Skip to content
Back to announcement

20240517_MIDI_Penyampaian Bukti Iklan_31640611_lamp2.pdf

Other Text extracted MIDI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 1

Page 1
                                                                 PT MIDI UTAMA INDONESIA Tbk
                                                                                 ("Perseroan")
                                                                 RINGKASAN RISALAH
                                                         RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

Sehubungan dengan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ("RUPST") PT Midi Utama Indonesia Tbk ("Perseroan"), berikut ini adalah ringkasan risalah RUPST tersebut:

A. Penyelenggaraan RUPST
   Hari/Tanggal : Kamis, 16 Mei 2024
   Tempat       : Alfa Tower Lantai 17, Jl. Jalur Sutera Barat Kav. 7 - 9, Alam Sutera, Tangerang 15143
   Waktu        : Pukul 09.30 WIB
   Agenda       : 1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, termasuk pengesahan Laporan Keuangan (yang telah
                      diaudit), laporan pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023;
                   2. Penetapan penggunaan laba tahun berjalan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023;
                   3. Penunjukan Akuntan Publik untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;
                   4. Penentuan gaji dan tunjangan lainnya dari anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
                   5. Laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Terbatas (PUT) melalui Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan
                      Efek Terlebih Dahulu (HMETD).

B. Kehadiran Pemegang Saham, Direksi dan Dewan Komisaris
    - RUPST dihadiri oleh Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham yang seluruhnya mewakili 28.869.525.747 saham atau 86,34% dari seluruh jumlah saham dengan hak
      suara yang sah yang dikeluarkan oleh Perseroan.
     - Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang hadir dalam RUPST :
        - Presiden Komisaris      : Budiyanto Djoko Susanto
        - Komisaris Independen : Eddy Supardi
        - Presiden Direktur       : Rullyanto
        - Direktur                : Maria Theresia Velina Yulianti
        - Direktur                : Suantopo Po
        - Direktur                : Endang Mawarti
        - Direktur                : Afid Hermeily
C. Mekanisme RUPST dan Pengambilan Keputusan
   Untuk setiap agenda RUPST, setelah dilakukan uraian dan penjelasan, para Pemegang Saham diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat. Setelah tidak
   ada lagi pertanyaan dan/atau pendapat dari para Pemegang Saham, RUPST dilanjutkan dengan pengambilan keputusan yang dilakukan berdasarkan pemungutan suara.
D. Hasil Keputusan RUPST
   I. Agenda Pertama:
        1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, termasuk pengesahan Laporan Keuangan (yang telah diaudit) dan
           laporan pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
        2. Memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada para anggota Direksi Perseroan mengenai tindakan pengurusan Perseroan dan kepada para anggota Dewan
           Komisaris Perseroan mengenai tindakan pengawasan yang mereka lakukan selama Tahun Buku 2023.
          Tidak terdapat pertanyaan/pendapat dari para Pemegang Saham.
          Suara Setuju: 28.817.843.499 saham (99,82%); Tidak Setuju: - saham (0,00%); Abstain: 51.682.248 saham (0,18%).
    II. Agenda Kedua:
         1. Menyetujui penetapan penggunaan Laba Tahun Berjalan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, sebagai berikut:
            a.   Sejumlah Rp.1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) disisihkan sebagai dana cadangan sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007
                 tentang Perseroan Terbatas;
            b.   Sejumlah Rp.155.474.120.820 (seratus lima puluh lima miliar empat ratus tujuh puluh empat juta seratus dua puluh ribu delapan ratus dua puluh Rupiah) atau Rp.4,65
                 (empat koma enam lima Rupiah) per saham, dibayarkan sebagai dividen tunai kepada para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
                 Perseroan Yang Berhak pada tanggal 30 Mei 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB, dengan memperhatikan Peraturan Bursa Efek Indonesia sebagai berikut:
                  1. Cum Dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi: tanggal 28 Mei 2024;
                  2. Ex Dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi: tanggal 29 Mei 2024;
                  3. Cum Dividen untuk perdagangan di Pasar Tunai: tanggal 30 Mei 2024;
                  4. Ex Dividen untuk perdagangan di Pasar Tunai: tanggal 31 Mei 2024;
                  5. Pelaksanaan pembayaran dividen: tanggal 13 Juni 2024.
                  Tata cara pembagian dividen:
                  1. - Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang telah termaktub dalam Penitipan Kolektif pada KSEI, pembayaran dividennya akan dilakukan dalam bentuk uang tunai
                        dalam mata uang Rupiah melalui KSEI dengan bank transfer ke rekening bank KSEI pada tanggal 13 Juni 2024 dan KSEI akan mentransferkan dana tersebut ke
                        masing-masing Pemegang Saham Yang Berhak melalui pemegang rekening KSEI sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada KSEI serta Pemegang Saham Yang
                        Berhak akan menerima dividen tersebut melalui pemegang rekening KSEI-nya;
                  2. - Pembayaran dividen kepada Pemegang Saham Yang Berhak akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
                        bidang perpajakan, yang akan dipotongkan dari jumlah dividen tunai yang menjadi hak Pemegang Saham Yang Berhak;
                      - Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang berbentuk badan hukum yang belum menyampaikan NPWP, agar
                        menyampaikan NPWP kepada KSEI atau BAE paling lambat pada tanggal 4 Juni 2024 pukul 16.00 WIB.
                      - Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan wajib pajak luar negeri yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan
                        Penghindaran Pajak Berganda (P3B) wajib memenuhi persyaratan Pasal 26 UU No. 36 tahun 2008, serta menyampaikan Surat Keterangan Domisili (SKD), yaitu
                        Form DGT-1 atau DGT-2 yang telah dilegalisasi oleh pihak yang berwenang kepada KSEI atau BAE paling lambat pada tanggal 4 Juni 2024 pukul 16.00 WIB. Tanpa
                        adanya SKD tersebut, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh pasal 26 sebesar 20% dari jumlah seluruh dividen yang akan diterima Pemegang Saham
                        Yang Berhak;
                      - Pajak Penghasilan Pemegang Saham Yang Berhak yang telah dipotong oleh Perseroan akan disetorkan ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan perpajakan yang
                        berlaku.
            c.    Sisa laba tahun berjalan, setelah dikurangi dana cadangan dan dividen tunai sebagaimana dijelaskan dalam poin 1.a dan 1.b., akan digunakan untuk keperluan investasi
                  dan modal kerja Perseroan dan dicatat sebagai Laba Yang Ditahan.
         2. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan pembagian dividen tersebut dan untuk itu melakukan semua tindakan yang dianggapnya perlu yang
            berkaitan dengan pembagian dividen.
          Tidak terdapat pertanyaan/pendapat dari para Pemegang Saham.
          Suara Setuju: 28.816.366.899 saham (99,82%); Tidak Setuju: 1.476.600 saham (0,00%); Abstain: 51.682.248 saham (0,18%).
    III. Agenda Ketiga:
         Menunjuk Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja yang akan melakukan audit pembukuan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
         2024.
          Tidak terdapat pertanyaan/pendapat dari para Pemegang Saham.
          Suara Setuju: 28.365.434.131 saham (98,25%); Tidak Setuju: 452.409.368 saham (1,57%); Abstain: 51.682.248 saham (0,18%).
    IV. Agenda Keempat:
        Menyetujui jumlah gaji dan tunjangan lain anggota Dewan Komisaris Perseroan Tahun Buku 2024, seluruhnya berjumlah tidak melebihi dari Rp.5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah)
        yang pembagiannya akan ditentukan berdasarkan keputusan Dewan Komisaris;
          Tidak terdapat pertanyaan/pendapat dari para Pemegang Saham.
          Suara Setuju: 28.816.366.399 saham (99,82%); Tidak Setuju: 1.476.600 saham (0,00%); Abstain: 51.682.748 saham (0,18%).

    V. Agenda Kelima:
       Laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Terbatas (PUT) melalui Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
       Dahulu (HMETD). Pada Agenda Kelima merupakan agenda yang bersifat laporan dan oleh karenanya tidak dilakukan pengambilan keputusan.




                                                                               Tangerang, 16 Mei 2024
                                                                                 Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.11 MB
Published17 May 2024
Pages1
Characters9,170
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MIDI UTAMA INDONESIA Tbk p.1 ×5
linked person Budiyanto Djoko Susanto p.1
linked person Maria Theresia p.1
linked person Suantopo Po p.1
linked person Endang Mawarti p.1
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved person Eddy Supardi · Komisaris Independen p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwantono p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result