Back to announcement
20260513_BRIF_Laporan Informasi dan Fakta Material_32090861_lamp4.pdf
Other Text extracted BRIFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 28
Page 1
PERNYATAAN KEPUTUSAN PARA PEMEGANG SAHAM
PT BRI MULTIFINANCE INDONESIA
Nomor : 02.
----- Pada hari ini, Senin, tanggal sebelas Mei tahun dua ribu dua puluh enam (11-05-
2026).-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pukul : 16.30 BBWI (Bagian Barat Waktu Indonesia).-------------------------------------------
----- Menghadap kepada Saya, ARRY SUPRATNO, Sarjana Hukum, Notaris di
Jakarta, berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang Saya,
Notaris, kenal dan akan disebut nama-namanya pada bagian akhir akta ini.-------------
----- Tuan ARI PRAYUWANA, lahir di Sidoarjo pada tanggal tiga Juli tahun seribu
sembilan ratus enam puluh empat (03-07-1964), Direktur Perseroan yang akan
disebut, bertempat tinggal di Jakarta pada Komplek BRI Jalan Anggur II/6, Rukun
Tetangga 007, Rukun Warga 006, Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak,
Kota Jakarta Selatan, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk
Kependudukan (NIK) : 3174060307640002, Warga Negara Indonesia.--------------------
----- Penghadap dikenal oleh Saya, Notaris.-------------------------------------------------------
----- Penghadap menerangkan terlebih dahulu ;-------------------------------------------------
- Bahwa Penghadap Tuan ARI PRAYUWANA, yang untuk perbuatan hukum ini
bertindak dalam menjalani jabatannya tersebut telah memperoleh
pendelegasian wewenang atau kekuasaan sebagaimana yang ternyata dalam
Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT BRI
MULTIFINANCE INDONESIA, yang dibuat di bawah tangan dan ditandatangani
diatas kertas bermeterai cukup yang berlaku efektif pada tanggal tanda tangan
terakhir yaitu tanggal sebelas Mei tahun dua ribu dua puluh enam (11-05-2026),
guna menegaskan kembali keputusan-keputusan yang telah disepakati oleh
Para Pemegang Saham PT BRI MULTIFINANCE INDONESIA.-----------------------------
- Bahwa Perseroan Terbatas PT BRI MULTIFINANCE INDONESIA, berkedudukan di
Jakarta Selatan (dalam akta ini secara singkat disebut Perseroan) adalah suatu
Badan Hukum berbentuk Perseroan Terbatas, yang anggaran dasar berikut
perubahan-perubahannya telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia masing-masing dan berturut-turut sebagai berikut :--------------------------
Page 2
- tertanggal dua puluh tiga Desember tahun seribu sembilan ratus delapan puluh tiga (23-12-1983), Nomor : 102, Tambahan Nomor : 1079/1983 ; --------- - tertanggal delapan belas April tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh satu (18-04-1991), Nomor : 31, Tambahan Nomor : 1071/1991 ;------------------- - tertanggal dua Januari tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh delapan (02-01-1998), Nomor : 1, Tambahan Nomor : 45/1998 ;------------------------------- - tertanggal empat Desember tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh delapan (04-12-1998), Nomor : 97, Tambahan Nomor : 6885/1998 ; ------------- - tertanggal tiga puluh April tahun dua ribu dua (30-04-2002), Nomor : 35, Tambahan Nomor : 4260/2002 ;------------------------------------------------------------- - tertanggal dua belas Desember tahun dua ribu delapan (12-12-2008), Nomor : 100, Tambahan Nomor : 27458/2008 ; ---------------------------------------------------- - tertanggal enam belas Januari tahun dua ribu sembilan (16-01-2009), Nomor : 5, Tambahan Nomor : 1302/2009 ; --------------------------------------------------------- - Akta tertanggal tujuh belas November tahun dua ribu lima belas (17-11-2015), dibawah nomor : 24, yang dibuat oleh dan dihadapan I GEDE BUDA GUNAMANTA, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya tertanggal delapan belas November tahun dua ribu lima belas (18-11-2015), Nomor : AHU- 0946183.AH.01.02.TAHUN 2015, serta Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Nomor : AHU-AH.01.03-0981093 ; --------------------- - Akta tertanggal lima belas September tahun dua ribu enam belas (15-09- 2016), dibawah Nomor : 67, yang dibuat oleh dan di hadapan I GEDE BUDA GUNAMANTA, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya tertanggal dua puluh sembilan September tahun dua ribu enam belas (29-09-2016), Nomor : AHU- 0017619.AH.01.02.TAHUN 2016, serta Surat Penerimaan perubahan Anggaran Dasar Nomor : AHU-AH.01.03-0084484 ; -------------------------------------------------- - Akta tertanggal lima belas September tahun dua ribu enam belas (15-09- 2016), dibawah Nomor : 67, yang dibuat oleh dan dihadapan I GEDE BUDA
Page 3
GUNAMANTA, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sedemikian yang ternyata dari Surat Penerimaan Perubahan Data Perseroan tertanggal dua puluh sembilan September tahun dua ribu enam belas (29-09-2016), Nomor : AHU-AH.01.03-0084485 ;-------------------------------- - Akta tertanggal enam belas September tahun dua ribu enam belas (16-09- 2016), dibawah Nomor : 68, yang dibuat oleh dan dihadapan I GEDE BUDA GUNAMANTA, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sedemikian yang ternyata dari Surat Penerimaan Perubahan Data Perseroan tertanggal tiga puluh September tahun dua ribu enam belas (30-09- 2016), Nomor : AHU-AH.01.03-0085324 ;------------------------------------------------- - Akta tertanggal empat Januari tahun dua ribu delapan belas (04-01-2018), dibawah nomor : 02, yang dibuat oleh dan dihadapan I GEDE BUDA GUNAMANTA, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sedemikian yang ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan tertanggal sembilan Januari tahun dua ribu delapan belas (09- 01-2018), Nomor : AHU-AH.01.03-0005597.---------------------------------------------- - Akta tertanggal tiga belas Agustus tahun dua ribu delapan belas (13-08-2018), dibawah nomor : 37, yang dibuat oleh dan dihadapan I GEDE BUDA GUNAMANTA, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sedemikian yang ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan tertanggal sembilan Januari tahun dua ribu delapan belas (15- 08-2018), Nomor : AHU-AH.01.03-0232591.---------------------------------------------- - Akta tertanggal dua puluh Desember tahun dua ribu delapan belas (20-12- 2018), dibawah nomor : 117, yang dibuat oleh dan dihadapan I GEDE BUDA GUNAMANTA, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sedemikian yang ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Page 4
Data Perseroan tertanggal dua puluh empat Desember tahun dua ribu delapan belas (24-12-2018), Nomor : AHU-AH.01.03-0279579.---------------------- - Akta tertanggal dua puluh tiga April tahun dua ribu sembilan belas (23-04- 2019), dibawah nomor : 237, yang dibuat oleh dan dihadapan I GEDE BUDA GUNAMANTA, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sedemikian yang ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan tertanggal dua puluh sembilan April tahun dua ribu sembilan belas (29-04-2019), Nomor : AHU-0023113.AH.01.02.Tahun 2019, Nomor : AHU-AH.01.03-0223686, Nomor : AHU-AH.01.03-0223685 ;------------------------- - Akta tertanggal tiga belas Agustus tahun dua ribu sembilan belas (13-08- 2019), dibawah nomor : 31, yang dibuat oleh dan dihadapan H. FEBY RUBEIN HIDAYAT, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan Surat Keputusannya Nomor : AHU-0061721.AH.01.02.Tahun 2019, dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Nomor : AHU-AH.01.03-0323609, kesemuanya tertanggal tiga puluh Agustus tahun dua ribu sembilan belas (30-08-2019) ;---------------------------------------------------------- - Akta tertanggal dua November tahun dua ribu dua puluh (02-11-2020), dibawah nomor : 01, yang dibuat oleh dan dihadapan Saya, Notaris, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sedemikian yang ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Nomor : AHU-AH.01.03-0406497, tertanggal sebelas November tahun dua ribu dua puluh (11-11-2020) ; ------------------------ - Akta tertanggal tujuh Januari tahun dua ribu dua puluh satu (07-01-2021), dibawah nomor : 06, yang dibuat oleh dan dihadapan Saya, Notaris dan telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sedemikian yang ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan tertanggal delapan Januari tahun dua ribu dua puluh satu (08-01-2021), Nomor : AHU-AH.01.03-0009994 ;------------------------- - Akta tertanggal enam belas Juni tahun dua ribu dua puluh tiga (16-06-2023), dibawah nomor : 24, yang dibuat oleh dan dihadapan Saya, Notaris, yang
Page 5
telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya tertanggal enam belas Juni tahun dua ribu dua puluh tiga (16-06-2023), Nomor : AHU- 0034000.AH.01.02.Tahun 2023 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal dua puluh Juni tahun dua ribu dua puluh tiga (20-06-2023), Nomor : 49, Tambahan Nomor : 17450/2023 ;------------------------ - akta tertanggal dua puluh satu Februari tahun dua ribu dua puluh empat (21- 02-2024), dibawah nomor : 05, yang dibuat oleh dan dihadapan Saya, Notaris dan telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sedemikian yang ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan tertanggal dua puluh satu Februari tahun dua ribu dua puluh empat (21-02-2024), Nomor : AHU-AH.01.09- 0073480 ;------------------------------------------------------------------------------------------ - akta tertanggal satu Maret tahun dua ribu dua puluh empat (01-03-2024), dibawah nomor : 01, yang dibuat oleh dan dihadapan Saya, Notaris dan telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sedemikian yang ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan tertanggal satu Maret tahun dua ribu dua puluh empat (01-03-2024), Nomor : AHU-AH.01.09-0088542 ;------------------------------ - akta tertanggal tujuh Maret tahun dua ribu dua puluh empat (07-03-2024), dibawah nomor : 05, yang dibuat oleh dan dihadapan Saya, Notaris, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sedemikian yang ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan tertanggal tiga belas Maret tahun dua ribu dua puluh empat (13-03-2024), Nomor : AHU-AH.01.09-0100532 ;---------------------- - akta tertanggal dua Juli tahun dua ribu dua puluh empat (02-07-2024), dibawah nomor : 16, yang dibuat oleh dan dihadapan JOSE DIMA SATRIA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sedemikian yang ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan tertanggal dua Juli tahun dua ribu dua puluh empat (02-07-2024), Nomor : AHU-AH.01.09-0221104 ;------------------------------
Page 6
- Akta tertanggal tiga Januari tahun dua ribu dua puluh lima (03-01-2025),
dibawah nomor: 01, yang dibuat oleh dan dihadapan Saya, Notaris, yang telah
diberitahukan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia, sedemikian yang
ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
Nomor : AHU-AH.01.03-0004409, tertanggal tiga belas Januari tahun dua ribu
dua puluh lima (13-01-2025) ;----------------------------------------------------------------
- Akta tertanggal tiga puluh Juni tahun dua ribu dua puluh lima (30-06-2025),
dibawah nomor : 16, yang dibuat oleh dan dihadapan Saya, Notaris, yang
telah diberitahukan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia, sedemikian
yang ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan Nomor : AHU-AH.01.09-0305596, tertanggal dua Juli tahun dua ribu
dua puluh lima (02-07-2025).-----------------------------------------------------------------
- Bahwa penghadap yang bertindak dalam kapasitas tersebut diatas, menegaskan
bahwa tidak ada akta-akta lain yang berkenaan dengan perubahan-perubahan
anggaran dasar Perseroan berikut persetujuan atau pelaporan Menteri Hukum
Republik Indonesia serta pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia
selain dari yang telah disebut dan diuraikan diatas.----------------------------------------
- Selanjutnya Penghadap menyatakan: ----------------------------------------------------------
− Bahwa Para Pemegang Saham Perseroan telah sepakat dan setuju untuk
mengambil keputusan-keputusan sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan
Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT BRI MULTIFINANCE
INDONESIA (“Perseroan”), yang telah ditandatangani oleh Para Pemegang Saham
Perseroan yaitu PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk dan YAYASAN
KESEJAHTERAAN PEKERJA BRI pada tanggal sebelas Mei tahun dua ribu dua
puluh enam (11-05-2026) (untuk selanjutnya dalam akta ini disebut Keputusan).-
− Bahwa dalam Keputusan tersebut Para Pemegang Saham Perseroan telah
diberitahu atas semua usulan yang disebut dibawah ini dan telah sepakat untuk
menyetujui usulan-usulan tersebut, sehingga berdasarkan Pasal 15 ayat 14
anggaran dasar Perseroan juncto Pasal 91 Undang-Undang Republik Indonesia
nomor 40 tahun 2007, tentang Perseroan Terbatas, keputusan-keputusan
dibawah ini merupakan suatu keputusan yang sah, sama dengan suatu
Page 7
keputusan yang diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham karenanya
mengikat Perseroan.--------------------------------------------------------------------------------
− Bahwa Keputusan dibuat guna menindaklanjuti :-------------------------------------------
1. Surat yang diterbitkan oleh Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara
(“BP BUMN”) Nomor S-12/Wk2.BPU/01/2026, tertanggal tiga belas Januari
tahun dua ribu dua puluh enam (13-01-2026) perihal Penegasan Masa
Jabatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan (“Surat BP BUMN”) telah
menyampaikan penegasan terkait masa jabatan Direksi dan Dewan Komisaris
antara lain sebagai berikut :------------------------------------------------------------------
a. Masa jabatan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris BUMN
paling lama sampai dengan penutupan RUPS Tahunan ke-5 (lima) sejak
ditetapkannya Keputusan Pengangkatan anggota Direksi dan anggota
Dewan Komisaris; ------------------------------------------------------------------------
b. Masa jabatan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris BUMN
sebagaimana tersebut dalam huruf a di atas, berlaku bagi anggota
Direksi dan Dewan Komisaris BUMN yang saat ini masih menjabat tanpa
terkecuali; ----------------------------------------------------------------------------------
c. Ketentuan masa jabatan secara mutatis mutandis agar diberlakukan
pada anak perusahaan BUMN dan turunannya dan pelaksanaannya
sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance.-----------------------------
d. Ketentuan masa jabatan sebagaimana dimaksud, berlaku sejak tanggal
penetapan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dalam Rapat Umum
Pemegang Saham atau Keputusan Para Pemegang Saham masing-masing
BUMN. --------------------------------------------------------------------------------------
2. Surat BP BUMN, melalui Surat Nomor : B.20.e-SBM/LRC/01/2026, tertanggal
dua puluh satu Januari tahun dua ribu dua puluh enam (21-01-2026), perihal
Penyampaian Penegasan Masa Jabatan Direksi dan Dewan Komisaris
Perusahaan Anak BUMN (“Surat BRI”), PT BANK RAKYAT INDONESIA
(Persero) Tbk (“BRI”) menyampaikan kepada seluruh Perusahaan Anak BRI
bahwa untuk memastikan implementasi dilakukan sesuai dengan ketentuan
dan berdasarkan prinsip tata kelola yang baik, Perusahaan Anak BRI
diharapkan melakukan mapping pengurus masing-masing Perusahaan Anak
Page 8
BRI yang akan terdampak dengan Surat BP BUMN dan menyusun usulan
perubahan Anggaran Dasar. -----------------------------------------------------------------
Karenanya Direksi Perseroan telah setuju untuk melakukan perubahan
ketentuan-ketentuan Pasal 16 ayat (11) dan Pasal 19 ayat (3) Anggaran Dasar
Perseroan, khususnya yang terkait dengan masa jabatan anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan.----------------------------------------------------------------------
− Bahwa Keputusan tersebut aslinya diperlihatkan kepada Saya, Notaris dan
dilekatkan pada minuta akta ini.-----------------------------------------------------------------
− Bahwa berdasarkan Keputusan tersebut Para Pemegang Saham Perseroan telah
memutuskan dan menetapkan beberapa keputusan penting antara lain :-----------
1. Menyetujui ; perubahan Pasal 16 ayat (11) Anggaran Dasar Perseroan,
menjadi berbunyi sebagai berikut :---------------------------------------------------------
“11. a. Para anggota Direksi diangkat untuk jangka waktu terhitung sejak
ditutupnya RUPS atau tanggal yang ditetapkan oleh RUPS yang
mengangkatnya dan paling lama sampai dengan penutupan RUPS
Tahunan yang ke-5 (lima) setelah tanggal pengangkatannya, namun
dengan tidak mengurangi hak dari RUPS untuk sewaktu-waktu dapat
memberhentikan para anggota Direksi sebelum masa jabatannya
berakhir dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.--------------------------------------------------------------
b. Anggota Direksi Perseroan yang berakhir masa jabatannya dapat
diangkat kembali oleh RUPS dengan akumulasi masa jabatan paling
lama sampai dengan penutupan RUPS Tahunan ke-10 (sepuluh)
dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.”--------------------------------------------------------------------------
2. Menyetujui ; perubahan Pasal 19 Anggaran Dasar Perseroan, menjadi
berbunyi sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------
“3. a. Para anggota Dewan Komisaris diangkat untuk jangka waktu terhitung
sejak ditutupnya RUPS atau tanggal yang ditetapkan oleh RUPS yang
mengangkatnya dan paling lama sampai dengan penutupan RUPS
Tahunan yang ke-5 (lima) setelah tanggal pengangkatannya, namun
dengan tidak mengurangi hak dari RUPS untuk sewaktu-waktu dapat
Page 9
memberhentikan para anggota Dewan Komisaris sebelum masa
jabatannya berakhir memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.--------------------------------------------------------------
b. Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang berakhir masa jabatannya
dapat diangkat kembali oleh RUPS dengan akumulasi masa jabatan
paling lama sampai dengan penutupan RUPS Tahunan ke-10 (sepuluh)
dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.”---------------------------------------------------------------------------
3. Memutuskan ; berkenaan dengan perubahan Anggaran Dasar sebagaimana
dimaksud di atas, bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
yang menjabat pada saat perubahan Anggaran Dasar ini ditetapkan masa
jabatannya paling lama 5 (lima) kali RUPS Tahunan tahun buku terhitung
sejak pengangkatan yang bersangkutan ditetapkan. ----------------------------------
Sehubungan dengan perubahan tersebut diatas, maka untuk selanjutnya Pasal 16
dan Pasal 19 Anggaran Dasar menjadi berbunyi dan tertulis sebagai berikut :----------
-------------------------------------------------- DIREKSI -------------------------------------------------
------------------------------------------------- PASAL 16 ------------------------------------------------
1. Perseroan diurus dan dipimpin oleh Direksi yang terdiri dari paling sedikit 3
(tiga) orang anggota, dengan susunan sebagai berikut: ---------------------------------
a) 1 (satu) orang Direktur Utama; dan -----------------------------------------------------
b) 2 (dua) orang Direktur atau lebih dengan ketentuan 1 (satu) Direktur akan
membawahkan fungsi kepatuhan. ------------------------------------------------------
2. Persyaratan anggota Direksi wajib mengikuti ketentuan: -------------------------------
1) Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas; dan ---------------------------------
2) Peraturan perundang-undangan lain termasuk peraturan yang terkait
dengan kegiatan usaha Perseroan. -----------------------------------------------------
3. Yang dapat diangkat sebagai anggota Direksi adalah orang perseorangan, yang
memenuhi persyaratan pada saat diangkat dan selama menjabat: ------------------
a. Mempunyai akhlak, moral, dan integritas yang baik; ------------------------------
b. Cakap melakukan perbuatan hukum; --------------------------------------------------
c. Dalam 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan dan selama menjabat: ---------
i. Tidak pernah dinyatakan pailit; --------------------------------------------------
Page 10
ii. Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan
dinyatakan pailit; ----------------------------------------------------------------------
iii. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang
merugikan keuangan Negara dan/atau yang berkaitan dengan -sektor
keuangan; dan --------------------------------------------------------------------------
iv. Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
Komisaris yang selama menjabat: -------------------------------------------------
a. Pernah tidak menyelenggarakan RUPS tahunan; ------------------------
b. Pertanggungjawabannya sebagai anggota Direksi dan/atau
anggota Dewan Komisaris pernah tidak diterima oleh RUPS atau
pernah tidak memberikan pertanggungjawaban sebagai anggota
Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada RUPS; dan ------
c. Pernah menyebabkan perusahaan yang memperoleh izin,
persetujuan, atau pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan tidak
memenuhi kewajiban menyampaikan Laporan Tahunan dan/ atau
Laporan Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan. --------------------
d. Memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-
undangan; -------------------------------------------------------------------------
e. Memiliki pengetahuan dan/atau keahlian di bidang yang
dibutuhkan Perseroan; dan ---------------------------------------------------
f. Memenuhi persyaratan-persyaratan lainnya sebagaimana
ditentukan dalam ayat 2. ------------------------------------------------------
4. Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3, wajib
dimuat dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh calon anggota Direksi
dan surat tersebut disampaikan kepada Perseroan. Surat pernyataan tersebut
wajib diteliti dan ditatausahakan oleh Perseroan. ---------------------------------------
5. Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk melakukan penggantian
anggota Direksi yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (3). -------------------------------------------------------------------------------------
6. Pengangkatan anggota Direksi yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) batal karena hukum sejak anggota Direksi lainnya atau
Page 11
Dewan Komisaris mengetahui tidak terpenuhinya persyaratan tersebut,
berdasarkan bukti yang sah, dan kepada anggota Direksi yang bersangkutan
diberitahukan secara tertulis, dengan memperhatikan peraturan perundang-
Undangan yang berlaku. -------------------------------------------------------------------------
7. Dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak
diketahui pengangkatan anggota Direksi tidak memenuhi persyaratan, anggota
Direksi lainnya atau Dewan Komisaris harus mengumumkan batalnya
pengangkatan anggota Direksi yang bersangkutan dalam Surat Kabar dan
memberitahukan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia untuk dicatat
dalam daftar Perseroan. ------------------------------------------------------------------------
8. Perbuatan hukum yang telah dilakukan untuk dan atas nama Perseroan oleh
anggota Direksi yang tidak memenuhi persyaratan sebelum batalnya
pengangkatan anggota Direksi tetap mengikat dan menjadi tanggung jawab
Perseroan. -------------------------------------------------------------------------------------------
9. Perbuatan hukum yang dilakukan untuk dan atas nama Perseroan oleh anggota
Direksi yang tidak memenuhi persyaratan setelah batalnya pengangkatan
anggota Direksi adalah tidak sah dan menjadi tanggung jawab pribadi anggota
Direksi yang bersangkutan. ---------------------------------------------------------------------
10. Para anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS. -------------------------
11. a. Para anggota Direksi diangkat untuk jangka waktu terhitung sejak ditutupnya
RUPS atau tanggal yang ditetapkan oleh RUPS yang mengangkatnya dan
paling lama sampai dengan penutupan RUPS Tahunan yang ke-5 (lima)
setelah tanggal pengangkatannya, namun dengan tidak mengurangi hak dari
RUPS untuk sewaktu-waktu dapat memberhentikan para anggota Direksi
sebelum masa jabatannya berakhir dengan memperhatikan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.----------------------------------------
b. Anggota Direksi Perseroan yang berakhir masa jabatannya dapat diangkat
kembali oleh RUPS dengan akumulasi masa jabatan paling lama sampai
dengan penutupan RUPS Tahunan ke-10 (sepuluh) dengan memperhatikan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.--------------------------
12. Para anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS, dimana dalam
RUPS tersebut dihadiri oleh Pemegang Saham Pengendali dan keputusan rapat
Page 12
tersebut harus disetujui oleh pemegang saham pengendali dengan
memperhatikan ketentuan dalam Anggaran Dasar ini. Ketentuan ini juga
berlaku untuk RUPS yang diadakan dalam rangka mencabut atau menguatkan
keputusan pemberhentian sementara anggota Direksi oleh Dewan Komisaris.
Para anggota Direksi diangkat oleh RUPS dari calon yang diajukan oleh
Pemegang Saham Pengendali. -----------------------------------------------------------------
13. Keputusan RUPS mengenai pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi
juga menetapkan saat mulai berlakunya pengangkatan dan pemberhentian
tersebut. Dalam hal RUPS tidak menetapkan, maka pengangkatan dan
pemberhentian anggota Direksi tersebut mulai berlaku sejak penutupan RUPS. -
14. Dalam hal pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi dilakukan melalui
keputusan Pemegang Saham di luar RUPS, maka mulai berlakunya
pengangkatan dan pemberhentian tersebut dimuat dalam keputusan
Pemegang Saham di luar RUPS tersebut. Dalam hal keputusan Pemegang
Saham di luar RUPS tidak menetapkan, maka pengangkatan dan
pemberhentian anggota Direksi tersebut berlaku sejak keputusan Pemegang
Saham di luar RUPS tersebut ditetapkan. ---------------------------------------------------
15. Dalam hal masa jabatan anggota Direksi berakhir dan RUPS belum dapat
menetapkan penggantinya, maka tugas-tugas anggota Direksi yang lowong
tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pengisian jabatan anggota
Direksi yang lowong. -----------------------------------------------------------------------------
16. RUPS dapat memberhentikan para anggota Direksi sewaktu-waktu dengan
menyebutkan alasannya. ------------------------------------------------------------------------
17. Alasan pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (16)
dilakukan apabila berdasarkan kenyataan, anggota Direksi yang bersangkutan: -
a. tidak/kurang dapat memenuhi kewajibannya yang telah disepakati dalam
kontrak manajemen; -----------------------------------------------------------------------
b. tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik; ------------------------------------
c. melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan/atau peraturan perundang-
undangan yang berlaku; -------------------------------------------------------------------
d. melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau kepatutan yang
seharusnya dihormati sebagai anggota Direksi; -------------------------------------
Page 13
e. terlibat dalam tindakan yang merugikan Perseroan dan/atau negara; --------
f. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang mempunyai
kekuatan hukum tetap; --------------------------------------------------------------------
g. mengundurkan diri; -------------------------------------------------------------------------
h. alasan lainnya yang dinilai tepat oleh RUPS demi kepentingan dan tujuan
Perseroan. -------------------------------------------------------------------------------------
18. Rencana pemberhentian sewaktu-waktu anggota Direksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (16) diberitahukan kepada anggota Direksi yang
bersangkutan secara tertulis oleh Pemegang Saham. ------------------------------------
19. Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (17) huruf a
sampai dengan huruf e dan huruf h diambil setelah anggota Direksi yang
bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam RUPS, kecuali ayat
(17) huruf f dan g. ---------------------------------------------------------------------------------
20. Dalam hal keputusan untuk memberhentikan anggota Direksi dilakukan dalam
RUPS, maka pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat 19 dilakukan
dalam RUPS. ----------------------------------------------------------------------------------------
21. Dalam hal keputusan untuk memberhentikan anggota Direksi dilakukan melalui
keputusan Pemegang Saham di luar RUPS, maka pembelaan diri sebagaimana
dimaksud dalam ayat (19) wajib disampaikan secara tertulis kepada Pemegang
Saham selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari
terhitung sejak anggota Direksi yang bersangkutan diberitahu sebagaimana
dimaksud pada ayat (18). -----------------------------------------------------------------------
22. Dalam hal anggota Direksi yang akan diberhentikan telah melakukan
pembelaan diri sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (21)
atau menyatakan tidak berkeberatan atas rencana pemberhentiannya pada
saat diberitahukan, maka ketentuan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(21) dianggap telah terpenuhi. -----------------------------------------------------------------
23. Selama rencana pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (18) masih
dalam proses, maka anggota Direksi yang bersangkutan wajib melaksanakan
tugasnya sebagaimana mestinya. -------------------------------------------------------------
24. Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (17) huruf e
dan f Pasal ini merupakan pemberhentian dengan tidak hormat. --------------------
Page 14
25. Pemberhentian anggota Direksi berlaku sejak: --------------------------------------------
a. ditutupnya RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (20); ------------------------
b. tanggal keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (21); ----------------------
c. tanggal lain yang ditetapkan dalam keputusan RUPS sebagaimana
dimaksud pada ayat (20); atau -----------------------------------------------------------
d. tanggal lain yang ditetapkan dalam keputusan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21). ---------------------------------------------------------------------------------------
26. Antara anggota Direksi dan antara anggota Direksi dengan anggota Dewan
Komisaris dilarang memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat ketiga,
baik menurut garis lurus maupun garis ke samping, termasuk hubungan yang
timbul karena perkawinan. ---------------------------------------------------------------------
27. Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (26), RUPS
berwenang memberhentikan salah seorang di antara mereka. -----------------------
28. a. Anggota Direksi diberi gaji dan tunjangan/fasilitas, termasuk tansiem
(tantiem) dan santunan purna jabatan yang jenis dan jumlahnya ditetapkan
oleh RUPS dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan. -------------------------------------------------------------------------------------
b. RUPS dapat melimpahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan
untuk menetapkan pemberian fasilitas dan/atau tunjangan lainnya kepada
Direksi. -----------------------------------------------------------------------------------------
29. Apabila pada suatu waktu oleh sebab apa pun jabatan anggota Direksi
Perseroan lowong, sehingga mengakibatkan jumlah anggota Direksi kurang dari
3 (tiga) orang atau tidak adanya Direktur Utama sebagaimana ditentukan dalam
ayat (1), maka: -------------------------------------------------------------------------------------
a. Dalam waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah
terjadi lowongan, harus diselenggarakan RUPS untuk mengisi lowongan
jabatan Direksi tersebut. ------------------------------------------------------------------
b. Selama jabatan itu lowong dan RUPS belum mengisi jabatan Direksi yang
lowong sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka salah seorang anggota
Direksi lainnya yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris menjalankan pekerjaan
anggota Direksi yang lowong tersebut dengan kekuasaan dan wewenang
yang sama. ------------------------------------------------------------------------------------
Page 15
c. Dalam hal jabatan Direksi lowong karena berakhirnya masa jabatan dan
RUPS belum menetapkan penggantinya, maka anggota-anggota Direksi
yang telah berakhir masa jabatannya tersebut dapat ditetapkan oleh
Dewan Komisaris untuk menjalankan pekerjaannya sebagai anggota Direksi
dengan kekuasaan dan wewenang yang sama, dengan ketentuan anggota
Direksi yang telah berakhir masa jabatannya baru menjalankan 1 (satu)
periode masa jabatan.----------------------------------------------------------------------
d. Bagi pelaksana tugas anggota Direksi yang lowong sebagaimana dimaksud
pada huruf b dan huruf c, memperoleh gaji dan tunjangan/fasilitas yang
sama dengan anggota Direksi yang lowong tersebut, tidak termasuk
santunan purna jabatan. -------------------------------------------------------------------
30. Apabila oleh sebab apapun seluruh jabatan anggota Direksi lowong, maka: ------
a. dalam waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah
terjadi lowongan, harus diselenggarakan RUPS untuk mengisi lowongan
jabatan Direksi tersebut; ------------------------------------------------------------------
b. Selama jabatan itu lowong dan RUPS belum mengisi jabatan Direksi yang
lowong sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka untuk sementara
Perseroan diurus oleh Dewan Komisaris, dengan kekuasaan dan wewenang
yang sama; ------------------------------------------------------------------------------------
c. Dalam hal jabatan Direksi lowong karena berakhirnya masa jabatan dan
RUPS belum menetapkan penggantinya, maka anggota-anggota Direksi
yang telah berakhir masa jabatannya tersebut dapat ditetapkan oleh
Dewan Komisaris untuk menjalankan pekerjaannya sebagai anggota Direksi
dengan kekuasaan dan wewenang yang sama, dengan ketentuan anggota-
anggota Direksi yang berakhir masa jabatannya tersebut baru menjabat 1
(satu) periode; --------------------------------------------------------------------------------
d. bagi pelaksana tugas anggota Direksi yang lowong sebagaimana dimaksud
pada huruf c ayat ini, memperoleh gaji dan tunjangan/fasilitas yang sama
dengan anggota-anggota Direksi yang lowong tersebut, kecuali santunan
purna jabatan. --------------------------------------------------------------------------------
31. a. Seorang anggota Direksi berhak mengundurkan diri dari jabatannya
sebelum masa jabatannya berakhir dengan memberitahukan secara tertulis
Page 16
mengenai maksudnya tersebut kepada Perseroan dengan tembusan
kepada Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan anggota Direksi lainnya
sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran
dirinya; -----------------------------------------------------------------------------------------
b. Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan permohonan
pengunduran diri anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender
setelah diterimanya surat pengunduran diri; -----------------------------------------
c. Perseroan wajib melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan
menyampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah :---------
1) Diterimanya permohonan pengunduran diri Dewan Komisaris
sebagaimana huruf a ayat ini ; dan ----------------------------------------------
2) Hasil penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud dalam huruf b
ayat ini; ---------------------------------------------------------------------------------
d. Sebelum pengunduran diri berlaku efektif, anggota Direksi yang
bersangkutan tetap berkewajiban menyelesaikan tugas dan tanggung
jawabnya sesuai dengan Anggaran Dasar ini dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku; -------------------------------------------------------------------
e. Terhadap anggota Direksi yang mengundurkan diri sebagaimana tersebut
di atas tetap dapat dimintakan pertanggungjawabannya sebagai anggota
Direksi sejak pengangkatan yang bersangkutan hingga tanggal disetujuinya
pengunduran dirinya dalam RUPS; ------------------------------------------------------
f. Pembebasan tanggung jawab anggota Direksi yang mengundurkan diri
diberikan setelah RUPS Tahunan membebaskannya. ------------------------------
32. Jabatan anggota Direksi berakhir apabila: --------------------------------------------------
a) Pengunduran dirinya telah efektif, sebagaimana dimaksud dalam ayat (31)
Pasal ini; ---------------------------------------------------------------------------------------
b) Meninggal dunia; ----------------------------------------------------------------------------
c) Masa jabatannya berakhir; ----------------------------------------------------------------
d) Diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS; ----------------------------------------
Page 17
e) Dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga yang telah mempunyai kekuatan
hukum yang tetap atau ditaruh di bawah pengampuan berdasarkan suatu
keputusan pengadilan; atau --------------------------------------------------------------
f) Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi berdasarkan
ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan. --------------
33. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (32) huruf f termasuk tetapi tidak
terbatas pada rangkap jabatan yang dilarang dan pengunduran diri. ----------------
34. Bagi anggota Direksi yang masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud
dalam ayat (32) huruf a, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f tetap dapat
dimintakan pertanggung-jawabannya sebagai anggota Direksi hingga tanggal
masa jabatannya berakhir dalam RUPS Tahunan berikutnya. --------------------------
35. Anggota Direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan untuk sementara oleh
Dewan Komisaris dengan menyebutkan alasannya apabila mereka bertindak
bertentangan dengan Anggaran Dasar ini atau terdapat indikasi melakukan
tindakan yang merugikan Perseroan atau melalaikan kewajibannya atau
terdapat alasan yang mendesak bagi Perseroan, dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan sebagai berikut : ------------------------------------------------------
a. Pemberhentian sementara dimaksud harus diberitahukan secara tertulis
kepada anggota Direksi yang bersangkutan disertai alasan yang
menyebabkan tindakan tersebut dengan tembusan kepada Direksi; ----------
b. Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a disampaikan dalam
waktu paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah ditetapkannya
pemberhentian sementara tersebut; ---------------------------------------------------
c. Anggota Direksi yang diberhentikan sementara tidak berwenang
menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan sesuai
dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan baik di
dalam maupun di luar pengadilan; ------------------------------------------------------
d. Dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender
setelah pemberhentian sementara dimaksud Dewan Komisaris harus
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk mencabut
atau menguatkan keputusan pemberhentian sementara tersebut; ------------
Page 18
e. Dengan lampaunya jangka waktu penyelenggaraan RUPS sebagaimana
dimaksud pada huruf d atau RUPS tidak dapat mengambil keputusan, maka
pemberhentian sementara tersebut menjadi batal; --------------------------------
f. Pembatasan kewenangan pada huruf c berlaku sejak keputusan
pemberhentian sementara oleh Dewan Komisaris sampai dengan: ------------
1. Terdapat keputusan RUPS yang menguatkan atau membatalkan
pemberhentian sementara pada huruf d; atau --------------------------------
2. Lampaunya jangka waktu pada huruf d. -----------------------------------------
g. Dalam RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf d, anggota Direksi yang
bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri; ----------------------------
h. Pemberhentian sementara tidak dapat diperpanjang atau ditetapkan
kembali dengan alasan yang sama, apabila pemberhentian sementara
dinyatakan batal sebagaimana dimaksud pada huruf e; ---------------------------
i. Apabila RUPS membatalkan pemberhentian sementara atau terjadi
keadaan sebagaimana dimaksud pada huruf e, maka anggota Direksi yang
bersangkutan wajib melaksanakan tugasnya kembali sebagaimana
mestinya; --------------------------------------------------------------------------------------
j. Dalam hal RUPS menguatkan keputusan pemberhentian sementara, maka
anggota Direksi yang bersangkutan diberhentikan untuk seterusnya. ---------
k. Apabila anggota Direksi yang diberhentikan sementara tersebut tidak hadir
dalam RUPS setelah dipanggil secara tertulis, maka anggota Direksi yang
diberhentikan sementara tersebut dianggap tidak menggunakan haknya
untuk membela dirinya dalam RUPS dan telah menerima keputusan RUPS. -
36. Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai: -----------------------
a. Pengurus partai politik, calon anggota legislatif, dan/atau anggota legislatif
pada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota;-----------------------------------------------------------------------------
b. Calon Kepala/Wakil Kepala Daerah dan/atau Kepala/Wakil Kepala Daerah,
termasuk penjabat Kepala/Wakil Kepala Daerah.------------------------------------
c. Tidak menjabat sebagai anggota Direksi pada Badan Usaha Milik Negara
atau Perseroan yang bersangkutan selama 2 (dua) periode;----------------------
Page 19
d. Pejabat pada kementerian/lembaga, anggota Dewan Komisaris/Dewan
Pengawas pada Badan Usaha Milik Negara lain, anggota Direksi pada Badan
Usaha Milik Negara lain, anggota Direksi pada Anak Perusahaan dan/atau
badan usaha lainnya;------------------------------------------------------------------------
e. Jabatan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dilarang untuk
dirangkap dengan jabatan anggota Direksi.-------------------------------------------
f. Larangan rangkap jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan tata kelola
perusahaan pembiayaan.------------------------------------------------------------------
----------------------------------------- DEWAN KOMISARIS ------------------------------------------
------------------------------------------------ PASAL 19 -------------------------------------------------
1. Dewan Komisaris terdiri dari paling sedikit 2 (dua) orang anggota Dewan
Komisaris dengan susunan sebagai berikut: ------------------------------------------------
a) 1 (satu) orang Komisaris Utama; ---------------------------------------------------------
b) 1 (satu) orang Komisaris Independen. --------------------------------------------------
2. Para anggota Dewan Komisaris akan diangkat atau diberhentikan oleh RUPS.
Komisaris Independen harus memenuhi kriteria dan persyaratan yang
ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang
pembiayaan. ----------------------------------------------------------------------------------------
3. a. Para anggota Dewan Komisaris diangkat untuk jangka waktu terhitung
sejak ditutupnya RUPS atau tanggal yang ditetapkan oleh RUPS yang
mengangkatnya dan paling lama sampai dengan penutupan RUPS Tahunan
yang ke-5 (lima) setelah tanggal pengangkatannya, namun dengan tidak
mengurangi hak dari RUPS untuk sewaktu-waktu dapat memberhentikan
para anggota Dewan Komisaris sebelum masa jabatannya berakhir
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.--
b. Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang berakhir masa jabatannya dapat
diangkat kembali oleh RUPS dengan akumulasi masa jabatan paling lama
sampai dengan penutupan RUPS Tahunan ke-10 (sepuluh) dengan
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.--
4. Persyaratan anggota Dewan Komisaris wajib mengikuti ketentuan: -----------------
a. Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas; ---------------------------------------
Page 20
b. Peraturan perundang-undangan lain termasuk peraturan yang terkait
dengan kegiatan usaha Perseroan. -----------------------------------------------------
5. Yang dapat diangkat sebagai anggota Dewan Komisaris adalah orang
perseorangan, yang memenuhi persyaratan pada saat diangkat dan selama
menjabat : -------------------------------------------------------------------------------------------
a. Mempunyai akhlak, moral, dan integritas yang baik. -------------------------------
b. Cakap melakukan perbuatan hukum. --------------------------------------------------
c. Dalam 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan dan selama menjabat: ---------
1. Tidak pernah dinyatakan pailit; ----------------------------------------------------
2. Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan
dinyatakan pailit; ----------------------------------------------------------------------
3. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang
merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor
keuangan; dan --------------------------------------------------------------------------
4. Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
Komisaris yang selama menjabat: -------------------------------------------------
i. Pernah tidak menyelenggarakan RUPS tahunan; ------------------------
ii. Pertanggungjawabannya sebagai anggota Direksi dan/atau
anggota Dewan Komisaris pernah tidak diterima oleh RUPS atau
pernah tidak memberikan pertanggungjawaban sebagai anggota
Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada RUPS; dan ------
iii. Pernah menyebabkan perusahaan yang memperoleh izin,
persetujuan, atau pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan tidak
memenuhi kewajiban menyampaikan Laporan Tahunan dan/ atau
Laporan Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan; --------------------
iv. Memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-
undangan; dan --------------------------------------------------------------------
v. Memiliki pengetahuan dan/atau keahlian di bidang yang
dibutuhkan Perseroan. ---------------------------------------------------------
6. Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dibuktikan
dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh calon anggota Dewan
Page 21
Komisaris dan surat tersebut disampaikan kepada Perseroan. Surat pernyataan
tersebut wajib diteliti dan ditatausahakan oleh Perseroan. ---------------------------
7. Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk melakukan penggantian
anggota Dewan Komisaris yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (4) dan/atau ayat (5). ------------------------------------------------
8. Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5),
pengangkatan anggota Dewan Komisaris dilakukan dengan mempertimbangkan
integritas, dedikasi, pemahaman mengenai masalah-masalah manajemen
perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen, memiliki
pengetahuan yang memadai di bidang usaha Perseroan, dan dapat
menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya serta
persyaratan lain berdasarkan Peraturan Perundang-undangan. ----------------------
9. Pengangkatan anggota Dewan Komisaris yang tidak memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), batal karena hukum sejak saat anggota
Dewan Komisaris lainnya atau Direksi mengetahui tidak terpenuhinya
persyaratan tersebut, berdasarkan bukti yang sah, dan kepada anggota Direksi
yang bersangkutan diberitahukan secara tertulis, dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. --------------------------------------------
10. Pengangkatan anggota Dewan Komisaris tidak bersamaan waktunya dengan
pengangkatan anggota Direksi. ----------------------------------------------------------------
11. Para anggota Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS, dimana
dalam RUPS tersebut dihadiri oleh Pemegang Saham Pengendali dan keputusan
Rapat tersebut harus disetujui oleh Pemegang Saham Pengendali. Para anggota
Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS dari calon yang diajukan Pemegang
Saham Pengendali, pencalonan mana mengikat bagi RUPS. Ketentuan ini
berlaku juga untuk RUPS yang diadakan dalam rangka mencabut atau
menguatkan keputusan pemberhentian sementara anggota Dewan Komisaris. -
12. Keputusan RUPS mengenai pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan
Komisaris juga menetapkan saat mulai berlakunya pengangkatan dan
pemberhentian tersebut. Dalam hal RUPS tidak menetapkan, maka
pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris tersebut mulai
berlaku sejak penutupan RUPS. ---------------------------------------------------------------
Page 22
13. Anggota Dewan Komisaris sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan
keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya. ---------------------------------------
14. Alasan pemberhentian anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada
ayat (12) dilakukan apabila berdasarkan kenyataan, anggota Dewan Komisaris
yang bersangkutan antara lain: ----------------------------------------------------------------
a. tidak/kurang dapat memenuhi kewajibannya yang telah disepakati dalam
kontrak manajemen; -----------------------------------------------------------------------
b. tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik; ------------------------------------
c. melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan/atau peraturan perundang-
undangan yang berlaku; -------------------------------------------------------------------
d. melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau kepatutan yang
seharusnya dihormati sebagai anggota Direksi; -------------------------------------
e. terlibat dalam tindakan yang merugikan Perseroan dan/atau negara; --------
f. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang mempunyai
kekuatan hukum tetap; --------------------------------------------------------------------
g. mengundurkan diri; -------------------------------------------------------------------------
h. alasan lainnya yang dinilai tepat oleh RUPS demi kepentingan dan tujuan
Perseroan. -------------------------------------------------------------------------------------
15. Rencana pemberhentian sewaktu-waktu Dewan Komisaris sebagaimana
dimaksud pada ayat (13) diberitahukan kepada Dewan Komisaris yang
bersangkutan secara tertulis oleh Pemegang Saham. ------------------------------------
16. Keputusan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (14)
huruf a sampai dengan huruf e dan huruf h, diambil setelah yang bersangkutan
diberi kesempatan membela diri. -------------------------------------------------------------
17. Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (14) huruf e
dan/atau huruf f merupakan pemberhentian dengan tidak hormat. ----------------
18. Dalam hal pemberhentian dilakukan dalam keputusan di luar RUPS, maka
pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (16) disampaikan secara
tertulis kepada Pemegang Saham dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari
kalender terhitung sejak anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan
diberitahu sebagaimana dimaksud pada ayat (15). ---------------------------------------
Page 23
19. Dalam hal anggota Dewan Komisaris yang akan diberhentikan telah melakukan
pembelaan diri atau menyatakan tidak berkeberatan atas rencana
pemberhentiannya pada saat diberitahukan, maka ketentuan waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (18) dianggap telah terpenuhi. -------------------
20. Dalam hal pemberhentian dilakukan dalam RUPS, maka pembelaan diri
sebagaimana dimaksud dalam ayat (16) dilakukan dalam RUPS dengan
mengabaikan ketentuan waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (18). ----------
21. Selama rencana pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (15) masih
dalam proses, maka anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan wajib
melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya. -----------------------------------------
22. Antara para anggota Dewan Komisaris dan antara anggota Dewan Komisaris
dengan anggota Direksi dilarang memiliki hubungan keluarga sampai dengan
derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis kesamping, termasuk
hubungan yang timbul karena perkawinan. ------------------------------------------------
23. Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (22), maka RUPS
berwenang memberhentikan salah seorang di antara mereka. -----------------------
24. Pembagian kerja di antara para anggota Dewan Komisaris diatur oleh mereka
sendiri, dan untuk kelancaran tugasnya Dewan Komisaris dapat dibantu oleh
Sekretaris Dewan Komisaris yang diangkat oleh Dewan Komisaris atas beban
Perseroan. -------------------------------------------------------------------------------------------
25. Apabila pada suatu waktu oleh sebab apa pun jabatan anggota Dewan
Komisaris Perseroan lowong, sehingga mengakibatkan jumlah anggota Dewan
Komisaris kurang dari 3 (tiga) orang atau tidak adanya Komisaris Utama
sebagaimana ditentukan dalam ayat (1), maka: -------------------------------------------
a. Dalam waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah
terjadi lowongan, harus diselenggarakan RUPS untuk mengisi lowongan
jabatan Dewan Komisaris tersebut; -----------------------------------------------------
b. Selama jabatan itu lowong dan RUPS belum mengisi jabatan Dewan
Komisaris yang lowong sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka untuk
sementara Perseroan diurus oleh Dewan Komisaris, dengan kekuasaan dan
wewenang yang sama; ---------------------------------------------------------------------
Page 24
c. Dalam hal jabatan Dewan Komisaris lowong karena terdapat anggota
Dewan Komisaris yang berakhir masa jabatannya dan RUPS belum
menetapkan penggantinya, maka anggota Dewan Komisaris yang telah
berakhir masa jabatannya tersebut dapat ditetapkan RUPS untuk
menjalankan pekerjaannya sebagai anggota Dewan Komisaris dengan
kekuasaan dan wewenang yang sama, dengan ketentuan anggota Dewan
Komisaris yang telah berakhir masa jabatannya baru menjalankan 1 (satu)
periode masa jabatan; ---------------------------------------------------------------------
d. Kepada Pelaksana Tugas anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud
pada huruf c, diberikan honorarium dan tunjangan/fasilitas sebagai
anggota Dewan Komisaris, kecuali Santunan Purna Jabatan. --------------------
26. Apabila oleh sebab apapun seluruh jabatan anggota Dewan Komisaris lowong,
maka: -------------------------------------------------------------------------------------------------
a. dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah terjadinya lowongan,
harus diselenggarakan RUPS untuk mengisi lowongan jabatan Dewan
Komisaris; -------------------------------------------------------------------------------------
b. selama jabatan anggota Dewan Komisaris lowong selain karena
berakhirnya masa jabatan, maka RUPS untuk sementara dapat menunjuk
pihak lain sebagai pelaksana tugas anggota Dewan Komisaris untuk
menjalankan pekerjaan Dewan Komisaris dengan tugas, kewenangan dan
kewajiban yang sama; ----------------------------------------------------------------------
c. dalam hal seluruh jabatan Dewan Komisaris lowong karena berakhirnya
masa jabatan dan RUPS belum menetapkan penggantinya, maka untuk
sementara anggota-anggota Dewan Komisaris yang berakhir masa
jabatannya tersebut dapat ditetapkan oleh RUPS untuk tetap
melaksanakan tugas sebagai anggota Dewan Komisaris dengan tugas,
kewenangan dan kewajiban yang sama sampai dengan diisinya jabatan
anggota Dewan Komisaris yang lowong tersebut, dengan ketentuan
anggota-anggota Dewan Komisaris yang berakhir masa jabatannya tersebut
baru menjabat 1 (satu) periode. ---------------------------------------------------------
d. bagi pelaksana tugas anggota Dewan Komisaris yang lowong sebagaimana
dimaksud pada huruf b dan huruf c ayat ini, memperoleh honorarium dan
Page 25
tunjangan/fasilitas yang sama dengan anggota Dewan Komisaris yang
jabatannya lowong tersebut, kecuali santunan purna jabatan. -----------------
27. Apabila pada suatu waktu oleh sebab apapun seluruh jabatan anggota Dewan
Komisaris Perseroan lowong, maka untuk sementara Pemegang Saham
Pengendali dapat menunjuk pelaksana tugas anggota Dewan Komisaris untuk
menjalankan pekerjaan Dewan Komisaris dengan kewenangan yang sama,
dengan ketentuan dalam waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari
kalender setelah terjadi lowongan, harus diselenggarakan RUPS untuk mengisi
lowongan jabatan Dewan Komisaris tersebut. ---------------------------------------------
28. a. Seorang anggota Dewan Komisaris dapat mengundurkan diri dari
jabatannya sebelum masa jabatannya berakhir dengan memberitahukan
secara tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada Perseroan dengan
tembusan kepada Pemegang Saham, Direksi dan anggota Dewan Komisaris
lainnya sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh hari) sebelum tanggal
pengunduran dirinya; ----------------------------------------------------------------------
b. Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS dalam jangka waktu paling
lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah diterimanya surat permohonan
pengunduran diri untuk memutuskan permohonan pengunduran diri
anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan. --------------------------------------
c. Perseroan wajib melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan
menyampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah :---------
1) Diterimanya permohonan pengunduran diri Dewan Komisaris
sebagaimana huruf a ayat ini ; dan ------------------------------------------------
2) Hasil penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud dalam huruf b
ayat ini.------------------------------------------------------------------------------------
d. Sebelum pengunduran diri berlaku efektif, anggota Dewan Komisaris yang
bersangkutan tetap berkewajiban menyelesaikan tugas dan tanggung
jawabnya sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku. -------------------------------------------------------------------
e. Dewan Komisaris yang mengundurkan diri baru bebas dari tanggung jawab
setelah memperoleh pembebasan tanggung jawab dari RUPS Tahunan. -----
29. Jabatan anggota Dewan Komisaris berakhir apabila: -------------------------------------
Page 26
a) Pengunduran dirinya telah efektif, sebagaimana dimaksud dalam ayat (28)
Pasal ini; ---------------------------------------------------------------------------------------
b) Meninggal dunia; ----------------------------------------------------------------------------
c) Masa jabatannya berakhir; ----------------------------------------------------------------
d) Diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS; ----------------------------------------
e) Dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga yang telah mempunyai kekuatan
hukum yang tetap atau ditaruh di bawah pengampuan berdasarkan suatu
keputusan pengadilan; atau --------------------------------------------------------------
f) Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi berdasarkan
ketentuan Anggaran Dasar dan Peraturan Perundang-Undangan. -------------
30. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (29) huruf f termasuk tetapi tidak
terbatas pada rangkap jabatan yang dilarang dan pengunduran diri. ----------------
31. Bagi anggota Dewan Komisaris yang masa jabatannya berakhir sebagaimana
dimaksud dalam ayat (29) huruf a, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f tetap
dapat dimintakan pertanggung-jawabannya sebagai anggota Dewan Komisaris
hingga tanggal masa jabatannya berakhir dalam RUPS Tahunan berikutnya. ------
32. Anggota Dewan Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai: ---------
a. Pengurus partai politik, calon anggota legislatif, dan/atau anggota legislatif
pada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan
Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota;-----------------------------------------------------------------------------
b. Calon Kepala/Wakil Kepala Daerah dan/atau Kepala/Wakil Kepala Daerah,
termasuk pejabat Kepala/Wakil Kepala Daerah;-------------------------------------
c. Jabatan yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dengan
BUMN/Perseroan;---------------------------------------------------------------------------
d. Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau Dewan
Komisaris pada Perseroan selama 2 (dua) periode;---------------------------------
e. Jabatan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dilarang untuk
dirangkap dengan jabatan anggota Dewan Komisaris.-----------------------------
33. a. Anggota Dewan Komisaris diberikan honorarium dan tunjangan/fasilitas
termasuk tansiem (tantiem) dan santunan purna jabatan yang jenis dan
Page 27
jumlahnya ditetapkan oleh RUPS dengan memperhatikan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. --------------------------------------
b. RUPS dapat melimpahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan
untuk menetapkan pemberian fasilitas dan/atau tunjangan lainnya untuk
Dewan Komisaris. ---------------------------------------------------------------------------
----- Selanjutnya Penghadap menerangkan dengan ini memberikan kuasa dengan
hak substitusi kepada Saya, Notaris untuk mengajukan permohonan sehubungan
dengan Keputusan Pemegang Saham mengenai perubahan anggaran dasar
Perseroan kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia, untuk keperluan
tersebut penghadap dengan ini menyatakan bahwa :------------------------------------------
1. Informasi dan data yang disampaikan dalam permohonan yang disampaikan
oleh Notaris kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia, adalah yang
sebenarnya tidak lain dari yang sebenarnya ;-----------------------------------------------
2. Permohonan kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia tersebut telah
memenuhi syarat dan tidak melanggar larangan apapun sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;------------------------------
3. Perseroan mengerti, mematuhi dan siap melaksanakan Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 ;------------------------------------------------
4. Siap menerima segala bentuk sanksi, termasuk tetapi tidak terbatas sanksi
pidana, perdata, dan/atau administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku ;-------------------------------------------------------------------------
Dengan menyetujui pernyataan ini, berarti siap bertanggung jawab penuh dalam
mengajukan permohonan kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia dan
dengan ini menyatakan bahwa pernyataan ini adalah merupakan pernyataan yang
sah dan membebaskan Saya, Notaris dari segala tuntutan berupa apapun juga.-------
----- Penghadap menyatakan dengan ini menjamin akan kebenaran identitasnya
sesuai tanda pengenal yang disampaikan kepada Saya, Notaris dan bertanggung
jawab sepenuhnya atas hal tersebut dan selanjutnya penghadap menyatakan telah
mengerti dan memahami isi akta ini.---------------------------------------------------------------
----- Maka Saya, Notaris membuat Pernyataan Keputusan Pemegang Saham ini
untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana bukti bilamana perlu.-------------------
------------------------------------------- DEMIKIAN AKTA INI ----------------------------------------
Page 28
----- Dibuat dan diresmikan di Jakarta pada hari dan tanggal yang disebut pada
bahagian awal akta ini dengan dihadiri oleh :----------------------------------------------------
1. Tuan FERRY ZALYANTO, Sarjana Ekonomi, yang tersebut dalam Kartu Tanda
Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 3171012302730007, 53
tahun, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta pada Jalan Hidup
Baru, Gang H. Jimmy Nomor : 41, Rukun Tetangga 005, Rukun Warga 007,
Kelurahan Gandaria Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Kotamadya Jakarta
Selatan ; dan ----------------------------------------------------------------------------------------
2. Nyonya DEWI NURHAYATI, yang tersebut dalam Kartu Tanda Penduduk dengan
Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 3174084406810004, 44 tahun, Warga
Negara Indonesia bertempat tinggal di Jakarta pada Cikoko Timur III Nomor :
29A, Rukun Tetangga 011, Rukun Warga 002, Kelurahan Cikoko, Kecamatan
Pancoran, Kotamadya Jakarta Selatan.--------------------------------------------------------
keduanya pegawai kantor Notaris sebagai saksi-saksi.-----------------------------------------
----- Setelah Saya, Notaris membacakan akta ini kepada para penghadap dan saksi-
saksi, maka segera minuta akta ini ditandatangani oleh para penghadap selanjutnya
oleh saksi-saksi dan Saya, Notaris.-------------------------------------------------------------------
----- Dilangsungkan dengan, tanpa coretan, gantian dan tambahan.-----------------------
------ Akta aslinya telah ditandatangani secukupnya.-------------------------------------------
Diberikan sebagai salinan yang sama bunyinya.-------------------------------------------------
Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT BRI MULTIFINANCE INDONESIA
p.1 ×5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2 ×16
unresolved
person
H. FEBY RUBEIN HIDAYAT
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.6 ×4
unresolved
org
Pengaturan Badan Usaha Milik Negara
p.7
unresolved
org
Milik Negara
p.18 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.27 ×4
unresolved
person
FERRY ZALYANTO
p.28
unresolved
person
H. Jimmy
p.28
unresolved
person
DEWI NURHAYATI
p.28
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.