Skip to content
Back to announcement

20240528_LPCK_Pemanggilan RUPS_31643178_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted LPCK

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                                       PEMANGGILAN
                          RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                  PT LIPPO CIKARANG TBK


Direksi PT Lippo Cikarang Tbk, berkedudukan dan berkantor pusat di Kabupaten Bekasi (“Perseroan”),
dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Perseroan (“Rapat”), yang akan diselenggarakan secara elektronik pada:

               Hari/ Tanggal   :   Rabu/ 19 Juni 2024
               Waktu           :   Pukul 10.00 WIB – Selesai
               Tempat          :   Hotel Aryaduta Jakarta, Jl. Prajurit KKO Usman dan
                                   Harun No. 44-48, Gambir, Jakarta Pusat 10110


Mata Acara dan Penjelasan Mata Acara Rapat

1.   Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta
     pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
     2023.

     Penjelasan: Memperhatikan ketentuan Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, dan Pasal 69 Undang-Undang
     Perseroan Terbatas (“UUPT”) serta Pasal 11 Anggaran Dasar Perseroan (“AD”), Perseroan akan
     memaparkan pokok-pokok Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2023,
     termasuk penyampaian Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan.

2.   Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal
     31 Desember 2023.

     Penjelasan: Memperhatikan ketentuan Pasal 71 UUPT serta Pasal 11 AD, ayat 4 huruf C dan Pasal 22
     bahwa keuntungan bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
     ditetapkan penggunaannya oleh Rapat.

3.   Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik untuk melakukan audit Laporan
     Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 termasuk
     audit atas Laporan Keuangan lain yang dibutuhkan Perseroan.

     Penjelasan: Memperhatikan ketentuan Pasal 68 UUPT, Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”)
     No. 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan
     Jasa Keuangan, Pasal 11 ayat 4 huruf D AD, serta Rekomendasi dari Komite Audit Perseroan, bahwa
     penunjukan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik yang akan melakukan audit Laporan
     Keuangan Tahunan Perseroan disetujui oleh Rapat.


                                                                                                       1
Page 2
4.   Perubahan dan penegasan kembali susunan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan.

     Penjelasan: Memperhatikan ketentuan Pasal 94 ayat 1 UUPT, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 23 POJK No.
     33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, Pasal 15 ayat 3,
     ayat 6 dan ayat 11 serta Pasal 18 ayat 5 dan ayat 6 AD, maka Perseroan mengajukan permohonan
     persetujuan kepada para Pemegang Saham untuk mengubah susunan anggota Direksi dan Dewan
     Komisaris Perseroan yang berlaku untuk periode terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan
     berakhirnya periode jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris pada penutupan Rapat Umum
     Pemegang Saham Tahunan pada tahun 2026.

5.   Penetapan remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi untuk tahun 2024.

     Penjelasan: Memperhatikan ketentuan Pasal 15 ayat 7 dan Pasal 18 ayat 7 AD, bahwa anggota Direksi
     dan/atau anggota Dewan Komisaris diberikan gaji berikut fasilitas dan tunjangan lainnya yang jumlah
     dan jenisnya ditetapkan oleh RUPS dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
     berlaku.

6.   Persetujuan atas rencana penambahan kegiatan usaha penunjang Perseroan, termasuk pembahasan
     studi kelayakan tentang penambahan kegiatan usaha penunjang Perseroan.

     Penjelasan: Memperhatikan POJK No.15/POJK.04/2020 Tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
     Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”), POJK No.17/POJK/04/2020 tentang
     Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”), Perseroan akan mengusulkan
     kepada Rapat untuk memperoleh persetujuan atas rencana penambahan kegiatan usaha penunjang
     Perseroan yaitu KBLI 52214 Aktivitas Perparkiran di Badan Jalan (On-Street Parking) dan KBLI 52215
     Aktivitas Perparkiran di Luar Badan Jalan (Off-Street Parking).

7.   Perubahan dan Pernyataan Kembali Anggaran Dasar Perseroan.

     Penjelasan: Memperhatikan ketentuan Pasal 19 UUPT, POJK No. 15/2020, POJK No. 17/2020, dan POJK
     No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No.
     33/2014”), Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk memperoleh persetujuan atas perubahan
     dan pernyataan kembali AD. Rincian perubahan AD dapat dilihat dalam Penjelasan Mata Acara ke-7
     dengan mengakses/ memindai QR Code di bawah atau melalui situs web KSEI/sistem eASY.KSEI dan situs
     web Perseroan (www.lippo-cikarang.com).

Kuorum Kehadiran dan Keputusan Rapat

1.   Rapat adalah sah dan dapat dilangsungkan serta berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat,
     apabila dihadiri oleh para Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang mewakili lebih dari 1/2 (satu
     per dua) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dengan hak suara yang
     sah, dimana khusus untuk Mata Acara ke-6 dan ke-7, Rapat adalah sah dan dapat dilangsungkan serta
     berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat, apabila dihadiri oleh para Pemegang Saham atau
     kuasanya yang sah yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham yang
     telah dikeluarkan Perseroan dengan hak suara yang sah.

                                                                                                          2
Page 3
2.   Keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan
     musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan adalah sah jika disetujui lebih dari 1/2 (satu per
     dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dan/atau diwakili dalam
     Rapat, dimana khusus untuk Mata Acara ke-6 dan ke-7, keputusan adalah sah jika disetujui lebih dari 2/3
     (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dan/atau diwakili
     dalam Rapat.


Ketentuan Umum

1.   Pemanggilan Rapat ini merupakan undangan resmi bagi para Pemegang Saham untuk menghadiri
     Rapat, Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada masing-masing Pemegang
     Saham, Pemanggilan ini dapat dilihat juga di laman situs Perseroan www.lippo-cikarang.com dan
     aplikasi eASY.KSEI.
2.   Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para Pemegang Saham
     Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada tanggal 27 Mei 2024 pukul
     16.15 WIB, sedangkan untuk Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek
     Indonesia (“KSEI”) sesuai dengan catatan saldo sub rekening efek pada penutupan perdagangan saham
     Perseroan di Bursa Efek Indonesia tanggal 27 Mei 2024 ("Tanggal Pencatatan").
3.   Pemegang saham atau Kuasanya dapat hadir dalam Rapat baik secara fisik maupun secara elektronik
     melalui aplikasi Electronic General Meeting System dengan tautan https://easy.ksei.co.id/egken
     (eASY.KSEI) yang disediakan oleh KSEI.
4.   Dengan mempertimbangkan adanya keterbatasan kapasitas tampung tempat penyelenggaraan Rapat,
     Perseroan menghimbau Pemegang Saham atau Kuasanya untuk hadir secara elektronik sebagaimana
     dimaksud pada angka 3 di atas, atau memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui sistem
     eASY.KSEI.
5.   Pemegang Saham yang berhalangan hadir atau memilih untuk tidak hadir secara elektronik dalam
     Rapat dapat diwakili oleh kuasanya, dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. Memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) kepada Pihak Independen yang ditunjuk oleh
          Perseroan untuk mewakili Pemegang Saham dan memberikan suara dalam Rapat melalui
          eASY.KSEI. Pihak Independen yang ditunjuk adalah staf dari Biro Adminsitrasi Efek (“BAE”) yang
          ditunjuk khusus oleh Perseroan dalam pelaksanaan Rapat, yaitu PT Sharestar Indonesia.
          Dalam hal kuasa diberikan dengan e-Proxy, maka tidak diperlukan legalisasi sebagaimana diatur
          dalam butir b di bawah. Pihak yang dapat menjadi penerima e-Proxy wajib cakap menurut hukum
          dan bukan merupakan anggota Dewan Komisaris, Direksi dan karyawan Perseroan, serta
          mengikuti ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK No. 15/2020; atau
     b. Memberikan kuasa dengan mengisi formulir Surat Kuasa yang dapat diunduh di situs web
          Perseroan, dengan ketentuan:
           1) Pemberian kuasa kepada Pihak Independen yang ditunjuk Perseroan juga dapat dilakukan
                melalui pemberian kuasa secara konvensional dengan menggunakan formulir Surat Kuasa,
                selain secara elektronik melalui eASY.KSEI sebagaimana dijelaskan pada butir 5 (a) di atas;
           2) Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan dapat bertindak
                selaku kuasa Pemegang Saham dalam Rapat, namun suara yang mereka keluarkan selaku
                kuasa dalam Rapat tidak dihitung dalam pemungutan suara (termasuk bertindak selaku
                Pemegang Saham);


                                                                                                          3
Page 4
           3)   Pemegang Saham tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk
                sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang berbeda;
            4) Surat Kuasa dari Pemegang Saham yang ditandatangani di luar negeri harus dilegalisasi oleh
                notaris publik setempat dan Kedutaan/Kantor Konsulat Republik Indonesia setempat;
            5) Surat kuasa yang telah dilengkapi sebagaimana diatur dalam butir 5(b) poin 4 di atas beserta
                dengan fotokopi identitas diri atau bukti jati diri yang sah dari pemberi kuasa harus telah
                diterima Perseroan melalui BAE, selambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum Rapat
                diselenggarakan, Alamat BAE: PT Sharestar Indonesia, Sopo Del Office Towers & Lifestyle
                Tower B, Lt 18, Indonesia, Telp.: (+6221) 5081 5211, Faks.: (+6221) 5081 5211, surel:
                sharestar.indonesia@gmail.com, situs web: www.sharestarindonesia.com;
          6) Kuasa dari Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum (Pemegang Saham Badan
               Hukum) wajib untuk menyerahkan:
               a) Fotokopi Anggaran Dasar yang berlaku;
               b) Dokumen pengangkatan anggota direksi/pengurus yang menjabat;
               kepada Perseroan melalui BAE dengan alamat BAE yang tertera di atas, paling lambat tanggal
               18 Juni 2024 pukul 16.00 WIB.
6.   Seluruh materi Rapat seperti penjelasan masing-masing mata acara Rapat, Surat Kuasa, dan Tata Tertib
     Rapat, dst dapat diakses/diperoleh dengan memindai QR Code di bawah atau melalui situs web
     KSEI/sistem eASY.KSEI dan situs web Perseroan (www.lippo-cikarang.com).
7.   Pemegang Saham Perseroan diharapkan untuk terlebih dahulu membaca Tata Tertib Rapat, termasuk
     panduan pelaksanaan Rapat secara elektronik bagi yang akan hadir secara elektronik yang tersedia di
     situs web sistem eASY.KSEI (https://easy.ksei.co.id/ egken/Education_global.jsp).
8.   Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat
     sehubungan dengan adanya kondisi dan perkembangan terkini yang belum disampaikan melalui
     Pemanggilan ini, selanjutnya akan diumumkan dalam situs web KSEI/sistem eASY.KSEI dan situs web
     Perseroan.

Informasi Tambahan

Perseroan tidak menyediakan makanan, minuman, hard copy Laporan Tahunan dan/atau Laporan
Keberlanjutan termasuk memberikan souvenir/goodie bag baik sebelum Rapat dimulai atau setelah Rapat
selesai.

Pengaturan Terkait Rapat

Bahan Rapat
Keterangan lengkap dan terkini mengenai bahan mata acara Rapat termasuk informasi lainnya terkait Rapat,
tersedia dalam situs web Perseroan berikut: https://bit.ly/rupslpck2024 atau dengan memindai QR Code
berikut ini:




                                                                                                         4
Page 5
Perseroan tidak menyediakan bahan mata acara Rapat dalam bentuk cetak.

                                                                         Bekasi, 28 Mei 2024
                                                                          Direksi Perseroan




                                                                                           5

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.64 MB
Published28 May 2024
Pages5
Characters12,832
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org LIPPO CIKARANG TBK p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org Bursa Efek Indonesia p.3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved org PT Sharestar Indonesia. p.3 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result