Skip to content
Back to announcement

20260831_LIFE_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32143595.pdf

Other Needs review LIFE

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                          053/MSL-CSEC/VIII/2026

 Nama Perusahaan                      PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk.

 Kode Emiten                          LIFE

 Lampiran                             1

 Perihal                              Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-11097/BEI.PP3/08-2026 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
    1      Perusahaan Publik?
           Perseroan tidak memiliki informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek LIFE ataupun
           keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
           31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga Efek
           Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1.
           Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-
    2      2025?
           Perseroan tidak memiliki informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga Efek LIFE dan/atau
           keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1. Peraturan Nomor I-E Lampiran
           Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-2025.
           Apakah Perseroan mengetahui aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan
           atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan
           Saham Perusahaan Terbuka?
    3      Sepengetahuan kami, tidak terdapat aktivitas dari pemegang saham tertentu, baik berupa perubahan
           kepemilikan saham maupun aktivitas menjaminkan saham, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas
           Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
           Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham
           Perusahaan Terbuka.
           Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
           rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
           3 bulan mendatang)?
           Perseroan tidak memiliki rencana aksi korporasi yang berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di
           Bursa dalam 3 (tiga) bulan mendatang.
    4      Namun demikian, sehubungan dengan proses pemisahan Unit Usaha Syariah (spin-off) melalui pendirian
           Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah yakni PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia, yang telah disetujui
           oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan telah diungkapkan kepada publik, dapat disampaikan bahwa
           Perseroan sedang dalam tahap pengajuan izin kepada OJK untuk mengalihkan portofolio Unit Usaha
           Syariah kepada PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia.
           Proses tersebut tidak berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa.
           Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
           kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
    5      Sepengetahuan kami, tidak terdapat informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat
           mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan
           kepada publik.
           Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
           Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam menjawab
           konfirmasi tersebut.
    6      Sebelum menyampaikan tanggapan ini, kami telah mengkonfirmasi hal tersebut kepada pemegang saham
           pengendali kami, Mitsui Sumitomo Insurance Co., Ltd, yang memiliki 80% saham LIFE.
           Saat ini, Mitsui Sumitomo Insurance Co., Ltd tidak memiliki rencana untuk membeli atau menjual saham
           LIFE.

Page 2
  7    Perseroan tidak memiliki informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek LIFE ataupun
       keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
       31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.


  8    Perseroan tidak memiliki informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga Efek LIFE dan/atau
       keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1. Peraturan Nomor I-E Lampiran
       Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-2025.


       Sepengetahuan kami, tidak terdapat aktivitas dari pemegang saham tertentu, baik berupa perubahan
  9    kepemilikan saham maupun aktivitas menjaminkan saham, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas
       Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
       Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham
       Perusahaan Terbuka.


       Perseroan tidak memiliki rencana aksi korporasi yang berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di
       Bursa dalam 3 (tiga) bulan mendatang.
       Namun demikian, sehubungan dengan proses pemisahan Unit Usaha Syariah (spin-off) melalui pendirian
  10   Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah yakni PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia, yang telah disetujui
       oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan telah diungkapkan kepada publik, dapat disampaikan bahwa
       Perseroan sedang dalam tahap pengajuan izin kepada OJK untuk mengalihkan portofolio Unit Usaha
       Syariah kepada PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia.
       Proses tersebut tidak berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa.


  11   Sepengetahuan kami, tidak terdapat informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat
       mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan
       kepada publik.


       Sebelum menyampaikan tanggapan ini, kami telah mengkonfirmasi hal tersebut kepada pemegang saham
  12   pengendali kami, Mitsui Sumitomo Insurance Co., Ltd, yang memiliki 80% saham LIFE.
       Saat ini, Mitsui Sumitomo Insurance Co., Ltd tidak memiliki rencana untuk membeli atau menjual saham
       LIFE.

Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk.




Leony Samosir

Corporate Secretary




PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk.
Sinarmas Land Plaza Sudirman, Lantai 6 Jalan Jend. Sudirman Kav. 21 Jakarta
Telepon : 021-50597777, Fax : 021-50608899, www.msiglife.co.id



Nama Pengirim                     Leony Samosir

Jabatan                           Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                 31-08-2026 04:50

Page 3
Lampiran                          1. LIFE - Tanggapan Atas Volatilitas Transaksi Efek.pdf


   Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk. yang tidak memerlukan tanda
tangan karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk.
                   bertanggung jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.

Page 4
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.          053/MSL-CSEC/VIII/2026

Issuer Name                        PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk.

Issuer Code                        LIFE

Attachment                         1

Subject                            Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-11097/BEI.PP3/08-2026
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.

Page 5
    Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
    perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
    Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
1   Perusahaan Publik?
    Perseroan tidak memiliki informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek LIFE ataupun
    keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
    31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
    Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga Efek
    Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1.
    Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-
2   2025?
    Perseroan tidak memiliki informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga Efek LIFE dan/atau
    keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1. Peraturan Nomor I-E Lampiran
    Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-2025.
    Apakah Perseroan mengetahui aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan
    atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan
    Saham Perusahaan Terbuka?
3   Sepengetahuan kami, tidak terdapat aktivitas dari pemegang saham tertentu, baik berupa perubahan
    kepemilikan saham maupun aktivitas menjaminkan saham, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas
    Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
    Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham
    Perusahaan Terbuka.
    Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
    rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
    3 bulan mendatang)?
    Perseroan tidak memiliki rencana aksi korporasi yang berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di
    Bursa dalam 3 (tiga) bulan mendatang.
4   Namun demikian, sehubungan dengan proses pemisahan Unit Usaha Syariah (spin-off) melalui pendirian
    Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah yakni PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia, yang telah disetujui
    oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan telah diungkapkan kepada publik, dapat disampaikan bahwa
    Perseroan sedang dalam tahap pengajuan izin kepada OJK untuk mengalihkan portofolio Unit Usaha
    Syariah kepada PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia.
    Proses tersebut tidak berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa.
    Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
    kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
5   Sepengetahuan kami, tidak terdapat informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat
    mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan
    kepada publik.
    Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
    Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam menjawab
    konfirmasi tersebut.
6   Sebelum menyampaikan tanggapan ini, kami telah mengkonfirmasi hal tersebut kepada pemegang saham
    pengendali kami, Mitsui Sumitomo Insurance Co., Ltd, yang memiliki 80% saham LIFE.
    Saat ini, Mitsui Sumitomo Insurance Co., Ltd tidak memiliki rencana untuk membeli atau menjual saham
    LIFE.


7   Perseroan tidak memiliki informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek LIFE ataupun
    keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
    31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.


8   Perseroan tidak memiliki informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga Efek LIFE dan/atau
    keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1. Peraturan Nomor I-E Lampiran
    Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-2025.


    Sepengetahuan kami, tidak terdapat aktivitas dari pemegang saham tertentu, baik berupa perubahan
9   kepemilikan saham maupun aktivitas menjaminkan saham, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas
    Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
    Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham
    Perusahaan Terbuka.

Page 6
        Perseroan tidak memiliki rencana aksi korporasi yang berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di
        Bursa dalam 3 (tiga) bulan mendatang.
        Namun demikian, sehubungan dengan proses pemisahan Unit Usaha Syariah (spin-off) melalui pendirian
  10    Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah yakni PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia, yang telah disetujui
        oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan telah diungkapkan kepada publik, dapat disampaikan bahwa
        Perseroan sedang dalam tahap pengajuan izin kepada OJK untuk mengalihkan portofolio Unit Usaha
        Syariah kepada PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia.
        Proses tersebut tidak berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa.


  11    Sepengetahuan kami, tidak terdapat informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat
        mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan
        kepada publik.


        Sebelum menyampaikan tanggapan ini, kami telah mengkonfirmasi hal tersebut kepada pemegang saham
  12    pengendali kami, Mitsui Sumitomo Insurance Co., Ltd, yang memiliki 80% saham LIFE.
        Saat ini, Mitsui Sumitomo Insurance Co., Ltd tidak memiliki rencana untuk membeli atau menjual saham
        LIFE.
Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk.




Leony Samosir

Corporate Secretary




PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk.
Sinarmas Land Plaza Sudirman, Lantai 6 Jalan Jend. Sudirman Kav. 21 Jakarta
Phone : 021-50597777, Fax : 021-50608899, www.msiglife.co.id



Sender Name                         Leony Samosir

Function                            Corporate Secretary

Date and Time                       31-08-2026 04:50

Attachment                         1. LIFE - Tanggapan Atas Volatilitas Transaksi Efek.pdf


  This is an official document of PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk. that does not require a signature as it was
     generated electronically by the electronic reporting system. PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk. is fully
                            responsible for the information contained within this document.


File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published31 Aug 2026
Pages6
Characters15,453
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk. · Nama Perusahaan p.1 ×20
linked — Mitsui Sumitomo p.1 ×8
linked org Sinarmas Land p.2 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×7
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×10
unresolved org Life Insurance Indonesia Tbk. p.1 ×10
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.1 ×6
unresolved org PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia p.1 ×4
unresolved org PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia. Proses p.1 ×4
unresolved org Mitsui Sumitomo Insurance Co., Ltd p.1 ×8
unresolved person Leony Samosir · Corporate Secretary p.2 ×2
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.118 342 ms 12 Sep 2026 18:10
Raw output
{'is_controller': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_raw': '',
 'issuer_ticker': '',
 'lines': [],
 'pct_after': None,
 'pct_before': None,
 'report_date': None,
 'report_number': '053/MSL-CSEC/VIII/2026',
 'reporter_is_board_member': None,
 'reporter_name': '',
 'reporter_nationality': '',
 'reporter_position': 'Corporate Secretary',
 'retains_control': None,
 'shares_after': None,
 'shares_before': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result