Skip to content
Back to announcement

20240522_MORA_Pemanggilan RUPS_31641946_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted MORA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.920
Jl. Penataran No. 9, Proklamasi, Jakarta 10320 indonesia

» oratelindo

broadband company

PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang aktivitas telekomunikasi dengan kabel, internet service provider,
Jasa interkoneksi internet (NAP) dan data center
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia

Kantor Pusat:
Grha 9, Lantai 6

Kantor Cabang dan Kantor Layanan Pelanggan:
Perseroan meiliki 2 Kantor Cabang dan 22 Kantor Layanan
Palanggan yang tersebar di Jakarta, Bekasi, Bogor, Bali,
Medan, Pontianak, Pangkalbinang, Jambi, Pekanbaru,
Bandung, Tangerang Selatan, Batam,
Palembang, dan Surabaya.

Telp. (021) 3199 8600 Fax. (021) 314 2882
Website: www.moratelindo.co.id

Email: gorsec@moratelindo.co.id

PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
DAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

Direksi Perseroan dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (secara bersama-sama disebut sebagai
"Rapat" dan masing-masing disebut sebagai "RUPST" dan "RUPSLB") yang akan diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal Kamis, 13 Juni 2024
Waktu 110.00 WIB - Selesai
Tempat 1 Rosewood Room 1-3, Royal Kuningan Hotel

Jl Kuningan Persada No 2, Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan

Dengan Mata Acara Rapat beserta penjelasannya sebagai berikut:

RUPST:

1

Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan tahun 2023 termasuk Laporan Keuangan yang telah
diaudit untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, Laporan Direksi untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan Laporan Pengawasan Dewan Komisaris untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, serta pemberian pembebasan dan pelunasan
tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang dilakukan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023 tersebut.

Penjelasan

Memperhatikan ketentuan Pasal 69 dan Pasal 78 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (“UPT”) dan Pasal 9 ayat (4) huruf (a) dan (b) Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan
bermaksud untuk meminta persetujuan dan pengesahan atos Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun
2023 termasuk Laporan Keuangan yang telah diaudit untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023, Laporan Direksi untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan
Laporan Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023,
serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang dilakukan pada tahun 2023.

Penetapan penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023.

Penjelasan

Memperhatikan ketentuan Pasal 70 dan Pasal 71 UUPT serta Pasal $ ayat (4) huruf (c) Anggaran Dasar
Perseroan, Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan tentang penetapan penggunaan laba
Perseroan tahun 2023

Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas Laporan
Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024,

Penjelasan :

Sesuai dengan ketentuan Pasal 59 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 Tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Pasal 9 ayat (4)
huruf (f) Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan mengenai
penetapan atau penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit
atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024,
dengan mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris.

Persetujuan penetapan gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi Perseroan, serta honorarium dan
tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2024:

Penjelasan :

Sesuai ketentuan Pasal 96 ayat (1) dan (2) dan Pasal 113 UUPT dan Pasal 9 ayat (4) huruf (e) Anggaran
Dasar Perseroan, Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan mengenai penetapan gaji,
tunjangan, tantiem dan/atau bonus kepada para anggota Direksi dan penetapan honorarium, tunjangan,
tantiem dan/atau bonus kepada para anggota Dewan Komisaris untuk tahun buku 2024.

Penyampaian atas Laporan Realisasi Penggunaan Dana :
1. Hasil Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan: dan
I. Hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo Tahap I Tahun 2023 seri Adan
seri 8.

Penjelasan:

Merujuk pada ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2015
tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, Perseroan wajib
mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil pelaksanaan Penawaran Umum dan realisasi
tersebut wajib dijadikan sebagai salah satu mata acara dalam RUPS tahunan. Mata Acara ini tidak
memerlukan persetujuan Rapat:

RUPSLB :

1

Persetujuan untuk menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50X (lima
puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan
satu sama lain maupun tidak.

Penjelasan

Sesuai dengan ketentuan Pasal 102 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan
sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (8) Anggaran Dasar Perseroan, permohonan persetujuan kepada

» oratelindo

broadband company

PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
(the “Company”)
Main Business Activities:
Telecommunications activities by cable, internet service provider,
internet interconnection services (NAP) and data center
Domiciled in Central Jakarta, Indonesia

Head Office:
Grha 9, Lantai 6
Jl. Penataran No. 9, Proklamasi, Jakarta 10320 Indonesia
Telp. (021) 3199 8600 Fax, (O21) 314 2882
Website: www.moratelindo.co.id
Email: corsec@moratelindo.co.id

Branch and Representative Office:

The Company have 2 Branch Offices and 22
Representative Offices spread across Jakarta, Bekasi,
Bogor, Bali, Medan, Pontianak, Pangkalpinang, Jambi,

Pekanbaru, Bandung, Tangerang Selatan, Batam,
Palembang, and Surabaya

SUMMON OF THE
ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS
AND EXTRAORDINARY GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS

The Board of Directors of the Company hereby invites the Shareholders of the Company to attend the
Annual General Meeting of Shareholders and the Extraordinary General Meeting of Shareholders
(collectively referred to as the “Meeting”, and individually referredto as the “"AGMS" and “EGMS") which
will be held on:

Day/Date Thursday, June 13, 2024
Time 10.00 a.m. Western Indonesian Time (WIB) - End
Place 1. Rosewood Room 1-3, Royal Kuningan Hotel

Jl Kuningan Persada No 2, Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan
With the Agenda of the Meeting along with the explanation as follows:

AGMS:

1 Approval and ratification of the 2023 Annual Report including the audited Financial Statements
for the financial year ending December 31, 2023, the Report of Board of Directors for the
financial year ending December 31, 2023 and Supervisory Report by the Board of Commissioners
for the financial year ending December 31, 2023 as well as granting full release and discharge
(acguit et de charge) to all members of the Board of Commissioners and Board of Directors of
the Company for their actions supervision and management carried out for the financial year
ending December 31, 2023.

Explanation :

In accordance with the provisions in Article 69 and Article 78 of Law no. 40 of 2007 concerning
Limited Liability Companies (“Company Law”) and Article 9 paragraph (4) letter (a) and (b) of
'Company's Articles of Association, The Company intends to seek approval and ratification of the
'Company's Annual Report for the year 2023 including the audited Financial Statements for the
financial year ending on December 31, 2023, the Report of Board of Directors for the financial
year ending December 31, 2023 and the Supervisory Report of the Board of Commissioners for
the financial year ending on December 31, 2023, as well as granting full release and discharge to
the Board of Commissioners and Board of Directors of the Company for supervisory and
management actions carried out in 2023.

2  Determination of the use of the Company's net profit for the financial year ended December 31,
2023.
Explanation :
In accordance with the provisions of the Article 70 and Article 71 of the Company Law and also
Article 9 paragraph (4) letter (c) of the Company's Articles af Association, The Company intends
to seek approval regarding the determination of the use of the Company/s profit in 2023.

3 Appointment of a Public Accountant and/or Public Accountant Firm that will audit the
Company's Financial Statements for the financial year ended December 31, 2024.
Explanation
In accordance with the provisions af the Article 59 of the Financial Services Authority Regulation
No.15/ POIK.04/2020 concerning the Planning and Implementation of the General Meeting of
Shareholders of Public Companies and Article 9 paragraph (4) letter (f) of the Company's Articles
of Association, The Company intends to seek approval to determine and appoint the Public
Accountant and/or Public Accountant Firm that will audit the Company's Financial Statements
for the financial year ended December 31, 2024, by considering the recommendation from the
Board of Commissioners.

4 Approval of the determination of salaries and other benefits for members of the Company's

Board of Directors, as well as honorarium and other benefits for members of the Company's
Board of Commissioners for the financial year 2024.
In accordance with the provisions of the Article 96 Paragraph (1) and (2) and Article 113 of the
Company Law Article 9 paragraph (4) letter (e) of the Company's Articles of Association, The
Company intends to seek approval regarding the determination of salaries, allowances, tantiem
and/or bonuses for members of the Board of Directors and determination of honorarium,
allowances, tantiem and/or bonuses for members of the Board of Commissioners for the
financial year 2024.

5 Submission of the Report on the Use of Proceeds from the :
1 Initial Public Offering of The Company: and
II, Moratelindo Shelf Registration Ijarah Sukuk II Phase | Year 2023 series A and B.

Exolanation:

Referring to the provision of Article 6 paragraph (2) of the Financial Services Authority
Regulation Number 30/POIK.04/2015 regarding the Report on the Realization of the Use of
Praceeds from Public Offering, the Company shall be accountable for the realization of the use of
proceeds from the Public Offering and such realization shall be made as one of the meeting
agenda in the annual GMS. This Agenda does not reguire the approval of the Meeting,

EGMS:

1 Approval for the Company to pledge its assets, constituting more than 506 (fifty percent) of the
total net assets of the Company, in a single transaction or a series of related or unrelated
transactions.

Explanation
In accordance with the provisions of Article 102 of Law no. 40 of 2007 concerning Limited
Liability Companies and in accordance with the provisions of Article 15 paragraph (8) of the

pt.

Page 2 OCR 0.915
1

Pemegang Saham Perseroan di

n berkaitan dengan penjaminan dan/atau rencana penja

Direksi Perseroan atas sebagian besar aset bergerak maupun aset tidak bergerak Perseroan dan anak
perusahaan Perseroan sehubungan dengan fasilitas pinjaman yang diperoleh dan/atau akan diperoleh
Perseroan dari para kreditur bank dan/atau perusahaan modal ventura dan/atau perusahaan
pembiayaan dan/atau perusahaan pembiayaan infrastruktur baik dari dalam negeri maupun luar negeri,
termasuk persetujuan bagi Perseroan untuk masuk dan menjadi pihak dalam setiap dokumen-dokumen
transaksi yang timbul berdasarkan atau sehubungan dengan perolehan fasilitas pinjaman tersebut.

Persetujuan atas perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan penambahan
kegiatan usaha Perseroan termasuk pembahasan Studi Kelayakan tentang penambahan bidang usaha
Perseroan dalam rangka pemenuhan persyaratan dan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”).

Penjelasan:

Mata acara ini dilaksanakan sehubungan dengan penambahan bidang usaha Perseroan dimana sesuai
dengan Pasal 22 ayat (1) huruf (a) POJK 17/2020, Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas dan Pasal 12 Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan wajib memperoleh
persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham atas Perubahan Kegiatan Usaha termasuk juga memaparkan
Studi Kelayakan tentang penambahan bidang usaha Perseroan. Dengan adanya penambahan kegiatan
usaha sebagaimana dimaksud, Perseroan akan melakukan perubahan pada Pasal 3 anggaran dasar
Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha. Oleh karena itu, Perseroan mengusulkan
persetujuan kepada Rapat atas penambahan kegiatan usaha Perseroan, termasuk melakukan perubahan
Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan.

Lebih lanjut, Perseroan menginformasikan bahwa penambahan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud di
atas tidak mengubah kegiatan usaha eksisting Perseroan melainkan bersifat sebagai pelengkap guna
mendukung kegiatan usaha Perseroan yang sudah berjalan sampai dengan saat ini.

Catatan:

I. Ketentuan Umum

Perseroan tidak mengirimkan Pemanggilan tersendiri kepada masing-masing para pemegang saham.
Pemanggilan ini merupakan undangan resmi kepada seluruh pemegang saham Perseroan. Pemanggilan
ini dapat dilihat juga di laman situs Perseroan www.moratelindo.co.id, situs web PT Bursa Efek Indonesia
(“Bursa”) www.idx, co.id dan aplikasi 2ASY.KSEI.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (2) POIK No. 15/POJK.04/2020, Pernegang Saham yang berhak
hadir dan/atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Saham pada hari Selasa, tanggal 21 Mei 2024 pukul 16.00 WIB atau Pemilik Saham

Perseroan yang sahamnya tersimpan pada Sub Rekening Efek PT Kustodian Sentral Efek Indonesi:

pada

penutupan perdagangan saham di Bursa pada tanggal hari Selasa, tanggal 21 Mei 2024.

Sesuai dengan Pasal 11 ayat (13) Anggaran Dasar Perseroan tiap saham memberi hak kepada pemiliknya
untuk mengeluarkan 1 (satu) suara, Apabila pemegang saham memiliki lebih dari 1 (satu) saham dengan
hak suara yang sah, maka suara yang diberikan dianggap mewakili jumlah seluruh saham yang
dimilikinya, kecuali secara tegas dinyatakan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Keikutsertaan pemegang saham atau kuasa pemegang saham dalam Rapat dapat dilakukan dengan

mekanisme berikut
En
b.

Hadir secara fisik, atau
Hadir secara elektronik melalui fasilitas ASY.KSEI.

Pemegang saham yang berhalangan hadir dalam Rapat, dapat:

2

b.

Memberikan kuasa secara elektronik (“E-Proxy") melalui fasilitas cASYKSEI kepada pihak
independen yang ditunjuk oleh Perseroan (PT Sinartama Gunita, selaku Biro Administrasi Efek
Perseroan) : atau

Memberikan kuasa secara tertulis kepada kuasanya,

Sesuai dengan ketentuan dalam POJK No. 15/POJK.04/2020 maka bahan mata acara Rapat telah tersedia
dan dapat diperoleh di situs web Perseroan (www.moratelindo.co.id) sejak tanggal Pemanggilan Rapat
sampai dengan penyelenggaraan Rapat.

Notaris dengan dibantu oleh Biro Administrasi Efek Perseroan, akan melakukan pengecekan dan
perhitungan suara pada setiap mata acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan Rapat atas mata

acara tersebut berdasarkan: (a) suara dari Pemegang Saham yang har

dan (b) surat kuasa yang telah

disampaikan oleh Pemegang Saham

Kehadiran Pemegang Saham Secara Elektronik dan Pemberian E-Proxy

Pemegang saham yang dapat hadir dalam Rapat secara elektronik atau memberikan E-Proxy adalah
pemegang saham yang:

2.

Memiliki Nomor Single Investor Identification (Nomor SID). Infomasi terkait Nomor SID dapat
diperoleh dengan menghubungi perusahaan efek atau bank kustodian masing-masing pemegang
saham, dan

. Telah melakukan registrasi/aktivasi akun ASVKSEI-nya melalui httns://akses.ksel.co.id. (“Pemegang

Saham Terdaftar”).

Kehadiran Pemegang Saham Secara Elektronik:
a. Pemegang Saham Terdaftar yang bermaksud hadir secara elektronik dan memberikan suara secara

elektronik wajib:

1) Memberikan (a) deklarasi kehadiran secara elektronik, dan (b) memberikan pilihan suaranya
secara elektronik pada mata acara Rapat dalam jangka waktu terhitung sejak tanggal
Pemanggilan ini sampai dengan hari Rabu, 12 Juni 2024 pukul 12.00 WIB melalui fasilitas
@ASY.KSEI (https://easv.ksei.co.id/egken/): atau

Melakukan registrasi kehadiran secara elektronik pada tanggal Rapat pada hari Kamis, 13 Juni
2024 sejak pukul 08.00 sampai dengan 09.30 WIB melalui fasilitas eASYKSEI
(https://easy.ksei.co.id/egken/| dan memberikan pilihan suaranya secara elektronik melalui
fasilitas @ASVKSEI (hiips://easuksei.co.id/egken/) pada saat proses pemberian suara sedang
berlangsung dalam Rapat (live e-voting).

2

b. Pemegang Saham Terdaftar juga dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung

melalui webinar Zoom dengan mengakses fasilitas AKSes.KSEI
(“AKSes.KSEI") atau menu “Tayangan RUPS' pada AKSes Mobile KSEI.

(httosi//akses.ksei.co.id/)

Company' Articles of Association, an application for approval to the Company's Shareholders is
submitted in connection with guarantees and/or guarantee plans by the Directors of the
Company for most af the movable assets and immovable assets of the Company and its
subsidiaries in connection with the loan facilities obtained and/or will be obtained by the
Company fram bank creditors and/or venture capital companies and/or financing companies
and/or infrastructure financing companies both domestically and abroad, including approval for
the Company to enter and become a party to any transaction documents that arise based on or
in connection with obtaining the loan facility.

Approval of changes to Article 3 of the Company's Articles of Association in connection with
additional business activities of the Company including the discussion of the Feasibility Study
regarding additional business fields for the Company in order to fulfil the reguirements and
provisions of Financial Services Authority Regulation No.17/POJK.04/2020 concerning Material
Transactions and Changes in Business Activities (“POJK 17/2020”).
lanation

This agenda itemis carried outin connection with the addition of the company's business
activities, which are by Article 22 paragraph (1) letter (a) POJK 17/2020, Article 19 paragraph (1)
Law No, 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies, and Article 12 of the Company's
Articles of Association, The Company is reguired to obtain approval from the General Meeting of
Shareholders of the Company for Changes in Business Activities, including presenting a
Feasibility Study regarding additions to the Company's business fields. With the addition of
business activities as intended, the Company will make changes to Article 3 of the Company's
articles of association regarding the Aims and Objectives as well as Business Activities
Thersfore, the Company praposes approval to the Meeting for additional business activities of
the Company, including making changes to Article 3 of the Company/s Articles of Association.

Furthermore, the Company informs that the additional business activities referred to above do
not change the Company'sexisting business activities but are complementary to support
the Company/s business activities, which have been running to date.

Notes

I. General Provisions

1

The Company does not send separate summon to each shareholder. This Summon is an official
invitation to all shareholders of the Company. This Summon also can be found on the Company's
website www.moratelindo.co.id, the website of the Indonesian Stock Exchange ("IDX")
wwwidx.co.id and the eASY.KSEI application,

In accordance with the provisions of Article 23 paragraph (2) POIK No. 15/POJK.04/2020,
Shareholders who are entitled to attend and/or be represented at the Meeting are The
Company's Shareholders whose names are registered in the Register of Shareholders on
Tuesday, May 21, 2024 at 16.00 WIB or Company Shareholders whose shares are kept in Sub
Accounts Securities af PT Kustodian Sentral Efek Indonesia at the closing of share trading on the
IDX on Tuesday, May 21, 2024,

In accordance with Article 14 paragraph (13) of the Company's Articles of Association, each
share gives the owner the right to cast 1 (one) vote. If a shareholder owns more than 1 (one)
share with valid voting rights, then the votes cast are deemed to represent the total number of
shares they own, unless expressly stated otherwise in accordance with applicable regulations.

participation of shareholders or sharehalder proxies in the Meeting can be carried out by the
following mechanism:

a. Attend physically: or

b. Attend electronically through the cASY.KSEI facility.

Shareholders who are unable to attend the Meeting may:

a. Giving power of attorney electronically (“E-Proxy") through the eASY.KSEI facility to an
independent party appointed by the Company (PT Sinartama Gunita, as the Company's
Securities Administration Bureau): or

b. Give written power of attorney to the proxy.

In accordance with the provisians in POJK No. 15/POJK.04/2020, the materials for the agenda of
the Meeting is available and can be found on the Company's website (www.moratelindo.co.i
from the date of the Summon of the Meeting until the Meeting is held

The notary, assisted by the Company's Share Registrar Bureau, will check and count the votes on
each agenda item in each Meeting decision making on said agenda based on: (a) votes from the
Shareholders who attend: and (b) a power of attorney that has been submitted by Shareholders.

The Attendance of the Shareholders Electronically and Provision of E-Proxy

Shareholders who can attend the meeting electronically ar provide E-Proxy are shareholders

who:

a. Have a Single Investor Identification Number (SID Number). Information regarding SID
Numbers can be obtained by contact each shareholder's securities company or custodian
bank: and

b. Has registered/activated their eASY.KSEI account via https://akses.ksei.co.id. (“Registered
Shareholders”)

Electronic Attendance of Shareholders:
a. Registered Shareholders who intend to attend electronically and vote electronically must:
1) Provide (a) electronic declaration of attendance, and (b) vote electronically on the
agenda of the Meeting within the period from the date of this Summon to Wednesday,
June 12, 2024 at 12.00 WIB via the eASY.KSEI facility (hitps://sasv.kseico.id/egken): or

2) Register attendance electronically on the date of the Meeting on Thursday, June 13,
2024 from 08.00 to 09.30 WIB through the @ASYKSEI facility
(hiips//easvksei.co.id/egken) and cast your vote online electronically through the
@ASYXKSEI facility (httos://easv.ksei.co.id/egken/) during the voting process in progress at
the Meeting (live e-voting)

b, Registered Shareholders can also witness the ongoing Meeting via the Zoom webinar by
accessing the AKSes.KSEI facility (https://akses.ksei.co.id/) (“AKSes.KSEI") or the "Tayangan

RUPS' menu on AKSes Mobile KSEI.

tig

Page 3 OCR 0.916
3.

Pemberian E-Proxy kepada Pihak Independen yang Ditunjuk Perseroan

a. Perseroan telah menunjuk Biro Administrasi Efek Perseroan, PT Sinartama Gunita sebagai pihak
independen yang mewakili pemegang saham untuk hadir dan memberikan suara dalam Rapat.

b. Pemegang Saham Terdaftar yang bermaksud memberikan E-Proxy kepada PT Sinartama Gunita wajib
menyampaikan kuasa dan suaranya terhitung sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan hari
Rabu, 12 Juni 2024 pukul 12.00 WIB melalui fasilitas eASY.KSEI (httos://easv.ksei.co.id/eeken/).

Kehadiran Pemegang Saham atau Kuasanya Secara Fisik

Untuk memastikan Rapat berjalan dengan tertib, efisien dan tepat waktu, pemegang saham atau
kuasanya yang akan hadir secara fisik dimohon dengan hormat untuk hadir paling lambat pukul 08.00

WIB untuk melakukan registrasi. Proses registrasi akan ditutup pada pukul 09.30 WIB.

Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang bermaksud untuk menghadiri Rapat secara fisik
disyaratkan untuk membawa dan menyerahkan beberapa persyaratan pada saat registrasi:
a. Untuk Pemegang Saham individu:
1) fotokopi tanda jati diri berupa KTP/paspor pemegang saham dan kuasanya.
b. Untuk pemegang saham berbentuk badan hukum:
1) fotokopi tanda jati diri berupa KTP/paspor dari Direktur yang berwenang dan Kuasanya: dan
2) fotokopi anggaran dasar dan perubahan terakhir, serta akta pengangkatan Direksi dan Dewan
Komisaris perusahaan yang terakhir.

pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif di KSEI atau kuasanya, diwajibkan
memberikan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”) kepada petugas pendaftaran

Sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat (4) POJK 16/POJK.04/2020, Perseroan membatasi kehadiran
pemegang saham atau kuasanya yang akan hadir secara fisik maksimum sebanyak 50 (lima puluh) orang
berdasarkan urutan kehadiran. Untuk itu Perseroan menghimbau agar Pernegang Saham yang tidak
dapat menghadiri Rapat secara fisik, dapat menghadiri Rapat secara elektronik dengan memberikan
kuasanya secara elektronik melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (untuk selanjutnya
disebut “eASYKSEI") melalui situs web https://akses.ksei.co.id atau melalui pemberian kuasa secara
tertulis kepada pihak independen

Pemberian Kuasa Secara Tertulis

Pemegang saham dapat diwakili oleh kuasanya berdasarkan surat kuasa yang bentuk dan isinya disetujui
oleh Direksi Perseroan. Pemegang saham yang alamatnya terdaftar di luar Republik Indonesia, surat
kuasanya harus dilegalisasi oleh notaris/pejabat berwenang setempat dan oleh Kedutaan
Besar/Perwakilan Republik Indonesia setempat

Contoh surat kuasa dapat diunduh di situs web Perseroan yaitu www.moratelindo.co.id.
Asli surat kuasa yang sudah ditandatangani dan memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan pada

butir 1 di atas, harus sudah diterima oleh PT Sinartama Gunita atau Sekretaris Perusahaan Perseroan
selambatnya pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024, pukul 16.00 WIB.

Jakarta, 22 Mei 2024
p”) DIREKSI PERSEROAN :

Provision of E-Proxy to Independent Parties Appointed by the Compan

a. The Company has appointed the Company's Securities Administration Bureau, PT Sinartama
Gunita as an independent party representing the shareholders to attend and vote at the
Meeting.

b. Registered Shareholders who intend to provide E-Proxy to PT Sinartama Gunita must submit
their powers and votes 2s of the date of this Invitation until Wednesday, June 12, 2024 at
12.00 WIB through the eASY.KSEI facility (httos://easuksei.co.id/eeken/)

Physical Presence of Shareholders or their Proxies

To ensure that the Meeting runs in an orderly, efficient and timely manner, shareholders or their
proxies who will be physically present are kindIy reguested to be present no later than 08.00
WIB to register. The registration process wil close at 09.30 WIB,

Shareholders or their proxies who intend to physically attend the Meeting are reguired to bring
and submit several reguirements during registration:
a. For individual Shareholders
1) photocopy of identification in the form of KTP/passport of shareholders and their proxies.
b. For sharehalders in the form of legal entities:
1) photacopy of Identification in the form of KTP/passport from the authorized Director and
their Proxy: and
2) photocopy of the articles of association and the latest amendments, as well as the latest
deed of appointment of the Company's Directors and Board of Commissioners.

Shareholders whose shares are registered in collective custody at KSEI or their proxies are
reguired to provide a Written Confirmation for Meetings ("KTUR") to the registration officer.

In accordance with the provisions of article 8 paragraph (4) POIK 16/POIK.04/2020, the
Company limits the attendance of shareholders or their proxies who will be physically present to
a maximum of 50 (fifty) people based on the order of attendance. For this reason, the Company
urges the Shareholders who cannot attend the Meeting physically, to attend the Meeting
electronically by provide their proxies electronically through the KSEI Electronic General Meeting
System facility (hereinafter referred to as "SASYKSEI") through the website
hitps://akses.ksei.co.id or by granting power of attorney in writing to an independent party.

Written Authorization

Shareholders can be represented by their proxies based on a power of attorney whose form and
content are approved by the Board of Directors of the Company. Shareholders whose addresses
are registered outside the Republic of Indonesia, their pawer of attorney must be legalized by a
notary/local authorized official and by the local Embassy/Representative of the Republic of
Indonesia.

The sample of power of attorney form can be downloaded on the Company's website,
poratelindo.co.id,

The original power of attorney that has been signed and meet the reguirements as stated in
point 1 above, must be received by PT Sinartama Gunita or the Company's Corporate Secretary
no later than Wednesday, June 12, 2024, at 16.00 WIB,

Jakarta, May 22, 2024
BOARD OF DIRECTORS OF THE COMPANY 1 UM

Ag

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.14 MB
Published22 May 2024
Pages3
Characters29,234
Text sourceOCR
OCR confidence0.917

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved org Financial Services Authority p.1 ×3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesi p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result