Back to announcement
20240522_PEHA_Pemanggilan RUPS_31642057_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted PEHASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
TAHUN BUKU 2023
PT PHAPROS Tbk
Direksi PT Phapros Tbk (“Perseroan”), dengan ini mengundang Para Pemegang Saham Perseroan
untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2023 (“Rapat”) secara fisik dan
elektronik yang akan diselenggarakan pada:
Hari/tanggal : Kamis, 13 Juni 2024
Waktu : 15.30 WIB - selesai
Tempat : Indonesia Health Learning Institute
Jl. Cipinang Cempedak I No. 36, Jakarta Timur
Mata Acara Rapat:
1. Mata Acara Kesatu
Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
Tahun Buku 2023 termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan dan Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris, sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas
tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2023.
Penjelasan:
a. Berdasarkan Pasal 11 ayat 3 dan Pasal 17 huruf b Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 66 ayat 1
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), dan peraturan
terkait yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, dalam Rapat Umum Pemegang Saham
(“RUPS”) Tahunan, Direksi menyampaikan Laporan Tahunan kepada RUPS setelah ditelaah
oleh Dewan Komisaris.
b. Persetujuan Laporan Tahunan termasuk pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan Tahun Buku 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Hendrawinata Hanny
Erwin & Sumargo serta laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris dilakukan oleh RUPS.
2. Mata Acara Kedua
Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2023.
Penjelasan:
Berdasarkan Pasal 23 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan, Direksi harus mengajukan usul kepada
RUPS Tahunan mengenai penggunaan laba bersih yang belum dibagi yang tercantum dalam
neraca dan perhitungan laba rugi yang diajukan untuk mendapatkan persetujuan RUPS Tahunan.
3. Mata Acara Ketiga
Penetapan remunerasi (gaji/honorarium, fasilitas, serta tunjangan) untuk Tahun Buku 2024 dan
tantiem atas kinerja untuk Tahun Buku 2023 bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
1
Page 2
Penjelasan:
a. Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat 9 dan Pasal 19 ayat 6 Anggaran Dasar Perseroan jo. Pasal
96 ayat 1 dan 113 UUPT, kepada Direksi diberikan gaji, berikut fasilitas dan/atau fasilitas lainnya
yang jumlah dan jenisnya ditetapkan oleh RUPS dan wewenang tersebut oleh RUPS dapat
dilimpahkan kepada Dewan Komisaris. Kepada Dewan Komisaris diberikan honorarium, berikut
fasilitas dan/atau tunjangan lainnya yang jumlah dan jenisnya ditetapkan oleh RUPS atas usulan
Dewan Komisaris dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan, Direksi harus mengajukan
usul kepada RUPS Tahunan mengenai penggunaan laba bersih yang belum dibagi yang
tercantum dalam neraca dan perhitungan laba rugi yang diajukan untuk mendapatkan
persetujuan RUPS Tahunan, antara lain tantiem untuk anggota Direksi dan anggota Dewan
Komisaris.
4. Mata Acara Keempat
Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan
Perseroan Tahun Buku 2024.
Penjelasan:
Berdasarkan Pasal 11 ayat 3 huruf c Anggaran Dasar Perseroan jo. Pasal 59 Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, dalam RUPS Tahunan
Direksi menyampaikan usulan penunjukan Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan. Penunjukan dan pemberhentian Akuntan Publik yang akan memberikan jasa audit atas
informasi keuangan historis tahunan wajib diputuskan dalam RUPS dengan mempertimbangkan
usulan Dewan Komisaris, untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan tahun berjalan,
termasuk audit pengendalian internal atas pelaporan keuangan, sesuai ketentuan yang berlaku dari
otoritas pasar modal di tempat saham Perseroan terdaftar dan/atau dicatatkan. Dalam hal RUPS
tidak dapat memutuskan penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik, RUPS dapat
mendelegasikan kewenangan tersebut kepada Dewan Komisaris.
5. Mata Acara Kelima
Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Penjelasan:
a. Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat 3 huruf a dan Pasal 19 ayat 4 huruf a Anggaran Dasar
Perseroan jo. Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 23 POJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan
Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, para anggota Direksi dan Dewan Komisaris
diangkat dan diberhentikan oleh RUPS.
b. Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat 5 dan 11 Anggaran Dasar Perseroan jo. Pasal 8 ayat (1)
dan (3) POJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
Perusahaan Publik, sehubungan dengan surat pengunduran diri Bapak David Sidjabat sebagai
Direktur Utama Perseroan pada tanggal 22 Maret 2024 dan pengangkatan beliau sebagai
Direktur Sumber Daya Manusia PT Sucofindo berdasarkan hasil RUPS PT Sucofindo pada
tanggal 22 Maret 2024, anggota Direksi dapat mengundurkan diri dari jabatannya sebelum masa
jabatannya berakhir dan Direksi yang mengundurkan diri akan bebas dari tanggung jawab
setelah memperoleh pembebasan tanggung jawab dari RUPS Tahunan. Dewan Komisaris
menunjuk salah seorang anggota Direksi yang lain untuk menjalankan pekerjaan anggota Direksi
yang lowong tersebut dengan kekuasaan dan wewenang yang sama, dan RUPS untuk mengisi
jabatan lowong tersebut wajib diselenggarakan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender
sejak terjadinya lowongan jabatan.
2
Page 3
Catatan:
1. Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi Rapat kepada Para Pemegang Saham
Perseroan, sehingga Direksi Perseroan tidak mengirimkan undangan secara terpisah kepada para
Pemegang Saham Perseroan.
2. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakilkan dan memberikan suara dalam Rapat atau
hadir secara elektronik adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham (DPS) Perseroan dan/atau pemilik saham Perseroan sub-rekening efek di
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek
Indonesia pada hari Selasa, 21 Mei 2024.
3. Perseroan sejak tanggal Pemanggilan ini telah menyediakan bahan-bahan acara Rapat pada setiap
Mata Acara Rapat yang dapat diunduh melalui situs web Perseroan www.phapros.co.id.
4. a. Pemegang Saham yang tidak dapat menghadiri Rapat dapat memberikan kuasa:
1) melalui formulir surat kuasa yang tersedia pada situs web Perseroan yang dapat
disampaikan oleh penerima kuasa pada saat melakukan registrasi sebelum menghadiri
Rapat; atau
2) secara elektronik melalui Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang
disediakan oleh KSEI. Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut
mengenai eASY.KSEI dapat dilihat pada situs https://akses.ksei.co.id/.
b. Dalam penetapan jumlah kuorum Rapat, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan
karyawan Perseroan boleh bertindak selaku kuasa pemegang saham, akan tetapi dalam
pemungutan suara, mereka sebagai kuasa pemegang saham tidak berhak untuk
mengeluarkan suara.
c. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran secara elektronik atau kuasa secara
elektronik (e-proxy) dan suara secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI adalah paling
lambat pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
5. Bagi Pemegang Saham dan/atau Penerima Kuasa yang akan hadir secara elektronik ke dalam
Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI, wajib memperhatikan hal-hal berikut:
a. Proses Registrasi
1) Pemegang Saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau
kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada angka 4 huruf c dan ingin
menghadiri Rapat secara elektronik, maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam
aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi
Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
2) Pemegang Saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran namun
belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) Mata Acara Rapat dalam aplikasi
eASY.KSEI hingga batas waktu pada angka 4 huruf c dan ingin menghadiri Rapat secara
elektronik, maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada
tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik
ditutup oleh Perseroan.
3) Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative
namun Pemegang Saham belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) Mata
Acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada angka 4 huruf c, maka
penerima kuasa yang mewakili Pemegang Saham wajib melakukan registrasi kehadiran
3
Page 4
dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
4) Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan
pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada angka 4 huruf c maka
perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib
melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
5) Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa
kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative)
atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara minimal 1 (satu) atau
ke seluruh Mata Acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu
pada angka 4 huruf c, maka Pemegang Saham dan/atau penerima kuasa tidak perlu
melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum
kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam
pemungutan suara Rapat.
6) Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana
dimaksud dalam butir 1) sampai 5) dengan alasan apapun akan mengakibatkan
Pemegang Saham dan/atau penerima kuasa tidak dapat menghadiri Rapat secara
elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran
dalam Rapat.
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
1) Pemegang Saham dan/atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk
menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per Mata Acara
Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per Mata Acara Rapat dapat disampaikan secara
tertulis oleh Pemegang Saham dan/atau penerima kuasa dengan menggunakan fitur chat
pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di aplikasi
eASY.KSEI. pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status
pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started
for agenda item No. [ ]”.
2) Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per Mata Acara Rapat secara tertulis melalui
layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi setiap
Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan
Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
3) Bagi Pemegang Saham dan/atau penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan
menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per Mata Acara Rapat
berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama Pemegang Saham dan besar
kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait.
c. Proses Pemungutan Suara/Voting
1) Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada
menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
2) Pemegang Saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun belum
memberikan pilihan suara pada Mata Acara Rapat sebagaimana dimaksud pada angka 5
huruf a butir 1) sampai 6), maka Pemegang Saham dan/atau penerima kuasa memiliki
kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara
melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa
pemungutan suara secara elektronik per Mata Acara Rapat dimulai, sistem secara
otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur
maksimum selama 5 (lima) menit. Selama proses pemungutan suara secara elektronik
4
Page 5
berlangsung, akan terlihat status “Voting for agenda item no. [ ] has started” pada kolom
‘General Meeting Flow Text’. Apabila Pemegang Saham dan/atau penerima kuasa tidak
memberikan pilihan suara untuk Mata Acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan
Rapat yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for
agenda item No. [ ] has ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk
Mata Acara Rapat yang bersangkutan.
3) Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu standar
yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat menetapkan kebijakan
waktu pemungutan suara langsung secara elektronik per Mata Acara dalam Rapat
(dengan waktu maksimum adalah 5 (lima) menit per Mata Acara Rapat) dan akan
dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
d. Menyaksikan Pelaksanaan Rapat pada Tayangan Rapat
1) Pemegang Saham dan/atau penerima kuasa yang telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI
paling lambat hingga batas waktu pada angka 4 huruf c dapat menyaksikan pelaksanaan
Rapat yang sedang berlangsung melalui Webinar Zoom dengan mengakses menu
eASY.KSEI, submenu Tayangan Rapat yang berada pada fasilitas AKSes
(https://akses.ksei.co.id/).
2) Tayangan Rapat memiliki kapasitas hingga 500 (lima ratus) peserta di mana kehadiran
tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang
Saham dan/atau penerima kuasa yang tidak mendapatkan kesempatan untuk
menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan Rapat tetap dianggap sah hadir
secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam
Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana ketentuan
pada angka 5 huruf a butir 1) sampai 6).
3) Pemegang Saham dan/atau penerima kuasa hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat
melalui Tayangan Rapat namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi
eASY.KSEI sesuai ketentuan pada angka 5 huruf a butir 1) sampai 6), maka kehadiran
Pemegang Saham dan/atau penerima kuasa tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan
masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
4) Pemegang Saham dan/atau penerima kuasa yang menyaksikan pelaksanaan Rapat
melalui Tayangan Rapat memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per Mata Acara Rapat
berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to talk,
maka Pemegang Saham dan/atau penerima kuasa dapat menyampaikan pertanyaan
dan/atau pendapat dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan
diskusi per Mata Acara Rapat menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam
Tayangan Rapat merupakan kewenangan setiap Perseroan dan hal tersebut akan
dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
5) Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI
dan/atau Tayangan Rapat, Pemegang Saham dan/atau penerima kuasa disarankan
menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
6. Notaris dibantu dengan Biro Administrasi Efek, akan melakukan pengecekan dan perhitungan suara
setiap Mata Acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan Rapat atas Mata Acara tersebut,
termasuk yang berdasarkan suara yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham dan/atau
penerima kuasa melalui eASY.KSEI sebagaimana dimaksud dalam angka 5 huruf c butir 1) sampai
3) di atas, maupun yang disampaikan dalam Rapat.
5
Page 6
7. Perseroan merekomendasikan kepada Pemegang Saham dan/atau penerima kuasa sebagai
berikut:
a. Bagi Pemegang Saham dan/atau penerima kuasa yang berhak untuk hadir dalam Rapat yang
sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, untuk melakukan registrasi kehadiran
secara elektronik melalui System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/
yang disediakan oleh KSEI. Pelaksanaan registrasi secara elektronik akan dibuka sejak
tanggal Pemanggilan Rapat ini dan paling lambat akan ditutup sebelum Rapat yakni pada pukul
15.00 WIB.
b. Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI dapat
dilihat pada situs web https://akses.ksei.co.id/.
c. Dalam hal Pemegang Saham dan/atau penerima kuasa akan menghadiri Rapat di luar
mekanisme eASY.KSEI, maka Pemegang Saham dan/atau penerima kuasa dapat mengunduh
surat kuasa di situs web Perseroan www.phapros.co.id.
d. Menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal lainnya kepada
Petugas Rapat sebelum memasuki Ruang Rapat. Bagi Pemegang Saham dan/atau penerima
kuasa yang berbentuk Badan Hukum agar membawa salinan (fotokopi) Anggaran Dasar dan
perubahan-perubahannya termasuk susunan pengurus terakhir.
8. Para Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa dalam angka 4 di atas, dapat menyampaikan
pertanyaan atas Mata Acara melalui e-mail ke Perseroan corporate@phapros.co.id dengan
ditembuskan kepada DM@datindo.com dan pertanyaan tersebut akan disampaikan dalam Rapat
oleh penerima kuasa dan dicatat dalam Risalah Rapat yang disusun oleh Notaris, dan jawaban atas
pertanyaan tersebut akan disampaikan melalui email Pemegang Saham paling lambat 3 (tiga) hari
kerja setelah Rapat.
9. Perseroan akan mengumumkan kembali apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan
informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat.
10. Laporan Tahunan akan diberikan kepada Pemegang Saham dan/atau penerima kuasa dalam
bentuk softfile.
11. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham dan/atau penerima
kuasa yang sah dimohon dengan hormat melakukan pendaftaran kehadiran selambat-lambatnya
30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai, dan pada pukul 15.00 WIB registrasi akan ditutup.
Jakarta, 22 Mei 2024
PT PHAPROS Tbk
Direksi
6
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Hendrawinata Hanny Erwin
p.1
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Sucofindo
p.2 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.