Skip to content
Back to announcement

20240522_GWSA_Pemanggilan RUPS_31641974_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted GWSA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                                           PANGGILAN
                               RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                              DAN
                              RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                                   PT GREENWOOD SEJAHTERA TBK
Direksi PT Greenwood Sejahtera Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengundang Pemegang Saham untuk menghadiri
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”),
yang akan diselenggarakan pada:

    Hari & tanggal             : Jumat, 14 Juni 2024
    Pukul                      : 10.30 WIB s/d selesai
    Tempat                     : Gedung TCC Batavia Tower One Lantai 35
                                 Jl. K.H. Mas Mansyur Kav. 126, Jakarta Pusat

Mata Acara RUPST sebagai berikut:
1. Persetujuan atas Laporan Pertanggungjawaban Direksi atas jalannya Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir
   pada tanggal 31 Desember 2023 termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk
   Tahun Buku 2023;
2. Pengesahan Laporan Keuangan Tahunan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 serta
   memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Dewan Komisaris dan
   Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang telah dilakukan dalam Tahun Buku yang
   berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, sepanjang tindakan tersebut tercantum di dalam Laporan Keuangan
   Tahunan dan Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku 2023;
3. Penetapan atas penggunaan laba Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023;
4. Penunjukkan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku
   yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;
5. Persetujuan atas penetapan remunerasi anggota Direksi dan honorarium anggota Dewan Komisaris Perseroan.

Penjelasan Mata Acara RUPST:
Mata Acara nomor 1 (satu) sampai dengan nomor 5 (lima) merupakan Mata Acara yang rutin diadakan dalam RUPST
Perseroan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas.

Mata Acara RUPSLB sebagai berikut:
Perubahan Susunan Pengurus Perseroan

Penjelasan Mata Acara RUPSLB:
Pengangkatan/Perubahan Anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan.

(Untuk selanjutnya RUPST dan RUPSLB disebut sebagai “Rapat”)

Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada para pemegang saham Perseroan dan Panggilan
   ini merupakan undangan resmi bagi para pemegang saham Perseroan. Panggilan ini dapat dilihat juga di laman
   situs web Perseroan (www.greenwoodsejahtera.com), situs web PT Bursa Efek Indonesia, dan situs web aplikasi
   eASY.KSEI.
2. Untuk bahan Rapat, kami sediakan di laman situs web Perseroan (www.greenwoodsejahtera.com), terhitung sejak
   tanggal Pemanggilan Rapat ini sampai dengan Rapat diselenggarakan.
3. Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam
   Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Selasa, tanggal 21 Mei 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB;
4. Bagi pemegang rekening efek.
   a. Dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) diwajibkan memberikan Daftar
       Pemegang Saham yang dikelolanya kepada KSEI untuk mendapatkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat
       (“KTUR”) dan menyerahkan asli KTUR kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat;
   b. Yang sahamnya belum masuk dalam Penitipan Kolektif KSEI diwajibkan untuk menyerahkan fotokopi Surat
       Kolektif Saham dan menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau tanda pengenal lainnya yang
       masih berlaku kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
5. Dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dan kewaspadaan terhadap penyebaran COVID-19 serta
   mendukung upaya pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19, Perseroan akan
   menyelenggarakan Rapat dengan mengacu kepada kebijakan pemerintah, sebagai berikut:
Page 2
   a. Pemberian kuasa melalui surat kuasa konvensional
          (i) Para pemegang saham Perseroan yang tidak dapat hadir dalam Rapat, dapat diwakili oleh kuasanya
                berdasarkan Surat Kuasa dalam bentuk yang dapat diterima oleh Direksi Perseroan. Surat Kuasa
                tersebut dapat diunduh di lama situs website Perseroan (www.greenwoodsejahtera.com);
          (ii) Bagi pemegang saham Perseroan yang beralamat di luar negeri, Surat Kuasa harus dilegalisasi di
                Kedutaan Besar Republik Indonesia setempat;
          (iii) Selain pada website Perseroan, formulir Surat Kuasa dapat diperoleh setiap hari kerja dan selama jam
                kerja pada Biro Administrasi Efek yaitu PT Adimitra Jasa Korpora, beralamat di Rukan Kirana Boutique
                Office, Jl. Kirana Aveneu III Blok F3 No. 5, Kelapa Gading, Jakarta Utara, nomor telepon (021)
                29745222 dan Surat Kuasa diserahkan kembali ke Perseroan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja
                sebelum Rapat diselenggarakan.
   b. Pemberian kuasa secara elektronik (e-proxy) melalui eASY.KSEI
      Pemegang saham juga dapat memberikan kuasa kepada Biro Administrasi Efek yaitu PT Adimitra Jasa
      Korpora melalui eASY.KSEI dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI, sebagai
      mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dalam proses penyelenggaraan Rapat dengan memilih tipe
      kuasa Independent Representative dan memasukan pilihan suara untuk masing-masing mata acara Rapat.
   c. Kehadiran secara fisik
      Bagi pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang tetap akan hadir secara langsung dalam Rapat,
      maka disarankan untuk memenuhi serta mengikuti protokol keamanan dan kesehatan yang berlaku antara lain
      sebagai berikut:
           • mengenakan masker setiap saat;
           • melakukan pengecekan suhu tubuh sebelum memasuki ruang Rapat. Bagi peserta Rapat dengan suhu
                tubuh melebihi 37.5 derajat celcius dilarang memasuki gedung dan ruangan Rapat;
           • menerapkan pembatasan fisik (physical distancing)
6. Bagi pemegang saham perorangan atau kuasanya yang menghadiri Rapat diminta untuk menyerahkan fotokopi
   KTP pemberi dan penerima kuasa atau tanda pengenal lainnya yang masih berlaku. Bagi pemegang saham
   Perseroan yang berstatus Badan Hukum, agar menyerahkan fotokopi Anggaran Dasar terakhir dan susunan
   pengurus terakhir. Seluruhnya diserahkan kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
7. Terkait alasan kesehatan dan sebagai langkah pencegahan penyebaran virus COVID-19, Perseroan tidak
   menyediakan makanan dan minuman pada saat penyelenggaraan Rapat.
8. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, diharapkan para pemegang saham Perseroan atau
   kuasanya berada di tempat Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.

                                               Jakarta, 22 Mei 2024
                                                      Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.14 MB
Published22 May 2024
Pages2
Characters7,078
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org GREENWOOD SEJAHTERA TBK p.1 ×5
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved person K.H. Mas Mansyur p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.2 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result