Skip to content
Back to announcement

20260828_BMAS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32133474_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review BMAS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1 OCR 0.948
MALA MUKTI, S.H., LL.M.
NOTARIS
DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

Nomor : 292/Srt/VIII/2026 Jakarta, 27 Agustus 2026
Hal : Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
PT BANK KASIKORN INDONESIA Tbk

Kepada Yth:

PT BANK KASIKORN INDONESIA Tbk
Gedung Pacific Century Place, Lantai 39
Sudirman Central Business District (SCBD) Lot 10
Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 52-53

Senayan, Kebayoran Baru

Jakarta Selatan

Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(selanjutnya disingkat “Rapat”) PT BANK KASIKORN INDONESIA Tbk,
berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Selatan (selanjutnya disingkat “Perseroan”)

yang telah diselenggarakan pada:

Hari/tanggal : Kamis, 27 Agustus 2026,

Waktu : Pukul 08.44 W.I.B. s/d 09.07 W.LB.,
Tempat : Pacific Century Place, Function Room B Level B1

Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53, Jakarta Selatan.
Mata Acara Rapat adalah:

1. Persetujuan atas rencana Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu IV (P'MHMETD IV).
2. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.

Rapat dihadiri oleh:

a. Pemegang saham Perseroan atau kuasanya yang sah yang mewakili 16.199.153.307
(enam belas miliar seratus sembilan puluh sembilan juta seratus lima puluh tiga ribu
tiga ratus tujuh) saham atau mewakili 89,48”6 (delapan puluh sembilan koma empat
delapan persen) dari 18.102.662.304 (delapan belas miliar seratus dua juta enam
ratus enam puluh dua ribu tiga ratus empat) saham yang merupakan seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, dengan
memperhatikan Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 4 Agustus 2026
yang ditutup pada pukul 16.00 WIB.

b. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir secara fisik adalah
sebagai berikut:

1

AXA Tower Lantai 27 # 06, Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18, Jakarta 12940, Telp. (021) 3005 6229, Fax. (021) 3005 6373
Page 2 OCR 0.922
-DEWAN KOMISARIS:

-Komisaris Utama 1 Tuan CHAT LUANGARPA,

-Komisaris : Nyonya DIANA ALIM:

-Komisaris Independen 1 Tuan RONY TEJA SUKMANA:

-Komisaris Independen : Tuan ALAN JENVIPHAKUL,

-Komisaris Independen : Tuan PARDI KENDY,
-DIREKSI:

-Direktur Utama dan Penanggung: Nona KASEMSRI CHAROENSIDDHI:
Jawab Sementara Direktur Bisnis

-Direktur Operasional : Tuan IRAWAN RUKMANTO:
-Direktur Risiko : Tuan JEFFREY BOB KARMAN:
-Direktur Kepatuhan 1 Tuan VIKTOR EBENHEIZER
FANGGIDAE.
(3 Anggota Direksi yang hadir secara daring adalah sebagai berikut:
-Direktur Bisnis" : Tuan MOSES RONALD SUPARDI:

“efektif setelah diperolehnya persetujuan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper
Test).

Pemberitahuan, Pengumuman dan Pemanggilan untuk Rapat telah dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia ("POJK”) Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, yaitu sebagai
berikut:

-  Memberitahukan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat beserta Agenda
Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) pada tanggal 14 Juli 2026,

- Mengunggah Pengumuman Rapat pada situs web Bursa Efek Indonesia (“BEI”),
situs web Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) dan situs web Perseroan pada
tanggal 21 Juli 2026,

- Mengunggah Pemanggilan Rapat pada situs web BEI, situs web KSEI dan situs web
Perseroan pada tanggal 5 Agustus 2026,

- Mengunggah bahan Rapat Perseroan pada situs web Perseroan.

Dalam setiap mata acara Rapat, pemegang saham dan/atau kuasanya diberikan
kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata
acara Rapat.

Tidak terdapat pertanyaan pada setiap mata acara Rapat.
Adapun mekanisme pengambilan keputusan terkait mata acara Rapat adalah musyawarah

untuk mufakat. Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan
diambil dengan pemungutan suara, yaitu:
Page 3 OCR 0.944
a.

Keputusan untuk Mata Acara Pertama adalah sah apabila disetujui oleh lebih dari 1/2
(satu perdua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam
Rapat.
Keputusan untuk Mata Acara Kedua adalah sah apabila disetujui oleh lebih dari 2/3
(dua pertiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam
Rapat.

Suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas
pemegang saham yang mengeluarkan suara.

Dalam Rapat telah diambil keputusan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:

1.

Dalam mata acara Pertama:

a. Tidak terdapat suara menyatakan tidak setuju,

b. Sebanyak 200 (dua ratus) saham atau mewakili 0,000001”4o (nol koma nol nol
nol nol nol satu persen) menyatakan abstain:

c. Sebanyak 16.199.153.107 (enam belas miliar seratus sembilan puluh
sembilan juta seratus lima puluh tiga ribu seratus tujuh) saham atau mewakili
99,999999Y6 (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan
sembilan sembilan sembilan persen) menyatakan setuju.

Karena suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, maka 16.199.153.307 (enam
belas miliar seratus sembilan puluh sembilan juta seratus lima puluh tiga ribu tiga
ratus tujuh) saham atau mewakili 10096 (seratus persen) dari jumlah saham yang
dikeluarkan secara sah dalam Rapat memutuskan:

1. Menyetujui penambahan modal Perseroan, dengan mengeluarkan saham
baru dari portepel dalam jumlah sebanyak-banyaknya 2.875.000.000 (dua
miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta) saham dengan nilai nominal
Rp100,00 (seratus rupiah) per saham, dengan menerbitkan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu dalam rangka Penambahan Modal dengan
memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu IV ("PMHMETD
IV"), dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan peraturan yang berlaku di Pasar Modal, khususnya Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 sebagaimana diubah
dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019
Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, termasuk:

a. Memberikan kuasa dan kewenangan kepada Direksi Perseroan
untuk melaksanakan  tindakan-tindakan yang diperlukan
sehubungan dengan PMHMETD IV, yang mencakup:

1 Menetapkan kepastian jumlah saham yang dikeluarkan
dalam rangka PMHMETD IV:

ii. Menetapkan rasio Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
(HMETD):

wu
Page 4 OCR 0.945
iii. Menetapkan harga pelaksanaan PMHMETD:

iv. Menetapkan jadwal PMHMETD: dan

v. Melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan
dengan pelaksanaan PMHMETD IV dengan memenuhi
syarat dan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan
yang berlaku, termasuk peraturan di bidang Pasar Modal.

vi. Menyatakan dan/atau menuangkan keputusan Rapat ke
dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris, termasuk,
apabila diperlukan, menegaskan susunan pemegang saham
dalam akta tersebut, serta mengajukan permohonan
persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan kepada
instansi yang berwenang atas keputusan Rapat, dan
melakukan segala tindakan lain yang diperlukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku untuk melaksanakan dan mengefektifkan keputusan
Rapat.

b. Memberikan kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris
Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menyatakan jumlah saham
yang dikeluarkan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan dan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal, serta
untuk melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan
sehubungan dengan PMHMETD IV, termasuk tetapi tidak terbatas
untuk:

T Menyatakan kepastian jumlah peningkatan modal
ditempatkan dan disetor dalam Perseroan sehubungan
dengan PMHMETD IV, termasuk melakukan perubahan
atas Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan, dan

ii. Melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan
dengan pelaksanaan Penambahan Modal dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu IV
(PMHMETD IV), dengan memperhatikan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk
peraturan di bidang Pasar Modal.

II. — Dalam mata acara Kedua:

Rapat dengan suara bulat berdasarkan musyawarah untuk mufakat memutuskan:

- Menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan berupa
penyesuaian kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
atas Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan dari sebelumnya
KBLI 2020 — 64121 Bank Umum Konvensional menjadi KBLI 2025 —
64121 Perbankan Umum Konvensional.
Page 5 OCR 0.954
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta Risalah Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa yang dibuat oleh saya, Notaris, pada tanggal 27 Agustus
2026, akta Nomor 89, yang akan segera saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai
dikerjakan.

Hormat saya,

KP

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.88 MB
Published31 Aug 2026
Pages5
Characters8,716
Text sourceOCR
OCR confidence0.943

Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK KASIKORN INDONESIA Tbk p.1 ×8
linked person CHAT LUANGARPA p.2
linked person DIANA ALIM · Komisaris p.2
linked person RONY TEJA SUKMANA p.2
linked person ALAN JENVIPHAKUL · Komisaris Independen p.2
linked person PARDI KENDY · Komisaris Independen p.2
linked person KASEMSRI CHAROENSIDDHI p.2
linked person IRAWAN RUKMANTO · Direktur Operasional p.2
linked person JEFFREY BOB KARMAN · Direktur Risiko p.2
linked person VIKTOR EBENHEIZER FANGGIDAE. p.2
linked person MOSES RONALD SUPARDI p.2
possible — Central Business p.1
possible person Prof. Dr. Satrio p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×4
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved person MALA MUKTI p.1
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.2
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 75 ms 13 Sep 2026 13:49

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result