Back to announcement
20260831_LIFE_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32143595.pdf
Other Needs review LIFESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 053/MSL-CSEC/VIII/2026
Nama Perusahaan PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk.
Kode Emiten LIFE
Lampiran 1
Perihal Penjelasan atas Volatilitas Transaksi
Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-11097/BEI.PP3/08-2026 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
1 Perusahaan Publik?
Perseroan tidak memiliki informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek LIFE ataupun
keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga Efek
Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1.
Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-
2 2025?
Perseroan tidak memiliki informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga Efek LIFE dan/atau
keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1. Peraturan Nomor I-E Lampiran
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-2025.
Apakah Perseroan mengetahui aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan
atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan
Saham Perusahaan Terbuka?
3 Sepengetahuan kami, tidak terdapat aktivitas dari pemegang saham tertentu, baik berupa perubahan
kepemilikan saham maupun aktivitas menjaminkan saham, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham
Perusahaan Terbuka.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
Perseroan tidak memiliki rencana aksi korporasi yang berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di
Bursa dalam 3 (tiga) bulan mendatang.
4 Namun demikian, sehubungan dengan proses pemisahan Unit Usaha Syariah (spin-off) melalui pendirian
Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah yakni PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia, yang telah disetujui
oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan telah diungkapkan kepada publik, dapat disampaikan bahwa
Perseroan sedang dalam tahap pengajuan izin kepada OJK untuk mengalihkan portofolio Unit Usaha
Syariah kepada PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia.
Proses tersebut tidak berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
5 Sepengetahuan kami, tidak terdapat informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat
mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan
kepada publik.
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam menjawab
konfirmasi tersebut.
6 Sebelum menyampaikan tanggapan ini, kami telah mengkonfirmasi hal tersebut kepada pemegang saham
pengendali kami, Mitsui Sumitomo Insurance Co., Ltd, yang memiliki 80% saham LIFE.
Saat ini, Mitsui Sumitomo Insurance Co., Ltd tidak memiliki rencana untuk membeli atau menjual saham
LIFE.
Page 2
7 Perseroan tidak memiliki informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek LIFE ataupun
keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
8 Perseroan tidak memiliki informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga Efek LIFE dan/atau
keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1. Peraturan Nomor I-E Lampiran
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-2025.
Sepengetahuan kami, tidak terdapat aktivitas dari pemegang saham tertentu, baik berupa perubahan
9 kepemilikan saham maupun aktivitas menjaminkan saham, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham
Perusahaan Terbuka.
Perseroan tidak memiliki rencana aksi korporasi yang berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di
Bursa dalam 3 (tiga) bulan mendatang.
Namun demikian, sehubungan dengan proses pemisahan Unit Usaha Syariah (spin-off) melalui pendirian
10 Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah yakni PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia, yang telah disetujui
oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan telah diungkapkan kepada publik, dapat disampaikan bahwa
Perseroan sedang dalam tahap pengajuan izin kepada OJK untuk mengalihkan portofolio Unit Usaha
Syariah kepada PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia.
Proses tersebut tidak berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa.
11 Sepengetahuan kami, tidak terdapat informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat
mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan
kepada publik.
Sebelum menyampaikan tanggapan ini, kami telah mengkonfirmasi hal tersebut kepada pemegang saham
12 pengendali kami, Mitsui Sumitomo Insurance Co., Ltd, yang memiliki 80% saham LIFE.
Saat ini, Mitsui Sumitomo Insurance Co., Ltd tidak memiliki rencana untuk membeli atau menjual saham
LIFE.
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk.
Leony Samosir
Corporate Secretary
PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk.
Sinarmas Land Plaza Sudirman, Lantai 6 Jalan Jend. Sudirman Kav. 21 Jakarta
Telepon : 021-50597777, Fax : 021-50608899, www.msiglife.co.id
Nama Pengirim Leony Samosir
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 31-08-2026 04:50
Page 3
Lampiran 1. LIFE - Tanggapan Atas Volatilitas Transaksi Efek.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk. yang tidak memerlukan tanda
tangan karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk.
bertanggung jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 4
Go To Indonesian Page Letter / Announcement No. 053/MSL-CSEC/VIII/2026 Issuer Name PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk. Issuer Code LIFE Attachment 1 Subject Explanation for Volatility Transaction Volatility Transaction Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-11097/BEI.PP3/08-2026 dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Page 5
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
1 Perusahaan Publik?
Perseroan tidak memiliki informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek LIFE ataupun
keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga Efek
Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1.
Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-
2 2025?
Perseroan tidak memiliki informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga Efek LIFE dan/atau
keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1. Peraturan Nomor I-E Lampiran
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-2025.
Apakah Perseroan mengetahui aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan
atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan
Saham Perusahaan Terbuka?
3 Sepengetahuan kami, tidak terdapat aktivitas dari pemegang saham tertentu, baik berupa perubahan
kepemilikan saham maupun aktivitas menjaminkan saham, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham
Perusahaan Terbuka.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
Perseroan tidak memiliki rencana aksi korporasi yang berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di
Bursa dalam 3 (tiga) bulan mendatang.
4 Namun demikian, sehubungan dengan proses pemisahan Unit Usaha Syariah (spin-off) melalui pendirian
Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah yakni PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia, yang telah disetujui
oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan telah diungkapkan kepada publik, dapat disampaikan bahwa
Perseroan sedang dalam tahap pengajuan izin kepada OJK untuk mengalihkan portofolio Unit Usaha
Syariah kepada PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia.
Proses tersebut tidak berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
5 Sepengetahuan kami, tidak terdapat informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat
mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan
kepada publik.
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam menjawab
konfirmasi tersebut.
6 Sebelum menyampaikan tanggapan ini, kami telah mengkonfirmasi hal tersebut kepada pemegang saham
pengendali kami, Mitsui Sumitomo Insurance Co., Ltd, yang memiliki 80% saham LIFE.
Saat ini, Mitsui Sumitomo Insurance Co., Ltd tidak memiliki rencana untuk membeli atau menjual saham
LIFE.
7 Perseroan tidak memiliki informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek LIFE ataupun
keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
8 Perseroan tidak memiliki informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga Efek LIFE dan/atau
keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1. Peraturan Nomor I-E Lampiran
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-2025.
Sepengetahuan kami, tidak terdapat aktivitas dari pemegang saham tertentu, baik berupa perubahan
9 kepemilikan saham maupun aktivitas menjaminkan saham, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham
Perusahaan Terbuka.
Page 6
Perseroan tidak memiliki rencana aksi korporasi yang berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di
Bursa dalam 3 (tiga) bulan mendatang.
Namun demikian, sehubungan dengan proses pemisahan Unit Usaha Syariah (spin-off) melalui pendirian
10 Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah yakni PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia, yang telah disetujui
oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan telah diungkapkan kepada publik, dapat disampaikan bahwa
Perseroan sedang dalam tahap pengajuan izin kepada OJK untuk mengalihkan portofolio Unit Usaha
Syariah kepada PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia.
Proses tersebut tidak berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa.
11 Sepengetahuan kami, tidak terdapat informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat
mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan
kepada publik.
Sebelum menyampaikan tanggapan ini, kami telah mengkonfirmasi hal tersebut kepada pemegang saham
12 pengendali kami, Mitsui Sumitomo Insurance Co., Ltd, yang memiliki 80% saham LIFE.
Saat ini, Mitsui Sumitomo Insurance Co., Ltd tidak memiliki rencana untuk membeli atau menjual saham
LIFE.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk.
Leony Samosir
Corporate Secretary
PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk.
Sinarmas Land Plaza Sudirman, Lantai 6 Jalan Jend. Sudirman Kav. 21 Jakarta
Phone : 021-50597777, Fax : 021-50608899, www.msiglife.co.id
Sender Name Leony Samosir
Function Corporate Secretary
Date and Time 31-08-2026 04:50
Attachment 1. LIFE - Tanggapan Atas Volatilitas Transaksi Efek.pdf
This is an official document of PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk. that does not require a signature as it was
generated electronically by the electronic reporting system. PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk. is fully
responsible for the information contained within this document.
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Life Insurance Indonesia Tbk.
p.1 ×10
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1 ×6
unresolved
org
PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia
p.1 ×4
unresolved
org
PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia. Proses
p.1 ×4
unresolved
org
Mitsui Sumitomo Insurance Co., Ltd
p.1 ×8
unresolved
person
Leony Samosir
· Corporate Secretary
p.2 ×2
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.118
342 ms
12 Sep 2026 18:10
Raw output
{'is_controller': None,
'issuer_name': '',
'issuer_raw': '',
'issuer_ticker': '',
'lines': [],
'pct_after': None,
'pct_before': None,
'report_date': None,
'report_number': '053/MSL-CSEC/VIII/2026',
'reporter_is_board_member': None,
'reporter_name': '',
'reporter_nationality': '',
'reporter_position': 'Corporate Secretary',
'retains_control': None,
'shares_after': None,
'shares_before': None}