Back to announcement
20240522_BRPT_Pemanggilan RUPS_31642308_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted BRPTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PT Barito Pacific Tbk.
(“Perseroan”)
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN LUAR BIASA
Direksi Perseroan dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan untuk
menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa (“Rapat”), yang akan
diselenggarakan pada:
Hari/tanggal : Jumat, 14 Juni 2024
Waktu : 14.00 WIB - selesai
Tempat : Wisma Barito Pacific II, Ruang Auditorium, Lantai Mezzanine
Jl. Let. Jend. S. Parman Kav.60, Jakarta Barat 11410
MATA ACARA DAN PENJELASAN MATA ACARA
Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”):
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan
Perseroan untuk tahun buku 2023;
2. Persetujuan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2023;
3. Penunjukkan dan penetapan kantor akuntan publik untuk melakukan audit terhadap
Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024; dan
4. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Pelaksanaan Waran dan Laporan
Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III
Barito Pacific Tahap I Tahun 2023 dan Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap
II Tahun 2023.
Penjelasan Mata Acara RUPST:
a. Mata Acara nomor 1, 2, dan 3 merupakan mata acara rutin yang dibahas dan
diputuskan dalam setiap RUPST sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (“UUPT”), Anggaran Dasar Perseroan, dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (“OJK”) No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”);
b. Mata Acara nomor 4 merupakan pemenuhan dari ketentuan yang diatur dalam Pasal
6 dan Pasal 7 Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
Page 2
Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”):
1. Persetujuan Pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali (Saham Treasuri) yang
akan dilaksanakan melalui Program Kepemilikan Saham bagi Manajemen dan
Karyawan Perseroan; dan
2. Persetujuan Pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali (Saham Treasuri) dengan
cara Pembagian Saham Bonus kepada para pemegang saham Perseroan secara
proporsional.
Penjelasan Mata Acara RUPSLB:
a. Mata Acara RUPSLB pertama, Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk
memperoleh persetujuan atas Program Kepemilikan Saham bagi Manajemen dan
Karyawan Perseroan yang berasal dari Saham Treasuri Perseroan sebagaimana
yang telah dijelaskan di dalam Keterbukaan Informasi Perseroan yang diterbitkan
pada tanggal 8 Mei 2024;
b. Mata Acara RUPSLB kedua, Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk
memperoleh persetujuan atas pembagian Saham Bonus yang berasal dari Saham
Treasuri Perseroan sebagaimana yang telah dijelaskan di dalam Keterbukaan
Informasi Perseroan yang diterbitkan pada tanggal 8 Mei 2024.
KETENTUAN UMUM
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para pemegang saham
Perseroan dan Pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi seluruh pemegang
saham Perseroan.
2. Sesuai dengan POJK 15/2020, Perseroan telah menyediakan alternatif bagi pemegang
saham untuk memberikan kuasa secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI yang
dikelola oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) melalui tautan
https://akses.ksei.co.id/ (“E-Proxy”). Pemegang saham yang ingin memberikan E-Proxy
harus menyelesaikan proses E-Proxy selambat-selambatnya 1 (satu) hari kerja
sebelum Rapat, yaitu pada hari Kamis, 13 Juni 2024.
3. Bagi pemegang saham yang tidak dapat menghadiri Rapat secara fisik, dapat
memberikan E-Proxy kepada karyawan yang ditunjuk dari Biro Administrasi Efek (BAE)
Perseroan yaitu PT Raya Saham Registra (“RSR”). Panduan lengkap pemberian E-
Proxy kepada RSR dapat diunduh melalui tautan (unduh dokumen dengan klik link ini).
4. Bagi pemegang saham yang tidak dapat memberikan E-Proxy melalui sistem
eASY.KSEI, dapat memberikan kuasa secara fisik kepada karyawan RSR yang ditunjuk,
dengan menggunakan formulir Surat Kuasa yang dapat diunduh dari situs web
Perseroan (unduh dokumen dengan klik link ini).
5. Para pemegang saham yang telah memberikan kuasa melalui E-Proxy atau surat kuasa
fisik, dapat tetap mengikuti jalannya Rapat secara elektronik. Pemegang saham dapat
mengirimkan email ke: corpsec@barito.co.id untuk memperoleh tautan/link yang dapat
diakses oleh pemegang saham untuk mengikuti jalannya Rapat secara elektronik,
2
Page 3
dengan menyertakan salinan E-Proxy atau surat kuasa fisik yang sudah diisi dan
ditandatangani, paling cepat 5 (lima) hari kalender sebelum Rapat dilaksanakan.
6. Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa
pemegang saham dalam Rapat, namun suara yang dikeluarkan selaku Kuasa tidak
dihitung dalam pemungutan suara.
7. Pemegang saham yang: (i) berhak hadir dalam Rapat, atau (ii) diwakili melalui E-Proxy,
atau (iii) diwakili melalui surat kuasa fisik; adalah pemegang saham Perseroan yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemilik saham
Perseroan pada sub rekening efek di KSEI pada penutupan perdagangan saham di
Bursa Efek Indonesia pada tanggal 22 Mei 2024 pukul 16:00 WIB.
8. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, pemegang saham atau kuasanya
yang ingin hadir secara fisik, dimohon dengan hormat telah berada di tempat Rapat
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
9. Bahan-bahan terkait Mata Acara Rapat telah tersedia dan dapat diunduh langsung oleh
para pemegang saham Perseroan melalui situs web Perseroan (www.barito-pacific.com)
sejak tanggal pemanggilan Rapat ini sampai dengan tanggal diselenggarakannya Rapat.
10. Pertanyaan atau informasi lain terkait Rapat, dapat diajukan kepada Sekretaris
Perusahaan Perseroan di alamat email: corpsec@barito.co.id.
11. Bagi pemegang saham atau kuasanya yang sudah datang ke tempat Rapat namun tidak
dapat hadir secara fisik di dalam ruang Rapat dikarenakan terpenuhinya kapasitas
maksimal ruang Rapat dan/atau hal lainnya, dapat memberikan kuasa kepada RSR
dengan mengisi dan melengkapi formulir surat kuasa fisik yang telah disediakan di meja
pendaftaran.
12. Perseroan akan mengumumkan kembali apabila terdapat perubahan dan/atau
penambahan informasi terkait pelaksanaan Rapat.
Jakarta, 23 Mei 2024
PT Barito Pacific Tbk.
Direksi
3
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.