Back to announcement
20240522_DFAM_Pemanggilan RUPS_31641962_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted DFAMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) dan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK 16/2020”), serta ketentuan
Pasal 10 ayat (5) Anggaran Dasar PT Dafam Property Indonesia Tbk (“Perseroan”), Direksi
Perseroan menyampaikan Pemanggilan kepada para Pemegang Saham Perseroan.
Bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (“Rapat”) akan diselenggarakan
pada :
Hari/tanggal : Jum’at, 14 Juni 2024
Waktu : 14.00 WIB – Selesai
Tempat : Hotel Dafam - Ruang Newington
Jl. Imam Bonjol No.188 - Semarang
Agenda Rapat :
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Tahun 2023 termasuk didalamnya Laporan
Kegiatan Usaha Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris dan Pengesahan
Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, serta
pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge)
kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan yang dilakukan dalam tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
2. Penetapan penggunaan Laba Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023.
3. Penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun
buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, dan memberikan wewenang
kepada Direksi untuk menetapkan honorarium serta pernyataan lainnya.
4. Penetapan remunerasi dan tunjangan Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun 2024-2025.
Penjelasan Agenda Rapat :
Agenda Rapat ke-1 sampai dengan ke-4 merupakan agenda yang rutin dan wajib diajukan dalam
RUPS Tahunan Perseroan.
Perseroan mengharapkan Para Pemegang Saham yang ingin berpartisipasi dalam Rapat, agar
hadir secara elektronik atau memberikan suaranya melalui platform eASY.KSEI yang difasilitasi
oleh KSEI, atau kepada Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT. Sinartama Gunita, sebagai
Pihak Independen yang ditunjuk Perseroan, untuk mewakili Pemegang Saham dalam Rapat.
Catatan :
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para Pemegang Saham, karena
Panggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Panggilan ini dapat dilihat juga dilaman situs
Perseroan www.dafamproperty.com, web PT. Bursa Efek Indonesia dan web PT. Kustodian
Sentral Efek Indonesia.
2. Para Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat tersebut
adalah :
Page 2
a. Para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
Perseroan yang diterbitkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada
hari Selasa, 21 Mei 2024 sampai dengan pukul 16.15 WIB
b. Para Pemegang Saham yang saham-sahamnya dititipkan kepada Penitipan Kolektif
pada KSEI yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham yang diterbitkan KSEI pada
hari Selasa, 21 Mei 2024 sampai dengan pukul 16.15 WIB
3. Keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai
berikut :
a. Hadir sendiri dalam Rapat, atau
b. Melalui aplikasi eASY.KSEI yang disediakan oleh KSEI pada
tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan KSEI melalui platform e-RUPS untuk
pelaksanaan RUPS secara elektronik. Dengan ketentuan Pemegang Saham
menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya dan disampaikan paling
lambat pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat serta
memperhatikan proses registrasi, proses penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat
secara elektronik, proses pemungutan suara dan tayangan RUPS itu sendiri.
4. Untuk mempermudah pengaturan dan demi tertibnya Rapat :
a. Pemegang Saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat wajib memperlihatkan
Asli dan menyerahkan fotokopi Tanda Pengenal Diri (KTP Elektronik / Paspor) yang sah
dan masih berlaku.
b. Pemegang Saham Perseroan berbentuk badan hukum yang akan menghadiri Rapat
wajib menyerahkan fotokopi perubahan Anggaran Dasar yang terakhir, akta perubahan
Direksi & Dewan Komisaris yang terakhir, SK Menkumham RI/Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data/Anggaran Dasar, serta Tanda Pengenal Diri (KTP)
Elektronik/Paspor Direksi yang sah dan masih berlaku.
c. Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif KSEI wajib memperlihatkan Konfirmasi
Tertulis (KTUR) yang diterbitkan oleh Emiten melalui KSEI kepada petugas pendaftaran
sebelum memasuki ruangan Rapat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum
Rapat dimulai.
5. Notaris dan Biro Administrasi Efek, akan melakukan pengecekan dan perhitungan suara
setiap mata acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan mata acara Rapat tersebut.
6. Tata tertib RUPS dapat diunduh di web Perseroan www.dafamproperty.com
7. Sehubungan dengan keterbatasan ruangan Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya yang
ingin tetap hadir secara fisik wajib mengirimkan email pendaftaran pada
corporate@dafamproperty.com untuk mengkonfirmasi ketersediaan tempat.
Semarang, 22 Mei 2024
PT. Dafam Property Indonesia Tbk
Direksi
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia.
p.1 ×2
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.