Skip to content
Back to announcement

20260513_LABS_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32091036.pdf

Other Text extracted LABS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                          023/CS-MM/LABS/V/26

 Nama Perusahaan                      PT UBC Medical Indonesia Tbk

 Kode Emiten                          LABS

 Lampiran                             1

 Perihal                              Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-05399/BEI.PP1/05-2026 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik?
    1
           Perseroan tidak mengetahui adanya informasi fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.O4/2015 tentang Keterbukaan lnformasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
    2
           Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           peruSahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor l-E: Kewajiban
           Penyampaian lnformasi ketentuan butir point lll.2.1dan lV.2.l Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           lndonesia Kep-00015/BE l/01-2021.
           Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
           kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
           Perseroan tidak mempunyai informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat
           mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan
    3      kepada publik. Namun demikian, Perseroan mencermati perkembangan penyebaran Hantavirus yang baru
           beredar, yang secara tidak langsung dapat mempengaruhi kondisi ekonomi, operasional usaha, serta
           sentimen pasar apabila situasi berkembang lebih luas. Saat ini Perseroan terus melakukan pemantauan
           terhadap perkembangan tersebut dan akan menyampaikan informasi material sesuai ketentuan yang
           berlaku apabila terdapat dampak signifikan terhadap Perseroan.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
           Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
    4
           Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
           Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
           Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
           rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
    5      3 bulan mendatang)?
           Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
           rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa.
           Rencana pemegang saham utama dan pengendali terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
           Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham
    6      utama dan pengendali dalam menjawab konfirmasi tersebut.
           Berdasarkan keterangan dari pemegang saham utama dan pengendali Perseroan, tidak terdapat rencana
           perubahan terkait kepemilikan saham di Perseroan.

 Demikian untuk diketahui.


 Hormat Kami,
 PT UBC Medical Indonesia Tbk
Page 2
Franciscus Xaverius Yoshua Raintjung

Direktur Utama




PT UBC Medical Indonesia Tbk
Kawasan Industri Pulogadung, Jl. Rawa Gelam V, Blok L, No Kav 11-13, Kel.
Telepon : 021-38865110, Fax : , www.ubcindonesia.com



Nama Pengirim                     Franciscus Xaverius Yoshua Raintjung

Jabatan                           Direktur Utama
Tanggal dan Waktu                 13-05-2026 14:17

Lampiran                         1. 01_023_LABS_Penjelasan Volatilitas_upload.pdf


   Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT UBC Medical Indonesia Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan
 karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT UBC Medical Indonesia Tbk bertanggung
                          jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.            023/CS-MM/LABS/V/26

Issuer Name                          PT UBC Medical Indonesia Tbk

Issuer Code                          LABS

Attachment                           1

Subject                              Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-05399/BEI.PP1/05-2026
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.

          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
          Perusahaan Publik?
   1
          Perseroan tidak mengetahui adanya informasi fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan Nomor 31/POJK.O4/2015 tentang Keterbukaan lnformasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
          Perusahaan Publik.
          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
          Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
          Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
   2
          Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          peruSahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor l-E: Kewajiban
          Penyampaian lnformasi ketentuan butir point lll.2.1dan lV.2.l Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
          lndonesia Kep-00015/BE l/01-2021.
          Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
          kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
          Perseroan tidak mempunyai informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat
          mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan
   3      kepada publik. Namun demikian, Perseroan mencermati perkembangan penyebaran Hantavirus yang baru
          beredar, yang secara tidak langsung dapat mempengaruhi kondisi ekonomi, operasional usaha, serta
          sentimen pasar apabila situasi berkembang lebih luas. Saat ini Perseroan terus melakukan pemantauan
          terhadap perkembangan tersebut dan akan menyampaikan informasi material sesuai ketentuan yang
          berlaku apabila terdapat dampak signifikan terhadap Perseroan.
          Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
          Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
   4
          Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
          Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
          Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
          rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
   5      3 bulan mendatang)?
          Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
          rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa.
          Rencana pemegang saham utama dan pengendali terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
          Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham
   6      utama dan pengendali dalam menjawab konfirmasi tersebut.
          Berdasarkan keterangan dari pemegang saham utama dan pengendali Perseroan, tidak terdapat rencana
          perubahan terkait kepemilikan saham di Perseroan.
Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
PT UBC Medical Indonesia Tbk
Page 4
Franciscus Xaverius Yoshua Raintjung

Direktur Utama




PT UBC Medical Indonesia Tbk
Kawasan Industri Pulogadung, Jl. Rawa Gelam V, Blok L, No Kav 11-13, Kel.
Phone : 021-38865110, Fax : , www.ubcindonesia.com



Sender Name                       Franciscus Xaverius Yoshua Raintjung

Function                          Direktur Utama

Date and Time                     13-05-2026 14:17

Attachment                        1. 01_023_LABS_Penjelasan Volatilitas_upload.pdf


This is an official document of PT UBC Medical Indonesia Tbk that does not require a signature as it was generated
    electronically by the electronic reporting system. PT UBC Medical Indonesia Tbk is fully responsible for the
                                      information contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published13 May 2026
Pages4
Characters10,437
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org UBC Medical Indonesia Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×30
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×8
unresolved — Franciscus Xaverius Yoshua Raintjung · Direktur Utama p.2 ×6
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.3
unresolved person Function · Direktur Utama p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result