Back to announcement
20240517_DSSA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31640345_lamp1.pdf
Other Text extracted DSSASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT DIAN SWASTATIKA SENTOSA TBK
(“KETERBUKAAN INFORMASI”)
KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN OLEH PT DIAN SWASTATIKA
SENTOSA TBK DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NOMOR 15/POJK.04/2022 TANGGAL 22 AGUSTUS 2022 TENTANG
PEMECAHAN SAHAM DAN PENGGABUNGAN SAHAM OLEH PERUSAHAAN
TERBUKA (“POJK 15/2022”).
Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam
Keterbukaan Informasi ini sebaiknya Anda berkonsultasi dengan penasihat hukum, akuntan publik,
penasihat keuangan, atau profesional lainnya.
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
(”Perseroan”)
Kegiatan Usaha
Penyediaan tenaga listrik dan uap, perdagangan besar, jasa dan pembangunan perumahan,
infrastruktur, konsultasi manajemen, dan perusahaan holding
Kantor Pusat
Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 24
Jl. M.H. Thamrin No. 51
Jakarta Pusat 10350
Indonesia
Telepon: +6221 31990258
Faksimili: +6221 31990259
Email: corsec@dss.co.id
Situs Web: www.dssa.co.id
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PEMECAHAN SAHAM PERSEROAN (“STOCK
SPLIT”), PERSEROAN AKAN MEMINTA PERSETUJUAN DARI PARA PEMEGANG
SAHAM MELALUI RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (“RUPSLB”)
YANG AKAN DISELENGGARAKAN PADA TANGGAL 25 JUNI 2024. PENGUMUMAN
RUPSLB DISAMPAIKAN PADA TANGGAL 17 MEI 2024 DAN PEMANGGILAN RUPSLB
AKAN DILAKUKAN PADA TANGGAL 3 JUNI 2024.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 17 Mei 2024
1
Page 2
I. DEFINISI
BEI : berarti PT Bursa Efek Indonesia
Keterbukaan Informasi : berarti informasi yang disampaikan Perseroan sebagaimana
tercantum dalam pengumuman ini
OJK : berarti Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011
tentang Otoritas Jasa Keuangan
Perseroan : berarti PT Dian Swastatika Sentosa Tbk, suatu perseroan terbatas
terbuka yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada hukum
Republik Indonesia
POJK 15/2020 : berarti Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana
dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka
POJK 15/2022 : berarti Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2022 tentang
Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan
Terbuka
POJK 35/2020 : berarti Peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2020 tentang
Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal
RUPSLB : berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan
Stock Split : berarti rencana pemecahan saham Perseroan sebagaimana
diuraikan dalam Bagian II dan Bagian III dari Keterbukaan
Informasi ini
II. PENDAHULUAN
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada para
pemegang saham Perseroan untuk memberikan informasi maupun gambaran lengkap mengenai
rencana Perseroan untuk melaksanakan pemecahan saham (“Stock Split”).
Perseroan berencana melaksanakan Stock Split dan meminta persetujuan pemegang saham dalam
RUPSLB yang akan diselenggarakan pada hari Selasa, 25 Juni 2024.
III. KETERANGAN MENGENAI RENCANA STOCK SPLIT
1. ALASAN DAN TUJUAN STOCK SPLIT
Harga saham Perseroan saat ini relatif sangat tinggi. Hal ini menyebabkan nilai pembelian untuk 1
(satu) lot saham Perseroan hanya dapat terjangkau bagi sebagian kecil investor dan perdagangan
saham Perseroan menjadi tidak likuid.
Stock Split diharapkan dapat meningkatkan minat investor untuk membeli saham Perseroan,
meningkatkan jumlah pemegang saham Perseroan, meningkatkan likuiditas saham Perseroan, dan
mendukung pertumbuhan nilai Perseroan.
2
Page 3
2. KLASIFIKASI SAHAM
Sesuai Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan
Rapat No. 113 tanggal 29 Juni 2020 yang dibuat di hadapan Notaris Hannywati Gunawan, S.H., saat
ini Perseroan hanya memiliki 1 (satu) seri saham dengan nilai nominal Rp250 (dua ratus lima puluh
Rupiah) setiap saham. Setiap pemegang saham memiliki hak suara yang sama, di mana satu saham
memiliki satu hak suara.
3. RINCIAN STOCK SPLIT
Stock Split akan dilaksanakan dengan rincian sebagai berikut:
Jenis saham saham biasa atas nama
Rasio Stock Split 1 : 10
Jumlah saham sebelum Stock Split 770.552.3201)
Jumlah saham setelah Stock Split 7.705.523.2002)
Nilai nominal saham sebelum Stock Split Rp250 per saham
Nilai nominal saham setelah Stock Split Rp25 per saham
Keterangan:
1)
termasuk saham treasuri sebanyak 154.105.327 saham sebelum Stock Split
2)
termasuk saham treasuri sebanyak 1.541.053.270 saham setelah Stock Split
4. DAMPAK STOCK SPLIT TERHADAP JUMLAH DAN HARGA PELAKSANAAN EFEK
BERSIFAT EKUITAS SELAIN SAHAM YANG BELUM DILAKSANAKAN MENJADI
SAHAM
Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, Perseroan tidak menerbitkan efek bersifat
ekuitas selain saham yang dapat dilaksanakan menjadi saham.
IV. PERSETUJUAN PRINSIP BEI
Sesuai dengan POJK 15/2022, sehubungan dengan Stock Split, Perseroan telah menerima persetujuan
prinsip dari BEI berdasarkan surat No. S-04361/BEI.PP2/05-2024 tanggal 7 Mei 2024.
V. PIHAK INDEPENDEN
Pihak independen yang telah ditunjuk oleh Perseroan adalah sebagai berikut:
Bapak Willy Kusnanto dari Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan, selaku penilai
independen yang ditunjuk oleh Perseroan untuk melakukan penilaian saham Perseroan.
Alamat : Citywalk Sudirman, Lantai 6, Jl. K.H. Mas Mansyur No. 121, Jakarta 10220, Indonesia
Telepon : +6221 25558778
Faksimili : +6221 25556665
VI. RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN SAHAM
Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto dan Rekan (“KJPP KR”), yang
memiliki izin usaha dari Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar
sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi
Penunjang Pasar Modal No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis) atas nama Willy D.
Kusnanto, sebagai penilai independen untuk memberikan opini nilai pasar 100,00% saham Perseroan
per tanggal 31 Desember 2023 sesuai dengan surat penawaran No. KR/240212-001 tanggal 12 Februari
2024 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.
3
Page 4
Berikut ini adalah ringkasan dari Laporan Penilaian No. 00045/2.0162-00/BS/02/0382/1/IV/2024
tanggal 19 April 2024 yang disusun oleh KJPP KR:
Objek Penilaian
Objek Penilaian adalah nilai pasar 100,00% saham Perseroan.
Tujuan dan Maksud Penilaian
Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai pasar dari
Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalensinya pada tanggal 31
Desember 2023.
Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari Objek Penilaian
yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan pertimbangan oleh manajemen Perseroan dalam
rangka pelaksanaan Stock Split serta untuk memenuhi POJK 15/2022.
Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam POJK 35/2020 serta Standar
Penilaian Indonesia 2018, Edisi Revisi SPI300, SPI310, SPI320, SPI330.
Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok
Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan,
serta peraturan-peraturan pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penerbitan laporan penilaian
ini.
Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas didasarkan pada proyeksi
laporan keuangan PT Rolimex Kimia Nusamas (RKN), PT Kuansing Inti Makmur (KIM), PT Roundhill
Capital Indonesia (RCI), GEMS Trading Resources Pte. Ltd. (GEMST TR), PT Bungo Bara Utama
(BBU), PT Borneo Indobara (BIB), PT Bungo Bara Makmur (BBM), PT Berkat Nusantara Permai
(BNP), PT Barasentosa Lestari (BSL), PT Buana Bara Ekapratama (BBEP), PT Surya Kalimantan
Sejati (SKS), PT Manggala Alam Lestari (MAL), PT Eka Nusantara Gemilang (ENG), PT Eka Mas
Republik (EMR), PT SMPlus Sentra Data Persada (SPSDP), PT Innovate Mas Indonesia (IMI), dan PT
Serpong Mas Telematika (SMT) yang disusun oleh manajemen RKN, KIM, RCI, GEMST TR, BBU,
BIB, BBM, BNP, BSL, BBEP, SKS, MAL, ENG, EMR, SPSDP, IMI, dan SMT. Dalam penyusunan
proyeksi laporan keuangan, berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan kinerja RKN, KIM, RCI,
GEMST TR, BBU, BIB, BBM, BNP, BSL, BBEP, SKS, MAL, ENG, EMR, SPSDP, IMI, dan SMT
pada tahun-tahun sebelumnya dan berdasarkan rencana manajemen di masa yang akan datang. KJPP
KR telah melakukan penyesuaian terhadap proyeksi laporan keuangan tersebut agar dapat
menggambarkan kondisi operasi dan kinerja RKN, KIM, RCI, GEMST TR, BBU, BIB, BBM, BNP,
BSL, BBEP, SKS, MAL, ENG, EMR, SPSDP, IMI, dan SMT yang dinilai pada saat penilaian ini
dengan lebih wajar. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang KJPP KR lakukan
terhadap target kinerja RKN, KIM, RCI, GEMST TR, BBU, BIB, BBM, BNP, BSL, BBEP, SKS, MAL,
ENG, EMR, SPSDP, IMI, dan SMT yang dinilai dan telah mencerminkan kemampuan pencapaiannya
(fiduciary duty). KJPP KR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
laporan keuangan berdasarkan kinerja historis RKN, KIM, RCI, GEMST TR, BBU, BIB, BBM, BNP,
BSL, BBEP, SKS, MAL, ENG, EMR, SPSDP, IMI, dan SMT dan informasi manajemen RKN, KIM,
RCI, GEMST TR, BBU, BIB, BBM, BNP, BSL, BBEP, SKS, MAL, ENG, EMR, SPSDP, IMI, dan
SMT terhadap proyeksi laporan keuangan RKN, KIM, RCI, GEMST TR, BBU, BIB, BBM, BNP, BSL,
BBEP, SKS, MAL, ENG, EMR, SPSDP, IMI, dan SMT tersebut. KJPP KR juga bertanggung jawab
atas laporan penilaian Perseroan dan kesimpulan nilai akhir.
Dalam penugasan penilaian ini, KJPP KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban
Perseroan. KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai dengan tanggal
diterbitkannya laporan penilaian, tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material
4
Page 5
terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk
menegaskan kembali, atau melengkapi, atau memutakhirkan (update) pendapat KJPP KR karena
adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.
Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, kehandalan,
dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada
KJPP KR oleh Perseroan, entitas anak, dan entitas asosiasi Perseroan atau yang tersedia secara umum
yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan KJPP KR tidak bertanggung
jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. KJPP KR juga
bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan, entitas anak, dan entitas asosiasi Perseroan
bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan
kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana
diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir
pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas
penilaian KJPP KR maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apapun yang
disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KJPP KR peroleh menjadi tidak
lengkap dan/atau dapat disalahartikan.
Karena hasil dari penilaian KJPP KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang
mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah hasil dari
penilaian KJPP KR. Oleh karena itu, KJPP KR sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang
digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bernilai
material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara
yang profesional, KJPP KR tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya
perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil
penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya perubahan dalam data yang
dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek Penilaian bersifat non-disclaimer opinion
dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia,
yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan, entitas anak, dan entitas asosiasi Perseroan.
Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur
tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk
mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan
keuangan, atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh informasi atas status
hukum Perseroan berdasarkan anggaran dasar Perseroan.
Pendekatan dan Metode Penilaian
Penilaian Objek Penilaian didasarkan pada analisis internal dan eksternal. Analisis internal akan
berdasarkan pada data yang disediakan oleh manajemen, analisis historis atas laporan posisi keuangan,
dan laporan laba rugi komprehensif Perseroan, RKN, KIM, RCI, GEMST TR, BBU, BIB, BBM, BNP,
BSL, BBEP, SKS, MAL, ENG, EMR, SPSDP, IMI, dan SMT, pengkajian atas kondisi operasi dan
manajemen serta sumber daya yang dimiliki Perseroan, RKN, KIM, RCI, GEMST TR, BBU, BIB,
BBM, BNP, BSL, BBEP, SKS, MAL, ENG, EMR, SPSDP, IMI, dan SMT. Prospek RKN, KIM, RCI,
GEMST TR, BBU, BIB, BBM, BNP, BSL, BBEP, SKS, MAL, ENG, EMR, SPSDP, IMI, dan SMT di
masa yang akan datang KJPP KR evaluasi berdasarkan rencana usaha serta proyeksi laporan keuangan
yang diberikan oleh manajemen yang telah KJPP KR kaji kewajaran dan konsistensinya. Analisis
eksternal didasarkan pada kajian singkat terhadap faktor-faktor eksternal yang dipertimbangkan sebagai
penggerak nilai (value drivers) termasuk juga kajian singkat atas prospek dari industri yang
bersangkutan.
5
Page 6
Dalam mengaplikasikan metode penilaian untuk menentukan indikasi nilai pasar suatu “business
interest” perlu mengacu pada laporan keuangan (laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi
komprehensif) yang representatif, oleh karenanya diperlukan penyesuaian terhadap nilai buku laporan
posisi keuangan dan normalisasi keuntungan laporan laba rugi komprehensif yang biasanya disusun
oleh manajemen berdasarkan nilai historis. Betapapun nilai buku suatu perusahaan yang direfleksikan
dalam laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi komprehensif adalah nilai perolehan dan tidak
mencerminkan nilai ekonomis yang dapat sepenuhnya dijadikan acuan sebagai nilai pasar saat penilaian
tersebut.
Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode diskonto arus kas
(discounted cash flow [DCF] method), metode penyesuaian aset bersih (adjusted net asset method), dan
metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek (guideline publicly traded company method).
Metode diskonto arus kas dipilih mengingat bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh RKN, KIM,
RCI, GEMST TR, BBU, BIB, BBM, BNP, BSL, BBEP, SKS, MAL, ENG, EMR, SPSDP, IMI, dan
SMT di masa depan masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha RKN,
KIM, RCI, GEMST TR, BBU, BIB, BBM, BNP, BSL, BBEP, SKS, MAL, ENG, EMR, SPSDP, IMI,
dan SMT. Dalam melaksanakan penilaian dengan metode ini, operasi RKN, KIM, RCI, GEMST TR,
BBU, BIB, BBM, BNP, BSL, BBEP, SKS, MAL, ENG, EMR, SPSDP, IMI, dan SMT diproyeksikan
sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha RKN, KIM, RCI, GEMST TR, BBU, BIB, BBM,
BNP, BSL, BBEP, SKS, MAL, ENG, EMR, SPSDP, IMI, dan SMT. Arus kas yang dihasilkan
berdasarkan proyeksi dikonversi menjadi nilai kini dengan tingkat diskonto yang sesuai dengan tingkat
risiko. Indikasi nilai adalah total nilai kini dari arus kas tersebut.
Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari semua komponen
aset dan liabilitas/utang harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk komponen-komponen
yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/bank atau utang bank). Nilai pasar keseluruhan
perusahaan kemudian diperoleh dengan menghitung selisih antara nilai pasar seluruh aset (berwujud
maupun tak berwujud) dan nilai pasar liabilitas.
Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian ini karena walaupun
di pasar saham perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi mengenai perusahaan sejenis dengan skala
usaha dan aset yang setara, namun diperkirakan data saham perusahaan terbuka yang ada dapat
digunakan sebagai data perbandingan atas nilai saham yang dimiliki oleh Perseroan.
Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KJPP KR anggap paling sesuai untuk
diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan. Tidak tertutup
kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan metode penilaian lain yang dapat memberikan
hasil yang berbeda.
Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan melakukan
pembobotan.
Kesimpulan Nilai
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP KR terima dan dengan
mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian, maka menurut pendapat
KJPP KR, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar USD 4,40 miliar.
6
Page 7
VII. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Sehubungan dengan Stock Split, Perseroan berencana melaksanakan RUPSLB sebagai berikut:
Hari, Tanggal : Selasa, 25 Juni 2024
Waktu : 15.00 WIB - selesai
Tempat : akan diinformasikan pada saat pemanggilan RUPSLB
Penyelenggaraan RUPSLB akan dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK
15/2020.
RUPSLB sehubungan dengan agenda Stock Split dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang
saham atau kuasanya yang mewakili paling kurang 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. Sementara itu, keputusan dalam
RUPSLB sehubungan dengan Stock Split adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir atau diwakili dalam RUPSLB.
Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPSLB adalah pemegang saham yang sah
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan yang diadministrasikan oleh Biro
Administrasi Efek PT Sinartama Gunita pada akhir sesi perdagangan saham pada hari Jumat, 31 Mei
2024.
VIII. RENCANA JADWAL PELAKSANAAN STOCK SPLIT DAN RUPSLB
Berikut adalah tanggal-tanggal penting sehubungan dengan rencana pelaksanaan Stock Split dan
RUPSLB:
Permohonan persetujuan prinsip Stock Split ke BEI : 23 April 2024
Penerimaan persetujuan prinsip Stock Split dari BEI : 7 Mei 2024
Penyampaian agenda RUPSLB ke OJK : 8 Mei 2024
Pengumuman RUPSLB : 17 Mei 2024
Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Stock Split : 17 Mei 2024
Daftar Pemegang Saham yang berhak untuk menghadiri RUPSLB : 31 Mei 2024
Pemanggilan RUPSLB : 3 Juni 2024
RUPSLB : 25 Juni 2024
Pengajuan permohonan pencatatan saham dengan nilai nominal baru : 4 Juli 2024
Keterbukaan Informasi sehubungan dengan pelaksanaan Stock Split : 11 Juli 2024
Akhir perdagangan saham dengan nilai nominal lama di pasar reguler dan pasar : 17 Juli 2024
negosiasi
Mulai perdagangan saham dengan nilai nominal baru di pasar reguler dan pasar : 18 Juli 2024
negosiasi
IX. RENCANA AKSI KORPORASI LAINNYA
Perseroan sedang dalam proses untuk melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika
Sentosa Tahap II Tahun 2024 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap
II Tahun 2024 dengan total nilai emisi sebesar Rp1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus miliar
Rupiah). Pelaksanaan Stock Split tidak menimbulkan dampak terhadap penerbitan obligasi dan sukuk
tersebut.
7
Page 8
X. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dari seluruh
informasi yang termuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menyatakan telah mengungkapkan secara
lengkap fakta material serta tidak terdapat fakta material lainnya yang tidak dicantumkan, yang dapat
memberikan pengertian yang menyesatkan sehubungan dengan Stock Split.
XI. INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi tambahan sehubungan dengan Stock Split, pemegang saham Perseroan
dapat menghubungi Sekretaris Perusahaan Perseroan, pada hari dan jam kerja, pada alamat berikut:
Sekretaris Perusahaan
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 24
Jl. M.H. Thamrin No. 51
Jakarta Pusat 10350
Indonesia
Telepon: +6221 31990258
Faksimili: +6221 31990259
Email: corsec@dss.co.id
Situs Web: www.dssa.co.id
Jakarta, 17 Mei 2024
Direksi Perseroan
8
Names mentioned 31 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
H. Thamrin
p.1 ×2
unresolved
person
Hannywati Gunawan
p.3
unresolved
person
Willy Kusnanto
p.3
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan
p.3
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto
p.3 ×2
unresolved
person
K.H. Mas Mansyur
p.3
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto dan Rekan
p.3
unresolved
org
KJPP KR
p.3 ×29
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.3
unresolved
org
PT Rolimex Kimia Nusamas
p.4
unresolved
org
PT Kuansing Inti Makmur
p.4
unresolved
org
PT Roundhill Capital Indonesia
p.4
unresolved
org
GEMS Trading Resources Pte. Ltd.
p.4
unresolved
org
PT Bungo Bara Utama
p.4
unresolved
org
PT Bungo Bara Makmur
p.4
unresolved
org
PT Berkat Nusantara Permai
p.4
unresolved
org
PT Barasentosa Lestari
p.4
unresolved
org
PT Buana Bara Ekapratama
p.4
unresolved
org
PT Surya Kalimantan Sejati
p.4
unresolved
org
PT Manggala Alam Lestari
p.4
unresolved
org
PT Eka Nusantara Gemilang
p.4
unresolved
org
PT Eka Mas Republik
p.4
unresolved
org
PT Innovate Mas Indonesia
p.4
unresolved
org
PT Serpong Mas Telematika
p.4
unresolved
org
KJPP KR. Oleh
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.