Skip to content
Back to announcement

20240520_PANI_Laporan Informasi dan Fakta Material_31641254_lamp1.pdf

Other Text extracted PANI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
          KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
                     (“KETERBUKAAN INFORMASI”)
            PT PANTAI INDAH KAPUK DUA Tbk (“PERSEROAN”)
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA MEMBERIKAN HAK
            MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“PMTHMETD”)



 Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
 No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
 Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK 32/2015”), sebagaimana diubah oleh Peraturan OJK No.
 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan
 Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK 14/2019”)
 (POJK 32/2015 dan POJK 14/2019 secara bersama-sama disebut sebagai “POJK PMTHMETD”).




                                PT PANTAI INDAH KAPUK DUA Tbk

                                          Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak di Bidang Aktivitas Perusahaan Holding dan Industri Kemasan Kaleng, dan Melalui Entitas Anak
Berupa (i) Real Estat, dan (ii) Industri Pengolahan Hasil Perikanan serta Jasa Pembekuan/Penyimpanan
                                     di Kamar Pendingin (Cold Storage)

                                   Berkedudukan di Jakarta Utara

                                               Kantor Pusat:
                           Office Tower Agung Sedayu Group Lantai 8 dan 10,
                    Jl. Marina Raya, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara 11470
                                          Telp. (021) 39734100
                            Situs Web: https://www.pantaiindahkapukdua.com/
    Email: corporate.secretary@pantaiindahkapukdua.com / corporate.secretary@agungsedayu.com

     Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bertanggung jawab penuh atas kebenaran
     informasi yang tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini, yang dibuat setelah melakukan
     pemeriksaan yang wajar, dan juga menegaskan bahwa setiap informasi material terkait
     PMTHMETD kepada para pemegang saham Perseroan yang terdapat dalam Keterbukaan
     Informasi ini adalah benar dan tidak terdapat fakta material lain yang tidak diungkapkan dan/atau
     dihilangkan yang dapat mengakibatkan informasi dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak
     benar dan/atau menyesatkan.



                   Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 20 Mei 2024




                                                   1
Page 2
                         I. KETERANGAN UMUM TENTANG PERSEROAN

A.   Riwayat Singkat

     Perseroan didirikan dengan nama PT Pratama Abadi Nusa Industri sebagaimana termaktub dalam
     Akta Pendirian Perseroan No. 13 tanggal 8 Desember 2000, yang dibuat di hadapan Ivonne Barnetha
     Sinyal, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah mendapatkan pengesahan oleh Menteri Hukum
     dan Hak Asasi Manusia (dahulu Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, selanjutnya disebut
     “Menkumham”) berdasarkan surat keputusan No. C-20932 HT.01.01.TH.2002 tanggal 28 Oktober
     2002, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. TDP300312804590 di Kantor Pendaftaran
     Perusahaan Kabupaten Tangerang No. 00202/BH.30.03/V/2003 tanggal 6 Mei 2003 dan telah
     diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 56, tanggal 15 Juli 2003, Tambahan Berita
     Negara No. 5572.

     Perseroan telah melakukan perubahan nama sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan
     Keputusan RUPS Luar Biasa Perseroan No. 37, tanggal 19 Juni 2023, yang dibuat di hadapan
     Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat
     Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-0037402.AH.01.02.TAHUN 2023, tanggal 4 Juli
     2023, sebagaimana telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-123529.AH.01.11.TAHUN
     2023 tanggal 04 Juli 2023, dimana Perseroan mengubah namanya dari PT Pratama Abadi Nusa
     Industri Tbk menjadi PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk.

     Perseroan berkedudukan di Jakarta Utara, dengan alamat kantor di Office Tower Agung Sedayu
     Group Lantai 8 dan 10, Jl. Marina Raya, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara 11470.

     Ketentuan anggaran dasar Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan
     RUPS No. 66, tanggal 30 Agustus 2021, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta,
     sehubungan dengan penyesuaian dan pernyataan kembali seluruh ketentuan Anggaran Dasar
     Perseroan dengan ketentuan Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang rencana dan
     penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan ketentuan Peraturan
     OJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
     Terbuka Secara Elektronik, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat
     Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0449719, tanggal 17
     September 2021, sebagaimana telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
     0159813.AH.01.11.TAHUN 2021, tanggal 17 September 2021 telah mengalami beberapa kali
     perubahan, dan perubahan terakhir, sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan
     RUPS Luar Biasa Perseroan No. 20, tanggal 15 September 2023, yang dibuat di hadapan Fathiah
     Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan perubahan anggaran dasar dari
     Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0056282.AH.01.02.TAHUN 2023, tanggal 18
     September 2023, sebagaimana telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
     0184668.AH.01.11.TAHUN 2023, tanggal 18 September 2023 (“Anggaran Dasar”).

B.   Kegiatan Usaha

     Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan saat ini ialah
     berusaha di bidang perindustrian, aktivitas perusahaan holding, dan konsultasi manajemen, dengan
     menjalankan kegiatan usaha sebagai berikut:

     1.    Kegiatan Usaha Utama, berupa:

           a.    Perindustrian (KBLI 2020 Nomor 25940);
                 Kelompok ini mencakup usaha pembuatan wadah dari logam/kaleng, seperti kaleng
                 makanan/minuman, kaleng cat/bahan kimia lainnya, tong, drum, ember, kotak, jerrycan,
                 dan sejenisnya, termasuk industri metallic closure.

           b.    Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 2020 Nomor 64200);
                 Kelompok ini mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies), yaitu
                 perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan
                 utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. "Holding Companies" tidak terlibat
                 dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang
                 diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang

                                                 2
Page 3
                    merger dan akuisisi perusahaan.

     2.      Kegiatan usaha lain yang menunjang Kegiatan Usaha Utama, antara lain berupa Aktivitas
             Konsultasi Manajemen lainnya (KBLI 2020 Nomor 70209). Kelompok ini mencakup ketentuan
             bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan
             manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan
             dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan
             sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan
             jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi
             manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economis pada bidang
             pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi
             biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha
             dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan
             pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi
             infrastruktur.

C.    Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

      Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang disusun oleh PT Adimitra Jasa Korpora
      selaku biro administrasi efek Perseroan, berikut adalah struktur kepemilikan saham Perseroan per
      tanggal 30 April 2024:

                                                                Nilai Nominal Rp100 per saham
               Nama Pemegang Saham
                                                Jumlah Saham                Nilai Nominal (Rp)       %

          Modal Dasar                                 50.000.000.000            5.000.000.000.000
          Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
          - PT Multi Artha Pratama                    13.939.040.035            1.393.904.003.500    89,20
          - Masyarakat                                    1.688.109.965          168.810.996.500     10,80
          Jumlah Modal     Ditempatkan   dan          15.627.150.000            1.562.715.000.000   100,00
          Disetor Penuh
          Jumlah Saham dalam Portepel                 34.372.850.000            3.437.285.000.000

D.    Kepengurusan dan Pengawasan

      Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:

      Dewan Komisaris
      Presiden Komisaris                                  :       Susanto Kusumo
      Wakil Presiden Komisaris                            :       Phiong Phillipus Darma
      Komisaris                                           :       Steven Kusumo
      Komisaris                                           :       Richard Halim Kusuma
      Komisaris Independen                                :       Hardjo Subroto Lilik
      Komisaris Independen                                :       Prof. Djisman Simandjuntak
      Komisaris Independen                                :       Adi Pranoto Leman

      Direksi
      Presiden Direktur                                   :       Sugianto Kusuma
      Wakil Presiden Direktur                             :       Alexander Halim Kusuma
      Wakil Presiden Direktur                             :       Surya Pranoto Budihardjo
      Direktur                                            :       Markus Kusumaputra
      Direktur                                            :       Ipeng Widjoyo
      Direktur                                            :       Arthur Salim
      Direktur                                            :       Gianto Gunara
      Direktur                                            :       Yohanes Edmond Budiman




                                                      3
Page 4
                             II. KETERANGAN TENTANG PMTHMETD

A.   Alasan dan Tujuan PMTHMETD

     Dalam rangka memberikan nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan Perseroan termasuk
     masyarakat dan dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha Perseroan dan/atau entitas anak
     Perseroan, Perseroan memandang perlu melakukan perkuatan terhadap struktur permodalan dan
     meningkatkan posisi keuangan Perseroan.

     Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan berencana untuk mengeluarkan sebanyak banyaknya
     1.562.715.000 lembar saham dengan nilai nominal Rp100 per saham atau sebesar maksimum 10%
     dari jumlah seluruh modal disetor dan ditempatkan dalam Perseroan pada tanggal Keterbukaan
     Informasi ini (“Saham Baru”) melalui PMTHMETD ini yang akan dilakukan berdasarkan persetujuan
     pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan (“RUPSLB”).
     Melalui PMTHMETD, Perseroan diharapkan akan mendapatkan alternatif sumber pendanaan untuk
     kepentingan bisnis/kegiatan usaha Perseroan dan/atau entitas anak Perseroan.

B.   Perkiraan Periode Pelaksanaan PMTHMETD

     Sesuai POJK PMTHMETD, PMTHMETD akan dilakukan dalam jangka waktu 2 tahun sejak
     RUPSLB untuk PMTHMETD tersebut dilaksanakan. Pelaksanaan PMTHMETD akan bergantung
     dan tunduk pada serta dilakukan jika telah diperolehnya persetujuan dari RUPSLB Perseroan
     dengan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

C.   Penetapan Harga Pelaksanaan Saham Baru

     Harga pelaksanaan Saham Baru akan merujuk kepada ketentuan Peraturan BEI No. I-A tentang
     Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham
     yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, Lampiran dari Keputusan Direksi BEI No. Kep-
     00101/BEI/12-2021, tanggal 21 Desember 2021. Harga pelaksanaan tersebut paling sedikit 90%
     (sembilan puluh persen) dari rata-rata harga penutupan saham Perseroan selama kurun waktu 25
     (dua puluh lima) Hari Bursa berturut-turut di pasar reguler sebelum tanggal permohonan pencatatan
     Saham Baru hasil PMTHMETD dilakukan.

D.   Rencana Penggunaan Dana dan Informasi Lainnya

     Dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seluruh dana
     yang diterima Perseroan dari pelaksanaan PMTHMETD, setelah dikurangi biaya-biaya terkait
     PMTHMETD, akan digunakan oleh Perseroan untuk memperkuat struktur permodalan Perseroan
     guna mendukung kegiatan usaha serta pengembangan usaha/bisnis Perseroan dan/atau entitas
     anak Perseroan serta meningkatkan posisi keuangan Perseroan dan/atau entitas anak Perseroan
     yang dapat menguntungkan seluruh pemegang saham termasuk masyarakat.

     Perseroan dapat melakukan penyesuaian penggunaan dana sesuai dengan kebutuhan aktual
     Perseroan dan/atau entitas anak Perseroan. Perseroan akan memperhatikan dan mematuhi
     Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
     Kepentingan (“POJK No. 42/2020”) dalam hal terdapat transaksi afiliasi yang dilakukan Perseroan
     dan/atau transaksi benturan kepentingan yang dilakukan Perseroan dan/atau entitas anaknya dalam
     kaitannya dengan penggunaan dana yang dimaksud.

     Sehubungan dengan PMTHMETD, Saham Baru akan dikeluarkan kepada satu atau beberapa
     pemodal yang bermaksud memiliki Saham Baru, yang pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan
     Informasi ini belum ditentukan pihak-pihaknya sehingga belum dapat diungkapkan pada
     Keterbukaan Informasi ini. Sesuai dengan POJK PMTHMETD, dalam hal pengambilbagian Saham
     Baru merupakan transaksi afiliasi dan/atau transaksi yang mengandung benturan kepentingan,
     Perseroan dikecualikan untuk mengikuti ketentuan transaksi afiliasi dan/atau transaksi benturan
     kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020. Keterangan mengenai calon
     pemodal termasuk ada atau tidaknya hubungan afiliasi antara calon pemodal dengan Perseroan
     akan diungkapkan kepada pemegang saham sesuai dengan ketentuan Pasal 43A POJK
     PMTHMETD, dimana Perseroan akan mengumumkan mengenai pelaksanaan PMTHMETD paling
     lambat 5 hari kerja sebelum pelaksanaan PMTHMETD.


                                                 4
Page 5
  E.     Proforma Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan Sehubungan
         Dengan Pelaksanaan PMTHMETD

         Dengan merujuk kepada Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 30 April 2024 dari PT
         Adimitra Jasa Korpora selaku biro administrasi efek Perseroan, berikut adalah proforma permodalan
         dan susunan Pemegang Saham Perseroan sebelum dan sesudah penerbitan Saham Baru:

                            Sebelum Penerbitan Saham Baru                          Sesudah Penerbitan Saham Baru
 Keterangan                  Nilai Nominal Rp100 per saham                             Nilai Nominal Rp100 per saham
                    Lembar Saham        Nilai Nominal (Rp)            %       Lembar Saham       Nilai Nominal (Rp)        %
Modal Dasar           50.000.000.000     5.000.000.000.000       -            50.000.000.000      5.000.000.000.000    -
Modal Ditempatkan dan Disetor
PT Multi Artha        13.939.040.035     1.393.904.003.500           89,02    13.939.040.035      1.393.904.003.500    81,09
Pratama
Masyarakat             1.688.109.965      168.810.996.500            10,08     1.688.109.965        168.810.996.500        9,82
Saham Baru                          -                    -                -    1.562.715.000        156.271.500.000        9,09*
PMTHMETD
Jumlah Modal          15.627.150.000     1.562.715.000.000       100,00       17.189.865.000      1.718.986.500.000    100,00
Ditempatkan
dan   Disetor
Penuh
Jumlah                34.372.850.000     3.437.285.000.000                    32.810.135.000      3.281.013.500.000
Saham dalam                                                           -                                                     -
Portepel

  *dengan asumsi seluruh Saham Baru PMTHMETD telah diambil bagian

  F.     Risiko dan Dampak PMTHEMTD

         Dengan adanya sejumlah Saham Baru yang dikeluarkan dalam rangka PMTHMETD sebagaimana
         diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, Pemegang Saham Perseroan yang tidak
         berpartisipasi akan mengalami dilusi kepemilikan saham secara proporsional yaitu sebanyak-
         banyaknya 10% (sepuluh persen).

         Di sisi lain, struktur permodalan Perseroan menjadi lebih kuat dan mendukung kegiatan usaha serta
         pengembangan usaha/bisnis Perseroan dan/atau entitas anak Perseroan yang pada akhirnya akan
         meningkatkan nilai tambah bagi para pemegang saham Perseroan.

  G.     Analisis dan Pembahasan mengenai Kondisi Keuangan Perseroan Sebelum dan Sesudah
         PMTHMETD

         Berikut ini adalah perbandingan neraca keuangan konsolidasi Perseroan pada tanggal 31 Maret
         2024 dengan proforma neraca keuangan konsolidasi Perseroan pada tanggal tersebut bila
         PMTHMETD telah dilaksanakan, yaitu dengan asumsi-asumsi sebagai berikut:

                 harga penutupan saham Perseroan per 30 April 2024 sebesar Rp4.930 per lembar saham;
                  dan

                 jumlah Saham Baru yang akan diterbitkan Perseroan sebanyak-banyaknya 1.562.715.000
                  lembar saham.

                     Posisi Keuangan
                                                    Sebelum PMTHMETD                           Setelah PMTHMETD
                    (dalam Jutaan Rp)
             Aset
             Aset lancar                                                  18,692,315                         26,396,500
             Aset tidak lancar                                            16,237,871                         16,237,871
             Jumlah Aset                                                  34,930,186                         42,634,371


                                                             5
Page 6
       Liabilitas
       Liabilitas Jangka Pendek                          9,437,681                       9,437,682
       Liabilitas Jangka Panjang                         6,141,611                       6,141,611
       Jumlah Liabilitas                                15,579,292                      15,579,292

       Ekuitas
       Jumlah Ekuitas                                   19,350,894                      27,055,079
       Jumlah Liabilitas dan Ekuitas                    34,930,186                      42,634,371

       Debt to Equity Ratio                                   0.04                            0.03

     Setelah PMTHMETD, jumlah aset dan jumlah ekuitas Perseroan akan mengalami peningkatan
     masing-masing sebesar 22.06% dan 39.81% yang bersumber dari dana yang diperoleh dari
     pelaksanaan PMTHMETD.

                         III. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab atas keabsahan informasi dalam Keterbukaan Informasi
ini dan menyatakan bahwa semua informasi material dan pendapat yang diungkapkan dalam Keterbukaan
Informasi ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada informasi lain yang belum
diungkapkan yang dapat menyebabkan informasi material dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak
benar dan/atau menyesatkan.

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah meninjau rencana PMTHMETD termasuk menilai risiko dan
manfaat PMTHMETD bagi Perseroan dan seluruh pemegang saham, dan percaya bahwa PMTHMETD
merupakan pilihan terbaik bagi Perseroan dan seluruh pemegang saham.

                          IV. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, PMTHMETD ini akan dimintakan
persetujuannya dari pemegang saham independen dalam RUPSLB Perseroan yang rencananya akan
diselenggarakan pada Rabu, 26 Juni 2024.

                                       V. INFORMASI TAMBAHAN

Bagi Pemegang Saham yang memerlukan informasi lebih lanjut, pemegang saham dapat menghubungi
Perseroan pada jam-jam kerja dengan alamat sebagai berikut:

                                              Kantor Pusat:
                          Office Tower Agung Sedayu Group Lantai 8 dan 10,
                   Jl. Marina Raya, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara 11470
                                         Telp. (021) 39734100
                           Situs Web: https://www.pantaiindahkapukdua.com/
    Email: corporate.secretary@pantaiindahkapukdua.com / corporate.secretary@agungsedayu.com



                                        Jakarta, 20 Mei 2024
                                   PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk

                                              Direksi




                                                 6

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.74 MB
Published20 May 2024
Pages6
Characters21,504
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 26 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PANTAI INDAH KAPUK DUA Tbk p.1 ×11
linked person Susanto Kusumo p.3
linked person Phiong Phillipus Darma p.3
linked person Steven Kusumo p.3
linked person Richard Halim Kusuma p.3
linked person Hardjo Subroto Lilik p.3
linked person Prof. Djisman Simandjuntak p.3
linked person Adi Pranoto Leman p.3
linked — Sugianto Kusuma p.3
linked person Alexander Halim Kusuma p.3
linked person Surya Pranoto Budihardjo p.3
linked person Markus Kusumaputra p.3
linked person Ipeng Widjoyo p.3
linked person Arthur Salim p.3
linked person Gianto Gunara p.3
linked person Yohanes Edmond p.3
linked org PT Multi Artha p.5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org Negara Republik Indonesia p.2
possible org PT Multi Artha Pratama p.3
unresolved person Ivonne Barnetha Sinyal · Notaris p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.2
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia p.2
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.2 ×5
unresolved org Pratama Abadi Nusa Industri Tbk p.2 ×3
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.3 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result