Skip to content
Back to announcement

20240520_RUNS_Laporan Informasi dan Fakta Material_31640937_lamp1.pdf

Other Text extracted RUNS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM PT GLOBAL SUKSES SOLUSI TBK (“PERSEROAN”)
DALAM RANGKA RENCANA PELAKSANAAN PENGALIHAN SAHAM HASIL PEMBELIAN KEMBALI (BUYBACK)
    SAHAM SEBAGAI BONUS KEPADA ANGGOTA DIREKSI, DEWAN KOMISARIS PERSEROAN (DI LUAR
                         KOMISARIS INDEPENDEN) DAN KARYAWAN

KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN KEPADA PEMEGANG SAHAM (“KETERBUKAAN
INFORMASI”) SEHUBUNGAN DENGAN PENGALIHAN SAHAM HASIL PEMBELIAN KEMBALI (“TRANSAKSI”) DALAM
RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“POJK”) NOMOR 29 TAHUN 2023
TENTANG PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG DIKELUARKAN OLEH PERUSAHAAN TERBUKA (“POJK 29/2023”)




                                  PT GLOBAL SUKSES SOLUSI Tbk.
                   Berkedudukan di Kab. Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta Indonesia

                                          Kegiatan Usaha Utama:
                             Bergerak di bidang Jasa Informasi dan Komunikasi
                     serta Perdagangan Piranti Lunak, Komputer dan Perlengkapannya

                                       ALAMAT KANTOR PUSAT:
                                        RUN System Head Quarter
                        Jl. Wahid Hasyim No. 06, Condongcatur, Kec. Depok, Kab.
                              Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55283
                                     Nomor Telp.: (62 274) 530 6454
                                 Email: corporate.secretary@runsystem.id
                                       Situs web: www.runsystem.id




INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN
DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN. JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA
BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN ATAU PENASIHAT PROFESIONAL.

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA
DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA
SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH
BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU
DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.

              Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Yogyakarta pada tanggal 20 Mei 2024



                                                   1
Page 2
                                  Definisi

“Direktur”                :   berarti anggota Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada
                              tanggal Keterbukaan Informasi ini.
“Hari Kerja”              :   berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari-hari libur
                              nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah atau hari kerja biasa yang
                              ditetapkan oleh Pemerintah sebagai hari libur nasional.
“Keterbukaan Informasi”   :   berarti Keterbukaan Informasi yang disampaikan kepada Pemegang
                              Saham Perseroan dalam rangka pemenuhan ketentuan POJK No.
                              29/2023 ini.
“Komisaris”               :   berarti anggota Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat
                              pada tanggal Keterbukaan Informasi ini.
“Masyarakat”              :   berarti perorangan maupun badan hukum, baik warga negara
                              Indonesia maupun warga negara asing dan badan hukum Indonesia
                              maupun badan hukum asing, baik yang bertempat tinggal atau
                              berkedudukan hukum di Indonesia maupun bertempat tinggal atau
                              berkedudukan di luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia.
“OJK”                     :   berarti Otoritas Jasa Keuangan yaitu lembaga yang independen,
                              yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan,
                              pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan kegiatan jasa keuangan
                              di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga
                              Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya sebagaimana
                              dimaksud dalam Undang-undang Nomor: 21 tahun 2011 tanggal 22
                              November 2012 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Sejak tanggal 31
                              Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan
                              pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal beralih
                              dari Menteri Keuangan dan Bapepam-LK ke OJK.
“Pemegang Saham”          :   berarti pihak yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham
                              yang dikeluarkan oleh BAE dan sebagai pemilik Rekening Efek di
                              KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek
                              dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan
                              peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan
                              Peraturan KSEI.
“Perseroan”               :   berarti PT Global Sukses Solusi Tbk., berkedudukan di Kabupaten
                              Sleman, Provinsi Daerah Istimeww Yogyakarta.
“POJK No. 15/2020”        :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 15/POJK.04/2020
                              tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
                              Saham Perusahaan Terbuka.
“POJK No. 29/2023”        :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 29 Tahun 2023
                              tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh
                              Perusahaan Terbuka.
“Rp atau Rupiah”          :   berarti Rupiah Indonesia yang merupakan mata uang yang sah dari
                              negara Republik Indonesia.
“RUPS”                    :   berarti Rapat Umum Pemegang Saham PT Global Sukses Solusi
                              Tbk
“SEOJK No. 3/2020”        :   berarti Surat Edaran Otoritas Jasa keuangan Nomor:
                              3/SEOJK.04/2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar Yang
                              Berfluktuasi Secara Signifikan Dalam Pelaksanaan Pembelian
                              Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan
                              Publik.


                                      2
Page 3
           LATAR BELAKANG PENGALIHAN SAHAM HASIL PEMBELIAN KEMBALI (BUYBACK) SAHAM

1. Latar Belakang

     1.1    Tanggal Persertujuan RUPS Perseroan atas Pembelian Kembali Saham (Buyback) oleh Perseroan

            Perseroan melakukan Pembelian Kembali Saham Perseroan (Buyback) pada periode tanggal 5 Oktober 2022
            sampai dengan 16 November 2022 dengan merujuk pada dengan Surat Edaran Otoritas Jasa keuangan
            Nomor: 3/SEOJK.04/2020 Tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan
            Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik
            dengan Memperhatikan Peraturan OJK No. 2/POJK.04/2013 tentang Tentang Pembelian Kembali Saham
            Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik Dalam Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara
            Signifikan, sehingga Perseroan tidak diwajibkan untuk mendapatkan persetujuan RUPS dalam melakukan
            transaksi pembelian kembali saham tersebut.


     1.2    Periode dan Realisasi Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham (Buyback) oleh Perseroan

            Perseroan telah melaksanakan pembelian kembali saham Perseroan (buyback) pada periode sejak tanggal 5
            Oktober 2022 sampai dengan 16 November 2022 dengan jumlah pembelian kembali saham sebesar 4.474.900
            (empat juta empat ratus tujuh puluh empat ribu sembilan ratus) lembar saham, atau sebesar 0.45% dari jumlah
            saham yang disetor dan ditempatkan dengan dana sebesar Rp785.433.900,00 (tujuh ratus delapan puluh lima
            juta empat ratus tiga puluh tiga ribu sembilan ratus rupiah) dengan harga rata-rata sebesar Rp175,52 (seratus
            tujuh puluh lima koma lima dua rupiah) dengan sumber dana yang berasal dari kas internal Perseroan,
            sehubungan dengan ketentuan SEOJK No. 3/2020 dan dengan memperhatikan ketentuan POJK No. 29/2023.


               RENCANA PENGALIHAN SAHAM HASIL PEMBELIAN KEMBALI (BUYBACK) SAHAM

2.   Rencana Pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali (Buyback) Saham

     2.1    Tujuan dan Cara Pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali (Buyback) Saham

            Perseroan akan mengalihkan saham hasil pembelian kembali (buyback) dengan cara pelaksanaan program
            kepemilikan saham oleh Direksi, Dewan Komisaris Perseroan (di luar Komisaris Independen Perseroan) dan
            Karyawan dalam bentuk bonus berupa saham. Hal tersebut dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Pasal
            21 huruf c POJK No. 29/2023.

            Pelaksanaan program kepemilikan saham dengan pemberian bonus berupa saham kepada Direksi, Dewan
            Komisaris (di luar Komisaris Independen Perseroan) dan Karyawan yang telah memberikan tenaga dan
            jasanya kepada Perseroan ini diharapkan dapat meningkatkan rasa kepemilikan terhadap Perseroan (sense
            of belonging) yang diharapkan dapat berdampak pula pada meningkatnya kinerja korporasi secara
            keseluruhan sehingga terdapat peningkatan nilai perusahaan yang dapat dinikmati oleh stakeholders
            Perseroan.

            Rencana pengalihan saham hasil pembelian kembali (buyback) oleh Perseroan tersebut akan dimintakan
            persetujuan dari para pemegang saham Perseroan terlebih dahulu dalam RUPS Perseroan yang akan
            diselenggarakan pada tanggal 26 Juni 2024, dengan memperhatikan ketentuan POJK 15/2020 dan anggaran
            dasar Perseroan.

     2.2    Sumber Saham Dalam Pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali (Buyback)

            Sumber saham yang akan dialihkan merupakan saham hasil pembelian kembali (buyback) saham

                                                           3
Page 4
      sebagaimana tercantum pada nomor 1.2 Keterbukaan Informasi ini, yang pada awalnya berasal dari saham
      publik yang dicatatkan sebagai treasury stock.

2.3   Jumlah Saham Yang Akan Dialihkan Dalam Pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali (Buyback )

      Saham yang akan dialihkan sebesar-besarnya 40% dari jumlah saham yang telah dibeli kembali oleh
      Perseroan yang dicatatkan sebagai treasury stock atau sebanyak 1.786.960 lembar saham.


2.4   Pihak Yang Akan Menerima Pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali (Buyback) Saham

      Pihak yang akan menerima pengalihan saham hasil pembelian kembali (buyback) saham tersebut adalah
      anggota Direksi, Dewan Komisaris Perseroan (di luar Komisaris Independen Perseroan), dan Karyawan sudah
      bekerja di Perseroan setidak-tidaknya dalam kurun waktu 2 tahun dan memiliki penilaian baik dengan kriteria
      yang ditetapkan oleh manajemen Perseroan.

      Manajemen yang yang berhak mendapatkan saham bonus yang berasal dari pengalihan saham ini adalah
      Direksi dan Dewan Komisaris yang hingga saat Keterbukaan Informasi ini disampaikan masih menjabat
      sebagai Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan kecuali Komisaris Independen.

2.5   Rencana Periode dan Batas Waktu Pelaksanaan Pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali
      (Buyback) Saham

      Pelaksanaan pengalihan saham hasil pembelian kembali (buyback) saham akan dilaksanakan dalam kurun
      waktu paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kerja setelah rencana pengalihan saham hasil pembelian kembali
      (buyback) ini disetujui oleh RUPS Perseroan dengan rincian sebagai berikut:

        No                                    Keterangan                                         Tanggal
       1.     Penyampaian Pemberitahuan Mata Acara RUPS dengan Mata Acara                  8 Mei 2024
              Persetujuan Pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali (Buyback) Saham
              kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia.

       2.     Pengumuman RUPS dan Penyampaian Keterbukaan Informasi atas                   20 Mei 2024
              Rencana Pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali (Buyback) Saham
              melalui situs web Bursa Efek Indonesia serta situs web Perseroan.
       3.     Rencana Pelaksanaan RUPS dengam mata acara Persetujuan Pengalihan            26 Juni 2024
              Saham Hasil Pembelian Kembali (Buyback) Saham
       4.     Periode Pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali (Buyback) Saham             27 Juni 2024 sampai
                                                                                           dengan
                                                                                           26 September 2024


2.6   Harga Pelaksanaan atau Metode Perhitungan Harga Pelaksanaan Pengalihan Saham

      Transaksi pengalihan saham kepada Anggota Direksi, Dewan Komisaris (di luar Komisaris Independen
      Perseroan) dan Karyawan akan ditransaksikan kepada penerima bonus saham oleh Perseroan dengan harga
      Rp175,52 (seratus tujuh puluh lima koma lima dua rupiah) atau sesuai dengan harga rata-rata pembelian
      kembali saham.

2.7   Jumlah atau Besaran Pembayaran oleh Anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris (Di Luar Komisaris
      Independen Perseroan) dan Karyawan

      Pengalihan saham kepada Anggota Direksi, Dewan Komisaris (di luar Komisaris Independen Perseroan) dan


                                                    4
Page 5
           Karyawan merupakan pemberian bonus dalam bentuk saham dimana beban biaya yang timbul dari transaksi
           pemberian saham bonus ini menjadi tanggung jawab Perseroan yang diambil dari pos beban bonus dan/atau
           gaji pada periode pengalihan saham.

    2.8    Proforma Struktur Permodalan Sebelum Dan Setelah Periode Pelaksanaan (Exercise)
                                                                       SEBELUM                                                 SESUDAH
                      KETERANGAN
                                               Jumlah Lembar Saham         Nilai Nominal         %     Jumlah Lembar Saham         Nilai Nominal         %
           Modal Dasar                                 2.500.000.000          10.000.000.000   100,00%         2.500.000.000          10.000.000.000    100%
           Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh           983.557.875           3.934.231.500    39,34%           983.557.875           3.934.231.500   39,34%
                    PEMEGANG SAHAM
           Sony Rachmadi Purnomo                         285.559.425          1.142.237.700     29,03%          285.559.425            1.142.237.700 29,03%
           Tan Kian Gee                                  273.743.575          1.094.974.300     27,83%          273.743.575            1.094.974.300 27,83%
           Dwie Kristianto                                12.500.000             50.000.000      1,27%           12.500.000               50.000.000   1,27%
           Suhartono                                      12.500.000             50.000.000      1,27%           12.500.000               50.000.000   1,27%
           Muhammad Aqfian Muntaha Adiantho               12.500.000             50.000.000      1,27%           12.500.000               50.000.000   1,27%
           PT Metra-Net                                   85.227.275            340.909.100      8,67%           85.227.275              340.909.100   8,67%
           PT Metra Digital Investama                     28.197.000            112.788.000      2,87%           28.197.000              112.788.000   2,87%
           KB-MDI Centauri Master Fund Pte Ltd            76.530.600            306.122.400      7,78%           76.530.600              306.122.400   7,78%
           Publik                                        192.325.100            769.300.400     19,55%          192.325.100              769.300.400 19,55%
           Saham Treasury                                  4.474.900             17.899.600      0,45%            2.687.940               10.751.760   0,27%
           Saham Bonus                                             -                      -         0%            1.786.960                7.147.840   0,18%
           Total                                         983.557.875          3.934.231.500    100,00%          983.557.875            3.934.231.500 100,00%


    2.9    Ketentuan Lock Up

           Tidak terdapat ketentuan Lock Up atas saham sehubungan dengan transaksi pengalihan saham hasil
           pembelian kembali (buyback) ini, sehingga hak atas saham yang dialihkan sebagai bentuk pemberian bonus
           berupa saham tersebut, baik terkait dividen, suara pada RUPS, hak untuk mengalihkan saham dan hak lain
           yang melekat pada kepemilikan saham tersebut, diperoleh pihak penerima setelah diterimanya pengalihan
           atas saham, sebagaimana dijelaskan pada Keterbukaan Informasi ini.

          DAMPAK RENCANA PENGALIHAN SAHAM HASIL PEMBELIAN KEMBALI (BUYBACK) SAHAM

Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan 31 Desember 2023, terdapat perubahan pada jumlah treasury stock yang
dicatatkan dan perubahan pada susunan pemegang saham dimana terdapat penambahan pemegang saham yang
menjabat sebagai Direksi dan Dewan Komisaris serta bertambahnya pemegang saham publik.

Tidak terdapat dampak signifikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan dan kelangsungan usaha
Perseroan atas kejadian di atas.

                                                        INFORMASI TAMBAHAN

Apabila Para Pemegang Saham memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan dengan alamat:


                                            PT GLOBAL SUKSES SOLUSI Tbk.,
                                                 U.P.: Sekretaris Perusahaan
                                                  RUN System Head Quarter
                                       Jl. Jalan Wahid Hasyim No. 06, Condongcatur,
                                Kec. Depok, Kab. Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55283
                                               Nomor Telp.: (62 274) 530 6454
                                           Email: corporate.secretary@runsystem.id
                                                 Situs web: www.runsystem.id


                                                       Yogyakarta, 20 Mei 2024
                                                            Hormat Kami,
                                                          Direksi Perseroan


                                                                         5

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.31 MB
Published20 May 2024
Pages5
Characters18,971
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org GLOBAL SUKSES SOLUSI TBK p.1 ×14
linked org Dana Pensiun p.2
linked person Sony Rachmadi Purnomo p.5
linked person Tan Kian Gee p.5
linked person Dwie Kristianto p.5
linked person Muhammad Aqfian p.5
linked org PT Metra-Net p.5
linked org Metra Digital p.5
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×8
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.4 ×2
unresolved org Menteri Keuangan dan Bapepam-LK p.2
unresolved org Bapepam-LK p.2 ×2
unresolved org PT Metra Digital Investama p.5
unresolved org KB-MDI Centauri Master Fund Pte Ltd p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result