Skip to content
Back to announcement

20240522_FPNI_Laporan Informasi dan Fakta Material_31642223_lamp2.pdf

Other Text extracted FPNI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 10

Page 1 OCR 0.945
KETERBUKAAN INFORMASI
SEHUBUNGAN DENGAN
PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
PERUSAHAAN TERKENDALI PT LOTTE CHEMICAL TITAN TBK

Keterbukaan informasi ini dilakukan dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
17 IPOJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

LOTTE CHEMICAL)

TITAN

PT LOTTE CHEMICAL TITAN TBK
(“Perseroan”)
Berdomisili di Jakarta Selatan

KEGIATAN USAHA
Perdagangan besar karet dan plastik dalam bentuk dasar

ALAMAT
Mangkuluhur City Tower One, Lantai 32,
Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 1-3, Karet Semanggi, Setiabudi,
Jakarta Selatan 12930 - Indonesia
Telepon: 6221-2788-3355 Faksimili: t6221-2788-3366/99
Website: www.lottechem.co.id

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan secara bersama-sama bertanggungjawab penuh atas
kebenaran informasi kepada pemegang saham ini dan menegaskan bahwa sepanjang pengetahuan
mereka tidak terdapat fakta penting dan relevan yang tidak diungkapkan, yang dapat menyebabkan
informasi kepada pemegang saham ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.

Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada 22 Mei 2024

Page 2 OCR 0.950
I. PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan ketentuan Pasal 32 Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 17 /POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
("POJK 17/2020”), yang mewajibkan PT Lotte Chemical Titan Tbk (“Perseroan”) untuk mengumumkan
keterbukaan informasi kepada pemegang saham Perseroan sehubungan dengan rencana
penambahan kegiatan usaha perusahaan terkendali Perseroan yaitu PT Lotte Chemical Titan
Nusantara (“LCTN”) (“Keterbukaan Informasi”). Mengingat bahwa kontribusi pendapatan LCTN lebih
dari 205 (dua puluh persen) dari pendapatan Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan
Konsolidasian Tanggal 31 Desember 2023 dan untuk Tahun yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut
Beserta Laporan Auditor Independen Perseroan, maka untuk melakukan penambahan kegiatan usaha
LCTN, Perseroan diwajibkan untuk terlebih dahulu memperoleh persetujuan rapat umum pemegang
saham Perseroan. Perseroan berencana untuk meminta persetujuan tersebut melalui Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 28 Juni
2024 (“RUPST”).

Keterbukaan Informasi ini memuat informasi mengenai rencana LCTN melakukan penambahan
kegiatan usaha baru berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) tahun 2020
yang diatur dalam Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia, yaitu penambahan kegiatan usaha sebagai berikut:

No. KBLI Keterangan

1. 35301 Pengadaan Uap/Air Panas dan Udara Dingin
2 46651 Perdagangan Besar Bahan dan Barang Kimia
3, 52109 Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya

(“Rencana Penambahan Kegiatan Usaha”).

Sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha LCTN tersebut, Perseroan telah
menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Kusnanto & rekan (“KR”) untuk melakukan studi
kelayakan sebagaimana dinyatakan dalam Laporan Studi Kelayakan Nomor 00062/2.0162-
00/BS/05/0153/1///2024 tanggal 20 Mei 2024 (“Laporan Studi Kelayakan”) yang diterbitkan oleh
KJPP KR dengan tanggal studi kelayakan 31 Desember 2023 (“Tanggal Studi Kelayakan”).

Lebih lanjut, Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi ini melalui situs web Perseroan dan
situs web PT Bursa Efek Indonesia dengan maksud untuk memberikan informasi maupun gambaran
yang lebih lengkap kepada para pemegang saham Perseroan mengenai Rencana Penambahan
Kegiatan Usaha LCTN yang dilakukan bersamaan dengan tanggal pengumuman RUPST. Perseroan
juga menyediakan data mengenai Rencana Penambahan Kegiatan Usaha LCTN kepada pemegang
saham Perseroan sejak saat pengumuman RUPST serta dokumen pendukung kepada Otoritas Jasa
Keuangan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.

Keterbukaan Informasi ini menjadi dasar pertimbangan bagi para pemegang saham Perseroan untuk
memberikan persetujuan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha LCTN yang akan diusulkan oleh
Perseroan kepada RUPST.
Penambahan kegiatan usaha tersebut tidak mengandung Benturan Kepentingan dan bukan
merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan.

Il. KETERANGAN MENGENAI PERSEROAN DAN LCTN
A. PT LOTTE CHEMICAL TITAN TBK

Perseroan adalah perseroan terbatas yang melakukan kegiatan usaha perdagangan besar karet
dan plastik dalam bentuk dasar, yang berkedudukan di Jakarta Selatan dan beralamat di

119
Page 3 OCR 0.958
Mangkuluhur City Tower One, Lantai 32, Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 1-3, Karet Semanggi,
Setiabudi, Jakarta Selatan 12930 - Indonesia.

Perseroan didirikan pada tanggal 9 Desember 1987 dengan nama PT Indofatra Plastik Industri
sebagaimana dicatat dalam Akta Perseroan Terbatas Nomor 19 tanggal 09 Desember 1987 yang
dibuat di hadapan Ny. Rukmasanti Hardjasatya, S.H., Notaris di Jakarta, kemudian mengalami
perubahan nama menjadi PT Fatrapolindo Nusa Industri berdasarkan Akta Perubahan Nomor 53
tanggal 18 Juli 1988 yang dibuat dihadapan Ny. Rukmasanti Hardjasatya, S.H., Notaris di Jakarta,
yang mana pendirian dan perubahan nama tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman
Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan Nomor C2-
6603.HT.01.01.TH.88 tanggal 30 Juli 1988.

Perseroan melakukan perubahan status perseroan menjadi perseroan terbuka berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 7 tanggal 8 Maret 2001
yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang mana perubahan tersebut
telah memperoleh keputusan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia sebagaimana
ternyata dalam Surat Keputusan Nomor C-5565.HT.01.04-TH.2001 tanggal 23 April 2001 sehingga
nama Perseroan berubah menjadi PT Fatrapolindo Nusa Industri Tbk dan mencatatkan sahamnya
pada PT Bursa Efek Indonesia dengan kode saham FPNI.

Berdasarkan Akta Perubahan Anggaran Dasar Nomor 164 tanggal 31 Maret 2008 yang dibuat di
hadapan Sutjipto, S.H., M.Kn. Notaris di Jakarta, Perseroan mengalami perubahan nama menjadi
PT Titan Kimia Nusantara Tbk dan perubahan ini telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan Nomor AHU-18208.AH.01.02.Tahun
2008 tanggal 11 April 2008. Kemudian berdasarkan pada Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan Nomor 1 tanggal 1 April 2013 yang dibuat di hadapan Fathiah
Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, Perseroan kembali mengalami perubahan nama menjadi PT Lotte
Chemical Titan Tbk sebagaimana telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan Nomor AHU-19689.AH.01.02.Tahun 2013 tanggal
15 April 2013.

Perubahan terakhir atas anggaran dasar Perseroan dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Nomor 6 tanggal 11 Juni 2021 yang dibuat di hadapan
Fathiah Helmi S.H., Notaris di Jakarta, yang mana Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar Perseroan telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan
Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-AH.01.03-0420842 tanggal 06
Juli 2021 dan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terakhir sebagaimana dimuat
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Nomor 13 tanggal 9
Juni 2023 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana ternyata dalam Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.09.0131651 tanggal 26 Juni 2023.

Untuk mencapai maksud dan tujuan Perseroan, Perseroan melakukan kegiatan usaha di bidang
perdagangan besar karet dan plastik dalam bentuk dasar, sebagai berikut:
1. kegiatan usaha utama:
a. distributor utama plastik dalam bentuk dasar antara lain BOPP Film, Polyethylene (PE),
Polypropylene (PP) dan Ethylene,
b. impor plastik dalam bentuk dasar antara lain BOPP Film, Polyethylene (PE),
Polypropylene (PP) dan Ethylene.

2. Kegiatan usaha penunjang:

a. distributor utama plastik dalam bentuk dasar lainnya yang menunjang usaha utama,
b. impor barang plastik dalam bentuk dasar lainnya yang menunjang usaha utama.

219
Page 4 OCR 0.951
Susunan pemegang saham dan permodalan Perseroan saat ini adalah, sebagai berikut:

Nominal Saham @ Rp250,00
Keterangan Jumlah Saham Nominal Persentase
(lembar) (Rp) (2)

Modal dasar 8.000.000.000 2.000.000.000.000,00 -
Modal ditempatkan dan
disetor penuh: 5.566.414.000 1.391.603.500.000,00 100
- Lotte Chemical Titan

International Sdn. 5.148.902.750 1.287.225.687.500,00 92,50

Bhd.
- Masyarakat 417.511.250 104.377.812.500,00 7,50

Pengendali Perseroan adalah Lotte Chemical Titan International Sdn. Bhd.

Sedangkan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan saat ini, adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris Direksi
Komisaris Utama Park Hyun Chul Direktur Utama Jang Seon Pyo
Komisaris Independen | Hendang Direktur Jojok Hadrijanto
Tanusdjaja
Direktur Calvin Wiryapranata

B. PT LOTTE CHEMICAL TITAN NUSANTARA

LCTN adalah perseroan terbatas yang melakukan kegiatan usaha industri damar buatan (resin
sintetis) dan bahan baku plastik, perdagangan besar karet dan plastik dalam bentuk dasar, serta
real estat yang dimiliki sendiri atau disewa, yang berkedudukan di Jakarta Selatan dan beralamat
di Mangkuluhur City Tower One, Lantai 32, Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 1-3, Karet Semanggi,
Setiabudi, Jakarta Selatan 12930 — Indonesia serta pabriknya yang beralamat di Jl. Raya Merak
Km. 116, Rawa Arum, Cilegon 42436, Banten — Indonesia yang mulai berproduksi secara
komersial sejak bulan Februari 1993.

LCTN didirikan pada tahun 1990 dengan nama PT Petrokimia Nusantara Interindo berdasarkan
pada Akta Perseroan Terbatas Nomor 68 tanggal 19 Juli 1990 yang dibuat di hadapan Moendjjati
Soegito, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman sebagaimana
ternyata dalam Surat Keputusan Nomor C2-4808.HT.01.01-TH.90 tanggal 15 Agustus 1990.
Berdasarkan pada Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Nomor 54 tanggal 31
Maret 2006 yang dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., Notaris di Jakarta, LCTN mengalami
perubahan nama menjadi PT Titan Petrokimia Nusantara dan telah disahkan oleh Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan Nomor C-10007
HT.01.04.TH.2006 tanggal 7 April 2006 dan kemudian mengalami perubahan nama menjadi PT
Lotte Chemical Titan Nusantara berdasarkan pada Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 41 tanggal 28 Februari 2013 yang dibuat di
hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan Nomor AHU-13608.AH.01.02.Tahun
2013 tanggal 18 Maret 2013.

Perubahan terakhir atas anggaran dasar LCTN sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan
Keputusan Pemegang Saham Nomor 21 tanggal 13 Mei 2020 yang dibuat di hadapan Jimmy
Tanal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang mana telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan Nomor  AHU-
0036353.AH.01.02.TAHUN 2020 tanggal 18 Mei 2020. Dan susunan Direksi dan Dewan Komisaris
LCTN terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor

319
Page 5 OCR 0.930
103 tanggal 22 Januari 2024 yang dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta,
yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana ternyata
dalam Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.09.0031910
tanggal 23 Januari 2024.

Untuk mencapai maksud dan tujuan Perseroan, Perseroan melakukan kegiatan usaha di bidang
industri damar buatan (resin sintetis) dan bahan baku plastik, perdagangan besar karet dan plastik
dalam bentuk dasar, serta real estat yang dimiliki sendiri atau disewa.

Susunan pemegang saham dan permodalan LCTN saat ini adalah, sebagai berikut:

Nominal Saham @ Rp1.697,00/US$ 1
Keterangan Jumlah Saham Nominal Persentase
(lembar) Rp/US$ (0)
873.955.000.000,00/
Modal dasar 515.000.000 515.000.000 -
Modal ditempatkan dan 218.488.750.000,00/
disetor penuh: 128:750.000 128.750.000 100
- PT Lotte Chemical 218.170.562.500,00/
Titan Tbk 128.062.500 128.562.500 99,85
- Lotte Chemical Titan
International Sdn. 187.500 SILAT 20000 0,15
Bhd. :

Sedangkan susunan Dewan Komisaris dan Direksi LCTN saat ini adalah, sebagai berikut:

Dewan Komisaris Direksi
Komisaris Park Hyun Chul | Presiden Direktur Jang Seon Pyo
Direktur Rudi Repelita
Direktur Robin Wahjudi Handoko

PENUNJUKKAN PENILAI INDEPENDEN

Sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha LCTN, Perseroan telah menunjuk penilai
independen yaitu Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & rekan (“Penilai”), sebagai penilai independen
untuk memberikan pendapat tentang Rencana Penambahan Kegiatan Usaha LCTN, dengan rincian
berikut:

Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & rekan
Alamat : Citywalk Sudirman Lt. 6
Jl. K.H Mas Mansyur No. 121
Jakarta Pusat 10220
Telepon  : 021-2555 8778
Faksimili  : 021-2555 6665

. RINGKASAN LAPORAN STUDI KELAYAKAN

KJPP KR, yang memilki izin usaha dari Kementerian Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019
dan terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat Tanda
Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis). Telah
ditunjuk oleh Perseroan sebagai penilai independen sesuai dengan surat penawaran No. KR/240419-

419
Page 6 OCR 0.954
001 tanggal 19 April 2024 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan. Berikut adalah ringkasan
Laporan Studi Kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha:

A. Tujuan dan Maksud Laporan Studi Kelayakan

Laporan Studi Kelayakan ini bertujuan untuk mengkaji prospek usaha Perseroan sehubungan
dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha di masa mendatang ditinjau dari berbagai aspek,
meliputi:

# Aspek kelayakan pasar,

Aspek kelayakan teknis,

Aspek kelayakan pola bisnis,

Aspek kelayakan model manajemen, dan

Aspek kelayakan keuangan,

sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha.

Maksud dari Laporan Studi Kelayakan adalah untuk memberikan gambaran tentang kelayakan dari
Rencana Penambahan Kegiatan Usaha yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan
pertimbangan oleh manajemen Perseroan dalam rangka memenuhi POJK 17/2020.

Laporan Studi Kelayakan ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian
Bisnis di Pasar Modal (“POJK 35/2020”) serta Standar Penilaian Indonesia 2018, Edisi Revisi
SP1300, SPI310, SPI320, SP1330 (“SPP”).

B. Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas

Studi kelayakan ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis
dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal
penerbitan Laporan Studi Kelayakan ini.

Studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha yang dilakukan dengan metode
diskonto arus kas (discounted cash flow) dengan mengacu pada net present value (NPV) yang
didasarkan pada proyeksi laporan keuangan yang disusun oleh manajemen Perseroan. Dalam
penyusunan proyeksi laporan keuangan, berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan rencana
manajemen di masa yang akan datang. KJPP KR telah melakukan penyesuaian terhadap proyeksi
laporan keuangan tersebut agar dapat menggambarkan kondisi operasi dan kinerja LCTN yang
dinilai pada saat studi kelayakan ini dengan lebih wajar. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian
yang signifikan yang KJPP KR lakukan terhadap target kinerja LCTN dan telah mencerminkan
kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). KJPP KR bertanggung jawab atas pelaksanaan studi
kelayakan dan kewajaran proyeksi laporan keuangan berdasarkan informasi manajemen LCTN
terhadap proyeksi laporan keuangan LCTN tersebut.

Dalam penugasan studi kelayakan ini, KJPP KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan
kewajiban Perseroan. KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari Tanggal Studi Kelayakan sampai
dengan tanggal diterbitkannya Laporan Studi Kelayakan tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam studi kelayakan.
KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan
(update) pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-
peristiwa yang terjadi setelah tanggal Laporan Studi Kelayakan ini. Perhitungan dan analisis dalam
studi kelayakan telah dilakukan dengan benar dan KJPP KR bertanggungjawab atas Laporan Studi
Kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha.

Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang
diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan dan LCTN atau yang tersedia secara umum yang pada
hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan KJPP KR tidak bertanggung jawab
untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. KJPP KR juga

5/9
Page 7 OCR 0.961
bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan dan LCTN bahwa mereka tidak
mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP KR
menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.

Analisis studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dipersiapkan menggunakan
data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi
tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR tidak
bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas studi kelayakan KJPP KR maupun segala
kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh
ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KJPP KR peroleh menjadi tidak lengkap dan atau
dapat disalahartikan.

Karena hasil dari studi kelayakan KJPP KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang
mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah hasil
dari studi kelayakan KJPP KR. Oleh karena itu, KJPP KR sampaikan bahwa perubahan terhadap
data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil studi kelayakan dan bahwa perbedaan
yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari Laporan Studi Kelayakan ini telah
dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional, KJPP KR tidak dapat
menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan
oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil studi kelayakan sebagai dasar untuk
melakukan analisis transaksi ataupun adanya perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar
studi kelayakan. Laporan Studi Kelayakan bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan
yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat
mempengaruhi operasional Perseroan dan LCTN.

Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan
Usaha tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau
audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut
juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal,
kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selanjutnya,
KJPP KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum Perseroan dan LCTN berdasarkan
anggaran dasar Perseroan dan LCTN.

. Metode yang Digunakan

Analisis kelayakan dalam penugasan ini menggunakan perhitungan nilai kini atas proyeksi laba
tahun berjalan Perseroan sebelum dan setelah Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dengan
mengacu pada net present value (NPV) sehingga Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dapat
dikatakan layak atau menguntungkan.

. Kesimpulan

Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP KR terima dan dengan
mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang mempengaruhi dalam analisis kelayakan,
maka menurut pendapat KJPP KR Rencana Penambahan Kegiatan Usaha, ditinjau dari aspek
kelayakan pasar, aspek kelayakan teknis, aspek kelayakan pola bisnis, aspek kelayakan model
manajemen, dan aspek keuangan adalah layak.

Kelayakan tersebut KJPP KR tentukan berdasarkan data dan informasi yang KJPP KR peroleh
dari pihak manajemen Perseroan serta pihak-pihak lain yang relevan dengan penugasan. KJPP
KR menganggap bahwa semua informasi tersebut adalah benar dan bahwa tidak ada keadaan
atau hal-hal yang tidak terungkap yang akan mempengaruhi kelayakan tersebut secara material.

Kesimpulan akhir di atas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak
material terhadap Rencana Penambahan Kegiatan Usaha. Perubahan tersebut termasuk, namun
tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara
eksternal yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan

6/9
Page 8 OCR 0.956
keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah
tanggal Laporan Studi Kelayakan ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Studi
Kelayakan ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka kelayakan atas
Rencana Penambahan Kegiatan Usaha mungkin berbeda.

V. KETERSEDIAAN TENAGA AHLI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN
USAHA LCTN

Dalam menjalankan kegiatan usahanya di bidang usaha penjualan /ow pressure steam, bidang usaha
penjualan hidrogen, dan bidang usaha penyewaan tangki ethylene, LCTN didukung oleh manajemen
kunci yang berdedikasi dan berkompeten dalam bidang kegiatan usaha LCTN. LCTN juga telah
memastikan bahwa LCTN telah memiliki tenaga kerja operasional yang berpengalaman dan
mempunyai kompetensi untuk menangani kegiatan usaha bidang usaha penjualan /ow pressure steam,
bidang usaha penjualan hidrogen, dan bidang usaha penyewaan tangki ethylene yang akan dijalankan.
Dengan demikian, LCTN dapat memastikan bahwa kegiatan usaha LCTN dapat terus beroperasi
dengan baik.

Untuk memenuhi ketersediaan tenaga ahli, LCTN akan memanfaatkan sumber daya manusia dan
tenaga kerja dari dalam (internal recruitment) yang sudah ahli dan berpengalaman pada bidangnya
masing-masing untuk mengisi kebutuhan sumber daya manusia dan tenaga kerja di LCTN.

VI. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA PENAMBAHAN KEGIATAN
USAHA LCTN

Dalam rangka menjalankan strategi bisnisnya, Perseroan melalui LCTN memiliki fasilitas produksi
petrokimia yang berlokasi di Cilegon, Banten, dengan hasil produk berupa polyethylene. Sehubungan
dengan proses produksi yang dilakukan oleh LCTN atas polyethylene, LCTN menggunakan boiler
untuk menghasilkan uap panas (steam) sebagai bahan baku pendukung yang menunjang kegiatan
operasional produksi. Saat ini, hasil (output) dari uap panas (steam) tersebut mengalami kelebihan
(excess) sebagai bahan baku pendukung, dimana hal tersebut memiliki potensi untuk dilakukan
pengalihan steam bagi pihak yang terafiliasi dengan Perseroan.

Selanjutnya, LCTN merencanakan untuk mengalihkan hidrogen kepada pihak yang terafiliasi dengan
Perseroan yang diperoleh dari salah satu pemasok hidrogen kepada LCTN, dimana dalam proses
penyaluran dilakukan secara langsung tanpa adanya tambahan proses, baik purifikasi maupun proses
lainnya.

Kemudian, sehubungan dengan kebutuhan ethylene LCTN di masa yang akan datang dipasok oleh
perusahaan yang berada disekitar pabrik LCTN melalui saluran pipa, maka tangki ethylene beserta
sarana pendukungnya (“Tangki Ethylene”) yang saat ini menerima ethylene impor akan tidak
digunakan. Oleh karena itu, LCTN berencana untuk memaksimalkan potensi Tangki Ethylene yang
akan menjadi aset non-operasional tersebut dengan menyewakan kepada pihak yang terafiliasi dengan
Perseroan.

Dengan demikian, melalui Rencana Penambahan Kegiatan Usaha, Perseroan akan memperluas
segmen usaha yang diharapkan akan mendapatkan tambahan pendapatan atas kegiatan usaha
tersebut.

Perseroan memiliki harapan untuk dapat meningkatkan kinerja dan profitabilitas yang berkelanjutan
dengan melakukan penambahan kegiatan usaha dan penambahan KBLI terkait. Hal ini diharapkan
dapat membawa dampak positif bagi pertumbuhan Perseroan dan pada akhirnya memberikan nilai
lebih bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk para pemegang saham.

719
Page 9 OCR 0.955
VII. PENJELASAN TENTANG PENGARUH PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA LCTN PADA KONDISI

KEUANGAN PERSEROAN

Penambahan kegiatan usaha LCTN diharapkan dapat memberikan dampak yang positif bagi
kelangsungan usaha Perseroan dan tentunya akan berdampak pula terhadap kondisi keuangan
Perseroan. Dengan adanya penambahan kegiatan usaha ini, pendapatan usaha Perseroan diharapkan
akan mengalami peningkatan dan diharapkan ekuitas Perseroan semakin meningkat pada tahun-tahun
yang akan datang. Hal ini diharapkan pula dapat memberikan nilai tambah bagi para pemegang saham
Perseroan.

VII.HAL-HAL MATERIAL LAIN YANG BERKAITAN DENGAN PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA

LCTN

Tidak ada hal-hal material lainnya yang berkaitan dengan dilakukannya Rencana Penambahan
Kegiatan Usaha LCTN.

. INFORMASI PENYELENGGARAAN RUPST

Sesuai dengan ketentuan POJK 17/2020, Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan rapat
umum pemegang saham Perseroan sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
LCTN, dimana persetujuan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha LCTN yang disertai dengan
pembahasan studi kelayakan tentang penambahan kegiatan usaha LCTN, akan diagendakan dalam
RUPST yang akan diselenggarakan pada tanggal 28 Juni 2024.

Berikut ini merupakan tanggal-tanggal penting terkait penyelenggaran RUPST:

Peristiwa Tanggal
Pemberitahuan agenda RUPST kepada OJK 15 Mei 2024
Pengumuman RUPST 22 Mei 2024
Keterbukaan Informasi mengenai Rencana 22 Mei 2024
Penambahan Kegiatan Usaha LCTN
Tanggal Daftar Pemegang Saham Perseroan 5 Juni 2024

untuk menentukan pemegang saham yang
berhak menghadiri RUPST (Recording Date)

Pemanggilan RUPST 6 Juni 2024
RUPST 28 Juni 2024
Penyampaian Ringkasan Risalah RUPST 2 Juli 2024

Selanjutnya, mata acara RUPST sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha LCTN,
sebagai berikut:

“Persetujuan penambahan kegiatan usaha perusahaan terkendali Perseroan, yaitu PT Lotte Chemical
Titan Nusantara yang disertai dengan pembahasan studi kelayakan tentang penambahan kegiatan
usaha perusahaan terkendali Perseroan tersebut"

(persetujuan melakukan penambahan 3 (tiga) KBLI yaitu KBLI 35301, KBLI 46651 dan KBLI 52109
untuk LCTN).

RUPST akan diselenggarakan Perseroan dengan merujuk pada ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan
untuk mata acara tersebut adalah sebagai berikut:

a. RUPST dapat dilangsungkan jika dalam RUPST lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili.

8/9
Page 10 OCR 0.953
b. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak tercapai, rapat umum
pemegang saham kedua dapat diadakan dengan ketentuan rapat umum pemegang saham kedua
sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam rapat umum pemegang saham paling sedikit 1/3
(satu per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili.

c. Keputusan RUPST sebagaimana dimaksud pada huruf a atau rapat umum pemegang saham
kedua sebagaimana dimaksud pada huruf b adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per
dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPST atau rapat umum
pemegang saham kedua.

d. Dalam hal kuorum kehadiran pada rapat umum pemegang saham kedua sebagaimana dimaksud
pada huruf b tidak tercapai, maka rapat umum pemegang saham ketiga dapat diadakan dengan
ketentuan rapat umum pemegang saham ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri
oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan
kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perseroan.

Sesuai dengan ketentuan POJK 17/2020, dalam hal Rencana Penambahan Kegiatan Usaha LCTN
tidak memperoleh persetujuan RUPST, Rencana Penambahan Kegiatan Usaha LCTN baru dapat
dimintakan persetujuan rapat umum pemegang saham kembali paling singkat 12 (dua belas) bulan
setelah pelaksanaan RUPST yang tidak menyetujui Rencana Penambahan Kegiatan Usaha LCTN
tersebut.

X. INFORMASI LEBIH LANJUT

Apabila pemegang saham Perseroan memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan
sesuai keterangan dibawah ini:

PT Lotte Chemical Titan Tbk
Mangkuluhur City Tower One, Lantai 32,
Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 1-3, Karet Semanggi, Setiabudi,
Jakarta Selatan 12930 — Indonesia
Telepon: #6221-2788-3355 Faksimili: “6221-2788-3366/99
Website: www.lottechem.co.id
Untuk perhatian: Corporate Secretary

Untuk dan atas nama,
PT Lotte Chemical Titan Tbk

Direksi

9/9

File

File Open PDF
Source IDX
Size4.17 MB
Published22 May 2024
Pages10
Characters28,875
Text sourceOCR
OCR confidence0.951

Names mentioned 39 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org LOTTE CHEMICAL TITAN TBK p.1 ×28
linked person Park Hyun Chul · Direktur Utama p.4 ×3
linked person Jang Seon Pyo p.4 ×2
linked person Calvin Wiryapranata p.4
linked org PT Lotte Chemical p.5
linked person Rudi Repelita p.5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×7
possible person Gatot Subroto p.1 ×4
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
unresolved org PT Lotte Chemical Titan Nusantara p.2 ×3
unresolved org Pusat Statistik p.2
unresolved org KJPP KR p.2 ×28
unresolved org PT Indofatra Plastik Industri p.3
unresolved person Rukmasanti Hardjasatya · Notaris p.3 ×4
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.3
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.3 ×8
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia p.3
unresolved org Fatrapolindo Nusa Industri Tbk p.3 ×3
unresolved person Sutjipto · Notaris p.3
unresolved org Titan Kimia Nusantara Tbk p.3 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.3 ×7
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-AH. p.3
unresolved org Lotte Chemical Titan International Sdn. Bhd. p.4
unresolved person Hendang Direktur Jojok Hadrijanto · Komisaris Independen p.4 ×2
unresolved person Hendang · Direktur p.4
unresolved org PT LOTTE CHEMICAL TITAN NUSANTARA LCTN p.4
unresolved org PT Petrokimia Nusantara Interindo p.4
unresolved person Moendjjati Soegito · Notaris p.4
unresolved org Menteri Kehakiman p.4
unresolved person Mala Mukti · Notaris p.4
unresolved org PT Titan Petrokimia Nusantara p.4
unresolved person Jimmy Tanal · Notaris p.4 ×3
unresolved org Lotte Chemical 218.170.562.500,00/ Titan p.5
unresolved org Titan Tbk p.5
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto p.5 ×2
unresolved org Kementerian Keuangan p.5
unresolved org KJPP KR. Oleh p.7
unresolved org KJPP KR Rencana Penambahan Kegiatan p.7
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.9

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result