Back to announcement
20240520_SAPX_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31640837.pdf
Other Text extracted SAPXSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 008/SAPX-CORSEC/V/2024
Nama Perusahaan PT Satria Antaran Prima Tbk.
Kode Emiten SAPX
Lampiran 1
Perihal Penjelasan atas Volatilitas Transaksi
Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-04889/BEI.PP2/05-2024 tanggal 17
Mei 2024 perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
1
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik, selain yang sudah diungkapkan oleh Perseroan melalui keterbukaan informasi yang
diumumkan baik melalui situs perseroan maupun situs IDX.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Sebagaimana terakhir kali telah diungkapkan melalui keterbukaan informasi Perseroan dengan Nomor Surat
005/SAPX- CORSEC/V/2024 tertanggal 15 Mei 2024 tentang Pengunduran Diri Anggota Direksi PT Satria
Antaran Prima Tbk, Perseroan telah menerima Surat Pengunduran Diri Ibu Lim Su Hwei selaku Direktur
Perseroan tertanggal 14 Mei 2024.
2
Tidak ada dampak dari kejadian, informasi tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi
keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.
Bahwa selain daripada informasi yang telah Perseroan di atas, saat ini Perseroan tidak mengetahui adanya
kejadian, informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan
investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi
ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-
00015/BEI/01-2021, yang belum disampaikan oleh Perseroan
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material pada dasarnya telah diungkapkan oleh Perseroan
sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2017 dan Peraturan Nomor I-E
tentang Kewajiban Penyampaian Informasi.
3
Selain informasi yang telah diungkapkan Perseroan tersebut, sampai dengan saat ini tidak terdapat
informasi material lainnya yang dapat mempengaruhi kelangsungan hidup Perseroan atau mempengaruhi
harga saham Perseroan. Perseroan akan senantiasa memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, khususnya dalam kluster Pasar Modal.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Merujuk pada Laporan Kepemilikan Saham Perseroan terakhir pada April 2024, tidak terdapat perubahan
4 yang signifikan dari komposisi kepemilikan saham Perseroan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 (POJK 11/2017). Data kepemilikan saham untuk periode
akhir bulan Mei 2024 akan disediakan oleh Biro Administrasi Efek pada awal bulan Juni 2024. Perseroan
juga tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur POJK 11/2017.
Page 2
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
5
Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan
mendatang.
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT Satria Antaran Prima Tbk.
Budiyanto Darmastono
Presiden Direktur
PT Satria Antaran Prima Tbk.
Revenue Tower, Lantai 27 No.123 Jl. Jendral Sudirman No.52-53 RT5/RW3
Telepon : (021) 22806611, Fax : -, www.sap-express.id
Nama Pengirim Budiyanto Darmastono
Jabatan Presiden Direktur
Tanggal dan Waktu 20-05-2024 11:08
Lampiran 1. SAPX - Penjelasan atas Volatilitas Efek.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Satria Antaran Prima Tbk. yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Satria Antaran Prima Tbk. bertanggung jawab
penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page Letter / Announcement No. 008/SAPX-CORSEC/V/2024 Issuer Name PT Satria Antaran Prima Tbk. Issuer Code SAPX Attachment 1 Subject Explanation for Volatility Transaction Volatility Transaction Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-04889/BEI.PP2/05-2024 dated 17 Mei 2024 concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Page 4
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
1
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik, selain yang sudah diungkapkan oleh Perseroan melalui keterbukaan informasi yang
diumumkan baik melalui situs perseroan maupun situs IDX.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Sebagaimana terakhir kali telah diungkapkan melalui keterbukaan informasi Perseroan dengan Nomor Surat
005/SAPX- CORSEC/V/2024 tertanggal 15 Mei 2024 tentang Pengunduran Diri Anggota Direksi PT Satria
Antaran Prima Tbk, Perseroan telah menerima Surat Pengunduran Diri Ibu Lim Su Hwei selaku Direktur
Perseroan tertanggal 14 Mei 2024.
2
Tidak ada dampak dari kejadian, informasi tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi
keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.
Bahwa selain daripada informasi yang telah Perseroan di atas, saat ini Perseroan tidak mengetahui adanya
kejadian, informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan
investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi
ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-
00015/BEI/01-2021, yang belum disampaikan oleh Perseroan
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material pada dasarnya telah diungkapkan oleh Perseroan
sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2017 dan Peraturan Nomor I-E
tentang Kewajiban Penyampaian Informasi.
3
Selain informasi yang telah diungkapkan Perseroan tersebut, sampai dengan saat ini tidak terdapat
informasi material lainnya yang dapat mempengaruhi kelangsungan hidup Perseroan atau mempengaruhi
harga saham Perseroan. Perseroan akan senantiasa memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, khususnya dalam kluster Pasar Modal.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Merujuk pada Laporan Kepemilikan Saham Perseroan terakhir pada April 2024, tidak terdapat perubahan
4 yang signifikan dari komposisi kepemilikan saham Perseroan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 (POJK 11/2017). Data kepemilikan saham untuk periode
akhir bulan Mei 2024 akan disediakan oleh Biro Administrasi Efek pada awal bulan Juni 2024. Perseroan
juga tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur POJK 11/2017.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
5
Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan
mendatang.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
PT Satria Antaran Prima Tbk.
Page 5
Budiyanto Darmastono
Presiden Direktur
PT Satria Antaran Prima Tbk.
Revenue Tower, Lantai 27 No.123 Jl. Jendral Sudirman No.52-53 RT5/RW3
Phone : (021) 22806611, Fax : -, www.sap-express.id
Sender Name Budiyanto Darmastono
Function Presiden Direktur
Date and Time 20-05-2024 11:08
Attachment 1. SAPX - Penjelasan atas Volatilitas Efek.pdf
This is an official document of PT Satria Antaran Prima Tbk. that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. PT Satria Antaran Prima Tbk. is fully responsible for the
information contained within this document.
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
—
Pengunduran Diri Ibu Lim Su Hwei
· Direktur
p.1 ×4
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3
unresolved
person
Function
· Presiden Direktur
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.