Back to announcement
20240522_FLMC_Pemanggilan RUPS_31642043_lamp3.pdf
RUPS notice Text extracted FLMCSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
PT FALMACO NONWOVEN INDUSTRI TBK.
Berkedudukan di Kabupaten Bandung Barat, Indonesia
(“Perseroan”)
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN UNTUK TAHUN BUKU 2023
dan
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Direksi Perseroan dengan ini mengundang Pemegang Saham Perseroan untuk
menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Untuk Tahun Buku 2023
(“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”)
(selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Rapat”), yang akan
diselenggarakan pada:
Hari/tanggal : Jumat, 14 Juni 2024
Waktu : Pukul 10.00 WIB
Tempat : Mason Pine Hotel, Kotabaru Parahyangan, Kabupaten
Bandung Barat
Dengan mata acara RUPST sebagai berikut:
1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Direksi mengenai jalannya usaha
Perseroan dan tata usaha keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023 serta persetujuan dan pengesahan atas
Laporan Keuangan Perseroan, termasuk di dalamnya Neraca dan Perhitungan
Laba/Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Independen, dan
persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan, laporan tugas pengawasan
Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung
jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang
telah dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023.
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023.
3. Penetapan gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan yang akan
dilakukan dengan mempertimbangkan usulan atau rekomendasi dari Komite
Remunerasi dan Nominasi Perseroan.
Page 2
4. Penunjukan akuntan publik yang akan memberikan jasa audit atas Laporan
Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024.
5. Menyetujui dan mengesahkan realisasi penggunaan dana hasil penawaran
umum perdana saham Perseroan sampai dengan tanggal penyelenggaraan
RUPS Tahunan Tahun Buku 2024.
6. Menyetujui dan mengesahkan perubahan susunan Direksi dan Komisaris
Perseroan.
Mata acara RUPSLB sebagai berikut :
1. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan penjualan atas harta
kekayaan atau aset Perseroan berupa bidang tanah dan bangunan Perseroan yang
terletak di Cimareme dan Cipeundeuy yang merupakan suatu Transaksi Material
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (POJK No. 17/2020), yang bernilai bersih
dari 50% (lima puluh persen) dari ekuitas Perseroan per tanggal 31 Desember
2023.
2. Persetujuan atas perubahan Rencana Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum
Perdana Saham Perseroan.
Catatan:
1. Pengumuman penyelenggaraan Rapat telah diumumkan melalui situs web
Bursa Efek Indonesia, situs web Perseroan (https://www.falmaco-
nonwoven.com/id/beranda/) dan situs web penyedia E-RUPS melalui aplikasi
eASY.KSEI pada tanggal 7 Mei 2024.
2. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada masing-
masing Pemegang Saham Perseroan, sehingga iklan pemanggilan ini
merupakan undangan resmi bagi seluruh Pemegang Saham Perseroan.
3. Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat
adalah:
a. untuk saham-saham yang tidak berada dalam penitipan kolektif:
Pemegang Saham Perseroan atau para kuasa Pemegang Saham
Perseroan yang namanya tercatat secara sah dalam Daftar Pemegang
Saham Perseroan pada tanggal 21 Mei 2024 selambat-lambatnya sampai
Page 3
dengan pukul 16.00 WIB pada PT Admitra Jasa Korpora, Biro Administrasi
Efek Perseroan yang berkedudukan di Jakarta dan beralamat di Kirana
Boutique Office, Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No 5, Kelapa Gading, Jakarta
Utara, 14250 (“BAE”).
b. untuk saham-saham yang berada dalam penitipan kolektif:
Pemegang Saham Perseroan atau para kuasa Pemegang Saham
Perseroan yang namanya tercatat secara sah pada pemegang rekening
atau bank kustodian di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada
tanggal 21 Mei 2024 selambat-lambatnya sampai dengan pukul 16.00 WIB
atau pada waktu lain yang ditentukan oleh KSEI. Bagi pemegang rekening
efek KSEI dalam penitipan kolektif diwajibkan memberikan Daftar
Pemegang Saham yang dikelolanya kepada KSEI untuk mendapatkan
Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”).
4. a. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat
diminta dengan hormat untuk membawa dan menyerahkan fotokopi Surat
Kolektif Saham dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda
pengenal diri lainnya yang masih berlaku kepada petugas pendaftaran
sebelum memasuki ruang Rapat. Pemegang Saham Perseroan yang
berbentuk badan hukum wajib membawa dan menyerahkan 1 (satu)
rangkap fotokopi akta pendirian, akta perubahan terakhir serta akta
pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang terakhir
lengkap dengan pengesahannya dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia kepada petugas pendaftaran sebelum
memasuki ruang Rapat. Khusus untuk Pemegang Saham Perseroan dalam
penitipan kolektif KSEI diminta untuk memperlihatkan KTUR atas namanya
kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
b. Pemegang Saham Perseroan yang berhalangan hadir dapat diwakili oleh
kuasanya dengan membawa surat kuasa yang sah sebagaimana telah
ditetapkan oleh Direksi Perseroan (“Surat Kuasa”) serta dengan
melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal
diri lainnya yang masih berlaku dari Pemegang Saham Perseroan selaku
pemberi kuasa maupun kuasanya dengan ketentuan anggota Direksi,
Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan dapat bertindak sebagai kuasa
dari Pemegang Saham Perseroan dalam Rapat, namun tidak berhak
mengeluarkan suara dalam pemungutan suara. Pemegang Saham
Perseroan yang alamatnya terdaftar di luar Republik Indonesia, surat
kuasanya harus dilegalisasi oleh notaris atau pejabat berwenang setempat
dan Kedutaan Besar Republik Indonesia setempat.
Page 4
c. Semua Surat Kuasa harus sudah diterima oleh Direksi Perseroan melalui
BAE Perseroan selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal
Rapat, yaitu pada hari Kamis, tanggal 13 Juni 2024 selambat-lambatnya
sampai dengan pukul 16.00 WIB.
5. Dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, maka Perseroan memberikan
kesempatan kepada setiap Pemegang Saham yang memutuskan untuk tidak
hadir atau berhalangan untuk hadir dalam Rapat untuk dapat mewakilkan
suaranya kepada BAE sebagai perwakilan independen Perseroan, melalui
fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang dapat
diakses di situs resmi KSEI yaitu (https://akses.ksei.co.id/) beserta dengan
panduan resmi yang disediakan di situs resmi KSEI yaitu
(https://www.ksei.co.id/data/download-data-and-user-guide) sebagai
mekanisme pemberian kuasa secara elektronik (e-proxy) dalam
penyelenggaraan Rapat selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum
tanggal Rapat, yaitu pada hari Kamis, tanggal 13 Juni 2024, selambat-
lambatnya sampai dengan pukul 16.00 WIB.
6. Pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik
ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal
berikut:
a. Proses Registrasi
i. Pemegang Saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi
kehadiran atau kuasa melalui aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
sebagaimana dimaksud pada butir 5 diatas dan ingin menghadiri Rapat
secara elektronik, maka Pemegang Saham wajib melakukan registrasi
kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
Perseroan.
ii. Pemegang Saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi
kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1
(satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
sebagaimana dimaksud pada butir 5 diatas dan ingin menghadiri Rapat
secara elektronik, maka Pemegang Saham wajib melakukan registrasi
kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
Perseroan.
iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima
kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative)
atau Individual Representative tetapi pemegang saham belum
memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat
dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu sebagaimana dimaksud
pada butir 4.d dan butir 5 diatas, maka penerima kuasa yang mewakili
Page 5
Pemegang Saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima
kuasa partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek)
dan telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga
batas waktu sebagaimana dimaksud pada butir 5 diatas, maka
perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi
eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
v. Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau
memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh
Perseroan (Independent Representative) atau Individual
Representative, dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk
1 (satu) atau seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI
paling lambat hingga batas waktu sebagaimana dimaksud pada butir 5
diatas, maka Pemegang Saham atau penerima kuasa tidak perlu
melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi
eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan
otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara
yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan
suara Rapat.
vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara
elektronik sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan
apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau para kuasa
Pemegang Saham Perseroan tidak dapat menghadiri Rapat secara
elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai
kuorum kehadiran dalam Rapat.
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
i. Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham Perseroan memiliki
3 (tiga) kali kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau
pendapat pada setiap sesi diskusi per mata acara Rapat. Pertanyaan
dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat disampaikan secara
tertulis oleh Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham
Perseroan dengan menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic
Opinions’ yang tersedia dalam layar E-meeting Hall di aplikasi
eASY.KSEI.
ii. Mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis
melalui fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ dalam layar
E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi
Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan oleh Perseroan dalam Tata
Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
iii. Bagi kuasa Pemegang Saham Perseroan yang hadir secara elektronik
dalam Rapat dan akan menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat
selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung, maka
diwajibkan untuk menuliskan nama Pemegang Saham dan besar
kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat
Page 6
terkait.
c. Proses Pemungutan Suara/Voting
i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi
eASY.KSEI pada menu E-meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
ii. Pemegang Saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima
kuasanya namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara
Rapat, maka Pemegang Saham atau para kuasa Pemegang Saham
Perseroan memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya
selama masa pemungutan suara melalui layar E-meeting Hall di
aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan
suara secara elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem secara
otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) dengan
menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit.
iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik
merupakan waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI.
Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara
langsung secara elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu
maksimum adalah 5 (lima) menit per mata acara Rapat) dan akan
dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi
eASY.KSEI.
d. Tayangan RUPS
i. Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham Perseroan yang telah
terdaftar di eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu sebagaimana
dimaksud pada butir 4.d dan butir 5 diatas, dapat menyaksikan
pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinarZoom
dengan mengakses menu eASY.KSEI (sub menu Tayangan RUPS)
yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, dimana
kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first
serve basis. Bagi Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham
Perseroan yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan
pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS, tetap dianggap sah hadir
secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya
diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi
eASY.KSEI.
iii. Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham Perseroan yang
hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS
namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi
eASY.KSEI, maka kehadiran Pemegang Saham atau kuasa Pemegang
Saham Perseroan tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk
dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
iv. Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham Perseroan yang
menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS memiliki fitur
raise hand yang dapat digunakan untuk mengajukan pertanyaan
dan/atau pendapat selama sesi diskusi per mata acara Rapat
Page 7
berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan
fitur allow to talk, maka Pemegang Saham atau kuasa Pemegang
Saham Perseroan dapat menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat
dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan
diskusi per mata acara Rapat menggunakan fitur allow to talk yang
terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan kewenangan Perseroan
dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
v. Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham Perseroan dihimbau
untuk menggunakan browser Mozilla Firefox dalam mengakses aplikasi
eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS.
7. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau
Kuasanya diminta dengan hormat untuk hadir di tempat Rapat 30 (tiga puluh)
menit sebelum Rapat dimulai.
Bandung, 22 Mei 2024
Direksi Perseroan
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Admitra Jasa Korpora
p.3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.