Skip to content
Back to announcement

20240522_PYFA_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_31642389_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review PYFA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
    KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA MASYARAKAT
        TERKAIT DENGAN TRANSAKSI MATERIAL
              DAN TRANSAKSI AFILIASI
               PT PYRIDAM FARMA TBK




                                    PT Pyridam Farma Tbk

                          Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia

                                          Kantor Pusat:
                                Sinarmas MSIG Tower, Lantai 12
                                 Jl. Jend. Sudirman No. Kav. 21
                              Kuningan, Karet, Kecamatan Setiabudi
                                    Jakarta 12920 – Indonesia
                                  Telepon: +62 (21) 5099 1067
                                  Situs: https://www.pyfa.co.id/



DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PT PYRIDAM FARMA TBK. (“PERSEROAN”) BAIK SECARA SENDIRI-
SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DARI
SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI
INI DAN MENEGASKAN, BAHWA SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA DAN
SEPANJANG SEPENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA, INFORMASI MATERIAL YANG TERDAPAT
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL LAIN YANG
DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR, TIDAK LENGKAP, ATAU MENYESATKAN.

KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN
OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN
PERUBAHAN KEGIATAN USAHA, PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 42/POJK.04/2020
TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN BENTURAN KEPENTINGAN, DAN PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NOMOR 31/POJK.04/2015 TENTANG KETERBUKAAN ATAS INFORMASI ATAU FAKTA
MATERIAL OLEH EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK.

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK
DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN. JIKA ANDA MENGALAMI
KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN SEBAIKNYA ANDA
BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT KEUANGAN, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT HUKUM ATAU
PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.


                  Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 22 Mei 2024.




                                                                                    1
Page 2
I.    PENDAHULUAN
      Dengan merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 17/POJK.04/2020 tentang
      Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”), Peraturan OJK No.
      42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”),
      Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh
      Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 31/2015”), dan Ketentuan Lampiran Peraturan I-E Surat
      Keputusan Direksi PT Bursa Efek KEP-00066/BEI/09-2022 tentang Kewajiban Penyampaian
      Informasi (“Peraturan BEI I-E”), bersama ini kami sampaikan Keterbukaan Informasi terkait dengan
      Transaksi Material (sebagaimana yang dimaksud dalam POJK 17/2020) dan Transaksi Afiliasi
      (sebagiamana yang dimaksud dalam POJK 42/2020) sehubungan dengan peningkatan modal pada
      PYFA Health Singapore Pte. Ltd., suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Singapura
      dan merupakan salah satu entitas anak dan Perusahaan Terkendali dari Perseroan (“PHSG”),
      melalui pengeluaran saham preferen baru yang diambilbagian seluruhnya oleh Perseroan, senilai
      SGD 89.474.633 (delapan puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh empat ribu enam ratus tiga
      puluh tiga Dollar Singapura) atau setara dengan Rp. 1.061.775.785.391,74 (satu triliun enam puluh
      satu miliar tujuh ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu tiga ratus sembilan
      puluh satu koma tujuh empat Rupiah) dengan asumsi nilai kurs transaksi tengah mata uang
      Rupiah/SGD Bank Indonesia per tanggal 20 Mei 2024 sebesar Rp 11.866,78 (sebelas ribu delapan
      ratus enam puluh enam koma tujuh delapan rupiah) /SGD).(“Peningkatan Modal PHSG”) yang
      dilakukan pada tanggal 20 Mei 2024. Bersamaan dengan Peningkatan Modal PHSG, PHSG juga
      melakukan perubahan (i) kegiatan usaha dari semula retail sale of health supplements and retail
      sale of cosmetics and toiletries (including skin care products) menjadi aktivitas perusahaan holding
      (other holding companies) (“Perubahan Kegiatan Usaha”), dan (ii) perubahan atau penambahan
      Direktur dari semula Lee Ee Ling menjadi Lee Ee Ling dan Lee Yan Gwan (“Penambahan Direktur”,
      yang bersama dengan Peningkatan Modal PHSG dan Perubahan Kegiatan Usaha disebut sebagai
      “Transaksi”).

      Transaksi Peningkatan Modal PHSG merupakan transaksi material dikarenakan pelaksanaan
      transaksi di atas memiliki nilai lebih dari 20% (dua puluh persen) ekuitas Perseroan berdasarkan
      Laporan Keuangan Konsolidasian dari Perseroan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023
      yang telah diaudit, yaitu 297,37%.

      Selanjutnya, transaksi Peningkatan Modal PHSG merupakan transaksi afiliasi karena dilakukan
      antara Perseroan dengan salah satu Perusahaan Terkendali (sebagaimana yang dimaksud dalam
      POJK 42/2020), yaitu PHSG. Sebelum Peningkatan Modal PHSG efektif dilakukan, PHSG
      merupakan entitas anak yang dimiliki oleh Perseroan sebanyak 99%.

      Berdasarkan ketentuan Pasal 11 huruf a POJK 17/2020 dan Pasal 6 ayat (1) huruf b.1 POJK
      42/2020, Perseroan tidak wajib menggunakan penilai dan memperoleh persetujuan Rapat Umum
      Pemegang Saham dalam hal Transaksi Material dan Transaksi Afiliasi tersebut merupakan transaksi
      dengan Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% (sembilan puluh sembilan
      persen) dari modal disetor Perusahaan Terkendali. Oleh karenanya, atas transaksi Peningkatan
      Modal PHSG ini, Perseroan cukup mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan
      melaporkan kepada OJK.

      Adapun Perubahan Kegiatan Usaha dan Penambahan Direktur merupakan informasi atau fakta
      material lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam POJK 31/2015 dan Peraturan BEI I-E yang
      perlu disampaikan kepada OJK dan diumumkan kepada masyarakat.


II.   URAIAN TRANSAKSI

          A. Objek Transaksi
              Objek transaksi sehubungan dengan Peningkatan Modal PHSG adalah peningkatan modal
              pada PHSG melalui pengeluaran saham preferen baru yang diambilbagian seluruhnya oleh
              Perseroan sesuai dengan Business Profile PHSG tanggal 20 Mei 2024, yang diterbitkan
              oleh Accounting and Corporate Regulatory Authority Singapura (“Business Profile”).
              Berdasarkan Business Profile, Perseroan telah melakukan pengambilbagian atas
              89.474.633 (delapan puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh empat ribu enam ratus



                                                                                                         2
Page 3
    tiga puluh tiga) lembar saham pereferen yang dikeluarkan oleh PHSG atau senilai dengan
    SGD 89.474.633 (delapan puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh empat ribu enam
    ratus tiga puluh tiga Dollar Singapura) yang mengakibatkan peningkatan modal ditempatkan
    dan disetor PHSG. Atas adanya Peningkatan Modal PHSG, susunan permodalan dan
    pemegang saham dalam PHSG berdasarkan Business Profile menjadi sebagai berikut:

     Modal ditempatkan dan         Jumlah Saham      Jumlah       Nilai   Jenis Saham
     disetor                                         Nominal
     Rejuve Global Investment      10                SGD 0,10             Saham Biasa
     Pte, Ltd.
     Perseroan                     990               SGD 9,90             Saham Biasa
     Perseroan                     89.474.633        SGD 89.474.633       Saham Preferen
     Total                         1.000             SGD 10               Saham Biasa
                                   89.474.633        SGD 89.474.633       Saham Preferen

    Sehubungan dengan Penambahan Direktur, PHSG juga melakukan penambahan 1 (satu)
    Direktur yaitu Lee Yan Gwan, warga negara Singapura, sehingga berdasarkan Business
    Profile, Direktur PHSG adalah sebagai berikut:
    Direktur           : Lee Yan Gwan
    Direktur           : Lee Ee Ling

    Sehubungan dengan Perubahan Kegiatan Usaha, berdasarkan Business Profile, kegiatan
    usaha PHSG menjadi aktivitas perusahaan holding (other holding companies).

B. Nilai Transaksi Peningkatan Modal PHSG
   Nilai transaksi dalam Peningkatan Modal PHSG adalah senilai SGD 89.474.633 (delapan
   puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh empat ribu enam ratus tiga puluh tiga Dollar
   Singapura) atau setara dengan Rp. 1.061.775.785.391,74.

C. Pihak yang Terlibat dalam Transaksi Peningkatan Modal PHSG

    a.   PT Pyridam Farma Tbk; dan
    b.   PYFA Health Singapore Pte. Ltd.

D. Hubungan Para Pihak yang Terlibat dalam Transaksi Peningkatan Modal PHSG
   Sebelum efektifnya Transaksi, PHSG merupakan anak usaha Perseroan dimana Perseroan
   memiliki 99% (sembilan puluh sembilan persen) saham dari seluruh modal ditempatkan dan
   disetor PHSG.

E. Penjelasan, pertimbangan, dan alasan dilakukannya Transaksi serta pengaruh transaksi
   pada kondisi keuangan Perseroan.
     i. Peningkatan Modal PHSG dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas pembiayaan
        rencana akuisisi Probiotec Limited, suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan
        hukum Australia, oleh PYFA Australia Pty. Ltd., suatu perusahaan terkendali Perseroan
        yang didirikan berdasarkan hukum Australia (“PAPL”) (“Rencana Akuisisi”). PHSG
        selanjutnya direncanakan untuk menyalurkan dana kepada PAPL melalui setoran
        modal, dengan memperhatikan bahwa pada tanggal 22 Mei 2024 PHSG telah menjadi
        pemegang saham atas seluruh saham dalam PAPL melalui transaksi pengambilalihan
        PAPL dari Perseroan, sesuai dengan Keterbukaan Informasi tertanggal 22 Mei 2024.
        Adapun Rencana Akuisisi adalah sebagaimana telah diungkapkan oleh Perseroan
        melalui (i) Prospektus Penawaran Umum Terbatas kepada Para Pemegang Saham
        atas Penambahan Modal dengan Memeberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I
        (PMHMETD I) tertanggal 4 April 2024, dan (ii) Keterbukaan Informasi dalam rangka
        Transaksi Material tanggal 22 Maret 2024 sebagaimana yang terakhir kali diubah pada
        tanggal 20 Mei 2024, yang seluruhnya telah diumumkan dalam situs web Perseroan
        dan Bursa Efek Indonesia.
    ii. Penambahan Direktur dan Perubahan Kegiatan Usaha dilaksanakan untuk
        memperkuat dan meningkatkan kinerja PHSG dan manajemennya.
   iii. Tidak ada dampak material dari kejadian, informasi, atau fakta material dari Transaksi
        terhadap kondisi keuangan Perseroan.




                                                                                            3
Page 4
III.   PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

       Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa:

       a.   Peningkatan Modal PHSG tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud
            dalam POJK 42/2020 dan Perseroan memiliki prosedur yang memadai untuk memastikan
            bahwa Peningkatan Modal PHSG dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku; dan
       b.   Sepanjang pengetahuan kami, semua informasi material mengenai Transaksi sebagaimana
            dilaporkan dalam Keterbukaan Informasi ini telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak
            menyesatkan.


IV.    INFORMASI TAMBAHAN

       Setiap pemegang saham yang memerlukan informasi lebih lanjut terkait dengan Transaksi, dapat
       menghubungi Corporate Secretary Perseroan, selama hari kerja dan jam kerja di alamat berikut:
       PT Pyridam Farma Tbk
       Sinarmas MSIG Tower, Lantai 12
       Jl. Jend. Sudirman No. Kav. 21, RT10/RW01
       Kuningan, Karet, Kecamatan Setiabudi
       Jakarta 12920 – Indonesia
       Tel: +62 (21) 5099 1067
       Email: corsec@pyfa.co.id




                                                                                                    4

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.11 MB
Published22 May 2024
Pages4
Characters12,228
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PYRIDAM FARMA TBK p.1 ×14
linked org PYFA Health Singapore Pte. Ltd. p.2 ×3
linked person Yan Gwan p.2 ×3
linked org PYFA Australia Pty. Ltd. p.3
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×4
possible org Rejuve Global Investment p.3
possible org Probiotec Limited p.3
possible org Bursa Efek Indonesia p.3
unresolved org Bank Indonesia p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 2714 ms 12 Sep 2026 23:03
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result