Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 73
Page 1
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 MARET 2024
SERTA UNTUK PERIODE TIGA BULAN
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
Page 2
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
DAFTAR ISI
Halaman
SURAT PERNYATAAN DIREKSI
LAPORAN KEUANGAN
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian 1
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian 2
Laporan Perubahan Ekuitas Konsolidasian 3
Laporan Arus Kas Konsolidasian 4
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian 5 - 71
Page 3
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 MARET 2024 DAN 31 DESEMBER 2023
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Catatan 31 Maret 2024 31 Desember 2023
ASET
Aset Lancar
Kas dan Setara Kas 3i,3j,5,25 1.702.872.410 2.859.729.996
Piutang Usaha 3i,3k,6,25 607.270.889 335.222.965
Piutang Lain-lain 3i,7,25 4.758.480 8.494.000
Persediaan 3l,8 120.782.572 87.114.039
Uang Muka 9,25 1.933.972.265 1.355.972.265
Jumlah Aset Lancar 4.369.656.616 4.646.533.265
Aset Tidak Lancar
Aset Pajak Tangguhan 3s,23 160.793.645 151.378.236
Aset Tetap -
Setelah dikurangi akumulasi penyusutan pada
tanggal 31 Maret 2024 dan pada tanggal 31
Desember 2023 masing-masing sebesar
Rp26.011.107.325 dan Rp25.010.932.711 3m,10 52.072.745.300 53.010.404.352
Jumlah Tidak Lancar 52.233.538.945 53.161.782.588
JUMLAH ASET 56.603.195.561 57.808.315.853
LIABILITAS DAN EKUITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Utang Lain-lain 3i,13,25 213.383.772 107.962.374
Utang Pajak 3s,11 108.855.220 198.026.004
Biaya Yang Masih Harus Dibayar 3i,12,25 643.584.808 853.542.676
Utang Bank -
Bagian jatuh tempo dalam setahun 3i,14,25 4.300.000.000 5.400.000.000
Utang Pemegang Saham 3i,3g,15,25,28 9.500.000.000 7.000.000.000
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 14.765.823.800 13.559.531.054
Liabilitas Jangka Panjang
Utang Bank 3i,14,25 15.403.100.000 15.403.100.000
Liabilitas Imbalan Kerja 3t,19 730.880.204 688.082.892
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 16.133.980.204 16.091.182.892
Jumlah Liabilitas 30.899.804.004 29.650.713.946
EKUITAS
Modal Saham
- Modal dasar 2.000.000.000 saham (31 Desember
2023: 1.000.000.000 saham), nilai nominal Rp100
per saham
- Modal ditempatkan dan disetor 726.130.199 saham
pada tanggal 31 Maret 2024 dan pada tanggal 31
Desember 2023 16 72.613.019.900 72.613.019.900
Tambahan Modal Disetor 17 (6.415.669.471) (6.415.669.471)
Defisit (40.493.666.130) (38.039.488.659)
Jumlah Ekuitas Yang Dapat Diatribusikan
Kepada Pemilik Entitas Induk 25.703.684.299 28.157.861.770
Kepentingan Non-Pengendali 18 (292.742) (259.863)
Jumlah Ekuitas 25.703.391.557 28.157.601.907
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 56.603.195.561 57.808.315.853
Catatan atas Laporan Keuangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Keuangan Konsolidasian
secara keseluruhan
1
Page 4
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA
TANGGAL 31 MARET 2024 DAN 2023
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Catatan 31 Maret 2024 31 Maret 2023
Pendapatan 3r,20 4.068.749.164 2.633.424.959
Beban Pokok Pendapatan 3r,21 (2.761.858.428) (2.066.953.161)
Laba Kotor 1.306.890.736 566.471.798
Beban Usaha 3r,22 (2.837.502.111) (1.980.568.414)
Pendapatan (Beban) Lain-lain
Pendapatan Jasa Giro 5.067.587 4.449.676
Bunga Pinjaman Bank (844.780.868) (951.771.460)
Pajak Bunga (1.004.716) (844.784)
Administrasi Bank (1.542.304) (1.475.300)
Bunga Sewa Pembiayaan - -
Bunga Pinjaman Lainnya (95.833.338) -
Lain-lain - net 5.079.255 73.519.327
Rugi Sebelum Pajak Penghasilan (2.463.625.759) (2.290.219.157)
Beban Pajak Penghasilan 3s,23
Pajak Kini - -
Pajak Tangguhan 9.415.409 10.251.192
Rugi Bersih Tahun Berjalan (2.454.210.350) (2.279.967.966)
Penghasilan (Kerugian) Komprehensif Lain
Pengukuran Kembali Imbalan Pasti - -
Pajak Atas Penghasilan Terkait - -
Rugi Komprehensif Tahun Berjalan (2.454.210.350) (2.279.967.966)
Rugi Tahun Berjalan Yang Dapat Diatribusikan Kepada:
Pemilik Entitas Induk (2.454.177.471) (2.279.958.011)
Kepentingan Non-Pengendali (32.879) (9.955)
Rugi Tahun Berjalan (2.454.210.350) (2.279.967.966)
Rugi Komprehensif Yang Dapat Diatribusikan Kepada:
Pemilik Entitas Induk (2.454.177.471) (2.279.958.011)
Kepentingan Non-Pengendali (32.879) (9.955)
Rugi Komprehensif Tahun Berjalan (2.454.210.350) (2.279.967.966)
Rugi Per Saham Dasar 3v,24 (3,38) (3,14)
Catatan atas Laporan Keuangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Keuangan Konsolidasian
secara keseluruhan
2
Page 5
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS KONSOLIDASIAN
UNTUK PERIODE YANG BERAKHIR PADA TANGGAl 31 MARET 2024 DAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Ekuitas Yang
Dapat
Diatribusikan
Tambahan Modal Kepada Pemilik Kepentingan Non-
Modal Saham Disetor Defisit Entitas Induk Pengendali Jumlah Ekuitas
Saldo per 31 Desember 2022 72.613.019.900 (6.415.669.471) (30.844.517.928) 35.352.832.501 13.996 35.352.846.497
Rugi Bersih Tahun Berjalan - - (7.356.846.392) (7.356.846.392) (274.155) (7.357.120.547)
Rugi Komprehensif Lain - - 161.875.661 161.875.661 296 161.875.957
Saldo per 31 Desember 2023 72.613.019.900 (6.415.669.471) (38.039.488.659) 28.157.861.770 (259.863) 28.157.601.907
Rugi Bersih Tahun Berjalan - - (2.454.177.471) (2.454.177.471) (32.879) (2.454.210.350)
Saldo per 31 Maret 2024 72.613.019.900 (6.415.669.471) (40.493.666.130) 25.703.684.299 (292.742) 25.703.391.557
Catatan atas Laporan Keuangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Keuangan Konsolidasian secara keseluruhan
3
Page 6
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA
TANGGAL 31 MARET 2024 DAN 2023
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
31 Maret 2024 31 Maret 2023
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan Kas Dari Pelanggan 3.902.122.638 2.635.565.597
Pembayaran Kas Kepada Pemasok dan Pihak Ketiga (4.159.850.802) (2.057.616.622)
Pembayaran Kas Kepada Karyawan (1.112.190.811) (869.770.941)
Penerimaan (Pembayaran):
Penghasilan Bunga 4.062.871 3.604.892
Beban Keuangan (942.156.510) (953.246.760)
Beban Pajak (191.408.665) (99.185.603)
Operasional Lainnya 5.079.255 73.519.327
Arus Kas Bersih Digunakan Untuk Aktivitas Operasi (2.494.342.024) (1.267.130.110)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Perolehan Aset Tetap (62.515.562) (59.782.960)
Arus Kas Bersih Digunakan Untuk Aktivitas Investasi (62.515.562) (59.782.960)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Pembayaran Utang Bank (1.100.000.000) (885.000.000)
Penerimaan Pinjaman dari Pihak Berelasi 2.500.000.000 -
Arus Kas Bersih Diperoleh Dari (Digunakan Untuk)
Aktivitas Pendanaan 1.400.000.000 (885.000.000)
PENURUNAN KAS DAN SETARA KAS (1.156.857.586) (2.211.913.070)
KAS DAN SETARA KAS AWAL TAHUN 2.859.729.996 3.776.747.508
KAS DAN SETARA KAS AKHIR TAHUN 1.702.872.410 1.564.834.438
Catatan atas Laporan Keuangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Keuangan Konsolidasian
secara keseluruhan
4
Page 7
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 MARET 2024 SERTA
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM
a. Pendirian Perusahaan
PT Hotel Fitra International (dahulu PT Hotel Fitra Syariah) (“Perusahaan”) didirikan berdasarkan
Akta Notaris No. 34 tanggal 24 Januari 2014 dibuat oleh Notaris Muhammad Hanafi S.H, notaris di
Jakarta dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-0021306.AH.01.09.Tahun 2014 tanggal 12 Maret 2014.
Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami perubahan, diantaranya berdasarkan:
- Akta No. 26 tanggal 28 Mei 2018 oleh notaris Rudy Siswanto S.H., yang berkedudukan di Jakarta
Utara, mengenai pernyataan keputusan rapat. Akta perubahan ini telah mendapatkan persetujuan
dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.
AHU-0080364.AH.01.11.Tahun 2018, tanggal 08 Juni 2018. Perubahan anggaran dasar tersebut
antara lain berkaitan dengan; a) perubahan status Perusahaan yang semula Perusahaan Tertutup
menjadi Perusahaan Terbuka, b) perubahan jangka waktu berdirinya Perusahaan menjadi jangka
waktu tidak terbatas, c) penurunan nilai nominal saham dari semula Rp100.000 menjadi Rp100, d)
rencana Perusahaan untuk melakukan penawaran umum perdanan saham-saham Perusahaan
melalui pasar modal yang disertai dengan penerbitan Waran Seri-I, e) menyetujui perubahan
susunan Dewan Komisaris dan Dewan Direksi.
- Akta No. 50 tanggal 26 Desember 2018 oleh notaris Rudy Siswanto S.H., yang berkedudukan di
Jakarta Utara, mengenai pernyataan keputusan edaran para pemegang saham. Akta perubahan ini
telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0177930.AH.01.11.Tahun 2018, tanggal 27 Desember
2018. Perubahan anggaran dasar tersebut antara lain berkaitan dengan; a) menyetujui untuk
mengalihkan/mengoperkan hak-hak atas saham Perusahaan milik PT Gloria Inti Nusantara, b)
meningkatkan modal ditempatkan/disetor dalam Perusahaan menjadi sebanyak 380.000.000
saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp38.000.000.000.
- Akta Notaris No. 17 tanggal 14 Februari 2019 dari Rudy Siswanto, S.H., Notaris di Jakarta Utara,
mengenai keputusan para pemegang saham. Akta perubahan ini telah mendapatkan persetujuan
dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.
AHU-0025225.AH.01.11.Tahun 2019, tanggal 14 Februari 2019. Perubahan anggaran dasar tersebut
antara lain berkaitan dengan; a) Menyetujui untuk mengubah status perseroan yang semula
perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka, sehingga selanjutnya nama perseroan menjadi PT
Hotel Fitra International Tbk, b) Menyetujui rencana Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum
Perdana saham-saham Perseroan melalui Pasar Modal (Initial Public Offering) yang disertai dengan
penerbitan sebanyak-banyaknya 220.000.000 saham atau 36,67% dari total modal ditempatkan dan
disetor setelah Penawaran Umum Perdana Saham yang merupakan saham baru dengan nilai
nominal Rp100, c) Menyetujui rencana Perusahaan menerbitkan dan mengeluarkan hak opsi
pemilikan saham baru kepada karyawan dan manajemen Perusahaan melalui program Employee
and Management Stock Ownership Programe (EMSOP) dengan mengalokasikan saham baru kepada
karyawan sebanyak-banyaknya 132.000.000 saham biasa dalam IPO yang ditawarkan kepada
karyawan dan manajemen Perusahaan, d) Menyetujui melepaskan dan mengesampingkan hak
masing-masing pemegang saham perseroan untuk mengambil bagian terlebih dahulu (right of first
refusal) atas saham baru yang disyaratkan dalam Anggaran Dasar perseroan,
5
Page 8
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 MARET 2024 SERTA
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM (Lanjutan)
a. Pendirian Perusahaan (Lanjutan)
Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami perubahan, diantaranya berdasarkan: (lanjutan)
e) Menyetujui rencana perseroan untuk melakukan pencatatan saham-saham perseroan di Bursa
Efek Indonesia, f) Perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris perseroan yang baru
yaitu dengan memberhentikan dengan hormat seluruh anggota Direksi dan Komisaris perseroan
yang lama dengan memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya serta mengangkat anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang baru, g) Memberikan wewenang dan kuasa kepada
Direksi Perseroan dengan hak subtitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan dalam
rangka efektifnya dan/atau pelaksanaan keputusan-keputusan sebagaimana hal tersebut di atas, h)
Memberikan kuasa kepada Direksi Perusahaan untuk melaksanakan segala tindakan yang
diperlukan sehubungan dengan IPO, i) Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan
untuk menyatakan dalam akta Notaris tersendiri mengenal kepastian jumlah saham dalamm rangka
Penawaran Umum dan peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan, setelah
Penawaran Umum selesai dilaksanakan dan nama-nama pemegang Saham Perseroan tercatat dalam
Daftar Pemegang Saham Perseroan dan Perseroan telah mencatatkan sahamnya dalam Bursa Efek, j)
Mengubah seluruh anggaran dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan Peraturan Bapepam dan LK
No. IX.J.1 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran Umum Efek
Bersifat Ekuitas Dan Perusahaan Publik, juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 10/POJK.04/2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan
Publik dan sekaligus menyusun kembali seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
- Akta Notaris No. 15 tanggal 27 Maret 2019 dari Rudy Siswanto, S.H., Notaris di Jakarta Utara,
mengenai keputusan para pemegang saham. Akta perubahan ini telah mendapatkan persetujuan
dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.
AHU-0052140.AH.01.11.Tahun 2019, tanggal 28 Maret 2019 antara lain menyetujui untuk
menambah kegitan usaha Perseroan yaitu aktivitas Perusahaan holding.
- Akta Notaris No. 05 tanggal 18 Juni 2019 dari Rudy Siswanto, S.H., Notaris di Jakarta Utara,
mengenai kepastian jumlah dan perubahan anggaran dasar dalam rangka penawaran umum
perdana. Akta perubahan ini telah mendapat persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hal Asasi
Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0095307.AH.01.11.Tahun 2019
tanggal 20 Juni 2019. Perubahan anggararan terakhir tersebut Antara lain berkaitan meningkatkan
modal ditempatkan/disetor dalam Perusahaan menjadi sebanyak 600.000.000 saham dengan nilai
nominal seluruhnya sebesar Rp60.000.000.000.
- Akta Notaris No. 25 tanggal 18 Agustus 2021 dari Dr. Erny Kencanawati, SH.,MH. Notaris di Kota
Bandung, mengenai pernyataan keputusan rapat perubahan anggaran dasar. Akta perubahan ini
telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Badan Hukum Kementerian Hukum dan
Hal Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.03-0438284 tertanggal 19
Agustus 2021. Perubahan anggaran terakhir tersebut antara lain berkaitan maksud dan tujuan serta
kegiatan usaha Perseroan.
6
Page 9
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 MARET 2024 SERTA
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM (Lanjutan)
a. Pendirian Perusahaan (Lanjutan)
Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami perubahan, diantaranya berdasarkan: (lanjutan)
- Berdasarkan keputusan para pemegang saham sebagaimana diaktakan dalam Akta Notaris No. 06
tanggal 15 Maret 2024 dari Erny Kencanawaty, SH.,MH. Notaris di Kota Bandung, dan akta telah
mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat
Keputusan No. AHU-0018020.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 20 Maret 2024, Perubahan anggaran
dasar tersebut antara lain berkaitan dengan; a) Memperoleh fasilitas pembiyaan sebagai tambahan
dana baik dari Lembaga Keuangan Bank maupun Non Bank, Pihak Ketiga maupun dari Pemegang
Saham sampai setinggi-tingginya sebesar Rp5.000.000.000 (lima miliar Rupiah), b) Meningkatkan
Modal Dasar perseroan dari semula Rp100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah) atau sebanyak
1.000.000.000 (satu miliar) saham, menjadi sebesar Rp200.000.000.000 (duaratus miliar Rupiah)
atau sebanyak 2.000.000.000 (dua miliar) saham, dengan nilai nominal per lembar saham sebesar
Rp100 (seratus Rupiah), c) Melakukan penyetoran saham baru dalam Penambahan Modal dengan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) dalam bentuk kompensasi hak tagih oleh Hendra
Sutanto sebagai pemegang saham Perseroan, d) Melaksanakan Rencana Penambahan Modal dengan
memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu kepada para pemegang saham (PMHMETD)
sebagaimana, dimaksud dalam Peraturan Otorisasi Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (POJK-
No.32/2015) sebagaiman telah diubah sebagian dengan Peraturan Otorisasi Jasa Keuangan Nomor
14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otorisasi Jasa Keuangan Nomor 32/2015
(POJK HMETD), berupa penerbitan saham baru sebanyak-banyaknya 726.130.199 (tujuhratus
duapuluh enamjuta seratus tigapuluh ribu seratus sembilanpluluh sembilan) saham, e) Mengangkat
kembali susunan Dewan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk masa jabatan 5 (lima) tahun
kedepan.
Berdasarkan pasal 3 anggaran dasar, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang
konstruksi gedung, berusaha dalam bidang penyediaan akomodasi, berusaha dalam bidang real estat,
berusaha dalam bidang aktivitas olahraga dan rekreasi lainnya. Untuk mencapai maksud dan tujuan
tersebut Perseroaan dapat melaksanakan kegitan usaha berikut:
- Kegiatan usaha utama yaitu menjalankan kegiatan hotel bintang lima, menjalankan kegiatan usaha
hotel bintang empat, menjalankan kegiatan usaha hotel bintang tiga, menjalankan kegiatan usaha
hotel bintang dua, menjalankan kegiatan usaha hotel bintang satu, menjalankan kegiatan usaha hotel
bintang melati, menjalankan kegiatan usaha vila, menjalankan kegiatan usaha apartemen hotel,
menjalankan kegiatan usaha penyediaan akomodasi jangka pendek lainnya.
- Kegiatan usaha penunjang yang mendukung kegiatan usaha utama Perseroaan yaitu menjalankan
kegiatan usaha konstruksi gedung penginapan, menjalankan kegiatan usaha real estat yang dimiliki
sendiri atau disewa, menjalankan kegiatan usaha kawasan pariwisata.
Pemegang saham Pengendali Perseroan adalah PT Gloria Inti Nusantara di mana ultimate shareholder
dari PT Gloria Inti Nusantara adalah Go Ronny Nugroho. Perseroan tidak memiliki perjanjian yang
dapat mengakibatkan perubahan Pengendali.
Perusahaan berdomisili di Jl. KH. Abdul Halim No. 88 RT. 005 RW. 008, Kelurahan Majalengka Kulon,
Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
7
Page 10
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 MARET 2024 SERTA
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM (Lanjutan)
b. Penawaran Umum Saham Entitas Induk
Entitas Induk telah menerima Surat Pernyataan Efektif dari Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
atas nama Dewan Komisaris Otorisasi Jasa Keuangan (OJK) dengan surat No. S-60/D.04/2019 tanggal
27 Mei 2019 untuk melakukan penawaran umum saham kepada masyarakat sebanyak 220.000.000
saham dengan nilai nominal Rp100 per saham dengan harga penawaran Rp102 per saham dan
132.000.000 Waran Seri 1 yang menyertai saham biasa atas nama yang dikeluarkan dalam rangka
penawaran umum. Saham-saham tersebut seluruhnya telah dicatatkan pada Bursa Efek tanggal 11 Juni
2019.
c. Dewan Komisaris, Direksi dan Karyawan
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi pada tanggal 31 Maret 2024 dan pada tanggal 31 Desember
2023 adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Ny. Siti Rahayu
Komisaris Independen : Ny. Ida Haerani
Dewan Direksi
Direktur Utama : Tn. Joni Rizal
Direktur : Tn. Tomi Tris
Direktur : Tn. Sukino
Dewan Komisaris dan Direksi menerima kompensasi yang ditentukan oleh pemegang saham pada saat
RUPS tahunan, dan dibayarkan bulanan. Dewan Komisaris dan Direksi menerima kompensasi yang
besarnya utuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 sekitar Rp90.000.000 dan pada
tanggal 31 Desember 2023 sekitar Rp390.000.000.
Berdasarkan Surat keputusan No. 05/SK/HFI/18 pada tanggal 5 Juni 2018, Entitas induk menetapkan
Tomi Tris sebagai Sekretaris Entitas induk.
Berdasarkan Surat keputusan No. 01/SK/HFI/18 pada tanggal 5 Juni 2018, Entitas induk menetapkan
Bayu Prembakasih sebagai Ketua Unit Audit Internal.
Berdasarkan Surat keputusan No. 02/SK/HFI/18 pada tanggal 5 Juni 2018, Entitas induk menetapkan
anggota komite audit Entitas induk adalah sebagai berikut:
Ketua : Ida Haerani, S.H., M.H
Anggota : Evi Rosanah
: Siswati Ningsih
8
Page 11
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 MARET 2024 SERTA
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM (Lanjutan)
c. Dewan Komisaris, Direksi dan Karyawan (lanjutan)
Komite Nominasi dan Remunerasi
Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 05/SK/HFI/23 pada tanggal 1 Februari 2023,
Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan, susunan keanggotaan
Komite Nominasi dan Remunerasi adalah sebagai berikut:
Ketua : Ida Haerani, S.H., M.H
Anggota : Siti Rahayu
: Rika Hajasi
Pada tanggal 31 Maret 2024 jumlah karyawan sebanyak 67 orang (25 karyawan tetap, 22 karyawan
kontrak serta 20 karyawan harian) dan pada tanggal 31 Desember 2023 jumlah karyawan sebanyak 72
orang (30 karyawan tetap, 22 karyawan kontrak serta 20 karyawan harian).
d. Entitas Anak yang Dikonsolidasi
Pada tanggal 31 Maret 2024 dan pada taggal 31 Desember 2023, Entitas Anak yang dikonsolidasikan
dengan persentase kepemilikan secara langsung lebih dari 50% adalah sebagai berikut:
Kepemilikan langsung
Entitas anak Persentase Pemilikan Jumlah Aset
Maret 2024 Desember 2023 Maret 2024 Desember 2023
PT Fitra Amanah Wisata 99,9600% 99,9600% 1.404.180.986 1.422.616.492
PT Bumi Majalengka Permai 99,9998% 99,9998% 54.400.903.331 55.305.878.935
Lokasi Mulai Kegiatan Operasi
PT Fitra Amanah Wisata Majalengka -
PT Bumi Majalengka Permai Majalengka 2017
PT Bumi Majalengka Permai
PT Bumi Majalengka Permai (“Perusahaan”) didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 02 tanggal 09
Desember 2013 dibuat oleh Notaris Muhammad Hanafi S.H, notaris di Jakarta dan telah mendapatkan
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan
No. AHU-02739.AH.01.01.Tahun 2014 tanggal 20 Januari 2014.
Akta Perusahaan telah mengalami perubahan, terakhir dengan akta No. 12 tanggal 20 Juni 2019 oleh
notaris Rudy Siswanto SH, mengenai pernyataan keputusan para pemegang saham secara edaran. Akta
perubahan ini telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0096462.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 21 Juni
2019.
9
Page 12
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 MARET 2024 SERTA
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM (Lanjutan)
d. Entitas Anak yang Dikonsolidasi (lanjutan)
PT Bumi Majalengka Permai (lanjutan)
Berdasarkan pasal 3 anggaran dasar, maksud dan tujuan Perseroan adalah Menjalankan usaha dalam
bidang jasa penyedian penginapan (hotel dan transit hotel), jasa pengelolaan hotel meliputi aspek
pemasaran, operasional dan pemeliharaan hotel, baik berupa piranti lunak maupun piranti keras,
perdagangan, pembangunan (kontraktor) guna memborong segala pekerjaan bangunan dan pekerjaan
umum, industri, pengangkutan darat, percetakan dan perbengkelan.
Perusahaan berdomisili di Jl. KH. Abdul Halim No. 88 RT. 005 RW. 008, Kelurahan Majalengka Kulon,
Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
PT Fitra Amanah Wisata
PT Fitra Amanah Wisata (“Perusahaan”) didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 64 tanggal 27
November 2017 dibuat oleh Notaris Benediktus Andy Widyanto S.H., notaris di Tangerang Selatan dan
telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam
Surat Keputusan No. AHU-0054083.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 29 November 2017.
Akta Perusahaan telah mengalami perubahan, terakhir dengan akta No. 24 dari notaris Rudy Siswanto,
SH., notaris di Jakarta Utara, tanggal 24 April 2018, mengenai pernyataan keputusan rapat, Akta
perubahan ini telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-0060396.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 27 April 2018.
Berdasarkan pasal 3 anggaran dasar, maksud dan tujuan Perseroan adalah Menjalankan usaha dalam
bidang jasa perjalanan wisata, penyelenggaraan dan penjualan paket wisata yang dijual, penyediaan
layanan pramuwisata, penyediaan angkutan wisata, pemesanan akomodasi, restoran, tempat konvensi,
tiket penjualan seni budaya, pengurusan dokumen perjalanan, visa, melakukan penyelenggaraan
ibadah agama dan perjalanan insentif.
Perusahaan berdomisili di Jl. KH. Abdul Halim No. 88 RT. 005 RW. 008, Kelurahan Majalengka Kulon,
Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
10
Page 13
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 MARET 2024 SERTA
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. PENERAPAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (“PSAK”) DAN INTERPRETASI STANDAR
AKUNTANSI KEUANGAN (“ISAK”) BARU DAN REVISI
a. Standar (SAK) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) yang Diterbitkan dan Berlaku
Efektif dalam Tahun Berjalan (pada atau setelah 1 Januari 2023)
Dalam tahun berjalan, Kelompok Usaha telah menerapkan standar akuntansi keuangan (“SAK”) dan
intrepretasi standar akuntansi keuangan (“ISAK”) baru dan revisi termasuk pengesahan amendemen
dan penyesuaian tahunan yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan
Indonesia yang dianggap relevan dengan kegiatan operasinya dan mempengaruhi laporan keuangan
konsolidasian berlaku efektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2023.
SAK dan ISAK baru dan revisi termasuk pengesahan amandemen dan penyesuaian tahunan yang
berlaku efektif dalam tahun berjalan adalah sebagai berikut:
- Amendemen PSAK 1: Amendemen PSAK 1 mengubah istilah “signifikan” menjadi “material” dan
memberi penjelasan mengenai kebijakan akuntansi material.
- Amandemen PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan tentang Klasifikasi Liabilitas Jangka Pendek atau
Jangka Panjang. Amandemen tersebut memperjelas salah satu kriteria dalam mengklasifikasikan
suatu liabilitas sebagai jangka panjang, yaitu mensyaratkan entitas memiliki hak untuk menunda
penyelesaian liabilitas setidaknya selama 12 bulan setelah periode pelaporan.
- Amendemen PSAK 16: Aset Tetap tentang Hasil Sebelum Penggunaan yang Diintensikan.
- Amendemen PSAK 25 memberi definisi baru dari “estimasi akuntansi” dan penjelasannya.
- Amendemen PSAK 46: Pajak Penghasilan tentang Pajak Tangguhan Terkait Aset dan Liabilitas yang
Timbul dalam Satu Transaksi.
b. Standar (SAK) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) yang Diterbitkan Namun Belum
Berlaku Efektif Dalam Tahun Berjalan
- Amendemen PSAK 1 tentang Penyajian Laporan Keuangan terkait liabilitas jangka panjang dengan
kovenan. Amandemen ini berlaku efektif untuk periode pelaporan tahunan yang dimulai pada atau
setelah tanggal 1 Januari 2024 dengan penerapan dini diperbolehkan.
- Amendemen PSAK 73 tentang Sewa mengenai liabilitas sewa dalam transaksi jual dan sewa kembali.
Amendemen ini berlaku efektif untuk periode pelaporan tahunan yang dimulai pada atau setelah
tanggal 1 Januari 2024 dengan penerapan dini diperbolehkan.
- PSAK 74 memperkenalkan Pendekatan Block Building, yang dimodifikasi untuk kontrak asuransi
dengan fitur partisipasi langsung, yang digambarkan sebagai Pendekatan Biaya Variabel. Terdapat
penyederhanaan jika kriteria tertentu terpenuhi dengan menggunakan Pendekatan Alokasi Premi.
PSAK 74 ini berlaku efektif untuk periode pelaporan tahunan yang dimulai pada atau setelah tanggal
1 Januari 2025 dengan penerapan dini diperbolehkan.
- Amendemen PSAK 74: Kontrak Asuransi – Penerapan Awal PSAK 74 dan PSAK 71- Informasi
Komparatif, berlaku efektif ketika entitas pertama kali menerapkan PSAK 74.
11
Page 14
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 MARET 2024 SERTA
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. PENERAPAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (“PSAK”) DAN INTERPRETASI STANDAR
AKUNTANSI KEUANGAN (“ISAK”) BARU DAN REVISI (Lanjutan)
Beberapa dari SAK dan ISAK termasuk amendemen dan peyesuaian tahunan yang berlaku dalam tahun
berjalan dan relevan dengan kegiatan Kelompok Usaha telah diterapkan sebagaimana dijelaskan dalam
“Informasi Kebijakan Akuntansi Material”.
Beberapa SAK dan ISAK lainnya yang tidak relevan dengan kegiatan Kelompok Usaha atau mungkin
akan mempengaruhi kebijakan akuntansinya dimasa depan sedang dievaluasi oleh manajemen potensi
dampak yang mungkin timbul dari penerapan standar-standar ini terhadap laporan keuangan
konsolidasian.
3. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL
Catatan: Dewan mengamendemen PSAK 1 Penyajian Laporan Keuangan untuk mewajibkan perusahaan
mengungkapkan informasi kebijakan akuntansi material daripada kebijakan akuntansi signifikan.
“Informasi kebijakan akuntansi bersifat material jika, ketika dipertimbangkan bersama dengan informasi
lain yang termasuk dalam laporan keuangan suatu entitas, informasi tersebut secara wajar diharapkan
dapat memengaruhi keputusan yang diambil oleh pengguna utama laporan keuangan bertujuan umum
berdasarkan laporan keuangan tersebut.”
Lebih lanjut, amendemen PSAK 1 mengklarifikasi bahwa informasi kebijakan akuntansi yang tidak
material tidak perlu diungkapkan. Namun, jika diungkapkan, hal tersebut tidak boleh mengaburkan
informasi kebijakan akuntansi yang material.
Menentukan apakah kebijakan akuntansi material atau tidak memerlukan penggunaan pertimbangan
yang lebih besar. Oleh karena itu, entitas didorong untuk meninjau kembali pengungkapan informasi
kebijakan akuntansinya untuk memastikan konsistensi dengan standar yang diubah. Ilustrasi laporan
keuangan ini tidak boleh dianggap sebagai Kebijakan Akuntansi Material atau Immaterial. Hal ini harus
dikeluarkan dari pengungkapan kebijakan akuntansi jika tidak material atau akan mengaburkan
kebijakan akuntansi yang material untuk meningkatkan kegunaan laporan keuangan.
Kebijakan akuntansi diterapkan secara konsisten dalam penyajian laporan keuangan konsolidasian
kecuali bagi penerapan beberapa SAK yang telah direvisi dan berlaku efektif pada atau setelah tanggal 1
Januari 2023, yaitu sebagai berikut:
a. Pernyataan Kepatuhan
Laporan keuangan konsolidasian telah disusun sesuai dengan SAK, yang mencakup Pernyataan dan
Interpretasi yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia,
termasuk standar baru dan yang direvisi, Amendemen dan penyesuaian tahunan, yang berlaku efektif
pada atau setelah tanggal 1 Januari 2023, serta Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawasan Pasar
Modal dan Lembaga Keuangan (sekarang menjadi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK) No. Kep-
347/BL/2012 tanggal 25 Juni 2012 yaitu Peraturan No.VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan
Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik yang berlaku untuk laporan keuangan yang
berakhir pada atau setelah tanggal 31 Desember 2012.
12
Page 15
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 MARET 2024 SERTA
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
b. Dasar Penyusunan Laporan Keuangan
Laporan keuangan konsolidasian disusun berdasarkan asumsi kelangsungan usaha serta atas dasar
akrual, kecuali laporan arus kas konsolidasian yang menggunakan dasar kas.
Dasar pengukuran dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasian ini adalah konsep biaya
perolehan (historical cost), kecuali untuk beberapa akun tertentu yang didasarkan pengukuran lain
sebagaimana yang diungkapkan pada kebijakan akuntansi dalam masing-masing akun tersebut.
Laporan arus kas konsolidasian disusun dengan menggunakan metode langsung (direct method)
dengan mengelompokkan arus kas dalam aktivitas operasi, investasi dan pendanaan.
Mata uang pelaporan yang digunakan dalam laporan keuangan konsolidasian adalah Rupiah (Rp) yang
juga merupakan mata uang fungsional Kelompok Usaha.
Ketika Kelompok Usaha menerapkan suatu kebijakan akuntansi secara restrospektif atau membuat
penyajian kembali pos-pos laporan keuangan atau ketika Kelompok Usaha mereklasifikasi pos-pos
dalam laporan keuangannya maka Kelompok Usaha menyajikan kembali laporan posisi keuangan pada
awal periode komparatif yang disajikan.
Entitas anak
Entitas anak adalah seluruh entitas (termasuk entitas bertujuan khusus) dimana Perusahaan memiliki
kekuasaan untuk mengatur kebijakan keuangan dan operasional atasnya, biasanya melalui
kepemilikan lebih dari setengah hak suara. Keberadaan dan dampak dari hak suara potensial yang saat
ini dapat dilaksanakan atau dikonversi, dipertimbangkan ketika menilai apakah Perusahaan
mengendalikan entitas lain. Perusahaan juga menilai keberadaan pengendalian ketika Perusahaan
tidak memiliki lebih dari 50% hak suara namun dapat mengatur kebijakan keuangan dan operasional
secara de-facto. Pengendalian de-facto dapat timbul ketika jumlah hak suara yang dimiliki Perusahaan,
secara relatif terhadap jumlah dan penyebaran kepemilikan hak suara pemegang saham lain
memberikan Perusahaan kemampuan untuk mengendalikan kebijakan keuangan dan operasi, serta
kebijakan lainnya.
c. Prinsip-prinsip Konsolidasian
Kelompok Usaha menerapkan PSAK 65 "Laporan Keuangan Konsolidasian" secara retrospektif. PSAK
65 menggantikan persyaratan laporan keuangan konsolidasian dalam PSAK (Revisi 2009) "Laporan
Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri" dan menggantikan ISAK 7 "Konsolidasi
Entitas Bertujuan Khusus ".
PSAK ini mensyaratkan entitas induk (entitas yang mengendalikan satu atau lebih entitas lain) untuk
menyajikan laporan keuangan konsolidasian. Investor menentukan apakah investor merupakan entitas
induk dengan menilai apakah investor mengendalikan satu atau lebih investee. Investor
mempertimbangkan seluruh fakta dan keadaan yang relevan ketika menilai apakah investor
mengendalikan investee.
13
Page 16
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 MARET 2024 SERTA
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
c. Prinsip-prinsip Konsolidasian (lanjutan)
Investor mengendalikan investee ketika investor terekspos atau memiliki hak atas imbal hasil variabel
dari keterlibatannya dengan investee dan memiliki kemampuan untuk mempengaruhi imbal hasil
tersebut melalui kekuasaannya atas investee.
Laporan keuangan konsolidasian:
- menggabungkan item sejenis seperti aset, liabilitas, ekuitas, penghasilan, beban dan arus kas dari
entitas induk dengan entitas anaknya;
- menghapus (mengeliminasi) jumlah tercatat dari investasi entitas induk di setiap entitas anak dan
bagian entitas induk pada ekuitas setiap entitas anak;
- mengeliminasi secara penuh aset dan liabilitas, ekuitas, penghasilan, beban dan arus kas dalam intra
kelompok usaha yang berkaitan dengan transaksi antara entitas-entitas dalam Kelompok Usaha.
Entitas memasukkan penghasilan dan beban entitas anak dalam laporan keuangan konsolidasian dari
tanggal diperolehnya pengendalian sampai dengan tanggal ketika entitas kehilangan pengendalian atas
entitas anak. Penghasilan dan beban entitas anak didasarkan pada jumlah aset dan liabilitas yang
diakui dalam laporan keuangan konsolidasian pada tanggal akuisisi.
Entitas dan entitas anaknya disyaratkan untuk mempunyai kebijakan akuntansi dan tanggal pelaporan
yang sama, atau konsolidasian berdasarkan informasi keuangan tambahan yang dibuat entitas anak.
Entitas induk menyajikan NCI di laporan posisi keuangan konsolidasiannya dalam ekuitas, terpisah
dari ekuitas pemilik entitas. Entitas mengatribusikan laba rugi dan setiap komponen dari penghasilan
komprehensif lain kepada pemilik entitas induk dari kelompok usaha dan NCI, meskipun hal tersebut
mengakibatkan NCI memiliki saldo deficit atas dasar kepentingan kepemilikan sekarang.
Perubahan kepemilikan entitas dalam entitas anak yang tidak menghasilkan kehilangan pengendalian
di entitas anak adalah transaksi ekuitas (yaitu transaksi dengan pemilik dalam kapasitasnya sebagai
pemilik). Ketika proporsi ekuitas yang dimiliki oleh NCI berubah, entitas menyesuaikan jumlah tercatat
kepentingan pengendali dan NCI untuk mencerminkan perubahan kepemilikan relatifnya dalam entitas
anak. Entitas tersebut mengakui secara langsung dalam ekuitas setiap perbedaan antara jumlah
tercatat NCI yang disesuaikan dan nilai wajar imbalan yang dibayar atau diterima, dan
mengatribusikannya kepada pemilik entitas induk.
Jika entitas induk kehilangan pengendalian atas entitas anak, maka entitas induk:
a. menghentikan pengakuan aset dan liabilitas entitas anak terdahulu dari laporan posisi keuangan
konsolidasian;
b. mengakui sisa investasi apapun pada entitas anak terdahulu pada saat hilangnya pengendalian dan
selanjutnya mencatat sisa investasi tersebut dan setiap jumlah terutang oleh atau kepada entitas
anak terdahulu sesuai dengan PSAK lain yang relevan. Sisa investasi tersebut diukur kembali dan
pengukuran kembali tesebut dianggap sebagai nilai wajar pada saat pengakuan awal aset keuangan,
atau, jika sesuai, biaya perolehan pada saat pengakuan awal investasi pada entitas asosiasi atau
ventura bersama;
c. mengakui keuntungan atau kerugian terkait dengan hilangnya pengendalian yang dapat
diatribusikan pada kepentingan pengendali terdahulu.
14
Page 17
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 MARET 2024 SERTA
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
d. Kombinasi Bisnis
Kombinasi bisnis dicatat menggunakan metode akuisisi. Biaya suatu akuisisi diakui sebagai
penjumlahan atas imbalan yang dialihkan, yang diukur pada nilai wajar pada tanggal akuisisi, dan
jumlah atas kepentingan nonpengendali dientitas yang diakuisisi. Biaya akuisisi yang terjadi dibiayakan
dan dicatat sebagai beban pada periode berjalan.
Selisih lebih antara penjumlahan imbalan yang dialihkan dan jumlah yang diakui untuk kepentingan
nonpengendali dengan aset teridentifikasi dan liabilitas yang diambil-alih (aset neto) dicatat sebagai
goodwill. Dalam kondisi sebaliknya, Perusahaan mengakui selisih kurang tersebut sebagai keuntungan
dalam laba rugi pada tanggal akuisisi.
Dalam suatu kombinasi bisnis yang dilakukan secara bertahap, pihak pengakuisisi mengukur kembali
kepentingan ekuitas yang dimiliki sebelumnya pada pihak yang diakuisisi pada nilai wajar tanggal
akuisisi dan mengakui keuntungan atau kerugian yang dihasilkan dalam laba atau rugi.
Pada tanggal akuisisi, goodwill awalnya diukur pada harga perolehan yang merupakan selisih lebih
nilai agregat dari imbalan yang dialihkan dan jumlah setiap Kepentingan Non Pengendali (NCI) atas
selisih jumlah dari aset teridentifikasi yang diperoleh dan liabilitas yang diambil alih. Jika imbalan
tersebut kurang dari nilai wajar aset neto entitas anak yang diakuisisi, selisih tersebut diakui dalam
laba rugi sebagai keuntungan dari pembelian dengan diskon setelah sebelumnya manajemen
melakukan penilaian atas identifikasi dan nilai wajar dari aset yang diperoleh dan liabilitas yang
diambil alih.
Setelah pengakuan awal, goodwill diukur sebesar biaya perolehan dikurangi dengan akumulasi
penurunan nilai. Untuk tujuan penurunan nilai, goodwill yang diperoleh dari kombinasi bisnis, sejak
tanggal akuisisi dialokasikan ke setiap unit penghasil kas yang diharapkan mendapatkan manfaat dari
kombinasi bisnis tersebut terlepas apakah aset dan liabilitas lainnya dari entitas yang diakuisisi
ditetapkan ke unit tersebut.
Jika goodwill telah dialokasikan pada suatu Unit Penghasil Kas (UPK) dan operasi tertentu atas UPK
tersebut dihentikan, maka goodwill yang diasosiasikan dengan operasi yang dihentikan tersebut
termasuk dalam jumlah tercatat operasi tersebut ketika menentukan keuntungan atau kerugian dari
pelepasan. Goodwill yang dilepaskan tersebut diukur berdasarkan nilai relatif operasi yang dihentikan
dan porsi UPK yang ditahan.
d. Kombinasi Bisnis
Goodwill merupakan selisih lebih antara harga perolehan investasi entitas anak, entitas asosiasi atau
bisnis dan nilai wajar bagian Entitas Induk atas aset neto entitas anak/entitas asosiasi atau bisnis yang
dapat diidentifikasi pada tanggal akuisisi. Goodwill dihentikan pengakuannya pada saat dilepaskan
atau ketika tidak ada lagi manfaat masa depan yang diharapakan dari penggunaan atau pelepasannya.
15
Page 18
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 MARET 2024 SERTA
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
e. Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali
Berdasarkan PSAK No. 38, pengalihan bisnis antara entitas sepengendali tidak mengakibatkan
perubahan substansi ekonomi kepemilikan atas bisnis yang dialihkan dan tidak dapat menimbulkan
laba atau rugi bagi Kelompok Usaha secara keseluruhan ataupun bagi entitas individual dalam
Kelompok Usaha tersebut. Karena pengalihan bisnis antara entitas sepengendali tidak mengakibatkan
perubahan substansi ekonomi, bisnis yang dipertukarkan dicatat pada nilai buku sebagai kombinasi
bisnis dengan menggunakan metode penyatuan kepemilikan.
Dalam menerapkan metode penyatuan kepemilikan, komponen laporan keuangan konsolidasian untuk
periode terjadinya kombinasi bisnis dan periode lain yang disajikan untuk tujuan perbandingan,
disajikan sedemikian rupa seolah-olah kombinasi bisnis telah terjadi sejak awal periode terjadi
sepengendalian. Selisih antara nilai tercatat transaksi kombinasi bisnis dan jumlah imbalan yang
dialihkan diakui dalam akun “Tambahan modal disetor”.
f. Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama
Entitas asosiasi adalah suatu entitas yang mana investor mempunyai pengaruh signifikan. Pengaruh
signifikan adalah kekuasaan untuk berpartisipasi dalam keputusan kebijakan keuangan dan
operasional investee, tetapi tidak mengendalikan atau mengendalikan bersama atas kebijakan
tersebut.
Ventura bersama adalah pengaturan bersama yang para pihaknya memiliki pengendalian bersama atas
pengaturan memiliki hak atas aset neto dari pengaturan.
Pengendalian bersama adalah persetujuan kontraktual untuk berbagi pengendalian atas suatu
pengaturan, yang ada hanya ketika keputusan tentang aktivitas relevan mensyaratkan persetujuan
dengan suara bulat dari seluruh pihak yang berbagi pengendalian.
Dalam metode ekuitas, pengakuan awal investasi pada entitas asosiasi atau ventura bersama diakui
sebesar biaya perolehan, dan jumlah tercatat tersebut ditambah atau dikurang untuk mengakui bagian
investor atas aset bersih investee setelah tanggal perolehan. Laba atau rugi investor mencakup bagian
dari laba atau rugi investee dan OCI dari investor mencakup bagian OCI dari investee. Goodwill terkait
dengan entitas asosiasi atau ventura bersama terdapat dalam jumlah tercatat investasi dan tidak
diamortisasi maupun dilakukan pengujian penurunan nilai secara individu.
Jika terdapat suatu perubahan yang diakui langsung dalam ekuitas entitas asosiasi atau ventura
bersama, entitas mengakui bagiannya dari perubahan tersebut dan mengungkapkannya, jika relevan,
dalam laporan perubahan ekuitas konsolidasian. Keuntungan atau kerugian belum terealisasi yang
timbul dari transaksi antara entitas dengan entitas asosiasi atau ventura bersama dieliminasi sebatas
kepentingannya dalam entitas asosiasi atau ventura bersama.
Jika bagian entitas atas rugi pada entitas asosiasi atau joint venture sama dengan atau melebihi
kepentingannya pada entitas asosiasi atau ventura bersama, maka entitas menghentikan pengakuan
bagiannya atas rugi lebih lanjut. Setelah kepentingan entitas dikurangkan menjadi nol, tambahan
kerugian dicadanghkan, dan liabilitas diakui, hanya sepanjang entitas mempunyai kewajiban hukum
atau konstruktif atau melakukan pembayaran atas nama entitas asosiasi atau ventura bersama.
16
Page 19
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 MARET 2024 SERTA
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
f. Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama (lanjutan)
Jika entitas asosiasi atau ventura bersama melaporkan laba pada periode berikutntya, Entitas
mengakui bagiannya atas laba tersebut hanya setelah bagiannya atas laba tersebut sama dengan bagian
kerugian yang tidak diakui.
Laporan keuangan entitas asosiasi atau ventura bersama disusun untuk periode yang sama dengan
entitas. Jika perlu, penyesuaian dilakukan untuk membawa kebijakan akuntansi yang sama dengan
yang diterapkan entitas.
Setelah penerapan metode ekuitas, entitas menerapkan persyaratan dalam PSAK 71 “Instrumen
Keuangan”, untuk menentukan apakah perlu mengakui penurunan nilai tambahan sehubungan dengan
investasinya dalam entitas asosiasi atau ventura bersama.
Jumlah tercatat keseluruhan investasi diuji untuk penurunan nilai sebagai suatu aset tunggal, yaitu,
goodwill tidak diuji secara terpisah. Jumlah pemulihan investasi pada entitas asosiasi dinilai untuk
setiap entitas asosiasi atau ventura bersama, kecuali entitas asosiasi atau ventura bersama tidak
menghasilkan arus kas secara independen.
Pada saat hilangnya pengaruh signifikan pada entitas asosiasi atau ventura bersama, entitas mengakui
setiap investasi yang tersisa pada nilai wajar. Perbedaan antara jumlah tercatat entitas asosiasi atau
ventura bersama pada saat hilangnya pengaruh signifikan dan nilai wajar dari investasi yang tersisa
dan hasil dari pelepasan diakui dalam laba rugi.
g. Transaksi dengan Pihak-pihak Berelasi
Pihak berelasi adalah orang atau entitas yang terkait dengan entitas yang menyiapkan laporan
keuangannya (entitas pelapor).
a. Orang atau anggota keluarga terdekat mempunyai relasi dengan entitas pelapor jika orang tersebut:
i memiliki pengendalian atau pengendalian bersama atas entitas pelapor;
ii memiliki pengaruh signifikan atas entitas pelapor; atau
iii personil manajemen kunci entitas pelapor atau entitas induk entitas pelapor.
b. Suatu entitas mempunyai relasi dengan entitas pelapor jika entitas jika memenuhi salah satu hal
berikut:
i entitas dan entitas pelapor adalah anggota dari kelompok usaha yang sama (artinya entitas
induk, entitas anak, dan entitas anak berikutnya terkait dengan entitas lain).
ii satu entitas adalah entitas asosiasi atau ventura bersama dari entitas lain (atau entitas asosiasi
atau ventura bersama yang merupakan anggota suatu kelompok usaha, yang mana entitas lain
tersebut adalah anggotanya).
iii kedua entitas tersebut adalah ventura bersama dari pihak ketiga yang sama.
iv suatu entitas adalah ventura bersama dari entitas ketiga dan entitas yang lain adalah entitas
asosiasi dari entitas ketiga.
v entitas tersebut adalah suatu program imbalan paska kerja untuk imbalan kerja dari salah satu
entitas pelapor atau entitas lain yang terkait dengan entitas pelapor. Jika entitas pelapor adalah
entitas yang menyelenggarakan program tersebut, maka entitas sponsor juga berelasi dengan
entitas pelapor.
17
Page 20
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 MARET 2024 SERTA
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
g. Transaksi dengan Pihak-pihak Berelasi (lanjutan)
b. Suatu entitas mempunyai relasi dengan entitas pelapor jika entitas jika memenuhi salah satu hal
berikut:
vi entitas yang dikendalikan atau dikendalikan bersama oleh orang yang diidentifikasikan dalam
huruf (a).
vii orang yang didentifikasikan dalam huruf (a.i) memiliki pengaruh signifikan atas entitas atau
personil manajemen kunci entitas (atau entitas induk dari entitas).
Transaksi ini dilakukan berdasarkan persyaratan yang disetujui oleh kedua belah pihak, dimana
persyaratan tersebut mungkin tidak sama dengan transaksi lain yang dilakukan dengan pihak-pihak
yang tidak berelasi. Seluruh transaksi dan saldo yang signifikan dengan pihak-pihak berelasi, baik yang
dilakukan dengan atau tidak dengan persyaratan dan kondisi sebagaimana yang dilakukan dengan
pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan pihak-pihak berelasi, telah diungkapkan dalam catatan
atas laporan keuangan konsolidasian yang relevan.
h. Transaksi dan Saldo dalam Mata Uang Asing
Transaksi dalam mata uang asing dicatat kedalam Rupiah dengan menggunakan kurs pada saat
terjadinya transaksi. Pada tanggal laporan posisi keuangan, aset dan liabilitas moneter dalam mata
uang asing disesuaikan ke dalam Rupiah dengan menggunakan kurs tengah yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia pada tanggal terakhir transaksi perbankan pada periode tersebut. Laba atau rugi yang
timbul dikreditkan atau dibebankan pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
konsolidasian.
Kurs tengah yang digunakan Kelompok Usaha pada tanggal 31 Maret 2024 dan pada tanggal 31
Desember 2023 masing-masing:
Maret 2024 Desember 2023
1 Dolar Amerika Serikat (USD) Rp15.853 Rp15.416
i. Instrumen Keuangan
1. Aset Keuangan
Pengakuan dan Pengukuran Awal
Aset keuangan diakui pada posisi keuangan ketika entitas menjadi pihak dalam penyediaan
instrumen secara kontraktual. Semua aset keuangan diakui dan dihentikan pengakuannya
berdasarkan tanggal perdagangan di mana pembelian atau penjualan aset keuangan dilakukan
berdasarkan kontrak yang persyaratannya mengharuskan penyerahan aset dalam jangka waktu
yang ditetapkan oleh pasar yang bersangkutan.
Aset keuangan pada awalnya diukur pada nilai wajar, dalam hal investasi tidak diklasifikasikan
sebagai nilai wajar melalui laba rugi (FVTPL), nilai wajar ditambah biaya transaksi yang dapat
diatribusikan secara langsung dengan perolehan atau penerbitan aset keuangan.
18
Page 21
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 MARET 2024 SERTA
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
i. Instrumen Keuangan (lanjutan)
1. Aset Keuangan (lanjutan)
Pengakuan dan Pengukuran Awal (lanjutan)
Semua aset keuangan yang diakui selanjutnya diukur secara keseluruhan baik pada biaya perolehan
diamortisasi atau nilai wajar, tergantung pada klasifikasi aset keuangan.
Pengukuran Selanjutnya
Instrumen utang yang memenuhi persyaratan berikut selanjutnya diukur pada biaya perolehan
diamortisasi:
- aset keuangan dimiliki dalam model bisnis yang bertujuan untuk memiliki aset keuangan untuk
mengumpulkan arus kas kontraktual; dan
- persyaratan kontraktual dari aset keuangan menimbulkan arus kas pada tanggal tertentu yang
hanya merupakan pembayaran pokok dan bunga dari jumlah pokok terutang.
Instrumen utang yang memenuhi ketentuan berikut ini selanjutnya diukur pada nilai wajar melalui
penghasilan komprehensif lain (FVOCI):
- aset keuangan dimiliki dalam model bisnis yang tujuannya dicapai dengan mengumpulkan arus
kas kontraktual dan menjual aset keuangan; dan
- Persyaratan kontraktual dari aset keuangan menimbulkan arus kas pada tanggal tertentu yang
hanya merupakan pembayaran pokok dan bunga dari jumlah pokok terutang.
Semua aset keuangan lain yang tidak diklasifikasikan sebagai biaya perolehan diamortisasi atau nilai
wajar melalui penghasilan komprehensif lain (FVOCI) selanjutnya diukur pada FVTPL.
Kelompok Usaha dapat membuat penetapan yang tidak dapat dibatalkan berikut ini pada pengakuan
awal aset keuangan:
- Kelompok Usaha dapat memilih yang tidak dapat dibatalkan untuk menyajikan perubahan
berikutnya dalam nilai wajar dari investasi ekuitas dalam FVOCI (tanpa klasifikasi kembali) jika
memenuhi kriteria tertentu; dan
- Kelompok Usaha dapat menetapkan investasi utang yang tidak dapat dibatalkan yang memenuhi
biaya perolehan diamortisasi atau kriteria FVOCI sebagai yang diukur pada FVTPL jika tindakan
tersebut menghilangkan atau secara signifikan mengurangi inkonsistensi akuntansi.
Dalam tahun berjalan, Entitas tidak ada penetapan investasi utang yang memenuhi biaya
diamortisasi atau kriteria FVOCI sebagai yang diukur pada FVTPL maupun investasi ekuitas sebagai
FVOCI.
19
Page 22
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 MARET 2024 SERTA
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
i. Instrumen Keuangan (lanjutan)
1. Aset Keuangan (lanjutan)
Pengukuran Selanjutnya (lanjutan)
Biaya Perolehan Diamortisasi dan Metode Suku Bunga Efektif
Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan adalah jumlah di mana aset keuangan diukur pada
pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah amortisasi kumulatif dengan
menggunakan metode suku bunga efektif dari setiap perbedaan antara jumlah awal dan jumlah
jatuh tempo, disesuaikan dengan penyisihan kerugian. Di sisi lain, jumlah tercatat bruto dari aset
keuangan adalah biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan sebelum disesuaikan dengan
penyisihan kerugian.
Pendapatan bunga diakui dengan menggunakan metode suku bunga efektif untuk instrumen utang
yang diukur kemudian pada biaya perolehan diamortisasi dan pada FVOCI. Untuk instrumen
keuangan selain yang dibeli atau yang berasal dari aset keuangan memburuk, pendapatan bunga
dihitung dengan menggunakan suku bunga efektif terhadap jumlah tercatat bruto dari aset
keuangan (basis bruto), kecuali untuk aset keuangan yang kemudian mengalami penurunan nilai
kredit.
Untuk aset keuangan yang kemudian mengalami penurunan nilai kredit, pendapatan bunga diakui
dengan menerapkan suku bunga efektif pada biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan
tersebut. Jika, pada periode pelaporan berikutnya, risiko kredit atas instrumen keuangan yang
mengalami penurunan nilai kredit meningkat sehingga aset keuangan tidak lagi mengalami
penurunan nilai kredit, maka pendapatan bunga diakui dengan menerapkan suku bunga efektif
terhadap nilai tercatat bruto aset keuangan.
Metode suku bunga efektif adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya perolehan
diamortisasi dari instrumen utang dan metode untuk mengalokasikan pendapatan bunga selama
periode yang relevan.
Untuk instrumen keuangan selain yang dibeli atau yang berasal dari aset keuangan memburuk
(yaitu aset yang mengalami penurunan nilai kredit pada pengakuan awal), suku bunga efektif adalah
suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi penerimaan kas masa depan (termasuk
semua biaya dan poin yang dibayarkan atau diterima merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
suku bunga efektif, biaya transaksi dan premi atau diskon lainnya) tidak termasuk kerugian kredit
yang diharapkan, selama perkiraan umur dari instrumen utang, atau, jika sesuai, periode yang lebih
pendek, ke jumlah tercatat bruto dari instrumen utang pada pengenalan awal.
Untuk aset keuangan yang dibeli atau yang berasal dari aset keuangan memburuk, entitas mengakui
pendapatan bunga dengan menerapkan suku bunga efektif yang disesuaikan dengan kredit ke biaya
perolehan diamortisasi dari aset keuangan tersebut sejak pengakuan awal. Penghitungan tidak
kembali ke basis bruto meskipun risiko kredit dari aset keuangan kemudian membaik sehingga aset
keuangan tidak lagi memburuk.
Pendapatan bunga diakui dalam laba rugi dan dimasukkan dalam item baris "Pendapatan Keuangan -
Pendapatan Bunga".
20
Page 23
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 MARET 2024 SERTA
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
i. Instrumen Keuangan (lanjutan)
1. Aset Keuangan (lanjutan)
Pengukuran Selanjutnya (lanjutan)
Investasi dalam Instrumen Utang yang Diklasifikasikan sebagai FVOCI
Instrumen utang pada awalnya diukur pada nilai wajar ditambah biaya transaksi. Selanjutnya,
perubahan nilai tercatat instrumen utang sebagai akibat dari keuntungan dan kerugian selisih kurs,
keuntungan atau kerugian penurunan nilai, dan pendapatan bunga yang dihitung dengan
menggunakan metode suku bunga efektif, diakui dalam laba rugi. Jumlah yang diakui dalam laba
rugi sama dengan jumlah yang akan diakui dalam laba rugi jika aset keuangan tersebut diukur
dengan biaya perolehan diamortisasi. Semua perubahan lain dalam nilai tercatat dari aset keuangan
tersebut diakui dalam penghasilan komprehensif lain dan diakumulasi dalam akun cadangan
revaluasi investasi. Ketika aset keuangan ini dihentikan pengakuannya, keuntungan atau kerugian
kumulatif yang sebelumnya diakui dalam penghasilan komprehensif lain akan direklasifikasi ke laba
rugi.
Investasi dalam Instrumen Ekuitas yang Ditetapkan pada FVOCI
Pada pengakuan awal, Kelompok Usaha dapat membuat pemilihan yang tidak dapat dibatalkan (atas
dasar instrumen per instrumen) untuk menetapkan investasi pada instrumen ekuitas sebagai pada
FVOCI. Penetapan FVOCI tidak diperkenankan jika investasi ekuitas dimiliki untuk diperdagangkan
atau jika merupakan imbalan kontinjensi yang diakui oleh pihak pengakuisisi dalam kombinasi
bisnis yang menerapkan PSAK 22.
Aset keuangan dimiliki untuk diperdagangkan jika:
- diakuisisi terutama untuk tujuan menjualnya dalam waktu dekat; atau
- pada pengakuan awal, ini merupakan bagian dari portofolio instrumen keuangan teridentifikasi
yang dikelola bersama oleh Kelompok Usaha dan memiliki bukti pola pengambilan laba jangka
pendek aktual terkini; atau
- merupakan derivatif (kecuali untuk derivatif yang merupakan kontrak jaminan keuangan atau
instrumen lindung nilai yang ditetapkan dan efektif).
Investasi dalam instrumen ekuitas pada FVOCI pada awalnya diukur pada nilai wajar ditambah
biaya transaksi. Selanjutnya, nilai wajar tersebut diukur pada nilai wajar dengan keuntungan dan
kerugian yang timbul dari perubahan nilai wajar diakui dalam penghasilan komprehensif lain dan
diakumulasi dalam cadangan revaluasi investasi. Keuntungan atau kerugian kumulatif tidak akan
direklasifikasi ke laba rugi atas pelepasan investasi ekuitas, melainkan akan ditransfer ke saldo laba
ditahan.
Pendapatan dividen dari investasi dalam instrumen ekuitas ini diakui dalam laba rugi ketika hak
Kelompok Usaha untuk menerima dividen ditetapkan, kecuali dividen tersebut secara jelas
merupakan pemulihan sebagian biaya investasi. Dividen disertakan dalam baris rincian
"Pendapatan Keuangan – Pendapatan Dividen" dalam laba rugi.
21
Page 24
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 MARET 2024 SERTA
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
i. Instrumen Keuangan (lanjutan)
1. Aset Keuangan (lanjutan)
Aset Keuangan pada FVTPL
Aset keuangan yang tidak memenuhi kriteria untuk diukur pada biaya perolehan diamortisasi atau
FVOCI diukur pada FVTPL.
Secara khusus:
- Investasi pada instrumen ekuitas diklasifikasikan sebagai FVTPL, kecuali Kelompok Usaha
menetapkan investasi ekuitas yang dimiliki untuk tidak diperdagangkan atau imbalan
kontinjensi yang timbul dari kombinasi bisnis sebagai FVOCI yang tidak dapat dibatalkan pada
pengakuan awal.
- Instrumen utang yang tidak memenuhi kriteria biaya perolehan diamortisasi atau kriteria FVOCI
diklasifikasikan sebagai FVTPL. Selain itu, instrumen utang yang memenuhi kriteria biaya
perolehan diamortisasi atau kriteria FVOCI dapat ditetapkan sebagai FVTPL yang tidak dapat
dibatalkan pada saat pengakuan awal jika penetapan tersebut menghilangkan atau secara
signifikan mengurangi inkonsistensi pengukuran atau pengakuan yang akan timbul dari
pengukuran aset atau liabilitas atau pengakuan keuntungan dan kerugian atas dasar yang
berbeda.
Aset keuangan pada FVTPL diukur pada nilai wajar pada setiap tanggal pelaporan, dengan
keuntungan atau kerugian nilai wajar diakui dalam laba rugi sepanjang bukan merupakan bagian
dari hubungan lindung nilai yang ditentukan. Keuntungan atau kerugian bersih yang diakui dalam
laba rugi termasuk dividen atau bunga yang diperoleh dari aset keuangan dan dimasukkan dalam
item baris "Keuntungan dan Kerugian Lainnya".
Keuntungan dan Kerugian Selisih Kurs
Nilai tercatat aset keuangan dalam mata uang asing ditentukan dalam mata uang asing tersebut dan
dijabarkan dengan kurs spot pada setiap tanggal pelaporan.
Secara khusus,
- untuk aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi yang bukan merupakan
bagian dari hubungan lindung nilai yang ditentukan, selisih kurs diakui dalam laba rugi pada
baris item “Keuntungan atau Kerugian Selisih Kurs”;
- untuk instrumen utang yang diukur pada FVOCI yang bukan merupakan bagian dari hubungan
lindung nilai yang ditentukan, selisih kurs atas biaya perolehan diamortisasi dari instrumen
utang tersebut diakui dalam laba rugi pada baris item “Keuntungan atau Kerugian Selisih Kurs”;
- untuk aset keuangan yang diukur pada FVTPL yang bukan merupakan bagian dari hubungan
lindung nilai yang ditentukan, selisih kurs diakui dalam laba rugi pada baris item “Keuntungan
atau Kerugian Selisih Kurs”; dan
- untuk instrumen ekuitas yang diukur dengan FVOCI, selisih kurs diakui dalam pendapatan
komprehensif lain dalam cadangan revaluasi investasi.
22
Page 25
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 MARET 2024 SERTA
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
i. Instrumen Keuangan (lanjutan)
1. Aset Keuangan (lanjutan)
Penurunan Nilai Aset Keuangan
Kelompok Usaha mengakui penyisihan kerugian kredit ekspektasian (“ECL”) atas investasi dalam
instrumen utang yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi atau pada FVOCI, piutang sewa,
aset kontrak, serta komitmen pinjaman pada kontrak jaminan keuangan. Tidak ada kerugian
penurunan nilai yang diakui untuk investasi pada instrumen ekuitas. Jumlah kerugian kredit
ekspektasian diperbarui pada setiap tanggal pelaporan untuk mencerminkan perubahan risiko
kredit sejak pengakuan awal atas instrumen keuangan tersebut.
Kelompok Usaha selalu mengakui ECL sepanjang umur untuk piutang usaha. Kerugian kredit
ekspektasian atas aset keuangan ini diestimasi dengan menggunakan matriks provisi berdasarkan
pengalaman kerugian kredit historis Kelompok Usaha, disesuaikan untuk faktor-faktor yang spesifik
bagi debitur, kondisi ekonomi secara umum dan penilaian terhadap arah saat ini maupun arah
kondisi perkiraan kerugian pada tanggal pelaporan, termasuk nilai waktu uang jika sesuai.
Untuk semua instrumen keuangan lainnya, Kelompok Usaha mengakui ECL sepanjang umur ketika
terdapat peningkatan yang signifikan dalam risiko kredit sejak pengakuan awal. Sebaliknya, jika
risiko kredit atas instrumen keuangan tidak meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal,
Kelompok Usaha mengukur penyisihan kerugian untuk instrumen keuangan tersebut dengan jumlah
yang sama dengan ECL 12 bulan (12mECL). Penilaian apakah ECL sepanjang umur harus diakui
didasarkan pada peningkatan signifikan dalam kemungkinan atau risiko gagal bayar yang terjadi
sejak pengakuan awal alih-alih pada bukti aset keuangan mengalami penurunan nilai kredit pada
tanggal pelaporan atau terjadi gagal bayar (default) yang sebenarnya.
ECL sepanjang umur merupakan kerugian kredit ekspektasian yang dihasilkan dari semua
kemungkinan peristiwa gagal bayar (default) selama perkiraan umur instrumen keuangan.
Sebaliknya, 12mECL merupakan porsi ECL sepanjang umur yang diharapkan dihasilkan dari
peristiwa gagal bayar (default) pada instrumen keuangan yang mungkin terjadi dalam 12 bulan
setelah tanggal pelaporan.
Risiko Kredit Meningkat Signifikan
Dalam menilai apakah risiko kredit pada instrumen keuangan telah meningkat secara signifikan
sejak pengakuan awal, Kelompok Usaha membandingkan risiko gagal bayar (default) yang terjadi
pada instrumen keuangan pada tanggal pelaporan dengan risiko gagal bayar (default) yang terjadi
pada instrumen keuangan pada tanggal pengakuan awal. Dalam melakukan penilaian ini, Kelompok
Usaha mempertimbangkan informasi kuantitatif dan kualitatif yang wajar dan dapat didukung,
termasuk pengalaman historis dan informasi berwawasan ke depan yang tersedia tanpa biaya atau
upaya yang tidak semestinya. Informasi berwawasan ke depan yang dipertimbangkan mencakup
prospek masa depan industri dimana debitur entitas beroperasi, yang diperoleh dari laporan ahli
ekonomi, analis keuangan, badan pemerintah, lembaga pemikir (think-tanks) terkait, dan organisasi
serupa lainnya, serta pertimbangan berbagai sumber eksternal dan memperkirakan informasi
ekonomi yang terkait dengan operasi inti Kelompok Usaha.
23
Page 26
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 MARET 2024 SERTA
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
i. Instrumen Keuangan (lanjutan)
1. Aset Keuangan (lanjutan)
Risiko Kredit Meningkat Signifikan (lanjutan)
Untuk komitmen pinjaman dan kontrak jaminan keuangan, pada tanggal Kelompok Usaha menjadi
salah satu pihak dari komitmen yang tidak dapat dibatalkan dianggap sebagai tanggal pengakuan
awal untuk tujuan penilaian penurunan nilai instrumen keuangan. Dalam menilai apakah terdapat
peningkatan yang signifikan dalam risiko kredit sejak pengakuan awal atas komitmen pinjaman dan
kontrak jaminan keuangan, Kelompok Usaha mempertimbangkan perubahan risiko di mana debitur
tertentu akan gagal bayar (default) dalam kontrak.
Kelompok Usaha secara berkala memantau efektivitas kriteria yang digunakan untuk
mengidentifikasi apakah terdapat peningkatan risiko kredit yang signifikan dan merevisinya sesuai
kebutuhan untuk memastikan bahwa kriteria tersebut mampu mengidentifikasi peningkatan risiko
kredit yang signifikan sebelum jumlah tersebut jatuh tempo.
Jika Kelompok Usaha telah mengukur penyisihan kerugian untuk instrumen keuangan dengan
jumlah yang sama dengan ECL sepanjang umur pada periode pelaporan sebelumnya, tetapi
menentukan pada tanggal pelaporan saat ini bahwa kondisi untuk ECL sepanjang umur tidak lagi
terpenuhi, Kelompok Usaha mengukur penyisihan kerugian pada jumlah yang sama dengan 12mECL
pada tanggal pelaporan saat ini, kecuali untuk aset yang menggunakan pendekatan yang
disederhanakan.
Kelompok Usaha mengakui keuntungan atau kerugian penurunan nilai dalam laba rugi untuk semua
instrumen keuangan dengan penyesuaian yang sesuai dengan nilai tercatatnya melalui akun
penyisihan kerugian, kecuali untuk investasi dalam instrumen hutang yang diukur pada FVOCI, di
mana penyisihan kerugian diakui pada penghasilan komprehensif lain dan diakumulasi dalam
cadangan revaluasi investasi, dan tidak mengurangi nilai tercatat aset keuangan pada laporan posisi
keuangan konsolidasian.
Kebijakan Penghapusan
Kelompok Usaha menghapus aset keuangan jika terdapat informasi yang menunjukkan bahwa
debitur berada dalam kesulitan keuangan yang parah dan tidak ada prospek pemulihan yang
realistis. Aset keuangan yang dihapuskan mungkin masih tunduk pada aktivitas penegakan hukum
berdasarkan prosedur pemulihan Kelompok Usaha, dengan mempertimbangkan advis hukum jika
sesuai. Setiap pemulihan yang dilakukan diakui dalam laba rugi.
24
Page 27
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 MARET 2024 SERTA
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
i. Instrumen Keuangan (lanjutan)
1. Aset Keuangan (lanjutan)
Penghentian Pengakuan Aset Keuangan
Kelompok Usaha menghentikan pengakuan aset keuangan hanya jika hak kontraktual atas arus kas
dari aset tersebut berakhir, atau saat aset keuangan tersebut dialihkan dan secara substansial
seluruh risiko dan manfaat kepemilikan aset kepada pihak lain. Jika Kelompok Usaha tidak
mengalihkan atau mempertahankan secara substansial seluruh risiko dan manfaat kepemilikan dan
terus mengendalikan aset yang dialihkan, Kelompok Usaha mengakui hak kepemilikannya atas aset
dan liabilitas terkait sebesar jumlah yang mungkin harus dibayar. Jika Kelompok Usaha memiliki
secara substansial seluruh risiko dan manfaat kepemilikan aset keuangan yang dialihkan, Kelompok
Usaha tetap mengakui aset keuangan dan juga mengakui pinjaman yang dijamin sebesar hasil yang
diterima.
Pada penghentian pengakuan aset keuangan yang diukur dengan biaya perolehan diamortisasi,
perbedaan antara nilai tercatat aset dan jumlah imbalan yang diterima dan piutang diakui dalam
laba rugi. Selain itu, pada penghentian pengakuan investasi dalam instrumen utang yang
diklasifikasikan sebagai FVOCI, keuntungan atau kerugian kumulatif yang sebelumnya diakumulasi
dalam cadangan revaluasi investasi direklasifikasi ke laba rugi. Sebaliknya, pada penghentian
pengakuan investasi dalam instrumen ekuitas yang telah ditetapkan Entitas pada pengakuan awal
untuk diukur pada FVOCI, keuntungan atau kerugian kumulatif yang sebelumnya diakumulasi dalam
cadangan revaluasi investasi tidak direklasifikasi ke laba rugi, tetapi dipindahkan ke saldo laba
ditahan.
2. Liabilitas Keuangan
Semua liabilitas keuangan selanjutnya diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan
menggunakan metode suku bunga efektif atau pada FVTPL.
Liabilitas Keuangan Selanjutnya Diukur pada FVTPL
Liabilitas keuangan diklasifikasikan sebagai FVTPL jika liabilitas keuangan merupakan imbalan
kontinjensi dari pihak pengakuisisi dalam kombinasi bisnis, dimiliki untuk diperdagangkan atau
ditetapkan sebagai FVTPL.
Liabilitas keuangan diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk diperdagangkan jika:
- telah diperoleh terutama untuk tujuan dibeli kembali dalam waktu dekat; atau
- pada pengakuan awal, ini merupakan bagian dari portofolio instrumen keuangan yang
diidentifikasi yang dikelola bersama oleh entitas dan memiliki pola pengambilan keuntungan
jangka pendek aktual terkini; atau
- merupakan derivatif, kecuali untuk derivatif yang merupakan kontrak jaminan keuangan atau
instrumen lindung nilai yang ditetapkan dan efektif.
25
Page 28
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 MARET 2024 SERTA
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
i. Instrumen Keuangan (lanjutan)
2. Liabilitas Keuangan (lanjutan)
Liabilitas Keuangan Selanjutnya Diukur pada FVTPL (lanjutan)
Liabilitas keuangan selain liabilitas keuangan yang dimiliki untuk diperdagangkan atau imbalan
kontinjensi dari pihak pengakuisisi dalam kombinasi bisnis dapat ditetapkan sebagai FVTPL pada
pengakuan awal jika:
- penetapan tersebut menghilangkan atau secara signifikan mengurangi pengukuran atau
pengakuan yang inkonsistensi, yang jika tidak maka akan timbul; atau
- liabilitas keuangan merupakan bagian dari kelompok aset keuangan atau liabilitas keuangan atau
keduanya, yang dikelola dan kinerjanya dievaluasi berdasarkan nilai wajar, sesuai dengan
manajemen risiko atau strategi investasi yang didokumentasikan oleh Kelompok Usaha, dan
informasi tentang pengelompokan tersebut adalah disediakan secara internal atas dasar
tersebut; atau
- merupakan bagian dari kontrak yang mengandung satu atau lebih derivatif melekat, dan PSAK
71 mengizinkan seluruh kontrak gabungan untuk ditetapkan sebagai FVTPL.
Liabilitas keuangan pada FVTPL disajikan sebesar nilai wajar dengan keuntungan atau kerugian
yang timbul dari perubahan nilai wajar yang diakui dalam laba rugi sepanjang hal tersebut bukan
merupakan bagian dari hubungan lindung nilai yang ditentukan. Keuntungan atau kerugian bersih
yang diakui dalam laba rugi menggabungkan setiap bunga yang dibayarkan atas liabilitas keuangan
dan dimasukkan dalam item baris "Keuntungan dan Kerugian Lain-lain".
Namun, untuk liabilitas keuangan yang ditetapkan sebagai FVTPL, jumlah perubahan nilai wajar
liabilitas keuangan yang dapat diatribusikan pada perubahan risiko kredit sendiri dari liabilitas
tersebut diakui dalam penghasilan komprehensif lain, kecuali pengakuan dampak dari perubahan
risiko kredit liabilitas dalam penghasilan komprehensif lain akan menciptakan atau memperbesar
inkonsistensi akuntansi dalam laba rugi.
Sisa perubahan nilai wajar karena selain risiko kredit sendiri dari liabilitas diakui dalam laba rugi.
Perubahan nilai wajar yang dapat diatribusikan pada risiko kredit liabilitas keuangan diakui dalam
penghasilan komprehensif lain dan kemudian tidak direklasifikasi ke laba rugi; sebagai gantinya,
dapat dipindahkan ke saldo laba pada saat penghentian pengakuan liabilitas keuangan.
Keuntungan atau kerugian dari kontrak jaminan keuangan dan komitmen pinjaman yang diterbitkan
oleh Kelompok Usaha yang ditetapkan oleh Kelompok Usaha pada nilai wajar melalui laba rugi
diakui dalam laba rugi.
Liabilitas Keuangan Selanjutnya Diukur pada Biaya Perolehan Diamortisasi
Liabilitas keuangan yang bukan merupakan imbalan kontinjensi dari pihak pengakuisisi dalam
kombinasi bisnis, dimiliki untuk tidak diperdagangkan, atau ditetapkan sebagai FVTPL, selanjutnya
diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif.
26
Page 29
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 MARET 2024 SERTA
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
i. Instrumen Keuangan (lanjutan)
2. Liabilitas Keuangan (lanjutan)
Liabilitas Keuangan Selanjutnya Diukur pada Biaya Perolehan Diamortisasi (lanjutan)
Metode suku bunga efektif adalah metode untuk menghitung biaya perolehan diamortisasi dari
liabilitas keuangan dan metode untuk mengalokasikan beban bunga selama periode yang relevan.
Suku bunga efektif adalah suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi pembayaran
tunai di masa depan (termasuk semua biaya dan poin yang dibayarkan atau diterima yang
merupakan bagian integral dari suku bunga efektif, biaya transaksi, dan premi atau diskon lainnya)
selama perkiraan umur liabilitas keuangan, atau (jika sesuai) periode yang lebih singkat, untuk biaya
perolehan diamortisasi dari liabilitas keuangan.
Keuntungan dan Kerugian Selisih Kurs
Untuk liabilitas keuangan dalam mata uang asing dan diukur pada biaya perolehan diamortisasi
pada setiap tanggal pelaporan, keuntungan dan kerugian selisih kurs ditentukan berdasarkan biaya
perolehan diamortisasi instrumen tersebut. Keuntungan dan kerugian selisih kurs ini diakui dalam
“Keuntungan atau Kerugian Selisih Kurs” dalam laba rugi untuk liabilitas keuangan yang bukan
merupakan bagian dari hubungan lindung nilai yang ditentukan. Untuk liabilitas yang ditetapkan
sebagai instrumen lindung nilai untuk lindung nilai atas risiko mata uang asing, keuntungan dan
kerugian selisih kurs diakui dalam penghasilan komprehensif lain dan diakumulasi dalam
komponen ekuitas yang terpisah.
Nilai wajar dari liabilitas keuangan dalam mata uang asing ditentukan dalam mata uang asing
tersebut dan dijabarkan dengan kurs spot pada akhir periode pelaporan. Untuk liabilitas keuangan
yang diukur pada FVTPL, komponen valuta asing merupakan bagian dari keuntungan atau kerugian
nilai wajar dan diakui dalam laba rugi untuk liabilitas keuangan yang bukan merupakan bagian dari
hubungan lindung nilai yang ditentukan.
Penghentian Pengakuan Liabilitas Keuangan
Kelompok Usaha menghentikan pengakuan liabilitas keuangannya jika, dan hanya jika, kewajiban
Kelompok Usaha dilepaskan, dibatalkan, atau habis masa berlakunya. Selisih antara nilai tercatat
liabilitas keuangan yang dihentikan pengakuannya dan imbalan yang dibayarkan dan terutang,
termasuk aset non tunai yang dialihkan atau liabilitas yang diambil alih, diakui dalam laba rugi.
Ketika Kelompok Usaha menukar dengan pemberi pinjaman yang eksis, suatu instrumen utang ke
instrumen lain dengan persyaratan yang secara substansial berbeda, pertukaran tersebut dicatat
sebagai penghapusan liabilitas keuangan awal dan pengakuan liabilitas keuangan baru. Demikian
pula, Kelompok Usaha mencatat modifikasi substansial dari persyaratan liabilitas yang ada atau
bagian darinya sebagai penghapusan liabilitas keuangan asli dan pengakuan liabilitas baru.
27
Page 30
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 MARET 2024 SERTA
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
i. Instrumen Keuangan (lanjutan)
2. Liabilitas Keuangan (lanjutan)
Penghentian Pengakuan Liabilitas Keuangan (lanjutan)
Diasumsikan bahwa persyaratannya secara substansial berbeda jika nilai sekarang yang
didiskontokan dari arus kas menurut persyaratan baru, termasuk biaya yang dibayarkan setelah
dikurangi biaya yang diterima dan didiskontokan menggunakan tarif efektif awal sekurang-
kurangnya 10 persen berbeda dari nilai wajar yang didiskontokan atas nilai sisa arus kas dari
liabilitas keuangan awal. Jika modifikasi tidak substansial, perbedaan antara: (1) nilai tercatat
liabilitas sebelum modifikasi; dan (2) nilai kini arus kas setelah modifikasi harus diakui dalam laba
rugi sebagai keuntungan atau kerugian modifikasi dalam keuntungan dan kerugian lain.
3. Instrumen Keuangan Derivatif
Untuk mengelola eksposur terhadap risiko suku bunga dan nilai tukar mata uang asing, termasuk
kontrak berjangka valuta asing dan swap suku bunga, Kelompok Usaha dapat masuk ke dalam
berbagai instrumen keuangan derivatif.
Derivatif pada awalnya diakui pada nilai wajar pada tanggal kontrak derivatif ditandatangani dan
selanjutnya diukur kembali ke nilai wajarnya pada setiap tanggal pelaporan. Keuntungan atau
kerugian yang dihasilkan segera diakui dalam laba rugi kecuali derivatif tersebut ditetapkan dan
efektif sebagai instrumen lindung nilai, di mana waktu pengakuan laba rugi tergantung pada sifat
hubungan lindung nilai.
Derivatif dengan nilai wajar positif diakui sebagai aset keuangan sedangkan derivatif dengan nilai
wajar negatif diakui sebagai liabilitas keuangan. Derivatif tidak saling hapus dalam laporan
keuangan kecuali Kelompok Usaha memiliki hak hukum dan niat untuk saling hapus.
Derivatif disajikan sebagai aset tidak lancar atau liabilitas tidak lancar jika sisa jatuh tempo
instrumen tersebut lebih dari 12 bulan dan diperkirakan tidak akan direalisasikan atau diselesaikan
dalam 12 bulan. Derivatif lainnya disajikan sebagai aset lancar atau liabilitas lancar.
Derivatif Melekat
Derivatif melekat adalah komponen dari kontrak hibrida yang juga mencakup host non-derivatif
dengan pengaruh bahwa beberapa arus kas dari instrumen gabungan bervariasi dengan cara yang
serupa dengan derivatif yang berdiri sendiri.
Derivatif yang melekat pada kontrak utama non-derivatif yang bukan merupakan aset keuangan
dalam ruang lingkup PSAK 71 diperlakukan sebagai derivatif terpisah jika memenuhi definisi
derivatif, risiko dan karakteristiknya tidak terkait erat dengan risiko dan karakteristik kontrak
utama dan kontrak utama kontrak tidak diukur pada FVTPL.
28
Page 31
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 MARET 2024 SERTA
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
i. Instrumen Keuangan (lanjutan)
3. Instrumen Keuangan Derivatif (lanjutan)
Derivatif Melekat (lanjutan)
Derivatif yang melekat pada kontrak hibrida yang mengandung aset keuangan utama dalam ruang
lingkup PSAK 71 tidak dipisahkan. Seluruh kontrak hibrida diklasifikasikan dan selanjutnya diukur
sebagai biaya perolehan diamortisasi atau FVTPL sebagaimana mestinya.
Berbeda dengan aset keuangan, ketentuan yang ada dalam PSAK 55 untuk pemisahan derivatif
melekat tetap dilanjutkan untuk liabilitas keuangan, artinya liabilitas keuangan yang diukur pada
biaya perolehan diamortisasi masih perlu dianalisis untuk menentukan apakah terdapat derivatif
melekat yang harus dipertanggungjawabkan secara terpisah pada FVTPL.
Jika kontrak hibrida merupakan liabilitas keuangan kuotasian, alih-alih memisahkan derivatif
melekat, Kelompok Usaha biasanya menetapkan seluruh kontrak hibrida pada FVTPL.
Derivatif melekat disajikan sebagai aset tidak lancar atau liabilitas tidak lancar jika sisa jatuh tempo
instrumen hibrida yang terkait dengan derivatif melekat lebih dari 12 bulan dan tidak diharapkan
akan direalisasikan atau diselesaikan dalam 12 bulan.
4. Akuntansi Lindung Nilai
Kelompok Usaha menetapkan derivatif tertentu sebagai instrumen lindung nilai sehubungan dengan
risiko mata uang asing dan risiko suku bunga dalam lindung nilai nilai wajar, lindung nilai arus kas,
atau lindung nilai atas investasi neto dalam operasi luar negeri yang sesuai. Lindung nilai atas risiko
nilai tukar mata uang asing atas komitmen dicatat sebagai lindung nilai arus kas.
Pada insepsi hubungan lindung nilai, Kelompok Usaha mendokumentasikan hubungan antara
instrumen lindung nilai dan item yang dilindung nilai, bersama dengan tujuan manajemen risiko dan
strateginya untuk melakukan berbagai transaksi lindung nilai. Selanjutnya, pada awal lindung nilai
dan secara berkelanjutan, Kelompok Usaha mendokumentasikan apakah instrumen lindung nilai
efektif dalam mengimbangi perubahan nilai wajar atau arus kas dari item yang dilindungi nilai yang
disebabkan oleh risiko lindung nilai, yaitu ketika hubungan lindung nilai memenuhi semua dari
persyaratan efektivitas lindung nilai berikut:
- ada hubungan ekonomi antara item yang dilindungi nilai dan instrumen lindung nilai;
- pengaruh risiko kredit tidak mendominasi perubahan nilai yang dihasilkan dari hubungan
ekonomi tersebut; dan
- rasio lindung nilai dari hubungan lindung nilai adalah sama dengan yang dihasilkan dari jumlah
item yang dilindungi nilai yang sebenarnya dilindung nilai oleh Kelompok Usaha dan jumlah
instrumen lindung nilai yang sebenarnya digunakan Kelompok Usaha untuk lindung nilai atas
jumlah item yang dilindungi nilai tersebut.
29
Page 32
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 MARET 2024 SERTA
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
i. Instrumen Keuangan (lanjutan)
4. Akuntansi Lindung Nilai (lanjutan)
Jika hubungan lindung nilai tidak lagi memenuhi persyaratan efektivitas lindung nilai yang berkaitan
dengan rasio lindung nilai tetapi tujuan manajemen risiko untuk hubungan lindung nilai yang
ditentukan tetap sama, Kelompok Usaha menyesuaikan rasio lindung nilai dari hubungan lindung
nilai (yaitu menyeimbangkan kembali lindung nilai) sehingga memenuhi kriteria kualifikasi lagi.
Kelompok Usaha hanya menetapkan nilai intrinsik kontrak opsi sebagai item lindung nilai.
Perubahan nilai wajar dari nilai waktu selaras dari opsi diakui dalam penghasilan komprehensif lain
dan diakumulasikan dalam biaya penyisihan lindung nilai. Jika item yang dilindungi nilainya terkait
dengan transaksi, nilai waktunya direklasifikasi ke laba rugi ketika item yang dilindungi nilainya
mempengaruhi laba rugi. Jika item yang dilindungi nilai terkait dengan periode waktu, maka jumlah
yang terakumulasi dalam biaya penyisihan lindung nilai direklasifikasi ke laba rugi secara basis
rasional – Kelompok Usaha menerapkan amortisasi garis lurus. Jumlah yang direklasifikasi tersebut
diakui dalam laba rugi pada baris yang sama dengan item yang dilindungi nilai. Jika item yang
dilindungi nilai adalah item non-keuangan, maka jumlah yang terakumulasi dalam biaya penyisihan
lindung nilai dihapus langsung dari ekuitas dan dimasukkan ke dalam jumlah tercatat awal item non-
keuangan yang diakui. Selanjutnya, jika Kelompok Usaha mengharapkan sebagian atau seluruh
kerugian yang terakumulasi dalam biaya penyisihan lindung nilai tidak akan dipulihkan di masa
depan, jumlah tersebut segera direklasifikasi ke laba rugi.
Lindung Nilai - Nilai Wajar
Perubahan nilai wajar atas instrumen lindung nilai yang memenuhi syarat diakui dalam laba rugi
kecuali jika instrumen lindung nilai tersebut melakukan lindung nilai atas instrumen ekuitas yang
ditetapkan pada FVOCI dalam hal ini diakui dalam penghasilan komprehensif lain.
Nilai tercatat item yang dilindungi nilai yang belum diukur pada nilai wajar disesuaikan dengan
perubahan nilai wajar yang dapat diatribusikan pada risiko lindung nilai dengan entri yang sesuai
dalam laba rugi. Untuk instrumen utang yang diukur pada FVOCI, nilai tercatatnya tidak disesuaikan
karena telah diukur pada nilai wajarnya, tetapi keuntungan atau kerugian lindung nilai diakui dalam
laba rugi, bukan penghasilan komprehensif lain. Jika item lindung nilai merupakan instrumen
ekuitas yang ditetapkan pada FVOCI, keuntungan atau kerugian lindung nilai tetap berada dalam
penghasilan komprehensif lain agar sesuai dengan instrumen lindung nilai.
Kelompok Usaha menghentikan akuntansi lindung nilai hanya jika hubungan lindung nilai (atau
bagian darinya) tidak lagi memenuhi kriteria kualifikasi (setelah penyeimbangan kembali, jika
berlaku). Ini termasuk contoh ketika instrumen lindung nilai kedaluwarsa atau dijual, dihentikan
atau dilaksanakan. Penghentian diperhitungkan secara prospektif. Penyesuaian nilai wajar atas nilai
tercatat item yang dilindungi nilai yang timbul dari risiko lindung nilai diamortisasi ke laba rugi
sejak tanggal tersebut.
30
Page 33
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 MARET 2024 SERTA
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
i. Instrumen Keuangan (lanjutan)
4. Akuntansi Lindung Nilai (lanjutan)
Lindung Nilai - Arus Kas
Bagian efektif dari perubahan nilai wajar derivatif dan instrumen lindung nilai lain yang memenuhi
syarat yang ditetapkan dan memenuhi syarat sebagai lindung nilai arus kas, diakui dalam
penghasilan komprehensif lain dan diakumulasikan dalam akun penyisihan lindung nilai arus kas,
terbatas pada perubahan kumulatif nilai wajar dari item yang dilindungi nilai sejak dimulainya
lindung nilai. Keuntungan atau kerugian yang terkait dengan bagian yang tidak efektif segera diakui
dalam laba rugi, dan dimasukkan dalam baris item "Keuntungan dan Kerugian Lainnya".
Bagian efektif dari perubahan nilai wajar derivatif dan instrumen lindung nilai lain yang memenuhi
syarat yang ditetapkan dan memenuhi syarat sebagai lindung nilai arus kas, diakui dalam
penghasilan komprehensif lain dan diakumulasikan dalam akun penyisihan lindung nilai arus kas,
terbatas pada perubahan kumulatif nilai wajar dari item yang dilindungi nilai sejak dimulainya
lindung nilai. Keuntungan atau kerugian yang terkait dengan bagian yang tidak efektif segera diakui
dalam laba rugi, dan dimasukkan dalam baris item "Keuntungan dan Kerugian Lainnya".
Jumlah yang sebelumnya diakui dalam penghasilan komprehensif lain dan diakumulasi dalam
ekuitas direklasifikasi ke laba rugi pada periode ketika item yang dilindungi nilai mempengaruhi
laba rugi, di baris yang sama dengan item yang dilindungi nilai yang diakui. Namun, ketika prakiraan
transaksi lindung nilai menghasilkan pengakuan aset non-keuangan atau liabilitas non-keuangan,
keuntungan dan kerugian yang sebelumnya diakui dalam penghasilan komprehensif lain dan
diakumulasi dalam ekuitas dikeluarkan dari ekuitas dan dimasukkan dalam pengukuran awal biaya
aset non-keuangan atau liabilitas non-keuangan. Transfer ini tidak mempengaruhi penghasilan
komprehensif lain. Lebih lanjut, jika kelompok Usaha memperkirakan bahwa sebagian atau seluruh
kerugian yang diakumulasi dalam penghasilan komprehensif lain tidak akan dipulihkan di masa
depan, jumlah tersebut segera direklasifikasi ke laba rugi.
Kelompok Usaha menghentikan akuntansi lindung nilai hanya jika hubungan lindung nilai (atau
bagian darinya) tidak lagi memenuhi kriteria kualifikasi (setelah penyeimbangan kembali, jika
berlaku). Ini termasuk contoh ketika instrumen lindung nilai kedaluwarsa atau dijual, dihentikan
atau dilaksanakan. Penghentian diperhitungkan secara prospektif. Keuntungan atau kerugian yang
diakui dalam penghasilan komprehensif lain dan diakumulasi dalam ekuitas pada saat itu tetap
berada dalam ekuitas dan diakui pada saat prakiraan transaksi akhirnya diakui dalam laba rugi.
Ketika prakiraan transaksi tidak lagi diharapkan terjadi, keuntungan atau kerugian yang
diakumulasi dalam ekuitas segera diakui dalam laba rugi.
Lindung nilai atas investasi bersih dalam operasi asing dicatat serupa dengan lindung nilai arus kas.
Keuntungan atau kerugian dari instrumen lindung nilai yang terkait dengan bagian efektif dari
lindung nilai diakui dalam penghasilan komprehensif lain dan diakumulasikan dalam akun
penyisihan penjabaran mata uang asing. Keuntungan atau kerugian yang terkait dengan bagian yang
tidak efektif segera diakui dalam laba rugi, dan dimasukkan dalam baris item "Keuntungan dan
Kerugian Lainnya".
31
Page 34
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 MARET 2024 SERTA
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
i. Instrumen Keuangan (lanjutan)
4. Akuntansi Lindung Nilai (lanjutan)
Lindung Nilai Investasi Bersih dalam Operasi Asing
Keuntungan dan kerugian dari instrumen lindung nilai terkait dengan bagian efektif dari lindung
nilai yang diakumulasi dalam penyisihan penjabaran mata uang asing direklasifikasi ke laba rugi
atas pelepasan atau pelepasan sebagian operasi luar negeri.
5. Pengaturan Saling Hapus
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling hapus dan jumlah bersih disajikan di laporan posisi
keuangan konsolidasian jika, dan hanya jika, Kelompok Usaha memiliki hak yang dapat
diberlakukan secara hukum untuk menghapus jumlah yang diakui; dan bermaksud untuk
menyelesaikan secara neto, atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitas secara
bersamaan. Hak untuk kompensasi harus tersedia saat kini daripada bergantung pada peristiwa di
masa depan dan harus dapat dilaksanakan oleh salah satu pihak lawan, baik dalam kegiatan bisnis
normal dan dalam hal terjadi gagal bayar (default), keadaan tidak dapat membayar (insolvency)
atau kebangkrutan.
6. Reklasifikasi Instrumen Keuangan
Untuk aset keuangan, diperlukan reklasifikasi antara FVTPL, FVOCI dan biaya perolehan
diamortisasi, jika dan hanya jika tujuan model bisnis entitas untuk aset keuangannya berubah
sehingga penilaian model sebelumnya tidak berlaku lagi.
Jika reklasifikasi sudah sesuai, maka harus dilakukan secara prospektif sejak tanggal reklasifikasi
yang ditetapkan sebagai hari pertama periode pelaporan pertama setelah perubahan model bisnis.
Kelompok Usaha tidak menyajikan kembali keuntungan, kerugian, atau bunga yang diakui
sebelumnya.
PSAK 71 tidak mengizinkan reklasifikasi:
- untuk investasi ekuitas yang diukur pada FVOCI, atau
- di mana opsi nilai wajar telah dilaksanakan dalam kondisi apapun untuk aset keuangan atau
liabilitas keuangan.
Liabilitas keuangan tidak dapat direklasifikasi.
32
Page 35
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 MARET 2024 SERTA
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
j. Kas dan Setara Kas dan Kas yang Dibatasai Penggunaannya
Kas adalah alat pembayaran yang siap dan bebas dipergunakan untuk membiayai kegiatan Kelompok
usaha. Setara kas adalah investasi yang sifatnya sangat likuid, berjangka pendek, dan dengan cepat
dapat dijadikan kas dalam jumlah yang dapat ditentukan dan memiliki risiko perubahan nilai yang
tidak signifikan dengan jangka waktu tiga bulan atau kurang sejak tanggal penempatan dan tidak
digunakan sebagai jaminan atau tidak dibatasi penggunaannya.
Kas di bank dan deposito berjangka yang dibatasi penggunaannya sehubungan dengan persyaratan
perjanjian pinjaman atau perjanjian lainnya disajikan sebagai “Kas di Bank dan Deposito Berjangka
yang Dibatasi Penggunaannya” sebagai aset tidak lancar.
Kas di bank dan deposito berjangka yang akan digunakan untuk membayar liabilitas yang akan jatuh
tempo dalam 1 (satu) tahun, disajikan sebagai bagian dari aset lancar.
k. Piutang Usaha
Piutang usaha dinyatakan sebesar jumlah nominal setelah dikurangi dengan cadangan kerugian
penurunan nilai. Penurunan nilai piutang ditetapkan berdasarkan penelaahan terhadap kemungkinan
tidak tertagihnya piutang tersebut pada akhir periode yang bersangkutan.
l. Persediaan
Persediaan dinyatakan sebesar nilai yang lebih rendah antara biaya perolehan atau nilai realisasi neto.
Biaya perolehan persediaan Kelompok Usaha ditentukan dengan menggunakan metode first-in, first-
out (FIFO). Nilai realisasi neto ditentukan berdasarkan taksiran harga jual dalam kegiatan usaha
normal setelah dikurangi dengan taksiran beban yang diperlukan untuk menyelesaikan dan menjual
persediaan tersebut. Penyisihan untuk penurunan nilai persediaan dan persediaan usang ditentukan
berdasarkan penelaahan atas kondisi persediaan pada akhir tahun untuk menyesuaikan nilai
persediaan ke nilai realisasi neto.
m. Aset Tetap
Kelompok Usaha telah memilih model biaya (cost model) sebagai kebijakan akuntansi pengukuran aset
tetapnya. Aset tetap dinyatakan sebesar biaya perolehan, kecuali tanah, dikurangi akumulasi
penyusutan dan rugi penurunan nilai. Penyusutan dihitung dengan menggunakan metode garis lurus
(straight line method ) selama umur manfaat aset. Taksiran masa manfaat ekonomis sebagai berikut:
Persentase Masa manfaat
(%) (Tahun)
Bangunan 5% 20
Convention hall 5% 20
Prasarana 12,5% 8
Mesin dan peralatan 12,5% 8
Kendaraan 12,5% - 25% 4-8
Peralatan dan perabotan 25% 4
33
Page 36
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 MARET 2024 SERTA
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
m. Aset Tetap (lanjutan)
Biaya pengurusan legal hak atas tanah dalam bentuk Hak Guna Bangunan (“HGB”) ketika tanah
diperoleh pertama kali diakui sebagai bagian dari biaya perolehan tanah pada akun “Aset Tetap” dan
tidak diamortisasi. Sementara biaya pengurusan atas perpanjangan HGB diakui sebagai bagian dari
akun “Beban Ditangguhkan, Neto” pada laporan posisi keuangan dan diamortisasi sepanjang mana
yang lebih pendek antara umur hukum hak dan umur ekonomis tanah.
Pada setiap akhir tahun buku, manajemen mengkaji ulang nilai residu, umur manfaat dan metode
penyusutan, dan jika sesuai dengan keadaan, disesuaikan secara prospektif.
Beban perbaikan dan pemeliharaan dibebankan pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif
konsolidasian lain pada saat terjadinya; Biaya penggantian atau inspeksi yang signifikan dikapitalisasi
pada saat terjadinya, dan jika besar kemungkinan manfaat ekonomis dimasa depan berkenaan dengan
aset tersebut akan mengalir ke Kelompok Usaha, dan biaya perolehan aset dapat diukur secara andal.
Jumlah tercatat aset tetap dihentikan pengakuannya pada saat dilepaskan atau ketika tidak ada
manfaat ekonomis masa depan yang diharapkan dari penggunaan atau pelepasannya. Laba atau rugi
yang timbul dari penghentian pengakuan aset (dihitung sebagai perbedaan antara jumlah neto hasil
pelepasan dan jumlah tercatat dari aset) dimasukkan dalam laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain pada tahun aset tersebut dihentikan pengakuannya.
Aset dalam penyelesaian disajikan dalam “Aset Tetap” dan dinyatakan sebesar biaya perolehan.
Akumulasi biaya perolehan untuk aset dalam penyelesaian akan dipindahkan ke masing-masing aset
tetap yang bersangkutan pada saat aset tersebut selesai dikerjakan dan siap digunakan sesuai dengan
tujuannya.
n. Aset Tetap Dalam Pengembangan
Aset tetap dalam pembangunan dinyatakan sebesar biaya perolehan dan disajikan sebagai bagian dari
aset tetap. Akumulasi biaya perolehan akan dipindahkan ke akun aset tetap yang bersangkutan pada
saat aset tersebut telah selesai dikerjakan dan siap untuk digunakan sesuai dengan tujuan
penggunaannya. Penyusutan mulai dibebankan sejak tanggal aset tersebut siap untuk digunakan untuk
tujuan penggunaannya.
o. Penurunan Nilai Aset Non-Keuangan
Kelompok Usaha menerapkan PSAK 48 (Revisi 2013), “Penurunan Nilai Aset”. PSAK ini tidak
diterapkan untuk persediaan, aset yang timbul dari kontrak konstruksi, aset pajak tangguhan, aset yang
timbul dari imbalan kerja, aset keuangan, properti investasi pada nilai wajar, aset kontrak asuransi,
aset tidak lancar dimiliki untuk dijual. PSAK ini diterapkan untuk aset tetap, properti investasi pada
biaya perolehan, aset takberwujud dan goodwill, investasi pada entitas anak, entitas asosiasi dan
ventura bersama pada biaya perolehan.
Pada setiap akhir periode pelaporan, kelompok usaha menilai apakah terdapat indikasi suatu aset
mengalami penurunan nilai. Jika terdapat indikasi tersebut atau pada saat pengujian secara tahunan
penurunan nilai aset diperlukan, maka kelompok usaha membuat estimasi jumlah terpulihkan aset
tersebut.
34
Page 37
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 MARET 2024 SERTA
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
o. Penurunan Nilai Aset Non-Keuangan (lanjutan)
Jumlah terpulihkan suatu aset atau CGU adalah jumlah yang lebih tinggi antara nilai wajar dikurangi
biaya pelepasan dan nilai pakainya. Jika jumlah terpulihkan suatu aset lebih kecil dari nilai tercatatnya,
nilai tercatat harus diturunkan menjadi sebesar terpulihkan. Kerugian penurunan nilai diakui segera
dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian, kecuali berkaitan dengan
aset revaluasian dimana rugi penurunan nilai diperlakukan sebagai penurunan revaluasi di OCI.
Jika jumlah terpulihkan adalah nilai wajar dikurangi biaya pelepasan, tingkat hirarki nilai wajar dimana
pengukuran nilai wajar dikategorikan, teknik penilaian yang digunakan untuk mengukur nilai wajar
dikurangi biaya pelepasan dan asumsi utama yang digunakan dalam pengukuran nilai wajar
pengukuran dikategorikan dalam “level 2” dan “level 3” dari hirarki nilai wajar adalah dengan mengacu
pada PSAK 68 “Pengukuran Nilai Wajar”.
Jumlah terpulihkan dari jenis aset tak berwujud berikut ini diukur setiap tahun apakah terdapat
indikasi penurunan nilai atau tidak. Dalam beberapa kasus, perhitungan rinci terbaru dari jumlah
terpulihkan yang dibuat pada periode sebelumnya dapat digunakan dalam uji penurunan nilai untuk
aset tersebut pada periode berjalan:
- aset tidak berwujud dengan masa manfaat tak terbatas;
- aset tidak berwujud yang belum tersedia untuk digunakan;
- goodwill yang diperoleh dalam kombinasi bisnis.
Kerugian penurunan nilai yang diakui pada periode lalu untuk aset selain goodwill dibalik jika, dan
hanya jika, ada perubahan dalam asumsi yang digunakan untuk menentukan jumlah terpulihkan aset
tersebut sejak kerugian penurunan nilai terakhir diakui.
Jika demikian, jumlah tercatat aset dinaikkan ke jumlah terpulihkan. Pembalikan tersebut dibatasi
sehingga nilai tercatat aset tidak melebihi nilai tercatat, setelah dikurangi penyusutan, seandainya tidak
ada rugi penurunan nilai yang telah diakui untuk aset tersebut pada tahun-tahun sebelumnya.
Pembalikan kerugian penurunan nilai diakui sebagai pendapatan dalam laba rugi kecuali jika berkaitan
dengan aset yang dinilai kembali di mana pembalikan tersebut diperlakukan sebagai kenaikan
revaluasi di OCI.
Setelah pembalikan tersebut, biaya penyusutan aset tersebut disesuaikan di periode mendatang untuk
mengalokasikan nilai tercatat aset yang direvisi, dikurangi nilai sisa, dengan dasar yang sistematis
selama sisa masa manfaatnya.
Goodwill diuji penurunan nilainya setiap tahun dan jika keadaan menunjukkan bahwa nilai tercatat
mungkin turun. Penurunan nilai ditentukan untuk goodwill dengan menilai jumlah terpulihkan dari
setiap unit penghasil kas (CGU) atau kelompok CGU yang terkait dengan goodwill. Jika jumlah
terpulihkan CGU kurang dari jumlah tercatatnya, rugi penurunan nilai diakui. Penurunan nilai terkait
goodwill tidak dapat dibalik di tahun-tahun mendatang.
35
Page 38
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 MARET 2024 SERTA
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
p. Utang usaha
Utang usaha adalah kewajiban untuk membayar barang atau jasa yang telah diperoleh dari pemasok
dalam kegiatan usaha normal. Utang usaha dikelompokkan sebagai liabilitas jangka pendek apabila
pembayaran jatuh tempo dalam waktu satu tahun atau kurang. Jika tidak, utang usaha tersebut
disajikan sebagai liabilitas jangka panjang.
q. Biaya Pinjaman
Tingkat kapitalisasi biaya pinjaman adalah rata-rata tertimbang dari biaya pinjaman atas semua saldo
pinjaman selama periode tersebut tetapi entitas mengecualikan dari perhitungan ini biaya pinjaman
dari pinjaman khusus untuk memperoleh aset kualifikasian hingga secara substansial seluruh aktivitas
yang diperlukan untuk mempersiapkan aset untuk tujuan penggunaannya atau dijual untuk
penyelesaian.
Biaya pinjaman, baik secara langsung maupun tidak langsung digunakan untuk mendanai suatu proses
pembangunan tertentu yang memenuhi syarat (“aset kualifikasian”), dikapitalisasi hingga saat proses
pembangunannya selesai.
Biaya pinjaman yang dapat diatribusikan secara langsung pada perolehan, konstruksi dan produksi,
suatu aset kualifikasian, dikapitalisasi sebagai bagian dari biaya aset terkait. Jika tidak, biaya pinjaman
diakui sebagai beban pada saat terjadinya. Biaya pinjaman terdiri dari bunga dan beban keuangan
lainnya sehubungan dengan peminjaman dana oleh kelompok usaha.
Untuk pinjaman yang secara khusus digunakan untuk perolehan aset kualifikasian, jumlah biaya
pinjaman yang memenuhi syarat untuk dikapitalisasi ditentukan sebesar biaya pinjaman yang terjadi
selama periode berjalan, dikurangi pendapatan investasi jangka pendek dari pinjaman tersebut.
Untuk pinjaman yang tidak secara khusus digunakan untuk perolehan aset kualifikasian, jumlah biaya
pinjaman yang memenuhi syarat untuk dikapitalisasi ditentukan dengan mengalikan tingkat
kapitalisasi tertentu terhadap pengeluaran untuk asset kualifikasian tersebut.
Entitas memulai mengkapitalisasi biaya pinjaman sebagai bagian dari biaya aset kualifikasian pada
tanggal dimulainya. Tanggal dimulainya untuk kapitalisasi adalah tanggal ketika entitas pertama
memenuhi semua kondisi berikut:
- menimbulkan pengeluaran untuk aset;
- menimbulkan biaya pinjaman; dan
- melakukan kegiatan yang diperlukan untuk mempersiapkan aset untuk tujuan penggunaannya atau
dijual.
Entitas menunda kapitalisasi biaya pinjaman selama periode perpanjangan di mana entitas menunda
kegiatan pembangunan dari aset kualifikasian. Entitas berhenti mengapitalisasi biaya pinjaman ketika
secara substansial seluruh kegiatan yang diperlukan untuk mempersiapkan aset kualifikasian sesuai
dengan tujuan penggunaannya telah selesai.
36
Page 39
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 MARET 2024 SERTA
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
r. Pengakuan Pendapatan dan Beban
Pendapatan
Dalam menentukan pengakuan pendapatan, Perusahaan melakukan analisa transaksi melalui lima
langkah analisa berikut:
1. Mengindentifikasi kontrak dengan pelanggan, dengan kriteria sebagai berikut:
- Kontrak telah disetujui oleh pihak- pihak terkait dalam kontrak;
- Perusahaan bisa mengidentifikasi hak dari pihak-pihak terkait dan jangka waktu pembayaran
dari barang atau jasa yang akan dialihkan;
- Kontrak memiliki substansi komersial; dan
- Besar kemungkinan Perusahaan akan menerima imbalan atas barang atau jasa yang dialihkan.
2. Mengidentifikasi kewajiban pelaksanaan dalam kontrak, untuk menyerahkan barang atau jasa
yang memiliki karakteristik yang berbeda ke pelanggan.
3. Menentukan harga transaksi, setelah dikurangi diskon, retur, insentif penjualan, pajak penjualan
barang mewah, pajak pertambahan nilai dan pungutan ekspor, yang berhak diperoleh suatu
entitas sebagai kompensasi atas diserahkannya barang atau jasa yang dijanjikan ke pelanggan.
4. Mengalokasikan harga transaksi kepada setiap kewajiban pelaksanaan dengan menggunakan
dasar harga jual dari setiap barang atau jasa yang dijanjikan di kontrak.
5. Mengakui pendapatan ketika kewajiban pelaksanaan telah dipenuhi (sepanjang waktu atau pada
suatu waktu tertentu).
Pembayaran harga transaksi berbeda untuk setiap kontrak. Aset kontrak diakui apabila kewajiban
pelaksanaan yang telah dipenuhi melebihi pembayaran yang dilakukan oleh pelanggan. Liabilitas
kontrak diakui ketika pembayaran yang dilakukan oleh pelanggan melebihi kewajiban pelaksanaan
yang telah dipenuhi. Aset kontrak disajikan dalam “Piutang usaha” dan liabilitas kontrak disajikan
dalam “Utang usaha” dan “Liabilitas lain-lain”.
Kriteria tertentu juga harus terpenuhi untuk setiap aktivitas Perusahaan seperti yang dijelaskan di
bawah.
Pendapatan dari penjualan barang diakui pada saat pengalihan risiko dan manfaat kepemilikan barang
secara signifikan kepada pelanggan, yang pada umumnya bertepatan dengan pengiriman dan
penerimaan barang yang dijual. Pendapatan tidak diakui sejauh ada ketidakpastian yang signifikan
mengenai pemulihan jumlah imbalan, biaya terkait, atau kemungkinan pengembalian barang.
Pendapatan jasa diakui pada saat pelanggan menerima dan mengonsumsi manfaat dari jasa tersebut.
Beban
Beban diakui pada saat terjadinya.
37
Page 40
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 MARET 2024 SERTA
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
s. Pajak Penghasilan
Jumlah pajak kini untuk periode kini dan periode sebelumnya, yang belum dibayar, diakui sebagai
liabilitas. Apabila jumlah pajak yang telah dibayar untuk periode kini dan periode-periode sebelumnya
melebihi jumlah pajak yang terhutang untuk periode-periode tersebut, maka selisihnya diakui sebagai
aset.
Liabilitas pajak tangguhan diakui untuk semua perbedaan temporer kena pajak kecuali jika timbul
perbedaan temporer kena pajak yang berasal dari:
a. pengakuan awal goodwill ; atau
b. pada saat pengakuan awal aset atau liabilitas dalam transaksi yang
- bukan dari transaksi kombinasi bisnis; dan
- pada saat transaksi, tidak mempengaruhi laba akuntansi dan laba kena pajak (rugi pajak).
c. perbedaan temporer kena pajak terkait dengan investasi pada entitas anak, cabang dan entitas
asosiasi, dan bagian partisipasi dalam pengaturan bersama, tetapi hanya sepanjang bahwa entitas
mampu mengontrol waktu pembalikan perbedaan dan besar kemungkinan pembalikan tidak akan
terjadi pada perkiraan masa mendatang.
Aset pajak tangguhan diakui untuk seluruh perbedaan temporer dapat dikurangkan, kerugian fiskal
dan kredit pajak yang belum dimanfaatkan sepanjang besar kemungkinan akan ada laba kena pajak
akan tersedia dalam jumlah yang cukup memadai sehingga perbedaan temporer dapat dikurangkan
tersebut dapat dimanfaatkan kecuali jika timbul perbedaan temporer dapat dikurangkan yang berasal
dari:
a. pengakuan awal aset atau pengakuan awal liabilitas dalam transaksi yang:
- bukan dari transaksi kombinasi bisnis; dan
- pada saat transaksi, tidak mempengaruhi baik laba akuntansi maupun laba kena pajak (rugi
pajak).
b. perbedaan temporer dapat dikurangkan yang ditimbulkan dari entitas anak, cabang dan entitas
asosiasi, serta bagian partisipasi dalam ventura bersama sepanjang dan hanya sepanjang
kemungkinan besar terjadi:
- perbedaan temporer akan terpulihkan pada masa depan yang dapat diperkirakan; dan
- laba kena pajak akan tersedia dalam jumlah yang memadai sehingga perbedaan temporer dapat
dimanfaatkan.
Liabilitas (aset) pajak kini untuk periode kini dan periode sebelumnya diukur sebesar jumlah yang
diharapkan untuk dibayar (direstitusi) kepada otoritas perpajakan, yang dihitung menggunakan tarif
pajak (dan peraturan pajak) yang telah berlaku atau yang telah secara substantif berlaku pada periode
pelaporan.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan harus diukur dengan menggunakan tarif pajak yang diharapkan
akan berlaku pada saat aset dipulihkan atau liabilitas diselesaikan, yaitu dengan tarif pajak (dan
peraturan pajak) ya ng telah berlaku atau secara substantif berlaku pada periode pelaporan.
Aset dan Liabilitas pajak tangguhan tidak boleh didiskontokan.
38
Page 41
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 MARET 2024 SERTA
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
s. Pajak Penghasilan (lanjutan)
Jumlah tercatat aset pajak tangguhan harus ditinjau kembali pada akhir periode pelaporan. Entitas
mengurangi jumlah tercatat aset pajak tangguhan apabila besar kemungkinan laba kena pajak tidak
lagi tersedia dalam jumlah yang cukup memadai untuk mengkompensasikan sebagian atau seluruh aset
pajak tangguhan tersebut. Pengurangan jumlah tercatat aset pajak tangguhan dilakukan pembalikan
apabila kemungkinan besar laba kena pajak yang tersedia jumlahnya cukup memadai.
Untuk transaksi atau peristiwa lainnya yang diakui dalam laba rugi, setiap pengaruh pajak terkait juga
diakui dalam laba rugi. Untuk transaksi atau peristiwa lainnya yang diakui diluar laba rugi (baik dalam
OCI maupun langsung dalam ekuitas), setiap pengaruh pajak terkait juga diakui diluar laba rugi (baik
dalam OCI maupun langsung dalam ekuitas, masing-masing). Demikian juga, pengakuan aset dan
liabilitas pajak tangguhan dalam kombinasi bisnis mempengaruhi jumlah goodwill yang timbul dari
kombinasi bisnis tersebut atau keuntungan dari pembelian dengan diskon.
Aset pajak tangguhan dan liabilitas pajak tangguhan saling hapus jika, dan hanya jika, memiliki hak
secara hukum untuk saling hapus aset pajak kini terhadap liabilitas pajak kini, atau aset pajak
tangguhan dan liabilitas pajak tangguhan terkait entitas kena pajak yang sama, atau entitas berniat
untuk menyelesaikan aset dan liabilitas pajak kini dengan dasar neto.
t. Liabilitas Imbalan Kerja Karyawan
Kelompok Usaha mengadopsi program imbalan pasti yang tidak didanai dan mencatat imbalan kerja
untuk memenuhi imbalan di bawah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
dan Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Biaya imbalan kerja untuk pekerja harus diakui pada periode dimana imbalan diperoleh oleh pekerja,
daripada ketika dibayar atau terutang.
Komponen biaya imbalan pasti diakui sebagai berikut:
1. biaya jasa diatribusikan ke periode sekarang dan masa lalu diakui dalam laporan laba rugi;
2. bunga neto pada liabilitas atau aset imbalan pasti ditentukan dengan menggunakan tingkat diskonto
pada awal periode diakui dalam laporan laba rugi;
3. pengukuran kembali dari liabilitas atau aset imbalan pasti terdiri dari:
- keuntungan dan kerugian aktuarial;
- timbal balik aset program;
- setiap perubahan dalam dampak batas atas aset, tidak termasuk jumlah yang dimasukkan dalam
bunga neto atas liabilitas (aset) imbalan pasti neto diakui di OCI (tidak direklasifikasi ke laba rugi
pada periode berikutnya).
Pengukuran liabilitas (aset) imbalan pasti bersih mensyaratkan penerapan metode penilaian aktuaria,
atribusi imbalan untuk periode jasa, dan penggunaan asumsi aktuaria. Nilai wajar aset program
dikurangi dari nilai kini liabilitas imbalan pasti dalam menentukan defisit bersih atau surplus.
39
Page 42
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 MARET 2024 SERTA
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
t. Liabilitas Imbalan Kerja Karyawan (lanjutan)
Nilai kini liabilitas imbalan pasti Kelompok Usaha dan biaya jasa terkait ditentukan dengan
menggunakan metode “Projected Unit Credit” , yang menganggap setiap periode jasa akan
menghasilkan satu unit tambahan dari imbalan dan mengukur setiap unit secara terpisah untuk
menghasilkan liabilitas akhir. Hal ini mensyaratkan Kelompok Usaha untuk mengatribusikan imbalan
pada periode kini (untuk menentukan biaya jasa kini) dan periode kini dan periode lalu (untuk
menentukan nilai kini liabilitas imbalan pasti). Imbalan tersebut diatribusikan sepanjang periode jasa
menggunakan formula imbalan yang dimiliki program, kecuali jasa pekerja di tahun tahun akhir akan
meningkat secara material dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, dalam hal ini menggunakan dasar
metode garis lurus.
Biaya jasa lalu adalah perubahan liabilitas imbalan pasti atas jasa pekerja pada periode-periode lalu,
yang timbul sebagai akibat dari perubahan pengaturan program dalam periode kini (yaitu
memperkenalkan perubahan program atau mengubah imbalan yang akan dibayar, atau kurtailmen
yang secara signifikan mengurangi jumlah pekerja yang disertakan).
Biaya jasa lalu diakui sebagai beban pada awal tanggal ketika perubahan program atau kurtailmen
terjadi dan tanggal ketika Kelompok Usaha mengakui setiap pesangon, atau biaya terkait
restrukturisasi dalam PSAK No. 57, "Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi". Keuntungan
atau kerugian atas penyelesaian program imbalan pasti diakui pada saat penyelesaian terjadi.
Sebelum biaya jasa lalu ditentukan, atau keuntungan atau kerugian pada penyelesaian diakui, liabilitas
imbalan pasti atau aset disyaratkan untuk diukur kembali, namun Kelompok Usaha tidak disyaratkan
untuk membedakan antara biaya jasa lalu yang dihasilkan dari kurtailmen dan keuntungan dan
kerugian pada penyelesaian di mana transaksi ini terjadi bersama-sama.
u. Segmen Operasi
Segmen adalah bagian khusus dari Perusahaan atau Entitas Anak yang terlibat baik dalam
menyediakan produk dan jasa (segmen usaha), maupun dalam menyediakan produk dan jasa dalam
lingkungan ekonomi tertentu (segmen geografis), yang memiliki risiko dan imbalan yang berbeda dari
segmen lainnya. Pendapatan, beban, hasil, aset dan liabilitas segmen termasuk item-item yang dapat
diatribusikan langsung kepada suatu segmen serta hal-hal yang dapat dialokasikan dengan dasar yang
sesuai kepada segmen tersebut. Segmen ditentukan sebelum saldo dan transaksi antar kelompok
usaha, dieliminasi sebagai bagian dari proses konsolidasi.
Kelompok Usaha melakukan segmentasi pelaporan berdasarkan informasi keuangan yang digunakan
oleh pengambil keputusan operasional dalam mengevaluasi kinerja segmen dan menentukan alokasi
sumber daya yang dimilikinya.Segmentasi berdasarkan aktivitas dari setiap kegiatan operasi entitas
legal di dalam kelompok usaha.
40
Page 43
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 MARET 2024 SERTA
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
v. Laba Per Saham
Laba per saham dasar dihitung dengan membagi laba yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas
(entitas induk) dengan jumlah rata-rata tertimbang saham yang ditempatkan dan disetor penuh selama
periode berjalan setelah dikurangi dengan saham yang diperoleh kembali.
Saham biasa dapat diterbitkan atau jumlah saham biasa dapat berkurang, tanpa disertai perubahan
pada arus kas atau aset lain atau pada liabilitas. Perubahan tersebut dapat berbentuk dividen saham,
saham bonus, pemecahan saham atau penggabungan saham.
Untuk perhitungan laba per saham, perubahan tersebut dianggap seolah-olah sudah terjadi pada awal
tahun laporan keuangan konsolidasian yang disajikan.
w. Biaya Emisi Saham
Seluruh beban yang terjadi sehubungan dengan penawaran saham Entitas Induk kepada masyarakat
dicatat sebagai pengurang akun “Tambahan Modal Disetor” yang merupakan komponen ekuitas di
dalam laporan posisi keuangan konsolidasian.
x. Provisi dan Kontinjensi
Provisi diakui jika kelompok usaha memiliki kewajiban kini (baik bersifat hukum maupun bersifat
konstruktif) yang diakibatkan peristiwa masa lalu, besar kemungkinannya penyelesaian kewajiban
tersebut mengakibatkan arus keluar sumber daya yang mengandung manfaat ekonomi dan estimasi
yang andal mengenai jumlah kewajiban tersebut dapat dibuat.
Provisi ditelaah pada setiap tanggal pelaporan dan disesuaikan untuk mencerminkan estimasi terbaik
yang paling kini. Jika arus keluar sumber daya untuk menyelesaikan kewajiban kemungkinan besar
tidak terjadi, maka provisi dibatalkan.
Liabilitas kontinjensi tidak diakui dalam laporan keuangan konsolidasian tetapi diungkapkan, kecuali
arus keluar sumber daya yang mengandung manfaat ekonomi kemungkinannya kecil.
Aset kontinjensi tidak diakui dalam laporan keuangan konsolidasian tetapi diungkapkan jika terdapat
kemungkinan besar arus masuk manfaat ekonomis akan diperoleh.
y. Peristiwa Setelah Periode Pelaporan
Peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah periode pelaporan yang menyediakan tambahan informasi
mengenai posisi keuangan Kelompok Usaha pada tanggal laporan posisi keuangan konsolidasian
(peristiwa penyesuaian), jika ada, telah tercermin dalam laporan keuangan konsolidasian.
Peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah periode pelaporan yang tidak memerlukan penyesuaian
(peristiwa non-penyesuaian), apabila jumlahnya material, telah diungkapkan dalam laporan keuangan
konsolidasian .
41
Page 44
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 MARET 2024 SERTA
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
4. PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN
Pertimbangan, Estimasi dan Asumsi
Penyusunan laporan keuangan konsolidasian mengharuskan manajemen Kelompok Usaha untuk
membuat pertimbangan, estimasi dan asumsi yang mempengaruhi jumlah yang dilaporkan dari
pendapatan, beban, aset dan liabilitas, dan pengungkapan atas liabilitas kontijensi, pada akhir periode
pelaporan. Ketidakpastian mengenai pertimbangan, estimasi dan asumsi tersebut dapat mengakibatkan
penyesuaian material terhadap nilai tercatat pada aset dan liabilitas dalam periode pelaporan berikutnya.
Asumsi utama masa depan dan sumber utama estimasi ketidakpastian lain pada tanggal pelaporan yang
memiliki risiko signifikan bagi penyesuaian yang material terhadap nilai tercatat aset dan liabilitas untuk
periode berikutnya diungkapkan dibawah ini.
Kelompok Usaha mendasarkan estimasi dan asumsi pada parameter yang tersedia pada saat laporan
keuangan konsolidasian disusun. Asumsi dan situasi mengenai perkembangan masa depan mungkin
berubah akibat perubahan pasar atau situasi diluar kendali Kelompok Usaha. Perubahan tersebut
dicerminkan dalam asumsi terkait pada saat terjadinya.
Pertimbangan, estimasi dan asumsi berikut ini dibuat oleh manajemen dalam rangka penerapan kebijakan
akuntansi Kelompok Usaha yang memiliki pengaruh paling signifikan atas jumlah yang diakui dalam
laporan keuangan konsolidasian:
Menentukan Metode Penyusutan dan Estimasi Masa Manfaat Aset Tetap
Kelompok Usaha mengestimasi masa manfaat ekonomis aset tetap berdasarkan utilisasi dari aset yang
diharapkan dan didukung dengan rencana dan strategi usaha dan perilaku pasar. Estimasi dari masa
manfaat aset tetap adalah berdasarkan penelaahan kelompok usaha terhadap praktek industri, evaluasi
teknis internal dan pengalaman untuk aset yang setara.
Estimasi masa manfaat ditelaah minimal setiap akhir tahun pelaporan dan diperbarui jika ekspektasi
berbeda dari estimasi sebelumnya dikarenakan pemakaian dan kerusakan fisik, keusangan secara teknis
atau komersial dan hukum atau pembatasan lain atas penggunaan dari aset serta perkembangan
teknologi. Namun demikian, adalah mungkin, hasil dimasa depan dari operasi dapat dipengaruhi secara
material oleh perubahan-perubahan dalam estimasi yang diakibatkan oleh perubahan faktor-faktor yang
disebutkan di atas, dan karenanya biaya penyusutan masa depan mungkin direvisi.
Biaya perolehan aset tetap disusutkan dengan menggunakan metode garis lurus berdasarkan taksiran
masa manfaat ekonomisnya. Manajemen mengestimasi masa manfaat ekonomis aset tetap antara 4
sampai dengan 20 tahun. Ini adalah umur yang secara umum diharapkan dalam industri dimana
Kelompok Usaha menjalankan bisnisnya.
42
Page 45
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 MARET 2024 SERTA
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
4. PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN (Lanjutan)
Pengaturan Bersama
Pertimbangan diperlukan untuk menentukan ketika Kelompok Usaha memiliki pengendalian bersama
atas suatu pengaturan, yang memerlukan penilaian terhadap kegiatan yang relevan dan ketika keputusan
sehubungan dengan kegiatan tersebut mensyaratkan persetujuan suara bulat. Kelompok Usaha
menentukan bahwa kegiatan yang relevan untuk pengaturan bersama adalah mereka yang berkaitan
dengan keputusan keuangan, operasi dan modal dari pengaturan. Pertimbangan dibuat dalam
menentukan pengendalian bersama adalah serupa dengan yang diperlukan untuk menentukan
pengendalian terhadap Entitas Anak, sebagaimana tercantum dalam PSAK 65 “Laporan Keuangan
Konsolidasian”.
Pertimbangan juga diperlukan untuk mengklasifikasikan pengaturan bersama. Mengklasifikasikan
pengaturan mengharuskan Kelompok Usaha untuk menilai hak dan kewajiban yang timbul dari
pengaturan. Secara khusus Entitas mempertimbangkan:
- Struktur pengaturan bersama - apakah pengaturan bersma tersebut terstruktur melalui kendaraan
- Ketika pengaturan terstruktur melalui kendaraan terpisah, Entitas juga mempertimbangkan hak dan
kewajiban yang timbul dari:
• bentuk hukum dari kendaraan terpisah.
• persyaratan kontraktual dalam pengaturan.
• fakta lain yang relevan dan keadaan.
Penilaian sering membutuhkan pertimbangan yang signifikan. Sebuah kesimpulan yang berbeda tentang
pengendalian bersama dan apakah pengaturan adalah operasi bersama atau ventura bersama, dapat
mempengaruhi akuntansi secara material.
Menentukan Pajak Penghasilan
Pertimbangan signifikan dilakukan dalam menentukan provisi atas pajak penghasilan badan. Terdapat
transaksi dan perhitungan tertentu yang penentuan pajak akhirnya adalah tidak pasti sepanjang kegiatan
usaha normal. Kelompok Usaha mengakui liabilitas atas pajak penghasilan badan berdasarkan estimasi
apakah akan terdapat tambahan pajak penghasilan badan. Dalam situasi tertentu, Kelompok Usaha tidak
dapat menentukan secara pasti jumlah liabilitas pajak mereka pada saat ini atau masa depan karena
proses pemeriksaan, atau negosiasi dengan otoritas perpajakan. Ketidakpastian timbul terkait dengan
interpretasi dari peraturan perpajakan yang kompleks serta jumlah dan waktu dari penghasilan kena
pajak di masa depan.
Dalam menentukan jumlah yang harus diakui terkait dengan liabilitas pajak yang tidak pasti, Kelompok
Usaha menerapkan pertimbangan yang sama yang akan mereka gunakan dalam menentukan jumlah
cadangan yang harus diakui sesuai dengan PSAK 57 (Revisi 2009) “Provisi, Liabilitas Kontijensi dan Aset
Kontijensi”. Kelompok Usaha membuat analisis untuk semua posisi pajak terkait dengan pajak
penghasilan untuk menentukan jika liabilitas pajak untuk manfaat pajak yang belum diakui harus diakui.
Kelompok Usaha menelaah aset pajak tangguhan pada setiap tanggal pelaporan dan mengurangi nilai
tercatat sepanjang tidak ada kemungkinan bahwa laba kena pajak memadai untuk mengompensasi
sebagian atau seluruh aset pajak tangguhan. Kelompok Usaha juga menelaah waktu yang diharapkan dan
tarif pajak atas pemulihan perbedaan temporer dan menyesuaikan pengaruh atas pajak tangguhan yang
sesuai.
43
Page 46
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 MARET 2024 SERTA
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
4. PENGGUNAAN ESTIMASI, PERTIMBANGAN DAN ASUMSI MANAJEMEN (Lanjutan)
Estimasi Beban Pensiun dan Imbalan Kerja
Penentuan liabilitas atas pensiun dan kewajiban imbalan kerja Kelompok Usaha bergantung pada
pemilihan asumsi yang digunakan oleh aktuaris independen dalam menghitung jumlah-jumlah tersebut.
Asumsi tersebut termasuk antara lain, tingkat diskonto, tingkat kenaikan gaji tahunan, tingkat
pengunduran diri karyawan tahunan, tingkat kecacatan, umur pensiun dan tingkat kematian dan tingkat
pengembalian aset program yang diharapkan.
Sementara Kelompok Usaha berkeyakinan bahwa asumsi tersebut adalah wajar dan sesuai, perbedaan
signifikan pada hasil aktual atau perubahan signifikan dalam asumsi yang ditetapkan Kelompok Usaha
dapat mempengaruhi secara material liabilitas diestimasi atas pensiun dan imbalan kerja dan beban
imbalan kerja neto.
44
Page 47
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 MARET 2024 SERTA
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
5. KAS DAN SETARA KAS
Akun ini terdiri dari:
31 Maret 2024 31 Desember 2023
Kas 64.463.348 47.305.819
Bank Rupiah:
PT Bank Central Asia, Tbk 252.976.168 1.134.853.078
PT Bank Negara Indonesia (Persero),Tbk 1.327.877.838 1.239.181.171
PT Bank Jawa Barat 34.345.723 297.726.168
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk 23.209.333 140.663.760
Jumlah 1.702.872.410 2.859.729.996
Tidak ada saldo kas dan setara kas yang dibatasi penggunaanya dan yang ditempatkan pada pihak
berelasi.
6. PIUTANG USAHA
Akun ini terdiri dari:
31 Maret 2024 31 Desember 2023
Guest 538.873.728 277.393.749
Guest Ledger 48.122.949 37.469.638
OTA 14.831.916 12.062.999
BJB Card dan QR BJB 3.071.820 -
BCA Card 1.902.001 4.370.000
QR BRI 355.000 475.000
Online Food 113.475 -
BNI Card - 3.451.579
Jumlah 607.270.889 335.222.965
Rincian piutang usaha berdasarkan umur piutang adalah sebagai berikut:
31 Maret 2024 31 Desember 2023
Sampai dengan 1 bulan 607.270.889 335.222.965
Jumlah 607.270.889 335.222.965
Pada tanggal 31 Maret 2024 dan pada tanggal 31 Desember 2023, semua piutang usaha Kelompok Usaha
merupakan piutang dalam mata uang Rupiah. Manajemen Kelompok Usaha berpendapat bahwa seluruh
piutang usaha tersebut dapat tertagih, sehingga tidak perlu dibuat cadangan kerugian penurunan nilai
piutang.
45
Page 48
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 MARET 2024 SERTA
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
7. PIUTANG LAIN-LAIN
Akun ini terdiri dari:
31 Maret 2024 31 Desember 2023
Karyawan 4.758.480 8.494.000
Jumlah 4.758.480 8.494.000
Pada tanggal 31 Maret 2024 dan pada tanggal 31 Desember 2023, piutang karyawan Kelompok Usaha
merupakan piutang dalam mata uang Rupiah. Manajemen Kelompok Usaha berpendapat bahwa piutang
karyawan tersebut dapat tertagih, sehingga tidak perlu dibuat cadangan kerugian penurunan nilai
piutang.
8. PERSEDIAAN
Akun ini terdiri dari:
31 Maret 2024 31 Desember 2023
Food 98.977.441 67.717.738
Pengharum & Pembersih 8.703.033 8.378.632
Fruit & Beverage 5.756.272 5.923.462
Gas 7.345.826 5.094.207
Jumlah 120.782.572 87.114.039
Pada tanggal 31 Maret 2024 dan pada tanggal 31 Desember 2023 tidak terdapat persediaan Kelompok
Usaha yang diasuransikan. Berdasarkan hasil penelaahan terhadap keadaan persediaan pada akhir tahun,
manajemen berpendapat bahwa pada tanggal 31 Maret 2024 dan pada tanggal 31 Desember 2023, tidak
terdapat penurunan nilai persediaan dan barang usang, sehingga tidak perlu dibentuk penyisihan
berkaitan dengan hal tersebut.
9. UANG MUKA
Akun ini terdiri dari:
31 Maret 2024 31 Desember 2023
Uang Muka Konsultan 1.355.972.265 1.355.972.265
Uang Muka Jasa Profesisonal 578.000.000 -
Jumlah 1.933.972.265 1.355.972.265
Uang muka konsultan merupakan uang muka untuk jasa Desain Umroh Park oleh Kelompok Usaha PT
Fitra Amanah Wisata.
Berdasarkan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka dengan PT Fitra
Amanah Wisata No.KE.00/2460-BKAD/2023-No.028/FAW/XII/2023 tanggal 15 Desember 2023 tentang
Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) barang milik Daerah Kabupaten Majalengka berupa tanah di Desa Palasah
Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka untuk Pembangunan dan Pengelolaan Kertajati Umroh Park
Majalengka, dimana PT Fitra Amanah Wisata belum beroperasi secara komersil.
46
Page 49
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 MARET 2024 SERTA
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
10. ASET TETAP
Akun ini terdiri dari:
31 Maret 2024
Saldo Awal Penambahan Pengurangan Saldo Akhir
Harga Perolehan
Tanah 16.259.000.000 - - 16.259.000.000
Bangunan 33.878.104.771 - - 33.878.104.771
Convention hall 11.922.190.100 - - 11.922.190.100
Prasarana 6.734.723.719 - - 6.734.723.719
Mesin dan
Peralatan 1.417.269.800 - - 1.417.269.800
Kendaraan 992.757.037 - - 992.757.037
Perlengkapan dan
Perabotan 6.817.291.636 62.515.562 - 6.879.807.198
Jumlah 78.021.337.063 62.515.562 - 78.083.852.625
Akumulasi Penyusutan
Bangunan 10.302.307.472 423.476.310 - 10.725.783.782
Convention hall 2.318.390.644 149.027.376 - 2.467.418.020
Prasarana 4.970.143.168 210.460.116 - 5.180.603.284
Mesin dan
Peralatan 1.094.472.023 44.289.681 - 1.138.761.704
Kendaraan 635.223.826 30.567.564 - 665.791.390
Perlengkapan dan
Perabotan 5.690.395.578 142.353.567 - 5.832.749.145
Jumlah 25.010.932.711 1.000.174.614 - 26.011.107.325
Nilai Buku 53.010.404.352 52.072.745.300
31 Desember 2023
Saldo Awal Penambahan Pengurangan Saldo Akhir
Harga Perolehan
Tanah 16.259.000.000 - - 16.259.000.000
Bangunan 33.716.710.000 161.394.771 - 33.878.104.771
Convention hall 11.922.190.100 - - 11.922.190.100
Prasarana 6.676.920.719 57.803.000 - 6.734.723.719
Mesin dan
Peralatan 1.417.269.800 - - 1.417.269.800
Kendaraan 992.757.037 - - 992.757.037
Perlengkapan dan
Perabotan 6.747.489.676 69.801.960 - 6.817.291.636
Jumlah 77.732.337.332 288.999.731 - 78.021.337.063
Akumulasi Penyusutan
Bangunan 8.611.764.625 1.690.542.847 - 10.302.307.472
Convention hall 1.722.281.139 596.109.505 - 2.318.390.644
Prasarana 4.134.143.745 835.999.423 - 4.970.143.168
Mesin dan
peralatan 917.313.298 177.158.725 - 1.094.472.023
Kendaraan 512.953.571 122.270.255 - 635.223.826
Perlengkapan dan
Perabotan 4.980.094.615 710.300.963 - 5.690.395.578
Jumlah 20.878.550.993 4.132.381.718 - 25.010.932.711
Nilai buku 56.853.786.339 53.010.404.352
47
Page 50
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 MARET 2024 SERTA
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
10. ASET TETAP (Lanjutan)
Beban penyusutan pada tanggal 31 Maret 2024 dan pada tanggal 31 Desember 2023 dengan rincian
sebagai berikut:
31 Maret 2024 31 Desember 2023
Beban Pokok Pendapatan 627.795.309 2.610.930.365
Beban Umum dan Administrasi 372.379.305 1.521.451.353
Jumlah 1.000.174.614 4.132.381.718
Tanah, bangunan dan convention hall milik PT Bumi Majalengka Permai, entitas anak, luas tanah 5.357m2
dengan bukti kepemilikan Sertifikat SHGB No. 00212 luas 3.037m2, SHGB No. 00213 luas 1.190m2, SHGB
No. 00214 luas 1.130m2 dan bangunan milik PT Bumi Majalengka berupa bangunan Hotel Fitra
Majalengka 3 lantai dengan 113 kamar dengan luas bangunan 3.900m2 yang terletak di Jl. KH. Abdul
Hamid, Kel, Majalengka Kulon, Kec, Majalengka, Jawa Barat. Tanah dan bangunan digunakan sebagai
jaminan untuk pinjaman yang diperoleh PT Bumi Majalengka Permai dari PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk (Catatan 14).
Pada tanggal 31 Maret 2024 dan pada tanggal 31 Desember 2023 aset tetap kendaraan telah
diasuransikan kepada PT Asuransi Total Bersama dengan nilai pertanggungan masing-masing sebesar
Rp770.100.000, gedung, mesin, persediaan, perlengkapan hotel dan kantor, per tanggal 31 Maret 2024
dan pada tanggal 31 Desember 2023 diasuransikan kepada PT Asuransi Tri Pakarta (TRIPA) dengan nilai
pertanggungan sebesar Rp38.197.760.000, convention hall dan perlengkapan per tanggal 31 Maret 2024
dan pada tanggal 31 Desember 2023 diasuransikan kepada PT Asuransi Tri Pakarta (TRIPA) dengan nilai
pertanggungan masing-masing sebesar Rp8.101.400.000. Manajemen berpendapat bahwa nilai
pertanggungan telah cukup untuk menutup kemungkinan kerugian atas risiko tersebut.
Tidak terdapat aset tetap yang sudah disusutkan penuh namun masih digunakan untuk menunjang
operasional Kelompok Usaha, tidak terdapat aset tetap yang tidak dipakai sementara, tidak terdapat aset
tetap yang berasal dari hibah dan yang dihentikan dari penggunaan aktif, dan tidak terdapat aset tetap
yang tidak diklasifikasikan sebagai tersedia untuk dijual.
Berdasarkan hasil penelaahan terhadap nilai yang dapat diperoleh kembali dari aset tetap, manajemen
Kelompok Usaha berkeyakinan bahwa tidak ada kejadian-kejadian atau perubahan-perubahan yang
mengindikasikan adanya penurunan nilai aset pada tanggal 31 Maret 2024 dan pada tanggal 31
Desember 2023.
11. UTANG PAJAK
Akun ini terdiri dari:
31 Maret 2024 31 Desember 2023
PPh Pasal 21 - 6.351.633
PPh Pasal 23 10.567.488 3.281.326
Pajak Pembangunan 1 98.287.732 188.393.045
Jumlah 108.855.220 198.026.004
48
Page 51
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 MARET 2024 SERTA
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
12. BIAYA YANG MASIH HARUS DIBAYAR
Akun ini terdiri dari:
31 Maret 2024 31 Desember 2023
Service Charge 579.216.213 809.143.778
BPJS 27.540.302 25.943.453
Lain-lain 36.828.293 18.455.445
Jumlah 643.584.808 853.542.676
13. UTANG LAIN-LAIN
Akun ini terdiri dari:
31 Maret 2024 31 Desember 2023
Deposit Pelanggan 121.602.500 55.984.500
Deposit Transfer 91.781.272 51.977.874
Jumlah 213.383.772 107.962.374
14. UTANG BANK
Akun ini terdiri dari:
31 Maret 2024 31 Desember 2023
PT Bank Negara Indonesia (persero) Tbk
Kredit Investasi - 1 13.288.100.000 14.088.100.000
Kredit Investasi - 3 6.415.000.000 6.715.000.000
Jumlah 19.703.100.000 20.803.100.000
Utang bank bagian yang jatuh tempo dalam waktu 1 (satu) tahun:
Kredit Investasi - 1 3.400.000.000 4.200.000.000
Kredit Investasi - 3 900.000.000 1.200.000.000
Jumlah 4.300.000.000 5.400.000.000
Jumlah utang bank jangka panjang 15.403.100.000 15.403.100.000
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Berdasarkan perjanjian kredit No. 16.059 pada tanggal 27 April 2016. PT Bumi Majalengka Permai
memperoleh fasilitas kredit dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dengan rincian fasilitas
sebagai berikut:
Kredit Investasi (Baru)
Fasilitas Term Loan (TL), dengan tujuan fasilitas untuk pembangunan Hotel Fitra di Jl. KH. Abdul Halim
RT005 RW008, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka.
Maksimum : Rp25.000.000.000
Bentuk : Aflopend
Availability period : 18 (delapan belas) bulan sejak tanggal penandatangan PK
Jangka waktu : 96 (Sembilan puluh enam) bulan sejak tanggal penandatanganan PK, termasuk
18 bulan grace periode selama masa pembangunan dan operasional awal.
49
Page 52
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 MARET 2024 SERTA
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
14. UTANG BANK (Lanjutan)
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (lanjutan)
Kredit Investasi (Baru) (lanjutan)
Bunga : 12,75%
Commitment fee : 1% dari maksimum kredit
Biaya administrasi : Rp10.000.000
Jaminan :
1. Sebidang tanah yang terletak di Jl. KH. Abdul Hamid, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan
Bukti kepemilikan:
- HGB No. 00212 tanggal 27 Agustus 2018 atas nama PT Bumi Majalengka Permai
- IMB No. 644.2/18/BPPTPM/I/2015 tanggal 26 Januari 2015
- KJPP Bambang & Ernasapta No. BEST-051/BLP/II/2016 tanggal 11 Februari 2016
- Akan diikat HT I sebesar Rp32.750 juta
- Akan ditutup asuransi construction all risk selama masa pembangunan
- Akan ditutup asuransi kebakaran setelah bangunan selesai dibangun (nilai penutupan akan
disesuaikan pada saat bangunan selesai dibangun).
2. Project Cost Bangunan Hotel Fitra Majalengka 3 lantai dengan 101 kamar berikut perlengkapan hotel.
Cfm. Feasibility Study Project Cost Hotel Fitra Majalengka.
- Laporan Studi Kelayakan PT Kusuma Real Sakti No. KRS-08/BLP-FS/II/2016 tanggal 22 Februari
3. Sebidang tanah yang terletak di Jl. Siti Aminah, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka,
Bukti kepemilikan :
- HGB No. 00213 tanggal 06 September 2019 atas nama PT Bumi Majalengka Permai
- HGB No. 00214 tanggal 06 September 2019 atas nama PT Bumi Majalengka Permai
- KJPP Bambang & Ernasapta No. BEST 083/BLP/III/2016 tanggal 14 Maret 2016
- Akan diikat HT I sebesar Rp9.744 juta
4. Akan dilakukan pengikatan Personel Guarentee atas nama Jon Fieris.
5. Akan dilakukan pengikatan Company Guarentee atas nama Askap Future.
Berdasarkan perjanjian kredit No. 16.062 pada tanggal 27 April 2016. Perusahaan memperoleh fasilitas
kredit dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dengan tujuan fasilitas untuk pembayaran sebagian
bunga selama masa pembangunan Hotel Fitra di Jl. KH. Abdul Halim RT005 RW008, Kelurahan
Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka.
Kredit Investasi (Baru)
Maksimum : Rp1.500.000.000
Bentuk : Aflopend
Jangka waktu : 42 (empat puluh dua) bulan sejak tanggal penandatanganan PK, termasuk 18
bulan masa penarikan KI IDC.
Bunga : 12,75%
Commitment fee : 1% dari maksimum kredit
Biaya administrasi : Rp5.000.000
Jaminan :
1. Sebidang tanah yang terletak di Jl. KH. Abdul Hamid, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan
Bukti kepemilikan :
- HGB No. 00212 tanggal 27 Agustus 2018 atas nama PT Bumi Majalengka Permai
50
Page 53
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 MARET 2024 SERTA
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
14. UTANG BANK (Lanjutan)
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (lanjutan)
Kredit Investasi (Baru) (lanjutan)
Jaminan :
Bukti kepemilikan :
- IMB No. 644.2/18/BPPTPM/I/2015 tanggal 26 Januari 2015
- KJPP Bambang & Ernasapta No. BEST-051/BLP/II/2016 tanggal 11 Februari 2016
- Akan diikat HT I sebesar Rp32.750 juta
- Akan ditutup asuransi construction all risk selama masa pembangunan
- Akan ditutup asuransi kebakaran setelah bangunan selesai dibangun (nilai penutupan akan
disesuaikan pada saat bangunan selesai dibangun).
2. Project Cost Bangunan Hotel Fitra Majalengka 3 lantai dengan 101 kamar berikut perlengkapan hotel.
Cfm. Feasibility Study Project Cost Hotel Fitra Majalengka.
- Laporan Studi Kelayakan PT Kusuma Real Sakti No. KRS-08/BLP-FS/II/2016 tanggal 22 Februari
3. Sebidang tanah yang terletak di Jl. Siti Aminah, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka,
Bukti kepemilikan :
- HGB No. 00213 tanggal 06 September 2019 atas nama PT Bumi Majalengka Permai
- HGB No. 00214 tanggal 06 September 2019 atas nama PT Bumi Majalengka Permai
- KJPP Bambang & Ernasapta No. BEST 083/BLP/III/2016 tanggal 14 Maret 2016
- Akan diikat HT I sebesar Rp9.744 juta
4. Akan dilakukan pengikatan Personel Guarentee atas nama Jon Fieris.
5. Akan dilakukan pengikatan Company Guarentee atas nama Askap Future.
Kredit Investasi (Tambahan)
Berdasarkan surat persetujuan tambahan struktur fasilitas kredit No. JRM/1/402/R pada tanggal 25 Juli
2019. Perusahaan memperoleh fasilitas kredit tambahan dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk,
dengan tujuan fasilitas untuk pembangunan Aula (Meeting Room) dan lahan parker, di Jl. KH. Abdul Halim
RT005 RW008, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka.
Maksimum : Rp9.000.000.000
Bentuk : Aflopend
Jangka waktu : 84 (delapan puluh empat) bulan sejak tanggal penandatanganan PK, termasuk
12 bulan grace period selama masa pembangunan dan operasional awal.
Bunga : 12,75%
Commitment fee : 1% dari maksimum kredit
Biaya administrasi : Rp10.000.000
Jaminan :
1. Sebidang tanah yang terletak di Jl. KH. Abdul Hamid, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan
Bukti pemilikan :
- HGB No. 00212 tanggal 27 Agustus 2018 atas nama PT Bumi Majalengka Permai
- IMB No. 644.2/18/BPPTPM/I/2015 tanggal 26 Januari 2015
2. Dua bidang tanah berikut bangunan Convention Hall diatasnya yang terletak di Jl. Siti Aminah,
Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka, Jawa Barat.
Bukti pemilikan :
- HGB No. 00213 & No. 00214 atas nama PT Bumi Majalengka Permai
51
Page 54
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 MARET 2024 SERTA
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
14. UTANG BANK (Lanjutan)
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (lanjutan)
Kredit Investasi (Tambahan) (lanjutan)
Jaminan :
Bukti pemilikan :
- IMB No. 645/145/DPMPTSP/IV/2018 tanggal 12 April 2018
3. Akan dilakukan pengikatan Personel Guarentee atas nama Jon Fieris.
4. Akan dilakukan pengikatan Company Guarentee atas nama Askap Future.
Berdasarkan surat keputusan kredit (persetujuan restrukturisasi) dalam kondisi wabah Covid-19
No.JRM/1/369/R pada tanggal 22 Mei 2020. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menyetujui
restrukturisasi fasilitas kredit Perusahaan dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:
1. Suku bunga 11,25% per tahun berlaku selama 12 bulan dengan pembebanan sebagai berikut:
- 8% (delapan persen) per tahun efektif dan sisanya 3,25% (tiga koma dua pulh lima persen) per
tahun dibayarkan setelah IBP berakhir, berlaku sejak tanggal 26 Mei 2020. tarif bunga ini akan
direview pada 3 (tiga) bulan pertama, selanjutnya akan direview setiap saat untuk disesuaikan
dengan kondisi usaha, serta syarat dan ketrentuan yang berlaku di BNI.
- Jangka waktu IBP 12 (dua belas) bulan sejak penandatanganan Persetujuan Perubahan Perjanjian
Kredit (PPPK).
- Jangka waktu angsuran IBP adalah 24 (dua puluh empat) bulan sejak masa IBP berakhir.
2. Interest Baloon Payment (IBP) Kredit Investasi
Maksimum : Rp30.103.160 dan setiap bulan akan diupdate dan diakumulasi sesuai dengan
realisasi pada saat pendudukan IBP.
Keperluan : Pembebanan selisih bunga kredit investasi selam 12 bulan sejak penandatangan
PPPK.
Bentuk : Aflopend
Jangka waktu : 12 bulan sejak masa IBP terakhir
Booking office : BNI KC Senayan
3. Perpanjangan jangka waktu grace period atas fasilitas kredit investasi maksimum kredit
Rp9.000.000.000 semula grace period atau dalam hal ini sampai dengan Juli 2020, menjadi sampai
dengan April 2021.
4. Perpanjangan jatuh tempo jangka waktu atas fasilitas kredit investasi
- Kredit investasi Rp25.000.000.000 semula sampai dengan April 2024 menjadi sampai dengan April
2025
- Kredit investasi Rp9.000.000.000 semula sampai dengan April 2026 menjadi sampai dengan April
2027
5. Lain-lain
- Restrukturisasi kredit dilakukan dalam rangka penyelamatan.
- Apabila terdapat excess cash, wajib melakukan setoran untuk mengurangi utang pokok dan akan
mengurangi kewajiban pokok bulan terakhir.
- Wajib optimalkan produk BNI lainnya
- Lain-lain sesuai SKK Nomor JRM/1/292/R tanggal 14 April 2016 untuk fasilitas kredit investasi
maksimum Rp25.000.000.000 dan SKK Nomor JRM/1/402/R tanggal 25 Juli 2019 untk fasilitas
kredit investasi maksimum Rp9.000.000.000
52
Page 55
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 MARET 2024 SERTA
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
14. UTANG BANK (Lanjutan)
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (lanjutan)
Berdasarkan surat keputusan kredit (persetujuan restrukturisasi) dalam kondisi wabah Covid-19
No.JRM/1/418/R pada tanggal 28 April 2021. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menyetujui
restrukturisasi fasilitas kredit Perusahaan dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Fasilitas kredit : Kredit Investasi I (KI I)
Maksimum : Rp25.000.000.000 dengan outstanding per 16 Maret 2021 sebesar
Rp18.083.100.000
Keperluan : Restrukturisasi kredit atas pembangunan Fitra Hotel Majalengka
Berdasarkan surat keputusan kredit (persetujuan restrukturisasi) dalam kondisi wabah Covid-19
No.JRM/1/418/R pada tanggal 28 April 2021. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menyetujui
restrukturisasi fasilitas kredit Perusahaan dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut: (lanjutan)
Bentuk : Aflopend
Availability period : 18 (delapan belas) bulan sejak tanggal penandatangan PK
Jangka waktu : Sampai dengan tanggal 25 April 2026
Bunga : 11,25% per tahun
Fasilitas kredit : Kredit Investasi II (KI II)
Maksimum : Rp9.000.000.000 dengan outstanding per 16 Maret 2021 sebesar
Rp8.380.000.000
Keperluan : Restrukturisasi kredit atas pembangunan Convention Hall Fitra Hotel Majalengka
Bentuk : Aflopend
Jangka waktu : Sampai dengan tanggal 26 April 2027
Bunga : 11,25% per tahun
Fasilitas kredit : Interest Baloon Payment (IBP) KI
Maksimum : Rp789.989.584 atau sesuai saat pendudukan IBP
Keperluan : Pembebanan bunga yang ditangguhkan atas fasilitas KI sejak Mei 2020 sampai
dengan Maret 2021
Bentuk : Aflopend
Jangka waktu : Sampai dengan tanggal 26 Mei 2023
Jaminan :
1. Sebidang tanah yang terletak di Jl. KH. Abdul Hamid, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan
Bukti pemilikan :
- HGB No. 00212 tanggal 27 Agustus 2018 atas nama PT Bumi Majalengka Permai
- IMB No. 644.2/18/BPPTPM/I/2015 tanggal 26 Januari 2015
2. Dua bidang tanah berikut bangunan Convention Hall diatasnya yang terletak di Jl. Siti Aminah,
Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka, Jawa Barat.
Bukti pemilikan :
- HGB No. 00213 & No. 00214 atas nama PT Bumi Majalengka Permai
- IMB No. 645/145/DPMPTSP/IV/2018 tanggal 12 April 2018
3. Akan dilakukan pengikatan Personel Guarentee atas nama Jon Fieris.
53
Page 56
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 MARET 2024 SERTA
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
14. UTANG BANK (Lanjutan)
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (lanjutan)
Berdasarkan surat pendudukan perjanjian penyelesaian hutang (PPH) untuk fasilitas KI atas nama PT
Bumi Majalengka Permai No. 021/JRM/PPH/2022 pada tanggal 18 April 2022. PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk menyetujui pendudukan PPH untuk fasilitas kredit investasi Perusahaan dengan syarat-
syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Maksimum Kredit : Sebesar Rp779.227.710
Keperluan : Pendudukan deferred interest (bunga yang ditunda) fasilitas KI
Bentuk : Aflopend Credit (amortizing term loan )
Jangka Waktu : 24 bulan sejak April 2022 sampai dengan 31 Maret 2024
Berdasarkan surat No. JRM/1/215 PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, menyampaikan hal-hal
sebagai berikut:
a. Selama pinjaman terhadap PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk belum dilunasi, tanpa persetujuan
tertulis PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bumi Majalengka Permai dilarang melakukan
aktivitas antara lain:
- Membagi laba usaha dan membayar dividen kepada pemegang.
- Mengubah bentuk atau status hukum Perusahaan, merubah anggaran dasar (kecuali meningkatkan
modal perusahaan), memindahkan resipis atau saham Perusahaan baik antar pemegang saham
maupun kepada pihak lain yang mengakibatkan perubahan pemegang saham dominan (ultimate
shareholder ), hal ini dapat disetujui atas perubahan pemegang saham PT Bumi Majalengka Permai
yang mana tidak mengakibatkan perubahan pemegang saham dominan (ultimate shareholder ).
b. Restrukturisasi atas Pemegang Saham dan Pengurus Perusahaan dapat dilakukan kepada pemegang
saham dan pengurus yang sudah listing (tercatat di bursa saham) dengan syarat memiliki kompetensi
di bidangnya (perhotelan dan wisata.)
c. Permohonan pencabutan Personal dan Corporate Guarantee tidak dapat dilakukan karena Perseroan
belum menghasilkan laba dan masih bergantung pada pemegang saham.
d. Hasil dana IPO, hanya digunakan untuk pengembangan usaha dan bukan untuk melunasi utang
pemegang saham.
e. Melakukan marger akuisisi atau reorganisasi atau investasi/peyertaan pada perusahaan lain, dapat
dilakukan selama Marger, Akuisisi, tidak akan merubah pemegang saham dominan (ultimate
shareholder ).
f. Menerbitkan/mejual saham kecuali di konversi menjadi modal, yang dibuat secara Notariil, Dapat
dilakukan karena penjualan saham untuk kepentingan ekspansi bisnis yang akan memperkuat struktur
modal dan tidak akan mengubah struktur pemegang saham dominan (ultimate shareholder ).
Beban bunga dari utang bank untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan pada tanggal
31 Desember 2023, disajikan sebagai “beban bunga” dalam laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain konsolidasian.
54
Page 57
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 MARET 2024 SERTA
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
15. UTANG PEMEGANG SAHAM
Akun ini terdiri dari:
31 Maret 2024 31 Desember 2023
Hendra Sutanto 9.500.000.000 7.000.000.000
Jumlah 9.500.000.000 7.000.000.000
Berdasarkan perjanjian yang dibuat pada tanggal 20 Maret 2024, Utang kepada Hendra Sutanto
merupakan pinjaman Perusahaan dengan nilai sebesar Rp1.500.000.000 yang dipergunakan untuk modal
kerja Perusahaan, dengan bunga 5% per tahun (dibayarkan setiapa bulan) dan jangka waktu 1 tahun
(365 hari) terhitung semenjak tanggal Perjanjian.
Berdasarkan perjanjian yang dibuat pada tanggal 29 Januari 2024, Utang kepada Hendra Sutanto
merupakan pinjaman Perusahaan dengan nilai sebesar Rp1.000.000.000 yang dipergunakan untuk modal
kerja Perusahaan, dengan bunga 5% per tahun (dibayarkan setiapa bulan) dan jangka waktu 1 tahun
(365 hari) terhitung semenjak tanggal Perjanjian.
Berdasarkan perjanjian yang dibuat pada tanggal 19 Desember 2023, Utang kepada Hendra Sutanto
merupakan pinjaman Perusahaan dengan nilai sebesar Rp1.000.000.000 yang dipergunakan untuk modal
kerja Perusahaan, dengan bunga 5% per tahun (dibayarkan setiapa bulan) dan jangka waktu 1 tahun
(365 hari) terhitung semenjak tanggal Perjanjian.
Berdasarkan perjanjian yang dibuat pada tanggal 07 Desember 2023, Utang kepada Hendra Sutanto
merupakan pinjaman Perusahaan dengan nilai sebesar Rp1.000.000.000 yang dipergunakan untuk modal
kerja Perusahaan, dengan bunga 5% per tahun (dibayarkan setiapa bulan) dan jangka waktu 1 tahun
(365 hari) terhitung semenjak tanggal Perjanjian.
Berdasarkan perjanjian yang dibuat pada tanggal 24 Oktober 2023, Utang kepada Hendra Sutanto
merupakan pinjaman Perusahaan dengan nilai sebesar Rp1.000.000.000 yang dipergunakan untuk modal
kerja Perusahaan, dengan bunga 5% per tahun (dibayarkan setiapa bulan) dan jangka waktu 1 tahun
(365 hari) terhitung semenjak tanggal Perjanjian.
Berdasarkan perjanjian yang dibuat pada tanggal 10 Agustus 2023, Utang kepada Hendra Sutanto
merupakan pinjaman Perusahaan dengan nilai sebesar Rp1.000.000.000 yang dipergunakan untuk modal
kerja Perusahaan, dengan bunga 5% per tahun (dibayarkan setiapa bulan) dan jangka waktu 1 tahun
(365 hari) terhitung semenjak tanggal Perjanjian.
Berdasarkan perjanjian yang dibuat pada tanggal 16 Mei 2023, Utang kepada Hendra Sutanto merupakan
pinjaman Perusahaan dengan nilai sebesar Rp1.500.000.000 yang dipergunakan untuk modal kerja
Perusahaan, dengan bunga 5% per tahun (dibayarkan setiapa bulan) dan jangka waktu 1 tahun (365 hari)
terhitung semenjak tanggal Perjanjian.
Berdasarkan perjanjian yang dibuat pada tanggal 12 Mei 2023, Utang kepada Hendra Sutanto merupakan
pinjaman Perusahaan dengan nilai sebesar Rp500.000.000 yang dipergunakan untuk modal kerja
Perusahaan, dengan bunga 5% per tahun (dibayarkan setiapa bulan) dan jangka waktu 1 tahun (365 hari)
terhitung semenjak tanggal Perjanjian.
55
Page 58
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 MARET 2024 SERTA
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
15. UTANG PEMEGANG SAHAM (Lanjutan)
Berdasarkan perjanjian yang dibuat pada tanggal 06 April 2023, Utang kepada Hendra Sutanto
merupakan pinjaman Perusahaan dengan nilai sebesar Rp1.000.000.000 yang dipergunakan untuk modal
kerja Perusahaan, dengan bunga 5% per tahun (dibayarkan setiapa bulan) dan jangka waktu 1 tahun
(365 hari) terhitung semenjak tanggal Perjanjian.
16. MODAL SAHAM
Berdasarkan akta No. 19 dari notaris Rudy Siswanto, S.H., notaris di Jakarta Utara, tanggal 23 April 2018,
dan telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dengan Surat Keputusan No. AHU-0057485.AH.01.11.Tahun 2018, tanggal 23 April 2018, para pemegang
saham menyatakan, menyetujui peningkatan modal dasar Perusahaan yang semula Rp2.000.000.000
menjadi sebesar Rp100.000.000.000 dan modal ditempatkan/modal disetor yang semula Rp500.000.000
menjadi sebesar Rp28.000.000.000, yang mana penambahan modalnya sebesar Rp27.500.000.000
diambil bagian oleh para pemegang saham sebagai berikut:
a. PT Gloria Inti Nusantara sebanyak 220.000 saham dengan bernilai nominal seluruhnya sebesar
Rp22.000.000.000
b. Tn. Jon Fieris sebanyak 55.000 saham, dengan bernilai nominal seluruhnya sebesar Rp5.500.000.000
Akta No. 26 dari notaris Rudy Siswanto, S.H., notaris di Jakarta Utara, tanggal 28 Mei 2018, dan telah
mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan
Surat Keputusan No. AHU-0080364.AH.01.11.Tahun 2018, tanggal 08 Juni 2018, para pemegang saham
menyatakan, menyetujui modal dasar Perusahaan sebesar Rp100.000.000.000 terbagi atas 1.000.000.000
saham masing-masing saham bernilai nominal Rp100.
Berdasarkan akta No. 50 dari notaris Rudy Siswanto S.H., notaris di Jakarta Utara, tanggal 26 Desember
2018, dan telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0177930.AH.01.11.Tahun 2018, tanggal 27 Desember 2018,
mengenai pernyataan keputusan edaran para pemegang saham antara lain berkaitan dengan:
a. Menyetujui untuk mengalihkan/mengoperkan hak-hak atas saham Perusahaan milik PT Gloria Inti
Nusantara, kepada Ivan Sindoro berdasarkan Akta Jual Beli saham dibawah tangan bermaterai cukup
No. 326/REG/XII/2018 tanggal 26 Desember 2018 sebanyak 50.958.000 (lima puluh juta sembilan
ratus lima puluh delapan) lembar saham dengan presentase kepemilikan 13,41%, kepada Rudy
Gunawan berdasarkan Akta Jual Beli saham dibawah tangan bermaterai cukup No. 327/REG/XII/2018
tanggal 26 Desember 2018 sebanyak 43.042.000 (empat puluh tiga juta empat puluh dua ribu) lembar
saham dengan presentase kepemilikan 11,33%, dan kepada Hendra Sutanto berdasarkan Perjanjian
Pengoperan Hak-hak Atas Saham dibawah tangan bermaterai cukup No.328/REG/XII/2018 tanggal 26
Desember 2018 sebanyak 30.000.000 (tiga puluh juta) lembar saham dengan presentase kepemilikan
7,89%.
b. Meningkatkan modal ditempatkan/disetor dalam Perseroan menjadi sebanyak 380.000.000 saham
dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp38.000.000.000 yang berasal berasal dari kapitalisasi
pinjaman dari pemegang saham/konversi piutang pemegang saham yaitu piutang Jon Fieris kepada
Perseroan berdasarkan Surat Pengakuan utang dengan konversi tanggal 21 Desember 2018 sebesar
Rp2.000.000.000 (dua miliar Rupiah), piutang PT Gloria Inti Nusantara dengan Perseroan berdasarkan
Surat Pengakuan utang pada tanggal 21 Desember 2018 sebesar Rp8.000.000.000 (delapan miliar
Rupiah).
56
Page 59
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 MARET 2024 SERTA
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
16. MODAL SAHAM (Lanjutan)
Berdasarkan akta No. 05 dari notaris Rudy Siswanto S.H., notaris di Jakarta Utara, tanggal 18 Juni 2019,
dan telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dengan Surat Keputusan No. AHU-0095307.AH.01.11.Tahun 2019, tanggal 20 Juni 2019, mengenai
kepastian jumlah saham dan perubahan anggaran dasar dalam rangka penawaran umum perdana,
menyatakan modal ditempatkan/disetor dalam Perseroan sejumlah 600.000.000 (enam ratus juta)
saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar Rupiah).
Pada tahun 2022 dan 2021, Perusahaan telah menerbitkan Waran Seri 1, yang terdiri dari 22.537.612
dan 103.592.587 lembar saham atau masing-masing sebesar Rp2.253.761.200 dan Rp10.359.258.700
yang telah dicatat sebagai modal ditempatkan dan disetor penuh Perusahaan, dengan jumlah penerimaan
masing-masing sebesar Rp3.110.191.146 dan Rp14.295.776.316.
Susunan pemegang saham Perusahaan pada tanggal 31 Maret 2024 dan pada tanggal 31 Desember 2023
berdasarkan catatan administrasi yang dikelola oleh PT Bima Registra, Biro Administrasi Efek, adalah
sebagai berikut:
Jumlah Persentase Jumlah
Pemegang Saham Saham Kepemilikan (%) (Rp)
PT Gloria Inti Nusantara 180.000.000 24,79% 18.000.000.000
Tn. Jon Fieris 91.000.000 12,53% 9.100.000.000
Tn. Hendra Sutanto 65.000.000 8,95% 6.500.000.000
Masyarakat 390.130.199 53,73% 39.013.019.900
Jumlah 726.130.199 100,00% 72.613.019.900
Pengelolaan Modal
Tujuan utama pengelolaan modal Kelompok Usaha adalah untuk memastikan pemeliharaan rasio modal
yang sehat untuk mendukung usaha dan memaksimalkan imbalan bagi pemegang saham. Kelompok
Usaha dipersyaratkan oleh Undang-undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 untuk menyisihkan
dan mempertahankan suatu dana cadangan yang tidak boleh didistribusikan sampai dana cadangan
tersebut mencapai 20% dari modal saham diterbitkan dan dibayar penuh.
Kelompok Usaha berkomitmen untuk persyaratan permodalan eksternal tersebut membentuk cadangan
sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 70 saat
Perseroan telah dapat membukukan laba ditahan. Kebijakan Kelompok Usaha adalah mempertahankan
struktur permodalan yang sehat untuk mengamankan akses terhadap pendanaan pada biaya yang wajar,
antara lain dengan memonitor permodalan menggunakan rasio debt to equity dan rasio gearing.
57
Page 60
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 MARET 2024 SERTA
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
17. TAMBAHAN MODAL DISETOR
Pada tanggal 31 Maret 2024 dan pada tanggal 31 Desember 2023, rincian akun tambahan modal disetor
adalah sebagai berikut:
31 Maret 2024 31 Desember 2023
Agio saham yang berasal dari
penawaran umum perdana saham 440.000.000 440.000.000
Agio saham yang berasal dari
penerbitan saham baru melalui pelaksanaan waran 4.792.947.562 4.792.947.562
Biaya emisi saham dari
penawaran umum perdana saham (2.163.709.962) (2.163.709.962)
Selisih nilai transaksi restrukturisasi entitas sepengendali
PT Bumi Majalengka Permai (9.434.766.802) (9.434.766.802)
PT Fitra Amanah Wisata (50.140.269) (50.140.269)
Jumlah (6.415.669.471) (6.415.669.471)
Berdasarkan akta Notaris Rudy Siswanto No 25 tanggal 24 April 2018 entitas induk membeli saham PT
Bumi Majalengka Permai dari PT Gloria Inti Nusantara dan Jon Fieris, pemegang saham, yang merupakan
pihak yang berada dalam pengendalian yang sama, dengan harga beli sebesar nilai nominal saham
Rp5.999.982.857 sehingga kepemilikan Perusahaan pada PT Bumi Majalengka permai sebesar 99,9997%.
Nilai buku aset neto PT Bumi Majalengka Permai yang dibeli oleh entitas induk pada pembelian saham
diatas sebesar Rp3.434.783.945. Selisih antara harga beli saham dengan nilai buku aset neto sebesar
Rp9.434.766.802 dicatat sebagai selisih nilai transaksi entitas sepengendali.
Berdasarkan akta notaris Rudy Siswanto No 25 tanggal 24 April 2018 entitas induk membeli saham PT
Fitra Amanah Wisata dari PT Bumi Majalengka Permai dan Go Ronny Nugroho pemegang saham PT
Gloria Inti Nusantara, yang merupakan pihak yang berada dalam pengendalian yang sama, dengan harga
beli sebesar nilai nominal saham Rp249.900.000 sehingga kepemilikan Perusahaan pada PT Fitra
Amanah Wisata sebesar 99,96%.
Nilai buku aset neto PT Fitra Amanah Wisata yang dibeli oleh entitas induk pada pembelian saham diatas
sebesar Rp199.759.731. Selisih antara harga beli saham dengan nilai buku aset neto sebesar
Rp50.140.269 dicatat sebagai selisih nilai transaksi entitas sepengendali.
18. KEPENTINGAN NON PENGENDALI
Akun ini terdiri dari:
31 Maret 2024 31 Desember 2023
PT Bumi Majalengka Permai 40.905 43.445
PT Fitra Amanah Wisata (333.648) (303.308)
Jumlah (292.742) (259.863)
58
Page 61
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 MARET 2024 SERTA
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
19. IMBALAN PASCA KERJA
Kelompok Usaha mencatat estimasi liabilitas atas imbalan kerja karyawan pada tanggal 31 Desember
2023 berdasarkan perhitungan aktuarial yang dilakukan oleh Kantor Konsultan Aktuaria (KKA) Tubagus
Syafrial & Amran Nangasan, aktuaris independen, berdasarkan laporannya pada tanggal 29 Januari 2024,
yang menggunakan metode “Projected Unit Credit”.
Asumsi-asumsi pokok yang digunakan dalam perhitungan aktuaria tersebut adalah sebagai berikut:
31 Maret 2024 31 Desember 2023
Tingkat Diskonto 7,08% 7,08%
Tingkat Kenaikan Gaji 10% 10%
Tabel Mortalita (TMI) IV – 2019 (TMI) IV – 2019
Proporsi Pengambilan Pensiun Normal 60 tahun 60 tahun
Metode Projected Unit Credit
Analisis liabilitas diestimasi atas imbalan kerja karyawan yang disajikan sebagai “Estimasi Liabilitas atas
Imbalan Kerja Karyawan” di laporan posisi keuangan konsolidasian pada tanggal 31 Maret 2024 dan
pada tanggal 31 Desember 2023, dan beban imbalan kerja karyawan yang dicatat dalam laporan laba rugi
dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut,
adalah sebagai berikut:
Liabilitas diestimasi atas imbalan kerja karyawan
31 Maret 2024 31 Desember 2023
Nilai kini liabilitas imbalan kerja 730.880.204 688.082.892
Nilai bersih liabilitas yang diakui dalam
laporan posisi keuangan konsolidasian 730.880.204 688.082.892
Beban imbalan kerja karyawan yang diakui laporan laba rugi komprehensif adalah:
31 Maret 2024 31 Desember 2023
Biaya Jasa Kini 29.663.063 118.652.250
Biaya Bunga 13.134.249 52.536.996
Jumlah 42.797.312 171.189.246
Mutasi estimasi liabilitas imbalan kerja adalah sebagai berikut:
31 Maret 2024 31 Desember 2023
Saldo Awal 688.082.892 724.426.924
Beban Manfaat Karyawan 42.797.312 171.189.246
Pengakuan Segera Dari Biaya Jasa Lalu - -
(Keuntungan) Kerugian Aktuarial - (207.533.278)
Liabilitas Imbalan Kerja 730.880.204 688.082.892
59
Page 62
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 MARET 2024 SERTA
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
19. IMBALAN PASCA KERJA (Lanjutan)
Manajemen berkeyakinan bahwa estimasi liabilitas tersebut di atas cukup untuk memenuhi ketentuan
yang berlaku.
Tabel berikut menyajikan sensitivitas atas kemungkinan perubahan tingkat suku bunga pasar dan tingkat
kenaiakan gaji, dengan variabel lain dianggap tetap, terhadap liabilitas imbalan pascakerja pada tanggal
31 Maret 2024 dan pada tanggal 31 Desember 2023:
Liabilitas Imbalan Pasca Kerja
Asumsi Perubahan Asumsi 31 Maret 2024 31 Desember 2023
Tingkat Diskonto + 1% 676.199.901 636.628.239
- 1% 794.517.983 747.963.052
Tingkat Kenaikan Gaji + 1% 792.029.024 745.620.816
- 1% 677.148.759 637.521.384
20. PENDAPATAN
Akun ini terdiri dari:
31 Maret 2024 31 Maret 2023
Hotel 1.181.193.844 1.099.093.249
Banquet 2.411.866.008 1.191.759.607
Breakfast 200.972.645 199.413.757
Food & Beverage 234.542.498 123.991.732
Laundry 27.594.025 6.000.857
Lainnya 12.580.144 13.165.757
Jumlah 4.068.749.164 2.633.424.959
Perseroan merupakan Perusahaan Induk dari PT Bumi Majalengka Permai sebagai pengelola Fitra Hotel
Majalengka.
21. BEBAN POKOK PENDAPATAN
Akun ini terdiri dari:
31 Maret 2024 31 Maret 2023
Food & Beverage 911.982.629 679.989.050
Banquet 737.591.263 343.468.723
Penyusutan 627.795.309 655.986.352
Telephone, Listrik dan Internet 227.285.081 215.936.678
Air 68.082.250 36.723.001
Gas dan Solar 68.943.381 52.243.649
Ammeneties 29.087.000 11.300.000
BBM, Tol dan Parker 52.852.493 11.136.764
Pengharum dan Pembersih 27.544.290 35.762.204
Pest Control 8.547.669 8.218.914
Pengiriman 2.147.063 1.681.326
Tissue - 14.506.500
Jumlah 2.761.858.428 2.066.953.161
60
Page 63
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 MARET 2024 SERTA
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
22. BEBAN USAHA
Akun ini terdiri dari:
31 Maret 2024 31 Maret 2023
Beban Pemasaran
Komisi & Compliment 37.489.680 17.611.975
Iklan dan Promosi 12.843.500 -
Beban Umum dan Administrasi
Karyawan
Gaji 834.778.077 861.854.084
Tunjangan Hari Raya 252.095.834 -
BPJS dan Jamsostek 83.830.987 81.676.762
Upah 29.052.420 11.462.857
Seragam 5.840.000 95.000
Makan dan Catering 1.300.000 -
Pengobatan - 876.053
Penyusutan 372.379.305 380.000.963
Peralatan dan perlengkapan 274.772.941 113.498.394
Iuran 240.790.000 173.250.000
Profesional Fee 220.275.000 98.325.000
Beban Pajak 102.237.881 46.269.760
Cetakan 61.250.000 6.890.000
Perijinan 60.868.958 33.137.310
Asuransi 47.298.243 18.812.398
Imbalan Pasca Kerja 42.797.312 46.596.326
Pendaftaran 36.306.510 -
Event Organizer 30.000.000 -
RUPS 18.000.000 -
Service dan Perawatan 16.276.006 1.552.600
Transportasi 12.697.617 39.311.330
ATK dan Materai 11.904.800 5.445.500
Konsultan Pajak 10.500.000 9.000.000
Representasi 8.850.000 7.800.000
Sewa 4.557.960 1.612.285
Program STAAH 4.452.200 13.166.310
Keamanan dan Kebersihan 1.800.000 2.200.000
Obat-obatan 1.138.650 1.898.474
Donasi dan Sumbangan 800.000 -
Jamuan 318.230 -
Perjalanan Dinas - 8.225.033
Jumlah 2.837.502.111 1.980.568.414
61
Page 64
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 MARET 2024 SERTA
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
23. TAKSIRAN PAJAK PENGHASILAN
Pajak Kini
Rekonsilisasi antara laba (rugi) komersial yang disajikan dalam laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain konsolidasi dan taksiran laba menurut fiskal adalah sebagai berikut:
31 Maret 2024 31 Desember 2023
Rugi Sebelum Pajak Penghasilan Menurut Laba Rugi (2.463.625.759) (7.394.782.181)
Yang Tidak Dapat Diperhitungkan Menurut Fiskal:
Beda Waktu
Beban Imbalan Pasca Kerja 42.797.312 171.189.246
Beda Tetap
Bunga Pihak Ketiga 95.833.338 117.604.169
Beban Pajak 91.265.952 264.796.063
Sumbangan 800.000 5.221.600
Representasi 8.850.000 31.700.000
Pengobatan Karyawan - 7.924.413
Jamuan 318.230 819.400
Obat-obatan 1.138.650 2.330.074
Bunga Jasa Giro (5.067.587) (17.779.024)
Rugi Fiskal (2.227.689.864) (6.810.976.240)
Rugi Fiskal Tahun Sebelumnya (31.665.226.111) (31.547.806.041)
Rugi Fiskal Daluwarsa 5.958.762.349 6.693.556.170
Akumulasi Rugi Fiskal (27.934.153.626) (31.665.226.111)
Perhitungan pajak penghasilan badan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan pada
tanggal 31 Desember 2023 diatas menjadi dasar penyusunan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak
Penghasilan Badan.
Aset Pajak Tangguhan
31 Maret 2024 31 Desember 2023
Rugi Fiskal Tahun 2024 (2.227.689.864) -
Rugi Fiskal Tahun 2023 (6.810.976.240) (6.810.976.240)
Rugi Fiskal Tahun 2022 (5.921.484.049) (5.921.484.049)
Rugi Fiskal Tahun 2021 (5.284.800.418) (5.284.800.418)
Rugi Fiskal Tahun 2020 (7.689.203.055) (7.689.203.055)
Rugi Fiskal Tahun 2019 - (5.958.762.349)
Jumlah (27.934.153.626) (31.665.226.111)
62
Page 65
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 MARET 2024 SERTA
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
23. TAKSIRAN PAJAK PENGHASILAN (Lanjutan)
Aset Pajak Tangguhan (lanjutan)
31 Maret 2024 31 Desember 2023
Perusahaan (6.169.112.522) (6.386.323.230)
Entitas anak
PT Bumi Majalengka permai (20.892.619.324) (24.430.787.530)
PT Fitra Amanah Wisata (872.302.886) (848.115.351)
Jumlah (27.934.034.732) (31.665.226.111)
Diakui Dalam
1 Januari Diakui Dalam Penghasilan 31 Desember
2024 Laba Rugi Komprehensif Lain 2024
Perusahaan
Liabilitas
Imbalan Kerja 80.970.097 4.681.484 - 85.651.581
Entitas anak
Liabilitas
Imbalan Kerja 70.408.139 4.733.924 - 75.142.063
Jumlah 151.378.236 9.415.409 - 160.793.645
Diakui Dalam
1 Januari Diakui Dalam Penghasilan 31 Desember
2023 Laba Rugi Komprehensif Lain 2023
Perusahaan
Liabilitas
Imbalan Kerja 62.037.838 18.725.936 206.323 80.970.097
Entitas anak
Liabilitas
Imbalan Kerja 97.336.085 18.935.698 (45.863.644) 70.408.139
Jumlah 159.373.923 37.661.634 (45.657.321) 151.378.236
63
Page 66
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 MARET 2024 SERTA
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
24. LABA PER SAHAM DASAR
Perhitungan laba per saham dasar adalah sebagai berikut:
31 Maret 2024 31 Maret 2023
Nilai nominal 100 100
Rata-rata tertimbang dari jumlah saham untuk perhitungan
laba (rugi) dasar per saham 726.130.199 726.130.191
Rugi bersih entitas induk (2.454.177.471) (2.279.958.011)
Rugi per saham (3,38) (3,14)
25. NILAI WAJAR ASET KEUANGAN DAN LIABILITAS KEUANGAN
Tabel di bawah ini menyajikan perbandingan atas nilai tercatat dengan nilai wajar dari instrumen
keuangan Entitas yang tercatat dalam laporan keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Maret 2024 dan pada tanggal 31 Desember 2023.
31 Maret 2024 31 Desember 2023
Nilai tercatat Nilai wajar Nilai tercatat Nilai wajar
Aset keuangan
Kas dan Setara Kas 1.702.872.410 1.702.872.410 2.859.729.996 2.859.729.996
Piutang Usaha 607.270.889 607.270.889 335.222.965 335.222.965
Piutang Lain-lain 4.758.480 4.758.480 8.494.000 8.494.000
Uang Muka 1.933.972.265 1.933.972.265 1.355.972.265 1.355.972.265
Jumlah 4.248.874.044 4.248.874.044 4.559.419.226 4.559.419.226
Liabilitas keuangan
Biaya Yang Masih
Harus Dibayar 643.584.808 643.584.808 853.542.676 853.542.676
Utang Lain-lain 213.383.772 213.383.772 107.962.374 107.962.374
Utang Bank 19.703.100.000 19.703.100.000 20.803.100.000 20.803.100.000
Utang Pemegang Saham 9.500.000.000 9.500.000.000 7.000.000.000 7.000.000.000
Jumlah 30.060.068.580 30.060.068.580 28.764.605.050 28.764.605.050
64
Page 67
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 MARET 2024 SERTA
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
26. PERJANJIAN PENTING
Kelompok usaha mempunyai perjanjian-perjanjian sebagai berikut:
a. Perjanjian Kerjasama Merchant Internet No. 85/PKS-M/XI/2017 Tanggal 9 November 2017 yang
dibuat dibawah tangan bermaterai cukup oleh dan antara PT Midtrans sebagai Payment Gateway
dengan PT Bumi Majalengka Permai Merchant.
b. Perjanjian Partisipasi Properti Akomodasi dengan Agoda 7 Juli 2017 oleh dan antara Agoda Pte, Ltd
dibuat dibawah tangan oleh Agoda sebagai Agoda dan PT Bumi Majalengka Permai sebagai Hotel.
c. Perjanjian Akomodasi dengan Booking.com B.V. tanggal 7 Juli 2017 dibuat dibawah tangan antara
Booking.com B.V. sebagai Booking.com dan PT Bumi Majalengka Permai sebagai Hotel.
d. Lodging Contract tanggal 7 Desember 2017 dibuat dibawah tangan oleh Expedia sebagai Expedia dan
PT Bumi Majalengka Permai sebagai Hotel.
e. Perjanjian Pelayanan Pemesanan Hotel tanggal 26 Juni 2017 dibuat dibawah tangan antara PT Go
Online Destinations (pegipegi.com) sebagai Pihak Pertama dan PT Bumi Majalengka Permai sebagai
Pihak Kedua.
f. Perjanjian Kerjasama Hotel dengan Traveloka tanggal 19 September 2017 dibuat dibawah tangan
antara Traveloka Services Pte. Ltd. sebagai Traveloka dan PT Bumi Majalengka Permai sebagai Hotel.
g. Perjanjian Pembelian dan Pemeliharaan Emerald System No. HTL/17/04/0009 tanggal 3 April 2017
antara PT Bumi Majalengka Permai Pihak Pertama dengan Emerald System Pihak Kedua yang mana
perjanjian tersebut di perpanjang sesuai dengan Kontrak Pemeliharaan Piranti Lunak Emerald System
No. MNT/2018/04/0006 tanggal 1 Juni 2018.
h. Perjanjian Kerjasama dibawah tangan No. 01/XI/PKS/2018 tanggal 17 November 2018 antara PT
Bumi Majalengka Permai sebagai pihak pertama dan Association of The Indonesian Tours & Travel
Agencies (ASITA) DPC Kerjasama penjualan package room hotel dan room meeting, penjualan package
perjalanan wisata untuk pelanggan hotel, penyediaan kendaraan penjemputan pelanggan hotel dan
taksi hotel.
i. Perjanjian Kerjasama dibawah tangan bermaterai cukup No. 005/GM/GM-FHMMJL/IX/2019 tanggal
11 Januari 2019 antara PT Bumi Majalengka Permai sebagai Pihak Hotel dan PT Citilink Indonesia
sebagai Pihak Tamu untuk Kerjasama penjualan paket kamar hotel dan meeting room.
j. Perjanjian Kerjasama dibawah tangan bermaterai cukup No. 005/GM/GM-FHMMJL/IX/2019 tanggal
11 Januari 2019 antara PT Bumi Majalengka Permai sebagai pihak pertama dan PT Garuda Indonesia
untuk Kerjasama penjualan package room hotel dan room meeting.
k. Perjanjian Kerjasama dibawah tangan bermaterai cukup No. 310/JT-DZ/PKSH/KJT/X/2018 tanggal 11
Oktober 2018 antara PT Lion Mentari sebagai pihak pertama dan PT Bumi Majalengka Permai untuk
Kerjasama dalam penyediaan kamar oleh Pihak Kedua bagi Pihak Pertama.
l. Perjanjian Kerjasama dibawah tangan bermaterai cukup No. 003/GM/GM-FHMMJL/XII/2018 tanggal
20 Desember 2018 antara PT Bumi Majalengka Permai sebagai pihak pertama dan Menara Islam untuk
Kerjasama dalam penyediaan kamar oleh Pihak Pertama bagi Pihak Kedua.
m. Perjanjian Kerjasama dibawah tangan bermaterai cukup No. 004/GM/GM-FHMMJL/XII/2018 tanggal
28 Desember 2018 antara PT Bumi Majalengka Permai sebagai pihak pertama dan Sampoerna untuk
Kerjasama dalam penyediaan kamar oleh Pihak Pertama bagi Pihak Kedua.
n. Perjanjian Kerjasama dibawah tangan bermaterai cukup No. 005/GM/GM-FHMMJL/XII/2018 tanggal 9
Januari 2019 antara PT Bumi Majalengka Permai sebagai pihak pertama dan Menara Islam Kerjasama
dalam penyediaan kamar oleh Pihak Pertama bagi Pihak Kedua.
o. Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka dengan PT Fitra Amanah
Wisata No. KE.00/2460-BKAD/2023 - No. 028/FAW/XII/2023 tentang Kerja Sama Pemanfaatan (KSP)
barang milik Daerah Kabupaten Majalengka berupa tanah di Desa Palasah Kecamatan Kertajati
Kabupaten Majalengka untuk pembangunan dan pengelolaan Kertajati Umroh Park Majalengka.
65
Page 68
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 MARET 2024 SERTA
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
27. INFORMASI SEGMEN
Segmen Operasi
Manajemen memantau hasil operasi dari unit usahanya secara terpisah guna keperluan pengambilan
keputusan mengenai alokasi sumber daya dan penilaian kinerja. Kinerja segmen dievaluasi berdasarkan
laba atau rugi operasi dan diukur secara konsisten dengan laba atau rugi operasi pada laporan keuangan
konsolidasian. Namun, pendanaan (termasuk biaya pendanaan dan pendapatan pendanaan) dan pajak
penghasilan Entitas dikelola secara Kelompok Usaha dan tidak dialokasikan kepada segmen operasi.
31 Maret 2024 31 Maret 2023
Pendapatan Usaha
Hotel 1.181.193.844 1.099.093.249
Banquet 2.411.866.008 1.191.759.607
Breakfast 200.972.645 199.413.757
Food & Beverage 234.542.498 123.991.732
Laundry 27.594.025 6.000.857
Lainnya 12.580.144 13.165.757
Jumlah 4.068.749.164 2.633.424.959
Beban Yang Dapat Dialokasikan
Hotel (4.857.788.976) (4.444.821.865)
Breakfast (547.189.577) (163.996.588)
Banquet (737.591.263) (229.595.223)
Food & Beverage (364.793.052) (4.472.634)
Laundry (27.544.290) (5.108.886)
Beban Yang Tidak Dapat Dialokasikan
Lainnya 2.532.236 (75.648.920)
Jumlah (6.532.374.923) (4.923.644.116)
Rugi Sebelum Pajak Penghasilan (2.463.625.759) (2.290.219.157)
Pajak Penghasilan
Pajak Kini - -
Pajak Tangguhan 9.415.409 10.251.192
Rugi Bersih Tahun Berjalan (2.454.210.350) (2.279.967.966)
Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain
Pengukuran Kembali Imbalan Pasti - -
Pajak Atas Penghasilan Terkait - -
Rugi Komprehensif Tahun Berjalan (2.454.210.350) (2.279.967.966)
31 Maret 2024 31 Maret 2023
Laba Kotor
Hotel 429.163.079 205.044.927
Banquet 657.578.292 192.432.877
Breakfast 109.774.382 35.417.169
Food & beverage 97.745.104 119.519.098
Laundry 2.804.164 891.971
Lainnya 9.825.715 13.165.756
Jumlah 1.306.890.736 566.471.798
66
Page 69
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 MARET 2024 SERTA
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
27. INFORMASI SEGMEN (Lanjutan)
Segmen Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
31 Maret 2024 31 Maret 2023
Jumlah Aset
Hotel 56.482.412.989 58.540.834.354
Banquet 28.359.187 25.715.503
Breakfast 68.062.048 60.002.841
Food & Beverage 17.015.511 7.625.446
Laundry 7.345.826 17.165.967
Jumlah 56.603.195.561 58.651.344.111
Jumlah Liabilitas
Hotel 30.899.804.004 25.578.465.579
Breakfast - -
Banquet - -
Food & Beverage - -
Transportasi - -
Laundry - -
Jumlah 30.899.804.004 25.578.465.579
28. SALDO DAN SIFAT TRANSAKSI SIGNIFIKAN DENGAN PIHAK BERELASI
Dalam kegiatan usaha normal, Kelompok Usaha melakukan transaksi yang berkelanjutan dengan pihak
berelasi.
Transaksi Pihak Berelasi
Dalam kegiatan usahanya untuk menunjang kegiatan operasional Perseroan, Kelompok Usaha melakukan
transaksi berdasarkan persyaratan yang disepakati bersama dengan pihak-pihak berelasi, tidak ada
transaksi yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha utama.
31 Maret 2024 31 Desember 2023
Utang Pemegang Saham (Catatan 15)
Hendra Sutanto 9.500.000.000 7.000.000.000
Dewan Komisaris dan Direksi menerima kompensasi yang ditentukan oleh pemegang saham pada saat
RUPS tahunan, dan dibayarkan bulanan imbalan kerja jangka pendek. Dewan Komisaris dan Direksi
menerima kompensasi yang besarnya utuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 sekitar
Rp90.000.000 dan tanggal 31 Desember 2023 sekitar Rp390.000.000. Tidak ada kompensasi yang
diberikan kepada masing-masing anggota atau kelompok pemegang saham utama yang juga sebagai
karyawan, dan manajemen kunci lainnya untuk imbalan kerja jangka pendek, imbalan pasca kerja,
imbalan kerja jangka panjang lainnya, pesangon pemutusan kerja dan pembayaran berbasis saham.
67
Page 70
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 MARET 2024 SERTA
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
28. SALDO DAN SIFAT TRANSAKSI SIGNIFIKAN DENGAN PIHAK BERELASI (Lanjutan)
Sifat Transaksi dan Bubungan Pihak Berelasi
Hendra Sutanto merupakan pemegang saham Perusahaan.
Dalam kegiatan usaha normal, Kelompok Usaha melakukan transaksi keuangan dengan pihak-pihak
berelasi, dimana transaksi-transaksi tersebut merupakan pembebanan biaya dan/atau talangan untuk
modal kerja yang tidak dikenakan bunga, tidak disertai jaminan dan seluruhnya dapat tertagih sesuai
permintaan dari pemberi pinjaman (demandable) .
29. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN
Direksi memiliki tanggungjawab keseluruhan untuk menetapkan dan mengawasi kerangka manajemen
risiko. Direksi telah menetapkan fungsi keuangan yang bertanggungjawab untuk mengelola,
mengembangkan dan memantau kebijakan manajemen risiko Kelompok Usaha. Sedangkan fungsi
internal audit memiliki tanggungjawab untuk mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas kebijakan dan
prosedur manajemen risiko, dan menelaah kecukupan risiko yang dihadapi oleh Kelompok Usaha dengan
memberikan laporannya kepada Direksi.
Tujuan keseluruhan dari manajemen risiko adalah untuk mengidentifikasi dan menganalisa risiko - risiko
yang dihadapi Kelompok Usaha, menetapkan batasan risiko dan pengendalian yang sesuai, serta untuk
mengawasi risiko dan kepatuhan terhadap batasan yang telah ditetapkan, namun tanpa terlalu
mempengaruhi daya saing Kelompok Usaha dan fleksibilitas.
Risiko Kredit
Risiko kredit adalah risiko jika pihak debitur tidak memenuhi kewajibannya yang menyebabkan kerugian
keuangan. Kelompok Usaha melakukan analisa dan persetujuan kredit yang hati-hati, dan juga
pengawasan terhadap saldo piutang dilakukan secara berkesinambungan untuk meminimalisasi piutang
yang tidak dapat ditagih.
Terkait dengan kredit yang diberikan kepada pelanggan, Kelompok Usaha mengendalikan eksposur risiko
kredit dengan menetapkan kebijakan atas persetujuan atau penolakan kontrak kredit baru. Kepatuhan
atas kebijakan tersebut dipantau oleh Direksi. Sebagai bagian dari proses dalam persetujuan atau
penolakan tersebut, reputasi dan jejak rekam pelanggan menjadi bahan pertimbangan. Saat ini, tidak
terdapat risiko kredit yang terkonsentrasi secara signifikan.
Pada tanggal pelaporan, eksposur maksimum Kelompok Usaha terhadap risiko kredit adalah sebesar nilai
tercatat masing-masing kategori aset keuangan yang disajikan pada laporan posisi keuangan.
31 Maret 2024 31 Desember 2023
Aset Keuangan
Kas dan Setara Kas 1.702.872.410 2.859.729.996
Piutang Usaha 607.270.889 335.222.965
Jumlah 2.310.143.299 3.194.952.961
68
Page 71
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 MARET 2024 SERTA
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
29. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan)
Risiko Likuiditas
Pada saat ini Kelompok Usaha berharap dapat membayar semua liabilitas pada saat jatuh tempo.
Kelompok Usaha melakukan evaluasi dan pengawasan yang ketat atas arus kas masuk dan kas keluar
untuk memastikan tersedianya dana untuk memenuhi kebutuhan pembayaran liabilitas yang jatuh tempo.
Secara umum, kebutuhan dana untuk pelunasan liabilitas jangka pendek yang jatuh tempo diperoleh dari
pelunasan piutang dari pelanggan yang memiliki jangka waktu kredit 3 bulan.
Tabel berikut menganalisis liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi
berdasarkan sisa umur jatuh temponya:
31 Maret 2024
Kurang dari Lebih dari
satu tahun satu tahun Jumlah
Liabilitas Keuangan
Utang Lain-lain 213.383.772 - 213.383.772
Biaya Yang Masih Harus Dibayar 643.584.808 - 643.584.808
Utang Bank 4.300.000.000 15.403.100.000 19.703.100.000
Utang Pemegang Saham 9.500.000.000 - 9.500.000.000
Jumlah 14.656.968.580 15.403.100.000 30.060.068.580
Risiko Operasional
Risiko operasional adalah risiko kerugian yang diakibatkan oleh kekurangan atau kegagalan dari proses
internal, faktor manusia dan sistem atau dari kejadian-kejadian eksternal. Risiko ini melekat dalam semua
proses bisinis, kegiatan operasional, sistem dan produk Perusahaan.
Kebijakan manajemen yaitu menerapkan sistem audit kepatuhan yang berkelanjutan, pemeliharaan
ataupun melakukan backup atas aplikasi utama perusahaan baik dari sisi hardware dan software untuk
menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, dan juga menanamkan nilai-nilai dasar Kelompok Usaha sejak
dini kepada karyawan sehingga dapat menghindarikan/mengurangi potensi penyimpangan, serta
penilaian kinerja yang fair dan transparan dalam pengembangan karir.
Risiko Permodalan
Kebijakan manajemen adalah mempertahankan secara konsisten struktur permodalan yang sehat dalam
jangka panjang guna mempertahankan akses terhadap berbagai alternative pendanaan pada biaya yang
wajar. Tujuan utama pengelolaan modal Kelompok Usaha adalah untuk memastikan pemeliharaan rasio
modal yang sehat antara jumlah liabilitas dan ekuitas guna mendukung usaha dan memaksimalkan
imbalan bagi pemegang saham.
Kelompok Usaha mengelola dan melakukan penyesuaian terhadap struktur permodalan berdasarkan
perubahan kondisi ekonomi. Dalam rangka pemeliharaan dan mengelola struktur permodalan, Kelompok
Usaha mempertimbangkan efisiensi penggunaan modal berdasarkan arus kas operasi dan belanja modal
serta mempertimbangkan kebutuhan modal dimasa yang akan datang.
69
Page 72
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 MARET 2024 SERTA
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
30. TRANSAKSI NON-KAS
Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan pada tanggal 31 Desember 2023, Perusahaan
dan entitas anak tidak melakukan transaksi yang tidak memerlukan penggunaan kas.
31. SALDO DEFISIT
Laporan keuangan konsolidasian disusun dengan anggapan Perusahaan dan entitas anaknya akan
melanjutkan usahanya secara berkesinambungan dan tidak mencakup adanya penyesuaian sebagai akibat
adanya ketidakpastian tentang kelangsungan hidup Perusahaan dan entitas anaknya. Perusahaan dan
entitas anaknya mengalami defisit pada tanggal 31 Maret 2024 sebesar Rp40.493.666.130. Manajemen
berkeyakinan bahwa Perusahaan dan entitas anaknya ditahun-tahun yang akan datang akan memperoleh
laba yang signifikan karena memiliki sumber daya yang memadai untuk melanjutkan kegiatan usahanya.
Oleh karena itu, dasar kelangsungan usaha tetap digunakan sebagai dasar penyusunan laporan keuangan
konsolidasian.
Berikut adalah langkah-langkah yang akan dilakuakan Manajemen untuk mempertahankan kelangsungan
usahanya di tahun 2024 sebagai tindak lanjut dari Perencanaan Manajemen, antara lain:
- Tetap mengedepankan pelayanan prima untuk kepuasan pelanggan termasuk kebersihan dan
kecepatan dalam menangani kebutuhan pelanggan.
- Mengoptimalkan penggunaan sumber daya listrik dalam hal efisiensi pemakaian seperlunya.
- Melakukan kontrol dan evaluasi harga serta kualitas dari vendor yang selama ini telah berkerjasama.
- Membangun hubungan komunikasi pelanggan untuk hubungan jangka panjang agar menjadikan
pilihan dan keputusan pelanggan.
- Mengurangi biaya yang berlebihan dengan terus melakukan memantau pengeluaran operasional.
- Mengontrol dan efisiensi manning karyawan dengan program pemagangan.
- Peningkatan kompetensi karyawan untuk mengurangi dan memperkecil angka complain pelanggan
sehingga tidak memerlukan biaya akibat dari Komplain pelanggan.
- Tetap menjaga hubungan dan komunikasi baik dengan pelanggan serta reward atau gift kepada
pelanggan.
- Departemen Food & Beverage dan Room melakukan inovasi baik dari Program Bundling maupun
Program Promo yang berdasarkan kondisi dan kebutuhan Pasar.
- Kerjasama Program Bundling dengan pihak eksternal dengan fasilitas yang ada di Majalengka antara
lain Bandara Kertajati (Tiket Pesawat + Kamar atau + wisata alam). Paket Perjalanan Dinas (room +
tour wisata atau room + outbond).
- Melakukan kerjasama dengan pihak eksternal untuk membuat event-event (wedding, birthday event,
corporate/social event, arisan, dan lain lain) yang menghasilkan revenue sehingga tidak hanya
mengandalkan revenue Meeting Room
- Menindaklanjuti perizinan dengan izin travel haji dan umroh di Kementerian Agama Kabupaten
Majalengka untuk melengkapi izin-izin yang sudah diperoleh seperti NIB dan TDP.
- Merealisasikan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka dengan PT
Fitra Amanah Wisata No. KE.00/2460-BKAD/2023 - No. 028/FAW/XII/2023 tentang Kerja Sama
Pemanfaatan (KSP) barang milik Daerah Kabupaten Majalengka berupa tanah di Desa Palasah
Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka untuk pembangunan dan pengelolaan Kertajati Umroh
Park Majalengka.
70
Page 73
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 MARET 2024 SERTA
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
32. PERISTIWA SETELAH TANGGAL PELAPORAN
Utang Pemegang Saham
Berdasarkan perjanjian yang dibuat pada tanggal 01 April 2024, Perusahaan meminjam dana dari Hendra
Sutanto yang merupakan pemegang saham Perusahaan, dengan nilai pinjaman sebesar Rp1.000.000.000
yang dipergunakan untuk modal kerja Perusahaan, dengan bunga 5% per tahun (dibayarkan setiapa
bulan) dan jangka waktu 1 tahun (365 hari) terhitung semenjak tanggal Perjanjian.
Bedasarkan addendum perjanjian yang dibuat pada tanggal 06 April 2024 atas perjanjian tanggal 06 April
2023 dimana Perusahaan meminjam dana dari Hendra Sutanto yang merupakan pemegang saham
Perusahaan, dengan nilai pinjaman sebesar Rp1.000.000.000, telah habis masa berlakunya pada tanggal
06 April 2024. Oleh karena itu para pihak sepakat untuk menambahkan jangka waktu 1 tahun (365
hari)dan bunga 5% per tahun (dibayarkan setiapa bulan)
33. TANGGUNG JAWAB MANAJEMEN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Manajemen Entitas Induk, yang diwakili oleh Direksi, bertanggung jawab atas penyusunan laporan
keuangan konsolidasian ini yang telah diselesaikan dan diotorisasi untuk diterbitkan oleh manajemen
Entitas Induk pada tanggal 26 April 2024.
71
Names mentioned 51 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Hotel Fitra Syariah
p.7
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.7 ×4
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.7 ×9
unresolved
person
Rudy Siswanto
p.7 ×6
unresolved
org
Bapepam
p.8 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hal Asasi Manusia Republik Indonesia
p.8
unresolved
person
Dr. Erny Kencanawati
p.8 ×2
unresolved
org
Kementerian
p.8
unresolved
person
Erny Kencanawaty
p.9
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.9
unresolved
person
KH. Abdul Halim
p.9 ×6
unresolved
—
Bayu Prembakasih
· Ketua
p.10
unresolved
org
PT Fitra Amanah Wisata
p.11 ×12
unresolved
org
PT Bumi Majalengka Permai
p.11 ×39
unresolved
org
Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.14
unresolved
org
Bank Indonesia
p.20
unresolved
org
PT Bank Jawa Barat
p.47
unresolved
org
PT Fitra Amanah Wisata. Berdasarkan Perjanjian Kerja Sama
p.48
unresolved
org
PT Bumi Majalengka
p.50 ×3
unresolved
person
KH. Abdul Hamid
p.50 ×5
unresolved
org
PT Asuransi Tri Pakarta
p.50 ×2
unresolved
org
PT Kusuma Real Sakti No. KRS-
p.52 ×2
unresolved
org
PT Bima Registra
p.59
unresolved
org
PT Midtrans
p.67
unresolved
org
PT Bumi Majalengka Permai Merchant.
p.67
unresolved
org
PT Go Online Destinations
p.67
unresolved
org
Traveloka Services Pte. Ltd.
p.67
unresolved
org
PT Bumi Majalengka Permai Pihak Pertama
p.67
unresolved
org
PT Citilink Indonesia
p.67
unresolved
org
PT Lion Mentari
p.67
unresolved
org
PT Fitra Amanah Wisata No. KE.
p.67 ×2
unresolved
org
Departemen Food & Beverage dan Room
p.72
unresolved
org
Kementerian Agama Kabupaten Majalengka
p.72
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.