Back to announcement
20240522_IMPC_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31642235_lamp1.pdf
Other Text extracted IMPCSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.947
y PT Impack Pratama Industri Tbk EXCELLENCE THROUGH PASSION No: 32/IP-CORSEC/V/2024 Jakarta, 22 Mei 2024 Kepada: PT Bursa Efek Indonesia Indonesia Stock Exchange Building Tower | Jl. Jend Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190 Up.Yth: Bapak Goklas Tambunan Kepala Penilaian Perusahaan 3 Perihal: Jadwal Pembagian Dividen Tunai Untuk Tahun Buku 2023 Dengan hormat, Sesuai dengan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Impack Pratama Industri Tbk (“Perseroan”) yang telah dilaksanakan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2024, dimana salah satu keputusannya adalah menyetujui pembayaran dividen tunai untuk tahun buku 2023, bersama ini kami sampaikan jadwal pembagian dividen tunai Perseroan untuk tahun buku 2023 sebagai berikut: 1. Pembayaran dividen tunai total sebesar Rp244.208.250.000,00 atau sebesar Rp4,5/lembar. 2. Jadwal pembayaran dividen tunai sebagai berikut: No KETERANGAN TANGGAL 1 | Cum dividen pasar reguler dan negosiasi 30 Mei 2024 Ex dividen pasar reguler dan negosiasi 31 Mei 2024 2 | Cum dividen pasar tunai 3 Juni 2024 Ex dividen pasar tunai 4 Juni 2024 3 | Recording date 3 Juni 2024 4 | Pembayaran dividen 7 Juni 2024 3. Tata cara pembagian dividen tunai sebagai berikut: 1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan, dan Perseroan tidak mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada para pemegang saham Perseroan. 2. Dividen tunai akan dibagikan kepada para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham Perseroan (recording date) pada tanggal 3 Juni 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB (“pemegang saham yang berhak”). 3. Pembayaran dividen tunai: a. Bagi pemegang saham yang berhak yang sahamnya masih dalam bentuk warkat dapat meminta secara tertulis pemindahbukuan (bank transfer) pembayaran dividen dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan pembayaran disertai dengan nama bank beserta nomor rekening, bukti identitas individu atau badan hukum yang masih berlaku, fotokopi nomor pokok wajib pajak bagi wajib pajak dalam negeri atau asli surat Head office AALTIRA Office Tower, 38" Floor, ALTIRA Business Park, Jl. Yos Sudarso Kav 85 , Jakarta Utara 14350 - INDONESIA, Phone : 4-62 21 2188 2000, Fax. --62 21 2188 2002 Factory 1 Jl. Inti Raya Block C-4, Kav 2-3 Hyundai, Lippo Cikarang 17550 - INDONESIA, Phone : 1-62 21 897 3260 (Hunting) Fax : --62 21 897 3261 Factory 2 Delta Silicon II Industrial Park, Jl. Trembesi Blok F17-1, Lippo Cikarang, Bekasi 17550 - INDONESIA, Phone : 4-62 21 2928 8338, Fax : #62 21 2928 8339 Email: customerservice@impack-pratama.com, Website : www.impack-pratama.com
Page 2 OCR 0.942
Y PT Impack Pratama Industri Tbk EXCELLENCE THROUGH PASSION keterangan domisili berupa DGT form (“SKT”) bagi wajib pajak luar negeri kepada PT Sharestar Indonesia (biro administrasi efek), yang beralamat di SOPO Del Office Towers & Lifestyle Tower B lantai 18, Jl. Mega Kuningan Barat III, Lot 10. 1-6 Kawasan Mega Kuningan Jakarta 12920, telepon 021-50815211 paling lambat tanggal 20 Juni 2024 pada pukul 15.00 WIB. b. Bagi pemegang saham yang berhak yang sahamnya telah tercatat dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembayaran dividen tunai akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan ke dalam rekening perusahaan efek dan/atau bank kustodian dimana pemegang saham yang berhak membuka rekening efek. 4. Apabila Pemegang Saham mendapatkan dividen tunai dalam bentuk pecahan (tidak mencapai satuan Rupiah), maka akan dilakukan pembulatan ke atas jika pecahan lebih dari atau sama dengan Rp0,5 (» Rp0,5) dan dilakukan pembulatan ke bawah jika pecahan kurang dari Rp0,5 (« Rp0,5). 5. Pajak atas dividen tunai diperhitungkan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Bagi para pemegang saham yang berhak yang merupakan wajib pajak dalam negeri baik orang pribadi maupun badan hukum berlaku ketentuan sesuai dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya. 6. Bagi pemegang saham yang merupakan wajib pajak luar negeri yang negaranya memiliki persetujuan penghindaran pajak berganda (“P3B”) dengan Indonesia wajib memenuhi persyaratan sesuai ketentuan pajak yang berlaku dan menyerahkan asli surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh competent authority atau wakilnya yang sah di negara treaty partner untuk mendapatkan pembebasan atau pengurangan tarif PPh pasal 26 undang- undang pajak penghasilan yang berlaku dari waktu ke waktu di Indonesia paling lambat 31 Mei 2024 (5 hari bursa sebelum tanggal pembayaran dividen) pukul 16.00 WIB kepada BAE, bagi para pemegang saham dalam bentuk warkat atau kepada KSEI bagi para pemegang saham dalam penitipan kolektif KSEI. Tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh pasal 26 sebesar 2046. Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami mengucapkan terima kasih. Hormat kami, PT Impack Pratama Industri Tbk PT. Impack Pratama Industri Tbk Lenggana Linggawati Corporate Secretary Head office ALTIRA Office Tower, 38!" Floor, ALTIRA Business Park, Jl. Yos Sudarso Kav 85 , Jakarta Utara 14350 - INDONESIA, Phone : 4-62 21 2188 2000, Fax. -G2 21 2188 2002 Factory 1 Jl. Inti Raya Block C-4, Kav 2-3 Hyundai, Lippo Cikarang 17550 - INDONESIA, Phone : 4-62 21 897 3260 (Hunting) Fax : 4-62 21 897 3261 Factory 2 Delta Silicon Il Industrial Park, Jl. Trembesi Blok F17-1, Lippo Cikarang, Bekasi 17550 - INDONESIA, Phone : --62 21 2928 8338, Fax: 4-62 21 2928 8339 Email: customerservice@impack-pratama.com, Website : www.impack-pratama.com
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia Indonesia Stock Exchange Building
p.1
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.1
unresolved
person
Goklas Tambunan Kepala Penilaian
p.1
unresolved
org
PT Sharestar Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.