Back to announcement
20260512_KAEF_Pemanggilan RUPS_32090824_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted KAEFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN TAHUN BUKU 2025
PT KIMIA FARMA (PERSERO) Tbk
Bersama ini Direksi PT Kimia Farma (Persero) Tbk (“Perseroan”), menyampaikan
pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2025
(selanjutnya disebut “RAPAT”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari, tanggal : Rabu, 03 Juni 2026
Waktu : 14.00 WIB s.d. selesai
Link untuk Mengikuti : Mengakses fasilitas Electronic General Meeting System
Jalannya RUPS KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/
yang disediakan oleh KSEI
Terkait dengan pelaksanaan RAPAT dilaksanakan secara e-RUPS sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 15/POJK.04/2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka dan POJK No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat
Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum
Pemegang Sukuk Secara Elektronik, maka Rapat akan dilaksanakan secara
elektronik dengan menggunakan sistem e-RUPS yang disediakan oleh PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) yaitu eASY.KSEI. Pimpinan Rapat, Notaris, dan
Profesi serta Lembaga Penunjang akan berkoordinasi dalam rangka pelaksanaan
RAPAT secara elektronik di Indonesia Health Learning Institute, Jl. Cipinang
Cimpedak I No. 36, Jakarta Timur.
Adapun Mata Acara RAPAT sebagai berikut:
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2025 dan
Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun
Buku 2025, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Tahun Buku
2025, serta Pengesahan Laporan Pelaksanaan Program Pendanaan Usaha
Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Tahun Buku 2025, termasuk penjelasan
kondisi keuangan Perseroan akibat dari penyajian kembali Laporan
Keuangan Tahun Buku 2023 yang telah diaudit oleh KAP Hendrawinata,
Hanny, Erwin & Sumargo sesuai dengan laporannya Nomor
00274/2.1127/AU.1/04/0797-3/1/VI/2025 tanggal 17 Juni 2025, serta
pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya
(volledig acquit et de charge) kepada Direksi atas Tindakan Pengurusan
Perseroan dan Dewan Komisaris atas Tindakan Pengawasan Perseroan
yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2025.
1
Page 2
Penjelasan singkat:
1. Berdasarkan Pasal 12 ayat (2) huruf b jo. Pasal 19 jo. Pasal 22 ayat (2) Anggaran
Dasar Perseroan serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas, sebagaimana diubah (UUPT) disebutkan bahwa :
a) Direksi menyampaikan Laporan Tahunan kepada Rapat Umum Pemegang
Saham (RUPS) setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris;
b) Persetujuan Laporan Tahunan, termasuk pengesahan laporan keuangan serta
laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, dilakukan oleh RUPS.
2. Berdasarkan Pasal 33 ayat (1) Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-1/MBU/03/2023 Tahun 2023 tentang Penugasan Khusus dan Program
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara (“PerMen
BUMN 01/2023”) yang mengatur bahwa laporan keuangan dan laporan pelaksanaan
Program TJSL BUMN menjadi satu kesatuan dengan laporan triwulanan dan laporan
tahunan kinerja BUMN yang dituangkan dalam bab tersendiri.
3. Berdasarkan penyajian kembali (restatement) atas Laporan Keuangan Perseroan
Tahun Buku 2023 oleh KAP Hendrawinata, Hanny, Erwin & Sumargo sesuai dengan
laporannya Nomor 00274/2.1127/AU.1/04/0797-3/1/VI/2025 tanggal 17 Juni 2025.
2. Penetapan Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan Tahun Buku
2026, serta Remunerasi atas Kinerja Tahun Buku 2025 bagi Pengurus
Perseroan.
Penjelasan singkat:
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, disebutkan bahwa Gaji/Honorarium,
Tunjangan dan Fasilitas Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan serta Tantiem harus
diputuskan oleh RUPS.
3. Penetapan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk
Mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan
Keuangan Program PUMK untuk Tahun Buku 2026.
Penjelasan Singkat:
Berdasarkan Pasal 22 Anggaran Dasar Perseroan serta Pasal 59 ayat (1) Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, disebutkan
bahwa penunjukan dan pemberhentian akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik
yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan wajib
diputuskan dalam RUPS Perusahaan Terbuka dengan mempertimbangkan usulan
Dewan Komisaris.
4. Pendelegasian Kewenangan Persetujuan Rencana Jangka Panjang
Perusahaan (RJPP) Tahun 2026-2030 dan Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan (RKAP) Tahun 2027 beserta Perubahannya dari RUPS kepada
Pihak yang ditunjuk RUPS.
Penjelasan Singkat:
Berdasarkan Pasal 17 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan tentang Rencana Jangka
Panjang Perseroan (RJPP) dan Pasal 18 ayat (2) Rencana Kerja dan Anggaran
Perseroan (RKAP) Anggaran Dasar Perseroan, disebutkan bahwa RJPP dan RKAP
disetujui oleh RUPS.
2
Page 3
5. Laporan Pelaksanaan Konversi Obligasi Wajib Konversi (OWK) menjadi
saham dalam rangka peningkatan modal Perseroan, serta persetujuan
pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menyatakan jumlah peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor.
Penjelasan Singkat:
Berdasarkan Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas, sebagaimana diubah (UUPT), diatur sebagai berikut:
(1) Penambahan modal Perseroan dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS.
(2) RUPS dapat menyerahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris guna menyetujui
pelaksanaan keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jangka
waktu paling lama 1 (satu) tahun.
6. Laporan Pelaksanaan Pengalihan/Pemindahtanganan dan
Penghapusbukuan Aset Perseroan yang merupakan lebih dari 50% dari
jumlah kekayaan bersih Perseroan yang disetujui dalam Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Perseroan tanggal 3 November
2025.
Penjelasan Singkat:
Perseroan telah memperoleh persetujuan dari RUPSLB yang diselenggarakan pada
tanggal 3 November 2025 untuk melakukan Pengalihan/Pemindahtanganan dan
Penghapusbukuan Aset Perseroan yang merupakan lebih dari 50% jumlah kekayaan
bersih Perseroan untuk kebutuhan Perseroan yang akan dilakukan dalam bentuk
penjualan 38 (tiga puluh delapan) aset Perseroan yang terdiri dari tanah dan bangunan,
yaitu:
a. 1 (satu) aset tanah di Cikarang dengan nilai Rp 347 Miliar kepada PT Bio Farma
(Persero) yang merupakan pihak pemegang saham utama Perseroan dengan
kepemilikan 89,82% dengan demikian merupakan pihak yang terafiliasi.
b. 37 (tiga puluh tujuh) aset tanah dan bangunan lainnya yang akan dilelang di Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada periode tahun 2026 sampai
dengan tahun 2029.
Perseroan perlu melaporkan bahwa sampai saat ini transaksi
pengalihan/pemindahtanganan dan penghapusbukuan aset Perseroan tersebut belum
dapat terlaksana dan akan dilaksanakan dengan memperhatikan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan serta
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material
dan Perubahan Kegiatan Usaha.
7. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Penjelasan Singkat:
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi diangkat dan
diberhentikan oleh RUPS.
Catatan:
1. Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan RAPAT resmi kepada Para
Pemegang Saham Perseroan, sehingga Direksi Perseroan tidak mengirimkan
undangan secara terpisah kepada Para Pemegang Saham Perseroan.
2. Pemegang Saham yang berhak hadir dalam RAPAT dan hadir secara elektronik
adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan dan/atau pemilik saham Perseroan sub-
3
Page 4
rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan
Perdagangan Saham di Bursa Efek Indonesia pada hari Senin, tanggal 11 Mei
2026.
3. Perseroan sejak tanggal pemanggilan ini telah menyediakan bahan-bahan acara
RAPAT pada setiap Mata Acara RAPAT yang dapat diunduh melalui situs web
Perseroan www.kimiafarma.co.id
4. Bagi Pemegang Saham yang akan memberikan kuasa secara elektronik ke dalam
RAPAT melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
a. Proses Registrasi
(i) Pemegang Saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi
kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
butir 2 dan ingin menghadiri RAPAT secara elektronik maka wajib
melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan RAPAT sampai dengan masa registrasi Rapat secara
elektronik ditutup oleh Perseroan.
(ii) Pemegang Saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi
kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu)
mata acara RAPAT dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
butir 2 dan ingin menghadiri RAPAT secara elektronik maka wajib
melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan RAPAT sampai dengan masa registrasi RAPAT secara
elektronik ditutup oleh Perseroan.
(iii) Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau
Individual Representative tetapi Pemegang Saham belum memberikan
pilihan suara minimal untuk 1 (satu) Mata Acara RAPAT dalam aplikasi
eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 2, maka penerima kuasa yang
mewakili Pemegang Saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam
aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan RAPAT sampai dengan
masa registrasi RAPAT secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
(iv) Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
partisipan/ Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
pada butir 2, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam
aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan RAPAT sampai dengan masa
registrasi RAPAT secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
(v) Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau
memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh
Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative
dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh
Mata Acara RAPAT dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas
waktu pada butir 2, maka Pemegang Saham atau penerima kuasa tidak
perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi
eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan RAPAT. Kepemilikan saham akan
otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang
telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara
RAPAT.
4
Page 5
(vi) Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
sebagaimana dimaksud dalam angka (i) s/d (iv) dengan alasan apapun
akan mengakibatkan Pemegang Saham atau penerima kuasanya tidak
dapat menghadiri RAPAT secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya
tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam RAPAT.
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
(i) Pemegang Saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan
untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi
diskusi per Mata Acara RAPAT. Pertanyaan dan/atau pendapat per Mata
Acara RAPAT dapat disampaikan secara tertulis oleh Pemegang Saham
atau penerima kuasa dengan menggunakan fitur chat pada kolom
‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar E–Meeting Hall di aplikasi
eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan
selama status pelaksanaan RAPAT pada kolom ‘General Meeting Flow
Text’ adalah “Discussion started for agenda item No. […]”.
(ii) Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per Mata Acara RAPAT
secara tertulis melalui layar E–Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI
merupakan kewenangan bagi setiap Perseroan dan hal tersebut akan
dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan RAPAT melalui
aplikasi eASY.KSEI.
(iii) Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan
menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya
selama sesi diskusi per Mata Acara RAPAT berlangsung, maka diwajibkan
untuk menuliskan nama Pemegang Saham dan besar kepemilikan
sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait.
c. Proses Pemungutan Suara/Voting
(i) Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi
eASY.KSEI pada menu E–Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
(ii) Pemegang Saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya
namun belum memberikan pilihan suara pada Mata Acara RAPAT
sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf a angka i–iv, maka Pemegang
Saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk
menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara melalui
layar E–Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika
masa pemungutan suara secara elektronik per Mata Acara RAPAT dimulai,
sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting
time) dengan menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit.
Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan
terlihat status “Voting for agenda item No […] has started” pada kolom
‘General Meeting Flow Text’. Apabila Pemegang Saham atau penerima
kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk Mata Acara RAPAT
tertentu hingga status pelaksanaan RAPAT yang terlihat pada kolom
‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item No
[…] has ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk
Mata Acara RAPAT yang bersangkutan.
(iii) Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik
merupakan waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI.
Setiap Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara
5
Page 6
langsung secara elektronik per Mata Acara dalam RAPAT (dengan waktu
maksimum adalah 5 (lima) menit per Mata Acara RAPAT) dan akan
dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan RAPAT melalui aplikasi
eASY.KSEI.
d. Menyaksikan Pelaksanaan RAPAT pada Tayangan RUPS
(i) Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi
eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 2 dapat
menyaksikan pelaksanaan RAPAT yang sedang berlangsung melalui
Webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan
RUPS yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
(ii) Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana
kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first-come, first-served
basis. Bagi Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang tidak
mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan RAPAT
melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta
kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam RAPAT,
sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
ketentuan pada butir 4 huruf a angka i–vi.
(iii) Pemegang Saham atau penerima kuasanya hanya menyaksikan
pelaksanaan RAPAT melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi
hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada
butir 4 huruf a angka i–vi, maka kehadiran Pemegang Saham atau
penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk
dalam perhitungan kuorum kehadiran RAPAT.
(iv) Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan
pelaksanaan RAPAT melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand
yang dapat digunakan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat
selama sesi diskusi per Mata Acara RAPAT berlangsung. Apabila
Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to talk, maka
Pemegang Saham atau penerima kuasanya dapat menyampaikan
pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara langsung. Penentuan
mekanisme pelaksanaan diskusi per Mata Acara RAPAT menggunakan
fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan
kewenangan setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan
Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan RAPAT melalui aplikasi
eASY.KSEI.
(v) Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi
eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, Pemegang Saham atau penerima
kuasanya disarankan menggunakan browser Mozilla Firefox.
5. Notaris dibantu dengan Biro Administrasi Efek, akan melakukan pengecekan dan
perhitungan suara setiap Mata Acara RAPAT dalam setiap pengambilan
keputusan RAPAT atas Mata Acara tersebut, termasuk yang berdasarkan suara
yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham melalui eASY.KSEI sebagaimana
dimaksud dalam butir 4 huruf c angka i–iii di atas, maupun yang disampaikan
dalam RAPAT.
6. Perseroan merekomendasikan kepada Para Pemegang Saham yang berhak
hadir dalam RAPAT yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI,
6
Page 7
untuk melakukan registrasi kehadiran secara elektronik melalui System KSEI
(eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI.
Pelaksanaan registrasi secara elektronik akan dibuka sejak tanggal pemanggilan
RAPAT ini dan paling lambat akan ditutup sebelum RAPAT yakni pada pukul
13.30 WIB.
7. Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai
eASY.KSEI dapat dilihat pada situs web Perseroan www.kimiafarma.co.id
dan/atau situs web https://akses.ksei.co.id/
8. Dalam hal Pemegang Saham akan menghadiri RAPAT di luar mekanisme
eASY.KSEI maka Pemegang Saham dapat mengunduh surat kuasa yang
terdapat dalam situs web Perseroan www.kimiafarma.co.id
9. Para Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa dalam butir 4 di atas,
dapat menyampaikan pertanyaan atas mata acara melalui email ke Perseroan
corsec@kimiafarma.co.id dengan ditembuskan pada DM@datindo.com dan
pertanyaan tersebut akan disampaikan dalam RAPAT oleh Penerima Kuasa dan
dicatat dalam Risalah RAPAT yang disusun oleh Notaris, dan jawaban atas
pertanyaan tersebut akan disampaikan melalui email Pemegang Saham paling
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah RAPAT.
10. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya RAPAT, Pemegang Saham atau
kuasa-kuasanya yang sah dimohon dengan hormat melakukan pendaftaran
kehadiran selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum RAPAT dimulai,
dan pada pukul 13.30 WIB registrasi akan ditutup.
Jakarta, 12 Mei 2026
PT Kimia Farma (Persero) Tbk
Direksi
7
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
Hendrawinata
p.1 ×2
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
p.2
unresolved
org
Milik Negara
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.