Back to announcement
20240520_RUNS_Laporan Informasi dan Fakta Material_31640937_lamp1.pdf
Other Text extracted RUNSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM PT GLOBAL SUKSES SOLUSI TBK (“PERSEROAN”)
DALAM RANGKA RENCANA PELAKSANAAN PENGALIHAN SAHAM HASIL PEMBELIAN KEMBALI (BUYBACK)
SAHAM SEBAGAI BONUS KEPADA ANGGOTA DIREKSI, DEWAN KOMISARIS PERSEROAN (DI LUAR
KOMISARIS INDEPENDEN) DAN KARYAWAN
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN KEPADA PEMEGANG SAHAM (“KETERBUKAAN
INFORMASI”) SEHUBUNGAN DENGAN PENGALIHAN SAHAM HASIL PEMBELIAN KEMBALI (“TRANSAKSI”) DALAM
RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“POJK”) NOMOR 29 TAHUN 2023
TENTANG PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG DIKELUARKAN OLEH PERUSAHAAN TERBUKA (“POJK 29/2023”)
PT GLOBAL SUKSES SOLUSI Tbk.
Berkedudukan di Kab. Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta Indonesia
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak di bidang Jasa Informasi dan Komunikasi
serta Perdagangan Piranti Lunak, Komputer dan Perlengkapannya
ALAMAT KANTOR PUSAT:
RUN System Head Quarter
Jl. Wahid Hasyim No. 06, Condongcatur, Kec. Depok, Kab.
Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55283
Nomor Telp.: (62 274) 530 6454
Email: corporate.secretary@runsystem.id
Situs web: www.runsystem.id
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN
DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN. JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA
BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN ATAU PENASIHAT PROFESIONAL.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA
DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA
SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH
BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU
DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Yogyakarta pada tanggal 20 Mei 2024
1
Page 2
Definisi
“Direktur” : berarti anggota Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada
tanggal Keterbukaan Informasi ini.
“Hari Kerja” : berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari-hari libur
nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah atau hari kerja biasa yang
ditetapkan oleh Pemerintah sebagai hari libur nasional.
“Keterbukaan Informasi” : berarti Keterbukaan Informasi yang disampaikan kepada Pemegang
Saham Perseroan dalam rangka pemenuhan ketentuan POJK No.
29/2023 ini.
“Komisaris” : berarti anggota Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat
pada tanggal Keterbukaan Informasi ini.
“Masyarakat” : berarti perorangan maupun badan hukum, baik warga negara
Indonesia maupun warga negara asing dan badan hukum Indonesia
maupun badan hukum asing, baik yang bertempat tinggal atau
berkedudukan hukum di Indonesia maupun bertempat tinggal atau
berkedudukan di luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia.
“OJK” : berarti Otoritas Jasa Keuangan yaitu lembaga yang independen,
yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan,
pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan kegiatan jasa keuangan
di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga
Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor: 21 tahun 2011 tanggal 22
November 2012 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Sejak tanggal 31
Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan
pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal beralih
dari Menteri Keuangan dan Bapepam-LK ke OJK.
“Pemegang Saham” : berarti pihak yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham
yang dikeluarkan oleh BAE dan sebagai pemilik Rekening Efek di
KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek
dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan
Peraturan KSEI.
“Perseroan” : berarti PT Global Sukses Solusi Tbk., berkedudukan di Kabupaten
Sleman, Provinsi Daerah Istimeww Yogyakarta.
“POJK No. 15/2020” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 15/POJK.04/2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka.
“POJK No. 29/2023” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 29 Tahun 2023
tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh
Perusahaan Terbuka.
“Rp atau Rupiah” : berarti Rupiah Indonesia yang merupakan mata uang yang sah dari
negara Republik Indonesia.
“RUPS” : berarti Rapat Umum Pemegang Saham PT Global Sukses Solusi
Tbk
“SEOJK No. 3/2020” : berarti Surat Edaran Otoritas Jasa keuangan Nomor:
3/SEOJK.04/2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar Yang
Berfluktuasi Secara Signifikan Dalam Pelaksanaan Pembelian
Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan
Publik.
2
Page 3
LATAR BELAKANG PENGALIHAN SAHAM HASIL PEMBELIAN KEMBALI (BUYBACK) SAHAM
1. Latar Belakang
1.1 Tanggal Persertujuan RUPS Perseroan atas Pembelian Kembali Saham (Buyback) oleh Perseroan
Perseroan melakukan Pembelian Kembali Saham Perseroan (Buyback) pada periode tanggal 5 Oktober 2022
sampai dengan 16 November 2022 dengan merujuk pada dengan Surat Edaran Otoritas Jasa keuangan
Nomor: 3/SEOJK.04/2020 Tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan
Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik
dengan Memperhatikan Peraturan OJK No. 2/POJK.04/2013 tentang Tentang Pembelian Kembali Saham
Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik Dalam Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara
Signifikan, sehingga Perseroan tidak diwajibkan untuk mendapatkan persetujuan RUPS dalam melakukan
transaksi pembelian kembali saham tersebut.
1.2 Periode dan Realisasi Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham (Buyback) oleh Perseroan
Perseroan telah melaksanakan pembelian kembali saham Perseroan (buyback) pada periode sejak tanggal 5
Oktober 2022 sampai dengan 16 November 2022 dengan jumlah pembelian kembali saham sebesar 4.474.900
(empat juta empat ratus tujuh puluh empat ribu sembilan ratus) lembar saham, atau sebesar 0.45% dari jumlah
saham yang disetor dan ditempatkan dengan dana sebesar Rp785.433.900,00 (tujuh ratus delapan puluh lima
juta empat ratus tiga puluh tiga ribu sembilan ratus rupiah) dengan harga rata-rata sebesar Rp175,52 (seratus
tujuh puluh lima koma lima dua rupiah) dengan sumber dana yang berasal dari kas internal Perseroan,
sehubungan dengan ketentuan SEOJK No. 3/2020 dan dengan memperhatikan ketentuan POJK No. 29/2023.
RENCANA PENGALIHAN SAHAM HASIL PEMBELIAN KEMBALI (BUYBACK) SAHAM
2. Rencana Pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali (Buyback) Saham
2.1 Tujuan dan Cara Pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali (Buyback) Saham
Perseroan akan mengalihkan saham hasil pembelian kembali (buyback) dengan cara pelaksanaan program
kepemilikan saham oleh Direksi, Dewan Komisaris Perseroan (di luar Komisaris Independen Perseroan) dan
Karyawan dalam bentuk bonus berupa saham. Hal tersebut dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Pasal
21 huruf c POJK No. 29/2023.
Pelaksanaan program kepemilikan saham dengan pemberian bonus berupa saham kepada Direksi, Dewan
Komisaris (di luar Komisaris Independen Perseroan) dan Karyawan yang telah memberikan tenaga dan
jasanya kepada Perseroan ini diharapkan dapat meningkatkan rasa kepemilikan terhadap Perseroan (sense
of belonging) yang diharapkan dapat berdampak pula pada meningkatnya kinerja korporasi secara
keseluruhan sehingga terdapat peningkatan nilai perusahaan yang dapat dinikmati oleh stakeholders
Perseroan.
Rencana pengalihan saham hasil pembelian kembali (buyback) oleh Perseroan tersebut akan dimintakan
persetujuan dari para pemegang saham Perseroan terlebih dahulu dalam RUPS Perseroan yang akan
diselenggarakan pada tanggal 26 Juni 2024, dengan memperhatikan ketentuan POJK 15/2020 dan anggaran
dasar Perseroan.
2.2 Sumber Saham Dalam Pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali (Buyback)
Sumber saham yang akan dialihkan merupakan saham hasil pembelian kembali (buyback) saham
3
Page 4
sebagaimana tercantum pada nomor 1.2 Keterbukaan Informasi ini, yang pada awalnya berasal dari saham
publik yang dicatatkan sebagai treasury stock.
2.3 Jumlah Saham Yang Akan Dialihkan Dalam Pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali (Buyback )
Saham yang akan dialihkan sebesar-besarnya 40% dari jumlah saham yang telah dibeli kembali oleh
Perseroan yang dicatatkan sebagai treasury stock atau sebanyak 1.786.960 lembar saham.
2.4 Pihak Yang Akan Menerima Pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali (Buyback) Saham
Pihak yang akan menerima pengalihan saham hasil pembelian kembali (buyback) saham tersebut adalah
anggota Direksi, Dewan Komisaris Perseroan (di luar Komisaris Independen Perseroan), dan Karyawan sudah
bekerja di Perseroan setidak-tidaknya dalam kurun waktu 2 tahun dan memiliki penilaian baik dengan kriteria
yang ditetapkan oleh manajemen Perseroan.
Manajemen yang yang berhak mendapatkan saham bonus yang berasal dari pengalihan saham ini adalah
Direksi dan Dewan Komisaris yang hingga saat Keterbukaan Informasi ini disampaikan masih menjabat
sebagai Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan kecuali Komisaris Independen.
2.5 Rencana Periode dan Batas Waktu Pelaksanaan Pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali
(Buyback) Saham
Pelaksanaan pengalihan saham hasil pembelian kembali (buyback) saham akan dilaksanakan dalam kurun
waktu paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kerja setelah rencana pengalihan saham hasil pembelian kembali
(buyback) ini disetujui oleh RUPS Perseroan dengan rincian sebagai berikut:
No Keterangan Tanggal
1. Penyampaian Pemberitahuan Mata Acara RUPS dengan Mata Acara 8 Mei 2024
Persetujuan Pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali (Buyback) Saham
kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia.
2. Pengumuman RUPS dan Penyampaian Keterbukaan Informasi atas 20 Mei 2024
Rencana Pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali (Buyback) Saham
melalui situs web Bursa Efek Indonesia serta situs web Perseroan.
3. Rencana Pelaksanaan RUPS dengam mata acara Persetujuan Pengalihan 26 Juni 2024
Saham Hasil Pembelian Kembali (Buyback) Saham
4. Periode Pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali (Buyback) Saham 27 Juni 2024 sampai
dengan
26 September 2024
2.6 Harga Pelaksanaan atau Metode Perhitungan Harga Pelaksanaan Pengalihan Saham
Transaksi pengalihan saham kepada Anggota Direksi, Dewan Komisaris (di luar Komisaris Independen
Perseroan) dan Karyawan akan ditransaksikan kepada penerima bonus saham oleh Perseroan dengan harga
Rp175,52 (seratus tujuh puluh lima koma lima dua rupiah) atau sesuai dengan harga rata-rata pembelian
kembali saham.
2.7 Jumlah atau Besaran Pembayaran oleh Anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris (Di Luar Komisaris
Independen Perseroan) dan Karyawan
Pengalihan saham kepada Anggota Direksi, Dewan Komisaris (di luar Komisaris Independen Perseroan) dan
4
Page 5
Karyawan merupakan pemberian bonus dalam bentuk saham dimana beban biaya yang timbul dari transaksi
pemberian saham bonus ini menjadi tanggung jawab Perseroan yang diambil dari pos beban bonus dan/atau
gaji pada periode pengalihan saham.
2.8 Proforma Struktur Permodalan Sebelum Dan Setelah Periode Pelaksanaan (Exercise)
SEBELUM SESUDAH
KETERANGAN
Jumlah Lembar Saham Nilai Nominal % Jumlah Lembar Saham Nilai Nominal %
Modal Dasar 2.500.000.000 10.000.000.000 100,00% 2.500.000.000 10.000.000.000 100%
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 983.557.875 3.934.231.500 39,34% 983.557.875 3.934.231.500 39,34%
PEMEGANG SAHAM
Sony Rachmadi Purnomo 285.559.425 1.142.237.700 29,03% 285.559.425 1.142.237.700 29,03%
Tan Kian Gee 273.743.575 1.094.974.300 27,83% 273.743.575 1.094.974.300 27,83%
Dwie Kristianto 12.500.000 50.000.000 1,27% 12.500.000 50.000.000 1,27%
Suhartono 12.500.000 50.000.000 1,27% 12.500.000 50.000.000 1,27%
Muhammad Aqfian Muntaha Adiantho 12.500.000 50.000.000 1,27% 12.500.000 50.000.000 1,27%
PT Metra-Net 85.227.275 340.909.100 8,67% 85.227.275 340.909.100 8,67%
PT Metra Digital Investama 28.197.000 112.788.000 2,87% 28.197.000 112.788.000 2,87%
KB-MDI Centauri Master Fund Pte Ltd 76.530.600 306.122.400 7,78% 76.530.600 306.122.400 7,78%
Publik 192.325.100 769.300.400 19,55% 192.325.100 769.300.400 19,55%
Saham Treasury 4.474.900 17.899.600 0,45% 2.687.940 10.751.760 0,27%
Saham Bonus - - 0% 1.786.960 7.147.840 0,18%
Total 983.557.875 3.934.231.500 100,00% 983.557.875 3.934.231.500 100,00%
2.9 Ketentuan Lock Up
Tidak terdapat ketentuan Lock Up atas saham sehubungan dengan transaksi pengalihan saham hasil
pembelian kembali (buyback) ini, sehingga hak atas saham yang dialihkan sebagai bentuk pemberian bonus
berupa saham tersebut, baik terkait dividen, suara pada RUPS, hak untuk mengalihkan saham dan hak lain
yang melekat pada kepemilikan saham tersebut, diperoleh pihak penerima setelah diterimanya pengalihan
atas saham, sebagaimana dijelaskan pada Keterbukaan Informasi ini.
DAMPAK RENCANA PENGALIHAN SAHAM HASIL PEMBELIAN KEMBALI (BUYBACK) SAHAM
Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan 31 Desember 2023, terdapat perubahan pada jumlah treasury stock yang
dicatatkan dan perubahan pada susunan pemegang saham dimana terdapat penambahan pemegang saham yang
menjabat sebagai Direksi dan Dewan Komisaris serta bertambahnya pemegang saham publik.
Tidak terdapat dampak signifikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan dan kelangsungan usaha
Perseroan atas kejadian di atas.
INFORMASI TAMBAHAN
Apabila Para Pemegang Saham memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan dengan alamat:
PT GLOBAL SUKSES SOLUSI Tbk.,
U.P.: Sekretaris Perusahaan
RUN System Head Quarter
Jl. Jalan Wahid Hasyim No. 06, Condongcatur,
Kec. Depok, Kab. Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55283
Nomor Telp.: (62 274) 530 6454
Email: corporate.secretary@runsystem.id
Situs web: www.runsystem.id
Yogyakarta, 20 Mei 2024
Hormat Kami,
Direksi Perseroan
5
Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Keuangan dan Bapepam-LK
p.2
unresolved
org
Bapepam-LK
p.2 ×2
unresolved
org
PT Metra Digital Investama
p.5
unresolved
org
KB-MDI Centauri Master Fund Pte Ltd
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.