Skip to content
Back to announcement

20240520_KDTN_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31641112_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review KDTN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.934
ma?

PT Puri Sentul Permai, Tbk

Nomor 1069/K8/LO/V/24 Bogor, 8 Mei 2024
Lampiran :-

Kepada Yth,
1. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta 10710

2. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan
PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower 1, Lantai 6,
Jl. Jend. Sudirman, Kav. 52-53
Jakarta Selatan 12190

Perihal: Pemberitahuan Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen Tunai PT Puri Sentul
Permai Tbk Tahun Buku 2023

Dengan Hormat,

Bersama ini kami, Manajemen PT Puri Sentul Permai Tbk bermaksud memberitahukan
bahwa Perseroan berencana akan melakukan pembagian Dividen Tunai untuk Tahun
Buku 2023. Sesuai dengan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
yang dilaksanakan pada tanggal 6 Mei 2024 lalu, dimana pada Mata Acara Rapat ke -
2 diputuskan Perseroan akan melakukan pembayaran Dividen Tunai sebesar Rp.
1.348.152.298,- (satu miliar tiga ratus empat puluh delapan juta seratus lima puluh dua
ribu dua ratus sembilan puluh delapan rupiah). Sehubungan masih berlangsungnya
pelaksanaan waran Seri-l Perseroan maka perhitungan dividen tunai final per saham
akan diumumkan pada tanggal Daftar Pemegang Saham yang Berhak Dividen
(Recording Date) yaitu pada tanggal 20 Mei 2024.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka dengan ini diberitahukan jadwal dan tata cara
pembagian Dividen Tunai PT Puri Sentul Permai Tbk untuk Tahun Buku 2023 sebagai
berikut:

A. Jadwal Pembagian Dividen Tunai

No. Keterangan Tanggal
1. | Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen
(Cum Dividen) » &
- Pasar Reguler dan Negosiasi 16 Mei 2024
20 Mei 2024
- Pasar Tunai

2. | Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen
(Ex Dividen)

- Pasar Reguler dan Negosiasi

17 Mei 2024

- Pasar Tunai 21 Mei 2024

3. | Tanggal Daftar Pemegang Saham yang Berhak Dividen 20 Mei 2024
(Recording Date)

4. | Tanggal Pembayaran Dividen Tunai 5 Juni 2024

PT Puri Sentul Permai, Tbk
Kawasan Industri Sentul Jl. Surya Raya Kav Commercial Area 1, Sentul - Bogor 16810
Telp. (021) 8790 5100, Fax (O21) 8790 5200 email: infogkedaton8.com / purisentulpermaigyahoo.com

Page 2 OCR 0.937
Mat

PT Puri Sentul Permai, Tbk
B. Tata Cara Pembagian Dividen Tunai

1. Dividen Tunai akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham ("DPS") atau recording date
pada tanggal 20 Mei 2024 dan/atau Pemilik saham perseroan pada rekening efek
di PT Kustodian Sentral Efek-Indonesia ("KSEI") pada penutupan perdagangan
Bursa Efek Indonesia tanggal 20 Mei 2024.

2. Bagi pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia ("KSEI"), pembayaran dividen sesuai dengan
jadwal tersebut di atas akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan melalui
KSEI, dan selanjutnya KSEI akan mendistribusikannya ke Rekening Dana Nasabah
(RDN) pada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian tempat dimana para
pemegang saham membuka rekening efek. Sedangkan bagi pemegang saham
Perseroan" yang sahamnya tidak tercatat dalam penitipan kolektif KSEI maka
pembayaran dividen tunai akan ditransfer ke rekening pemegang saham
Perseroan.

3. Dividen Tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-
undangan perpajakan yang berlaku.

4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen
tunai tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang
saham wajib pajak badan dalam negeri (“WP Badan DN") dan Perseroan tidak
melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan
kepada WP Badan DN tersebut. Dividen funai yang diterima oleh pemegang
saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri ("WPOP DN") akan dikecualikan
dari objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan
investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang
bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan ("PPh") sesudi dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor
sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan
Pemerintah No. $ Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung
Kemudahan Berusaha.

5. Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen
melalui perusahaan efek dan atau bank kustodian dimana Pemegang saham
Perseroan membuka rekening efek, selanjutnya pemegang saham Perseroan wajib
bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam
pelaporan- pajak pada tahun pajak yang bersangkutan sesuai peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

6. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang
pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (“P3B") wajib memenuhi persyaratan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen bukti
rekam atau tanda terima DGT/Surat Keterangan Domisili yang telah diunggah ke
laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau BAE PT Datindo Entrycom

PT Puri Sentul Permai, Tbk
Kawasan Industri Sentul Jl. Surya Raya Kav Commercial Area 1, Sentul - Bogor 16810
Telp. (021) 8790 5100, Fax (021) 8790 5200 email: info@kedaton8.com / purisentulpermaiayahoo.com

Page 3 OCR 0.922
ma?!

PT Puri Sentul Permai, Tbk

dengan batas waktu penyampaian sesuai peraturan KSEI, tanpa adanya
dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26
sebesar 2074.

Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan. Perseroan tidak
mengeluarkan Surat Pemberitahuan secara khusus kepada Pemegang Saham.

Bogor, 8 Mei 2024
PT Puri Sentul Permai Tbk

Rolf B. Pohan Irene Nbursalim

PT Puri Sentul Permai, Tbk
Kawasan Industri Sentul Jl. Surya Raya Kav Commercial Area 1, Sentul - Bogor 16810
Telp. (021) 8790 5100, Fax (021) 8790 5200 email: infodikedaton8.com / purisentulpermaigyahoo.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.5 MB
Published20 May 2024
Pages3
Characters6,005
Text sourceOCR
OCR confidence0.931

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Puri Sentul Permai Tbk p.1 ×23
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2 ×2
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.2
unresolved org PT Datindo Entrycom p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.111 98 ms 13 Sep 2026 16:29

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': False,
 'meeting_type': 'AGM',
 'record_date': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result