Back to announcement
20240517_ADRO_Laporan Informasi dan Fakta Material_31640528_lamp2.pdf
Other Text extracted ADROSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
Nomor : AEI/81/V-24/MP/corsec Jakarta, 17 Mei 2024
Lampiran : -
Kepada Yth.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta 10710
Up. Direktur Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik 2
Direktur Utama
PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Up. Direktur Penilaian Perusahaan, PT Bursa Efek Indonesia
Perihal: Laporan informasi pengurangan modal ditempatkan dan disetor Perseroan
melalui penarikan saham hasil pembelian kembali Perseroan
Dengan hormat,
Dengan ini kami untuk dan atas nama PT Adaro Energy Indonesia Tbk (“Perseroan”) menyampaikan
keterbukaan atas informasi sebagaimana yang disyaratkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Republik No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten
atau Perusahaan Publik dan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-
00066/BEI/09-2022 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian
Informasi, sebagai berikut:
Nama Emiten atau Perusahaan Publik: PT Adaro Energy Indonesia Tbk
Bidang Usaha: Aktivitas kantor pusat dan konsultasi manajemen (untuk
kegiatan usaha anak-anak perusahaan Perseroan yang
bergerak di bidang pertambangan, penggalian, jasa
penunjang pertambangan, perdagangan besar,
angkutan, pergudangan dan aktivitas penunjang
angkutan, penanganan kargo (bongkar muat barang),
aktivitas pelayanan kepelabuhan laut, pertanian
tanaman, konstruksi, reparasi dan pemasangan mesin,
pengadaan listrk, pengelolaan air, kehutanan, industri).
Telepon: +62 21 2553 3000
Faksimili: +62 21 5794 4709
Alamat surat elektronik (e-mail): corsec@adaro.com
Page 2
1. Tanggal Kejadian 15 Mei 2024
2. Jenis Informasi Pengurangan modal ditempatkan dan disetor
melalui penarikan saham hasil pembelian
kembali Perseroan berdasarkan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.04/2017
tentang Pembelian Kembali Saham yang
Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka (“POJK
30”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali
Saham Yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan
Terbuka (“POJK 29”).
3. Uraian Informasi Pada tanggal 15 Mei 2024, telah diadakan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Perseroan, dimana Perseroan telah
mendapatkan persetujuan para pemegang
saham untuk melakukan pengurangan modal
ditempatkan dan disetor melalui penarikan
saham hasil pembelian kembali Perseroan
sejumlah 1.227.296.100 (satu miliar dua ratus
dua puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh
enam ribu seratus) saham atau setara dengan
3,84% dari modal ditempatkan dan disetor
penuh dalam Perseroan (“Pengurangan Modal
Ditempatkan dan Disetor”). Pengurangan
Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan ini
memiliki tujuan untuk meningkatkan nilai
pemegang saham sekaligus menciptakan
struktur permodalan yang lebih efisien.
Dengan demikian, modal ditempatkan dan
disetor Perseroan yang semula berjumlah
31.985.962.000 (tiga puluh satu miliar sembilan
ratus delapan puluh lima juta sembilan ratus
enam puluh dua ribu) saham dengan nilai
nominal sejumlah Rp3.198.596.200.000 (tiga
triliun seratus sembilan puluh delapan miliar
lima ratus sembilan puluh enam juta dua ratus
ribu Rupiah), menjadi 30.758.665.900 (tiga
puluh miliar tujuh ratus lima puluh delapan juta
enam ratus enam puluh enam ribu sembilan
ratus) saham dengan nilai nominal sejumlah
Rp3.075.866.590.000 (tiga triliun tujuh puluh
lima miliar delapan ratus enam puluh enam juta
lima ratus sembilan puluh ribu Rupiah).
Pengurangan Modal Ditempatkan dan Disetor
Perseroan akan dilaksanakan berdasarkan
ketentuan POJK 30, POJK 29 dan Undang-
Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang.
Page 3
4. Dampak kejadian, informasi tersebut Tidak ada dampak yang signifikan atas
terhadap kegiatan operasional, hukum, Pengurangan Modal Ditempatkan dan Disetor
kondisi keuangan, atau kelangsungan Perseroan terhadap kegiatan operasional,
usaha Emiten atau Perusahaan Publik hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan
usaha Perseroan.
Demikian kami sampaikan. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT ADARO ENERGY INDONESIA TBK
Mahardika Putranto
Sekretaris Perusahaan
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.