Back to announcement
20240521_BUKK_Pemanggilan RUPS_31641306_lamp3.pdf
RUPS notice Text extracted BUKKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PT BUKAKA TEKNIK UTAMA TBK. (“PERSEROAN”)
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
dan
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Dengan ini Direksi Perseroan mengundang Para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa (“RUPSLB”), (untuk selanjutnya secara bersama-sama disebut “RUPS”) yang akan
diselenggarakan pada:
Hari & tanggal : Rabu, 12 Juni 2024
Waktu : 10.00 WIB – selesai
Tempat : 1. Secara fisik akan diselenggarakan di Gd. Engineering PT Bukaka
Teknik Utama Tbk, Jl. Raya Narogong-Bekasi Km. 19,5,
Limusnunggal, Cileungsi, Kabupaten Bogor, 16820
2. Secara elektronik akan diselenggarakan melalui sistem eASY.KSEI
yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia sebagai
penyedia e-Rups
Dengan agenda RUPST sebagai berikut:
1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Direksi dan Laporan Dewan Komisaris, Laporan
Keuangan Konsolidasian yang telah diaudit, dan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, serta memberikan pembebasan dan
pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang
telah dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Penjelasan :
Merupakan mata acara rutin dalam setiap RUPST sesuai dengan ketentuan pasal 9 ayat
16 huruf a dan b Anggaran Dasar Perseroan serta ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-
undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) terkait
pertanggungjawaban Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas segala Tindakan
pengurusan serta pengawasan yang telah dilakukan untuk tahun buku 2023. Dalam
mata acara Rapat ini Perseroan juga akan memberikan pembebasan dan pelunasan
sepenuhnya (acquit et de charge) kepada para anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan dalam
tahun buku 2023.
2. Persetujuan penetapan rencana penggunaan Laba Perseroan dari tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Penjelasan :
Merupakan mata acara rutin dalam setiap RUPST sesuai dengan ketentuan pasal 9 ayat
16 huruf c Anggaran Dasar Perseroan serta Pasal 70 dan 71 UUPT, dalam agenda Rapat
ini akan dibicarakan dan diputuskan mengenai pembagian laba bersih Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dimana penetapan
penggunaan laba bersih Perseroan tersebut membutuhkan persetujuan dari Rapat
Umum Pemegang Saham.
Page 2
3. Persetujuan penetapan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan serta
pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan
gaji/honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
Perseroan untuk tahun buku 2024.
Penjelasan:
Mata acara rutin dalam Rapat sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat 16 huruf d, Pasal
14 ayat (13) dan Pasal 17 ayat (9) Anggaran Dasar Perseroan serta ketentuan Pasal 96
dan Pasal 113 UUPT dimana Perseroan mengusulkan pelimpahan wewenang Rapat
kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan/atau tunjangan lainnya
untuk anggota Direksi dan penetapan honorarium dan/atau tunjangan lainnya untuk
anggota Dewan Komisaris. Dalam Agenda ini Perseroan juga akan meminta persetujuan
rencana penetapan kembali dan/atau perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan;
4. Persetujuan penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Independen yang
akan melakukan audit laporan keuangan konsolidasian Perseroan tahun buku 2024.
Penjelasan:
Memperhatikan pasal 9 ayat 16 huruf d Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 68 UUPT,
dalam agenda ini Perseroan meminta agar para pemegang saham memberikan kuasa
kepada Direksi Perseroan untuk melakukan penunjukkan Akuntan Publik dan Kantor
Akuntan Publik Independen untuk melakukan audit atas buku-buku Perseroan yang
akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dengan ketentuan Akuntan Publik yang
ditunjuk terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), dan pemberian kuasa kepada
Direksi untuk mendiskusikan dan menentukan besarnya honorarium bagi Akuntan
Publik tersebut.
RUPSLB :
1. Persetujuan untuk memberikan pengesahan/ratifikasi terhadap tindakan-tindakan
Perseroan yang dilakukan sebelum tanggal pelaksanaan RUPS ini sehubungan dengan
proses kredit yang dilaksanakan oleh Perseroan dan/atau anak perusahaan Perseroan
dengan Bank dan/atau Lembaga Keuangan lainnya.
Penjelasan:
Perseroan mengusulkan kepada pemegang saham agar pemegang saham memberikan
pengesahan/ratifikasi terhadap Tindakan-tindakan Perseroan sehubungan dengan
proses kredit yang dilaksanakan, berupa tindakan Perseroan untuk menerbitkan
corporate guarantee, menjadi deficit cashflow guarantor, menjaminkan asset Perseroan
termasuk memberikan gadai kepemilikan saham dan Tindakan Perseroan berkaitan
dengan proses kredit Perseroan dan/atau anak Perusahaan Perseroan dengan Bank
atau Lembaga Keuangan lainnya.
2. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk menjaminkan Sebagian besar asset Perseroan
dan/atau menerbitkan jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee) kepada Bank dan/atau
Lembaga Keuangan lain sebagaimana relevan;
Penjelasan:
Sehubungan dengan kebutuhan keuangan Perseroan untuk pelaksanaan operasional
bisnis, Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan kepada pemegang saham
untuk menjaminkan sebagian besar asset Perseroan dan/atau penerbitan jaminan
Perusahaan yang akan diberikan dan/atau diterbitkan oleh Bank dan/atau Lembaga
Keuangan lainnya sebagaimana relevan.
Page 3
3. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk mendirikan anak Perusahaan baru atau
melakukan pengambilalihan Perusahaan lain atau melepaskan kepemilikan saham
Perseroan di Perusahaan lain termasuk yang jumlahnya lebih dari Sebagian besar asset
Perseroan, dalam rangka optimalisasi pengelolaan kegiatan usaha dan pengembangan
bisnis Perseroan.
Penjelasan:
Dalam rangka mendukung optimalisasi pengelolaan kegiatan usaha dan pengembangan
bisnis Perseroan, Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan kepada pemegang
saham terhadap rencana pendirian anak Perusahaan atau melakukan pengambilalihan
Perusahaan lain atau melepaskan kepemilikan saham Perseroan di Perusahaan lain
termasuk dalam hal tindakan tersebut nilainya lebih dari sebagian besar asset
Perseroan.
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada pemegang saham, sehingga
pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi pemegang saham Perseroan.
2. Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili melalui kuasa yang sah dalam RUPS adalah
pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang saham Perseroan pada
tanggal 20 Mei 2024 pukul 16.00 WIB atau pemilik saham Perseroan pada sub rekening efek
di penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan
perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 20 Mei 2024;
3. Pemegang saham dapat memberikan kuasa RUPS dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bagi pemegang saham yang sahamnya dimasukan dalam penitipan kolektif KSEI, dapat
memberikan kuasa dan suara secara elektronik melalui sistem eASY KSEI dalam tautan
https://akses.ksei.co.id/. Perseroan menyediakan independent representative dari petugas
Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT. BSR Indonesia yang dapat ditunjuk oleh
Pemegang Saham dan telah tersedia di sistem eASY KSEI sejak tanggal pemanggilan ini;
b. Bagi pemegang saham yang bermaksud untuk memberikan kuasa di luar mekanisme
eASY.KSEI, maka pemegang saham dapat memperoleh form surat kuasa di alamat kantor
Perseroan Jl. Raya Narogong-Bekasi KM.19,5, Cileungsi, Kab.Bogor pada hari dan jam kerja
atau dapat diunduh melalui situs website Perseroan www.bukaka.com.
4. Bagi pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri RUPS secara fisik diminta dengan
hormat untuk membawa dan menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda
pengenal lainnya kepada petugas Biro Administrasi Efek sebelum memasuki ruang Rapat.
Untuk pemegang saham dalam penitipan kolektif wajib membawa KTUR yang dapat diperoleh
melalui anggota bursa atau bank kustodian.
5. Bagi pemegang saham Perseroan yang berbentuk badan hukum seperti perseroan terbatas,
koperasi, yayasan atau dana pensiun agar membawa salinan anggaran dasar terakhir.
6. Bahan-bahan terkait mata acara RUPS telah tersedia dan dapat diperoleh oleh pemegang
saham di alamat kantor Perseroan sejak tanggal panggilan RUPS ini sampai dengan tanggal
pelaksanaan RUPS atau dapat diakses melalui situs website Perseroan.
7. Bahwa demi alasan Kesehatan, Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang akan hadir
dalam Pelaksanaan RUPS, apabila sedang sakit wajib menggunakan masker dan melakukan
cuci tangan pada tempat yang disediakan.
8. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya RUPS, pemegang saham atau kuasanya
diminta dengan hormat untuk hadir dan melakukan registrasi di tempat RUPS paling lambat
pukul 09.30 WIB atau 30 (tiga puluh) menit sebelum RUPS dimulai.
Bogor, 21 Mei 2024
Direksi Perseroan
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Independen
p.2
unresolved
org
PT. BSR Indonesia
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.