Back to announcement
20240522_PYFA_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_31642389_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review PYFASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA MASYARAKAT
TERKAIT DENGAN TRANSAKSI MATERIAL
DAN TRANSAKSI AFILIASI
PT PYRIDAM FARMA TBK
PT Pyridam Farma Tbk
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kantor Pusat:
Sinarmas MSIG Tower, Lantai 12
Jl. Jend. Sudirman No. Kav. 21
Kuningan, Karet, Kecamatan Setiabudi
Jakarta 12920 – Indonesia
Telepon: +62 (21) 5099 1067
Situs: https://www.pyfa.co.id/
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PT PYRIDAM FARMA TBK. (“PERSEROAN”) BAIK SECARA SENDIRI-
SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DARI
SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI
INI DAN MENEGASKAN, BAHWA SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA DAN
SEPANJANG SEPENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA, INFORMASI MATERIAL YANG TERDAPAT
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL LAIN YANG
DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR, TIDAK LENGKAP, ATAU MENYESATKAN.
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN
OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN
PERUBAHAN KEGIATAN USAHA, PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 42/POJK.04/2020
TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN BENTURAN KEPENTINGAN, DAN PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NOMOR 31/POJK.04/2015 TENTANG KETERBUKAAN ATAS INFORMASI ATAU FAKTA
MATERIAL OLEH EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK.
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK
DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN. JIKA ANDA MENGALAMI
KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN SEBAIKNYA ANDA
BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT KEUANGAN, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT HUKUM ATAU
PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 22 Mei 2024.
1
Page 2
I. PENDAHULUAN
Dengan merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”), Peraturan OJK No.
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”),
Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh
Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 31/2015”), dan Ketentuan Lampiran Peraturan I-E Surat
Keputusan Direksi PT Bursa Efek KEP-00066/BEI/09-2022 tentang Kewajiban Penyampaian
Informasi (“Peraturan BEI I-E”), bersama ini kami sampaikan Keterbukaan Informasi terkait dengan
Transaksi Material (sebagaimana yang dimaksud dalam POJK 17/2020) dan Transaksi Afiliasi
(sebagiamana yang dimaksud dalam POJK 42/2020) sehubungan dengan peningkatan modal pada
PYFA Health Singapore Pte. Ltd., suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Singapura
dan merupakan salah satu entitas anak dan Perusahaan Terkendali dari Perseroan (“PHSG”),
melalui pengeluaran saham preferen baru yang diambilbagian seluruhnya oleh Perseroan, senilai
SGD 89.474.633 (delapan puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh empat ribu enam ratus tiga
puluh tiga Dollar Singapura) atau setara dengan Rp. 1.061.775.785.391,74 (satu triliun enam puluh
satu miliar tujuh ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu tiga ratus sembilan
puluh satu koma tujuh empat Rupiah) dengan asumsi nilai kurs transaksi tengah mata uang
Rupiah/SGD Bank Indonesia per tanggal 20 Mei 2024 sebesar Rp 11.866,78 (sebelas ribu delapan
ratus enam puluh enam koma tujuh delapan rupiah) /SGD).(“Peningkatan Modal PHSG”) yang
dilakukan pada tanggal 20 Mei 2024. Bersamaan dengan Peningkatan Modal PHSG, PHSG juga
melakukan perubahan (i) kegiatan usaha dari semula retail sale of health supplements and retail
sale of cosmetics and toiletries (including skin care products) menjadi aktivitas perusahaan holding
(other holding companies) (“Perubahan Kegiatan Usaha”), dan (ii) perubahan atau penambahan
Direktur dari semula Lee Ee Ling menjadi Lee Ee Ling dan Lee Yan Gwan (“Penambahan Direktur”,
yang bersama dengan Peningkatan Modal PHSG dan Perubahan Kegiatan Usaha disebut sebagai
“Transaksi”).
Transaksi Peningkatan Modal PHSG merupakan transaksi material dikarenakan pelaksanaan
transaksi di atas memiliki nilai lebih dari 20% (dua puluh persen) ekuitas Perseroan berdasarkan
Laporan Keuangan Konsolidasian dari Perseroan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023
yang telah diaudit, yaitu 297,37%.
Selanjutnya, transaksi Peningkatan Modal PHSG merupakan transaksi afiliasi karena dilakukan
antara Perseroan dengan salah satu Perusahaan Terkendali (sebagaimana yang dimaksud dalam
POJK 42/2020), yaitu PHSG. Sebelum Peningkatan Modal PHSG efektif dilakukan, PHSG
merupakan entitas anak yang dimiliki oleh Perseroan sebanyak 99%.
Berdasarkan ketentuan Pasal 11 huruf a POJK 17/2020 dan Pasal 6 ayat (1) huruf b.1 POJK
42/2020, Perseroan tidak wajib menggunakan penilai dan memperoleh persetujuan Rapat Umum
Pemegang Saham dalam hal Transaksi Material dan Transaksi Afiliasi tersebut merupakan transaksi
dengan Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% (sembilan puluh sembilan
persen) dari modal disetor Perusahaan Terkendali. Oleh karenanya, atas transaksi Peningkatan
Modal PHSG ini, Perseroan cukup mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan
melaporkan kepada OJK.
Adapun Perubahan Kegiatan Usaha dan Penambahan Direktur merupakan informasi atau fakta
material lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam POJK 31/2015 dan Peraturan BEI I-E yang
perlu disampaikan kepada OJK dan diumumkan kepada masyarakat.
II. URAIAN TRANSAKSI
A. Objek Transaksi
Objek transaksi sehubungan dengan Peningkatan Modal PHSG adalah peningkatan modal
pada PHSG melalui pengeluaran saham preferen baru yang diambilbagian seluruhnya oleh
Perseroan sesuai dengan Business Profile PHSG tanggal 20 Mei 2024, yang diterbitkan
oleh Accounting and Corporate Regulatory Authority Singapura (“Business Profile”).
Berdasarkan Business Profile, Perseroan telah melakukan pengambilbagian atas
89.474.633 (delapan puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh empat ribu enam ratus
2
Page 3
tiga puluh tiga) lembar saham pereferen yang dikeluarkan oleh PHSG atau senilai dengan
SGD 89.474.633 (delapan puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh empat ribu enam
ratus tiga puluh tiga Dollar Singapura) yang mengakibatkan peningkatan modal ditempatkan
dan disetor PHSG. Atas adanya Peningkatan Modal PHSG, susunan permodalan dan
pemegang saham dalam PHSG berdasarkan Business Profile menjadi sebagai berikut:
Modal ditempatkan dan Jumlah Saham Jumlah Nilai Jenis Saham
disetor Nominal
Rejuve Global Investment 10 SGD 0,10 Saham Biasa
Pte, Ltd.
Perseroan 990 SGD 9,90 Saham Biasa
Perseroan 89.474.633 SGD 89.474.633 Saham Preferen
Total 1.000 SGD 10 Saham Biasa
89.474.633 SGD 89.474.633 Saham Preferen
Sehubungan dengan Penambahan Direktur, PHSG juga melakukan penambahan 1 (satu)
Direktur yaitu Lee Yan Gwan, warga negara Singapura, sehingga berdasarkan Business
Profile, Direktur PHSG adalah sebagai berikut:
Direktur : Lee Yan Gwan
Direktur : Lee Ee Ling
Sehubungan dengan Perubahan Kegiatan Usaha, berdasarkan Business Profile, kegiatan
usaha PHSG menjadi aktivitas perusahaan holding (other holding companies).
B. Nilai Transaksi Peningkatan Modal PHSG
Nilai transaksi dalam Peningkatan Modal PHSG adalah senilai SGD 89.474.633 (delapan
puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh empat ribu enam ratus tiga puluh tiga Dollar
Singapura) atau setara dengan Rp. 1.061.775.785.391,74.
C. Pihak yang Terlibat dalam Transaksi Peningkatan Modal PHSG
a. PT Pyridam Farma Tbk; dan
b. PYFA Health Singapore Pte. Ltd.
D. Hubungan Para Pihak yang Terlibat dalam Transaksi Peningkatan Modal PHSG
Sebelum efektifnya Transaksi, PHSG merupakan anak usaha Perseroan dimana Perseroan
memiliki 99% (sembilan puluh sembilan persen) saham dari seluruh modal ditempatkan dan
disetor PHSG.
E. Penjelasan, pertimbangan, dan alasan dilakukannya Transaksi serta pengaruh transaksi
pada kondisi keuangan Perseroan.
i. Peningkatan Modal PHSG dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas pembiayaan
rencana akuisisi Probiotec Limited, suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan
hukum Australia, oleh PYFA Australia Pty. Ltd., suatu perusahaan terkendali Perseroan
yang didirikan berdasarkan hukum Australia (“PAPL”) (“Rencana Akuisisi”). PHSG
selanjutnya direncanakan untuk menyalurkan dana kepada PAPL melalui setoran
modal, dengan memperhatikan bahwa pada tanggal 22 Mei 2024 PHSG telah menjadi
pemegang saham atas seluruh saham dalam PAPL melalui transaksi pengambilalihan
PAPL dari Perseroan, sesuai dengan Keterbukaan Informasi tertanggal 22 Mei 2024.
Adapun Rencana Akuisisi adalah sebagaimana telah diungkapkan oleh Perseroan
melalui (i) Prospektus Penawaran Umum Terbatas kepada Para Pemegang Saham
atas Penambahan Modal dengan Memeberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I
(PMHMETD I) tertanggal 4 April 2024, dan (ii) Keterbukaan Informasi dalam rangka
Transaksi Material tanggal 22 Maret 2024 sebagaimana yang terakhir kali diubah pada
tanggal 20 Mei 2024, yang seluruhnya telah diumumkan dalam situs web Perseroan
dan Bursa Efek Indonesia.
ii. Penambahan Direktur dan Perubahan Kegiatan Usaha dilaksanakan untuk
memperkuat dan meningkatkan kinerja PHSG dan manajemennya.
iii. Tidak ada dampak material dari kejadian, informasi, atau fakta material dari Transaksi
terhadap kondisi keuangan Perseroan.
3
Page 4
III. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa:
a. Peningkatan Modal PHSG tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud
dalam POJK 42/2020 dan Perseroan memiliki prosedur yang memadai untuk memastikan
bahwa Peningkatan Modal PHSG dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku; dan
b. Sepanjang pengetahuan kami, semua informasi material mengenai Transaksi sebagaimana
dilaporkan dalam Keterbukaan Informasi ini telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak
menyesatkan.
IV. INFORMASI TAMBAHAN
Setiap pemegang saham yang memerlukan informasi lebih lanjut terkait dengan Transaksi, dapat
menghubungi Corporate Secretary Perseroan, selama hari kerja dan jam kerja di alamat berikut:
PT Pyridam Farma Tbk
Sinarmas MSIG Tower, Lantai 12
Jl. Jend. Sudirman No. Kav. 21, RT10/RW01
Kuningan, Karet, Kecamatan Setiabudi
Jakarta 12920 – Indonesia
Tel: +62 (21) 5099 1067
Email: corsec@pyfa.co.id
4
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Bank Indonesia
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
2714 ms
12 Sep 2026 23:03
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}