Back to announcement
20240520_KDTN_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31641112_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review KDTNSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.935
Ba | PT Puri Sentul Permai, Tbk Nomor 1078/K8/LO/V/24 Bogor, 20 Mei 2024 Lampiran :- Kepada Yth, 1. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Gedung Soemitro Djojohadikusumo Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta 10710 2. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan P PT Bursa Efek Indonesia | Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower 1, Lantai 6, Jl. Jend. Sudirman, Kav. 52-53 Jakarta Selatan 12190 Perihal: Pemberitahuan Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen Tunai PT Puri Sentul Permai Tbk Tahun Buku 2023 Dengan Hormat, Merujuk pada Surat No. 069/K8/LO/V/24, tertanggal 08 Mei 2024 tentang Pemberitahuan Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen Tunai PT Puri Sentul Permai Tbk Tahun Buku 2023 dan sesvai dengan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang dilaksanakan pada tanggal 06 Mei 2024 lalu, dimana pada Mata Acara Rapat ke - 2 diputuskan Perseroan akan melakukan pembayaran Dividen Tunai sebesar Rp. 1.348.152.298,- (satu miliar tiga ratus empat puluh delapan juta seratus lima puluh dua ribu dya ratus sembilan puluh delapan rupiah) atau sebesar Rp. 1,078505563925 per saham yang akan dibagikan kepada 1.250.018.775 Saham Perseroan. Sehubungan dengan hal tersebut, maka dengan ini diberitahukan jadwal dan tata cara pembagian Dividen Tunai PT Puri Sentul Permai Tbk untuk Tahun Buku 2023 sebagai berikut: A. Jadwal Pembagian Dividen Tunai No. Keterangan Tanggal 1. | Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Dividen) - Pasar Reguler dan Negosiasi 16 Mei 2024 - Pasar Tunai 20 Mei 2024 2. | Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen) | - Pasar Reguler dan Negosiasi - Pasar Tunai 17 Mei 2024 21 Mei 2024 3. | Tanggal Daftar Pemegang Saham yang Berhak Dividen . (Recording Date) 20.Mei 2024 4. | Tanggal Pembayaran Dividen Tunai 5 Juni 2024 PT Puri Sentul Permai, Tbk Kawasan Industri Sentul Jl. Surya Raya Kav Commercial Area 1, Sentul - Bogor 16810 Telp. (021) 8790 5100, Fax (021) 8790 5200 email: info@kedaton8.com / purisentulpermai@yahoo.com
Page 2 OCR 0.942
ra
PT Puri Sentul Permai, Tbk
' B. Tata Cara Pembagian Dividen Tunai
1. Dividen Tunai akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) atau recording date pada
tanggal 20 Mei 2024 dan/atau Pemilik saham perseroan pada rekening efek di PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia ("KSEI") pada penutupan perdagangan Bursa Efek
Indonesia tanggal 20 Mei 2024.
2. Bagi pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia ("KSEI"), pembayaran dividen sesuai dengan
jadwal tersebut di atas akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan melalui KSEI,
dan selanjutnya KSEI akan mendistribusikannya ke Rekening Dana Nasabah (RDN)
pada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian tempat dimana para pemegang
saham membuka rekening efek. Sedangkan bagi pemegang saham Perseroan
yang sahamnya tidak tercatat dalam penitipan kolektif KSEI maka pembayaran
dividen tunai akan ditransfer ke rekening pemegang saham Perseroan.
3. Dividen Tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-
undangan perpajakan yang berlaku.
4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen
tunai tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang
saham wajib pajak badan dalam negeri (“WP Badan DN") dan Perseroan tidak
melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan
kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham
wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN") akan dikecualikan dari objek
pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi
sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang
bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh") sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh
WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9
Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan
Berusaha.
5. Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen
melalui perusahaan efek dan atau bank kustodian dimana Pemegang saham
Perseroan membuka rekening efek, selanjutnya pemegang saham Perseroan wajib
bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam
pelaporan pajak pada tahun pajak yang bersangkutan sesuai peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
6. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang
pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (“P3B") wajib memenuhi persyaratan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen bukti
rekam atau tanda terima DGT/Surat Keterangan Domisili yang telah diunggah ke
laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau BAE PT Datindo Entrycom dengan
PT Puri Sentul Permai, Tbk
Kawasan Industri Sentul Jl. Surya Raya Kav Commercial Arca 1, Sentul - Bogor 16810
Telp. (021) 8790 5100, Fax (021) 8790 5200 email: info@kedaton8.com / purisentulpermai@yahoo.com
Page 3 OCR 0.927
meng PT Puri Sentul Permai, Tbk batas waktu penyampaian sesuai peraturan KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 204. Demikian surat pemberitahuan ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT Puri Sentul Permai Tok Ih Corporate Secretary CC : PT Kustodian Sentral Efek Indonesia PT Puri Sentul Permai, Tbk Kawasan Industri Sentul Jl. Surya Raya Kav Commercial Area 1, Sentul - Bogor 16810 Telp. (021) 8790 5100, Fax (021) 8790 5200 email: infogkedaton8.com / purisentulpermaidyahoo.com
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2 ×5
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.2
unresolved
org
PT Puri Sentul Permai Tok Ih
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.111
94 ms
13 Sep 2026 16:29
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_type': 'AGM',
'record_date': None}