Back to announcement
20260828_BMAS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32133474_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review BMASSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.948
MALA MUKTI, S.H., LL.M. NOTARIS DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA Nomor : 292/Srt/VIII/2026 Jakarta, 27 Agustus 2026 Hal : Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT BANK KASIKORN INDONESIA Tbk Kepada Yth: PT BANK KASIKORN INDONESIA Tbk Gedung Pacific Century Place, Lantai 39 Sudirman Central Business District (SCBD) Lot 10 Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 52-53 Senayan, Kebayoran Baru Jakarta Selatan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dengan hormat, Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disingkat “Rapat”) PT BANK KASIKORN INDONESIA Tbk, berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Selatan (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada: Hari/tanggal : Kamis, 27 Agustus 2026, Waktu : Pukul 08.44 W.I.B. s/d 09.07 W.LB., Tempat : Pacific Century Place, Function Room B Level B1 Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53, Jakarta Selatan. Mata Acara Rapat adalah: 1. Persetujuan atas rencana Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu IV (P'MHMETD IV). 2. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan. Rapat dihadiri oleh: a. Pemegang saham Perseroan atau kuasanya yang sah yang mewakili 16.199.153.307 (enam belas miliar seratus sembilan puluh sembilan juta seratus lima puluh tiga ribu tiga ratus tujuh) saham atau mewakili 89,48”6 (delapan puluh sembilan koma empat delapan persen) dari 18.102.662.304 (delapan belas miliar seratus dua juta enam ratus enam puluh dua ribu tiga ratus empat) saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 4 Agustus 2026 yang ditutup pada pukul 16.00 WIB. b. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir secara fisik adalah sebagai berikut: 1 AXA Tower Lantai 27 # 06, Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18, Jakarta 12940, Telp. (021) 3005 6229, Fax. (021) 3005 6373
Page 2 OCR 0.922
-DEWAN KOMISARIS:
-Komisaris Utama 1 Tuan CHAT LUANGARPA,
-Komisaris : Nyonya DIANA ALIM:
-Komisaris Independen 1 Tuan RONY TEJA SUKMANA:
-Komisaris Independen : Tuan ALAN JENVIPHAKUL,
-Komisaris Independen : Tuan PARDI KENDY,
-DIREKSI:
-Direktur Utama dan Penanggung: Nona KASEMSRI CHAROENSIDDHI:
Jawab Sementara Direktur Bisnis
-Direktur Operasional : Tuan IRAWAN RUKMANTO:
-Direktur Risiko : Tuan JEFFREY BOB KARMAN:
-Direktur Kepatuhan 1 Tuan VIKTOR EBENHEIZER
FANGGIDAE.
(3 Anggota Direksi yang hadir secara daring adalah sebagai berikut:
-Direktur Bisnis" : Tuan MOSES RONALD SUPARDI:
“efektif setelah diperolehnya persetujuan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper
Test).
Pemberitahuan, Pengumuman dan Pemanggilan untuk Rapat telah dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia ("POJK”) Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, yaitu sebagai
berikut:
- Memberitahukan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat beserta Agenda
Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) pada tanggal 14 Juli 2026,
- Mengunggah Pengumuman Rapat pada situs web Bursa Efek Indonesia (“BEI”),
situs web Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) dan situs web Perseroan pada
tanggal 21 Juli 2026,
- Mengunggah Pemanggilan Rapat pada situs web BEI, situs web KSEI dan situs web
Perseroan pada tanggal 5 Agustus 2026,
- Mengunggah bahan Rapat Perseroan pada situs web Perseroan.
Dalam setiap mata acara Rapat, pemegang saham dan/atau kuasanya diberikan
kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata
acara Rapat.
Tidak terdapat pertanyaan pada setiap mata acara Rapat.
Adapun mekanisme pengambilan keputusan terkait mata acara Rapat adalah musyawarah
untuk mufakat. Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan
diambil dengan pemungutan suara, yaitu:
Page 3 OCR 0.944
a.
Keputusan untuk Mata Acara Pertama adalah sah apabila disetujui oleh lebih dari 1/2
(satu perdua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam
Rapat.
Keputusan untuk Mata Acara Kedua adalah sah apabila disetujui oleh lebih dari 2/3
(dua pertiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam
Rapat.
Suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas
pemegang saham yang mengeluarkan suara.
Dalam Rapat telah diambil keputusan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
1.
Dalam mata acara Pertama:
a. Tidak terdapat suara menyatakan tidak setuju,
b. Sebanyak 200 (dua ratus) saham atau mewakili 0,000001”4o (nol koma nol nol
nol nol nol satu persen) menyatakan abstain:
c. Sebanyak 16.199.153.107 (enam belas miliar seratus sembilan puluh
sembilan juta seratus lima puluh tiga ribu seratus tujuh) saham atau mewakili
99,999999Y6 (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan
sembilan sembilan sembilan persen) menyatakan setuju.
Karena suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, maka 16.199.153.307 (enam
belas miliar seratus sembilan puluh sembilan juta seratus lima puluh tiga ribu tiga
ratus tujuh) saham atau mewakili 10096 (seratus persen) dari jumlah saham yang
dikeluarkan secara sah dalam Rapat memutuskan:
1. Menyetujui penambahan modal Perseroan, dengan mengeluarkan saham
baru dari portepel dalam jumlah sebanyak-banyaknya 2.875.000.000 (dua
miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta) saham dengan nilai nominal
Rp100,00 (seratus rupiah) per saham, dengan menerbitkan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu dalam rangka Penambahan Modal dengan
memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu IV ("PMHMETD
IV"), dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan peraturan yang berlaku di Pasar Modal, khususnya Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 sebagaimana diubah
dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019
Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, termasuk:
a. Memberikan kuasa dan kewenangan kepada Direksi Perseroan
untuk melaksanakan tindakan-tindakan yang diperlukan
sehubungan dengan PMHMETD IV, yang mencakup:
1 Menetapkan kepastian jumlah saham yang dikeluarkan
dalam rangka PMHMETD IV:
ii. Menetapkan rasio Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
(HMETD):
wu
Page 4 OCR 0.945
iii. Menetapkan harga pelaksanaan PMHMETD: iv. Menetapkan jadwal PMHMETD: dan v. Melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD IV dengan memenuhi syarat dan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan di bidang Pasar Modal. vi. Menyatakan dan/atau menuangkan keputusan Rapat ke dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris, termasuk, apabila diperlukan, menegaskan susunan pemegang saham dalam akta tersebut, serta mengajukan permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan kepada instansi yang berwenang atas keputusan Rapat, dan melakukan segala tindakan lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melaksanakan dan mengefektifkan keputusan Rapat. b. Memberikan kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menyatakan jumlah saham yang dikeluarkan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal, serta untuk melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan PMHMETD IV, termasuk tetapi tidak terbatas untuk: T Menyatakan kepastian jumlah peningkatan modal ditempatkan dan disetor dalam Perseroan sehubungan dengan PMHMETD IV, termasuk melakukan perubahan atas Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan, dan ii. Melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu IV (PMHMETD IV), dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan di bidang Pasar Modal. II. — Dalam mata acara Kedua: Rapat dengan suara bulat berdasarkan musyawarah untuk mufakat memutuskan: - Menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan berupa penyesuaian kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) atas Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan dari sebelumnya KBLI 2020 — 64121 Bank Umum Konvensional menjadi KBLI 2025 — 64121 Perbankan Umum Konvensional.
Page 5 OCR 0.954
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang dibuat oleh saya, Notaris, pada tanggal 27 Agustus 2026, akta Nomor 89, yang akan segera saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan. Hormat saya, KP
Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
MALA MUKTI
p.1
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
75 ms
13 Sep 2026 13:49
no text layer - needs OCR