Back to announcement
20240522_SOFA_Pemanggilan RUPS_31642405_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted SOFASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
PT BOSTON FURNITURE INDUSTRIES Tbk
Dengan ini, Direksi PT BOSTON FURNITURE INDUSTRIES Tbk (“Perseroan”) mengundang para
pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan
(“Rapat”), yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Jumat, 14 Juni 2024;
Waktu : 14:00 WIB sampai dengan selesai;
Grand Soll Marina Hotel
Tempat : Jl. Gatot Subroto KM 5,3, Kel. Gandasari Kec. Jatiuwung, Tangerang,
Banten 15137
Dengan mata acara Rapat sebagai berikut:
1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023, yang didalamnya terdiri dari:
a. Laporan jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi dan Laporan jalannya
pengawasan Perseroan oleh Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023;
b. Laporan Keuangan dan pengesahan neraca serta perhitungan laba rugi untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 serta pemberian dan pembebasan serta
pelunasan (acquit et de charge) sepenuhnya kepada anggota Direksi dan anggota Dewan
Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka
lakukan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Penjelasan: agenda di atas sesuai dengan ketentuan (i) Pasal 9 ayat (4) huruf a dan huruf b
Anggaran Dasar Perseroan, (ii) Pasal 66 ayat (1) dan Pasal 69 ayat (1)
Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana
telah diubah sebagian dengan Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang
Cipta Kerja (“UU PT”) dan (iii) Pasal 41 ayat (1) huruf a Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”).
2. Penetapan laba rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Penjelasan: agenda di atas sesuai dengan ketentuan (i) Pasal 9 ayat (4) huruf c Anggaran
Dasar Perseroan, (ii) Pasal 70 dan Pasal 71 ayat (1) UU PT dan (iii) Pasal 41 ayat
(1) huruf a POJK No. 15/2020.
3. Penetapan besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan anggota Dewan
Komisaris Perseroan.
Penjelasan: agenda di atas sesuai dengan ketentuan (i) Pasal 14 ayat (11) dan Pasal 17 ayat
(9) Anggaran Dasar Perseroan, (ii) Pasal 96 dan Pasal 113 U UPT dan (iii) Pasal
41 ayat (1) huruf a POJK No. 15/2020.
4. Penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Penjelasan: agenda di atas sesuai ketentuan (i) Pasal 9 ayat (4) huruf d Anggaran Dasar
Perseroan, (ii) Pasal 68 UU PT, (iii) Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
nomor 9 tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan
Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan dalam Kegiatan Keuangan dan (iv) Pasal
41 ayat (1) huruf a POJK No. 15/2020.
Page 2
5. Perubahan susunan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan.
Penjelasan: mata acara di atas sesuai (i) Pasal 9 ayat (4) huruf e Anggaran Dasar Perseroan
dan (ii) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi
dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham, karena
Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di
laman situs Perseroan https://www.boston-industries.com dan aplikasi eASY.KSEI.
2. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di situs Perseroan sejak tanggal
dilakukannya Pemanggilan pada tanggal 22 Mei 2024 sampai dengan Rapat
diselenggarakan pada tanggal 14 Juni 2024, sesuai informasi Perseroan di atas.
3. Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham
yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam
perdagangan Bursa Efek tanggal 21 Mei 2024.
4. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme
sebagai berikut:
a. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
5. Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana
disebutkan pada butir 4 huruf b adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya
disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.
6. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu
eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes
(https://akses.ksei.co.id/).
7. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca
ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait
pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh Perseroan.
Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur ‘Meeting Info’ pada
aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs
Perseroan terkait. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan
dengan keikutsertaan pemegang saham atau penerima kuasanya yang akan hadir
dalam Rapat secara fisik.
8. Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau pemegang saham
yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat
menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan
pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.
9. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi
eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
Page 3
10. Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam
Rapat secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan bukti
identitas diri yang asli.
11. Pelaksanaan Rapat akan dilakukan seefisien mungkin tanpa mengurangi keabsahan
pelaksanaan Rapat sesuai dengan ketentuan POJK No. 15/2020. Pemegang Saham
yang tidak dapat menghadiri Rapat dan akan memberikan kuasa untuk hadir dalam
Rapat (secara non elektronik), maka pemberian kuasa dilakukan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Format surat kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan terhitung sejak
tanggal pemanggilan Rapat dan surat kuasa wajib diisi sesuai dengan petunjuk
yang terdapat didalamnya dan diserahkan kepada Direksi Perseroan melalui
PT BIMA REGISTRA selaku Biro Administrasi Efek Perseroan (“BAE”), paling
lambat sebelum pukul 16:00 WIB, tanggal 13 Juni 2024, yaitu 1 (satu) hari kerja
sebelum Rapat diselenggarakan;
b. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang menandatangani surat kuasa di luar
negeri, maka surat kuasa tersebut wajib dilegalisasi oleh Kedutaan
Besar/Konsulat Jenderal Negara Republik Indonesia di negara setempat.
12. Bagi para Pemegang Saham (pribadi/badan hukum)/Kuasa yang hadir secara fisik
dimohon untuk membawa dokumen sebagai berikut:
a. Untuk Pemegang Saham individu, fotokopi tanda pengenal diri (Kartu Identitas
Penduduk/KTP atau paspor) yang sah dan masih berlaku;
b. Untuk Pemegang Saham berbentuk badan hukum, fotokopi Anggaran Dasar
dan perubahan-perubahannya berikut susunan pengurus terakhir;
c. Untuk Kuasa, surat kuasa yang sah dengan melampirkan fotokopi bukti
identitas diri pemberi kuasa dan penerima kuasa.
13. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke
dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
a. Proses Registrasi:
i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum
memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dalam
aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9
dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka
wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai
dengan masa registrasi Rapat secara elektronik
ditutup oleh Perseroan;
ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah
memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum
memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu)
mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga
Page 4
batas waktu pada butir 9 dan ingin menghadiri Rapat
secara elektronik maka wajib melakukan registrasi
kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi
Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan;
iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa
kepada penerima kuasa yang disediakan oleh
Perseroan (Independent Representative) atau
Individual Representative tetapi pemegang saham
belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1
(satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI
hingga batas waktu pada butir 9, maka penerima
kuasa yang mewakili pemegang saham wajib
melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai
dengan masa registrasi Rapat secara elektronik
ditutup oleh Perseroan;
iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa
kepada penerima kuasa partisipan/Intermediary
(Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI
hingga batas waktu pada butir 9, maka perwakilan
penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi
eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran
dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi
Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan;
v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi
kehadiran atau memberikan kuasa kepada penerima
kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent
Representative) atau Individual Representative dan
telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1
(satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam
aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas
waktu pada butir 9, maka pemegang saham atau
penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi
kehadiran secara elektronik dalam aplikasi
eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat.
Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan
sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang
telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam
pemungutan suara Rapat;
vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses
registrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud
dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan
mengakibatkan pemegang saham atau penerima
kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara
elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
Page 5
diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam
Rapat.
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik:
i. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki
3 (tiga) kali kesempatan untuk menyampaikan
pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi
diskusi per mata acara Rapat. Pertanyaan dan/atau
pendapat per mata acara Rapat dapat disampaikan
secara tertulis oleh pemegang saham atau penerima
kuasa dengan menggunakan fitur chat pada kolom
‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar
E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian
pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan
selama status pelaksanaan Rapat pada kolom
‘General Meeting Flow Text’ adalah “Discussion
started for agenda item no. [ ]”;
ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata
acara Rapat secara tertulis melalui layar E-Meeting
Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan
Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan
Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat
melalui aplikasi eASY.KSEI;
iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik
dan akan menyampaikan pertanyaan dan/atau
pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi
per mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan
untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar
kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan
atau pendapat terkait;
c. Proses Pemungutan Suara:
i. Proses pemungutan suara secara elektronik
berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada menu
E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting;
ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan
penerima kuasanya namun belum memberikan
pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana
dimaksud pada butir 13 huruf a angka i – iii, maka
pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki
kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya
selama masa pemungutan suara melalui layar
E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh
Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara
elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem
secara otomatis menjalankan waktu pemungutan
suara (voting time) dengan menghitung mundur
Page 6
maksimum selama 5 (lima) menit. Selama proses
pemungutan suara secara elektronik berlangsung
akan terlihat status “Voting for agenda item no [ ] has
started” pada kolom ‘General Meeting Flow Text’.
Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya
tidak memberikan pilihan suara untuk mata acara
Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat
yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’
berubah menjadi “Voting for agenda item no [ ] has
ended”, maka akan dianggap memberikan suara
Abstain untuk mata acara Rapat yang bersangkutan;
iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara
elektronik merupakan waktu standar yang ditetapkan
pada aplikasi eASY.KSEI. Waktu pemungutan suara
langsung secara elektronik per mata acara dalam
Rapat (dengan waktu maksimum adalah 5 (lima)
menit per mata acara Rapat) dan akan dituangkan
dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
aplikasi eASY.KSEI;
d. Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat:
i. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang
telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling lambat
hingga batas waktu pada butir 9 dapat menyaksikan
pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung
melalui webinar Zoom dengan mengakses menu
eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada
pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/);
ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500
peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan
ditentukan berdasarkan first come first serve basis.
Bagi pemegang saham atau penerima kuasanya
yang tidak mendapatkan kesempatan untuk
menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan
RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik
serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya
diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah
teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
ketentuan pada butir 13 huruf a angka i – v;
iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang
hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir
secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai
ketentuan pada butir 13 huruf a angka i – v, maka
kehadiran pemegang saham atau penerima
kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak
akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran
Rapat;
Page 7
iv. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang
menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan
RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat
selama sesi diskusi per mata acara Rapat
berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan
dengan mengaktifkan fitur allow to talk, maka
pemegang saham atau penerima kuasanya dapat
menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat
dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme
pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat
menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam
Tayangan RUPS merupakan kewenangan Perseroan
dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam
Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi
eASY.KSEI;
v. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam
menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau
Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima
kuasanya disarankan menggunakan peramban
(browser) Mozilla Firefox.
14. Pemegang Saham Perseroan tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari
seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang
berbeda, kecuali:
a. Bank Kustodian atau Perusahaan Efek sebagai Kustodian yang mewakili
nasabah-nasabahnya pemilik saham Perseroan;
b. Manajer Investasi yang mewakili kepentingan Reksa Dana yang dikelolanya.
Kabupaten Tangerang, 22 Mei 2024
Direksi
PT BOSTON FURNITURE INDUSTRIES Tbk
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
BOSTON FURNITURE INDUSTRIES Tbk
p.1 ×6
unresolved
org
PT BIMA REGISTRA
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.