana Transaksi)

       NERACA
       Total Aset Lancar                                 10.307.136.731              10.307.136.731
       Total Aset Tidak Lancar                            8.516.505.813               8.516.505.813
       TOTAL ASET                                        18.823.642.544              18.823.642.544

       Total Liabilitas Jangka Pendek                     11.131.673.406             10.985.858.406
       Total Liabilitas Jangka Panjang                   15.694.319.870               4.132.319.870
       Total Liabilitas                                  26.825.993.276              15.118.178.276
       Total Ekuitas                                     (8.002.350.732)              3.705.464.268
       TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                      18.823.642.544              18.823.642.544

       LABA RUGI
       Pendapatan                                        57.893.788.442             57.893.788.442
       Laba Kotor                                        22.218.198.294             22.218.198.294
       Laba Usaha                                        (1.608.273.141)            (1.608.273.141)
       Pendapatan (Beban) Lain-lain                      (1.813.308.379)            (1.667.493.379)
       Laba (Rugi) Sebelum Pajak
       Penghasilan                                       (3.421.581.520)            (3.275.766.520)
       Laba (Rugi) Tahun Berjalan                        (4.105.498.606)            (3.959.683.606)




                                                                                                        8
Page 9
V.    PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN


      1. Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi ini bukan merupakan suatu transaksi
         afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.

      2. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan bertanggung jawab penuh atas kebenaran semua
         informasi yang dimuat dalam pengumuman ini dan menegaskan bahwa setelah
         mengadakan pemeriksaan yang cukup, dan sepanjang yang diketahui dan diyakininya,
         semua informasi yang dimuat dalam pengumuman ini adalah benar dan tidak terdapat
         informasi penting dan relevan lainnya yang belum diungkapkan sehingga menyebabkan
         informasi yang diberikan dalam pengumuman ini menjadi tidak benar dan/atau
         menyesatkan.

      3. Selanjutnya, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi yang
         dilakukan Perseroan tersebut:

         a. merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud POJK No. 17/2020.
         b. tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
            42/2020.


VI.   INFORMASI TAMBAHAN


      Apabila pemegang saham memerlukan informasi lebih lanjut terkait Transaksi, maka dapat
      menghubungi Perseroan di:
                          PT ARKADIA DIGITAL MEDIA TBK
                      Gedung Sahid Sudirman Center Lantai 19 Unit B-C
                    Jalan Jend. Sudirman No. 86, Jakarta 10220, Indonesia
                                   Telepon: +62 21 7241888
                                     Fax: +62 21 7241887
                                  investor@arkadiacorp.com
                                    www.arkadiacorp.com

                               U.P : Sekretaris Perusahaan

                                        28 Mei 2024

                                      Hormat kami,
                                     Direksi Perseroan




                                                                                          9

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.58 MB
Published28 May 2024
Pages9
Characters25,495
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT ARKADIA DIGITAL MEDIA p.1 ×11
linked org Harvest Capital p.6
linked person Iwa Sukresno Karunia p.6 ×2
linked person Fastabiqul Khair Algatot p.7
linked person Stephen K. Sulistyo p.7
linked person Ariyo Ali Suprapto · Komisaris Independen p.7
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.3 ×2
possible — Suwarjono p.6
unresolved org Kantor Akuntan Publik Doli p.1 ×2
unresolved person Arianly Triutomo · Notaris p.5
unresolved org PT Bukit Irama p.5
unresolved person Oscar Fredyan Iqbal · Notaris p.5
unresolved person Elizabeth Karina Leonita · Notaris p.5 ×2
unresolved person Miki Tanumiharja · Notaris p.6 ×3
unresolved org PT Bima Registra p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 3286 ms 12 Sep 2026 23:03
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None, 'category': 'OTHER', 'description': 'dan/atau'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'dan/atau',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '61.42'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result