Skip to content
Back to announcement

20240522_SOFA_Pemanggilan RUPS_31642405_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted SOFA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
                     Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
                            PT BOSTON FURNITURE INDUSTRIES Tbk


Dengan ini, Direksi PT BOSTON FURNITURE INDUSTRIES Tbk (“Perseroan”) mengundang para
pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan
(“Rapat”), yang akan diselenggarakan pada:

     Hari/Tanggal    :    Jumat, 14 Juni 2024;


     Waktu           :    14:00 WIB sampai dengan selesai;

                          Grand Soll Marina Hotel
     Tempat          :    Jl. Gatot Subroto KM 5,3, Kel. Gandasari Kec. Jatiuwung, Tangerang,
                          Banten 15137
Dengan mata acara Rapat sebagai berikut:
1.     Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
       31 Desember 2023, yang didalamnya terdiri dari:
       a.    Laporan jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi dan Laporan jalannya
             pengawasan Perseroan oleh Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada
             tanggal 31 Desember 2023;
       b.    Laporan Keuangan dan pengesahan neraca serta perhitungan laba rugi untuk tahun buku
             yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 serta pemberian dan pembebasan serta
             pelunasan (acquit et de charge) sepenuhnya kepada anggota Direksi dan anggota Dewan
             Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka
             lakukan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
       Penjelasan: agenda di atas sesuai dengan ketentuan (i) Pasal 9 ayat (4) huruf a dan huruf b
                   Anggaran Dasar Perseroan, (ii) Pasal 66 ayat (1) dan Pasal 69 ayat (1)
                   Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana
                   telah diubah sebagian dengan Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang
                   Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang
                   Cipta Kerja (“UU PT”) dan (iii) Pasal 41 ayat (1) huruf a Peraturan Otoritas Jasa
                   Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
                   Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”).

2.     Penetapan laba rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
       Penjelasan: agenda di atas sesuai dengan ketentuan (i) Pasal 9 ayat (4) huruf c Anggaran
                   Dasar Perseroan, (ii) Pasal 70 dan Pasal 71 ayat (1) UU PT dan (iii) Pasal 41 ayat
                   (1) huruf a POJK No. 15/2020.

3.     Penetapan besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan anggota Dewan
       Komisaris Perseroan.
       Penjelasan: agenda di atas sesuai dengan ketentuan (i) Pasal 14 ayat (11) dan Pasal 17 ayat
                   (9) Anggaran Dasar Perseroan, (ii) Pasal 96 dan Pasal 113 U UPT dan (iii) Pasal
                   41 ayat (1) huruf a POJK No. 15/2020.

4.     Penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun
       buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
       Penjelasan: agenda di atas sesuai ketentuan (i) Pasal 9 ayat (4) huruf d Anggaran Dasar
                   Perseroan, (ii) Pasal 68 UU PT, (iii) Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
                   nomor 9 tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan
                   Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan dalam Kegiatan Keuangan dan (iv) Pasal
                   41 ayat (1) huruf a POJK No. 15/2020.
Page 2
5.        Perubahan susunan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan.
          Penjelasan: mata acara di atas sesuai (i) Pasal 9 ayat (4) huruf e Anggaran Dasar Perseroan
                      dan (ii) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi
                      dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

Catatan:

     1.         Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham, karena
                Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di
                laman situs Perseroan https://www.boston-industries.com dan aplikasi eASY.KSEI.


     2.         Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di situs Perseroan sejak tanggal
                dilakukannya Pemanggilan pada tanggal 22 Mei 2024 sampai dengan Rapat
                diselenggarakan pada tanggal 14 Juni 2024, sesuai informasi Perseroan di atas.


     3.         Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham
                yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam
                perdagangan Bursa Efek tanggal 21 Mei 2024.


     4.         Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme
                sebagai berikut:
                  a. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
                  b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.

     5.         Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana
                disebutkan pada butir 4 huruf b adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya
                disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.


     6.         Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu
                eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes
                (https://akses.ksei.co.id/).


     7.         Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca
                ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait
                pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh Perseroan.
                Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur ‘Meeting Info’ pada
                aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs
                Perseroan terkait. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan
                dengan keikutsertaan pemegang saham atau penerima kuasanya yang akan hadir
                dalam Rapat secara fisik.


     8.         Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau pemegang saham
                yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat
                menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan
                pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.


     9.         Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi
                eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
Page 3
10.   Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam
      Rapat secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan bukti
      identitas diri yang asli.


11.   Pelaksanaan Rapat akan dilakukan seefisien mungkin tanpa mengurangi keabsahan
      pelaksanaan Rapat sesuai dengan ketentuan POJK No. 15/2020. Pemegang Saham
      yang tidak dapat menghadiri Rapat dan akan memberikan kuasa untuk hadir dalam
      Rapat (secara non elektronik), maka pemberian kuasa dilakukan dengan ketentuan
      sebagai berikut:


      a.       Format surat kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan terhitung sejak
               tanggal pemanggilan Rapat dan surat kuasa wajib diisi sesuai dengan petunjuk
               yang terdapat didalamnya dan diserahkan kepada Direksi Perseroan melalui
               PT BIMA REGISTRA selaku Biro Administrasi Efek Perseroan (“BAE”), paling
               lambat sebelum pukul 16:00 WIB, tanggal 13 Juni 2024, yaitu 1 (satu) hari kerja
               sebelum Rapat diselenggarakan;


      b.       Bagi Pemegang Saham Perseroan yang menandatangani surat kuasa di luar
               negeri, maka surat kuasa tersebut wajib dilegalisasi oleh Kedutaan
               Besar/Konsulat Jenderal Negara Republik Indonesia di negara setempat.


12.   Bagi para Pemegang Saham (pribadi/badan hukum)/Kuasa yang hadir secara fisik
      dimohon untuk membawa dokumen sebagai berikut:

       a.      Untuk Pemegang Saham individu, fotokopi tanda pengenal diri (Kartu Identitas
               Penduduk/KTP atau paspor) yang sah dan masih berlaku;

       b.      Untuk Pemegang Saham berbentuk badan hukum, fotokopi Anggaran Dasar
               dan perubahan-perubahannya berikut susunan pengurus terakhir;

       c.      Untuk Kuasa, surat kuasa yang sah dengan melampirkan fotokopi bukti
               identitas diri pemberi kuasa dan penerima kuasa.

13.   Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke
      dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:


           a. Proses Registrasi:


                      i.                 Pemegang saham tipe individu lokal yang belum
                                         memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dalam
                                         aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9
                                         dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka
                                         wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
                                         eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai
                                         dengan masa registrasi Rapat secara elektronik
                                         ditutup oleh Perseroan;


                      ii.                Pemegang saham tipe individu lokal yang telah
                                         memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum
                                         memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu)
                                         mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga
Page 4
       batas waktu pada butir 9 dan ingin menghadiri Rapat
       secara elektronik maka wajib melakukan registrasi
       kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
       pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi
       Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan;


iii.   Pemegang saham yang telah memberikan kuasa
       kepada penerima kuasa yang disediakan oleh
       Perseroan (Independent Representative) atau
       Individual Representative tetapi pemegang saham
       belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1
       (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI
       hingga batas waktu pada butir 9, maka penerima
       kuasa yang mewakili pemegang saham wajib
       melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
       eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai
       dengan masa registrasi Rapat secara elektronik
       ditutup oleh Perseroan;


iv.    Pemegang saham yang telah memberikan kuasa
       kepada penerima kuasa partisipan/Intermediary
       (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
       memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI
       hingga batas waktu pada butir 9, maka perwakilan
       penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi
       eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran
       dalam    aplikasi   eASY.KSEI        pada    tanggal
       pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi
       Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan;


v.     Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi
       kehadiran atau memberikan kuasa kepada penerima
       kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent
       Representative) atau Individual Representative dan
       telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1
       (satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam
       aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas
       waktu pada butir 9, maka pemegang saham atau
       penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi
       kehadiran secara elektronik dalam aplikasi
       eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat.
       Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan
       sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang
       telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam
       pemungutan suara Rapat;


vi.    Keterlambatan atau kegagalan dalam proses
       registrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud
       dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan
       mengakibatkan pemegang saham atau penerima
       kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara
       elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
Page 5
                            diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam
                            Rapat.


b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik:


           i.               Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki
                            3 (tiga) kali kesempatan untuk menyampaikan
                            pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi
                            diskusi per mata acara Rapat. Pertanyaan dan/atau
                            pendapat per mata acara Rapat dapat disampaikan
                            secara tertulis oleh pemegang saham atau penerima
                            kuasa dengan menggunakan fitur chat pada kolom
                            ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar
                            E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian
                            pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan
                            selama status pelaksanaan Rapat pada kolom
                            ‘General Meeting Flow Text’ adalah “Discussion
                            started for agenda item no. [ ]”;


          ii.               Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata
                            acara Rapat secara tertulis melalui layar E-Meeting
                            Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan
                            Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan
                            Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat
                            melalui aplikasi eASY.KSEI;


          iii.              Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik
                            dan akan menyampaikan pertanyaan dan/atau
                            pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi
                            per mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan
                            untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar
                            kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan
                            atau pendapat terkait;


c. Proses Pemungutan Suara:


           i.               Proses pemungutan suara secara elektronik
                            berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada menu
                            E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting;


          ii.               Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan
                            penerima kuasanya namun belum memberikan
                            pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana
                            dimaksud pada butir 13 huruf a angka i – iii, maka
                            pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki
                            kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya
                            selama masa pemungutan suara melalui layar
                            E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh
                            Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara
                            elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem
                            secara otomatis menjalankan waktu pemungutan
                            suara (voting time) dengan menghitung mundur
Page 6
                           maksimum selama 5 (lima) menit. Selama proses
                           pemungutan suara secara elektronik berlangsung
                           akan terlihat status “Voting for agenda item no [ ] has
                           started” pada kolom ‘General Meeting Flow Text’.
                           Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya
                           tidak memberikan pilihan suara untuk mata acara
                           Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat
                           yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’
                           berubah menjadi “Voting for agenda item no [ ] has
                           ended”, maka akan dianggap memberikan suara
                           Abstain untuk mata acara Rapat yang bersangkutan;


         iii.              Voting time selama proses pemungutan suara secara
                           elektronik merupakan waktu standar yang ditetapkan
                           pada aplikasi eASY.KSEI. Waktu pemungutan suara
                           langsung secara elektronik per mata acara dalam
                           Rapat (dengan waktu maksimum adalah 5 (lima)
                           menit per mata acara Rapat) dan akan dituangkan
                           dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
                           aplikasi eASY.KSEI;


d. Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat:


          i.               Pemegang saham atau penerima kuasanya yang
                           telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling lambat
                           hingga batas waktu pada butir 9 dapat menyaksikan
                           pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung
                           melalui webinar Zoom dengan mengakses menu
                           eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada
                           pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/);


          ii.              Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500
                           peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan
                           ditentukan berdasarkan first come first serve basis.
                           Bagi pemegang saham atau penerima kuasanya
                           yang tidak mendapatkan kesempatan untuk
                           menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan
                           RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik
                           serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya
                           diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah
                           teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
                           ketentuan pada butir 13 huruf a angka i – v;


         iii.              Pemegang saham atau penerima kuasanya yang
                           hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
                           Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir
                           secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai
                           ketentuan pada butir 13 huruf a angka i – v, maka
                           kehadiran pemegang saham atau penerima
                           kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak
                           akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran
                           Rapat;
Page 7
                   iv.                Pemegang saham atau penerima kuasanya yang
                                      menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan
                                      RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan
                                      untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat
                                      selama sesi diskusi per mata acara Rapat
                                      berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan
                                      dengan mengaktifkan fitur allow to talk, maka
                                      pemegang saham atau penerima kuasanya dapat
                                      menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat
                                      dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme
                                      pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat
                                      menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam
                                      Tayangan RUPS merupakan kewenangan Perseroan
                                      dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam
                                      Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi
                                      eASY.KSEI;


                   v.                 Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam
                                      menggunakan       aplikasi eASY.KSEI dan/atau
                                      Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima
                                      kuasanya disarankan menggunakan peramban
                                      (browser) Mozilla Firefox.


14.   Pemegang Saham Perseroan tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari
      seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang
      berbeda, kecuali:

      a.     Bank Kustodian atau Perusahaan Efek sebagai Kustodian yang mewakili
             nasabah-nasabahnya pemilik saham Perseroan;

      b.     Manajer Investasi yang mewakili kepentingan Reksa Dana yang dikelolanya.



                        Kabupaten Tangerang, 22 Mei 2024
                                   Direksi
                    PT BOSTON FURNITURE INDUSTRIES Tbk

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.16 MB
Published22 May 2024
Pages7
Characters21,358
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible org Negara Republik Indonesia p.3
unresolved org BOSTON FURNITURE INDUSTRIES Tbk p.1 ×6
unresolved org PT BIMA REGISTRA p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result