Skip to content
Back to announcement

20240522_PTDU_Pemanggilan RUPS_31641947_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted PTDU

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                 PEMANGGILAN
                     RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                            PT DJASA UBERSAKTI Tbk


Direksi PT Djasa Ubersakti Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengundang para Pemegang Saham
Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) Perseroan
yang akan diselenggarakan pada:

Hari/Tangal   : Kamis, 13 Juni 2024
Waktu         : Pukul 10:00 WIB s/d selesai
Tempat        : Ruang Rapat Kantor PT Djasa Ubersakti Tbk
                Bona Indah Plaza Blok A2/B8, Jl. Karang Tengah Raya,
                Jakarta Selatan 12440


Mata Acara RUPS Tahunan:

1. Persetujuan laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan Perseroan untuk tahun
   buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.

   Penjelasan singkat:
   Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”),
   dimana laporan tahunan dan laporan keuangan harus dimintakan persetujuan dan
   pengesahan RUPST.


2. Penunjukan Akuntan Publik untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

   Penjelasan singkat:
   Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2017 tentang
   Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan
   disebutkan bahwa penunjukan dan pemberhentian akuntan publik yang akan memberikan
   jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan wajib diputuskan dalam RUPS dengan
   mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris.


3. Penetapan Honorarium anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.

   Penjelasan singkat:

   Berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat 1 juncto Pasal 113 UUPT, dimana besaran remunerasi
   Dewan Komisaris dan Direksi ditetapkan oleh RUPST. Dewan Komisaris Perseroan akan
   merekomendasikan kepada Rapat untuk menyetujui pemberian kuasa dan kewenangan
   kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besaran gaji dan remunerasi bagi
   anggota Dewan Komisaris dan Direksi, dengan memperhatikan saran dan pendapat dari
   Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan untuk tahun buku 2024, sesuai dengan
   peraturan perundang undangan yang berlaku.
Page 2
4. Persetujuan perubahan susunan pengurus Perseroan

   Penjelasan singkat:

   Memperhatikan (i) ketentuan Pasal 3 dan Pasal 23 POJK No. 33/POJK.04/2014 tentang
   Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik serta (ii) Pasal 11 dan Pasal
   14 Anggaran Dasar Perseroan mengatur bahwa para anggota Direksi/Dewan Komisaris
   diangkat dan diberhentikan oleh RUPS.


Catatan:


1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para pemegang saham. Panggilan
   ini dianggap sebagai undangan.

2. Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah yang Namanya tercatat dalam
   Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemilik saham Perseroan pada sub rekening
   efek PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan saham
   Perseroan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tanggal 21 Mei 2024.

3. Perseroan akan menyediakan bahan-bahan acara rapat pada Mata Acara Rapat melalui situs
   web Perseroan www.djasaubersakti.co.id .

4. Perseroan memfasilitasi penyelenggaraan Rapat sebagai berikut:

   a. Perseroan menghimbau kepada Para Pemegang Saham yang berhak untuk hadir dalam
      Rapat yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, untuk memberikan
      kuasa kepada petugas yang ditunjuk oleh Biro Administasi Efek Perseroan yaitu PT
      Adimitra Jasa Korpora melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
      (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI sebagai
      mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dalam proses penyelenggaraan Rapat.

   b. Dalam hal Pemegang Saham akan menghadiri Rapat diluar mekanisme eASY.KSEI maka
      pemegang saham dapat mengunduh surat kuasa yang terdapat dalam situs web
      Perseroan www.djasaubersakti.co.id

   c. Para anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan Karyawan Perseroan tidak dapat
      bertindak sebagai kuasa Pemegang Saham dalam Rapat ini.

   d. Bilamana Para Pemegang Saham atau kuasanya akan menghadiri Rapat wajib
      menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal lainnya kepada
      Petugas Rapat sebelum memasuki Ruang Rapat. Bagi Pemegang Saham yang
      berbentuk Badan Hukum agar membawa salinan (fotocopy) Anggaran Dasar dan
      perubahan-perubahannya termasuk susunan pengurus terakhir.

5. Notaris dibantu dengan Biro Administrasi Efek Perseroan, akan melakukan pengecekan dan
   perhitungan suara setiap mata acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan Rapat atas
   mata acara, termasuk yang berdasarkan suara yang telah disampaikan oleh Pemegang
   Saham melalui eASY.KSEI sebagaimana dimaksud dalam butir 3 diatas.
Page 3
6. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasa-
   kuasanya yang sah dimohon dengan hormat telah berada di tempat Rapat selambat-
   lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.

                               Jakarta, 22 Mei 2024
                            PT DJASA UBERSAKTI Tbk
                                 Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.17 MB
Published22 May 2024
Pages3
Characters5,143
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org DJASA UBERSAKTI Tbk p.1 ×11
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result