Skip to content
Back to announcement

20260512_KAEF_Pemanggilan RUPS_32090824_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted KAEF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
                       PEMANGGILAN
      RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN TAHUN BUKU 2025
                  PT KIMIA FARMA (PERSERO) Tbk

Bersama ini Direksi PT Kimia Farma (Persero) Tbk (“Perseroan”), menyampaikan
pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2025
(selanjutnya disebut “RAPAT”) yang akan diselenggarakan pada:

Hari, tanggal        : Rabu, 03 Juni 2026
Waktu                : 14.00 WIB s.d. selesai
Link untuk Mengikuti : Mengakses fasilitas Electronic General Meeting System
Jalannya RUPS          KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/
                       yang disediakan oleh KSEI

Terkait dengan pelaksanaan RAPAT dilaksanakan secara e-RUPS sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 15/POJK.04/2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka dan POJK No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat
Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum
Pemegang Sukuk Secara Elektronik, maka Rapat akan dilaksanakan secara
elektronik dengan menggunakan sistem e-RUPS yang disediakan oleh PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) yaitu eASY.KSEI. Pimpinan Rapat, Notaris, dan
Profesi serta Lembaga Penunjang akan berkoordinasi dalam rangka pelaksanaan
RAPAT secara elektronik di Indonesia Health Learning Institute, Jl. Cipinang
Cimpedak I No. 36, Jakarta Timur.

Adapun Mata Acara RAPAT sebagai berikut:

1. ⁠Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2025 dan
    Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun
    Buku 2025, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Tahun Buku
    2025, serta Pengesahan Laporan Pelaksanaan Program Pendanaan Usaha
    Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Tahun Buku 2025, termasuk penjelasan
    kondisi keuangan Perseroan akibat dari penyajian kembali Laporan
    Keuangan Tahun Buku 2023 yang telah diaudit oleh KAP Hendrawinata,
    Hanny, Erwin & Sumargo sesuai dengan laporannya Nomor
    00274/2.1127/AU.1/04/0797-3/1/VI/2025 tanggal 17 Juni 2025, serta
    pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya
    (volledig acquit et de charge) kepada Direksi atas Tindakan Pengurusan
    Perseroan dan Dewan Komisaris atas Tindakan Pengawasan Perseroan
    yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2025.




                                      1
Page 2
   Penjelasan singkat:
   1. Berdasarkan Pasal 12 ayat (2) huruf b jo. Pasal 19 jo. Pasal 22 ayat (2) Anggaran
       Dasar Perseroan serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
       Terbatas, sebagaimana diubah (UUPT) disebutkan bahwa :
       a) Direksi menyampaikan Laporan Tahunan kepada Rapat Umum Pemegang
           Saham (RUPS) setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris;
       b) Persetujuan Laporan Tahunan, termasuk pengesahan laporan keuangan serta
           laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, dilakukan oleh RUPS.

   2.   Berdasarkan Pasal 33 ayat (1) Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor
        PER-1/MBU/03/2023 Tahun 2023 tentang Penugasan Khusus dan Program
        Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara (“PerMen
        BUMN 01/2023”) yang mengatur bahwa laporan keuangan dan laporan pelaksanaan
        Program TJSL BUMN menjadi satu kesatuan dengan laporan triwulanan dan laporan
        tahunan kinerja BUMN yang dituangkan dalam bab tersendiri.

   3.   Berdasarkan penyajian kembali (restatement) atas Laporan Keuangan Perseroan
        Tahun Buku 2023 oleh KAP Hendrawinata, Hanny, Erwin & Sumargo sesuai dengan
        laporannya Nomor 00274/2.1127/AU.1/04/0797-3/1/VI/2025 tanggal 17 Juni 2025.

2. ⁠Penetapan Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan Tahun Buku
    2026, serta Remunerasi atas Kinerja Tahun Buku 2025 bagi Pengurus
    Perseroan.
   Penjelasan singkat:
   Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, disebutkan bahwa Gaji/Honorarium,
   Tunjangan dan Fasilitas Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan serta Tantiem harus
   diputuskan oleh RUPS.

3. Penetapan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk
   Mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan
   Keuangan Program PUMK untuk Tahun Buku 2026.
   Penjelasan Singkat:
   Berdasarkan Pasal 22 Anggaran Dasar Perseroan serta Pasal 59 ayat (1) Peraturan
   Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
   Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, disebutkan
   bahwa penunjukan dan pemberhentian akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik
   yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan wajib
   diputuskan dalam RUPS Perusahaan Terbuka dengan mempertimbangkan usulan
   Dewan Komisaris.

4. Pendelegasian Kewenangan Persetujuan Rencana Jangka Panjang
   Perusahaan (RJPP) Tahun 2026-2030 dan Rencana Kerja dan Anggaran
   Perusahaan (RKAP) Tahun 2027 beserta Perubahannya dari RUPS kepada
   Pihak yang ditunjuk RUPS.
   Penjelasan Singkat:
   Berdasarkan Pasal 17 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan tentang Rencana Jangka
   Panjang Perseroan (RJPP) dan Pasal 18 ayat (2) Rencana Kerja dan Anggaran
   Perseroan (RKAP) Anggaran Dasar Perseroan, disebutkan bahwa RJPP dan RKAP
   disetujui oleh RUPS.




                                          2
Page 3
5. Laporan Pelaksanaan Konversi Obligasi Wajib Konversi (OWK) menjadi
   saham dalam rangka peningkatan modal Perseroan, serta persetujuan
   pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
   menyatakan jumlah peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor.
   Penjelasan Singkat:
   Berdasarkan Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang
   Perseroan Terbatas, sebagaimana diubah (UUPT), diatur sebagai berikut:
   (1) Penambahan modal Perseroan dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS.
   (2) RUPS dapat menyerahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris guna menyetujui
       pelaksanaan keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jangka
       waktu paling lama 1 (satu) tahun.

6. Laporan      Pelaksanaan      Pengalihan/Pemindahtanganan     dan
   Penghapusbukuan Aset Perseroan yang merupakan lebih dari 50% dari
   jumlah kekayaan bersih Perseroan yang disetujui dalam Rapat Umum
   Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Perseroan tanggal 3 November
   2025.
   Penjelasan Singkat:
   Perseroan telah memperoleh persetujuan dari RUPSLB yang diselenggarakan pada
   tanggal 3 November 2025 untuk melakukan Pengalihan/Pemindahtanganan dan
   Penghapusbukuan Aset Perseroan yang merupakan lebih dari 50% jumlah kekayaan
   bersih Perseroan untuk kebutuhan Perseroan yang akan dilakukan dalam bentuk
   penjualan 38 (tiga puluh delapan) aset Perseroan yang terdiri dari tanah dan bangunan,
   yaitu:
   a. 1 (satu) aset tanah di Cikarang dengan nilai Rp 347 Miliar kepada PT Bio Farma
        (Persero) yang merupakan pihak pemegang saham utama Perseroan dengan
        kepemilikan 89,82% dengan demikian merupakan pihak yang terafiliasi.
   b. 37 (tiga puluh tujuh) aset tanah dan bangunan lainnya yang akan dilelang di Kantor
        Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada periode tahun 2026 sampai
        dengan tahun 2029.

   Perseroan     perlu     melaporkan    bahwa      sampai     saat    ini   transaksi
   pengalihan/pemindahtanganan dan penghapusbukuan aset Perseroan tersebut belum
   dapat terlaksana dan akan dilaksanakan dengan memperhatikan peraturan perundang-
   undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
   42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan serta
   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material
   dan Perubahan Kegiatan Usaha.

7. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
   Penjelasan Singkat:
   Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi diangkat dan
   diberhentikan oleh RUPS.

Catatan:

1. Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan RAPAT resmi kepada Para
   Pemegang Saham Perseroan, sehingga Direksi Perseroan tidak mengirimkan
   undangan secara terpisah kepada Para Pemegang Saham Perseroan.

2. Pemegang Saham yang berhak hadir dalam RAPAT dan hadir secara elektronik
   adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar
   Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan dan/atau pemilik saham Perseroan sub-


                                           3
Page 4
    rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan
    Perdagangan Saham di Bursa Efek Indonesia pada hari Senin, tanggal 11 Mei
    2026.

3. Perseroan sejak tanggal pemanggilan ini telah menyediakan bahan-bahan acara
   RAPAT pada setiap Mata Acara RAPAT yang dapat diunduh melalui situs web
   Perseroan www.kimiafarma.co.id

4. Bagi Pemegang Saham yang akan memberikan kuasa secara elektronik ke dalam
   RAPAT melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
   a. Proses Registrasi
      (i) Pemegang Saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi
            kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
            butir 2 dan ingin menghadiri RAPAT secara elektronik maka wajib
            melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
            pelaksanaan RAPAT sampai dengan masa registrasi Rapat secara
            elektronik ditutup oleh Perseroan.
      (ii) Pemegang Saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi
            kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu)
            mata acara RAPAT dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
            butir 2 dan ingin menghadiri RAPAT secara elektronik maka wajib
            melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
            pelaksanaan RAPAT sampai dengan masa registrasi RAPAT secara
            elektronik ditutup oleh Perseroan.
      (iii) Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
            yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau
            Individual Representative tetapi Pemegang Saham belum memberikan
            pilihan suara minimal untuk 1 (satu) Mata Acara RAPAT dalam aplikasi
            eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 2, maka penerima kuasa yang
            mewakili Pemegang Saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam
            aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan RAPAT sampai dengan
            masa registrasi RAPAT secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
      (iv) Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
            partisipan/ Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
            memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
            pada butir 2, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam
            aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
            eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan RAPAT sampai dengan masa
            registrasi RAPAT secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
      (v) Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau
            memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh
            Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative
            dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh
            Mata Acara RAPAT dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas
            waktu pada butir 2, maka Pemegang Saham atau penerima kuasa tidak
            perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi
            eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan RAPAT. Kepemilikan saham akan
            otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang
            telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara
            RAPAT.


                                         4
Page 5
  (vi) Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
       sebagaimana dimaksud dalam angka (i) s/d (iv) dengan alasan apapun
       akan mengakibatkan Pemegang Saham atau penerima kuasanya tidak
       dapat menghadiri RAPAT secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya
       tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam RAPAT.

b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
   (i) Pemegang Saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan
         untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi
         diskusi per Mata Acara RAPAT. Pertanyaan dan/atau pendapat per Mata
         Acara RAPAT dapat disampaikan secara tertulis oleh Pemegang Saham
         atau penerima kuasa dengan menggunakan fitur chat pada kolom
         ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar E–Meeting Hall di aplikasi
         eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan
         selama status pelaksanaan RAPAT pada kolom ‘General Meeting Flow
         Text’ adalah “Discussion started for agenda item No. […]”.
   (ii) Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per Mata Acara RAPAT
         secara tertulis melalui layar E–Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI
         merupakan kewenangan bagi setiap Perseroan dan hal tersebut akan
         dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan RAPAT melalui
         aplikasi eASY.KSEI.
   (iii) Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan
         menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya
         selama sesi diskusi per Mata Acara RAPAT berlangsung, maka diwajibkan
         untuk menuliskan nama Pemegang Saham dan besar kepemilikan
         sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait.

c. Proses Pemungutan Suara/Voting
   (i) Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi
         eASY.KSEI pada menu E–Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
   (ii) Pemegang Saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya
         namun belum memberikan pilihan suara pada Mata Acara RAPAT
         sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf a angka i–iv, maka Pemegang
         Saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk
         menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara melalui
         layar E–Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika
         masa pemungutan suara secara elektronik per Mata Acara RAPAT dimulai,
         sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting
         time) dengan menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit.
         Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan
         terlihat status “Voting for agenda item No […] has started” pada kolom
         ‘General Meeting Flow Text’. Apabila Pemegang Saham atau penerima
         kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk Mata Acara RAPAT
         tertentu hingga status pelaksanaan RAPAT yang terlihat pada kolom
         ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item No
         […] has ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk
         Mata Acara RAPAT yang bersangkutan.
   (iii) Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik
         merupakan waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI.
         Setiap Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara


                                      5
Page 6
         langsung secara elektronik per Mata Acara dalam RAPAT (dengan waktu
         maksimum adalah 5 (lima) menit per Mata Acara RAPAT) dan akan
         dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan RAPAT melalui aplikasi
         eASY.KSEI.

   d. Menyaksikan Pelaksanaan RAPAT pada Tayangan RUPS
      (i) Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi
            eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 2 dapat
            menyaksikan pelaksanaan RAPAT yang sedang berlangsung melalui
            Webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan
            RUPS yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
      (ii) Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana
            kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first-come, first-served
            basis. Bagi Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang tidak
            mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan RAPAT
            melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta
            kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam RAPAT,
            sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
            ketentuan pada butir 4 huruf a angka i–vi.
      (iii) Pemegang Saham atau penerima kuasanya hanya menyaksikan
            pelaksanaan RAPAT melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi
            hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada
            butir 4 huruf a angka i–vi, maka kehadiran Pemegang Saham atau
            penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk
            dalam perhitungan kuorum kehadiran RAPAT.
      (iv) Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan
            pelaksanaan RAPAT melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand
            yang dapat digunakan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat
            selama sesi diskusi per Mata Acara RAPAT berlangsung. Apabila
            Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to talk, maka
            Pemegang Saham atau penerima kuasanya dapat menyampaikan
            pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara langsung. Penentuan
            mekanisme pelaksanaan diskusi per Mata Acara RAPAT menggunakan
            fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan
            kewenangan setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan
            Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan RAPAT melalui aplikasi
            eASY.KSEI.
      (v) Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi
            eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, Pemegang Saham atau penerima
            kuasanya disarankan menggunakan browser Mozilla Firefox.

5. Notaris dibantu dengan Biro Administrasi Efek, akan melakukan pengecekan dan
   perhitungan suara setiap Mata Acara RAPAT dalam setiap pengambilan
   keputusan RAPAT atas Mata Acara tersebut, termasuk yang berdasarkan suara
   yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham melalui eASY.KSEI sebagaimana
   dimaksud dalam butir 4 huruf c angka i–iii di atas, maupun yang disampaikan
   dalam RAPAT.

6. Perseroan merekomendasikan kepada Para Pemegang Saham yang berhak
   hadir dalam RAPAT yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI,


                                          6
Page 7
   untuk melakukan registrasi kehadiran secara elektronik melalui System KSEI
   (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI.
   Pelaksanaan registrasi secara elektronik akan dibuka sejak tanggal pemanggilan
   RAPAT ini dan paling lambat akan ditutup sebelum RAPAT yakni pada pukul
   13.30 WIB.

7. Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai
   eASY.KSEI dapat dilihat pada situs web Perseroan www.kimiafarma.co.id
   dan/atau situs web https://akses.ksei.co.id/

8. Dalam hal Pemegang Saham akan menghadiri RAPAT di luar mekanisme
   eASY.KSEI maka Pemegang Saham dapat mengunduh surat kuasa yang
   terdapat dalam situs web Perseroan www.kimiafarma.co.id

9. Para Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa dalam butir 4 di atas,
   dapat menyampaikan pertanyaan atas mata acara melalui email ke Perseroan
   corsec@kimiafarma.co.id dengan ditembuskan pada DM@datindo.com dan
   pertanyaan tersebut akan disampaikan dalam RAPAT oleh Penerima Kuasa dan
   dicatat dalam Risalah RAPAT yang disusun oleh Notaris, dan jawaban atas
   pertanyaan tersebut akan disampaikan melalui email Pemegang Saham paling
   lambat 3 (tiga) hari kerja setelah RAPAT.

10. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya RAPAT, Pemegang Saham atau
    kuasa-kuasanya yang sah dimohon dengan hormat melakukan pendaftaran
    kehadiran selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum RAPAT dimulai,
    dan pada pukul 13.30 WIB registrasi akan ditutup.



                            Jakarta, 12 Mei 2026
                        PT Kimia Farma (Persero) Tbk
                                   Direksi




                                       7

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.29 MB
Published12 May 2026
Pages7
Characters20,388
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org KIMIA FARMA (PERSERO) Tbk p.1 ×8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
possible org PT Bio Farma (Persero) p.3
possible org Bursa Efek Indonesia p.4
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved org Hendrawinata p.1 ×2
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- p.2
unresolved org Milik Negara p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result