Skip to content
Back to announcement

20260513_TCID_Laporan Informasi dan Fakta Material_32091014_lamp1.pdf

Other Text extracted TCID

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 19

Page 1
       REVISI KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
         SEHUBUNGAN DENGAN PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
                      PT MANDOM INDONESIA Tbk

Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham (“Keterbukaan Informasi”) ini ditujukan untuk
memberikan penjelasan kepada Pemegang Saham sehubungan dengan rencana penambahan
kegiatan usaha PT Mandom Indonesia Tbk serta untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha.




                             PT MANDOM INDONESIA Tbk
                                   (”Perseroan”)
                                 Berkedudukan di Jakarta Pusat



                                          Bidang Usaha:
Industri pengolahan yaitu industri bahan kimia dan barang dari bahan kimia, industri karet, barang
                          dari karet dan plastik dan perdagangan besar.



                                           Kantor Pusat:
                            Wisma 46 Kota BNI, Suite 7.01, 7th Floor
                            Jl. Jend. Sudirman Kav. 1, Jakarta 10220
                                    Telepon: 62-21-29809500
                                   Faksimile: 62-21-29809501
                                  Website: www.mandom.co.id




           Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 13 Mei 2026
Page 2
                                 SINGKATAN


KBLI           Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
KJPP MWH       KJPP Munir, Wisnu, Heru, & Rekan
OJK            Otoritas Jasa Keuangan

NIB            Nomor Induk Berusaha

PMA            Penanaman Modal Asing

POJK 15/2020   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang
               Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
               Terbuka

POJK 17/2020   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang
               Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha

POJK 35/2020   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 tentang
               Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal

POJK 14/2025   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2025 tentang
               Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang
               Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk secara Elektronik

RUPS           Rapat Umum Pemegang Saham

SPPL           Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan

UKL            Upaya Pengelolaan Lingkungan

UPL            Upaya Pemantauan Lingkungan




                                                                                  1
Page 3
                                       PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan rencana Penambahan Kegiatan Usaha
Perseroan yang belum terdapat di Anggaran Dasar Perseroan dan akan dijalankan yaitu:


KBLI 68126: Penyewaan Gudang dan Fasilitas Penyimpanan Mandiri
Sesuai dengan ketentuan dalam POJK 17/2020, Perseroan diwajibkan untuk menyampaikan data
pendukung ke OJK dan memperoleh persetujuan RUPS dalam melakukan Penambahan Kegiatan
Usaha. Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan Pemegang Saham Perseroan melalui RUPS
Luar Biasa yang akan diselenggarakan pada 19 Mei 2026.

Bidang Usaha Perseroan adalah industri pengolahan yang terdiri dari industri bahan kimia dan
barang dari bahan kimia dan industri karet, barang dari karet dan plastik, dan juga perdagangan
besar, bukan mobil dan sepeda motor. Untuk mencapai maksud dan tujuan dalam bidang usaha
tersebut, Perseroan dapat menjalankan kegiatan usaha sebagai berikut:
- Industri kosmetik untuk manusia termasuk pasta gigi (KBLI No. 20232)
- Industri sabun dan bahan pembersih keperluan rumah tangga (KBLI No. 20231)
- Industri barang dari plastik untuk pengemasan (KBLI No. 22220)
- Perdagangan besar kosmetik untuk manusia (KBLI No. 46443)

Perseroan menjalankan dan menghasilkan pendapatan usaha dari kegiatan usaha sebagaimana yang
disampaikan di atas.

Proses penambahan kegiatan usaha diawali dengan pemenuhan ketentuan dalam POJK 17/2020 yang
juga mencakup persetujuan RUPS. Sebagai perusahaan PMA, dalam pemenuhan perizinan untuk
kegiatan usaha sewa gudang, Perseroan wajib memenuhi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. Pengurusan perizinan akan dilakukan setelah
Perseroan mendapatkan persetujuan RUPS. Perizinan tersebut antara lain sebagai berikut:

1. Perizinan investasi PMA berupa pengajuan NIB dengan KBLI 68126 Penyewaan Gudang dan
   Fasilitas Penyimpanan Mandiri.
2. Izin pengelolaan/persetujuan lingkungan yaitu Perseroan perlu menyusun dokumen pengelolaan
   dan pelaporan implementasi lingkungan berupa SPPL, UKL, dan UPL.
3. Izin terkait pendukung operasional yaitu pengajuan teknis Tanda Daftar Gudang dari Dinas
   Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi.


Perseroan berkomitmen untuk mengurus dan mendapatkan perizinan sebagaimana yang disebutkan
di atas untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha baru.

Sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020, Perseroan telah menunjuk KJPP MWH sebagai Penilai
Independen yang terdaftar di OJK untuk memberikan pendapat atas kelayakan rencana Penambahan
Kegiatan Usaha.

Hingga tanggal dilaporkannya Keterbukaan Informasi ini, Perseroan tidak menerima keberatan dari
pihak-pihak tertentu terkait dengan penambahan kegiatan usaha.


                                                                                              2
Page 4
                       URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN
1. Riwayat Singkat
   PT Mandom Indonesia Tbk atau Perseroan didirikan berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun
   1967 tentang Penanaman Modal Asing sebagai PT Tancho Indonesia Co. Ltd., berdasarkan Akta
   Pendirian No. 14 tanggal 5 November 1969 yang dibuat di hadapan Abdul Latief, S.H., Notaris di
   Jakarta. Akta Pendirian ini telah disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui
   Surat Keputusan No. J.A.5/150/18 tanggal 28 November 1970, dan diumumkan dalam Lembaran
   Berita Negara Republik Indonesia No. 24 tanggal 23 Maret 1971, Tambahan No. 141.

   Pada tahun 1990, PT Tancho Indonesia Co. Ltd. mengubah nama menjadi PT Tancho Indonesia
   berdasarkan Akta Notaris No. 53 tanggal 6 Maret 1990 yang dibuat di hadapan Lukman Kirana,
   S.H., Notaris di Jakarta, dan telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak
   Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan No. C2-2132.HT.01.04.TH.90 tanggal 11
   April 1990.

   Pada tanggal 28 Agustus 1993, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari Ketua Badan
   Pengawas Pasar Modal berdasarkan Surat No. S-1340/PM/1993 untuk penawaran umum perdana
   Perseroan sebanyak 4.400.000 (empat juta empat ratus ribu) saham dengan nilai nominal
   Rp1.000 (seribu Rupiah) per saham kepada publik.

   Pada tahun 1997, PT Tancho Indonesia mengubah nama menjadi PT Tancho Indonesia Tbk sesuai
   dengan Akta Notaris No. 25 tanggal 14 Mei 1997 yang dibuat di hadapan Amrul Partomuan Pohan,
   S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, dan telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum dan
   Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan No. C2-6205.HT.01.04.TH.97 tanggal 4
   Juli 1997.

   Pada tahun 2001, PT Tancho Indonesia Tbk mengubah nama menjadi PT Mandom Indonesia Tbk
   sesuai dengan Akta Notaris No. 6 tanggal 2 November 2000 yang dibuat di hadapan Amrul
   Partomuan Pohan, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, dan telah mendapatkan persetujuan dari
   Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan No. C-
   24619.HT.01.04.TH.2000 tanggal 27 November 2000.

   Pada tanggal 18 Juni 2021, Perseroan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
   mengambil alih 208.238.267 (dua ratus delapan juta dua ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus
   enam puluh tujuh) saham ACG International Sdn, Bhd, dan 909.216 (sembilan ratus sembilan ribu
   dua ratus enam belas) saham Alliance Cosmetics Pte. Ltd di bawah PT Alliance Cosmetics.
   Kemudian, pada tanggal 18 Juni 2021, setelah RUPS selesai, Perseroan menandatangani
   Perjanjian Hak Mengikat atas Saham sebagaimana dinyatakan dalam Akta Notaris No. 71 tanggal
   18 Juni 2021 mengenai Perjanjian Pengikatan Pengalihan Hak atas Saham PT Alliance Cosmetics
   antara ACG International Sdn, Bhd dan Alliance Cosmetics Pte. Ltd sebagai penjual, dan Perseroan
   sebagai pembeli, yang dibuat oleh Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, dengan
   harga akuisisi sebesar Rp7.679.895.576 (tujuh miliar enam ratus tujuh puluh sembilan juta
   delapan ratus sembilan puluh lima ribu lima ratus tujuh puluh enam Rupiah).




                                                                                                    3
Page 5
   Pada tanggal 30 Juni 2022, Perseroan melakukan penambahan kepemilikan saham di PT Alliance
   Cosmetics, dengan menandatangani akta perjanjian pembelian terkait penjualan 16.500.000
   (enam belas juta lima ratus ribu) saham atau setara dengan 7,312% (tujuh koma tiga satu dua
   persen) kepemilikan, yang dimiliki oleh ACG International Sdn. Bhd. dengan harga jual yang
   disepakati sebesar Rp501.699.989 (lima ratus satu juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu
   sembilan ratus delapan puluh sembilan Rupiah).

   Dalam RUPS tanggal 10 Mei 2023, para Pemegang Saham menyetujui pemecahan saham,
   mengurangi nilai nominal saham dari Rp500 (lima ratus Rupiah) per saham menjadi Rp250 (dua
   ratus lima puluh Rupiah) per saham yang berlaku efektif sejak 6 Juni 2023 sesuai dengan
   persetujuan dari BEI. Perubahan ini telah dibuat di hadapan Notaris Ambiati, S.H., dengan Akta
   Notaris No. 39 tanggal 10 Mei 2023 dan telah disetujui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi
   Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No. AHU-0027738.AH.01.02. TAHUN 2023.
   Berdasarkan Surat BEI No. S-02346/BEI.PP3/03-2023 tanggal 15 Maret 2023, BEI telah menyetujui
   pemecahan nilai nominal saham Perseroan; dengan demikian, saham Perseroan yang tercatat di
   BEI efektif sejak 6 Juni 2023 menjadi Rp250 (dua ratus lima puluh Rupiah) per saham.

   Anggaran Dasar Perseroan telah diubah dari waktu ke waktu dengan perubahan terakhir adalah
   sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPS No. 117 tanggal 27 Mei 2025,
   dibuat di hadapan Ambiati, S.H., Notaris di Kota Bekasi, dan telah diberitahukan kepada
   Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan
   Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0157633 tanggal 13 Juni 2025 dan
   telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham No. AHU-
   0129835.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 13 Juni 2025.


2. Kegiatan Usaha
   Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan saat ini, maksud dan tujuan Perseroan adalah
   berusaha dalam bidang Industri Pengolahan yaitu industri bahan kimia dan barang dari bahan
   kimia dan industri karet, barang dari karet dan plastik, serta Perdagangan Besar, bukan Mobil dan
   Sepeda Motor. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan
   kegiatan usaha sebagai berikut:

    MENJALANKAN KEGIATAN USAHA DALAM BIDANG INDUSTRI - BAHAN KIMIA DAN BARANG DARI BAHAN
    KIMIA
    Industri kosmetik   usaha pembuatan kosmetik untuk manusia, seperti tata rias-        20232
    untuk manusia,      muka, wangi-wangian atau parfum, produk perawatan rambut
    termasuk pasta gigi (shampo, obat pengeriting dan pelurus rambut, dan lain-lain),
                        produk perawatan kuku atau menikur dan pedikur, produk
                        perawatan kulit (krim atau lotion pencegah terbakar sinar
                        matahari dan krim atau lotion agar kulit terlihat cokelat setelah
                        berjemur), produk untuk kebersihan badan (sabun kosmetik,
                        sabun mandi, sabun antiseptik, external intimate hygiene,
                        deodorant, garam mandi dan lain-lain), produk untuk bercukur.
                        Kosmetik dekoratif seperti tata rias muka, tata rias mata, wangi-
                        wangian atau parfum, tata rias kuku dan tata rias rambut
                        termasuk pewarna rambut. Termasuk pasta gigi dan produk
                        untuk menjaga higienitas mulut, termasuk produk kosmetik
                        pemutih gigi


                                                                                                  4
Page 6
 Industri sabun dan   usaha pembuatan sabun (selain sabun yang tercakup dalam           20231
 bahan pembersih      kelompok 20232) dalam berbagai bentuk, baik padat, bubuk,
 keperluan rumah      cream, atau cair, industri pembuatan deterjen dan bahan
 tangga               pembersih rumah tangga lainnya, seperti pembersih lantai
                      organik; kertas, gumpalan kapas, laken dan sebagainya yang
                      dilapisi dengan sabun atau deterjen seperti tisue basah; gliserol
                      mentah; pembersih permukaan, seperti bubuk pencuci baik
                      padat maupun cair dan deterjen, preparat pencuci piring dan
                      pelembut bahan pakaian; produk pembersih dan pengkilap,
                      seperti pengharum dan deodorant ruangan, lilin buatan dan lilin
                      olahan (wax), pengilap dan krim untuk barang dari kulit, pengilap
                      dan krim untuk kayu, pengilap kaca dan logam, pasta dan bubuk
                      gosok, termasuk kertas, gumpalan dan lain-lain yang dilapisi
                      dengan pasta dan bubuk penggosok
 MENJALANKAN KEGIATAN USAHA DALAM BIDANG INDUSTRI KARET, BARANG DARI KARET DAN PLASTIK
 Industri barang dari usaha pembuatan kemasan dari plastik, seperti tas atau kantong    22220
 plastik untuk        plastik, sak atau karung plastik, kemasan kosmetik, kemasan film,
 pengemasan           kemasan obat, kemasan makanan dan kemasan lainnya dari
                      plastik (wadah, botol, boks, kotak, rak, dan lain-lain)
 MENJALANKAN USAHA DALAM BIDANG PERDAGANGAN BESAR KOSMETIK
 Perdagangan besar    usaha perdagangan besar kosmetik untuk manusia, seperti           46443
 kosmetik untuk       parfum, sabun, bedak dan lainnya
 manusia

Kegiatan usaha sebagaimana yang disampaikan di atas adalah kegiatan usaha utama Perseroan.

Perseroan berencana untuk melakukan penambahan kegiatan usaha utama yaitu KBLI 68126:
Penyewaan Gudang dan Fasilitas Penyimpanan Mandiri. Sesuai dengan definisi dalam Peraturan
Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia,
KBLI 68126 mencakup kegiatan penyewaan gudang dan fasilitas penyimpanan mandiri (self-
storage) yang digunakan untuk menyimpan barang, termasuk menyediakan persewaan loker
dengan fitur keamanan.

Sehubungan dengan penambahan kegiatan usaha, Perseroan berencana untuk melakukan
penyesuaian maksud dan tujuan Perseroan dalam Anggaran Dasar dengan KBLI 2025 melalui
persetujuan dalam RUPS Luar Biasa dengan Mata Acara sebagai berikut:
Persetujuan atas rencana penambahan kegiatan usaha Perseroan sebagaimana dimaksud dalam
POJK No. 17/POJK.04/2020 termasuk pembahasan studi kelayakan sehubungan dengan
Penambahan Kegiatan Usaha dan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan terkait
penambahan kegiatan usaha dan dalam rangka penyelarasan dengan Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia 2025.




                                                                                                5
Page 7
3. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

   Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan per 31 Desember 2025

                 Keterangan          Jumlah Saham    Nilai Nominal    Persentase

   Modal Dasar                       1.608.533.336 402.133.334.000
     Mandom Corporation                262.317.382   65.579.345.500       65,23%
     PT Asia Jaya Paramita              45.716.520   11.429.130.000       11,37%
     Lie Harjono                           506.008     126.502.000         0,13%
     Hirokazu Kagami                        40.000       10.000.000         0,01%
     Naoya Koizumi                          25.776        6.444.000         0,01%
     Masyarakat Warkat                  22.018.428    5.504.607.000         5,48%
     Masyarakat Non Warkat              71.509.220   17.887.305.000       17,78%
   Modal Ditempatkan dan Disetor
                                       402.133.334 100.533.333.500       100,00%
   Penuh
   Saham Dalam Portepel               1.206.400.002 301.600.000.500



   Sehubungan dengan informasi mengenai Pengendali Perseroan, baik langsung maupun tidak
   langsung, sampai kepada pemilik individu, dan/atau Pemegang Saham Utama, setelah
   pengambilalihan Mandom Corporation oleh Kalon Holdings Co., Ltd. dan sebagaimana dimaksud
   dalam Perjanjian Transaksi Dasar antara Pemegang Saham Keluarga Nishimura dan Kalon
   Holdings Co., Ltd. dan Perjanjian Pemegang Saham antara Pemegang Saham Keluarga Nishimura
   dan Lumina International Holdings Limited maka Lumina International Holdings Limited dan
   Pemegang Saham Keluarga Nishimura bertindak sebagai pengendali bersama atas Kalon
   Holdings Co., Ltd. dan karena itu, dianggap bertindak secara bersama-sama sebagai pengendali
   tidak langsung Mandom Corporation.

   CVC Capital Partners plc melalui Lumina International Holdings Limited tidak memiliki penerima
   manfaat individu atau pemegang saham pengendali. Sebagai salah satu pengendali bersama dari
   Mandom Corporation, Motonobu Nishimura bertindak sebagai penerima manfaat dari Mandom
   Corporation. Dengan demikian, sebagai perwakilan dari Mandom Corporation yang merupakan
   pemegang saham pengendali Perseroan, Motonobu Nishimura juga bertindak sebagai penerima
   manfaat dari Perseroan.




                                                                                               6
Page 8
   Struktur Kepemilikan Saham Perseroan




4. Pengurusan dan Pengawasan Perseroan
   Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 berdasarkan
   Akta Notaris No. 117 tanggal 27 Mei 2025, dibuat dibuat di hadapan Ambiati, S.H., Notaris di Kota
   Bekasi, dan telah diberitahukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
   Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
   AH.01.09-0297484 tanggal 13 Juni 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
   Kemenkumham No. AHU-0129835.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 13 Juni 2025.


     Dewan Komisaris
            Jabatan                             Nama
       Presiden Komisaris                Shinichiro Koshiba
            Komisaris                     Masanori Sawada
            Komisaris                        Lie Harjono
      Komisaris Independen                  Heri Martono
      Komisaris Independen                 Bowo Priyatno
      Komisaris Independen              Tiurma Rondang Sari
                                                                                                  7
Page 9
     Direksi
              Jabatan                       Nama
      Presiden Direktur/CEO            Koichi Watanabe
           Direktur/SEO                   Teiji Izawa
           Direktur/SEO                   Toru Onishi
             Direktur                 Sanyata Adi Saputra
       Wakil Direktur/SEO                Budi Sudarta
       Wakil Direktur/SEO              Hirokazu Kagami
         Wakil Direktur/SEO            Hideki Nakamura

5. Ikhtisar Keuangan
   Berikut adalah ikhtisar keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2025 yang
   disajikan dalam Rupiah pada tabel di bawah ini, berdasarkan laporan keuangan konsolidasian
   Perseroan. Laporan keuangan konsolidasian tahunan Perseroan untuk tahun yang berakhir 31
   Desember 2025 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan (member
   of Deloitte Touche Tohmatsu) dengan opini laporan keuangan konsolidasian terlampir menyajikan
   secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan konsolidasian Grup tanggal 31
   Desember 2025, serta kinerja keuangan konsolidasian dan arus kas konsolidasiannya untuk tahun
   yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia,
   yang ditandatangani oleh Erny Sandjaja, CPA.


    L apor an La ba R ug i Kom pr ehensi f
    (dalam ribuan Rupiah)                                   2025                 2024
    Penjualan Bersih                                          2,146,553            1,859,368
    Laba (Rugi) Bruto                                           551,806              241,799
    Laba (Rugi) Usaha                                            (8,922)            (198,395)
    Laba (Rugi) Bersih Tahun Berjalan                            15,299             (124,747)
    Laba (Rugi) Komprehensif Tahun Berjalan                       6,152              (64,053)

    L apor an Posi si Keuanga n
    (dalam ribuan Rupiah)                                   2025                 2024
    Aset Lancar                                               1,620,976            1,594,069
    Aset Tidak Lancar                                           699,813              743,820
    Jumlah Aset                                               2,320,790            2,337,889
    Liabilitas Jangka Pendek                                    305,279              358,755
    Liabilitas Jangka Panjang                                   225,425              195,200
    Jumlah Liabilitas                                           530,704              553,955
    Jumlah Ekuitas                                            1,790,086            1,783,934
    Jumlah Liabilitas dan Ekuitas                             2,320,790            2,337,889

    L apor an Ar us Ka s                                    2025                 2024
    Belanja Modal                                                  62,959               82,879




                                                                                                 8
Page 10
 PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA PENAMBAHAN
                         KEGIATAN USAHA
Penambahan Kegiatan Usaha dilakukan sebagai bentuk diversifikasi usaha atas lahan yang tersedia di
Logistic Center Perseroan yang berlokasi di area Factory 2 Perseroan yang saat ini digunakan sebagai
Pabrik Kemasan Plastik dan Logistic Center untuk keperluan internal. Penambahan kegiatan usaha
memungkinkan Perseroan untuk mengembangkan lini usaha baru yang dapat memberikan kontribusi
pada pendapatan Perseroan. Selain itu, penambahan kegiatan usaha juga dapat meningkatkan
optimalisasi aset dan efisiensi operasional melalui pemanfaatan lahan yang tersedia serta
optimalisasi tenaga ahli dan infrastruktur yang sudah ada untuk mendukung kegiatan usaha yang
baru.

Proses penambahan kegiatan usaha diawali dengan pemenuhan ketentuan dalam POJK 17/2020 yang
juga mencakup persetujuan RUPS. Sebagai perusahaan PMA, dalam pemenuhan perizinan untuk
kegiatan usaha sewa gudang, Perseroan wajib memenuhi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. Pengurusan perizinan akan dilakukan setelah
Perseroan mendapatkan persetujuan RUPS. Perizinan tersebut antara lain sebagai berikut:
1. Perizinan investasi PMA berupa pengajuan NIB dengan KBLI 68126 Penyewaan Gudang dan
    Fasilitas Penyimpanan Mandiri.
2. Izin pengelolaan/persetujuan lingkungan yaitu Perseroan perlu menyusun dokumen pengelolaan
    dan pelaporan implementasi lingkungan berupa SPPL, UKL, dan UPL.
3. Izin terkait pendukung operasional yaitu pengajuan teknis Tanda Daftar Gudang dari Dinas
    Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi.
Perseroan berkomitmen untuk mengurus dan mendapatkan perizinan sebagaimana yang disebutkan
di atas untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha baru.



  RINGKASAN TENTANG STUDI KELAYAKAN PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
 A. IDENTITAS PENILAI
    KJPP Munir, Wisnu, Heru & Rekan sebagai konsultan penilai (“Penilai”) berdasarkan Izin Usaha
    Kantor Jasa Penilai Publik dari Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 2.15.0129 berdasarkan
    KMK 479/KM.1/2015 tanggal 3 Juni 2015, memiliki NPWP No. 72.848.905.5-011.000 yang
    berdomisili di Jakarta Selatan, Gedung Lina Lantai 3. R.307 Jl. HR. Rasuna Said Kav B.7 Kuningan,
    Telepon 021-5204352, Fax 021-5204353, dalam hal ini diwakili oleh:

     Nama                 : Hasan Munir H, MBA., MAPPI (Cert)
     Izin Penilai         : PB-1.008.00062
     STTD OJK             : STTD.PPB-03/PJ-1/PM.2/2023
     Kualifikasi          : Properti dan Bisnis
     Jabatan              : Pemimpin Rekan

     Alamat               : Gedung Lina, Lt 3 R 307
                            Jl. HR. Rasuna Said Kav B-7, Kuningan
                            Jakarta Selatan 12920
     Email                : kantor_mwh@kjppmwh.com, Kjpp_mwh@yahoo.com

                                                                                                   9
Page 11
B. RINGKASAN LAPORAN STUDI KELAYAKAN
   1. Maksud dan Tujuan
      Untuk memberikan pendapatan (Fairness Opinion) atas rencana penambahan bidang usaha
      sesuai KBLI 68126 tentang penyewaan gudang dan fasilitas penyimpanan mandiri.

   2. Asumsi dan Kondisi Pembatas
      - Laporan studi kelayakan penambahan kegiatan usaha bersifat non-disclaimer opinion.
      - Penilai telah melakukan penalaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses studi
        kelayakan penambahan kegiatan usaha.
      - Dalam penyusunan studi kelayakan ini, Penilai mengandalkan kelengkapan informasi yang
        disediakan oleh Perseroan dan/atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia
        untuk publik dan informasi lainnya yang dapat dipercaya.
      - Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan dengan mencerminkan
        kewajaran proyeksi keuangan yang disampaikan oleh Perseroan dengan kemampuan
        pencapaiannya (fiduciary duty).
      - Perseroan menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penugasan
        studi kelayakan penambahan kegiatan usaha telah diungkapkan seluruhnya kepada
        Penilai dan tidak ada pengurangan atas fakta – fakta yang penting.
      - Laporan studi kelayakan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi
        yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
      - Laporan studi kelayakan ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan pasar modal dan
        pemenuhan aturan OJK dan tidak untuk kepentingan lainnya.
      - Laporan studi kelayakan ini disusun sesuai dengan kondisi pasar dan perekonomian,
        kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan – peraturan pemerintah terkait yang
        berlaku pada tanggal penilaian ini diterbitkan.
      - Penilai juga mengasumsikan bahwa sampai dengan tanggal laporan studi kelayakan ini
        diterbitkan sampai dengan tanggal terjadinya rencana aksi korporasi, tidak terjadi
        perubahan apapun terhadap asumsi – asumsi, kondisi serta peristiwa – peristiwa yang
        terjadi, selain daripada yang telah disampaikan kepada Penilai dalam periode sebelum
        tanggal laporan, yang berpengaruh secara material dalam penyusunan studi kelayakan ini.
        Penilai tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali, melengkapi, serta
        memutakhirkan (update) pendapat karena adanya perubahan asumsi, kondisi, serta
        peristiwa – peristiwa yang terjadi ataupun disampaikan setelah tanggal laporan.
      - Penyusunan studi kelayakan ini mengasumsikan bahwa penugasan yang dilakukan telah
        didasarkan atas POJK 17/2020, POJK 35/2020, Surat Edaran Pedoman Penilaian dan
        Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan Standar Penilaian Indonesia (SPI)
        Edisi VII Tahun 2018, sehingga tidak dimaksudkan untuk diaplikasikan, dianalisis atau
        diinterprestasikan menurut peraturan perundang – undangan di negara lain.
      - Hasil laporan studi kelayakan ini sangat dipengaruhi oleh ketersediaan data dan
        kebenaran data serta informasi pendukung yang diperoleh dari Perseroan.
      - Laporan studi kelayakan ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan
        sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis
        lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan
        kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari studi ini.
      - Penilai tidak memiliki tanggung jawab kepada pihak ketiga, selain Perseroan, selama tidak
        menyimpang dari peraturan dan hukum yang berlaku.


                                                                                              10
Page 12
3. Pendapat atas Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
   Berdasarkan hasil analisa, rencana penambahan kegiatan usaha atau rencana penambahan
   KBLI 68126 tentang penyewaan gudang dan fasilitas penyimpanan mandiri oleh Perseroan
   dapat disimpulkan layak direalisasikan. Hal ini didasarkan atas:
   - Berdasarkan hasil analisa dari sisi aspek pasar terkait dengan rencana penambahan
     kegiatan usaha atau penambahan KBLI 68126 tentang penyewaan gudang dan fasilitas
     penyimpanan mandiri dapat disimpulkan adalah marketable.
   - Berdasarkan hasil analisa dari sisi aspek teknis terkait dengan rencana penambahan
     kegiatan usaha atau penambahan KBLI 68126 tentang penyewaan gudang dan fasilitas
     penyimpanan mandiri dapat disimpulkan adalah layak.
   - Berdasarkan hasil analisa dari sisi aspek pola bisnis terkait dengan rencana penambahan
     kegiatan usaha atau penambahan KBLI 68126 tentang penyewaan gudang dan fasilitas
     penyimpanan mandiri dapat disimpulkan adalah layak.
   - Berdasarkan hasil analisa dari sisi aspek model manjamen terkait dengan rencana
     penambahan kegiatan usaha atau penambahan KBLI 68126 tentang penyewaan gudang
     dan fasilitas penyimpanan mandiri dapat disimpulkan adalah layak.
   - Berdasarkan hasil analisa keuangan, indikator kelayakan yang dihasilkan terkait dengan
     penambahan kegiatan usaha atau penambahan KBLI 68126 tentang penyewaan gudang
     dan fasilitas penyimpanan mandiri adalah layak direalisasikan. Hal ini disebabkan karena
     IRR proyek > asumsi diskon rate, NPV proyek > o (nol), B/C Ratio proyek > 1 (satu) serta
     payback period hanya 2,58 tahun.
4. Analisis Sensitivitas

                              Indikator Kelayakan Usaha          Nilai
                              Diskon Rate                              8,60%
                              IRR                                     80,70%
                              NPV                                232.169.828
                              B/C Ratio                                 2,64
                              Payback Period (tahun)                    2,61


   Analisa ini bertujuan untuk mengetahui variabel yang paling sensitif mempengaruhi tingkat
   kelayakan proyek. Variabel yang dimaksud terdiri dari 2 (dua) yaitu tarif dan biaya investasi.

   Berdasarkan hasil analisa, variabel yang paling sensitif adalah tarif, karena dengan
   perubahan presentasi yang sama dengan variabel biaya investasi menyebabkan IRR dan NPV
   yang diperoleh mengalami penurunan yang lebih besar.

                     Uraian               Kenaikan                  IRR            NPV
                                        (Penurunan)                 (%)            (Rp)
         Normal                                                    80,70%        232.169.828
         Tarif                                    -5,0%            48,95%        118.793.631
                                                  -7,5%            31,60%         62.105.531
                                                 -10,0%            10,92%          5.417.430
         Investasi                                 + 5%            74,12%        218.804.093
                                                 + 7,5%            71,07%        212.121.225
                                                  + 10%            68,14%        205.438.357


   Kesimpulan hasil analisis sensitivitas penurunan tarif sewa cukup sensitif yaitu jika turun 10%
   maka proyeksi ini tidak layak sedangkan jika investasi naik 10% proyek ini tetap layak.

                                                                                               11
Page 13
         KETERSEDIAAN TENAGA AHLI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA
                      PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
Sehubungan dengan rencana Penambahan Kegiatan Usaha, Perseroan telah memiliki tenaga ahli
yang dibutuhkan untuk mendukung operasional penambahan kegiatan usaha yang diajukan.
Perseroan telah memiliki fasilitas Logistic Center yang digunakan untuk keperluan Perseroan di mana
dalam kegiatan operasional sehari-hari didukung oleh sejumlah tenaga kerja yang tergabung dalam
Divisi Logistic Center. Perseroan berkomitmen bahwa pemenuhan kebutuhan tenaga kerja terkait
dengan Penambahan Kegiatan Usaha baru tidak mengurangi kinerja usaha utama yang telah berjalan.
Kegiatan usaha baru akan dipimpin oleh Senior Executive Officer dan dibantu oleh Executive Officer
sesuai dengan struktur organisasi yang ada saat ini. Dalam menjalankan tugasnya akan dibantu oleh
level di bawahnya yaitu mulai dari manajer, asisten manajer, chief/leader hingga level staff.


    PENGARUH PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA PADA KONDISI KEUANGAN
                           PERSEROAN
Penambahan Kegiatan Usaha dapat memberikan pendapatan bagi Perseroan melalui pemanfaatan
area di Logistic Center yang digunakan untuk penyewaan gudang secara komersil. Penambahan dan
pelaksanaan kegiatan usaha yang baru diperkirakan akan memberikan kontribusi positif terhadap
kinerja keuangan Perseroan khususnya dalam bentuk kontribusi terhadap pendapatan usaha
Perseroan. Perseroan tidak membutuhkan investasi besar karena kegiatan usaha baru akan
memanfaatkan area yang sudah ada di Factory 2. Dana yang digunakan untuk penyediaan
infrastruktur penunjang seperti pendingin ruangan, dll menggunakan kas internal Perseroan. Tidak
ada perubahan yang signifikan pada aset dan liabilitas Perseroan sebelum dan sesudah penambahan
kegiatan usaha.




                                                                                                12
Page 14
Proyeksi Posisi Keuangan Perseroan tanpa Penambahan Kegiatan Usaha
(sesuai dengan rencana bisnis tahun 2026 – 2030)




                                                                     13
Page 15
Proyeksi Posisi Keuangan Perseroan dengan Penambahan Kegiatan Usaha
(sesuai dengan rencana bisnis tahun 2026 – 2030)




                                                                      14
Page 16
Rasio Keuangan Perseroan Tanpa Penambahan Kegiatan Usaha
(sesuai dengan rencana bisnis tahun 2026 – 2030)

 Rasio Keuangan                         2026     2027     2028      2029     2030
 Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek
                                        666,9%   638,3%   673,6%   743,3%   798,6%
 Current Assets/Current Liabilities
 Jumlah Liabilitas/Jumlah Aset
                                        20,5%    21,0%    20,4%    19,2%    18,3%
 Total Liabilities/Total Assets
 Jumlah Liabilitas/Jumlah Ekuitas
                                        25,8%    26,6%    25,7%    23,8%    22,4%
 Total Liabilities/Total Equity
 Liabilitas Jangka Pendek/Jumlah Aset
                                        10,6%    11,2%    10,8%     9,8%     9,3%
 Current Liabilities/Total Assets
 Jumlah Ekuitas/Jumlah Aset
                                        79,5%    79,0%    79,6%    80,8%    81,7%
 Total Equity/Total Assets
 Laba Bersih/Penjualan Bersih
                                         2,8%    2,4%      3,8%     4,7%     5,7%
 Net Income/Net Sales
 Laba Bersih/Jumlah Aset
                                         2,8%    2,6%      4,2%     5,5%     6,7%
 Net Income/Total Assets
 Laba Bersih/Jumlah Ekuitas
                                         3,5%    3,3%      5,3%     6,8%     8,3%
 Net Income/Total Equity

Rasio Keuangan Perseroan Dengan Penambahan Kegiatan Usaha
(sesuai dengan rencana bisnis tahun 2026 – 2030)

 Rasio Keuangan                         2026     2027     2028      2029     2030
 Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek
                                        666,8%   638,3%   673,6%   743,4%   798,6%
 Current Assets/Current Liabilities
 Jumlah Liabilitas/Jumlah Aset
                                        20,5%    21,0%    20,4%    19,2%    18,3%
 Total Liabilities/Total Assets
 Jumlah Liabilitas/Jumlah Ekuitas
                                        25,8%    26,6%    25,7%    23,8%    22,4%
 Total Liabilities/Total Equity
 Liabilitas Jangka Pendek/Jumlah Aset
                                        10,6%    11,2%    10,8%     9,8%     9,3%
 Current Liabilities/Total Assets
 Jumlah Ekuitas/Jumlah Aset
                                        79,5%    79,0%    79,6%    80,8%    81,7%
 Total Equity/Total Assets
 Laba Bersih/Penjualan Bersih
                                         2,8%    2,4%      3,8%     4,7%     5,7%
 Net Income/Net Sales
 Laba Bersih/Jumlah Aset
                                         2,8%    2,6%      4,2%     5,5%     6,7%
 Net Income/Total Assets
 Laba Bersih/Jumlah Ekuitas
                                         3,5%    3,3%      5,3%     6,8%     8,3%
 Net Income/Total Equity



     HAL MATERIAL LAINNYA YANG BERKAITAN DENGAN KEGIATAN USAHA
Tidak terdapat hal material lainnya yang berkaitan dengan rencana penambahan kegiatan usaha.




                                                                                               15
Page 17
                         INFORMASI PENYELENGGARAAN RUPS
Untuk memenuhi persyaratan dalam POJK 17/2020 sehubungan dengan rencana penambahan
kegiatan usaha, Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan Pemegang Saham dalam RUPS
Luar Biasa yang akan diselenggarakan pada hari Selasa, 19 Mei 2026. Perseroan akan meminta
persetujuan RUPS Luar Biasa dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam POJK 17/2020,
POJK 15/2020, POJK 14/2025, dan Anggaran Dasar Perseroan. Sehubungan dengan rencana
penambahan kegiatan usaha, Perseroan juga bermaksud untuk meminta persetujuan Pemegang
Saham dalam RUPS Luar Biasa tersebut atas perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan terkait
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha. Mata Acara dalam RUPS Luar Biasa sebagai berikut:
Persetujuan atas rencana penambahan kegiatan usaha Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK
No. 17/POJK.04/2020 termasuk pembahasan studi kelayakan sehubungan dengan Penambahan
Kegiatan Usaha dan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan terkait penambahan kegiatan usaha
dan dalam rangka penyelarasan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025.

Tanggal-tanggal penting yang berkaitan dengan penyelenggaraan RUPS Luar Biasa Perseroan adalah
sebagai berikut:
                               Kegiatan                                    Tanggal
  Pemberitahuan Mata Acara RUPS                                          2 April 2026
  Pengumuman RUPS                                                       10 April 2026
  Daftar Pemegang Saham yang Berhak Menghadiri RUPS                     24 April 2026
  Pemanggilan RUPS                                                      27 April 2026
  RUPS                                                                   19 Mei 2026
  Pengumuman RIngkasan Risalah RUPS                                      20 Mei 2026

Sehubungan dengan hal tersebut, berikut persyaratan kuorum kehadiran dan keputusan RUPS Luar
Biasa:
a. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit
    2/3 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah;
b. Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf (a) adalah sah jika disetujui oleh lebih dari
    2/3 bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS;
c. Dalam hak kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf (a) tidak tercapai, RUPS kedua dapat
    diadakan dengan ketentuan RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPS
    dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/5 bagian dari jumlah seluruh saham
    dengan hak suara yang sah, kecuali Anggaran Dasar Perseroan menentukan jumlah kuorum yang
    lebih besar;
d. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 bagian dari seluruh saham
    dengan hak suara yang hadir dalam RUPS; dan
e. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud huruf (c) tidak tercapai,
    RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan
    jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum
    kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.




                                                                                               16
Page 18
                               INFORMASI TAMBAHAN
Bagi Pemegang Saham memerlukan informasi tambahan sehubungan dengan Keterbukaan Informasi
ini, dapat menghubungi Perseroan dengan alamat:

                                    PT MANDOM INDONESIA Tbk
                                      Up: Corporate Secretary
                            Wisma 46 Kota BNI, Suite 7.01, 7th Floor
                             Jl. Jend. Sudirman Kav. 1, Jakarta 10220
                           Telp: (021) 29809500, Fax: (021) 29809501
                           E-mail: corporatesecretary@mandom.co.id
                                   Website: www.mandom.co.id


                                  Jakarta, 12 Mei 2026
                                    Direksi Perseroan




                                                                                      17
Page 19
                                AA PT mandom indonesiaTbk




                                     PERNYATAAN DIREKSI

Yang bertanda-tangan di bawah ini:

Nama          : Hideki Nakamura
Jabatan       : Wakil Direktur/SEO

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Perseroan selaku jabatan tersebut diatas.

Direksi Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran dan i seluruh informasi yang dimuat dalam
Keterbukaan lnformasi ini dan menyatakan bahwa sepanjang pengetahuan dan keyakinan Direksi,
tidak ada informasi material yang tidak diungkapkan atau dihilangkan yang dapat menyebabkan
Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.




Hideki Nakamura
Wakil Direktur/SEO

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.85 MB
Published13 May 2026
Pages19
Characters42,388
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 47 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MANDOM INDONESIA Tbk p.1 ×17
linked org Mandom Corporation p.7 ×11
linked org PT Asia Jaya Paramita p.7
linked person Lie Harjono · Komisaris p.7 ×2
linked person Hirokazu Kagami · Wakil Direktur/SEO p.7 ×2
linked — Naoya Koizumi p.7
linked person Shinichiro Koshiba · Presiden Komisaris p.8 ×2
linked person Heri Martono · Komisaris Independen p.8
linked person Bowo Priyatno · Komisaris Independen p.8
linked person Tiurma Rondang Sari · Komisaris Independen p.8
linked person Koichi Watanabe · Presiden Direktur/CEO p.9
linked person Teiji Izawa · Direktur/SEO p.9
linked person Toru Onishi · Direktur/SEO p.9
linked person Sanyata Adi Saputra · Direktur p.9
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×6
possible org Negara Republik Indonesia p.4
unresolved org KJPP MWH · Penilai p.2 ×2
unresolved org KJPP Munir p.2 ×2
unresolved org PT Tancho Indonesia Co. Ltd. p.4 ×2
unresolved person Abdul Latief · Notaris p.4
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.4
unresolved person Lukman Kirana · Notaris p.4
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4 ×5
unresolved org Pengawas Pasar Modal p.4
unresolved org Tancho Indonesia Tbk p.4 ×6
unresolved person Amrul Partomuan Pohan · Notaris p.4 ×3
unresolved org Kementerian p.4
unresolved org Alliance Cosmetics Pte. Ltd p.4 ×4
unresolved org PT Alliance Cosmetics. Kemudian p.4
unresolved person Elizabeth Karina Leonita · Notaris p.4
unresolved org ACG International Sdn. Bhd. p.5
unresolved person Ambiati · Notaris p.5 ×4
unresolved org Pusat Statistik p.6
unresolved org Kalon Holdings Co., Ltd. p.7 ×3
unresolved org Lumina International Holdings Limited p.7 ×3
unresolved person Masanori Sawada · Komisaris p.8
unresolved — Budi Sudarta · Wakil Direktur/SEO p.9
unresolved — Hideki Nakamura · Wakil Direktur/SEO p.9
unresolved org Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan p.9
unresolved org Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia p.9
unresolved person Erny Sandjaja p.9
unresolved org Heru & Rekan p.10
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.10
unresolved person Hasan Munir H p.10
unresolved person MBA. p.10
unresolved — STTD p.10
unresolved — Kualifikasi p.10

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result