Back to announcement
20260513_EMAS_Laporan Informasi dan Fakta Material_32091028_lamp3.pdf
Other Text extracted EMASSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 101
Page 1
n
oa
er
rs
IOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn.
Pe
NOTARIS DI JAKARTA
eb
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik lndonesia
W
Nomor AHU-029.AH.02.02 - Tahun 2012Tanggal 20 April 2012
Jalan Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav. 11A
s
Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Gilandak, Jakarta Selatan, 12420
tu
Telp. 021 - 29125500 I 021 - 29125600
E-mail : josedima99@gmail.com
Si
jose@osedima99.com
ri
da
SALINAN
en
m
AKTA
ku
.T.T.g.g I !.. :........ 1?..11*.. 3Q#........
do
Nomor : 78
an
Pm$?yAqAtlr KEFt,Tfnstt[ RAPtry
lin
PSIIBAEIN AlqA$ARf,!{ DAslN
Pr lmaDEffiA GotD RBc[rmrffi '!bh
Sa
Page 2
Z5’26/PKR-MGR PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT
M1/ASF
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
PT MERDEKA GOLD RESOURCES Tbk
Nomor 78.
n
Pada hari ini, Selasa, tanggal dua belas Mei ---------------
oa
dua ribu dua puluh enam (12-5-2026), pukul 13.00----
er
WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), ---------------------------------
rs
berhadapan dengan saya, JOSE DIMA SATRIA, Sarjana
Pe
Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota ------------
eb
Administrasi Jakarta Selatan, dengan dihadiri ------------
saksi-saksi yang namanya akan disebut dalam akhir
W
akta ini.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
s
tu
1. Tuan BOYKE POERBAYA ABIDIN, lahir di --------------------------
Si
Jakarta, pada tanggal 16 (enam belas) Mei --------
1964 (seribu sembilan ratus enam puluh -------------------
ri
da
empat), Direktur dari perseroan terbatas ------------
yang akan disebut di bawah ini, bertempat --------
en
tinggal di Jalan Kuricang XVII GD 2 Nomor --------
m
17, Rukun Tetangga 003/Rukun Warga 010, ---------------
ku
Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat --------
do
Timur, Kota Tangerang Selatan, pemegang ---------------
an
Kartu Tanda Penduduk Nomor 3674051605640003,
Warga Negara Indonesia;----------------------------------------------------------------------------
lin
2. Tuan SURYADINATA TANU, lahir di Jakarta-------------------
Sa
pada tanggal 21 (dua puluh satu) Oktober --------
1982 (seribu sembilan ratus delapan puluh --------
dua), Direktur dari perseroan terbatas yang
1
Page 3
akan disebut di bawah ini, bertempat tinggal
di Jakarta, Apartemen Tropik Unit 909, Rukun
Tetangga 004/Rukun Warga 002, Kelurahan ---------------
Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol ----------------------
n
oa
Petamburan, Kota Jakarta Barat, pemegang ------------
er
Kartu Tanda Penduduk Nomor 3175032110820009,
rs
Warga Negara Indonesia;----------------------------------------------------------------------------
Pe
Penghadap selanjutnya menjalani jabatannya ----------------------
sebagaimana tersebut terlebih dahulu menerangkan:
eb
- bahwa pada hari Rabu tanggal 22 (dua puluh dua)
W
April 2026 (dua ribu dua puluh enam) bertempat di
s
Treasury Tower, Lantai 69, District 8 SCBD Lot ----
tu
28, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Kelurahan
Si
Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta
ri
Selatan, Propinsi Daerah Khusus Jakarta, -----------------------------
da
Indonesia 12190, telah diadakan Rapat Umum ----------------------
en
Pemegang Saham Tahunan dari PT MERDEKA GOLD -------------------
m
RESOURCES Tbk, suatu perseroan terbatas yang ---------------
ku
didirikan menurut dan berdasarkan Undang-Undang ----
Negara Republik Indonesia, berkedudukan di ----------------------
do
Jakarta Selatan dan beralamat di Treasury Tower,
an
Lantai 67, District 8 SCBD Lot 28, Jalan --------------------------
lin
Jenderal Sudirman Kavling 52-53, Kelurahan ----------------------
Sa
Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta ----
Selatan, yang akta pendiriannya dimuat dalam akta
tanggal 20 (dua puluh) Nopember 2015 (dua ribu --------
2
Page 4
lima belas) Nomor 87, yang dibuat di hadapan ---------------
HUMBERG LIE, Sarjana Hukum, Sarjana Ekonomi, ---------------
Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Utara,
yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri --------
n
oa
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia --------
er
sesuai dengan Surat Keputusan tanggal 20 (dua ------------
rs
puluh) Nopember 2015 (dua ribu lima belas) Nomor
Pe
AHU-2467705.AH.01.01.TAHUN 2015, anggaran dasar ----
tersebut telah diubah beberapa kali sebagaimana ----
eb
dimuat dalam:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
W
- akta tanggal 5 (lima) April 2018 (dua ribu ---------------
delapan belas) Nomor 7, yang dibuat di hadapan --------
s
tu
RISBERT, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang
Si
telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai ----
ri
dengan Surat Keputusan tanggal 10 (sepuluh) April
da
2018 (dua ribu delapan belas) Nomor ------------------------------------------------
en
AHU-0007952.AH.01.02.TAHUN 2018;--------------------------------------------------------------
- akta tanggal 5 (lima) Juli 2018 (dua ribu -------------------
m
delapan belas) Nomor 5, yang dibuat di hadapan --------
ku
Notaris RISBERT, Sarjana Hukum tersebut, yang ------------
do
telah mendapatkan (i) persetujuan dari Menteri --------
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia --------
an
sesuai dengan Surat Keputusan Nomor ------------------------------------------------
lin
AHU-0014069.AH.01.02.TAHUN 2018, (ii) penerimaan
pemberitahuan perubahan data perseroan dari -------------------
Sa
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik ---------------
Indonesia sesuai dengan surat Nomor AHU-AH.01.03-
0221056; dan (iii) penerimaan pemberitahuan -------------------
3
Page 5
perubahan anggaran dasar dari Menteri Hukum dan -
---
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai ----------------
---
dengan surat Nomor AHU-AH.01.03-0221055, ---------------------------
---
--ketiganya tertanggal tanggal 12 (dua belas) Juli
n
2018 (dua ribu delapan belas);---------------------------------------------------------------------
oa
- akta tanggal 2 (dua) Nopember 2018 (dua ribu --------
er
delapan belas) Nomor 4, yang dibuat di hadapan --------
rs
Notaris RISBERT, Sarjana Hukum tersebut, yang ------------
Pe
telah mendapatkan (i) penerimaan pemberitahuan --------
perubahan data perseroan dari Menteri Hukum dan ----
eb
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai -------------------
W
dengan surat Nomor AHU-AH.01.03-0264357; dan (ii)
s
penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar
tu
dari Menteri Hukum dan Asasi Manusia Republik ------------
Si
Indonesia sesuai dengan surat Nomor AHU-AH.01.03-
ri
0264356, keduanya tertanggal 15 (lima belas) ---------------
da
Nopember 2018 (dua ribu delapan belas);------------------------------------
- akta tanggal 15 (lima belas) Juli 2019 (dua ------------
en
ribu sembilan belas) Nomor 61, yang dibuat di ------------
m
hadapan DARMAWAN TJOA, Sarjana Hukum, Sarjana ------------
ku
Ekonomi, Notaris di Jakarta, yang telah ---------------------------------
do
mendapatkan penerimaan pemberitahuan perubahan --------
anggaran dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi ----
an
Manusia Republik Indonesia sesuai dengan surat --------
lin
tanggal 15 (lima belas) Juli 2019 (dua ribu -------------------
Sa
sembilan belas) Nomor AHU-AH.01.03-0298076;----------------------
- akta tanggal 20 (dua puluh) Nopember 2019 (dua
ribu sembilan belas) Nomor 52, yang dibuat di ------------
hadapan Notaris DARMAWAN TJOA, Sarjana Hukum, ------------
4
Page 6
Sarjana Ekonomi tersebut, yang telah mendapatkan
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi ---------------
Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat --------
Keputusan tanggal 21 (dua puluh satu) Nopember --------
n
2019 (dua ribu sembilan belas) Nomor------------------------------------------------
oa
AHU-0096507.AH.01.02.TAHUN 2019;--------------------------------------------------------------
er
- akta tanggal 18 (delapan belas) Desember 2019 ----
rs
(dua ribu sembilan belas) Nomor 87, yang dibuat ----
Pe
di hadapan Notaris DARMAWAN TJOA, Sarjana Hukum,
Sarjana Ekonomi tersebut, yang telah mendapatkan
eb
penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar
W
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
s
Indonesia sesuai dengan surat tanggal 18 (delapan
tu
belas) Desember 2019 (dua ribu sembilan belas) --------
Si
Nomor AHU-AH.01.03-0374634;--------------------------------------------------------------------------------
ri
- akta tanggal 20 (dua puluh) Oktober 2020 (dua ----
da
ribu dua puluh) Nomor 40, yang dibuat di hadapan
Notaris DARMAWAN TJOA, Sarjana Hukum, Sarjana ------------
en
Ekonomi tersebut, yang telah mendapatkan -----------------------------
m
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi ---------------
ku
Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat --------
do
Keputusan tanggal 20 (dua puluh) Oktober 2020 ------------
(dua ribu dua puluh) Nomor --------------------------------------------------------------------------------
an
AHU-0071632.AH.01.02.TAHUN 2020;--------------------------------------------------------------
lin
- akta tanggal 11 (sebelas) Desember 2020 (dua --------
Sa
ribu dua puluh) Nomor 25, yang dibuat di hadapan
Notaris DARMAWAN TJOA, Sarjana Hukum, Sarjana ------------
Ekonomi tersebut, yang telah mendapatkan -----------------------------
penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar
5
Page 7
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sesuai dengan surat tanggal 11 -----------------------------
(sebelas) Desember 2020 (dua ribu dua puluh) ---------------
Nomor AHU-AH.01.03-0418178;--------------------------------------------------------------------------------
n
- akta tanggal 14 (empat belas) Desember 2021
oa
--------
(dua ribu dua puluh satu) Nomor 37, yang dibuat ----
er
di hadapan Notaris DARMAWAN TJOA, Sarjana Hukum,
rs
Sarjana Ekonomi tersebut, yang telah mendapatkan
Pe
penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
eb
Indonesia sesuai dengan surat tanggal 14 (empat ----
W
belas) Desember 2021 (dua ribu dua puluh satu) --------
s
Nomor AHU-AH.01.03-0485714;--------------------------------------------------------------------------------
tu
- akta tanggal 1 (satu) Maret 2022 (dua ribu dua
Si
puluh dua) Nomor 6, yang dibuat di hadapan ----------------------
ri
Notaris DARMAWAN TJOA, Sarjana Hukum, Sarjana ------------
da
Ekonomi tersebut, yang telah mendapatkan (i) ---------------
penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan
en
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
m
Indonesia sesuai dengan surat Nomor AHU-AH.01.03-
ku
0134547; dan (ii) penerimaan pemberitahuan ---- ----------------
do
perubahan anggaran dasar dari Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai -------------------
an
dengan surat Nomor AHU-AH.01.03-0134545, keduanya
lin
tertanggal 1 (satu) Maret 2022 (dua ribu dua ---------------
Sa
puluh dua);-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- akta tanggal 2 (dua) Maret 2022 (dua ribu dua ----
puluh dua) Nomor 16, yang dibuat di hadapan -------------------
Notaris DARMAWAN TJOA, Sarjana Hukum, Sarjana ------------
6
Page 8
Ekonomi tersebut, yang telah mendapatkan -----------------------------
penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sesuai dengan surat tanggal 2 (dua) ------------
n
Maret 2022 (dua ribu dua puluh dua) Nomor AHU-------------
oa
AH.01.03-0138701;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
er
- akta tanggal 30 (tiga puluh) Mei 2022 (dua ribu
rs
dua puluh dua) Nomor 85, yang dibuat di hadapan ----
Pe
Notaris DARMAWAN TJOA, Sarjana Hukum, Sarjana ------------
Ekonomi tersebut, yang telah mendapatkan (i) ---------------
eb
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi ---------------
W
Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat --------
s
Keputusan Nomor AHU-0036220.AH.01.02.TAHUN 2022;
tu
dan (ii) penerimaan pemberitahuan perubahan -------------------
Si
anggaran dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi ----
ri
Manusia Republik Indonesia sesuai dengan surat --------
da
Nomor AHU-AH.01.03-0243208, keduanya tertanggal ----
30 (tiga puluh) Mei 2022 (dua ribu dua puluh ---------------
en
dua);---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
m
- akta tanggal 19 (sembilan belas) Desember 2022
ku
(dua ribu dua puluh dua) Nomor 141, yang dibuat
do
di hadapan Notaris DARMAWAN TJOA, Sarjana Hukum,
Sarjana Ekonomi tersebut, yang telah mendapatkan
an
(i) penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran ----
lin
dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia --------
Sa
Republik Indonesia sesuai dengan surat Nomor AHU-
AH.01.03-0328481, (ii) penerimaan pemberitahuan ----
perubahan data perseroan dari Menteri Hukum dan ----
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai -------------------
7
Page 9
dengan surat Nomor AHU-AH.01.03-0328485; dan ---------------
(iii) penerimaan pemberitahuan penggabungan -------------------
perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi ----------------------
Manusia Republik Indonesia sesuai dengan surat --------
n
Nomor AHU-AH.01.09-0088367, ketiganya tertanggal
oa
19 (sembilan belas) Desember 2022 (dua ribu dua ----
er
puluh dua);-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
rs
- akta tanggal 25 (dua puluh lima) September 2024
Pe
(dua ribu dua puluh empat) Nomor 84, yang dibuat
di hadapan Notaris DARMAWAN TJOA, Sarjana Hukum,
eb
Sarjana Ekonomi tersebut, yang telah mendapatkan
W
(i) persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat --------
s
Keputusan Nomor AHU-0061600.AH.01.02.TAHUN 2024 ----
tu
dan (ii) penerimaan pemberitahuan perubahan -------------------
Si
anggaran dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi ----
ri
Manusia Republik Indonesia sesuai dengan surat --------
da
Nomor AHU-AH.01.03-0196270, keduanya tertanggal ----
28 (dua puluh delapan) September 2024 (dua ribu ----
en
dua puluh empat);--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
m
- akta tanggal 12 (dua belas) Juni 2025 (dua ribu
ku
dua puluh lima) Nomor 64, yang dibuat di hadapan
do
saya, Notaris, yang telah mendapatkan (i) --------------------------
persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia
an
sesuai dengan Surat Keputusan Nomor AHU----------------------------------
0038611.AH.01.02.TAHUN 2025; dan (ii) penerimaan
lin
pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari -------------------
Sa
Menteri Hukum Republik Indonesia sesuai dengan --------
surat Nomor AHU-AH.01.03-0158572, keduanya ----------------------
tertanggal 13 (tiga belas) Juni 2025 (dua ribu --------
dua puluh lima).------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
8
Page 10
- akta tanggal 8 (delapan) Juli 2025 (dua ribu --------
dua puluh lima) Nomor 46, dibuat di hadapan saya,
Notaris, yang telah mendapatkan (i) persetujuan ----
dari Menteri Hukum Republik Indonesia sesuai ---------------
n
oa
dengan Surat Keputusan Nomor AHU-----------------------------------------------------------
0045265.AH.01.02.TAHUN 2025; dan (ii) penerimaan
er
pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari -------------------
rs
Menteri Hukum Republik Indonesia sesuai dengan
Pe
----
surat Nomor AHU-AH.01.03-0181742, keduanya ----------------------
eb
tertanggal 10 (sepuluh) Juli 2025 (dua ribu dua ----
W
puluh lima);--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- akta tanggal 10 (sepuluh) Juli 2025 (dua ribu ----
s
tu
dua puluh lima) Nomor 58 dibuat di hadapan saya,
Si
Notaris, yang telah mendapatkan penerimaan ----------------------
pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari -------------------
ri
da
Menteri Hukum Republik Indonesia sesuai dengan --------
surat tanggal 10 (sepuluh) Juli 2025 (dua ribu --------
en
dua puluh lima) Nomor AHU-AH.01.03.0181749;----------------------
m
- akta tertanggal 7 (tujuh) Oktober 2025 (dua ------------
ku
ribu dua puluh lima) Nomor 49 dibuat di hadapan ----
do
saya, Notaris, yang telah mendapatkan penerimaan
pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari -------------------
an
Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-----------------------
lin
AH.01.03-0241346 tertanggal 7 (tujuh) Oktober ------------
Sa
2025 (dua ribu dua puluh lima);-----------------------------------------------------------------
- perubahan anggaran dasar dan susunan Direksi --------
dan Dewan Komisaris terakhir sebagaimana dimuat ----
dalam akta tanggal 8 (delapan) Januari 2026 (dua
9
Page 11
ribu dua puluh enam) Nomor 23, dibuat di hadapan
saya, Notaris, yang telah mendapatkan (i) --------------------------
persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia
sesuai dengan Surat Keputusan Nomor AHU----------------------------------
n
0008542.AH.01.02.TAHUN 2026; dan (ii) penerimaan
oa
pemberitahuan perubahan data Perseroan dari -------------------
er
Menteri Hukum Republik Indonesia sesuai dengan --------
rs
surat Nomor AHU-AH.01.09.0044786, keduanya ----------------------
Pe
tertanggal 11 (sebelas) Pebruari 2026 (dua ribu ----
dua puluh enam);------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
eb
- untuk selanjutnya akan disebut ”Perseroan”;---------------
W
- Berita Acara Rapatnya dibuat oleh saya, --------------------------
s
Notaris, sebagaimana dimuat dalam akta tanggal 22
tu
(dua puluh dua) April 2026 (dua ribu dua puluh --------
Si
enam), Nomor 140;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ri
- untuk selanjutnya akan disebut juga “Rapat”;------------
da
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13, Pasal 14,
dan Pasal 17 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ------------
en
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan ------------------------------------------------
m
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham --------------------------
ku
Perusahaan Terbuka, Direksi Perseroan telah -------------------
do
terlebih dahulu melakukan tindakan-tindakan -------------------
sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
an
a. menyampaikan Pemberitahuan kepada Otoritas --------
lin
Jasa Keuangan tentang mata acara Rapat ----------------------
Sa
melalui (i) surat Nomor ----------------------------------------------------------------------------
021/EMAS-JKT/CORSEC/II/2026 tertanggal 10 -----------
(sepuluh) Pebruari 2026 (dua ribu dua puluh ----
enam); (ii) surat Nomor 044/EMAS---------------------------------------------
10
Page 12
JKT/CORSEC/III/2026, tertanggal 25 (dua puluh
lima) Maret 2026 (dua ribu dua puluh enam); ----
dan (iii) surat Nomor -----------------------------------------------------------------------------------
049/EMAS-JKT/CORSEC/III/2026, tertanggal 31 ----
n
(tiga puluh satu) Maret 2026 (dua ribu dua --------
oa
puluh enam);-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
er
b. memuat Pengumuman Rapat pada situs web ----------------------
rs
Bursa Efek Indonesia (selanjutnya disebut -----------
Pe
sebagai “BEI”), situs web yang disediakan -----------
oleh PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA, -----------
eb
yaitu eASY.KSEI, dan situs web Perseroan, -----------
W
dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris -----------
s
pada tertanggal 19 (sembilan belas) Pebruari
tu
2026 (dua ribu dua puluh enam) dan telah ---------------
Si
dilakukan ralat pengumuman pada tertanggal 6
ri
(enam) Maret 2026 (dua ribu dua puluh enam);
da
dan--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
c. memuat Pemanggilan Rapat pada situs web BEI,
en
situs web eASY.KSEI, dan situs web ------------------------------------
m
Perseroan, dalam bahasa Indonesia dan bahasa
ku
Inggris pada tertanggal 17 (tujuh belas) --------------
do
Maret 2026 (dua ribu dua puluh enam) dan --------------
telah dilakukan Pemanggilan ulang pada ---------------------
an
tanggal 25 (dua puluh lima) Maret 2026 (dua ----
lin
ribu dua puluh enam) serta dilakukan ----------------------------
Sa
Pemanggilan ulang kembali pada tertanggal 31
(tiga puluh satu) Maret 2026 (dua ribu dua -------
puluh enam);-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Dokumen-dokumen tersebut, fotokopi sesuai -------------------
11
Page 13
aslinya dilekatkan pada minuta akta ini;---------------------------------
- Bahwa dalam Rapat ini telah dihadiri/diwakili ----
oleh pemegang saham yang mewakili sebanyak ----------------------
11.099.862.424 (sebelas miliar sembilan puluh ------------
n
sembilan juta delapan ratus enam puluh dua ribu ----
oa
empat ratus dua puluh empat) saham atau sebesar ------
er
75,349% (tujuh puluh lima koma tiga empat --------------------------
rs
sembilan persen) dari jumlah seluruh saham yang ----
Pe
mempunyai hak suara yang sah, masing-masing saham
bernilai nominal sebesar Rp150,00 (seratus lima ----
eb
puluh Rupiah);-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
W
- sehingga dengan demikian berdasarkan ketentuan
s
Pasal 13 dan Pasal 15 Anggaran Dasar Perseroan, ----
tu
Rapat tersebut adalah sah susunannya dan berhak ----
Si
mengambil keputusan-keputusan yang sah mengenai ----
ri
hal-hal yang dibicarakan dan diputuskan dalam ------------
da
Rapat; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa dalam Rapat tersebut Direksi Perseroan --------
en
telah diberi kuasa dengan hak substitusi untuk --------
m
menyatakan keputusan Rapat dalam suatu akta -------------------
ku
Notaris;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
do
Maka sekarang penghadap bertindak sebagaimana ------------
tersebut menerangkan dengan ini menyatakan bahwa
an
dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan ---------------
lin
antara lain sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------
Sa
MATA ACARA RAPAT KEENAM----------------------------------------------------------------------------------------------
1. Menyetujui perubahan:---------------------------------------------------------------------------------------
a. Pasal 11 sehubungan dengan Rapat Umum ----
Pemegang Saham; ------------------------------------------------------------------------------------
12
Page 14
b. Pasal 13 sehubungan dengan Kuorum, Hak
Suara, dan Keputusan RUPS;------------------------------------------------
c. Pasal 15 sehubungan dengan Perubahan --------
Anggaran Dasar; ------------------------------------------------------------------------------------
n
d. Pasal 17 sehubungan dengan Direksi; ------------
oa
e. Pasal 20 sehubungan dengan Dewan ----------------------
er
Komisaris; dan ---------------------------------------------------------------------------------------
rs
f. Pasal 22 sehubungan dengan Rapat Dewan
Pe
Komisaris.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
2. Menyetujui untuk menyatakan kembali seluruh
eb
ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan ------------
W
sehubungan dengan perubahan sebagaimana ----------------
s
keputusan mata acara Rapat ini.------------------------------------------------
tu
3. Memberikan wewenang kepada Direksi ---------------------------------
Si
Perseroan, baik secara bersama-sama maupun ----
ri
secara individual, untuk menyatakan -----------------------------
da
keputusan Rapat ini, termasuk menyusun dan ----
menyatakan kembali perubahan pasal-pasal ------------
en
Anggaran Dasar Perseroan tersebut dalam Akta
m
Notaris, serta mengajukan pemberitahuan atas
ku
perubahan Anggaran Dasar tersebut kepada ------------
do
Menteri Hukum Republik Indonesia, serta ---------------
melakukan segala tindakan yang diperlukan --------
an
sehubungan dengan perubahan Anggaran Dasar.----
lin
Sehingga berdasarkan keputusan-keputusan tersebut
Sa
di atas, maka ketentuan seluruh Anggaran Dasar --------
Perseroan menjadi sebagai berikut:-------------------------------------------------------
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN -------------------------------------------
-------------------------------------------
Pasal 1 ----------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------
13
Page 15
1. Perseroan Terbatas ini bernama ------------------------------------------------
--------------------------“PT MERDEKA GOLD RESOURCES Tbk” ---------------------------
(selanjutnya cukup disingkat dengan ------------------------------------
“Perseroan”), berkedudukan di Jakarta Selatan.
n
2. Perseroan dapat membuka cabang, --------------------------------------------
oa
perwakilan atau satuan usaha di tempat lain, ----
er
baik di dalam maupun di luar wilayah Republik
rs
Indonesia sebagaimana yang ditetapkan oleh -----------
Pe
Direksi, dengan persetujuan Dewan Komisaris, ----
dengan memperhatikan peraturan perundang-------------------
eb
undangan yang berlaku, termasuk peraturan ---------------
W
perundang-undangan di bidang pasar modal. ---------------
----------------------------
s
JANGKA WAKTU BERDIRINYA PERSEROAN ----------------------------
tu
--------------------------------------------------------------------------- Pasal 2 ----------------------------------------------------------------------------
Si
Perseroan didirikan untuk jangka waktu yang tidak
ri
terbatas. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
da
MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA --------------------
--------------------
Pasal 3. --------------------------------------------------------------------------
en
--------------------------------------------------------------------------
1. Maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha--------
m
dalam bidang aktivitas perusahaan holding dan
ku
aktivitas konsultasi manajemen lainnya. ----------------------
do
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut------------
di atas, Perseroan dapat melakukan kegiatan --------
an
usaha utama sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------
lin
a. Aktivitas perusahaan holding, -----------------------------------------------
Sa
termasuk kepemilikan dan/atau penguasaan -------
grup anak perusahaannya; -------------------------------------------------------------
b. Aktivitas konsultasi manajemen lainnya, -----------
di mana kegiatan utamanya (sebagaimana --------------
14
Page 16
relevan) adalah memberikan bantuan ----------------------------
nasihat, bimbingan dan operasional usaha -------
dan permasalahan organisasi dan manajemen ----
lainnya, seperti perencanaan strategi dan ----
n
organisasi, keputusan berkaitan dengan --------------
oa
keuangan, tujuan dan kebijakan pemasaran, ----
er
perencanaan, praktik dan kebijakan sumber ----
rs
daya manusia, perencanaan penjadwalan dan ----
Pe
pengontrolan produksi.----------------------------------------------------------------------------
3. Untuk mencapai maksud dan tujuan serta --------------------------
eb
untuk menunjang kegiatan usaha utama Perseroan
W
tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan
s
kegiatan usaha penunjang sebagai berikut:------------------
tu
(i) Jasa yang diberikan sebagai ----------------------------------------
Si
penasihat (counsellors) dan perunding ------------------
ri
(negotiators) dalam merancang merger dan -------
da
akuisisi perusahaan; -------------------------------------------------------------------------------
(ii)Menyediakan jasa mencakup bantuan -----------------------------
en
nasihat, bimbingan dan operasional usaha -------
m
dan permasalahan organisasi dan manajemen ----
ku
lainnya, seperti perencanaan strategi dan ----
do
organisasi; keputusan berkaitan dengan --------------
keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; ----
an
perencanaan, praktik dan kebijakan sumber ----
lin
daya manusia; perencanaan penjadwalan dan ----
Sa
pengontrolan produksi, mencakup bantuan -----------
nasihat, bimbingan dan operasional ----------------------------
berbagai fungsi manajemen, konsultasi ------------------
manajemen olah agronomis dan agrikultural ----
15
Page 17
ekonomis pada bidang pertanian dan ----------------------------
sejenisnya, rancangan dari metode dan ------------------
prosedur akuntansi, program akuntansi ------------------
biaya, prosedur pengawasan anggaran -------------------------
n
belanja, pemberian nasihat dan bantuan --------------
oa
untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam
er
perencanaan, pengorganisasian, efisiensi -------
rs
dan pengawasan, informasi manajemen dan -----------
Pe
lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi -------
investasi infrastruktur. ----------------------------------------------------------------
eb
M O D A L ------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------------
W
---------------------------------------------------------------------------Pasal 4 ----------------------------------------------------------------------------
s
1. Modal dasar Perseroan berjumlah ---------------------------------------------------
tu
Rp3.000.875.976.000,00 (tiga triliun delapan ----
Si
ratus tujuh puluh lima juta sembilan ratus -----------
ri
tujuh puluh enam ribu Rupiah) yang terbagi -----------
da
atas 20.005.839.840 (dua puluh miliar lima -----------
juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu --------
en
delapan ratus empat puluh) saham, masing-------------------
m
masing bernilai nominal Rp150,00 (seratus lima
ku
puluh Rupiah).--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
do
2. Dari modal dasar tersebut, telah ------------------------------------------------
ditempatkan dan disetor penuh kepada Perseroan
an
sebanyak 73,64% (tujuh puluh tiga koma enam --------
lin
empat persen) atau sejumlah 14.731.366.060 -----------
Sa
(empat belas miliar tujuh ratus tiga puluh -----------
satu juta tiga ratus enam puluh enam ribu enam
puluh) saham atau dengan nilai nominal -------------------------
seluruhnya sebesar Rp2.209.704.909.000,00 (dua
16
Page 18
triliun dua ratus sembilan miliar tujuh ratus
empat juta sembilan ratus sembilan ribu ----------------------
Rupiah) oleh para pemegang saham dengan ----------------------
rincian serta nilai nominal saham yang -------------------------
n
disebutkan sebelum akhir akta.----------------------------------------------------------
oa
3. Saham-saham yang masih dalam simpanan ----------------------
er
akan dikeluarkan menurut keperluan modal ------------------
rs
Perseroan, pada waktu dan dengan cara, harga ----
Pe
serta persyaratan yang ditetapkan oleh Direksi
berdasarkan persetujuan Rapat Umum Pemegang --------
eb
Saham (”RUPS”), dengan cara penawaran umum -----------
W
terbatas, dengan memperhatikan peraturan yang
s
termuat dalam Anggaran Dasar ini, Undang-------------------
tu
undang tentang Perseroan Terbatas, peraturan ----
Si
dan perundang-undangan yang berlaku di bidang
ri
pasar modal, antara lain peraturan yang ----------------------
da
mengatur tentang penambahan modal tanpa ----------------------
memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu --------
en
(“HMETD”) dengan jumlah tertentu serta -------------------------
m
peraturan bursa efek di tempat di mana saham-----
ku
saham Perseroan dicatatkan. -----------------------------------------------------------------
do
4. Setiap saham dalam simpanan yang ----------------------------------------
dikeluarkan lebih lanjut harus disetor penuh.
an
Penyetoran atas saham dalam bentuk lain selain
lin
uang baik berupa benda berwujud maupun tidak ----
Sa
berwujud wajib memenuhi ketentuan sebagai ---------------
berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
a. benda yang akan dijadikan setoran modal---------------
dimaksud wajib diumumkan kepada publik --------------
17
Page 19
pada saat pemanggilan RUPS mengenai -------------------------
penyetoran tersebut;-----------------------------------------------------------------------------------
b. benda yang dijadikan sebagai setoran-------------------------
modal wajib dinilai oleh Penilai yang ------------------
n
terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan -----------
oa
tidak dijaminkan dengan cara apapun juga;-------
er
c. memperoleh persetujuan RUPS dengan -----------------------------
rs
kuorum sebagaimana diatur dalam Pasal 13 -------
Pe
Anggaran Dasar ini;--------------------------------------------------------------------------------------
d. dalam hal benda yang dijadikan sebagai------------------
eb
setoran modal dilakukan dalam bentuk saham
W
Perseroan yang tercatat di bursa efek, --------------
s
maka harganya harus ditetapkan berdasarkan
tu
nilai pasar wajar; dan----------------------------------------------------------------------------
Si
e. dalam hal penyetoran tersebut berasal----------------------
ri
dari laba ditahan, agio saham, laba bersih
da
Perseroan, dan/atau unsur modal sendiri, -------
maka laba ditahan, agio saham, laba bersih
en
Perseroan, dan/atau unsur modal sendiri -----------
m
lainnya tersebut sudah dimuat dalam -------------------------
ku
laporan keuangan tahunan terakhir yang --------------
do
telah diperiksa oleh Akuntan Publik yang -------
terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dengan
an
pendapat wajar tanpa pengecualian atau --------------
lin
dengan hasil yang setara.----------------------------------------------------------------
Sa
5. Dalam hal RUPS yang menyetujui Penawaran --------
Umum, harus diputuskan mengenai jumlah -------------------------
maksimum saham yang akan dikeluarkan kepada --------
masyarakat serta memberi kuasa kepada Dewan --------
18
Page 20
Komisaris untuk menyatakan realisasi jumlah --------
saham yang telah dikeluarkan dalam Penawaran ----
Umum tersebut.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
6. Dalam hal RUPS yang menyetujui pengeluaran--------
n
saham dalam simpanan dengan cara penawaran -----------
oa
umum terbatas maupun peningkatan modal tanpa ----
er
HMETD lebih dahulu memutuskan jumlah maksimum
rs
saham dalam simpanan yang akan dikeluarkan, --------
Pe
maka RUPS tersebut harus melimpahkan --------------------------------
kewenangan pemberian kuasa kepada Dewan ----------------------
eb
Komisaris untuk menyatakan jumlah saham yang ----
W
sesungguhnya telah dikeluarkan dalam rangka --------
s
penawaran umum terbatas atau peningkatan modal
tu
tanpa HMETD tersebut.------------------------------------------------------------------------------------------
Si
Kuorum dan keputusan RUPS untuk menyetujui -----------
ri
pengeluaran saham dalam simpanan harus -------------------------
da
memenuhi persyaratan dalam Pasal 13 dari ------------------
Anggaran Dasar ini.-------------------------------------------------------------------------------------------------
en
7. Jika Efek Bersifat Ekuitas akan --------------------------------------------
m
dikeluarkan oleh Perseroan, maka:-----------------------------------------------
ku
a. Setiap penambahan modal melalui ----------------------------------------
do
pengeluaran Efek Bersifat Ekuitas yang --------------
dilakukan dengan pemesanan, maka hal ---------------------
an
tersebut wajib dilakukan dengan memberikan
lin
HMETD kepada pemegang saham yang namanya -------
Sa
terdaftar dalam daftar pemegang saham ------------------
Perseroan pada tanggal yang ditentukan --------------
RUPS yang menyetujui pengeluaran Efek ------------------
Bersifat Ekuitas dalam jumlah yang ----------------------------
19
Page 21
sebanding dengan jumlah saham yang telah -------
terdaftar dalam daftar pemegang saham ------------------
Perseroan atas nama pemegang saham masing-----
masing pada tanggal tersebut.--------------------------------------------------
n
b. Pengeluaran Efek Bersifat Ekuitas --------------------------------
oa
tanpa memberikan HMETD kepada pemegang --------------
er
saham dapat dilakukan dalam hal ----------------------------------------
rs
pengeluaran saham:------------------------------------------------------------------------------------------
Pe
1. ditujukan kepada karyawan --------------------------------------------------
Perseroan;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
eb
2. ditujukan kepada pemegang obligasi ------------------
W
atau Efek lain yang dapat dikonversi ----------
s
menjadi saham, yang telah dikeluarkan ------
tu
dengan persetujuan RUPS;--------------------------------------------------------
Si
3. dilakukan dalam rangka reorganisasi------------------
ri
dan/atau restrukturisasi yang telah -------------
da
disetujui oleh RUPS; dan/atau---------------------------------------
4. dilakukan sesuai dengan peraturan ---------------------
en
di bidang pasar modal yang ----------------------------------------------
m
memperbolehkan penambahan modal tanpa ------
ku
HMETD.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
do
c. HMETD wajib dapat dialihkan dan ----------------------------------------
diperdagangkan, dengan memperhatikan ---------------------
an
ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan --------------
lin
perundang-undangan yang berlaku di bidang ----
Sa
pasar modal; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
d. Efek Bersifat Ekuitas yang akan ------------------------------------
dikeluarkan oleh Perseroan dan tidak ---------------------
diambil oleh pemegang HMETD harus --------------------------------
20
Page 22
dialokasikan kepada semua pemegang saham -------
yang memesan tambahan Efek Bersifat -------------------------
Ekuitas, dengan ketentuan apabila jumlah -------
Efek Bersifat Ekuitas yang dipesan ----------------------------
n
melebihi jumlah Efek Bersifat Ekuitas yang
oa
akan dikeluarkan, Efek Bersifat Ekuitas -----------
er
yang tidak diambil tersebut wajib --------------------------------
rs
dialokasikan sebanding dengan jumlah HMETD
Pe
yang dilaksanakan oleh masing-masing ---------------------
pemegang saham yang memesan tambahan Efek ----
eb
Bersifat Ekuitas, dengan memperhatikan --------------
W
peraturan perundang-undangan yang berlaku ----
s
termasuk peraturan di bidang pasar modal. ----
tu
e. Dalam hal masih terdapat sisa Efek--------------------------------
Si
Bersifat Ekuitas yang tidak diambil bagian
ri
oleh pemegang saham sebagaimana dimaksud -------
da
dalam huruf d di atas, maka dalam hal ------------------
terdapat pembeli siaga, Efek Bersifat ------------------
en
Ekuitas tersebut wajib dialokasikan kepada
m
pihak tertentu yang bertindak sebagai ------------------
ku
pembeli siaga dengan harga dan syarat-------------------
do
syarat yang sama, kecuali ditentukan lain ----
oleh peraturan perundang-undangan yang --------------
an
berlaku di bidang pasar modal. -------------------------------------------
lin
f. Pelaksanaan pengeluaran saham dalam-----------------------------
Sa
portepel untuk pemegang efek yang dapat -----------
ditukar dengan saham atau efek yang -------------------------
mengandung hak untuk memperoleh saham, --------------
dapat dilakukan oleh Direksi berdasarkan -------
21
Page 23
RUPS Perseroan terdahulu yang telah -------------------------
menyetujui pengeluaran Efek tersebut, ------------------
dengan tetap memperhatikan ketentuan----------------------
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan --------------
n
peraturan perundang-undangan di bidang --------------
oa
pasar modal serta peraturan bursa efek di ----
er
tempat di mana saham-saham Perseroan ---------------------
rs
dicatatkan.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pe
g. Penambahan modal disetor menjadi ------------------------------------
efektif setelah terjadinya penyetoran, dan
eb
saham yang diterbitkan mempunyai hak-hak -------
W
yang sama dengan saham yang mempunyai ------------------
s
klasifikasi yang sama yang diterbitkan --------------
tu
oleh Perseroan, dengan tidak mengurangi -----------
Si
kewajiban Perseroan untuk mengurus ----------------------------
ri
pemberitahuan kepada menteri yang --------------------------------
da
menyelenggarakan urusan pemerintahan di -----------
bidang hukum.------------------------------------------------------------------------------------------------------------
en
8. Penambahan modal dasar Perseroan hanya ---------------------------
m
dapat dilakukan berdasarkan keputusan RUPS, --------
ku
dengan tetap memperhatikan ketentuan Anggaran
do
Dasar Perseroan dan peraturan perundang-----------------------
undangan yang berlaku.---------------------------------------------------------------------------------------
an
Perubahan anggaran dasar dalam rangka -----------------------------
lin
perubahan modal dasar harus disetujui oleh -----------
Sa
menteri yang menyelenggarakan urusan --------------------------------
pemerintahan di bidang hukum.-------------------------------------------------------------
9. Penambahan modal dasar yang mengakibatkan-------------------
modal ditempatkan dan disetor menjadi kurang ----
22
Page 24
dari 25% (dua puluh lima persen) dari modal --------
dasar, dapat dilakukan sepanjang:-----------------------------------------------
a. telah memperoleh persetujuan RUPS untuk---------------
menambah modal dasar;-------------------------------------------------------------------------------
n
b. telah memperoleh persetujuan menteri-------------------------
oa
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan ----
er
di bidang hukum;-------------------------------------------------------------------------------------------------
rs
c. penambahan modal ditempatkan dan ------------------------------------
Pe
disetor sehingga menjadi paling sedikit -----------
25% (dua puluh lima persen) dari modal --------------
eb
dasar wajib dilakukan dalam jangka waktu -------
W
paling lambat 6 (enam) bulan setelah ---------------------
s
persetujuan menteri yang menyelenggarakan ----
tu
urusan pemerintahan di bidang hukum -------------------------
Si
sebagaimana dimaksud dalam ayat 9 huruf b ----
ri
Pasal ini; -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
da
d. Dalam hal penambahan modal disetor -----------------------------
sebagaimana dimaksud dalam ayat 9 huruf c ----
en
Pasal ini tidak terpenuhi sepenuhnya, maka
m
Perseroan harus mengubah kembali anggaran ----
ku
dasarnya, sehingga modal disetor menjadi -------
do
paling sedikit 25% (dua puluh lima persen)
dari modal dasar, dalam jangka waktu 2 --------------
an
(dua) bulan setelah jangka waktu dalam --------------
lin
ayat 9 huruf c Pasal ini tidak terpenuhi, ----
Sa
dan dengan kewajiban bagi Perseroan untuk ----
mengurus persetujuan menteri yang --------------------------------
menyelenggarakan urusan pemerintahan di -----------
bidang hukum atas penurunan modal dasar -----------
23
Page 25
tersebut;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
e. Persetujuan RUPS sebagaimana dimaksud----------------------
dalam ayat 9 huruf a Pasal ini termasuk -----------
juga persetujuan untuk mengubah anggaran -------
n
dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat 9 -----------
oa
huruf d Pasal ini.------------------------------------------------------------------------------------------
er
10. Perubahan anggaran dasar dalam rangka ----------------------
rs
penambahan modal dasar menjadi efektif setelah
Pe
terjadinya penyetoran modal yang mengakibatkan
besarnya modal disetor menjadi paling sedikit
eb
25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar ----
W
dan mempunyai hak-hak yang sama dengan saham ----
s
lainnya yang diterbitkan oleh Perseroan, ------------------
tu
dengan tidak mengurangi kewajiban Perseroan --------
Si
untuk mengurus persetujuan perubahan anggaran
ri
dasar dari menteri yang menyelenggarakan ------------------
da
urusan pemerintahan di bidang hukum atas ------------------
pelaksanaan penambahan modal disetor tersebut.
en
-------------------------------------------------------------------------SAHAM -------------------------------------------------------------------------
m
Pasal 5 ----------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------------
ku
1. Semua saham yang dikeluarkan oleh --------------------------------
do
Perseroan adalah saham atas nama ------------------------------------
pemiliknya.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
an
2. Perseroan dapat mengeluarkan saham -----------------------------
lin
dengan nilai nominal atau tanpa nilai ------------------
Sa
nominal.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
3. Pengeluaran saham tanpa nilai nominal ------------------
wajib dilakukan sesuai dengan peraturan -----------
perundang-undangan di bidang pasar modal.-------
24
Page 26
4. Perseroan hanya mengakui seorang atau 1 -----------
(satu) badan hukum sebagai pemilik dari 1 ----
(satu) saham. --------------------------------------------------------------------------------------------------------
5. Apabila saham karena sebab apapun --------------------------------
n
menjadi milik beberapa orang, maka mereka ----
oa
yang memiliki bersama-sama itu diwajibkan ----
er
untuk menunjuk secara tertulis seorang di ----
rs
antara mereka atau menunjuk seorang lain -------
Pe
sebagai kuasa mereka bersama dimana orang ----
yang ditunjuk atau diberi kuasa itu -------------------------
eb
merupakan orang yang berhak untuk --------------------------------
W
mempergunakan hak yang diberikan oleh ------------------
s
hukum atas saham tersebut. ---------------------------------------------------------
tu
6. Dalam hal para pemilik bersama itu -----------------------------
Si
lalai untuk memberitahukan secara tertulis
ri
kepada Perseroan mengenai penunjukan wakil
da
bersama itu, Perseroan memperlakukan ---------------------
pemegang saham yang namanya terdaftar ------------------
en
dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan ------------------
m
sebagai satu-satunya pemegang yang sah --------------
ku
atas saham atau saham-saham tersebut.---------------------
do
7. Selama ketentuan dalam ayat 5 di atas ------------------
belum dilaksanakan, para pemegang saham -----------
an
tersebut tidak berhak mengeluarkan suara -------
lin
dalam RUPS, sedangkan pembayaran dividen -------
Sa
untuk saham itu ditangguhkan. -----------------------------------------------
8. Setiap pemegang saham wajib untuk --------------------------------
tunduk kepada Anggaran Dasar dan kepada -----------
semua keputusan yang diambil dengan sah -----------
25
Page 27
dalam RUPS serta peraturan perundang----------------------
undangan yang berlaku di bidang pasar ------------------
modal. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
9. Apabila terdapat pecahan nilai nominal ---------------
n
saham, pemegang pecahan nilai nominal ------------------
oa
saham tidak diberikan hak suara ----------------------------------------
er
perseorangan, kecuali pemegang pecahan --------------
rs
nilai nominal saham, baik secara sendiri -------
Pe
atau bersama dengan pemegang pecahan nilai
nominal saham lainnya yang klasifikasi --------------
eb
sahamnya sama, memiliki nilai nominal ------------------
W
sebesar 1 (satu) nominal saham dari -------------------------
s
klasifikasi tersebut. ----------------------------------------------------------------------------
tu
Para pemegang pecahan nilai nominal saham ----
Si
tersebut harus menunjuk seorang di antara ----
ri
mereka atau seorang lain sebagai kuasa --------------
da
mereka bersama di mana orang yang ditunjuk
atau diberi kuasa itu merupakan orang yang
en
berhak untuk mempergunakan hak yang -------------------------
m
diberikan oleh hukum atas saham tersebut.-------
ku
10. Seluruh saham yang dikeluarkan oleh ----------------------
do
Perseroan dapat dijaminkan dengan --------------------------------
mengikuti ketentuan peraturan perundang------------
an
undangan yang berlaku.----------------------------------------------------------------------------
lin
PENERBITAN SAHAM TANPA WARKAT ------------------------------------
------------------------------------
Sa
Pasal 6 ----------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------
Perseroan wajib menerbitkan saham dalam bentuk --------
tanpa warkat sesuai dengan peraturan perundang---------
undangan di bidang pasar modal dan ketentuan yang
26
Page 28
berlaku di bursa efek di tempat di mana saham-------------
saham Perseroan dicatatkan.--------------------------------------------------------------------------------
PERUBAHAN DOKUMEN KEPEMILIKAN SAHAM -------------------------
------------------------
Pasal 7 ----------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------
n
1. Perseroan dan pemegang saham dengan warkat ------------
oa
wajib melaksanakan perubahan dokumen --------------------------------
er
kepemilikan dan penyerahan fisik atas saham --------
rs
dalam bentuk warkat ke dalam bentuk elektronik
Pe
sesuai dengan peraturan perundang-undangan di
bidang pasar modal dan ketentuan yang berlaku
eb
di bursa efek di tempat di mana saham-saham --------
W
Perseroan dicatatkan.------------------------------------------------------------------------------------------
2.
s
Saham dalam bentuk warkat yang telah ------------------------------
tu
diubah ke dalam bentuk elektronik wajib ----------------------
Si
dicatatkan pada penitipan kolektif atau ----------------------
ri
rekening titipan. -----------------------------------------------------------------------------------------------------
da
DAFTAR PEMEGANG SAHAM DAN DAFTAR KHUSUS ------------------
------------------
Pasal 8 ----------------------------------------------------------------------------
en
---------------------------------------------------------------------------
1. Direksi atau kuasa yang ditunjuk olehnya -------------------
m
wajib mengadakan dan menyimpan dengan sebaik-----
ku
baiknya Daftar Pemegang Saham dan Daftar ------------------
do
Khusus Perseroan di tempat kedudukan --------------------------------
Perseroan.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
an
2. Daftar Pemegang Saham Perseroan mencatat:-------------------
lin
a. Nama dan alamat para pemegang saham;-------------------------
Sa
b. Jumlah, nomor dan tanggal perolehan -------------------------
saham yang dimiliki para pemegang saham, -------
serta klasifikasi saham (apabila ada);------------------
c. Jumlah yang disetor atas setiap saham;------------------
27
Page 29
d. Nama dan alamat dari orang atau badan ------------------
hukum yang mempunyai hak gadai dan atau -----------
pemegang jaminan fidusia atas saham dan -----------
tanggal perolehan hak gadai dan atau ---------------------
n
tanggal pendaftaran akta fidusia atas ------------------
oa
saham tersebut;----------------------------------------------------------------------------------------------------
er
e. Keterangan penyetoran saham dalam --------------------------------
rs
bentuk lain selain uang; dan------------------------------------------------------
Pe
f. Keterangan lainnya yang dianggap perlu ---------------
oleh Direksi dan/atau diharuskan oleh ------------------
eb
peraturan perundang-undangan yang berlaku.----
W
3. Daftar Khusus Perseroan mencatat---------------------------------------------------
s
keterangan mengenai kepemilikan saham anggota
tu
Direksi dan Dewan Komisaris beserta ------------------------------------
Si
keluarganya dalam Perseroan dan/atau pada ---------------
ri
perseroan lain serta tanggal saham itu -------------------------
da
diperoleh.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
4. Pemegang saham harus memberitahukan setiap---------------
en
perpindahan tempat tinggalnya melalui surat --------
m
kepada Direksi Perseroan.----------------------------------------------------------------------------
ku
- Selama pemberitahuan itu belum dilakukan, --------
do
maka setiap pemanggilan dan pemberitahuan ---------------
kepada pemegang saham jika dilakukan melalui ----
an
surat tercatat adalah sah jika dialamatkan -----------
lin
pada alamat pemegang saham yang paling akhir ----
Sa
dicatat dalam Daftar Pemegang Saham.------------------------------------
5. Direksi dapat menunjuk dan memberi ----------------------------------------
wewenang kepada Biro Administrasi Efek untuk ----
melaksanakan pencatatan dalam Daftar Pemegang
28
Page 30
Saham Perseroan dan Daftar Khusus Perseroan.--------
6. Setiap pemegang saham atau kuasa yang -----------------------------
sah berhak melihat Daftar Pemegang Saham dan ----
Daftar Khusus Perseroan yang berkaitan dengan
n
diri pemegang saham yang bersangkutan, pada --------
oa
hari dan jam kerja di kantor Perseroan, dengan
er
itikad baik serta sesuai dengan norma etika --------
rs
dan prinsip tata kelola perusahaan yang ----------------------
Pe
berlaku, dan dengan mengikuti tata cara yang ----
ditetapkan oleh Direksi.--------------------------------------------------------------------------------
eb
7. Pencatatan dan/atau perubahan pada Daftar-------------------
W
Pemegang Saham Perseroan harus disetujui ------------------
s
Direksi dan dibuktikan dengan penandatanganan
tu
pencatatan atas perubahan tersebut oleh ----------------------
Si
anggota Direksi yang berwenang bertindak untuk
ri
dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan
da
sesuai Anggaran Dasar atau pejabat yang diberi
kuasa untuk itu.------------------------------------------------------------------------------------------------------------
en
8. Setiap pendaftaran atau pencatatan dalam----------------------
m
Daftar Pemegang Saham Perseroan termasuk ------------------
ku
pencatatan mengenai suatu penjualan, --------------------------------
do
pemindahtanganan, pengagunan, gadai, fidusia ----
atau cessie yang menyangkut saham atau hak -----------
an
atau kepentingan atas saham harus dilakukan --------
lin
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar ini dan
Sa
untuk saham yang tercatat pada bursa efek ---------------
berlaku peraturan perundang-undangan yang ---------------
berlaku di bidang pasar modal serta peraturan
bursa efek di tempat di mana saham-saham ------------------
29
Page 31
Perseroan dicatatkan.------------------------------------------------------------------------------------------
Atas permintaan pemegang saham yang ------------------------------------
bersangkutan atau pemilik hak gadai atau ------------------
penerima jaminan fidusia, pembebanan atas ---------------
n
saham harus dicatat dalam Daftar Pemegang ---------------
oa
Saham dengan cara yang akan ditentukan Direksi
er
berdasarkan bukti yang valid dan dapat ----------------------
rs
diterima oleh Direksi mengenai gadai atau ---------------
Pe
fidusia atas saham yang bersangkutan.--------------------------------
PENITIPAN KOLEKTIF --------------------------------------------------------
eb
--------------------------------------------------------
Pasal 9 ----------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------
W
Saham-saham yang berada dalam Penitipan Kolektif
s
berlaku ketentuan dalam Pasal ini, yaitu:-----------------------------
tu
a. Saham dalam Penitipan Kolektif pada -------------------------------------
Si
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian harus -----------
ri
dicatat dalam buku Daftar Pemegang Saham ------------------
da
Perseroan atas nama Lembaga Penyimpanan dan --------
Penyelesaian. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
en
b. Saham dalam Penitipan Kolektif pada Bank -------------------
m
Kustodian atau Perusahaan Efek yang dicatat --------
ku
dalam rekening Efek pada Lembaga Penyimpanan ----
do
dan Penyelesaian dicatat atas nama Bank ----------------------
Kustodian atau Perusahaan Efek dimaksud. ------------------
an
c. Apabila saham dalam Penitipan Kolektif ---------------------------
lin
pada Bank Kustodian merupakan bagian dari ---------------
Sa
portofolio efek reksa dana berbentuk kontrak ----
investasi kolektif dan tidak termasuk dalam --------
Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan --------
dan Penyelesaian, maka Perseroan akan -----------------------------
30
Page 32
mencatatkan saham tersebut dalam buku Daftar ----
Pemegang Saham Perseroan atas nama Bank ----------------------
Kustodian untuk kepentingan pemilik Unit ------------------
Penyertaan dari Reksa Dana berbentuk kontrak ----
n
investasi kolektif tersebut. -------------------------------------------------------------
oa
d. Perseroan wajib menerbitkan konfirmasi------------------------------
er
tertulis kepada Lembaga Penyimpanan dan ----------------------
rs
Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam huruf
Pe
a ayat ini atau Bank Kustodian sebagaimana -----------
dimaksud dalam huruf c ayat ini sebagai tanda
eb
bukti pencatatan dalam buku Daftar Pemegang --------
W
Saham Perseroan. --------------------------------------------------------------------------------------------------------
s
e. Perseroan wajib memutasikan saham dalam -----------------------
tu
Penitipan Kolektif yang terdaftar atas nama --------
Si
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank
ri
Kustodian untuk Reksa Dana berbentuk kontrak ----
da
investasi kolektif dalam buku Daftar Pemegang
Saham Perseroan menjadi atas nama pihak yang ----
en
ditunjuk oleh Lembaga Penyimpanan dan -----------------------------
m
Penyelesaian atau Bank Kustodian dimaksud. -----------
ku
Permohonan mutasi disampaikan oleh Lembaga -----------
do
Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank -------------------------
Kustodian kepada Perseroan atau Biro --------------------------------
an
Administrasi Efek yang ditunjuk Perseroan. -----------
lin
f. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank ----
Sa
Kustodian, atau Perusahaan Efek wajib -----------------------------
menerbitkan konfirmasi tertulis kepada -------------------------
pemegang rekening sebagai tanda bukti -----------------------------
pencatatan dalam rekening Efek.------------------------------------------------------
31
Page 33
g. Dalam Penitipan Kolektif, setiap saham dari --------
jenis dan klasifikasi yang sama yang --------------------------------
diterbitkan Perseroan adalah sepadan dan dapat
dipertukarkan antara satu dengan yang lain. --------
n
h. Perseroan wajib menolak pencatatan saham ke------------
oa
dalam Penitipan Kolektif apabila surat saham ----
er
tersebut hilang atau musnah, kecuali Pihak -----------
rs
yang meminta mutasi dimaksud dapat memberikan
Pe
bukti dan/atau jaminan yang cukup bahwa Pihak
tersebut benar-benar sebagai pemegang saham --------
eb
dan surat saham tersebut benar-benar hilang --------
W
atau musnah.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
s
i. Perseroan wajib menolak pencatatan saham ke --------
tu
dalam Penitipan Kolektif apabila saham -------------------------
Si
tersebut dijaminkan, diletakkan dalam sita -----------
ri
berdasarkan penetapan pengadilan atau disita ----
da
untuk pemeriksaan perkara pidana. ----------------------------------------
j. Pemegang rekening yang Efeknya tercatat ----------------------
en
dalam Penitipan Kolektif berhak hadir dan/atau
m
mengeluarkan suara dalam RUPS Perseroan sesuai
ku
dengan jumlah saham yang dimilikinya pada ---------------
do
rekening efek tersebut.-----------------------------------------------------------------------------------
k. Pemegang rekening efek yang berhak ----------------------------------------
an
mengeluarkan suara dalam RUPS adalah pihak -----------
lin
yang namanya tercatat sebagai pemegang -------------------------
Sa
rekening efek pada Lembaga Penyimpanan dan -----------
Penyelesaian, Bank Kustodian, atau Perusahaan
Efek 1 (satu) hari kerja sebelum pemanggilan ----
RUPS. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
32
Page 34
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, atau -----------
Bank Kustodian, atau Perusahaan Efek dalam -----------
jangka waktu yang ditentukan dalam peraturan ----
yang berlaku di pasar modal wajib menyampaikan
n
daftar nama pemegang rekening efek kepada ---------------
oa
Perseroan untuk didaftarkan dalam buku Daftar
er
Pemegang Saham yang khusus disediakan oleh -----------
rs
RUPS dalam jangka waktu yang ditentukan dalam
Pe
peraturan perundang-undangan yang berlaku di ----
bidang pasar modal.-------------------------------------------------------------------------------------------------
eb
l. Manajer Investasi berhak hadir dan ----------------------------------------
W
mengeluarkan suara dalam RUPS atas saham ------------------
s
Perseroan yang termasuk dalam Penitipan ----------------------
tu
Kolektif pada Bank Kustodian, yang merupakan ----
Si
bagian dari portofolio efek reksa dana -------------------------
ri
berbentuk kontrak investasi kolektif dan tidak
da
termasuk dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian dengan ketentuan
en
bahwa Bank Kustodian tersebut wajib ------------------------------------
m
menyampaikan nama Manajer Investasi tersebut ----
ku
paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum ---------------
do
pemanggilan RUPS. -----------------------------------------------------------------------------------------------------
m. Perseroan wajib menyerahkan dividen, saham ------------
an
bonus, atau hak-hak lain sehubungan dengan -----------
lin
pemilikan saham kepada Lembaga Penyimpanan dan
Sa
Penyelesaian atas saham dalam Penitipan ----------------------
Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan -----------------------------
Penyelesaian dan seterusnya Lembaga ------------------------------------
Penyimpanan dan Penyelesaian tersebut -----------------------------
33
Page 35
menyerahkan dividen, saham bonus, atau hak-hak
lain kepada Bank Kustodian dan kepada -----------------------------
Perusahaan Efek untuk kepentingan masing-------------------
masing pemegang rekening pada Bank Kustodian ----
n
dan Perusahaan Efek tersebut. ----------------------------------------------------------
oa
n. Perseroan wajib menyerahkan dividen, saham ------------
er
bonus atau hak-hak lain sehubungan dengan ---------------
rs
pemilikan saham kepada Bank Kustodian atas -----------
Pe
saham dalam Penitipan Kolektif pada Bank ------------------
Kustodian yang merupakan bagian dari --------------------------------
eb
portofolio efek reksa dana berbentuk kontrak ----
W
investasi kolektif dan tidak termasuk dalam --------
s
Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan --------
tu
dan Penyelesaian.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Si
o. Batas waktu penentuan pemegang rekening ----------------------
ri
Efek yang berhak untuk memperoleh dividen, -----------
da
saham bonus atau hak-hak lainnya sehubungan --------
dengan pemilikan saham dalam Penitipan -------------------------
en
Kolektif ditentukan oleh RUPS dengan ketentuan
m
bahwa Bank Kustodian dan Perusahaan Efek wajib
ku
menyampaikan daftar pemegang rekening Efek -----------
do
beserta jumlah saham Perseroan yang dimiliki ----
oleh masing-masing pemegang rekening Efek ---------------
an
tersebut kepada Lembaga Penyimpanan dan ----------------------
lin
Penyelesaian paling lambat pada tanggal yang ----
Sa
menjadi dasar penentuan pemegang saham yang --------
berhak untuk memperoleh dividen, saham bonus ----
atau hak-hak lainnya, untuk selanjutnya ----------------------
diserahkan kepada Perseroan paling lambat 1 --------
34
Page 36
(satu) hari kerja setelah tanggal yang menjadi
dasar penentuan pemegang saham yang berhak -----------
untuk memperoleh dividen, saham bonus atau -----------
hak-hak lainnya tersebut.----------------------------------------------------------------------------
n
oa
Ketentuan mengenai Penitipan Kolektif tunduk ----
pada peraturan perundang-undangan di bidang --------
er
pasar modal dan ketentuan bursa efek di tempat
rs
di mana saham-saham Perseroan dicatatkan.------------------
Pe
PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM -------------------------------------------
-------------------------------------------
eb
Pasal 10 --------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------
1. Dalam hal terjadi perubahan kepemilikan -----------------------
W
atas suatu saham, pemilik asli yang terdaftar
s
dalam Daftar Pemegang Saham harus tetap ----------------------
tu
dianggap sebagai pemegang saham sampai nama --------
Si
pemegang saham yang baru telah tercatat dalam
ri
Daftar Pemegang Saham Perseroan, dengan tidak
da
mengurangi izin-izin dari pihak yang berwenang
en
dan peraturan perundang-undangan serta -------------------------
ketentuan pada bursa efek di tempat di mana --------
m
saham-saham Perseroan dicatatkan. --------------------------------------------
ku
2. Setiap pemindahan hak atas saham harus ---------------------------
do
dibuktikan dengan dokumen yang ditandatangani
oleh atau atas nama pihak yang memindahkan hak
an
dan oleh atau atas nama pihak yang menerima --------
lin
pemindahan hak atas saham yang bersangkutan. ----
Sa
Dokumen pemindahan hak atas saham harus ----------------------
memenuhi peraturan di bidang pasar modal yang
berlaku di Indonesia, tempat saham Perseroan ----
35
Page 37
dicatatkan dengan tidak mengurangi ketentuan ----
peraturan perundang-undangan yang berlaku.---------------
3. Bentuk dan tata cara pemindahan hak atas -------------------
saham yang diperdagangkan di pasar modal wajib
n
memenuhi peraturan perundang-undangan di ------------------
oa
bidang pasar modal.-------------------------------------------------------------------------------------------------
er
4. Direksi dapat menolak untuk mendaftarkan -------------------
rs
pemindahan hak atas saham dalam Buku Daftar --------
Pe
Pemegang Saham Perseroan apabila cara-cara -----------
yang disyaratkan dalam Anggaran Dasar -----------------------------
eb
Perseroan ini dan/atau peraturan perundang------------
W
undangan yang berlaku tidak dipenuhi atau ---------------
s
apabila salah satu syarat dalam izin yang ---------------
tu
diberikan kepada Perseroan oleh pihak yang -----------
Si
berwenang atau hal lain yang disyaratkan oleh
ri
pihak yang berwenang tidak terpenuhi. -----------------------------
da
5. Apabila Direksi menolak untuk mencatatkan ---------------
pemindahan hak atas saham tersebut, dalam ---------------
en
waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal -----------
m
permohonan pendaftaran itu diterima oleh ------------------
ku
Direksi Perseroan, Direksi wajib mengirimkan ----
do
pemberitahuan penolakan kepada pihak yang akan
memindahkan haknya. ----------------------------------------------------------------------------------------------
an
Mengenai saham Perseroan yang tercatat pada --------
lin
bursa efek di Indonesia, setiap penolakan ---------------
Sa
untuk mencatat pemindahan hak atas saham harus
sesuai dengan peraturan perundang-undangan di
bidang pasar modal dan peraturan bursa efek di
tempat di mana saham-saham Perseroan --------------------------------
36
Page 38
dicatatkan. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
6. Orang yang mendapat hak atas saham karena --------
kematian seorang pemegang saham atau karena --------
suatu alasan lain yang menyebabkan kepemilikan
n
suatu saham beralih menurut hukum, dengan ---------------
oa
mengajukan bukti-bukti hak sebagaimana -------------------------
er
sewaktu-waktu disyaratkan oleh Direksi, dapat
rs
mengajukan permohonan secara tertulis untuk --------
Pe
didaftarkan sebagai pemegang saham. ------------------------------------
- Pendaftaran hanya dapat dilakukan apabila --------
eb
Direksi dapat menerima baik bukti-bukti hak --------
W
itu tanpa mengurangi ketentuan dalam Anggaran
s
Dasar ini serta dengan memperhatikan peraturan
tu
perundang-undangan di bidang pasar modal dan ----
Si
peraturan bursa efek di tempat di mana saham ----
ri
Perseroan dicatatkan. ---------------------------------------------------------------------------------------
da
7. Pemindahan hak atas saham yang termasuk -----------------------
dalam Penitipan Kolektif dilakukan dengan ---------------
en
pemindahbukuan dari rekening Efek satu ke ---------------
m
rekening Efek lain pada Lembaga Penyimpanan --------
ku
dan Penyelesaian, Bank Kustodian, dan -----------------------------
do
Perusahaan Efek.------------------------------------------------------------------------------------------------------------
8. Semua pembatasan, larangan, dan ketentuan ---------------
an
dalam Anggaran Dasar ini yang mengatur hak -----------
lin
untuk memindahkan hak atas saham dan --------------------------------
Sa
pendaftaran pemindahan hak atas saham harus --------
berlaku pula terhadap setiap pemindahan hak --------
yang terjadi karena hal sebagaimana dimuat -----------
pada ayat 6 Pasal ini. --------------------------------------------------------------------------------
37
Page 39
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM -------------------------------------------
-------------------------------------------
Pasal 11 --------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------
1. Rapat Umum Pemegang Saham yang ---------------------------------------------------------
selanjutnya disebut “RUPS” adalah: ----------------------------------------
n
a. RUPS Tahunan; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
oa
b. RUPS lainnya, yang dalam Anggaran Dasar -----------
er
disebut juga RUPS Luar Biasa.--------------------------------------------------
rs
2. Istilah RUPS dalam Anggaran Dasar ini ------------------------------
Pe
berarti keduanya, yaitu: RUPS Tahunan dan RUPS
Luar Biasa kecuali dengan tegas ditentukan -----------
eb
lain.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
W
3. RUPS Tahunan wajib diadakan dalam jangka -------------------
s
waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah -----------
tu
tahun buku berakhir atau batas waktu lainnya ----
Si
dalam kondisi tertentu sebagaimana ditetapkan
ri
oleh Otoritas Jasa Keuangan.-----------------------------------------------------------------
da
4. Dalam RUPS Tahunan: -----------------------------------------------------------------------------------------------
a. Direksi menyampaikan, antara lain:---------------------------------
en
- laporan tahunan yang telah --------------------------------------------
m
ditelaah oleh Dewan Komisaris untuk ------------
ku
mendapat persetujuan RUPS;------------------------------------------------
do
- laporan keuangan untuk mendapat-----------------------------
pengesahan RUPS;------------------------------------------------------------------------------------
an
b. laporan tugas pengawasan oleh Dewan -------------------------
lin
Komisaris.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Sa
c. penetapan penggunaan laba, jika ----------------------------------------
Perseroan mempunyai saldo laba yang -------------------------
positif.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
d. pengangkatan, pemberhentian, dan -------------------------------------
38
Page 40
penetapan besaran remunerasi Akuntan ---------------------
Publik terdaftar dilakukan berdasarkan --------------
keputusan RUPS;----------------------------------------------------------------------------------------------------
e. keputusan mata acara RUPS lainnya -----------------------------------
n
yang telah diajukan sebagaimana mestinya -------
oa
dengan memperhatikan ketentuan Anggaran -----------
er
Dasar.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
rs
5. Dalam hal RUPS Tahunan tidak dapat -----------------------------------------
Pe
memutuskan penunjukan Akuntan Publik, RUPS -----------
dapat mendelegasikan kewenangan tersebut ------------------
eb
kepada Dewan Komisaris disertai penjelasan -----------
W
mengenai alasan pendelegasian kewenangan dan ----
s
kriteria atau batasan Akuntan Publik yang ---------------
tu
dapat ditunjuk.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Si
6. Persetujuan laporan tahunan dan ---------------------------------------------------
ri
pengesahan laporan keuangan oleh RUPS Tahunan
da
berarti memberikan pelunasan dan pembebasan --------
tanggung jawab sepenuhnya kepada anggota ------------------
en
Direksi atas pengurusan dan kepada anggota -----------
m
Dewan Komisaris atas pengawasan yang telah -----------
ku
dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh
do
tindakan tersebut tercermin dalam Laporan ---------------
Tahunan dan Laporan Keuangan.-------------------------------------------------------------
an
7. RUPS Luar Biasa dapat diselenggarakan ----------------------
lin
sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan untuk ---------------
Sa
membicarakan dan memutuskan mata acara rapat ----
kecuali mata acara rapat yang dimaksud pada --------
ayat 4 huruf a dan huruf b tersebut di atas, ----
dengan memperhatikan peraturan perundang-------------------
39
Page 41
undangan serta Anggaran Dasar.----------------------------------------------------------
8. Penyelenggaran RUPS dapat dilakukan atas -------------------
permintaan:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
a. 1 (satu) orang atau lebih pemegang -------------------------
n
saham yang bersama-sama mewakili paling -----------
oa
sedikit 1/10 (satu persepuluh) atau setara
er
dengan 10% (sepuluh persen) dari jumlah -----------
rs
seluruh saham dengan hak suara, kecuali -----------
Pe
Anggaran Dasar ini menentukan suatu jumlah
yang lebih kecil; atau
eb
--------------------------------------------------------------------
b. Dewan Komisaris. ----------------------------------------------------------------------------------------------
W
9. Permintaan penyelenggaraan RUPS ---------------------------------------------------
s
sebagaimana dimaksud pada ayat 8 Pasal ini -----------
tu
diajukan kepada Direksi dengan surat tercatat
Si
disertai alasannya dan tidak bertentangan ---------------
ri
dengan peraturan perundang-undangan, serta -----------
da
Anggaran Dasar Perseroan. ---------------------------------------------------------------------
Surat tercatat yang disampaikan oleh pemegang
en
saham sebagaimana dimaksud pada ayat 8 huruf a
m
Pasal ini ditembuskan kepada Dewan Komisaris.
ku
10. Risalah RUPS wajib dibuat dan -------------------------------------------------------
do
ditandatangani oleh pimpinan rapat dan paling
sedikit 1 (satu) orang pemegang saham yang --------
an
ditunjuk oleh peserta RUPS, kecuali risalah --------
lin
RUPS tersebut dibuat dalam bentuk akta berita
Sa
acara RUPS yang dibuat oleh notaris yang ---------------
terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. -----------------------------
Risalah RUPS wajib disampaikan kepada Otoritas
Jasa Keuangan paling lambat 30 (tiga puluh) --------
40
Page 42
hari setelah RUPS diselenggarakan. Dalam hal ----
batas akhir waktu penyampaian risalah RUPS -----------
jatuh pada hari libur, risalah RUPS wajib ---------------
disampaikan paling lambat pada hari kerja ---------------
n
berikutnya.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
oa
11.(1) Perseroan wajib membuat ringkasan ----------------------
er
risalah RUPS.------------------------------------------------------------------------------------------------
rs
(2) Ringkasan risalah RUPS wajib ------------------------------------
Pe
diumumkan Perseroan kepada masyarakat ------
paling kurang melalui (i) situs web -------------
eb
penyedia e-RUPS, (ii) situs web Bursa ------
W
Efek, dan (iii) situs web Perseroan, ----------
s
dalam bahasa Indonesia dan bahasa --------------------
tu
asing, dengan ketentuan bahasa asing ----------
Si
yang digunakan paling kurang bahasa -------------
ri
Inggris, paling lambat 2 (dua) hari -------------
da
kerja setelah RUPS diselenggarakan, -------------
dengan memuat informasi paling sedikit:---
en
a) tanggal, tempat, dan waktu -----------------------------------
m
pelaksanaan RUPS, serta mata acara ------
ku
RUPS;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
do
b) anggota Direksi dan anggota Dewan ----------
Komisaris yang hadir pada saat RUPS;--
an
c) jumlah saham dengan hak suara -------------------------
lin
yang sah yang hadir pada saat RUPS ------
Sa
dan persentasenya dari jumlah ------------------------
seluruh saham yang mempunyai hak -------------
suara yang sah;------------------------------------------------------------------------------
d) ada tidaknya pemberian kesempatan ----------
41
Page 43
kepada pemegang saham atau kuasanya
untuk mengajukan pertanyaan, ----------------------------
pendapat, usul, atau saran terkait ------
mata acara rapat;-----------------------------------------------------------------------
n
e) jumlah pemegang saham yang
oa
----------------------------------
mengajukan pertanyaan terkait mata ------
er
acara rapat;----------------------------------------------------------------------------------------
rs
f) mekanisme pengambilan keputusan -----------------
Pe
RUPS; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
g) hasil pemungutan suara yang --------------------------------
eb
meliputi jumlah suara setuju, tidak --
W
setuju, dan abstain untuk setiap -------------
s
mata acara rapat, jika pengambilan ------
tu
keputusan dilakukan dengan -----------------------------------
Si
pemungutan suara;-----------------------------------------------------------------------
ri
h) keputusan RUPS; dan ---------------------------------------------------
da
i) pelaksanaan pembayaran dividen --------------------
tunai kepada pemegang saham yang -------------
en
berhak, jika terdapat keputusan RUPS
m
terkait dengan pembagian dividen -------------
ku
tunai. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
do
12. Selain penyelenggaraan RUPS sebagaimana -------------------
dimaksud dalam ketentuan Pasal 12 ayat 1 ------------------
an
Anggaran Dasar, Perseroan dapat melaksanakan ----
lin
RUPS secara elektronik dengan menggunakan e---------
Sa
RUPS yang disediakan oleh penyedia e-RUPS atau
sistem yang disediakan oleh Perseroan, dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan dan
peraturan yang berlaku di bidang pasar modal.
42
Page 44
13. Dalam hal RUPS merupakan RUPS yang hanya ---------------
dihadiri oleh pemegang saham independen, ------------------
risalah RUPS wajib dibuat dalam bentuk akta --------
berita acara RUPS yang dibuat oleh notaris -----------
n
yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. ---------------
oa
14. Dalam hal RUPS merupakan RUPS yang hanya--------------------
er
dihadiri oleh pemegang saham independen, ------------------
rs
Perseroan wajib menyediakan formulir --------------------------------
Pe
pernyataan bermeterai cukup untuk --------------------------------------------
ditandatangani oleh pemegang saham independen
eb
sebelum pelaksanaan RUPS, paling sedikit ------------------
W
menyatakan bahwa: (i) yang bersangkutan benar-
s
benar merupakan pemegang saham independen dan
tu
(ii) apabila di kemudian hari terbukti bahwa ----
Si
pernyataan tersebut tidak benar, yang -----------------------------
ri
bersangkutan dapat dikenai sanksi sesuai ------------------
da
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
TEMPAT, PENGUMUMAN, PEMANGGILAN, DAN ------------------------
en
-----------------------
----------------------------------------------------------------PIMPINAN RUPS ----------------------------------------------------------------
m
Pasal 12 --------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------
ku
l. a. Tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan ----------------------
do
lain dalam Anggaran Dasar Perseroan, RUPS ----
diadakan di tempat kedudukan Perseroan --------------
an
atau di tempat Perseroan melakukan ----------------------------
lin
kegiatan usaha utamanya atau di ibukota -----------
Sa
propinsi di mana tempat kedudukan atau --------------
kegiatan usaha utama Perseroan atau di --------------
propinsi tempat kedudukan bursa efek di -----------
tempat di mana saham-saham Perseroan ---------------------
43
Page 45
dicatatkan. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
b. RUPS sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 ---------------
huruf a Pasal ini wajib dilakukan di ---------------------
wilayah Negara Republik Indonesia.--------------------------------
n
2. Perseroan wajib melakukan pengumuman --------------------------
oa
kepada para pemegang saham bahwa akan diadakan
er
RUPS paling lambat 14 (empat belas) hari ------------------
rs
sebelum pemanggilan RUPS, dengan tidak -------------------------
Pe
memperhitungkan tanggal pengumuman dan tanggal
pemanggilan. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
eb
3. Pengumuman RUPS kepada pemegang saham -----------------------------
W
memuat paling sedikit informasi sebagai ----------------------
s
berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
tu
a. ketentuan pemegang saham yang berhak ----------------------
Si
hadir dalam RUPS; ---------------------------------------------------------------------------------------
ri
b. ketentuan pemegang saham yang berhak ----------------------
da
mengusulkan mata acara rapat; --------------------------------------------
c. tanggal penyelenggaraan RUPS;
en
----------------------------------------
d. tanggal pemanggilan RUPS; dan --------------------------------------------
m
e. informasi bahwa Perseroan -------------------------------------------------------------
ku
menyelenggarakan RUPS karena adanya -------------------------
do
permintaan dari pemegang saham atau Dewan ----
Komisaris, jika RUPS diselenggarakan atas ----
an
permintaan pemegang saham atau Dewan ---------------------
lin
Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal
Sa
11 Anggaran Dasar. -----------------------------------------------------------------------------------
4. Apabila RUPS merupakan RUPS yang hanya ----------------------
dihadiri oleh pemegang saham independen, ------------------
selain informasi sebagaimana dimaksud dalam --------
44
Page 46
ayat 3 Pasal ini, dalam pengumuman RUPS wajib
memuat juga keterangan: --------------------------------------------------------------------------------
a. RUPS selanjutnya yang direncanakan akan -----------
diselenggarakan jika kuorum kehadiran ------------------
n
pemegang saham independen yang disyaratkan
oa
tidak diperoleh dalam RUPS pertama; dan --------
er
b. pernyataan tentang kuorum keputusan -------------------------
rs
yang disyaratkan. ---------------------------------------------------------------------------------------
Pe
5. Direksi wajib melakukan pengumuman RUPS -----------------------
kepada pemegang saham Perseroan paling lambat
eb
15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal ----
W
permintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimana --------
s
dimaksud dalam Pasal 11 ayat 8 Anggaran Dasar
tu
diterima Direksi.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Si
6. Dalam hal Direksi tidak melakukan ----------------------------------------
ri
pengumuman RUPS sebagaimana dimaksud dalam -----------
da
ayat 5 Pasal ini atas usulan pemegang saham --------
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 8 -----------
en
huruf a, maka dalam jangka waktu paling lambat
m
15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal ----
ku
permintaan penyelenggaraan RUPS diterima ------------------
do
Direksi, Direksi wajib mengumumkan: ------------------------------------
a. terdapat permintaan penyelenggaraan -------------------------
an
RUPS dari pemegang saham yang tidak -------------------------
lin
diselenggarakan; dan -------------------------------------------------------------------------------
Sa
b. alasan tidak diselenggarakannya RUPS. ------------------
7. Dalam hal Direksi telah melakukan --------------------------------------------
pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat 6 --------
Pasal ini atau jangka waktu 15 (lima belas) --------
45
Page 47
hari telah terlampaui, pemegang saham dapat --------
mengajukan kembali permintaan penyelenggaraan
RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
8 huruf a kepada Dewan Komisaris. ----------------------------------------
n
8. Dewan Komisaris wajib melakukan pengumuman ------------
oa
RUPS kepada pemegang saham Perseroan paling --------
er
lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak --------
rs
tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS ----------------------
Pe
sebagaimana dimaksud pada ayat 7 Pasal ini -----------
diterima Dewan Komisaris.
eb
---------------------------------------------------------------------
9. Dalam hal Dewan Komisaris tidak melakukan ---------------
W
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat 8 ----
s
Pasal ini, dalam jangka waktu paling lambat 15
tu
(lima belas) hari terhitung sejak tanggal ---------------
Si
permintaan penyelenggaraan RUPS diterima Dewan
ri
Komisaris, Dewan Komisaris wajib mengumumkan:
da
a. terdapat permintaan penyelenggaraan -------------------------
RUPS dari pemegang saham yang tidak -------------------------
en
diselenggarakan; dan -------------------------------------------------------------------------------
m
b. alasan tidak diselenggarakannya RUPS. -------------------
ku
10. Dalam hal Dewan Komisaris telah melakukan ------------
do
pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat 9 --------
Pasal ini atau jangka waktu 15 (lima belas) --------
an
hari telah terlampaui, pemegang saham dapat --------
lin
mengajukan permintaan diselenggarakannya RUPS
Sa
kepada ketua pengadilan negeri yang daerah -----------
hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan ----
untuk menetapkan pemberian izin ---------------------------------------------------
diselenggarakannya RUPS sebagaimana dimaksud ----
46
Page 48
dalam Pasal 11 ayat 8 huruf a. ------------------------------------------------------
11. Pemegang saham yang telah memperoleh -----------------------------
penetapan pengadilan untuk menyelenggarakan --------
RUPS sebagaimana dimaksud dalam ayat 10 Pasal
n
ini wajib menyelenggarakan RUPS. -----------------------------------------------
oa
Pemegang saham yang telah memperoleh penetapan
er
pengadilan untuk menyelenggarakan RUPS wajib ----
rs
untuk:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pe
a. melakukan pengumuman, pemanggilan akan------------------
diselenggarakan RUPS, pengumuman ringkasan
eb
risalah RUPS, atas RUPS yang --------------------------------------------------
W
diselenggarakan sesuai dengan peraturan -----------
s
perundang-undangan yang berlaku di bidang ----
tu
pasar modal;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Si
b. melakukan pemberitahuan akan------------------------------------------------------
ri
diselenggarakannya RUPS dan menyampaikan -------
da
bukti pengumuman, bukti pemanggilan, ---------------------
risalah RUPS, dan bukti pengumuman ----------------------------
en
ringkasan risalah RUPS atas RUPS yang ------------------
m
diselenggarakan kepada Otoritas Jasa ---------------------
ku
Keuangan sesuai dengan peraturan ------------------------------------
do
perundang-undangan yang berlaku di bidang ----
pasar modal;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
an
c. melampirkan dokumen yang memuat nama-------------------------
lin
pemegang saham serta jumlah kepemilikan -----------
Sa
sahamnya kepada Perseroan yang telah ---------------------
memperoleh penetapan pengadilan untuk ------------------
menyelenggarakan RUPS dan penetapan -------------------------
pengadilan dalam pemberitahuan pelaksanaan
47
Page 49
RUPS sebagaimana dimaksud dalam butir b di
atas kepada Otoritas Jasa Keuangan terkait
dengan akan diselenggarakannya RUPS -------------------------
tersebut;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
n
d. Pemegang saham yang mengajukan-----------------------------------------------
oa
permohonan penyelenggaraan RUPS ----------------------------------------
er
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 8
rs
huruf a Anggaran Dasar dilarang untuk ------------------
Pe
mengalihkan kepemilikan sahamnya dalam --------------
jangka waktu paling sedikit 6 (enam) bulan
eb
sejak RUPS jika permohonan penyelenggaraan
W
RUPS dipenuhi oleh Direksi dan Dewan ---------------------
s
Komisaris atau sejak ditetapkan oleh ketua
tu
pengadilan negeri;------------------------------------------------------------------------------------------
Si
Ketentuan mengenai pengumuman RUPS sebagaimana
ri
diatur dalam Pasal 12 ayat 2 Anggaran Dasar --------
da
berlaku mutatis mutandis terhadap pengumuman ----
penyelenggaraan RUPS oleh pemegang saham ------------------
en
Perseroan yang telah memperoleh penetapan dari
m
ketua pengadilan negeri untuk menyelenggarakan
ku
RUPS sebagaimana dimaksud dalam ayat 11 Pasal
do
ini. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
12. Dalam hal Direksi tidak melakukan ----------------------------------------
an
pengumuman RUPS sebagaimana dimaksud dalam -----------
lin
ayat 5 Pasal ini atas usulan Dewan Komisaris ----
Sa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 8 -----------
huruf b, dalam jangka waktu paling lambat 15 ----
(lima belas) hari terhitung sejak tanggal ---------------
permintaan penyelenggaraan RUPS diterima ------------------
48
Page 50
Direksi, Direksi wajib mengumumkan: ------------------------------------
a. terdapat permintaan penyelenggaraan -------------------------
RUPS dari Dewan Komisaris yang tidak ---------------------
diselenggarakan; dan -------------------------------------------------------------------------------
n
b. alasan tidak diselenggarakannya RUPS. ------------------
oa
13. Dalam hal Direksi telah melakukan ----------------------------------------
er
pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat 12 ----
rs
Pasal ini atau jangka waktu 15 (lima belas) --------
Pe
hari telah terlampaui, Dewan Komisaris -------------------------
menyelenggarakan sendiri RUPS.
eb
---------------------------------------------------
14. Dewan Komisaris wajib melakukan pengumuman------------
W
RUPS kepada pemegang saham paling lambat 15 --------
s
(lima belas) hari terhitung sejak tanggal ---------------
tu
pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat 12 ----
Si
Pasal ini atau jangka waktu 15 (lima belas) --------
ri
hari sebagaimana dimaksud pada ayat 13 Pasal ----
da
ini telah terlampaui. ------------------------------------------------------------------------------------
15. a. Perseroan wajib terlebih dahulu----------------------------------------
en
menyampaikan pemberitahuan mata acara RUPS
m
kepada Otoritas Jasa Keuangan paling ---------------------
ku
lambat 5 (lima) hari kerja sebelum ----------------------------
do
pengumuman RUPS, dengan tidak -----------------------------------------------
memperhitungkan tanggal pengumuman RUPS. -------
an
Mata acara rapat harus diungkapkan secara ----
lin
jelas dan rinci. Dalam hal terdapat -------------------------
Sa
perubahan mata acara, Perseroan wajib ------------------
menyampaikan perubahan mata acara dimaksud
kepada Otoritas Jasa Keuangan paling ---------------------
lambat pada saat pemanggilan RUPS.--------------------------------
49
Page 51
b. Pemberitahuan mata acara RUPS kepada ----------------------
Otoritas Jasa Keuangan dilakukan oleh ------------------
Direksi atau Dewan Komisaris dalam jangka ----
waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja -----------
n
sebelum pengumuman RUPS sebagaimana -------------------------
oa
dimaksud pada ayat 5, 8, dan 14 Pasal ini,
er
dengan tidak memperhitungkan tanggal ---------------------
rs
pengumuman RUPS. ---------------------------------------------------------------------------------------------
Pe
Selain mata acara RUPS tersebut di atas, -------
Direksi wajib menyampaikan surat tercatat ----
eb
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 9
W
Anggaran Dasar dari pemegang saham atau -----------
s
Dewan Komisaris kepada Otoritas Jasa ---------------------
tu
Keuangan. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Si
16. Pemberitahuan mata acara RUPS ke Otoritas ------------
ri
Jasa Keuangan wajib memuat informasi sebagai ----
da
berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
a. penjelasan bahwa RUPS dilaksanakan atas -----------
en
permintaan pemegang saham dan nama ----------------------------
m
pemegang saham yang mengusulkan serta ------------------
ku
jumlah kepemilikan sahamnya pada ------------------------------------
do
Perseroan, jika Direksi atau Dewan ----------------------------
Komisaris melakukan RUPS atas permintaan -------
an
pemegang saham; ----------------------------------------------------------------------------------------------
lin
b. menyampaikan nama pemegang saham serta ---------------
Sa
jumlah kepemilikan sahamnya pada Perseroan
dan penetapan ketua pengadilan negeri ------------------
mengenai pemberian izin penyelenggaraan -----------
RUPS, jika RUPS dilaksanakan pemegang ------------------
50
Page 52
saham sesuai dengan penetapan ketua -------------------------
pengadilan negeri untuk menyelenggarakan -------
RUPS; atau -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
c. penjelasan bahwa Direksi tidak --------------------------------------------
n
melaksanakan RUPS atas permintaan Dewan -----------
oa
Komisaris, jika Dewan Komisaris melakukan ----
er
sendiri RUPS yang diusulkannya. ----------------------------------------
rs
17. Pemegang saham yang mengajukan permintaan ------------
Pe
penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud ---------------
dalam Pasal 11 ayat 8 huruf a Anggaran Dasar ----
eb
wajib tidak mengalihkan kepemilikan sahamnya ----
W
dalam jangka waktu paling sedikit 6 (enam) -----------
s
bulan sejak pengumuman RUPS oleh Direksi atau
tu
Dewan Komisaris atau sejak ditetapkan oleh -----------
Si
ketua pengadilan negeri.--------------------------------------------------------------------------------
ri
18. 1 (satu) atau lebih pemegang saham yang -------------------
da
bersama-sama mewakili 1/20 (satu per dua ------------------
puluh) atau setara dengan 5% (lima persen) -----------
en
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara -----------
m
yang dikeluarkan oleh Perseroan dapat -----------------------------
ku
mengajukan usulan mata acara RUPS secara ------------------
do
tertulis kepada penyelenggara RUPS, paling -----------
lambat 7 (tujuh) hari sebelum pemanggilan ---------------
an
RUPS.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
lin
19. Perseroan wajib mencantumkan usulan mata ------------
Sa
acara RUPS dari pemegang saham ke dalam mata ----
acara yang dimuat dalam pemanggilan RUPS ------------------
apabila usulan mata acara RUPS telah memenuhi
persyaratan sebagai berikut: -------------------------------------------------------------
51
Page 53
a. diajukan oleh pemegang saham sesuai -------------------------
ketentuan ayat 18 Pasal ini; --------------------------------------------------
b. dilakukan dengan itikad baik; --------------------------------------------
c. mempertimbangkan kepentingan Perseroan; -----------
n
d. merupakan permintaan yang membutuhkan ------------------
oa
keputusan RUPS; -------------------------------------------------------------------------------------------------
er
e. menyertakan alasan dan bahan usulan -------------------------
rs
mata acara RUPS; dan ----------------------------------------------------------------------------
Pe
f. tidak bertentangan dengan ketentuan -------------------------
peraturan perundang-undangan dan Anggaran ----
eb
Dasar Perseroan. ------------------------------------------------------------------------------------------
W
20. Perseroan wajib menyediakan bahan mata --------------------
s
acara RUPS bagi pemegang saham yang dapat ---------------
tu
diakses dan diunduh melalui situs web -----------------------------
Si
Perseroan dan/atau e-RUPS sejak tanggal ----------------------
ri
dilakukannya pemanggilan RUPS sampai dengan --------
da
tanggal penyelenggaraan RUPS, kecuali -----------------------------
ditentukan lebih awal berdasarkan peraturan --------
en
perundang-undangan yang berlaku.---------------------------------------------------
m
21. Pemanggilan untuk RUPS harus dilakukan -------------------
ku
oleh Perseroan paling lambat 21 (dua puluh -----------
do
satu) hari sebelum tanggal penyelenggaraan --------
RUPS dengan tidak memperhitungkan tanggal ---------------
an
pemanggilan dan tanggal penyelenggaraan RUPS.
lin
Dalam hal RUPS pertama tidak mencapai kuorum ----
Sa
kehadiran sehingga perlu diadakan RUPS kedua,
maka pemanggilan untuk RUPS kedua wajib ----------------------
dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum
tanggal penyelenggaraan RUPS kedua dilakukan ----
52
Page 54
dengan tidak memperhitungkan tanggal --------------------------------
pemanggilan dan tanggal penyelenggaraan RUPS ----
kedua tersebut dan disertai informasi bahwa --------
RUPS pertama telah diselenggarakan tetapi ---------------
n
tidak mencapai kuorum kehadiran. -----------------------------------------------
oa
RUPS kedua diselenggarakan dalam jangka waktu
er
paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling ---------------
rs
lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah RUPS ----
Pe
pertama diselenggarakan.--------------------------------------------------------------------------------
Dalam hal RUPS kedua tidak mencapai kuorum -----------
eb
kehadiran sehingga perlu diadakan RUPS ketiga,
W
maka pemanggilan untuk RUPS ketiga dilakukan ----
s
berdasarkan penetapan dari Otoritas Jasa ------------------
tu
Keuangan atas permohonan Perseroan untuk ------------------
Si
melakukan RUPS ketiga. Permohonan tersebut -----------
ri
harus disampaikan kepada Otoritas Jasa -------------------------
da
Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari ----
setelah RUPS kedua dilangsungkan dan memuat --------
en
paling sedikit:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
m
a. ketentuan kuorum RUPS sebagaimana diatur-----------
ku
dalam Anggaran Dasar Perseroan;----------------------------------------------
do
b. daftar hadir pemegang saham dalam RUPS------------------
pertama dan kedua;---------------------------------------------------------------------------------------------
an
c. daftar pemegang saham yang berhak hadir---------------
lin
pada pelaksanaan RUPS pertama dan kedua;--------------
Sa
d. upaya yang telah dilakukan dalam rangka---------------
memenuhi kuorum RUPS kedua; dan----------------------------------------------
e. besaran kuorum RUPS ketiga yang diajukan------------
dan alasannya.------------------------------------------------------------------------------------------------------------
53
Page 55
22. Pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud pada --------
ayat 21 Pasal ini harus memuat informasi ------------------
paling sedikit: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
a. tanggal penyelenggaraan RUPS; --------------------------------------------
n
b. waktu penyelenggaraan RUPS;
oa
---------------------------------------------------
c. tempat penyelenggaraan RUPS; ------------------------------------------------
er
d. ketentuan pemegang saham yang berhak ----------------------
rs
hadir dalam RUPS; ---------------------------------------------------------------------------------------
Pe
e. mata acara rapat termasuk penjelasan ----------------------
atas setiap mata acara tersebut;
eb
------------------------------
f. informasi yang menyatakan bahan terkait -----------
W
mata acara rapat tersedia bagi pemegang --------
s
saham sejak tanggal dilakukannya ------------------------------------
tu
pemanggilan RUPS sampai dengan RUPS -------------------------
Si
diselenggarakan; dan ----------------------------------------------------------------------------
ri
g. informasi bahwa pemegang saham dapat ----------------------
da
memberikan kuasa melalui e-RUPS. ------------------------------------
23. Perseroan wajib melakukan ralat ------------------------------------------------
en
pemanggilan RUPS jika terdapat perubahan ------------------
m
informasi dalam pemanggilan RUPS yang telah --------
ku
dilakukan sebagaimana dimaksud dalam ayat 22 ----
do
Pasal ini. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Dalam hal perubahan informasi sebagaimana --------
an
dimaksud pada ayat ini memuat perubahan ----------------------
lin
tanggal penyelenggaraan RUPS dan/atau -----------------------------
Sa
penambahan mata acara RUPS, Perseroan wajib --------
melakukan pemanggilan ulang RUPS dengan tata ----
cara pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam --------
ayat 21 Pasal ini. -------------------------------------------------------------------------------------------------
54
Page 56
- Apabila perubahan informasi mengenai tanggal
penyelenggaraan RUPS dan/atau penambahan mata
acara RUPS dilakukan bukan karena kesalahan --------
Perseroan atau atas perintah Otoritas Jasa -----------
n
Keuangan, ketentuan kewajiban melakukan ----------------------
oa
pemanggilan ulang RUPS sebagaimana dimaksud --------
er
pada ayat ini tidak berlaku, sepanjang -------------------------
rs
Otoritas Jasa Keuangan tidak memerintahkan -----------
Pe
untuk dilakukan pemanggilan ulang. ----------------------------------------
24. Perseroan wajib melakukan pengumuman, --------------------------
eb
pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ----
W
ulang serta pengumuman ringkasan risalah RUPS
s
sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar ini
tu
melalui paling sedikit: --------------------------------------------------------------------------------
Si
a. situs web penyedia e-RUPS; -------------------------------------------------------
ri
b. situs web bursa efek; dan ----------------------------------------------------------
da
c. situs web Perseroan, dalam bahasa --------------------------------
Indonesia dan bahasa asing, dengan ----------------------------
en
ketentuan bahasa asing yang digunakan ------------------
m
paling sedikit bahasa Inggris. -------------------------------------------
ku
25. Apabila Perseroan menggunakan sistem yang------------
do
disediakan oleh Perseroan sendiri, ketentuan ----
mengenai media pengumuman, pemanggilan, ralat
an
pemanggilan, pemanggilan ulang RUPS, dan ------------------
lin
pengumuman ringkasan risalah RUPS sebagaimana
Sa
dimaksud dalam ayat 24 Pasal ini dilakukan -----------
melalui paling sedikit: --------------------------------------------------------------------------------
a. situs web bursa efek; dan ----------------------------------------------------------
b. situs web Perseroan, dalam bahasa --------------------------------
55
Page 57
Indonesia dan bahasa asing, dengan ----------------------------
ketentuan bahasa asing yang digunakan ------------------
paling sedikit bahasa Inggris. -------------------------------------------
26. Ketentuan mengenai media pengumuman, -----------------------------
n
pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan --------
oa
ulang RUPS, dan pengumuman ringkasan risalah ----
er
RUPS sebagaimana dimaksud dalam ayat 24 dan 25
rs
Pasal ini mutatis mutandis berlaku untuk ------------------
Pe
penyelenggaraan RUPS oleh pemegang saham yang
telah memperoleh penetapan ketua pengadilan --------
eb
negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 -----------
W
ayat 11 Anggaran Dasar dan penyelenggaraan -----------
s
RUPS oleh Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud
tu
dalam Pasal 12 ayat 13 Anggaran Dasar.-----------------------------
Si
27. RUPS dipimpin oleh seorang anggota Dewan ---------------
ri
Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris.----
da
28. Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris -------------------
tidak ada yang hadir atau semua berhalangan --------
en
hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ----
m
ketiga, maka RUPS dipimpin oleh salah seorang
ku
anggota Direksi yang ditunjuk oleh Direksi.-----------
do
29. Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris -------------------
atau anggota Direksi tidak hadir atau -----------------------------
an
berhalangan hadir sebagaimana dimaksud pada --------
lin
ayat 27 dan ayat 28 Pasal ini, RUPS dipimpin ----
Sa
oleh pemegang saham yang hadir dalam RUPS yang
ditunjuk dari dan oleh peserta RUPS. -----------------------------
30. Dalam hal anggota Dewan Komisaris yang ----------------------
ditunjuk oleh Dewan Komisaris untuk memimpin ----
56
Page 58
RUPS mempunyai benturan kepentingan dengan -----------
mata acara yang akan diputuskan dalam RUPS, --------
RUPS dipimpin oleh anggota Dewan Komisaris -----------
lainnya yang tidak mempunyai benturan -----------------------------
n
kepentingan yang ditunjuk oleh Dewan --------------------------------
oa
Komisaris. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
er
Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris ----------------------
rs
mempunyai benturan kepentingan, RUPS dipimpin
Pe
oleh salah seorang anggota Direksi yang ----------------------
ditunjuk oleh Direksi.---------------------------------------------------------------------------------------
eb
Dalam hal salah satu anggota Direksi yang ---------------
W
ditunjuk oleh Direksi untuk memimpin RUPS ---------------
s
mempunyai benturan kepentingan atas mata acara
tu
yang akan diputuskan dalam RUPS, RUPS dipimpin
Si
oleh anggota Direksi yang tidak mempunyai ---------------
ri
benturan kepentingan.------------------------------------------------------------------------------------------
da
Dalam hal semua anggota Direksi mempunyai ---------------
benturan kepentingan, RUPS dipimpin oleh salah
en
seorang pemegang saham bukan pengendali yang ----
m
dipilih oleh mayoritas pemegang saham lainnya
ku
yang hadir dalam RUPS.---------------------------------------------------------------------------------------
do
---------------------KUORUM, HAK SUARA, DAN KEPUTUSAN RUPS ---------------------
Pasal 13 --------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------
an
1. a. RUPS dapat dilangsungkan jika dalam --------------------------
lin
RUPS lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian ----
Sa
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
hadir atau diwakili. ------------------------------------------------------------------------
b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud ------------------
dalam ayat 1 huruf a Pasal ini tidak ---------------------
57
Page 59
tercapai, diadakan pemanggilan RUPS kedua.----
c. RUPS kedua adalah sah dan berhak -------------------------------------
mengambil keputusan yang mengikat jika --------------
dalam RUPS paling sedikit 1/3 (satu per -----------
n
tiga) bagian dari jumlah seluruh saham --------------
oa
dengan hak suara hadir atau diwakili. ------------------
er
d. Keputusan yang diambil oleh RUPS -------------------------------------
rs
sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf a ----
Pe
dan ayat 1 huruf c Pasal ini adalah sah -----------
jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu -------
eb
per dua) bagian dari seluruh saham dengan ----
W
hak suara yang hadir dalam RUPS.----------------------------------------
s
e. Dalam hal kuorum RUPS kedua tidak ---------------------------------
tu
tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan ---------------------
Si
dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan ---------------------
ri
berhak mengambil keputusan jika dihadiri -------
da
oleh pemegang saham dari saham dengan hak ----
suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan ----
en
kuorum keputusan yang ditetapkan oleh ------------------
m
Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan --------------
ku
Perseroan. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
do
2. Ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum -----------------------------
keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat
an
1 Pasal ini berlaku juga untuk kuorum -----------------------------
lin
kehadiran dan kuorum keputusan RUPS untuk mata
Sa
acara transaksi material dan/atau perubahan --------
kegiatan usaha dan pengeluaran Efek Bersifat ----
Ekuitas, kecuali untuk mata acara transaksi --------
material berupa pengalihan kekayaan Perseroan
58
Page 60
lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah ---------------
kekayaan bersih. --------------------------------------------------------------------------------------------------------
Berkenaan dengan transaksi material----------------------------------------
sebagaimana ditetapkan oleh peraturan yang -----------
n
berlaku di bidang pasar modal, yang dilakukan
oa
oleh Perseroan, wajib dilakukan dengan -------------------------
er
memperhatikan peraturan perundang-undangan dan
rs
peraturan yang berlaku di bidang pasar modal.----
Pe
3. Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS---------------
untuk mata acara mengalihkan kekayaan -----------------------------
eb
Perseroan yang merupakan lebih dari 50% (lima
W
puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan
s
dalam 1 (satu) transaksi atau lebih baik yang
tu
berkaitan satu sama lain maupun tidak, -------------------------
Si
dan/atau menjadikan jaminan utang kekayaan -----------
ri
Perseroan yang merupakan lebih dari 50% (lima
da
puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan
dalam 1 (satu) transaksi atau lebih baik yang
en
berkaitan satu sama lain maupun tidak, -------------------------
m
dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:-----------
ku
a. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS -----------------------------
do
dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
an
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
lin
yang sah.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Sa
b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud ------------------
dalam ayat 3 huruf a Pasal ini tidak ---------------------
tercapai, diadakan pemanggilan RUPS kedua.----
c. RUPS kedua dapat diadakan dengan --------------------------------
59
Page 61
ketentuan RUPS kedua sah dan berhak -------------------------
mengambil keputusan jika RUPS dihadiri --------------
oleh pemegang saham yang mewakili paling -------
sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari --------------
n
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
oa
sah.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
er
d. Keputusan yang diambil oleh RUPS --------------------------------
rs
sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 huruf a ----
Pe
dan 3 huruf c Pasal ini adalah sah jika -----------
disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per -----------
eb
empat) bagian dari seluruh saham dengan -----------
W
hak suara yang hadir dalam RUPS.----------------------------------------
s
e. Dalam hal kuorum RUPS kedua tidak --------------------------------
tu
tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan ---------------------
Si
dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan ---------------------
ri
berhak mengambil keputusan jika dihadiri -------
da
oleh pemegang saham dari saham dengan hak ----
suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan ----
en
kuorum keputusan yang ditetapkan oleh ------------------
m
Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan --------------
ku
Perseroan. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
do
4. Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS ------------
yang hanya dihadiri oleh pemegang saham ----------------------
an
independen dilaksanakan dengan ketentuan: ---------------
lin
a. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS -----------------------------
Sa
dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) -----------
bagian dari jumlah seluruh saham dengan -----------
hak suara yang sah yang dimiliki pemegang ----
saham independen. ---------------------------------------------------------------------------------------
60
Page 62
b. Keputusan yang diambil oleh RUPS ------------------------------------
sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 huruf a ----
Pasal ini adalah sah jika disetujui oleh -------
lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari ----
n
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
oa
sah yang dimiliki oleh pemegang saham ------------------
er
independen.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
rs
c. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud ------------------
Pe
dalam ayat 4 huruf a Pasal ini tidak ---------------------
tercapai, diadakan pemanggilan RUPS kedua.
eb
d. RUPS kedua dapat dilangsungkan jika -------------------------
W
RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per --------------
s
dua) bagian dari jumlah seluruh saham ------------------
tu
dengan hak suara yang sah yang dimiliki -----------
Si
pemegang saham independen.-------------------------------------------------------------
ri
e. Keputusan yang diambil oleh RUPS --------------------------------
da
sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 huruf d ----
Pasal ini adalah sah jika disetujui oleh -------
en
lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari ----
m
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
ku
sah yang dimiliki oleh pemegang saham ------------------
do
independen yang hadir dalam RUPS kedua. -----------
f. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS ------------------
an
kedua sebagaimana dimaksud pada huruf d -----------
lin
tidak tercapai, RUPS ketiga dapat --------------------------------
Sa
dilangsungkan dengan ketentuan RUPS ketiga
sah dan berhak mengambil keputusan jika -----------
dihadiri oleh pemegang saham independen -----------
dari saham dengan hak suara yang sah, ------------------
61
Page 63
dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan --------------
oleh Otoritas Jasa Keuangan atas ------------------------------------
permohonan Perseroan.-------------------------------------------------------------------------------
g. Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika ------------------
n
disetujui oleh pemegang saham independen -------
oa
yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh -------
er
persen) saham yang dimiliki oleh pemegang ----
rs
saham independen yang hadir dalam RUPS --------------
Pe
ketiga. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
5. Dalam hal Perseroan memiliki lebih dari--------------------------
eb
1 (satu) klasifikasi saham, RUPS untuk mata --------
W
acara perubahan hak atas saham hanya dihadiri
s
oleh pemegang saham pada klasifikasi saham -----------
tu
yang terkena dampak atas perubahan hak atas --------
Si
saham pada klasifikasi saham tertentu, dengan
ri
ketentuan: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
da
a. RUPS dapat dilangsungkan jika dalam -------------------------
RUPS paling sedikit 3/4 (tiga per empat) ----
en
bagian dari jumlah seluruh saham pada ------------------
m
klasifikasi saham yang terkena dampak atas
ku
perubahan hak tersebut hadir atau --------------------------------
do
diwakili. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud ------------------
an
dalam ayat 5 huruf a Pasal ini tidak ---------------------
lin
tercapai, diadakan pemanggilan RUPS kedua.----
Sa
c. RUPS kedua dapat diadakan dengan ------------------------------------
ketentuan RUPS kedua sah dan berhak -------------------------
mengambil keputusan jika dalam RUPS paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari --------------
62
Page 64
jumlah seluruh saham pada klasifikasi ------------------
saham yang terkena dampak atas perubahan -------
hak tersebut hadir atau diwakili. -----------------------------
d. Keputusan yang diambil oleh RUPS ------------------------------------
n
sebagaimana dimaksud dalam ayat 5 huruf a ----
oa
dan 5 huruf c Pasal ini adalah sah jika -----------
er
disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per -----------
rs
empat) bagian dari saham dengan hak suara ----
Pe
yang hadir dalam RUPS. ------------------------------------------------------------------------
e. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS ----------------------
eb
kedua sebagaimana dimaksud pada huruf c -----------
W
tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan
s
dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan ---------------------
tu
berhak mengambil keputusan jika dihadiri -------
Si
oleh pemegang saham pada klasifikasi saham
ri
yang terkena dampak atas perubahan hak --------------
da
tersebut dalam kuorum kehadiran dan kuorum
keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas -----------
en
Jasa Keuangan atas permohonan Perseroan.-----------
m
f. Dalam hal klasifikasi saham yang ------------------------------------
ku
terkena dampak atas perubahan hak atas --------------
do
saham pada klasifikasi saham tertentu ------------------
tidak mempunyai hak suara, pemegang saham ----
an
pada klasifikasi saham tersebut ----------------------------------------
lin
berdasarkan peraturan perundang-undangan -------
Sa
yang berlaku diberikan hak untuk hadir dan
mengambil keputusan dalam RUPS terkait --------------
dengan perubahan hak atas saham pada ---------------------
klasifikasi saham tersebut. ------------------------------------------------------
63
Page 65
6. a. Pemegang saham yang berhak hadir dalam --------
RUPS adalah pemegang saham yang namanya -----------
tercatat dalam daftar pemegang saham ---------------------
Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum ------------------
n
pemanggilan RUPS.---------------------------------------------------------------------------------------------
oa
b. Dalam hal terjadi pemanggilan ulang -------------------------
er
RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 -------
rs
ayat 23 Anggaran Dasar, pemegang saham --------------
Pe
yang berhak hadir dalam RUPS merupakan --------------
pemegang saham yang namanya tercatat dalam
eb
daftar pemegang saham Perseroan 1 (satu) -------
W
hari kerja sebelum pemanggilan ulang RUPS.
s
c. Dalam hal terjadi ralat pemanggilan -------------------------
tu
RUPS yang tidak mengakibatkan pemanggilan ----
Si
ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ----
ri
ayat 23 Anggaran Dasar, maka pemegang ------------------
da
saham yang berhak hadir dalam RUPS adalah ----
pemegang saham yang namanya tercatat dalam
en
daftar pemegang saham Perseroan 1 (satu) -------
m
hari kerja sebelum pemanggilan RUPS -------------------------
ku
sebagaimana dimaksud ayat 6 huruf a Pasal ----
do
ini.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
7. Pemegang saham dengan hak suara yang hadir ----
an
dalam RUPS namun tidak mengeluarkan suara ---------------
lin
(abstain) dianggap mengeluarkan suara yang -----------
Sa
sama dengan suara mayoritas pemegang saham -----------
yang mengeluarkan suara.--------------------------------------------------------------------------------
8. Dalam RUPS, setiap saham memberikan hak ---------------
kepada pemiliknya untuk mengeluarkan 1 (satu)
64
Page 66
suara. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
9. Dalam RUPS, para pemegang saham berhak --------------------------
untuk berbicara, menyampaikan pendapat -------------------------
dan/atau mengajukan pertanyaan dalam RUPS ---------------
n
serta memberikan suara atas setiap mata acara
oa
RUPS sesuai dengan ketentuan peraturan -------------------------
er
perundang-undangan yang berlaku, termasuk ---------------
rs
ketentuan dan peraturan otoritas pasar modal ----
Pe
yang mengawasi Perseroan.----------------------------------------------------------------------------
10. Pemungutan suara mengenai diri orang---------------------------------
eb
dilakukan dengan surat tertutup yang tidak -----------
W
ditandatangani dan mengenai hal lain dilakukan
s
pemungutan dengan lisan, kecuali jika pimpinan
tu
rapat menentukan lain tanpa ada keberatan dari
Si
pemegang saham yang hadir dalam RUPS tersebut.
ri
11. Keputusan RUPS diambil berdasarkan ------------------------------------
da
musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan
berdasarkan musyawarah untuk mufakat --------------------------------
en
sebagaimana tidak tercapai, keputusan diambil
m
melalui pemungutan suara. Pengambilan -----------------------------
ku
keputusan melalui pemungutan suara wajib ------------------
do
dilakukan dengan memperhatikan ketentuan ------------------
kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS.-----------
an
PEMBERIAN KUASA -------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------
lin
Pasal 14. ------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------------
Sa
1. Pemegang saham dapat memberikan kuasa -----------------------------
kepada pihak lain dengan surat kuasa untuk -----------
menghadiri dan/atau memberikan suara dalam -----------
RUPS sesuai dengan ketentuan peraturan -------------------------
65
Page 67
perundang-undangan. ----------------------------------------------------------------------------------------------
Surat kuasa harus dibuat dan ditandatangani --------
dalam bentuk sebagaimana ditentukan oleh ------------------
Direksi Perseroan. -------------------------------------------------------------------------------------------------
n
Pimpinan rapat berhak meminta agar surat kuasa
oa
untuk mewakili pemegang saham diperlihatkan --------
er
kepadanya pada waktu RUPS diadakan. ------------------------------------
rs
2. Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, --------
Pe
dan karyawan Perseroan dapat bertindak selaku
kuasa dalam RUPS kecuali dalam pemberian kuasa
eb
secara elektronik, tetapi suara yang mereka --------
W
keluarkan selaku kuasa dalam RUPS tidak ----------------------
s
dihitung dalam pemungutan suara. -----------------------------------------------
tu
3. Dalam hal pemberi kuasa menghadiri RUPS ----------------------
Si
secara langsung, wewenang penerima kuasa untuk
ri
memberikan suara atas nama pemberi kuasa ------------------
da
dinyatakan batal. --------------------------------------------------------------------------------------------------
4. Pemberian kuasa sebagaimana dimaksud pada ---------------
en
ayat 1 Pasal ini dapat dilakukan pemegang ---------------
m
saham secara elektronik melalui e-RUPS yang --------
ku
disediakan oleh penyedia e-RUPS atau sistem --------
do
yang disediakan oleh Perseroan, dalam hal ---------------
Perseroan menggunakan sistem yang disediakan ----
an
oleh Perseroan, paling lambat 1 (satu) hari --------
lin
kerja sebelum penyelenggaraan RUPS. ---------------------------------
Sa
Perubahan kuasa termasuk pilihan suara dapat ----
dilakukan oleh pemegang saham paling lambat 1
(satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan ---------------
RUPS.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
66
Page 68
5. Pihak yang dapat menjadi penerima kuasa ----------------------
secara elektronik meliputi: -----------------------------------------------------------------
a. partisipan yang mengadministrasikan sub -----------
rekening efek/efek milik pemegang saham; ----
n
atau--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
oa
b. pihak yang disediakan oleh Perseroan; ---------------
er
atau -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
rs
c. pihak yang ditunjuk oleh pemegang --------------------------------
Pe
saham.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
6. Pihak penerima kuasa sebagaimana dimaksud ---------------
eb
ayat 5 Pasal ini wajib cakap menurut hukum, --------
W
bukan merupakan anggota Direksi, anggota Dewan
s
Komisaris, dan karyawan Perseroan, serta telah
tu
terdaftar di dalam sistem e-RUPS atau sistem ----
Si
yang disediakan oleh Perseroan, dalam hal ---------------
ri
Perseroan menggunakan sistem yang disediakan ----
da
oleh Perseroan. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
en
--------------------------------------------PERUBAHAN ANGGARAN DASAR ---------------------------------------------
Pasal 15 --------------------------------------------------------------------------
m
--------------------------------------------------------------------------
1. Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh-----------------------
ku
RUPS yang dihadiri oleh pemegang saham yang --------
do
mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) -----------
an
bagian dari jumlah seluruh saham yang telah --------
dikeluarkan yang mempunyai hak suara yang sah,
lin
dan keputusan disetujui oleh lebih dari 2/3 -
Sa
(dua per tiga) bagian dari seluruh saham ------------------
dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.-------------------------
Perubahan Anggaran Dasar tersebut harus dibuat
67
Page 69
dengan akta notaris dan dalam bahasa --------------------------------
Indonesia. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
2. Perubahan ketentuan Anggaran Dasar yang -----------------------
menyangkut perubahan nama dan/atau tempat ---------------
n
kedudukan Perseroan, maksud dan tujuan serta ----
oa
kegiatan usaha Perseroan, jangka waktu -------------------------
er
berdirinya Perseroan, besarnya modal dasar, --------
rs
pengurangan modal yang ditempatkan dan -------------------------
Pe
disetor, dan perubahan status Perseroan ----------------------
tertutup menjadi Perseroan terbuka atau ----------------------
eb
sebaliknya, wajib mendapat persetujuan menteri
W
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di ----
s
bidang hukum. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
tu
3. Perubahan Anggaran Dasar selain yang ----------------------------------
Si
menyangkut hal yang disebut dalam ayat 2 Pasal
ri
ini cukup diberitahukan kepada menteri yang --------
da
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga
en
puluh) hari terhitung sejak keputusan RUPS -----------
m
tentang perubahan tersebut. -----------------------------------------------------------------
ku
4. Apabila kuorum yang ditentukan tidak ----------------------------------
do
tercapai dalam RUPS yang dimaksud dalam ayat 1
Pasal ini, maka dalam RUPS kedua, keputusan --------
an
sah apabila dihadiri oleh pemegang saham yang
lin
mewakili paling sedikit 3/5 (tiga per lima) --------
Sa
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak --------
suara yang dikeluarkan secara sah dalam rapat
dan disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per --------
dua) bagian dari seluruh saham dengan hak ---------------
68
Page 70
suara yang hadir dalam RUPS. -------------------------------------------------------------
5. Dalam hal kuorum RUPS kedua sebagaimana -----------------------
dimaksud dalam ayat 4 Pasal ini tidak -----------------------------
tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan --------
n
ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil
oa
keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham --------
er
dari saham dengan hak suara yang sah dalam -----------
rs
kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang -----------
Pe
ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas --------
permohonan Perseroan. ---------------------------------------------------------------------------------------
eb
6. Keputusan mengenai pengurangan modal harus ------------
W
diberitahukan secara tertulis kepada semua -----------
s
kreditur Perseroan dan diumumkan oleh Direksi
tu
dalam 1 (satu) atau lebih surat kabar harian ----
Si
yang beredar secara nasional dalam jangka ---------------
ri
waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak ------------------
da
tanggal keputusan tentang pengurangan modal --------
tersebut, dengan tetap memperhatikan --------------------------------
en
persetujuan dari instansi yang berwenang ------------------
m
sebagaimana disyaratkan oleh peraturan -------------------------
ku
perundang-undangan yang berlaku.---------------------------------------------------
do
--------------PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, --------------
-----PEMISAHAN, PENGAJUAN PERMOHONAN AGAR PERSEROAN -----
an
DINYATAKAN PAILIT, DAN PEMBUBARAN ----------------------------
----------------------------
lin
Pasal 16 --------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------
Sa
1. Dengan memperhatikan ketentuan peraturan --------
perundang-undangan yang berlaku, kuorum ----------------------
kehadiran dan kuorum keputusan sebagaimana -----------
dimaksud dalam Pasal 13 ayat 3 Anggaran Dasar
69
Page 71
mutatis mutandis berlaku untuk kuorum -----------------------------
kehadiran dan kuorum keputusan untuk mata ---------------
acara penggabungan, peleburan, ------------------------------------------------------
pengambilalihan, pemisahan, pengajuan -----------------------------
n
permohonan agar Perseroan dinyatakan pailit, ----
oa
dan pembubaran Perseroan. ------------------------------------------------------------------------
er
2. Direksi wajib mengumumkan dalam 2 (dua) ---------------
rs
surat kabar harian berbahasa Indonesia yang --------
Pe
terbit atau beredar secara nasional mengenai ----
rancangan penggabungan, peleburan, ----------------------------------------
eb
pengambilalihan atau pemisahan Perseroan ------------------
W
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari ----------------------
s
sebelum pemanggilan RUPS.----------------------------------------------------------------------------
tu
3. Apabila Perseroan dibubarkan, termasuk --------------------------
Si
karena dibubarkan berdasarkan keputusan RUPS ----
ri
atau karena dinyatakan bubar berdasarkan ------------------
da
penetapan pengadilan, maka harus diadakan ---------------
likuidasi oleh likuidator atau kurator.-------------------------
en
Dalam kejadian likuidasi, para likuidator------------------
m
wajib menambahkan nama Perseroan dengan kata-----
ku
kata “Dalam Likuidasi”. ---------------------------------------------------------------------
do
4. Direksi bertindak sebagai likuidator ----------------------------------
apabila dalam keputusan RUPS atau penetapan --------
an
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak ---------------
lin
menunjuk likuidator.----------------------------------------------------------------------------------------------
Sa
5. Honorarium bagi para likuidator ditentukan---------------
oleh RUPS atau berdasarkan penetapan --------------------------------
pengadilan.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
6. Likuidator wajib mendaftarkan dalam Daftar---------------
70
Page 72
Perseroan, mengumumkan dalam Berita Negara -----------
Republik Indonesia dan dalam 1 (satu) surat --------
kabar harian berbahasa Indonesia yang -----------------------------
mempunyai peredaran luas di dalam wilayah ---------------
n
Republik Indonesia serta dengan pemberitahuan
oa
untuk itu kepada para kreditur, untuk kemudian
er
dilaporkan kepada menteri yang ------------------------------------------------------
rs
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Pe
hukum dan ketua Otoritas Jasa Keuangan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang ------------------
eb
berlaku paling lambat 30 (tiga puluh) hari -----------
W
sejak Perseroan dibubarkan.--------------------------------------------------------------------
7.
s
Anggaran Dasar seperti yang termaktub ----------------------
tu
dalam akta ini beserta perubahannya di -------------------------
Si
kemudian hari tetap berlaku sampai dengan ---------------
ri
tanggal disahkannya perhitungan likuidasi oleh
da
RUPS berdasarkan persetujuan dari suara ----------------------
terbanyak yang dikeluarkan secara sah dan ---------------
en
diberikannya pelunasan dan pembebasan -----------------------------
m
sepenuhnya kepada para likuidator.--------------------------------------------
ku
Sisa perhitungan likuidasi harus dibagikan -----------
do
kepada pemegang saham, masing-masing akan ---------------
menerima bagian menurut perbandingan jumlah --------
an
nilai nominal yang telah dibayar penuh untuk ----
lin
saham yang mereka miliki masing-masing. ---------------
Sa
--------------------------------------------------------------------------- DIREKSI ----------------------------------------------------------------------------
Pasal 17 --------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------
1. Perseroan diurus dan dipimpin oleh suatu ------------
Direksi yang terdiri dari 2 (dua) orang atau ----
71
Page 73
lebih anggota Direksi.---------------------------------------------------------------------------------------
Apabila diangkat lebih dari seorang anggota --------
Direksi, maka seorang di antaranya dapat ------------------
diangkat sebagai Presiden Direktur.----------------------------------------
n
2. Anggota Direksi diangkat oleh RUPS, -----------------------------
oa
masing-masing untuk jangka waktu terhitung -----------
er
sejak pengangkatannya sampai penutupan RUPS --------
rs
Tahunan tahun ketiga berikutnya, dengan tidak
Pe
mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya --------
sewaktu-waktu. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
eb
3. Yang dapat diangkat sebagai anggota -------------------------------------
W
Direksi adalah Warga Negara Indonesia dan/atau
s
Warga Negara Asing yang telah memenuhi syarat
tu
untuk diangkat sebagai Direksi Perseroan ---------------
Si
berdasarkan ketentuan peraturan Otoritas Jasa
ri
Keuangan dan ketentuan peraturan perundang------------
da
undangan Negara Republik Indonesia yang ----------------------
berlaku. Pemenuhan persyaratan dimaksud wajib
en
dimuat dalam surat pernyataan anggota Direksi
m
yang disampaikan kepada Perseroan untuk ----------------------
ku
diteliti dan didokumentasikan.----------------------------------------------------------
do
4. Setelah masa jabatan berakhir, anggota ---------------------------
Direksi tersebut dapat diangkat kembali oleh ----
an
RUPS.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
lin
5. Seseorang yang diangkat untuk -----------------------------------------------------------
Sa
menggantikan anggota Direksi yang berhenti -----------
atau dihentikan dari jabatannya atau untuk -----------
mengisi lowongan dapat diangkat untuk jangka ----
waktu yang merupakan sisa jabatan anggota ---------------
72
Page 74
Direksi yang menjabat.---------------------------------------------------------------------------------------
6. Jika oleh suatu sebab apapun jabatan ----------------------------------
seorang atau lebih atau semua anggota Direksi
lowong, maka dalam jangka waktu 90 (sembilan ----
n
puluh) hari sejak terjadi lowongan harus ------------------
oa
diselenggarakan RUPS, untuk mengisi lowongan ----
er
itu dengan memperhatikan ketentuan peraturan ----
rs
perundang-undangan dan Anggaran Dasar.-----------------------------
Pe
7. Jika oleh sebab apapun semua jabatan ----------------------------------
anggota Direksi lowong, untuk sementara ----------------------
eb
Perseroan diurus oleh anggota Dewan Komisaris
W
yang ditunjuk oleh Rapat Dewan Komisaris.------------------
s
8. Anggota Direksi berhak mengundurkan diri -------------------
tu
dari jabatannya dengan menyampaikan ------------------------------------
Si
pemberitahuan secara tertulis mengenai maksud
ri
tersebut kepada Perseroan.------------------------------------------------------------------------
da
9. Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS ------------------------------
untuk memutuskan permohonan pengunduran diri ----
en
anggota Direksi dalam jangka waktu paling ---------------
m
lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah ----------------------
ku
diterimanya permohonan pengunduran diri ----------------------
do
dimaksud dan memutuskan apakah menyetujui ---------------
pengunduran diri anggota Direksi dimaksud.---------------
an
10. Dalam hal anggota Direksi mengundurkan -----------------------
lin
diri sehingga mengakibatkan jumlah anggota -----------
Sa
Direksi menjadi kurang dari yang diatur pada ----
ayat 1 Pasal ini, maka pengunduran diri ----------------------
tersebut sah apabila telah ditetapkan oleh -----------
RUPS dan telah diangkat anggota Direksi yang ----
73
Page 75
baru sehingga memenuhi persyaratan minimal -----------
jumlah anggota Direksi. --------------------------------------------------------------------------------
11. Dalam hal terdapat anggota Direksi yang ---------------
diberhentikan sementara oleh Dewan Komisaris,
n
maka Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS -----------
oa
dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan
er
puluh) hari setelah tanggal pemberhentian ---------------
rs
sementara.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pe
12. Dalam hal RUPS sebagaimana dimaksud dalam ------------
ayat 11 Pasal ini tidak dapat mengambil ----------------------
eb
keputusan atau setelah lewatnya jangka waktu ----
W
dimaksud RUPS tidak diselenggarakan, maka ---------------
s
pemberhentian sementara anggota Direksi ----------------------
tu
menjadi batal.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Si
13. Anggota Direksi yang diberhentikan ------------------------------------
ri
sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat 11 ----
da
Pasal ini tidak berwenang: --------------------------------------------------------------------
a. menjalankan tindakan pengurusan ----------------------------------------
en
Perseroan untuk kepentingan Perseroan ------------------
m
sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
ku
dan --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
do
b. mewakili Perseroan di dalam maupun di ------------------
luar pengadilan. ---------------------------------------------------------------------------------------------
an
14. Pembatasan kewenangan Direksi yang----------------------------------------
lin
diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud ----
Sa
dalam ayat 13 Pasal ini berlaku sejak -----------------------------
keputusan pemberhentian sementara oleh Dewan ----
Komisaris sampai dengan: ----------------------------------------------------------------------------
a. terdapat keputusan RUPS yang menguatkan---------------
74
Page 76
atau membatalkan pemberhentian sementara -------
sebagaimana dimaksud ayat 11 Pasal ini; -----------
atau ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
b. lampaunya jangka waktu sebagaimana -----------------------------
n
dimaksud dalam ayat 12 Pasal ini. --------------------------------
oa
Ketentuan mengenai gaji dan tunjangan bagi
er
para anggota Direksi dari waktu ke waktu -------
rs
ditetapkan oleh RUPS dan wewenang tersebut
Pe
oleh RUPS dapat dilimpahkan kepada Dewan -------
Komisaris sesuai dengan ketentuan --------------------------------
eb
peraturan perundang-undangan yang berlaku ----
W
di bidang pasar modal.----------------------------------------------------------------------------
15.
s
Jabatan anggota Direksi berakhir, jika: ---------------
tu
a. masa jabatannya berakhir dan tidak ------------------------------
Si
diangkat kembali;---------------------------------------------------------------------------------------------
ri
b. mengundurkan diri sesuai ketentuan -------------------------
da
Pasal ini;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
c. meninggal dunia; ----------------------------------------------------------------------------------------------
en
d. diberhentikan berdasarkan keputusan -------------------------
m
RUPS;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ku
e. dinyatakan pailit atau ditaruh di bawah---------------
do
pengampuan berdasarkan suatu keputusan --------------
pengadilan;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
an
f. tidak lagi memenuhi persyaratan ----------------------------------------
lin
peraturan perundang-undangan yang berlaku.----
Sa
TUGAS DAN WEWENANG DIREKSI -----------------------------------------
-----------------------------------------
Pasal 18 --------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------
1. Direksi berhak mewakili Perseroan di dalam ----
dan di luar Pengadilan tentang segala hal dan
75
Page 77
dalam segala kejadian, mengikat Perseroan ---------------
dengan pihak lain dan pihak lain dengan ----------------------
Perseroan, serta menjalankan segala tindakan,
baik yang mengenai kepengurusan maupun -------------------------
n
kepemilikan, akan tetapi dengan pembatasan -----------
oa
bahwa untuk: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
er
a. meminjam atau meminjamkan uang atas -------------------------
rs
nama Perseroan (tidak termasuk pengambilan
Pe
uang perseroan di bank) yang jumlahnya --------------
melebihi nilai yang ditentukan oleh Dewan ----
eb
Komisaris;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
W
b. mendirikan suatu usaha baru atau turut ---------------
s
serta pada perusahaan lain (penyertaan --------------
tu
pertama kali) baik di dalam maupun di luar
Si
negeri;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ri
harus dengan persetujuan tertulis terlebih -----------
da
dahulu dari Dewan Komisaris.-----------------------------------------------------------------
2. Perbuatan hukum untuk mengalihkan, ---------------------------------
en
melepaskan hak atau menjadikan jaminan utang ----
m
yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh ---------------
ku
persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam
do
1 (satu) tahun buku, baik dalam 1 (satu) ------------------
transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri
an
sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain
lin
harus mendapat persetujuan RUPS sebagaimana --------
Sa
dimaksud dalam Pasal 13 ayat 3 Anggaran Dasar.
3. Sejumlah 2 (dua) orang anggota Direksi --------------------------
secara bersama-sama berhak dan berwenang ------------------
bertindak untuk dan atas nama Direksi serta --------
76
Page 78
mewakili Perseroan.-------------------------------------------------------------------------------------------------
4. Pembagian tugas dan wewenang setiap ------------------------------------
anggota Direksi ditetapkan oleh RUPS. Dalam --------
hal RUPS tidak menetapkan, pembagian tugas dan
n
wewenang anggota Direksi ditetapkan ------------------------------------
oa
berdasarkan keputusan Direksi. ------------------------------------------------------
er
5. Tanpa mengurangi tanggung jawab Direksi, -------------------
rs
Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada ----
Pe
seorang atau lebih kuasa untuk dan atas nama ----
Perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu ----
eb
sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa.
W
6. Dalam hal seorang anggota Direksi memiliki ------------
s
benturan kepentingan dengan Perseroan, maka --------
tu
Perseroan akan diwakili oleh anggota Direksi ----
Si
lainnya dan dalam hal seluruh anggota Direksi
ri
memiliki benturan kepentingan dengan --------------------------------
da
Perseroan, maka dalam hal ini Perseroan ----------------------
diwakili oleh Dewan Komisaris, atau pihak lain
en
yang ditunjuk oleh RUPS yang tidak memiliki --------
m
benturan kepentingan dengan Perseroan, satu --------
ku
dan lain dengan tidak mengurangi ketentuan -----------
do
dalam ayat 4 Pasal ini. ----------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------RAPAT DIREKSI ----------------------------------------------------------------
an
Pasal 19 --------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------
lin
1. Penyelenggaraan Rapat Direksi wajib -----------------------------
Sa
diadakan secara berkala paling sedikit satu --------
kali dalam setiap bulan atau setiap waktu ---------------
apabila dipandang perlu:--------------------------------------------------------------------------------
a. oleh seorang atau lebih anggota ----------------------------------------
77
Page 79
Direksi; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
b. atas permintaan tertulis dari seorang ------------------
atau lebih anggota Dewan Komisaris; atau -------
c. atas permintaan tertulis dari 1 (satu) ---------------
n
orang atau lebih pemegang saham yang ---------------------
oa
bersama-sama mewakili 1/10 (satu per ---------------------
er
sepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh -----------
rs
saham dengan hak suara.------------------------------------------------------------------------
Pe
Hasil Rapat Direksi wajib dituangkan dalam -----------
risalah rapat, ditandatangani oleh seluruh -----------
eb
anggota Direksi yang hadir, dan disampaikan --------
W
kepada seluruh anggota Direksi.------------------------------------------------------
s
2. Direksi wajib mengadakan Rapat Direksi --------------------------
tu
bersama Dewan Komisaris secara berkala paling
Si
kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan.-----------
ri
Hasil Rapat Direksi bersama Dewan Komisaris --------
da
wajib dituangkan dalam risalah rapat, -----------------------------
ditandatangani oleh anggota Direksi dan ----------------------
en
anggota Dewan Komisaris yang hadir dan -------------------------
m
disampaikan kepada seluruh anggota Direksi dan
ku
anggota Dewan Komisaris.--------------------------------------------------------------------------------
do
3. Dalam hal terdapat anggota Direksi ----------------------------------------
dan/atau Dewan Komisaris yang tidak ------------------------------------
an
menandatangani hasil rapat sebagaimana -------------------------
lin
dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 Pasal ini, -----------
Sa
yang bersangkutan wajib menyebutkan alasannya
secara tertulis dalam surat tersendiri yang --------
dilekatkan dalam risalah rapat.------------------------------------------------------
4. Pemanggilan Rapat Direksi sebagaimana---------------------------------
78
Page 80
dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 Pasal ini, -----------
dilakukan oleh anggota Direksi yang berhak -----------
bertindak untuk dan atas nama Direksi menurut
ketentuan Pasal 18 Anggaran Dasar.--------------------------------------------
n
5. Pemanggilan Rapat Direksi sebagaimana---------------------------------
oa
dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 Pasal ini ---------------
er
disampaikan dengan surat tercatat atau dengan
rs
surat yang disampaikan langsung kepada setiap
Pe
anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris ------------------
dengan mendapat tanda terima dan bahan rapat ----
eb
disampaikan kepada peserta rapat paling lambat
W
5 (lima) hari sebelum rapat diadakan, dengan ----
s
tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan
tu
tanggal rapat.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Si
6. Pemanggilan rapat harus mencantumkan------------------------------------
ri
sekurangnya mata acara, tanggal, waktu, dan --------
da
tempat rapat.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
7. Rapat Direksi sebagaimana dimaksud pada---------------------------
en
ayat 1 dan ayat 2 Pasal ini diadakan di tempat
m
kedudukan Perseroan atau tempat kegiatan usaha
ku
Perseroan. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
do
Apabila semua anggota Direksi dan/atau Dewan ----
Komisaris hadir atau diwakili, pemanggilan -----------
an
terlebih dahulu tersebut tidak disyaratkan dan
lin
Rapat Direksi dapat diadakan di mana pun juga
Sa
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan --------
mengikat.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
8. Rapat Direksi dipimpin oleh Presiden ---------------------------------
Direktur, dalam hal Presiden Direktur tidak --------
79
Page 81
dapat hadir atau berhalangan yang tidak perlu
dibuktikan kepada pihak ketiga, Rapat Direksi
dipimpin oleh seorang anggota Direksi yang -----------
dipilih oleh dan dari antara anggota Direksi ----
n
yang hadir dalam Rapat Direksi yang ------------------------------------
oa
bersangkutan.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
er
9. Seorang anggota Direksi dapat diwakili --------------------------
rs
dalam Rapat Direksi hanya oleh anggota Direksi
Pe
lainnya berdasarkan surat kuasa yang diberikan
khusus untuk keperluan tersebut.---------------------------------------------------
eb
10. Rapat Direksi adalah sah dan berhak ---------------------------------
W
mengambil keputusan yang mengikat apabila ---------------
s
lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari ---------------
tu
jumlah anggota Direksi hadir atau diwakili -----------
Si
dalam rapat.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ri
11. Keputusan Rapat Direksi harus diambil ----------------------
da
berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Apabila
keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat
en
tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan
m
pemungutan suara berdasarkan suara setuju ---------------
ku
lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari ---------------
do
jumlah suara yang dikeluarkan secara sah dalam
rapat.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
an
12. Apabila dalam suatu Rapat Direksi, suara ---------------
lin
yang setuju dan yang tidak setuju berimbang, ----
Sa
ketua Rapat Direksi yang akan menentukan hasil
suara.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
13.a. Setiap anggota Direksi yang hadir ---------------------------------
berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dan --------------
80
Page 82
tambahan 1 (satu) suara untuk setiap ---------------------
anggota Direksi lain yang diwakilinya.------------------
b. Pemungutan suara mengenai diri orang ----------------------
dilakukan dengan surat suara tertutup ------------------
n
tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan -------
oa
suara mengenai hal-hal lain dilakukan ------------------
er
secara lisan, kecuali ketua rapat --------------------------------
rs
menentukan lain tanpa ada keberatan dari -------
Pe
yang hadir.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
c. Suara abstain (blanko) dan suara yang ------------------
eb
tidak sah dianggap tidak dikeluarkan ---------------------
W
secara sah dan dianggap tidak ada serta -----------
s
tidak dihitung dalam menentukan jumlah --------------
tu
suara yang dikeluarkan.------------------------------------------------------------------------
Si
14.a. Selain penyelenggaraan Rapat Direksi ----------------------
ri
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ayat ----
da
7 Pasal ini, Rapat Direksi dapat juga ------------------
dilakukan melalui media telekonferensi, -----------
en
video konferensi atau melalui sarana media
m
elektronik lainnya yang memungkinkan semua
ku
peserta Rapat Direksi saling melihat dan -------
do
mendengar secara langsung serta ----------------------------------------
berpartisipasi dalam Rapat Direksi.----------------------------
an
b. Ketentuan mengenai risalah rapat hasil
lin
penyelenggaraan Rapat Direksi sebagaimana ----
Sa
dimaksud dalam ayat 1 dan ayat 2 Pasal ini
mutatis mutandis berlaku bagi -----------------------------------------------
penyelenggaraan Rapat Direksi sebagaimana ----
dimaksud dalam ayat 14 huruf a Pasal ini. ----
81
Page 83
15. Direksi dan/atau Dewan Komisaris dapat -------------------
juga mengambil keputusan yang sah tanpa ----------------------
mengadakan Rapat Direksi sebagaimana dimaksud
pada ayat 1 dan ayat 2 Pasal ini, dengan ------------------
n
ketentuan semua anggota Direksi dan/atau Dewan
oa
Komisaris telah diberitahu secara tertulis dan
er
semua anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris
rs
memberikan persetujuan mengenai usul yang ---------------
Pe
diajukan secara tertulis dengan menandatangani
persetujuan tersebut. ---------------------------------------------------------------------------------------
eb
Keputusan yang diambil dengan cara demikian --------
W
mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan
s
yang diambil dengan sah dalam Rapat Direksi. ----
tu
16. Direksi harus menjadwalkan waktu Rapat--------------------------
Si
Direksi untuk tahun berikutnya sebelum -------------------------
ri
berakhirnya tahun buku.-----------------------------------------------------------------------------------
da
17. Pada Rapat Direksi yang telah dijadwalkan,------------
bahan rapat disampaikan kepada peserta paling
en
lambat 5 (lima) hari sebelum rapat.----------------------------------------
m
18. Dalam hal terdapat Rapat Direksi yang-----------------------------
ku
diselenggarakan di luar jadwal yang telah ---------------
do
disusun, bahan rapat disampaikan kepada ----------------------
peserta rapat paling lambat sebelum rapat ---------------
an
diselenggarakan.------------------------------------------------------------------------------------------------------------
lin
------------------------------------------------------------DEWAN KOMISARIS -------------------------------------------------------------
Sa
Pasal 20 --------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------
1. Dewan Komisaris terdiri dari 2 (dua) orang--------
atau lebih anggota Dewan Komisaris, di mana --------
seorang di antaranya dapat diangkat sebagai --------
82
Page 84
Presiden Komisaris. Sekurang-kurangnya 30% -----------
(tiga puluh persen) dari jumlah keseluruhan --------
anggota Direksi dan Dewan Komisaris wajib ---------------
merupakan Komisaris Independen yang memenuhi ----
n
persyaratan independensi sebagaimana diatur --------
oa
dalam peraturan perundang-undangan yang ----------------------
er
berlaku di bidang pasar modal.----------------------------------------------------------
rs
Mayoritas anggota Dewan Komisaris wajib ----------------------
Pe
merupakan Komisaris Independen yang memenuhi ----
persyaratan independensi sesuai dengan -------------------------
eb
ketentuan peraturan perundang-undangan yang --------
W
berlaku di bidang pasar modal.----------------------------------------------------------
s
Sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Komisaris --------
tu
Independen wajib memiliki kualifikasi -----------------------------
Si
profesional yang memadai atau keahlian di ---------------
ri
bidang akuntansi atau pengelolaan keuangan -----------
da
lainnya yang relevan, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan prinsip tata
en
kelola perusahaan yang berlaku. ---------------------------------------------------
m
2. Yang dapat diangkat sebagai anggota Dewan ---------------
ku
Komisaris adalah orang perorangan yang telah ----
do
memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Dewan ----
Komisaris Perseroan berdasarkan ketentuan ---------------
an
peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan
lin
perundang-undangan Negara Republik Indonesia ----
Sa
lainnya yang berlaku. Pemenuhan persyaratan --------
dimaksud wajib dimuat dalam surat pernyataan ----
dan disampaikan kepada Perseroan untuk -------------------------
diteliti dan didokumentasikan.----------------------------------------------------------
83
Page 85
3. Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS ----
untuk jangka waktu terhitung sejak ----------------------------------------
pengangkatannya sampai penutupan RUPS tahunan
ketiga berikutnya dengan tidak mengurangi hak
n
RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu. ------------------
oa
Setelah masa jabatan berakhir, anggota Dewan ----
er
Komisaris tersebut dapat diangkat kembali oleh
rs
RUPS.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pe
4. Jika oleh suatu sebab jabatan anggota ------------------------------
Dewan Komisaris lowong, maka dalam jangka ---------------
eb
waktu 90 (sembilan puluh) hari setelah -------------------------
W
terjadinya lowongan, harus diselenggarakan -----------
s
RUPS untuk mengisi lowongan itu dengan -------------------------
tu
memperhatikan ketentuan perundang-undangan dan
Si
Anggaran Dasar. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ri
Seseorang yang diangkat untuk menggantikan -----------
da
anggota Dewan Komisaris yang berhenti atau -----------
dihentikan dari jabatannya atau untuk mengisi
en
lowongan dapat diangkat untuk jangka waktu -----------
m
yang merupakan sisa jabatan anggota Dewan ---------------
ku
Komisaris lain yang menjabat.-------------------------------------------------------------
do
5. Seorang anggota Dewan Komisaris berhak ---------------------------
mengundurkan diri dari jabatannya dengan ------------------
an
menyampaikan pemberitahuan secara tertulis -----------
lin
mengenai maksud tersebut kepada Perseroan.---------------
Sa
6. Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS ------------------------------
untuk memutuskan permohonan pengunduran diri ----
anggota Dewan Komisaris dalam jangka waktu -----------
paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah
84
Page 86
diterimanya permohonan pengunduran diri ----------------------
dimaksud dan memutuskan apakah menyetujui ---------------
pengunduran diri anggota Dewan Komisaris ------------------
dimaksud. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
n
7. Dalam hal anggota Dewan Komisaris------------------------------------------------
oa
mengundurkan diri sehingga mengakibatkan ------------------
er
jumlah anggota Dewan Komisaris masing-masing ----
rs
menjadi kurang dari 2 (dua) orang, maka ----------------------
Pe
pengunduran diri tersebut sah apabila telah --------
ditetapkan oleh RUPS dan telah diangkat Dewan
eb
Komisaris yang baru sehingga memenuhi -----------------------------
W
persyaratan minimal jumlah anggota Dewan ------------------
s
Komisaris.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
tu
8. Ketentuan tentang besarnya gaji atau ----------------------------------
Si
honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan --------
ri
Komisaris dari waktu ke waktu ditetapkan oleh
da
RUPS.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
9. Jabatan anggota Dewan Komisaris berakhir -------------------
en
apabila:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
m
a. masa jabatannya berakhir dan tidak -----------------------------
ku
diangkat kembali;---------------------------------------------------------------------------------------------
do
b. mengundurkan diri sesuai dengan ----------------------------------------
ketentuan Pasal ini;-----------------------------------------------------------------------------------
an
c. meninggal dunia; ----------------------------------------------------------------------------------------------
lin
d. diberhentikan berdasarkan keputusan -------------------------
Sa
RUPS;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
e. dinyatakan pailit atau ditaruh di bawah---------------
pengampuan berdasarkan suatu keputusan --------------
pengadilan;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
85
Page 87
f. tidak lagi memenuhi persyaratan ----------------------------------------
peraturan perundang-undangan yang berlaku.----
TUGAS DAN WEWENANG DEWAN KOMISARIS ---------------------------
---------------------------
Pasal 21 --------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------
n
1. Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas ---------------
oa
kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada
er
umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha
rs
Perseroan, serta memberikan nasihat kepada -----------
Pe
Direksi, serta melakukan hal-hal lain -----------------------------
sebagaimana ditentukan dalam Anggaran Dasar --------
eb
Perseroan.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
W
Dewan Komisaris wajib menjalankan tugas dan --------
s
tanggung jawab dengan itikad baik, penuh ------------------
tu
tanggung jawab, dan kehati-hatian.--------------------------------------------
Si
2. Dewan Komisaris pada hari dan jam kerja -----------------------
ri
kantor Perseroan berhak memasuki bangunan dan
da
halaman atau tempat lain yang dipergunakan -----------
atau yang dikuasai oleh Perseroan dan berhak ----
en
memeriksa semua pembukuan, surat dan alat ---------------
m
bukti lainnya, persediaan barang, memeriksa --------
ku
dan mencocokkan keadaan uang kas dan lain-lain
do
serta berhak untuk mengetahui segala tindakan
yang telah dijalankan oleh Direksi.----------------------------------------
an
3. Dalam menjalankan tugasnya, Dewan --------------------------------------------
lin
Komisaris berhak memperoleh penjelasan dari --------
Sa
Direksi atau setiap anggota Direksi tentang --------
segala hal yang diperlukan oleh Dewan -----------------------------
Komisaris.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
4. Rapat Dewan Komisaris setiap waktu berhak ---------------
86
Page 88
untuk memberhentikan untuk sementara seorang ----
atau lebih anggota Direksi, apabila anggota --------
Direksi tersebut bertindak bertentangan dengan
Anggaran Dasar dan/atau peraturan perundang---------
n
undangan yang berlaku atau merugikan maksud --------
oa
dan tujuan Perseroan atau melalaikan --------------------------------
er
kewajibannya. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
rs
5. Pemberhentian sementara itu harus --------------------------------------------
Pe
diberitahukan kepada yang bersangkutan dengan
disertai alasannya. ----------------------------------------------------------------------------------------------
eb
6. Dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) ---------------------------
W
hari sesudah pemberhentian sementara itu, ---------------
s
Dewan Komisaris wajib untuk menyelenggarakan ----
tu
RUPS yang akan memutuskan apakah anggota ------------------
Si
Direksi yang bersangkutan akan diberhentikan ----
ri
seterusnya atau dikembalikan kepada ------------------------------------
da
kedudukannya semula, sedangkan kepada anggota
Direksi yang diberhentikan sementara itu ------------------
en
diberi kesempatan untuk hadir guna membela -----------
m
diri. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ku
7. RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat 6 ------------------------------
do
Pasal ini dipimpin oleh Presiden Komisaris dan
apabila Presiden Komisaris tidak hadir, hal --------
an
mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak lain,
lin
maka RUPS dipimpin oleh salah seorang anggota
Sa
Dewan Komisaris lainnya yang ditunjuk oleh -----------
RUPS tersebut dan pemanggilan harus dilakukan
sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam ----
Pasal 12 Anggaran Dasar. ----------------------------------------------------------------------------
87
Page 89
8. Apabila RUPS dalam ayat 6 Pasal ini tidak------------
diadakan dalam jangka waktu 90 (sembilan ------------------
puluh) hari setelah pemberhentian sementara --------
itu, maka pemberhentian sementara itu menjadi
n
batal demi hukum, dan anggota Direksi yang -----------
oa
bersangkutan berhak menjabat kembali --------------------------------
er
jabatannya semula. -------------------------------------------------------------------------------------------------
rs
9. Apabila seluruh anggota Direksi --------------------------------------------
Pe
diberhentikan sementara dan Perseroan tidak --------
mempunyai seorangpun anggota Direksi maka ---------------
eb
untuk sementara Dewan Komisaris diwajibkan -----------
W
untuk mengurus Perseroan, dalam hal demikian ----
s
Rapat Dewan Komisaris berhak untuk memberikan
tu
kuasa sementara kepada seorang atau lebih di ----
Si
antara mereka atas tanggungan mereka bersama,
ri
satu dan lain dengan memperhatikan ketentuan ----
da
ayat 6 Pasal ini. -----------------------------------------------------------------------------------------------------
RAPAT DEWAN KOMISARIS --------------------------------------------------
en
--------------------------------------------------
Pasal 22 --------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------
m
1. Penyelenggaraan Rapat Dewan Komisaris ------------------------------
ku
wajib dilakukan secara berkala paling sedikit
do
1 (satu) kali dalam setiap 2 (dua) bulan atau
setiap waktu apabila dipandang perlu:--------------------------------
an
a. oleh seorang atau lebih anggota Dewan ------------------
lin
Komisaris; atau----------------------------------------------------------------------------------------------------
Sa
b. atas permintaan tertulis dari 1 (satu) ---------------
orang atau lebih pemegang saham yang ---------------------
bersama-sama mewakili 1/10 (satu per ---------------------
sepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh -----------
88
Page 90
saham dengan hak suara.------------------------------------------------------------------------
2. Ketentuan mengenai Rapat Direksi bersama-------------------
Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam -----------
Pasal 19 mutatis mutandis berlaku bagi Rapat ----
n
Dewan Komisaris bersama Direksi.---------------------------------------------------
oa
3. Ketentuan mengenai hasil rapat dan risalah------------
er
Rapat Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
rs
19 mutatis mutandis berlaku bagi Rapat Dewan ----
Pe
Komisaris.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
4. Pemanggilan Rapat Dewan Komisaris --------------------------------------------
eb
dilakukan oleh Presiden Komisaris, apabila -----------
W
Presiden Komisaris berhalangan maka anggota ----
s
Dewan Komisaris yang lain berhak melakukan -----------
tu
pemanggilan berdasarkan surat kuasa dari ------------------
Si
Presiden Komisaris. ----------------------------------------------------------------------------------------------
ri
5. Pemanggilan Rapat Dewan Komisaris --------------------------------------------
da
disampaikan dengan surat tercatat atau dengan
surat yang disampaikan langsung kepada setiap
en
anggota Dewan Komisaris dan/atau Direksi ---------------
m
dengan mendapat tanda terima dan bahan rapat ----
ku
disampaikan kepada peserta rapat paling lambat
do
5 (lima) hari sebelum rapat diadakan, dengan ----
tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan
an
tanggal Rapat Dewan Komisaris.----------------------------------------------------------
lin
6. Pemanggilan Rapat Dewan Komisaris harus -----------------------
Sa
mencantumkan sekurangnya mata acara, tanggal,
waktu, dan tempat rapat.--------------------------------------------------------------------------------
7. Rapat Dewan Komisaris diadakan di tempat ---------------
kedudukan Perseroan atau tempat kegiatan usaha
89
Page 91
Perseroan. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Apabila semua anggota Dewan Komisaris dan/atau
Direksi hadir atau diwakili, pemanggilan ------------------
terlebih dahulu tersebut tidak disyaratkan dan
n
Rapat Dewan Komisaris dapat diadakan dimanapun
oa
juga dan berhak mengambil keputusan yang sah ----
er
dan mengikat.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
rs
8. Rapat Dewan Komisaris dipimpin oleh -------------------------------------
Pe
Presiden Komisaris, dalam hal Presiden -------------------------
Komisaris tidak dapat hadir atau berhalangan ----
eb
yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ------------------
W
ketiga, Rapat Dewan Komisaris dipimpin oleh --------
s
seorang anggota Dewan Komisaris yang dipilih ----
tu
oleh dan dari antara anggota Dewan Komisaris ----
Si
yang hadir.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ri
9. Seorang anggota Dewan Komisaris dapat ------------------------------
da
diwakili dalam Rapat Dewan Komisaris hanya -----------
oleh anggota Dewan Komisaris lainnya --------------------------------
en
berdasarkan surat kuasa.--------------------------------------------------------------------------------
m
10. Rapat Dewan Komisaris adalah sah dan berhak ----
ku
mengambil keputusan apabila dihadiri oleh ---------------
do
lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah ---------------
seluruh anggota Dewan Komisaris, dengan ----------------------
an
ketentuan bahwa mayoritas dari anggota Dewan ----
lin
Komisaris yang hadir dalam rapat tersebut ---------------
Sa
wajib merupakan Komisaris Independen.--------------------------------
11. Keputusan Rapat Dewan Komisaris harus --------------------------
diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Apabila keputusan berdasarkan musyawarah untuk
90
Page 92
mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil
dengan pemungutan suara berdasarkan suara ---------------
setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian --------
dari jumlah suara yang dikeluarkan secara sah
n
dalam rapat.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
oa
12.a. Setiap anggota Dewan Komisaris yang --------------------------
er
hadir berhak mengeluarkan 1 (satu) suara -------
rs
dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap -------
Pe
anggota Dewan Komisaris lain yang --------------------------------
diwakilinya;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
eb
b. Pemungutan suara mengenai diri orang ----------------------
W
dilakukan dengan surat suara tertutup ------------------
s
tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan -------
tu
suara mengenai hal-hal lain dilakukan ------------------
Si
secara lisan, kecuali ketua rapat --------------------------------
ri
menentukan lain tanpa ada keberatan dari -------
da
yang hadir;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
c. Suara abstain (blanko) dan suara yang ------------------
en
tidak sah dianggap tidak dikeluarkan ---------------------
m
secara sah dan dianggap tidak ada serta -----------
ku
tidak dihitung dalam menentukan jumlah --------------
do
suara yang dikeluarkan.------------------------------------------------------------------------
13.a. Selain penyelenggaraan Rapat Dewan -----------------------------
an
Komisaris sebagaimana dimaksud dalam ---------------------
lin
ketentuan ayat 7 Pasal ini, Rapat Dewan -----------
Sa
Komisaris dapat juga dilakukan melalui --------------
media telekonferensi, video konferensi --------------
atau melalui sarana media elektronik ---------------------
lainnya yang memungkinkan semua peserta -------
91
Page 93
Rapat Dewan Komisaris saling melihat dan -------
mendengar secara langsung serta ----------------------------------------
berpartisipasi dalam Rapat Dewan ------------------------------------
Komisaris.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
n
b. Risalah rapat hasil penyelenggaraan -------------------------
oa
Rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud
er
dalam ayat 14 huruf a Pasal ini harus ------------------
rs
dibuat secara tertulis dan diedarkan ---------------------
Pe
kepada seluruh anggota Dewan Komisaris --------------
dan/atau Direksi yang ikut serta untuk --------------
eb
disetujui dan ditandatangani. -----------------------------------------------
W
Dalam hal terdapat anggota Dewan Komisaris
s
dan/atau Direksi yang tidak menandatangani
tu
risalah rapat tersebut, maka anggota Dewan
Si
Komisaris dan/atau Direksi yang ----------------------------------------
ri
bersangkutan wajib menyebutkan alasannya -------
da
secara tertulis dalam surat tersendiri --------------
yang dilekatkan pada risalah rapat dengan ----
en
memperhatikan ketentuan yang berlaku di -----------
m
bidang pasar modal.--------------------------------------------------------------------------------------
ku
14. Dewan Komisaris dan/atau Direksi dapat -------------------
do
juga mengambil keputusan yang sah tanpa ----------------------
mengadakan Rapat Dewan Komisaris, dengan ------------------
an
ketentuan semua anggota Dewan Komisaris ----------------------
lin
dan/atau Direksi telah diberitahu secara ------------------
Sa
tertulis dan semua anggota Dewan Komisaris -----------
dan/atau Direksi memberikan persetujuan ------------------
mengenai usul yang diajukan secara tertulis --------
dengan menandatangani persetujuan tersebut. --------
92
Page 94
Keputusan yang diambil dengan cara demikian --------
mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan
yang diambil dengan sah dalam Rapat Dewan ---------------
Komisaris.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
n
RENCANA KERJA, TAHUN BUKU, DAN LAPORAN TAHUNAN -----
oa
-----
Pasal 23 --------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------
er
1. Direksi menyampaikan rencana kerja yang -----------------------
rs
memuat juga anggaran tahunan Perseroan kepada
Pe
Dewan Komisaris untuk mendapat persetujuan, --------
sebelum tahun buku dimulai.--------------------------------------------------------------------
eb
2. Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada -----------------------
W
ayat 1 Pasal ini harus disampaikan paling ---------------
s
lambat 14 (empat belas) hari sebelum --------------------------------
tu
dimulainya tahun buku yang akan datang.-------------------------
Si
3. Tahun buku Perseroan berjalan dari tanggal ------------
ri
1 (satu) Januari sampai dengan tanggal 31 ---------------
da
(tiga puluh satu) Desember. -----------------------------------------------------------------
Pada akhir bulan Desember tiap tahun, buku -----------
en
Perseroan ditutup. -------------------------------------------------------------------------------------------------
m
4. Direksi menyusun laporan tahunan dan ----------------------------------
ku
menyediakannya di kantor Perseroan untuk dapat
do
diperiksa oleh para pemegang saham terhitung ----
sejak tanggal pemanggilan RUPS tahunan.-------------------------
an
5. Persetujuan laporan tahunan, termasuk ------------------------------
lin
pengesahan laporan keuangan tahunan serta ---------------
Sa
laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris, dan
keputusan penggunaan laba ditetapkan oleh ---------------
RUPS.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
6. Perseroan wajib mengumumkan neraca dan -------------------
93
Page 95
laporan laba/rugi sesuai dengan peraturan ---------------
perundang-undangan yang berlaku di bidang ---------------
pasar modal.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------PENGGUNAAN LABA DAN PEMBAGIAN DIVIDEN ---------------------
n
Pasal 24 --------------------------------------------------------------------------
oa
--------------------------------------------------------------------------
1. Laba bersih Perseroan dalam suatu tahun ---------------
er
buku seperti tercantum dalam neraca dan ----------------------
rs
perhitungan laba rugi yang telah disahkan oleh
Pe
RUPS tahunan dan merupakan saldo laba yang -----------
positif, dibagi menurut cara penggunaannya -----------
eb
yang ditentukan oleh RUPS tersebut.----------------------------------------
W
2. Jika perhitungan laba rugi pada suatu ----------------------
s
tahun buku menunjukkan kerugian yang tidak -----------
tu
dapat ditutup dengan dana cadangan, maka ------------------
Si
kerugian itu akan tetap dicatat dan dimasukkan
ri
dalam perhitungan laba rugi dan dalam tahun --------
da
buku selanjutnya Perseroan dianggap tidak ---------------
mendapat laba selama kerugian yang tercatat --------
en
dan dimasukkan dalam perhitungan laba rugi itu
m
belum sama sekali tertutup seluruhnya. -------------------------
ku
3. Laba yang dibagikan sebagai dividen yang -------------------
do
tidak diambil dalam waktu 5 (lima) tahun ------------------
setelah disediakan untuk dibayarkan, --------------------------------
an
dimasukkan ke dalam dana cadangan yang khusus
lin
diperuntukkan untuk itu. ----------------------------------------------------------------------------
Sa
Dividen dalam dana cadangan khusus tersebut, ----
dapat diambil oleh pemegang saham yang berhak
sebelum lewatnya jangka waktu 5 (lima) tahun,
dengan menyampaikan bukti haknya atas dividen
94
Page 96
tersebut yang dapat diterima oleh Direksi ---------------
Perseroan. Dividen yang tidak diambil setelah
lewat waktu 10 (sepuluh) tahun tersebut akan ----
menjadi hak Perseroan. -----------------------------------------------------------------------------------
n
4. Perseroan dapat membagikan dividen interim ------------
oa
sebelum tahun buku Perseroan berakhir sesuai ----
er
dengan peraturan perundang-undangan yang ------------------
rs
berlaku.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pe
PENGGUNAAN CADANGAN ------------------------------------------------------
------------------------------------------------------
Pasal 25 --------------------------------------------------------------------------
eb
--------------------------------------------------------------------------
1. Apabila Perseroan mempunyai saldo laba ---------------------------
W
yang positif, Perseroan melakukan penyisihan ----
s
laba bersih setiap tahun buku untuk cadangan ----
tu
sampai mencapai sekurang-kurangnya 20% (dua --------
Si
puluh persen) dari jumlah modal ditempatkan --------
ri
dan disetor, dan hanya boleh dipergunakan ---------------
da
untuk menutup kerugian yang tidak dipenuhi -----------
oleh cadangan lain.-------------------------------------------------------------------------------------------------
en
2. Jika jumlah cadangan telah melebihi ----------------------------------
m
jumlah 20% (dua puluh persen), RUPS dapat ---------------
ku
memutuskan agar jumlah kelebihannya digunakan
do
bagi keperluan Perseroan.----------------------------------------------------------------------------
3. Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ------------
an
Pasal ini yang belum dipergunakan untuk ----------------------
lin
menutup kerugian dan kelebihan cadangan ----------------------
Sa
sebagaimana dimaksud pada ayat 2 Pasal ini -----------
yang penggunaannya belum ditentukan oleh RUPS
harus dikelola oleh Direksi dengan cara yang ----
tepat menurut pertimbangan Direksi, setelah --------
95
Page 97
memperoleh persetujuan Dewan Komisaris dan -----------
memperhatikan peraturan perundang-undangan -----------
agar memperoleh laba.------------------------------------------------------------------------------------------
KETENTUAN PENUTUP ---------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------
n
Pasal 26 --------------------------------------------------------------------------
oa
--------------------------------------------------------------------------
Segala sesuatu yang tidak atau belum cukup -----------
er
diatur dalam Anggaran Dasar, akan diputus ---------------
rs
dalam RUPS.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pe
- Selanjutnya penghadap menerangkan berhubung ------------
dengan keputusan tersebut memberi kuasa kepada --------
eb
saya, Notaris, bertindak baik bersama-sama maupun
W
sendiri sendiri, dengan hak substitusi untuk ---------------
s
memohon persetujuan tentang perubahan tersebut --------
tu
kepada pihak yang berwenang, termasuk tetapi ----------------
Si
tidak terbatas kepada Menteri Hukum Republik ---------------
ri
Indonesia, sesuai ketentuan peraturan perundang-----
da
undangan yang berlaku dan untuk maksud itu ----------------------
menghadap di mana perlu, membuat, suruh membuat ----
en
dan menandatangani surat-surat permohonan, akta-----
m
akta dan surat-surat lain, selanjutnya ------------------------------------
ku
menjalankan segala sesuatu yang berguna atau ---------------
do
perlu untuk mencapai maksud tersebut, tidak ada ----
yang dikecualikan. Kemudian penghadap menerangkan
an
untuk keperluan tersebut menyatakan bahwa: -------------------
lin
1. Penghadap dengan ini menjamin seluruh ---------------------------
Sa
tanda tangan yang terdapat dalam Keputusan --------
Rapat tersebut telah ditandatangani oleh ---------------
pihak yang berwenang dan bertanggung jawab --------
penuh terhadap keabsahan penandatanganan ---------------
96
Page 98
dokumen tersebut. -------------------------------------------------------------------------------------------------
2. Siap menerima segala bentuk sanksi, termasuk
tetapi tidak terbatas sanksi pidana, perdata,
dan/atau administratif sesuai ketentuan ------------------
n
peraturan perundang-undangan yang berlaku; --------
oa
3. Dengan menyetujui pernyataan tersebut di ---------------
er
atas, berarti siap bertanggung jawab penuh --------
rs
dan dengan ini menyatakan dianggap turut ---------------
Pe
menandatangani pernyataan yang dibuat oleh --------
saya, Notaris dan dengan ini menyatakan bahwa
eb
Pernyataan ini adalah merupakan pernyataan --------
W
yang sah.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
s
Penghadap saya, Notaris kenal.---------------------------------------------------------------------
tu
DEMIKIANLAH AKTA INI ----------------------------------------------------
----------------------------------------------------
Si
Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di ----------------------
ri
Jakarta Selatan, pada hari dan tanggal tersebut ----
da
dalam kepala akta ini dengan dihadiri oleh: -------------------
1. Nona SAARAH FAADHILAH, lahir di Jakarta, ---------------
en
pada tanggal 7 (tujuh) Juni 2000 (dua ribu),
m
Asisten Notaris, bertempat tinggal di -------------------------
ku
Cipinang Muara, Rukun Tetangga 008/Rukun ---------------
do
Warga 004, Kelurahan Cipinang Muara, -----------------------------
Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur, -----------
an
pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor --------------------------------
lin
3175034706000007, Warga Negara Indonesia;---------------
Sa
2. Tuan ALVIAN REYZA FUADY, lahir di Lagos -------------------
Nigeria, pada tanggal 18 (delapan belas) ---------------
Nopember 1997 (seribu sembilan ratus sembilan
puluh tujuh), Asisten Notaris, bertempat ---------------
97
Page 99
tinggal di Jalan Palm Merah IV Blok BL/12 -----------
Sektor 1-3, Rukun Tetangga 004/Rukun Warga --------
011, Kelurahan Rawabuntu, Kecamatan Serpong,
Kota Tangerang Selatan, pemegang Kartu Tanda
n
Penduduk Nomor 3674011811970002, Warga Negara
oa
Indonesia, untuk sementara berada di Jakarta;
er
- keduanya saya, Notaris, kenal sebagai saksi.------------
Setelah akta ini saya, Notaris, bacakan kepada --------
rs
penghadap dan saksi-saksi, akta ini ------------------------------------------------
Pe
ditandatangani oleh penghadap, saksi-saksi dan --------
saya, Notaris.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
eb
Dilangsungkan tanpa perubahan.---------------------------------------------------------------------
W
- Minuta ini telah ditandatangani dengan -----------------------------
s
sempurna.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
tu
Diberikan untuk salinan yang sama bunyinya.----------------------
Si
Notaris di Kota Jakarta Selatan,
ri
da
en
(JOSE DIMA SATRIA S.H., M.Kn.)
m
ku
do
an
lin
Sa
98
Page 100
Sa
lin
an
do
ku
m
en
da
ri
Si
tu
s
W
99
eb
Pe
rs
er
oa
n
Page 101
Sa
lin
an
do
ku
m
en
da
ri
Si
tu
s
W
100
eb
Pe
rs
er
oa
n
Names mentioned 22 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
IOSE DIMA SATRIA
p.1
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
p.1 ×5
unresolved
person
SURYADINATA TANU
p.2
unresolved
org
RESOURCES Tbk
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4 ×4
unresolved
org
Menteri
p.5 ×4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Asasi Manusia Republik
p.5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi
p.5 ×7
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.8
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.9 ×8
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-----------------------
p.10
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.12
unresolved
org
Menteri Hukum Republik
p.97
unresolved
person
SAARAH FAADHILAH
p.98
unresolved
person
ALVIAN REYZA FUADY
p.98
unresolved
person
JOSE DIMA SATRIA S.H.
p.99
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.