Skip to content
Back to announcement

20260513_BRIF_Laporan Informasi dan Fakta Material_32090861_lamp4.pdf

Other Text extracted BRIF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 28

Page 1
                   PERNYATAAN KEPUTUSAN PARA PEMEGANG SAHAM
                                PT BRI MULTIFINANCE INDONESIA
                                             Nomor : 02.


----- Pada hari ini, Senin, tanggal sebelas Mei tahun dua ribu dua puluh enam (11-05-
2026).-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pukul : 16.30 BBWI (Bagian Barat Waktu Indonesia).-------------------------------------------
----- Menghadap kepada Saya, ARRY SUPRATNO, Sarjana Hukum, Notaris di
Jakarta, berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang Saya,
Notaris, kenal dan akan disebut nama-namanya pada bagian akhir akta ini.-------------
----- Tuan ARI PRAYUWANA, lahir di Sidoarjo pada tanggal tiga Juli tahun seribu
sembilan ratus enam puluh empat (03-07-1964), Direktur Perseroan yang akan
disebut, bertempat tinggal di Jakarta pada Komplek BRI Jalan Anggur II/6, Rukun
Tetangga 007, Rukun Warga 006, Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak,
Kota Jakarta Selatan, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk
Kependudukan (NIK) : 3174060307640002, Warga Negara Indonesia.--------------------
----- Penghadap dikenal oleh Saya, Notaris.-------------------------------------------------------
----- Penghadap menerangkan terlebih dahulu ;-------------------------------------------------
- Bahwa Penghadap Tuan ARI PRAYUWANA, yang untuk perbuatan hukum ini
   bertindak        dalam       menjalani       jabatannya        tersebut       telah      memperoleh
   pendelegasian wewenang atau kekuasaan sebagaimana yang ternyata dalam
   Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT BRI
   MULTIFINANCE INDONESIA, yang dibuat di bawah tangan dan ditandatangani
   diatas kertas bermeterai cukup yang berlaku efektif pada tanggal tanda tangan
   terakhir yaitu tanggal sebelas Mei tahun dua ribu dua puluh enam (11-05-2026),
   guna menegaskan kembali keputusan-keputusan yang telah disepakati oleh
   Para Pemegang Saham PT BRI MULTIFINANCE INDONESIA.-----------------------------
- Bahwa Perseroan Terbatas PT BRI MULTIFINANCE INDONESIA, berkedudukan di
   Jakarta Selatan (dalam akta ini secara singkat disebut Perseroan) adalah suatu
   Badan Hukum berbentuk Perseroan Terbatas, yang anggaran dasar berikut
   perubahan-perubahannya telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
   Indonesia masing-masing dan berturut-turut sebagai berikut :--------------------------
Page 2
- tertanggal dua puluh tiga Desember tahun seribu sembilan ratus delapan
  puluh tiga (23-12-1983), Nomor : 102, Tambahan Nomor : 1079/1983 ; ---------
- tertanggal delapan belas April tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh
  satu (18-04-1991), Nomor : 31, Tambahan Nomor : 1071/1991 ;-------------------
- tertanggal dua Januari tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh delapan
  (02-01-1998), Nomor : 1, Tambahan Nomor : 45/1998 ;-------------------------------
- tertanggal empat Desember tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh
  delapan (04-12-1998), Nomor : 97, Tambahan Nomor : 6885/1998 ; -------------
- tertanggal tiga puluh April tahun dua ribu dua (30-04-2002), Nomor : 35,
  Tambahan Nomor : 4260/2002 ;-------------------------------------------------------------
- tertanggal dua belas Desember tahun dua ribu delapan (12-12-2008), Nomor :
  100, Tambahan Nomor : 27458/2008 ; ----------------------------------------------------
- tertanggal enam belas Januari tahun dua ribu sembilan (16-01-2009), Nomor :
  5, Tambahan Nomor : 1302/2009 ; ---------------------------------------------------------
- Akta tertanggal tujuh belas November tahun dua ribu lima belas (17-11-2015),
  dibawah nomor : 24, yang dibuat oleh dan dihadapan I GEDE BUDA
  GUNAMANTA, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
  mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
  Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya tertanggal delapan belas
  November tahun dua ribu lima belas (18-11-2015), Nomor : AHU-
  0946183.AH.01.02.TAHUN 2015, serta Surat Penerimaan Pemberitahuan
  Perubahan Anggaran Dasar Nomor : AHU-AH.01.03-0981093 ; ---------------------
- Akta tertanggal lima belas September tahun dua ribu enam belas (15-09-
  2016), dibawah Nomor : 67, yang dibuat oleh dan di hadapan I GEDE BUDA
  GUNAMANTA, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
  mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
  Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya tertanggal dua puluh
  sembilan September tahun dua ribu enam belas (29-09-2016), Nomor : AHU-
  0017619.AH.01.02.TAHUN 2016, serta Surat Penerimaan perubahan Anggaran
  Dasar Nomor : AHU-AH.01.03-0084484 ; --------------------------------------------------
- Akta tertanggal lima belas September tahun dua ribu enam belas (15-09-
  2016), dibawah Nomor : 67, yang dibuat oleh dan dihadapan I GEDE BUDA
Page 3
  GUNAMANTA, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
  diberitahukan kepada Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik
  Indonesia, sedemikian yang ternyata dari Surat Penerimaan Perubahan Data
  Perseroan tertanggal dua puluh sembilan September tahun dua ribu enam
  belas (29-09-2016), Nomor : AHU-AH.01.03-0084485 ;--------------------------------
- Akta tertanggal enam belas September tahun dua ribu enam belas (16-09-
  2016), dibawah Nomor : 68, yang dibuat oleh dan dihadapan I GEDE BUDA
  GUNAMANTA, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
  diberitahukan kepada Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik
  Indonesia, sedemikian yang ternyata dari Surat Penerimaan Perubahan Data
  Perseroan tertanggal tiga puluh September tahun dua ribu enam belas (30-09-
  2016), Nomor : AHU-AH.01.03-0085324 ;-------------------------------------------------
- Akta tertanggal empat Januari tahun dua ribu delapan belas (04-01-2018),
  dibawah nomor : 02, yang dibuat oleh dan dihadapan I GEDE BUDA
  GUNAMANTA, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan
  kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
  sedemikian yang ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
  Data Perseroan tertanggal sembilan Januari tahun dua ribu delapan belas (09-
  01-2018), Nomor : AHU-AH.01.03-0005597.----------------------------------------------
- Akta tertanggal tiga belas Agustus tahun dua ribu delapan belas (13-08-2018),
  dibawah nomor : 37, yang dibuat oleh dan dihadapan I GEDE BUDA
  GUNAMANTA, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan
  kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
  sedemikian yang ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
  Data Perseroan tertanggal sembilan Januari tahun dua ribu delapan belas (15-
  08-2018), Nomor : AHU-AH.01.03-0232591.----------------------------------------------
- Akta tertanggal dua puluh Desember tahun dua ribu delapan belas (20-12-
  2018), dibawah nomor : 117, yang dibuat oleh dan dihadapan I GEDE BUDA
  GUNAMANTA, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan
  kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
  sedemikian yang ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Page 4
  Data Perseroan tertanggal dua puluh empat Desember tahun dua ribu
  delapan belas (24-12-2018), Nomor : AHU-AH.01.03-0279579.----------------------
- Akta tertanggal dua puluh tiga April tahun dua ribu sembilan belas (23-04-
  2019), dibawah nomor : 237, yang dibuat oleh dan dihadapan I GEDE BUDA
  GUNAMANTA, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan
  kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
  sedemikian yang ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
  Data Perseroan tertanggal dua puluh sembilan April tahun dua ribu sembilan
  belas (29-04-2019), Nomor : AHU-0023113.AH.01.02.Tahun 2019, Nomor :
  AHU-AH.01.03-0223686, Nomor : AHU-AH.01.03-0223685 ;-------------------------
- Akta tertanggal tiga belas Agustus tahun dua ribu sembilan belas (13-08-
  2019), dibawah nomor : 31, yang dibuat oleh dan dihadapan H. FEBY RUBEIN
  HIDAYAT, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan
  persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
  dengan Surat Keputusannya Nomor : AHU-0061721.AH.01.02.Tahun 2019,
  dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Nomor :
  AHU-AH.01.03-0323609, kesemuanya tertanggal tiga puluh Agustus tahun dua
  ribu sembilan belas (30-08-2019) ;----------------------------------------------------------
- Akta tertanggal dua November tahun dua ribu dua puluh (02-11-2020),
  dibawah nomor : 01, yang dibuat oleh dan dihadapan Saya, Notaris, yang
  telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
  Indonesia, sedemikian yang ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan
  Perubahan Anggaran Dasar Nomor : AHU-AH.01.03-0406497,                          tertanggal
  sebelas November tahun dua ribu dua puluh (11-11-2020) ; ------------------------
- Akta tertanggal tujuh Januari tahun dua ribu dua puluh satu (07-01-2021),
  dibawah nomor : 06, yang dibuat oleh dan dihadapan Saya, Notaris dan telah
  diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
  Indonesia, sedemikian yang ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan
  Perubahan Data Perseroan tertanggal delapan Januari tahun dua ribu dua
  puluh satu (08-01-2021), Nomor : AHU-AH.01.03-0009994 ;-------------------------
- Akta tertanggal enam belas Juni tahun dua ribu dua puluh tiga (16-06-2023),
  dibawah nomor : 24, yang dibuat oleh dan dihadapan Saya, Notaris, yang
Page 5
  telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
  Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya tertanggal enam belas Juni
  tahun     dua      ribu    dua      puluh      tiga    (16-06-2023),        Nomor       :    AHU-
  0034000.AH.01.02.Tahun 2023 dan telah diumumkan dalam Berita Negara
  Republik Indonesia tertanggal dua puluh Juni tahun dua ribu dua puluh tiga
  (20-06-2023), Nomor : 49, Tambahan Nomor : 17450/2023 ;------------------------
- akta tertanggal dua puluh satu Februari tahun dua ribu dua puluh empat (21-
  02-2024), dibawah nomor : 05, yang dibuat oleh dan dihadapan Saya, Notaris
  dan telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
  Republik Indonesia, sedemikian yang ternyata dari Surat Penerimaan
  Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan tertanggal dua puluh satu Februari
  tahun dua ribu dua puluh empat (21-02-2024), Nomor : AHU-AH.01.09-
  0073480 ;------------------------------------------------------------------------------------------
- akta tertanggal satu Maret tahun dua ribu dua puluh empat (01-03-2024),
  dibawah nomor : 01, yang dibuat oleh dan dihadapan Saya, Notaris dan telah
  diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
  Indonesia, sedemikian yang ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan
  Perubahan Data Perseroan tertanggal satu Maret tahun dua ribu dua puluh
  empat (01-03-2024), Nomor : AHU-AH.01.09-0088542 ;------------------------------
- akta tertanggal tujuh Maret tahun dua ribu dua puluh empat (07-03-2024),
  dibawah nomor : 05, yang dibuat oleh dan dihadapan Saya, Notaris, yang
  telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
  Indonesia, sedemikian yang ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan
  Perubahan Data Perseroan tertanggal tiga belas Maret tahun dua ribu dua
  puluh empat (13-03-2024), Nomor : AHU-AH.01.09-0100532 ;----------------------
- akta tertanggal dua Juli tahun dua ribu dua puluh empat (02-07-2024),
  dibawah nomor : 16, yang dibuat oleh dan dihadapan JOSE DIMA SATRIA,
  Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
  diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
  Indonesia, sedemikian yang ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan
  Perubahan Data Perseroan tertanggal dua Juli tahun dua ribu dua puluh
  empat (02-07-2024), Nomor : AHU-AH.01.09-0221104 ;------------------------------
Page 6
   - Akta tertanggal tiga Januari tahun dua ribu dua puluh lima (03-01-2025),
      dibawah nomor: 01, yang dibuat oleh dan dihadapan Saya, Notaris, yang telah
      diberitahukan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia, sedemikian yang
      ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
      Nomor : AHU-AH.01.03-0004409, tertanggal tiga belas Januari tahun dua ribu
      dua puluh lima (13-01-2025) ;----------------------------------------------------------------
   - Akta tertanggal tiga puluh Juni tahun dua ribu dua puluh lima (30-06-2025),
      dibawah nomor : 16, yang dibuat oleh dan dihadapan Saya, Notaris, yang
      telah diberitahukan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia, sedemikian
      yang ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
      Perseroan Nomor : AHU-AH.01.09-0305596, tertanggal dua Juli tahun dua ribu
      dua puluh lima (02-07-2025).-----------------------------------------------------------------
- Bahwa penghadap yang bertindak dalam kapasitas tersebut diatas, menegaskan
   bahwa tidak ada akta-akta lain yang berkenaan dengan perubahan-perubahan
   anggaran dasar Perseroan berikut persetujuan atau pelaporan Menteri Hukum
   Republik Indonesia serta pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia
   selain dari yang telah disebut dan diuraikan diatas.----------------------------------------
- Selanjutnya Penghadap menyatakan: ----------------------------------------------------------
− Bahwa Para Pemegang Saham Perseroan telah sepakat dan setuju untuk
   mengambil keputusan-keputusan sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan
   Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT BRI MULTIFINANCE
   INDONESIA (“Perseroan”), yang telah ditandatangani oleh Para Pemegang Saham
   Perseroan yaitu PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk dan YAYASAN
   KESEJAHTERAAN PEKERJA BRI pada tanggal sebelas Mei tahun dua ribu dua
   puluh enam (11-05-2026) (untuk selanjutnya dalam akta ini disebut Keputusan).-
− Bahwa dalam Keputusan tersebut Para Pemegang Saham Perseroan telah
   diberitahu atas semua usulan yang disebut dibawah ini dan telah sepakat untuk
   menyetujui usulan-usulan tersebut, sehingga berdasarkan Pasal 15 ayat 14
   anggaran dasar Perseroan juncto Pasal 91 Undang-Undang Republik Indonesia
   nomor 40 tahun 2007, tentang Perseroan Terbatas, keputusan-keputusan
   dibawah ini merupakan suatu keputusan yang sah, sama dengan suatu
Page 7
   keputusan yang diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham karenanya
   mengikat Perseroan.--------------------------------------------------------------------------------
− Bahwa Keputusan dibuat guna menindaklanjuti :-------------------------------------------
   1.   Surat yang diterbitkan oleh Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara
        (“BP BUMN”) Nomor S-12/Wk2.BPU/01/2026, tertanggal tiga belas Januari
        tahun dua ribu dua puluh enam (13-01-2026) perihal Penegasan Masa
        Jabatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan (“Surat BP BUMN”) telah
        menyampaikan penegasan terkait masa jabatan Direksi dan Dewan Komisaris
        antara lain sebagai berikut :------------------------------------------------------------------
        a.   Masa jabatan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris BUMN
             paling lama sampai dengan penutupan RUPS Tahunan ke-5 (lima) sejak
             ditetapkannya Keputusan Pengangkatan anggota Direksi dan anggota
             Dewan Komisaris; ------------------------------------------------------------------------
        b. Masa jabatan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris BUMN
             sebagaimana tersebut dalam huruf a di atas, berlaku bagi anggota
             Direksi dan Dewan Komisaris BUMN yang saat ini masih menjabat tanpa
             terkecuali; ----------------------------------------------------------------------------------
        c.   Ketentuan masa jabatan secara mutatis mutandis agar diberlakukan
             pada anak perusahaan BUMN dan turunannya dan pelaksanaannya
             sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance.-----------------------------
        d. Ketentuan masa jabatan sebagaimana dimaksud, berlaku sejak tanggal
             penetapan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dalam Rapat Umum
             Pemegang Saham atau Keputusan Para Pemegang Saham masing-masing
             BUMN. --------------------------------------------------------------------------------------
   2.   Surat BP BUMN, melalui Surat Nomor : B.20.e-SBM/LRC/01/2026, tertanggal
        dua puluh satu Januari tahun dua ribu dua puluh enam (21-01-2026), perihal
        Penyampaian Penegasan Masa Jabatan Direksi dan Dewan Komisaris
        Perusahaan Anak BUMN (“Surat BRI”), PT BANK RAKYAT INDONESIA
        (Persero) Tbk (“BRI”) menyampaikan kepada seluruh Perusahaan Anak BRI
        bahwa untuk memastikan implementasi dilakukan sesuai dengan ketentuan
        dan berdasarkan prinsip tata kelola yang baik, Perusahaan Anak BRI
        diharapkan melakukan mapping pengurus masing-masing Perusahaan Anak
Page 8
       BRI yang akan terdampak dengan Surat BP BUMN dan menyusun usulan
       perubahan Anggaran Dasar. -----------------------------------------------------------------
  Karenanya Direksi Perseroan telah setuju untuk melakukan perubahan
  ketentuan-ketentuan Pasal 16 ayat (11) dan Pasal 19 ayat (3) Anggaran Dasar
  Perseroan, khususnya yang terkait dengan masa jabatan anggota Direksi dan
  Dewan Komisaris Perseroan.----------------------------------------------------------------------
− Bahwa Keputusan tersebut aslinya diperlihatkan kepada Saya, Notaris dan
  dilekatkan pada minuta akta ini.-----------------------------------------------------------------
− Bahwa berdasarkan Keputusan tersebut Para Pemegang Saham Perseroan telah
  memutuskan dan menetapkan beberapa keputusan penting antara lain :-----------
  1. Menyetujui ; perubahan Pasal 16 ayat (11) Anggaran Dasar Perseroan,
      menjadi berbunyi sebagai berikut :---------------------------------------------------------
     “11. a. Para anggota Direksi diangkat untuk jangka waktu terhitung sejak
              ditutupnya RUPS atau tanggal yang ditetapkan oleh RUPS yang
              mengangkatnya dan paling lama sampai dengan penutupan RUPS
              Tahunan yang ke-5 (lima) setelah tanggal pengangkatannya, namun
              dengan tidak mengurangi hak dari RUPS untuk sewaktu-waktu dapat
              memberhentikan para anggota Direksi sebelum masa jabatannya
              berakhir dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
              undangan yang berlaku.--------------------------------------------------------------
         b. Anggota Direksi Perseroan yang berakhir masa jabatannya dapat
              diangkat kembali oleh RUPS dengan akumulasi masa jabatan paling
              lama sampai dengan penutupan RUPS Tahunan ke-10 (sepuluh)
              dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan
              yang berlaku.”--------------------------------------------------------------------------
  2. Menyetujui ; perubahan Pasal 19 Anggaran Dasar Perseroan, menjadi
      berbunyi sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------
     “3. a. Para anggota Dewan Komisaris diangkat untuk jangka waktu terhitung
              sejak ditutupnya RUPS atau tanggal yang ditetapkan oleh RUPS yang
              mengangkatnya dan paling lama sampai dengan penutupan RUPS
              Tahunan yang ke-5 (lima) setelah tanggal pengangkatannya, namun
              dengan tidak mengurangi hak dari RUPS untuk sewaktu-waktu dapat
Page 9
                    memberhentikan para anggota Dewan Komisaris sebelum masa
                    jabatannya berakhir memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
                    undangan yang berlaku.--------------------------------------------------------------
                  b. Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang berakhir masa jabatannya
                    dapat diangkat kembali oleh RUPS dengan akumulasi masa jabatan
                    paling lama sampai dengan penutupan RUPS Tahunan ke-10 (sepuluh)
                    dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan
                    yang berlaku.”---------------------------------------------------------------------------
     3. Memutuskan ; berkenaan dengan perubahan Anggaran Dasar sebagaimana
           dimaksud di atas, bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
           yang menjabat pada saat perubahan Anggaran Dasar ini ditetapkan masa
           jabatannya paling lama 5 (lima) kali RUPS Tahunan tahun buku terhitung
           sejak pengangkatan yang bersangkutan ditetapkan. ----------------------------------
Sehubungan dengan perubahan tersebut diatas, maka untuk selanjutnya Pasal 16
dan Pasal 19 Anggaran Dasar menjadi berbunyi dan tertulis sebagai berikut :----------
-------------------------------------------------- DIREKSI -------------------------------------------------
------------------------------------------------- PASAL 16 ------------------------------------------------
1.    Perseroan diurus dan dipimpin oleh Direksi yang terdiri dari paling sedikit 3
      (tiga) orang anggota, dengan susunan sebagai berikut: ---------------------------------
      a) 1 (satu) orang Direktur Utama; dan -----------------------------------------------------
      b) 2 (dua) orang Direktur atau lebih dengan ketentuan 1 (satu) Direktur akan
             membawahkan fungsi kepatuhan. ------------------------------------------------------
2.    Persyaratan anggota Direksi wajib mengikuti ketentuan: -------------------------------
      1) Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas; dan ---------------------------------
      2) Peraturan perundang-undangan lain termasuk peraturan yang terkait
             dengan kegiatan usaha Perseroan. -----------------------------------------------------
3.    Yang dapat diangkat sebagai anggota Direksi adalah orang perseorangan, yang
      memenuhi persyaratan pada saat diangkat dan selama menjabat: ------------------
      a.     Mempunyai akhlak, moral, dan integritas yang baik; ------------------------------
      b. Cakap melakukan perbuatan hukum; --------------------------------------------------
      c.     Dalam 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan dan selama menjabat: ---------
             i.     Tidak pernah dinyatakan pailit; --------------------------------------------------
Page 10
          ii.   Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
                Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan
                dinyatakan pailit; ----------------------------------------------------------------------
          iii. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang
                merugikan keuangan Negara dan/atau yang berkaitan dengan -sektor
                keuangan; dan --------------------------------------------------------------------------
          iv. Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
                Komisaris yang selama menjabat: -------------------------------------------------
                a.   Pernah tidak menyelenggarakan RUPS tahunan; ------------------------
                b. Pertanggungjawabannya                sebagai      anggota      Direksi     dan/atau
                     anggota Dewan Komisaris pernah tidak diterima oleh RUPS atau
                     pernah tidak memberikan pertanggungjawaban sebagai anggota
                     Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada RUPS; dan ------
                c.   Pernah menyebabkan perusahaan yang memperoleh izin,
                     persetujuan, atau pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan tidak
                     memenuhi kewajiban menyampaikan Laporan Tahunan dan/ atau
                     Laporan Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan. --------------------
                d. Memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-
                     undangan; -------------------------------------------------------------------------
                e.   Memiliki pengetahuan dan/atau keahlian di bidang yang
                     dibutuhkan Perseroan; dan ---------------------------------------------------
                f.   Memenuhi           persyaratan-persyaratan             lainnya      sebagaimana
                     ditentukan dalam ayat 2. ------------------------------------------------------
4.   Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3, wajib
     dimuat dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh calon anggota Direksi
     dan surat tersebut disampaikan kepada Perseroan. Surat pernyataan tersebut
     wajib diteliti dan ditatausahakan oleh Perseroan. ---------------------------------------
5.   Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk melakukan penggantian
     anggota Direksi yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
     dalam ayat (3). -------------------------------------------------------------------------------------
6.   Pengangkatan anggota Direksi yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana
     dimaksud pada ayat (2) batal karena hukum sejak anggota Direksi lainnya atau
Page 11
     Dewan Komisaris mengetahui tidak terpenuhinya persyaratan tersebut,
     berdasarkan bukti yang sah, dan kepada anggota Direksi yang bersangkutan
     diberitahukan secara tertulis, dengan memperhatikan peraturan perundang-
     Undangan yang berlaku. -------------------------------------------------------------------------
7.   Dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak
     diketahui pengangkatan anggota Direksi tidak memenuhi persyaratan, anggota
     Direksi lainnya atau Dewan Komisaris harus mengumumkan batalnya
     pengangkatan anggota Direksi yang bersangkutan dalam Surat Kabar dan
     memberitahukan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia untuk dicatat
     dalam daftar Perseroan. ------------------------------------------------------------------------
8.   Perbuatan hukum yang telah dilakukan untuk dan atas nama Perseroan oleh
     anggota Direksi yang tidak memenuhi persyaratan sebelum batalnya
     pengangkatan anggota Direksi tetap mengikat dan menjadi tanggung jawab
     Perseroan. -------------------------------------------------------------------------------------------
9.   Perbuatan hukum yang dilakukan untuk dan atas nama Perseroan oleh anggota
     Direksi yang tidak memenuhi persyaratan setelah batalnya pengangkatan
     anggota Direksi adalah tidak sah dan menjadi tanggung jawab pribadi anggota
     Direksi yang bersangkutan. ---------------------------------------------------------------------
10. Para anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS. -------------------------
11. a. Para anggota Direksi diangkat untuk jangka waktu terhitung sejak ditutupnya
        RUPS atau tanggal yang ditetapkan oleh RUPS yang mengangkatnya dan
        paling lama sampai dengan penutupan RUPS Tahunan yang ke-5 (lima)
        setelah tanggal pengangkatannya, namun dengan tidak mengurangi hak dari
        RUPS untuk sewaktu-waktu dapat memberhentikan para anggota Direksi
        sebelum masa jabatannya berakhir dengan memperhatikan ketentuan
        peraturan perundang-undangan yang berlaku.----------------------------------------
     b. Anggota Direksi Perseroan yang berakhir masa jabatannya dapat diangkat
        kembali oleh RUPS dengan akumulasi masa jabatan paling lama sampai
        dengan penutupan RUPS Tahunan ke-10 (sepuluh) dengan memperhatikan
        ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.--------------------------
12. Para anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS, dimana dalam
     RUPS tersebut dihadiri oleh Pemegang Saham Pengendali dan keputusan rapat
Page 12
    tersebut     harus     disetujui     oleh pemegang saham                pengendali       dengan
    memperhatikan ketentuan dalam Anggaran Dasar ini. Ketentuan ini juga
    berlaku untuk RUPS yang diadakan dalam rangka mencabut atau menguatkan
    keputusan pemberhentian sementara anggota Direksi oleh Dewan Komisaris.
    Para anggota Direksi diangkat oleh RUPS dari calon yang diajukan oleh
    Pemegang Saham Pengendali. -----------------------------------------------------------------
13. Keputusan RUPS mengenai pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi
    juga menetapkan saat mulai berlakunya pengangkatan dan pemberhentian
    tersebut. Dalam hal RUPS tidak menetapkan, maka pengangkatan dan
    pemberhentian anggota Direksi tersebut mulai berlaku sejak penutupan RUPS. -
14. Dalam hal pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi dilakukan melalui
    keputusan Pemegang Saham di luar RUPS, maka mulai berlakunya
    pengangkatan dan pemberhentian tersebut dimuat dalam keputusan
    Pemegang Saham di luar RUPS tersebut. Dalam hal keputusan Pemegang
    Saham      di   luar    RUPS       tidak    menetapkan,        maka      pengangkatan         dan
    pemberhentian anggota Direksi tersebut berlaku sejak keputusan Pemegang
    Saham di luar RUPS tersebut ditetapkan. ---------------------------------------------------
15. Dalam hal masa jabatan anggota Direksi berakhir dan RUPS belum dapat
    menetapkan penggantinya, maka tugas-tugas anggota Direksi yang lowong
    tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pengisian jabatan anggota
    Direksi yang lowong. -----------------------------------------------------------------------------
16. RUPS dapat memberhentikan para anggota Direksi sewaktu-waktu dengan
    menyebutkan alasannya. ------------------------------------------------------------------------
17. Alasan pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (16)
    dilakukan apabila berdasarkan kenyataan, anggota Direksi yang bersangkutan: -
    a.   tidak/kurang dapat memenuhi kewajibannya yang telah disepakati dalam
         kontrak manajemen; -----------------------------------------------------------------------
    b. tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik; ------------------------------------
    c.   melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan/atau peraturan perundang-
         undangan yang berlaku; -------------------------------------------------------------------
    d. melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau kepatutan yang
         seharusnya dihormati sebagai anggota Direksi; -------------------------------------
Page 13
    e.   terlibat dalam tindakan yang merugikan Perseroan dan/atau negara; --------
    f.   dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang mempunyai
         kekuatan hukum tetap; --------------------------------------------------------------------
    g.   mengundurkan diri; -------------------------------------------------------------------------
    h. alasan lainnya yang dinilai tepat oleh RUPS demi kepentingan dan tujuan
         Perseroan. -------------------------------------------------------------------------------------
18. Rencana       pemberhentian         sewaktu-waktu anggota               Direksi     sebagaimana
    dimaksud pada ayat (16) diberitahukan kepada anggota Direksi yang
    bersangkutan secara tertulis oleh Pemegang Saham. ------------------------------------
19. Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (17) huruf a
    sampai dengan huruf e dan huruf h diambil setelah anggota Direksi yang
    bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam RUPS, kecuali ayat
    (17) huruf f dan g. ---------------------------------------------------------------------------------
20. Dalam hal keputusan untuk memberhentikan anggota Direksi dilakukan dalam
    RUPS, maka pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat 19 dilakukan
    dalam RUPS. ----------------------------------------------------------------------------------------
21. Dalam hal keputusan untuk memberhentikan anggota Direksi dilakukan melalui
    keputusan Pemegang Saham di luar RUPS, maka pembelaan diri sebagaimana
    dimaksud dalam ayat (19) wajib disampaikan secara tertulis kepada Pemegang
    Saham selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari
    terhitung sejak anggota Direksi yang bersangkutan diberitahu sebagaimana
    dimaksud pada ayat (18). -----------------------------------------------------------------------
22. Dalam hal anggota Direksi yang akan diberhentikan telah melakukan
    pembelaan diri sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (21)
    atau menyatakan tidak berkeberatan atas rencana pemberhentiannya pada
    saat diberitahukan, maka ketentuan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
    (21) dianggap telah terpenuhi. -----------------------------------------------------------------
23. Selama rencana pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (18) masih
    dalam proses, maka anggota Direksi yang bersangkutan wajib melaksanakan
    tugasnya sebagaimana mestinya. -------------------------------------------------------------
24. Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (17) huruf e
    dan f Pasal ini merupakan pemberhentian dengan tidak hormat. --------------------
Page 14
25. Pemberhentian anggota Direksi berlaku sejak: --------------------------------------------
    a.   ditutupnya RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (20); ------------------------
    b. tanggal keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (21); ----------------------
    c.   tanggal lain yang ditetapkan dalam keputusan RUPS sebagaimana
         dimaksud pada ayat (20); atau -----------------------------------------------------------
    d. tanggal lain yang ditetapkan dalam keputusan sebagaimana dimaksud pada
         ayat (21). ---------------------------------------------------------------------------------------
26. Antara anggota Direksi dan antara anggota Direksi dengan anggota Dewan
    Komisaris dilarang memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat ketiga,
    baik menurut garis lurus maupun garis ke samping, termasuk hubungan yang
    timbul karena perkawinan. ---------------------------------------------------------------------
27. Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (26), RUPS
    berwenang memberhentikan salah seorang di antara mereka. -----------------------
28. a.   Anggota Direksi diberi gaji dan tunjangan/fasilitas, termasuk tansiem
         (tantiem) dan santunan purna jabatan yang jenis dan jumlahnya ditetapkan
         oleh RUPS dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
         undangan. -------------------------------------------------------------------------------------
    b. RUPS dapat melimpahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan
         untuk menetapkan pemberian fasilitas dan/atau tunjangan lainnya kepada
         Direksi. -----------------------------------------------------------------------------------------
29. Apabila pada suatu waktu oleh sebab apa pun jabatan anggota Direksi
    Perseroan lowong, sehingga mengakibatkan jumlah anggota Direksi kurang dari
    3 (tiga) orang atau tidak adanya Direktur Utama sebagaimana ditentukan dalam
    ayat (1), maka: -------------------------------------------------------------------------------------
    a.   Dalam waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah
         terjadi lowongan, harus diselenggarakan RUPS untuk mengisi lowongan
         jabatan Direksi tersebut. ------------------------------------------------------------------
    b. Selama jabatan itu lowong dan RUPS belum mengisi jabatan Direksi yang
         lowong sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka salah seorang anggota
         Direksi lainnya yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris menjalankan pekerjaan
         anggota Direksi yang lowong tersebut dengan kekuasaan dan wewenang
         yang sama. ------------------------------------------------------------------------------------
Page 15
    c.   Dalam hal jabatan Direksi lowong karena berakhirnya masa jabatan dan
         RUPS belum menetapkan penggantinya, maka anggota-anggota Direksi
         yang telah berakhir masa jabatannya tersebut dapat ditetapkan oleh
         Dewan Komisaris untuk menjalankan pekerjaannya sebagai anggota Direksi
         dengan kekuasaan dan wewenang yang sama, dengan ketentuan anggota
         Direksi yang telah berakhir masa jabatannya baru menjalankan 1 (satu)
         periode masa jabatan.----------------------------------------------------------------------
    d. Bagi pelaksana tugas anggota Direksi yang lowong sebagaimana dimaksud
         pada huruf b dan huruf c, memperoleh gaji dan tunjangan/fasilitas yang
         sama dengan anggota Direksi yang lowong tersebut, tidak termasuk
         santunan purna jabatan. -------------------------------------------------------------------
30. Apabila oleh sebab apapun seluruh jabatan anggota Direksi lowong, maka: ------
    a.   dalam waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah
         terjadi lowongan, harus diselenggarakan RUPS untuk mengisi lowongan
         jabatan Direksi tersebut; ------------------------------------------------------------------
    b. Selama jabatan itu lowong dan RUPS belum mengisi jabatan Direksi yang
         lowong sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka untuk sementara
         Perseroan diurus oleh Dewan Komisaris, dengan kekuasaan dan wewenang
         yang sama; ------------------------------------------------------------------------------------
    c.   Dalam hal jabatan Direksi lowong karena berakhirnya masa jabatan dan
         RUPS belum menetapkan penggantinya, maka anggota-anggota Direksi
         yang telah berakhir masa jabatannya tersebut dapat ditetapkan oleh
         Dewan Komisaris untuk menjalankan pekerjaannya sebagai anggota Direksi
         dengan kekuasaan dan wewenang yang sama, dengan ketentuan anggota-
         anggota Direksi yang berakhir masa jabatannya tersebut baru menjabat 1
         (satu) periode; --------------------------------------------------------------------------------
    d. bagi pelaksana tugas anggota Direksi yang lowong sebagaimana dimaksud
         pada huruf c ayat ini, memperoleh gaji dan tunjangan/fasilitas yang sama
         dengan anggota-anggota Direksi yang lowong tersebut, kecuali santunan
         purna jabatan. --------------------------------------------------------------------------------
31. a.   Seorang anggota Direksi berhak mengundurkan diri dari jabatannya
         sebelum masa jabatannya berakhir dengan memberitahukan secara tertulis
Page 16
          mengenai maksudnya tersebut kepada Perseroan dengan tembusan
          kepada Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan anggota Direksi lainnya
          sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran
          dirinya; -----------------------------------------------------------------------------------------
     b. Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan permohonan
          pengunduran diri anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
          dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender
          setelah diterimanya surat pengunduran diri; -----------------------------------------
     c.   Perseroan wajib melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan
          menyampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah :---------
          1)     Diterimanya permohonan pengunduran diri Dewan Komisaris
                 sebagaimana huruf a ayat ini ; dan ----------------------------------------------
          2)     Hasil penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud dalam huruf b
                 ayat ini; ---------------------------------------------------------------------------------
     d. Sebelum pengunduran diri berlaku efektif, anggota Direksi yang
          bersangkutan tetap berkewajiban menyelesaikan tugas dan tanggung
          jawabnya sesuai dengan Anggaran Dasar ini dan peraturan perundang-
          undangan yang berlaku; -------------------------------------------------------------------
     e.   Terhadap anggota Direksi yang mengundurkan diri sebagaimana tersebut
          di atas tetap dapat dimintakan pertanggungjawabannya sebagai anggota
          Direksi sejak pengangkatan yang bersangkutan hingga tanggal disetujuinya
          pengunduran dirinya dalam RUPS; ------------------------------------------------------
     f.   Pembebasan tanggung jawab anggota Direksi yang mengundurkan diri
          diberikan setelah RUPS Tahunan membebaskannya. ------------------------------
32. Jabatan anggota Direksi berakhir apabila: --------------------------------------------------
     a) Pengunduran dirinya telah efektif, sebagaimana dimaksud dalam ayat (31)
          Pasal ini; ---------------------------------------------------------------------------------------
     b) Meninggal dunia; ----------------------------------------------------------------------------
     c)   Masa jabatannya berakhir; ----------------------------------------------------------------
     d) Diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS; ----------------------------------------
Page 17
    e) Dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga yang telah mempunyai kekuatan
         hukum yang tetap atau ditaruh di bawah pengampuan berdasarkan suatu
         keputusan pengadilan; atau --------------------------------------------------------------
    f)   Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi berdasarkan
         ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan. --------------
33. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (32) huruf f termasuk tetapi tidak
    terbatas pada rangkap jabatan yang dilarang dan pengunduran diri. ----------------
34. Bagi anggota Direksi yang masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud
    dalam ayat (32) huruf a, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f tetap dapat
    dimintakan pertanggung-jawabannya sebagai anggota Direksi hingga tanggal
    masa jabatannya berakhir dalam RUPS Tahunan berikutnya. --------------------------
35. Anggota Direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan untuk sementara oleh
    Dewan Komisaris dengan menyebutkan alasannya apabila mereka bertindak
    bertentangan dengan Anggaran Dasar ini atau terdapat indikasi melakukan
    tindakan yang merugikan Perseroan atau melalaikan kewajibannya atau
    terdapat alasan yang mendesak bagi Perseroan, dengan memperhatikan
    ketentuan-ketentuan sebagai berikut : ------------------------------------------------------
    a.   Pemberhentian sementara dimaksud harus diberitahukan secara tertulis
         kepada anggota Direksi yang bersangkutan disertai alasan yang
         menyebabkan tindakan tersebut dengan tembusan kepada Direksi; ----------
    b. Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a disampaikan dalam
         waktu paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah ditetapkannya
         pemberhentian sementara tersebut; ---------------------------------------------------
    c.   Anggota Direksi yang diberhentikan sementara tidak berwenang
         menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan sesuai
         dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan baik di
         dalam maupun di luar pengadilan; ------------------------------------------------------
    d. Dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender
         setelah pemberhentian sementara dimaksud Dewan Komisaris harus
         menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk mencabut
         atau menguatkan keputusan pemberhentian sementara tersebut; ------------
Page 18
    e.   Dengan lampaunya jangka waktu penyelenggaraan RUPS sebagaimana
         dimaksud pada huruf d atau RUPS tidak dapat mengambil keputusan, maka
         pemberhentian sementara tersebut menjadi batal; --------------------------------
    f.   Pembatasan kewenangan pada huruf c berlaku sejak keputusan
         pemberhentian sementara oleh Dewan Komisaris sampai dengan: ------------
         1.   Terdapat keputusan RUPS yang menguatkan atau membatalkan
              pemberhentian sementara pada huruf d; atau --------------------------------
         2.   Lampaunya jangka waktu pada huruf d. -----------------------------------------
    g.   Dalam RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf d, anggota Direksi yang
         bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri; ----------------------------
    h. Pemberhentian sementara tidak dapat diperpanjang atau ditetapkan
         kembali dengan alasan yang sama, apabila pemberhentian sementara
         dinyatakan batal sebagaimana dimaksud pada huruf e; ---------------------------
    i.   Apabila RUPS membatalkan pemberhentian sementara atau terjadi
         keadaan sebagaimana dimaksud pada huruf e, maka anggota Direksi yang
         bersangkutan wajib melaksanakan tugasnya kembali sebagaimana
         mestinya; --------------------------------------------------------------------------------------
    j.   Dalam hal RUPS menguatkan keputusan pemberhentian sementara, maka
         anggota Direksi yang bersangkutan diberhentikan untuk seterusnya. ---------
    k.   Apabila anggota Direksi yang diberhentikan sementara tersebut tidak hadir
         dalam RUPS setelah dipanggil secara tertulis, maka anggota Direksi yang
         diberhentikan sementara tersebut dianggap tidak menggunakan haknya
         untuk membela dirinya dalam RUPS dan telah menerima keputusan RUPS. -
36. Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai: -----------------------
    a.   Pengurus partai politik, calon anggota legislatif, dan/atau anggota legislatif
         pada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan
         Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
         Kabupaten/Kota;-----------------------------------------------------------------------------
    b. Calon Kepala/Wakil Kepala Daerah dan/atau Kepala/Wakil Kepala Daerah,
         termasuk penjabat Kepala/Wakil Kepala Daerah.------------------------------------
    c.   Tidak menjabat sebagai anggota Direksi pada Badan Usaha Milik Negara
         atau Perseroan yang bersangkutan selama 2 (dua) periode;----------------------
Page 19
     d. Pejabat pada kementerian/lembaga, anggota Dewan Komisaris/Dewan
           Pengawas pada Badan Usaha Milik Negara lain, anggota Direksi pada Badan
           Usaha Milik Negara lain, anggota Direksi pada Anak Perusahaan dan/atau
           badan usaha lainnya;------------------------------------------------------------------------
     e.    Jabatan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dilarang untuk
           dirangkap dengan jabatan anggota Direksi.-------------------------------------------
     f.    Larangan rangkap jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan tata kelola
           perusahaan pembiayaan.------------------------------------------------------------------
----------------------------------------- DEWAN KOMISARIS ------------------------------------------
------------------------------------------------ PASAL 19 -------------------------------------------------
1.   Dewan Komisaris terdiri dari paling sedikit 2 (dua) orang anggota Dewan
     Komisaris dengan susunan sebagai berikut: ------------------------------------------------
     a) 1 (satu) orang Komisaris Utama; ---------------------------------------------------------
     b) 1 (satu) orang Komisaris Independen. --------------------------------------------------
2.   Para anggota Dewan Komisaris akan diangkat atau diberhentikan oleh RUPS.
     Komisaris Independen harus memenuhi kriteria dan persyaratan yang
     ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang
     pembiayaan. ----------------------------------------------------------------------------------------
3.   a.    Para anggota Dewan Komisaris diangkat untuk jangka waktu terhitung
           sejak ditutupnya RUPS atau tanggal yang ditetapkan oleh RUPS yang
           mengangkatnya dan paling lama sampai dengan penutupan RUPS Tahunan
           yang ke-5 (lima) setelah tanggal pengangkatannya, namun dengan tidak
           mengurangi hak dari RUPS untuk sewaktu-waktu dapat memberhentikan
           para anggota Dewan Komisaris sebelum masa jabatannya berakhir
           memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.--
     b. Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang berakhir masa jabatannya dapat
           diangkat kembali oleh RUPS dengan akumulasi masa jabatan paling lama
           sampai dengan penutupan RUPS Tahunan ke-10 (sepuluh) dengan
           memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.--
4.   Persyaratan anggota Dewan Komisaris wajib mengikuti ketentuan: -----------------
     a.    Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas; ---------------------------------------
Page 20
     b. Peraturan perundang-undangan lain termasuk peraturan yang terkait
          dengan kegiatan usaha Perseroan. -----------------------------------------------------
5.   Yang dapat diangkat sebagai anggota Dewan Komisaris adalah orang
     perseorangan, yang memenuhi persyaratan pada saat diangkat dan selama
     menjabat : -------------------------------------------------------------------------------------------
     a.   Mempunyai akhlak, moral, dan integritas yang baik. -------------------------------
     b. Cakap melakukan perbuatan hukum. --------------------------------------------------
     c.   Dalam 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan dan selama menjabat: ---------
          1.    Tidak pernah dinyatakan pailit; ----------------------------------------------------
          2.    Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
                Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan
                dinyatakan pailit; ----------------------------------------------------------------------
          3.    Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang
                merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor
                keuangan; dan --------------------------------------------------------------------------
          4.    Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
                Komisaris yang selama menjabat: -------------------------------------------------
                i.    Pernah tidak menyelenggarakan RUPS tahunan; ------------------------
                ii.   Pertanggungjawabannya             sebagai      anggota       Direksi     dan/atau
                      anggota Dewan Komisaris pernah tidak diterima oleh RUPS atau
                      pernah tidak memberikan pertanggungjawaban sebagai anggota
                      Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada RUPS; dan ------
                iii. Pernah menyebabkan perusahaan yang memperoleh izin,
                      persetujuan, atau pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan tidak
                      memenuhi kewajiban menyampaikan Laporan Tahunan dan/ atau
                      Laporan Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan; --------------------
                iv. Memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-
                      undangan; dan --------------------------------------------------------------------
                v.    Memiliki pengetahuan dan/atau keahlian di bidang yang
                      dibutuhkan Perseroan. ---------------------------------------------------------
6.   Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dibuktikan
     dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh calon anggota Dewan
Page 21
     Komisaris dan surat tersebut disampaikan kepada Perseroan. Surat pernyataan
     tersebut wajib diteliti dan ditatausahakan oleh Perseroan. ---------------------------
7.   Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk melakukan penggantian
     anggota Dewan Komisaris yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana
     dimaksud dalam ayat (4) dan/atau ayat (5). ------------------------------------------------
8.   Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5),
     pengangkatan anggota Dewan Komisaris dilakukan dengan mempertimbangkan
     integritas, dedikasi, pemahaman mengenai masalah-masalah manajemen
     perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen, memiliki
     pengetahuan yang memadai di bidang usaha Perseroan, dan dapat
     menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya serta
     persyaratan lain berdasarkan Peraturan Perundang-undangan. ----------------------
9.   Pengangkatan anggota Dewan Komisaris yang tidak memenuhi persyaratan
     sebagaimana dimaksud pada ayat (3), batal karena hukum sejak saat anggota
     Dewan Komisaris lainnya atau Direksi mengetahui tidak terpenuhinya
     persyaratan tersebut, berdasarkan bukti yang sah, dan kepada anggota Direksi
     yang bersangkutan diberitahukan secara tertulis, dengan memperhatikan
     peraturan perundang-undangan yang berlaku. --------------------------------------------
10. Pengangkatan anggota Dewan Komisaris tidak bersamaan waktunya dengan
     pengangkatan anggota Direksi. ----------------------------------------------------------------
11. Para anggota Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS, dimana
     dalam RUPS tersebut dihadiri oleh Pemegang Saham Pengendali dan keputusan
     Rapat tersebut harus disetujui oleh Pemegang Saham Pengendali. Para anggota
     Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS dari calon yang diajukan Pemegang
     Saham Pengendali, pencalonan mana mengikat bagi RUPS. Ketentuan ini
     berlaku juga untuk RUPS yang diadakan dalam rangka mencabut atau
     menguatkan keputusan pemberhentian sementara anggota Dewan Komisaris. -
12. Keputusan RUPS mengenai pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan
     Komisaris juga menetapkan saat mulai berlakunya pengangkatan dan
     pemberhentian tersebut. Dalam hal RUPS tidak menetapkan, maka
     pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris tersebut mulai
     berlaku sejak penutupan RUPS. ---------------------------------------------------------------
Page 22
13. Anggota Dewan Komisaris sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan
    keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya. ---------------------------------------
14. Alasan pemberhentian anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada
    ayat (12) dilakukan apabila berdasarkan kenyataan, anggota Dewan Komisaris
    yang bersangkutan antara lain: ----------------------------------------------------------------
    a.   tidak/kurang dapat memenuhi kewajibannya yang telah disepakati dalam
         kontrak manajemen; -----------------------------------------------------------------------
    b. tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik; ------------------------------------
    c.   melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan/atau peraturan perundang-
         undangan yang berlaku; -------------------------------------------------------------------
    d. melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau kepatutan yang
         seharusnya dihormati sebagai anggota Direksi; -------------------------------------
    e.   terlibat dalam tindakan yang merugikan Perseroan dan/atau negara; --------
    f.   dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang mempunyai
         kekuatan hukum tetap; --------------------------------------------------------------------
    g.   mengundurkan diri; -------------------------------------------------------------------------
    h. alasan lainnya yang dinilai tepat oleh RUPS demi kepentingan dan tujuan
         Perseroan. -------------------------------------------------------------------------------------
15. Rencana pemberhentian sewaktu-waktu Dewan Komisaris sebagaimana
    dimaksud pada ayat (13) diberitahukan kepada Dewan Komisaris yang
    bersangkutan secara tertulis oleh Pemegang Saham. ------------------------------------
16. Keputusan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (14)
    huruf a sampai dengan huruf e dan huruf h, diambil setelah yang bersangkutan
    diberi kesempatan membela diri. -------------------------------------------------------------
17. Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (14) huruf e
    dan/atau huruf f merupakan pemberhentian dengan tidak hormat. ----------------
18. Dalam hal pemberhentian dilakukan dalam keputusan di luar RUPS, maka
    pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (16) disampaikan secara
    tertulis kepada Pemegang Saham dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari
    kalender terhitung sejak anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan
    diberitahu sebagaimana dimaksud pada ayat (15). ---------------------------------------
Page 23
19. Dalam hal anggota Dewan Komisaris yang akan diberhentikan telah melakukan
    pembelaan        diri   atau      menyatakan         tidak    berkeberatan         atas    rencana
    pemberhentiannya           pada      saat    diberitahukan,        maka      ketentuan        waktu
    sebagaimana dimaksud pada ayat (18) dianggap telah terpenuhi. -------------------
20. Dalam hal pemberhentian dilakukan dalam RUPS, maka pembelaan diri
    sebagaimana dimaksud dalam ayat (16) dilakukan dalam RUPS dengan
    mengabaikan ketentuan waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (18). ----------
21. Selama rencana pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (15) masih
    dalam proses, maka anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan wajib
    melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya. -----------------------------------------
22. Antara para anggota Dewan Komisaris dan antara anggota Dewan Komisaris
    dengan anggota Direksi dilarang memiliki hubungan keluarga sampai dengan
    derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis kesamping, termasuk
    hubungan yang timbul karena perkawinan. ------------------------------------------------
23. Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (22), maka RUPS
    berwenang memberhentikan salah seorang di antara mereka. -----------------------
24. Pembagian kerja di antara para anggota Dewan Komisaris diatur oleh mereka
    sendiri, dan untuk kelancaran tugasnya Dewan Komisaris dapat dibantu oleh
    Sekretaris Dewan Komisaris yang diangkat oleh Dewan Komisaris atas beban
    Perseroan. -------------------------------------------------------------------------------------------
25. Apabila pada suatu waktu oleh sebab apa pun jabatan anggota Dewan
    Komisaris Perseroan lowong, sehingga mengakibatkan jumlah anggota Dewan
    Komisaris kurang dari 3 (tiga) orang atau tidak adanya Komisaris Utama
    sebagaimana ditentukan dalam ayat (1), maka: -------------------------------------------
    a.   Dalam waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah
         terjadi lowongan, harus diselenggarakan RUPS untuk mengisi lowongan
         jabatan Dewan Komisaris tersebut; -----------------------------------------------------
    b. Selama jabatan itu lowong dan RUPS belum mengisi jabatan Dewan
         Komisaris yang lowong sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka untuk
         sementara Perseroan diurus oleh Dewan Komisaris, dengan kekuasaan dan
         wewenang yang sama; ---------------------------------------------------------------------
Page 24
    c.   Dalam hal jabatan Dewan Komisaris lowong karena terdapat anggota
         Dewan Komisaris yang berakhir masa jabatannya dan RUPS belum
         menetapkan penggantinya, maka anggota Dewan Komisaris yang telah
         berakhir masa jabatannya tersebut dapat ditetapkan RUPS untuk
         menjalankan pekerjaannya sebagai anggota Dewan Komisaris dengan
         kekuasaan dan wewenang yang sama, dengan ketentuan anggota Dewan
         Komisaris yang telah berakhir masa jabatannya baru menjalankan 1 (satu)
         periode masa jabatan; ---------------------------------------------------------------------
    d. Kepada Pelaksana Tugas anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud
         pada huruf c, diberikan honorarium dan tunjangan/fasilitas sebagai
         anggota Dewan Komisaris, kecuali Santunan Purna Jabatan. --------------------
26. Apabila oleh sebab apapun seluruh jabatan anggota Dewan Komisaris lowong,
    maka: -------------------------------------------------------------------------------------------------
    a.   dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah terjadinya lowongan,
         harus diselenggarakan RUPS untuk mengisi lowongan jabatan Dewan
         Komisaris; -------------------------------------------------------------------------------------
    b. selama jabatan anggota Dewan Komisaris lowong selain karena
         berakhirnya masa jabatan, maka RUPS untuk sementara dapat menunjuk
         pihak lain sebagai pelaksana tugas anggota Dewan Komisaris untuk
         menjalankan pekerjaan Dewan Komisaris dengan tugas, kewenangan dan
         kewajiban yang sama; ----------------------------------------------------------------------
    c.   dalam hal seluruh jabatan Dewan Komisaris lowong karena berakhirnya
         masa jabatan dan RUPS belum menetapkan penggantinya, maka untuk
         sementara anggota-anggota Dewan Komisaris yang berakhir masa
         jabatannya        tersebut      dapat      ditetapkan        oleh     RUPS      untuk      tetap
         melaksanakan tugas sebagai anggota Dewan Komisaris dengan tugas,
         kewenangan dan kewajiban yang sama sampai dengan diisinya jabatan
         anggota Dewan Komisaris yang lowong                        tersebut, dengan ketentuan
         anggota-anggota Dewan Komisaris yang berakhir masa jabatannya tersebut
         baru menjabat 1 (satu) periode. ---------------------------------------------------------
    d. bagi pelaksana tugas anggota Dewan Komisaris yang lowong sebagaimana
         dimaksud pada huruf b dan huruf c ayat ini, memperoleh honorarium dan
Page 25
         tunjangan/fasilitas yang sama dengan anggota Dewan Komisaris yang
         jabatannya lowong tersebut, kecuali santunan purna jabatan. -----------------
27. Apabila pada suatu waktu oleh sebab apapun seluruh jabatan anggota Dewan
    Komisaris Perseroan lowong, maka untuk sementara Pemegang Saham
    Pengendali dapat menunjuk pelaksana tugas anggota Dewan Komisaris untuk
    menjalankan pekerjaan Dewan Komisaris dengan kewenangan yang sama,
    dengan ketentuan dalam waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari
    kalender setelah terjadi lowongan, harus diselenggarakan RUPS untuk mengisi
    lowongan jabatan Dewan Komisaris tersebut. ---------------------------------------------
28. a.   Seorang anggota Dewan Komisaris dapat mengundurkan diri dari
         jabatannya sebelum masa jabatannya berakhir dengan memberitahukan
         secara tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada Perseroan dengan
         tembusan kepada Pemegang Saham, Direksi dan anggota Dewan Komisaris
         lainnya sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh hari) sebelum tanggal
         pengunduran dirinya; ----------------------------------------------------------------------
    b. Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS dalam jangka waktu paling
         lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah diterimanya surat permohonan
         pengunduran diri untuk memutuskan permohonan pengunduran diri
         anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan. --------------------------------------
    c.   Perseroan wajib melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan
         menyampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah :---------
         1) Diterimanya          permohonan          pengunduran          diri    Dewan       Komisaris
              sebagaimana huruf a ayat ini ; dan ------------------------------------------------
         2) Hasil penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud dalam huruf b
              ayat ini.------------------------------------------------------------------------------------
    d. Sebelum pengunduran diri berlaku efektif, anggota Dewan Komisaris yang
         bersangkutan tetap berkewajiban menyelesaikan tugas dan tanggung
         jawabnya sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-
         undangan yang berlaku. -------------------------------------------------------------------
    e.   Dewan Komisaris yang mengundurkan diri baru bebas dari tanggung jawab
         setelah memperoleh pembebasan tanggung jawab dari RUPS Tahunan. -----
29. Jabatan anggota Dewan Komisaris berakhir apabila: -------------------------------------
Page 26
    a) Pengunduran dirinya telah efektif, sebagaimana dimaksud dalam ayat (28)
         Pasal ini; ---------------------------------------------------------------------------------------
    b) Meninggal dunia; ----------------------------------------------------------------------------
    c)   Masa jabatannya berakhir; ----------------------------------------------------------------
    d) Diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS; ----------------------------------------
    e) Dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga yang telah mempunyai kekuatan
         hukum yang tetap atau ditaruh di bawah pengampuan berdasarkan suatu
         keputusan pengadilan; atau --------------------------------------------------------------
    f)   Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi berdasarkan
         ketentuan Anggaran Dasar dan Peraturan Perundang-Undangan. -------------
30. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (29) huruf f termasuk tetapi tidak
    terbatas pada rangkap jabatan yang dilarang dan pengunduran diri. ----------------
31. Bagi anggota Dewan Komisaris yang masa jabatannya berakhir sebagaimana
    dimaksud dalam ayat (29) huruf a, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f tetap
    dapat dimintakan pertanggung-jawabannya sebagai anggota Dewan Komisaris
    hingga tanggal masa jabatannya berakhir dalam RUPS Tahunan berikutnya. ------
32. Anggota Dewan Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai: ---------
    a.   Pengurus partai politik, calon anggota legislatif, dan/atau anggota legislatif
         pada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan
         Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
         Kabupaten/Kota;-----------------------------------------------------------------------------
    b. Calon Kepala/Wakil Kepala Daerah dan/atau Kepala/Wakil Kepala Daerah,
         termasuk pejabat Kepala/Wakil Kepala Daerah;-------------------------------------
    c.   Jabatan yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dengan
         BUMN/Perseroan;---------------------------------------------------------------------------
    d. Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau Dewan
         Komisaris pada Perseroan selama 2 (dua) periode;---------------------------------
    e.   Jabatan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dilarang untuk
         dirangkap dengan jabatan anggota Dewan Komisaris.-----------------------------
33. a.   Anggota Dewan Komisaris diberikan honorarium dan tunjangan/fasilitas
         termasuk tansiem (tantiem) dan santunan purna jabatan yang jenis dan
Page 27
          jumlahnya ditetapkan oleh RUPS dengan memperhatikan ketentuan
          Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. --------------------------------------
     b. RUPS dapat melimpahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan
          untuk menetapkan pemberian fasilitas dan/atau tunjangan lainnya untuk
          Dewan Komisaris. ---------------------------------------------------------------------------
----- Selanjutnya Penghadap menerangkan dengan ini memberikan kuasa dengan
hak substitusi kepada Saya, Notaris untuk mengajukan permohonan sehubungan
dengan Keputusan Pemegang Saham mengenai perubahan anggaran dasar
Perseroan kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia, untuk keperluan
tersebut penghadap dengan ini menyatakan bahwa :------------------------------------------
1.   Informasi dan data yang disampaikan dalam permohonan yang disampaikan
     oleh Notaris kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia, adalah yang
     sebenarnya tidak lain dari yang sebenarnya ;-----------------------------------------------
2.   Permohonan kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia tersebut telah
     memenuhi syarat dan tidak melanggar larangan apapun sesuai dengan
     ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;------------------------------
3.   Perseroan mengerti, mematuhi dan siap melaksanakan Peraturan Presiden
     Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 ;------------------------------------------------
4.   Siap menerima segala bentuk sanksi, termasuk tetapi tidak terbatas sanksi
     pidana, perdata, dan/atau administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-
     undangan yang berlaku ;-------------------------------------------------------------------------
Dengan menyetujui pernyataan ini, berarti siap bertanggung jawab penuh dalam
mengajukan permohonan kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia dan
dengan ini menyatakan bahwa pernyataan ini adalah merupakan pernyataan yang
sah dan membebaskan Saya, Notaris dari segala tuntutan berupa apapun juga.-------
----- Penghadap menyatakan dengan ini menjamin akan kebenaran identitasnya
sesuai tanda pengenal yang disampaikan kepada Saya, Notaris dan bertanggung
jawab sepenuhnya atas hal tersebut dan selanjutnya penghadap menyatakan telah
mengerti dan memahami isi akta ini.---------------------------------------------------------------
----- Maka Saya, Notaris membuat Pernyataan Keputusan Pemegang Saham ini
untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana bukti bilamana perlu.-------------------
------------------------------------------- DEMIKIAN AKTA INI ----------------------------------------
Page 28
----- Dibuat dan diresmikan di Jakarta pada hari dan tanggal yang disebut pada
bahagian awal akta ini dengan dihadiri oleh :----------------------------------------------------
1.   Tuan FERRY ZALYANTO, Sarjana Ekonomi, yang tersebut dalam Kartu Tanda
     Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 3171012302730007, 53
     tahun, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta pada Jalan Hidup
     Baru, Gang H. Jimmy Nomor : 41, Rukun Tetangga 005, Rukun Warga 007,
     Kelurahan Gandaria Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Kotamadya Jakarta
     Selatan ; dan ----------------------------------------------------------------------------------------
2.   Nyonya DEWI NURHAYATI, yang tersebut dalam Kartu Tanda Penduduk dengan
     Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 3174084406810004, 44 tahun, Warga
     Negara Indonesia bertempat tinggal di Jakarta pada Cikoko Timur III Nomor :
     29A, Rukun Tetangga 011, Rukun Warga 002, Kelurahan Cikoko, Kecamatan
     Pancoran, Kotamadya Jakarta Selatan.--------------------------------------------------------
keduanya pegawai kantor Notaris sebagai saksi-saksi.-----------------------------------------
----- Setelah Saya, Notaris membacakan akta ini kepada para penghadap dan saksi-
saksi, maka segera minuta akta ini ditandatangani oleh para penghadap selanjutnya
oleh saksi-saksi dan Saya, Notaris.-------------------------------------------------------------------
----- Dilangsungkan dengan, tanpa coretan, gantian dan tambahan.-----------------------
------ Akta aslinya telah ditandatangani secukupnya.-------------------------------------------
Diberikan sebagai salinan yang sama bunyinya.-------------------------------------------------

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.46 MB
Published13 May 2026
Pages28
Characters71,414
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person ARI PRAYUWANA p.1 ×3
linked org YAYASAN KESEJAHTERAAN p.6
possible org Negara Republik Indonesia p.1 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.10 ×4
unresolved org PT BRI MULTIFINANCE INDONESIA p.1 ×5
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2 ×16
unresolved person H. FEBY RUBEIN HIDAYAT p.4
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.6 ×4
unresolved org Pengaturan Badan Usaha Milik Negara p.7
unresolved org Milik Negara p.18 ×3
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.27 ×4
unresolved person FERRY ZALYANTO p.28
unresolved person H. Jimmy p.28
unresolved person DEWI NURHAYATI p.28

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result