Back to announcement
20240522_PTDU_Pemanggilan RUPS_31641947_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted PTDUSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT DJASA UBERSAKTI Tbk
Direksi PT Djasa Ubersakti Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengundang para Pemegang Saham
Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) Perseroan
yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tangal : Kamis, 13 Juni 2024
Waktu : Pukul 10:00 WIB s/d selesai
Tempat : Ruang Rapat Kantor PT Djasa Ubersakti Tbk
Bona Indah Plaza Blok A2/B8, Jl. Karang Tengah Raya,
Jakarta Selatan 12440
Mata Acara RUPS Tahunan:
1. Persetujuan laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan Perseroan untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Penjelasan singkat:
Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”),
dimana laporan tahunan dan laporan keuangan harus dimintakan persetujuan dan
pengesahan RUPST.
2. Penunjukan Akuntan Publik untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Penjelasan singkat:
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2017 tentang
Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan
disebutkan bahwa penunjukan dan pemberhentian akuntan publik yang akan memberikan
jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan wajib diputuskan dalam RUPS dengan
mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris.
3. Penetapan Honorarium anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
Penjelasan singkat:
Berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat 1 juncto Pasal 113 UUPT, dimana besaran remunerasi
Dewan Komisaris dan Direksi ditetapkan oleh RUPST. Dewan Komisaris Perseroan akan
merekomendasikan kepada Rapat untuk menyetujui pemberian kuasa dan kewenangan
kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besaran gaji dan remunerasi bagi
anggota Dewan Komisaris dan Direksi, dengan memperhatikan saran dan pendapat dari
Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan untuk tahun buku 2024, sesuai dengan
peraturan perundang undangan yang berlaku.
Page 2
4. Persetujuan perubahan susunan pengurus Perseroan
Penjelasan singkat:
Memperhatikan (i) ketentuan Pasal 3 dan Pasal 23 POJK No. 33/POJK.04/2014 tentang
Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik serta (ii) Pasal 11 dan Pasal
14 Anggaran Dasar Perseroan mengatur bahwa para anggota Direksi/Dewan Komisaris
diangkat dan diberhentikan oleh RUPS.
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para pemegang saham. Panggilan
ini dianggap sebagai undangan.
2. Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah yang Namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemilik saham Perseroan pada sub rekening
efek PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan saham
Perseroan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tanggal 21 Mei 2024.
3. Perseroan akan menyediakan bahan-bahan acara rapat pada Mata Acara Rapat melalui situs
web Perseroan www.djasaubersakti.co.id .
4. Perseroan memfasilitasi penyelenggaraan Rapat sebagai berikut:
a. Perseroan menghimbau kepada Para Pemegang Saham yang berhak untuk hadir dalam
Rapat yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, untuk memberikan
kuasa kepada petugas yang ditunjuk oleh Biro Administasi Efek Perseroan yaitu PT
Adimitra Jasa Korpora melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
(eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI sebagai
mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dalam proses penyelenggaraan Rapat.
b. Dalam hal Pemegang Saham akan menghadiri Rapat diluar mekanisme eASY.KSEI maka
pemegang saham dapat mengunduh surat kuasa yang terdapat dalam situs web
Perseroan www.djasaubersakti.co.id
c. Para anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan Karyawan Perseroan tidak dapat
bertindak sebagai kuasa Pemegang Saham dalam Rapat ini.
d. Bilamana Para Pemegang Saham atau kuasanya akan menghadiri Rapat wajib
menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal lainnya kepada
Petugas Rapat sebelum memasuki Ruang Rapat. Bagi Pemegang Saham yang
berbentuk Badan Hukum agar membawa salinan (fotocopy) Anggaran Dasar dan
perubahan-perubahannya termasuk susunan pengurus terakhir.
5. Notaris dibantu dengan Biro Administrasi Efek Perseroan, akan melakukan pengecekan dan
perhitungan suara setiap mata acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan Rapat atas
mata acara, termasuk yang berdasarkan suara yang telah disampaikan oleh Pemegang
Saham melalui eASY.KSEI sebagaimana dimaksud dalam butir 3 diatas.
Page 3
6. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasa-
kuasanya yang sah dimohon dengan hormat telah berada di tempat Rapat selambat-
lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
Jakarta, 22 Mei 2024
PT DJASA UBERSAKTI Tbk
Direksi Perseroan
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.