Back to announcement
20240520_KLBF_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31641007_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed KLBFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
PT KALBE FARMA TBK
("Perseroan")
PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
SERTA JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan kepada para Pemegang Saham Perseroan
bahwa Perseroan telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”)
dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”). Dalam rangka memenuhi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Perseroan
menyampaikan ringkasan risalah RUPST dan RUPSLB sebagai berikut:
RUPST
A. Tempat, tanggal dan waktu pelaksanaan RUPST:
Hari/ tanggal : Kamis, 16 Mei 2024
Tempat : Ruang Auditorium Lt. 4
Kalbe Business Innovation Center
Jalan Pulogadung No.23, Kav. No. II G.5. KIP
Kel. Jatinegara, Kec. Cakung, Jakarta Timur
Pukul : 10.21 - 11.25 WIB
B. Mata Acara RUPST:
1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, termasuk di dalamnya Laporan
Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan
Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
sepenuhnya kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan
pengawasan dan pengurusan yang mereka lakukan dalam tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023 (acquit et de charge);
2. Persetujuan atas penggunaan keuntungan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023;
3. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan;
4. Penentuan gaji dan/atau honorarium anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi
Perseroan, serta pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan
gaji dan/atau honorarium bagi anggota Direksi Perseroan, dengan memperhatikan
rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan;
5. Penunjukan Kantor Akuntan Publik Terdaftar (termasuk Akuntan Publik Terdaftar
yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Terdaftar) untuk mengaudit/memeriksa
buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024.
C. RUPST dipimpin oleh Ibu Bernadette Ruth Irawati Setiady selaku Presiden Komisaris,
dan dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi sebagai berikut:
Page 2
Komisaris : Bapak Budi Dharma Wreksoatmodjo
Komisaris Independen : Ibu Lilis Halim
Komisaris Independen : Bapak Rhenald Kasali
Presiden Direktur : Bapak Vidjongtius
Direktur : Bapak Bernadus Karmin Winata
Direktur : Bapak Sie Djohan
Direktur : Bapak Mulialie
Direktur : Bapak Jos Iwan Atmadjaja
Direktur : Ibu Kartika Setiabudy
D. RUPST telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
mewakili 41.607.672.880 saham atau 89,95% dari 46.255.641.410 saham yang
merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan (setelah dikurangi dengan jumlah saham yang telah dibeli kembali oleh
Perseroan).
E. Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan
pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara RUPST, namun tidak ada
pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau
pendapat.
F. Mekanisme pengambilan keputusan dalam RUPST adalah sebagai berikut:
Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk
mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan
dilakukan dengan pemungutan suara.
G. Hasil Pemungutan Suara dan Keputusan RUPST:
Mata Acara Pertama
Jumlah Jumlah Suara Jumlah Suara Total Suara Setuju (%)
Suara Tidak Abstain Setuju
Setuju
53.826.583 435.406.149 41.118.440.148 41.553.846.297 99,87
* Total Suara Setuju adalah Jumlah Suara Setuju dan Jumlah Suara Abstain (sesuai
dengan ketentuan Pasal 23 ayat (7) Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain
dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham
yang mengeluarkan suara)
Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan
Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, serta
memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang
mereka lakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
(acquit et de charge)
Mata Acara Kedua
Jumlah Suara Jumlah Suara Jumlah Suara Total Suara Setuju (%)
Tidak Setuju Abstain Setuju
0 313.446.412 41.294.226.468 41.607.672.880 100
* Total Suara Setuju adalah Jumlah Suara Setuju dan Jumlah Suara Abstain (sesuai
Page 3
dengan ketentuan Pasal 23 ayat (7) Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain
dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham
yang mengeluarkan suara)
a. Menyetujui penggunaan keuntungan Perseroan pada tahun berjalan yang dapat
diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk untuk tahun buku 2023, sebagai berikut:
i. Sebesar Rp31,- (tiga puluh satu Rupiah) per saham dibagikan sebagai dividen
tunai untuk para pemegang saham yang tercantum dalam daftar pemegang
saham sesuai ketentuan penjadwalan yang berlaku, dengan memperhatikan
peraturan perpajakan yang berlaku.
ii. Sebesar Rp27.667.480.400,00 (dua puluh tujuh miliar enam ratus enam puluh
tujuh juta empat ratus delapan puluh ribu empat ratus Rupiah), disisihkan
sebagai Dana Cadangan;
iii. Sisanya dibukukan sebagai laba ditahan Perseroan.
b. Memberi wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan semua
dan setiap tindakan yang diperlukan dengan pembagian dividen tunai tersebut,
termasuk namun tidak terbatas untuk menentukan jadwal waktu, tanggal dan cara
pembayaran dividen tunai tersebut.
Mata Acara Ketiga
Jumlah Suara Jumlah Suara Jumlah Suara Total Suara (%)
Tidak Setuju Abstain Setuju Setuju
8.142.173.614 360.388.431 33.105.110.835 33.465.499.266 80,43
* Total Suara Setuju adalah Jumlah Suara Setuju dan Jumlah Suara Abstain (sesuai
dengan ketentuan Pasal 23 ayat (7) Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain
dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham
yang mengeluarkan suara)
a. Menerima pengunduran diri Tuan VIDJONGTIUS dari jabatannya sebagai Presiden
Direktur, Tuan BERNADUS KARMIN WINATA dari jabatannya sebagai Direktur,
Nona BERNADETTE RUTH IRAWATI SETIADY dari jabatannya sebagai Presiden
Komisaris dan Tuan BUDI DHARMA WREKSOATMODJO dari jabatannya sebagai
Komisaris, dengan ucapan terima kasih atas jasa dan kinerjanya dalam Perseroan;
b. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et
de charge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan
pengawasan dan pengurusan yang mereka lakukan selama melaksanakan
jabatannya, sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam buku-buku atau catatan
catatan Perseroan.
c. Mengangkat anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, untuk masa jabatan
sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan
yang akan diselenggarakan pada tahun 2026 (dua ribu dua puluh enam), dengan
susunan sebagai berikut:
Direksi:
Presiden Direktur : Nona BERNADETTE RUTH IRAWATI SETIADY;
Direktur : Tuan SIE DJOHAN;
Direktur : Tuan MULIALIE;
Direktur : Tuan JOS IWAN ATMADJAJA;
Direktur : Nyonya KARTIKA SETIABUDY;
Dewan Komisaris:
Presiden Komisaris : Tuan VIDJONGTIUS;
Komisaris : Tuan SANTOSO OEN;
Komisaris : Tuan RONNY HADIANA;
Komisaris : Tuan FERDINAND ARYANTO;
Page 4
Komisaris Independen : Nyonya LILIS HALIM;
Komisaris Independen : Tuan RHENALD KASALI;
d. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi
Perseroan untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan keputusan
mengenai susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut termasuk
tetapi tidak terbatas untuk membuat atau meminta untuk dibuatkan serta
menandatangani segala akta yang dibuat dihadapan Notaris, selanjutnya
memberitahukan kepada pihak yang berwenang serta melakukan semua dan
setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai
dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Mata Acara Keempat
Jumlah Suara Jumlah Suara Jumlah Suara Total Suara (%)
Tidak Setuju Abstain Setuju Setuju
2.364.928.801 380.027.331 38.862.716.748 39.242.744.079 94,32
* Total Suara Setuju adalah Jumlah Suara Setuju dan Jumlah Suara Abstain (sesuai
dengan ketentuan Pasal 23 ayat (7) Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain
dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham
yang mengeluarkan suara)
a. Menyetujui dan menetapkan gaji dan/atau honorarium bagi anggota Dewan
Komisaris Perseroan secara keseluruhan untuk tahun buku 2024 sebanyak-
banyaknya tidak melebihi 0,1% (nol koma satu persen) dari total Penjualan Neto
Perseroan tahun 2023 dan memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris
untuk menetapkan alokasinya, dengan memperhatikan masukan/rekomendasi dari
Komite Nominasi dan Remunerasi.
b. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
gaji dan/atau tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan, dengan memperhatikan
masukan/rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.
Mata Acara Kelima
Jumlah Suara Jumlah Suara Jumlah Suara Total Suara Setuju (%)
Tidak Setuju Abstain Setuju
1.601.871.250 316.007.612 39.689.794.018 40.005.801.630 96,15
* Total Suara Setuju adalah Jumlah Suara Setuju dan Jumlah Suara Abstain (sesuai
dengan ketentuan Pasal 23 ayat (7) Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain
dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham
yang mengeluarkan suara)
a. Menunjuk Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja yang akan
mengaudit/memeriksa buku dan catatan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024.
b. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk
Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik pengganti maupun memberhentikan
Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik yang telah ditunjuk, bilamana
karena sebab apapun juga berdasarkan ketentuan Pasar Modal di Indonesia,
Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik yang telah ditunjuk tersebut tidak
dapat melakukan/menyelesaikan tugasnya.
c. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi dengan persetujuan Dewan
Komisaris untuk menetapkan honorarium dari Kantor Akuntan Publik dan/atau
Page 5
Akuntan Publik tersebut berikut syarat-syarat penunjukannya.
RUPSLB
A. Tempat, tanggal dan waktu pelaksanaan RUPSLB:
Hari/ tanggal : Kamis, 16 Mei 2024
Tempat : Ruang Auditorium Lt. 4
Kalbe Business Innovation Center
Jalan Pulogadung No.23, Kav. No. II G.5. KIP
Kel. Jatinegara, Kec. Cakung, Jakarta Timur
Pukul : 11.38 - 11.49 WIB
B. Mata Acara RUPSLB:
Persetujuan atas rencana pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh Perseroan
sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali
Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.
C. RUPSLB dipimpin oleh Bapak Vidjongtius selaku Presiden Komisaris, dan dihadiri oleh
anggota Dewan Komisaris dan Direksi sebagai berikut:
Komisaris Independen : Ibu Lilis Halim
Komisaris Independen : Bapak Rhenald Kasali
Presiden Direktur : Ibu Bernadette Ruth Irawati Setiady
Direktur : Bapak Sie Djohan
Direktur : Bapak Mulialie
Direktur : Bapak Jos Iwan Atmadjaja
Direktur : Ibu Kartika Setiabudy
D. RUPSLB telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
mewakili 41.456.690.068 saham atau 89,63% dari 46.255.641.410 saham yang
merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan (setelah dikurangi dengan jumlah saham yang telah dibeli kembali oleh
Perseroan).
E. Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan
pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara RUPSLB, namun tidak ada
pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau
pendapat.
F. Mekanisme pengambilan keputusan dalam RUPSLB adalah sebagai berikut:
Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk
mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan
dilakukan dengan pemungutan suara.
G. Hasil Pemungutan Suara dan Keputusan RUPSLB:
Jumlah Jumlah Suara Jumlah Suara Total Suara Setuju (%)
Suara Tidak Abstain Setuju
Setuju
84.110.207 158.535.619 41.214.044.242 41.372.579.861 99,80
* Total Suara Setuju adalah Jumlah Suara Setuju dan Jumlah Suara Abstain (sesuai
dengan ketentuan Pasal 23 ayat (7) Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain
dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham
yang mengeluarkan suara)
Page 6
a. Menyetujui pembelian kembali saham yang telah dikeluarkan Perseroan dengan
perkiraan biaya yang diperlukan untuk melakukan pembelian kembali saham
maksimal sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah), dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di Pasar
Modal, sebagaimana telah diumumkan dalam Keterbukaan Informasi mengenai
Rencana Pembelian Kembali Saham PT Kalbe Farma Tbk, melalui situs web PT
Bursa Efek Indonesia (“BEI”), PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (aplikasi
“eASY.KSEI”), dan situs web Perseroan pada tanggal 05 April 2024;
b. Menyetujui dan memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk
melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan
yang berlaku di Pasar Modal, termasuk tetapi tidak terbatas untuk :
i. menentukan harga pembelian kembali saham yang dikeluarkan Perseroan;
ii. melaksanakan pengalihan saham yang telah dibeli kembali sesuai dengan
ketentuan POJK yang berlaku.
Direksi Perseroan dengan ini juga mengumumkan Jadwal dan Tata Cara Pembagian
Dividen Tunai sebagai berikut:
Jadwal Pembayaran Dividen Tunai:
Kegiatan Tanggal
Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 28 Mei 2024
Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 29 Mei 2024
Cum Dividen di Pasar Tunai 30 Mei 2024
Ex Dividen di Pasar Tunai 31 Mei 2024
Recording Date Pemegang Saham yang berhak atas Dividen 30 Mei 2024
Pembayaran Dividen 14 Juni 2024
Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai:
1. Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak
mengeluarkan pemberitahuan secara khusus kepada para Pemegang Saham.
2. Pembayaran dividen tunai diberikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 30 Mei 2024 sampai dengan
penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada tanggal tersebut atau
yang disebut sebagai Recording Date Pemegang Saham yang berhak atas Dividen.
3. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (”KSEI”), pembayaran dividen sesuai dengan jadwal tersebut di
atas akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan melalui KSEI, dan selanjutnya KSEI
akan mendistribusikannya ke rekening Perusahaan Efek atau Bank Kustodian tempat
dimana para Pemegang Saham membuka rekening.
4. Bagi Pemegang Saham yang masih menggunakan warkat, dimana sahamnya tidak
dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, dan menghendaki pembayaran dividen
dilakukan melalui transfer ke dalam rekening bank milik Pemegang Saham, dapat
memberitahukan nama dan alamat bank serta nomor rekening Pemegang Saham
selambat-lambatnya pada tanggal 30 Mei 2024 secara tertulis kepada:
Page 7
Biro Administrasi Efek (”BAE”)
PT Adimitra Jasa Korpora
Rukan Kirana Boutique Office
Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5, Jakarta
Telp : +6221 29745222 Fax : +6221 29289961
5. Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-
undangan perpajakan yang berlaku saat ini. Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi
tanggungan Pemegang Saham yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen
tunai yang menjadi hak Pemegang Saham yang bersangkutan.
6. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai
tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh Pemegang Saham Wajib
Pajak Badan Dalam Negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan
pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan
DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh Pemegang Saham Wajib Pajak Orang
Pribadi Dalam Negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang
dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi
WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas,
maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan
(“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut
wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk
Mendukung Kemudahan Berusaha.
7. Pemegang Saham dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui
perusahaan efek dan atau bank kustodian dimana Pemegang Saham membuka
rekening efek, selanjutnya Pemegang Saham wajib bertanggung jawab melakukan
pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak
yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
8. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan
pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda (“P3B”) wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD yang
telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau Biro Administrasi
Efek (BAE) sesuai peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud,
dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
9. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang sahamnya
dalam penitipan kolektif KSEI, bukti pemotongan pajak dividen dapat diambil di
Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka
rekening efeknya dan bagi Pemegang Saham Warkat diambil di BAE.
Jakarta, 20 Mei 2024
Direksi
PT Kalbe Farma Tbk
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 16 May 2024 · 10:21–11:25 |
| Present | 41,607,672,880 (89.95%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
41,118,440,148
—
Against
53,826,583
—
Abstain
435,406,149
—
Agenda 2
approved
For
41,294,226,468
—
Against
0
—
Abstain
313,446,412
—
Agenda 3
approved
For
33,105,110,835
—
Against
8,142,173,614
—
Abstain
360,388,431
—
Agenda 4
approved
For
38,862,716,748
—
Against
2,364,928,801
—
Abstain
380,027,331
—
Agenda 5
approved
For
39,689,794,018
—
Against
1,601,871,250
—
Abstain
316,007,612
—
Agenda 6
approved
For
41,214,044,242
—
Against
84,110,207
—
Abstain
158,535,619
—
Names mentioned 23 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik
p.1 ×2
unresolved
person
Kartika Setiabudy D. RUPST
p.2 ×4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.4
unresolved
person
Kartika Setiabudy D. RUPSLB
p.5
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.6 ×3
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora Rukan Kirana Boutique Office
p.7
unresolved
org
Negeri
p.7
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
1232 ms
12 Sep 2026 23:03
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 1,
'votes_abstain': '435406149',
'votes_against': '53826583',
'votes_for': '41118440148'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 2,
'votes_abstain': '313446412',
'votes_against': '0',
'votes_for': '41294226468'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'mengenai susunan Direksi dan Dewan Komisaris '
'Perseroan tersebut termasuk tetapi tidak '
'terbatas untuk membuat atau meminta untuk '
'dibuatkan serta menandatangani segala akta '
'yang dibuat dihadapan Notaris, selanjutnya '
'memberitahukan kepada pihak yang berwenang '
'serta melakukan semua dan setiap tindakan '
'yang diperlukan sehubungan dengan keputusan '
'tersebut sesuai dengan peraturan '
'perundangan-undangan yang berlaku.',
'seq': 3,
'votes_abstain': '360388431',
'votes_against': '8142173614',
'votes_for': '33105110835'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 4,
'votes_abstain': '380027331',
'votes_against': '2364928801',
'votes_for': '38862716748'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Pengambilan keputusan seluruh mata acara '
'dilakukan berdasarkan musyawarah untuk '
'mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat '
'tidak tercapai, pengambilan keputusan '
'dilakukan dengan pemungutan suara. G. Hasil '
'Pemungutan Suara dan Keputusan RUPSLB: Jumlah '
'Jumlah Suara Jumlah Suara Total Suara Setuju '
'(%) Suara Tidak Abstain Setuju Setuju '
'84.110.207 158.535.619 41.214.044.242 '
'41.372.579.861 99,80 * Total Suara Setuju '
'adalah Jumlah Suara Setuju dan Jumlah Suara '
'Abstain (sesuai dengan ketentuan Pasal 23 '
'ayat (7) Anggaran Dasar Perseroan, suara '
'abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama '
'dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang '
'mengeluarkan suara) a. Menyetujui pembelian '
'kembali saham yang telah dikeluarkan '
'Perseroan dengan perkiraan biaya yang '
'diperlukan untuk melakukan pembelian kembali '
'saham maksimal sebesar Rp1.000.000.000.000,- '
'(satu triliun Rupiah), dengan memperhatikan '
'peraturan perundang-undangan dan peraturan '
'yang berlaku di Pasar Modal, sebagaimana '
'telah diumumkan dalam Keterbukaan Informasi '
'mengenai Rencana Pembelian Kembali Saham PT '
'Kalbe Farma Tbk, melalui situs web PT Bursa '
'Efek Indonesia (“BEI”), PT Kustodian Sentral '
'Efek Indonesia (aplikasi “eASY.KSEI”), dan '
'situs web Perseroan pada tanggal 05 April '
'2024; b. Menyetujui dan memberikan wewenang '
'dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk '
'melakukan segala dan setiap tindakan yang '
'diperlukan sehubungan dengan keputusan '
'tersebut sesuai dengan peraturan '
'perundang-undangan dan peraturan yang berlaku '
'di Pasar Modal, termasuk tetapi tidak '
'terbatas untuk : i. menentukan harga '
'pembelian kembali saham yang dikeluarkan '
'Perseroan; ii. melaksanakan pengalihan saham '
'yang telah dibeli kembali sesuai dengan '
'ketentuan POJK yang berlaku. Direksi '
'Perseroan dengan ini juga mengumumkan Jadwal '
'dan Tata Cara Pembagian Dividen Tunai sebagai '
'berikut: Jadwal Pembayaran Dividen Tunai: '
'Kegiatan Cum Dividen di Pasar Reguler dan '
'Negosiasi 28 Mei 2024 Ex Dividen di Pasar '
'Reguler dan Negosiasi Cum Dividen di Pasar '
'Tunai Ex Dividen di Pasar Tunai Recording '
'Date Pemegang Saham yang berhak atas Dividen '
'30 Mei 2024 Pembayaran Dividen Tata Cara '
'Pembayaran Dividen Tunai: 1. Pengumuman ini '
'merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan '
'dan Perseroan tidak mengeluarkan '
'pemberitahuan secara khusus kepada para '
'Pemegang Saham. 2. Pembayaran dividen tunai '
'diberikan kepada Pemegang Saham yang namanya '
'tercatat dalam Daftar Pemegang Saham '
'Perseroan pada tanggal 30 Mei 2024 sampai '
'dengan penutupan perdagangan saham di Bursa '
'Efek Indonesia pada tanggal tersebut atau '
'yang disebut sebagai Recording Date Pemegang '
'Saham yang berhak atas Dividen. 3. Bagi '
'Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam '
'Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek '
'Indonesia (”KSEI”), pembayaran dividen sesuai '
'dengan jadwal tersebut di atas akan dilakukan '
'dengan cara pemindahbukuan melalui KSEI, dan '
'selanjutnya KSEI akan mendistribusikannya ke '
'rekening Perusahaan Efek atau Bank Kustodian '
'tempat dimana para Pemegang Saham membuka '
'rekening. 4. Bagi Pemegang Saham yang masih '
'menggunakan warkat, dimana sahamnya tidak '
'dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, dan '
'menghendaki pembayaran dividen dilakukan '
'melalui transfer ke dalam rekening bank milik '
'Pemegang Saham, dapat memberitahukan nama dan '
'alamat bank serta nomor rekening Pemegang '
'Saham selambat-lambatnya pada tanggal 30 Mei '
'2024 secara tertulis kepada: Biro '
'Administrasi Efek (”BAE”) PT Adimitra Jasa '
'Korpora Rukan Kirana Boutique Office Jl. '
'Kirana Avenue III Blok F3 No. 5, Jakarta Telp '
': +6221 29745222 Fax : +6221 29289961 5. '
'Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak '
'sesuai dengan peraturan perundang- undangan '
'perpajakan yang berlaku saat ini. Jumlah '
'pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan '
'Pemegang Saham yang bersangkutan serta '
'dipotong dari jumlah dividen tunai yang '
'menjadi hak Pemegang Saham yang bersangkutan. '
'6. Berdasarkan peraturan perundang-undangan '
'perpajakan yang berlaku, dividen tunai '
'tersebut akan dikecualikan dari objek pajak '
'jika diterima oleh Pemegang Saham Wajib Pajak '
'Badan Dalam Negeri (“WP Badan DN”) dan '
'Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak '
'Penghasilan atas dividen tunai yang '
'dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. '
'Dividen tunai yang diterima oleh Pemegang '
'Saham Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri '
'(“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek '
'pajak sepanjang dividen tersebut '
'diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan '
'Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak '
'memenuhi ketentuan investasi sebagaimana '
'disebutkan di atas, maka dividen yang '
'diterima oleh yang bersangkutan akan '
'dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai '
'dengan ketentuan perundang-undangan yang '
'berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor '
'sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai '
'dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 '
'Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk '
'Mendukung Kemudahan Berusaha. 7. Pemegang '
'Saham dapat memperoleh konfirmasi pembayaran '
'dividen melalui perusahaan efek dan atau bank '
'kustodian dimana Pemegang Saham membuka '
'rekening efek, selanjutnya Pemegang Saham '
'wajib bertanggung jawab melakukan pelaporan '
'penerimaan dividen termaksud dalam pelaporan '
'pajak pada tahun pajak yang bersangkutan '
'sesuai peraturan perundang-undangan '
'perpajakan yang berlaku. 8. Bagi Pemegang '
'Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri '
'yang pemotongan pajaknya akan menggunakan '
'tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran '
'Pajak Berganda (“P3B”) wajib memenuhi '
'persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak '
'No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara '
'Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak '
'Berganda serta menyampaikan dokumen bukti '
'rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah '
'diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak '
'kepada KSEI atau Biro Administrasi Efek (BAE) '
'sesuai peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa '
'adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang '
'dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 '
'sebesar 20%. 9. Bagi Pemegang Saham yang '
'merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang '
'sahamnya dalam penitipan kolektif KSEI, bukti '
'pemotongan pajak dividen dapat diambil di '
'Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian '
'dimana Pemegang Saham membuka rekening '
'efeknya dan bagi Pemegang Saham Warkat '
'diambil di BAE. Jakarta, 20 Mei 2024 Direksi '
'PT Kalbe Farma Tbk',
'seq': 5,
'votes_abstain': '316007612',
'votes_against': '1601871250',
'votes_for': '39689794018'},
{'approved': True,
'seq': 6,
'votes_abstain': '158535619',
'votes_against': '84110207',
'votes_for': '41214044242'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-05-16',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '89.95',
'record_date': '2024-05-30',
'shares_present': '41607672880',
'shares_total_voting': '46255641410',
'time_end': '11:25:00',
'time_start': '10:21:00',
'venue': 'Ruang Auditorium Lt. 4 Kalbe Business Innovation Center Jalan '
'Pulogadung No.23, Kav. No. II G.5. KIP Kel. Jatinegara, Kec. '
'Cakung, Jakarta Timur'}