Skip to content
Back to announcement

20240522_WEGE_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31642396_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed WEGE

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                                               PENGUMUMAN
                          RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                              TAHUN BUKU 2023
                                                    DAN
                      JADWAL SERTA TATA CARA PEMBAYARAN DIVIDEN TUNAI TAHUN BUKU 2023
                                   PT WIJAYA KARYA BANGUNAN GEDUNG Tbk.

PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk. (selanjutnya disebut “Perseroan”) telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2023
(selanjutnya disebut “Rapat”) yang diselenggarakan pada hari Senin, tanggal 20 Mei 2023, dibuka pukul 14.31 WIB dan ditutup pukul 16.12 WIB di WIKA Tower II,
Auditorium Lantai 17, Jl. D.I Panjaitan Kav.9-10, Jakarta Timur dan dilaksanakan secara elektronik menggunakan fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
(eASY KSEI).
Selanjutnya, dalam rangka memenuhi Pasal 21 ayat 3 butir (10) Anggaran Dasar Perseroan, dengan ini Direksi Perseroan menyampaikan pengumuman Ringkasan
Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2023 PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk. sebagai berikut :


1. Kehadiran Perseroan
   Rapat dihadiri oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, sebagai berikut :
                          Dewan Komisaris                                                                      Direksi
 Komisaris Independen yang sekaligus
                                          Joseph Prajogo                Direktur Utama                                                    Hadian Pramudita
 merangkap sebagai Plt. Komisaris Utama
 Komisaris                                Suli Fatimah                  Direktur Operasi I                                                Bagus Tri Setyana
 Komisaris Independen                     Taufan Gestoro                Direktur Operasi II                                               Akhmadi Tricahyono
 Dewan Komisaris yang mengikuti secara Daring                           Direktur Quality, Health, Safety, Environment dan Pemasaran       Dwi Purnomo
 Komisaris                                Danis Hidayat
                                          Sumadilaga

2. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham
  Rapat dihadiri dan terwakili sebanyak 7.025.634.100 (tujuh miliar dua puluh lima juta enam ratus tiga puluh empat ribu seratus) saham atau mewakili 73,398%
  (tujuh puluh tiga koma tiga ratus sembilan puluh tujuh persen) yang merupakan hak suara yang sah dari total 9.572.000.000 (sembilan miliar lima ratus tujuh
  puluh dua juta) saham yang dikeluarkan oleh Perseroan.


3. Pertanyaan dan Jawaban
  Sebelum pengambilan keputusan Mata Acara Rapat, Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham
  untuk mengajukan pertanyaan atau pendapatnya dalam sesi Tanya Jawab, paling banyak 3 (tiga) penanya, masing-masing 1 (satu) pertanyaan. Pertanyaan atau
  pendapat yang dapat diajukan hanya pada hal yang berkaitan dengan Mata Acara Rapat.

4. Mekanisme Pengambilan Keputusan
  a. Keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat; dan
  b. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan diambil dengan cara pemungutan suara. Suara abstain dianggap
     menggeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara dengan ketentuan :
     - Untuk Mata Acara ke-1 sampai dengan Mata Acara ke-4 dan Mata Acara ke-6 sampai dengan Mata Acara ke-8 berdasarkan Pasal 21 ayat (2) angka (1)
       huruf a Anggaran Dasar Perseroan, bahwa Keputusan Rapat adalah sah jika disetujui oleh lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan
       hak suara yang hadir dalam Rapat.
     - Untuk Mata Acara ke-5 hanya berupa laporan sehingga tidak memerlukan persetujuan Rapat.

5. Mata Acara Rapat
  1)   Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2023 (dua ribu dua puluh tiga),
       serta Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2023 (tiga puluh satu Desember dua
       ribu dua puluh tiga) Sekaligus Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi atas
       Tindakan Pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas Tindakan Pengawasan Perseroan yang Telah Dijalankan Selama Tahun Buku 2023 (dua ribu
       dua puluh tiga);
  2)   Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2023 (dua ribu dua puluh tiga);
  3)   Penetapan Penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk Mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2024;
  4)   Penetapan Gaji/Honorarium, Tunjangan dan Fasilitas Lainnya Tahun 2024 dan Tantiem atas Kinerja Tahun 2023 untuk Direksi dan Dewan Komisaris
       Perseroan;
  5)   Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum;
  6)   Persetujuan Perubahan atas Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum;
  7)   Persetujuan Pengukuhan/Ratifikasi Kebijakan Tata Kelola Terintegrasi serta Pedoman Prinsip Pengelolaan Anak Perusahaan dan Tata Kelola Terintegrasi
       PT. Wijaya Karya (Persero) Tbk;
  8)   Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.

6. Keputusan Mata Acara Rapat
  Mata Acara Rapat Pertama      Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku
                                2023 (dua ribu dua puluh tiga), serta Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku yang
                                berakhir pada tanggal 31-12-2023 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh tiga) Sekaligus Pemberian Pelunasan
                                dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi atas Tindakan Pengurusan
                                Perseroan dan Dewan Komisaris atas Tindakan Pengawasan Perseroan yang Telah Dijalankan Selama Tahun Buku 2023
                                (dua ribu dua puluh tiga);
  Jumlah Pemegang Saham         Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan atau tanggapan.
  Yang Bertanya
  Pengambilan Keputusan         Dengan Pemungutan Suara :
                                                 Setuju                                    Abstain                                    Tidak Setuju
                                7.025.057.100 saham atau                    331.800 saham atau 0,0047227% dari           245.200 saham atau 0,0034901% dari
                                99,9917872% dari yang hadir                 yang hadir                                               yang hadir
Page 2
Keputusan Rapat                 Rapat disetujui dengan dengan suara terbanyak sebesar 99,9965099% dari seluruh jumlah suara yang hadir dalam Rapat
                                memutuskan:
                                 1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2023 termasuk Laporan Pengawasan Dewan Komisaris serta mengesahkan
                                    Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi
                                    Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan sebagaimana dalam Laporannya Nomor: 00296/2.1030/AU.1/03/0501-3/1/III/2024 tanggal
                                    28 Maret 2024 dengan pendapat “Wajar Dalam Semua Hal Yang Material”, posisi keuangan konsolidasian PT Wijaya Karya
                                    Bangunan Gedung Tbk dan entitas anaknya tanggal 31 Desember 2023, serta kinerja keuangan dan arus kas konsolidasiannya
                                    untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia;
                                 2. Menyetujui memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Anggota
                                    Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama Tahun Buku
                                    yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan tindakan
                                    tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan, dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan.




Mata    Acara     Rapat   Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2023 (dua ribu dua puluh tiga);
Kedua
Jumlah     Pemegang       Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan atau tanggapan
Saham Yang Bertanya
Pengambilan Keputusan     Dengan Pemungutan Suara :
                                                  Setuju                                      Abstain                              Tidak Setuju
                          7.025.302.100 saham atau 99,9952744% dari             331.800 saham atau 0,0047227%         200 saham atau 0,0000028% dari
                          yang hadir                                            dari yang hadir                       yang hadir
Keputusan Rapat           Rapat dengan suara terbanyak sebesar 99,9999972 % dari seluruh jumlah suara yang hadir dalam Rapat memutuskan:


                          1.       Menyetujui menetapkan penggunaan Laba Bersih yang dapat diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk Perseroan Tahun Buku
                                   yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yaitu sebesar Rp. 46.702.158.528 (Empat Puluh Enam Miliar Tujuh Ratus
                                   Dua Juta Seratus Lima Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Dua Puluh Delapan Rupiah) ,dengan rincian sebagai berikut :
                                    a. Sebesar 20% dari Laba Bersih atau senilai Rp 9.380.560.000 (Sembilan Miliar Tiga Ratus Delapan Puluh Juta Lima
                                       Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) ditetapkan sebagai Dividen Tunai Tahun Buku 2023.

                                    b. Sebesar 10% dari laba Bersih atau senilai Rp. 4.700.000.000 (Empat Miliar Tujuh Ratus Juta Rupiah) dialokasikan sebagai
                                       Cadangan Wajib dalam rangka memenuhi Pasal 70 Undang-Undang Perseroan Terbatas.
                                    c. Sebesar 70% dari Laba Bersih atau senilai Rp. 32.621.598.528 (Tiga Puluh Dua Miliar Enam Ratus Dua Puluh Satu Juta
                                       Lima Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Dua Puluh Delapan Rupiah) ditetapkan sebagai Cadangan
                                       Lainnya.

                          2.        Menyetujui memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi dengan hak substitusi untuk mengatur lebih lanjut mengenai
                                    tata cara dan pelaksanaan pembagian Dividen Tunai sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk melakukan
                                    pembulatan ke atas untuk pembayaran dividen per saham.




Mata Acara Rapat Ketiga
                           Penetapan Penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk Mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2024;


Jumlah     Pemegang        Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan atau tanggapan
Saham Yang Bertanya
Pengambilan Keputusan      Dengan Pemungutan Suara :
Pengambilan Keputusan                            Setuju                                     Abstain                               Tidak Setuju
dengan Pemungutan
                           7.025.302.100 saham atau 99,9952744% dari          331.800 saham atau 0,0047227%         200 saham atau 0,0000028% dari yang
Suara
                           yang hadir                                         dari yang hadir                       hadir
Keputusan Rapat            Rapat dengan suara terbanyak sebesar 99,9999972 % dari seluruh jumlah suara yang hadir dalam Rapat memutuskan:


                               1. Menyetujui penunjukan kembali Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (RSM Indonesia) untuk
                                  melakukan jasa audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, audit Laporan Evaluasi Kinerja dan Audit Kepatuhan yang
                                  berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;
                               2. Memberikan pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besaran imbalan jasa audit,
                                  penambahan ruang lingkup pekerjaan yang diperlukan dan persyaratan lainnya yang wajar bagi kantor akuntan publik tersebut;
                               3. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan
                                  Pemegang Saham Mayoritas untuk memberhentikan dan menetapkan Kantor Akuntan Publik pengganti dalam hal Kantor Akuntan
                                  Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (RSM Indonesia) karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit atas
                                  Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2024, termasuk menetapkan imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi Kantor
                                  Akuntan Publik pengganti tersebut.




Mata    Acara     Rapat    Penetapan Gaji/Honorarium, Tunjangan dan Fasilitas Lainnya Tahun 2024 dan Tantiem atas Kinerja Tahun 2023 untuk
Keempat                    Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan;
Jumlah     Pemegang        Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan atau tanggapan
Saham Yang Bertanya
Pengambilan Keputusan      Dengan Pemungutan Suara :
Hasil Pemungutan Suara                          Setuju                                      Abstain                                 Tidak Setuju
                               7.024.050.700 saham atau 99,9774625%           1.294.600 saham atau 0,0184268%          288.800 saham atau 0,0041107 % dari
                                           dari yang hadir                             dari yang hadir                             yang hadir
Keputusan Rapat            Rapat dengan suara terbanyak sebesar 99,9958893 % dari seluruh jumlah suara yang hadir dalam Rapat memutuskan:
                                    1.     Menyetujui memberikan Wewenang dan Kuasa kepada Pemegang Saham Mayoritas untuk menetapkan besarnya
                                           Tantiem Tahun Buku 2023, serta menetapkan Honorarium, Tunjangan, dan fasilitas bagi anggota Dewan Komisaris
                                           untuk Tahun Buku 2024;
Page 3
                                  2.     Menyetujui memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan
                                         persetujuan tertulis dari pemegang saham mayoritas untuk menetapkan besarnya tantiem Tahun Buku 2023, serta
                                         menetapkan gaji, tunjangan, dan fasilitas bagi Direksi untuk Tahun Buku 2024.




Mata Acara Rapat Kelima     Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum;
Jumlah Pemegang Saham       Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan atau tanggapan
Yang Bertanya
Pengambilan Keputusan       Tidak dilakukan pemungutan suara
Pengambilan Keputusan                            Setuju                                     Abstain                                 Tidak Setuju
dengan Pemungutan Suara
                                                   -                                           -                                          -

Keputusan Rapat             Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum merupakan Laporan, sehingga tidak dilakukan pengambilan
                            keputusan dan Direksi Perseroan telah menyampaikan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum,
                            Perseroan sebagai Perusahaan Terbuka sebagaimana dipersyaratkan Pasal 6 Ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
                            Nomor 30/POJK.4/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum



Mata Acara Rapat Keenam     Perubahan atas Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum;
Jumlah Pemegang Saham       Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan atau tanggapan
Yang Bertanya
Pengambilan Keputusan       Dengan Pemungutan Suara :
Pengambilan Keputusan                            Setuju                                     Abstain                                 Tidak Setuju
dengan Pemungutan Suara
                            7.024.339.300 saham atau 99,9815703%              1.294.600 saham atau 0,0184268%           200 saham atau 0,0000028 % dari
                                        dari yang hadir                                dari yang hadir                            yang hadir
Keputusan Rapat             Rapat dengan suara terbanyak sebesar 99,9999972 % dari seluruh jumlah suara yang hadir dalam Rapat memutuskan:


                            Menyetujui perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham tersebut menjadi sebagai berikut :

                              1.        Menyetujui untuk kegiatan terkait penyediaan ruang pada infrastruktur perkotaan dan infrastruktur sosial, dan bangunan
                                        kepariwisataan yang semula direncanakan sebesar 50,80% atau sebesar Rp. 411,412 Miliar (Empat Ratus Sebelas
                                        Koma Empat Ratus Dua Belas Miliar Rupiah), Perseroan mengusulkan untuk mengubah besarannya menjadi 32,47%
                                        atau sebesar Rp. 262,980 Miliar (Dua Ratus Enam Puluh Dua Koma Sembilan Ratus Delapan Puluh Miliar Rupiah)

                              2.        Menyutujui untuk kegiatan Investasi berupa pengembangan entitas anak, dan usaha konstruksi modular, tetap sesuai
                                        rencana awal yaitu sebesar 13,09% atau sebesar Rp. 106,011 Miliar (Seratus Enam Koma Sebelas Miliar Rupiah)

                              3.        Menyetujui untuk pembelian alat produksi konstruksi dan pengembangan sistem IT, Perseroan tidak memiliki usulan
                                        perubahan atau dengan kata lain besarannya tetap sesuai rencana awal, yaitu sebesar 10% atau sebesar Rp 80,987
                                        Miliar (Delapan Puluh Koma Sembilan Ratus Delapan Puluh Tujuh Miliar Rupiah).

                              4.        Menyetujui untuk Modal Kerja yang semula direncanakan sebesar 26,11% atau sebesar Rp 211,456 Miliar (Dua Ratus
                                        Sebelas Koma Empat Ratus Lima Puluh Enam Miliar Rupiah), Perseroan mengusulkan untuk mengubah besarannya
                                        menjadi 44,44% atau sebesar Rp. 359,888 Miliar (Tiga Ratus Lima Puluh Sembilan Koma Delapan Ratus Delapan
                                        Puluh Delapan Miliar Rupiah).




Mata Acara Rapat Ketujuh    Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum; Persetujuan Pengukuhan/Ratifikasi Kebijakan Tata Kelola
                            Terintegrasi serta Pedoman Prinsip Pengelolaan Anak Perusahaan dan Tata Kelola Terintegrasi PT. Wijaya Karya (Persero)
                            Tbk;
Jumlah Pemegang Saham       Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan atau tanggapan
Yang Bertanya
Pengambilan Keputusan       Dengan Pemungutan Suara :
Pengambilan Keputusan                            Setuju                                     Abstain                                 Tidak Setuju
dengan Pemungutan Suara
                            7.024.295.700 saham atau 99,9809498%              1.294.600 saham atau 0,0184268%          43.800 saham atau 0,0006234 % dari
                                        dari yang hadir                                dari yang hadir                            yang hadir
Keputusan Rapat             Rapat dengan suara terbanyak sebesar 99,9993766 % dari seluruh jumlah suara yang hadir dalam Rapat memutuskan:

                             1.        Menyetujui mengukuhkan/meratifikasi pemberlakuan Kebijakan Tata Kelola Terintegrasi sebagaimana dalam Dokumen
                                       Nomor WIKA-SUB-KP.01.01 dan Pedoman Prinsip Pengelolaan Anak Perusahaan dan Tata Kelola Terintegrasi
                                       sebagaimana dalam dokumen Nomor WIKA-SUB-QM.01.01 Rev.01 berikut perubahan-perubahannya dari waktu ke waktu
                                       sebagai Pedoman Tata Kelola Terintegrasi di Perseroan;

                             2.        Menyetujui meminta kepada Dewan Komisaris Perseroan melakukan pengawasan atas penerapan Kebijakan dan
                                       Pedoman Tata Kelola Terintegrasi Perseroan yang dilaksanakan oleh Direksi, untuk selanjutnya hasil penerapan untuk
                                       dilaporkan kepada PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Pemegang Saham Mayoritas secara berkala.




Mata     Acara      Rapat   Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Kedelapan
Jumlah Pemegang Saham       Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan atau tanggapan
Yang Bertanya
Pengambilan Keputusan       Dengan Pemungutan Suara :
Page 4
 Pengambilan Keputusan                                Setuju                                    Abstain                                 Tidak Setuju
 dengan Pemungutan Suara
                                 7.024.339.300 saham atau 99,9815703%              1.294.600 saham atau 0,0184268%         200 saham atau 0,0000028 % dari
                                 dari yang hadir                                   dari yang hadir                         yang hadir
 Keputusan Rapat                 Rapat dengan suara terbanyak sebesar 99,9999972 % dari seluruh jumlah suara yang hadir dalam Rapat memutuskan:
                                   1. Mengukuhkan pemberhentian dengan hormat Sdr. Sumadi sebagai Komisaris Utama yang diangkat berdasarkan Akta
                                      Nomor 4 Tanggal 16 Mei 2023, yang dibuat di hadapan Diah Guntari Listianingsih Soemarwoto. S.H., di Jakarta Selatan,
                                      terhitung sejak tanggal 15 Mei 2024, dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangsih tenaga dan pikiran yang diberikan
                                      oleh yang bersangkutan selama menjabat sebagai Komisaris Utama Perseroan.
                                   2. Mengukuhkan pemberhentian dengan hormat Sdr. Syailendra Ogan sebagai Direktur Keuangan, Human Capital dan
                                      Manajemen Risiko yang diangkat berdasarkan Akta Nomor 27 tanggal 21 Maret 2019 dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H.,
                                      di Jakarta Selatan, terhitung sejak 17 Mei 2024, dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangsih tenaga dan pikiran
                                      yang diberikan oleh yang bersangkutan selama menjabat sebagai Anggota Direksi Perseroan, dan mengesahkan serta
                                      menerima segala tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh yang bersangkutan selama melaksanakan tugas dan tanggung
                                      jawabnya sebagai Direktur Keuangan, Human Capital, dan Manajemen Risiko Perseroan terhitung sejak 21 Maret 2019
                                      sampai dengan 17 Mei 2024 .
                                   3. Memberhentikan dengan hormat Sdr. Akhmadi Tricahyono sebagai Direktur Operasi II yang diangkat berdasarkan Akta
                                      Nomor 6 tanggal 21 April 2022, dibuat dihadapan Diah Guntari Listianingsih Soemarwoto S.H., di Jakarta Selatan terhitung
                                      sejak ditutupnya RUPS ini, dengan ucapan terimakasih atas segala sumbangsih tenaga dan pikiran yang diberikan oleh yang
                                      bersangkutan selama menjabat sebagai Anggota Direksi Perseroan.
                                   4. Mengalihkan penugasan Sdr. Dwi Purnomo yang diangkat berdasarkan Akta Nomor 4 tanggal 16 Mei 2023, dibuat di hadapan
                                      Diah Guntari Listianingsih Soemarwoto S.H., Notaris di Jakarta dari semula Direktur Quality, Helath, Safety, Environment, dan
                                      Pemasaran menjadi Direktur Operasi II, dengan masa jabatan meneruskan sisa masa jabatan berdasarkan RUPS
                                      pengangkatan yang berssangkutan tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
                                   5. Mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai Anggota Direksi Perseroan sebagai berikut :
                                       a. Sdr. Hartanto Kartiraharjo sebagai Direktur Keuangan, Human Capital dan Manajemen Risiko;
                                       b. Sdr. Tomo Dwihasputro sebagai Direktur Quality, Health, Safety, Environment dan Pemasaran
                                       terhitung sejak ditutupnya RUPS ini, dengan masa jabatan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, dengan
                                       memperhatikan Peraturan Perundang-undangan dan tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
                                   6. Dengan adanya pengukuhan pemberhentian, pemberhentian, pengalihan, penugasan, dan pengangkatan Anggota Direksi
                                      tersebut di atas, maka susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut :
                                       Dewan Komisaris :

                                         a.        Sdr. Joseph Prajogo                   sebagai                      Komisaris Independen        sekaligus    Plt
                                                                                                                      Komisaris Utama;
                                         b.        Sdri. Suli Fatimah                    sebagai                      Komisaris;
                                         c.        Sdr. Danis Hidayat Sumadilaga         sebagai                      Komisaris;
                                         d.        Sdr. Taufan Gestoro                   sebagai                      Komisaris Independen;


                                       Direksi :

                                        a.         Sdr. Hadian Pramudita                      sebagai                 Direktur Utama;
                                        b.         Sdr. Hartanto Kartiraharjo                 sebagai                 Direktur Keuangan, Human Capital, dan
                                                                                                                      Manajemen Risiko;
                                        c.         Sdr. Tomo Dwihasputro                      sebagai                 Direktur    Quality, Health,   Safety,
                                                                                                                      Environment dan Pemasaran;
                                        d.         Sdr. Bagus Tri Setyana                     sebagai                 Direktur Operasi I;
                                        e.         Sdr. Dwi Purnomo                           sebagai                 Direktur Operasi II.

                                  7.   Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direktur Utama dan/atau Direktur lainnya Perseroan dengan hak substitusi untuk
                                       melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan mata acara ini sesuai dengan peraturan perundang-
                                       undangan yang berlaku, termasuk untuk menyatakan dalam Akta Notaris tersendiri dan memberitahukan susunan Direksi dan
                                       Dewan Komisaris Perseroan kepada Kementerian Hukum dan HAM sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



Jadwal dan Tata Cara Pembagian
Selanjutnya, sehubungan dengan Keputusan Mata Acara Rapat Kedua, sebagaimana tersebut di atas, dimana Rapat telah memutuskan untuk dilakukan
pembayaran dividen dari laba bersih yang diatribusikan kepada Entitas Induk Perseroan yang berakhir tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp 9.380.560.000
(Sembilan Miliar Tiga Ratus Delapan Puluh Juta Lima Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) atau sebesar Rp0,98,- (Nol Koma Sembilan Puluh Delapan Rupiah)
per saham yang akan dibagikan kepada 9.572.000.000 (Sembilan Miliar Lima Ratus Tujuh Puluh Dua Juta) saham Perseroan, maka dengan ini diberitahukan
Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen Tunai Tahun Buku 2023 sebagai berikut:
1. Jadwal Pembagian Dividen Tunai

       NO                                                   KETERANGAN                                                                         TANGGAL
        1     Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Dividen)
              •     Pasar Reguler dan Negosiasi                                                                                               Kamis, 30 Mei 2024
              •     Pasar Tunai                                                                                                                Senin, 3 Juni 2024
       2      Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen)
              •     Pasar Reguler dan Negosiasi                                                                                               Jumat, 31 Mei 2024
              •     Pasar Tunai                                                                                                               Selasa, 4 Juni 2024
       3      Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak atas Dividen (Recording Date)                                                          Senin, 3 Juni 2024
       4      Tanggal Pembayaran Dividen Tunai Tahun Buku 2023                                                                                Rabu, 19 Juni 2024

2. Tata Cara Pembagian Dividen Tunai :

  a.    Dividen Tunai akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) atau recording date
        pada hari Senin tanggal 3 Juni 2024 dan/atau Pemilik saham perseroan pada rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan
        perdagangan Bursa Efek Indonesia hari Senin tanggal 3 Juni 2024.

  b.    Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya dimasukan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran dividen tunai akan dilaksanakan melalui KSEI
        dan akan didistribusikan pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian
        dimana Pemegang Saham membuka rekening efek. Sedangkan bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan
        kolektif KSEI maka pembayaran dividen tunai akan ditransfer ke rekening pemegang saham Perseroan.

  c.    Dividen Tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Page 5
d.   Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh
     pemegang saham Wajib Pajak Badan Dalam Negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai
     yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (“WPOP
     DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang
     tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan Pajak
     Penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan
     sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.

e.   Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui perusahaan efek dan atau bank kustodian dimana Pemegang
     saham Perseroan membuka rekening efek, selanjutnya pemegang saham Perseroan wajib bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen
     termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

f.   Bagi Pemegang Saham Perseroan yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan
     Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan
     Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman
     Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau BAE PT Datindo Entrycom dengan batas waktu penyampaian sesuai peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa
     adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.


                                                              Jakarta, 22 Mei 2024
                                                                     Direksi
                                                     PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk


                                                                         .

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.34 MB
Published22 May 2024
Pages5
Characters33,373
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held20 May 2023 · 14:31–
Present7,025,634,100 (73.40%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
7,025,057,100
99.99%
Against
245,200
0.00%
Abstain
331,800
0.00%
Agenda 2 approved
For
7,025,302,100
100.00%
Against
200
0.00%
Abstain
331,800
0.00%
  • Pasar Reguler dan Negosiasi
  • Pasar Tunai
  • Pasar Reguler dan Negosiasi
  • Pasar Tunai
Agenda 3 approved
For
7,025,302,100
100.00%
Against
200
0.00%
Abstain
331,800
0.00%
Agenda 4 approved
For
7,025,302,100
100.00%
Against
200
0.00%
Abstain
331,800
0.00%
Agenda 5 approved
For
7,024,050,700
99.98%
Against
288,800
0.00%
Abstain
1,294,600
0.02%
Agenda 7 approved
For
7,024,339,300
99.98%
Against
200
0.00%
Abstain
1,294,600
0.02%
Agenda 8 approved
For
7,024,295,700
99.98%
Against
43,800
0.00%
Abstain
1,294,600
0.02%
Agenda 10 approved
For
7,024,339,300
99.98%
Against
200
0.00%
Abstain
1,294,600
0.02%
RUPS detail

Names mentioned 28 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org WIJAYA KARYA BANGUNAN GEDUNG p.1 ×5
linked person Joseph Prajogo · Direktur Utama p.1 ×2
linked person Hadian Pramudita · Direktur Utama p.1 ×2
linked person Suli Fatimah · Komisaris p.1 ×3
linked person Bagus Tri Setyana p.1 ×2
linked person Taufan Gestoro · Komisaris Independen p.1 ×3
linked person Akhmadi Tricahyono · Direktur p.1 ×2
linked person Dwi Purnomo p.1 ×4
linked person Danis Hidayat Sumadilaga · Komisaris p.1 ×3
linked person Amir Abadi Jusuf p.2 ×3
linked person Syailendra Ogan · Direktur Keuangan p.4
linked person Hartanto Kartiraharjo · Direktur Keuangan p.4 ×3
linked person Tomo Dwihasputro · Direktur p.4 ×3
possible org Wijaya Karya (Persero) Tbk p.1 ×8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3
possible person Sumadi · Komisaris Utama p.4
possible org Bursa Efek Indonesia p.4
unresolved org WIJAYA KARYA BANGUNAN p.1 ×10
unresolved org Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf p.2 ×2
unresolved org Mawar dan Rekan p.2
unresolved org Mawar & Rekan p.2 ×2
unresolved person Fathiah Helmi p.4
unresolved person Diah Guntari Listianingsih Soemarwoto S.H. · Notaris p.4
unresolved org Kementerian Hukum dan HAM p.4
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.4
unresolved org Negeri p.5
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.5
unresolved org PT Datindo Entrycom p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.889 2502 ms 12 Sep 2026 23:03
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '0.0047227',
             'pct_against': '0.0034901',
             'pct_for': '99.9917872',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Setuju 7.025.057.100 saham atau 331.800 saham '
                                'atau 0,0047227% dari 245.200 saham atau '
                                '0,0034901% dari 99,9917872% dari yang hadir '
                                'yang hadir yang hadir Keputusan Rapat Rapat '
                                'disetujui dengan dengan suara terbanyak '
                                'sebesar 99,9965099% dari seluruh jumlah suara '
                                'yang hadir dalam Rapat memutuskan: 1. '
                                'Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan Tahun '
                                'Buku 2023 termasuk Laporan Pengawasan Dewan '
                                'Komisaris serta mengesahkan Laporan Keuangan '
                                'Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2023 '
                                'yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik '
                                'Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan '
                                'sebagaimana dalam Laporannya Nomor: '
                                '00296/2.1030/AU.1/03/0501-3/1/III/2024 '
                                'tanggal 28 Maret 2024 dengan pendapat “Wajar '
                                'Dalam Semua Hal Yang Material”, posisi '
                                'keuangan konsolidasian PT Wijaya Karya '
                                'Bangunan Gedung Tbk dan entitas anaknya '
                                'tanggal 31 Desember 2023, serta kinerja '
                                'keuangan dan arus kas konsolidasiannya untuk '
                                'tahun yang berakhir pada tanggal tersebut '
                                'sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di '
                                'Indonesia; 2. Menyetujui memberikan pelunasan '
                                'dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya '
                                '(volledig acquit et de charge) kepada Anggota '
                                'Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas '
                                'tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah '
                                'dijalankan selama Tahun Buku yang berakhir '
                                'pada tanggal 31 Desember 2023, sepanjang '
                                'tindakan tersebut bukan merupakan tindak '
                                'pidana dan tindakan tersebut tercermin dalam '
                                'Laporan Tahunan, dan Laporan Keuangan '
                                'Konsolidasian Perseroan. Mata Acara Rapat '
                                'Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan '
                                'untuk Tahun Buku 2023 (dua ribu dua puluh '
                                'tiga); Kedua Jumlah Pemegang Tidak ada '
                                'Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan '
                                'atau tanggapan Saham Yang Bertanya '
                                'Pengambilan Keputusan Dengan Pemungutan Suara '
                                ': Setuju 7.025.302.100 saham atau 99,9952744% '
                                'dari 331.800 saham atau 0,0047227% 200 saham '
                                'atau 0,0000028% dari yang hadir Keputusan '
                                'Rapat Rapat dengan suara terbanyak sebesar '
                                '99,9999972 % dari seluruh jumlah suara yang '
                                'hadir dalam Rapat memutuskan: 1. Menyetujui '
                                'menetapkan penggunaan Laba Bersih yang dapat '
                                'diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk '
                                'Perseroan Tahun Buku yang berakhir pada '
                                'tanggal 31 Desember 2023 yaitu sebesar Rp. '
                                '46.702.158.528 (Empat Puluh Enam Miliar Tujuh '
                                'Ratus Dua Juta Seratus Lima Puluh Delapan '
                                'Ribu Lima Ratus Dua Puluh Delapan Rupiah) '
                                ',dengan rincian sebagai berikut : a. Sebesar '
                                '20% dari Laba Bersih atau senilai Rp '
                                '9.380.560.000 (Sembilan Miliar Tiga Ratus '
                                'Delapan Puluh Juta Lima Ratus Enam Puluh Ribu '
                                'Rupiah) ditetapkan sebagai Dividen Tunai '
                                'Tahun Buku 2023. b. Sebesar 10% dari laba '
                                'Bersih atau senilai Rp. 4.700.000.000 (Empat '
                                'Miliar Tujuh Ratus Juta Rupiah) dialokasikan '
                                'sebagai Cadangan Wajib dalam rangka memenuhi '
                                'Pasal 70 Undang-Undang Perseroan Terbatas. c. '
                                'Sebesar 70% dari Laba Bersih atau senilai Rp. '
                                '32.621.598.528 (Tiga Puluh Dua Miliar Enam '
                                'Ratus Dua Puluh Satu Juta Lima Ratus Sembilan '
                                'Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Dua Puluh '
                                'Delapan Rupiah) ditetapkan sebagai Cadangan '
                                'Lainnya. 2. Menyetujui memberikan wewenang '
                                'dan kuasa kepada Direksi dengan hak '
                                'substitusi untuk mengatur lebih lanjut '
                                'mengenai tata cara dan pelaksanaan pembagian '
                                'Dividen Tunai sesuai dengan ketentuan yang '
                                'berlaku, termasuk melakukan pembulatan ke '
                                'atas untuk pembayaran dividen per saham.',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '331800',
             'votes_against': '245200',
             'votes_for': '7025057100'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.0047227',
             'pct_against': '0.0000028',
             'pct_for': '99.9952744',
             'resolution_items': ['Pasar Reguler dan Negosiasi',
                                  'Pasar Tunai',
                                  'Pasar Reguler dan Negosiasi',
                                  'Pasar Tunai'],
             'resolution_text': '',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '331800',
             'votes_against': '200',
             'votes_for': '7025302100'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.0047227',
             'pct_against': '0.0000028',
             'pct_for': '99.9952744',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Pengambilan Keputusan Setuju dengan '
                                'Pemungutan 7.025.302.100 saham atau '
                                '99,9952744% dari 331.800 saham atau '
                                '0,0047227% 200 saham atau 0,0000028% dari '
                                'yang Suara yang hadir Keputusan Rapat Rapat '
                                'dengan suara terbanyak sebesar 99,9999972 % '
                                'dari seluruh jumlah suara yang hadir dalam '
                                'Rapat memutuskan: 1. Menyetujui penunjukan '
                                'kembali Kantor Akuntan Publik Amir Abadi '
                                'Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (RSM Indonesia) '
                                'untuk melakukan jasa audit Laporan Keuangan '
                                'Konsolidasian Perseroan, audit Laporan '
                                'Evaluasi Kinerja dan Audit Kepatuhan yang '
                                'berakhir pada tanggal 31 Desember 2024; 2. '
                                'Memberikan pelimpahan kewenangan kepada Dewan '
                                'Komisaris Perseroan untuk menetapkan besaran '
                                'imbalan jasa audit, penambahan ruang lingkup '
                                'pekerjaan yang diperlukan dan persyaratan '
                                'lainnya yang wajar bagi kantor akuntan publik '
                                'tersebut; 3. Memberikan wewenang dan kuasa '
                                'kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan '
                                'terlebih dahulu mendapatkan persetujuan '
                                'Pemegang Saham Mayoritas untuk memberhentikan '
                                'dan menetapkan Kantor Akuntan Publik '
                                'pengganti dalam hal Kantor Akuntan Publik '
                                'Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (RSM '
                                'Indonesia) karena sebab apapun tidak dapat '
                                'menyelesaikan audit atas Laporan Keuangan '
                                'Perseroan Tahun Buku 2024, termasuk '
                                'menetapkan imbalan jasa audit dan persyaratan '
                                'lainnya bagi Kantor Akuntan Publik pengganti '
                                'tersebut. Mata Acara Rapat Penetapan '
                                'Gaji/Honorarium, Tunjangan dan Fasilitas '
                                'Lainnya Tahun 2024 dan Tantiem atas Kinerja '
                                'Tahun 2023 untuk Keempat Direksi dan Dewan '
                                'Komisaris Perseroan; Jumlah Pemegang Tidak '
                                'ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan '
                                'atau tanggapan Saham Yang Bertanya '
                                'Pengambilan Keputusan Dengan Pemungutan Suara '
                                ': Hasil Pemungutan Suara Setuju 7.024.050.700 '
                                'saham atau 99,9774625% dari yang hadir '
                                'Keputusan Rapat Rapat dengan suara terbanyak '
                                'sebesar 99,9958893 % dari seluruh jumlah '
                                'suara yang hadir dalam Rapat memutuskan: 1. '
                                'Menyetujui memberikan Wewenang dan Kuasa '
                                'kepada Pemegang Saham Mayoritas untuk '
                                'menetapkan besarnya Tantiem Tahun Buku 2023, '
                                'serta menetapkan Honorarium, Tunjangan, dan '
                                'fasilitas bagi anggota Dewan Komisaris untuk '
                                'Tahun Buku 2024; 2. Menyetujui memberikan '
                                'wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris '
                                'dengan terlebih dahulu mendapatkan '
                                'persetujuan tertulis dari pemegang saham '
                                'mayoritas untuk menetapkan besarnya tantiem '
                                'Tahun Buku 2023, serta menetapkan gaji, '
                                'tunjangan, dan fasilitas bagi Direksi untuk '
                                'Tahun Buku 2024.',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '331800',
             'votes_against': '200',
             'votes_for': '7025302100'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.0047227',
             'pct_against': '0.0000028',
             'pct_for': '99.9952744',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 4,
             'votes_abstain': '331800',
             'votes_against': '200',
             'votes_for': '7025302100'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.0184268',
             'pct_against': '0.0041107',
             'pct_for': '99.9774625',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Pengambilan Keputusan Setuju dengan '
                                'Pemungutan Suara - Keputusan Rapat Laporan '
                                'Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran '
                                'Umum merupakan Laporan, sehingga tidak '
                                'dilakukan pengambilan keputusan dan Direksi '
                                'Perseroan telah menyampaikan Laporan '
                                'Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran '
                                'Umum, Perseroan sebagai Perusahaan Terbuka '
                                'sebagaimana dipersyaratkan Pasal 6 Ayat (1) '
                                'Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor '
                                '30/POJK.4/2015 tentang Laporan Realisasi '
                                'Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum',
             'seq': 5,
             'votes_abstain': '1294600',
             'votes_against': '288800',
             'votes_for': '7024050700'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.0184268',
             'pct_against': '0.0000028',
             'pct_for': '99.9815703',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Pengambilan Keputusan Setuju dengan '
                                'Pemungutan Suara 7.024.295.700 saham atau '
                                '99,9809498% 1.294.600 saham atau 0,0184268% '
                                '43.800 saham atau 0,0006234 % dari dari yang '
                                'hadir Keputusan Rapat Rapat dengan suara '
                                'terbanyak sebesar 99,9993766 % dari seluruh '
                                'jumlah suara yang hadir dalam Rapat '
                                'memutuskan: 1. Menyetujui '
                                'mengukuhkan/meratifikasi pemberlakuan '
                                'Kebijakan Tata Kelola Terintegrasi '
                                'sebagaimana dalam Dokumen Nomor '
                                'WIKA-SUB-KP.01.01 dan Pedoman Prinsip '
                                'Pengelolaan Anak Perusahaan dan Tata Kelola '
                                'Terintegrasi sebagaimana dalam dokumen Nomor '
                                'WIKA-SUB-QM.01.01 Rev.01 berikut '
                                'perubahan-perubahannya dari waktu ke waktu '
                                'sebagai Pedoman Tata Kelola Terintegrasi di '
                                'Perseroan; 2. Menyetujui meminta kepada Dewan '
                                'Komisaris Perseroan melakukan pengawasan atas '
                                'penerapan Kebijakan dan Pedoman Tata Kelola '
                                'Terintegrasi Perseroan yang dilaksanakan oleh '
                                'Direksi, untuk selanjutnya hasil penerapan '
                                'untuk dilaporkan kepada PT Wijaya Karya '
                                '(Persero) Tbk selaku Pemegang Saham Mayoritas '
                                'secara berkala. Mata Acara Rapat Persetujuan '
                                'Perubahan Susunan Pengurus Perseroan. '
                                'Kedelapan Jumlah Pemegang Saham Tidak ada '
                                'Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan '
                                'atau tanggapan Yang Bertanya Pengambilan '
                                'Keputusan Dengan Pemungutan Suara : '
                                'Pengambilan Keputusan Setuju dengan '
                                'Pemungutan Suara 7.024.339.300 saham atau '
                                '99,9815703% 1.294.600 saham atau 0,0184268% '
                                '200 saham atau 0,0000028 % dari dari yang '
                                'hadir Keputusan Rapat Rapat dengan suara '
                                'terbanyak sebesar 99,9999972 % dari seluruh '
                                'jumlah suara yang hadir dalam Rapat '
                                'memutuskan: 1. Mengukuhkan pemberhentian '
                                'dengan hormat Sdr. Sumadi sebagai Komisaris '
                                'Utama yang diangkat berdasarkan Akta Nomor 4 '
                                'Tanggal 16 Mei 2023, yang dibuat di hadapan '
                                'Diah Guntari Listianingsih Soemarwoto. S.H., '
                                'di Jakarta Selatan, terhitung sejak tanggal '
                                '15 Mei 2024, dengan ucapan terima kasih atas '
                                'segala sumbangsih tenaga dan pikiran yang '
                                'diberikan oleh yang bersangkutan selama '
                                'menjabat sebagai Komisaris Utama Perseroan. '
                                '2. Mengukuhkan pemberhentian dengan hormat '
                                'Sdr. Syailendra Ogan sebagai Direktur '
                                'Keuangan, Human Capital dan Manajemen Risiko '
                                'yang diangkat berdasarkan Akta Nomor 27 '
                                'tanggal 21 Maret 2019 dibuat dihadapan '
                                'Fathiah Helmi, S.H., di Jakarta Selatan, '
                                'terhitung sejak 17 Mei 2024, dengan ucapan '
                                'terima kasih atas segala sumbangsih tenaga '
                                'dan pikiran yang diberikan oleh yang '
                                'bersangkutan selama menjabat sebagai Anggota '
                                'Direksi Perseroan, dan mengesahkan serta '
                                'menerima segala tindakan-tindakan yang telah '
                                'dilakukan oleh yang bersangkutan selama '
                                'melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya '
                                'sebagai Direktur Keuangan, Human Capital, dan '
                                'Manajemen Risiko Perseroan terhitung sejak 21 '
                                'Maret 2019 sampai dengan 17 Mei 2024 . 3. '
                                'Memberhentikan dengan hormat Sdr. Akhmadi '
                                'Tricahyono sebagai Direktur Operasi II yang '
                                'diangkat berdasarkan Akta Nomor 6 tanggal 21 '
                                'April 2022, dibuat dihadapan Diah Guntari '
                                'Listianingsih Soemarwoto S.H., di Jakarta '
                                'Selatan terhitung sejak ditutupnya RUPS ini, '
                                'dengan ucapan terimakasih atas segala '
                                'sumbangsih tenaga dan pikiran yang diberikan '
                                'oleh yang bersangkutan selama menjabat '
                                'sebagai Anggota Direksi Perseroan. 4. '
                                'Mengalihkan penugasan Sdr. Dwi Purnomo yang '
                                'diangkat berdasarkan Akta Nomor 4 tanggal 16 '
                                'Mei 2023, dibuat di hadapan Diah Guntari '
                                'Listianingsih Soemarwoto S.H., Notaris di '
                                'Jakarta dari semula Direktur Quality, Helath, '
                                'Safety, Environment, dan Pemasaran menjadi '
                                'Direktur Operasi II, dengan masa jabatan '
                                'meneruskan sisa masa jabatan berdasarkan RUPS '
                                'pengangkatan yang berssangkutan tanpa '
                                'mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan '
                                'sewaktu-waktu. 5. Mengangkat nama-nama '
                                'tersebut di bawah ini sebagai Anggota Direksi '
                                'Perseroan sebagai berikut : a. Sdr. Hartanto '
                                'Kartiraharjo sebagai Direktur Keuangan, Human '
                                'Capital dan Manajemen Risiko; b. Sdr. Tomo '
                                'Dwihasputro sebagai Direktur Quality, Health, '
                                'Safety, Environment dan Pemasaran terhitung '
                                'sejak ditutupnya RUPS ini, dengan masa '
                                'jabatan sesuai dengan ketentuan Anggaran '
                                'Dasar Perseroan, dengan memperhatikan '
                                'Peraturan Perundang-undangan dan tanpa '
                                'mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan '
                                'sewaktu-waktu. 6. Dengan adanya pengukuhan '
                                'pemberhentian, pemberhentian, pengalihan, '
                                'penugasan, dan pengangkatan Anggota Direksi '
                                'tersebut di atas, maka susunan Dewan '
                                'Komisaris dan Direksi Perseroan adalah '
                                'sebagai berikut : Dewan Komisaris : a. Sdr. '
                                'Joseph Prajogo Komisaris Utama; b. Sdri. Suli '
                                'Fatimah c. Sdr. Danis Hidayat Sumadilaga '
                                'sebagai Komisaris; d. Sdr. Taufan Gestoro '
                                'Direksi : a. Sdr. Hadian Pramudita b. Sdr. '
                                'Hartanto Kartiraharjo Manajemen Risiko; c. '
                                'Sdr. Tomo Dwihasputro Environment dan '
                                'Pemasaran; d. Sdr. Bagus Tri Setyana e. Sdr. '
                                'Dwi Purnomo 7. Memberikan kuasa dan wewenang '
                                'kepada Direktur Utama dan/atau Direktur '
                                'lainnya Perseroan dengan hak substitusi untuk '
                                'melakukan segala tindakan yang diperlukan '
                                'berkaitan dengan keputusan mata acara ini '
                                'sesuai dengan peraturan perundang- undangan '
                                'yang berlaku, termasuk untuk menyatakan dalam '
                                'Akta Notaris tersendiri dan memberitahukan '
                                'susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan '
                                'kepada Kementerian Hukum dan HAM sesuai '
                                'dengan ketentuan yang berlaku. Jadwal dan '
                                'Tata Cara Pembagian Selanjutnya, sehubungan '
                                'dengan Keputusan',
             'seq': 7,
             'votes_abstain': '1294600',
             'votes_against': '200',
             'votes_for': '7024339300'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.0184268',
             'pct_against': '0.0006234',
             'pct_for': '99.9809498',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'bih dari ½ (satu per dua) bagian dari seluruh '
                                'saham dengan hak suara yang hadir dalam '
                                'Rapat. - Untuk Mata Acara ke-5 hanya berupa '
                                'laporan sehingga tidak memerlukan persetujuan '
                                'Rapat. 5. Mata Acara Rapat 1) Persetujuan '
                                'Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan '
                                'Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun '
                                'Buku 2023 (dua ribu dua puluh tiga), serta '
                                'Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian '
                                'Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada '
                                'tanggal 31-12-2023 (tiga puluh satu Desember '
                                'dua ribu dua puluh tiga) Sekaligus Pemberian '
                                'Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab '
                                'Sepenuhnya (volledig acquit et de charge) '
                                'kepada Direksi atas Tindakan Pengurusan '
                                'Perseroan dan Dewan Komisaris atas Tindakan '
                                'Pengawasan Perseroan yang Telah Dijalankan '
                                'Selama Tahun Buku 2023 (dua ribu dua puluh '
                                'tiga); 2) Penetapan Penggunaan Laba Bersih '
                                'Perseroan untuk Tahun Buku 2023 (dua ribu dua '
                                'puluh tiga); 3) Penetapan Penunjukan Kantor '
                                'Akuntan Publik (KAP) untuk Mengaudit Laporan '
                                'Keuangan Perseroan Tahun Buku 2024; 4) '
                                'Penetapan Gaji/Honorarium, Tunjangan dan '
                                'Fasilitas Lainnya Tahun 2024 dan Tantiem atas '
                                'Kinerja Tahun 2023 untuk Direksi dan Dewan '
                                'Komisaris Perseroan; 5) Laporan Realisasi '
                                'Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum; 6) '
                                'Persetujuan Perubahan atas Penggunaan Dana '
                                'Hasil Penawaran Umum; 7) Persetujuan '
                                'Pengukuhan/Ratifikasi Kebijakan Tata Kelola '
                                'Terintegrasi serta Pedoman Prinsip '
                                'Pengelolaan Anak Perusahaan dan Tata Kelola '
                                'Terintegrasi PT. Wijaya Karya (Persero) Tbk; '
                                '8) Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus '
                                'Perseroan. 6. Keputusan Mata Acara Rapat',
             'seq': 8,
             'votes_abstain': '1294600',
             'votes_against': '43800',
             'votes_for': '7024295700'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.0184268',
             'pct_against': '0.0000028',
             'pct_for': '99.9815703',
             'seq': 10,
             'votes_abstain': '1294600',
             'votes_against': '200',
             'votes_for': '7024339300'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2023-05-20',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '73.398',
 'record_date': '2024-06-03',
 'shares_present': '7025634100',
 'time_start': '14:31:00'}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result