Back to announcement
20260513_IRRA_Pemanggilan RUPS_32091085_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted IRRASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT ITAMA RANORAYA Tbk
(“Perseroan”)
Direksi Perseroan dengan ini mengundang Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan untuk Tahun Buku 2025 (“Rapat”), yang akan
diselenggarakan pada:
Hari, Tanggal : Jumat, 05 Juni 2026
Waktu : Pukul 14:00 WIB s.d selesai
Tempat : Thematic Functional Hall, ITS Tower Lantai L Nifarro Park,
Jl KH Guru Amin No. 18, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
Mata Acara Rapat :
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan Perseroan dan
Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta memberikan pelunasan dan
pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge) kepada anggota Direksi atas
tindakan pengurusan dan kepada anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
pengawasan yang dilakukan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025.
Penjelasan:
Sesuai ketentuan Pasal 19 ayat 2 butir a Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 69
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”),
Laporan Keuangan Perseroan serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
memerlukan pengesahan RUPS. Dalam mata acara ini Direksi Perseroan
mengusulkan untuk: (a) menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025; (b) mengesahkan Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025; (c) mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025; (d) memberikan
pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge)
kepada seluruh anggota Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada anggota
Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang dilakukan dalam tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, sepanjang tindakan-tindakan
tersebut tercatat dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta dokumen
pendukungnya.
2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025.
Page 2
Penjelasan: Sesuai ketentuan Pasal 25 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 71 UUPT, penggunaan Laba Bersih Perseroan ditentukan dalam RUPS. Dalam mata acara ini, Direksi berencana menyampaikan usulan penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2025. 3. Penetapan gaji dan/atau honorarium serta tunjangan untuk tahun buku 2026 kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. Penjelasan: Sesuai ketentuan Pasal 11 ayat 6 dan Pasal 14 ayat 6 Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT, gaji dan tunjangan bagi para anggota Direksi serta gaji atau honorarium dan tunjangan bagi para anggota Dewan Komisaris besarnya ditentukan oleh RUPS. 4. Penunjukan Kantor Akuntan Publik Terdaftar dan/atau Akuntan Publik Terdaftar untuk memeriksa Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026. Penjelasan: Sesuai ketentuan Pasal 19 ayat 2 huruf c Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 59 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), dan Pasal 3 Peraturan OJK No. 9 Tahun 2023 Tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan, penunjukan dan pemberhentian akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan wajib diputuskan dalam RUPS dengan mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris, dalam mata acara ini akan diusulkan penunjukan Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan tahun berjalan, termasuk audit pengendalian internal atas pelaporan keuangan sesuai ketentuan yang berlaku. 5. Perubahan susunan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan. Penjelasan: Sesuai ketentuan Pasal 11 dan Pasal 14 Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 94 dan Pasal 111 UUPT serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik, anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan diangkat dan diberhentikan oleh RUPS. 6. Perubahan tempat kedudukan dan alamat kantor pusat Perseroan. Penjelasan: Sesuai dengan Pasal 27 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 19 UUPT, pengubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh RUPS. Dalam mata acara ini akan
Page 3
diusulkan untuk menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan memberi
kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyusun dan menyatakan kembali Pasal 1
dan/atau seluruh Anggaran Dasar Perseroan.
Ketentuan Umum:
1. Pemanggilan Rapat ini merupakan undangan resmi sesuai dengan ketentuan Pasal 52
ayat 1 POJK 15/2020 juncto Pasal 21 ayat 10 a (i) Anggaran Dasar Perseroan, sehingga
tidak diperlukan lagi pengiriman undangan tersendiri kepada Pemegang Saham
Perseroan.
2. Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat Perseroan
adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Saham pada hari Selasa, tanggal 12 Mei 2026, pukul 16.00 WIB.
3. Penyelenggaraan Rapat Perseroan secara elektronik akan menggunakan aplikasi
eASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) dengan
memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14 tahun 2025 tentang Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS), Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO), dan Rapat
Umum Pemegang Sukuk (RUPSU) secara elektronik juncto Pasal 24 Anggaran Dasar
Perseroan.
4. Sehubungan dengan adanya penyelenggaraan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI
sebagaimana dimaksud di atas maka keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat,
dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. hadir secara elektronik dalam Rapat atau memberikan kuasa secara elektronik
melalui aplikasi eASY.KSEI;
b. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
c. memberikan kuasa dengan menggunakan format surat kuasa tertulis sebagaimana
dimaksud pada butir 10 huruf b Ketentuan Umum ini.
5. Pemegang Saham yang hadir secara elektronik atau melakukan pemberian kuasa secara
elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada butir 4
huruf a Ketentuan Umum ini harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Pemegang Saham Perseroan yang dapat menggunakan aplikasi eASY.KSEI adalah
pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI;
b. Pemegang Saham Perseroan harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan
Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Bagi Pemegang Saham yang belum
terdaftar, harap terlebih dahulu melakukan registrasi melalui situs web
(https://akses.ksei.co.id/);
c. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses
menu eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes
KSEI (https://akses.ksei.co.id/).
Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai aplikasi
eASY.KSEI (e-Proxy dan e-Voting) dapat dilihat pada situs web (https://akses.ksei.co.id/).
6. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang akan hadir secara elektronik melalui
aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf a Ketentuan Umum ini,
harap memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Page 4
a. Pemegang Saham Perseroan dapat mendeklarasikan kehadirannya secara
elektronik sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat, yaitu tanggal 4
Juni 2026 pukul 12.00 WIB ("Batas Waktu Deklarasi Kehadiran"), dan memberikan
suaranya melalui eASY.KSEI sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan Batas
Waktu Deklarasi Kehadiran.
b. Untuk:
i. Pemegang Saham Perseroan yang belum melakukan deklarasi kehadiran
secara elektronik sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada
butir 6 huruf a Ketentuan Umum ini;
ii. Pemegang Saham Perseroan yang telah melakukan deklarasi kehadiran secara
elektronik namun belum memberikan pilihan suara sampai dengan Batas Waktu
Deklarasi Kehadiran;
iii. Perwakilan Pemegang Saham dan pihak independen yang telah ditunjuk oleh
Perseroan (PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek Perseroan
(“BAE”)) yang telah menerima kuasa dari Pemegang Saham Perseroan, namun
Pemegang Saham yang bersangkutan belum menetapkan pilihan suara sampai
dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
iv. Partisipan KSEI/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang telah
menerima kuasa dari Pemegang Saham Perseroan yang telah menetapkan
pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI;
wajib melakukan registrasi melalui aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
Rapat paling lambat sampai dengan pukul 13.45 WIB.
c. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan
alasan apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau kuasanya tidak dapat
menghadiri Rapat secara elektronik serta kepemilikan sahamnya tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
7. Pemegang Saham Perseroan dalam bentuk warkat/script dapat memberikan kuasa
dengan menggunakan format surat kuasa tertulis yang tersedia di situs web Perseroan
(https://www.itama.co.id).
8. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang hendak menghadiri Rapat secara fisik
sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf b Ketentuan Umum ini wajib menyerahkan
kepada petugas pendaftaran, asli dan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (selanjutnya
disebut “KTP”) atau tanda pengenal lainnya sebelum memasuki ruang Rapat. Bagi wakil
Pemegang Saham Perseroan yang berbentuk badan hukum, selain menyerahkan asli
dan fotokopi KTP atau tanda pengenal lainnya, juga harus menyerahkan fotokopi
anggaran dasar dan perubahannya, surat-surat keputusan pengesahan/persetujuan dari
pihak yang berwenang, dan akta yang memuat perubahan susunan pengurus yang
terakhir (yang menjabat saat Rapat diselenggarakan).
9. Dalam hal terdapat Pemegang Saham atau kuasanya yang telah menyatakan atau
mendaftarkan kehadirannya secara elektronik, namun kemudian Pemegang Saham atau
kuasanya tersebut hadir secara fisik dalam Rapat, Perseroan akan membatalkan
kehadiran Pemegang Saham atau kuasanya secara elektronik dimaksud di aplikasi
eASY.KSEI.
Page 5
10. Pemegang Saham Perseroan dapat diwakili oleh kuasanya:
a. dengan memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI
sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf a Ketentuan Umum ini dengan ketentuan
Pemegang Saham wajib menyampaikan kuasa dan/atau suaranya, melakukan
perubahan penunjukan penerima kuasa dan/atau pilihan suara untuk mata acara
Rapat, maupun melakukan pencabutan kuasa, secara elektronik melalui aplikasi
eASY.KSEI sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan Batas Waktu Deklarasi
Kehadiran;
b. dengan menggunakan format surat kuasa tertulis yang tersedia pada situs web
Perseroan (https://www.itama.co.id), dengan ketentuan:
i. Pemegang Saham Perseroan tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari
seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara
yang berbeda;
ii. Dalam hal surat kuasa sebagaimana disebut pada butir 10 huruf b Ketentuan
Umum ini ditandatangani di luar wilayah Republik Indonesia maka surat kuasa
harus diapostile oleh lembaga yang berwenang;
iii. Format surat kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan dan apabila telah
diisi lengkap wajib disampaikan kepada BAE yang beralamat kantor di :
PT Adimitra Jasa Korpora
Biro Administrasi Efek
Kirana Boutique Office, Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No.5
Kelapa Gading, Jakarta Utara 14250
Telp. 021-29745222 (Hunting), Fax : 021-29289961
Email : opr@adimitra-jk.co.id
pada setiap hari kerja sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan
selambat-lambatnya pada hari Selasa, tanggal 2 Juni 2026 sampai dengan pukul
16.00 WIB.
c. apabila anggota Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan bertindak selaku
kuasa dalam Rapat maka suara yang dikeluarkan tidak diperhitungkan dalam
pemungutan suara.
11. Materi yang berkenaan dengan Rapat tersedia dan dapat diakses melalui situs web
Perseroan (https://www.itama.co.id) sejak tanggal Pemanggilan Rapat ini sampai dengan
hari pelaksanaan Rapat.
12. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat
yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI,
submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes KSEI
(https://akses.ksei.co.id/) atau pada menu Tayangan RUPS pada AKSes KSEI mobile,
dengan ketentuan:
a. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI
paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat, yaitu tanggal tanggal 04
Juni 2026 pukul 12.00 WIB.
b. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap
peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang
Page 6
Saham Perseroan atau kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk
menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir
secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan
dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI.
c. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan
Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada
aplikasi eASY.KSEI, maka kehadiran Pemegang Saham atau kuasanya tersebut
dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran
Rapat.
13. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI
dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan
menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
14. Apabila setelah tanggal Pemanggilan ini terdapat perubahan teknis operasional pada
aplikasi eASY.KSEI, atau perubahan peraturan, panduan dan/atau penjelasan KSEI
terkait dengan penyelenggaraan Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI,
maka perubahan tersebut berlaku terhadap pelaksanaan Rapat, dan seluruh pengaturan
dalam Ketentuan Umum ini yang terkait dengan penyelenggaraan Rapat secara
elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI tersebut dianggap disesuaikan dengan perubahan
tersebut.
Catatan Tambahan:
Pemegang Saham atau kuasanya dapat menghadiri Rapat secara elektronik ataupun hadir
secara fisik dalam Rapat. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara fisik wajib
mengikuti protokol pada tempat Rapat yang telah ditetapkan oleh Perseroan, antara lain
sebagai berikut:
1) Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya diminta dengan hormat agar berada di
tempat Rapat pada pukul 13.30 WIB, agar Rapat dapat dimulai tepat waktu. Pendaftaran
akan ditutup pada pukul 14.00 WIB. Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham
yang hadir setelah pendaftaran ditutup akan dianggap tidak hadir, oleh karenanya tidak
dapat mengajukan usul dan/atau pertanyaan serta tidak dapat mengeluarkan suara
dalam Rapat.
2) Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara
pelaksanaan Rapat akan diumumkan pada situs web Perseroan
(https://www.itama.co.id).
Jakarta, 13 Mei 2026
PT ITAMA RANORAYA Tbk
Direksi
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
KH Guru Amin
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.4
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora Biro Administrasi Efek Kirana
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.