Back to announcement
20260513_BRIF_Laporan Informasi dan Fakta Material_32090861_lamp2.pdf
Other Text extracted BRIFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.952
— PP Danantara BRI Indonesia Finance RINGKASAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR Ringkasan perubahan Anggaran Dasar berdasarkan: 1. Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT BRI Multifinance Indonesia Nomor 2 tanggal 11 Mei 2026 yang dibuat dihadapan Arry Supratno, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, berkedudukan di Jakarta Pusat 2. Surat Kementerian Hukum Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor AHU-AH.01.03-0136833 tentang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT BRI Multifinance Indonesia No Perubahan 1 | Perubahan Pasal 16 ayat (11) Anggaran Dasar Perseroan, menjadi berbunyi sebagai berikut : 11. a. Para anggota Direksi diangkat untuk jangka waktu terhitung sejak ditutupnya RUPS atau tanggal yang ditetapkan oleh RUPS yang mengangkatnya dan paling lama sampai dengan penutupan RUPS Tahunan yang ke-5 (lima) setelah tanggal pengangkatannya, namun dengan tidak mengurangi hak dari RUPS untuk sewaktu-waktu dapat memberhentikan para anggota Direksi sebelum masa jabatannya berakhir dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku. b. Anggota Direksi Perseroan yang berakhir masa jabatannya dapat diangkat kembali oleh RUPS dengan akumulasi masa jabatan paling lama sampai dengan penutupan RUPS Tahunan ke-10 (sepuluh) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2 | Perubahan Pasal 19 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan, menjadi berbunyi sebagai berikut : 3. 'a. Para anggota Dewan Komisaris diangkat untuk jangka waktu terhitung sejak ditutupnya RUPS atau tanggal yang ditetapkan oleh RUPS yang mengangkatnya dan paling lama sampai dengan Menara BRILiaN Lantai 21 dan 22, Jl. Gatot Subroto No.177A, Jakarta Selatan, 12
Page 2 OCR 0.915
Dikdonesis PR, oleh RUPS yang mengangkatnya dan paling lama sampai dengan penutupan RUPS Tahunan yang ke-5 (lima) setelah tanggal pengangkatannya, namun dengan tidak mengurangi hak dari RUPS untuk sewaktu-waktu dapat memberhentikan para anggota Dewan Komisaris sebelum masa jabatannya berakhir memperhatikan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku. b. Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang berakhir masa jabatannya dapat diangkat kembali oleh RUPS dengan akumulasi masa jabatan paling lama sampai dengan penutupan RUPS Tahunan ke-10 (sepuluh) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. bi Menara BRILiaN Lantai 21 dan 22, Jl. Gatot Subroto No.177A, Jakarta Selatan, 12870
Names mentioned 2 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT BRI Multifinance Indonesia
p.1 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor AHU-AH.
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.