Skip to content
Back to announcement

20240522_FLMC_Pemanggilan RUPS_31642043_lamp3.pdf

RUPS notice Text extracted FLMC

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
             PT FALMACO NONWOVEN INDUSTRI TBK.
        Berkedudukan di Kabupaten Bandung Barat, Indonesia
                          (“Perseroan”)

                             PEMANGGILAN
 RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN UNTUK TAHUN BUKU 2023
                          dan
          RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

Direksi Perseroan dengan ini mengundang Pemegang Saham Perseroan untuk
menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Untuk Tahun Buku 2023
(“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”)
(selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Rapat”), yang akan
diselenggarakan pada:

Hari/tanggal          : Jumat, 14 Juni 2024
Waktu                 : Pukul 10.00 WIB
Tempat                : Mason Pine Hotel, Kotabaru Parahyangan, Kabupaten
                        Bandung Barat

Dengan mata acara RUPST sebagai berikut:

1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Direksi mengenai jalannya usaha
   Perseroan dan tata usaha keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
   pada tanggal 31 Desember 2023 serta persetujuan dan pengesahan atas
   Laporan Keuangan Perseroan, termasuk di dalamnya Neraca dan Perhitungan
   Laba/Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
   Desember 2023 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Independen, dan
   persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan, laporan tugas pengawasan
   Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
   Desember 2023, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung
   jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan
   Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang
   telah dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
   2023.

2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
   pada tanggal 31 Desember 2023.

3. Penetapan gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan yang akan
   dilakukan dengan mempertimbangkan usulan atau rekomendasi dari Komite
   Remunerasi dan Nominasi Perseroan.
Page 2
4. Penunjukan akuntan publik yang akan memberikan jasa audit atas Laporan
   Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
   Desember 2024.


5. Menyetujui dan mengesahkan realisasi penggunaan dana hasil penawaran
   umum perdana saham Perseroan sampai dengan tanggal penyelenggaraan
   RUPS Tahunan Tahun Buku 2024.


6. Menyetujui dan mengesahkan perubahan susunan Direksi dan Komisaris
   Perseroan.


Mata acara RUPSLB sebagai berikut :

1. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan penjualan atas harta
   kekayaan atau aset Perseroan berupa bidang tanah dan bangunan Perseroan yang
   terletak di Cimareme dan Cipeundeuy yang merupakan suatu Transaksi Material
   sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
   Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (POJK No. 17/2020), yang bernilai bersih
   dari 50% (lima puluh persen) dari ekuitas Perseroan per tanggal 31 Desember
   2023.

2. Persetujuan atas perubahan Rencana Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum
   Perdana Saham Perseroan.

Catatan:
1. Pengumuman penyelenggaraan Rapat telah diumumkan melalui situs web
   Bursa Efek Indonesia, situs web Perseroan (https://www.falmaco-
   nonwoven.com/id/beranda/) dan situs web penyedia E-RUPS melalui aplikasi
   eASY.KSEI pada tanggal 7 Mei 2024.

2. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada masing-
   masing Pemegang Saham Perseroan, sehingga iklan pemanggilan ini
   merupakan undangan resmi bagi seluruh Pemegang Saham Perseroan.

3. Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat
   adalah:
   a. untuk saham-saham yang tidak berada dalam penitipan kolektif:
      Pemegang Saham Perseroan atau para kuasa Pemegang Saham
      Perseroan yang namanya tercatat secara sah dalam Daftar Pemegang
      Saham Perseroan pada tanggal 21 Mei 2024 selambat-lambatnya sampai
Page 3
      dengan pukul 16.00 WIB pada PT Admitra Jasa Korpora, Biro Administrasi
      Efek Perseroan yang berkedudukan di Jakarta dan beralamat di Kirana
      Boutique Office, Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No 5, Kelapa Gading, Jakarta
      Utara, 14250 (“BAE”).

   b. untuk saham-saham yang berada dalam penitipan kolektif:
      Pemegang Saham Perseroan atau para kuasa Pemegang Saham
      Perseroan yang namanya tercatat secara sah pada pemegang rekening
      atau bank kustodian di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada
      tanggal 21 Mei 2024 selambat-lambatnya sampai dengan pukul 16.00 WIB
      atau pada waktu lain yang ditentukan oleh KSEI. Bagi pemegang rekening
      efek KSEI dalam penitipan kolektif diwajibkan memberikan Daftar
      Pemegang Saham yang dikelolanya kepada KSEI untuk mendapatkan
      Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”).

4. a. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat
      diminta dengan hormat untuk membawa dan menyerahkan fotokopi Surat
      Kolektif Saham dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda
      pengenal diri lainnya yang masih berlaku kepada petugas pendaftaran
      sebelum memasuki ruang Rapat. Pemegang Saham Perseroan yang
      berbentuk badan hukum wajib membawa dan menyerahkan 1 (satu)
      rangkap fotokopi akta pendirian, akta perubahan terakhir serta akta
      pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang terakhir
      lengkap dengan pengesahannya dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
      Manusia Republik Indonesia kepada petugas pendaftaran sebelum
      memasuki ruang Rapat. Khusus untuk Pemegang Saham Perseroan dalam
      penitipan kolektif KSEI diminta untuk memperlihatkan KTUR atas namanya
      kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.

   b. Pemegang Saham Perseroan yang berhalangan hadir dapat diwakili oleh
      kuasanya dengan membawa surat kuasa yang sah sebagaimana telah
      ditetapkan oleh Direksi Perseroan (“Surat Kuasa”) serta dengan
      melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal
      diri lainnya yang masih berlaku dari Pemegang Saham Perseroan selaku
      pemberi kuasa maupun kuasanya dengan ketentuan anggota Direksi,
      Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan dapat bertindak sebagai kuasa
      dari Pemegang Saham Perseroan dalam Rapat, namun tidak berhak
      mengeluarkan suara dalam pemungutan suara. Pemegang Saham
      Perseroan yang alamatnya terdaftar di luar Republik Indonesia, surat
      kuasanya harus dilegalisasi oleh notaris atau pejabat berwenang setempat
      dan Kedutaan Besar Republik Indonesia setempat.
Page 4
   c. Semua Surat Kuasa harus sudah diterima oleh Direksi Perseroan melalui
      BAE Perseroan selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal
      Rapat, yaitu pada hari Kamis, tanggal 13 Juni 2024 selambat-lambatnya
      sampai dengan pukul 16.00 WIB.

5. Dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
   15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
   Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, maka Perseroan memberikan
   kesempatan kepada setiap Pemegang Saham yang memutuskan untuk tidak
   hadir atau berhalangan untuk hadir dalam Rapat untuk dapat mewakilkan
   suaranya kepada BAE sebagai perwakilan independen Perseroan, melalui
   fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang dapat
   diakses di situs resmi KSEI yaitu (https://akses.ksei.co.id/) beserta dengan
   panduan      resmi    yang    disediakan   di   situs   resmi   KSEI     yaitu
   (https://www.ksei.co.id/data/download-data-and-user-guide)            sebagai
   mekanisme pemberian kuasa secara elektronik (e-proxy) dalam
   penyelenggaraan Rapat selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum
   tanggal Rapat, yaitu pada hari Kamis, tanggal 13 Juni 2024, selambat-
   lambatnya sampai dengan pukul 16.00 WIB.

6. Pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik
   ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal
   berikut:
   a. Proses Registrasi
       i. Pemegang Saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi
            kehadiran atau kuasa melalui aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
            sebagaimana dimaksud pada butir 5 diatas dan ingin menghadiri Rapat
            secara elektronik, maka Pemegang Saham wajib melakukan registrasi
            kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
            sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
            Perseroan.
       ii. Pemegang Saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi
            kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1
            (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
            sebagaimana dimaksud pada butir 5 diatas dan ingin menghadiri Rapat
            secara elektronik, maka Pemegang Saham wajib melakukan registrasi
            kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
            sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
            Perseroan.
       iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima
            kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative)
            atau Individual Representative tetapi pemegang saham belum
            memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat
            dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu sebagaimana dimaksud
            pada butir 4.d dan butir 5 diatas, maka penerima kuasa yang mewakili
Page 5
       Pemegang Saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
       eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
       registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
   iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima
       kuasa partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek)
       dan telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga
       batas waktu sebagaimana dimaksud pada butir 5 diatas, maka
       perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi
       eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
       eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
       registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
   v. Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau
       memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh
       Perseroan       (Independent      Representative)     atau Individual
       Representative, dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk
       1 (satu) atau seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI
       paling lambat hingga batas waktu sebagaimana dimaksud pada butir 5
       diatas, maka Pemegang Saham atau penerima kuasa tidak perlu
       melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi
       eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan
       otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara
       yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan
       suara Rapat.
   vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara
       elektronik sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan
       apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau para kuasa
       Pemegang Saham Perseroan tidak dapat menghadiri Rapat secara
       elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai
       kuorum kehadiran dalam Rapat.

b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
   i. Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham Perseroan memiliki
        3 (tiga) kali kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau
        pendapat pada setiap sesi diskusi per mata acara Rapat. Pertanyaan
        dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat disampaikan secara
        tertulis oleh Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham
        Perseroan dengan menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic
        Opinions’ yang tersedia dalam layar E-meeting Hall di aplikasi
        eASY.KSEI.
   ii. Mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis
        melalui fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ dalam layar
        E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi
        Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan oleh Perseroan dalam Tata
        Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
   iii. Bagi kuasa Pemegang Saham Perseroan yang hadir secara elektronik
        dalam Rapat dan akan menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat
        selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung, maka
        diwajibkan untuk menuliskan nama Pemegang Saham dan besar
        kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat
Page 6
       terkait.


c. Proses Pemungutan Suara/Voting
   i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi
        eASY.KSEI pada menu E-meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
   ii. Pemegang Saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima
        kuasanya namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara
        Rapat, maka Pemegang Saham atau para kuasa Pemegang Saham
        Perseroan memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya
        selama masa pemungutan suara melalui layar E-meeting Hall di
        aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan
        suara secara elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem secara
        otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) dengan
        menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit.
   iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik
        merupakan waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI.
        Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara
        langsung secara elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu
        maksimum adalah 5 (lima) menit per mata acara Rapat) dan akan
        dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi
        eASY.KSEI.

d. Tayangan RUPS
   i. Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham Perseroan yang telah
        terdaftar di eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu sebagaimana
        dimaksud pada butir 4.d dan butir 5 diatas, dapat menyaksikan
        pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinarZoom
        dengan mengakses menu eASY.KSEI (sub menu Tayangan RUPS)
        yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
   ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, dimana
        kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first
        serve basis. Bagi Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham
        Perseroan yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan
        pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS, tetap dianggap sah hadir
        secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya
        diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi
        eASY.KSEI.
   iii. Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham Perseroan yang
        hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS
        namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi
        eASY.KSEI, maka kehadiran Pemegang Saham atau kuasa Pemegang
        Saham Perseroan tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk
        dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
   iv. Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham Perseroan yang
        menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS memiliki fitur
        raise hand yang dapat digunakan untuk mengajukan pertanyaan
        dan/atau pendapat selama sesi diskusi per mata acara Rapat
Page 7
         berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan
         fitur allow to talk, maka Pemegang Saham atau kuasa Pemegang
         Saham Perseroan dapat menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat
         dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan
         diskusi per mata acara Rapat menggunakan fitur allow to talk yang
         terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan kewenangan Perseroan
         dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
         Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
      v. Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham Perseroan dihimbau
         untuk menggunakan browser Mozilla Firefox dalam mengakses aplikasi
         eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS.

7. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau
   Kuasanya diminta dengan hormat untuk hadir di tempat Rapat 30 (tiga puluh)
   menit sebelum Rapat dimulai.

                           Bandung, 22 Mei 2024
                            Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.17 MB
Published22 May 2024
Pages7
Characters16,666
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org FALMACO NONWOVEN INDUSTRI TBK. p.1 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.4
unresolved org PT Admitra Jasa Korpora p.3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result