Back to announcement
20240520_PANI_Laporan Informasi dan Fakta Material_31641254_lamp1.pdf
Other Text extracted PANISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
(“KETERBUKAAN INFORMASI”)
PT PANTAI INDAH KAPUK DUA Tbk (“PERSEROAN”)
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA MEMBERIKAN HAK
MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“PMTHMETD”)
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK 32/2015”), sebagaimana diubah oleh Peraturan OJK No.
14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan
Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK 14/2019”)
(POJK 32/2015 dan POJK 14/2019 secara bersama-sama disebut sebagai “POJK PMTHMETD”).
PT PANTAI INDAH KAPUK DUA Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak di Bidang Aktivitas Perusahaan Holding dan Industri Kemasan Kaleng, dan Melalui Entitas Anak
Berupa (i) Real Estat, dan (ii) Industri Pengolahan Hasil Perikanan serta Jasa Pembekuan/Penyimpanan
di Kamar Pendingin (Cold Storage)
Berkedudukan di Jakarta Utara
Kantor Pusat:
Office Tower Agung Sedayu Group Lantai 8 dan 10,
Jl. Marina Raya, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara 11470
Telp. (021) 39734100
Situs Web: https://www.pantaiindahkapukdua.com/
Email: corporate.secretary@pantaiindahkapukdua.com / corporate.secretary@agungsedayu.com
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bertanggung jawab penuh atas kebenaran
informasi yang tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini, yang dibuat setelah melakukan
pemeriksaan yang wajar, dan juga menegaskan bahwa setiap informasi material terkait
PMTHMETD kepada para pemegang saham Perseroan yang terdapat dalam Keterbukaan
Informasi ini adalah benar dan tidak terdapat fakta material lain yang tidak diungkapkan dan/atau
dihilangkan yang dapat mengakibatkan informasi dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak
benar dan/atau menyesatkan.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 20 Mei 2024
1
Page 2
I. KETERANGAN UMUM TENTANG PERSEROAN
A. Riwayat Singkat
Perseroan didirikan dengan nama PT Pratama Abadi Nusa Industri sebagaimana termaktub dalam
Akta Pendirian Perseroan No. 13 tanggal 8 Desember 2000, yang dibuat di hadapan Ivonne Barnetha
Sinyal, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah mendapatkan pengesahan oleh Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia (dahulu Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, selanjutnya disebut
“Menkumham”) berdasarkan surat keputusan No. C-20932 HT.01.01.TH.2002 tanggal 28 Oktober
2002, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. TDP300312804590 di Kantor Pendaftaran
Perusahaan Kabupaten Tangerang No. 00202/BH.30.03/V/2003 tanggal 6 Mei 2003 dan telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 56, tanggal 15 Juli 2003, Tambahan Berita
Negara No. 5572.
Perseroan telah melakukan perubahan nama sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan
Keputusan RUPS Luar Biasa Perseroan No. 37, tanggal 19 Juni 2023, yang dibuat di hadapan
Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-0037402.AH.01.02.TAHUN 2023, tanggal 4 Juli
2023, sebagaimana telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-123529.AH.01.11.TAHUN
2023 tanggal 04 Juli 2023, dimana Perseroan mengubah namanya dari PT Pratama Abadi Nusa
Industri Tbk menjadi PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk.
Perseroan berkedudukan di Jakarta Utara, dengan alamat kantor di Office Tower Agung Sedayu
Group Lantai 8 dan 10, Jl. Marina Raya, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara 11470.
Ketentuan anggaran dasar Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan
RUPS No. 66, tanggal 30 Agustus 2021, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta,
sehubungan dengan penyesuaian dan pernyataan kembali seluruh ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan dengan ketentuan Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang rencana dan
penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan ketentuan Peraturan
OJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka Secara Elektronik, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0449719, tanggal 17
September 2021, sebagaimana telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0159813.AH.01.11.TAHUN 2021, tanggal 17 September 2021 telah mengalami beberapa kali
perubahan, dan perubahan terakhir, sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan
RUPS Luar Biasa Perseroan No. 20, tanggal 15 September 2023, yang dibuat di hadapan Fathiah
Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan perubahan anggaran dasar dari
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0056282.AH.01.02.TAHUN 2023, tanggal 18
September 2023, sebagaimana telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0184668.AH.01.11.TAHUN 2023, tanggal 18 September 2023 (“Anggaran Dasar”).
B. Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan saat ini ialah
berusaha di bidang perindustrian, aktivitas perusahaan holding, dan konsultasi manajemen, dengan
menjalankan kegiatan usaha sebagai berikut:
1. Kegiatan Usaha Utama, berupa:
a. Perindustrian (KBLI 2020 Nomor 25940);
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan wadah dari logam/kaleng, seperti kaleng
makanan/minuman, kaleng cat/bahan kimia lainnya, tong, drum, ember, kotak, jerrycan,
dan sejenisnya, termasuk industri metallic closure.
b. Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 2020 Nomor 64200);
Kelompok ini mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies), yaitu
perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan
utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. "Holding Companies" tidak terlibat
dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang
diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang
2
Page 3
merger dan akuisisi perusahaan.
2. Kegiatan usaha lain yang menunjang Kegiatan Usaha Utama, antara lain berupa Aktivitas
Konsultasi Manajemen lainnya (KBLI 2020 Nomor 70209). Kelompok ini mencakup ketentuan
bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan
manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan
dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan
sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan
jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi
manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economis pada bidang
pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi
biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha
dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan
pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi
infrastruktur.
C. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang disusun oleh PT Adimitra Jasa Korpora
selaku biro administrasi efek Perseroan, berikut adalah struktur kepemilikan saham Perseroan per
tanggal 30 April 2024:
Nilai Nominal Rp100 per saham
Nama Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 50.000.000.000 5.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT Multi Artha Pratama 13.939.040.035 1.393.904.003.500 89,20
- Masyarakat 1.688.109.965 168.810.996.500 10,80
Jumlah Modal Ditempatkan dan 15.627.150.000 1.562.715.000.000 100,00
Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam Portepel 34.372.850.000 3.437.285.000.000
D. Kepengurusan dan Pengawasan
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Susanto Kusumo
Wakil Presiden Komisaris : Phiong Phillipus Darma
Komisaris : Steven Kusumo
Komisaris : Richard Halim Kusuma
Komisaris Independen : Hardjo Subroto Lilik
Komisaris Independen : Prof. Djisman Simandjuntak
Komisaris Independen : Adi Pranoto Leman
Direksi
Presiden Direktur : Sugianto Kusuma
Wakil Presiden Direktur : Alexander Halim Kusuma
Wakil Presiden Direktur : Surya Pranoto Budihardjo
Direktur : Markus Kusumaputra
Direktur : Ipeng Widjoyo
Direktur : Arthur Salim
Direktur : Gianto Gunara
Direktur : Yohanes Edmond Budiman
3
Page 4
II. KETERANGAN TENTANG PMTHMETD
A. Alasan dan Tujuan PMTHMETD
Dalam rangka memberikan nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan Perseroan termasuk
masyarakat dan dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha Perseroan dan/atau entitas anak
Perseroan, Perseroan memandang perlu melakukan perkuatan terhadap struktur permodalan dan
meningkatkan posisi keuangan Perseroan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan berencana untuk mengeluarkan sebanyak banyaknya
1.562.715.000 lembar saham dengan nilai nominal Rp100 per saham atau sebesar maksimum 10%
dari jumlah seluruh modal disetor dan ditempatkan dalam Perseroan pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini (“Saham Baru”) melalui PMTHMETD ini yang akan dilakukan berdasarkan persetujuan
pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan (“RUPSLB”).
Melalui PMTHMETD, Perseroan diharapkan akan mendapatkan alternatif sumber pendanaan untuk
kepentingan bisnis/kegiatan usaha Perseroan dan/atau entitas anak Perseroan.
B. Perkiraan Periode Pelaksanaan PMTHMETD
Sesuai POJK PMTHMETD, PMTHMETD akan dilakukan dalam jangka waktu 2 tahun sejak
RUPSLB untuk PMTHMETD tersebut dilaksanakan. Pelaksanaan PMTHMETD akan bergantung
dan tunduk pada serta dilakukan jika telah diperolehnya persetujuan dari RUPSLB Perseroan
dengan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
C. Penetapan Harga Pelaksanaan Saham Baru
Harga pelaksanaan Saham Baru akan merujuk kepada ketentuan Peraturan BEI No. I-A tentang
Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham
yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, Lampiran dari Keputusan Direksi BEI No. Kep-
00101/BEI/12-2021, tanggal 21 Desember 2021. Harga pelaksanaan tersebut paling sedikit 90%
(sembilan puluh persen) dari rata-rata harga penutupan saham Perseroan selama kurun waktu 25
(dua puluh lima) Hari Bursa berturut-turut di pasar reguler sebelum tanggal permohonan pencatatan
Saham Baru hasil PMTHMETD dilakukan.
D. Rencana Penggunaan Dana dan Informasi Lainnya
Dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seluruh dana
yang diterima Perseroan dari pelaksanaan PMTHMETD, setelah dikurangi biaya-biaya terkait
PMTHMETD, akan digunakan oleh Perseroan untuk memperkuat struktur permodalan Perseroan
guna mendukung kegiatan usaha serta pengembangan usaha/bisnis Perseroan dan/atau entitas
anak Perseroan serta meningkatkan posisi keuangan Perseroan dan/atau entitas anak Perseroan
yang dapat menguntungkan seluruh pemegang saham termasuk masyarakat.
Perseroan dapat melakukan penyesuaian penggunaan dana sesuai dengan kebutuhan aktual
Perseroan dan/atau entitas anak Perseroan. Perseroan akan memperhatikan dan mematuhi
Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan (“POJK No. 42/2020”) dalam hal terdapat transaksi afiliasi yang dilakukan Perseroan
dan/atau transaksi benturan kepentingan yang dilakukan Perseroan dan/atau entitas anaknya dalam
kaitannya dengan penggunaan dana yang dimaksud.
Sehubungan dengan PMTHMETD, Saham Baru akan dikeluarkan kepada satu atau beberapa
pemodal yang bermaksud memiliki Saham Baru, yang pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan
Informasi ini belum ditentukan pihak-pihaknya sehingga belum dapat diungkapkan pada
Keterbukaan Informasi ini. Sesuai dengan POJK PMTHMETD, dalam hal pengambilbagian Saham
Baru merupakan transaksi afiliasi dan/atau transaksi yang mengandung benturan kepentingan,
Perseroan dikecualikan untuk mengikuti ketentuan transaksi afiliasi dan/atau transaksi benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020. Keterangan mengenai calon
pemodal termasuk ada atau tidaknya hubungan afiliasi antara calon pemodal dengan Perseroan
akan diungkapkan kepada pemegang saham sesuai dengan ketentuan Pasal 43A POJK
PMTHMETD, dimana Perseroan akan mengumumkan mengenai pelaksanaan PMTHMETD paling
lambat 5 hari kerja sebelum pelaksanaan PMTHMETD.
4
Page 5
E. Proforma Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan Sehubungan
Dengan Pelaksanaan PMTHMETD
Dengan merujuk kepada Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 30 April 2024 dari PT
Adimitra Jasa Korpora selaku biro administrasi efek Perseroan, berikut adalah proforma permodalan
dan susunan Pemegang Saham Perseroan sebelum dan sesudah penerbitan Saham Baru:
Sebelum Penerbitan Saham Baru Sesudah Penerbitan Saham Baru
Keterangan Nilai Nominal Rp100 per saham Nilai Nominal Rp100 per saham
Lembar Saham Nilai Nominal (Rp) % Lembar Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 50.000.000.000 5.000.000.000.000 - 50.000.000.000 5.000.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor
PT Multi Artha 13.939.040.035 1.393.904.003.500 89,02 13.939.040.035 1.393.904.003.500 81,09
Pratama
Masyarakat 1.688.109.965 168.810.996.500 10,08 1.688.109.965 168.810.996.500 9,82
Saham Baru - - - 1.562.715.000 156.271.500.000 9,09*
PMTHMETD
Jumlah Modal 15.627.150.000 1.562.715.000.000 100,00 17.189.865.000 1.718.986.500.000 100,00
Ditempatkan
dan Disetor
Penuh
Jumlah 34.372.850.000 3.437.285.000.000 32.810.135.000 3.281.013.500.000
Saham dalam - -
Portepel
*dengan asumsi seluruh Saham Baru PMTHMETD telah diambil bagian
F. Risiko dan Dampak PMTHEMTD
Dengan adanya sejumlah Saham Baru yang dikeluarkan dalam rangka PMTHMETD sebagaimana
diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, Pemegang Saham Perseroan yang tidak
berpartisipasi akan mengalami dilusi kepemilikan saham secara proporsional yaitu sebanyak-
banyaknya 10% (sepuluh persen).
Di sisi lain, struktur permodalan Perseroan menjadi lebih kuat dan mendukung kegiatan usaha serta
pengembangan usaha/bisnis Perseroan dan/atau entitas anak Perseroan yang pada akhirnya akan
meningkatkan nilai tambah bagi para pemegang saham Perseroan.
G. Analisis dan Pembahasan mengenai Kondisi Keuangan Perseroan Sebelum dan Sesudah
PMTHMETD
Berikut ini adalah perbandingan neraca keuangan konsolidasi Perseroan pada tanggal 31 Maret
2024 dengan proforma neraca keuangan konsolidasi Perseroan pada tanggal tersebut bila
PMTHMETD telah dilaksanakan, yaitu dengan asumsi-asumsi sebagai berikut:
harga penutupan saham Perseroan per 30 April 2024 sebesar Rp4.930 per lembar saham;
dan
jumlah Saham Baru yang akan diterbitkan Perseroan sebanyak-banyaknya 1.562.715.000
lembar saham.
Posisi Keuangan
Sebelum PMTHMETD Setelah PMTHMETD
(dalam Jutaan Rp)
Aset
Aset lancar 18,692,315 26,396,500
Aset tidak lancar 16,237,871 16,237,871
Jumlah Aset 34,930,186 42,634,371
5
Page 6
Liabilitas
Liabilitas Jangka Pendek 9,437,681 9,437,682
Liabilitas Jangka Panjang 6,141,611 6,141,611
Jumlah Liabilitas 15,579,292 15,579,292
Ekuitas
Jumlah Ekuitas 19,350,894 27,055,079
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 34,930,186 42,634,371
Debt to Equity Ratio 0.04 0.03
Setelah PMTHMETD, jumlah aset dan jumlah ekuitas Perseroan akan mengalami peningkatan
masing-masing sebesar 22.06% dan 39.81% yang bersumber dari dana yang diperoleh dari
pelaksanaan PMTHMETD.
III. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab atas keabsahan informasi dalam Keterbukaan Informasi
ini dan menyatakan bahwa semua informasi material dan pendapat yang diungkapkan dalam Keterbukaan
Informasi ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada informasi lain yang belum
diungkapkan yang dapat menyebabkan informasi material dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak
benar dan/atau menyesatkan.
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah meninjau rencana PMTHMETD termasuk menilai risiko dan
manfaat PMTHMETD bagi Perseroan dan seluruh pemegang saham, dan percaya bahwa PMTHMETD
merupakan pilihan terbaik bagi Perseroan dan seluruh pemegang saham.
IV. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, PMTHMETD ini akan dimintakan
persetujuannya dari pemegang saham independen dalam RUPSLB Perseroan yang rencananya akan
diselenggarakan pada Rabu, 26 Juni 2024.
V. INFORMASI TAMBAHAN
Bagi Pemegang Saham yang memerlukan informasi lebih lanjut, pemegang saham dapat menghubungi
Perseroan pada jam-jam kerja dengan alamat sebagai berikut:
Kantor Pusat:
Office Tower Agung Sedayu Group Lantai 8 dan 10,
Jl. Marina Raya, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara 11470
Telp. (021) 39734100
Situs Web: https://www.pantaiindahkapukdua.com/
Email: corporate.secretary@pantaiindahkapukdua.com / corporate.secretary@agungsedayu.com
Jakarta, 20 Mei 2024
PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk
Direksi
6
Names mentioned 26 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Ivonne Barnetha Sinyal
· Notaris
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.2
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
p.2
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.2 ×5
unresolved
org
Pratama Abadi Nusa Industri Tbk
p.2 ×3
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.3 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.