Back to announcement
20260513_TCID_Laporan Informasi dan Fakta Material_32091014_lamp1.pdf
Other Text extracted TCIDSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 19
Page 1
REVISI KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
SEHUBUNGAN DENGAN PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
PT MANDOM INDONESIA Tbk
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham (“Keterbukaan Informasi”) ini ditujukan untuk
memberikan penjelasan kepada Pemegang Saham sehubungan dengan rencana penambahan
kegiatan usaha PT Mandom Indonesia Tbk serta untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha.
PT MANDOM INDONESIA Tbk
(”Perseroan”)
Berkedudukan di Jakarta Pusat
Bidang Usaha:
Industri pengolahan yaitu industri bahan kimia dan barang dari bahan kimia, industri karet, barang
dari karet dan plastik dan perdagangan besar.
Kantor Pusat:
Wisma 46 Kota BNI, Suite 7.01, 7th Floor
Jl. Jend. Sudirman Kav. 1, Jakarta 10220
Telepon: 62-21-29809500
Faksimile: 62-21-29809501
Website: www.mandom.co.id
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 13 Mei 2026
Page 2
SINGKATAN
KBLI Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
KJPP MWH KJPP Munir, Wisnu, Heru, & Rekan
OJK Otoritas Jasa Keuangan
NIB Nomor Induk Berusaha
PMA Penanaman Modal Asing
POJK 15/2020 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka
POJK 17/2020 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
POJK 35/2020 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 tentang
Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal
POJK 14/2025 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2025 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang
Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk secara Elektronik
RUPS Rapat Umum Pemegang Saham
SPPL Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan
UKL Upaya Pengelolaan Lingkungan
UPL Upaya Pemantauan Lingkungan
1
Page 3
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan rencana Penambahan Kegiatan Usaha
Perseroan yang belum terdapat di Anggaran Dasar Perseroan dan akan dijalankan yaitu:
KBLI 68126: Penyewaan Gudang dan Fasilitas Penyimpanan Mandiri
Sesuai dengan ketentuan dalam POJK 17/2020, Perseroan diwajibkan untuk menyampaikan data
pendukung ke OJK dan memperoleh persetujuan RUPS dalam melakukan Penambahan Kegiatan
Usaha. Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan Pemegang Saham Perseroan melalui RUPS
Luar Biasa yang akan diselenggarakan pada 19 Mei 2026.
Bidang Usaha Perseroan adalah industri pengolahan yang terdiri dari industri bahan kimia dan
barang dari bahan kimia dan industri karet, barang dari karet dan plastik, dan juga perdagangan
besar, bukan mobil dan sepeda motor. Untuk mencapai maksud dan tujuan dalam bidang usaha
tersebut, Perseroan dapat menjalankan kegiatan usaha sebagai berikut:
- Industri kosmetik untuk manusia termasuk pasta gigi (KBLI No. 20232)
- Industri sabun dan bahan pembersih keperluan rumah tangga (KBLI No. 20231)
- Industri barang dari plastik untuk pengemasan (KBLI No. 22220)
- Perdagangan besar kosmetik untuk manusia (KBLI No. 46443)
Perseroan menjalankan dan menghasilkan pendapatan usaha dari kegiatan usaha sebagaimana yang
disampaikan di atas.
Proses penambahan kegiatan usaha diawali dengan pemenuhan ketentuan dalam POJK 17/2020 yang
juga mencakup persetujuan RUPS. Sebagai perusahaan PMA, dalam pemenuhan perizinan untuk
kegiatan usaha sewa gudang, Perseroan wajib memenuhi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. Pengurusan perizinan akan dilakukan setelah
Perseroan mendapatkan persetujuan RUPS. Perizinan tersebut antara lain sebagai berikut:
1. Perizinan investasi PMA berupa pengajuan NIB dengan KBLI 68126 Penyewaan Gudang dan
Fasilitas Penyimpanan Mandiri.
2. Izin pengelolaan/persetujuan lingkungan yaitu Perseroan perlu menyusun dokumen pengelolaan
dan pelaporan implementasi lingkungan berupa SPPL, UKL, dan UPL.
3. Izin terkait pendukung operasional yaitu pengajuan teknis Tanda Daftar Gudang dari Dinas
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi.
Perseroan berkomitmen untuk mengurus dan mendapatkan perizinan sebagaimana yang disebutkan
di atas untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha baru.
Sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020, Perseroan telah menunjuk KJPP MWH sebagai Penilai
Independen yang terdaftar di OJK untuk memberikan pendapat atas kelayakan rencana Penambahan
Kegiatan Usaha.
Hingga tanggal dilaporkannya Keterbukaan Informasi ini, Perseroan tidak menerima keberatan dari
pihak-pihak tertentu terkait dengan penambahan kegiatan usaha.
2
Page 4
URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN
1. Riwayat Singkat
PT Mandom Indonesia Tbk atau Perseroan didirikan berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun
1967 tentang Penanaman Modal Asing sebagai PT Tancho Indonesia Co. Ltd., berdasarkan Akta
Pendirian No. 14 tanggal 5 November 1969 yang dibuat di hadapan Abdul Latief, S.H., Notaris di
Jakarta. Akta Pendirian ini telah disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui
Surat Keputusan No. J.A.5/150/18 tanggal 28 November 1970, dan diumumkan dalam Lembaran
Berita Negara Republik Indonesia No. 24 tanggal 23 Maret 1971, Tambahan No. 141.
Pada tahun 1990, PT Tancho Indonesia Co. Ltd. mengubah nama menjadi PT Tancho Indonesia
berdasarkan Akta Notaris No. 53 tanggal 6 Maret 1990 yang dibuat di hadapan Lukman Kirana,
S.H., Notaris di Jakarta, dan telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan No. C2-2132.HT.01.04.TH.90 tanggal 11
April 1990.
Pada tanggal 28 Agustus 1993, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari Ketua Badan
Pengawas Pasar Modal berdasarkan Surat No. S-1340/PM/1993 untuk penawaran umum perdana
Perseroan sebanyak 4.400.000 (empat juta empat ratus ribu) saham dengan nilai nominal
Rp1.000 (seribu Rupiah) per saham kepada publik.
Pada tahun 1997, PT Tancho Indonesia mengubah nama menjadi PT Tancho Indonesia Tbk sesuai
dengan Akta Notaris No. 25 tanggal 14 Mei 1997 yang dibuat di hadapan Amrul Partomuan Pohan,
S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, dan telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan No. C2-6205.HT.01.04.TH.97 tanggal 4
Juli 1997.
Pada tahun 2001, PT Tancho Indonesia Tbk mengubah nama menjadi PT Mandom Indonesia Tbk
sesuai dengan Akta Notaris No. 6 tanggal 2 November 2000 yang dibuat di hadapan Amrul
Partomuan Pohan, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, dan telah mendapatkan persetujuan dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan No. C-
24619.HT.01.04.TH.2000 tanggal 27 November 2000.
Pada tanggal 18 Juni 2021, Perseroan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
mengambil alih 208.238.267 (dua ratus delapan juta dua ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus
enam puluh tujuh) saham ACG International Sdn, Bhd, dan 909.216 (sembilan ratus sembilan ribu
dua ratus enam belas) saham Alliance Cosmetics Pte. Ltd di bawah PT Alliance Cosmetics.
Kemudian, pada tanggal 18 Juni 2021, setelah RUPS selesai, Perseroan menandatangani
Perjanjian Hak Mengikat atas Saham sebagaimana dinyatakan dalam Akta Notaris No. 71 tanggal
18 Juni 2021 mengenai Perjanjian Pengikatan Pengalihan Hak atas Saham PT Alliance Cosmetics
antara ACG International Sdn, Bhd dan Alliance Cosmetics Pte. Ltd sebagai penjual, dan Perseroan
sebagai pembeli, yang dibuat oleh Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, dengan
harga akuisisi sebesar Rp7.679.895.576 (tujuh miliar enam ratus tujuh puluh sembilan juta
delapan ratus sembilan puluh lima ribu lima ratus tujuh puluh enam Rupiah).
3
Page 5
Pada tanggal 30 Juni 2022, Perseroan melakukan penambahan kepemilikan saham di PT Alliance
Cosmetics, dengan menandatangani akta perjanjian pembelian terkait penjualan 16.500.000
(enam belas juta lima ratus ribu) saham atau setara dengan 7,312% (tujuh koma tiga satu dua
persen) kepemilikan, yang dimiliki oleh ACG International Sdn. Bhd. dengan harga jual yang
disepakati sebesar Rp501.699.989 (lima ratus satu juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu
sembilan ratus delapan puluh sembilan Rupiah).
Dalam RUPS tanggal 10 Mei 2023, para Pemegang Saham menyetujui pemecahan saham,
mengurangi nilai nominal saham dari Rp500 (lima ratus Rupiah) per saham menjadi Rp250 (dua
ratus lima puluh Rupiah) per saham yang berlaku efektif sejak 6 Juni 2023 sesuai dengan
persetujuan dari BEI. Perubahan ini telah dibuat di hadapan Notaris Ambiati, S.H., dengan Akta
Notaris No. 39 tanggal 10 Mei 2023 dan telah disetujui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No. AHU-0027738.AH.01.02. TAHUN 2023.
Berdasarkan Surat BEI No. S-02346/BEI.PP3/03-2023 tanggal 15 Maret 2023, BEI telah menyetujui
pemecahan nilai nominal saham Perseroan; dengan demikian, saham Perseroan yang tercatat di
BEI efektif sejak 6 Juni 2023 menjadi Rp250 (dua ratus lima puluh Rupiah) per saham.
Anggaran Dasar Perseroan telah diubah dari waktu ke waktu dengan perubahan terakhir adalah
sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPS No. 117 tanggal 27 Mei 2025,
dibuat di hadapan Ambiati, S.H., Notaris di Kota Bekasi, dan telah diberitahukan kepada
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0157633 tanggal 13 Juni 2025 dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham No. AHU-
0129835.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 13 Juni 2025.
2. Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan saat ini, maksud dan tujuan Perseroan adalah
berusaha dalam bidang Industri Pengolahan yaitu industri bahan kimia dan barang dari bahan
kimia dan industri karet, barang dari karet dan plastik, serta Perdagangan Besar, bukan Mobil dan
Sepeda Motor. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha sebagai berikut:
MENJALANKAN KEGIATAN USAHA DALAM BIDANG INDUSTRI - BAHAN KIMIA DAN BARANG DARI BAHAN
KIMIA
Industri kosmetik usaha pembuatan kosmetik untuk manusia, seperti tata rias- 20232
untuk manusia, muka, wangi-wangian atau parfum, produk perawatan rambut
termasuk pasta gigi (shampo, obat pengeriting dan pelurus rambut, dan lain-lain),
produk perawatan kuku atau menikur dan pedikur, produk
perawatan kulit (krim atau lotion pencegah terbakar sinar
matahari dan krim atau lotion agar kulit terlihat cokelat setelah
berjemur), produk untuk kebersihan badan (sabun kosmetik,
sabun mandi, sabun antiseptik, external intimate hygiene,
deodorant, garam mandi dan lain-lain), produk untuk bercukur.
Kosmetik dekoratif seperti tata rias muka, tata rias mata, wangi-
wangian atau parfum, tata rias kuku dan tata rias rambut
termasuk pewarna rambut. Termasuk pasta gigi dan produk
untuk menjaga higienitas mulut, termasuk produk kosmetik
pemutih gigi
4
Page 6
Industri sabun dan usaha pembuatan sabun (selain sabun yang tercakup dalam 20231
bahan pembersih kelompok 20232) dalam berbagai bentuk, baik padat, bubuk,
keperluan rumah cream, atau cair, industri pembuatan deterjen dan bahan
tangga pembersih rumah tangga lainnya, seperti pembersih lantai
organik; kertas, gumpalan kapas, laken dan sebagainya yang
dilapisi dengan sabun atau deterjen seperti tisue basah; gliserol
mentah; pembersih permukaan, seperti bubuk pencuci baik
padat maupun cair dan deterjen, preparat pencuci piring dan
pelembut bahan pakaian; produk pembersih dan pengkilap,
seperti pengharum dan deodorant ruangan, lilin buatan dan lilin
olahan (wax), pengilap dan krim untuk barang dari kulit, pengilap
dan krim untuk kayu, pengilap kaca dan logam, pasta dan bubuk
gosok, termasuk kertas, gumpalan dan lain-lain yang dilapisi
dengan pasta dan bubuk penggosok
MENJALANKAN KEGIATAN USAHA DALAM BIDANG INDUSTRI KARET, BARANG DARI KARET DAN PLASTIK
Industri barang dari usaha pembuatan kemasan dari plastik, seperti tas atau kantong 22220
plastik untuk plastik, sak atau karung plastik, kemasan kosmetik, kemasan film,
pengemasan kemasan obat, kemasan makanan dan kemasan lainnya dari
plastik (wadah, botol, boks, kotak, rak, dan lain-lain)
MENJALANKAN USAHA DALAM BIDANG PERDAGANGAN BESAR KOSMETIK
Perdagangan besar usaha perdagangan besar kosmetik untuk manusia, seperti 46443
kosmetik untuk parfum, sabun, bedak dan lainnya
manusia
Kegiatan usaha sebagaimana yang disampaikan di atas adalah kegiatan usaha utama Perseroan.
Perseroan berencana untuk melakukan penambahan kegiatan usaha utama yaitu KBLI 68126:
Penyewaan Gudang dan Fasilitas Penyimpanan Mandiri. Sesuai dengan definisi dalam Peraturan
Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia,
KBLI 68126 mencakup kegiatan penyewaan gudang dan fasilitas penyimpanan mandiri (self-
storage) yang digunakan untuk menyimpan barang, termasuk menyediakan persewaan loker
dengan fitur keamanan.
Sehubungan dengan penambahan kegiatan usaha, Perseroan berencana untuk melakukan
penyesuaian maksud dan tujuan Perseroan dalam Anggaran Dasar dengan KBLI 2025 melalui
persetujuan dalam RUPS Luar Biasa dengan Mata Acara sebagai berikut:
Persetujuan atas rencana penambahan kegiatan usaha Perseroan sebagaimana dimaksud dalam
POJK No. 17/POJK.04/2020 termasuk pembahasan studi kelayakan sehubungan dengan
Penambahan Kegiatan Usaha dan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan terkait
penambahan kegiatan usaha dan dalam rangka penyelarasan dengan Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia 2025.
5
Page 7
3. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan per 31 Desember 2025
Keterangan Jumlah Saham Nilai Nominal Persentase
Modal Dasar 1.608.533.336 402.133.334.000
Mandom Corporation 262.317.382 65.579.345.500 65,23%
PT Asia Jaya Paramita 45.716.520 11.429.130.000 11,37%
Lie Harjono 506.008 126.502.000 0,13%
Hirokazu Kagami 40.000 10.000.000 0,01%
Naoya Koizumi 25.776 6.444.000 0,01%
Masyarakat Warkat 22.018.428 5.504.607.000 5,48%
Masyarakat Non Warkat 71.509.220 17.887.305.000 17,78%
Modal Ditempatkan dan Disetor
402.133.334 100.533.333.500 100,00%
Penuh
Saham Dalam Portepel 1.206.400.002 301.600.000.500
Sehubungan dengan informasi mengenai Pengendali Perseroan, baik langsung maupun tidak
langsung, sampai kepada pemilik individu, dan/atau Pemegang Saham Utama, setelah
pengambilalihan Mandom Corporation oleh Kalon Holdings Co., Ltd. dan sebagaimana dimaksud
dalam Perjanjian Transaksi Dasar antara Pemegang Saham Keluarga Nishimura dan Kalon
Holdings Co., Ltd. dan Perjanjian Pemegang Saham antara Pemegang Saham Keluarga Nishimura
dan Lumina International Holdings Limited maka Lumina International Holdings Limited dan
Pemegang Saham Keluarga Nishimura bertindak sebagai pengendali bersama atas Kalon
Holdings Co., Ltd. dan karena itu, dianggap bertindak secara bersama-sama sebagai pengendali
tidak langsung Mandom Corporation.
CVC Capital Partners plc melalui Lumina International Holdings Limited tidak memiliki penerima
manfaat individu atau pemegang saham pengendali. Sebagai salah satu pengendali bersama dari
Mandom Corporation, Motonobu Nishimura bertindak sebagai penerima manfaat dari Mandom
Corporation. Dengan demikian, sebagai perwakilan dari Mandom Corporation yang merupakan
pemegang saham pengendali Perseroan, Motonobu Nishimura juga bertindak sebagai penerima
manfaat dari Perseroan.
6
Page 8
Struktur Kepemilikan Saham Perseroan
4. Pengurusan dan Pengawasan Perseroan
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 berdasarkan
Akta Notaris No. 117 tanggal 27 Mei 2025, dibuat dibuat di hadapan Ambiati, S.H., Notaris di Kota
Bekasi, dan telah diberitahukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.09-0297484 tanggal 13 Juni 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham No. AHU-0129835.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 13 Juni 2025.
Dewan Komisaris
Jabatan Nama
Presiden Komisaris Shinichiro Koshiba
Komisaris Masanori Sawada
Komisaris Lie Harjono
Komisaris Independen Heri Martono
Komisaris Independen Bowo Priyatno
Komisaris Independen Tiurma Rondang Sari
7
Page 9
Direksi
Jabatan Nama
Presiden Direktur/CEO Koichi Watanabe
Direktur/SEO Teiji Izawa
Direktur/SEO Toru Onishi
Direktur Sanyata Adi Saputra
Wakil Direktur/SEO Budi Sudarta
Wakil Direktur/SEO Hirokazu Kagami
Wakil Direktur/SEO Hideki Nakamura
5. Ikhtisar Keuangan
Berikut adalah ikhtisar keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2025 yang
disajikan dalam Rupiah pada tabel di bawah ini, berdasarkan laporan keuangan konsolidasian
Perseroan. Laporan keuangan konsolidasian tahunan Perseroan untuk tahun yang berakhir 31
Desember 2025 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan (member
of Deloitte Touche Tohmatsu) dengan opini laporan keuangan konsolidasian terlampir menyajikan
secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan konsolidasian Grup tanggal 31
Desember 2025, serta kinerja keuangan konsolidasian dan arus kas konsolidasiannya untuk tahun
yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia,
yang ditandatangani oleh Erny Sandjaja, CPA.
L apor an La ba R ug i Kom pr ehensi f
(dalam ribuan Rupiah) 2025 2024
Penjualan Bersih 2,146,553 1,859,368
Laba (Rugi) Bruto 551,806 241,799
Laba (Rugi) Usaha (8,922) (198,395)
Laba (Rugi) Bersih Tahun Berjalan 15,299 (124,747)
Laba (Rugi) Komprehensif Tahun Berjalan 6,152 (64,053)
L apor an Posi si Keuanga n
(dalam ribuan Rupiah) 2025 2024
Aset Lancar 1,620,976 1,594,069
Aset Tidak Lancar 699,813 743,820
Jumlah Aset 2,320,790 2,337,889
Liabilitas Jangka Pendek 305,279 358,755
Liabilitas Jangka Panjang 225,425 195,200
Jumlah Liabilitas 530,704 553,955
Jumlah Ekuitas 1,790,086 1,783,934
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 2,320,790 2,337,889
L apor an Ar us Ka s 2025 2024
Belanja Modal 62,959 82,879
8
Page 10
PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA PENAMBAHAN
KEGIATAN USAHA
Penambahan Kegiatan Usaha dilakukan sebagai bentuk diversifikasi usaha atas lahan yang tersedia di
Logistic Center Perseroan yang berlokasi di area Factory 2 Perseroan yang saat ini digunakan sebagai
Pabrik Kemasan Plastik dan Logistic Center untuk keperluan internal. Penambahan kegiatan usaha
memungkinkan Perseroan untuk mengembangkan lini usaha baru yang dapat memberikan kontribusi
pada pendapatan Perseroan. Selain itu, penambahan kegiatan usaha juga dapat meningkatkan
optimalisasi aset dan efisiensi operasional melalui pemanfaatan lahan yang tersedia serta
optimalisasi tenaga ahli dan infrastruktur yang sudah ada untuk mendukung kegiatan usaha yang
baru.
Proses penambahan kegiatan usaha diawali dengan pemenuhan ketentuan dalam POJK 17/2020 yang
juga mencakup persetujuan RUPS. Sebagai perusahaan PMA, dalam pemenuhan perizinan untuk
kegiatan usaha sewa gudang, Perseroan wajib memenuhi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. Pengurusan perizinan akan dilakukan setelah
Perseroan mendapatkan persetujuan RUPS. Perizinan tersebut antara lain sebagai berikut:
1. Perizinan investasi PMA berupa pengajuan NIB dengan KBLI 68126 Penyewaan Gudang dan
Fasilitas Penyimpanan Mandiri.
2. Izin pengelolaan/persetujuan lingkungan yaitu Perseroan perlu menyusun dokumen pengelolaan
dan pelaporan implementasi lingkungan berupa SPPL, UKL, dan UPL.
3. Izin terkait pendukung operasional yaitu pengajuan teknis Tanda Daftar Gudang dari Dinas
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi.
Perseroan berkomitmen untuk mengurus dan mendapatkan perizinan sebagaimana yang disebutkan
di atas untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha baru.
RINGKASAN TENTANG STUDI KELAYAKAN PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
A. IDENTITAS PENILAI
KJPP Munir, Wisnu, Heru & Rekan sebagai konsultan penilai (“Penilai”) berdasarkan Izin Usaha
Kantor Jasa Penilai Publik dari Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 2.15.0129 berdasarkan
KMK 479/KM.1/2015 tanggal 3 Juni 2015, memiliki NPWP No. 72.848.905.5-011.000 yang
berdomisili di Jakarta Selatan, Gedung Lina Lantai 3. R.307 Jl. HR. Rasuna Said Kav B.7 Kuningan,
Telepon 021-5204352, Fax 021-5204353, dalam hal ini diwakili oleh:
Nama : Hasan Munir H, MBA., MAPPI (Cert)
Izin Penilai : PB-1.008.00062
STTD OJK : STTD.PPB-03/PJ-1/PM.2/2023
Kualifikasi : Properti dan Bisnis
Jabatan : Pemimpin Rekan
Alamat : Gedung Lina, Lt 3 R 307
Jl. HR. Rasuna Said Kav B-7, Kuningan
Jakarta Selatan 12920
Email : kantor_mwh@kjppmwh.com, Kjpp_mwh@yahoo.com
9
Page 11
B. RINGKASAN LAPORAN STUDI KELAYAKAN
1. Maksud dan Tujuan
Untuk memberikan pendapatan (Fairness Opinion) atas rencana penambahan bidang usaha
sesuai KBLI 68126 tentang penyewaan gudang dan fasilitas penyimpanan mandiri.
2. Asumsi dan Kondisi Pembatas
- Laporan studi kelayakan penambahan kegiatan usaha bersifat non-disclaimer opinion.
- Penilai telah melakukan penalaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses studi
kelayakan penambahan kegiatan usaha.
- Dalam penyusunan studi kelayakan ini, Penilai mengandalkan kelengkapan informasi yang
disediakan oleh Perseroan dan/atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia
untuk publik dan informasi lainnya yang dapat dipercaya.
- Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan dengan mencerminkan
kewajaran proyeksi keuangan yang disampaikan oleh Perseroan dengan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty).
- Perseroan menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penugasan
studi kelayakan penambahan kegiatan usaha telah diungkapkan seluruhnya kepada
Penilai dan tidak ada pengurangan atas fakta – fakta yang penting.
- Laporan studi kelayakan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi
yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
- Laporan studi kelayakan ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan pasar modal dan
pemenuhan aturan OJK dan tidak untuk kepentingan lainnya.
- Laporan studi kelayakan ini disusun sesuai dengan kondisi pasar dan perekonomian,
kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan – peraturan pemerintah terkait yang
berlaku pada tanggal penilaian ini diterbitkan.
- Penilai juga mengasumsikan bahwa sampai dengan tanggal laporan studi kelayakan ini
diterbitkan sampai dengan tanggal terjadinya rencana aksi korporasi, tidak terjadi
perubahan apapun terhadap asumsi – asumsi, kondisi serta peristiwa – peristiwa yang
terjadi, selain daripada yang telah disampaikan kepada Penilai dalam periode sebelum
tanggal laporan, yang berpengaruh secara material dalam penyusunan studi kelayakan ini.
Penilai tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali, melengkapi, serta
memutakhirkan (update) pendapat karena adanya perubahan asumsi, kondisi, serta
peristiwa – peristiwa yang terjadi ataupun disampaikan setelah tanggal laporan.
- Penyusunan studi kelayakan ini mengasumsikan bahwa penugasan yang dilakukan telah
didasarkan atas POJK 17/2020, POJK 35/2020, Surat Edaran Pedoman Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan Standar Penilaian Indonesia (SPI)
Edisi VII Tahun 2018, sehingga tidak dimaksudkan untuk diaplikasikan, dianalisis atau
diinterprestasikan menurut peraturan perundang – undangan di negara lain.
- Hasil laporan studi kelayakan ini sangat dipengaruhi oleh ketersediaan data dan
kebenaran data serta informasi pendukung yang diperoleh dari Perseroan.
- Laporan studi kelayakan ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan
sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis
lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan
kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari studi ini.
- Penilai tidak memiliki tanggung jawab kepada pihak ketiga, selain Perseroan, selama tidak
menyimpang dari peraturan dan hukum yang berlaku.
10
Page 12
3. Pendapat atas Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
Berdasarkan hasil analisa, rencana penambahan kegiatan usaha atau rencana penambahan
KBLI 68126 tentang penyewaan gudang dan fasilitas penyimpanan mandiri oleh Perseroan
dapat disimpulkan layak direalisasikan. Hal ini didasarkan atas:
- Berdasarkan hasil analisa dari sisi aspek pasar terkait dengan rencana penambahan
kegiatan usaha atau penambahan KBLI 68126 tentang penyewaan gudang dan fasilitas
penyimpanan mandiri dapat disimpulkan adalah marketable.
- Berdasarkan hasil analisa dari sisi aspek teknis terkait dengan rencana penambahan
kegiatan usaha atau penambahan KBLI 68126 tentang penyewaan gudang dan fasilitas
penyimpanan mandiri dapat disimpulkan adalah layak.
- Berdasarkan hasil analisa dari sisi aspek pola bisnis terkait dengan rencana penambahan
kegiatan usaha atau penambahan KBLI 68126 tentang penyewaan gudang dan fasilitas
penyimpanan mandiri dapat disimpulkan adalah layak.
- Berdasarkan hasil analisa dari sisi aspek model manjamen terkait dengan rencana
penambahan kegiatan usaha atau penambahan KBLI 68126 tentang penyewaan gudang
dan fasilitas penyimpanan mandiri dapat disimpulkan adalah layak.
- Berdasarkan hasil analisa keuangan, indikator kelayakan yang dihasilkan terkait dengan
penambahan kegiatan usaha atau penambahan KBLI 68126 tentang penyewaan gudang
dan fasilitas penyimpanan mandiri adalah layak direalisasikan. Hal ini disebabkan karena
IRR proyek > asumsi diskon rate, NPV proyek > o (nol), B/C Ratio proyek > 1 (satu) serta
payback period hanya 2,58 tahun.
4. Analisis Sensitivitas
Indikator Kelayakan Usaha Nilai
Diskon Rate 8,60%
IRR 80,70%
NPV 232.169.828
B/C Ratio 2,64
Payback Period (tahun) 2,61
Analisa ini bertujuan untuk mengetahui variabel yang paling sensitif mempengaruhi tingkat
kelayakan proyek. Variabel yang dimaksud terdiri dari 2 (dua) yaitu tarif dan biaya investasi.
Berdasarkan hasil analisa, variabel yang paling sensitif adalah tarif, karena dengan
perubahan presentasi yang sama dengan variabel biaya investasi menyebabkan IRR dan NPV
yang diperoleh mengalami penurunan yang lebih besar.
Uraian Kenaikan IRR NPV
(Penurunan) (%) (Rp)
Normal 80,70% 232.169.828
Tarif -5,0% 48,95% 118.793.631
-7,5% 31,60% 62.105.531
-10,0% 10,92% 5.417.430
Investasi + 5% 74,12% 218.804.093
+ 7,5% 71,07% 212.121.225
+ 10% 68,14% 205.438.357
Kesimpulan hasil analisis sensitivitas penurunan tarif sewa cukup sensitif yaitu jika turun 10%
maka proyeksi ini tidak layak sedangkan jika investasi naik 10% proyek ini tetap layak.
11
Page 13
KETERSEDIAAN TENAGA AHLI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA
PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
Sehubungan dengan rencana Penambahan Kegiatan Usaha, Perseroan telah memiliki tenaga ahli
yang dibutuhkan untuk mendukung operasional penambahan kegiatan usaha yang diajukan.
Perseroan telah memiliki fasilitas Logistic Center yang digunakan untuk keperluan Perseroan di mana
dalam kegiatan operasional sehari-hari didukung oleh sejumlah tenaga kerja yang tergabung dalam
Divisi Logistic Center. Perseroan berkomitmen bahwa pemenuhan kebutuhan tenaga kerja terkait
dengan Penambahan Kegiatan Usaha baru tidak mengurangi kinerja usaha utama yang telah berjalan.
Kegiatan usaha baru akan dipimpin oleh Senior Executive Officer dan dibantu oleh Executive Officer
sesuai dengan struktur organisasi yang ada saat ini. Dalam menjalankan tugasnya akan dibantu oleh
level di bawahnya yaitu mulai dari manajer, asisten manajer, chief/leader hingga level staff.
PENGARUH PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA PADA KONDISI KEUANGAN
PERSEROAN
Penambahan Kegiatan Usaha dapat memberikan pendapatan bagi Perseroan melalui pemanfaatan
area di Logistic Center yang digunakan untuk penyewaan gudang secara komersil. Penambahan dan
pelaksanaan kegiatan usaha yang baru diperkirakan akan memberikan kontribusi positif terhadap
kinerja keuangan Perseroan khususnya dalam bentuk kontribusi terhadap pendapatan usaha
Perseroan. Perseroan tidak membutuhkan investasi besar karena kegiatan usaha baru akan
memanfaatkan area yang sudah ada di Factory 2. Dana yang digunakan untuk penyediaan
infrastruktur penunjang seperti pendingin ruangan, dll menggunakan kas internal Perseroan. Tidak
ada perubahan yang signifikan pada aset dan liabilitas Perseroan sebelum dan sesudah penambahan
kegiatan usaha.
12
Page 14
Proyeksi Posisi Keuangan Perseroan tanpa Penambahan Kegiatan Usaha
(sesuai dengan rencana bisnis tahun 2026 – 2030)
13
Page 15
Proyeksi Posisi Keuangan Perseroan dengan Penambahan Kegiatan Usaha
(sesuai dengan rencana bisnis tahun 2026 – 2030)
14
Page 16
Rasio Keuangan Perseroan Tanpa Penambahan Kegiatan Usaha
(sesuai dengan rencana bisnis tahun 2026 – 2030)
Rasio Keuangan 2026 2027 2028 2029 2030
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek
666,9% 638,3% 673,6% 743,3% 798,6%
Current Assets/Current Liabilities
Jumlah Liabilitas/Jumlah Aset
20,5% 21,0% 20,4% 19,2% 18,3%
Total Liabilities/Total Assets
Jumlah Liabilitas/Jumlah Ekuitas
25,8% 26,6% 25,7% 23,8% 22,4%
Total Liabilities/Total Equity
Liabilitas Jangka Pendek/Jumlah Aset
10,6% 11,2% 10,8% 9,8% 9,3%
Current Liabilities/Total Assets
Jumlah Ekuitas/Jumlah Aset
79,5% 79,0% 79,6% 80,8% 81,7%
Total Equity/Total Assets
Laba Bersih/Penjualan Bersih
2,8% 2,4% 3,8% 4,7% 5,7%
Net Income/Net Sales
Laba Bersih/Jumlah Aset
2,8% 2,6% 4,2% 5,5% 6,7%
Net Income/Total Assets
Laba Bersih/Jumlah Ekuitas
3,5% 3,3% 5,3% 6,8% 8,3%
Net Income/Total Equity
Rasio Keuangan Perseroan Dengan Penambahan Kegiatan Usaha
(sesuai dengan rencana bisnis tahun 2026 – 2030)
Rasio Keuangan 2026 2027 2028 2029 2030
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek
666,8% 638,3% 673,6% 743,4% 798,6%
Current Assets/Current Liabilities
Jumlah Liabilitas/Jumlah Aset
20,5% 21,0% 20,4% 19,2% 18,3%
Total Liabilities/Total Assets
Jumlah Liabilitas/Jumlah Ekuitas
25,8% 26,6% 25,7% 23,8% 22,4%
Total Liabilities/Total Equity
Liabilitas Jangka Pendek/Jumlah Aset
10,6% 11,2% 10,8% 9,8% 9,3%
Current Liabilities/Total Assets
Jumlah Ekuitas/Jumlah Aset
79,5% 79,0% 79,6% 80,8% 81,7%
Total Equity/Total Assets
Laba Bersih/Penjualan Bersih
2,8% 2,4% 3,8% 4,7% 5,7%
Net Income/Net Sales
Laba Bersih/Jumlah Aset
2,8% 2,6% 4,2% 5,5% 6,7%
Net Income/Total Assets
Laba Bersih/Jumlah Ekuitas
3,5% 3,3% 5,3% 6,8% 8,3%
Net Income/Total Equity
HAL MATERIAL LAINNYA YANG BERKAITAN DENGAN KEGIATAN USAHA
Tidak terdapat hal material lainnya yang berkaitan dengan rencana penambahan kegiatan usaha.
15
Page 17
INFORMASI PENYELENGGARAAN RUPS
Untuk memenuhi persyaratan dalam POJK 17/2020 sehubungan dengan rencana penambahan
kegiatan usaha, Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan Pemegang Saham dalam RUPS
Luar Biasa yang akan diselenggarakan pada hari Selasa, 19 Mei 2026. Perseroan akan meminta
persetujuan RUPS Luar Biasa dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam POJK 17/2020,
POJK 15/2020, POJK 14/2025, dan Anggaran Dasar Perseroan. Sehubungan dengan rencana
penambahan kegiatan usaha, Perseroan juga bermaksud untuk meminta persetujuan Pemegang
Saham dalam RUPS Luar Biasa tersebut atas perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan terkait
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha. Mata Acara dalam RUPS Luar Biasa sebagai berikut:
Persetujuan atas rencana penambahan kegiatan usaha Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK
No. 17/POJK.04/2020 termasuk pembahasan studi kelayakan sehubungan dengan Penambahan
Kegiatan Usaha dan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan terkait penambahan kegiatan usaha
dan dalam rangka penyelarasan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025.
Tanggal-tanggal penting yang berkaitan dengan penyelenggaraan RUPS Luar Biasa Perseroan adalah
sebagai berikut:
Kegiatan Tanggal
Pemberitahuan Mata Acara RUPS 2 April 2026
Pengumuman RUPS 10 April 2026
Daftar Pemegang Saham yang Berhak Menghadiri RUPS 24 April 2026
Pemanggilan RUPS 27 April 2026
RUPS 19 Mei 2026
Pengumuman RIngkasan Risalah RUPS 20 Mei 2026
Sehubungan dengan hal tersebut, berikut persyaratan kuorum kehadiran dan keputusan RUPS Luar
Biasa:
a. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit
2/3 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah;
b. Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf (a) adalah sah jika disetujui oleh lebih dari
2/3 bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS;
c. Dalam hak kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf (a) tidak tercapai, RUPS kedua dapat
diadakan dengan ketentuan RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPS
dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/5 bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah, kecuali Anggaran Dasar Perseroan menentukan jumlah kuorum yang
lebih besar;
d. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 bagian dari seluruh saham
dengan hak suara yang hadir dalam RUPS; dan
e. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud huruf (c) tidak tercapai,
RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan
jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum
kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.
16
Page 18
INFORMASI TAMBAHAN
Bagi Pemegang Saham memerlukan informasi tambahan sehubungan dengan Keterbukaan Informasi
ini, dapat menghubungi Perseroan dengan alamat:
PT MANDOM INDONESIA Tbk
Up: Corporate Secretary
Wisma 46 Kota BNI, Suite 7.01, 7th Floor
Jl. Jend. Sudirman Kav. 1, Jakarta 10220
Telp: (021) 29809500, Fax: (021) 29809501
E-mail: corporatesecretary@mandom.co.id
Website: www.mandom.co.id
Jakarta, 12 Mei 2026
Direksi Perseroan
17
Page 19
AA PT mandom indonesiaTbk
PERNYATAAN DIREKSI
Yang bertanda-tangan di bawah ini:
Nama : Hideki Nakamura
Jabatan : Wakil Direktur/SEO
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Perseroan selaku jabatan tersebut diatas.
Direksi Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran dan i seluruh informasi yang dimuat dalam
Keterbukaan lnformasi ini dan menyatakan bahwa sepanjang pengetahuan dan keyakinan Direksi,
tidak ada informasi material yang tidak diungkapkan atau dihilangkan yang dapat menyebabkan
Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
Hideki Nakamura
Wakil Direktur/SEO
Names mentioned 47 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
KJPP MWH
· Penilai
p.2 ×2
unresolved
org
KJPP Munir
p.2 ×2
unresolved
org
PT Tancho Indonesia Co. Ltd.
p.4 ×2
unresolved
person
Abdul Latief
· Notaris
p.4
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.4
unresolved
person
Lukman Kirana
· Notaris
p.4
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4 ×5
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.4
unresolved
org
Tancho Indonesia Tbk
p.4 ×6
unresolved
person
Amrul Partomuan Pohan
· Notaris
p.4 ×3
unresolved
org
Kementerian
p.4
unresolved
org
Alliance Cosmetics Pte. Ltd
p.4 ×4
unresolved
org
PT Alliance Cosmetics. Kemudian
p.4
unresolved
person
Elizabeth Karina Leonita
· Notaris
p.4
unresolved
org
ACG International Sdn. Bhd.
p.5
unresolved
person
Ambiati
· Notaris
p.5 ×4
unresolved
org
Pusat Statistik
p.6
unresolved
org
Kalon Holdings Co., Ltd.
p.7 ×3
unresolved
org
Lumina International Holdings Limited
p.7 ×3
unresolved
person
Masanori Sawada
· Komisaris
p.8
unresolved
—
Budi Sudarta
· Wakil Direktur/SEO
p.9
unresolved
—
Hideki Nakamura
· Wakil Direktur/SEO
p.9
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan
p.9
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia
p.9
unresolved
person
Erny Sandjaja
p.9
unresolved
org
Heru & Rekan
p.10
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.10
unresolved
person
Hasan Munir H
p.10
unresolved
person
MBA.
p.10
unresolved
—
STTD
p.10
unresolved
—
Kualifikasi
p.10
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.