Skip to content
Back to announcement

20240520_KLBF_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31641007_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed KLBF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
                          PT KALBE FARMA TBK
                              ("Perseroan")
                             PENGUMUMAN
      RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN
                RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
          SERTA JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI

Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan kepada para Pemegang Saham Perseroan
bahwa Perseroan telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”)
dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”). Dalam rangka memenuhi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Perseroan
menyampaikan ringkasan risalah RUPST dan RUPSLB sebagai berikut:

RUPST

A. Tempat, tanggal dan waktu pelaksanaan RUPST:
   Hari/ tanggal    :      Kamis, 16 Mei 2024
   Tempat           :      Ruang Auditorium Lt. 4
                           Kalbe Business Innovation Center
                           Jalan Pulogadung No.23, Kav. No. II G.5. KIP
                           Kel. Jatinegara, Kec. Cakung, Jakarta Timur
   Pukul            :      10.21 - 11.25 WIB

B. Mata Acara RUPST:
   1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku
      yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, termasuk di dalamnya Laporan
      Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan
      Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
      31 Desember 2023, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
      sepenuhnya kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan
      pengawasan dan pengurusan yang mereka lakukan dalam tahun buku yang berakhir
      pada tanggal 31 Desember 2023 (acquit et de charge);
   2. Persetujuan atas penggunaan keuntungan Perseroan untuk tahun buku yang
      berakhir pada tanggal 31 Desember 2023;
   3. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan;
   4. Penentuan gaji dan/atau honorarium anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi
      Perseroan, serta pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan
      gaji dan/atau honorarium bagi anggota Direksi Perseroan, dengan memperhatikan
      rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan;
   5. Penunjukan Kantor Akuntan Publik Terdaftar (termasuk Akuntan Publik Terdaftar
      yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Terdaftar) untuk mengaudit/memeriksa
      buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
      31 Desember 2024.


C. RUPST dipimpin oleh Ibu Bernadette Ruth Irawati Setiady selaku Presiden Komisaris,
   dan dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi sebagai berikut:
Page 2
      Komisaris                   :      Bapak Budi Dharma Wreksoatmodjo
      Komisaris Independen        :      Ibu Lilis Halim
      Komisaris Independen        :      Bapak Rhenald Kasali
      Presiden Direktur           :      Bapak Vidjongtius
      Direktur                    :      Bapak Bernadus Karmin Winata
      Direktur                    :      Bapak Sie Djohan
      Direktur                    :      Bapak Mulialie
      Direktur                    :      Bapak Jos Iwan Atmadjaja
      Direktur                    :      Ibu Kartika Setiabudy

D. RUPST telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
   mewakili 41.607.672.880 saham atau 89,95% dari 46.255.641.410 saham yang
   merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh
   Perseroan (setelah dikurangi dengan jumlah saham yang telah dibeli kembali oleh
   Perseroan).

E. Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan
   pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara RUPST, namun tidak ada
   pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau
   pendapat.

F. Mekanisme pengambilan keputusan dalam RUPST adalah sebagai berikut:
   Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk
   mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan
   dilakukan dengan pemungutan suara.

G. Hasil Pemungutan Suara dan Keputusan RUPST:

   Mata Acara Pertama

       Jumlah      Jumlah Suara       Jumlah Suara      Total Suara Setuju      (%)
     Suara Tidak     Abstain             Setuju
       Setuju
      53.826.583    435.406.149       41.118.440.148      41.553.846.297       99,87
   * Total Suara Setuju adalah Jumlah Suara Setuju dan Jumlah Suara Abstain (sesuai
     dengan ketentuan Pasal 23 ayat (7) Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain
     dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham
     yang mengeluarkan suara)

   Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang
   berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan
   Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan
   Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, serta
   memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Dewan
   Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang
   mereka lakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
   (acquit et de charge)

    Mata Acara Kedua

      Jumlah Suara       Jumlah Suara     Jumlah Suara Total Suara Setuju       (%)
       Tidak Setuju          Abstain         Setuju
             0            313.446.412    41.294.226.468     41.607.672.880     100
   * Total Suara Setuju adalah Jumlah Suara Setuju dan Jumlah Suara Abstain (sesuai
Page 3
 dengan ketentuan Pasal 23 ayat (7) Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain
 dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham
 yang mengeluarkan suara)

a.   Menyetujui penggunaan keuntungan Perseroan pada tahun berjalan yang dapat
     diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk untuk tahun buku 2023, sebagai berikut:
     i.   Sebesar Rp31,- (tiga puluh satu Rupiah) per saham dibagikan sebagai dividen
          tunai untuk para pemegang saham yang tercantum dalam daftar pemegang
          saham sesuai ketentuan penjadwalan yang berlaku, dengan memperhatikan
          peraturan perpajakan yang berlaku.
     ii. Sebesar Rp27.667.480.400,00 (dua puluh tujuh miliar enam ratus enam puluh
          tujuh juta empat ratus delapan puluh ribu empat ratus Rupiah), disisihkan
          sebagai Dana Cadangan;
     iii. Sisanya dibukukan sebagai laba ditahan Perseroan.
b.   Memberi wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan semua
     dan setiap tindakan yang diperlukan dengan pembagian dividen tunai tersebut,
     termasuk namun tidak terbatas untuk menentukan jadwal waktu, tanggal dan cara
     pembayaran dividen tunai tersebut.


Mata Acara Ketiga

    Jumlah Suara       Jumlah Suara    Jumlah Suara       Total Suara        (%)
     Tidak Setuju         Abstain          Setuju            Setuju
    8.142.173.614       360.388.431    33.105.110.835    33.465.499.266     80,43
* Total Suara Setuju adalah Jumlah Suara Setuju dan Jumlah Suara Abstain (sesuai
  dengan ketentuan Pasal 23 ayat (7) Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain
  dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham
  yang mengeluarkan suara)

 a. Menerima pengunduran diri Tuan VIDJONGTIUS dari jabatannya sebagai Presiden
    Direktur, Tuan BERNADUS KARMIN WINATA dari jabatannya sebagai Direktur,
    Nona BERNADETTE RUTH IRAWATI SETIADY dari jabatannya sebagai Presiden
    Komisaris dan Tuan BUDI DHARMA WREKSOATMODJO dari jabatannya sebagai
    Komisaris, dengan ucapan terima kasih atas jasa dan kinerjanya dalam Perseroan;
 b. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et
    de charge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan
    pengawasan dan pengurusan yang mereka lakukan selama melaksanakan
    jabatannya, sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam buku-buku atau catatan
    catatan Perseroan.
 c. Mengangkat anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, untuk masa jabatan
    sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan
    yang akan diselenggarakan pada tahun 2026 (dua ribu dua puluh enam), dengan
    susunan sebagai berikut:
    Direksi:
    Presiden Direktur         : Nona BERNADETTE RUTH IRAWATI SETIADY;
    Direktur                  : Tuan SIE DJOHAN;
    Direktur                  : Tuan MULIALIE;
    Direktur                  : Tuan JOS IWAN ATMADJAJA;
    Direktur                  : Nyonya KARTIKA SETIABUDY;
    Dewan Komisaris:
    Presiden Komisaris        : Tuan VIDJONGTIUS;
    Komisaris                 : Tuan SANTOSO OEN;
    Komisaris                 : Tuan RONNY HADIANA;
    Komisaris                 : Tuan FERDINAND ARYANTO;
Page 4
     Komisaris Independen      : Nyonya LILIS HALIM;
     Komisaris Independen      : Tuan RHENALD KASALI;
  d. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi
     Perseroan untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan keputusan
     mengenai susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut termasuk
     tetapi tidak terbatas untuk membuat atau meminta untuk dibuatkan serta
     menandatangani segala akta yang dibuat dihadapan Notaris, selanjutnya
     memberitahukan kepada pihak yang berwenang serta melakukan semua dan
     setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai
     dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.


Mata Acara Keempat

     Jumlah Suara       Jumlah Suara    Jumlah Suara       Total Suara        (%)
      Tidak Setuju         Abstain          Setuju            Setuju
     2.364.928.801       380.027.331    38.862.716.748    39.242.744.079     94,32
 * Total Suara Setuju adalah Jumlah Suara Setuju dan Jumlah Suara Abstain (sesuai
   dengan ketentuan Pasal 23 ayat (7) Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain
   dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham
   yang mengeluarkan suara)

  a. Menyetujui dan menetapkan gaji dan/atau honorarium bagi anggota Dewan
     Komisaris Perseroan secara keseluruhan untuk tahun buku 2024 sebanyak-
     banyaknya tidak melebihi 0,1% (nol koma satu persen) dari total Penjualan Neto
     Perseroan tahun 2023 dan memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris
     untuk menetapkan alokasinya, dengan memperhatikan masukan/rekomendasi dari
     Komite Nominasi dan Remunerasi.
  b. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
     gaji dan/atau tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan, dengan memperhatikan
     masukan/rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.


Mata Acara Kelima

     Jumlah Suara      Jumlah Suara     Jumlah Suara Total Suara Setuju       (%)
      Tidak Setuju         Abstain         Setuju
     1.601.871.250      316.007.612    39.689.794.018     40.005.801.630     96,15
 * Total Suara Setuju adalah Jumlah Suara Setuju dan Jumlah Suara Abstain (sesuai
   dengan ketentuan Pasal 23 ayat (7) Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain
   dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham
   yang mengeluarkan suara)

 a. Menunjuk Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja yang akan
    mengaudit/memeriksa buku dan catatan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
    pada tanggal 31 Desember 2024.
 b. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk
    Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik pengganti maupun memberhentikan
    Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik yang telah ditunjuk, bilamana
    karena sebab apapun juga berdasarkan ketentuan Pasar Modal di Indonesia,
    Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik yang telah ditunjuk tersebut tidak
    dapat melakukan/menyelesaikan tugasnya.
 c. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi dengan persetujuan Dewan
    Komisaris untuk menetapkan honorarium dari Kantor Akuntan Publik dan/atau
Page 5
       Akuntan Publik tersebut berikut syarat-syarat penunjukannya.

RUPSLB

A. Tempat, tanggal dan waktu pelaksanaan RUPSLB:
   Hari/ tanggal    :      Kamis, 16 Mei 2024
   Tempat           :      Ruang Auditorium Lt. 4
                           Kalbe Business Innovation Center
                           Jalan Pulogadung No.23, Kav. No. II G.5. KIP
                           Kel. Jatinegara, Kec. Cakung, Jakarta Timur
   Pukul            :      11.38 - 11.49 WIB

B. Mata Acara RUPSLB:
   Persetujuan atas rencana pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh Perseroan
   sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali
   Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.


C. RUPSLB dipimpin oleh Bapak Vidjongtius selaku Presiden Komisaris, dan dihadiri oleh
   anggota Dewan Komisaris dan Direksi sebagai berikut:
      Komisaris Independen       :      Ibu Lilis Halim
      Komisaris Independen       :      Bapak Rhenald Kasali
      Presiden Direktur          :      Ibu Bernadette Ruth Irawati Setiady
      Direktur                   :      Bapak Sie Djohan
      Direktur                   :      Bapak Mulialie
      Direktur                   :      Bapak Jos Iwan Atmadjaja
      Direktur                   :      Ibu Kartika Setiabudy

D. RUPSLB telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
   mewakili 41.456.690.068 saham atau 89,63% dari 46.255.641.410 saham yang
   merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh
   Perseroan (setelah dikurangi dengan jumlah saham yang telah dibeli kembali oleh
   Perseroan).

E. Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan
   pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara RUPSLB, namun tidak ada
   pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau
   pendapat.

F. Mekanisme pengambilan keputusan dalam RUPSLB adalah sebagai berikut:
   Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk
   mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan
   dilakukan dengan pemungutan suara.

G. Hasil Pemungutan Suara dan Keputusan RUPSLB:

       Jumlah       Jumlah Suara      Jumlah Suara         Total Suara Setuju     (%)
     Suara Tidak      Abstain            Setuju
       Setuju
      84.110.207     158.535.619      41.214.044.242         41.372.579.861      99,80
    * Total Suara Setuju adalah Jumlah Suara Setuju dan Jumlah Suara Abstain (sesuai
      dengan ketentuan Pasal 23 ayat (7) Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain
      dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham
      yang mengeluarkan suara)
Page 6
a.    Menyetujui pembelian kembali saham yang telah dikeluarkan Perseroan dengan
      perkiraan biaya yang diperlukan untuk melakukan pembelian kembali saham
      maksimal sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah), dengan
      memperhatikan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di Pasar
      Modal, sebagaimana telah diumumkan dalam Keterbukaan Informasi mengenai
      Rencana Pembelian Kembali Saham PT Kalbe Farma Tbk, melalui situs web PT
      Bursa Efek Indonesia (“BEI”), PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (aplikasi
      “eASY.KSEI”), dan situs web Perseroan pada tanggal 05 April 2024;
b.    Menyetujui dan memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk
      melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
      keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan
      yang berlaku di Pasar Modal, termasuk tetapi tidak terbatas untuk :
      i.     menentukan harga pembelian kembali saham yang dikeluarkan Perseroan;
      ii.    melaksanakan pengalihan saham yang telah dibeli kembali sesuai dengan
             ketentuan POJK yang berlaku.

Direksi Perseroan dengan ini juga mengumumkan Jadwal dan Tata Cara Pembagian
Dividen Tunai sebagai berikut:

Jadwal Pembayaran Dividen Tunai:

                           Kegiatan                                    Tanggal
 Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi                          28 Mei 2024
 Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi                           29 Mei 2024
 Cum Dividen di Pasar Tunai                                          30 Mei 2024
 Ex Dividen di Pasar Tunai                                           31 Mei 2024
 Recording Date Pemegang Saham yang berhak atas Dividen              30 Mei 2024
 Pembayaran Dividen                                                  14 Juni 2024

Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai:
1. Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak
    mengeluarkan pemberitahuan secara khusus kepada para Pemegang Saham.

2. Pembayaran dividen tunai diberikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat
   dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 30 Mei 2024 sampai dengan
   penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada tanggal tersebut atau
   yang disebut sebagai Recording Date Pemegang Saham yang berhak atas Dividen.

3. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian
   Sentral Efek Indonesia (”KSEI”), pembayaran dividen sesuai dengan jadwal tersebut di
   atas akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan melalui KSEI, dan selanjutnya KSEI
   akan mendistribusikannya ke rekening Perusahaan Efek atau Bank Kustodian tempat
   dimana para Pemegang Saham membuka rekening.

4. Bagi Pemegang Saham yang masih menggunakan warkat, dimana sahamnya tidak
   dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, dan menghendaki pembayaran dividen
   dilakukan melalui transfer ke dalam rekening bank milik Pemegang Saham, dapat
   memberitahukan nama dan alamat bank serta nomor rekening Pemegang Saham
   selambat-lambatnya pada tanggal 30 Mei 2024 secara tertulis kepada:
Page 7
                               Biro Administrasi Efek (”BAE”)
                                  PT Adimitra Jasa Korpora
                               Rukan Kirana Boutique Office
                        Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5, Jakarta
                       Telp : +6221 29745222 Fax : +6221 29289961

5.   Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-
     undangan perpajakan yang berlaku saat ini. Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi
     tanggungan Pemegang Saham yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen
     tunai yang menjadi hak Pemegang Saham yang bersangkutan.

6.   Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai
     tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh Pemegang Saham Wajib
     Pajak Badan Dalam Negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan
     pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan
     DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh Pemegang Saham Wajib Pajak Orang
     Pribadi Dalam Negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang
     dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi
     WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas,
     maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan
     (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut
     wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan
     Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk
     Mendukung Kemudahan Berusaha.

7.   Pemegang Saham dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui
     perusahaan efek dan atau bank kustodian dimana Pemegang Saham membuka
     rekening efek, selanjutnya Pemegang Saham wajib bertanggung jawab melakukan
     pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak
     yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

8.   Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan
     pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak
     Berganda (“P3B”) wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
     No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak
     Berganda serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD yang
     telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau Biro Administrasi
     Efek (BAE) sesuai peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud,
     dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.

9.   Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang sahamnya
     dalam penitipan kolektif KSEI, bukti pemotongan pajak dividen dapat diambil di
     Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka
     rekening efeknya dan bagi Pemegang Saham Warkat diambil di BAE.


                                  Jakarta, 20 Mei 2024

                                        Direksi
                                  PT Kalbe Farma Tbk

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.23 MB
Published20 May 2024
Pages7
Characters21,031
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held16 May 2024 · 10:21–11:25
Present41,607,672,880 (89.95%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
41,118,440,148
—
Against
53,826,583
—
Abstain
435,406,149
—
Agenda 2 approved
For
41,294,226,468
—
Against
0
—
Abstain
313,446,412
—
Agenda 3 approved
For
33,105,110,835
—
Against
8,142,173,614
—
Abstain
360,388,431
—
Agenda 4 approved
For
38,862,716,748
—
Against
2,364,928,801
—
Abstain
380,027,331
—
Agenda 5 approved
For
39,689,794,018
—
Against
1,601,871,250
—
Abstain
316,007,612
—
Agenda 6 approved
For
41,214,044,242
—
Against
84,110,207
—
Abstain
158,535,619
—
RUPS detail

Names mentioned 23 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org KALBE FARMA TBK p.1 ×8
linked person Bernadette Ruth Irawati Setiady · Presiden Komisaris p.1 ×7
linked person Budi Dharma Wreksoatmodjo p.2 ×3
linked person Lilis Halim p.2 ×5
linked person Rhenald Kasali p.2 ×5
linked person Bernadus Karmin Winata p.2 ×3
linked person Sie Djohan p.2 ×5
linked person Jos Iwan Atmadjaja p.2 ×5
linked person SANTOSO OEN p.3
linked person RONNY HADIANA p.3
linked person FERDINAND ARYANTO p.3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible person Vidjongtius · Presiden Komisaris p.2 ×4
possible person Mulialie p.2 ×3
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.6 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik p.1 ×2
unresolved person Kartika Setiabudy D. RUPST p.2 ×4
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwantono p.4
unresolved person Kartika Setiabudy D. RUPSLB p.5
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.6 ×3
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora Rukan Kirana Boutique Office p.7
unresolved org Negeri p.7
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.7

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 1232 ms 12 Sep 2026 23:03
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '435406149',
             'votes_against': '53826583',
             'votes_for': '41118440148'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '313446412',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '41294226468'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'mengenai susunan Direksi dan Dewan Komisaris '
                                'Perseroan tersebut termasuk tetapi tidak '
                                'terbatas untuk membuat atau meminta untuk '
                                'dibuatkan serta menandatangani segala akta '
                                'yang dibuat dihadapan Notaris, selanjutnya '
                                'memberitahukan kepada pihak yang berwenang '
                                'serta melakukan semua dan setiap tindakan '
                                'yang diperlukan sehubungan dengan keputusan '
                                'tersebut sesuai dengan peraturan '
                                'perundangan-undangan yang berlaku.',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '360388431',
             'votes_against': '8142173614',
             'votes_for': '33105110835'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 4,
             'votes_abstain': '380027331',
             'votes_against': '2364928801',
             'votes_for': '38862716748'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Pengambilan keputusan seluruh mata acara '
                                'dilakukan berdasarkan musyawarah untuk '
                                'mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat '
                                'tidak tercapai, pengambilan keputusan '
                                'dilakukan dengan pemungutan suara. G. Hasil '
                                'Pemungutan Suara dan Keputusan RUPSLB: Jumlah '
                                'Jumlah Suara Jumlah Suara Total Suara Setuju '
                                '(%) Suara Tidak Abstain Setuju Setuju '
                                '84.110.207 158.535.619 41.214.044.242 '
                                '41.372.579.861 99,80 * Total Suara Setuju '
                                'adalah Jumlah Suara Setuju dan Jumlah Suara '
                                'Abstain (sesuai dengan ketentuan Pasal 23 '
                                'ayat (7) Anggaran Dasar Perseroan, suara '
                                'abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama '
                                'dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang '
                                'mengeluarkan suara) a. Menyetujui pembelian '
                                'kembali saham yang telah dikeluarkan '
                                'Perseroan dengan perkiraan biaya yang '
                                'diperlukan untuk melakukan pembelian kembali '
                                'saham maksimal sebesar Rp1.000.000.000.000,- '
                                '(satu triliun Rupiah), dengan memperhatikan '
                                'peraturan perundang-undangan dan peraturan '
                                'yang berlaku di Pasar Modal, sebagaimana '
                                'telah diumumkan dalam Keterbukaan Informasi '
                                'mengenai Rencana Pembelian Kembali Saham PT '
                                'Kalbe Farma Tbk, melalui situs web PT Bursa '
                                'Efek Indonesia (“BEI”), PT Kustodian Sentral '
                                'Efek Indonesia (aplikasi “eASY.KSEI”), dan '
                                'situs web Perseroan pada tanggal 05 April '
                                '2024; b. Menyetujui dan memberikan wewenang '
                                'dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk '
                                'melakukan segala dan setiap tindakan yang '
                                'diperlukan sehubungan dengan keputusan '
                                'tersebut sesuai dengan peraturan '
                                'perundang-undangan dan peraturan yang berlaku '
                                'di Pasar Modal, termasuk tetapi tidak '
                                'terbatas untuk : i. menentukan harga '
                                'pembelian kembali saham yang dikeluarkan '
                                'Perseroan; ii. melaksanakan pengalihan saham '
                                'yang telah dibeli kembali sesuai dengan '
                                'ketentuan POJK yang berlaku. Direksi '
                                'Perseroan dengan ini juga mengumumkan Jadwal '
                                'dan Tata Cara Pembagian Dividen Tunai sebagai '
                                'berikut: Jadwal Pembayaran Dividen Tunai: '
                                'Kegiatan Cum Dividen di Pasar Reguler dan '
                                'Negosiasi 28 Mei 2024 Ex Dividen di Pasar '
                                'Reguler dan Negosiasi Cum Dividen di Pasar '
                                'Tunai Ex Dividen di Pasar Tunai Recording '
                                'Date Pemegang Saham yang berhak atas Dividen '
                                '30 Mei 2024 Pembayaran Dividen Tata Cara '
                                'Pembayaran Dividen Tunai: 1. Pengumuman ini '
                                'merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan '
                                'dan Perseroan tidak mengeluarkan '
                                'pemberitahuan secara khusus kepada para '
                                'Pemegang Saham. 2. Pembayaran dividen tunai '
                                'diberikan kepada Pemegang Saham yang namanya '
                                'tercatat dalam Daftar Pemegang Saham '
                                'Perseroan pada tanggal 30 Mei 2024 sampai '
                                'dengan penutupan perdagangan saham di Bursa '
                                'Efek Indonesia pada tanggal tersebut atau '
                                'yang disebut sebagai Recording Date Pemegang '
                                'Saham yang berhak atas Dividen. 3. Bagi '
                                'Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam '
                                'Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek '
                                'Indonesia (”KSEI”), pembayaran dividen sesuai '
                                'dengan jadwal tersebut di atas akan dilakukan '
                                'dengan cara pemindahbukuan melalui KSEI, dan '
                                'selanjutnya KSEI akan mendistribusikannya ke '
                                'rekening Perusahaan Efek atau Bank Kustodian '
                                'tempat dimana para Pemegang Saham membuka '
                                'rekening. 4. Bagi Pemegang Saham yang masih '
                                'menggunakan warkat, dimana sahamnya tidak '
                                'dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, dan '
                                'menghendaki pembayaran dividen dilakukan '
                                'melalui transfer ke dalam rekening bank milik '
                                'Pemegang Saham, dapat memberitahukan nama dan '
                                'alamat bank serta nomor rekening Pemegang '
                                'Saham selambat-lambatnya pada tanggal 30 Mei '
                                '2024 secara tertulis kepada: Biro '
                                'Administrasi Efek (”BAE”) PT Adimitra Jasa '
                                'Korpora Rukan Kirana Boutique Office Jl. '
                                'Kirana Avenue III Blok F3 No. 5, Jakarta Telp '
                                ': +6221 29745222 Fax : +6221 29289961 5. '
                                'Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak '
                                'sesuai dengan peraturan perundang- undangan '
                                'perpajakan yang berlaku saat ini. Jumlah '
                                'pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan '
                                'Pemegang Saham yang bersangkutan serta '
                                'dipotong dari jumlah dividen tunai yang '
                                'menjadi hak Pemegang Saham yang bersangkutan. '
                                '6. Berdasarkan peraturan perundang-undangan '
                                'perpajakan yang berlaku, dividen tunai '
                                'tersebut akan dikecualikan dari objek pajak '
                                'jika diterima oleh Pemegang Saham Wajib Pajak '
                                'Badan Dalam Negeri (“WP Badan DN”) dan '
                                'Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak '
                                'Penghasilan atas dividen tunai yang '
                                'dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. '
                                'Dividen tunai yang diterima oleh Pemegang '
                                'Saham Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri '
                                '(“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek '
                                'pajak sepanjang dividen tersebut '
                                'diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan '
                                'Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak '
                                'memenuhi ketentuan investasi sebagaimana '
                                'disebutkan di atas, maka dividen yang '
                                'diterima oleh yang bersangkutan akan '
                                'dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai '
                                'dengan ketentuan perundang-undangan yang '
                                'berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor '
                                'sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai '
                                'dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 '
                                'Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk '
                                'Mendukung Kemudahan Berusaha. 7. Pemegang '
                                'Saham dapat memperoleh konfirmasi pembayaran '
                                'dividen melalui perusahaan efek dan atau bank '
                                'kustodian dimana Pemegang Saham membuka '
                                'rekening efek, selanjutnya Pemegang Saham '
                                'wajib bertanggung jawab melakukan pelaporan '
                                'penerimaan dividen termaksud dalam pelaporan '
                                'pajak pada tahun pajak yang bersangkutan '
                                'sesuai peraturan perundang-undangan '
                                'perpajakan yang berlaku. 8. Bagi Pemegang '
                                'Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri '
                                'yang pemotongan pajaknya akan menggunakan '
                                'tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran '
                                'Pajak Berganda (“P3B”) wajib memenuhi '
                                'persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak '
                                'No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara '
                                'Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak '
                                'Berganda serta menyampaikan dokumen bukti '
                                'rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah '
                                'diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak '
                                'kepada KSEI atau Biro Administrasi Efek (BAE) '
                                'sesuai peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa '
                                'adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang '
                                'dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 '
                                'sebesar 20%. 9. Bagi Pemegang Saham yang '
                                'merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang '
                                'sahamnya dalam penitipan kolektif KSEI, bukti '
                                'pemotongan pajak dividen dapat diambil di '
                                'Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian '
                                'dimana Pemegang Saham membuka rekening '
                                'efeknya dan bagi Pemegang Saham Warkat '
                                'diambil di BAE. Jakarta, 20 Mei 2024 Direksi '
                                'PT Kalbe Farma Tbk',
             'seq': 5,
             'votes_abstain': '316007612',
             'votes_against': '1601871250',
             'votes_for': '39689794018'},
            {'approved': True,
             'seq': 6,
             'votes_abstain': '158535619',
             'votes_against': '84110207',
             'votes_for': '41214044242'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-05-16',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '89.95',
 'record_date': '2024-05-30',
 'shares_present': '41607672880',
 'shares_total_voting': '46255641410',
 'time_end': '11:25:00',
 'time_start': '10:21:00',
 'venue': 'Ruang Auditorium Lt. 4 Kalbe Business Innovation Center Jalan '
          'Pulogadung No.23, Kav. No. II G.5. KIP Kel. Jatinegara, Kec. '
          'Cakung, Jakarta Timur'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result