Skip to content
Back to announcement

20260513_BRIF_Laporan Informasi dan Fakta Material_32090861_lamp2.pdf

Other Text extracted BRIF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1 OCR 0.952
— PP Danantara BRI

Indonesia Finance

RINGKASAN
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Ringkasan perubahan Anggaran Dasar berdasarkan:

1. Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT BRI Multifinance Indonesia
Nomor 2 tanggal 11 Mei 2026 yang dibuat dihadapan Arry Supratno, Sarjana
Hukum, Notaris di Jakarta, berkedudukan di Jakarta Pusat

2. Surat Kementerian Hukum Republik Indonesia Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum Nomor AHU-AH.01.03-0136833 tentang
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT BRI Multifinance
Indonesia

No Perubahan
1 | Perubahan Pasal 16 ayat (11) Anggaran Dasar Perseroan, menjadi berbunyi
sebagai berikut :

11. a. Para anggota Direksi diangkat untuk jangka waktu terhitung
sejak ditutupnya RUPS atau tanggal yang ditetapkan oleh
RUPS yang mengangkatnya dan paling lama sampai dengan
penutupan RUPS Tahunan yang ke-5 (lima) setelah tanggal
pengangkatannya, namun dengan tidak mengurangi hak dari
RUPS untuk sewaktu-waktu dapat memberhentikan para
anggota Direksi sebelum masa jabatannya berakhir dengan
memperhatikan ketentuan peraturan perundangundangan
yang berlaku.

b. Anggota Direksi Perseroan yang berakhir masa jabatannya
dapat diangkat kembali oleh RUPS dengan akumulasi masa
jabatan paling lama sampai dengan penutupan RUPS Tahunan
ke-10 (sepuluh) dengan memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

2 | Perubahan Pasal 19 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan, menjadi berbunyi
sebagai berikut :

3. 'a. Para anggota Dewan Komisaris diangkat untuk jangka waktu
terhitung sejak ditutupnya RUPS atau tanggal yang ditetapkan
oleh RUPS yang mengangkatnya dan paling lama sampai dengan

Menara BRILiaN Lantai 21 dan 22, Jl. Gatot Subroto No.177A, Jakarta Selatan, 12
Page 2 OCR 0.915
Dikdonesis PR,

oleh RUPS yang mengangkatnya dan paling lama sampai dengan
penutupan RUPS Tahunan yang ke-5 (lima) setelah tanggal
pengangkatannya, namun dengan tidak mengurangi hak dari
RUPS untuk sewaktu-waktu dapat memberhentikan para anggota
Dewan Komisaris sebelum masa jabatannya berakhir
memperhatikan ketentuan peraturan perundangundangan yang
berlaku.

b. Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang berakhir masa
jabatannya dapat diangkat kembali oleh RUPS dengan akumulasi
masa jabatan paling lama sampai dengan penutupan RUPS
Tahunan ke-10 (sepuluh) dengan memperhatikan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

bi

Menara BRILiaN Lantai 21 dan 22, Jl. Gatot Subroto No.177A, Jakarta Selatan, 12870

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.13 MB
Published13 May 2026
Pages2
Characters2,447
Text sourceOCR
OCR confidence0.933

Names mentioned 2 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

unresolved org PT BRI Multifinance Indonesia p.1 ×2
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor AHU-AH. p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result